Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker Apotek Depok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER DI APOTEK DEPOK PERIODE I: 5 APRIL- 1 MEI 2021



Disusun Oleh: Alni Desra



(20/472386/FA/12914)



Elisa Fatmawati



(20/472395/FA/12923)



Hanifah Nurrahmawati (20/472406/FA/12934)



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA 2021



HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI APOTEK DEPOK PERIODE I: 5 APRIL- 1 MEI 2021 Laporan ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar Apoteker pada Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.



Disetujui oleh: Pembimbing



Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada



Apotek Depok



Dosen Pembimbing PKPA Apotek



Apoteker Pembimbing



apt. Dr. Anna Wahyuni Widayanti, M.P.H.,



apt. Prof. Dr. Djoko Wahyono, SU.



Mengetahui: Ketua Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi UGM



apt. Ika Puspita Sari, Ph.D. NIP. 1979104261996012001



ii



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas semua rahmat dan anugerah-Nya yang telah diberikan kepada penulis sehingga penulis dapat melaksanakan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Apotek Depok, Yogyakarta 5 April – 1 Mei 2021 dengan baik dan lancar serta dapat juga menyelesaikan laporan ini. Kegiatan PKPA ini dimaksudkan agar penulis memiliki bekal, gambaran, dan pengalaman dalam hal pelaksanaan pelayanan kefarmasian khususnya di Apotek. Selama pelaksanaan kegiatan PKPA di Apotek, terdapat banyak campur tangan, bantuan, dan dukungan yang diberikan dari berbagai pihak sehingga penulis dapat menyelesaikan praktiknya dengan baik dan belajar banyak hal dalam prosesnya. Maka dari itu, pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu khususnya kepada : 1. apt. Prof. Agung Endro Nugroho, M.Si., Ph.D., selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 2. apt. Dr. Ika Puspita Sari, S.Si., M.Si., selaku Ketua Program Studi Profesi Apoteker. 3. apt. Dr. Anna Wahyuni Widayanti, M.P.H., selaku dosen pembimbing atas bimbingan dan arahan selama pelaksanaan PKPA dan penyelesaian laporan PKPA. 4. apt. Prof. Dr. Djoko Wahyono, SU., selaku Apoteker Pengelola Apotek sekaligus pemilik sarana apotek yang telah memberikan izin dan kesempatan kepada penulis untuk menjalankan PKPA di Apotek Depok serta memberikan bimbingan kepada kami. 5. apt. Rusyda Dyah, S.Farm. dan apt. Zulfi Azizah, S.Farm., selaku Apoteker Pendamping atas ilmu, arahan, serta waktunya selama pelaksanaan dan penulisan laporan PKPA ini. 6. Seluruh karyawan Apotek Depok, Pak Sarjito, Pak Tiyono, Bu Dani, Bu Heni, Bu Fafa, Bu Darmi, Bu Nurul, dan Bu Erda atas segala bantuan, bimbingan, dan pengarahan selama kegiatan PKPA. iii



7. Segenap pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam pelaksanaan PKPA dan penyelesaian laporan PKPA ini. Penulis menyadari bahwa laporan ini masih sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis minta maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat banyak kesalahan dan kekurangan dalam penulisan laporan ini. Semoga laporan ini dapat memberikan manfaat bagi orang lain dan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan khususnya kefarmasian.



Yogyakarta, Mei 2021



Penulis



iv



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL.......................................................................................................................i HALAMAN PENGESAHAN.......................................................................................................ii KATA PENGANTAR.................................................................................................................iii DAFTAR ISI..................................................................................................................................v DAFTAR GAMBAR....................................................................................................................vi DAFTAR TABEL........................................................................................................................vii DAFTAR LAMPIRAN..............................................................................................................viii BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................................1 A. Latar Belakang................................................................................................................1 B. Tujuan PKPA..................................................................................................................2 C. Manfaat PKPA................................................................................................................3 BAB II TINJAUAN PUSTAKA...................................................................................................4 A. Pengertian Apotek...........................................................................................................4 B. Tugas dan Fungsi Apotek................................................................................................4 C. Pendirian Apotek.............................................................................................................5 D. Pelayanan Apotek..........................................................................................................11 E. Evaluasi Mutu Pelayanan Apotek.................................................................................17 F. Perpajakan Apotek........................................................................................................19 BAB III KEGIATAN PKPA DAN PEMBAHASAN................................................................23 A. Profil Apotek Depok.....................................................................................................23 B. Kegiatan Mahasiswa PKPA.........................................................................................28 BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN.....................................................................................59 A. Kesimpulan...................................................................................................................59 B. Saran..............................................................................................................................59 DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................60 LAMPIRAN.................................................................................................................................61



v



DAFTAR GAMBAR



Gambar 1. Apotek Depok..............................................................................................................23 Gambar 2. Lokasi Apotek Depok..................................................................................................24 Gambar 3. Struktur Organisasi Pegawai........................................................................................26 Gambar 4. Lemari Khusus Resep Inhealth....................................................................................35 Gambar 5. Lemari Narkotika, Psikotropika dan OOT...................................................................36 Gambar 6. Buku Defekta...............................................................................................................42 Gambar 7. Halaman Depan Laman SIPNAP.................................................................................44 Gambar 8. Halaman depan laman Mandiri Inhealth......................................................................45 Gambar 9. Etiket Plastik................................................................................................................50 Gambar 10. Etiket Putih................................................................................................................50 Gambar 11. Etiket Biru..................................................................................................................51 Gambar 12. Salinan Resep.............................................................................................................52



vi



DAFTAR TABEL Tabel 1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak.....................................................................................21 Tabel 2. Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak...............................................................................21



vii



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Kartu Stok Harian.....................................................................................................61 Lampiran 2. Surat Pesanan Apotek Depok (Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Obat-obat tertentu, Reguler)......................................................................................................62 Lampiran 3. Faktur Pembelian Barang..........................................................................................66 Lampiran 4. BAP obat kadaluarsa/rusak.......................................................................................67 Lampiran 5. Form kartu stelling....................................................................................................72 Lampiran 6. Lembar Pelayanan Informasi Obat............................................................................73



viii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, apotek adalah tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi serta perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Apotek menjadi salah satu sarana pelayanan kesehatan untuk mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Pelayanan kefarmasian tersebut merupakan suatu tugas dan tanggung jawab apoteker pengelola apotek dalam melaksanakan pengelolaan baik secara teknis farmasi maupun non teknis farmasi di apotek. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek kegiatan apoteker antara lain tentang pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan tentang pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan. Sedangkan pelayanan farmasi klinik meliputi pengkajian resep, dispensing, pelayanan informasi obat, konseling, pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care), pemantauan terapi obat dan monitoring efek samping obat. Pelayanan kefarmasian saat ini telah berubah paradigmanya dari drug oriented menjadi patient oriented, yang mengacu pada asuhan kefarmasian (Pharmaceutical Care). Apoteker dalam mengelola apotek dan menjalankan pekerjaan kefarmasian mempunyai fungsi yang tidak bisa digantikan oleh orang lain. Apoteker adalah satusatunya profesi menurut undang-undang yang berhak mengelola dan melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek. Kemampuan apoteker untuk mengelola sebuah apotek tidak bisa diperoleh secara instan. Seorang calon apoteker harus dipersiapkan secara matang agar kelak dapat mengelola dan melaksanakan pengelolaan apotek dan pekerjaan 1



kefarmasian di apotek secara profesional. Oleh sebab itu, agar calon apoteker siap untuk terjun dalam dunia kerja dan mampu mengelola apotek dari berbagai aspek sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi, maka perlu dibekali dengan pendidikan teori dalam model perkuliahan maupun praktik dalam program Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA). B. Tujuan PKPA 1. Tujuan umum Adapun tujuan umum dilaksanakan PKPA ini adalah: a. Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab apoteker dalam pelayanan kefarmasian di apotek. b. Membekali



calon



apoteker



agar



memiliki



wawasan,



pengetahuan,



ketrampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek. c. Memberi kesempatan kepada calon apoteker untuk melihat dan mempelajari strategi dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan praktik farmasi komunitas di apotek. d. Mempersiapkan calon apoteker dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang profesional. e. Memberi gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di apotek. 2. Tujuan khusus Setelah melakukan PKPA di apotek diharapkan mampu memahami dan mempunyai keterampilan dalam hal: a. Pelayanan obat dengan resep dan obat tanpa resep. b. Optimalisasi penggunaan obat. c. Pengelolaan obat. d. Menyusun proposal studi kelayakan pendirian apotek. e. Menerapkan peraturan perundangan dan kode etik apoteker yang terkait dengan apotek. f. Pengelolaan alat-alat kesehatan sederhana. 2



g. Pengelolaan obat herbal. C. Manfaat PKPA Diharapkan dari kegiatan PKPA ini dapat memberikan manfaat, yaitu: 1.



Mengetahui, memahami tugas, dan tanggung jawab apoteker dalam mengelola apotek



2. Mendapatkan pengalaman praktis mengenai pekerjaan kefarmasian di apotek. 3. Mendapatkan pengetahuan manajemen praktis di apotek. 4. Meningkatkan rasa percaya diri untuk menjadi apoteker yang profesional.



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Apotek Definisi apotek menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2017, Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker. Sedangkan Pelayanan Kefarmasian dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 35 Tahun 2014 didefinisikan sebagai suatu pelayanan langsung yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian, apotek dan tenaga kefarmasian harus berpedoman kepada Standar Pelayanan Kefarmasian yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 35 Tahun 2014. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sedangkan tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi dan analis farmasi (Kementerian Kesehatan RI, 2014). Dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian di apotek, Apoteker Penanggung Jawab apotek (APA) dapat dibantu oleh apoteker pendamping dan/atau tenaga teknis kefarmasian yang memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik (Kementrian Kesehatan RI, 2017). B. Tugas dan Fungsi Apotek Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 35 Tahun 2014, disebutkan bahwa Apotek memiliki fungsi sebagai penyelenggara: 1. Pengelola sediaan farmasi, alat kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan pemusnahan pengendalian dan pencatatan dan pelaporan.



4



2. Pelayanan farmasi klinik, yang meliputi pengkajian resep, dispensing, pelayanan informasi obat, konseling, pelayanan kefarmasian di rumah (home pharmacy care), pemantauan terapi obat, monitoring efek samping obat (MESO) C. Pendirian Apotek 1.



Tata Cara Pendirian Apotek Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek, pada Bab II pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa apoteker dapat mendirikan apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa apoteker yang mendirikan apotek bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh apoteker yang bersangkutan. Dalam hal perizinan pendirian apotek diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 pada Bab III pasal 12 dan pasal 13. Setiap pendirian apotek wajib memiliki izin dari menteri, yang kemudian melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota. Izin yang dimaksud berupa SIA (Surat Izin Apotek). SIA berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Untuk mendirikan apotek dan memperoleh SIA, apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada pemerintah dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. Permohonan harus ditandatangani oleh apoteker disertai dengan kelengkapan dokumen administratif meliputi : a.



Fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli,



b.



Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),



c.



Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker,



d.



Fotokopi peta lokasi dan denah bangunan,



e.



Daftar prasarana, sarana, dan peralatan. Dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak menerima permohonan dan



dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen administratif, pemerintah daerah kabupaten/kota menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek. Tim pemeriksa yang dimaksud harus melibatkan unsur 5



dinas kesehatan kabupaten/kota yang terdiri atas: tenaga kefarmasian, tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana. Kemudian, paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak tim pemeriksa ditugaskan, tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak pemerintah daerah kabupaten/kota



menerima



laporan



sebagaimana



dan



dinyatakan



memenuhi



persyaratan, Pemerintah daerah kabupaten/kota menerbitkan SIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Balai POM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Organisasi Profesi. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud apabila apotek yang akan berdiri, dinyatakan masih belum memenuhi persyaratan, pemerintah daerah kabupaten/kota harus mengeluarkan surat penundaan paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja. Kemudian terhadap permohonan yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak surat penundaan diterima. Apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut maka pemerintah daerah kabupaten/kota



mengeluarkan



Surat



Penolakan.



Apabila



pemerintah



daerah



kabupaten/kota dalam menerbitkan SIA melebihi jangka waktu, apoteker pemohon dapat menyelenggarakan apotek dengan menggunakan BAP sebagai pengganti SIA. 2.



Persyaratan Apotek Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek pada Bab II pasal 4 - pasal 10, pendirian apotek harus memenuhi persyaratan meliputi: a. Lokasi Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengatur persebaran apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian. b. Bangunan Bangunan apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang 6



lanjut usia. Bangunan apotek harus bersifat permanen. Bangunan bersifat permanen yang dimaksud ialah dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis. c. Sarana, Prasarana, dan Peralatan Bangunan apotek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014, tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek paling sedikit harus memiliki sarana ruang yang berfungsi sebagai: 1) Ruang penerimaan resep Ruang penerimaan resep sekurang-kurangnya terdiri dari tempat penerimaan resep, 1 set meja dan kursi, serta 1 set komputer. Ruang penerimaan resep ditempatkan pada bagian paling depan dan mudah terlihat oleh pasien. 2) Ruang pelayanan resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas) Ruang pelayanan resep dan peracikan atau produksi sediaan secara terbatas meliputi rak obat sesuai kebutuhan dan meja peracikan. Di ruang peracikan sekurang-kurangnya disediakan peralatan peracikan, timbangan obat, air minum (air mineral) untuk pengencer, sendok obat, bahan pengemas obat, lemari pendingin, termometer ruangan, blanko salinan resep, etiket dan label obat. Ruang ini diatur agar mendapatkan cahaya dan sirkulasi udara yang cukup, dapat dilengkapi dengan pendingin ruangan (air conditioner). 3) Ruang penyerahan obat Ruang penyerahan obat berupa konter penyerahan obat yang dapat digabungkan dengan ruang penerimaan resep. 4) Ruang konseling Ruang konseling sekurang-kurangnya memiliki satu set meja dan kursi konseling, lemari buku, buku-buku referensi, leaflet, poster, alat bantu konseling, buku catatan konseling dan formulir catatan pengobatan pasien. 5) Ruang penyimpanan Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP harus memperhatikan



kondisi



sanitasi,



temperatur,



kelembaban,



ventilasi, 7



pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas. Ruang penyimpanan harus dilengkapi dengan rak/lemari obat, pallet, pendingin ruangan (AC), lemari pendingin, lemari penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika, lemari penyimpanan obat khusus, pengukur suhu dan kartu suhu. 6) Ruang arsip Ruang arsip dibutuhkan untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (BMHP) serta pelayanan kefarmasian dalam jangka waktu tertentu. Sebuah apotek paling sedikit memiliki prasarana sebagai berikut: a) instalasi air bersih b) instalasi listrik c) sistem tata udara dan d) sistem proteksi kebakaran. Sedangkan yang dimaksud dengan peralatan apotek yaitu meliputi semua peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian, antara lain meliputi: rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi, komputer, sistem pencatatan mutasi obat, formulir catatan pengobatan pasien dan peralatan lain sesuai dengan kebutuhan. Formulir catatan pengobatan pasien merupakan catatan mengenai riwayat penggunaan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan atas permintaan tenaga medis dan catatan pelayanan apoteker yang diberikan kepada pasien. Sarana, prasarana, dan peralatan dalam apotek harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik. d. Ketenagakerjaan Apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan apotek dapat dibantu oleh apoteker lain, tenaga teknis kefarmasian dan/atau tenaga administrasi. Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



8



3.



Persyaratan Apoteker Kriteria yang harus dipenuhi oleh apoteker dalam melakukan pelayanan kefarmasian berpedoman kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, antara lain: a.



Persyaratan Administrasi 1). Memiliki ijazah dari institusi pendidikan farmasi yang terakreditasi 2). Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) 3). Memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku 4). Memiliki Surat Izin Praktik (SIPA)



b.



Menggunakan baju praktik dan tanda pengenal.



c.



Wajib mengikuti Continuing Professional Development/pendidikan berkelanjutan dan mampu memberikan pelatihan yang berkesinambungan.



d.



Apoteker harus mampu mengidentifikasi kebutuhan akan pengembangan diri, baik melalui pelatihan, seminar, workshop, pendidikan berkelanjutan atau mandiri.



e.



Harus memahami dan melaksanakan serta patuh terhadap peraturan perundang undangan, sumpah apoteker, standar profesi (standar pendidikan, standar pelayanan, standar kompetensi dan kode etik) yang berlaku. Peran yang harus dijalankan seorang apoteker dalam melakukan pelayanan yaitu:



a.



Pemberi pelayanan Apoteker sebagai pemberi pelayanan harus berinteraksi dengan pasien. Apoteker harus mengintegrasikan pelayanannya pada sistem pelayanan kesehatan secara berkesinambungan.



b.



Pengambil keputusan Apoteker harus mempunyai kemampuan dalam mengambil keputusan dengan menggunakan seluruh sumber daya yang ada secara efektif dan efisien.



c.



Komunikator Apoteker harus mampu berkomunikasi dengan pasien maupun profesi kesehatan lainnya sehubungan dengan terapi pasien. Oleh karena itu harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik. 9



d.



Pemimpin Apoteker diharapkan memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin. Kepemimpinan yang diharapkan meliputi keberanian mengambil keputusan yang empati dan efektif, serta kemampuan mengkomunikasikan dan mengelola hasil keputusan.



e.



Pengelola Apoteker harus mampu mengelola sumber daya manusia, fisik, anggaran dan informasi secara efektif. Apoteker harus mengikuti kemajuan teknologi informasi dan bersedia berbagi informasi tentang Obat dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Obat.



f.



Pembelajar seumur hidup Apoteker harus terus meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan profesi



melalui



pendidikan



berkelanjutan



(Continuing



Professional



Development/CPD) g.



Peneliti Apoteker



harus



selalu



menerapkan



prinsip/kaidah



ilmiah



dalam



mengumpulkan informasi sediaan farmasi dan pelayanan kefarmasian dan memanfaatkannya dalam pengembangan dan pelaksanaan pelayanan kefarmasian. 4.



Studi Kelayakan Studi kelayakan apotek merupakan studi yang dilakukan untuk menentukan feasibility dalam pendirian apotek. Studi kelayakan merupakan suatu kegiatan analisis yang cermat, sistematis, dan menyeluruh mengenai faktor-faktor atau aspek yang dapat mempengaruhi kemungkinan berhasilnya (layaknya) pelaksanaan gagasan suatu usaha. Hal ini ditunjukkan untuk memperoleh perencanaan apotek yang memadai meliputi aspek legal, persyaratan lokasi dan bangunan, kemungkinan persaingan dari kompetitor, rasio masuknya resep, rencana kerja sama dengan klinik terdekat, perencanaan keuangan dan waktu kembali modal serta organisasi dan ketenagakerjaan.



10



D. Pelayanan Apotek Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek,disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Apotek bertujuan untuk menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. Agar tujuan tersebut dapat tercapai, apoteker dan tenaga Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melakukan tugasnya hendaknya harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien. Adapun pelayanan kefarmasian di apotek sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek bahwa pelayanan kefarmasian di apotek, meliputi Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dan Pelayanan farmasi klinik. 1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai a. Perencanaan Dalam



membuat



perencanaan



pengadaan Sediaan Farmasi,



Alat



Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai perlu diperhatikan pola penyakit, pola konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat. b. Pengadaan Untuk menjamin kualitas Pelayanan Kefarmasian maka pengadaan Sediaan Farmasi harus melalui jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. c. Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. 11



d. Penyimpanan 1) Obat/bahan Obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru. Wadah sekurang-kurangnya memuat nama Obat, nomor batch dan tanggal kadaluwarsa. 2) Semua Obat/bahan Obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya. 3) Tempat penyimpanan obat tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi 4) Sistem penyimpanan dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi Obat serta disusun secara alfabetis. 5) Pengeluaran Obat memakai sistem FEFO (First Expire First Out) dan FIFO (First In First Out) e. Pemusnahan 1) Obat kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Pemusnahan Obat kadaluwarsa atau rusak yang mengandung narkotika atau psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemusnahan Obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan. 2) Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan Resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di Apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Resep selanjutnya dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. 3) Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



12



4) Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. 5) Penarikan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri. f. Pengendalian Pengendalian dilakukan untuk mempertahankan jenis dan jumlah persediaan sesuai kebutuhan pelayanan, melalui pengaturan sistem pesanan atau pengadaan, penyimpanan dan pengeluaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya



kelebihan,



kekurangan,



kekosongan,



kerusakan,



kadaluwarsa,



kehilangan serta pengembalian pesanan. Pengendalian persediaan dilakukan menggunakan kartu stok baik dengan cara manual atau elektronik. Kartu stok sekurang- kurangnya memuat nama Obat, tanggal kadaluwarsa, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan. g. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dilakukan pada setiap proses pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi pengadaan (surat pesanan, faktur), penyimpanan (kartu stok), penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan. Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen Apotek, meliputi keuangan, barang dan laporan lainnya. Pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi pelaporan narkotika, psikotropika dan pelaporan lainnya.



13



2. Pelayanan Farmasi Klinik a. Pengkajian Resep Kegiatan pengkajian Resep meliputi administrasi, kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis. Kajian administratif meliputi: 1) nama pasien, umur, jenis kelamin dan berat badan; 2) nama dokter, nomor Surat Izin Praktik (SIP), alamat, nomor telepon dan paraf; dan 3) tanggal penulisan Resep. Sedangkan kajian kesesuaian farmasetik meliputi: 1) bentuk dan kekuatan sediaan; 2) stabilitas; dan 3) kompatibilitas (ketercampuran Obat). Pertimbangan klinis meliputi: 1) ketepatan indikasi dan dosis Obat; 2) aturan, cara dan lama penggunaan Obat; 3) duplikasi dan/atau polifarmasi; 4) reaksi Obat yang tidak diinginkan (alergi, efek samping Obat, manifestasi klinis lain); 5) kontra indikasi; dan 6) interaksi. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dari hasil pengkajian maka Apoteker harus menghubungi dokter penulis Resep. b. Dispensing Dispensing terdiri dari penyiapan, penyerahan dan pemberian informasi Obat. Setelah melakukan pengkajian Resep dilakukan hal sebagai berikut: 1) Menyiapkan Obat sesuai dengan permintaan Resep: a) menghitung kebutuhan jumlah Obat sesuai dengan Resep b) mengambil Obat yang dibutuhkan pada rak penyimpanan dengan memperhatikan nama Obat, tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik Obat. 2) Melakukan peracikan Obat bila diperlukan 3) Memberikan etiket sekurang-kurangnya meliputi: a) warna putih untuk Obat dalam/oral; b) warna biru untuk Obat luar dan suntik; c) menempelkan label “kocok dahulu” pada sediaan bentuk suspensi atau emulsi. 4) Memasukkan Obat ke dalam wadah yang tepat dan terpisah untuk Obat yang berbeda untuk menjaga mutu Obat dan menghindari penggunaan yang salah.



14



Setelah penyiapan Obat dilakukan hal sebagai berikut: 1) Sebelum Obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah Obat (kesesuaian antara penulisan etiket dengan Resep). 2) Memanggil nama dan nomor tunggu pasien. 3) Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien; 4) Menyerahkan Obat yang disertai pemberian informasi Obat; 5) Memberikan informasi cara penggunaan Obat dan hal-hal yang terkait dengan Obat antara lain manfaat Obat, makanan dan minuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, cara penyimpanan Obat dan lain-lain; 6) Penyerahan Obat kepada pasien hendaklah dilakukan dengan cara yang baik, mengingat pasien dalam kondisi tidak sehat mungkin emosinya tidak stabil; 7) Memastikan bahwa yang menerima Obat adalah pasien atau keluarganya; 8) Membuat salinan Resep sesuai dengan Resep asli dan diparaf oleh Apoteker (apabila diperlukan); 9) Menyimpan Resep pada tempatnya; Apoteker membuat catatan pengobatan pasien. Apoteker di Apotek juga dapat melayani Obat non Resep atau pelayanan swamedikasi. Apoteker harus memberikan edukasi kepada pasien yang memerlukan Obat non Resep untuk penyakit ringan dengan memilihkan Obat bebas atau bebas terbatas yang sesuai. c. Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan Informasi Obat merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker dalam pemberian informasi mengenai Obat yang tidak memihak, dievaluasi dengan kritis dan dengan bukti terbaik dalam segala aspek penggunaan Obat kepada profesi kesehatan lain, pasien atau masyarakat. Informasi meliputi dosis, bentuk sediaan, formulasi khusus, rute dan metoda pemberian, farmakokinetik, farmakologi, terapeutik dan alternatif, efikasi,



15



keamanan penggunaan pada ibu hamil dan menyusui, efek samping, interaksi, stabilitas, ketersediaan, harga, sifat fisika atau kimia dari Obat dan lain-lain. d. Konseling Konseling



merupakan



proses



interaktif



antara



Apoteker



dengan



pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan Obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien. Untuk mengawali konseling, Apoteker menggunakan three prime questions. Apoteker harus melakukan verifikasi bahwa pasien atau keluarga pasien sudah memahami Obat yang digunakan. Kriteria pasien/keluarga pasien yang perlu diberi konseling: 1) Pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi hati dan/atau ginjal, ibu hamil dan menyusui). 2) Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (misalnya: TB, DM, AIDS, epilepsi). 3) Pasien yang menggunakan Obat dengan instruksi khusus (penggunaan kortikosteroid dengan tappering down/off). 4) Pasien yang menggunakan Obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, fenitoin, teofilin). 5) Pasien dengan polifarmasi; pasien menerima beberapa Obat untuk indikasi penyakit yang sama. Dalam kelompok ini juga termasuk pemberian lebih dari satu Obat untuk penyakit yang diketahui dapat disembuhkan dengan satu jenis Obat. 6) Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah. e. Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care) Apoteker sebagai pemberi layanan diharapkan juga dapat melakukan Pelayanan Kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya.



16



f. Pemantauan Terapi Obat (PTO) Merupakan proses yang memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi Obat yang efektif dan terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping. Kriteria pasien: 1) Anak-anak dan lanjut usia, ibu hamil dan menyusui. 2) Menerima Obat lebih dari 5 (lima) jenis. 3) Adanya multidiagnosis. 4) Pasien dengan gangguan fungsi ginjal atau hati. 5) Menerima Obat dengan indeks terapi sempit. 6) Menerima Obat yang sering diketahui menyebabkan reaksi Obat yang merugikan. g. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. E. Evaluasi Mutu Pelayanan Apotek Untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilakukan evaluasi mutu pelayanan kefarmasian. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek bahwa pelayanan kefarmasian di apotek, Evaluasi mutu di Apotek dilakukan terhadap: 1.



Mutu Manajerial a. Metode Evaluasi 1) Audit Audit merupakan usaha untuk menyempurnakan kualitas pelayanan dengan pengukuran kinerja bagi yang memberikan pelayanan dengan menentukan kinerja yang berkaitan dengan standar yang dikehendaki. Oleh



17



karena



itu,



audit



merupakan



alat



untuk



menilai,



mengevaluasi,



menyempurnakan Pelayanan Kefarmasian secara sistematis. Audit dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap proses dan hasil pengelolaan. 2) Review Review yaitu tinjauan/kajian terhadap pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian tanpa dibandingkan dengan standar. Review dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap pengelolaan Sediaan Farmasi dan seluruh sumber daya yang digunakan. 3) Observasi Observasi dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap seluruh proses pengelolaan Sediaan Farmasi. b. Indikator Evaluasi Mutu 1) Kesesuaian proses terhadap standar 2) Efektifitas dan efisiensi 2.



Mutu Pelayanan Farmasi Klinik a. Metode Evaluasi 1) Audit Audit dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap proses dan hasil pelayanan farmasi klinik. 2) Review Review dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap pelayanan farmasi klinik dan seluruh sumber daya yang digunakan. 3) Survei Survei yaitu pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner. Survei dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap mutu pelayanan dengan menggunakan angket/kuesioner atau wawancara langsung.



18



4) Observasi Observasi yaitu pengamatan langsung aktivitas atau proses dengan menggunakan cek list atau perekaman. Observasi dilakukan oleh berdasarkan hasil monitoring terhadap seluruh proses pelayanan farmasi klinik. b. Indikator Evaluasi Mutu 1) Pelayanan farmasi klinik diusahakan zero deffect dari medication error; 2) Standar Prosedur Operasional (SPO): untuk menjamin mutu pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; 3) Lama waktu pelayanan Resep antara 15-30 menit; 4) Keluaran Pelayanan Kefarmasian secara klinik berupa kesembuhan penyakit pasien, pengurangan atau hilangnya gejala penyakit, pencegahan terhadap penyakit atau gejala, memperlambat perkembangan penyakit. F. Perpajakan Apotek Secara umum pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3) serta bea materai; dan pajak daerah. Pajak daerah meliputi pajak provinsi yang mencakup pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok serta pajak kabupaten/kota yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak rekalme, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parker, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet, pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) (DJP, 2013). Pajak yang ditanggung oleh pengusaha kena pajak tergantung pada omset yang dihasilkan, bentuk usahanya tersebut, jenis usaha serta pelayanan atau barang apa yang dijual dan beberapa hal lain yang mungkin untuk dikenakan pajak. Namun, pajak yang wajib ditanggung wajib pajak paling utama adalah Pajak Penghasilan (PPh), pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan, pajak biaya penerangan jalan dan pajak bea materai.



19



Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang memiliki omset >Rp4.800.000.000 per tahun, sedangkan Non PKP adalah pengusaha memiliki omset 50 Milyar dalam setahun PPh yang dikenakan adalah 25% dari laba bersih. 2) Untuk omset 4.8 – 50 Milyar dalam setahun maka PPh yang dikenakan adalah 50% x 25% x laba bersih atau sama dengan 12.5% dari laba bersih. 21



3) Untuk badan yang memiliki bruto