SK Pemberhentian Tenaga Kependidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ABUYA HAJI BACHTIAR DAUD



PONDOK PESANTREN ISLAMIC CENTRE AL-HIDAYAH KAMPAR Akta Notaris : Rifki Muriyanto, SH., MKn No.01 Tanggal 03 September 2014



Alamat : Jalan Raya Pekanbaru – bangkinang KM 39,5 Kec. Kampar Timur Kab. Kampar – RiauHp. 082122222071



Nomor : SK -



SURAT KEPUTUSAN / YASPI ABUYA HABDAD-KPR/VI/2019 Tentang



PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TENAGA PENDIDIK MADRASAH ALIYAH ISLAMIC CENTRE AL – HIDAYAH KAMPAR TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Bismillahirrahmanirrahim Asslamu’alaikum Warahmatullahiwabarakaatuh Dengan rahmat Allah SWT Yayasan Pendidikan Islam Abuya Haji Bachtiar Daud ( YASPI ABUYA HABDAD ) setelah : MENIMBANG



: a. Bahwa dalam rangka tertib dan kesinambungan pelaksanaan administrsi serta proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Islamic Centre Al-Hidayah Kampar, perlu mengamati kembali Tenaga Pendidik Yayasan Pendidikan Islam Abuya Haji Bachtiar Daud Kampar; b. Bahwa nama yang tercantum dalam Surat Keputusan ini Indisipliner dalam menjalankan tugas sebagai Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Islamic Centre Al Hidayah Kampar;



MENGINGAT



: a. Undang-undang Dasar 1945 pasal 32 ayat 1, 2, dan 3; b. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; c. Undang-undang No.28 tahun 2004 tentang perubahan undang undang No.16 tahun 2001 tentang yayasan; d. Akta Notaris YASPI ABUYA HABDAD No 01 Notaris Rifki Muriyanto, SH, MKN tanggal 03 September 2014 e. Peraturan



Pendidik



dan



Tenaga



Kependidikan



Yayasan



Pendidikan Islam Abuya Haji Bachtiar Daud Nomor 01 Tahun 2014 MEMPERHATIKAN :



Evaluasi



tentang



menjalankan tugas.



Disiplin,



Loyalitas



dan



Kinerja



dalam



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



Memberhentkan dengan hormat Nama yang tersebut dibawah ini : Nama



:



Jenis Kelamin



:



NIPY



:



Tempat Tanggal Lahir : Pendidikan Terakhkir PERTAMA



:



: Memberhentikan yang bersangkutan sebagai Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah pada Pondok Pesantren Islamic Centre Al – Hidayah Kampar.



KEDUA



: Kepada yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan segala fasilitas yang diberikan dan hal-hal yang berkaitan dengan Madrasah Aliyah Islamic Centre Al Hidayah Kampar.



KETIGA



: Kepada yang bersangkutan kami ucapkan terimakasih atas dedikasi dan loyakitasnya selama mengabdi pada Yayasan Pendidikan Islam Abuya Haji Bachtiar Daud



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



KELIMA



: Kutipan



surat



ini



keputusan



ini



disampaikan



kepada



yang



bersangkutan agar dimaklumi. Wabillahitaufiq walhidayah Wasslamu’alaikum Warahmatullahiwabarakaatuh Ditetapkan di : Kampa Pada Tanggal: 2 JUNI 2019 M 16 RABIUL AWAL 1442 H YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ABUYA HAJI BACHTIAR DAUD (YASPI ABUYA HABDAD) KAMPAR



Drs. H. SYAFRIZAL., M.Si Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kampar di Bangkinang 2. Ka.Kan Kemenag Kampar di Bangkinang 3. Kepala UPT Dikpora Kampar Timur 4. Pimpinan Pondok Pesantren Islamic Centre Al-Hidayah Kampar 5. Yang Bersangkutan 6. Staff Ahli Yayasan 7. Arsip