Komunikasi Dengan TCWG [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOMUNIKASI DENGAN TCWG Acuan dalam pembahasan komunikasi dengan TCWG ialah ISAs nomor 260, 265, dan 450 yang akan dibahas dibawah ini. Tujuan auditor dalam berkomunikasi dengan TCWG adalah sebagai berikut (ISA 260.9) : a. Mengkomunikasikan dengan jelas kepada TCWG (those charged with governance) tanggung jawab auditor berkenaan dengan audit atas laporan keuangan, dan tinjauan umum mengenai lingkup audit yang direncanakan dan waktu pelaksanaan audit yang direncanakan. b. Memperoleh informasi yang relevan untuk audit, dari TCWG. c. Memberikan kepada TCWG pengamatan yang berasal dari pelaksanaan audit (temuan dan informasi), yang penting dan relevan bagi tanggung jawab pengawasan umum atas proses pelaporan keuangan. d. Mendorong komunikasi dua arah yang efektif antara auditor dan TCWG. (ISA 260.10) TCWG (Those Charged With Governance) adalah orang (atau orang-orang) atau organisasi (atau organisasi-organisasi), seperti corporate trustee atau wali amanah korporasi dengan tanggung jawab pengawasan umum atas arahan strategis entitas dan kewajiban yang berkenaan dengan akuntabilitas entitas. Ini meliputi pengawasan umum atas proses pelaporan keuangan. Untuk wilayah hukum (negara) tertentu, TCWG dapat juga terdiri atas personalia manajemen, misalnya, anggota eksekutif dari dewan governance (governance board) di perusahaan di sektor swasta (private) atau perusahaan di sektor publik (public sector entity), atau seorang pemilik yang menjadi manajer (an ownermanager). (ISA 260.10) Manajemen adalah orang (atau orang-orang) dengan tanggung jawab eksekutif untuk melaksanakan kegiatan entitas. Untuk beberapa entitas di wilayah hukum (negara) tertentu, manajemen meliputi beberapa atau semua TCWG, misalnya, anggota eksekutif (executive members) dari suatu dewan governance (governance board), atau seorang pemilik yang menjadi manajer. (ISA 260.11) Auditor wajib menentukan orang (atau orang-orang) yang tepat di dalam struktur governnce dalam entitas tersebut dengan siapa ia berkomunikasi. (ISA 260.12) Jika auditor berkomunikasi dengan subkelompok TCWG, seperti Komite Audit, atau seseorang (individual), auditor wajib menentukan apakah ia juga perlu berkomunikasi dengan seluruh lembaga governance (governing body) yang ada.



(ISA 260.13) Dalam kasus tertentu, semua TCWG terlibat dalam mengelola entitas, misalnya dalam perusahaan kecil dengan pemilik tunggal yang mengelolanya, tidak ada orang lain yang melakukan peran governance (governance role). Dalam kasus-kasus ini, jika ada hal-hal yang oleh ISA diwajibkan untuk dikomunikasikan dengan orang (atau orang-orang) yang mempunyai tanggung jawab pengelolaan, dan orang (atau orang-orang) yang mempunyai tanggung jawab governance, hal-hal tersebut tidak perlu dikomunikasikan lagi dengan orang (atau orang-orang) yang sama dalam peran governance. Hal-hal ini dicatat dalam alenia 16(c). Auditor harus puas bahwa komunikasinya dengan orang (atau orang-orang) yang mempunyai tanggung jawab pengelolaan disampaikan dengan tepat kepada mereka yang mempunyai peran governance. (ISA 260.14) Auditor wajib berkomunikasi dengan TCWG mengenai tanggung jawab auditor berkenaan dengan audit atas laporan keuagan, termasuk (bahwa) : 







Auditor bertanggung jawab untuk merumuskan dan memberikan opini atas laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen di bawah pengawasan TCWG, dan Audit atas laporan keuangan tidaklah membebaskan manajemen atau TCWG dari tanggung jawab mereka.



(ISA 260.15) Auditor wajib mengomunikasikan dengan TCWG, tinjauan umum mengenai lingkup audit yang direncakan dan waktu pelaksanaan audit yang direncanakan. (ISA 260.16) Auditor wajib mengomunikasikan dengan TCWG : a. Pandangan auditor mengenai aspek kualitatif yang signifikan dari praktikpraktik akuntansi pada entitas tersebut, termasuk kebijakan akuntansi, estimasi akuntansi dan disclosures dalam laporan keuangan. Dalam hal yang berlaku dalam entitas itu, auditor wajib menjelaskan kepada TCWG mengapa auditor menganggap praktik akuntansi yang signifikan, yang diterima dalam kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, (sebenarnya) bukanlah yang paling tepat dalam situasi di entitas tersebut. b. Kesulitan-kesulitan signikan, jika ada, yang dihadapi selama audit. c. Kecuali jika TCWG terlibat dalam pengelolaan entitas : i. Hal-hal signifikan, jika ada, yang timbul dari audit yang dibahas dengan atau yang akan disampaikan secara tertulis kepada manajen, dan ii. Pernyataan tertulis yang diminta auditor, dan



d. Hal-hal lain yang timbul dari audit yang dalam pandangan auditor (professional judgment-nya), signifikan dalam pengawasan proses pelaporan keuangan. (ISA 260.18) Auditor wajib mengomunikasikan dengan TCWG, bentuk, kapan diberikannya dan (secara umum) ekspektasi mengenai isi komunikasinya kepada TCWG. (ISA 260.19) Auditor wajib mengomunikasikan secara tertulis kepada TCWG tentang temaun audit yang signifikan, jika dalam pandangannya (professional judgment-nya), komunikasi lisan tidak cukup atau kurang tepat. Komunikasi secara tertulis tidak usah meliputi semua hal yang timbul dari dan selama audit. (ISA 260.21) Auditor wajib berkomunikasi dengan TCWG secara tepat waktu. (ISA 260.22) Auditor wajib mengevaluasi apakah komunikasi dua arah antara auditor dan TCWG berjalan dengan cukup baik untuk tujuan audit. Jika tidak, auditor wajib mengevaluasi dampaknya, jika ada, atas penilaian risiko (oleh auditor) mengenai salah saji yang material dan kemampuan memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat, dan wajib mengambil tindakan yang tepat. (ISA 260.23) Jika hal-hal yang oleh ISAwajib dikomunikasikan, dan sidah dikomunikasikan secara lisan, auditor wajib memasukkannya dalam dokumentasi audit, dan juga kapan dan dengan siapa hal-hal tersebut dikomunikasikan. Untuk hal-hal yang (sudah) dikomunikasikan secara tertulis, auditor wajib menyimpan salinan (fotokopi) dari komunikasi tersebut sebagai bagian dari dokumentasi audit. (ISA 265.9) Auditor wajib mengomunikasikan secara tertulis kepada TCWG tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian intern yang ditemukan selama audit secara tepat waktu. (ISA 450.12) Auditor wajib mengomunikasikan kepada TCWG salah saji yang tidak dikoreksi dan dampaknya, secara terpisah atau tergabung, atas opini dalam laporan auditor, kecuali jika dilarang oleh ketentuan perundang-undangan . komunikasi ini akan menyebutkan (satu per satu) salah saji yang material yang tidak dikoreksi. Auditor wajib meminta (agar) salah saji yang tidak dikoreksi, dibetulkan. (ISA 450.13) Auditor juga wajib mengomunikasikan kepada TCWG , dampak saji yang tidak dikoreksi yang berkaitan dengan periode yang lalu terhadap jenis transaksi, saldo akun, atau disclosure, dan terhadap laporan keuangan secara keseluruhan.



Komunikasi dua arah yang efektif antara auditor dan TCWG merupakan unsur penting dalam setiap audit. Hal ini memungkinkan :  



Auditor mengomunikasikan hal-hal yang wajib dikomunikasikan dan halhal lain; dan TCWG memberi kepada auditor informasi yang (tanpa komunikasi ini) tidak akan tersedia. Informasi ini dapat bermanfaat bagi auditor dalam merencanakan audit dan mengevaluasi hasilnya.



GOVERNANCE Struktur governance (governance structure) berbeda antara satu wilayah hukum dengan wilayah hukum yang lain dan antara satu entitas dengan entitas yang lain. Perbedaan ini mencerminkan perbedaan budaya, latar belakang hukum dan perundang-undangan, serta ukuran dan ciri-ciri kepemilikan. Dalam kebanyakan entitas, governance merupakan tanggung jawab kolektif dari suatu governing body atau badan yang mengurus/mengatur/memimpin, seperti board of director (dalam juridiksi tertentu ini merupakan gabungan antara Direksi dan Dewan Komisaris), suatu badan pengawas atau supervisory board (seperti Dewan Komisaris di Indonesia), partners, proprietors, komite manajemen (commitee of management), dewan gubernur (council of governors), wali amanah (trustees), atau yang ekuivalen dengan yang disebutkan tadi. Dalam entitas yang lebih kecil, satu orang dapat dibebani tugas governance. Contoh, pemilik yang juga menjadi pengelola (owner-manager) di mana tidak ada pemilik lain, atua seorang sole trustee. Dalam kasus-kasus ini, jika ada hal-hal tersebut tidak perlu dikomunikasikan lagi dengan orang yang sama dalam peran governance. Namun, jika ada orang-orang lain yang memainkan peran governance dalam entitas tersebut (seperti anggota keluarga si pemilik), auditor harus memastikan setiap orang diinformasikan. Dalam entitas lain di mana governance merupakan tanggung jawab kolektif, komunikasi auditor dapat diarahkan pada suatu sub-kelompok yang berurusan dengan governance, seperti komite audit. Dalam kasus-kasus ini, auditor harus menentukan apakah ia perlu berkomunikasi dengan seluruh governing body. Penentuan ini didasarkan pada :  



Tanggung jawab masing-masing, yakni subkelompok dan governing body. Masalah (sifat dan isi) yang dikomunikasikan.



 



Ketentuan hukum, perundang-undangan, atau aturan regulator yang relevan, dan Apakah subkelompok mempunyai otoritas untuk mengambil tindakan mengenai informasi dikomunikasikan, dan memberikan informasi dan penjelasan lebih lanjut yang dibutuhkan auditor.



Jika tidak jelas dengan siapa auditor berkomunikasi dari kerangka pelaporan keuangan yang berlaku atau situasi dalam penugasan, auditor perlu membahas dan menyetujui dengan pihak yang memberi penugasan mengenai pihak dengan siapa auditor berkominkasi. Dalam hal ini, pemahaman auditor mengenai struktur dan proses governance sangatlah relevan. Dengan siapa auditor berkomunikasi juga dapat bervariasi, tergantung apa yang akan dikomunikasikan.



HAL-HAL YANG DIKOMUNIKASIKAN Hal-hal yang menjadi minat pengawasan umum (matters of governance interest) yang dikomunikasikan auditor :   



Tanggung jawab auditor dalam hubungannya dengan audit atas laporan keuangan. Lingkup audit yang direncanakan dan kapan audit akan dilaksanakan, dan Temuan-temuan audit yang signifikan.



Ketiga hal yang menjadi “urusan” governance akan dibahas dibawah.



BUKTI PERTIMBANGAN Bukanlah kewajiban auditor untuk merancang prosedur audit dengan tujuan khusus untuk menemukan masalah yang khusus berkenaan dengan governance, kecuali jika ada permintaan dari entitas tersebut (misalnya manajemen atau TCWG), atau standar audit yang berlaku di negara tersebut atau ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan hal itu. Dalam hal-hal tertentu perundang-undangan setempat membatasi atau bahkan melarang auditor mengomunikasikan hal-hal yang bersifat konfidensial (rahasia). Komunikasi dengan TCWG seyogianya merujuk kepada ketentuan tersebut.



TANGGUNG JAWAB DALAM AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN



TCWG harus mendapat informasi mengenai hal-hal penting yang menyangkut peran mereka dalam mengawasi (overseeing) proses laporan keuangan. Termasuk di dalamnya, ialah mengomunikasikan hal-hal berikut :  



Audit atas laporan keuangan tidak membebaskan manajemen atau TCWG akan tanggung jawab mereka. Tanggung jawab auditor meliputi : a. Merumuskan dan memberi opini atas laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dengan pengawasan (oversight) oleh TCWG, dan b. Mengomunikasikan hal-hal penting yang muncul dari audit atas laporan keuangan.



Tanggung jawab dan kewajiban kedua belah pihak (auditor di satu pihak dan manajemen serta TCWG di pihak lain) sering kali dapat dikomunikasikan kepada TCWG dengan memberikan salinan surat penugasan audit (audit engagement letter). Surat penugasan audit menegaskan hal-hal berikut yang perlu diketahui TCWG :   







Tanggung jawab auditor sesuai ISAs. Kewajiban-kewajiban yang ditetapkan ISAs atas proses pelaporan keuangan, dikomunikasikan kepada TCWG. ISAs tidak mewajibkan auditor untuk merancang prosedur audit dengan tujuan menemukan masalah tambahan (supplementary matters) yang akan dikomunikasikan dengan TCWG. Jika ada, tanggung jawab lain/tambahan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.



LINGKUP DAN WAKTU AUDIT Tujuan membahas perencanaan audit adalah mendorong komunikasi dua arah antara auditor dengan TCWG. Namun, auditor perlu waspada untuk tidak memberikan informasi terinci yang dapat menyulitkan atau menggagalkan audit, misalnya rincian mengenai sifat dari prosedur tertentu dan kapan suatu prosedur akan dilaksanakan. Kotak 33-1 menyajikan hal-hal yang dikomunikasikan dengan TCWG sehubungan dengan perencanaan audit. Perhatikan sifat dua arah dalam komunikasi ini.