7 0 172 KB
KOMUNIKASI DAN KOORDINASI
SOP
No. Dokumen
:SOP/ADMIN/III//011
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit
: 06 Maret 2018
Halaman
:1/2 HASNAINIHAMID,S.ST,SKMKes NIP. 19761202 200212 2 009
UPT PUSKESMAS WALENRANG TIMUR
1. Pengertian
Komunikasi dan koordinasi adalah penyampaian informasi dan tata hubungan dari usaha bersama untuk memperoleh kesatuan tidakan dalam pencapaian tujuan bersama.
2. Tujuan
Sebagai
acuan
penerapan
langkah-langkah
untuk
menghilangkan dan menghindari perasaan terpisahkan satu sama lain antara Kepala Puskesmas, Tata Usaha, Pemegang Program dan Staf. 3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Walenrang Timur Nomor 014/PKM-WT/I/2018 tentang Penetapan Penanggung Jawab Program Puskesmas
4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 92 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi.
5. Prosedur/ Langkahlangkah
1. Pelaksana program menyampaikan umpan balik (informasi, masukan,
masalah)
dalam
melaksanakan
pelayanan
kesehatan kepada pemegang program 2. Pemegang program menganalisa umpan balik tersebut dan menyampaikannya kepala Kepala Puskesmas 3. Kepala
Puskesmas
kemudian
mengevaluasinya
dan
menyampaikan hasil evaluasi kepada pemegang program 4. Pemegang program menyampaikan hasil evaluasi kepada pelaksana program.
1/2
6. Diagram Alir Pelaksana program dan pemegang program membuat laporan yang disampaikan kepada Kepala Puskesmas
Pemegang program menganalisis dan menyampaikan kepada Kepala Puskesmas
Kepala Puskesmas mengevaluasi dan menyampaikan pada pemegang program
Pemegang program menyampaikan hasil pada pelaksana program
7.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Alur komunikasi dan koordinasi yang baik dan baku diperlukan agar pelayanan kesehatan di puskesmas dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan
8. Unit Terkait
a. Penangungjawab UpayaPuskesmas b. PelaksanaUpaya Puskesmas
9. Dokumen Terkait 10. Rekaman Historis Perubahan
Laporan Kegiatan Program
No
Yang Dirubah
Isi perubahan
Tanggal Terbit
2/2