6 0 221 KB
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ABUYA HAJI BACHTIAR DAUD
PONDOK PESANTREN ISLAMIC CENTRE AL-HIDAYAH KAMPAR Akta Notaris : Rifki Muriyanto, SH., MKn No.01 Tanggal 03 September 2014
Alamat : Jalan Raya Pekanbaru – bangkinang KM 39,5 Kec. Kampar Timur Kab. Kampar – RiauHp. 082122222071
Nomor : SK -
SURAT KEPUTUSAN / YASPI ABUYA HABDAD-KPR/VI/2019 Tentang
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TENAGA PENDIDIK MADRASAH ALIYAH ISLAMIC CENTRE AL – HIDAYAH KAMPAR TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Bismillahirrahmanirrahim Asslamu’alaikum Warahmatullahiwabarakaatuh Dengan rahmat Allah SWT Yayasan Pendidikan Islam Abuya Haji Bachtiar Daud ( YASPI ABUYA HABDAD ) setelah : MENIMBANG
: a. Bahwa dalam rangka tertib dan kesinambungan pelaksanaan administrsi serta proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Islamic Centre Al-Hidayah Kampar, perlu mengamati kembali Tenaga Pendidik Yayasan Pendidikan Islam Abuya Haji Bachtiar Daud Kampar; b. Bahwa nama yang tercantum dalam Surat Keputusan ini Indisipliner dalam menjalankan tugas sebagai Tenaga Pendidik Madrasah Aliyah Islamic Centre Al Hidayah Kampar;
MENGINGAT
: a. Undang-undang Dasar 1945 pasal 32 ayat 1, 2, dan 3; b. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; c. Undang-undang No.28 tahun 2004 tentang perubahan undang undang No.16 tahun 2001 tentang yayasan; d. Akta Notaris YASPI ABUYA HABDAD No 01 Notaris Rifki Muriyanto, SH, MKN tanggal 03 September 2014 e. Peraturan
Pendidik
dan
Tenaga
Kependidikan
Yayasan
Pendidikan Islam Abuya Haji Bachtiar Daud Nomor 01 Tahun 2014 MEMPERHATIKAN :
Evaluasi
tentang
menjalankan tugas.
Disiplin,
Loyalitas
dan
Kinerja
dalam
MEMUTUSKAN MENETAPKAN
:
Memberhentkan dengan hormat Nama yang tersebut dibawah ini : Nama
:
Jenis Kelamin
:
NIPY
:
Tempat Tanggal Lahir : Pendidikan Terakhkir PERTAMA
:
: Memberhentikan yang bersangkutan sebagai Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah pada Pondok Pesantren Islamic Centre Al – Hidayah Kampar.
KEDUA
: Kepada yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan segala fasilitas yang diberikan dan hal-hal yang berkaitan dengan Madrasah Aliyah Islamic Centre Al Hidayah Kampar.
KETIGA
: Kepada yang bersangkutan kami ucapkan terimakasih atas dedikasi dan loyakitasnya selama mengabdi pada Yayasan Pendidikan Islam Abuya Haji Bachtiar Daud
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA
: Kutipan
surat
ini
keputusan
ini
disampaikan
kepada
yang
bersangkutan agar dimaklumi. Wabillahitaufiq walhidayah Wasslamu’alaikum Warahmatullahiwabarakaatuh Ditetapkan di : Kampa Pada Tanggal: 2 JUNI 2019 M 16 RABIUL AWAL 1442 H YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ABUYA HAJI BACHTIAR DAUD (YASPI ABUYA HABDAD) KAMPAR
Drs. H. SYAFRIZAL., M.Si Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kampar di Bangkinang 2. Ka.Kan Kemenag Kampar di Bangkinang 3. Kepala UPT Dikpora Kampar Timur 4. Pimpinan Pondok Pesantren Islamic Centre Al-Hidayah Kampar 5. Yang Bersangkutan 6. Staff Ahli Yayasan 7. Arsip