Konseling Pra Nikah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS PELAYANAN KB DAN KESEHATAN REPRODUKSI



DOSEN PEMBIMBING : NURHASANAH,M.Kes



DISUSUN OLEH : FITRI MILLIANI (18.13.1265) INDAH RAHMATIKA UTAMI (18.13.1268)



PIPIT DWI FINA (18.13.1279)



KELAS 2A POLITEKNIK AISYIYAH PONTIANAK PRODI DIII KEBIDANAN TAHUN AKADEMIK 2019/2020



BAB 1 PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Banyak pasangan enggan mengemukakan pertanyaan-pertanyaan penting sebelum mulai menikah karena ia takut menemukan ketidakcocokan yang



bisa



jadi



menggagalkan



rencana



pernikahannya,



keterbatasan



pengetahuan dan rasa canggung yang ada. Tetapi, mengetahui hal-hal tersebut sebelum menikah jelas lebih baik daripada harus mengalami stres setelah menikah. Tiap pasangan biasanya mempunyai banyak alasan untuk menikah, tapi konflik satu hal saja dapat mengarahkan mereka untuk bercerai. Banyak pasangan yang tidak siap menikah dan mereka tidak diberi kesempatan belajar mengenai hal-hal yang bisa melanggengkan hubungan rumah tangga mereka, bahkan mereka juga tidak mengetahui kriteria pasangan yang tepat untuk mereka. Pernikahan bukan sekedar perencanaan atau seperti gambaran pengantin ideal di televisi dan di film-film. Saat seseorang mencari pasangan, ia harus menyadari bahwa tidak ada orang yang sempruna; setiap orang pasti mempunyai kesalahan dan kelemahan. indahnya pernikahan justru kala menemukan suami atau istri yang dapat menjadi teman dalam pencarian spiritual, mitra membangun hidup, dan pelipur meskipun dia mempunya kelemahan.



B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud Konseling ? 2. Apa yang Dimaksud Konseling Pranikah ? 3. Apa dan bagaimana Pemeriksaan kesehatan Pra nikah ?



C. Tujuan 1. Menjelaskan Konseling 2. Menjelaskan Konseling Pranikah 3. Menjelaskan Pemeriksaan kesehatan Pra nikah



BAB 2 PEMBAHASAN A. Konseling Arti konseling (counseling) dari kata counsel yang diambil dari bahasa latin, yaitu "consilium" yang berarti "bersama" atau bicara bersama. Kemudian yang dirangkai dengan "menerima" atau "memahami". Sedangkan dalam bahasa Anglo-Saxon, istilah konseling berasal dari "sellan" yang berarti "menyerahkan" atau "menyampaikan". Dalam artian hal ini proses pemeberi bantuan oleh konselor terhadap klien yang sedang mengalami sebauh permasalahan. Secara bahasa konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara secara "face to face" oleh seorang yang ahli dalam bidang mengkonselingi (disebut konselor) kepada individu pria maupun wanita yang sedang mengalami sebuah problem dalam hidupnya (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien. B. Konseling Pra Nikah 1. Pengertian Konseling Pra Nikah Konseling pra nikah merupakan kegiatan yang diselenggarakan kepada pihak-pihak yang belum menikah, sehubungan dengan rencana pernikahannya. Pihak-pihak tersebut datang ke konselor untuk membuat keputusannya agar lebih mantap dan dapat melakukan penyesuaian di kemudian hari secara baik (Latipun, 2010: 154). Konseling pernikahan atau yang biasa disebut marriage counseling) merupakan upaya membantu pasangan calon pengantin. Konselig pernikahan ini dilakukan oleh konselor yang professional. Tujuannya agar mereka dapat berkembang dan mampu memecahkan masalah yang dihadapinya melalui cara-cara yang saling menghargai, toleransi, dan komunikasi, agar dapat tercapai motivasi berkeluarga, perkembangan,



kemandirian, dan kesejahteraan seluruh anggota keluarganya (Willis, 2009: 165). Konseling pernikahan juga disebut dengan terapi untuk pasangan yang akan menikah. Terapi tersebut digunakan untuk membantu pasangan agar saling memahami, dapat memecahkan masalah dan konflik secara sehat, saling menghargai perbedaan, dan dapat meningkatkan komunikasi yang baik (Kertamuda, 2009: 126). Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa bimbingan konseling pra nikah adalah proses pemberian bantuan kepada setiap pasangan yang akan menikah, sehingga mereka lebih mantap mengambil keputusan untuk menikah. 2. Objek Konseling Pra Nikah Konseling pra nikah mempunyai objek yaitu calon pasangan suami istri dan anggota keluarga calon suami istri. Calon suami istri atau lebih tepatnya pasangan laki-laki dan perempuan yang dalam perkembangan hidupnya baik secara fisik maupun psikis sudah siap dan sepakat untuk menjalin hubungan ke jenjang yang lebih serius (pernikahan). Anggota keluarga calon suami istri yaitu individu-individu yang mempunyai hubungan keluarga dekat, baik dari pihak suami maupun istri (Kamil: 2004: 12). 3. Tujuan Konseling Pra Nikah Bimbingan pra nikah bertujuan membantu individu mencegah timbulnya problem-problem yang berkaitan dengan pernikahan, antara lain dengan jalan: 1) Membantu individu memahami hakekat pernikahan menurut Islam. 2) Membantu individu memahami tujuan pernikahan menurut Islam. 3) Membantu individu memahami persyaratan-persyaratan pernikahan menurut Islam. 4) Membantu individu memahami kesiapan dirinya untuk menjalankan pernikahan. 5) Membantu



individu



melaksanakan



pernikahan



ketentuan (syariat) Islam (Faqih. 1994: 84).



sesuai



dengan



Menurut Brammer dan Shostrom sebagaimana di kutip Riyadi (2013: 76) tujuan konseling pra nikah sebagai berikut: 1.



Membantu partner pra nikah (klien) untuk mencapai pemahaman yang lebih baik tentang dirinya, masing-masing pasangan, dan tuntutan pernikahan serta agar individu mempunyai persiapanpersiapan yang lebih matang dalam menghadapi kehidupan rumah tangga.



2.



Meningkatkan kondisi-kondisi yang baik bagi penyesuaian keluarga sehingga



memperoleh



kesejahteraan



dan



kebahagiaan



serta



meningkatkan kesadaran tentang kekuatan dan potensinya masingmasing individu. 3.



Mengembangkan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan, memecahkan, dan mengelola persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan sebaik-baiknya, sehingga memperoleh kebahagiaan. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan



bimbingan konseling pra nikah adalah membantu pasangan calon pengantin dalam mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang baik secara fisik maupun psikis. Selain itu, tujuan dari bimbingan konseling pra nikah ini adalah memberikan pemahaman bagi pasangan calon pengantin terkait dengan semua permasalahan yang dihadapinya serta menyelesaikan masalahnya secara baik. 4. Aspek yang Perlu Diasesmen dalam bimbingan Bimbingan Konseling Pra Nikah Menurut Latipun, (2008: 231-233), aspek yang perlu dipahami dan diasesmen konselor jika melakukan konseling pranikah: a. Riwayat Perkenalan Konselor perlu mengetahui riwayat perkenalan pasangan pranikah. Dimana mulai berkenalan, seberapa lama perkenalannya berlangsung, bagaimana mereka saling mengetahui satu dengan lainnya, misalnya tentang: pembicaraan tentang nilai, tujuan, dan harapannya terhadap hubungan pernikahan, dan alasan mereka berkeinginan melanjutkan perkenalannya ke arah pernikahan. b. Perbandingan Latar Belakang Pasangan



Keberhasilan membangun keluarga seringkali dihubungkan dengan latar belakang pasangan. Kesetaraan latar belakang lebih baik penyesuaian pernikahannya dibandingkan dengan yang mengungkapkan latar belakang pendidikan, budaya keluarga setiap partner dan status sosial ekonominya sepenuhnya harus dieksplorasi, dan perbedaan agama, serta adat istiadat keluarganya. c. Sikap Keluarga Keduanya Sikap



keluarga



terhadap



rencana



pernikahannya,



termasuk



bagaimana sikap mertua dan sanak keluarga terhadap keluarga nantinya., apakah mereka menyetujui terhadap rencana pernikahannya, atau memberikan dorongan, dan bahkanmemaksakan agar menikah dengan orang yang disenangi. Sikap kedua keluarga keduanya ini sangat penting diketahui terutama untuk mempersiapkan pasangan dalam menyikapi masing-masingkeluarga calon pasangannya. d. Perencanaan Terhadap Pernikahan Perencanaan terhadap pernikahan meliputi rumah yan akan ditempati, sistem keuangan keluarga yang hendak disusundan apa yang dipersiapkan menjelang pernikahan.



Kemampuan pasangan untuk



memperkirakan tanggung jawab keluarga ditunjukkan oleh persiapan dan perencanaan mereka terhadap pernikahan yang hendak dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu dipahami apakah mereka memiliki perencanaan yang cukup realistis atau tidak. e. Faktor Psikologis Dan Kepribadian Faktor psikologis dan kepribadian yang perlu diasesmen adalah sikap mereka terhadap pesan seks dan bagaimana peran yang hendak dijalankan dikeluarganya nanti, bagaimana perasaan mereka terhadap dirinya (self image, body image), dan usaha apa yang kan dilakukan untuk keperluan keluarganya nanti. f. Sifat Prokreatif Sifat prokreatif menyangkut sikap mereka terhadap hubungan seksual dan sikapnya jika memiliki anak. Bagaimana rencana pengasuhan terhadap anaknya kelak.



g. Kesehatan dan Kondisi Fisik Hal lain yang sangat penting adalah perlunya diketahui tentang kesesuaian usia untuk mengukur kematangan emosionalnya secara usia kronologis, kesehatan secara fisik dan mentalnya, dan faktor-faktor genetik.



C. Pemeriksaan Kesehatan Pra Nikah Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Pre-marital screening check up atau tes kesehatan pra nikah sebaiknya dilakukan oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Tes ini penting dilakukan untuk memahami kondisi genetika pasangan dan membantu pasangan untuk mengambil tindakan pencegahan atau perawatan bila diperlukan. Untuk pasangan yang sedang mempersiapkan pernikahan, tes kesehatan pra nikah, dapat membantu mengidentifikasi potensi masalah kesehatan bagi pasangan serta keturunannya. Selain mencegah penularan penyakit berbahaya seperti HIV dan hepatitis, keuntungan melakukan tes ini adalah mencegah keturunan mengalami penyakit menurun, seperti diabetes melitus, thalasemia, dan penyakit keturunan lainnya. Melakukan tes kesehatan pra nikah juga membantu pasangan dapat terbuka satu sama lain soal kondisi masing-masing dan memantapkan diri untuk melakukan pernikahan. Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan dalam tes kesehatan pranikah menurut Kemenkes, yakni sebagai berikut: 1. Pemeriksaan fisik secara lengkap Menurut Suburban Diagnostics, pemeriksaan fisik ini meliputi analisis urine, pemeriksaan tekanan darah, dan analisis darah. Pemeriksaan urin diperlukan untuk melihat apakah terdapat sel-sel normal atau abnormal yang terkandung dalam tubuh yang dapat mempengaruhi keturunan.



Pemeriksaan tekanan darah sama pentingnya. Menurut Mayo Clinic, risiko gangguan kehamilan dan melahirkan akan lebih tinggi pada wanita yang memiliki tekanan darah tinggi, salah satunya pre-eklampsia. Selain itu akan ada tes golongan darah (ABO-RH) untuk mengetahui apakah calon istri memiliki Rh-negatif. Jika ada, dokter akan memberitahu mereka tentang risiko dalam kehamilan istri dengan Rh-negatif. 2. Pemeriksaan penyakit hereditas Penyakit hereditas adalah penyakit yang diturunkan oleh orangtua kepada anak. Pemeriksaan ini berguna untuk menganalisis apakah pasangan memiliki risiko menurunkan penyakit berbahaya kepada anak atau tidak. Pemeriksaan ini memerlukan penelusuran terhadap riwayat penyakit kedua pasangan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penyakit turunan bisa membahayakan, seperti thalasemia. Thalassemia adalah kelainan darah yang diturunkan dari orang tua ke anak-anak melalui gen. Menurut NCBI, penyakit ini setidaknya menyerang 1 dari 100.000 kelahiran. 3. Pemeriksaan penyakit menular Menurut Departemen Kesehatan, hingga Juni 2018 setidaknya ada 301.959 jiwa penderita HIV di Indonesia. Pemeriksaan penyakit menular ini tentunya untuk mencegah penularan penyakit-penyakit mematikan seperti HIV semakin masif menular antar pasangan. Selain itu penularan penyakit lain seperti hepatitis B dan hepatitis C juga bisa dicegah melalui pemeriksaan ini. 4. Pemeriksaan organ reproduksi Banyak pasangan yang berencana memiliki anak setelah menikah. Untuk itu pasangan disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesuburan, salah satunya dengan memeriksa kondisi organ reproduksi.\ Salah satu tujuan dalam pemeriksaan ini adalah untuk memeriksa apakah organ reproduksi pasangan dalam kondisi yang baik untuk mendapatkan keturunan.



Dilansir Avon, melakukan tes kesuburan penting dilakukan sebelum pernikahan untuk menghindari adanya tekanan emosional pasangan selama masa pernikahannya nanti. Banyak kasus permasalahan rumah tangga terjadi akibat dari infertilitas. 5. Pemeriksaan alergi Menurut Healthline, tes alergi merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan apakah tubuh seseorang memiliki reaksi alergi terhadap zat tertentu. Tes ini meliputi tes darah, tes kulit, atau eliminasi jenis makanan. Banyak pasangan yang menganggap remeh alergi, padahal alergi dapat menjadi hal yang berbahaya jika tidak ditangani dengan tepat.



BAB 3 PENUTUP A. Kesimpulan Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara oleh seorang yang ahli dalam bidang mengkonselingi. Konseling pra nikah merupakan kegiatan yang diselenggarakan kepada pihak-pihak yang belum menikah, sehubungan dengan rencana pernikahannya. Pasangan yang akan melangsungkan pernikahan juga harus melakukan pemeriksaan kesetahan pra nikah . Untuk dapat membantu mengidentifikasi potensi masalah kesehatan bagi pasangan serta keturunannya.



B. Saran Jika dalam penulisan makalah ini terdapat kekurangan, kami mohon maaf. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun agar kami dapat membuat makalah yang lebih baik lagi dikemudian hari.



DAFTAR PUSTAKA https://tirto.id/pemeriksaan-kesehatan-pra-nikah-jenis-tahapan-lengkap-tes-medisegy2 http://eprints.walisongo.ac.id/1893/3/091111044_Bab2.pdf