9 0 449 KB
Papua Law Journal ■ Vol. 1 Issue 1, November 2016
Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Presidensil di Indonesia Decky Wospakrik Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Jl. Kamp. Wolker, Waena, Jayapura, 99358, Papua, Indonesia Tel./Fax.: +62-967-585470 E-mail: [email protected] Abstrak: Koalisi Partai Politik Indonesia dalam sistem presidensil memberikan gambaran bahwa kekuasaan presiden bisa terkooptasi atau terbatas dikarenakan adanya kompromikompromi politik antarpartai politik dan Presiden yang tergabung dalam koalisi pemerintah. Koalisi yang dibentuk oleh pemerintah (Presiden beserta partai pengusung), dibagi berdasarkan komposisi kursi diparlemen dan dukungan partai selama Pilpres (Pemilu Presiden). Hal ini berimbas pada komposisi jumlah menteri di dalam kabinet pemerintah. Pembentukan koalisi diharapakan akan memberikan kestabilan terhadap agenda politik dan kerja presiden dikarenakan dukungan politik di parlemen yang kuat. Dengan demikian, solidnya koalisi dapat didasarkan pada kesamaan tujuan dan agenda politik bersama di antara koalisi partai politik. Kata Kunci: Koalisi; Partai Politik; Sistem Presidensil Abstract: Indonesian coalition of political parties in presidential system illustrates that the powers of the president can be co-opted or restricted because of their political compromises between the political parties and the President who are join members of the government’s coalition. A coalition formed by the government (the President and the bearer party) is divided based on the composition of the seats in the parliament and the parties support during the election of president. It impacts the composition of cabinets ministers in government. Formation of the coalition is expected to provide stability towards the political agenda and president working which due to strong political support in parliament. Therefore, coalition solidarity can be based on shared objectives and common political agenda between the respective political parties. Keywords: Coalition; Political Parties; Presidential Parties
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
PENDAHULUAN Konstitusi Indonesia menegaskan
1945) dan mulai diterapkan secara utuh
bahwa Indonesia menganut sistem
pada pemilu 2004. Amendemen UUD
presidensial sebagaimana diatur dalam
1945
Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara
pemerintahan Indonesia menjadi sistem
142
telah
berhasil
mengantarkan
presidensial murni. Ditandai pemilihan
mengutamakan pada kesamaan kepen-
presiden dan wakil presiden secara
tingan bersama dalam memperoleh
langsung oleh rakyat. Apabila diban-
kekuasaan.
dingkan dengan sebelum amendemen
dibangun partai politik pada pemilihan
UUD 1945, pemilihan presiden dan
presiden berasal dari pada kekuatan
wakil presiden secara tidak langsung
penguasaan
melalui
dilakukan
Majelis
Permusyawaratan
Kekuatan koalisi yang
parlemen. oleh
Hal
ini
koalisi-koalisi
dari
Rakyat (MPR) yang banyak mengan-
masing-masing pendukung sehingga
dung kelemahan dan distorsi ketika
bukan hanya koalisi di ranah eksekutif
dipraktikkan
namun legislatif juga diperkuat.
sebelum
amendemen
UUD 1945. Sebelum amendemen UUD
Dalam konteks Indonesia, dapat
1945, sistem pemerintahan Indonesia
dilihat dalam pemilihan presiden baik
sering
saat
dikatakan
sebagai
sistem
Susilo
Bambang
Yudhoyono
(SBY) jilid I dan II serta Jokowidodo –
semipresidensiil. Di Indonesia, sistem presidensiil
Jusuf Kalla. Kekuatan partai politik
dipadukan dengan sistem multipartai.
terbagi antara partai politik yang ikut
Hal ini merupakan suatu realitas politik
pemerintah dan partai politik diluar
Indonesia yang menarik untuk dikaji
pemerintah (oposisi).
secara akademis. Penerapan sistem
Koalisi tidak dapat dipungkiri
pemilihan preseiden secara langsung
adalah wujud dari pertarungan partai
sebagai penegasan sistem presidensil
politik di Indonesia. Era pemerintahan
murni justru ditopang dengan multi
SBY baik periode I (pertama) dalam
partai.
pencalonan presiden SBY di dukung
Indonesia
merupakan
negara
oleh
partai
politik
(diluar
Partai
yang menempatkan koalisi sebagai
Demokrat) yang mana berkoalisi untuk
bagian kekuatan Partai Politik (Parpol)
merebut kekuasaan. Kekuatan koalisi
dalam pertarungan merebut kekuasaan
dalam
baik
presiden,
periode ke II, koalisi dibentuk oleh
gubernur, bupati/walikota. Koalisi yang
Partai Demokrat dan partai-partai lain
diciptakan diantara partai politik di
yang
Indonesia tidak kaku dan cenderung
Presiden untuk kedua kalinya.
pada
pemilihan
liquid/cair, dikarenakan koalisi lebih
143
pemilihan
mendukung
presiden
SBY
untuk
sebagai
Hal ini terjadi juga pada saat
tute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).1
koalisi dibentuk oleh PDIP dalam pemilihan presiden yang mengusung
PEMBAHASAN
calon Presiden Jokowi. Pergeseran
Sistem Presidensial
koalisi di Indonesia sangat cair antara
Sebelum perubahan UUD 1945,
partai politik. Dimana pada saat PDIP
system presiden yang dianut oleh
menjadi oposisi dalam pemerintahan
Indonesia adalah system pemerintahan
SBY dan partai lainnya berada pada lingkaran
kekuasaan
semi
pemerintahan
Dengan
perebutan
demikian
terdahap
kekuasaan.
koalisi
parlementer.
Kemudian dengan adanya perubahan
dapat beralih menjadi kawan dalam persaingan
presidensil-semi
UUD
1945,
meberikan
penegasan sistem pemerintahan men-
menjadi
jadi sistem presidensiil. Hal ini juga
bagian yang sangat penting untuk
merupakan salah satu kesepakatan
menggerakan mesin politik partai yang
antara MPR tentang arah perubahan
bertujuan menjaring kekuatan massa
UUD 1945 yaitu sepakat memper-
dalam pemilihan presiden.
tahankan sistem presidensiil sebagaiMETODE Tipe
mana terlampir dalam Ketetapam MPR penelitian
hukum
yang
Nomor. IX/MPR/1999.
digunakan adalah penelitian hukum doctrinal
atau
Sistem
pemerintahan
hukum
presidensil atau presidential govern-
normatif, dimana melihat peraturan
ment atau "nonparliamentary executive
perundangan yang mempunyai keter-
system" atau "fixed executive system,
kaikatan
disebut sebagai fixed executive, yang
norma
penelitian
Dalam
dalam
analisis
pembagian kekuasaan dalam koalisi
disertai
partai politik pendukung pemerintah
memperkuat posisi presiden dalam hal
pada sistem presidensiil di Indonesia.
berhadapan dengan legislative oleh
Pendekatan penelitian ini mengguna-
karena dalam masa jabatan, Presiden
kan penelitian hukum doctinal, dengan
sebagai kepala eksekutif secara politik
pendekatan yang digunakan adalah
tidak dapa dijatuhkan dari jabatannya.
pemilihan
langsung
akan
pendekatan perundang-undangan (sta1 Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta, Kencana, hal. 93-95
144
Dalam hal ini menghindari posisi menteri bertangung jawab bukan hanya kepada Presiden tetapi juga kepada ketua partai politik (Parpol) menteri tersebut berasal. Dengan kata lain menghindari adanya matahari kembar, sehingga menempatkan menteri sebagai pembantu Presiden dan bertanggung jawab secara penuh kepada Presiden. 3. Kepala Eksekutif/Presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif (parlemen/Congress) dan sebaliknya kepala eksekutif tidak harus mengundurkan diri (berhenti) jika tidak memperoleh dukungan mayoritas dari legislatif (parlemen, Congress). Presiden mempunyai masa jabatan 4 (empat) tahun. Bahkan dalam masa jabatan yang 4 empat tahun tersebut, Presiden tidak dapat dijatuhkan, kecuali melalui impeachment (pemakzulan) dimana Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhdap negara, korupsi, penyuapan tindak pidan berat lain atau perbuatan tercela. Proses impeachment melalui proses pembuktian tindakan tersebut di Mahkamah Konstitusi. 4. Sistem pemerintahan presidensiil juga disebut fixed executive system. Dari istilah tersebut Presiden mempunyai fixed term selama 4 (empat) tahun dikarenakan Presiden dipilih oleh rakvat secara langsung dalam suatu pemilihan umum sebagai konsekuensinya Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan mana pun, hanya bertanggung jawab kepada rakyat. Pemberhentian Presiden dapat dilakukan dengan cara konstitusional
Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil adalah sebagai berikut:2 1. Sistem pemerintahan berpijak pada asas pemisahan kekuasaan merujuk pada teori Trias Politica dengan demikian adanya pemencaran kekuasaan diantara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif sebagai lembaga pelaksana Undanundang mempunyai kekuasaan untuk menerapkan undangundang tersebut kepada masyarakat atau pihak-pihak yang harus melaksanakan; kekuasaan legislatif sebagai pembuat undangundang yang nantinya dijadikan pedoman untuk berinteraksi baik secara kelembagaan maupun individu di dalam negara serta sebagai lembaga penyeimbang dan kontrol bagi pihak eksekutif; dan kekuasaan yudikatif, merupakan lembaga peradilan yang menjadi pilar untuk menegakkan undang-undang dengan segala konsekuensinya. Dengan demikian, masing-masing kekuasaan tersebut secara independent dan tidak dapat dipengaruhi dan mempengaaruhi diantara satu dan lainnya serta menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundangan. 2. Tidak ada pertanggungjawaban bersama antara Kepala Eksekutif (Presiden) dengan anggota kabinetnya (para menteri). Sebagai pembantu-pembantu Presiden, para menteri bertanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden. 2
HRT. Sri Soemantri M. (2014) Hukum Tata Negara Indonesia, Pemikiran dan Pandangan, Bandung: Rosdakarya, hal. 164166
145
melalui impeachmetjf.
kekuatan politik dalam masyarakat yang dilengkapi dengan pengaturan
Dengan demikian keseimbangan dalam
hubungan
Presiden
konstitusional
dan
Parlemen tergantung pada kekuatan yang dimiliki oleh presiden, yaitu
presidensiil
Pertama, dalam
Wakil
Presiden
eksekutif
negara
yang
Dasar. Dalam sistem ini tidak dikenal dan tidak perlu dibedakan adanya
oleh rakyat.
kepala
Jika kelemahan sistem presiden‘executive
cenderung
peme-
(concentration of power and respon-
yang
sibility upon the President).
diwujudkan dalam UUD 1945, maka
Kedua,
Presiden dan Wakil Presiden dipilih
ekses-ekses dalam praktik penyeleng-
oleh rakyat secara langsung, dan karena
presi-
itu secara politik tidak bertanggung
densiil tidak perlu dikhawatirkan lagi.
jawab kepada Majelis Permusyawa-
Keuntungan sistem presidensiil itu menjamin
kepala
tahan negara berada di tangan Presiden
sudah dapat diatasi melalui pembaruan
garaan sistem pemerintahan
dan
jawab politik menjalankan pemerin-
heavy’
ketatanegaraan
negara
rintahan. Kekuasaan dan tanggung
siil yang diterapkan di bawah UUD
ratan Rakyat atau lembaga parlemen,
stabilitas
melainkan bertanggungjawab langsung
pemerintahan.3 Sistem ini juga dapat dipraktikkan dengan tetap menerapkan sistem
akomodasikan
kelemahan
tertinggi di bawah Undang-Undang
umum, presiden dipilih secara langsung
multipartai
sistem
dan
kekuasaan
kekuatan legitimasi dalam pemilihan
lebih
dari
atau
merupakan satu institusi penyelenggara
pendukung
presiden di parlemen dan ketiga adalah
justru
bawaan
Presiden
disebutkan dalam konstitusi, kedua
mekanisme
negatif
mengurangi
sistem pemerintahan presidensiil ini,
tiga sumber, pertama kekuasaan yang
1945
dampak
tersebut, yaitu4,
kekuatan presiden tersebut dimiliki dari
adalah kekuatan partai
untuk
yang peta
dapat
kepada
rakyat
Ketiga,
Presiden
yang
memilihnya.
dan/atau
Wakil
Presiden dapat dimintakan pertang-
meng-
gungjawabannya secara hukum apabila
konfigurasi
Presiden 3
Jimly Asshidiqie. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, hal. 60
4
146
Ibid.
dan/atau
Wakil
Presiden
melakukan pelanggaran hukum dan
boleh bersifat mutlak, tanpa kontrol
konstitusi.
demikian,
parlemen.
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
pemimpin
dituntut
bidangnya masing-masing. Merekalah
Dewan
Dalam
hal
Pertanggungjawaban Perwakilan
oleh
Rakyat
untuk
yang
Para
menteri
adalah
pemerintahan
sesungguhnya
dalam
merupakan
disidangkan dalam Majelis Permusya-
pemimpin pemerintahan sehari-hari.
waratan Rakyat, yaitu sidang gabungan
Oleh
antara Dewan Perwakilan Rakyat dan
hendaklah bekerjasama yang seerat-
Dewan Perwakilan Daerah, menurut
eratnya dengan Dewan Perwakilan
prosedur hukum tata negara, sebelum
Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
proses
Keadaan
hukumnya
(pidana)
dapat
karena
ini
itu,
para
Menteri
menyebabkan
dalam
diteruskan untuk diselesaikan menurut
mengangkat Menteri, meskipun tidak
prosedur peradilan pidana. Keempat,
mengikat, Presiden harus sungguh-
dalam hal terjadi kekosongan dalam
sungguh ‘memperhatikan pendapat’
jabatan Presiden atau Wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan,
pengisiannya dapat dilakukan melalui
susunan kabinet dan jumlah menteri
pemilihan
yang akan diangkat, karena berkaitan
dalam
sidang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Akan tetapi,
dengan
Anggaran
hal itu tetap tidak mengubah prinsip
Belanja
Negara,
pertanggungjawaban Presiden kepada
Presiden ‘dengan persetujuan’ Dewan
rakyat, dan tidak kepada parlemen.
Perwakilan Rakyat. Dengan demikian,
Kelima, para Menteri adalah pembantu
Presiden tidak dapat mengangkat dan
Presiden dan Wakil Presiden. Menteri
memberhentikan para Menteri dengan
diangkat
oleh
seenaknya. Keenam, untuk membatasi
Presiden, dan karena itu bertanggung
kekuasaan Presiden yang kedudukan-
jawab kepada Presiden, dan tidak
nya dalam sistem presidensiil sangat
bertanggungjawab kepada parlemen.
kuat sesuai dengan kebutuhan untuk
Kedudukannya tidak tergantung kepada
menjamin
parlemen, namun karena pentingnya
ditentukan pula bahwa masa jabatan
kedudukan para Menteri maka kewe-
Presiden lima tahun dan tidak boleh
nangan Presiden untuk mengangkat
dijabat oleh orang yang sama lebih dari
dan memberhentikan Menteri tidak
dua masa jabatan. Di samping itu,
dan
diberhentikan
147
Pendapatan
dan
ditetapkan
oleh
stabilitas
pemerintahan,
beberapa badan atau lembaga negara
menganut dwipartai (salah satunya
dalam lingkungan cabang kekuasaan
Amerika Serikat).5
eksekutif ditentukan pula independen-
Sistem
sinya
dalam
menjalankan
dua
partai
terbukti
tugas
berjalan dengan baik di negara yang
utamanya. Lembaga-lembaga eksekutif
memiliki komposisi masyarakat homo-
yang
gen (social homogenity). Sementara
dimaksudkan
Indonesia
sebagai
Kepolisian
Negara
adalah bank dan
Bank sentral,
Kejaksaan
Indonesia merupakan
negara
memiliki
kemajemukan
tingakat
yang
Agung sebagai aparatur penegakan
masyarakat yang sangat tinggi dan
hukum,
tingkat pluralitas sosial yang kompleks.
dan
Tentara
Nasional
Indonesia sebagai aparatur pertahanan
Hal
negara. Dari basis teoritis diatas, ide
multipartai
utama
politik.
sistem
presidensial
pada
ini
tercermin yang
dalam
sistem
tergambar
secara
Sistem
presidensial
dasarnya terletak pada presiden sebagai
Indonesia
poros kekuasaan pemerintahan, tetapi
secara ideal karena sistem ini harus
penerapannya
berkompromi dengan situasi politik
tetap
dalam
kendali
rakyat dalam kerangka demokrasi. Menurut sistem
Scott
presidensial
menghambat kinerja
multipartai.
Mainwaring, tidak
seakan
yang
otomatis
dan stabilitas
diterapkan
Implikasinya,
dipilih
langsung
tidak
di
harus
oleh
presiden
rakyat
secara
melakukan
koalisi
terhadap partai-partai yang terdapat di DPR dalam mengisi kabinet.6
demokrasi suatu negara. Presidensialisme menjadi masalah kalau dikom-
Menurut Mahmud MD, sistem
binasikan dengan sistem multipartai.
presidensil dapat di catat dengan
Berdasarkan hasil penelitian di 31
adanya rinsip-prinsip sebagai berikut:7 1. Kepala negara menjadi Kepala
negara-negara Amerika latin, tidak ada
Pemerintahan (eksekutif).
satupun negara yang stabil demokrasinya
dengan
menerapkan
2. Pemerintah tidak bertanggung
jawab
sistem
kepada
parlemen
multipartai. Dari tahun 1967 – 1992, mainwarring semua
menemukan
5
Hanta Yuda AR. (2010). Presidensialisme Setengah Hati – dari Dilema ke Kompromi, Jakarta: Gramedia, hal. 6 6 Ibid. 7 Mexasasai Indra. (2011). Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Refika Aditama, hal. 128
bahwa
negara
yang
menganut
presidensialisme
dan
berhasil
mempertahankan demokrasi ternyata
148
(DPR). Pemerintahan Parlemen adalah sejajar. 3. Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden. 4. Eksekutif dan Legislatif samasama kuat.
memberhentikan
para
memteri
kabinet.8 Karektiristi presidensial menurut Giovani Sartori dan Douglas V. Verney mengenai sistem presidensial. Sartori, mengemukakan tiga ciri; pertama,
Karekteristik Sistem Presidensil Karekteristik utama presidensil
kepala pemerintahan (presiden dipilih
secara umum merupakan kebalikan dari
secara langsung); kedua, dalam masa
karakteristik
jabatannya
sistem
parlementer.
presiden
tidak
dapat
Karakteristik sistem presidensil, basis
dijatuhkan parlemen; ketiga, presiden
legitimasi presiden bersumber pada
memimpin secara langsung pemerin-
rakyat, bukan pada parlemen, seperti
tahan yang dibentuknya. Sedangkan
halnya sistem parlementer. Sistem
Verney mengajukan tiga karekteristik
presidensil ditandai dengan penerapan
lainnya, pertama, kekuasaan eksekutif
sistem pemilihan presiden dan wakil
bersifat tidak terbagi (sole executive)
presiden secara langsung oleh rakyat
jabatan kepala negara (head of the
dengan masa jabatan tetap. Dengan
state) sekaligus kepala pemerintahan
demikian presiden tidak bertanggung
(head of government); kedua, tidak ada
jawab kepada parlemen melainkan
peleburan
antara
eksekutif
dan
kepada rakyat. Kedua institusi ini
legislatif,
sehingga
majelis
tidak
bersifat
berubah
parlemen
dan
mandiri
dan
dalam
menjadi
and
presiden tidak dapat membubarkan
Kedudukan
atau memaksa majelis; ketiga, presiden
presiden dalam sistem presidensial
(eksekutif) bertanggung jawab kepada
sebagai kepala negara dan kepala
konstitusi dan secara langsung kepada
pemerintahan (singel chief executive).
pemilih (rakyat).9
menjalankan balances
fungsi
pemerintahan.
checks
Dari
Presiden memiliki kekuasaan proreg-
beberapa
karakteristik
retif untuk membentuk pemerintahan
sistem presidensial yang ditulis olleh
dan
para ahli, pendapat Ball dan Peters
berwenang
mengangkat
dan
termasuk 8 9
149
yang
paling
Hanta Yuda AR., Op.cit., hal. 11 Hanta Yuda AR. Ibid., hal. 13
jelas
memperhadapkan
posisi
presiden
presiden tidak dapat diberhentikan
dengan lembaga legislatif. Dalam buku
parlemen, kecuali melalui mekanisme
"Modern Politics and Government"
pamakzulan (impeachment); keempat,
dikemukakan karakter sistem presi-
presiden tidak dapat membubarkan
densial sebagai berilkut:10
parlemen.11
1. The president is both nominal and political head of state. 2. The president is not elected by the legislature, but is directly elected bby the total electorate. (There is an electoral college in the United States, but it is of political significance only in that each states votes as a unit and hence the system tends to disadvantage small parties). 3. The president is not part of the legislature, and he cannot be from office by the legislature except through the legal process of impeachment. 4. The president cannot dissolve the legislature and call a general election. Ussualy the president and the legislature are elected for mixed terms.
Karakter yang dikemukakan Ball dan Peters tidak sebatas memperhadapkan presiden dengan lembaga legislatif,
tetapi
juga
menegaskan
bahwa eksekutif terpisah dari lembaga legislatif. Ketegasan itu menggambarkan bahwa lembaga kepresidenan dan
lembaga
legislatif
merupakan
lembaga negara yang paralel (the presidency and the legislature as two parallel structures). Posisi paralel ini menunjukan bahwa menjadi presiden tidak tergantung dari dukungan politik lembaga legislatif." Hal itu berbeda dengan sistem parlementer yang tidak
Ball dan Petters juga meru-
memungkinkan membentuk pemerin-
muskan empat karekteristik presiden-
tah jika tidak ada dukungan mayoritas
sialisme yang sejalan dengan alur
di parlemen.12
logika di atas. Pertama, posisi presiden
Heywood merumuskan beberapa
sebagai kepala negara sekaligus kepala
karekteristik
pemerintahan; kedua, presiden tidak
pertama, kepala negara dan kepala
dipilih parlemen, melainkan dipilih
pemerintahan dijabat seorang presiden;
langsung oleh rakyat; ketiga, presiden
kedua
bukan bagian dari lembaga parlemen,
ditangan presiden sedangkan kabinet yang
10
Saldi Isra. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: RajawaliPress, hal. 38
11 12
150
sistem
kekuasaan
terdiri
atas
presidensial,
eksekutif
berada
menteri-menteri
Hanta Yuda AR., Loc. Cit. Ibid.
adalah
pembantu
dan
pemilihan presiden secara langsung
bertanggung jawab kepada presiden;
oleh rakyat dengan masa jabatan tetap.
ketiga, terdapat pemisahan personel
Kedua, presiden bertanggung jawab
yang
secara
ada
presiden
diparlemen
dan
di
langsung
pemerintahan. Menurut Mainwaring,
sehingga
sistem presidensial memiliki dua ciri
dimakzulkan
utama,
parlemen,
pertama,
pemilihan
kepala
kepada
presiden
rakyat,
tidak
secara mekanisme
dapat
politis
oleh
pemakzulan
pemerintahan (presiden) diselengga-
melalui Mahkamah Konstitusi. Ketiga,
rakan secara terpisah dengan pemilihan
relasi presiden dan parlemen bersifat
anggota parlemen, karena itu, hasil
mandiri dan setara, hal ini melalui
pemilu legislatif tidak menentukan
pelembagaan mekanisme checks and
kekuasaan
balances (ketiga poin 1 – 3 tersebut
secara
pemerintah
langsung.
(eksekutif) kepala
adalah struktur eksternal). Keempat,
pemerintahan dipilih untuk memerintah
kekuasaan pemerintah tidak terbagi,
dengan periode waktu tetap (fixed
yaitu pelembagaan kedudukan presiden
term).13
sebagai kepala negara (head of the
Arend
Lijpart
Kedua,
mengemukakan
state)
sekaligus
sebagai
kepala
tiga karekteristik sistem presidensial.
pemerintahan (head of government),
Pertama, eksekutif dijalankan oleh satu
presiden sebagai singel chief executive.
orang (presiden). Kedua, eksekutif
Kelima, jabatan presiden dan wakil
dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga,
presiden merupakan institusi tunggal
masa jabatan presiden bersifat tetap
sebagai konsekuensi dari pelembagaan
dan
sistem satu paket pencalonan presiden
tidak
berdasarkan
dapat
diberhentikan
pemungutan
suara
di
dan wakil presiden dalam pemilihan.
parlemen. 14
Keenam,
Dengan demikian dapat dilihat
membentuk
hak
proregatif
kabinet
presiden
dilembagakan,
ada enam karekteristik dalam sistem
konsekuensi posisi politik presiden
presidensial di Indonesia pertama,
sebagai pimpinan tertinggi eksekutif
basis legitimasi presiden berasal dari
yang bersifat independen dan mandiri
rakyat melalui pelembagaan sistem
dari parlemen. (ketiga poin 4 – 6
13 14
Ibid., hal.14 Ibid.
151
tersebut
adalah
striktur
4. Koalisi pembentukan fraksi di DPR; 5. Koalisi pembentukan fraksi di MPR. 6. Koalisi pembentukan sekretariat gabungan partai pemerintah di luar struktur pemerintah atau pun struktur DPR. Semua bentuk dan tahap koalisi
internal
presidensial).15 Koalisi Partai Politik Indonesia Koalisi yang dibangun dalam Pemilu
Presiden
bukan
hanya
kepentingan sesaat dalam pergelaran pemilu presiden namun koalisi akan dikembangkan
dalam
tersebut, baik dalam proses pemilihan
merebut
dan
kekuasaan dilegislatif. Bahkan koalisi akan
memberikan
tempat
atau
sama dapat berfungsi lebih kuat dalam
dan
sistem
dalam pemerintahan SBY-JK
adanya
pemerintahan
karena
(2004-2009) dan SBY-Boediono (2009mencatat
sendiri-
berlaku. Bentuk-bentuk koalisi yang
Pengalaman penggabungan partai
2014),
kelemahan
DPR
peraturan perundang-undangan yang
pembentukan kabinet oleh presiden.
terakhir
di
yang tidak kuat dan didasarkan atas
presiden dan akan berlanjut dalam
reformasi
fraksi
sendiri, sebagai akibat daya ikatnya
Posisi keberadaan koalisi saat pemilu
selama
gabungan
mengandung
yang mengusung presiden terpilih.
koalisi
pemerintahan
maupun dalam pembentukan fraksi
yang
menguntungkan bagi partai politik
dalam
pembentukan
para
parlementer,
menteri
kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen.
pengertian-
Dengan demikian, koalisi di parlemen
pengertian mengenai:16
menjadi acuan yang menyebabkan
1. Koalisi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan presiden ronde pertama; 2. Koalisi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan presiden ronde kedua; 3. Koalisi pembentukan kabinet pasca terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden;
koalisi
dalam
pemerintahan
dapat
berlangsung efektif. Hanya saja, dalam sistem
pemerintahan
parlementer,
dinamika hubungan eksekutif-legislatif memang terbuka untuk diakhiri apabila timbul
perbedaan
pemerintah
dan
pendapat
antara
parlemen
yang
15
Ibid. 16 Jimly Asshiddiqie. Makalah Institut Peradaban dan Gagasan Penguatan Sistem Pemerintahan. Disampaikan sebagai orasi ilmiah dalam rangka peluncuran Institut Peradaban di Jakarta, 16 Juli 2012
menyebabkan
koalisi
harus
bubar,
kabinet bubar dan bahkan parlemen juga dapat dibubarkan yang dilanjutkan
152
dengan percepatan penyelenggaraan
Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden
pemilihan umum. Sistem parlementer
dan Wakil Presiden periode tahun
hal yang demikian justru dianggap
2014-2019, KIH menjadi koalisi partai
sesuatu yang biasa.17
pendukung pemerintah yang mendapat
Realitas
politik
justru
208 kursi di DPR. Kekuatan KIH di
dipertontonkan penuh anomali. Koalisi
DPR menjadi minoritas dan semua
Indonesia Hebat menjadi kekuatan
pimpinan kelengkapan lembaga di
minoritas di DPR. Apakah kondisi ini
DPR ataupun MPR dikuasai oleh
masih sejalan dengan kaidah sistem
KMP.19
kabinet presidensial dan amanat UUD
Skeptisisme terhadap presidensil
1945. Sebaliknya, hal ini merupakan
multipartai
realitas politik, kekuatan mayoritas di
termasuk
DPR dipegang oleh Koalisi Merah
menjadi pemenang pemilu legislatif.
Putih (KMP) yang bukan merupakan
Partai yang menjagokan Joko Widodo
koalisi pemerintah, kekuatan apa yang
sebagai Calon Presiden ini berke-
dimiliki
dalam
hendak mengokohkan sistem presiden-
dalam
sialisme dengan model koalisi politik
sistem kabinet demokratis presidensial
yang ramping dan menghindari wacana
agar
bagi-bagi kekuasaan (power sharing)
oleh
menjalankan
bisa
Presiden
kekuasaannya
efektif
menjalankan
kekuasaan.18
pun PDI
kembali Perjuangan
marak, yang
dalam proses pembentukan koalisi.
Koalisi dari sebuah kenyataan
Berdasarkan hasil kajian Garda
sistem multipartai lazimnya merupakan
Bangsa20 bahwa secara teoritik, sistem
ciri utama dari sistem demokrasi
presidensialisme
parlementer. Mantan Ketua Mahkamah
kompatibel dengan sistem kepartaian
Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebut
majemuk
sebagai
yang
kegalauan,
sebagaimana
dianggap
(multipartai).
pertama,
sistem
tidak
Alasannya, multipartai
tecermin di berbagai media sosial
meniscayakan adanya koalisi pemerin-
tentang sistem pemerintahan Indonesia.
tahan karena tidak
Sehubungan dengan terpilihnya Joko
mayoritas di badan legislatif. Koalisi 19
17
20
adanya partai
Ibid.
http://news.okezone.com/read/2014/04/26 /62/976209/presidensialisme-multipartai-diindonesia-masih-efektif
Ibid .
18http://print.kompas.com/baca/2015/11/20/Siste
m-Presidensial,-Kedudukan-Kuat-Lazimnya-di-Ta
153
itu
sendiri
dianggap
sebagai
partai politik dalam pemilihan anggota
karakteristik dari sistem parlementer.
dewan
Kedua, dengan adanya koalisi politik,
demikian dalam peraturan perundangan
maka kekuasaan presiden terpilih akan
telah membatasi dengan tegas bahwa
tersandera oleh kepentingan partai
pasangan calon pemilihan dilakukan
mitra
secara langsung terhadap pasangan
koalisi,
presiden
sehingga
dianggap
kekuasaan
rakyat.
Dengan
dan
calon presiden dan wakil presiden
pemerintahan berjalan tidak efektif
harus memiliki perahu (partai politik
karena
kompromi.
pengusung). Dengan tidak memiliki
Ketiga, sistem multipartai atau sistem
partai politik pengusung bisa dikatan
kepartaian yang terfragmentasi mem-
tidak memungkinkan bagi pihak yang
bawa
munculnya
ingin maju dalam pemilihan presiden
presiden minoritas dengan dukungan
dan wakil presiden tanpa diusung partai
legislatif
politik.
terlalu
melemah
perwakilan
banyak
kecenderungan
yang lemah.
Situasi
ini
dianggap akan menyebabkan sistem
Pengusungan
pasangan
calon
pemerintahan lumpuh. Agenda-agenda
presiden dan wakil presiden tersebut
pemerintah dikhawatirkan akan man-
dapat diusung oleh 2 partai politik atau
deg dan hubungan eksekutif-legislatif
gabungan
terancam mengalami kebuntuan.
memenuhi syarat dalam mengusung
partai
politik
yang
Dalam peraturan perundangan
satu pasangan calon. Dalam Pasal 9
yaitu UU Nomor 42 tahun 2008
dengan tegas menyatakan pasangan
Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
calon presiden dan wakil presiden
Presiden dilakukan secara langsung
diusung oleh 2 (dua) partai politik atau
dan demokratis dimana rakyat diberi
gabungan partai politik peserta pemilu
hak sepenuhnya menentukan Presiden
yang memenuhi syarat 20% kursi
dan wakil Presiden dalam pemilihan
diparlemen atau memperoleh 25%
umum secara langsung. Pernyataan
suara sah nasional dalam pemilihan
tegas tersebut dapat dilihat dalam Pasal
anggota parlemen sebelum pemilihan
1 angka 2, 3 dan 4 serta Pasal 9
presiden
dilakuan secara langsung, bebas, umum
Peryaratan dari Pasal 9 tersebut lebih
dan rahasisa terhadap presiden dan
menegaskan bahwa tidak semua partai
wakil presiden yang diusung oleh
politik dapat mengajukan pasangan
154
dan
wakil
presiden.
calon presiden dan wakil presiden
pemilu presiden dan wakil presiden.
apabila tidak memiliki kursi dari hasil
Dalam hal presiden memiliki hak
pemilu dengan syarat 20% atau 25%
sepenuhnya dalam menentukan posisi
tersebut. Dengan demikian hanya partai
menteri. Namun dalam koalisi tersebut
politik yang memenuhi syarat tersebut
tidak
dapat mengajukan 1 (satu) pasangan
mendukung pemerintah dalam jangka
calon presiden dan wakil presidennya
waktu 5 (lima) tahun dikarenakan
sendiri.
kepentingan
Sehingga
membuka
ruang
ada
kepastian
politik
dalam
yang
hal
melatar
terjadinya gabungan atau koalisi partai
belakangi hal ini dapat saja terjadi
politik dalam mengusung pasangan
berhubungan dengan kebijakan dari
calon tersebut. Hal ini akan membuat
presiden terpilih dalam menjalankan
koalisi partai politik dalam persaingan
pemerintahan.
dalam pemilihan presiden dan wakil
Relasi presiden dan parlemen
presiden membentuk koalisi partai
dapat
politik sehingga dapat mengajukan
koalisi parpol, hal ini yang menjadi
pasangan calon yang diusung dalam
kekuatan
pemilihan presiden dan wakil presiden.
berhadapan
Dengan
persyatan
peraturan perundangan
dipengaruhi
dari
oleh
presiden dengan
parlemen.
Bangunan relasi antara presiden dan
memberikan
parlemen dikarenakan koalisi parpol pendukung
pemerintah
dapat terdiri dari 2 (dua) atau lebih
parlemen
sehingga
dalam mendukung pasangan calon
perlindungan
terhadap
presiden dan wakil presiden. Koalisi
dalam
ini
yang
mewujudkan
akan
dalam
dalam
ruang adanya koalisi partai politik yang
terbentuk
komposisi
melahirkan
hal
menguasai memberikan pemerintah
presiden
fungsi
checks
dapat and
kesepakatan bersama diantara partai
balances diantara pihak eksekutif dan
pendukung pasangan calon dan akan
parlemen. Kompensasi dukungan dari
mengikat
atau
parlemen tidak ada yang gratis atau
terpilihnya pasangan calon menang
cuma-cuma tetapi dapat dilihat dari
dalam pemilihan presiden dan wakil
koalisi parpol pendukung pemerintah
preseden. Kesepakatan dalam koalisi
yang mendapatkan jatah menteri dalam
dapat melahirkan pembagian jatah
kabinet presiden. Posisi tawar yang
menteri dari hasil dukungan selama
menarik dari presiden terhadap parpol
pada
saat
hasil
155
adalah posisi menteri yang tidak dapat
kepentingan
ditolak
parpol.
dalam koalisi diparlement.
dalam
kekuasaan
Wujud
bergabung
pendukungnya
jatah
Kursi parlemen yang dimiliki
menteri menjadi bahan yang menarik
oleh parpol berbanding lurus dengan
bagi presiden dalam mencari dukungan
jumlah menteri yang diperoleh parpol
parlemen. Jumlah kursi parpol adalah
tertentu dalam cabinet pemerintah.
perimbangan dalam memberikan jatah
Sehingga
kekuasaan kepada parpol.
menjadi besar atau gemuk tergantung
Kekuasaan
membuat
parpol
pemerintah
akan
presiden
dari tawaran politik presiden kepada
kekuasaannya
parpol pendukung diparlemen dengan
Presiden dan dibantu oleh menteri yang
menerima kesepakatan dalam mewu-
diangkat
dan
oleh
judkan bentuk koalisi dan tujuan yang
Presiden
(Pasal
1945
akan dicapai dari presiden dengan
dalam
absolute
koalisi
menjalankan
diberhentikan 17
UUD
amendemen ke-4 NRI) memberikan
mengakomodir
kepentingan-kepenti-
kekuasaan yang besar dalam posisi
ngan
Terciptanya
kekuasaan dalam menentukan para
diparlemen yang stabil dan harmonis
pembantunya. Dalam kenyataan posisi
dapat
tawar antara Presiden dan parpol
presiden
membuat kekuasaan yang absolute dari
kekuatan oposisi tidak begitu besar
presiden
dibandingkan kekuatan koalisi peme-
dalam
menentukan
parpol.
menghindari dan
konflik
parlemen.
Dimana
rintah.
dapat dengan absolute menentukan
dapat mengendalikan parlemen dengan
pembantunya. Terbatasinya kekuasaan
tidak ada ketakutan serangan dari
presiden tersebut membuat posisi tawar
parlemen
parpol dalam mendapati kursi menteri
laporan
menjadikan presiden tersandera dalam
presiden.
posisi
Dikarenakan
pengecualian terhadap parpol yang
dukungan
tidak memiliki kursi diparlemen tetapi
presiden
politik.
membutuhkan
demikian
antara
pembantunya dibatasi sehingga tidak
tawar
Dengan
koalisi
terhadap
program
pertanggung Ada
jawaban dapat
dari
menjadi
dapat
sehingga dengan demikian presiden
kekuasaan
menyandera
parpol tersebut merupakan pendukung
dengan
dalam
atau
secara politik dari parpol di parlement
dirinya
masuk
hal
presiden
pemerintah
lingkaran dikarenakan
dalam koalisi parpol preseiden dalam
156
massa pemilu presiden dan wakil
relasi eksekutif-legislatif karena kepu-
presiden.
tusan tidak bisa diambil sepihak baik
Kedudukan parpol dalam koalisi pemerintah
dan
organisasi dan proses pengambilan
gambaran
keputusan di DPR, yang sebagian besar
adanya politik transaksional diantara
mengharuskan keterlibatan pemerintah,
pihak-pihak yang saling membutuhkan
selalu membuka jalan bagi terjadinya
untuk memperoleh kekuasaan atapun
kompromi antara pemerintah dan DPR.
mempertahankan kekuasaan. Hal ini
Eksistensi
tidak dapat dipungkiri, peluang dari
kelengkapan dewan (AKD) hampir
peraturan memberikan jalan untuk
selalu
bisa
membentuk kekuasaan dalam koalisi
antara
eksekutif
parpol yang berujung presiden dalam
Keempat, adanya tradisi konsensus
pusaran kekuasaan parpol koalisi.
dalam pengambilan keputusan. Proses
parlemen
Lebih
baik
dikabinet
oleh presiden maupun DPR. Ketiga,
memberikan
lanjut
merujuk
fraksi
dan
alat-alat
menjembatani dengan
konflik legislatif.
dalam
pengambilan keputusan lebih banyak
kajian yang dilakukan DKN Garda
didasarkan pada musyawarah mufakat,
Bangsa21 dari berbagai sumber kepus-
jarang sekali dilakukan voting atau
takaan, ada beberapa faktor yang
pemungutan suara. Kalaupun terpaksa
membuat presidensialisme multipartai
dilakukan voting, maka basis votingnya
berjalan efektif. Pertama, kekuasaan
adalah fraksi (block voting), bukan
presiden dan DPR dalam konstruksi
voting suara individu anggota. Kelima,
konstitusi sama-sama kuat. Oleh karena
kapasitas
sama-sama kuat, maka satu sama lain
masih berada di bawah kapasitas
tidak bisa saling menafikan. Kedua,
kelembagaan
adanya
membantu
mekanisme
persetujuan
kelembagaan
DPR
eksekutif. melancarkan
yang
Hal
ini
agenda
bersama antara presiden dengan DPR.
pemerintah ke DPR. Keenam, adanya
Sebagai ilustrasi dalam pembahasan
forum lobi dan konsultasi sebagai
RUU, baik pemerintah maupun DPR
mekanisme informal, yang menjem-
harus terlibat semenjak awal sampai
batani konflik-konflik ranah formal
akhir. Mekanisme ini memuluskan
dalam proses pengambilan keputusan. Beberapa faktor tersebut memung-
21
Ibid.
kinkan relasi eksekutif-legislatif di
157
Indonesia berjalan lebih mulus dan
koalisi,
efektif dibanding negara-negara lain
membuat koalisi bernilai strategis dan
seperti
jangka
di
Amerika
Serikat
atau
Amerika Latin.
tapi lebih dari itu akan
panjang.
pembagian
Kedua,
kekuasaan
adanya
atau
power
Koalisi politik yang solid selalu
sharing yang secara relatif dianggap
dibangun dengan orientasi strategis dan
memuaskan oleh seluruh partai mitra
jangka
koalisi.
panjang.
Oleh
karenanya
Pembagian
kekuasaan
itu
diperlukan beberapa prasyarat dasar
bukan saja lazim dalam koalisi dengan
agar suatu koalisi politik benar-benar
sistem
kuat dan solid, yaitu: Pertama, adanya
lebih dari itu merupakan konsekuensi
kesepakatan mengenai platform dan
logis
agenda politik bersama di antara partai-
menciptakan
partai yang berkoalisi. Kesepakatan
Banyak
platform politik saja tidak cukup untuk
presidensialisme
menjamin
karena
multipartai, pembagian kekuasaan di
perbedaan politik dalam tubuh koalisi
antara para anggota koalisi digunakan
justru sering muncul bukan karena
tolok ukur yang dianggap obyektif,
perbedaan platform, melainkan karena
seperti sistem skoring untuk jabatan-
perbedaan agenda politik dalam rangka
jabatan strategis pemerintahan yang
merealisasikan platform. Dalam kasus
didistribusikan secara proporsional dan
pemerintahan koalisi SBY, misalnya,
adil kepada mitra-mitra koalisi.
soliditas
koalisi,
semua partai anggota koalisi sepakat dengan
platform
presidensialisme
atau
multipartai,
kebutuhan koalisi
negara
untuk
yang
yang
solid.
menganut
dengan
sistem
Perkembangan politik Indonesia
pemberantasan
menjadi
terfragment
politik
memberantas korupsi, masing-masing
tambahan dukungan dari PPP, Golkar,
partai memiliki pandangan, cara dan
dan PAN, namun, tetap saja belum
agenda politik berbeda. Di tingkat
menjadikannya koalisi mayoritas di
inilah perbedaan muncul yang pada
DPR. Sebaliknya, KMP merupakan
gilirannya mengurangi derajat soliditas
pendukung Prabowo Subianto-Hatta
koalisi.
Rajasa
mengenai
dalam
KIH
partai
korupsi, tetapi soal bagaimana cara
Kesepakatan
dimana
koalisi
mendapatkan
perkembangannya
platform dan agenda politik itu bukan
kehilangan PPP, Partai Golkar secara
saja
faktual, dan PAN. Walaupun Partai
akan
mengokohkan
soliditas
158
Demokrat secara formal dimasukkan
PKP Indonesia tidak mendapatkan satu
sebagai salah satu partai koalisi KMP,
kursipun di DPR karena ambang batas
dalam garis kebijakan, Partai Demokrat
yang
lebih
mendapatkan kursi DPR minimal suara
dianggap
sebagai
partai
penyeimbang.
tidak
mencukupi
(syarat
nasional 3,5%). Koalisi tersebut sangat
Koalisi Indonesia Hebat adalah
minoritas di DPR dan semua pimpinan
koalisi partai politik di Indonesia yang
di
mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla
oleh Koalisi
dalam Pemilihan Presiden tahun 2014.
pemilihan
Koalisi
dari PDI-
Indonesia Hebat telah mendapatkan
P, PKB, Partai NasDem, Partai Hanura,
pendukung baru yakni Partai Persatuan
dan PKP Indonesia. Koalisi tersebut
Pembangunan di
dideklarasikan
pemerintahan
ini
Deklarasi
terdiri
pada
saat
Jokowi-JK
acara pada 19
DPR
Partai
maupun
MPR
dikuasai
Merah
Putih.
Pasca-
presiden
2014,
Koalisi
parlemen
maupun
pada Oktober 2014 dan
Amanat
Nasional
pada
Mei 2014 di Gedung Djoeang, Jakarta.
bulan September 2015. Bergabungnya
Terjadinya dinamika perpolitikan di
PPP dan PAN, maka kekuatan Koalisi
Indonesia, menjadikan koalisi semakin
Indonesia
kuat. Tercatat, pada bulan Oktober
mayoritas di DPR, yaitu 295 kursi,
2014, Partai
dibandingkan dengan Koalisi Merah
Persatuan
Pemba-
Hebat
yang
berbalik
memiliki
menjadi
ngunan turut bergabung. Terakhir, pada
Putih
204
kursi
bulan September 2015, Partai Amanat
dan Partai Demokrat yang memiliki 61
Nasional secara resmi ikut bergabung
kursi.23
dan menyatakan keluar dari Koalisi PENUTUP
Merah Putih.22
Koalisi Partai Politik di Indonesia
Koalisi Indonesia Hebat memiliki
tidak kaku atau dapat dikatakan cair,
208 kursi di DPR RI, yang terdiri dari 109
kursi
dari PDI-P,
36
hal ini dikarenakan partai politik
kursi
mencari
dari Partai NasDem, 47 kursi dari PKB,
persamaan
tujuan
dalam
koalisi untuk memperoleh kekuasaan
16 kursi dari Partai Hanura, sedangkan
melalui cara yang dianggap demokratis yaitu pemilu. Pembentuk koalisi partai
22
www.id.wikipedia.org/wiki/koalisi_indonesia_h ebat
23
159
Ibid.
politik
dari
era
Bambang
terhadap dirinya. Pembentukan koalisi
Yudhoyono (SBY) dan Jokowi, dapat
gemuk/besar kabinet, menteri-menteri
terlihat dalam komposisi menteri yang
hanya
tidak lepas dari kompromi politik
presiden sehingga menghindari adanya
koalisi pendukung pemerintah. Kom-
matahari kembar bagi menteri dalam
posisi
bertanggungjawab.
jatah
berdasarkan
Susilo
menteri serta
kabinet
jawab
kepada
Koalisi
besar
dukungan
membutuhkan kekuatan kontrol dan
partai politik pada massa pemilihan
ketaatan serta kesepahaman pembagian
presiden
distribusi kekuasaan yang diberikan
politik
peran
di
bertanggung
dan
bergabungnya
setelah
pemilihan
partai
presiden
oleh
Presiden
kepada
partai-partai
dalam lingkaran kekuasaan pemerintah
koalisi yang solid dibangun orientasi
dimana berkorelasi dengan komposisi
strategis dan jangka panjang. Oleh
jumlah kursi partai politik di parlemen
karenanya
dalam koalisi pemerintah.
kesepakatan
Posisi Presiden yang kuat dalam sistem
syarat
dan
bersama
dalam
hal
agenda-agenda politik bersama partai
presidensial,
koalisi dalam jangka panjang. Hal ini
memperoleh legitimasi kuat dikare-
yang harus menjadi perhatian presiden
nakan dipilih langsung oleh rakyat,
apabila terjadi pergeseran kabinet yang
namun dalam tataran implementasinya
akan berimbas kepada partai koalisi
masih dibatasi oleh tekanan politik dari
yang ujungnya bisa mengakibatkan
partai. Membentuk kompromi keku-
ketidakstabilan dalam
asaan (power sharing) dalam kabinet
dan parlemen. Hal ini berimbas pada
yang dominan dari koalisi presiden
terganggunya kinerja kabinet pemerin-
diparlemen,
tah karena kegaduhan yang diciptakan
kekuatan
pemerintahan
diperlukan
dapat kepada
memberikan
presiden
dalam
parlemen.
menempatkan posisi parlemen sebagai partner
dalam
mewujudkan
pemerintahan
Sistem
relasi
presidensil
Indonesia
yang dipadukan dengan multi partai,
antara presiden dan parlemen setara
memberikan
dalam checks and balances. Di sisi lain
koalisi partai politik Indonesia akan
dengan koalisi besar yang solid di
tetap berlanjut pada pemilihan presiden
parlemen, Presiden dapat menghindari
pada masa yang akan datang, yaitu
ketakutan
koalisi antara partai-partai politik tidak
terjadinya
impeachment
160
ruang
pembentukan
melihat
ideologi
atau
aliran-aliran
Sistem Presidensial Indonesia,
partai sehingga bukan menjadi penghalang
membentuk
koalisi
Jakarta: RajawaliPress.
demi
Indra, Mexasasai. (2011) Dinamika
memperoleh kekuasaan.
Hukum Tata Negara Indonesia,
DAFTAR PUSTAKA
Marijan, Kacung. (2011) Sistem Politik
sialisme Setengah Hati – dari
Indonesia konsolidasi demo-
dilema ke kompromi, Jakarta:
krasi
Gramedia.
pasca
orde
baru,
Jakarta: Kencana.
Asshidiqie, Jimly. (2005). Konstitusi
Soemantri, Sri. (2014). Hukum Tata
dan Konstitusionalisme IndoJakarta:
Negara Indonesia, Pemikiran
Konstitusi
dan
Press.
Pandangan,
Bandung:
Rosdakarya.
Asshiddiqie, Jimly. Makalah Institut Peradaban
dan
http://print.kompas.com/baca/2015/11/
Gagasan
20/Sistem-Presidensial,-
Penguatan Sistem Pemerintahan
Refika
Aditama.
AR, Hanta Yuda. (2010) Presiden-
nesia.
Bandung:
Kedudukan-Kuat-Lazimnya-
Disampaikan sebagai
di-Ta
orasi ilmiah dalam rangka
http://news.okezone.com/read/2014/04/
peluncuran Institut Peradaban
26/62/976209/presidensialism
di Jakarta, 16 Juli 2012.
e-multipartai-di-indonesia-
Isra, Saldi. (2010) Pergeseran Fungsi
masih-efektif
Legislasi, Menguatnya Model
www.id.wikipedia.org/wiki/koalisi_ind
Legislasi Parlementer Dalam
onesia_hebat
161