KKS 1 SK Pemberlakuan Pedoman Penetapan Perencanaan SDM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI



RUMAH SAKIT UMUM Jln. Brigjen Ngurah Rai No.99X Bangli, 80613 Telpon . (0366) 91521, 91002, Fax (0366) 91521 Email :[email protected] Homepage : rsud.banglikab.go.id KEPUTUSAN DIREKTUR RSU BANGLI NOMOR : 800/ /RSU/2018 TENTANG



PEMBERLAKUAN PEDOMAN PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BANGLI Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Bangli, maka diperlukan penataan dan pengorganisasian sumber daya yang ada, untuk dapat berfungsi optimal. b. bahwa Rumah Sakit perlu menerapkan Pemberlakuan Pedoman Perencanaan Sumber Daya Manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam a, dan b perlu ditetapkan dengan surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bangli.



Mengingat



:



1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3058); 3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015



tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia); 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 7. Keputusan Menkes RI Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangli (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2008 Nomor 11); 9. Perda Kabupaten Daerah Bangli Nomor 11 tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kebupaten Bangli. 10. Peraturan Bupati Bangli Nomor : 38 Tahun 2011 Tentang Penetapan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Bangli 11. Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 41Tahun 2011 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum RSUD Bangli;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



KESATU KETIGA KEEMPAT



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BANGLI TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA : Pemberlakuan Pedoman Perencanaan Sumber Daya Manusia di Rumah Sakit Umum Bangli; : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada alokasi dana yang tersedia; : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bangli Pada Tanggal : 2 Januari 2018 DIREKTUR RSU Bangli



dr. I Wayan Sudiana, M.Kes PEMBINA UTAMA MUDA (IV/C) NIP. 196611291997031004