Kode Etik Tenaga Kependidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kode Etik Tenaga Kependidikan (Disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dosen Pengampu: Isna Rafianti, M.Pd



Disusun Oleh: Kelompok 8 Nita Wulandari



(2225170075)



Syifa Salsabila



(2225170101)



Nuranisa Oktavia Suryani



(2225170108)



Giska Pramudya Adi Patra



(2225170115)



JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA 2019



KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas karunia dan rahmat-Nya, kami dapat menyusun makalah yang berjudul “Kode Etik Tenaga Kependidikan” dapat diselesaikan pada waktunya. Adapun maksud penyusunan makalah ini untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Rasa terima kasih kami kepada semua pihak yang telah membimbing dan mendukung dalam penyusunan makalah ini. Harapan kami bahwa makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai Kode Etik Tenaga Kependidikan. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dengan keterbatasan yang kami miliki. Tegur sapa dari pembaca akan kami terima dengan tangan terbuka demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.



Serang, 05 November 2019



Penulis



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ....................................................................................... ii DAFTAR ISI ...................................................................................................... iii BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang .............................................................................................. 1 1.2 Rumusan Masalah ......................................................................................... 1 1.3 Tujuan ........................................................................................................... 1 BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Tenaga Kependidikan dan Kode Etik Tenaga Kependidikan ...... 3 2.2 Kode Etik Tenaga Kependidikan Secara Umum ........................................... 3 2.3 Kode Etik Kepala Sekolah ............................................................................. 6 2.4 Kode Etik Pengawas Sekolah ......................................................................... 6 2.5 Kode Etik Pustakawan ................................................................................... 7 2.6 Kode Etik Laboran ......................................................................................... 8 BAB 3 PENUTUP 3.1 Kesimpulan .................................................................................................... 9 3.2 Saran ............................................................................................................... 9 DAFTAR PUSTAKA



iii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, di mana didalamnya termasuk pendidik. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sebagai tenaga kependidikan diperlukan adanya sebuah aturan tertulis yang berisi tentang norma-norma dan tingkah laku untuk menjadi pedoman dalam berperilaku. Aturan tersebut merupakan kode etik tenaga kependidikan. Kode etik tenaga kependidikan berisi aturan dan sanksi yang dibuat untuk menjaga dan menjunjung tinggi martabat tenaga kependidikan. Terkadang terdapat oknum tenaga kependidikan yang melanggar norma dilingkungan kerjanya. Sehingga untuk mencegah dan menyelesaikan hal tersebut, kode etik tenaga kependidikan seharusnya dipatuhi oleh siapapun yang berprofesi sebagai tenaga kependidikan.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apakah pengertian dari tenaga kependidikan dan kode etik tenaga kependidikan? 2. Apa saja kode etik tenaga kependidikan secara umum? 3. Apa saja kode etik kepala sekolah, tenaga pengawas sekolah, laboran, dan pustakawan?



1.3 Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian dari tenaga kependidikan dan kode etik tenaga kependidikan. 2. Untuk mengetahui kode etik tenaga kependidikan secara umum.



1



3. Untuk mengetahui kode etik kepala sekolah, tenaga pengawas sekolah, laboran, dan pustakawan.



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1. Pengertian Tenaga Kependidikan dan Kode Etik Tenaga Kependidikan Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, di mana didalamnya termasuk pendidik. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Seperti halnya tenaga pendidik, tenaga kependidikan juga berkewajiban untuk membantu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Ia pun harus harus dapat menjadi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan, sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dalam melaksanakan sistem administrasi sekolah, keberadaan tenaga kependidikan sangatlah penting, mulai dari pengelola perpustakaan, bagian keuangan, sampai pada bagian kebersihan sekolah, merupakan satu kesatuan sinergis yang membawa sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan. Kode Etik Tenaga Kependidikan adalah norma etik yang menjadi pedoman tingkah laku tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya di lingkungan instasinya.



2.2. Kode Etik Tenaga Kependidikan 1. Pendidik dan tenaga kependidikan adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. a. Memiliki keyakinan yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Taat melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. c. Mengerjakan yang diperintahkan dan menjauhi yang dilarang Tuhan Yang Maha Esa.



3



d. Menghormati antar umat beragama, sehingga menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat. 2. Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai suatu profesi yang terhormat dan mulia. a. Berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan. b. Terus menerus meningkatkan kemampuan kompetensi profesi. 3. Hubungan guru dengan peserta didik a. Berperilaku sebagai pelaksana tugas membimbing, mengajar, dan melatih secara profesional, dengan menghargai perbedaan individual peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan. b. Mampu menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan. c. Mampu membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, masyarakat, dan negara. d. Secara perseorangan atau bersama-sama dan terus menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien. e. Berusaha terus menerus mencegah setiap gangguan yang mempengaruhi perkembangan peserta didik. 4. Hubungan guru dengan orang tua / wali peserta didik a. Berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dalam melaksanakan proses pendidikan. b. Memberikan



informasi



secara



jujur,



dan



obyektif



mengenai



perkembangan peserta didik. Merahasiakan informasi mengenai setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orang tua/walinya. c. Memotivasi orang tua/wali siswa untuk berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan. d. Mampu berkomunikasi secara baik dengan orang tua/wali siswa mengenai peserta didik dan proses pendidikan pada umumnya.



4



5. Hubungan Guru dengan masyarakat a. Mampu menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan. b. Mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan. c. Peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. 6. Hubungan guru dengan sekolah dan rekan sejawat a. Memelihara dan meningkatkan prestasi dan reputasi sekolah. b. Mampu memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan. c. Mampu menciptakan suasana sekolah yang kondusif. Dan kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah. d. Menghormati rekan sejawat dan saling membimbing antar rekan sejawat. 7. Pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945 dan diatur dalam UU Sisdiknas dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbudaya. Berusaha menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesaturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 8. Pendidik dan tenaga kependidikan secara perseorangan maupun bersamasama dilarang untuk: a. Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah dan atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik. b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik. Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undangundang.



5



c. Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. d. Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung melanggar Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, norma agama, dan norma kesusilaan yang dapat mengakibatkan mencemarkan nama baik pribadi maupun nama sekolah. 2.3 Kode Etik Kepala Sekolah A. Beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa B. Setia pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 C. Memahami visi, misi dan tugas pokok kepala sekolah D. Mewujudkan kerja sama yang sehat dengan warga sekolah E. Senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme F. Bersifat terbuka dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab G. Peka terhadap perubahan-perubahan iptek yang terjadi di lingkungan masyarakat H. Siap dan ikhlas menerima kritik dan saran I. Sopan adil jujur demokratis dan bijaksana J. Menjaga rahasia jabatan 2.4 Kode Etik Pengawas Sekolah Kode etik pengawas sekolah telah ditetapkan pada Munas III APSI yang dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 15 Juli 2013, yang selanjutnya disempurnakan pada Rapimnas III Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) pada tanggal 30 Januari 2016. Etika Profesi Pengawas Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian dalam bidang tertentu, sehingga banyak orang bisa bekerja sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Tetapi dengan adanya keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, belum cukup untuk disebut sebagai profesi. Diperlukan juga penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.



6



Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidangbidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut De George, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tetapi tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Kode Etik Pengawas Sekolah: a. Dalam melaksanakan tugas, senantiasa berlandaskan iman dan taqwa, serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. Merasa bangga mengemban tugas sebagai pengawas sekolah; c. Memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas sebagai pengawas sekolah; d. Bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam tugasnya sebagai pengawas sekolah; e. Menjaga citra dan nama baik selaku pembina dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah; f. Memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas sekolah; g. Mampu menampilkan jati diri dan keberadaan sebagai aparat dan tokoh yang diteladani; h. Sigap dan terampil untuk menanggapi dan membantu memecahkan masalahmasalah yang dihadapi aparat yang menjadi binaannya; i. Memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik terhadap aparat binaan maupun terhadap sesama pengawas sekolah. 2.5 Kode Etik Pustakawan Indonesia 1) Aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan. 2) Etika profesi pustakawan yang menjadi landasan moral yang dijunjung tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh pustakawan. 7



3) Ketentuan yang mengatur pustakawan dalam melaksanakan tugas kepada diri sendiri, sesama pustakawan, pengguna, masyarakat, dan negara. 2.6 Kode Etik Laboran Dibawah ini merupakan kode etik laboran: 1) Prioritaskan keselamatan dan pelayanan di atas semua kepentingan pribadi. 2) Berlaku setia terhadap profesi dengan menjaga standar kerja yang tinggi dan bekerja untuk meningkatkan pengetahuan keprofesian. 3) Jangan menyalahgunakan kemampuan profesi atau pengetahuan untuk keuntungan pribadi. 4) Bekerja secara ilmiah dan penuh kejujuran. 5) Jangan pernah mengambil apapun di tempat kerja yang bukan milik kita sendiri. 6) Selalu menghargai dan pekerja dengan harmonis terhadap semua anggota tim laboratorium. 7) Ikuti prosedur keselamatan dan tahu bagaimana melakukan pertolongan pertama. 8) Jangan minum alcohol pada jam kerja atau pada keadaan siaga darurat. 9) Gunakan peralatan lab dengan semestinya dan perlakuan dengan baik. 10) Jangan menghamburkan alat bahan laboratorium.



8



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, di mana didalamnya termasuk pendidik. Kode Etik Tenaga Kependidikan adalah norma etik yang menjadi pedoman tingkah laku tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya di lingkungan instasinya. Jadi, setiap kode etik yang dibuat oleh instansi masin-masing dari setiap tenaga kependidikan berbeda-beda, tetapi dari setiap kode etik itu merupakan aturan yang harus ditaati oleh setiap tenaga kependidikan maupun orang sekitarnya. Karena dari kode etik itu sendiri terdapat sanksi yang diberikan.



3.2 Saran Dari materi kode etik tenaga kependidikan ini, masih banyak tenaga kependidikan yang melanggar atau tidak mematuhi kode etik yang ada. Sehingga, sebaiknya lebih ditekankan kepada pemerintah akan adanya kode etik yang harus dipatuhi.



9



DAFTAR PUSTAKA



Aedi, Nur. 2016. Manajemen Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Sleman, Yogyakarta: Gosyen Publishing. Danim, S & Khairil. 2013. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2018. Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah.