4 0 2 MB
Konsep Perhitungan Standar Minimum Jasa Profesi Apoteker di Apotek Muhardiman1, Nasrul Wathoni1,2, Andry Mardyana1, Catleya Febrinella1, Esti Lestari1 1Bidang
Kesejahteraan dan Kewirausahaan, Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat, Bandung, 40192, INDONESIA 2 Program Studi Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran, Sumedang, 45363, INDONESIA *Email korespondensi: [email protected] ABSTRAK Latar belakang: Penetapan standar jasa profesi apoteker perlu ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan apoteker. Hingga saat ini, belum ada regulasi standar minimum jasa profesi apoteker di Indonesia yang terpusat, terstandar dan mengikat, serta dijalankan sepenuhnya dengan menyesuaikan keadaan perekonomian dari pengusaha apotek dan kesejahteraan para apotekernya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan besaran minimal standar jasa profesi apoteker. Metode: Metode survei dilakukan selama bulan Agustus hingga November 2018 dengan jumlah responden 1426 apoteker di Jawa Barat. Survei terdiri dari pertanyaan biodata responden dan standar jasa apoteker. Selanjutnya dilakukan kajian praktis di Apotek Pendidikan Kimia Farma – Universitas Padjadjaran dengan membandingkan sistem pembayaran jasa profesi dokter. Hasil penelitian: Hasil survei menunjukkan bahwa responden bekerja di apotek sebesar 59.3%, dan 17,5% di Instalasi Farmasi Rumah Sakit dengan 68,8% merupakan lulusan 2015 hingga 2018. Sebanyak 40,6% menerima jasa profesi sebesar 2 hingga 3 juta rupiah, dan 28,7% menerima 3 hingga 4 juta rupiah. Sedangkan jasa profesi yang diharapkan umumnya adalah 5-6 juta rupiah. Komponen gaji yang diharapkan adalah gaji pokok, insentif atas omzet, dan insentif kapitasi. Kajian praktis yang dilakukan memutuskan bahwa jasa penanggung jawab apotek yang menggunakan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) perlu diberikan sebesar Rp. 1.800.000 – 2.500.000 tergantung dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat. Sitting fee setiap shift minimal 5 jam perlu diberlakukan untuk menuntut kehadiran apoteker di apotek sebesar Rp. 100.000/shift. Profesional Fee perlu ditetapkan untuk konseling obat resep (Rp. 20.000/pasien), Pelayanan Informasi Obat bebas atau swamedikasi (0.5% dari HJA/layanan), Visite penyerahan obat resep dengan edukasi (Rp. 30.000/pasien),Home Care (Rp. 100.000/pasien) yang bersumber dari dana konsumen/pasien. Tunjangan Hari Raya (THR), insentif prinsipal, dan jaminan kesehatan juga perlu ditetapkan standar minimumnya. Kesimpulan: Dengan asumsi kehadiran 25 hari kerja, seorang apoteker penanggung jawab akan mendapatkan jasa profesi apoteker minimal sebesar Rp. 4.000.000, belum termasuk professional fee bila bersungguh-sungguh menjalankan praktik kefarmasiannya. Konsep perhitungan ini dapat diterapkan di seluruh Indonesia dengan variabel yang berubah adalah besaran jasa penanggung jawab menyesuaikan UMK setempat.
METODE
Survei apoteker di Jawa Barat (September – November 2018)
Pengkajian sistem penggajian di Apotek Pendidikan Unpad
HASIL
Hasil survei
Hasil Pengkajian
Kata kunci: standar minimum, jasa profesi, apoteker, praktik kefarmasian
LATAR BELAKANG Di negara maju
Tingkat kepercayaan masyarakat tinggi terhadap apoteker dan selalu ada di Apotek
Gaji profesi apoteker tinggi berbasis kinerja
Di Indonesia
Tingkat kepercayaan masyarakat rendah terhadap apoteker karena jarang hadir di Apotek
Belum ada perumusan konsep jasa apoteker berbasis kinerja
III. Tunjangan Kesejahteraan
DAFTAR PUSTAKA
Manuel J. Carvajal, Ioana Popovici. Pharmacists' wages and salaries: The part-time versus full-time dichotomy. Research in Social and Administrative Pharmacy, Volume 12, Issue 2, March–April 2016, Pages 341-346 Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia tahun 2018 Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia tahun 2018 Peraturan Organisasi Nomor: PO. 002/PP.IAI/1418/IX/2016 tentang PO tentang Rekomendasi Surat Izin Praktek Apoteker Peraturan Organisasi Nomor: PO. 003/PP.IAI/1418/IX/2016 tentang PO tentang Pembinaan Praktik Kefarmasian di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Ikatan Apoteker Indonesia Peraturan Organisasi Nomor: PO. 001/PP.IAI/1418/IX/2017 tentang ketentuan penetapan keputusan oleh Pengurus Daerah/Cabang Ikatan Apoteker Indonesia;
.
KESIMPULAN
Konsep perhitungan berbasis kinerja dapat diterapkan di seluruh Indonesia dengan variabel yang berubah adalah besaran jasa penanggung jawab menyesuaikan UMK setempat
Dipresentasikan pada: PIT IAI 2019