Ketetapan Senat Mahasiswa Uin Sunan Gunung Djati Bandung Nomor 1 Tahun 2023 - 040730 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KETETAPAN SENAT MAHASISWA UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG NOMOR 01 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SENAT MAHASISWA UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG PERIODE 20222023 BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM SENAT MAHASISWA UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG Menimbang : a. Demi pelaksanaan tertib administrasi Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) UIN SGD bandung; b. Bahwa untuk peningkatan kepemimpinan,penyelenggaraan organisasi, legitimasi serta kepastian hukum maka perlu disusun Anggaran Dasar Dan Angaran Rumah Tangga Senat Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung; c. Maka sebagaimana yang dimaksudkan poin (a) dan (b) diatas, perlu dibuatkannya ketetapan. Mengingat : a. UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; b. PP No 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi; c. PMA no. 14 tentang statuta Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; d. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam; e. Konstitusi Keluarga Mahasiswa UIN SGD Bandung; f. Hasil Sidang Musyawarah Tingkat Tertinggi 2022; Memperhatikan : Hasil Sidang Musyawarah Anggota Senat Mahasiswa UIN SGDBandung Periode 2022 – 2023 MEMUTUSKAN Menetapkan : KETETAPAN SENAT MAHASISWA UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG NOMOR 01 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SENAT MAHASISWA UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG PERIODE 2022-2023



BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Definisi Pasal 1 Dalam Peraturan Senat Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini yang dimaksud dengan: (1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Senat Mahasiswa Uin Sunan Gunung Djati Bandung yang selanjutnya disebut AD/ART SEMA-UIN SGD adalah dasar hukum dalam berjalannya kepengurusan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung untuk satu periode kepengurusan; (2) Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung adalah lembaga legislatif mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yang berfungsi menampung, menyalurkan aspirasi dan menetapkannya dalam bentuk kebijakan keorganisasi mahasiswa intra; (3) Satu periode kepengurusan adalah kurun waktu 1 (satu) tahun yaitu terhitung sejak dilantik. Bagian Kedua



Maksud dan Tujuan Pasal 2 (1) Maksud penetapan AD/ART Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung untuk 1 (satu) periode kepengurusan; (2) Tujuan dirumuskannya AD/ART Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung adalah: a. Menetapkan tugas, hak dan wewenang Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; b. Menetapkan pedoman umum dalam menjalankan fungsi Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; BAB II



SISTEMATIKA Pasal 3 Sistematika Anggaran Dasar Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, meliputi : 1. BAB I 2. BAB II



: KETENTUAN UMUM : ASAS DAN SIFAT 1



3. BAB III : FUNGSI DAN TUJUAN 4. BAB IV : KEANGGOTAN, SUSUNAN, TATA CARA, PEMILIHAN SUSUNAN 5. BAB V : TUGAS DAN WEWENANG 6. BAB VI : PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT 7. BAB VII : LAMBANG 8. BAB VIII : KEKAYAAN ORGANISASI 9. BAB IX : PERTANGGUNGJAWABAN 10. BAB X : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 11. BAB XI : PENUTUP Sistematika Anggaran Rumah Tangga Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, meliputi : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



BAB I : KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN BAB II : HAK DAN KEWAJIBAN BAB III : PELAKSANAAN WEWENANG BAB IV : KETETAPAN DAN UNDANG-UNDANG SEMA UIN SGD BAB V : MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA BAB VI : PEMBERHENTIAN DAN KEKOSONGAN BAB VII : PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB VIII : PENUTUP BAB III



ISI DAN URAIAN AD/ART SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG Pasal 4 Isi beserta uraian AD/ART Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Ketetapan Senat Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.



BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI Pasal 5 Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung melakukan pengendalian dan evaluasi secara internal terhadap pelaksanaan AD/ART Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;



2



BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketetapan Senat Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di : Bandung Pada Tanggal : 19 januari 2023 Waktu : 21.59 WIB KETUA UMUM SENAT MAHASISWA UIN SUNAN GUNUNG DJATI



Sandi Nugraha NIM.1194030124



3



LAMPIRAN-LAMPIRAN ANGGARAN DASAR SENAT MAHASISWA UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG MUQADIMAH BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 NAMA Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, yang selanjutnya disingkat SEMA-U UIN SGD Bandung. PASAL 2 KEDUDUKAN Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung merupakan subsistem kelembagaan non-struktural yang berkedudukan di tingkat Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. PASAL 3 WAKTU DAN TEMPAT (1) Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung didirikan pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2017 M bertepatan dengan tanggal 07 Ramadhan 1438 H. (2) Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung bertempat di Kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jl. A.H Nasution No. 105 Bandung BAB II



ASAS DAN SIFAT PASAL 4 ASAS Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung berasaskan Pancasila. PASAL 5 SIFAT Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung bersifat Normatif, Aspiratif, Advokatif dan Demokratis.



4



BAB III FUNGSI DAN TUJUAN PASAL 6 FUNGSI Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung mempunyai Fungsi sebagai : (1) Sebagai fungsi aspiratif merupakan perwakilan mahasiswa Universitas untuk menampung, menyalurkan dan menindak lanjuti aspirasi mahasiswa; (2) Sebagai fungsi Legislatif menetapkan Program Legislasi Mahasiswa (Prolegma) dan ikut serta dalam merumuskan kebijakan birokrasi kampus; (3) Sebagai fungsi control mengawasi dan mengevaluasi program kerja Dewan Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, kinerja Senat Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, serta mengawasi ORMAWA UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang bersifat kondisional; (4) Sebagai Fungsi Budgeting melakukan pengawasan dalam penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Dewan Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan Senat Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung. PASAL 7



TUJUAN Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung mempunyai Tujuan sebagai: (1) Mewujudkan organisasi intra kampus yang professional, koperatif dan transparan. (2) Meningkatkan fungsi pengawasan dan kebijakan yang progresif (3) Membentuk budaya dan iklim organisasi yang normatif, aspiratif dan demokratif BAB IV



KEANGGOTAN, SUSUNAN DAN TATA CARA PEMILIHAN PASAL 8 KEANGGOTAN (1) Anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung merupakan mahasiswa aktif yang mewakili pada tingkat fakultas serta mewakili dari UKM/UKK. (2) Syarat-syarat dan jumlah keanggotaan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



5



PASAL 9 SUSUNAN (1) Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung terdiri atas Ketua, Sekretaris Jendral, dan Komisi-Komisi (2) Komisi-komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) meliputi: Komisi I (Keorganisasian), Komisi II (Humas dan Advokasi), Komisi III (Kode Etik dan Pengembangan Intelektual), Komisi IV (Hukum). Komisi V (Keuangan) (3) Keanggotaan komisi terdiri dari 3 – 4 anggota (4) Tiap komisi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. PASAL 10



TATA CARA PEMILIHAN SUSUNAN (1) Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dipilih dari dan oleh Anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; (2) Ketentuan mengenai mekanisme pemilihan ketua dan penyusunan kepengurusan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung diatur oleh anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (3) Penentuan pemilihan keanggotaan komisi dilakukan oleh musyawarah mufakat; (4) Apabila poin 3 tidak tercapai maka dilakukan Lobbying; (5) Apablia poin 4 tidak tercapai maka dilakukan voting. BAB V



TUGAS DAN WEWENANG PASAL 11 TUGAS (1) Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung bertugas : a. Mengawasi pengurus DEMA dalam melaksanakan kebijakan organisasi kemahasiswaan UIN SGD Bandung dalam bentuk kemitraan; b. Menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya pihak- pihak yang terkait; c. Memperjuangkan hak-hak akademik dan kemahasiswaan; d. Merumuskan norma-norma dan aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi; e. Merumuskan dan menetapkan AD/ART Senat Mahasiswa UIN SGD dengan tetap berdasarkan pada peraturan dan perundangan yang berlaku; f. Merumuskan dan menetapkan GBHO dan GBPK Dewan Mahasiswa UIN SGD; g. Merumuskan dan menetapkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan



6



Gunung Djati Bandung (DEMA-UIN SGD); h. Merumuskan dan menetapkan PROLEGMA (Program Legislasi Mahasiswa); i. Merumuskan dan menetapkan tugas komisi-komisi Senat Mahasiswa UIN SGD. (2) Adapun tugas komisi-komisi yang sebagaimana dimaksud pada poin (1) sebagai berikut : a. Komisi I Keorganisasian bertugas melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap setiap kebijakan komisi-komisi; menindak lanjuti dugaan pelanggaran kebijakan komisi-komisi; melakukan pengawasan, koordinasi serta melaporkan setiap kebijakan DEMA UIN SGD sesuai kemitraan; b. Komisi II Humas dan Advokasi bertugas menyerap dan menindak lanjuti aspirasi mahasiswa; mengelola penggunaan publikasi media; melakukan koordinasi dengan kelembagaan lainnya; menyalurkan aspirasi kepada pihak terkait; dan memperjuangkan hak-hak mahasiswa; c. Komisi III Kode Etik dan Pengembangan Intelektual bertugas merancang dan menetapkan kode etik SEMA dan DEMA UIN SGD; d. Komisi IV Hukum bertugas menyusun dan menetapkan skala prioritas prolegma yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang menurut prioritasnya; melaksanakan rapat gabungan komisi guna membahas rancangan undang- undang dan atau prolegma; mengkoordinasikan produk hukum dengan pihak terkait; menindak lanjuti produk hukum yang direkomendasikan komisi keorganisasian; e. Komisi V Keuangan bertugas merumuskan dan menetapkan alokasi anggaran kerja-kerja organisasi SEMA UIN SGD ; melaporkan penggunaan anggaran kepada ketua; ikut serta mengawasi penggunaan anggaran DEMA UIN SGD dalam bentuk pelaporan tertulis. PASAL 12 WEWENANG (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung berwenang: a. Menyelenggarakan Musyawarah Mahasiswa Tingkat Tinggi UIN SGD Bandung (MUSTI-UIN SGD); b. Menyelenggarakan Musyawarah Mahasiswa UIN SGD Bandung (MUSMA- UIN SGD); c. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; d. Mengubah dan menetapkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (DEMA-UIN SGD); e. Mengontrol kinerja DEMA-UIN SGD dalam melaksanakan kebijakan organisasi;



7



f. Membentuk Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dan Badan Pengawas Pemilu; g. Meminta laporan perkembangan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban program kerja DEMA-UIN SGD; h. Menerbitkan Undang-Undang SEMA UIN SGD Bandung (UU Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung); i. Menerbitkan Ketetapan-ketetapan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; j. Menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; k. Mengusulkan perubahan terhadap KKM dalam rangka peyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi; l. Merumuskan dan menetapkan wewenang komisi-komisi Senat Mahasiswa UIN SGD. (2) Wewenang Komisi-komisi yang dimaksud sebagaimana poin (1) sebagai berikut: a. Komisi I Keorganisasian berwenang meminta laporan secara tertulis setiap Kegiatan DEMA UIN SGD; b. Komisi II Humas dan Advokasi berwenang mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait dalam upaya penampungan aspirasi; melakukan publikasi ; c. Komisi III Kode Etik dan Pengembangan Intelektual berwenang membentuk aturan baku kode etik SEMA dan DEMA UIN SGD; menindaklanjuti pelanggaran kode etik; menyelenggarakan seminar, diskusi dan refleksi mahasiswa; d. Komisi IV Hukum berwenang mengadakan rapat gabungan komisi dalam pembahasan rancangan produk hukum; melakukan inventarisasi produk hukum ORMAWA UIN SGD Bandung; e. Komisi V Keuangan berwenang meminta RAB dan laporan Keuangan DEMA UIN SGD; meminta laporan keuangan setiap komisi. BAB VI PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT PASAL 13 PERMUSYAWARATAN Musyawarah yang ada dalam Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yaitu : (1) Musyawarah Mahasiswa Tingkat Tinggi UIN SGD Bandung (MUSTI-UIN SGD); (2) Musyawarah Mahasiswa UIN SGD Bandung (MUSMA-UIN SGD).; (3) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM); (4) Musyawarah Perumusan Norma Dan Kebijakan.; (5) Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa (MUSLUB)



8



PASAL 14 RAPAT Rapat yang ada dalam Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yaitu : (1) Rapat Koordinasi Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; (2) Rapat Evaluasi Perkembangan Program Kerja Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; (3) Rapat Komisi Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; (4) Rapat Gabungan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati; (5) Rapat Paripurna. BAB VII



LAMBANG PASAL 15 LAMBANG



(1) Lambang Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung berbentuk lingkaran dengan terdapat padi dan kapas, lima garis yang menghubungkan padi dan kapas, logo UIN SGD dan terdapat dua buah kujang (2) Kujang melambangkan pusaka daerah Jawa Barat (3) Dua buah kujang menggambarkan hak-hak mahasiswa yaitu hak akademik dan hak kemahasiswaan (4) Dua buah kujang melambangkan alat untuk mendapatkan hak-hak tersebut (5) Padi dan kapas menggambarkan keadilan dan kesejahteraan mahasiswa UIN SGD Bandung (6) Padi berjumlah 20 dan kapas berjumlah 17 yang menggambarkan tahun terbentuknya SEMA-UIN SGD (7) Lima garis yang menghubungkan padi dan kapas menggambarkan bahwa ketika mahasiswa UIN SGD adil dan sejahtera maka mahasiswa tersebut memiliki sifat akademis, pencipta, pengabdi, islami dan bertanggung jawab (8) Logo UIN SGD Bandung menunjukkan nama instansi yang menaungi Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung



9



(9) Lambang SEMA berbentuk bulat yang menggambarkan kebulatan tekad BAB VIII



KEKAYAAN ORGANISASI PASAL 16 PEMBIAYAAN Keuangan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung diperoleh dari : (1) Anggaran UIN Sunan gunung djati bandung yang bersumber dari badan layanan umum (BLU). (2) Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat. (3) Alokasi dana dan mekanisme penggunaan anggaran kegitan kemahasiswaan diatur dalam peraturan tersendiri. PASAL 17



INVENTARIS Inventaris Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan adalah semua barang yang menjadi hak milik dan menjadi tanggung jawab Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN PASAL 18 PERTANGGUNGJAWABAN Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dalam musyawarah mahasiswa tingkat tinggi UIN Sunan Gunung Djati Bandung (MUSTI-UIN SGD) yang selanjutnya diserahkan kepada Rektor atau Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PASAL 19 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (1) Perubahan Anggaran Dasar Senat Mahasiswa UIN SGD Bandung dilakukan dalam Musyawarah Perumusan Norma dan Kebijakan. (2) Musyawarah Mahasiwa tersebut dianggap sah apabila dihadiri sekurangkurangnya ½ lebih 1 anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung



10



BAB XI PENUTUP PASAL 20 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Senat Mahasiswa UIN SGD Bandung. PASAL 21 Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkannya



11



ANGGARAN RUMAH TANGGA SENAT MAHASISWA UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG BAB I KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN PASAL 1 KEANGGOTAAN (1) Anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung terdiri atas Perwakilan fakultas yang berada dalam lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung serta 2 orang perwakilan UKM/UKK UIN SGD Bandung. (2) Unsur perwakilan fakultas sebagai mana dimaksud pada ayat (1) minimal berjumlah 1 orang dari setiap fakultas. (3) Jumlah utusan dari setiap fakultas berupa kelipatan didasarkan pada rasio 1:1000 mahasiswa aktif. (4) Tidak sedang menjabat pimpinan atau pengurus pada organisasi Intra. PASAL 2



CALON ANGGOTA Calon Anggota/ Perwakilan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung perwakilan fakultas harus memenuhi syarat-syarat berikut: (1) Berstatus mahasiswa aktif dalam kegiatan akademik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah; (2) Memiliki IPK minimal 3,25 yang dibuktikan dengan Transkrip Nilai dan/atau Kartu Hasil Studi yang telah dilegalisasi fakultas; (3) Duduk pada semester V-VII; (4) Mampu membaca dan menulis al-Qur`an (BTQ); (5) Pernah menjadi pengurus organisasi mahasiswa intra kampus yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan; (6) Sehat jasmani dan rohani; (7) Bersedia dicalonkan dan atau mencalonkan diri secara tertulis; (8) Tidak pernah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik dari fakultas; (9) Memiliki visi, misi yang jelas secara tertulis; (10) Mendapatkan rekomendasi tertulis dari wakil Rektor III Bidang Kemahasiswa UIN SGD Bandung. Calon Anggota/ Perwakilan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung perwakilan UKM/UKK harus memenuhi syaratsyarat berikut: (1) Berstatus mahasiswa aktif dalam kegiatan akademik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Kuliah;



12



(2) Persyaratan lebih lanjut diserahkan kepada Forum Komunikasi UKM/UKK (FKU) dengan cara musyawarah mufakat PASAL 3



PEMILIHAN ANGGOTA (1) Pemilihan Anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dipilih oleh mahasiswa melalui pemilihan umum mahasiswa tingkat Fakultas masing-masing; (2) Pemilihan anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas normatif, aspiratif, dan demokratis; (3) Normatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah memegang teguh pada norma- norma yang ditetapkan terkait keanggotaan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; (4) Demokratis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara pemilihan satu orang satu pilihan (one man, one vote); (5) Pemilihan umum mahasiswa secara demokratis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan menjungjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (6) Persyaratan UKM/UKK dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dalam Forum Komunikasi UKM/UKK (FKU) PASAL 4



PEMILIHAN KETUA (1) Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dipilih dari dan oleh Anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dalam MUSTI-UIN SGD; (2) Pemilihan Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat; (3) Apabila mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, maka pemilihan Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dilakukan dengan cara lobying; (4) Apabila mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, maka pemilihan Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dilakukan dengan cara voting; (5) Calon Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yang mendapatkan suara terbanyak, ditetapkan sebagai Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Terpilih. PASAL 5



KRITERIA CALON KETUA (1) Memiliki IPK minimal 3,25 (2) Minimal duduk di semester V dan maksimal VII (3) Mampu membaca al-Quran dengan baik dan benar 13



(4) (5) (6) (7)



Memperoleh rekomendasi dari Wakil Rektor bidang kemahasiswaan Bersedia dicalonkan atau mencalonkan Didukung oleh minimal 3 orang anggota SEMA Menyampaikan visi dan misi dengan jelas PASAL 6 SUSUNAN KEPENGURUSAN



(1) Penyusunan formasi Sekretaris Jenderal, dan Komisi-komisi dalam kepengurusan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dilakukan dengan cara musyawarah mufakat; (2) Apabila mufakat sebagaimana dimaksud poin (1) tidak tercapai maka dilakukan lobying diantara anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; (3) Apablia poin (2) tidak tercapai maka dilakukan voting. PASAL 7



SK KEPENGURUSAN Susunan Kepengurusan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung disampaikan kepada REKTOR UIN SGD Bandung, agar selanjutnya diterbitkan SK Kepengurusan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. PASAL 8 MASA KEPENGURUSAN Masa bakti pengurus Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung selama 1 tahun terhitung sejak dilantik dan anggota SEMAU tidak dapat dipilih kembali pada periode selanjutnya. BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PASAL 9 HAK Anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung berhak: (1) (2) (3) (4)



Memilih dan dipilih; Hak interpelasi; Hak angket; Menyatakan usul dan pendapat.



14



PASAL 10 PENJABARAN HAK (1) Hak memilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) adalah menentukan, menunjuk, dan/ atau memberikan suaranya dalam segala pengambilan keputusan keorganisasian, termasuk pemilihan Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; (2) Hak dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) adalah anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung berhak dipilih untuk menduduki struktur kepengurusan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; (3) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) adalah hak anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung untuk meminta keterangan kepada Pengurus Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung mengenai kebijakan keorganisasian intra kampus; (4) Hak Angket sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) adalah hak anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yang diduga menyalahi dan melanggar ketentuan keorganisasian intra tingkat UIN SGD Bandung, serta meminta pertanggungjawabannya; (5) Hak menyatakan usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (4) adalah hak anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung untuk menyatakan pendapat atas: a. Kebijakan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Dilingkungan Uin Sgd Bandung atau mengenai kegiatan, kejadian dan/ atau peristiwa yang terjadi di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung; b. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (4); c. Dugaan bahwa Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung melakukan pelanggaran hukum, tidak menjalankan Ketetapan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. PASAL 11



KEWAJIBAN Anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung berkewajiban: (1) Memegang teguh dan mengamalkan pancasila; (2) Menjungjung tinggi kode etik mahasiswa; (3) Mengamalkan Tri Darma Perguruan Tinggi;



15



(4) Menjalankan tugas dan kewajiban keorganisasian Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; (5) Menyerap dan menghimpun aspirasi mahasiswa UIN SGD Bandung. (6) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan mahasiswa UIN SGD Bandung. BAB III



PELAKSANAAN WEWENANG PASAL 12 PENYELENGGARAAN MUSTI-UIN SGD (1) MUSTI-UIN SGD berwenang mendengarkan dan mengevaluasi Laporan Pertanggung Jawaban DEMA UIN SGD Bandung; (2) MUSTI-UIN SGD berwenang mendengarkan dan mengevaluasi Laporan Pertanggung Jawaban SEMA UIN SGD Bandung; (3) MUSTI-UIN SGD berwenang memilih Ketua SEMA UIN SGD Bandung (4) Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan MUSTI-UIN SGD satu kali dalam satu tahun; (5) Dalam rangka pembahasan, pengambilan dan penetapan keputusan, MUSTIUIN SGD dapat melaksanakan sidang-sidang paripurna, pleno dan komisi. (6) MUSTI-UIN SGD dianggap sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri setengah lebih satu anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. PASAL 13



PENGUBAHAN DAN PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG (1) Pengubahan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dilaksanakan dalam Musyawarah Perumusan Norma dan Kebijakan; (2) Pengubahan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri setengah lebih satu anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. PASAL 14



PENGAWASAN DEMA-UIN SGD (1) Dalam melakukan pengawasan, Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dapat melakukan pengawasan secara inisiatif dan/atau menerima laporan informasi dari mahasiswa UIN SGD Bandung tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau pedoman keorganisasi mahasiswa intra yang dilakukan oleh DEMA-UIN SGD; (2) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dapat meminta keterangan atau data kepada DEMA-UIN SGD;



16



(3) DEMA-UIN SGD wajib memberikan keterangan atau data yang diminta oleh Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal permintaan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung diterima; (4) Apabila permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung wajib menyampaikan surat peringatan kepada yang bersangkutan; dan apabila tidak dipenuhi kembali, maka dugaan pelanggaran tersebut wajib disampaikan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung kepada Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan; (5) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam ketetapan SEMA UIN SGD Bandung. PASAL 15



PENYELENGGARAAN MUSMA-UIN SGD (1) MUSMA-UIN SGD diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dalam rangka pemilihan Ketua Umum DEMA-UIN SGD; (2) MUSMA-UIN SGD sebagaimana di maksud ayat (1) diawasi langsung oleh BAWASLU dan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; (3) Agenda acara dan tata tertib MUSMA-UIN SGD diatur oleh Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; (4) Ketua umum Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dipilih oleh wakil/utusan dari jurusan atau program studi; (5) Wakil/utusan mahasiswa sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari 1 (satu) orang mahasiswa dari setiap jurusan; (6) Wakil/utusan sebagaimana yang dimaksud ayat (5) harus disertai surat tugas dari pimpinan organisasi mahasiswa di tingkat jurusan masing-masing; (7) Mekanisme pemilihan ketua umum Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dilakukan melalui musyawarah dan mufakat dan/atau melalui voting (one man one vote); (8) Ketentuan mengenai penyelenggaraan MUSMA-UIN SGD diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang atau ketetapan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. PASAL 16



PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA DAN BAWASLU MAHASISWA (1) Komisi pemilihan umum mahasiswa yang selanjutnya di sebut KPUM bertugas menyelenggarakan pemilihan Ketua umum Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (2) Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut BAWASLU bertugas mengawasi penyelenggarakan pemilihan Ketua umum Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; (3) KPU-M dan BAWASLU-M sebagaimana yang dimaksud dibentuk oleh



17



SEMA UIN SGD; (4) Hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan atau Undang- Undang SEMA UIN SGD. BAB IV PEMBENTUKAN KETETAPAN DAN UNDANG-UNDANG SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG PASAL 17 (1) Undang-Undang Senat Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang selanjutnya disebut UU Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum bagi seluruh organisasi kemahasiswaan intra di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung; (2) Ketetapan-ketetapan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara khusus bagi organisasi kemahasiswaan intra di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung; (3) UU Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk oleh Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dalam suatu Musyawarah Perumusan Norma dan Kebijakan; (4) Pembentukan UU Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan UU Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (5) Pembentukan UU Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; (6) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Undang-undang SEMA UIN SGD. BAB V



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA PASAL 18 (1) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang selanjutnya disebut (MPM) berwenang untuk merumuskan perubahan terhadap Konstitusi Keluarga Mahasiswa (KKM) UIN SGD Bandung (2) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dilaksanakan apabila terdapat perubahan terhadap aturan yang lebih tinggi (SK DIRJEN). (3) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa terdiri dari SEMA UIN SGD Bandung. (4) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ lebih satu dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.



18



PASAL 19 MUSYAWARAH LUAR BIASA (1) Musyawarah Luar Biasa yang selanjutnya disebut MUSLUB merupakan musyawarah yang dilakukan apabila terjadi kekosongan ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (2) Peserta MUSLUB merupakan anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (3) Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (4) Hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan atau Undang- undang Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. BAB VI



PEMBERHENTIAN DAN KEKOSONGAN PASAL 20 PEMBERHENTIAN ANGGOTA SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG (1) Anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung diberhentikan dengan hormat apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung; c. tidak lagi menjadi mahasiswa aktif; atau d. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (2) Anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung diberhentikan dengan tidak hormat apabila: a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. melakukan pelanggaran berat dalam ketetapan kode etik Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Pasal 21



KEKOSONGAN ANGGOTA (1) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung karena berhenti atau diberhentikan, maka Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung meminta pengganti kepada SEMA-F untuk delegasi dari fakultas dan FKU dari delegasi UKM/UKK dari anggota SEMA-U yang bersangkutan agar selanjutnya menyampaikan nama pengganti dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadi kekosongan.



19



(2) Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan (14 hari) tidak ada pengganti maka SEMA-U berwenang menyelesaikan proses pergantian anggota. Pasal 22



KEKOSONGAN KETUA Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung karena berhenti atau diberhentikan, maka anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung harus menyelenggarakan MUSLUB dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadi kekosongan. BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PASAL 23 PERUBAHAN (1) Perubahan Anggaran Rumah Tangga Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dilaksanakan dalam Musyawarah Perumusan Norma dan Kebijakan; (2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap sah apabila sekurang- kurangnya dihadiri setengah lebih satu anggota Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. BAB VIII



PENUTUP PASAL 24 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam peraturan lainnya. PASAL 25 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkannya.



20