SMK3 ISO 45001 TH 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Aulia Ayuni Ikadarus Nim : 1707122737 Tugas : SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Tujuan sistem manajemen K3 adalah menyediakan kerangka kerja dalam mengelola risiko dan peluang K3. Tujuan dan hasil yang diharapkan dari sistem manajemen K3 adalah mencegah pekerja cedera akibat pekerjaan dan menderita sakit dan untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, sangat penting bagi organisasi menghilangkan bahaya dan meminimalkan risiko K3 dengan melakukan tindakan pencegahan yang efektif dan perlindungan yang terukur. ISO 45001 adalah standar ISO untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, yang diterbitkan pada Maret 2018. Tujuan ISO 45001 adalah pengurangan cedera dan penyakit akibat kerja, termasuk mempromosikan dan melindungi kesehatan fisik dan mental. Identifikasi bahaya dan penilaian resiko berdasarkan ISO 45001 tahun 2018 terdapat pada clausul 6 1. Identifikasi bahaya Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara suatu proses-proses untuk identifikasi bahaya yang sedang berlangsung dan proaktif. Proses-proses tersebut harus mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada : a) Bagaimana pekerjaan diatur, faktor sosial (termasuk beban kerja, jam kerja, viktimisasi, pelecehan dan intimidasi), kepemimpinan dan budaya di organisasi. b) Kegiatan dan situasi yang rutin dan non-rutin, termasuk bahaya yang timbul dari : 1. Infrastruktur, peralatan, material, zat dan kondisifisik tempat kerja. 2. Desain produk dan layanan, penelitian, pengembangan, pengujian, produksi, perakitan, konstruksi, penyampaian layanan, pemeliharaan dan pembuangan. 3. Faktor manusia. 4. Bagaimana pekerjaan dilakukan. c) Insiden relevan di masa lalu, internal atau eksternal organisasi, termasuk keadaan darurat, dan penyebabnya. d) Potensi situasi darurat. e) Orang, termasuk pertimbangan : 1. Mereka yang memiliki akses ke tempat kerja dan kegiatan yang dilakukan, termasuk pekerja, kontraktor, pengunjung, dan lainnya. 2. Orang-orang di sekitar tempat kerja yang dapat terpengaruh oleh kegiatan organisasi. 3. Pekerja di lokasi yang tidak berada di bawah kendali langsung organisasi.



f) Isu-isu lainnya, termasuk pertimbangan : 1. Desain area kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasi dan pengaturan pekerjaan, termasuk penyesuaiannya dengan kebutuhan dan kemampuan para pekerja yang terlibat. 2. Situasi yang terjadi di sekitar tempat kerja yang disebabkan oleh kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan di bawah kendali organisasi. 3. Situasi yang tidak kendalikan oleh organisasi dan terjadi di sekitar tempat kerja yang dapat menyebabkan cedera dan kesehatan yang buruk bagi orang-orang di tempat kerja. g) Perubahan aktual atau yang diusulkan dalam organisasi, operasi, proses, kegiatan dan sistem manajemen K3. h) Perubahan pengetahuan, dan informasi mengenai bahaya. 2. Penilaian risiko K3 dan risiko terkait system manajemen K3 lainnya Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara proses-proses untuk : a) Menilai risiko K3 dari bahaya yang teridentifikasi, sambil mempertimbangkan keefektifan pengendalian yang sudah ada. b) Menentukan dan menilai risiko lain yang terkait dengan penetapan, penerapan, pengoperasian dan pemeliharaan system manajemen K3. Metodologi dan kriteria organisasi untuk penilaian risiko K3 harus didefinisikan dengan memperhatikan ruang lingkup, sifat dan waktunya. Memastikan metodologi dan kriteria tersebut proaktif bukan reaktif dan digunakan secara sistematis. Metodologi dan kriteria yang digunakan harus dipelihara dan disimpan sebagai informasi yang terdokumentasi.