Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Presidensil Di Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Papua Law Journal ■ Vol. 1 Issue 1, November 2016



Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Presidensil di Indonesia Decky Wospakrik Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Jl. Kamp. Wolker, Waena, Jayapura, 99358, Papua, Indonesia Tel./Fax.: +62-967-585470 E-mail: [email protected] Abstrak: Koalisi Partai Politik Indonesia dalam sistem presidensil memberikan gambaran bahwa kekuasaan presiden bisa terkooptasi atau terbatas dikarenakan adanya kompromikompromi politik antarpartai politik dan Presiden yang tergabung dalam koalisi pemerintah. Koalisi yang dibentuk oleh pemerintah (Presiden beserta partai pengusung), dibagi berdasarkan komposisi kursi diparlemen dan dukungan partai selama Pilpres (Pemilu Presiden). Hal ini berimbas pada komposisi jumlah menteri di dalam kabinet pemerintah. Pembentukan koalisi diharapakan akan memberikan kestabilan terhadap agenda politik dan kerja presiden dikarenakan dukungan politik di parlemen yang kuat. Dengan demikian, solidnya koalisi dapat didasarkan pada kesamaan tujuan dan agenda politik bersama di antara koalisi partai politik. Kata Kunci: Koalisi; Partai Politik; Sistem Presidensil Abstract: Indonesian coalition of political parties in presidential system illustrates that the powers of the president can be co-opted or restricted because of their political compromises between the political parties and the President who are join members of the government’s coalition. A coalition formed by the government (the President and the bearer party) is divided based on the composition of the seats in the parliament and the parties support during the election of president. It impacts the composition of cabinets ministers in government. Formation of the coalition is expected to provide stability towards the political agenda and president working which due to strong political support in parliament. Therefore, coalition solidarity can be based on shared objectives and common political agenda between the respective political parties. Keywords: Coalition; Political Parties; Presidential Parties



Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD



PENDAHULUAN Konstitusi Indonesia menegaskan



1945) dan mulai diterapkan secara utuh



bahwa Indonesia menganut sistem



pada pemilu 2004. Amendemen UUD



presidensial sebagaimana diatur dalam



1945



Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara



pemerintahan Indonesia menjadi sistem



142



telah



berhasil



mengantarkan



presidensial murni. Ditandai pemilihan



mengutamakan pada kesamaan kepen-



presiden dan wakil presiden secara



tingan bersama dalam memperoleh



langsung oleh rakyat. Apabila diban-



kekuasaan.



dingkan dengan sebelum amendemen



dibangun partai politik pada pemilihan



UUD 1945, pemilihan presiden dan



presiden berasal dari pada kekuatan



wakil presiden secara tidak langsung



penguasaan



melalui



dilakukan



Majelis



Permusyawaratan



Kekuatan koalisi yang



parlemen. oleh



Hal



ini



koalisi-koalisi



dari



Rakyat (MPR) yang banyak mengan-



masing-masing pendukung sehingga



dung kelemahan dan distorsi ketika



bukan hanya koalisi di ranah eksekutif



dipraktikkan



namun legislatif juga diperkuat.



sebelum



amendemen



UUD 1945. Sebelum amendemen UUD



Dalam konteks Indonesia, dapat



1945, sistem pemerintahan Indonesia



dilihat dalam pemilihan presiden baik



sering



saat



dikatakan



sebagai



sistem



Susilo



Bambang



Yudhoyono



(SBY) jilid I dan II serta Jokowidodo –



semipresidensiil. Di Indonesia, sistem presidensiil



Jusuf Kalla. Kekuatan partai politik



dipadukan dengan sistem multipartai.



terbagi antara partai politik yang ikut



Hal ini merupakan suatu realitas politik



pemerintah dan partai politik diluar



Indonesia yang menarik untuk dikaji



pemerintah (oposisi).



secara akademis. Penerapan sistem



Koalisi tidak dapat dipungkiri



pemilihan preseiden secara langsung



adalah wujud dari pertarungan partai



sebagai penegasan sistem presidensil



politik di Indonesia. Era pemerintahan



murni justru ditopang dengan multi



SBY baik periode I (pertama) dalam



partai.



pencalonan presiden SBY di dukung



Indonesia



merupakan



negara



oleh



partai



politik



(diluar



Partai



yang menempatkan koalisi sebagai



Demokrat) yang mana berkoalisi untuk



bagian kekuatan Partai Politik (Parpol)



merebut kekuasaan. Kekuatan koalisi



dalam pertarungan merebut kekuasaan



dalam



baik



presiden,



periode ke II, koalisi dibentuk oleh



gubernur, bupati/walikota. Koalisi yang



Partai Demokrat dan partai-partai lain



diciptakan diantara partai politik di



yang



Indonesia tidak kaku dan cenderung



Presiden untuk kedua kalinya.



pada



pemilihan



liquid/cair, dikarenakan koalisi lebih



143



pemilihan



mendukung



presiden



SBY



untuk



sebagai



Hal ini terjadi juga pada saat



tute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).1



koalisi dibentuk oleh PDIP dalam pemilihan presiden yang mengusung



PEMBAHASAN



calon Presiden Jokowi. Pergeseran



Sistem Presidensial



koalisi di Indonesia sangat cair antara



Sebelum perubahan UUD 1945,



partai politik. Dimana pada saat PDIP



system presiden yang dianut oleh



menjadi oposisi dalam pemerintahan



Indonesia adalah system pemerintahan



SBY dan partai lainnya berada pada lingkaran



kekuasaan



semi



pemerintahan



Dengan



perebutan



demikian



terdahap



kekuasaan.



koalisi



parlementer.



Kemudian dengan adanya perubahan



dapat beralih menjadi kawan dalam persaingan



presidensil-semi



UUD



1945,



meberikan



penegasan sistem pemerintahan men-



menjadi



jadi sistem presidensiil. Hal ini juga



bagian yang sangat penting untuk



merupakan salah satu kesepakatan



menggerakan mesin politik partai yang



antara MPR tentang arah perubahan



bertujuan menjaring kekuatan massa



UUD 1945 yaitu sepakat memper-



dalam pemilihan presiden.



tahankan sistem presidensiil sebagaiMETODE Tipe



mana terlampir dalam Ketetapam MPR penelitian



hukum



yang



Nomor. IX/MPR/1999.



digunakan adalah penelitian hukum doctrinal



atau



Sistem



pemerintahan



hukum



presidensil atau presidential govern-



normatif, dimana melihat peraturan



ment atau "nonparliamentary executive



perundangan yang mempunyai keter-



system" atau "fixed executive system,



kaikatan



disebut sebagai fixed executive, yang



norma



penelitian



Dalam



dalam



analisis



pembagian kekuasaan dalam koalisi



disertai



partai politik pendukung pemerintah



memperkuat posisi presiden dalam hal



pada sistem presidensiil di Indonesia.



berhadapan dengan legislative oleh



Pendekatan penelitian ini mengguna-



karena dalam masa jabatan, Presiden



kan penelitian hukum doctinal, dengan



sebagai kepala eksekutif secara politik



pendekatan yang digunakan adalah



tidak dapa dijatuhkan dari jabatannya.



pemilihan



langsung



akan



pendekatan perundang-undangan (sta1 Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta, Kencana, hal. 93-95



144



Dalam hal ini menghindari posisi menteri bertangung jawab bukan hanya kepada Presiden tetapi juga kepada ketua partai politik (Parpol) menteri tersebut berasal. Dengan kata lain menghindari adanya matahari kembar, sehingga menempatkan menteri sebagai pembantu Presiden dan bertanggung jawab secara penuh kepada Presiden. 3. Kepala Eksekutif/Presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif (parlemen/Congress) dan sebaliknya kepala eksekutif tidak harus mengundurkan diri (berhenti) jika tidak memperoleh dukungan mayoritas dari legislatif (parlemen, Congress). Presiden mempunyai masa jabatan 4 (empat) tahun. Bahkan dalam masa jabatan yang 4 empat tahun tersebut, Presiden tidak dapat dijatuhkan, kecuali melalui impeachment (pemakzulan) dimana Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhdap negara, korupsi, penyuapan tindak pidan berat lain atau perbuatan tercela. Proses impeachment melalui proses pembuktian tindakan tersebut di Mahkamah Konstitusi. 4. Sistem pemerintahan presidensiil juga disebut fixed executive system. Dari istilah tersebut Presiden mempunyai fixed term selama 4 (empat) tahun dikarenakan Presiden dipilih oleh rakvat secara langsung dalam suatu pemilihan umum sebagai konsekuensinya Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan mana pun, hanya bertanggung jawab kepada rakyat. Pemberhentian Presiden dapat dilakukan dengan cara konstitusional



Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil adalah sebagai berikut:2 1. Sistem pemerintahan berpijak pada asas pemisahan kekuasaan merujuk pada teori Trias Politica dengan demikian adanya pemencaran kekuasaan diantara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif sebagai lembaga pelaksana Undanundang mempunyai kekuasaan untuk menerapkan undangundang tersebut kepada masyarakat atau pihak-pihak yang harus melaksanakan; kekuasaan legislatif sebagai pembuat undangundang yang nantinya dijadikan pedoman untuk berinteraksi baik secara kelembagaan maupun individu di dalam negara serta sebagai lembaga penyeimbang dan kontrol bagi pihak eksekutif; dan kekuasaan yudikatif, merupakan lembaga peradilan yang menjadi pilar untuk menegakkan undang-undang dengan segala konsekuensinya. Dengan demikian, masing-masing kekuasaan tersebut secara independent dan tidak dapat dipengaruhi dan mempengaaruhi diantara satu dan lainnya serta menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundangan. 2. Tidak ada pertanggungjawaban bersama antara Kepala Eksekutif (Presiden) dengan anggota kabinetnya (para menteri). Sebagai pembantu-pembantu Presiden, para menteri bertanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden. 2



HRT. Sri Soemantri M. (2014) Hukum Tata Negara Indonesia, Pemikiran dan Pandangan, Bandung: Rosdakarya, hal. 164166



145



melalui impeachmetjf.



kekuatan politik dalam masyarakat yang dilengkapi dengan pengaturan



Dengan demikian keseimbangan dalam



hubungan



Presiden



konstitusional



dan



Parlemen tergantung pada kekuatan yang dimiliki oleh presiden, yaitu



presidensiil



Pertama, dalam



Wakil



Presiden



eksekutif



negara



yang



Dasar. Dalam sistem ini tidak dikenal dan tidak perlu dibedakan adanya



oleh rakyat.



kepala



Jika kelemahan sistem presiden‘executive



cenderung



peme-



(concentration of power and respon-



yang



sibility upon the President).



diwujudkan dalam UUD 1945, maka



Kedua,



Presiden dan Wakil Presiden dipilih



ekses-ekses dalam praktik penyeleng-



oleh rakyat secara langsung, dan karena



presi-



itu secara politik tidak bertanggung



densiil tidak perlu dikhawatirkan lagi.



jawab kepada Majelis Permusyawa-



Keuntungan sistem presidensiil itu menjamin



kepala



tahan negara berada di tangan Presiden



sudah dapat diatasi melalui pembaruan



garaan sistem pemerintahan



dan



jawab politik menjalankan pemerin-



heavy’



ketatanegaraan



negara



rintahan. Kekuasaan dan tanggung



siil yang diterapkan di bawah UUD



ratan Rakyat atau lembaga parlemen,



stabilitas



melainkan bertanggungjawab langsung



pemerintahan.3 Sistem ini juga dapat dipraktikkan dengan tetap menerapkan sistem



akomodasikan



kelemahan



tertinggi di bawah Undang-Undang



umum, presiden dipilih secara langsung



multipartai



sistem



dan



kekuasaan



kekuatan legitimasi dalam pemilihan



lebih



dari



atau



merupakan satu institusi penyelenggara



pendukung



presiden di parlemen dan ketiga adalah



justru



bawaan



Presiden



disebutkan dalam konstitusi, kedua



mekanisme



negatif



mengurangi



sistem pemerintahan presidensiil ini,



tiga sumber, pertama kekuasaan yang



1945



dampak



tersebut, yaitu4,



kekuatan presiden tersebut dimiliki dari



adalah kekuatan partai



untuk



yang peta



dapat



kepada



rakyat



Ketiga,



Presiden



yang



memilihnya.



dan/atau



Wakil



Presiden dapat dimintakan pertang-



meng-



gungjawabannya secara hukum apabila



konfigurasi



Presiden 3



Jimly Asshidiqie. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, hal. 60



4



146



Ibid.



dan/atau



Wakil



Presiden



melakukan pelanggaran hukum dan



boleh bersifat mutlak, tanpa kontrol



konstitusi.



demikian,



parlemen.



Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat



pemimpin



dituntut



bidangnya masing-masing. Merekalah



Dewan



Dalam



hal



Pertanggungjawaban Perwakilan



oleh



Rakyat



untuk



yang



Para



menteri



adalah



pemerintahan



sesungguhnya



dalam



merupakan



disidangkan dalam Majelis Permusya-



pemimpin pemerintahan sehari-hari.



waratan Rakyat, yaitu sidang gabungan



Oleh



antara Dewan Perwakilan Rakyat dan



hendaklah bekerjasama yang seerat-



Dewan Perwakilan Daerah, menurut



eratnya dengan Dewan Perwakilan



prosedur hukum tata negara, sebelum



Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.



proses



Keadaan



hukumnya



(pidana)



dapat



karena



ini



itu,



para



Menteri



menyebabkan



dalam



diteruskan untuk diselesaikan menurut



mengangkat Menteri, meskipun tidak



prosedur peradilan pidana. Keempat,



mengikat, Presiden harus sungguh-



dalam hal terjadi kekosongan dalam



sungguh ‘memperhatikan pendapat’



jabatan Presiden atau Wakil Presiden,



Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan,



pengisiannya dapat dilakukan melalui



susunan kabinet dan jumlah menteri



pemilihan



yang akan diangkat, karena berkaitan



dalam



sidang



Majelis



Permusyawaratan Rakyat. Akan tetapi,



dengan



Anggaran



hal itu tetap tidak mengubah prinsip



Belanja



Negara,



pertanggungjawaban Presiden kepada



Presiden ‘dengan persetujuan’ Dewan



rakyat, dan tidak kepada parlemen.



Perwakilan Rakyat. Dengan demikian,



Kelima, para Menteri adalah pembantu



Presiden tidak dapat mengangkat dan



Presiden dan Wakil Presiden. Menteri



memberhentikan para Menteri dengan



diangkat



oleh



seenaknya. Keenam, untuk membatasi



Presiden, dan karena itu bertanggung



kekuasaan Presiden yang kedudukan-



jawab kepada Presiden, dan tidak



nya dalam sistem presidensiil sangat



bertanggungjawab kepada parlemen.



kuat sesuai dengan kebutuhan untuk



Kedudukannya tidak tergantung kepada



menjamin



parlemen, namun karena pentingnya



ditentukan pula bahwa masa jabatan



kedudukan para Menteri maka kewe-



Presiden lima tahun dan tidak boleh



nangan Presiden untuk mengangkat



dijabat oleh orang yang sama lebih dari



dan memberhentikan Menteri tidak



dua masa jabatan. Di samping itu,



dan



diberhentikan



147



Pendapatan



dan



ditetapkan



oleh



stabilitas



pemerintahan,



beberapa badan atau lembaga negara



menganut dwipartai (salah satunya



dalam lingkungan cabang kekuasaan



Amerika Serikat).5



eksekutif ditentukan pula independen-



Sistem



sinya



dalam



menjalankan



dua



partai



terbukti



tugas



berjalan dengan baik di negara yang



utamanya. Lembaga-lembaga eksekutif



memiliki komposisi masyarakat homo-



yang



gen (social homogenity). Sementara



dimaksudkan



Indonesia



sebagai



Kepolisian



Negara



adalah bank dan



Bank sentral,



Kejaksaan



Indonesia merupakan



negara



memiliki



kemajemukan



tingakat



yang



Agung sebagai aparatur penegakan



masyarakat yang sangat tinggi dan



hukum,



tingkat pluralitas sosial yang kompleks.



dan



Tentara



Nasional



Indonesia sebagai aparatur pertahanan



Hal



negara. Dari basis teoritis diatas, ide



multipartai



utama



politik.



sistem



presidensial



pada



ini



tercermin yang



dalam



sistem



tergambar



secara



Sistem



presidensial



dasarnya terletak pada presiden sebagai



Indonesia



poros kekuasaan pemerintahan, tetapi



secara ideal karena sistem ini harus



penerapannya



berkompromi dengan situasi politik



tetap



dalam



kendali



rakyat dalam kerangka demokrasi. Menurut sistem



Scott



presidensial



menghambat kinerja



multipartai.



Mainwaring, tidak



seakan



yang



otomatis



dan stabilitas



diterapkan



Implikasinya,



dipilih



langsung



tidak



di



harus



oleh



presiden



rakyat



secara



melakukan



koalisi



terhadap partai-partai yang terdapat di DPR dalam mengisi kabinet.6



demokrasi suatu negara. Presidensialisme menjadi masalah kalau dikom-



Menurut Mahmud MD, sistem



binasikan dengan sistem multipartai.



presidensil dapat di catat dengan



Berdasarkan hasil penelitian di 31



adanya rinsip-prinsip sebagai berikut:7 1. Kepala negara menjadi Kepala



negara-negara Amerika latin, tidak ada



Pemerintahan (eksekutif).



satupun negara yang stabil demokrasinya



dengan



menerapkan



2. Pemerintah tidak bertanggung



jawab



sistem



kepada



parlemen



multipartai. Dari tahun 1967 – 1992, mainwarring semua



menemukan



5



Hanta Yuda AR. (2010). Presidensialisme Setengah Hati – dari Dilema ke Kompromi, Jakarta: Gramedia, hal. 6 6 Ibid. 7 Mexasasai Indra. (2011). Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Refika Aditama, hal. 128



bahwa



negara



yang



menganut



presidensialisme



dan



berhasil



mempertahankan demokrasi ternyata



148



(DPR). Pemerintahan Parlemen adalah sejajar. 3. Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden. 4. Eksekutif dan Legislatif samasama kuat.



memberhentikan



para



memteri



kabinet.8 Karektiristi presidensial menurut Giovani Sartori dan Douglas V. Verney mengenai sistem presidensial. Sartori, mengemukakan tiga ciri; pertama,



Karekteristik Sistem Presidensil Karekteristik utama presidensil



kepala pemerintahan (presiden dipilih



secara umum merupakan kebalikan dari



secara langsung); kedua, dalam masa



karakteristik



jabatannya



sistem



parlementer.



presiden



tidak



dapat



Karakteristik sistem presidensil, basis



dijatuhkan parlemen; ketiga, presiden



legitimasi presiden bersumber pada



memimpin secara langsung pemerin-



rakyat, bukan pada parlemen, seperti



tahan yang dibentuknya. Sedangkan



halnya sistem parlementer. Sistem



Verney mengajukan tiga karekteristik



presidensil ditandai dengan penerapan



lainnya, pertama, kekuasaan eksekutif



sistem pemilihan presiden dan wakil



bersifat tidak terbagi (sole executive)



presiden secara langsung oleh rakyat



jabatan kepala negara (head of the



dengan masa jabatan tetap. Dengan



state) sekaligus kepala pemerintahan



demikian presiden tidak bertanggung



(head of government); kedua, tidak ada



jawab kepada parlemen melainkan



peleburan



antara



eksekutif



dan



kepada rakyat. Kedua institusi ini



legislatif,



sehingga



majelis



tidak



bersifat



berubah



parlemen



dan



mandiri



dan



dalam



menjadi



and



presiden tidak dapat membubarkan



Kedudukan



atau memaksa majelis; ketiga, presiden



presiden dalam sistem presidensial



(eksekutif) bertanggung jawab kepada



sebagai kepala negara dan kepala



konstitusi dan secara langsung kepada



pemerintahan (singel chief executive).



pemilih (rakyat).9



menjalankan balances



fungsi



pemerintahan.



checks



Dari



Presiden memiliki kekuasaan proreg-



beberapa



karakteristik



retif untuk membentuk pemerintahan



sistem presidensial yang ditulis olleh



dan



para ahli, pendapat Ball dan Peters



berwenang



mengangkat



dan



termasuk 8 9



149



yang



paling



Hanta Yuda AR., Op.cit., hal. 11 Hanta Yuda AR. Ibid., hal. 13



jelas



memperhadapkan



posisi



presiden



presiden tidak dapat diberhentikan



dengan lembaga legislatif. Dalam buku



parlemen, kecuali melalui mekanisme



"Modern Politics and Government"



pamakzulan (impeachment); keempat,



dikemukakan karakter sistem presi-



presiden tidak dapat membubarkan



densial sebagai berilkut:10



parlemen.11



1. The president is both nominal and political head of state. 2. The president is not elected by the legislature, but is directly elected bby the total electorate. (There is an electoral college in the United States, but it is of political significance only in that each states votes as a unit and hence the system tends to disadvantage small parties). 3. The president is not part of the legislature, and he cannot be from office by the legislature except through the legal process of impeachment. 4. The president cannot dissolve the legislature and call a general election. Ussualy the president and the legislature are elected for mixed terms.



Karakter yang dikemukakan Ball dan Peters tidak sebatas memperhadapkan presiden dengan lembaga legislatif,



tetapi



juga



menegaskan



bahwa eksekutif terpisah dari lembaga legislatif. Ketegasan itu menggambarkan bahwa lembaga kepresidenan dan



lembaga



legislatif



merupakan



lembaga negara yang paralel (the presidency and the legislature as two parallel structures). Posisi paralel ini menunjukan bahwa menjadi presiden tidak tergantung dari dukungan politik lembaga legislatif." Hal itu berbeda dengan sistem parlementer yang tidak



Ball dan Petters juga meru-



memungkinkan membentuk pemerin-



muskan empat karekteristik presiden-



tah jika tidak ada dukungan mayoritas



sialisme yang sejalan dengan alur



di parlemen.12



logika di atas. Pertama, posisi presiden



Heywood merumuskan beberapa



sebagai kepala negara sekaligus kepala



karekteristik



pemerintahan; kedua, presiden tidak



pertama, kepala negara dan kepala



dipilih parlemen, melainkan dipilih



pemerintahan dijabat seorang presiden;



langsung oleh rakyat; ketiga, presiden



kedua



bukan bagian dari lembaga parlemen,



ditangan presiden sedangkan kabinet yang



10



Saldi Isra. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: RajawaliPress, hal. 38



11 12



150



sistem



kekuasaan



terdiri



atas



presidensial,



eksekutif



berada



menteri-menteri



Hanta Yuda AR., Loc. Cit. Ibid.



adalah



pembantu



dan



pemilihan presiden secara langsung



bertanggung jawab kepada presiden;



oleh rakyat dengan masa jabatan tetap.



ketiga, terdapat pemisahan personel



Kedua, presiden bertanggung jawab



yang



secara



ada



presiden



diparlemen



dan



di



langsung



pemerintahan. Menurut Mainwaring,



sehingga



sistem presidensial memiliki dua ciri



dimakzulkan



utama,



parlemen,



pertama,



pemilihan



kepala



kepada



presiden



rakyat,



tidak



secara mekanisme



dapat



politis



oleh



pemakzulan



pemerintahan (presiden) diselengga-



melalui Mahkamah Konstitusi. Ketiga,



rakan secara terpisah dengan pemilihan



relasi presiden dan parlemen bersifat



anggota parlemen, karena itu, hasil



mandiri dan setara, hal ini melalui



pemilu legislatif tidak menentukan



pelembagaan mekanisme checks and



kekuasaan



balances (ketiga poin 1 – 3 tersebut



secara



pemerintah



langsung.



(eksekutif) kepala



adalah struktur eksternal). Keempat,



pemerintahan dipilih untuk memerintah



kekuasaan pemerintah tidak terbagi,



dengan periode waktu tetap (fixed



yaitu pelembagaan kedudukan presiden



term).13



sebagai kepala negara (head of the



Arend



Lijpart



Kedua,



mengemukakan



state)



sekaligus



sebagai



kepala



tiga karekteristik sistem presidensial.



pemerintahan (head of government),



Pertama, eksekutif dijalankan oleh satu



presiden sebagai singel chief executive.



orang (presiden). Kedua, eksekutif



Kelima, jabatan presiden dan wakil



dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga,



presiden merupakan institusi tunggal



masa jabatan presiden bersifat tetap



sebagai konsekuensi dari pelembagaan



dan



sistem satu paket pencalonan presiden



tidak



berdasarkan



dapat



diberhentikan



pemungutan



suara



di



dan wakil presiden dalam pemilihan.



parlemen. 14



Keenam,



Dengan demikian dapat dilihat



membentuk



hak



proregatif



kabinet



presiden



dilembagakan,



ada enam karekteristik dalam sistem



konsekuensi posisi politik presiden



presidensial di Indonesia pertama,



sebagai pimpinan tertinggi eksekutif



basis legitimasi presiden berasal dari



yang bersifat independen dan mandiri



rakyat melalui pelembagaan sistem



dari parlemen. (ketiga poin 4 – 6



13 14



Ibid., hal.14 Ibid.



151



tersebut



adalah



striktur



4. Koalisi pembentukan fraksi di DPR; 5. Koalisi pembentukan fraksi di MPR. 6. Koalisi pembentukan sekretariat gabungan partai pemerintah di luar struktur pemerintah atau pun struktur DPR. Semua bentuk dan tahap koalisi



internal



presidensial).15 Koalisi Partai Politik Indonesia Koalisi yang dibangun dalam Pemilu



Presiden



bukan



hanya



kepentingan sesaat dalam pergelaran pemilu presiden namun koalisi akan dikembangkan



dalam



tersebut, baik dalam proses pemilihan



merebut



dan



kekuasaan dilegislatif. Bahkan koalisi akan



memberikan



tempat



atau



sama dapat berfungsi lebih kuat dalam



dan



sistem



dalam pemerintahan SBY-JK



adanya



pemerintahan



karena



(2004-2009) dan SBY-Boediono (2009mencatat



sendiri-



berlaku. Bentuk-bentuk koalisi yang



Pengalaman penggabungan partai



2014),



kelemahan



DPR



peraturan perundang-undangan yang



pembentukan kabinet oleh presiden.



terakhir



di



yang tidak kuat dan didasarkan atas



presiden dan akan berlanjut dalam



reformasi



fraksi



sendiri, sebagai akibat daya ikatnya



Posisi keberadaan koalisi saat pemilu



selama



gabungan



mengandung



yang mengusung presiden terpilih.



koalisi



pemerintahan



maupun dalam pembentukan fraksi



yang



menguntungkan bagi partai politik



dalam



pembentukan



para



parlementer,



menteri



kabinet



bertanggung jawab kepada parlemen.



pengertian-



Dengan demikian, koalisi di parlemen



pengertian mengenai:16



menjadi acuan yang menyebabkan



1. Koalisi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan presiden ronde pertama; 2. Koalisi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan presiden ronde kedua; 3. Koalisi pembentukan kabinet pasca terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden;



koalisi



dalam



pemerintahan



dapat



berlangsung efektif. Hanya saja, dalam sistem



pemerintahan



parlementer,



dinamika hubungan eksekutif-legislatif memang terbuka untuk diakhiri apabila timbul



perbedaan



pemerintah



dan



pendapat



antara



parlemen



yang



15



Ibid. 16 Jimly Asshiddiqie. Makalah Institut Peradaban dan Gagasan Penguatan Sistem Pemerintahan. Disampaikan sebagai orasi ilmiah dalam rangka peluncuran Institut Peradaban di Jakarta, 16 Juli 2012



menyebabkan



koalisi



harus



bubar,



kabinet bubar dan bahkan parlemen juga dapat dibubarkan yang dilanjutkan



152



dengan percepatan penyelenggaraan



Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden



pemilihan umum. Sistem parlementer



dan Wakil Presiden periode tahun



hal yang demikian justru dianggap



2014-2019, KIH menjadi koalisi partai



sesuatu yang biasa.17



pendukung pemerintah yang mendapat



Realitas



politik



justru



208 kursi di DPR. Kekuatan KIH di



dipertontonkan penuh anomali. Koalisi



DPR menjadi minoritas dan semua



Indonesia Hebat menjadi kekuatan



pimpinan kelengkapan lembaga di



minoritas di DPR. Apakah kondisi ini



DPR ataupun MPR dikuasai oleh



masih sejalan dengan kaidah sistem



KMP.19



kabinet presidensial dan amanat UUD



Skeptisisme terhadap presidensil



1945. Sebaliknya, hal ini merupakan



multipartai



realitas politik, kekuatan mayoritas di



termasuk



DPR dipegang oleh Koalisi Merah



menjadi pemenang pemilu legislatif.



Putih (KMP) yang bukan merupakan



Partai yang menjagokan Joko Widodo



koalisi pemerintah, kekuatan apa yang



sebagai Calon Presiden ini berke-



dimiliki



dalam



hendak mengokohkan sistem presiden-



dalam



sialisme dengan model koalisi politik



sistem kabinet demokratis presidensial



yang ramping dan menghindari wacana



agar



bagi-bagi kekuasaan (power sharing)



oleh



menjalankan



bisa



Presiden



kekuasaannya



efektif



menjalankan



kekuasaan.18



pun PDI



kembali Perjuangan



marak, yang



dalam proses pembentukan koalisi.



Koalisi dari sebuah kenyataan



Berdasarkan hasil kajian Garda



sistem multipartai lazimnya merupakan



Bangsa20 bahwa secara teoritik, sistem



ciri utama dari sistem demokrasi



presidensialisme



parlementer. Mantan Ketua Mahkamah



kompatibel dengan sistem kepartaian



Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebut



majemuk



sebagai



yang



kegalauan,



sebagaimana



dianggap



(multipartai).



pertama,



sistem



tidak



Alasannya, multipartai



tecermin di berbagai media sosial



meniscayakan adanya koalisi pemerin-



tentang sistem pemerintahan Indonesia.



tahan karena tidak



Sehubungan dengan terpilihnya Joko



mayoritas di badan legislatif. Koalisi 19



17



20



adanya partai



Ibid.



http://news.okezone.com/read/2014/04/26 /62/976209/presidensialisme-multipartai-diindonesia-masih-efektif



Ibid .



18http://print.kompas.com/baca/2015/11/20/Siste



m-Presidensial,-Kedudukan-Kuat-Lazimnya-di-Ta



153



itu



sendiri



dianggap



sebagai



partai politik dalam pemilihan anggota



karakteristik dari sistem parlementer.



dewan



Kedua, dengan adanya koalisi politik,



demikian dalam peraturan perundangan



maka kekuasaan presiden terpilih akan



telah membatasi dengan tegas bahwa



tersandera oleh kepentingan partai



pasangan calon pemilihan dilakukan



mitra



secara langsung terhadap pasangan



koalisi,



presiden



sehingga



dianggap



kekuasaan



rakyat.



Dengan



dan



calon presiden dan wakil presiden



pemerintahan berjalan tidak efektif



harus memiliki perahu (partai politik



karena



kompromi.



pengusung). Dengan tidak memiliki



Ketiga, sistem multipartai atau sistem



partai politik pengusung bisa dikatan



kepartaian yang terfragmentasi mem-



tidak memungkinkan bagi pihak yang



bawa



munculnya



ingin maju dalam pemilihan presiden



presiden minoritas dengan dukungan



dan wakil presiden tanpa diusung partai



legislatif



politik.



terlalu



melemah



perwakilan



banyak



kecenderungan



yang lemah.



Situasi



ini



dianggap akan menyebabkan sistem



Pengusungan



pasangan



calon



pemerintahan lumpuh. Agenda-agenda



presiden dan wakil presiden tersebut



pemerintah dikhawatirkan akan man-



dapat diusung oleh 2 partai politik atau



deg dan hubungan eksekutif-legislatif



gabungan



terancam mengalami kebuntuan.



memenuhi syarat dalam mengusung



partai



politik



yang



Dalam peraturan perundangan



satu pasangan calon. Dalam Pasal 9



yaitu UU Nomor 42 tahun 2008



dengan tegas menyatakan pasangan



Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil



calon presiden dan wakil presiden



Presiden dilakukan secara langsung



diusung oleh 2 (dua) partai politik atau



dan demokratis dimana rakyat diberi



gabungan partai politik peserta pemilu



hak sepenuhnya menentukan Presiden



yang memenuhi syarat 20% kursi



dan wakil Presiden dalam pemilihan



diparlemen atau memperoleh 25%



umum secara langsung. Pernyataan



suara sah nasional dalam pemilihan



tegas tersebut dapat dilihat dalam Pasal



anggota parlemen sebelum pemilihan



1 angka 2, 3 dan 4 serta Pasal 9



presiden



dilakuan secara langsung, bebas, umum



Peryaratan dari Pasal 9 tersebut lebih



dan rahasisa terhadap presiden dan



menegaskan bahwa tidak semua partai



wakil presiden yang diusung oleh



politik dapat mengajukan pasangan



154



dan



wakil



presiden.



calon presiden dan wakil presiden



pemilu presiden dan wakil presiden.



apabila tidak memiliki kursi dari hasil



Dalam hal presiden memiliki hak



pemilu dengan syarat 20% atau 25%



sepenuhnya dalam menentukan posisi



tersebut. Dengan demikian hanya partai



menteri. Namun dalam koalisi tersebut



politik yang memenuhi syarat tersebut



tidak



dapat mengajukan 1 (satu) pasangan



mendukung pemerintah dalam jangka



calon presiden dan wakil presidennya



waktu 5 (lima) tahun dikarenakan



sendiri.



kepentingan



Sehingga



membuka



ruang



ada



kepastian



politik



dalam



yang



hal



melatar



terjadinya gabungan atau koalisi partai



belakangi hal ini dapat saja terjadi



politik dalam mengusung pasangan



berhubungan dengan kebijakan dari



calon tersebut. Hal ini akan membuat



presiden terpilih dalam menjalankan



koalisi partai politik dalam persaingan



pemerintahan.



dalam pemilihan presiden dan wakil



Relasi presiden dan parlemen



presiden membentuk koalisi partai



dapat



politik sehingga dapat mengajukan



koalisi parpol, hal ini yang menjadi



pasangan calon yang diusung dalam



kekuatan



pemilihan presiden dan wakil presiden.



berhadapan



Dengan



persyatan



peraturan perundangan



dipengaruhi



dari



oleh



presiden dengan



parlemen.



Bangunan relasi antara presiden dan



memberikan



parlemen dikarenakan koalisi parpol pendukung



pemerintah



dapat terdiri dari 2 (dua) atau lebih



parlemen



sehingga



dalam mendukung pasangan calon



perlindungan



terhadap



presiden dan wakil presiden. Koalisi



dalam



ini



yang



mewujudkan



akan



dalam



dalam



ruang adanya koalisi partai politik yang



terbentuk



komposisi



melahirkan



hal



menguasai memberikan pemerintah



presiden



fungsi



checks



dapat and



kesepakatan bersama diantara partai



balances diantara pihak eksekutif dan



pendukung pasangan calon dan akan



parlemen. Kompensasi dukungan dari



mengikat



atau



parlemen tidak ada yang gratis atau



terpilihnya pasangan calon menang



cuma-cuma tetapi dapat dilihat dari



dalam pemilihan presiden dan wakil



koalisi parpol pendukung pemerintah



preseden. Kesepakatan dalam koalisi



yang mendapatkan jatah menteri dalam



dapat melahirkan pembagian jatah



kabinet presiden. Posisi tawar yang



menteri dari hasil dukungan selama



menarik dari presiden terhadap parpol



pada



saat



hasil



155



adalah posisi menteri yang tidak dapat



kepentingan



ditolak



parpol.



dalam koalisi diparlement.



dalam



kekuasaan



Wujud



bergabung



pendukungnya



jatah



Kursi parlemen yang dimiliki



menteri menjadi bahan yang menarik



oleh parpol berbanding lurus dengan



bagi presiden dalam mencari dukungan



jumlah menteri yang diperoleh parpol



parlemen. Jumlah kursi parpol adalah



tertentu dalam cabinet pemerintah.



perimbangan dalam memberikan jatah



Sehingga



kekuasaan kepada parpol.



menjadi besar atau gemuk tergantung



Kekuasaan



membuat



parpol



pemerintah



akan



presiden



dari tawaran politik presiden kepada



kekuasaannya



parpol pendukung diparlemen dengan



Presiden dan dibantu oleh menteri yang



menerima kesepakatan dalam mewu-



diangkat



dan



oleh



judkan bentuk koalisi dan tujuan yang



Presiden



(Pasal



1945



akan dicapai dari presiden dengan



dalam



absolute



koalisi



menjalankan



diberhentikan 17



UUD



amendemen ke-4 NRI) memberikan



mengakomodir



kepentingan-kepenti-



kekuasaan yang besar dalam posisi



ngan



Terciptanya



kekuasaan dalam menentukan para



diparlemen yang stabil dan harmonis



pembantunya. Dalam kenyataan posisi



dapat



tawar antara Presiden dan parpol



presiden



membuat kekuasaan yang absolute dari



kekuatan oposisi tidak begitu besar



presiden



dibandingkan kekuatan koalisi peme-



dalam



menentukan



parpol.



menghindari dan



konflik



parlemen.



Dimana



rintah.



dapat dengan absolute menentukan



dapat mengendalikan parlemen dengan



pembantunya. Terbatasinya kekuasaan



tidak ada ketakutan serangan dari



presiden tersebut membuat posisi tawar



parlemen



parpol dalam mendapati kursi menteri



laporan



menjadikan presiden tersandera dalam



presiden.



posisi



Dikarenakan



pengecualian terhadap parpol yang



dukungan



tidak memiliki kursi diparlemen tetapi



presiden



politik.



membutuhkan



demikian



antara



pembantunya dibatasi sehingga tidak



tawar



Dengan



koalisi



terhadap



program



pertanggung Ada



jawaban dapat



dari



menjadi



dapat



sehingga dengan demikian presiden



kekuasaan



menyandera



parpol tersebut merupakan pendukung



dengan



dalam



atau



secara politik dari parpol di parlement



dirinya



masuk



hal



presiden



pemerintah



lingkaran dikarenakan



dalam koalisi parpol preseiden dalam



156



massa pemilu presiden dan wakil



relasi eksekutif-legislatif karena kepu-



presiden.



tusan tidak bisa diambil sepihak baik



Kedudukan parpol dalam koalisi pemerintah



dan



organisasi dan proses pengambilan



gambaran



keputusan di DPR, yang sebagian besar



adanya politik transaksional diantara



mengharuskan keterlibatan pemerintah,



pihak-pihak yang saling membutuhkan



selalu membuka jalan bagi terjadinya



untuk memperoleh kekuasaan atapun



kompromi antara pemerintah dan DPR.



mempertahankan kekuasaan. Hal ini



Eksistensi



tidak dapat dipungkiri, peluang dari



kelengkapan dewan (AKD) hampir



peraturan memberikan jalan untuk



selalu



bisa



membentuk kekuasaan dalam koalisi



antara



eksekutif



parpol yang berujung presiden dalam



Keempat, adanya tradisi konsensus



pusaran kekuasaan parpol koalisi.



dalam pengambilan keputusan. Proses



parlemen



Lebih



baik



dikabinet



oleh presiden maupun DPR. Ketiga,



memberikan



lanjut



merujuk



fraksi



dan



alat-alat



menjembatani dengan



konflik legislatif.



dalam



pengambilan keputusan lebih banyak



kajian yang dilakukan DKN Garda



didasarkan pada musyawarah mufakat,



Bangsa21 dari berbagai sumber kepus-



jarang sekali dilakukan voting atau



takaan, ada beberapa faktor yang



pemungutan suara. Kalaupun terpaksa



membuat presidensialisme multipartai



dilakukan voting, maka basis votingnya



berjalan efektif. Pertama, kekuasaan



adalah fraksi (block voting), bukan



presiden dan DPR dalam konstruksi



voting suara individu anggota. Kelima,



konstitusi sama-sama kuat. Oleh karena



kapasitas



sama-sama kuat, maka satu sama lain



masih berada di bawah kapasitas



tidak bisa saling menafikan. Kedua,



kelembagaan



adanya



membantu



mekanisme



persetujuan



kelembagaan



DPR



eksekutif. melancarkan



yang



Hal



ini



agenda



bersama antara presiden dengan DPR.



pemerintah ke DPR. Keenam, adanya



Sebagai ilustrasi dalam pembahasan



forum lobi dan konsultasi sebagai



RUU, baik pemerintah maupun DPR



mekanisme informal, yang menjem-



harus terlibat semenjak awal sampai



batani konflik-konflik ranah formal



akhir. Mekanisme ini memuluskan



dalam proses pengambilan keputusan. Beberapa faktor tersebut memung-



21



Ibid.



kinkan relasi eksekutif-legislatif di



157



Indonesia berjalan lebih mulus dan



koalisi,



efektif dibanding negara-negara lain



membuat koalisi bernilai strategis dan



seperti



jangka



di



Amerika



Serikat



atau



Amerika Latin.



tapi lebih dari itu akan



panjang.



pembagian



Kedua,



kekuasaan



adanya



atau



power



Koalisi politik yang solid selalu



sharing yang secara relatif dianggap



dibangun dengan orientasi strategis dan



memuaskan oleh seluruh partai mitra



jangka



koalisi.



panjang.



Oleh



karenanya



Pembagian



kekuasaan



itu



diperlukan beberapa prasyarat dasar



bukan saja lazim dalam koalisi dengan



agar suatu koalisi politik benar-benar



sistem



kuat dan solid, yaitu: Pertama, adanya



lebih dari itu merupakan konsekuensi



kesepakatan mengenai platform dan



logis



agenda politik bersama di antara partai-



menciptakan



partai yang berkoalisi. Kesepakatan



Banyak



platform politik saja tidak cukup untuk



presidensialisme



menjamin



karena



multipartai, pembagian kekuasaan di



perbedaan politik dalam tubuh koalisi



antara para anggota koalisi digunakan



justru sering muncul bukan karena



tolok ukur yang dianggap obyektif,



perbedaan platform, melainkan karena



seperti sistem skoring untuk jabatan-



perbedaan agenda politik dalam rangka



jabatan strategis pemerintahan yang



merealisasikan platform. Dalam kasus



didistribusikan secara proporsional dan



pemerintahan koalisi SBY, misalnya,



adil kepada mitra-mitra koalisi.



soliditas



koalisi,



semua partai anggota koalisi sepakat dengan



platform



presidensialisme



atau



multipartai,



kebutuhan koalisi



negara



untuk



yang



yang



solid.



menganut



dengan



sistem



Perkembangan politik Indonesia



pemberantasan



menjadi



terfragment



politik



memberantas korupsi, masing-masing



tambahan dukungan dari PPP, Golkar,



partai memiliki pandangan, cara dan



dan PAN, namun, tetap saja belum



agenda politik berbeda. Di tingkat



menjadikannya koalisi mayoritas di



inilah perbedaan muncul yang pada



DPR. Sebaliknya, KMP merupakan



gilirannya mengurangi derajat soliditas



pendukung Prabowo Subianto-Hatta



koalisi.



Rajasa



mengenai



dalam



KIH



partai



korupsi, tetapi soal bagaimana cara



Kesepakatan



dimana



koalisi



mendapatkan



perkembangannya



platform dan agenda politik itu bukan



kehilangan PPP, Partai Golkar secara



saja



faktual, dan PAN. Walaupun Partai



akan



mengokohkan



soliditas



158



Demokrat secara formal dimasukkan



PKP Indonesia tidak mendapatkan satu



sebagai salah satu partai koalisi KMP,



kursipun di DPR karena ambang batas



dalam garis kebijakan, Partai Demokrat



yang



lebih



mendapatkan kursi DPR minimal suara



dianggap



sebagai



partai



penyeimbang.



tidak



mencukupi



(syarat



nasional 3,5%). Koalisi tersebut sangat



Koalisi Indonesia Hebat adalah



minoritas di DPR dan semua pimpinan



koalisi partai politik di Indonesia yang



di



mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla



oleh Koalisi



dalam Pemilihan Presiden tahun 2014.



pemilihan



Koalisi



dari PDI-



Indonesia Hebat telah mendapatkan



P, PKB, Partai NasDem, Partai Hanura,



pendukung baru yakni Partai Persatuan



dan PKP Indonesia. Koalisi tersebut



Pembangunan di



dideklarasikan



pemerintahan



ini



Deklarasi



terdiri



pada



saat



Jokowi-JK



acara pada 19



DPR



Partai



maupun



MPR



dikuasai



Merah



Putih.



Pasca-



presiden



2014,



Koalisi



parlemen



maupun



pada Oktober 2014 dan



Amanat



Nasional



pada



Mei 2014 di Gedung Djoeang, Jakarta.



bulan September 2015. Bergabungnya



Terjadinya dinamika perpolitikan di



PPP dan PAN, maka kekuatan Koalisi



Indonesia, menjadikan koalisi semakin



Indonesia



kuat. Tercatat, pada bulan Oktober



mayoritas di DPR, yaitu 295 kursi,



2014, Partai



dibandingkan dengan Koalisi Merah



Persatuan



Pemba-



Hebat



yang



berbalik



memiliki



menjadi



ngunan turut bergabung. Terakhir, pada



Putih



204



kursi



bulan September 2015, Partai Amanat



dan Partai Demokrat yang memiliki 61



Nasional secara resmi ikut bergabung



kursi.23



dan menyatakan keluar dari Koalisi PENUTUP



Merah Putih.22



Koalisi Partai Politik di Indonesia



Koalisi Indonesia Hebat memiliki



tidak kaku atau dapat dikatakan cair,



208 kursi di DPR RI, yang terdiri dari 109



kursi



dari PDI-P,



36



hal ini dikarenakan partai politik



kursi



mencari



dari Partai NasDem, 47 kursi dari PKB,



persamaan



tujuan



dalam



koalisi untuk memperoleh kekuasaan



16 kursi dari Partai Hanura, sedangkan



melalui cara yang dianggap demokratis yaitu pemilu. Pembentuk koalisi partai



22



www.id.wikipedia.org/wiki/koalisi_indonesia_h ebat



23



159



Ibid.



politik



dari



era



Bambang



terhadap dirinya. Pembentukan koalisi



Yudhoyono (SBY) dan Jokowi, dapat



gemuk/besar kabinet, menteri-menteri



terlihat dalam komposisi menteri yang



hanya



tidak lepas dari kompromi politik



presiden sehingga menghindari adanya



koalisi pendukung pemerintah. Kom-



matahari kembar bagi menteri dalam



posisi



bertanggungjawab.



jatah



berdasarkan



Susilo



menteri serta



kabinet



jawab



kepada



Koalisi



besar



dukungan



membutuhkan kekuatan kontrol dan



partai politik pada massa pemilihan



ketaatan serta kesepahaman pembagian



presiden



distribusi kekuasaan yang diberikan



politik



peran



di



bertanggung



dan



bergabungnya



setelah



pemilihan



partai



presiden



oleh



Presiden



kepada



partai-partai



dalam lingkaran kekuasaan pemerintah



koalisi yang solid dibangun orientasi



dimana berkorelasi dengan komposisi



strategis dan jangka panjang. Oleh



jumlah kursi partai politik di parlemen



karenanya



dalam koalisi pemerintah.



kesepakatan



Posisi Presiden yang kuat dalam sistem



syarat



dan



bersama



dalam



hal



agenda-agenda politik bersama partai



presidensial,



koalisi dalam jangka panjang. Hal ini



memperoleh legitimasi kuat dikare-



yang harus menjadi perhatian presiden



nakan dipilih langsung oleh rakyat,



apabila terjadi pergeseran kabinet yang



namun dalam tataran implementasinya



akan berimbas kepada partai koalisi



masih dibatasi oleh tekanan politik dari



yang ujungnya bisa mengakibatkan



partai. Membentuk kompromi keku-



ketidakstabilan dalam



asaan (power sharing) dalam kabinet



dan parlemen. Hal ini berimbas pada



yang dominan dari koalisi presiden



terganggunya kinerja kabinet pemerin-



diparlemen,



tah karena kegaduhan yang diciptakan



kekuatan



pemerintahan



diperlukan



dapat kepada



memberikan



presiden



dalam



parlemen.



menempatkan posisi parlemen sebagai partner



dalam



mewujudkan



pemerintahan



Sistem



relasi



presidensil



Indonesia



yang dipadukan dengan multi partai,



antara presiden dan parlemen setara



memberikan



dalam checks and balances. Di sisi lain



koalisi partai politik Indonesia akan



dengan koalisi besar yang solid di



tetap berlanjut pada pemilihan presiden



parlemen, Presiden dapat menghindari



pada masa yang akan datang, yaitu



ketakutan



koalisi antara partai-partai politik tidak



terjadinya



impeachment



160



ruang



pembentukan



melihat



ideologi



atau



aliran-aliran



Sistem Presidensial Indonesia,



partai sehingga bukan menjadi penghalang



membentuk



koalisi



Jakarta: RajawaliPress.



demi



Indra, Mexasasai. (2011) Dinamika



memperoleh kekuasaan.



Hukum Tata Negara Indonesia,



DAFTAR PUSTAKA



Marijan, Kacung. (2011) Sistem Politik



sialisme Setengah Hati – dari



Indonesia konsolidasi demo-



dilema ke kompromi, Jakarta:



krasi



Gramedia.



pasca



orde



baru,



Jakarta: Kencana.



Asshidiqie, Jimly. (2005). Konstitusi



Soemantri, Sri. (2014). Hukum Tata



dan Konstitusionalisme IndoJakarta:



Negara Indonesia, Pemikiran



Konstitusi



dan



Press.



Pandangan,



Bandung:



Rosdakarya.



Asshiddiqie, Jimly. Makalah Institut Peradaban



dan



http://print.kompas.com/baca/2015/11/



Gagasan



20/Sistem-Presidensial,-



Penguatan Sistem Pemerintahan



Refika



Aditama.



AR, Hanta Yuda. (2010) Presiden-



nesia.



Bandung:



Kedudukan-Kuat-Lazimnya-



Disampaikan sebagai



di-Ta



orasi ilmiah dalam rangka



http://news.okezone.com/read/2014/04/



peluncuran Institut Peradaban



26/62/976209/presidensialism



di Jakarta, 16 Juli 2012.



e-multipartai-di-indonesia-



Isra, Saldi. (2010) Pergeseran Fungsi



masih-efektif



Legislasi, Menguatnya Model



www.id.wikipedia.org/wiki/koalisi_ind



Legislasi Parlementer Dalam



onesia_hebat



161