Kode Etik 2019 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • tasya
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



Dilengkapi dengan penjelasan dan pedoman penegakan kode etik fisioterapi di Indonesia



1



Ikatan Fisioterapi Indonesia Edisi 2019



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh Salam sejahtera



Puji syukur Alhamdulillah kita haturkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat rahmat-Nya, Ikatan Fisioterapi Indonesia telah mampu menyelesaikan buku Kode Etik Fisioterapi Indonesia. Kodefikasi prinsip etik fisioterapi Indonesia ini memiliki arti penting minimal dalam dua hal. Pertama, kode etik ini menjadi fondasi utama ciri profesi profesional fisioterapis di samping standar kompetensi dan standar pelayanan. Dengan adanya kode etik ini maka profesi Fisioterapi yang mendasarkan diri pada metodologi ilmiah dapat dipertanggung jawabkan. Kedua, kode etik ini akan menjadikan profesi Fisioterapi memiliki mekanisme kontrol yang paling tinggi dalam pengabdiannya pada kehidupan yaitu moral. Dengan implementasi kode etik ini maka pelayanan fisioterapi adalah pelayanan yang profesional etis. Sebagai profesional kita menyadari bahwa hubungan profesi dengan klien, dengan profesi lain dan dengan lingkungan kerja berkembang semakin kompleks. Budaya dan nilai-nilai kehidupan yang terus berubah dengan cepat memerlukan respon yang positif. Kita juga menyadari sering kali norma hukum tidak cukup sempurna dalam menjaga hubungan baik antar manusia dalam pergaulan sosial.



2



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



Ketidak sempurnaan hukum itu bisa ditutup dengan menjadikan kode etik sebagai acuan. Kode Etik ini adalah edisi revisi dari kode etik yang pertama dengan sistematika yang lebih rinci. Edisi ini tidak saja mengatur mengenai sikap fisoterapis dalam hubungan dengan pasien/klien dan lingkungan akan tetapi juga mengatur bagaimana sikap seorang fisioterapi dalam tanggung jawabnya pada pengembangan pengetahuan melalui upaya pembelajaran sepanjang hayat dan upaya pengabdian kepada masyarakat. Isi yang komprehensif ini juga menunjukkan bahwa profesi fisioterapi sangat peka pada situasi yang berkembang dalam lingkungannya. Akhirnya saya mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah menjalankan diskusi panjang dan melelahkan hingga terwujudnya buku kode etik ini. Semoga kelelahan tim ini akan terbayar dengan semakin baiknya profesi Fisioterapi di Indonesia. Perbaikan dan penyempurnaan tentu akan terus dilakukan di masa yang akan datang sebagai hasil refleksi atas implementasi kode etik ini.



Wassalamu ‘alaikum Wr Wb Moh. Ali Imron, SMPh ,S.Sos, M.Fis Ketua umum Ikatan Fisioterapi Indonesia



3



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Salam sejahtera



Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena Kode Etik Fisioterapi Indonesia telah diselesaikan walaupun perlu waktu yang panjang. Kode Etik dan pedoman penegakan kode etik Fisioterapi disusun untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan praktik Fisioterapi di sarana pelayanan fisioterapi dan di institusi pendidikan Fisioterapi, agar dalam pelayanan dan pembelajaran ilmu pengetahuan, keterampilan dan perilaku etik fisioterapi dapat berjalan dengan baik dan bertanggungjawab, berpusat pada pasien, dan mengutamakan keselamatan serta berdasarkan bukti klinis pasien. Buku ini merupakan revisi dari buku kode etik Fisioterapi yang telah disusun sebelumnya. Revisi perlu dilakukan, karena ada beberapa hal yang perlu diakomodasi agar dapat mendukung capaian kompetensi pelayanan dan pembelajaran iptek fisioterapi. Oleh karena itu proses revisi, selain memperhatikan capaian pelayanan dan pembelajaran juga disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan berperilaku/beretika fisioterapi. Dalam proses revisi kode etik dan pedoman penegakan kode etik Fisioterapi kami melibatkan beberapa narasumber dan pengurus Ikatan Fisioterapi Indonesia, Kolegium dan Asosiasi pendidikan tinggi fisioterapi. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam perumusan Kode etik dan pedoman penegakan kode etik Fisioterapi Indonesia ini.



4



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



Kami berharap buku ini dapat disosialisasikan, dipahami dan diamalkan untuk pedoman pelayanan dan pembelajaran fisioterapi dalam praktik klinis Fisioterapi yang berbasis etika, bertanggungjawab, bukti klinis, standar pelayanan, mengutamakan keselamatan pasien/klien. Buku ini agar dapat digunakan oleh seluruh fisioterapis dan institusi pendidikan fisioterapi dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan manusia yang beretika dan dinamis. Sanksi etika tidak kami harapkan terjadi, tetapi ada pepatah mengatakan ”setinggi apapun ilmu pengetahuan dan ketrampilan didapat/diterima masih ada kelemahan dan kekilapan”. Sehingga harapan kami minimalkan kekurangan dan kesalahan. Dan akhirnnya kami ucapkan salam fisioterapi “Kami Bisa”. Wassalamu ‘alaikum Wr Wb.



Drs. Slamet Sumarno. SMPh. MFis Ketua Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia



5



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



Daftar Isi Kata Pengantar......................................................................... 2



Ketetapan Kongres Nasional Fisioterapi Indonesia XII ............ 7



Kode Etik Fisioterapi ................................................................ 8



Penjelasan Kode Etik Fisioterapi Indonesia ........................... 16



Pedoman Penegakan Kode Etik Fisioterapi Indonesia ........... 37



6



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



Ketetapan Kongres Nasional Fisioterapi Indonesia XII Nomor: 07/TAP/KONAS XII/V/2016 tentang Majelis Kehormatan dan Disiplin Fisioterapi Indonesia dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kongres Nasional Fisioterapi Indonesia XII Menimbang: 1. Bahwa pelaksanaan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan perlu dibentuk Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia 2. Bahwa pelaksanaan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan perlu mengatur organisasi dan tata kerja Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia 3. Bahwa Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia sebagai lembaga yang otonom dari Ikatan Fisioterapi Indonesia dan independen dalam melaksanakan tugas 4. Bahwa Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia berfungsi untuk penegakan disiplin fisioterapi Indonesia dalam menjalankan praktik Fisioterapi 5. Perlu menetapkan Peraturan Ikatan Fisioterapi Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Kehormatan Etik dan DisiplinFisioterapi Indonesia Mengingat: 1. Undang–undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang–undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Fisioterapi Indonesia Memperhatikan: Sidang Pleno Kongres Nasional Fisioterapi Indonesia XII Menetapkan Memutuskan: 1. Organisasi Dan Tata Kelola Majelis Kehormatan dan Disiplin Fisioterapi Indonesia akan disusun bersama oleh IFI, Kolegium dan Majelis Kehormatan dan Disiplin Fisioterapi Indonesia serta ditetapkan oleh PP IFI. 2. Organisasi dan Tata Kelola Majelis Kehormatan dan Disiplin Fisioterapi Indonesia mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Hal-hal yang belum di atur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian dengan peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Fisioterapi Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART Ketetapan ini berlaku sejak di tetapkan Ditetapkan di Pada tanggal



7



: Denpasar : 25 Mei 2016



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



Kode Etik Fisioterapi Mukadimah Sejarah panjang peradaban dalam menyembuhkan penyakit dari dalam tubuhnya diwarnai hubungan yang ada keraguan kepercayaan antara penderita dan pemberi pengobatan. Dari keraguan itu maka perlu ditumbuhkan sikap saling percaya. Lahirnya konsep profesi menghilangkan keraguan itu. Dari lahirnya konsep profesi ini lahirlah berbagai macam profesi di bidang kesehatan salah satunya adalah Fisioterapis. Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Fisioterapi yang dengan ijin pemerintah berwenang melakukan bentuk pelayanan kesehatan profesional yang ditujukan pada gerak fungsional individu dan atau kelompok mencakup promotif, preventif, restoratif, pemeliharaan dan wellness sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi. Termasuk memberikan layanan dalam keadaan di mana gerak fungsional terancam oleh penuaan, cedera, nyeri, penyakit, gangguan, kondisi atau faktor lingkungan. Hubungan antara Fisioterapis dan pasien atau klien sering berjalan tidak seimbang. Seorang pasien dengan penyakit yang menyertainya merasa lebih rendah dibanding dengan fisioterapis yang memberikan pengobatan. Hubungan yang tidak seimbang ini bisa menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Dalam upaya menanggulangi kerugian akibat hubungan ini profesi membangun upaya dalam dirinya dengan sumpah profesi dan etik profesi dalam tanggung jawabnya. 8



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



Kumpulan janji publik penuh keteladanan dan kesejawatan tersebut kemudian dirumuskan oleh organisasi profesi dari negara tempat berpijak pengabdian profesi menjadi norma etika dan disiplin. Perumusan norma etika berdasarkan ajaran filsafat tentang hubungan Profesi Fisioterapis-pasien mengedepankan nilai-nilai tanggung jawab profesional, kesejawatan dan proporsionalitas tugas dan jasa fisioterapi dalam keberlangsungan profesi di era global. Etika praktik fisioterapi yang dibakukan berfungsi sebagai pedoman fisioterapis dalam bersikap, bertindak dan berperilaku profesionalnya sehingga mudah dipahami, diikuti dan dijadikan tolok ukur tanggung jawab pelayanan profesi. Norma profesi, selain pelayanan kesehatan termasuk juga dalam lapangan pendidikan, penelitian dan kegiatan sosial atau kesejawatan lainnya. Penyusunan kode etik profesi ini didasarkan pada prinsip prinsip dasar norma dan etika biomedik di antaranya prinsip berbuat baik (Benevence), prinsip tidak merugikan (Non Maleficence), menghargai otonomi (Autonomy) dan prinsip keadilan (Justice) Menyadari bahwa pada akhirnya semua pedoman etik diharapkan akan menjadi penuntun perilaku sehari-hari setiap fisioterapis sebagai pembawa nilai-nilai luhur profesi, pengamalan etika fisioterapi yang dilandaskan pada moralitas kemanusiaan akan menjadi tempat kebenaran “serba baik” dari manusia penyandangnya. Para fisioterapis Indonesia selayaknya menjadi model panutan bagi masyarakatnya. Fisioterapis Indonesia seyogyanya memiliki keseluruhan kualitas dasar manusia baik dan bijaksana, yaitu sifat Ketuhanan, kemurnian niat, keluhuran budi, kerendahan hati, kesungguhan dan 9



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



ketuntasan kerja, integritas ilmiah dan sosial, serta kesejawatan dan cinta Indonesia. Dari pancaran kualitas dasar tersebut pengamalan nilai-nilai etik yang dijalankan profesi fisioterapi, akan menjadi cahaya bagi peradaban dan budaya profesi di tanah air tercinta Indonesia, pada situasi dan kondisi apapun, di manapun berada dan sampai kapan pun nanti. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan maksud untuk lebih nyata menjamin dan mewujudkan kesungguhan dan keluhuran Profesi Fisioterapi, Ikatan Fisioterapi Indonesia membakukan dan membukukan nilai-nilai tanggungjawab profesional profesi fisioterapi dalam suatu Kode Etik Fisioterapi Indonesia, yang diuraikan dalam pasal-pasal berikut: Pasal 1 Setiap fisioterapis wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji profesi fisioterapi. Pasal 2 Fisioterapis wajib menghormati hak-hak dan martabat manusia Fisioterapis wajib menghargai hak dan martabat manusia sebagai landasan dalam pelayanan profesional. Hubungan yang terjadi antara fisioterapis dengan pasien/klien didasari sikap saling percaya dan menghargai hak masing-masing. Wajib menghargai hak pasien/klien untuk: a. Mendapatkan layanan fisioterapi yang terbaik dan aman. b. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan. c. Mendapatkan privasi dan martabatnya. d. Mendapatkan informasi yang akurat. e. Mendapatkan pendidikan kesehatan. 10



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



f.



Menentukan dan membuat keputusan sendiri dalam pelayanan Fisioterapi. g. Memilih fisioterapis dalam pelayanan. h. Menghentikan atau melanjutkan pelayanan Fisioterapi. i. Mendapatkan pelayanan tanpa diskriminatif. Pasal 3 Wajib bersikap tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan Semua orang yang mencari jasa pelayanan fisioterapi memiliki hak untuk mendapatkan layanan tanpa memandang usia, jenis kelamin, ras, kebangsaan, agama, etnis, keyakinan, warna, orientasi seksual, kecacatan, status kesehatan atau politik. a. Fisioterapis wajib menegakkan moral dalam memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku/ras, kondisi, agama/kepercayaan, politik dan status sosial ekonomi. b. Fisioterapis wajib mempertimbangkan konsekuensi dari keputusan yang dipilih bagi manusia dan masyarakat c. Fisioterapis wajib menghargai adat istiadat/kebiasaan dari pasien/kllen dalam memberikan pelayanan d. Fisioterapis wajib untuk berkarya mendukung kebijakan pelayanan kesehatan Pasal 4 Wajib memberikan pelayanan profesional berkompeten serta tanggung jawab



11



dengan



jujur,



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



a. Fisioterapis dalam mengemban tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya wajib memanfaatkan keterampilan, keahlian dan teknologi Fisioterapi secara aman. b. Fisioterapis wajib menjamin bahwa pelayanan yang diberikan, jenis, dosis, struktur organisasi dan alokasi sumber daya dirancang untuk pelayanan yang aman dan berkualitas sesuai dengan tuntutan kebutuhan manusia, masyarakat, kolega dan profesi lain. c. Fisioterapis wajib berperan aktif meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dilingkungannya. d. Fisioterapis wajib mencari, menerima dan memberi informasi dengan benar dan jujur. e. Fisioterapis wajib menghindari praktik ilegal yang bertentangan dengan kode etik profesi. f. Fisioterapis wajib mencantumkan gelar secara benar untuk menggambarkan status profesinya. Pasal 5 Wajib mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi a. Fisioterapis wajib memberikan pelayanan sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dapat dipertanggung jawabkan b. Fisioterapis dilarang melakukan aktivitas profesi yang dapat merugikan pasien/klien, kolega atau masyarakat c. Fisioterapis dalam berpraktik wajib sesuai standar pelayanan praktik fisioterapi d. Fisioterapis dalam mengambil keputusan wajib berdasarkan kepada pengetahuan dan kehati-hatian 12



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



e. Fisioterapis wajib menyumbangkan gagasan, pengetahuan. dan ketrampilan untuk memajukan profesi dan organisasi f. Apabila fisioterapis memiliki keterbatasan kompetensi untuk mengatasi kondisi tertentu, maka wajib: 1) Meminta konsultasi atau merujuk kepada Fisioterapis dengan kompetensi yang lebih tinggi. 2) Meminta konsultasi atau merujuk kepada profesi lain yang tepat. g. Fisioterapis yang menerima permintaan konsultasi dan rujukan maka wajib: 1. Mengembalikan kepada yang meminta konsultasi tanpa melakukan intervensi. 2. Melakukan intervensi sesuai kompetensinya kepada pasien yang di rujuk. Pasal 6 Wajib menghargai hubungan multidispliner dengan pelayanan kesehatan lain dalam pelayanan pasien/klien



profesi



Pasal 7 Wajib menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk keselamatan jiwa dan kepentingan hukum/pengadilan Pasal 8 Berhak dan wajib berperan aktif dalam perencanaan dan pengembangan a. Fisioterapis berhak dan wajib untuk melakukan dan mendukung penelitian untuk perencanaan dan pengembangan.



13



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



b. Fisioterapis wajib memberikan dorongan dan dukungan kepada sejawat dalam menyusun perencanaan pelayanan dan strategi pengembangan. Pasal 9 Fisioterapis wajib bertanggungjawab terhadap profesi dengan penuh integritas Pasal 10. Fisioterapis wajib menunjukkan praktik fisioterapi secara otonom dan independen, sesuai dengan kredensial. a. Fisioterapis wajib melakukan pelayanan berdasarkan standar. b. Fisioterapis wajib membuat penilaian profesional dalam lingkup praktik fisioterapi yang aman dan sesuai tingkat keahlian serta bertanggung jawab mandiri. c. Fisioterapis wajib berlatih sesuai kompetensinya, didokumentasikan sesuai standar dalam mempertahankan pengembangan kompetensi. d. Fisioterapis wajib melaksanakan strategi manajemen risiko dan keamanan kerja dalam praktik fisioterapi untuk menjamin keamanan pasien/klien dan staf. e. Fisioterapis wajib memberikan arahan yang jelas dan tepat dalam mendukung: rekan-rekan, staf, mahasiswa yang kurang berpengalaman. f. Fisioterapis wajib melakukan dokumentasi yang akurat dan dapat dibaca catatan pasien/klien dan kemajuan. g. Fisioterapis wajib memahami secara penuh dan mematuhi etika dan hukum serta peraturan yang mengatur dan dampaknya pada praktik fisioterapi di Indonesia. 14



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



h. Fisioterapis wajib melakukan praktik fisioterapi kompetensinya berdasarkan kredensial fisioterapi.



sesuai



PENUTUP Kode Etik Fisioterapi Indonesia merupakan kumpulan peraturan etika profesi yang akan digunakan sebagai tolak ukur perilaku ideal/optimal dan pencegah penyimpangan profesi fisioterapi yang mengabdikan profesinya di Indonesia. Kode Etik Fisioterapi Indonesia merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik. Kode Etik Fisioterapi menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan yang harus dilakukan, dan apa yang harus dihindari oleh fisioterapis. Diharapkan Kode Etik Fisioterapi Indonesia ini akan menjadi acuan utama pengajaran, pelatihan dan percontohan etik di mana pelayanan profesi fisioterapi dilaksanakan. Akhirnya dengan mengucapkan puji syukur, Alhamdulilllahi robbal alamiin, Kode Etik Fisioterapi Indonesia ini telah dapat disahkan oleh Kongres Nasional Fisioterapi Indonesia XII di Bali 25 Mei 2016. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan petunjuk, bimbingan dan perlindungan kepada kita semua. Amin.



15



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



PENJELASAN KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA Pasal 1 Setiap fisioterapis wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji profesi fisioterapi Cakupan pasal: Setiap fisioterapis wajib menjunjung tinggi, memahami, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji profesi Fisioterapi dan dilafalkan di depan publik saat selesai pendidikan fisioterapi. a. Fisioterapis lulusan pendidikan fisioterapi Indonesia wajib melafalkan Sumpah dan atau janji fisioterapi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, di depan publik dan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan dan/atau Pengurus Ikatan Fisioterapi Indonesia dan/atau Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia dalam acara angkat sumpah dan atau janji fisioterapi. b. Fisioterapis lulusan luar negeri dan/atau fisioterapis asing yang hendak melakukan pekerjaan profesi fisioterapi di Indonesia wajib melafalkan sumpah dan atau janji fisioterapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di depan publik dan/atau ketua organisasi IFI cabang dan pejabat kesehatan setempat. c. Fisioterapis yang belum melafalkan sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 1 wajib melafalkan sumpah. d. Lafal sumpah dan atau janji sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 sebagai berikut:



16



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji: 1. Bahwa saya sebagai fisioterapis menjunjung tinggi martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak-haknya untuk mencapai kesehatan dan kesejahteraan setinggi-tingginya. 2. Bahwa saya sebagai fisioterapis menerima kepercayaan dari pasien/klien dan melayaninya dengan segenap kemampuan, tulus ikhlas demi kebaikan mereka. 3. Bahwa saya sebagai fisioterapis menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan etika dan standar profesi kepada mereka yang membutuhkan. 4. Bahwa saya sebagai fisioterapis senantiasa menjunjung tinggi martabat profesi. Sumpah/janji yang saya ikrarkan ini saya lakukan dengan sunguhsungguh serta penuh keinsyafan dan tanggungjawab. Penjelasan pasal Lafal sumpah dan atau janji fisioterapi berdasarkan keputusan Ikatan fisioterapi Indonesia dengan Ketetapan Kongres Nasional Fisioterapi Indonesia XII nomor: 03/Tap/Konas XII/V/2016 Tentang Kode Etik Fisioterapi Indonesia dan berlaku bagi fisioterapis yang telah menyelesaikan pembelajaran praktik klinis sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk yang beragama Islam di bagian awal mengucapkan: “Demi Allah saya bersumpah”. Untuk penganut agama selain Islam mengucapkan “Demi Tuhan saya berjanji”. Sesudah itu lafal sumpah dan atau janji diucapkan oleh setiap fisioterapis secara sendiri-sendiri dipandu pengambil sumpah atau janji. Lafal sumpah atau janji fisioterapi yang dilafalkan pertama kali dan satu-satunya seumur hidup di perguruan tinggi/fakultas atau akademi fisioterapi setelah memperoleh ijazah fisioterapis 17



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



merupakan sumpah promisoris karena berisi janji publik fisioterapis untuk mengawali praktik fisioterapi sebagai pengabdian profesinya. 1) Yang dimaksud dengan perguruan tinggi/fakultas atau akademi fisioterapi di mana tempat fisioterapi tersebut menempuh pendidikan formal pertama kali di Indonesia, meliputi Program Diploma Tiga, Diploma Empat dan Profesi Fisioterapi termasuk tempat proses pendidikan adaptasi bagi fisioterapi lulusan luar negeri yang belum/tidak dapat menunjukkan bukti angkat sumpahnya atau janji fisioterapis. 2) Berlaku bagi setiap fisioterapis yang tidak menempuh pendidikan adaptasi yang tidak dapat menunjukkan bukti ia telah melafalkan angkat sumpah dan atau janji fisioterapi di perguruan tinggi asalnya. 3) Yang dimaksud anggota dan pengurus IFI adalah fisioterapis yang mempunyai tanggungjawab moral terhadap profesi fisioterapi Indonesia. Mengucapkan sumpah dan atau janji fisioterapi demi kepentingan publik dan telah diatur dalam UU no 36 tahun 2014 tenteng tenaga kesehatan pasal: 44 ayat (3). Pasal 2 Fisioterapis wajib menghormati hak-hak dan martabat manusia Seorang fisioterapis wajib menghormati hak-hak dan martabat manusia baik secara individu atau kelompok sebagai landasan dalam pelayanan professional. Hubungan yang terjadi antara fisioterapis dengan pasien/klien didasari sikap saling percaya dan menghargai hak masing-masing. Penjelasan:



18



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



Sebagai wujud rasa rasa hormat terhadap hak dan martabat manusia, dalam pelayanannya seorang fisioterapis wajib memberikan hak-hak pasien/klien dengan mempertimbangkan: a.



Layanan Fisioterapi Yang Terbaik Dan Aman 1) Seorang fisiopterapis wajib memberikan pelayanan fisioterapi kepada pasien/klien yang sesuai standar mutu dan aman dengan mempertimbangkan: persetujuan pasien/klien (informed consent), berdasarkan bukti (evidence based practice), kemampuan, ketrampilan yang dimiliki serta berperilaku etik (competency) dan sesuai kewenangannya. 2) Seorang fisioterapis wajib memberikan pelayanan berdasarkan manajemen fisioterapi (input, procces, output dan outcome). 3) Seorang fisioterapis dalam melakukan pelayanan fisioterapi wajib menganalisa pasien/klien meliputi: asesmen, diagnosa fisioterapi, perencanaan, intervensi dan evaluasi/dokumentasi untuk pertimbangan mutu terbaik. 4) Seorang fisioterapis dalam melakukan pelayanan fisioterapi wajib mempertimbangkan keamanan pasien/klien termasuk indikasi dan kontraindikasi pelayanan. 5) Merujuk pasien apabila seorang fisioterapis menangani kasus di luar kompetensinya.



b.



Perlindungan kerahasiaan 1)Seorang fisioterapis wajib menjaga kerahasiaan pasien/klien yang telah diberikan kepadanya dengan pertimbangan 19



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



etik dan hukum untuk melindungi privasi pasien/klien kecuali dalam pengadilan sebagai informasi hukum demi kepentingan publik. 2)Fisioterapis wajib mendapatkan persetujuan dari pasien/klien sebelum memberikan informasi publik baik lisan/tulisan: informasi elektronik dan hard copy atau sesuai etik kesehatan yang berlaku. 3)Fisioterapi wajib melindungi privasi pasien/klien baik berupa data informasi elektronik maupun non elektronik sesuai peraturan perundangan dan peraturan kesehatan yang berlaku di Indonesia; kecuali diminta oleh pengadilan dalam kasus yang relevan. 4)Fisioterapis wajib menyampaikan informasi dengan tepat tentang pasien atau klien terkait kesehatan mereka secara konsisten berdasarkan undang-undang yang berhubungan dengan privasi dan pedoman profesional tentang kerahasiaan. 5)Fisioterapis wajib menyediakan lingkungan yang tepat untuk melakukan konsultasi pribadi dan menjaga rahasia pasien/klien dalam diskusi. 6)Fisioterapis wajib memastikan bahwa semua staf menyadari kebutuhan etik untuk menghormati kerahasiaan dan privasi pasien atau klien dan menahan diri dalam membahas pasien atau klien dalam konteks nonprofesional. 7)Fisioterapis wajib mematuhi peraturan yang relevan, kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan persetujuan hak pasien atau klien



20



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



8)Fisioterapis wajib menggunakan proses persetujuan (informed consent), termasuk dokumentasi resmi jika diperlukan, untuk sosialisasi dan pertukaran ilmu fisioterapi atau ilmu kesehatan dalam informasi kesehatan. 9)Fisioterapis wajib memastikan bahwa penggunaan media sosial dan elektronik-kesehatan konsisten dengan etika praktisi dan kewajiban hukum untuk melindungi privasi. 10) Fisioterapis dilarang mempromosikan diri yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang kesehatan. c. Privasi dan martabat pasien/klien 1)Pasien/klien berhak atas perlindungan terhadap pelayanan yang tidak sesuai dan hanya menerima pelayanan yang bermanfaat. 2)Pasien/klien berhak atas pelayanan fisioterapi yang aman, menghargai privasi dan martabat. 3)Pasien/klien berhak atas pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk yang terbaik dalam pemeliharaan kesehatannya, sehingga bila dipandang perlu fisioterapis dapat merujuk kepada pihak lain/profesi lain yang berkompeten. 4)Pasien/klien mempunyai hak untuk mendapatkan ketenangan, kenyamanan dan percaya diri yang meliputi: (a) Partisipasi dalam memutuskan pelayanan. (b) Memberikan pendapat yang lain. (c) Untuk berhenti dari pelayanan fisioterapi.



21



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



5)Pasien/klien mempunyai hak untuk komplain/mengadu bila pelayanan fisioterapi tidak aman. d. Informasi yang akurat 1) Seorang fisioterapis harus dapat dipercaya dan bersikap empati dalam menyikapi hak informasi dan kebutuhan pasien/klien 2) Fisioterapis wajib memberikan informasi yang jujur sesuai data, fakta dan bukti yang obyektif untuk membuat keputusan yang tepat, dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pasien/klien. 3) Fisioterapi wajib memberikan informasi sesuai keahliannya, kompetensi dan lingkup kewenangan. 4) Fisioterapis wajib memberikan informasi, konsultasi dan rujukan dengan mengedepankan kerjasama dengan teman sejawat yang lebih kompeten atau profesi lain untuk kepentingan pasien/klien. 5) Fisioterapis wajib memberikan informasi berbasis data terkait second opinion yang dianggap dapat menyelesaikan masalah. 6) Privasi teman sejawat dalan memberikan informasi layanan fisioterapi dan melindungi kerahasiaan pasien 7) Fisioterapis dalam membuat keputusan konsultasi dan atau rujukan bekerjasama sesuai dengan kewenangan klinisnya: ahli madya, sarjana terapan, profesi, dan spesialis. e. Pendidikan kesehatan: 1) Fisioterapis wajib memberikan kontribusi pada pendidikan fisioterapi professional. 22



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



2) Fisioterapis wajib berpartisipasi dalam pendidikan klinis mahasiswa. 3) Fisioterapis wajib mendidik dan memberikan konsultasi kesehatan lainnya sesuai kompetensinya. 4) Fisioterapis wajib berkontribusi terhadap pendidikan masyarakat. 5) Fisioterapis wajib mendidik dan memberikan konsultasi kepada konsumen, publik, organisasi kemasyarakatan, klub dan asosiasi mengenai tujuan, manfaat tidak terbatas pada peran; kewenangan fisioterapi sesuai kompetensinya. 6) Fisioterapis wajib memberikan edukasi tentang hal-hal yang dapat memperingan atau memperberat kondisinya. f.



Menentukan dan membuat keputusan sendiri dalam pelayanan Fisioterapi. 1) Pasien/klien berhak menerima, memilih atau menolak rencana fisioterapi yang diberikan. 2)Pasien/klien berhak menghentikan atau melanjutkan intervensi fisioterapi. 3)Pasien/klien berhak mengajukan keberatan terhadap intervensi fisioterapi yang dianggap merugikan dirinya.



g. Pasien/klien berhak memilih fisioterapis dalam pelayanan. h. Menghentikan atau melanjutkan pelayanan fisioterapi. i. Mendapatkan pelayanan tanpa diskriminatif. Fisioterapis wajib berlaku hormat tanpa memandang usia, jenis kelamin, ras, kebangsaan, agama, etnis, sosial atau status ekonomi, orientasi seksual, kondisi kesehatan atau disabilitas.



23



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6 Wajib menghargai hubungan multidispliner dengan pelayanan kesehatan lain dalam pelayanan pasien/klien



profesi



Penjelasan: Fisioterapi harus: a. Terlibat dalam komunikasi yang efektif dan bekerja sama dengan rekan-rekan tenaga kesehatan profesional lainnya dan lembaga untuk mencapai optimal hasil bagi pasien/klien. b. Merujuk pasien/klien secara tepat waktu ketika kebutuhan mereka berada di luar lingkup praktik atau tingkat keterampilan fisioterapi. c. Berkolaborasi dengan penyedia layanan lainnya demi kebutuhan pasien/klien d. Dalam merujuk fisioterapis wajib memberi informasi tentang hasil penilaian dan pengobatan yang telah dilakukan. e. Berperilaku hormat dalam komunikasi profesional kepada kolega dan profesional kesehatan lainnya. Pasal 7 Wajib menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk keselamatan jiwa dan kepentingan hukum/pengadilan.



24



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



Penjelasan: a. Fisioterapis dilarang memberikan Informasi tentang pasien/kIien kepada orang atau pihak tanpa persetujuan pasien/kien/kuasa hukumnya b. Dalam penelitian dilarang mencanturnkan identitas pasien, kecuali ada persetujuan dari yang bersangkutan. c. Fisioterapis boleh menyampaikan informasi pasien/klien bila mengancam jiwa sesorang dan kepentingan hukum. Pasal 8 Berhak dan wajib memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembangan. Penjelasan: Fisioterapis wajib ikut serta dalam membuat: - Penelitian untuk perencanaan dan pengembangan. - Perencanaan pelayanan dan strategi pengembangan. - Rencana regulasi komisariat atau organisasi fisioterapi. Pasal 9 Fisioterapis wajib bertanggungjawab terhadap profesi dengan penuh integritas Penjelasan: Fisioterapi wajib: a. Melakukan manajeman pelayanan fisioterapi yang diberikan. b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan profesi secara terus menerus. c. Bekerjasama dengan teman sejawat dan profesi kesehatan lainnya. d. Menjaga kehormatan dan kesehatan dirinya. 25



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



Fisioterapi dilarang: a. Mempromosikan diri kecuali papan nama dan waktu praktik. b. Mengambil alih pasien konsulan atau merubah pendelegasian. Pasal 10 Fisioterapis wajib menunjukkan praktik fisioterapi secara otonom dan independen, sesuai dengan kredensial Penjelasan: a. Fisioterapi wajib melakukan pelayanan berdasarkan standar. Standar yang dimaksud adalah pedoman pelayanan dan panduan praktik klinis. b. Fisioterapi wajib membuat penilaian profesional dalam lingkup praktik fisioterapi yang aman dan sesuai tingkat keahlian serta bertanggung jawab mandiri. c. Fisioterapi wajib berlatih sesuai kompetensinya, didokumentasikan sesuai standar dalam mempertahankan pengembangan kompetensi. d. Fisioterapi wajib menggabungkan strategi manajemen risiko dan keamanan kerja dalam praktik fisioterapi untuk menjamin keamanan pasien/klien dan staf. e. Wajib memberikan arahan yang jelas dan tepat dalam mendukung rekan-rekan, staf, mahasiswa yang kurang berpengalaman. f. Wajib melakukan dokumentasi yang akurat dan dapat dibaca catatan pasien / klien dan kemajuan. g. Wajib memahami secara penuh dan mematuhi etika dan hukum serta peraturan yang mengatur dan dampaknya pada praktik fisioterapi di Indonesia. h. Wajib melakukan praktik fisioterapi sesuai kompetensinya berdasarkan kredensial fisioterapi. 26



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



PEDOMAN PENEGAKAN KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA Menimbang : Bahwa untuk malaksanakan ketentuan dalam Kode Etik fisioterapi Indonesia sesuai Ketetapan Kongres Nasional Fisioterapi Indonesia XII Nomor: 03/Tap/Konas XII/V/2016 Tentang Kode Etik Fisioterapi Indonesia Mengingat : 1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. 3. PMK 65 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi 4. PMK 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Praktik Fisioterapis. 5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Fisioterapi Indonesia. 6. Standar Kompetensi Fisioterapi 7. Panduan Praktik Klinis Fisioterapi Memperhatikan: Hasil Rapat Muker IFI



Menetapkan



Memutuskan : Pedoman penegakan kode etik fisioterapi Indonesia



37



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



BAB I BAGIAN I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan: a. Kode etik fisioterapi adalah sekumpulan norma/nilai-nilai yang dibuat oleh Ikatan Fisioterapi Indonesia yang wajib dipatuhi seluruh anggota fisioterapi dalam menjalankan aktivitas keprofesiannya berdasarkan kompetensinya agar terjamin profesionalismenya. b. Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (PMK 65 tahun 2015) dan diberikan wewenang profesi melakukan pelayanan fisioterapi. c. Pengurus pusat adalah Badan eksekutif tertinggi Ikatan Fisioterapi Indonesia. d. Pengurus daerah adalah Badan eksekutif daerah di tingkat propinsi atau kota. e. Pengurus cabang adalah Badan eksektuif cabang di tingkat Kabupaten atau Kota. f. Etika fisioterapis adalah perilaku fisioterapis dalam perbuatan yang didasari ilmu pengetahuan (knowledge) dan sikap (attitude) untuk menentukan apa yang benar dan baik. g. Pelanggaran etik adalah setiap sikap ucapan dan atau perbuatan yang bertentangan dengan kode etik Fisioterapi.



38



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



h. Pelapor adalah setiap orang atau badan yang menyampaikan laporan pengaduan mengenai sesuatu dugaan pelanggaran etik. i. Terlapor adalah fisioterapis yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik. j. Konfirmasi adalah tindakan meminta informasi untuk menjelaskan sesuatu laporan pengaduan kepada pelapor. k. Klarifikasi adalah tindakan meminta penjelasan atau keterangan lebih lanjut kepada terlapor, pimpinan komisariat fisioterapi dan/atau pihak terkait lainnya untuk memperjelas indikasi suatu dugaan pelanggaran kode etik. l. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dengan dengan cara meminta keterangan kepada pelapor, terlapor, saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya, dalam mendapatkan dokumen-dokumen terkait, barang bukti dan observasi lapangan yang dihimpun dan kemudian dianalisa guna memberikan keyakinan kepada tim pemeriksa tentang terbukti atau tidaknya suatau dugaan pelanggaran. m. Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh pengurus cabang dan atau pusat bersama Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia (MKDFI) yang berwenang untuk melksanakan pemeriksaan terhadap suatu dugaan pelanggaran. n. Sanksi adalah sanksi administratif yang dikenakan kepada fisioterapis yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.



39



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



o. Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia (MKDFI) adalah forum penilaian laporan dugaan pelanggaran kode etik fisioterapis. p. Penghentian sementara adalah pembekuan keanggotaan dan hak profesi fisioterapi dengan jangka waktu tertentu sampai ada ketetapan hukum dalam rangka proses pembinaan. q. Penghentian sebagai anggota IFI adalah pencabutan keanggotaan, penarikan STR dan SIP. BAGIAN II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Maksud Pedoman Penegakan Kode etik ini sebagai acuan dalam rangka menegakkan kode Etik Fisioterapi Indonesia. (2) Tujuan Pedoman Penegakan Kode etik ini untuk menciptakan kepastian dan kesepahaman dalam penerapan Kode Etik Fisioterapi Indonesia. BAGIAN III PRINSIP-PRINSIP Pasal 3 a. Pedoman Penegakan Kode Etik ini didasarkan pada prinsip-prinsip: 1. Independensi keadilan 2. Praduga tidak bersalah



40



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



b.



c.



d.



e.



2019



3. Penghargaan terhadap profesi Fisioterapi dan keadilan 4. Tranparans 5. Akuntabilitas 6. Kehati-hatian dan kerahasiaan 7. Obyektif 8. Efektif dan Efisien 9. Perlakuan yang sama 10. Kemitraan Prinsip independensi keadilan dimaksudkan bahwa dalam proses penegakan kode etik, tim pemeriksa bebas dari keberpihakan. Prinsip praduga tidak bersalah dimaksudkan bahwa terlapor yang diperiksa berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran dianggap tidak bersalah sampai dengan dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi administratif berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Prinsip penghargaan terhadap profesi fisioterapi dan lembaga kehormatan etik fisioterapi dimaksudkan bahwa kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran dilaksanakan sedemikian rupa agar sedapat mungkin tidak mencederai kewibawaan fisioterapis dan MKDFI. Prinsip transparansi dimaksudkan bahwa masyarakat dapat selalu mengakses, baik secara aktif maupun secara pasif, informasi publik yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran.



41



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



f.



2019



Prinsip akuntabilitas dimaksudkan bahwa dalam setiap kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku fisioterapis, setiap pemangku pelaksana MKDFI berkewajiban mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan/atau kebijakan eksternal kepada masyarakat. g. Prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan dimaksudkan bahwa setiap kegiatan pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku fisioterapis dilakukan secara hati-hati dan hasilnya bersifat rahasia. h. Prinsip obyektivitas dimaksudkan bahwa setiap kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku fisioterapis didasarkan pada kriteria dan parameter yang jelas. i. Prinsip efektifitas dan efisienis, dimaksudkan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku fisioterapi dilakukan secara tepat waktu dan tepat sasaran sesaui dengan ketentuan yang belaku. j. Prinsip perlakuan yang sama dimaksudkan bahwa dalam penanganan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku fisioterapi, pelapor dan terlapor memiliki hak dan diberi kesempatan yang sama. k. Prinsip kemitraan dimaksudkan bahwa dalam pengadilan hukum dan MKDFI bekerja sama dan saling mendukung dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilalku fisioterapi.



42



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN Pasal 4 Kewajiban dan larangan bagi fisioterapi dijabarkan dalam kode etik fisioterapi terdiri dari 10 prinsip kode etik dan pedoman perilaku fisioterapi yaitu: a. Berlaku disiplin (Pasal 5) b. Menghargai hak pasien (pasal 6) c. Belaku adil (pasal 7) d. Profesional dan jujur (pasal 8) e. Arif dan bijaksana (pasal 9) f. Berintegrasi tingi (pasal 10) g. Bertanggungjawab (Pasal 11) h. Pengembangan Pelayanan (pasal 12) i. Menjunjung tingi harga diri. (pasal 13) j. Bersikap mandiri (pasal 14) Pasal 5 Berlaku disiplin Setiap fisioterapis wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji profesi fisioterapi. a. Fisioterapis wajib bertindak disiplin tinggi berdasarkan norma-norma atau kaidah-kaidah yang luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat untuk memperoleh kesehatan gerak dan fungsi tubuh. b. Fisioterapis wajib berlaku disiplin agar terbentuknya pribadi yang tertib dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan 43



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



kepadanya sesuai apa yang telah diikrarkan dalam sumpah atau janji profesi. Pasal 6 Menghargai hak pasien Fisioterapis wajib menghormati hak-hak dan martabat manusia Fisioterapi wajib menghargai hak dan martabat manusia sebagai landasan dalam pelayanan profesional. Hubungan yang terjadi antara fisioterapis dengan pasien/klien didasari sikap saling percaya dan menghargai hak masing-masing. Fisioterapis wajib menghargai hak pasien/klien untuk: a. Mendapatkan layanan fisioterapi yang terbaik dan aman b. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan c. Mendapatkan privasi dan martabatnya d. Mendapatkan informasi yang akurat e. Mendapatkan pendidikan kesehatan f. Menentukan dan membuat keputusan sendiri dalam pelayanan Fisioterapi g. Memilih fisioterapis dalam pelayanan. h. Menghentikan atau melanjutkan pelayanan Fisioterapi. i. Mendapatkan pelayanan tanpa diskriminatif Pasal 7 Berlaku adil Wajib bersikap tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan. Semua orang yang mencari jasa pelayanan fisioterapi memiliki hak untuk mendapatkan layanan tanpa memandang 44



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



usia, jenis kelamin, ras, kebangsaan, agama, etnis, keyakinan, warna, orientasi seksual, kecacatan, status kesehatan atau politik. a. Fisioterapis wajib mempunyai moral untuk memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku/ras, kondisi, agama/kepercayaan, politik dan status sosial ekonomi. b. Fisioterapis wajib mempertimbangkan konsekuensi dari keputusan yang dipilih bagi manusia dan masyarakat c. Fisioterapis wajib menghargai adat istiadat/kebiasaan dari pasien/kllen dalam memberikan pelayanan d. Fisioterapis wajib untuk berkarya mendukung kebijakan pelayanan kesehatan Pasal 8 Profesional dan jujur Wajib memberikan pelayanan profesional dengan jujur, berkompeten serta tanggung jawab a. Fisioterapis dalam mengemban tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya wajib memanfaatkan keterampilan, keahlian dan teknologi Fisioterapi secara aman. b. Fisioterapis wajib menjamin bahwa pelayanan yang diberikan, jenis, dosis, struktur organisasi dan alokasi sumber daya dirancang untuk pelayanan yang aman dan berkualitas sesuai dengan tuntutan kebutuhan manusia, masyarakat, kolega dan profesi lain. c. Fisioterapis wajib berperan aktif meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dilingkungannya. 45



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



d. Fisioterapis wajib mencari, menerima dan memberi informasi dengan benar dan jujur. e. Fisioterapis wajib menghindari praktik ilegal yang bertentangan dengan kode etik profesi. f. Fisioterapis wajib mencantumkan gelar secara benar untuk menggambarkan status profesinya. Pasal 9 Arif dan Bijaksana Wajib mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi. a. Fisioterapis wajib memberikan pelayanan sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dapat dipertanggung jawabkan b. Fisioterapis dilarang melakukan aktivitas profesi yang dapat merugikan pasien/klien, kolega atau masyarakat c. Fisioterapis dalam berpraktik wajib sesuai standar pelayanan praktik fisioterapi d. Fisioterapis dalam mengambil keputusan wajib berdasarkan kepada pengetahuan dan kehati-hatian e. Fisioterapis wajib menyumbangkan gagasan, pengetahuan. dan ketrampilan untuk memajukan profesi dan organisasi f. Apabila fisioterapis memiliki keterbatasan kompetensi untuk mengatasi kondisi tertentu, maka wajib: 1. Meminta konsultasi atau merujuk kepada Fisioterapis dengan kompetensi yang lebih tinggi. 2. Meminta konsultasi atau merujuk kepada profesi lain yang tepat. 46



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



g. Fisioterapis yang menerima permintaan konsultasi dan rujukan maka wajib: 1. Mengembalikan kepada yang meminta konsultasi tanpa melakukan intervensi. 2. Melakukan intervensi sesuai kompetensinya kepada pasien yang di rujuk. Pasal 10 Berintegrasi Wajib menghargai hubungan multidispliner dengan profesi pelayanan kesehatan lain dalam pelayanan pasien/klien. Pasal 11 Bertanggungjawab Wajib menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk keselamatan jiwa dan kepentingan hukum/pengadilan. Pasal 12 Pengembangan Pelayanan Wajib memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembangan. a. Fisioterapis mempunyai hak dan wajib untuk melakukan dan mendukung penelitian untuk perencanaan dan pengembangan b. Fisioterapis wajib memberikan dorongan dan dukungan kepada sejawat dalam menyusun perencanaan pelayanan dan strategi pengembangan.



47



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



Pasal 13 Menjunjung tinggi harga diri Fisioterapis wajib bertanggungjawab terhadap dengan penuh integritas



2019



profesi



Pasal 14. Kemandirian Fisioterapis wajib menunjukkan praktik fisioterapi secara otonom dan independen, sesuai dengan kredensial a. Fisioterapis wajib melakukan pelayanan berdasarkan bukti terbaik yang tersedia. b. Fisioterapis wajib membuat penilaian profesional dalam lingkup praktik fisioterapi yang aman dan sesuai tingkat keahlian serta bertanggung jawab mandiri. c. Fisioterapis wajib berlatih sesuai kompetensinya, didokumentasikan sesuai standar dalam mempertahankan pengembangan kompetensi. d. Fisioterapis wajib menggabungkan strategi manajemen risiko dan keaman kerja dalam praktik fisioterapi untuk menjamin keamanan pasien/klien dan staf. e. Fisioterapis wajib memberikan arahan yang jelas dan tepat dalam mendukung: rekan-rekan, staf, mahasiswa yang kurang berpengalaman. f. Fisioterapis wajib melakukan dokumentasi yang akurat dan dapat dibaca catatan pasien/klien dan kemajuan. g. Fisioterapis wajib memahami secara penuh dan mematuhi etika dan hukum serta peraturan yang mengatur dan dampaknya pada praktik fisioterapi di Indonesia. 48



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



h. Fisioterapis wajib melakukan praktik fisioterapi sesuai kompetensinya berdasarkan kredensial fisioterapi. BAB III YURISDIKSI Pasal 15 Dalam melakukan pengawasan mejelis kehormatan etik dan disiplin fisioterapi Indonesia atau komisi yurisdiksi dan/atau Ikatan Fisioterapi Indonesia dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yurisdis dan substansi fisioterapis berdasarkan Kode Etik Fisioterapi Indonesia. Pasal 16 Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal lima (5) sampai dengan pasal lima belas (15) yang merupakan implementasi dari kewajiban/keharusan atau larangan pelayanan fisioterapi dalam praktik klinis dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia dan/atau bersama Ikatan Fisioterapi Indonesia. Pasal 17 a. Dalam menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik fisioterapi Indonesia yang juga pelanggaran hukum acara Ikatan Fisioterapi Indonesia dapat mengusulkan kepada Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia untuk ditindak lanjuti. b. Dalam hal Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia menilai hasil penelaahan laporan masyarakat yang diusulkan oleh Ikatan Fisioterapi 49



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



Indonesia sebagaimanan yang dimaksud ayat (1) tidak layak ditindak lanjuti Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia memberitaukan kepada Ikatan Fisioterapi Indonesia paling lama 20 (dua puluh) hari sejak telaah diterima. c. Dalam hal Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia menilai hasil penelaahan laporan masyarakat yang diusulkan oleh Ikatan Fisioterpi Indonesia sebagaimana yang dimaksud ayat (1) layak ditindak lanjuti Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia memberitahukan saran dan keputusan kepada Ikatan Fisioterapi Indonesia paling lama enam puluh (60) hari sejak telah diterima. BAB IV SANKSI Pasal 18 a. Sanksi terdiri dari: 1. Ringan 2. Sedang 3. Berat b. Sanksi Ringan terdiri dari: 1. Tegoran lisan 2. Tegoran tertulis 3. Pernyataan tidak mengulangi lagi secara tertulis. c. Sanksi Sedang terdiri dari: 1. Pelaksanaan praktik dalam pengawasan.



50



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



2. Pencabutan hak praktik sementara paling lama 6 bulan. 3. Pencabutan hak praktik sementara paling lama satu (1) tahun d. Sanksi berat bila ada keputusan pengadilan tetap terdiri dari: 1. Pencabutan hak anggota ikatan fisioterapi indonesia sementara 2. Pencabutan hak anggota ikatan fisioterapi indonesia Pasal 19 SANKSI FUNGSIONAL a. Sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 19 berlaku untuk semua fisioterapis fungsional. b. Sanksi untuk lingkungan pegawai negri sipil; TNI dan Polri dengan mempertimbangkan kode etik pegawai negri sipil, TNI dan Polri. Pasal 20 TIM YURISDIKSI Yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah komisi yuridiksi terdiri dari: a. Unit komisariat: Personalia, Kepegawaian yang ditunjuk Lembaga RS. b. Pengurus IFI cabang atau pusat yang ditunjuk. c. Anggota MKDFI atau yang ditunjuk.



51



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



a.



b.



c.



d. e.



f.



2019



Pasal 21 KEPUTUSAN SANKSI Keputusan penjatuhan sanksi ringan dinyatakan secara tertulis disampaikan oleh yang berwenang menghukum terlapor. Keputusan penjatuhan sanksi sedang dan berat dinyatakan secara tertulis dan disampaikan kepada terlapor melalui rapat tim yuridiksi oleh ketua yuridiksi atas nama Ikatan fisioterapi indonesia. Keputusan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku fisioterapis tidak dapat diajukan keberatan. Sanksi berlaku sejak tanggal disampaikan keputusan oleh pejabat yuridiksi kode etik yang berwenang. Apabila fisioterapis yang dijatuhi sanksi tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan, maka keputusan ini berlaku pada hari ke tiga puluh terhitung mulai tanggal ditentukannya keputusan untuk menyampaikan keputusan tindakntersebut. Setiap keputusan penjatuhan sanksi kepada fisioterapis diberikan tembusan kepada IFI dan lembaga institusi terlapor BAB VI PENUTUP Pasal 22



Pedoman ini berlaku sejak ditetapkan oleh Mukernas Fisioterapi 27 Mei 2019 di Jakarta. Agar setiap orang dan 52



KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA



2019



atau fisioterapis mengetahui dan mensosialisasikan kepada masyarakat dan menjadi pedoman pelanggaran etik fisioterapi Indonesia oleh Ikatan fisioterapi indonesia.



Jakarta, 27 Mei 2019 Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia Ikatan Fisioterapi Indonesia



53