Makalah Kode Etik Bimbingan Dan Konseling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING



Disusun oleh : 1. Istiqomah



1915100035



2. Esti Setyawati



1915100039



3. Bima Candra Nugraha



1915100059



4. Wahyu Nugroho



1915100064



PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS WIDYA DHARMA KLATEN TAHUN PELAJARAN 2020/2021



KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan limpahan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyusun makalah ini dengan baik. Ucapan terimakasih tidak lupa kami haturkan kepada dosen pembimbing mata kuliah Bimbingan dan Konseling dan teman-teman satu kelompok yang sudah bekerjasama dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari bahwa di dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki, baik dari segi materi maupun dalam hal penulisan. Oleh karena itu, kami meminta maaf atas ketidaksempurnaan dan juga memohon kritik dan saran untuk kami agar bisa lebih baik lagi dalam pembuatan makalah ini. Harapan kami mudah-mudahan apa yang kami susun ini bisa memberikan manfaat untuk diri kami sendiri, teman-teman, dan orang lain.



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.......................................................................................................ii DAFTAR ISI....................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................1 A. Latar Belakang.......................................................................................................1 B. Rumusan Masalah..................................................................................................1 C. Tujuan....................................................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................2 A. Pengertian Kode Etik Profesi Konselor.................................................................2 B. Pengertian Kode Etik Bimbingan dan Konseling..................................................2 C. Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling.............................................3 D. Tujuan Kode Etik...................................................................................................3 E. Pelaksanaan Layanan.............................................................................................4 F. Bentuk Pelanggaran dan Sanksinya.......................................................................5 G. Mekanisme Penerapan Sanksi...............................................................................6 BAB III PENUTUP...........................................................................................................8 A. Kesimpulan............................................................................................................8 B. Saran......................................................................................................................8 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................9



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Seperti layaknya sebuah pembelajaran Bimbingan dan Konseling juga membutuhkan apa yang dinamakan strategi dalam pelaksanaannya. Dalam hal untuk mengetahui strategi apa yang tepat untuk digunakan kepada seorang yang hendak dibimbing



(konseli)



itulah



seorang



yang



hendak



membimbing



(konselor)



membutuhkan kode etik untuk menjalankan profesinya tersebut. Dalam masalah bimbingan dan konseling kode etik sangat dibutuhkan. Kode etik dibutuhkan ketika konselor hendak membimbing konseli kearah pengembangan pribadinya. Peran kode etik yaitu sebagai acuan dan tuntutan dalam memberikan masukan-masukan kepada konseli agar masukan yang diberikan oleh konselor tidak keluar dari aturan-aturan norma-norma yang berlaku dimasyarakat maupun dikalangan konselor sendiri. Dengan adanya kode etik yang mengatur kegiatan konselor akan menjadikan sebuah pedoman yang sangat penting dan menentukan hasil dari kegiatan konseling. Dalam makalah ini kami akan membahas kode etik tersebut. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian kode etik profesi konselor? 2. Apa pengertian kode etik bimbingan dan konseling? 3. Apa dasar kode etik profesi bimbingan dan konseling? 4. Apa tujuan kode etik? 5. Bagaimana pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling? 6. Apa saja bentuk pelanggaran yang sering terjadi dan apa sanksinya ? 7. Bagaimana mekanisme penerapan sanksi? C. Tujuan 1. Agar mengertahui pengertian kode etik profesi konselor. 2. Agar mengetahui pengertian kode etik bimbingan dan konseling 3. Agar mengertahui dasar kode etik profesi bimbingan dan konseling. 4. Agar mengertahui tujuan kode etik. 5. Agar mengertahui pelaksanaan layanan bimbingan dan koseling. 6. Agar mengetahui bentuk pelanggaran yang sering terjadi dan juga sanksinya. 7. Agar mengertahui mekanisme penerapan sanksi. 1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Kode Etik Profesi Konselor Kode Etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang tertulis untuk mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan, profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat (Yusuf, 2009). Kode Etik Profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap tenaga profesi dalam menjalankan tugas profesi dan dalam kehidupannya di masyarakat. Norma-norma itu berisi apa yang tidak boleh, apa yang seharusnya dilakukan, dan apa yang diharapkan dari tenaga profesi. Pelanggaran terhadap norma-norma tersebut akan mendapat sanksi (Depdiknas, 2004). Dari beberapa pendapat tentang pengertian yang telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Kode Etik Profesi adalah pola aturan atau norma-norma, tata cara dan pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang harus diperhatikan oleh setiap tenaga profesi. B. Pengertian Kode Etik Bimbingan dan Konseling Kode etik bimbingan dan konseling adalah kaidah-kaidah nilai dan moral yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kode etik bimbingan dan konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi bimbingan dan konseling Indonesia. Kode etik bimbingan dan konseling Indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. .Kode etik bimbingan dan konseling, antara lain: 1. Pembimbing atau pejabat lain ang memegang jabatan dalam bidang bimbingandan konseling harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan konseling. 2. Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya dengan membatasi diri pada keahlian atau wewenangnya. Karena itu pembimbing jangan sampai mencampuri wewenang serta tanggung jawab yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya.



2



3. Karena pekerjaan pembimbing berhubungan langsung dengan kehidupan pribadi orang lain, maka seorang pembimbing harus : a. Dapat memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya. b. Menunjukkan sikap hormat kepada klien. c. Menghargai bahwa setiap klien memiliki kepribadian yang berbeda. Dalam menghadapi klien pembimbing harus memandang mereka dalam derajat yang sama dan tidak membandingkan. 4. Pembimbing tidak diperkenankan : a. Menggunakan tenaga pembantu yang tidak ahli atau tidak terlatih. b. Menggunakan alat-alat yang kurang dapat dipertanggung jawabkan. c. Mengambil tindakan-tindakan yyang mungkin akan menimbulkan hal-hal ang tidak baik bagi klien. d. Mengalihkan klien kepada konselor lain tanpa persetujuan klien. 5. Meminta bantuan kepada ahli dalam bidang lain di luar kemampuan ataupun di luar keahlian stafnya yang diperlukan dalam bimbingan dan konseling. 6. Pembimbing haruslah selalu menyadari akan tanggung jawabnya yang berat dan memerlukan pengabdian sepenuhnya. C. Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling Kode etik Bimbingan dan Konseling Indonesia ditegakkan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ABKIN, serta landasan legal yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu : 1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan). 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. D. Tujuan Kode Etik Kode etik bimbingan dan konseling Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu : 1. Memberikan panduan perilaku yang berkarakter dan profesional bagi anggota dalam memberikan pelayanan bimbingan konseling. 2. Membantu anggota dalam membangun kegiatan pelayanan yang profesional. 3



3. Mendukung misi organisasi profesi, yaitu Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) dan divisi-divisinya. 4. Menjadi landasan dan arah dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan yang datang dari dan mengenai diri anggota asosiasi. 5. Melindungi anggota asosiasi dan sasaran layanan (konseli). E. Pelaksanaan Kode Etik Profesi Konselor Konselor menyadari bahwa kepentingan sasaran layanan atau konseli terhadap layanan bimbingan dan konseling merupakan hal yang paling utama. Oleh karena itu, konselor menyikapi dan melayani konseli harus didasari oleh motif altruistik dan menampilkan karakteristik pribadi seorang konselor yang hangat, penuh pemahaman ang empatik, tulus, menerima konseli apa adanya, dan saling percaya. Hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling : 1. Penghargaan dan Keterbukaan Konselor



menghargai



konseli



sesuai



dengan



harkat



dan



martabat



kemanusiannya. Dalam melaksanakan layanan konseling, konselor membahas dan menangani permasalahan konseli secara objektif atas dasar



kebenaran



dengan prinsip konselor tidak pernah memihak, kecuali pada kebenaran. Dalam pembahasan dan pencarian solusi atas permasalahan konseli, konselor mendorong konseli untuk objektif dan terbuka sehingga segala sesuatunya dapat dibahas dan dilayani secara mendalam, tuntas, dan tepat. 2. Kerahasiaan dan Berbagi Informasi Konselor menyadari, menghargai dan menempatkan informasi diri dan mengenai diri konseli, baik yang menyangkut kehidupan pribadi maupun kondisi aktualnya pada posisi yang sangat penting dan harus dirahasiakan sepenuhnya. Konselor harus memastikan keamanan dan kerahasiaan informasi dan data-data tentang konseli yang dilayani dan yang dalam proses pemberian bantuannya. 3. Seting Layanan Konselor menyelenggarakan pelayanan kepada konseli di tempat (seperti ruangan dan kelengkapannya) yang menjamin suasana yang aman dan nyaman. Tempatnya harus yang terjaga konfidensialitasnya, artinya tidak dilihat oleh pihak ketiga yang dapat mengganggu asas kerahasiaan. Tempat penyelenggaraan layanan dpat dilengkapi dengan alat-alat seperti tempat relaksasi, persediaan air (untuk cuci tangan dan cuci muka, serta untuk minum), serta perlengkapan hardware untuk penayangan media, dan lain-lain. 4



4. Tanggung jawab Konselor dalam menjalankan kinerja profesionalnya bertanggung jawab kepada lima pihak, yaitu tanggung jawab kepada : a. Konseli. Yaitu bahwa konselor telah berbuat sesuatu yang menguntungkan konseli melalui pelayanan konseling. b. Atasan dan pemangku kepentingan lainnya. Konselor memberikan informasi kepada pimpinan lembaga dan pihak-pihak terkait tentang peranan konselor terutama tentang pelayanan terhadap konseli yang menjadi tanggung jawab konselor di lembaga yang dimaksud dan peran konseling demi suksesnya lembaga. c. Ilmu dan profesi. Konselor menyadari bahwa ilmu dan kemampuan yang telah dipelajarinya mengandung nilai-nilai luhur yang wajib dijunjung tinggi dan diimplementasikan dengan cara terbaik, sehingga nilai-nilai luhur itu tidak tercederai. Konselor tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai konselor untuk kepentingan di luar tujuan dan kemanfaatan ilmu dan profesi konseling. d. Diri sendiri. Konselor menyadari bahwa kualitas layanan konseling yang dilakukannya berdampak pada pribadi konselor sendiri, terutama dalam hal pandangan pihak lain tentang kemampuan dan kualitas keprofesian konselor. Konselor berusaha terus menerus untuk mengembangkan kompetensi keprofesionalannya dengan menjaga kualitas diri dan profesinya. e. Tuhan Yang Maha Esa. Konselor dalam menjalankan pelayanan konseling merasakan bahwa hal itu merupakan ibadah. Untuk itu setiap kali memohon petunjuk dan ridho dari Tuhan Yang Maha Esa demi suksesnya pelayanan yang dimaksud. F. Bentuk Pelanggaran dan Sanksi Pelanggaran Pelanggaran-pelanggaran terhadap kode etik bimbingan dan konseling antara lain : 1. Pelanggaran Umum a. Melanggar nilai dan norma yang mencemarkan nama baik profesi Bimbingan dan Konseling dan organisasinya, yaitu ABKIN. b. Melakukan tindak pidana yang mencemarkan nama baik profesi Bimbingan dan Konseling



5



2. Pelanggaran terhadap Konseli a. Menyebarkan/ membuka rahasia konseli kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli. b. Melakukan perbuatan asusila, seperti pelecehan seksual, penistaan agama, rasialis terhadap konseli, dan merugikan konseli. c. Melakukan tindak kekerasan (fisik dan psikologis) terhadap konseli. d. Melakukan praktik professional yang tidak sesuai standar profesi e. Tidak memberikan pelayanan atau mengabaikan permintaan konseli untuk mendapatkan pelayanan. f. Melakukan referal kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan masalah konseli dan merugikan konseli. 3. Pelanggaran terkait dengan Lembaga Kerja a. Melakukan tindak kesalahan terhadap lembaga berkenaan dengan tanggung jawabnya sebagai konselor yang bekerja di lembaga yang dimaksudkan. b. Melakukan kesalahan pidana terhadap lembaga yang dimaksud yang dikenai sanksi/ hukum yang mencemarkan nama baik profesi Bimbingan dan Konseling. 4. Pelanggaran terhadap Rekan Sejawat a. Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik antar sejawat konselor, seperti penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan. b. Berebut konseli untuk dilayani antar sesama konselor. 5. Pelanggaran terhadap Organisasi Profesi a. Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi. b. Mencemarkan nama baik profesi dan organisasi profesinya. Sanksi Pelanggaran Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi. Mencemarkan nama baik profesi dan organisasi profesinya.sebagai berikut : 1. Teguran secara lisan dan tertulis. 2. Peringatan keras secara tertulis. 3. Pencabutan keanggotaan ABKIN. 4. Pencabutan lisensi izin praktik mandiri.



6



5. Apabila terkait dengan permasalahan hukum/kriminal maka permasalahan tersebut diserahkan pada pihak yang berwenang. G. Mekanisme Penerapan Sanksi Penerapan sanksi terhadap konselor yang dianggap melanggar Kode Etik dilakukan sebagai berikut : 1. Diperolehnya pengaduan dan/atau informasi tentang adanya pelanggaran dari konseli dan/atau pihak lain. 2. Pengaduan/informasi disampaikan kepada Dewan Kade Etik, untuk diverifikasi. 3. Konselor yang bersangkutan dipanggil oleh dewan pertimbangan kode etik untuk verifikasi pengaduan/ informasi yang disampaikan oleh konseli dan/atau pihak lain. 4. Konselor yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. 5. Apabila ternyata memang ada pelanggaran dan pelanggaran itu dianggap masih relatif ringan, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Dewan Kode Etik Daerah, yang kemudian dikuatkan oleh Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB-ABKIN). 6. Apabila pelanggaran dilakukan oleh konselor menciderai profesi bimbingan dan konseling, Dewan Kade Etik Daerah melimpahkan penyelesaiannya kepada Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB-ABKIN)



7



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Kode Etik Profesi adalah pola aturan atau norma-norma, tata cara dan pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang harus diperhatikan oleh setiap tenaga profesi. Kode etik bimbingan dan konseling adalah kaidah-kaidah nilai dan moral yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kode etik Bimbingan dan Konseling Indonesia ditegakkan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ABKIN, serta landasan legal yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konselor menyadari bahwa kepentingan sasaran layanan atau konseli terhadap layanan bimbingan dan konseling merupakan hal yang paling utama. Oleh karena itu, konselor menyikapi dan melayani konseli harus didasari oleh motif altruistik dan menampilkan karakteristik pribadi seorang konselor yang hangat, penuh pemahaman ang empatik, tulus, menerima konseli apa adanya, dan saling percaya. B. Saran Konselor wajib memperhatikan apa yang seharusnya dilakukan, apa yag tidak boleh dilakukan, dan apa yang dianjurkan untuk dilakukan kepada konseli. setiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri konselor sendiri, konseli, lembaga dan pihak lain yang terkait serta profesi bimbingan dan konseling.



8



DAFTAR PUSTAKA Bimbingankonseling.web.id. 2018. “Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia”. https://www.bimbingankonseling.web.id/2018/10/kode-etik-bimbingan-konselin.html dapat dilihat di (https://drive.google.com/file/d/1qz7uVxGP0a24Dt9EzxFpuvOtqeZSmzqb/view ). diakses pada 19 April 2021. Madun. 2018. “Makalah Kode Etik Konseling Dasar-Dasar Kode Etik Konseling”. http://bkiuinlampung.blogspot.com/2018/03/makalah-kode-etik-konseling-tentang.html diakses pada 20 April 2021.



9