13 0 57 KB
KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DENGAN PIHAK-PIHAK TERKAIT No. Dokumen : 445.4/ /ADMEN No. Revisi : 00 SOP TanggalTerbit : 10/02/2017 Halaman : 1/2 UPT PUSKESMAS PAKU ALAM
1. Pengertian
dr. Adji Darmo NIP. 19810910 201001 1 017
Komunikasi dan koordinasi adalah Penyampaian informasi atau pesan untuk memadukan tujuan dan kegiatan Pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan Program / Upaya Puskesmas disampaikan baik secara verbal, visual, maupun audio visual
2. Tujuan
Sebagai Acuan untuk komunikasi dan koordinasi dari Pihak-pihak yang terkait dalam Penyelenggaraan Program / Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas sehingga tercapai Upaya
3. Kebijakan
derajat kesehatan masyarakat Surat Keputusan Kepala Puskesmas Paku
Alam tentang
Penetapan PenanggungJawab Program Puskesmas 4. Referensi
Instrumen akreditasi Puskesmas
5. Alat dan
Alat Tulis Menulis
Bahan 6. Prosedur
1. Kepala Puskesmas Membuat rencana pertemuan dengan Pihak-pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektoral biasanya melalui pertemuan / Lokakarya Lintas Sektoral 2. Kepala Puskesmas Menentukan sasaran,waktu dan tempat pertemuan
serta
Menyiapkan
Materi
penyelenggaraan
Program / Upaya Puskesmas dan Kegiatan Puskesmas 3. Kepala
Puskesmas
menyampaikan
informasi
/
Materi
penyelenggaraan Program / Upaya Puskesmas dan Kegiatan Puskesmas kepada pihak-pihak terkait. 4. Kepala
Puskesmas
memberikan
umpan
balik
hasil
penyelenggaraan Program / Upaya Puskesmas dan Kegiatan Puskesmas 5. Seseorang
yang
ditunjuk
mendokumentasikan
hasil
Komunikasi penyelenggaraan Program / Upaya Puskesmas
dan Kegiatan Puskesmas yang telah dilaksanakan. 7. Bagan Alir
-
8. Hal-hal yang Perlu diperhatikan 9. Unit Terkait
Lintas Program danLintas Sektoral
10. Dokumen Terkait
Notulen Lokmin
11. Rekaman Historis Perubahan
NO
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
10 Februari 2017