Klausul Iso 45001 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Ruang lingkup Standar ISO 45001 memuat persyaratan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang dapat membantu organisasi menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat dengan cara mencegah cidera dan kesehatan buruk akibat kerja dan sekaligus secara proaktif meningkatkan kinerja K3. Standar ISO 45001 berlaku bagi setiap organisasi yang ingin mengembangkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dengan tujuan meningkatkan kinerja K3, mengeliminasi bahaya dan meminimalkan risiko K3 dan sekligus mengambil manfaat peluang K3 serta mengatasi ketidaksesuaian SMK3 akibat aktivitas organisasi. 



ISO 45001 membantu organisasi dalam rangka: peningkatkan kinerja K3 secara berkelanjutan







pemenuhan peraturan perundangan dan peraturan lain







Pencapaian sasaran K3



2. Standar acuan Tidak ada acuan normatif dalam dokumen ini (standar ISO 45001) 



3. Terminologi dan definisi Bab ini menjelaskan istilah-istilah dan definisi yang digunakan standar ISO 45001:2018



3.1 Organisasi Personil atau kelompok orang yang memiliki fungsi tersendiri dengan tanggung jawab, wewenang dan hubungan untuk mencapai sasaran Catatan: organisasi mencakup, tetapi tidak terbatas pada, pedagang perorangan, perusahaan, korporasi, firma, otoritas, kemitraan, badan atau institusi amal, atau bagian atau kombinasi , baik berupa perseroan terbatas atau tidak, perusahaan publik atau privat.



3.2 Pihak berkepentingan atau pemangku kepentingan Personil atau organisasi yang dapat mempengaruhi, dipengaruhi oleh, atau merasa dirinya dipengaruhi oleh keputusan atau kegiatan.



3.3 Pekerja Personil yang melakukan pekerjaan atau dalam hubungan kerja dan berada di bawah kendali organisasi. Catatan: Para personil yang melakukan pekerjaan atau kegiatan terkait pekerjaan dengan berbagai pengaturan, baik dibayar atau tidak, secara reguler atau sementara, bekerja dengan jeda waktu atau musiman, tidak tetap atau secara paruh waktu. Pekerja termasuk manajemen puncak, personil manajerial dan nonmanajerial



3.4 Partisipasi Keterlibatan dalam pengambilan keputusan Catatan: Partisipasi mencakup keterlibatan komite K3 dan perwakilan pekerja (jika ada)



3.5 Konsultasi Mencari masukan sebelum membuat suatu keputusan Catatan: Konsultasi mencakup keterlibatan komite K3 dan perwakilan pekerja, apabila ada.



3.6 Tempat kerja Tempat di bawah kendali organisasi di mana personil membutuhkan atau mendatanginya dalam rangka bekerja Catatan: Tanggung jawab organisasi di bawah SMK3 untuk tempat kerja tergantung pada tingkat kendali atas tempat kerja.



3.7 Kontraktor Organisasi eksternal yang memberikan layanan kepada organisasi sesuai dengan spesifikasi, syarat dan ketentuan yang disepakati Catatan: Layanan boleh mencakup berbagai kegiatan termasuk kegiatan pembangunan.



3.8 Persyaratan Kebutuhan atau harapan yang dinyatakan, baik tersirat maupun tersurat Catatan "secara umum tersirat" berarti merupakan kebiasaan atau praktik umum bagi organisasi dan pihak yang berkepentingan bahwa kebutuhan atau harapan yang dipertimbangkan tersebut tersirat. Persyaratan yang ditetapkan adalah persyaratan yang dinyatakan, misalnya dalam informasi terdokumentasi.



3.9 Persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya Persyaratan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi organisasi dan persyaratan lain yang harus atau dipilih untuk dipatuhi organisasi Catatan: Persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya adalah yang relevan dengan SMK3. "Persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain" termasuk ketentuan dalam perjanjian bersama. Persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain termasuk yang menetapkan personil yang menjadi perwakilan pekerja sesuai peraturan perundang-undangan , peraturan, perjanjian dan praktik bersama.



3.10 Sistem manajemen Sekumpulan elemen yang saling terkait atau berinteraksi dari suatu organisasi untuk menetapkan kebijakan, sasaran dan proses untuk mencapai tujuan tersebut Catatan Sistem manajemen dapat mencakup satu disiplin atau beberapa disiplin. Elemen sistem mencakup struktur organisasi, peran dan tanggung jawab, perencanaan, operasi, evaluasi kinerja, dan peningkatan. Ruang lingkup sistem manajemen boleh mencakup keseluruhan organisasi, fungsi yang spesifik dan teridentifikasi dari organisasi, bagian yang spesifik dan teridentifikasi dari organisasi, atau satu atau beberapa fungsi di antara sekelompok organisasi.



3.11 Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) Sistem manajemen atau bagian dari sistem manajemen yang digunakan untuk mencapai kebijakan K3. Catatan: Hasil yang diharapkan dari SMK3 adalah untuk mencegah cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja pada pekerja dan untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat. Istilah "keselamatan dan kesehatan kerja" dan "keselamatan dan kesehatan kerja" memiliki arti yang sama.



3.12 Manajemen puncak Personil atau sekelompok orang yang mengarahkan dan mengendalikan suatu organisasi (3.1) pada kedudukan yang paling tinggi Catatan: Manajemen puncak memiliki wewenang untuk mendelegasikan otoritas dan menyediakan sumber daya dalam organisasi, tanggung jawab utama terhadap SMK3 (3.11) tetap berada di manajemen puncak. Jika ruang lingkup sistem manajemen (3.10) hanya mencakup bagian organisasi, maka manajemen puncak mengacu kepada mereka yang mengarahkan dan mengendalikan bagian dari organisasi tersebut.



3.13 Efektivitas Sejauh mana kegiatan yang direncanakan direalisasikan dan hasil yang direncanakan tercapai



3.14 Kebijakan Tujuan dan arah organisasi (3.1), yang dinyatakan secara resmi oleh manajemen puncak (3.12)



3.15 Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kebijakan untuk mencegah cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja kepada pekerja dan untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat



3.16 Sasaran hasil yang ingin dicapai Catatan: Suatu sasaran dapat bersifat strategis, taktis, atau operasional. Sasaran dapat berhubungan dengan berbagai disiplin ilmu (seperti sasaran keuangan, kesehatan dan keselamatan, dan lingkungan) dan dapat diterapkan pada tingkat yang berbeda (seperti strategis, organisasi, proyek, produk dan proses). Suatu sasaran dapat diungkapkan dengan cara lain, misalnya sebagai suatu hasil yang diinginkan, tujuan, kriteria operasional, sebagai sasaran K3, atau dengan menggunakan kata lain dengan makna yang serupa (misalnya maksud, tujuan, atau target).



3.17 Sasaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Sasaran yang ditetapkan oleh organisasi (3.1) untuk mencapai hasil spesifik yang konsisten dengan kebijakan K3



3.18 Cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja Dampak buruk pada kondisi fisik, mental atau kognitif personil Catatan: Dampak buruk ini termasuk penyakit dalam hubungan kerja, sakit dan kematian. Istilah "cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja" menyiratkan adanya cedera atau gangguan kesehatan dalam hubungan kerja, baik secara tersendiri atau kombinasi keduanya.



3.19 Bahaya Sumber dengan potensi menyebabkan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja. Caatan: Bahaya dapat mencakup sumber dengan potensi menyebabkan bahaya atau situasi berbahaya, atau keadaan dengan potensi paparan yang menyebabkan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja.



3.20 Risiko Efek ketidakpastian Catatan: Efek adalah penyimpangan dari yang diharapkan - positif atau negatif.



Ketidakpastian adalah suatu keadaan, dapat secara parsial, kurangnya informasi berkaitan dengan, pemahaman atau pengetahuan, suatu kejadian, konsekuensi, atau kemungkinan. Risiko sering dikenali sebagai "potensi kejadian" (sebagaimana didefinisikan dalam Pedoman ISO 73:2009, 3.5.1.3) dan "konsekuensi" (sebagaimana didefinisikan dalam Pedoman ISO 73: 2009, 3.6.1.3), atau kombinasi dari keduanya. Risiko sering dinyatakan dalam bentuk kombinasi konsekuensi dari suatu kejadian (termasuk perubahan keadaan) dan “kemungkinan” yang terkait dari kejadian (sebagaimana didefinisikan dalam Pedoman ISO 73: 2009, 3.6.1.1). Dalam dokumen ini, bila istilah "risiko dan peluang" digunakan, hal tersebut berarti risiko K3, peluang K3 dan risiko serta peluang lainnya pada sistem manajemen.



3.21 Risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kombinasi kemungkinan terjadinya kejadian atau paparan berbahaya yang terkait dengan pekerjaan dan keparahan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja yang dapat disebabkan oleh kejadian-kejadian atau paparan-paparan



3.22 Peluang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kondisi atau serangkaian keadaan yang dapat mengarah perbaikan kinerja K3 (3.28)



3.23 Kompetensi Kemampuan menerapkan pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai hasil yang diinginkan



3.24 Informasi terdokumentasi Informasi yang perlu dikendalikan dan dipelihara oleh organisasi (3.1) dan perlu media di mana informasi tersebut dimuat Catatan: Informasi terdokumentasi dalam berbagai format, media, dan dari berbagai sumber. Informasi terdokumentasi dapat merujuk pada: a)sistem manajemen (3.10), termasuk proses terkait (3.25); b) informasi yang dibuat agar organisasi dapat beroperasi (dokumentasi); c) bukti hasil yang dicapai (catatan).



3.25 Proses Sekumpulan aktivitas yang saling terkait atau berinteraksi yang mengubah masukan menjadi keluaran



3.26 Prosedur Cara tertentu untuk melakukan suatu kegiatan atau proses (3.25)



Catatan: Prosedur boleh didokumentasikan atau tidak didokumentasikan.



3.27 Kinerja Hasil yang terukur Catatan: Kinerja dapat terkait dengan temuan kuantitatif atau kualitatif. Hasil dapat ditetapkan dan dievaluasi menggunakan metode kualitatif atau kuantitatif. Kinerja dapat terkait dengan pengelolaan kegiatan, proses (3.25), produk (termasuk layanan), sistem atau organisasi (3.1).



3.28 Kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kinerja (3.27) terkait dengan efektivitas (3.13) pencegahan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja (3.18) pada pekerja (3.3) dan penyediaan tempat kerja yang aman dan sehat (3.6)



3.29 Alih daya Membuat kesepakatan di mana organisasi eksternal (3.1) melakukan bagian dari fungsi atau proses organisasi (3.25) Catatan: Suatu organisasi eksternal berada di luar ruang lingkup sistem manajemen (3.10), meskipun fungsi atau proses yang dialihdayakan berada dalam ruang lingkup.



3.30 Pemantauan Menentukan status suatu sistem, proses (3.25) atau suatu kegiatan Catatan: menentukan status, mungkin ada kebutuhan untuk memeriksa, mengawasi atau mengamati secara kritis.



3.31 Pengukuran Proses (3.25) untuk menentukan nilai



3.32 Audit Proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi (3.25) untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit terpenuhi Catatan: Audit dapat berupa audit internal (pihak pertama) atau audit eksternal (pihak kedua atau pihak ketiga), dan dapat berupa audit gabungan (menggabungkan dua atau lebih disiplin). Audit internal dilakukan oleh organisasi (3.1) sendiri, atau oleh pihak eksternal atas nama organisasi. "Bukti audit" dan "kriteria audit" didefinisikan dalam ISO 19011.



3.33 Kesesuaian Pemenuhan persyaratan (3.8)



3.34 Ketidaksesuaian Tidak memenuhi persyaratan (3.8) Catatan: Ketidaksesuaian terkait dengan persyaratan dalam dokumen ini dan persyaratan tambahan SMK3 (3.11) yang ditetapkan oleh organisasi (3.1).



3.35 Insiden Kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh, pekerjaan yang dapat atau memang mengakibatkan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja (3.18) Catatan: Suatu insiden dimana terjadi cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja kadang-kadang disebut sebagai "kecelakaan (accident)". Suatu insiden di mana tidak ada cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja terjadi, tetapi memiliki potensi untuk terjadi, boleh disebut sebagai “near-miss”, “near-hit” atau “close call”. Meskipun ada satu atau lebih ketidaksesuaian (3.34) terkait dengan insiden, insiden juga dapat terjadi jika tidak ada ketidaksesuaian.



3.36 Tindakan koreksi Tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian (3.34) atau insiden (3.35) dan untuk mencegah terulang kembali Catatan: Istilah ini merupakan salah satu istilah umum dan definisi inti standar sistem manajemen ISO yang terdapat dalam Annex SL of the Consolidated ISO Supplement to the ISO/IEC Directives, Part 1. Definisi ini telah dimodifikasi untuk memasukkan referensi ke “insiden ”, dimana insiden merupakan faktor kunci dalam K3, namun kegiatan yang diperlukan untuk mengatasinya sama dengan ketidaksesuaian, melalui tindakan korektif.



3.37 Peningkatan berkelanjutan Aktivitas berulang untuk meningkatkan kinerja (3.27) Catatan: Meningkatkan kinerja terkait dengan SMK3 (3.11) dalam rangka mencapai peningkatan kinerja K3 secara keseluruhan (3.28) konsisten dengan kebijakan K3 (3.15) dan sasaran K3 (3.17). Berkelanjutan tidak berarti secara terus menerus, sehingga aktivitas tidak perlu dilakukan di semua area secara bersamaan.



4. Konteks organisasi



4.1 Memahami organisasi dan konteks organisasi Organisasi harus: 



menentukan isu internal dan eksternal yang relevan dan yang berpengaruh pada ke-mampuan untuk mencapai hasil yang di-harapkan dari penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)



4.2 Memahami kebutuhan dan harapan pekerja serta pihak berkepentingan Organisasi harus menentukan: 



pihak-pihak berkepentingan (selain pekerja) yang relevan dengan sistem manajemen K3







kebutuhan dan harapan pekerja dan pihak berkepentingan







kebutuhan dan harapan yang relevan dengan peraturan perundangan dan peraturan lain



4.3 Menentukan ruang lingkup sistem manajemen K3 Ruang lingkup penerapan sistem manajemen K3 harus ditetapkan. dan mencakup 



batasan (boundaries)







aplikasi (applicability)



Ruang lingkup SMK3 harus mempertimbangkan: a) isu internal dan eksternal b) kebutuhan dan harapan pekerja dan pihak berkepentingan c) aktivitas pekerjaan yang dilakukan, ter-masuk yang direncanakan dalam kontrol organisasi dan berdampak pada kinerja K3



Ruang lingkup penerapan sistem manajemen K3 harus didokumentasikan.



4.4 Sistem Manajemen K3 Organisasi harus 



melakukan perbaikan kinerja SMK3 secara terus-menerus







menentukan proses-proses dan interaksi antarproses



5. Kepemimpinan dan partisipasi pekerja



5.1 Kepemimpinan dan komitmen Manajemen puncak harus: a) bertanggung jawab penuh terhadap pencegahan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan penyediaan tempat kerja serta aktivitas yang aman dan sehat b) memastikan bahwa kebijakan K3 dan sasaran K3 ditetapkan, sesuai dengan konteks dan tujuan organisasi yang strategis. c) memastikan integrasi SMK3 ke dalam bisnis proses d) wajib menyediakan sumberdaya yang cukup guna penerapan SMK3 e) mengkomunikasikan pentingnya SMK3 yang efektif dan pemenuhan persyaratan SMK3 f) memastikan penerapan SMK3 mencapai hasil yang diinginkan. g) memberikan arahan dan dukungan kepada personil untuk berkontribusi terhadap SMK3 yang efektif h) mempromosikan improvement i) mendukung peran jajaran manajemen dalam memperagakan kepemimpinan mereka di area tanggung jawabnya j) mengembangkan, mengarahkan dan mempromosikan budaya organisasi yang mendukung SMK3 k) melindungi pekerja dari ancaman (reprisal) saat melaporkan insiden, bahaya, risiko dan peluang; l) menjamin diterapkannya proses konsultasi dan partisipasi pekerja m) mendukung pembentukan dan fungsi komite K3



5.2 Kebijakan K3 Manajemen puncak harus menetapkan, meninjau dan memelihara kebijakan K3. Kebijakan K3 harus: a) memuat komitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja b) menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan dan mengkaji sasaran K3.



c) memuat komitmen untuk mematuhi peraturan perundangan dan peraturan lain d) memuat komitmen untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko e) memuat komitmen untuk perbaikan kinerja SMK3 f) memuat komitmen untuk menerapkan proses konsultasi dan partisipasi pekerja, termasuk perwakilan pekerja (jika ada)



Kebijakan K3 harus: 



tersedia dan terdokumentasi







dikomunikasikan dalam organisasi







tersedia bagi pihak-pihak yang berkepentingan







relevan dan sesuai



5.3 Peran organisasi, tanggung jawab dan wewenang   



Manajemen puncak harus memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang ditetapkan, dikomunikasikan dan didokumentasikan. Pekerja pada setiap tingkatan harus bertanggung jawab terhadap aspek K3 ditempat yang menjadi tanggung jawabnya. Manajemen puncak harus menetapkan tanggung jawab dan wewenang untuk:



a) memastikan sistem manajemen K3 memenuhi persyaratan ISO 45001:2018 b) melaporkan kinerja sistem manajemen K3 kepada manajemen puncak.



5.4 Konsultasi dan partisipasi pekerja Organisasi harus: 



menetapkan, menerapkan dan memelihara proses konsultasi dan partisipasi pekerja pada tingkatan dan fungsi yang sesuai dalam proses pengembangan, perencanaan, penerapan, evaluasi kinerja, dan perbaikan kinerja SMK3



Organisasi harus: a) menyediakan mekanisme, waktu, pelatihan, dan sumber daya yang diperlukan untuk konsultasi dan partisipasi; b) menyediakan akses informasi SMK3 tepat waktu, jelas, dapat dimengerti dan relevan



c) determine and remove obstacles or barriers to participation and minimize those that cannot be removed; d) menitikberatkan konsultasi pekerja non-manajerial yang berkaitan dengan: 1.



kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan



2.



kebijakan K3



3.



peran, tanggung jawab dan wewenang



4.



tata cara memenuhi peraturan perundangan dan peraturan lain



5.



sasaran K3 dan rencana pencapaian



6.



kontrol proses outsourcing, pembelian dan kontraktor



7.



hal-hal yang perlu dimonitor, diukur dan dievaluasi



8.



perencanaan dan pelaksanaan program audit



9.



perbaikan kinerja yang berkelanjutan



e) menitikberatkan partisipasi pekerja non-manajerial yang berkaitan dengan: 1.



tata cara konsultasi dan partisipasi



2.



identfikasi bahaya, risiko dan peluang



3.



tindakan untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3



4.



kompetensi, kebutuhan training, training dan evaluasi training



5.



hal-hal yang perlu di komunikasikan dan cara penerapan



6.



kontrol terhadap pengendalian dan keefektifan implementasi dan penerapan



7.



investigasi insiden, ketidaksesuaian, dan menetapkan tindakan koreksi



6. Perencanaan



6.1 Penanganan Risiko dan Peluang



6.1.1 Umum Dalam mengembangkan SMK3, organisasi harus mempertimbangkan isu-isu internal dan eksternal, pihak-pihak berkepentingan, risiko dan peluang untuk: a. menjamin penerapan SMK3 mencapai target yang diinginkan (intended outcomes) b. meningkatkan dampak yang diharapkan c. mencegah atau mengurangi dampak yang tidak diinginkan, d. upaya perbaikan kinerja yang berkelanjutan







Dalam menetapkan risiko dan peluang perlu dipertimbangkan: bahaya







risiko K3 dan risiko lain







peluang K3 dan peluangan lain







peraturan perundangan dan peraturan lain



 



Organisasi harus menetapkan dan menilai risiko dan peluang yang relevan dengan, proses, perubahan dan penerapan SMK3 Apabila ada perubahan, organisasi harus melakukan asesmen, baik permanen atau temporary, sebelum perubahan diterapkan. Informasi terdokumentasi harus dibuat untuk; risiko dan peluang proses dan kegiatan yang dibutuhkan untuk menetapkan dan menerapkan risiko dan peluang



6.1.2 Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dan peluang



6.1.2.1 Identifikasi bahaya Organisasi harus menetapkan identifikasi bahaya secara proaktif dengan mempertimbangkan: a) pengaturan pekerjaan (how work is organised), faktor sosial (termasuk beban kerja, waktu kerja, penipuan (victimization), gangguan, bullying, kepemimpinan dan budaya organisasi b) aktivitas dan situasi rutin serta non rutin, termasuk bahaya yang bersumber dari: 1.



infrastruktur, peralatan, material, kondisi fisik dan subtansi yang digunakan di tempat kerja,



2.



desain produk dan jasa, riset, pengembangan, testing, produksi, assembly, konstruksi, service delivery, perawatan dan disposal



3.



faktor manusia (human)



4.



tata kelola pekerjaan



c) kejadian insiden di masa lalu, baik internal maupun eksternal, termasuk emergency dan penyebabnya d) potensi kondisi darurat e) Orang, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan 1.



akses tempat kerja dan aktivitasnya, termasuk pekerja, kontraktor, tamu dan pihak lain



2.



orang-orang sekitar tempat kerja yang berdampak akibat kegiatan organisasi;



3.



pekerja di lokasi yang tidak berada di bawah kendali langsung organisasi;



f) permasalahan lain, termasuk pertimbangan: 1. desain area kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur dan organisasi kerja, termasuk adaptasinya dengan kebutuhan dan kemampuan para pekerja yang terlibat; 2. situasi yang terjadi di sekitar tempat kerja yang disebabkan oleh kegiatan di bawah kendali organisasi; 3. situasi yang tidak dikontrol oleh organisasi dan terjadi di sekitar tempat kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi orangorang di area kerja;



g) perubahan operasional, proses yang aktual atau yang direncanakan h) perubahan pengetahuan dan informasi tentang bahaya.



6.1.2.2 Asesmen risiko K3 dan risiko lain Organisasi harus a. melakukan asesmen risiko K3 dari bahaya yang teridentifikasi dengan mempertimbangkan efektifitas kontrol yang telah dilakukan b. menetapkan dan melakukan asesmen risiko lain terkait penerapan SMK3 Metode dan kriteria asesmen risiko harus didokumentasikan



6.1.2.3 Asesmen peluang K3 dan peluang lain Organisasi harus a) melakukan asesmen peluang untuk meningkatkan kinerja K3 termasuk peluang perubahan organisasi, kebijakan, proses atau aktivitas, termasuk: 1.



peluang untuk mengadopsi pekerjaan dan lingkungan kerja bagi pekerja



2.



peluang menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3



b) menetapkan dan melakukan asesmen risiko lain terkait penerapan SMK3



6.1.3 Menetapkan peraturan perundangan dan peraturan lain Organisasi harus menetapkan proses untuk: a. akses peraturan perundangan dan peraturan lain yang terkini b. memastikan peraturan perundangan dan peraturan lain telah diterapkan dan dikomunikasikan c. menjamin pengembangan SMK3 mempertimbangkan aspek peraturan perundangan dan peraturan lain Bukti peraturan perundangan dan peraturan lain harus tersedia, termasuk perubahan peraturan.



6.1.4 Tindakan perencanaan Organisasi harus merencanakan: a) langkah-langkah: 1.



mengatasi risiko dan peluang



2.



mematuhi peraturan perundangan dan peraturan lain



3.



persiapan tanggap darurat



b) tata cara untuk







1.



mengintegrasikan dan mengambil tindakan dalam proses SMK3



2.



melakukan evaluasi keefektifan tindakan yang telah diambil



Dalam menyusun rencana, organisasi harus mempertimbangkan aspek-aspek sbb: hirarki kontrol







best practices







teknologi







keuangan







operasional







bisnis



6.2 Sasaran K3 dan rencana pencapaian



6.2.1 Sasaran K3 Organisasi harus menetapkan sasaran K3 pada fungsi, tingkatan, dan proses yang relevan. Sasaran K3 harus: a) konsisten dengan kebijakan K3,



b) terukur (jika dapat diterapkan) dan mampu mengevaluasi kinerja c) mempertimbangkan 1.



peraturan yang berlaku,



2.



hasil asesmen risiko dan peluang



3.



hasil konsultasi dan partisipasi pekerja, dan, jika ada, perwakilan pekerja



d) dimonitor, e) dikomunikasikan, f) diperbaharui (up date) jika perlu



6.2.2 Rencana mencapai sasaran K3 Untuk mencapai sasaran K3, organisasi harus menetapkan: a. hal-hal yang dikerjakan, b. sumberdaya yang dibutuhkan, c. pihak yang bertanggung jawab, d. target waktu, e. cara evaluasi hasil. f. langkah untuk mencapai sasaran K3 ter-integrasi ke dalam proses bisnis Sasaran K3 dan bukti capaian harus terdokumentasi



7. Dukungan 7.1 Sumber daya Organisasi harus menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk menerapkan, memelihara dan meningkatkan SMK3 yang efektif



7.2 Kompetensi Organisasi harus: a. menentukan kompetensi pekerja yang berdampak pada kinerja K3 b. memastikan bahwa pekerja berkompeten (termasuk kemampuan mengindentifikasi bahaya) berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman c. mengambil tindakan untuk mencapai kompetensi yang sesuai (jika diperlukan), dan mengevaluasi keefektifan tindakan yang diambil. d) merekam bukti kompetensi



7.3 Kepedulian Pekerja harus peduli terhadap: a. kebijakan K3 dan sasaran K3 b. kontribusi mereka terhadap keefektifan SMK3, termasuk manfaat meningkatkan kinerja K3, c. akibat yang timbul bila terjadi penyimpangan penerapan SMK3. d. insiden dan hasil investigasi yang relevan dengan pekerja e. bahaya K3, risiko dan tindakan yang ditetapkan relevan bagi pekerja f. kemampuan untuk menghindari situasi kerja yang berbahaya serta tata cara perlindungan bahaya



7.4 Komunikasi Organisasi harus menetapkan saluran komunikasi, baik internal maupun eksternal, yang relevan termasuk: a. perihal yang akan dikomunikasikan b. waktu untuk berkomunikasi (when) c. dengan siapa berkomunikasi 1) komunikasi internal antar tingkatan dan fungsi 2) komunikasi dengan kontraktor dan tamu 3) komunikasi dengan pihak berkepentingan d. cara berkomunikasi Komunikasi harus  mempertimbangkan berbagai aspek, misalnya gender, bahasa, budaya, literacy, disability, dll  mempertimbangkan peraturan perundangan dan peraturan lain  menjamin bahwa informasi K3 yang diinformasikan konsisten dengan informasi K3 dalam SMK3  organisasi harus menanggapi komunikasi yang relevan dalam SMK3  bukti komunikasi harus tersedia



7.4.2 Komunikasi internal Organisasi harus;  melalukan komunikasi internal tentang informasi SMK3 pada tingkatan dan fungsi, termasuk perubahan SMK3  memastikan proses komunikasi memungkinkan pekerja dapat berkontribusi pada perbaikan yang berkelanjutan



7.4.3 Komunikasi eksternal Organisasi harus melakukan komunikasi eksternal yang berhubungan dengan SMK3 dengan mempertimbagkan aspek peraturan perundangan dan peraturan lain.



7.5. Informasi yang terdokumentasi



7.5.1 Umum Sistem manajemen K3 harus mencakup: a. informasi terdokumentasi yang disyaratkan ISO 45001:2018, b. informasi terdokumentasi yang diperlukan organisasi untuk menerapkan SMK3 yang efektif.



Catatan: Cakupan dokumentasi dapat berbeda dari satu organisasi dengan organisasi yang lain karena: a. ukuran organisasi, jenis aktivitas, proses, produk dan jasa b. kompleksitas proses dan interaksinya c. kompetensi personil.



7.5.2. Membuat dan up date dokumen Dalam membuat dokumen dan up date dokumen, organisasi harus memastikan: a. identifikasi dan deskripsi (misalnya judul, tanggal, pembuat atau referensi) b. format (misalnya bahasa, versi software, grafik) dan media (misalnya kertas atau elektronik) c. pemeriksaan dan pengesahan dokumen.



7.5.3. Pengendalian informasi terdokumentasi Dokumen penerapan sistem manajemen K3 dan ISO 45001 harus dikendalikan untuk menjamin: a. dokumen tersedia bagi pihak-pihak yang membutuhkan dokumen dan tersedia di lokasi saat diperlukan, b.terlindungi (misalnya dari segi kerahasiaan, penyalahgunaan dokumen atau kehilangan integritas)



Untuk mengendalikan dokumen, organisasi harus melaksanakan kegiatan berikut, jika dapat dilakukan: a. distribusi, akses, penarikan dan penggunaan dokumen, b. penyimpanan dan pemeliharaan, termasuk memastikan agar dokumen selalu dapat dibaca. c. kontrol perubahan (misalnya revisi dokumen) d. masa simpan dan pemusnahan dokumen Dokumen yang berasal dari pihak eksternal harus diidentifikasi dan dikendalikan Catatan: Akses dokumen dapat diartikan sebagai keputusan untuk menentukan pihak yang hanya diperbolehkan membaca dokumen tanpa kewenangan untuk merubah dokumen dan pihak yang berwenang untuk membaca dan merubah dokumen.



8. Operasi 8.1 Perencanaan dan pengendalian operasional



8.1.1 Umum Organisasi harus merencanakan, menerapkan dan mengkontrol proses-proses yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan SMK3 dan untuk menerapkan tindakan yang disyaratkan klausul 6 dengan cara: a. menetapkan kriteria proses b. menerapkan pengendalian proses sesuai dengan kriteria operasional. c. memelihara bukti yang diperlukan untuk menjamin proses telah dilaksanakan sesuai rencana d. diadopsi dalam bekerja oleh pekerja At multi-employer workplaces, the organization shall coordinate the relevant parts of the OH&S management system with the other organizations



8.1.2 Eliminiasi bahaya dan mengurangi risiko K3 Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara suatu proses untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3 menggunakan hierarki kontrol berikut: a. eliminasi bahaya b. engineering control dan re-organisasi kerja c. kontrol administrasi, termasuk training d. penggunaan APD (Alat Pelindug Diri)



8.1.3 Manajemen perubahan Organisasi harus menetapkan suatu proses untuk pengendalian perubahan, baik sementara atau permanen, yang berdampak pada kinerja K3, termasuk: a. produk, jasa dan proses baru, atau perubahan produk, layanan, dan proses, termasuk: 



lokasi dan lingkungan kerja







organisasi kerja;







kondisi kerja;







peralatan;







work force



b. perubahan peraturan perundangan dan peraturan lain c. perubahan knowledge tentang bahaya dan risiko K3 d. pengembangan knowledge dan teknologi Organisasi harus mengkaji konsekuensi perubahan yang tidak disengaja dan mengambil tindakan untuk mengurangi dampak merugikan jika perlu



8.1.4 Pembelian



8.1.4.1 Umum Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara suatu proses untuk mengontrol pengadaan barang dan jasa dan menjamin kesesuaian dengan SMK3



8.1.4.2 Kontraktor Organisasi harus mengkontrol kontraktor untuk mengendalikan risiko K3 yang timbul dari: a. kegiatan dan operasi kontraktor yang berdampak pada organisasi; b. kegiatan dan operasi organisasi yang berdampak terhadap pekerja kontraktor; c. kegiatan dan operasi kontraktor yang berdampak pada pihak berkepentingan di tempat kerja. 



Organisasi harus memastikan bahwa persyaratan SMK3 dipatuhi oleh kontraktor dan pekerja kontraktor.







Kriteria K3 seleksi kontraktor harus ditetapkan.



8.1.4.3 Outsourcing 



Organisasi harus mengkontrol proses outsourcing







pengendalian outsourcing harus konsisten dengan peraturan perundangan dan peraturan lain







lingkup kontrol proses outsourcing harus dinyatakan dalam SMK3



8.2 Kesiapsiagaan dan tanggap darurat Organisasi harus melakukan tanggap darurat termasuk: a. menetapkan tanggap darurat yang direncanakan untuk situasi darurat, termasuk penyediaan pertolongan pertama (first aid); b. menyediakan pelatihan tanggap darurat c. secara berkala melakukan uji coba dan melaksanakan kemampuan tanggap darurat yang direncanakan; d. mengevaluasi proses tanggap darurat dan, jika perlu, merevisi tanggap darurat yang direncanakan, termasuk setelah pengujian dan, khususnya, setelah terjadinya situasi darurat;



e. mengkomunikasikan dan memberikan informasi yang relevan kepada semua pekerja tentang tugas dan tanggung jawabnya. f. mengkomunikasikan informasi yang relevan kepada kontraktor, pengunjung, pemerintah, masyarakat sekitar tentang proses tanggap darurat, g. pengembangan tanggap darurat harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan semua pihak berkepentingan yang relevan dan memastikan keterlibatan semua pihak Organisasi harus menyimpan dan informasi yang terdokumentasi mengenai proses tanggap darurat.



9. Evaluasi kinerja 9.1 Pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi kinerja



9.1.1 Umum  



Organisasi harus memantau, mengukur, menganalisa dan mengevaluasi kinerja. Organisasi harus menentukan:



a) hal-hal yang perlu dipantau dan diukur, termasuk: 1) sejauh mana peraturan perundangan dan peraturan lain telah terpenuhi; 2) kegiatan dan operasi yang terkait dengan bahaya, risiko, dan peluang 3) pencapaian sasaran K3 4) efektivitas pengendalian operasional b) metode untuk pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi kinerja, sebagaimana berlaku, untuk memastikan hasil yang valid; c) kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja K3; d) waktu pelaksanaan pemantauan dan pengukuran ; e) bila hasil dari pemantauan dan pengukuran harus dianalisis, dievaluasi dan dikomunikasikan.



Organisasi harus: 



mengevaluasi kinerja K3 dan menentukan efektivitas SMK3







memastikan bahwa peralatan pemantauan dan pengukuran dikalibrasi atau diverifikasi







menyimpan informasi yang terdokumentasi antara lain bukti hasil pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi kinerja, bukti pemeliharaan alat dan bukti kalibrasi atau verifikasi



9.1.2 Evaluasi Kepatuhan Peraturan Organisasi harus menetapkan proses untuk mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan dan peraturan lain yang berlaku a. menentukan frekuensi evaluasi kepatuhan b. melakukan evaluasi kepatuhan dan tindakan yang diperlukan c. menjaga pengetahuan dan pemahaman status kepatuhan peraturan. d. mendokumentasikan bukti evaluasi kepatuhan



9.2 Audit internal



9.2.1 Umum Organisasi harus melakukan audit internal pada selang waktu terencana agar dapat menilai SMK3: a) memenuhi 1) persyaratan SMK3 2) persyaratan ISO 45001:2018 b) telah diterapkan dan dipelihara secara efektif.



9.2.2 Program audit internal Organisasi harus: a. merencanakan, menetapkan, menerapkan dan memelihara program audit, termasuk frekuensi, metode, tanggung jawab, perencanaan dan pelaporan audit internal dengan mempertimbangkan hasil audit terdahulu b. menentukan kriteria audit dan lingkup audit; c. menseleksi auditor dan menjamin obyektivitas dan ketidakberpihakan proses audit; d. menjamin bahwa hasil audit dilaporkan kepada manajemen yang relevan, manajemen melaporkan ke pekerja atau perwakilan pekerja serta pihak berkepentingan e. mengambil tindakan terhadap ketidaksesuaian dan melakukan perbaikan kinerja K3 yang berkesinambungan f. mendokumentasikan bukti kegiatan program audit dan hasil audit.



9.3 Tinjauan Manajemen Manajemen puncak harus mengevaluasi SMK3 pada selang waktu terencana untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan keefektifan penerapan SMK3. Agenda management review harus mencakup: a. status tindak lanjut dari management review yang lalu, b. perubahan isu eksternal dan internal yang relevan terhadap SMK3, termasuk 1.



harapan pihak berkepentingan,



2.



kepatuhan peraturan perundangan dan peraturan lain



3.



risiko dan peluang



c. tingkat pencapaian kebijakan dan sasaran K3 d.Informasi kinerja K3 termasuk kecenderungan atas: 1. insiden, ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan perbaikan terus-menerus



2. hasil pemantauan dan pengukuran 3. pemenuhan peraturan perundangan dan peraturan lain 4. hasil audit 5. hasil konsultasi dan partisipasi 6. risiko dan peluang e. kecukupan sumber daya f. komunikasi yang relevan dari pihak-pihak berkepentingan g. peluang untuk perbaikan berkelanjutan



Output management review harus mencakup: 



kesimpulan terhadap keberlanjutan, kesesuaian, kecukupan dan keefektifan sistem manajemen K3







keputusan yang berkaitan dengan peluang perbaikan yang berkelanjutan







keputusan yang berkaitan dengan setiap kebutuhan perubahan sistem manajemen K3 dan sumber daya







tindakan yang diperlukan jika sasaran K3 tidak tercapai







peluang perbaikan yang berkaitan dengan integrasi sistem manajemen K3 dengan proses bisnis







setiap implikasi untuk arahan strategis organisasi



Manajemen puncak harus mengkomunikasikan hasil management review kepada pekerja dan perwakilan pekerja jika ada Organisasi harus mendokumentasikan bukti hasil management review.



10 Perbaikan 10.1 Umum Organisasi harus menetapkan peluang perbaikan dan mengambil tindakan guna memenuhi persyaratan SMK3



10.2 Insiden, Ketidaksesuaian dan Tindakan Koreksi Apabila terjadi insiden atau ketidaksesuaian, organisasi harus: a) mengambil tindakan terhadap ketidaksesuaian dan melakukan hal-hal berikut (jika dapat diterapkan): 1.



mengambil tindakan kontrol dan langkah perbaikan



2.



menangani konsekuensi ketidaksesuaian



b) melakukan evaluasi dengan melibatkan pekerja dan pihak berkepentingan terhadap tindakan yang dibutuhkan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian agar tidak terjadi lagi dengan cara: 1.



investigasi insiden dan mengkaji ketidaksesuaian;



2.



menentukan penyebab ketidaksesuaian;



3.



menentukan ketidaksesuaian yang sama yang pernah yang terjadi atau berpotensi terjadi;



c) meninjau penilaian risiko K3 yang sudah ada dan risiko lainnya jika perlu d) menentukan dan menerapkan tindakan yang diperlukan, termasuk tindakan korektif, sesuai dengan hierarki kontrol dan manajemen perubahan e) menilai risiko K3 yang terkait dengan bahaya baru atau bahaya yang berubah, sebelum mengambil tindakan; f) meninjau efektivitas dari setiap tindakan yang diambil, termasuk tindakan korektif;



g) melakukan perubahan SMK3 jika perlu. Tindakan koreksi harus sesuai dengan dampak insiden atau ketidaksesuaian yang dihadapi Organisasi harus mendokumentasikan bukti: a) jenis ketidaksesuaian dan tindakan yang diambil; b) hasil dari setiap tindakan koreksi, termasuk efektifitas tindakan



10.3 Perbaikan berkelanjutan Organisasi harus meningkatkan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas SMK3 dengan cara: a) meningkatkan kinerja K3; b) mempromosikan budaya mendukung SMK3; c) mempromosikan partisipasi pekerja dalam melaksanakan tindakan untuk peningkatan SMK3 yang berkelanjutan d) mengkomunikasikan hasil yang relevan dari peningkatan berkelanjutan kepada pekerja, dan perwakilan pekerja; e) menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti perbaikan berkelanjutan.