Kode Etik Konseling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI Daftar Isi Kata Pengantar……………………………………………………………… 1 Bab I Pendahuluan 1. Latar Belakang……………………………………………………… 2 2. Rumusan Masalah…………………………………………………... 2 3. Tujuan………………………………………………………………. 2 Bab II Pembahasan 1. Pengertian Kode Etik Konseling…...……………………………….. 3 2. Manfaat Kode Etik Konseling …..………………………………….. 3 Bab III 1. Kesimpulan…………………………………………………………. 6 Daftar Pustaka………………………………………………………………. 7



KATA PENGANTAR



Segala puji dan syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Kuasa yang telah memberikan berkat, anugerah dan karunia yang melimpah, sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun guna melengkapi tugas dalam mata kuliah Kode Etik Konseling yang diberikan oleh dosen kami Ibu Rury , adapun judul penulisan makalah ini adalah "Manfaat Kode Etik Konseling”, yang referensinya dapat dilihat di daftar pustaka. Semoga pembuatan makalah ini dapat membantu mahasiswa-mahasiswa Bimbingan Konseling dalam mempelajari mengenai pengertian dan manfaat kode etik konseling. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati ,kepada para pembaca kami mohon dapat menyampaikan saran dan kritik untuk perbaikan makalah selanjutnya.



1



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pelayanan bimbingan dan konseling secara profesional di Indonesia sampai saat ini masih terfokus pada generasi muda yang masih duduk dibangku pendidikan formal atau di sekolah. itupun nampaknya yang paling terrealisasi hanyalah pada jenjang pendidikan sekolah menegah dan perguruan tinggi saja. Hampir semua tenaga bimbingan konseling profesional yang telah mendapat pendidikan formal di bidang bimbingan dan konseling, bertugas dilembagalembaga pendidikan di atas jenjang pendidikan dasar. Diantara tenaga-tenaga bimbingan dan konseling itu sebagian terbesar terlibat didalam jenjang pendidikan menegah. Kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling yang diwujudkan dalam suatu program bimbingan dan konseling yang terorganisasi dan terencana, sampai saat ini lebih banyak dikembangkan untuk jenjang pendidikan ditingkat menengah.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang Dimaksud Dengan Kode Etik Konseling ? 2. Apa Manfaat dari Kode Etik Konseling ?



1.3 Tujuan Untuk mengetahui: 1. Arti Kode Etik Konseling 2. Manfaat Kode Etik Konseling



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Kode Etik Konseling Kode Etik Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesioanl yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Babb II, Pasal 2). Pada saat ini konselor sedunia menggunakan KEK dari lembaga yang bernama American Consuler Association (ACA). Akan tetapi banyak negara yang mengadopsi KEK dari amerika serikat tersebut lalu mengadakan penyesuaian dengan kondisi negaranya, terutama dalam hal aspek-aspek Agama, Budaya, dan kondisi masyarakatnya. Hal itu juuga terjadi di Indonesia dimana KEK dari ACA tersebut kitra saring dan kita sesuaikan dengan kondisi negara kita namun demikian masyarakat konseling harus mempelajari KEK dari ACA tersebut karena mengandung dasar-dasar penting didalam konseling.



2.2 Manfaat Kode Etik Konseling A. Pengertian Manfaat Menurut KBBI, yaitu manfaat yang langsung dapat dinikmati karna adanya investasi, yg dapat berupa kenaikan fisik hasil produksi, perbaikan kualitas produksi, dan penurunan biaya. Berbeda dengan Tujuan yang ditetapkan diawal atau sebelum memulai sesuatu, manfaat baru akan terasa ketika sesuatu telah terlaksana.



3



B. Manfaat Kode Etik Profesi (umum) 1. Memberikan Rasa Tanggung Jawab – Adanya etika profesi dalam suatu pekerjaan dapat memberikan rasa tanggung jawab kepada si pemilik pekerjaan karena ia diberi amanah serta aturan-aturan khusus yang boleh atau tidak boleh untuk dilakukan 2. Memberi Pedoman Prinsip Profesionalitas – Etika profesi disusun sedemikian rupa untuk dijadikan pedoman prinsip profesionalitas setiap profesi dalam suatu perusahaan atau organisasi. 3. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan/Organisasi –Dengan kata lain, baik untuk orang dalam yang terikat kode etik profesi tersebut maupun orang luar yang tidak terikat akan lebih menghargai perusahaan atau organisasi yang menjunjung tinggi profesionalitas. 4. Menciptakan Ketertiban dan Keteraturan – Sebagai sebuah aturan, kode etik profesi dapat dijadikan sebuah sarana untuk menciptakan suasana yang tertib dan teratur dalam suatu prusahaan atau organisasi. 5. Menjadi Kontrol Sosial –Dengan kata lain, pemilik profesi akan berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan tidakan-tindakan tertentu karena ada aturan yang telah mengikatnya 6. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Anggota – Etika profesi juga mengatur hubungan antar anggota atau pekerja maupun hubungan antara pemimpin perusahaan/organisasi dengan anggota/pekerjanya. 8. Melindungi Hak-hak Anggota/Pekerja – Selain mengatur tentang tanggung jawab dan kewajiban, etika profesi juga memuat hak-hak anggota/pekerja 9. Sebagai Rujukan Penyelesaian Berbagai Permasalahan - Etika profesi dapat dijadikan sebagai salah satu rujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul di lingkungan perusahaan/organisasi. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan etika profesi yang dianggap sebagai norma yang berlaku di dalam perusahaan/organisasi tersebut.



4



C. Manfaat Kode Etik Konsleor Bila seorang Konselor atau gru BK menjalankan Kode etik dengan benar, maka tentu akan memberi manfaat kepada dirinya. Manfaat untuk Konselor, kode etik membantu konselor menjalankan pekerjaannya dengan profesional, memahami ranah lingkup pekerjaannya, dan mendapatkan pengakuan dari masyarakat



5



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Kode Etik Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesioanl yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Babb II, Pasal 2). Kode Etik Konseling bermanfaat dalam Memberikan Rasa Tanggung Jawab, Memberi Pedoman Prinsip Profesionalitas, Meningkatkan Kredibilitas, Menciptakan Ketertiban dan Keteraturan, Menjadi Kontrol Sosial, Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Anggota dan Sebagai Rujukan Penyelesaian Berbagai Permasalahan.



6



DAFTAR PUSTAKA Prayitno dan Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan Konseling. Cetakan ke dua Jakarta: Pustaka Ilmu https://naynaimah.wordpress.com/2015/03/05/tujuan-dan-manfaat-mempelajarietika-dan-kode-etik/



7