KKS Op [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KETANGKA ACUAN PENYUSUNAN STANDAR (SOP)LAYANAN KLINIS A. PENDAHULUAN Standar pelayanan kedokteran adalah pedoman yang harus diikuti oleh dokter dalam menyelenggarakan praktik kedpkteran yang salah satu tindak lanjut dari perundangan yang telah diterbitkan enam tahun yang lalu. Standar pelayanan kedokteran terdiri dari Pedoman Nasional Kedokteran (PNPK) dan Stabdar Prosedur Operasional (SOP).



B. LATAR BELAKANG Untuk rumah sakit komite medik adalah mengkoodinaskan pandua praktik klinik (PPK) yang dibuat oleh kelompok staf medis dan mengacu kepada pedoman kedokteran (PNPK) yang dibuat oleh organisa profesi dan disahkan oleh menteri kesehatan. Pertanyaan yang menari disini adala sudah beberapa PNPK yang telah di sahkan? Bila ada PNPK tersebut adalah sudah dilakukan sosialisasi? Sedangkan untuk tingkat pelayanan primer dalam hal ini puskesmas, dokter mengacuatau kelompok dokter menyusun Panduan Praktik Klinis (PPK) tetap mengacu kepada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) yang dibuat oleh organisasi profesi (IDI) dan agar upaya kesehatan rujukan berkesinambungan dokter puskesmas tersebut dapat mengacu kepada PPK dan RSUD setempat. Penggunaan PPK puskesmas tersebut disahkan penggunaanya oleh Pimpinan Puskesmas atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bila dokter tersebut merangkap selaku Pimpinan Puskesmas.



C. TUJUAN 1. Semuan pelayanan klinis mengacu pada Standar Prosedur (SOP). 2. Standar prosedur (SOP) diterapkan pada disetiao unit pelayanan. 3. Tercapainya peningkatan mutu layanan klinis dengan menggunakan SOP. D. REFERENSI 1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1438/1X/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran pasal 1 ayat 1 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1438/1X/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran pasal 3 ayat 1



3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1438/1X/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran pasal 11 4. Peraturan menteri kesehatan RI No. 1438/1X/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran pasal 3 dan 6 5. Peraturan menteri kesehatan RI No. 1438/1X/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran pasal 9 6. Undang – Undang RI No. 29 tahun 2004 pasal 44 ayat 3



A. SASARAN Semua unit pelayanan klinis yaitu : 1. Unit Pelayanan Pendaftaran 2. Unit Pelayanan BP Umum 3. Unit Pelayanan KIA/KB 4. Unit Pelayanan MTBS 5. Unit Pelayanan Gigi 6. Unit Pelayanan Farmasi 7. Unit Pelayanan Laboratorium 8. Unit Pelayanan UGD 9. Unit Pelayanan Rawat Inap 10. Unit Pelayanan Poned 11. Unit Pelayanan Lansia 12. Unit Pelayanan Melati