Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

i



LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI RUMAH SAKIT DENGAN SISTEM DARING Periode : September - Oktober 2020



Disusun Oleh : Apoteker Angkatan XXXIX



Desti Ratna Sari



19344115



Risna Dayanti



19344101



Sumarmi



19344128



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2020



ii



LEMBAR PENGESAHAN



LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI RUMAH SAKIT DENGAN SISTEM DARING PERIODE SEPTEMBER-OKTOBER 2020 Disusun Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Apoteker Pada Program Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional Disusun Oleh : Apoteker Angkatan XXXIX



Desti Ratna Sari



19344115



Risna Dayanti



19344101



Sumarmi



19344128



Disetujui Oleh :



Pembimbing PKPA Rumah Sakit Sistem Daring



Drs. Tahoma Siregar, M.Si., Apt



ii



iii



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan karunia dan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit dengan menggunakan sistem daring. Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker ini disusun sebagai salah satu syarat bagi kami sebagai mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional untuk memperoleh gelar Apoteker. Pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit sistem daring ini dilaksanakan pada periode September - Oktober 2020. Pada kesempatan ini, penyusun mengucapkan terimakasih kepada Bapak Drs. Tahoma Siregar, M.Si., Apt selaku pembimbing Pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) dari Institut Sains dan Teknologi Nasional yang telah mengarahkan dan memberikan bimbingan selama pelaksanaan PKPA sehingga laporan ini dapat diselesaikan dengan baik. Dalam penyusunan laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) ini kami dapat menyelesaikannya berkat dukungan dari berbagai pihak, oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada : 1.



Dr. Refdanita, M.Si.,Apt Selaku Dekan Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta.



2. Ibu Amelia Febriani, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi, Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta 3. Ibu dan Bapak staf pengajar beserta segenap karyawan Program Profesi 4.



Apoteker Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional.



5. Seluruh pihak yang telah membantu selama penulisan laporan PKPA.



iii



iv



Kami menyadari bahwa laporan ini masih terdapat kesalahan maupun kekurangan, oleh karena itu penyusun menerima saran dan kritik dari berbagai pihak yang bertujuan untuk membangun dan memperbaiki laporan ini sehingga



Jakarta,



Oktober 2020



Penyusun



iv



v



DAFTAR ISI



Hal HALAMAN JUDUL .............................................................................................. i LEMBAR PENGESAHAN..................................................................................... ii KATA PENGANTAR .......................................................................................... iii DAFTAR ISI ........................................................................................................ v BAB I



PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang .................................................................................... 1 1.2 Tujuan PKPA....................................................................................... 2 1.3 Manfaat PKPA..................................................................................... 2



BAB II



TINJAUAN UMUM



2.1 Rumah Sakit ............................................................................................. 4 2.1.1 Definisi Rumah Sakit ................................................................... 4 2.1.2 Landasan Hukum........................................................................... 4 2.1.3 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit .................................................... 5 2.2 Persyaratan Rumah Sakit ......................................................................... 6



vi



2.2.1 Klasifikasi Rumah Sakit ............................................................... 7 2.2.2 Indikator Pelayanan Rumah Sakit ................................................ 8 2.3 Instalasi Farmasi Rumah Sakit ................................................................. 10 2.3.1 Definisi Instalasi Farmasi Rumah Sakit........................................ 10 2.3.2 Tugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit........................................... 10 2.3.3 Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit ......................................... 11 2.4 Formularium Nasional ............................................................................. 11 2.4.1 Mekanisme Penyusunan Formularium Nasional......................... 11 2.4.2 Komite Farmasi dan Terapi (KFT) ............................................. 16 2.5 Pengelolaan Sediaan Farmasi ................................................................ 17 2.5.1 Pemilihan ................................................................................... 17 2.5.2 Perencanaan................................................................................ 19 2.5.3 Pengadaan .............................. ................................................... 20 2.5.4 Penerimaan ................................................................................. 24



v



2.5.5 Penyimpanan .............................................................................. 24



vii



2.5.6 Pendistribusian ........................................................................... 26 2.5.7 Pemusnahan dan Pelaporan............. ........................................... 28 2.5.8 Pengendalian .............................................................................. 29 2.5.9 Administrasi ............................................................................... 30 2.6 Pelayanan Farmasi Klinis ...................................................................... 31 2.6.1 Rawat Jalan ................................................................................ 32 2.6.2 Rawat Inap ................................................................................. 38 2.7 Unit Sterilisasi CSSD (Central Sterile Supply Departement) ................. 51 2.8 Limbah Rumah Sakit ............................................................................. 54 2.8.1 Limbah Medis ............................................................................... 55 2.8.2 Limbah Non Medis........................................................................ 56 BAB III TINJAUAN KHUSUS 3.1 Gambaran Umum RSUD A.YANI METRO.............................................. 58 3.1.1 Sejarah RSUD A.YANI METRO..................................................... 58 3.1.2 Visi, Misi, Motto dan Tujuan RSUD A. Yani Metro....................... 60



viii



3.1.3 Struktur Organisasi Rumah Sakit..................................................... 61 3.1.4 Kapasitas dan Alokasi Tempat Tidur............................................... 61 3.1.5 Sarana dan Prasarana........................................................................ 62 3.2 Sumber Daya Manusia RSUD A. Yani...................................................... 65 3.3 Komite Farmasi dan Terapi (KFT)............................................................ 65 3.4 Instalasi Farmasi RSUD A.Yani Metro..................................................... 66 3.4.1 Struktur Organisasi Instalasi Farmasi RSUDA. Yani Metro............ 66 3.4.2 Sumber Daya Manusia IFRS RSUD A.Yani Metro......................... 67 3.5 Manajemen Pendukung............................................................................. 69 3.5.1 Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)..................... 69 3.6 Kegiatan Pengelolaan Perbekalan Farmasi................................................. 70 3.7 Kegiatan Farmasi Klinik Rumah Sakit A. Yani Metro............................... 80 3.8 Pengendalian Mutu Pelayanan Kefarmasian............................................. 86 BAB IV PEMBAHASAN



vi



4.1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi............................................................... 88 4.1.1 Pemilihan.......................................................................................... 88



ix



4.1.2 Perencanaan...................................................................................... 89 4.1.3 Pengadaan......................................................................................... 89 4.1.4 Penyimpanan.................................................................................... 90 4.1.5 Pendistribusian.................................................................................. 90 4.1.6 Pelaporan.......................................................................................... 91 4.2 Satelit Farmasi........................................................................................... 91 4.3 Satelit Farmasi........................................................................................... 92 4.4 Pelayanan Farmasi Klinik........................................................................... 97 4.5 Manajemen Resiko.................................................................................... 100 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1



Kesimpulan..............................................................................................



101 5.2



Saran........................................................................................................



101 DAFTAR PUSTAKA



x



1



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan



kesehatan,



kesehatan yang kefarmasian



efektif



merupakan



bertujuan



untuk



bagi pasien atau bagian



dari



mewujudkan



derajat



masyarakat. Pelayanan



upaya



kesehatan.



Pelayanan



kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Salah satu sarana fasilitas pelayanan kesehatan adalah Rumah Sakit. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat



yang



harus tetap mampu



meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan setinggi-tingginya. Rumah Sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan (Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009). Rumah



Sakit



adalah



institusi



pelayanan



kesehatan



yang



menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pelayanan yang diselenggarakan oleh rumah sakit meliputi pelayanan medis,



penunjang



medis,



keperawatan,



1



rehabilitasi,



pencegahan,



2



peningkatan kesehatan dan sebagai tempat pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan. Salah satu bentuk penunjang medis adalah pelayanan farmasi yang diselenggarakan oleh Instalasi Farmasi Rumah sakit. Instalasi Farmasi Rumah Sakit merupakan salah satu fasilitas rumah sakit, tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian. Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang Apoteker dan dibantu beberapa orang Apoteker yang kompeten dan profesional. Profesionalisme Apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan di rumah sakit semakin



dibutuhkan



mengingat



adanya perubahan paradigma dalam pelayanan kesehatan yang semula hanya berfokus kepada pengelolaan obat (drug oriented) berkembang menjadi pelayanan komprehensif yang berorientasi kepada pasien (patient oriented) meliputi pelayanan obat dan pelayanan farmasi klinik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. (Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009). Salah satu upaya untuk membekali calon apoteker dengan meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan bekerja sama dengan profesi kesehatan lainnya yaitu dengan program Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit. Namun dikarenakan pandemi covid 19 yang tidak memungkinkan untuk kami Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit secara langsung sehingga kami hanya melakukan secara daring dengan pembimbing dari ISTN yang diharapkan kami dapat memahami semua tugas apoteker di Rumah Sakit.



1.2



Tujuan PKPA Adapun tujuan dari Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah sakit A. Untuk lebih memahami peran, fungsi, dan tanggung jawab Profesi Apoteker di Rumah Sakit.



3



B. Mengetahui pelayanan kefarmasian dalam bidang manajerial di Rumah Sakit C. Mengetahui pelayanan kefarmasian dalam bidang farmasi klinis yang dilakukan di Rumah Sakit D. Memberi gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit 1.3



Manfaat PKPA Adapun manfaat penyelenggaraan PKPA di Rumah Sakit A. Mengetahui, memahami tugas dan tanggung jawab apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di rumah sakit. B. Mendapatkan



pengalaman



praktis



dalam



melaksanakan



pengelolaan perbekalan farmasi dengan sistem satu pintu di rumah sakit. C. Melihat pelaksanaan kegiatan ini antara teori di fakultas dan kenyataan dilapangan. D. Meningkatkan



kemampuan



apoteker



dalam



berinteraksi



dan berkolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya dalam melakukan Pelayanan kefarmasia.



4



BAB II TINJAUAN UMUM



2.1



Rumah Sakit 2.1.1. Definsi Rumah Sakit Berdasaran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perizinan Dan Klasifikasi Rumah Sakit, Rumah Sakit



adalah



institusi pelayanan



kesehatan



yang



menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat . (PERMENKES No 3 2020). 2.1.2. Landasan Hukum Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang rumah sakit dan kegiatannya adalah: A. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan B. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit C.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga



Kesehatan D. Undang-Undang



Republik



Indonesia



Nomor



35



Tahun



2009 tentang Narkotika E.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika



F.



Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan



G.



Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian



H.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit



5



I.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



3



Tahun



2015



tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan prekursor. J.



4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7



Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. K.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 tahun 2010 tentang Prekursor.



L.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit.



2.1.3. Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang RI No.44 pasal 4 Tahun 2009, rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna



adalah pelayanan



kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 44 pasal 5 Tahun 2009, untuk menjalankan tugas, rumah sakit mempunyai fungsi : A. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. B. Pemeliharaan



dan



peningkatan



kesehatan



perorangan



melalui



pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. C. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan. D. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan



6



kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan. 2.2



Persyaratan Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang RI No.44 pasal 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, persyaratan lokasi didirikannya Rumah Sakit harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan rumah sakit meliputi upaya pemantauan lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan dan/atau dengan analisis mengenai dampak lingkungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bangunan Rumah Sakit harus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang paripurna, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Bangunan yang harusnya ada di Rumah Sakit adalah sebagai berikut: A. Rawat jalan B. Ruang rawat inap C. Ruang gawat darurat D. Ruang operasi E. Ruang tenaga kesehatan F. Ruang radiologi G. Ruang laboratorium H. Ruang sterilisasi I. J.



Ruang farmasi Ruang pendidikan dan latihan K.



Ruang kantor dan



administrasi L. Ruang ibadah, ruang tunggu M. Ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit N. Ruang menyusui O. Ruang mekanik P. Ruang dapur Q. Laundry R. Kamar jenazah S. Taman



7



T. Pengolahan sampah U. Pelataran parkir yang mencukupi. Prasarana rumah sakit menurut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit meliputi: Instalasi air B. Instalasi mekanikal dan elektrikal C. Instalasi gas medik D. Instalasi uap E. Instalasi pengelolaan limbah F. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran G. Petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat H. Instalasi tata udara I.



Sistem informasi dan komunikasi



J.



Ambulance



2.2.1 Klasifikasi Rumah Sakit Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Berdasarkan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas A, B, C dan D tidak lagi berdasarkan



memiliki



kemapuan



pelayanan



medik



spesialis



dan



subspesialis, tetapi hanya berdasarkan jumlah tempat tidur. Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada semua bidang dan jenis penyakit, sedangkan Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit atau kekhususan lainnya. A.



Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi : 1.



Rumah Sakit Umum Kelas A Menurut Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit, pelayanan rumah sakit umum tipe A merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat



8



tidur paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) buah. (Menkes RI, PMK No.3/ 2020). 2.



Rumah Sakit Umum Kelas B Klasifikasi rumah sakit umum tipe B menurut Permenkes No.3 Tahun 2020 merupakan Rumah Sakit umum yang memilikijumlah tempat tidur paling sedikit 200 (dua ratus) buah.



3.



Rumah Sakit Umum Kelas C Klasifikasi rumah sakit umum tipe C menurut Permenkes No. 3 Tahun 2020 merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah.



4.



Rumah Sakit Umum Kelas D Klasifikasi rumah sakit umum tipe D menurut Permenkes No.3 Tahun 2020 merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 50 (seratus) buah.



B.



Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan menjadi : 1.



Rumah Sakit Khusus Kelas A



2.



Rumah Sakit Khusus Kelas B



3.



Rumah Sakit Khusus Kelas C



2.2.2 Indikator Pelayanan Rumah Sakit Beberapa indikator pelayanan di rumah sakit, antara lain : A.



Bed Occupancy Rate (BOR) : Angka pengunaan tempat tidur BOR digunakan untuk mengetahui tingkat



pemanfaatan tempat tidur



rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60%85%. Angka BOR yang rendah (kurang dari 60%) menunjukkan tingkat pemanfaatan tempat tidur yang rendah sehingga perlu pemanfaatan tempat tidur, sedangkan angka BOR yang tinggi (lebih dari 85%) menunjukkan tingkat pemanfaatan tempat tidur yang tinggi sehingga perlu pengembangan rumah sakit atau penambahan tempat



9



tidur. Rumus BOR menurut Deparemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2015 adalah: Rumus = Jumlah hari perawatan rumah sakit Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode 𝑥



B. Average Length of Stay (AVLOS) : Rata-rata lamanya pasien di rawat AVLOS adalah rata-rata lama rawat seseorang pasien indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisien, jugab dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari. Rumus =



Jumlah lama dirawat Jumlah pasien keluar (hidup + mati)



C. Bed Turn Over (BTO) : Angka perputaran tempat tidur BTO adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, beberpa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 4050 kali. Rumus =



Jumlah pasien keluar (hidup + mati) Jumlah tempat tidur



D. Turn Over Internal (TOI) : Tenggang perputaran TOI adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah di isi hingga saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran teingkat efisiensi penggunaan tempat tidur idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari. Rumus =



(Ju mla h te mpat t idur x per io de) – Hari perawat an



10



Jumlah pasien keluar (hidup + mati)



E. Net Death Rate (NDR) NDR adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Menggunakan mutu pelayanan di rumah sakit, idealnya adalah kurang dari 25% (Depkes RI, 2005). Rumus =



Jumlah pasien mati > 48 jam



Jumlah



pasien keluar (hidup + mati) F. Gross Beath Rate (GDR) GDR adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar, idealnya kurang dari 45% (Depkes RI, 2005). Rumus =



Jumlah pasien mati seluruhnya Jumlah pasien keluar (hidup + mati)



2.3



Instalasi Farmasi Rumah Sakit 2.3.1 Definisi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. Pengorganisasian Instalasi Farmasi harus mencakup Penyelenggaraan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan (Alkes), dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), Pelayanan Farmasi Klinik dan Manajemen Mutu.



2.3.2 Tugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit Tugas Instalasi Farmasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit meliputi:



11



A. Menyelenggarakan,



mengkoordinasikan,



mengatur



dan



mengawasi seluruh kegiatan Pelayanan Kefarmasian yang optimal dan profesional serta sesuai prosedur dan etik profesi. B.



Melaksanakan pengelolaan sediaan farmasi, alat



kesehatan



dan bahan medis habis pakai yang efektif, aman, bermutu dan efisien. C.



Melaksanakan



pengkajian



dan



pemantauan



penggunaan



sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai guna



memaksimalkan



efek



terapi



dan



keamanan



serta



meminimalkan risiko. D. Melaksanakan Komunikasi,



Informasi dan Edukasi (KIE)



serta memberikan rekomendasi kepada dokter, perawat dan pasien. E.



Berperan aktif dalam Panitia Farmasi dan Terapi.



Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan F.



Pelayanan Kefarmasian. G. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan



dan formularium Rumah Sakit.



2.3.3 Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Berdasarkan



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, fungsi Instalasi Farmasi meliputi Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai, mulai pemilihan hingga pencatatan dan pelaporan serta memberikan pelayanan farmasi klinik dalam penggunaan obat dan alat kesehatan. 2.4



Formularium Nasional



2.4.1 Mekanisme Penyusunan Fornas



12



Formularium Nasional disusun oleh Komite Nasional (Komnas). Penyusunan Fornas yang disahkan oleh Menteri Kesehatan, beranggotakan pakar di bidang kedokteran dan dokter gigi, baik umum maupun spesialis, farmakologi klinik, praktisi perguruan tinggi, apoteker dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta unit program di Kementerian Kesehatan yang terkait (KEPMENKES, 2015). A. Organisasi 1.



Tim Penyusun a)



Struktur organisasi berbentuk Komnas Penyusunan Fornas, terdiri dari: 1) Tim Ahli 2) Tim Evaluasi 3) Tim pelaksana 4) Tim review



b) Tugas Komnas Penyusunan Fornas tercantum dalam SK sebagai berikut: 1) Tim



Ahli



bertugas



:



memberikan



masukan



teknisjilmiah dalam penyusunan Formularium Nasional; dan



melakukan penilaian terhadap



usulan obat yang



akan dimasukkan dalam Formularium Nasional 2) Tim Evaluasi bertugas: Melakukan evaluasi daftar obat dalam Formularium Nasional; dan memberikan dukungan teknis dalam penerapan kebijakan Formularium Nasional yang telah ditetapkan. 3) Tim Pelaksana bertugas : (a)



Menyusun daftar obat yang akan dimasukkan dalam Formularium Nasional;



13



(b) Menginventarisasi dan mengompilasi usulan masukan daftar obat yang akan dimasukkan dalam Formularium Nasional; (c) Menyiapkan rancangan Formularium Nasional; dan (d)



Melaksanakan pelaporan



pendokumentasian,



kegiatan



finalisasi



penyusunan



dan



Formularium



Nasional. 4) Tim



Review



bertugas:



menyusun



kajian



evaluasi



efikasi dan keamanan obat dengan meminta pertimbangan tim ahli farmakologi dan epidemiologi klinik; dan memberikan masukkan teknisjilmiah yang diperlukan Tim Evaluasi. c) Tugas Komnas Penyusunan Fornas mulai berlaku pada bulan Januari sampai dengan Desember , kecuali tugas Tim Evaluasi sampai dengan Desember. 2.



Proses Pemilihan Anggota Tim Ahli a)



Persyaratan anggota Tim Ahli 1) Tidak memiliki konflik kepentingan dan bersedia menandatangani pernyataan bebas konflik kepentingan. 2) Memiliki integritas dan standar profesional tinggi. 3) Menandatangani surat



pernyataan kesediaan secara



tertulis. b) Proses rekrutmen Tim Ahli 1) Sekretariat



menyampaikan



permintaan



kesediaan



tertulis dari yang bersangkutan, yang dilakukan 2 (dua) bulan sebelum rapat perdana. 2) Yang bersangkutan menyatakan kesediaan tertulis 1 (satu) minggu setelah mendapat surat permintaan tersebut 3) disertai pernyataan bebas konflik kepentingan. B. Tahapan Kegiatan Penyusunan Fornas 1. Pengusulan



14



a) Proses



penyusunan



diawali



dengan



pengiriman



surat



permintaan usulan tertulis dari Ditjen Binfar dan Alkes kepada: 1) Rumah Sakit pemerintah dan swasta; 2) Perhimpunanjorganisasi profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; 3) Dinas Kesehatan Provinsif Kabupaten Kotadan Puskesmas; 4) Unit pengelola program di Kementerian Kesehatan. b) Obat



diusulkan dengan mengisi Formulir Usulan Obat



sebagaimana contoh Formulir 1. Pengisian Formulir tersebut dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Penulisan nama obat dituliskan sesuai Farmakope Indonesia edisi terakhir. Jika tidak ada dalam Farmakope Indonesia, maka igunakan International Non-proprietary Names (INN)/ nama generik yang diterbitkan WHO. Obat yang sudah lazim digunakan dan tidak mempunyai nama INN (generik) ditulis dengan nama lazim. Obat kombinasi dituliskan masing-masing komponen zat berkhasiatnya disertai kekuatan masingmasing komponen. 2) Pengusulan obat menyesuaikan dengan kelas terapi di dalam Fornas / DOEN edisi terakhir. 3) Bentuk



sediaan



dan



kekuatan



dituliskan



lengkap



sesuai dengan yang tercantum pada kemasanjleaflet obat. 4) Pengusulan harus mencantumkan alasan pengusulan yang disertai dengan data dukung bukti ilmiah. 5) Pengajuan pengusulan harus disertai dengan



surat



pengantar dari unit kerja pengusul seperti contoh terlampir, Formulir 2.



15



6) Dalam



rangka



mempermudah



dan



mempercepat



proses usulan, akan diterapkan e-Fornas dalam proses pengajuan usulan secara online.



16



2.4.2 Komite Farmasi dan Terapi (KFT) Menurut PMK No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, dalam pengorganisasian Rumah Sakit dibentuk KFT yang merupakan unit kerja dalam memberikan



rekomendasi



kepada



pimpinan



Rumah



Sakit



mengenai kebijakan penggunaan Obat di Rumah Sakit yang anggotanya terdiri dari Dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di Rumah Sakit, Apoteker Instalasi Farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila diperlukan. KFT harus dapat membina hubungan kerja dengan komite lain didalam Rumah Sakit yang berhubungan/berkaitan dengan penggunaan Obat. Ketua KFT dapat diketuai oleh seorang Dokter atau seorang



17



Apoteker, apabila diketuai oleh dokter maka sekretarisnya adalah Apoteker,



namun



apabila



diketuai



oleh



Apoteker,



maka



sekretarisnya adalah Dokter. KFT harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 2 (dua) bulan sekali dan untuk Rumah Sakit besar rapat diadakan sekali dalam satu bulan. Rapat KFT dapat mengundang pakar dari dalam maupun dari luar Rumah Sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan KFT, memiliki pengetahuan khusus, keahlian-keahlian atau pendapat tertentu yang bermanfaat bagi KFT. KFT mempunyai tugas : A. Melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk dalam formularium Rumah Sakit. B. Mengembangkan kebijakan tentang penggunaan obat di Rumah Sakit. C. Mengembangkan standar terapi. D. Mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan obat. E.



Melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan obat yang rasional.



F. Mengkoordinir penatalaksanaan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD). G. Mengkoordinir penatalaksanaan medication eror. H. Menyebarluaskan informasi terkait kebijakan penggunaan obat di Rumah Sakit. 2.5



Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai Berdasarkan Indonesia Nomor



Peraturan 72



Tahun



Menteri 2016



Kesehatan



Tentang



Standar



Republik Pelayanan



Kefarmasian Di Rumah Sakit, Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah



Sakit



meliputi standar pengelolaan sediaan farmasi, alat



kesehatan dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinik.



18



Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai



harus



dilaksanakan



secara



multidisiplin,



terkoordinir



dan



menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan administrasi. 2.5.1 Pemilihan Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai ini berdasarkan: A. Formularium dan standar pengobatan atau pedoman diagnosa dan terapi B. Standar sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai yang telah ditetapkan C. Pola penyakit D. Efektifitas dan keamanan E. Pengobatan berbasis bukti F. Mutu G. Harga H. Ketersediaan di pasaran. Formularium Rumah Sakit disusun mengacu kepada Formularium Nasional. Formularium Rumah Sakit merupakan daftar obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Panitia Farmasi dan Terapi yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit. Formularium Rumah Sakit harus tersedia untuk semua penulis resep, pemberi obat, dan penyedia obat di Rumah Sakit. Evaluasi terhadap Formularium Rumah Sakit harus secara rutin dan



19



dilakukan revisi sesuai kebijakan dan kebutuhan Rumah Sakit. Penyusunan dan revisi Formularium Rumah Sakit dikembangkan berdasarkan pertimbangan terapetik dan ekonomi dari penggunaan obat agar dihasilkan Formularium Rumah Sakit yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional. Tahapan proses penyusunan Formularium Rumah Sakit yaitu: A. Membuat rekapitulasi usulan obat dari masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF) berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik. B. Mengelompokkan usulan obat berdasarkan kelas terapi. C. Membahas usulan tersebut dalam rapat Komite atau Tim Farmasi dan Terapi,



jika diperlukan dapat



meminta



masukan dari para spesialis. D. Mengembalikan rancangan hasil pembahasan Komite atau Tim Farmasi dan Terapi, dikembalikan ke masing-masing SMF untuk mendapatkan umpan balik. E. Membahas hasil umpan balik dari masing-masing SMF. F. Menetapkan daftar obat yang masuk ke dalam Formularium Rumah Sakit G. Menyusun kebijakan dan pedoman untuk implementasi H. Melakukan edukasi mengenai Formularium Rumah Sakit kepada staf dan melakukan monitoring. Kriteria pemilihan obat untuk masuk Formularium Rumah Sakit: A. Mengutamakan penggunaan obat generik B. Memiliki rasio manfaat risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan penderita C. Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas D. Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan E. Praktis dalam penggunaan dan penyerahan F. Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan olehpasien



20



G. Memiliki rasio



manfaat biaya (benefit-cost ratio) yang



tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung; dan H. Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau. Meningkatkan kepatuhan terhadap Formularium Rumah Sakit, maka Rumah Sakit harus mempunyai kebijakan terkait dengan penambahan atau pengurangan obat dalam Formularium Rumah Sakit dengan mempertimbangkan indikasi penggunaaan, efektivitas, risiko, dan biaya. 2.5.2 Perencanaan kebutuhan Perencanaan



kebutuhan



merupakan



kegiatan



untuk



menentukan jumlah dan periode pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan dilakukan



untuk



menghindari



efisien.



kekosongan



Perencanaan obat



dengan



menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain: A. Metode konsumsi Perhitungan kebutuhan dengan metode konsumsi didasarkan pada data konsumsi perbekalan farmasi periode yang lalu, dengan



berbagai



penyesuaian



dan



koreksi



pedoman



pengelolaan perbekalan farmasi di Rumah Sakit. B. Metode epidemiologi Metode



epidemiologi



adalah



perhitungan



kebutuhan



perbekalan farmasi berdasarkan pola penyakit, perkiraan kenaikan kunjungan, dan waktu tunggu (lead time). C. Metode kombinasi



21



Metode kombinasi merupakan gabungan metode konsumsi dan metode epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan: A. Anggaran yang tersedia B. Penetapan prioritas C. Sisa persediaan D. Data pemakaian periode yang lalu E. Waktu tunggu pemesanan F. Rencana pengembangan 2.5.3 Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan merupakan



kegiatan



yang



berkesinambungan



dimulai



dari



pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan dana, pemilihan metode pengadaan, pemilihan pemasok, penentuan spesifikasi kontrak, pemantauan proses pengadaan, dan pembayaran. Memastikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang dipersyaratkan maka jika proses pengadaan dilaksanakan oleh bagian lain di luar Instalasi Farmasi harus melibatkan tenaga kefarmasian. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai antara lain: 1.



Bahan baku obat harus disertai sertifikat analisa.



2.



Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS).



3.



Sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai harus mempunyai nomor izin edar.



22



4.



Masa kadaluarsa (expired date) minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai tertentu (vaksin, reagensia dan lain-lain) atau pada kondisi tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Rumah Sakit harus memiliki mekanisme yang mencegah kekosongan stok obat yang secara normal tersedia di Rumah Sakit dan mendapatkan obat saat Instalasi Farmasi tutup.



Pengadaan dapat dilakukan melalui: A. Pembelian Untuk Rumah Sakit pemerintah pembelian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai harus sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Terdapat empat metode pada proses pembelian, yaitu: 1.



Pelelangan (tender) Terbuka Berlaku untuk semua rekanan yang terdaftar dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Pada penentuan harga metode ini lebih menguntungkan. Pelaksanaannya memerlukan staf yang kuat, waktu lama, dan perhatian penuh.



2.



Tender Terbatas Tender terbatas sering disebut juga sebagai lelang tertutup. Hanya dilakukan pada rekanan tertentu yang sudah terdaftar dan memiliki riwayat yang baik. Harga masih dapat dikendalikan, tenaga dan beban kerja lebih ringan bila dibandingkan dengan lelang terbuka.



3.



Pembelian dengan Tawar Menawar Metode dilakukan bila item tidak penting, tidak banyak dan biasanya dilakukan pendekatan langsung untuk item tertentu.



4.



Pembelian Langsung Pembelian dilakukan dalam jumlah kecil untuk item yang



23



perlu segera tersedia. Harga untuk item tertentu relatif lebih mahal dibanding pada pembelian dengan metode lain. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian adalah: a.



Kriteria sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, yang meliputi kriteria umum dan kriteria mutu obat.



b.



Persyaratan pemasok.



c.



Penentuan



waktu



pengadaan



dan



kedatangan



sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. d.



Pemantauan rencana pengadaan sesuai jenis, jumlah dan waktu.



B. Produksi Sediaan Farmasi Instalasi Farmasi dapat memproduksi sediaan tertentu apabila: 1.



Sediaan Farmasi tidak ada di pasaran



2.



Sediaan Farmasi lebih murah jika diproduksi sendiri



3.



Sediaan Farmasi dengan formula khusus



4.



Sediaan Farmasi dengan kemasan yang lebih kecil atau repacking



5.



Sediaan Farmasi untuk penelitian



6. Sediaan Farmasi yang tidak stabil dalam penyimpanan atau harus dibuat baru (recenter paratus). Sediaan yang dibuat di Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan mutu dan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di Rumah Sakit tersebut. C. Sumbangan/Dropping/Hibah Instalasi



Farmasi



harus



melakukan



pencatatan



dan



pelaporan terhadap penerimaan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai



24



sumbangan/dropping/hibah. Seluruh kegiatan penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dengan



cara sumbangan/dropping/hibah



harus



disertai dokumen administrasi yang lengkap dan jelas. Agar penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai harus sesuai dengan kebutuhan pasien di Rumah Sakit. Instalasi Farmasi dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan Rumah Sakit untuk mengembalikan / menolak sumbangan / dropping / hibah sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien Rumah Sakit.



2.5.4 Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus tersimpan dengan baik. Penerimaan barang harus disertai faktur pembelian, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap faktur tersebut dengan melihat alamat distributor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor telepon yang menunjukkan keaslian faktur. Alur penerimaan barang meliputi : A. Petugas gudang memeriksa dan menerima fisik barang (segel, nomor batch sediaan dengan yang tercantum pada faktur, kemasan dari sediaan, bentuk sediaan, jumlah, keadaan



25



fisik obat, tanggal kadaluarsa) dari PBF sesuai dengan Surat Pesanan dan faktur barang. B. Membuat tanda terima penerimaan barang (stempel gudang dan tanda tangan penanggung jawab gudang) di faktur barang. C. Menyimpan dan membukukan barang masuk dalam kartu stok barang. D. Membuat



tanda



terima



penyerahan



barang



yang



ditandatangani oleh penerima barang dan distempel serta dicatat. 2.5.5 Penyimpanan Setelah barang diterima di Instalasi Farmasi perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasidan penggolongan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Komponen yang harus diperhatikan antara lain: A. Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label yang secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluarsa dan peringatan khusus. B. Elektrolit



konsentrasi



tinggi



tidak



disimpan



di



unit



perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting. C. Elektrolit



konsentrasi tinggi yang



disimpan pada



unit



perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted) hati-hati.



untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang



26



D. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara khusus dan dapat diidentifikasi. E. Tempat



penyimpanan



obat



tidak



dipergunakan



untuk



penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi. Instalasi Farmasi harus dapat memastikan bahwa obat disimpan secara benar dan diinspeksi secara periodik. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang harus disimpan terpisah yaitu: A. Bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya. B. Gas



medis disimpan dengan posisi berdiri,



terikatdan



diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan tabung gas medis kosong terpisah dari tabung gas Penyimpanan



tabung



medis



gas



medis



yang



ada



isinya.



di



ruangan



harus



menggunakan tutup demi keselamatan. Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First



Out



(FIFO)



disertai



sistem



informasi



manajemen.



Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip (LASA, Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan obat. Rumah Sakit harus dapat menyediakan lokasi penyimpanan obat emergensi untuk kondisi kegawatdaruratan. Tempat penyimpanan harus mudah diakses dan terhindar dari penyalahgunaan dan pencurian. Pengelolaan obat emergensi harus menjamin:



27



A. Jumlah dan jenis obat sesuai dengan daftar obat emergensi



yang telah ditetapkan B.



Tidak boleh bercampur dengan persediaan obat untuk kebutuhan lain



C.



Bila dipakai untuk keperluan emergensi harus segera diganti



D. Dicek secara berkala apakah ada yang kadaluarsa E.



Dilarang dipinjam untuk kebutuhan lain



2.5.6 Pendistribusian Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan atau menyerahkan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan atau pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah dan ketepatan waktu. Rumah Sakit harus



menentukan sistem distribusi



terlaksananya



yang



dapat menjamin



pengawasan dan pengendalian sediaan farmasi,



alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di unit pelayanan. Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara: (KEPMENKES 2016) A.



Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock) Pada sistem floor stock pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh instalasi farmasi. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang disimpan di ruang rawat harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan, dalam kondisi sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola (diatas jam kerja) maka pendistribusiannya didelegasikan kepada penanggung jawab ruangan.



Setiap



hari



dilakukan



serah



terima



kembali



pengelolaan obat floor stock kepada petugas farmasi dari penanggung jawab ruangan.



28



B.



Sistem Resep Perorangan Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai berdasarkan resep perorangan atau pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi.



C.



Sistem Unit Dosis Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai berdasarkan resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis atau pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap.



D. Sistem Kombinasi



Sistem pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai bagi pasien rawat inap dengan menggunakan kombinasi a+b atau b+c atau a+c. Sistem distribusi Unit Dose Dispensing (UDD) sangat dianjurkan untuk pasien rawat inap mengingat dengan sistem ini tingkat kesalahan pemberian obat dapat diminimalkan sampai kurang dari 5% dibandingkan dengan sistem floor stock atau resep individu yang mencapai 18%. Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada dan metode sentralisasi atau desentralisasi.



2.5.7 Pemusnahan dan Penarikan Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan



dengan cara



yang



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan



29



perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiatif sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. Penarikan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh menteri. Pemusnahan dilakukan untuk sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai bila: A.



Produk tidak memenuhi persyaratan mutu



B.



Telah kadaluarsa



C.



Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan



D. Dicabut izin edarnya



Tahapan pemusnahan terdiri dari: A. Membuat daftar sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang akan dimusnahkan B. Menyiapkan berita acara pemusnahan C. Mengkoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait D. Menyiapkan tempat pemusnahan E. Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku. 2.5.8 Pengendalian Pengendalian persedian adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan atau kekosongan obat. Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Pengendalian penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dapat dilakukan oleh instalasi farmasi harus bersama dengan Komite atau Tim Farmasi



30



dan Terapi di Rumah Sakit. Tujuan pengendalian persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai adalah untuk: A. Penggunaan obat sesuai dengan Formularium Rumah Sakit B. Penggunaan obat sesuai dengan diagnosis dan terapi C. Memastikan



persediaan



terjadi kelebihan



dan



efektif dan



efisien



kekurangan



atau



atau



tidak



kekosongan,



kerusakan, kadaluarsa, dan kehilangan serta pengembalian pesanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Cara untuk mengendalikan persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai adalah: A. Melakukan evaluasi persediaan



yang



jarang



digunakan



(slow moving) B. Melakukan evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam waktu tiga bulan berturut-turut (death stock) C. Stok opname yang dilakukan secara periodik dan berkala. 2.5.9 Administrasi Administrasi



harus



dilakukan



secara



tertib



dan



berkesinambungan untuk memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu. Kegiatan administrasi terdiri dari: A. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan pengelo laan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian,



pengendalian



persediaan,



pengembalian,



pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Pelaporan dibuat secara periodik



31



yang dilakukan Instalasi Farmasi dalam periode waktu tertentu (bulanan, triwulanan, semester atau pertahun). Jenis-jenis pelaporan yang dibuat yaitu: 1.



Laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh IFRS



2.



Mutasi perbekalan farmasi



3.



Penulisan resep generik dan non generik



4.



Pelaporan psikotropik dan narkotik



5.



Stok opname



6.



Pendistribusian berupa jumlah dan rupiah



7.



Penggunaan obat program



8.



Pemakaian perbekalan farmasi jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu



9.



Kepatuhan pada formularium



10. Penggunaan obat terbesar 11. Penggunaan antibiotik 12. Kinerja Pencatatan dilakukan untuk: 1.



Persyaratan Kementerian Kesehatan atau BPOM



2.



Dasar akreditasi Rumah Sakit



3.



Dasar audit Rumah Sakit



4.



Dokumentasi farmasi



Pelaporan dilakukan sebagai: 1.



Komunikasi antara level manajemen



2.



Penyiapan laporan tahunan yang komprehensif mengenai kegiatan di Instalasi Farmasi



3.



Laporan tahunan



B. Administrasi Keuangan Apabila Instalasi Farmasi harus mengelola keuangan maka perlu menyelenggarakan administrasi keuangan. Administrasi keuangan merupakan pengaturan anggaran, pengendalian dan



32



analisa biaya, pengumpulan informasi keuangan, penyiapan laporan, penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan Pelayanan Kefarmasian secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan. C. Administrasi Penghapusan Administrasi penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2.6



Pelayanan Farmasi Klinis Pelayanan Farmasi Klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayanan farmasi klinik di rawat jalan dan rawat inap meliputi: (PERMENKES NO 72 THN 2016) A.



Pengkajian dan pelayanan resep



B.



Penelusuran riwayat penggunaan obat



C.



Rekonsiliasi obat



D. Pelayanan Informasi Obat (PIO) E.



Konseling



F.



Visite



G. Pemantauan Terapi Obat (PTO) H. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) I. J.



Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) Dispensing sediaan steril



K. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD)



33



Pelayanan farmasi klinik dirumah terdapat di ruang rawat jalan dan rawat inap. 2.6.1 Rawat Jalan Menurut



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor:



1165/MENKES/SK/X/2007 “pelayanan rawat jalan adalah pelayanan pasien untuk obsevasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit”Menurut Depkes RI Dirjen YanMed (2006) prosedur penerimaan pasien rawat jalan dibedakan dari jenis kedatangan pasien sebagai berikut: A. Pasien Baru Pasien baru adalah pasien yang baru pertama kali datang ke rumah sakit untuk keperluan mendapatkan pelayanan kesehatan. Setiap pasien baru diterima di tempat penerimaan pasien (TPP) dan akan diwawancarai oleh petugas guna mendapatkan informasi mengenai data identitas sosial pasien yang harus diisikan formulir ringkasan riwayat klinik. B. Pasien lama Pasien lama adalah pasien yang pernah berobat/datang sebelumnya ke rumah sakit, maka pasien mendatangi tempat pendaftaran pasien lama atau ke tempat penerimaan pasien yang telah ditentukan. 2.6.1.1 Pelayanan Farmasi Klinik di Rawat Jalan Penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat jalan yang meliputi pelayanan farmasi menajerial dan pelayanan farmasi klinik. Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient



34



safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan pada pelayanan rawat jalan meliputi: A. Pengkajian dan pelayanan resep B. Penyerahan Obat C. Pelayanan Informasi Obat (PIO) D. Konseling 2.6.1.2 Pengkajian dan Pelayanan Resep Pengkajian Resep dilakukan untuk menganalisa adanya masalah terkait obat, bila ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis resep. Apoteker harus melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: A. Nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien; B. Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter; C. Tanggal resep; dan D. Ruangan/unit asal Resep. Persyaratan farmasetik meliputi: A. Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan B. Dosis dan Jumlah Obat C. Stabilitas; dan D. Aturan dan cara penggunaan. Persyaratan klinis meliputi: A. Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat B. Duplikasi pengobatan C. Alergi dan reaksi obat yang tidak dikehendaki D. Kontraindikasi E.



Interaksi obat.



35



2.6.1.3 Penyerahan Obat Alur penyerahan obat dimulai dari memastikan identitas pasien dengan lembar pendaftaran dan resep, pastikan obat sesuai seperti bentuk sediaan, ukuran, dan jumlah obat. Pasien dipanggil lalu pastikan nama, nomor rekam medik, tanggal lahir yang disesuaikan dengan kartu pendaftaran. Penyerahan obat dengan memberikan penjelasan seperti indikasi obat serta frekuensi pemakaian. Kesalahan dalam menyiapkan dan menyerahkan obat yang sering terjadi pada layanan farmasi adalah salah obat, salah kekuatan obat, dan salah kuantitas. Untuk menghindari kesalahan pengobatan, Apoteker dapat berperan nyata dalam pencegahan terjadinya kesalahan pengobatan melalui kolaborasi dengan dokter, pasien, serta tenaga kesehatan lainnya. Hal yang dapat dilakukan antara lain (Depkes RI, 2008) : A. Identifikasi pasien minimal dengan dua identitas, misalnya nama dan nomor rekam medik/ nomor B. resep., Apoteker tidak boleh membuat asumsi pada saat melakukan interpretasi resep dokter. Untuk mengklarifikasi ketidaktepatan atau ketidakjelasan resep, singkatan, hubungi dokter penulis resep. C. Dapatkan informasi mengenai pasien sebagai petunjuk penting dalam pengambilan keputusan pemberian obat, seperti: 1.



Data demografi (umur, berat badan, jenis kelamin) dan data



klinis



(alergi,



diagnosis



danhamil/menyusui).



Contohnya, Apoteker perlu mengetahui tinggi dan berat badan pasien yang menerima obat-obat dengan indeks terapi sempit untuk keperluan perhitungan dosis. 2.



Hasil



pemeriksaan



pasien



(fungsi



organ,



hasil



laboratorium, tanda-tanda vital dan parameter lainnya).



36



Contohnya,



Apoteker



harus



mengetahui



data



laboratorium yang penting, terutama untuk obat-obat yang memerlukan penyesuaian dosis dosis (seperti pada penurunan fungsi ginjal. 2.6.1.4 Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi Obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit. PIO bertujuan untuk: A. Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan Rumah Sakit dan pihak lain di luar Rumah Sakit B. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan Obat/Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, terutama bagi Komite/Tim Farmasi dan Terapi C. Menunjang penggunaan Obat yang rasional. D. Bersama dengan Tim Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap E. melakukan



pendidikan



berkelanjutan



bagi



tenaga



kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya dan melakukan penelitian. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam PIO: A. sumber daya manusia B. Tempat



37



C. Perlengkapan 2.6.1.5 Konseling Konseling Obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi Obat dari Apoteker (konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat



inap di semua fasilitas kesehatan dapat



dilakukan atas inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan/atau keluarga terhadap Apoteker.



Pemberian



konseling



Obat



bertujuan



untuk



mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan risiko reaksi Obat yang tidak dikehendaki (ROTD), dan meningkatkan costeffectiveness yang pada akhirnya meningkatkan keamanan penggunaan Obat bagi pasien (patient safety).



Secara khusus konseling Obat ditujukan untuk: A. meningkatkan hubungan kepercayaan antara Apoteker dan pasien; B.



menunjukkan perhatian serta kepedulian terhadap pasien; C. membantu pasien untuk mengatur dan terbiasa dengan Obat;



D. membantu



pasien



untuk



mengatur



dan



menyesuaikan



penggunaan Obat dengan penyakitnya; E. meningkatkan



kepatuhan



pasien



dalam



menjalani



pengobatan; F. mencegah atau meminimalkan masalah terkait Obat G. Meningkatkan



kemampuan



masalahnya dalam hal terapi



pasien



memecahkan



38



H. Mengerti permasalahan dalam pengambilan keputusan; dan I. Membimbing dan mendidik pasien dalam penggunaan Obat sehingga



dapat



mencapai



tujuan



pengobatan



dan



meningkatkan mutu pengobatan pasien. Kegiatan dalam konseling Obat meliputi: A. Membuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien B. Mengidentifikasi tingkat pemahaman pasien tentang penggunaan Obat melalui Three Prime Questions C. Menggali informasi lebih lanjut dengan memberi kesempatan kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan Obat D. Memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah pengunaan Obat E. Melakukan verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien; dan F. Dokumentasi.



Faktor yang perlu diperhatikan dalam konseling Obat: A. Kriteria Pasien: 1) pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi ginjal, ibu hamil dan menyusui) B. Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (TB, DM, epilepsi, dan lain-lain); C. Pasien yang menggunakan obat-obatan dengan instruksi khusus



(penggunaan



kortiksteroid



dengan



tappering



down/off); D. Pasien yang menggunakan Obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, phenytoin)’ E.



Pasien yang menggunakan banyak Obat (polifarmasi); dan



F.



Pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan rendah. Sarana dan Peralatan:



39



A. ruangan atau tempat konseling; dan B. alat bantu konseling (kartu pasien/catatan konseling). 2.6.2 Rawat inap Pelayanan farmasi klinik dirawat inap yang tidak ditemukan pada pelayanan kefarmasian di rawat jalan. 2.6.2.1 Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat Penelusuran riwayat penggunaan obat merupakan proses untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh obat atau sediaan farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik atau pencatatan penggunaan obat pasien. Tahapan penelusuran riwayat penggunaan obat A. Membandingkan



riwayat



penggunaan



obat



dengan



data rekam medik atau pencatatan penggunaan obat untuk mengetahui perbedaan informasi penggunaan obat. B. Melakukan



verifikasi



yang diberikan



oleh



riwayat tenaga



penggunaan kesehatan



lain



obat dan



memberikan informasi tambahan jika diperlukan C. Mendokumentasikan adanya alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD). D. Mengidentifikasi potensi terjadinya interaksi obat E. Melakukan



penilaian



terhadap



kepatuhan



pasien



dalam menggunakan obat F. Melakukan penilaian rasionalitas obat yang diresepkan G. Melakukan



penilaian



terhadap



pemahaman



pasien



terhadap obat yang digunakan. H. Melakukan penilaian adanya bukti penyalahgunaan obat I.



Melakukan penilaian terhadap teknik penggunaan obat.



40



J.



Memeriksa adanya kebutuhan pasien terhadap obat dan alat bantu kepatuhan minum obat (concordance aids)



K. Mendokumentasikan



obat



yang



digunakan



pasien



sendiri tanpa sepengetahuan dokter L. Mengidentifikasi



terapi



lain,



misalnya



suplemen



dan pengobatan alternatif yang mungkin digunakan oleh pasien M. Kegiatan pada penelusuran riwayat penggunaan obat 1.



Penelusuran



riwayat



penggunaan



obat



kepada pasien atau keluarganya 2.



Melakukan penilaian terhadap pengaturan penggunaan obat pasien



N. Informasi yang harus didapatkan pada penelusuran riwayat penggunaan obat 1.



Nama obat (termasuk obat non resep), dosis, bentuk sediaan, frekuensi penggunaan, indikasi dan lama penggunaan obat



2.



Reaksi obat yang tidak dikehendaki termasuk riwayat alergi



3.



Kepatuhan



terhadap



regimen



penggunaan



obat



(jumlah obat yang tersisa) 2.6.2.2 Rekonsiliasi Obat Rekonsiliasi obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi



dilakukan



untuk



mencegah



terjadinya



kesalahan obat (medication error) seperti obat medication error yang rentan terjadi pada pemindahan pasien dari satu Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain, antar ruang perawatan, serta pada pasien yang keluar dari Rumah Sakit ke layanan



41



kesehatan primer dan sebaliknya. Tujuan dilakukannya rekonsiliasi obat adalah A. Memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien B. Mengidentifikasi



ketidaksesuaian



akibat



tidak terdokumentasinya instruksi dokter C. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter. Tahap proses rekonsiliasi obat yaitu: A. Pengumpulan data Mencatat data dan memverifikasi obat yang sedang dan akan digunakan pasien, meliputi nama obat, dosis, frekuensi, rute, obat mulai diberikan, diganti, dilanjutkan dan dihentikan, riwayat alergi pasien serta efek samping obat yang pernah terjadi. Khusus untuk data alergi dan efek samping obat, dicatat tanggal kejadian, obat yang menyebabkan terjadinya reaksi alergi dan efek samping, efek yang terjadi, dan tingkat keparahan. Data riwayat penggunaan obat didapatkan dari pasien, keluarga pasien, daftar obat pasien, obat yang ada pada pasien, dan rekam medik



atau



medication



chart.



Data



obat



yang



dapat digunakan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sebelumnya, semua obat yang digunakan oleh pasien baik resep maupun obat bebas termasuk herbal harus dilakukan proses rekonsiliasi. B. Komparasi Petugas kesehatan membandingkan data obat yang pernah, sedang dan akan digunakan. Discrepancy atau ketidakcocokan ketidakcocokan



adalah atau



bilamana



perbedaan



diantara



ditemukan data-data



42



tersebut. Ketidakcocokan dapat pula terjadi bila ada obat yang hilang, berbeda, ditambahkan atau diganti tanpa ada penjelasan yang didokumentasikan pada rekam medik pasien. Ketidakcocokan ini dapat bersifat disengaja (intentional) oleh dokter pada saat penulisan resep maupun tidak disengaja (unintentional) dimana dokter tidak tahu adanya perbedaan pada saat menuliskan resep. C. Melakukan



konfirmasi



kepada



dokter



menemukan ketidaksesuaian dokumentasi,



jika



bila ada



ketidaksesuaian maka dokter harus dihubungi kurang dari 24 jam. Hal lain yang harus dilakukan oleh Apoteker adalah: 1.



Menentukan



bahwa



adanya



perbedaan



tersebut disengaja atau tidak disengaja 2.



Mendokumentasikan alasan penghentian, penundaan, atau pengganti



3.



Memberikan tanda tangan, tanggal, dan waktu dilakukannya rekonsilliasi obat



D. Komunikasi Melakukan komunikasi dengan pasien dan/atau keluarga pasien atau perawat mengenai perubahan terapi yang terjadi.



Apoteker



bertanggung



jawab



terhadap



informasi obat yang diberikan.



2.6.2.3 Visite Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan Apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait obat, memantau terapi obat dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD), meningkatkan



43



terapi obat yang rasional dan menyajikan informasi obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya. Visite juga dapat dilakukan pada pasien yang sudah keluar Rumah Sakit baik atas permintaan pasien maupun sesuai dengan program Rumah Sakit yang biasa disebut dengan Pelayanan Kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care). Sebelum melakukan kegiatan visite Apoteker harus mempersiapkan



diri



dengan



mengumpulkan



informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi obat dari rekam medik atau sumber lain. 2.6.2.3 Pemantauan Terapi Obat (PTO) Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. Tujuan Pemantauan Terapi Obat (PTO) adalah meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalkan risiko Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD). Kegiatan dalam Pemantauan Terapi Obat (PTO) meliputi: A. Pengkajian pemilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respons terapi, Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD) B. Pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat C. Pemantauan efektivitas dan efek samping terapi obat. Tahapan Pemantauan Terapi Obat (PTO): A. Pengumpulan data pasien B. Identifikasi masalah terkait obat C. Rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat D. Pemantauan E.



Tindak lanjut



F. Faktor yang Pemantauan



harus Terapi



diperhatikan dalam Obat



(PTO)



yaitu



melaksanakan kemampuan



penelusuran informasi dan penilaian kritis terhadap bukti



44



terkinidan terpercaya (Evidence Best Medicine), kerahasiaan informasi dan kerjasama dengan tim kesehatan lain (dokter dan perawat) 2.6.2.4 Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi. Efek samping obat adalah reaksi obat yang tidak dikehendaki yang terkait dengan kerja farmakologi. Faktor yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan kegiatan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) yaitu kerjasama dengan Tim Farmasi dan Terapi dan ruang rawat serta ketersediaan formulir Monitoring



Efek



Samping



Obat.



Monitoring



Efek



Samping Obat (MESO) bertujuan: A. Menemukan Efek Samping Obat (ESO) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal, frekuensinya jarang. B. Menentukan frekuensi dan insidensi Efek Samping Obat (ESO) yang sudah dikenal dan yang baru saja ditemukan. C. Mengenal



semua



faktor



yang



mungkin



dapat



menimbulkan atau mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya Efek Samping Obat (ESO). D. Meminimalkan



risiko



kejadian



reaksi



obat



yang



tidak



dikehendaki. E. Mencegah terulangnya kejadian reaksi obat



yang tidak



dikehendaki. Kegiatan pemantauan dan pelaporan Efek Samping Obat (ESO): A. Mendeteksi adanya kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki (ESO) B. Mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai risiko tinggi mengalami Efek Samping Obat (ESO)



45



C. Mengevaluasi laporan Efek Samping Obat (ESO) dengan algoritma Naranjo D. Mendiskusikan dan mendokumentasikan Efek Samping Obat (ESO) di Panitia Farmasi dan Terapi E.



Melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional.



2.6.2.4 Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif. Tujuan Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) yaitu: A. Mendapatkan



gambaran



keadaan



saat



ini



atas



pola



penggunaan obat B. Membandingkan pola penggunaan obat pada periode waktu tertentu C. Memberikan masukan untuk perbaikan penggunaan obat D. Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat Kegiatan praktek Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) meliputi: A. Mengevaluasi pengggunaan obat secara kualitatif B. Mengevaluasi pengggunaan obat secara kuantitatif



2.6.2.5 Dispensing Sediaan Steril Dispensing sediaan steril harus dilakukan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit dengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari



46



paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat. Dispensing sediaan steril bertujuan: A. Menjamin agar pasien menerima obat sesuai dengan dosis yang dibutuhkan B. Menjamin sterilitas dan stabilitas produk C. Melindungi petugas dari paparan zat berbahaya D. Menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat Kegiatan dispensing sediaan steril meliputi : A. Pencampuran obat suntik Melakukan pencampuran obat steril sesuai kebutuhan pasien yang menjamin kompatibilitas dan stabilitas obat maupun wadah sesuai dengan dosis yang ditetapkan. 1.



Mencampur sediaan intravena ke dalam cairan infus



2.



Melarutkan sediaan intravena dalam bentuk serbuk dengan pelarut yang sesuai



3.



Mengemas menjadi sediaan siap pakai.



Faktor yang perlu diperhatikan: 1.



Ruangan khusus



2.



Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet



3.



HEPA Filter



B. Penyiapan Nutrisi Parenteral Penyiapan



Nutrisi



Parenteral



merupakan



kegiatan



pencampuran nutrisi parenteral yang dilakukan oleh tenaga yang terlatih secara aseptis sesuai kebutuhan pasien dengan menjaga stabilitas sediaan, formula standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai. Kegiatan dalam dispensing sediaan khusus yaitu: 1.



Mencampur



sediaan karbohidrat,



protein,



lipid,



vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan 2.



Mengemas ke dalam kantong khusus untuk nutrisi.



47



Faktor yang perlu diperhatikan: 1.



Tim yang terdiri dari dokter, Apoteker, perawat, ahli gizi



2.



Sarana dan peralatan



3.



Ruangan khusus



4.



Lemari pencampuran Biological Safety Cabine



5.



Kantong khusus untuk nutrisi parenteral.



C. Penanganan Sediaan Sitostatik Penanganan sediaan sitostatik merupakan penanganan obat kanker secara aseptis dalam kemasan siap pakai sesuai kebutuhan pasien oleh tenaga farmasi yang terlatih dengan pengendalian pada keamanan terhadap lingkungan, petugas maupun sediaan obatnya dari efek toksik dan kontaminasi, dengan menggunakan alat pelindung diri, mengamankan pada saat pencampuran, distribusi, maupun proses pemberian kepada pasien sampai pembuangan limbahnya. Secara operasional dalam mempersiapkan dan melakukan harus sesuai prosedur yang ditetapkan dengan alat pelindung diri yang memadai. Kegiatan dalam penanganan sediaan sitostatik meliputi: 1.



Melakukan perhitungan dosis secara akurat



2.



Melarutkan sediaan obat kanker dengan pelarut yang sesuai



3.



Mencampuran sediaan obat



kanker sesuai dengan



protokol pengobatan 4.



Mengemas dalam kemasan tertentu



5.



Membuang limbah sesuai prosedur yang berlaku.



Faktor yang perlu diperhatikan: 1.



Ruangan khusus yang dirancang dengan kondisi yang sesuai



48



2.



Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet



3.



HEPA filter



4.



Alat Pelindung Diri (APD)



5.



Sumber daya manusia yang terlatih



6.



Cara pemberian obat kanker



2.6.2.6 Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah (PKOD) Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau atas usulan dari Apoteker kepada dokter. Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah (PKOD) bertujuan mengetahui kadar obat dalam darah dan memberikan rekomendasi kepada dokter yang merawat. Kegiatan Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah (PKOD) meliputi: A. Melakukan penilaian kebutuhan pasien yang membutuhkan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) B. Mendiskusikan



kepada



dokter



untuk



persetujuan



melakukan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) C. Menganalisis hasil Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) dan memberikan rekomendasi.



2.6.2.7 Evaluasi Mutu Pelayanan Kefarmasian Pengendalian



Mutu



adalah



mekanisme



kegiatan



pemantauan dan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, secara terencana dan sistematis, sehingga dapat diidentifikasi peluang untuk peningkatan mutu serta menyediakan mekanisme tindakan yang diambil. Melalui pengendalian mutu diharapkan dapat terbentuk proses peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian yang



berkesinambungan.



Pengendalian



mutu



Pelayanan



49



Kefarmasian merupakan kegiatan yang dapat dilakukan terhadap kegiatan yang sedang berjalan maupun yang sudah berlalu. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. Tujuan kegiatan ini untuk menjamin Pelayanan Kefarmasian yang sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan upaya perbaikan kegiatan yang akan datang. Pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian harus terintegrasi dengan program pengendalian mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Kegiatan pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian meliputi : A.



Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan evaluasi untuk peningkatan mutu sesuai target yang ditetapkan.



B.



Pelaksanaan,



yaitu



monitoring



dan



evaluasi



capaian



pelaksanaan rencana kerja (membandingkan antara capaian dengan rencana kerja) dan memberikan umpan balik terhadap hasil capaian. C.



Tindakan hasil monitoring dan evaluasi, yaitu melakukan perbaikan kualitas pelayanan sesuai target yang ditetapkan dan meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan.



Tahapan program pengendalian mutu: A. Mendefinisikan



kualitas



Pelayanan



Kefarmasian



yang



diinginkan dalam bentuk kriteria B.



Penilaian kualitas



Pelayanan Kefarmasian yang sedang



berjalan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan C.



Pendidikan personel dan peningkatan fasilitas pelayanan bila diperlukan



D. Penilaian ulang kualitas Pelayanan Kefarmasian



50



E.



Up date kriteria. Untuk mengukur pencapaian standar yang telah ditetapkan diperlukan indikator, suatu alat atau tolak ukur yang hasil menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.



Indikator dibedakan menjadi: A. Indikator



persyaratan



minimal



yaitu



indikator



yang



digunakan untuk mengukur terpenuhi tidaknya standar masukan, proses, dan lingkungan. B.



Indikator



penampilan



ditetapkan



untuk



minimal



mengukur



yaitu



indikator



tercapai tidaknya



yang standar



penampilan minimal pelayanan yang diselenggarakan. Indikator atau kriteria yang baik adalah yang sesuai dengan tujuan, informasinya mudah didapat, singkat, jelas, lengkap dan tidak menimbulkan berbagai interpretasi dan rasional. Dalam pelaksanaan



pengendalian



mutu



Pelayanan



Kefarmasian



dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang harus dapat dilaksanakan oleh Instalasi Farmasi sendiri atau dilakukan oleh tim audit internal. Monitoring dan evaluasi merupakan suatu pengamatan



dan



penilaian



secara terencana, sistematis dan



terorganisir sebagai umpan balik perbaikan sistem dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan. Monitoring dan evaluasi harus dilaksanakan terhadap seluruh proses tata kelola sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan waktu pelaksanaan evaluasi, dibagi menjadi 3 (tiga) jenis program evaluasi, yaitu: A. Prospektif adalah program dijalankan sebelum pelayanan



dilaksanakan, contoh: standar prosedur operasional dan pedoman.



51



B.



Konkuren adalah program dijalankan bersamaan dengan pelayanan



dilaksanakan,



contoh:



memantau



kegiatan



konseling Apoteker, peracikan resep oleh Asisten Apoteker. C.



Retrospektif adalah program pengendalian yang dijalankan setelah pelayanan dilaksanakan, contoh: survei konsumen, laporan mutasi barang, audit internal. Evaluasi Mutu Pelayanan merupakan proses pengukuran,



penilaian atas semua kegiatan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit secara berkala. Kualitas



pelayanan



meliputi teknis



pelayanan, proses pelayanan, tata cara atau standar prosedur operasional, waktu tunggu untuk mendapatkan pelayanan. Metode evaluasi yang digunakan, terdiri dari: A. Audit



(pengawasan):



dilakukan terhadap



proses



hasil



yang



telah



kegiatan apakah sudah sesuai standar. B.



Review (penilaian) : terhadap



pelayanan



diberikan, penggunaan sumber daya, penulisan resep C.



Survei:



untuk



mengukur



kepuasan



pasien,



dilakukan



dengan angket atau wawancara langsung. D. Observasi: terhadap kecepatan pelayanan misalnya lama



antrian, ketepatan penyerahan obat.



2.7



Unit Sterilisasi CSSD (Central Sterile Supply Departement) CSSD (Central



Sterile Supply Departement)



atau



pusat



sterilisasi merupakan salah satu dari mata rantai yang penting agar dapat mengendalikan infeksi dan mempunyai peran dalam upaya menekan kejadian infeksi terutama infeksi nosokomial, hal ini dikarenakan CSSD adalah bagian di institusi pelayanan kesehatan (rumah sakit) yang mengurus suplai dan peralatan bersih atau steril. Pembentukan CSSD (Central Sterile Supply Departement) berdasarkan pada kebijakan



52



Departement Kesehatan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa CSSD sebagai salah satu upaya dalam pengendalian infeksi di rumah sakit dan merupakan salah satu mata rantai yang penting untuk Perencanaan dan Pengendalian infeksi (PPI). Central Sterile Supply Departement adalah departemen dalam rumah sakit yang menyediakan bahan atau sediaan dan alat-alat steril secara profesional kepada semua departemen terspesialisasi. Departemen ini khusus melayani ruang perawatan, klinik, laboratorium khusus seperti cardiac catherization laboratory (laboratorium katerisasi jantung) dan ruang operasi. Instalasi pusat sterilisasi juga merupakan unit pelayanan nonstruktural yang berfungsi memberikan pelayanan sterilisasi yang sesuai dengan standar atau pedoman dan memenuhi kebutuhan barang steril di rumah sakit (DEPKES RI 2009). A. Tujuan pelayanan CSSD adalah: 1.



Menyediakan kebutuhan rumah sakit, sediaan atau peralatan kamar operasi dan unit yang membutuhkan peralatan steril.



2.



Menyelenggarakan proses dekontaminasi dan sterilisasi peralatan di rumah sakit dan menjamin bahwa seluruh alat atau barang dengan tingkat sterilisasi yang sama sesuai standar yang telah ditetapkan.



3.



Menyelenggarakan



standarisasi



dalam



proses



dekontaminasi, pengemasan atau pengepakan sampai dengan sterilisasi. 4.



Memelihara dan melakukan inventarisasi persediaan peralatan yang ada serta peralatan di unit kerja CSSD secara akurat.



5.



Memelihara



efektivitas



secara



akurat



terhadap



berbagai



proses pembersihan, desinfeksi dan sterilisasi. 6.



Memberikan kontribusi dalam mengembangkan pelayanan mutu di rumah sakit yang terkait dengan pengendalian infeksi.



53



B. Ruangan pusat sterilisasi dibagi atas 5 ruang yaitu: Ruang dekontaminasi



1.



Tempat terjadinya proses penerimaan barang atau alat-alat kotor, dekontaminasi atau pembersihan. Dekontaminasi adalah proses untuk mengurangi jumlah pencemaran mikroorganisme atau substansi lain yang berbahaya sehingga aman untuk penangan lebih lanjut. Ruang pengemasan alat



2.



Tempat dilakukannya pengemasan alat dan dilakukan pengecekan alat untuk lebih mengetahui kelengkapan serta kondisi alat tersebut. Ruang proses linen



3.



Tempat untuk



dilakukannya



pemeriksaan



linen,



yang



dikemas



persiapan sterilisasi. Ruang sterilisasi



4.



Tempat dilakukannya proses sterilisasi alat atau bahan dengan menggunakan autoklaf, oven dan sinar uv. 5.



Ruang penyimpanan sterilisasi Tempat



penyimpanan semua alat



atau bahan yang telah



melalui proses sterilisasi untuk kemudian siap didistribusikan ke ruangan yang memerlukan. C. Jenis-jenis indikator yang digunakan pada proses sterilisasi di ruang CSSD yaitu: 1.



Indikator biologi, berupa bakteri Bacillus sterothernophyllus, proses kerjanya indikator tersebut dimasukkan ke dalam autoclave, dipanaskan sesuai pada waktu melakukan sterilisasi, setelah itu dilihat adanya perubahan warna, jika bakteri dan media berwarna hitam, maka bakteri tersebut mau artinya dengan baik.



54



2.



Indikator kimia yang berbentuk selotif bergaris, terdiri dari indikator internal dan indikator eksternal. Indikator internal digunakan untuk mengevaluasi produk yang telah disterilkan, tetapi belum masuk ke tahap pengemasan, perubahan warna yang terjadi pada indikator ini adalah dari warna coklat menjadi hitam, sedangkan indikator eksternal untuk produk yang telah dikemas, perubahan warna yang terjadi adalah dari putih menjadi cokelat.



3.



Indikator fisika atau mekanik berupa tombol dan monitor yang berada pada alat sterilisasi.



D. Sterilisasi Sterlisasi yaitu suatu proses membunuh segala bentuk kehidupan mikroorganisme yang ada dalam sampel atau contoh, alat-alat atau lingkungan tertentu. Teknik sterilisasi antara lain dapat dilakukan dengan cara fisik, yang diantaranya meliputi metode pemanasan dengan uap air dengan pegaruh tekanan dan metode pemanasan secara kering. 1. Metode pemanasan



Dengan uap air dan pengaruh tekanan benda yang akan disterilkan diletakkan diatas lempengan saringan dan tidak langsung mengenai air di bawahnya. Pemanasan dilakukan hingga air mendidih (diperkirakan pada suhu 1000C) pada tekanan 15lb temperatur mencapai 1210C. Organisme yang tidak berspora dapat dimatikan dalam tempo 10 menit saja. Banyak jenis spora hanya dapat mati dengan pemanasan 1000C selama 30 menit tetapi ada beberapa jenis spora dapat bertahan pada temperatur ini selama beberapa jam. Spora- spora yang dapat bertahan selama 10 jam pada temperatur 100 0C dapat dimatikan hanya dalam waktu



55



30 menit apabila air yang mendidih ini ditambah dengan natrium carbonat (Na2CO3). 2. Metode pemanasan secara kering



Metode pemanasan kering dilakukan pada temperatur antara 160- 1800C. Pada temperatur ini akan menyebabkan kerusakan pada sel- sel hidup dan jaringan. Hal ini disebabkan terjadinya auto oksidasi sehingga bakteri patogen dapat terbakar. Pada sistem



pemanasan kering terdapat udara yang merupakan



penghantar panas yang buruk sehingga sterilisasi pemanasan kering



melalui



memerlukan waktu cukup lama, rata-rata



waktu yang diperlukan 45 menit. Pada temperatur 1600C memerlukan waktu 1 jam, sedangkan pada temperatur 1800C memerlukan waktu 30 menit. 2.8



Limbah Rumah Sakit Rumah sakit merupakan salah satu sarana kesehatan sebagai upaya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat tersebut. Rumah sakit sebagai salah satu upaya peningkatan kesehatan tidak hanya terdiri dari balai pengobatan dan tempat praktik dokter saja, tetapi juga ditunjang oleh unit-unit lainnya, seperti ruang operasi, laboratorium, farmasi, administrasi, dapur, laundry, pengolahan sampah dan limbah, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Selain membawa dampak positif bagi masyarakat, yaitu sebagai tempat menyembuhkan orang sakit, rumah sakit juga memiliki kemungkinan membawa Dampak



negatifnya



dapat



dampak



negatif.



berupa pencemaran dari suatu proses



kegiatan, yaitu bila limbah yang dihasilkan tidak dikelola dengan baik. Limbah rumah sakit terbagi 3 macam yaitu: A. Limbah cair artinya semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radio aktif yang berbahaya bagi kesehatan,



56



B. Limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti insenerator, dapur, perlengkapan generator dan anastesi, C. Limbah padat adalah semua limbah rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan limbah padat nonmedis. 2.8.1 Limbah Medis Limbah



medis



adalah



limbah



yang



berasal



dari



pelayanan medis, perawatan, bahan-bahan yang beracun, infeksius, atau bahan yang berbahaya. Berdasarkan potensi bahaya yang terkandung, maka jenis limbah medis dapat digolongkan sebagai berikut: A. Limbah benda tajam adalah limbah objek atau alat yang



memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian yang menonjol yang dapat mendorong atau menusuk kulit. Benda tajam yang terbuang berpotensi terkontaminasi darah, cairan atau bahan yang berbahaya, beracun dan infeksius. B.



Limbah infeksius adalah limbah yang dihasilkan dari isolasi penyakit menular, limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikorbiologi dan ruang isolasi penyakit menular



C.



Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik



D. Limbah farmasi adalah limbah yang berasal dari obat



kadaluarsa,



obat yang



terbuang



dan



obat



yang



tidak



diperlukan lagi serta limbah yang dihasilkan selama produksi obat-obatan E.



Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radioisotop yang berasal dari penggunaan medis.



57



2.8.2 Limbah Non Medis Limbah non medis rumah sakit digolongkan berdasarkan unit penghasil dan kegunaan desain pembuangan. Pengertian sampah menurut sifatnya yaitu: Sampah : sebagian bahan tidak berguna atau bahan yang terbuang A. B.



Refuse : sampah padat yang meliputi garbage, rubbish, ash, dan bangkai binatang.



C.



Garbage : sampah mudah busuk dari makanan



D.



Rubbish : sampah yang tidak mudah membusuk



E.



Abu : residu dari hasil pembakaran



F.



Sampah biologi : sampah yang langsung dihasilkan dari diagnosis dan tindakan terhadap pasien.



Klasifikasi Limbah Klasifikasi limbah padat dibagi menjadi lima kategori limbah padat, limbah radioaktif, limbah yang sangat infeksius, limbah infeksius, patologi dan anatomi, limbah sitotoksik, kimia dan limbah farmasi. Tabel Klasifikasi Limbah Padat Rumah Sakit berdasarkan Menteri Kesehatan Indonesia No 1 2 3 4 5



Warna Hitam Merah Kuning Ungu Coklat



Tipe Limbah Nonmedis Radioaktif Infeksius, patologi dan anatomi Sitotoksik Kimia dan farmasi



58



Tabel Klasifikasi Limbah Padat Rumah Sakit berdasarkan WHO No 1 2 3 4 5



Warna Hitam Merah Biru Kuning Hijau



Tipe limbah Nonmedis Limbah medis dengan peralatan tajam Limbah medis dengan peralatan tajam Radioaktif Kimia



59



BAB III TINJAUAN KHUSUS



3.1 Gambaran Umum RSUD A.YANI METRO 3.1.1 Sejarah RSUD A.YANI METRO Awal berdirinya rumah sakit ini dimulai sejak tahun 1951 dengan nama Pusat Pelayanan



Kesehatan



(Health



Center),



yang



memberikan



pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah sekitar Kota Metro, dengan



kondisi



yang



serba terbatas di masa itu, tetapi dirasakan



manfaatnya oleh masyarakat sebagai satu- satunya pusat pelayanan kesehatan (Health Center) di Kota Metro. Pada tahun 1953 fungsi pelayanan kesehatan sudah dapat ditingkatkan melalui keberadaan penggabungan bangsal umum pada unit pelayanan kesehatan Katolik (sekarang RB.Santa Maria) sebagai rawat inap bagi pasien, dan pada tahun 1970 bertambah lagi sarana bangsal perawatan umum dan perawatan bersalin. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.031/BERHUB/1972, Rumah Sakit Umum Ahmad Yani secara sah berdiri sebagai Rumah Sakit Umum Daerah tipe D, sebagai UPT Dinas Kesehatan TK II Lampung Tengah. Setelah beroperasi lebih kurang 15 tahun tepatnya pada tahun 1978 berhasil meningkatkan status menjadi Rumah Sakit tipe C berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.303/MENKES/SK/IV/1987,



yang



memiliki



sarana



rawat



berkapasitas 156 tempat tidur, dan berperan sebagai pusat



inap



Rujukan



Pelayanan Kesehatan untuk Wilayah Kabupaten Lampung Tengah serta sekaligus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kabupaten TK II Lampung Tengah. Berdasarkan surat Bupati Kepala Daerah TK.II Lampung Tengah Nomor 445/7423/03/1995 tanggal 27 Desember 1995, dan persetujuan Mendagri dengan surat No.445/883/PUOD/1996, tanggal 22 maret 1996 RSUD A.Yani Metro meningkat menjadi Unit Swadana artinya disuatu



58



60



sisi bukti kemampuan pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani sudah dianggap layak dan sisi lain tentunya peningkatan tanggung jawab terhadap eksistensi rumah sakit di masa yang akan datang. Rumah Sakit Sakit



Umum Daerah A.Yani Metro semula adalah Rumah



milik Pemerintah



kemudian



aset



Kabupaten



tanah



Lampung



Tengah,



yang



dan bangunan pada bulan Januari 2002



berdasarkan SK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah No.188.342/IV/07/2002, diserahkan kepada pemerintah Daerah Kota Metro. Pada tahun 2003 RSUD A.Yani Metro sebagai salah satu lembaga organisasi layanan publik dibawah Kepemerintahan Kota Metro dengan fungsi peranan lembaga keterkaitan



struktural



teknis



Daerah



disamping



memiliki



juga mempunyai kewenangan, otonomi seperti



yang diamanatkan oleh Undang-undang No.32 tahun 2004 yang secara subtantial dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat di Kota Metro dan sekitarnya. Pada



tanggal 28



Mei tahun



2008



berdasarkan



Kepmenkes



RI



No.494/MENKES/SK/V/2008, Rumah Sakit Umum Daerah A. Yani meningkat kelasnya



yaitu



dari kelas



C



menjadi kelas



B



Non



Pendidikan yang memiliki jumlah tempat tidur rawat inap 212. Berdasarkan Perda Kota Metro No.7 Tahun 2008 bahwa RSUD A.Yani Metro merupakan Lembaga Teknis Daerah namun pada tanggal 30 Desember



2010



dengan



Peraturan



Walikota



Metro



No.343/KPTS/RSU/2010, RSUD A.Yani Metro ditetapkan



sebagai



Instansi Pemerintah Kota Metro yang menerapkan PPK- BLUD. Rumah Sakit Umum dalam pelayanan kesehatan memberikan pelayanan antara lain kuratif, rehabilitatif, preventif dan promotif. kepada pengguna jasa pelayanan kesehatan serta masyarakat dari wilayah Kota Metro dan sekitarnya. Hal ini menuntut agar RSUD A.Yani harus memiliki keunggulan kompetitif (Competitive advantages) agar dapat meningkatkan



61



dan mempertahankan kualitas pelayanan yang baik sehingga tidak ditinggalkan oleh pelanggannya. 3.1.2 Visi, Misi, Motto dan Tujuan RSUD A. Yani Metro Visi, Misi dan Tujuan RSUD A.Yani Metro adalah: A. Visi “Rumah Sakit Unggulan Dalam Pelayanan Kebanggaan Masyarakat Kota Metro 2021”



dan



Pendidikan



B. Misi Dalam upaya menuju visi diatas, terdapat lima misi yang harus diemban yaitu: a. meningkatkan profesionalisme SDM kesehatan yang berdaya saing b. mengembangkan sarana dan prasarana rumah sakit yanga aman dan nyaman. c. meningkatkan program pengembangan mutu pelayanan medis dan non medis secara berkesinambungan. d. mewujudkan kemandirian BLUD melalui peningkatan efisiensi, efektifitas dan fleksibilitas pengelolaan keuangan. e. menjadi pusat pendidikan kedokteran dan kesehatan lain, serta penelitian dan pengembangan bidang kesehatan. C. Motto Rumah Sakit Ahmad Yani Metro S6 : Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, Sabar D. Tujuan Rumah Sakit Ahmad Yani Metro terwujudnya pelayanan yang bermutu, unggul, dan spesifik



62



3.1.3 Struktur Organisasi Rumah Sakit



3.1.4 Kapasitas dan Alokasi Tempat Tidur RSUD A. Yani Metro adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Kota Metro dan merupakan Rumah Sakit Rujukan di Kota Metro. Pada tanggal 28



Mei



tahun



2008



berdasarkan



Kepmenkes



No.494/MENKES/SK/V/2008, Rumah Sakit Umum Daerah



RI A.Yani



Metro meningkat kelasnya yaitu dari kelas C menjadi kelas B Non Pendidikan yang memiliki jumlah tempat tidur rawat inap 212. Tabel 3.2 Kapasitas Tempat Tidur RSUDA. Yani Metro tahun 2020 Ruangan



Jumlah Tempat Tidur



Persentase



VIP



12



4,8 %



KELAS I



43



17,2 %



KELAS II



39



15,6 %



KELAS III



120



48,0 %



ICU



6



2,4%



IGD



30



12%



JUMLAH



250



100 %



63



3.1.5 Sarana dan Prasarana Gudang di instalasi farmasi RSUD A.Yani Metro terdiri dari satu gudang obat dan satu gudang bahan medis habis pakai. Satelit



farmasi di



RSUD A.Yani Metro terdiri dari satelit IGD, satelit rawat jalan, satelit RPDB, satelit ICU, dan satelit bersalin dan satelit bedah. Satelit rawat jalan melayani pasien rawat jalan umum dan BPJS serta rawat inap umum. Satelit IGD melayani resep gawat darurat dan ruang rawat inap penyakit dalam C. Satelit bersalin melayani ruang bersalin, ruang rawat inap paru, dan ruang rawat inap syaraf. Satelit RPDB melayani ruang rawat inap penyakit dalam A, ruang rawat inap penyakit dalam B, dan ruang paviliun umum. Satelit ICU melayani ruang rawat inap anak, ICU, dan Instalasi Bedah Sentral (IBS). IFRS RSUD A.Yani Metro juga dilengkap dengan peralatan dan fasilitas lain yang dapat mendukung administrasi, profesionalisme dan fungsi teknik pelayanan farmasi, sehingga menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional, profesional dan etis. 1. tersedianya fasilitas penyimpanan barang farmasi yang menjamin semua barang farmasi tetap dalam kondisi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan spesifikasi masing-masing barang farmasi dan sesuai dengan peraturan 2. tersedianya fasilitas produksi obat yang memenuhi standar 3. tersedianya fasilitas untuk pendistribusian obat 4. tersedianya fasilitas pemberian informasi dan edukasi 5. tersedianya fasilitas untuk penyimpanan arsip resep 6. ruangan perawatan memiliki tempat penyimpanan obat yang baik sesuai dengan peraturan dan tata cara penyimpanan yang baik 7. obat yang bersifat adiksi seperti obat narkotika dan psikotropika disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap staf.



64



Saat ini Jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh RSUD A.Yani Kota Metro adalah: A. Pelayanan IGD B. Pelayanan rawat inap terdiri dari: a. ruang anak b. ruang bedah a) ruang bedah umum b) ruang bedah bawah c. ruang kebidanan d. ruang Penyakit Dalam A e. ruang kemoterapi f. ruang penyakit dalam B g. ruang penyakit dalam C h. ruang paru i. ruang paviliun umum j. ruang syaraf k. ruang perinatologi l. ruang mata m. ruang bedah onkologi n. ruang VIP. C. Pelayanan rawat jalan terdiri dari Poliklinik Spesialistik yaitu: a. poli penyakit dalam dan hemato onkologi b. poli kebidanan dan kandungan c. poli penyakit anak d. poli bedah umum e. poli penyakit telinga hidung dan tenggorokan (THT) f. poli penyakit mata g. poli penyakit kulit dan kelamin h. poli penyakit syaraf



65



i. j.



poli gigi dan mulut poli paru dan pernafasan



k. poli ortopedi l.



poli jiwa dan narkoba



m. poli akupuntur. n. poli endodensia o. poli urologi p. poli bedah onkologi q. poli bedah mulut dan maksilofasial r. poli tumbuh kembang dan laktasi s. klinik VCT t. Medical Check Up (MCU). D. Pelayanan ICU E. pelayanan hemodialisa F. Pelayanan Endoskopi/Kolonoskopi/ Bronkoskopi G. Pelayanan penunjang diagnostik terdiri dari: a. laboratorium b. radiologi c. CT-Scan d. EKG e. USG f.



EEG, dan



g. EMG. H. Pelayanan penunjang lainnya, yaitu: a. instalasi bedah sentral (IBS) b. instalasi farmasi c. instalasi gizi d. instalasi rehabilitasi medik e. instalasi sanitasi f. instalasi pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit (IPSRS)



66



g. unit laundry h. ambulance/mobil jenazah i. pemulasaran jenazah j. instalasi fisioterapi. 3.2 Sumber Daya Manusia RSUD A. Yani 1. Tenaga Medis jumlah tenaga medis di RSUD A.Yani Kota Metro 68 orang. 2. Tenaga Paramedis Keperawatan jumlah tenaga paramedis keperawatan di RSUD A.Yani Metro 337 orang. 3. Tenaga Kefarmasian jumlah tenaga kefarmasian di RSUD A.Yani Metro 27 orang. Pegawai Negeri Sipil apoteker 10 orang, tenaga apoteker BLUD 3 orang, Pegawai Negeri Sipil Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) 11 orang, Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) BLUD 4 orang. 4. Tenaga Gizi jumlah tenaga gizi di RSUD A.Yani Metro sebanyak 7 orang. 5. Tenaga Keteknisan Medis jumlah tenaga keteknisan Medis di RSUD A.Yani Kota Metro sebanyak 519 orang. 6. Tenaga Non medis /administrasi jumlah tenaga non medis /administrasi di RSUD A.Yani Kota Metro sebanyak 356 orang. 3.3 Komite Farmasi dan Terapi (KFT) Komite Farmasi dan Terapi (KFT) RSUD A.Yani Metro adalah sekelompok penasehat dari staf medik dan bertindak sebagai garis komunikasi organisasi antara staf medik dan sekurang-kurangnya terdiri dari dokter, apoteker, perawat, dan unsur pimpinan. Ketua KFT RSUD A.Yani Kota Metro adalah dokter praktisi senior yaitu dr.Ronald David



67



Martua Sp.PD dan sekretarisnya adalah seorang apoteker yaitu Devina Harti Syaputri, S.Farm,Apt. Peran Apoteker dalam Komite/Tim lain yang terkait penggunaan obat di rumah sakit antara lain: 1. sebagai sekretaris Komite Farmasi dan Terapi (KFT) 2. menetapkan jadwal pertemuan 3. mengajukan/menyusun acara yang akan dibahas dalam pertemuan 4. menyiapkan dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk pembahasan dalam pertemuan 5. mencatat semua hasil keputusan dalam pertemuan dan melaporkan kepada direktur melalui bidang pelayanan medik 6. menyebarluaskan keputusan yang sudah disetujui oleh direktur kepada seluruh pihak yang terkait 7. melaksanakan keputusan-keputusan yang sudah disepakati dalam pertemuan. Fungsi Komite Farmasi dan Terapi (KFT) yaitu : Berdasarkan keputusan Direktur RSUD A.Yani Metro No.082/KPTS/LTD6/2019 fungsi



dari



KFT



RSUD



A.Yani



Kota



Metro



adalah



melaksanakan kebijakan komite medis dibidang farmasi dan terapi. Tugas Komite Farmasi dan Terapi (KFT) RSUD A.Yani Metro adalah : 1.



menyusun program kerja tentang farmasi dan terapi rumah sakit



2. melakukan usaha-usaha peningkatan mutu pelayanan farmasi dan terapi di rumah sakit 3. melaporkan hasil kegiatan Komite Farmasi dan Terapi (KFT) kepada direktur rumah sakit. 3.4 Instalasi Farmasi RSUD A.Yani Metro 3.4.1 Struktur Organisasi Instalasi Farmasi RSUDA. Yani Metro Struktur organisasi instalasi farmasi RSUD A.Yani Metro menggambarkan pembagian tugas, koordinasi dan kewenangan serta fungsi dari Instalasi



68



Farmasi Rumah Sakit (IFRS). IFRS dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai Kepala Instalasi Farmasi yang dibantu 12 orang apoteker.



3.4.2 Sumber Daya Manusia IFRS RSUD A.Yani Metro Instalasi



Farmasi



harus



memiliki



Apoteker



dan



Tenaga



Teknis



Kefarmasian (TTK) yang sesuai dengan beban kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan instalasi farmasi rumah sakit.



Ketersediaan



jumlah



tenaga apoteker dan tenaga teknis



kefarmasian di rumah sakit dipenuhi sesuai dengan ketentuan klasifikasi dan perizinan rumah sakit yang ditetapkan oleh menteri. Uraian tugas tertulis dari masing-masing staf instalasi farmasi harus ada dan sebaiknya dilakukan peninjauan kembali paling sedikit setiap tiga tahun sesuai kebijakan dan prosedur di instalasi farmasi rumah sakit. 1. Kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) Berdasarkan pekerjaan yang dilakukan, kualifikasi SDM Instalasi Farmasi diklasifikasikan sebagai berikut: a. pekerjaan kefarmasian terdiri dari: 1) apoteker 2) tenaga teknis kefarmasian (TTK)



69



b. pekerjaan penunjang terdiri dari: 1) operator komputer/teknisi yang memahami kefarmasian 2) tenaga administrasi c. pekarya/pembantu pelaksana Untuk menghasilkan mutu pelayanan yang baik dan aman, maka dalam penentuan kebutuhan tenaga harus mempertimbangkan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis pelayanan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya. 2. Persyaratan SDM Pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). TTK yang melakukan pelayanan kefarmasian harus di bawah supervisi apoteker. Apoteker dan TTK harus memenuhi persyaratan administrasi seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan terkait jabatan fungsional di Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) diatur menurut kebutuhan organisasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. IFRS



harus



dikepalai



oleh



seorang



apoteker



yang



merupakan



apoteker penanggung jawab seluruh pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Kepala IFRS diutamakan telah memiliki pengalaman bekerja di instalasi farmasi rumah sakit minimal 2 (dua) tahun. 3. Pengembangan Staf dan Program Pendidikan Setiap staf di rumah sakit harus mempunyai kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, antara lain: a. apoteker harus memberikan masukan kepada pimpinan dalam menyusun program staf. b. staf yang baru mengikuti program orientasi sehingga mengetahui tugas dan tanggung jawab. c. adanya mekanisme untuk mengetahui kebutuhan pendidikan bagi staf.



70



d. setiap staf diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan dan program pendidikan berkelanjutan. e. staf harus secara aktif dibantu untuk mengikuti program yang diadakan oleh organisasi profesi, perkumpulan dan institusi terkait. f. penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan meliputi : 1) penggunaan obat dan penerapannya 2) pendidikan berkelanjutan bagi staf farmasi 3) praktikum farmasi bagi siswa farmasi dan pasca sarjana farmasi. 3.5 Manajemen Pendukung 3.5.1 Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) SIM instalasi farmasi RSUD A.Yani Metro meliputi aspek manajemen perbekalan farmasi seperti pembelian, pengelolaan, penyimpanan sampai distribusi dan penggunaan perbekalan farmasi yang ada di instalasi farmasi. Data-data yang harus di input SIM RS Instalasi farmasi antara lain: 1. data pembelian barang, mencatat barang datang yang telah dicocokkan dengan surat pesanan (SP) kemudian dimasukan ke komputer meliputi jenis, jumlah, dan nomor faktur. Data barang disusun sesuai dengan penggolongan faktur berdasarkan masing-masing distributor tersendiri, data ini direkapitulasi pada akhir bulan sebagai laporan pembelian bulanan 2. data harga baru terprogram khusus ke komputer untuk pelayanan resep. Kegiatan ini dilakukan oleh bagian gudang yang memiliki wewenang untuk mengubah harga sesuai dengan faktur terbaru 3. data penyimpanan barang, dalam data ini dapat diketahui jumlah stok yang ada, jika terjadi mutasi barang dan jumlahnya menipis maka dapat langsung diadakan pemesanan guna menghindari kekosongan



71



4. data penjualan obat, secara langsung dimasukkan oleh petugas farmasi berdasarkan pelayanan per resep yang masuk setiap hari di apotek masing- masing satelit. 3.6 Kegiatan Pengelolaan Perbekalan Farmasi Dalam



melaksanakan



pengelolaan



perbekalan



kefarmasian



dan



menyusun program IFRS diperlukan prosedur tetap yang disusun oleh kepala IFRS dibantu oleh apoteker. Pengelolaan obat khususnya selanjutnya diusulkan kepada KFT untuk dibuat keputusan oleh direktur untuk menjadi kebijakan yang berlaku di RSUD A.Yani Metro. Kegiatan pengelolaan sediaan farmasi meliputi : 1. Pemilihan Pemilihan farmasi,



adalah



kegiatan



untuk



menetapkan



jenis



sediaan



alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan



kebutuhan. Pemilihan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan habis pakai ini berdasarkan: a. formularium nasional



dan standar formularium rumah sakit.



Formularium rumah sakit merupakan daftar obat yang disepakati staf medis, disusun Komite Farmasi dan Terapi (KFT) yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit . b. penyusunan dan revisi formularium rumah sakit



dikembangkan



berdasarkan pertimbangan terapetik dan ekonomi dari penggunaan obat agar dihasilkan formularium rumah sakit yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional. Tahapan proses penyusunan formularium rumah sakit : 1. membuat rekapitulasi usulan obat dari masing-masing staf medik fungsional (SMF) berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik 2. mengelompokkan usulan obat berdasarkan kelas terapi



72



3. membahas usulan tersebut dalam rapat Komite Farmasi dan Terapi (KFT), jika diperlukan dapat meminta masukan dari pakar 4. mengembalikan rancangan hasil pembahasan Komite Farmasi dan Terapi (KFT), dikembalikan ke masing-masing SMF untuk mendapatkan umpan balik. 5. membahas hasil umpan balik dari masing-masing SMF 6. menetapkan daftar obat yang masuk ke dalam Formularium Rumah Sakit 7. menyusun kebijakan dan pedoman untuk implementasi dan 8. melakukan edukasi mengenai formularium rumah sakit kepada staf dan melakukan monitoring. Kriteria pemilihan obat untuk masuk formularium rumah sakit : 1. mengutamakan penggunaan obat generic 2. jumlah obat dengan nama generik yang sama mengikuti rasio sebagai berikut: 1 (satu) obat generik : 2 (Dua) obat generik dengan merk dagang 3. memiliki rasio manfaat-rasio (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan penderita 4. mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas 5. praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan 6. praktis dalam penggunaan dan penyerahan. 2. Perencanaan Kebutuhan Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien (Permenkes No.58.Tahun 2014). Perencanaan dilakukan sesuai formularium untuk mengindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan dasar-



73



dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain kombinasi metode konsumsi dan morbiditas dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan: a. anggaran yang tersedia b. penetapan prioritas c. sisa persediaan d. data pemakaian periode yang lalu e. waktu tunggu pemesanan f. rencana pengembangan. 3. Pengadaan Pengadaan perbekalan farmasi yang berlaku di IFRS meliputi hal-hal sebagai berikut: A. Prosedur pengadaan perbekalan farmasi rutin Kebutuhan perbekalan farmasi diusulkan untuk kebutuhan dalam waktu



satu bulan. Pembelian diselenggarakan oleh panitia pengadaan



barang yang ditetapkan oleh direktur rumah sakit. Unit layanan pengadaan (ULP) adalah unit organisasi yang menjadi bagian dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang atau jasa yang bersifat permanen. Unit ini dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Tugas pokok dan kewenangan Unit Layanan Pengadaan yaitu: 1. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa 2. menetapkan dokumen pengadaan 3. menetapkan besaran nominal jaminan penawaran



74



4. mengumumkan website



pelaksanaan



pengadaan



barang/jasa



di



kementerian/lembaga/pemerintah daerah./institusi masing-



masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal pengadaan nasional 5. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi 6. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk. 7. menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemiihan penyedia barang/jasa kepada pejabat pembuat komitmen barang/jasa kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran 8. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa 9. membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada kepala unit layanan pengadaan. B. Prosedur pengadaan perbekalan farmasi (pembelian langsung) Kebutuhan perbekalan farmasi untuk resep pasien umum dan BPJS, diusulkan untuk kebutuhan dalam waktu satu bulan. Pembelian dilakukan secara langsung yang dituangkan lewat surat pesanan yang ditanda tangani oleh kepala instalasi farmasi ke distributor resmi oleh petugas gudang farmasi. C. Prosedur pemesanan obat narkotika dan psikotropika Pemesanan obat narkotika dilakukan ke distributor tunggal yaitu PT Kimia Farma menggunakan blanko pemesanan khusus narkotika. Pemesanan obat psikotropika juga menggunakan blanko pemesanan khusus yang disiapkan oleh masing-masing distributor pemegang produk dan ditanda tangani oleh kepala instalasi farmasi. 4. Penerimaan



75



Prosedur penerimaan perbekalan farmasi yaitu: a. pada saat penerimaan perbekalan farmasi harus diperiksa dan disetujui oleh tenaga farmasi (apoteker/asisten apoteker gudang).



b. perbekalan farmasi yang diterima oleh instalasi farmasi harus memenuhi persyaratan: 1) barang harus bersumber dari distributor resmi/utama 2) perbekalan farmasi bahan beracun berbahaya mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS)



(B3)



harus



3) jenis, jumlah, no.batch perbekalan sesuai dengan pesanan dan faktur serta bentuk fisik masih baik 4) tanggal kadaluarsa (expired date) minimum 2 tahun. c. Penerimaan (dropping) Dropping dari dinas kesehatan merupakan sumber utama pengadaan perbekalan farmasi di gudang farmasi. Dropping ini dilakukan secara rutin. Gudang farmasi rumah sakit bertugas membuat permintaan dari masing-masing ruangan yang menuliskan jenis-jenis perbekalan farmasi yang diminta beserta jumlahnya, kemudian dikirimkan ke dinas kesehatan. 5. Penyimpanan Prosedur penyimpanan perbekalan farmasi, yaitu: a. ruangan



penyimpanan



harus



memperhatikan



kondisi,



sanitasi,



temperatur, sinar/cahaya, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan pangan b. penyimpanan perbekalan farmasi dikelompokkan sesuai dengan sifat dan jenis barang dengan tujuan agar kualitas barang terjamin serta mudah pengawasannya dan disusun secara FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). c. kondisi yang dipersyaratkan untuk masing-masing produk bertujuan untuk menghindari kerusakan prosuk selama penyimpanan sehingga



76



kerugian akibat kerusakan obat dapat dihindari, untuk obat yang akan kadaluarsa kurang dari 6 bulan dapat diretur/dikembalikan ke gudang Farmasi dan petugas gudang yang akan mengembalikannya ke PBF/distributor. d. sistem penyimpanan yang diterapkan sangat berpengaruh terhadap kestabilan obat secara fisik maupun kimiawi. Oleh karena itu, untuk menjalin perbekalan farmasi tetap berada dalam keadaan baik maka perlu antisipasi terhadap resiko kerusakan dan kehilangan 6. Pendistribusian Pelaksanaan pendistribusian perbekalan farmasi di RSUD A.Yani Metro menggunakan sistem desentralisasi, yaitu pelayanan farmasi mempunyai cabang di dekat unit pelayanan atau ruang rawat yang disebut satelit farmasi. Pelayanan resep di IFRS RSUD A.Yani Metro, meliputi: 1. Satelit IGD Unit pelayanan Satelit IGD merupakan bagian dari IFRS RSUD A.Yani Metro yang khusus bertugas untuk melayani resep gawat darurat dan ruang rawat inap penyakit dalam C, dengan penangung jawab seorang apoteker. Sistem distribusi perbekalan farmasi di satelit IGD menggunakan menggunakan distribusi one daily dose dispensing (ODDD). Alur pelayanan dan alur kegiatan pelayanan resep di satelit IGD adalah sebagai berikut : a. dokter menuliskan resep dan memberikan kepada keluarga pasien b. keluarga pasien memberikan permintaan obat/alat kesehatan habis pakai tersebut kepada petugas farmasi di satelit IGD. c. petugas satelit IGD memberikan perbekalan farmai sesuai dengan resep



77



Penyimpanan obat di rak satelit IGD



menggunakan sistem alfabetis,



FIFO (First In First Out) artinya barang yang datang lebih dulu akan dikeluarkan terlebih dahulu, FEFO (First Expired First Out) yaitu barang yang datang terakhir tetapi waktu kadaluarsanya sudah dekat maka tetap harus dikeluarkan terlebih dahulu. Rekonsiliasi obat di satelit IGD dilakukan oleh seorang apoteker secara berkala untuk memantau kondisi pasien yang berhubungan dengan pengunaan obat dalam rangka mencapai hasil terapi yang lebih baik. 2. Satelit Rawat Jalan Satelit rawat jalan merupakan bagian dari IFRS Metro



RSUD A.Yani



yang khusus bertugas untuk melayani resep pasien poliklinik.



Pelayanan resep di satelit rawat jalan melayani resep rawat jalan dan resep rawat inap umum. Satelit



rawat



jalan RSUD A.Yani Metro dikepalai oleh seorang



apoteker, dan terletak tidak jauh dari poliklinik. Hal ini dimaksudkan untuk



mempermudah pelayanan obat kepada pasien. Sistem distribusi



perbekalan farmasi untuk pasien rawat jalan adalah menggunakan sistem distribusi one daily dose dispensing (ODDD). Penyimpanan obat di rak satelit rawat jalan menggunakan sistem alfabetis, FIFO (First In First Out) artinya barang yang datang lebih dulu akan dikeluarkan terlebih dahulu, FEFO (First Expired First Out) barang yang datang terakhir tetapi waktu kadaluarsanya sudah dekat maka tetap



harus dikeluarkan



lebih dahulu, sedangkan kegiatan konseling



dilakukan pada pasien baru dan pasien dengan kebutuhan informasi obat (inisiatif pasien sendiri. 3. Satelit ICU



78



Perbekalan farmasi yang tersedia di satelit ICU disediakan untuk pasien rawat inap ruang anak dan ICU. Selain menyediakan perbekalan farmasi untuk ruang rawat satelit ICU juga menyiapkan kebutuhan unit IBS (obat dan paket BMHP). Penggunaan obat dan paket BMHP untuk operasi disesuaikan dengan jenis operasinya. Alur permintaan perbekalan farmasi di satelit ICU sebagai berikut: a. petugas satelit ICU mencatat persediaan barang yang habis/kurang di dalam buku permintaan b. jika persediaan barang harian kosong/kurang petugas satelit ICU melakukan permintaan ke gudang rutin. c. setelah barang disiapkan oleh petugas gudang dan dicatat dalam buku amprahan obat/alkes tersebut dapat dibawa ke satelit ICU dengan menandatangani bukti penerimaan. Petugas satelit ICU akan selalu memeriksa kembali obat dan paket BMHP sebelum diserahkan ke perawat IBS, apabila selama dilakukan operasi ternyata memerlukan permintaan perbekalan farmasi tambahan, maka perawat IBS dapat meminta ke petugas farmasi. 5. Satelit Ruang Penyakit Dalam B (RPDB) Penanggung jawab Satelit RPDB adalah seorang apoteker dengan dibantu oleh 1 TTK dan 1 tenaga administrasi. Satelit RPDB menyediakan kebutuhan perbekalan farmasi bagi pasien rawat inap RPDA, RPDB, dan paviliun umum. Sistem pendistribusiannya menggunakan one day dose dispensing (ODDD). Alur pelayanan obat untuk pasien di satelit RPDB yaitu : a. dokter menuliskan resep dan memberikan kepada perawat b. perawat memberikan resep kepada petugas farmasi satelit RPDB



79



c. apoteker kemudian melakukan telaah terhadap resep, jika terdapat keraguan maka di konsultasikan kepada dokter penulis resep d. obat



disiapkan



sesuai



dengan



permintaan



resep,



kemudian



diantarkan ke ruangan perawatan. 6. Penanganan obat sitostatik (Handling Cytotoxic) Penyiapan obat sitostatik (Handling Cytotoxic) merupakan kegiatan yang disediakan RSUD A.Yani Metro dalam penanganan obat kanker secara professional yang melibatkan petugas yang terlatih dan bersertifikat, dilengkapi dengan ruangan dan alat yang memenuhi standar sehingga menjamin mutu dan sterilitas produk yang dihasilkan dan dapat menjamin keamanan pasien, petugas dan lingkungan dari keterpaparan obat kanker.



Alur Penanganan obat sitostatik (Handling Cytotoxic), yaitu: a. dokter menuliskan resep dan memberikan kepada petugas penanganan obat sitostatik b. apoteker kemudian melakukan telaah terhadap resep, jika terdapat keraguan maka di konsultasikan kepada dokter penulis resep c. apoteker menghitung dosis dan menyiapkan obat d. petugas



penanganan obat sitostatik menggunakan APD terlebih



dahulu sebelum masuk ke ruang handling, obat yang telah siap dibawa masuk ke ruang handling untuk dilakukan pencampuran e. petugas penanganan obat sitostatik membuang limbah sesuai dengan prosedur pembuangan limbah sitostatik f. obat yang telah di kemas siap didistribusikan oleh petugas farmasi. 7. Pengendalian Pengendalian perbekalan farmasi dilakukan terhadap semua jenis dan jumlah persediaan. Pengendalian penggunaan obat khususnya, IFRS bersama dengan Komite Farmasi dan Terapi (KFT)



memonitor



penggunaan sebagai bahan acuan pembuatan formularium rumah sakit.



80



8. Pemusnahan Lakukan inventarisasi sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan dimusnahkan, kemudian buatkan berita acara pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Koordinasikan pemusnahan



kepada



pihak



jadwal,



metode



terkait. Untuk obat



dan



tempat



jenis narkotika,



psikotropik serta prekursor pemusnahan dilakukan oleh RSUD A.Yani, sedangkan untuk obat bebas, obat keras dan golongan lain pemusnahan diserahkan kepada pihak ketiga. Prosedur tetap pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Melaksanakan inventarisasi terhadap sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan. 1. melaksanakan inventarisasi terhadap sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan. 2. menyiapkan administrasi ( berupa laporan dan berita acara pemusnahan). 3. mengkoordinasikan jadwal, pemusnahan kepada pihak terkait 4. menyiapkan tempat pemusnahan 5. melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan. 6. membuat laporan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan, sekurang kurangnya memuat: a. waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan b. nama dan jumlah sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan c. nama apoteker pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan d. nama saksi dalam pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. 9. Administrasi



81



Kegiatan administrasi terdiri dari: a. pencatatan dan pelaporan dari satelit farmasi laporan-laporan yang dibuat oleh satelit farmasi, yaitu: 1) laporan penggunaan obat narkotika dan psikotropika 2) laporan penulisan obat yang masuk BPJS 3) laporan barang rusak dan kadaluarsa 4) laporan jumlah lembar resep dan jumlah R/ 5) laporan Stok Opname b. administrasi keuangan c. administrasi penghapusan Salah satu kegiatan penghapusan administrasi adalah pemusnahan perbekalan farmasi yang kadaluarsa dan rusak. Pemusnahannya dengan cara membuat berita acara pemusnahan yang di tandatangani oleh Kepala IFRS. 3.7 Kegiatan Farmasi Klinik Rumah Sakit A. Yani Metro 3.7.1 Pengkajian dan Pelayanan Resep Pengkajian peresepan obat dilakukan terhadap resep pasien dengan menggunakan prosedur telaah resep. Untuk resep yang telah memenuhi persyaratan, akan diberikan “penanda” berupa paraf apoteker. Penerimaan resep oleh petugas satelit farmasi /TTK dengan ketentuan: 1. Satelit farmasi rawat inap hanya melayani resep pasien rawat inap internal dari RSUD A.Yani Metro. Satelit rawat jalan melayani resep dari poli rawat jalan BPJS dan pasien umum rawat inap RSUD A.Yani Metro 2. Pelaksanaan telaah resep oleh apoteker kelengkapan:



adalah untuk menilai



a) administrasi resep dengan menilai ada atau tidak nama dokter dan SIP dokter, tanggal penulisan resep, tanda tangan / paraf dokter penulis resep, nomor rekam medik pasien, nama pasien, umur pasien, jenis kelamin pasien



82



b) farmasetik dengan menilai bentuk sediaan, kekuatan sediaan, kompatibilitas/ ketercampuran farmasetis, stabilitas sediaan, cara penyimpanan obat,dosis c) klinis



dengan



menilai



Indikasi



obat,



riwayat



alergi



obat,



duplikasi pengobatan, interaksi obat dengan obat, interaksi obat dengan makanan, berat badan, kontraindikasi. Penandaan resep yang sudah dilakukan telaah oleh apoteker adalah dengan memberikan penanda, yaitu: 1) Untuk resep yang telah memenuhi persyaratan, akan diberikan “penanda” berupa paraf apoteker 2) Untuk resep yang tidak memenuhi persyaratan



dapat diklarifikasi



ulang kepada dokter penulis resep.



3.7.2 Rekonsiliasi Rekonsiliasi



Obat



merupakan



proses



membandingkan



instruksi



pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan obat (medication error) seperti obat



tidak



diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi Obat.



Kesalahan pemberian pbat (medication error) rentan



terjadi pada



pemindahan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya. Proses rekonsiliasi obat di RSUD A.Yani Metro dilakukan ketika pasien datang melalui IGD dan melalui ruang perawatan dimana apoteker datang melakukan rekonsiliasi langsung ke pasien dengan menanyakan



obat apa



yang telah dikonsumsi sebelum dilakukan perawatan dan riwayat penggunaan obat lain, setelah wawancara selesai kemudian dilakukan pendokumentasian melalui lembar rekonsiliasi obat. Tujuan dilakukan rekonsiliasi antara lain:



83



a) membandingkan pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter satu dengan dokter yang lain b) penilaian berkala atas penggunaan obat spesifik c) menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat. Apoteker yang dapat melakukan kegiatan rekonsiliasi obat adalah apoteker yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terdaftar sebagai tenaga apoteker di RSUD A.Yani Metro b. mempunyai Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) 3.7.3 Visite Pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) saat ini tidak hanya berfokus pada pengelolaan obat, namun telah berkembang orientasinya pada pelayanan kepada pasien salah satu contohnya adalah praktek apoteker bangsal



(ward pharmacist) dengan visite sebagai salah satu



aktivitasnya.Visite pasien oleh apoteker RSUD A.Yani Metro adalah kunjungan rutin yang dilakukan secara mandiri. Aktivitas ini dapat dilakukan dengan kolaborasi secara aktif dengan tim dokter dan profesi kesehatan lainnya dalam proses penetapan keputusan terkait terapi obat pasien. Praktek visite yang dilakukan oleh Apoteker bertujuan untuk: a. meningkatkan



pemahaman



mengenai



riwayat



pengobatan



pasien, perkembangan kondisi klinik , dan rencana terapi secara komprehensif b. memberikan informasi mengenai farmakologi, farmakokinetika, bentuk sediaan obat, rejimen dosis, dan aspek lain terkait terapi obat pasien c. memberikan rekomendasi sebelum keputusan klinik ditetapkan dalam pemilihan terapi, implementasi dan monitoring terapi



84



d. Memberikan rekomendasi penyelesaian masalah terkait penggunaan obat akibat keputusan klinik yang sudah ditetapkan sebelumnya. Beberapa kriteria pasien yang dapat menerima pelayanan visite oleh Apoteker adalah sebagai berikut: a. pasien baru (dalam 24 jam pertama) b. pasien dalam perawatan intensif c. pasien yang menerima ≥ 5 macam obat d. pasien yang mengalami penurunan fungsi organ terutama organ hati dan ginjal; e. pasien yang hasil pemeriksaan laboratoriumnya mencapai nilai kritis (critical value), misalnya: ketidakseimbangan elektrolit, penurunan kadar albumin f. pasien yang mendapatkan obat yang mempunyai indeks terapi sempit, berpotensi menimbulkan reaksi obat yang tidak diinginkan (ROTD) yang fatal. Setelah melakukan seleksi terhadap pasien yang akan mendapatkan pelayanan visite maka langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mengumpulkan informasi penggunaan obat. Informasi tersebut dapat diperoleh Setelah



dari



rekam



medik, wawancara dengan pasien/keluarga.



informasi didapatkan maka selanjutnya dilakukan pengkajian



masalah terkait obat. Tahap selanjutnya adalah pendokumentasian, merupakan hal yang harus dilakukan dalam setiap kegiatan pelayanan farmasi, tujuannya adalah menjamin akuntabilitas dan kredibilitas, bahan evaluasi dan perbaikan mutu kegiatan, dan bahan pendidikan dan penelitian kegiatan. 3.7.4 Monitoring Efek Samping Obat (MESO)



85



Setiap obat mempunyai kemungkinan untuk menyebabkan efek samping. Efek samping tidak mungkin dihindari/dihilangkan sama sekali, tetapi dapat ditekan atau dicegah seminimal mungkin dengan menghindari faktor-faktor risiko. Adanya efek samping obat dapat meningkatkan morbiditas



sehingga



perawatan/perpanjangan



meningkatkan



penderitaan,



masa perawatan,



dan dapat



meningkatkan menyebabkan



kematian. Adapun kriteria pasien yang dilakukan MESO : 1. pemilihan pasien berdasarkan keadaan penyakit, yaitu: a) pasien yang masuk rumah sakit dengan multiple desease b) pasien yang memerlukan obat yang bersifat racun c) pasien dengan kerusakan organ tubuh d) pasien berusia lanjut atau sangat muda 2. seleksi pasien berdasarkan terapi obat, yaitu: a) pasien dengan penggunaan obat banyak (polifarmasi) b) pasien yang menerima obat dengan resiko tinggi toksik MESO dapat berguna bagi beberapa pihak, diantaranya bagi badan pengawas obat, perusahaan obat, dan bagi akademisi. MESO dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya: a. laporan insidentil jenis laporan ini biasanya dikemukakan pada pertemuan di rumah sakit atau laporan kasus b. laporan sukarela, biasa disebut dengan laporan spontan dan dikoordinir oleh pusat c. laporan intensif di rumah sakit, data yang diperoleh untuk laporan ini berasal dari data yang terkumpul kelompok tim di Rumah Sakit (dokter, perawat, ahli farmasi, dan lain - lain). Data yang terkumpul selanjutnya dianalisa oleh tim.



86



d. laporan wajib, adalah laporan yang diwajibkan setiap petugas kesehatan melaporkan efek samping obat di tempat tugas/praktek sehari - hari. e. laporan lewat catatan medik, data yang dikumpul melalui riwayat penyakit serta pengobatan yang diterima. 3.7.5 Pelayanan Informasi Obat Kegiatan pelayanan informasi obat bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan



Rumah



Sakit



serta



untuk



membuat



kebijakan



yang



berhubungan dengan obat untuk menunjang terapi obat yang tepat. Kegiatan yang dilakukan pada pelayanan informasi obat adalah: a. memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen/pasien secara aktif dan pasif b. menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka c. membuat buletin, leaflet, label obat d. menyediakan



informasi



bagi



KFT



sehubungan



dengan



penyusunan formularium rumah sakit e. mengkoordinasi penelitian tentang obat dan kegiatan pelayanan kefarmasian. 3.7.6 Konseling Konseling obat adalah suatu proses yang sistematis untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman bagi pasien tentang pengobatan yang mereka gunakan serta untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan pasien berkaitan dengan penggunaan obat. Prosedur konseling obat adalah tata cara dalam pemberian pemahaman kepada pasien tentang cara penggunaan obat yang benar dan aman.



87



Pelaksanaan konseling obat pada pasien rawat inap di RSUD A.Yani Metro dilakukan oleh apoteker pada pasien dengan kriteria: a. pasien dengan keinginan sendiri untuk konsultasi obat dengan apoteker. b. pasien yang akan pulang. Pelaksanaan konseling obat pada pasien rawat jalan dilakukan oleh apoteker berdasarkan kriteria pasien tertentu diantaranya: a. pasien dengan rujukan dokter untuk konsultasi dengan Apoteker. b. pasien dengan keinginan sendiri untuk konsultasi dengan Apoteker. c. pasien dengan penggunaan obat khusus seperti: 1) pasien dengan pengobatan lebih dari 4 macam obat (poli farmasi). 2) pasien dengan pengobatan kronis. 3) pasien dengan riwayat alergi. 4) pasien dengan penggunaan antibiotik tunggal maupun kombinasi. 5) pasien dengan pengobatan khusus seperti pengobatan Kemoterapi, pengobatan HIV / AIDS, pengobatan Tuberkulosis, Diabetes. Pelaksanaan konseling obat oleh Apoteker dengan tahapan berikut: a. perkenalan b. penilaian pemahaman pasien terhadap obatnya c. pemberian penjelasan dan konsultasi obat secara lengkap. penjelasan obat meliputi indikasi obat, cara kerja obat, dosis penggunaan obat, cara pemakaian obat yang benar, waktu pemakaian obat, efek samping obat yang mungkin terjadi, cara pemakaian obat yang benar, interaksi antara obat dan makanan baik yang potensial maupun aktual, dan informasi lain yang mendukung. d. pengujian pemahaman pasien atas informasi yang telah diberikan. e. penutup. 3.8 Pengendalian Mutu Pelayanan Kefarmasian



88



Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pelaporan serta tindakan terhadap kesalahan penggunaan obat (medication error) serta upaya menurunkan angkanya. Rumah sakit mempunyai regulasi yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat yang aman dan meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukti pelaksanaan rumah sakit mengumpulkan dan memonitor seluruh angka kejadian



kesalahan penggunaan obat termasuk kejadian tidak



diharapkan, kejadian sentinel, kejadian nyaris cidera dan kejadian tidak



cidera.



Pelaporan angka kejadian kesalahan penggunaan obat



kepada Komite Keselamatan Pasien



89



BAB IV PEMBAHASAN



Instalasi Farmasi RSUD A.Yani Metro meliputi pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan kefarmasian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: 4.1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi Gudang perbekalan farmasi berada koordinator logistik sebagai



farmasi



dan



supervisor. Kegiatan



perbekalan



farmasi



di



dikepalai manajemen



bawah oleh



tanggung seorang



farmasi



jawab apoteker



di



gudang



meliputi perencanaan, penyimpanan, pendistribusian



dan pelaporan. 4.1.1 Pemilihan Instalasi Farmasi RSUD A.Yani Metro berkoordinasi dengan Komite Farmasi dan digunakan



Terapi di



(KFT)



untuk



menetapkan



obat



yang



akan



RSUD A.Yani Metro dan menyusunnya dalam suatu



formularium RS. Formularium RS berisi daftar obat yang berasal dari pengajuan tertulis Satuan Medis Fungsional (SMF) yang akan dipakai untuk pasien umum ataupun BPJS. Formularium



RS dibuat untuk



mencegah kekosongan obat di rumah sakit. Selain formularium RS, RSUD A.Yani Metro juga memiliki formularium tambahan yang berisi obat yang tidak ada di formularium na sional tetapi ada di formularium RS



yang dibutuhkan untuk pasien BPJS. Formularium nacional adalah



daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan



kesehatan



sebagai acuan pelayanan BPJS, formularium



nacional diatur oleh Kementrian Kesehatan. Obat yang diterima



masuk



dalam formularium



beberapa kriteria, yaitu: a. mengutamakan penggunaan obat generik



88



harus memenuhi



90



b. rasio manfaat-resiko yang paling menguntungkan pasien c. terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman d. aspek legalitas e. kualitas obat f. kualitas produsen g. kualitas supplier h. efisiensi biaya i. pola penyakit j. kebutuhan dan kemampuan daya beli masyarakat k. praktis dalam penyimpanan l. menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien m. praktis dalam penggunaan dan penyerahan.



4.1.2 Perencanaan Perencanaan



perbekalan



farmasi



di IFRS



RSUD



A.Yani



dibuat



dengan melakukan perhitungan kebutuhan obat dengan memperhatikan berdasarkan data konsumsi dan data morbiditas. Data konsumsi yaitu data



jumlah



rata-rata pemakaian obat tahun sebelumnya sedangkan



data morbidita s yaitu data pola penyakit di tahun berjalan dan jumlah kunjungan kasus berdasarkan frekuensi penyakit. Perencanaan dengan metode konsumsi dibuat untuk perencanaan 1 (satu) bulan dengan buffer stock 60% untuk obat-obat BPJS, 40% untuk BMHP, dan 50% untuk obat sitostatika dengan lead time (waktu tunggu) 2 (dua) minggu.



4.1.3 Pengadaan Pengadaan sediaan farmasi di IFRS A. Yani Metro dilakukan melalui jalur resmi dengan expired date minimal 2 (dua) tahun, dan untuk bahan beracun dan berbahaya (B3) harus disertai dengan material safety data sheet (MSDS) . Prosedur pengadaan dilakukan melalui beberapa cara: a. pembelian langsung



91



b. kepala IFRS menuliskan Surat Pesanan (SP) untuk ditujukan langsung ke distributor/PBF atau dapat dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). c. mengikuti peraturan dan per undang-undangan d. pengadaan obat golongan narkotika dan psikotropika dilakukan berdasarkan peraturan dan per undang-undangan yang berlaku. e. pengadaan obat di luar formularium mengikuti SPO permi ntaan obat di luar formularium. f. pengadaan gas medik berkoordinasi dengan instalasi/unit terkait . 4.1.4 Penyimpanan Penyimpanan



perbekalan



masing - masing beberapa



farmasi



disesuaikan



dengan



karakteristik



barang. Gudang



perbekalan



farmasi



mempunyai



ruangan tertentu sebagai tempat penyimpanan yaitu gudang



perbekalan farmasi, gudang cairan infus, gudang alkes dan BMHP, serta tempat untuk menyimpan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan tabung oksigen (gudang gas medis).



Penyimpanan



dilakukan berdasarkan



bentuk sediaan dan diurutkan



secara alfabetis, serta mengikuti sistem First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO). Untuk obat narkotika disimpan dalam lemari khusus dengan dua pintu dan berkunci ganda, yang bersebelahan dengan obat psikotropika. Penyimpanan obat high alert disimpan dalam rak terpisah dengan list merah disekeliling rak penyimpanan dan ditempelkan stiker high alert. Obat LASA disimpan dalam rak terpisah dengan list kuning disekeliling



rak penyimpanan, diberi jarak satu obat lain dan



diberi stiker LASA. Penyimpanan B3 di simpan di ruangan terpisah di lengkapi



stiker penandaan



MSDS. 4.1.5 Pendistribusian



setiap bahan B3 dan dilengkapi dengan



92



Pendistribusian



di



RSUD



A.Yani



Metro



menggunakan



sistem



desentralisasi, yaitu distribusi yang dilakukan oleh beberapa satelit. Permintaan obat atau pendistribusian ke satelit dapat dilakukan setiap kali ada kebutuhan obat atau BMHP. Pendistribusian obat dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.



Kebutuhan



ditulis



di



lembar permintaan 2 (dua) rangkap, setelah sediaan farmasi disiapkan dilakukan serah terima disertai dengan bukti



yang



ditandatangani oleh petugas. 4.1.6 Pelaporan Laporan yang dibuat oleh gudang perbekalan farmasi terdiri dari: a. rekapitulasi penerimaan barang b. rekapitulasi pengeluaran barang dan gas medis c. laporan stok opname d. laporan persediaan floor stock e. laporan narkotika dan psikotropika f. laporan obat program sumbangan dari pemerintah.



4.2 Satelit Farmasi 4.2.1 Satelit Rawat Jalan Satelit rawat jalan melayani resep BPJS dan resep umum. Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 11 orang yaitu terdiri dari 2 orang apoteker, 4 orang TTK dan 5 orang administrasi. Sistem distribusi obat yang digunakan adalah one daily dose dispensing (ODDD). Satelit rawat jalan juga melayani pasien rawat inap umum. Resep yang diterima dari pasien, dilakukan telaah resep oleh Apoteker. Obat disiapkan oleh TTK dan dilakukan penulisan etiket. Pada etiket dicantumkan nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir/umur, aturan pakai, nama obat, dosis obat, jumlah obat dan tanggal penyiapan. Label instruksi pemakaian obat ditempelkan pada kemasan plastik klip, contoh isi label antara lain: peringatan habiskan untuk antibiotik, obat diminum satu jam sebelum makan, kocok dahulu dan lain-lain. Setelah



93



penulisan etiket, petugas melakukan penyiapan obat baik obat ataupun



obat



jadi.



Setelah



obat



selesai



dikemas,



racikan



kemudian



dilakukan double check oleh TTK lain/Apoteker dan diserahkan oleh apoteker disertai dengan pemberian informasi obat (PIO) dan konseling. Setelah obat diserahkan, pasien memberikan tanda tangan dan nama pada kolom penerima obat di lembar resep. Pengkajian resep bertujuan



apabila ada kesalahan dalam resep dapat



dilakukan klarifikasi dan informasi dengan menggunakan metode SBAR (Situation, Background,



Assessment, dan Recommendation) . Hal ini



dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan pemberian obat karena setiap proses dilakukan oleh petugas yang berbeda dan setiap tahap ke tahap petugas harus memberikan paraf/tanda tangan dan memudahkan penelusuran bila terjadi kesalahan. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak petugas yang tidak mengisi tahapan pada proses tersebut dengan baik dikarenakan banyaknya resep yang harus dilayani setiap hari. Pelayanan resep di satelit rawat jalan memerlukan waktu tunggu yang cukup lama bagi pasien. Hal-hal yang dapat mempengaruhi lamanya waktu



tunggu resep tersebut antara lain: resep tersebut berupa resep



racikan, atau pada waktu tertentu beban kerja (jumlah resep yang masuk) melebihi jumlah SDM yang ada. Dengan



demikian,



evaluasi



secara



berkala sangat penting dilakukan untuk 4.3 Satelit Farmasi 4.3.1 Satelit Rawat Jalan Satelit rawat jalan melayani resep BPJS dan resep umum. Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 11 orang yaitu terdiri dari 2 orang apoteker, 4 orang TTK dan 5 orang administrasi. Sistem distribusi obat yang digunakan adalah one daily dose dispensing (ODDD). Satelit rawat jalan juga melayani pasien rawat inap umum.



94



Resep yang diterima dari pasien, dilakukan telaah resep oleh Apoteker. Obat disiapkan oleh TTK dan dilakukan penulisan etiket. Pada etiket dicantumkan nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir/umur, aturan pakai, nama obat, dosis obat, jumlah obat dan tanggal penyiapan. Label instruksi pemakaian obat ditempelkan pada kemasan plastik klip, contoh isi label antara lain: peringatan habiskan untuk antibiotik, obat diminum satu jam sebelum makan, kocok dahulu dan lain-lain. Setelah penulisan etiket, petugas melakukan penyiapan obat baik obat ataupun



obat



jadi.



Setelah



obat



selesai



dikemas,



racikan



kemudian



dilakukan double check oleh TTK lain/Apoteker dan diserahkan oleh apoteker disertai dengan pemberian informasi obat (PIO) dan konseling. Setelah obat diserahkan, pasien memberikan tanda tangan dan nama pada kolom penerima obat di lembar resep. Pengkajian resep bertujuan



apabila ada kesalahan dalam resep dapat



dilakukan klarifikasi dan informasi dengan menggunakan metode SBAR (Situation, Background,



Assessment, dan Recommendation) . Hal ini



dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan pemberian obat karena setiap proses dilakukan oleh petugas yang berbeda dan setiap tahap ke tahap petugas harus memberikan paraf/tanda tangan dan memudahkan penelusuran bila terjadi kesalahan. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak petugas yang tidak mengisi tahapan pada proses tersebut dengan baik dikarenakan banyaknya resep yang harus dilayani setiap hari. Pelayanan resep di satelit rawat jalan memerlukan waktu tunggu yang cukup lama bagi pasien. Hal-hal yang dapat mempengaruhi lamanya waktu tunggu resep tersebut antara lain: resep tersebut berupa resep racikan, atau pada waktu tertentu beban kerja (jumlah resep yang masuk) melebihi jumlah SDM yang ada. Dengan penting dilakukan untuk



demikian,



evaluasi



secara



berkala



sangat



95



Troli emergency berisi obat-obat life saving, contohnya obat jantung. Obat emergency tersebut diberikan oleh perawat kepada pasien pada keadaan darurat. Pada troli emergency yang terdapat daftar nama obat yang harus ada di dalamnya. Troli emergency terdapat pada masing-masing ruang satelit farmasi dengan tujuan untuk memudahkan pengawasan pemakaian obat di dalam troli. Monitoring obat troli emergency harus dilakukan



rutin



untuk



menghindari adanya



obat



kadaluarsa



dan



menghindari kekurangan obat saat dibutuhkan segera. Setiap resep pasien yang akan pulang dari rawat inap juga diberikan informasi obat, mulai dari cara pakai yang benar, waktu pemakaian yang tepat



sampai dengan cara menyimpan obat yang benar dari



apoteker, hal tersebut dilakukan dengan



tujuan



untuk



meningkatkan



kepatuhan pasien dalam penggunaan obatnya. Penyimpanan



perbekalan



farmasi di



satelit rawat inap disusun



berdasarkan stabilitas obat, jenis obat, sesuai urutan alfabetis, bentuk sediaan, serta mengikuti sisem First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO). Obat narkotika disimpan di lemari khusus dengan dua pintu dan berkunci ganda . Obat high alert disimpan dalam penyimpanan terpisah dengan list merah disekeliling rak penyimpanan dan ditempelkan stiker high alert pada obat. Obat LASA disimpan dalam



rak terpisah



rak



tempat



diberi jarak satu obat lain dan diberi stiker



LASA.



Penyimpanan B3 di simpan di tempat terpisah di lengkapi



stiker



penandaan setiap bahan B3 dan dilengkapi



Stock



penyimpanan,



dengan



list kuning



disekeliling



dengan



MSDS.



opname dilakukan oleh masing-masing satelit farmasi setiap 1 bulan sekali. Laporan yang wajib dibuat oleh petugas adalah laporan penulisan resep dengan nama generik dan non generik, laporan Medication Error,



96



laporan



analisa penjualan, laporan jumlah resep dan jumlah lembar



resep, laporan penggunaan narkotika dan psikotropika, serta laporan tagihan. . 4.3.3 Satelit ICU Perbekalan farmasi yang tersedia di satelit ICU disediakan untuk pasien rawat inap ruang anak dan ICU. Selain menyediakan perbekalan farmasi untuk ruang rawat satelit ICU juga menyiapkan kebutuhan unit IBS (obat dan paket BMHP). Penggunaan obat dan paket BMHP untuk operasi disesuaikan dengan jenis operasinya. Petugas satelit ICU akan selalu memeriksa kembali obat dan paket BMHP sebelum diserahkan ke perawat IBS, apabila selama dilakukan operasi ternyata memerlukan permintaan perbekalan farmasi tambahan, maka perawat IBS dapat meminta ke petugas farmasi. 4.3.4 Satelit Ruang Penyakit Dalam B (RPDB) Penanggung jawab Satelit RPDB adalah seorang apoteker dengan dibantu oleh 1 TTK dan 1 tenaga administrasi. Satelit RPDB menyediakan kebutuhan perbekalan farmasi bagi pasien rawat inap RPDA, RPDB, dan paviliun umum. Sistem pendistribusiannya menggunakan one day dose dispensing (ODDD). Jumlah Sumber Daya Manusia sebanyak 3 orang yaitu terdiri dari 1 orang apoteker, 1 orang TTK dan 1 orang tenaga administrasi. Sistem Pengadaan perbekalan farmasi di



Satelit RPDB berasal dari



gudang farmasi, dan permintaan perbekalan farmasi ke gudang dilakukan setiap hari dengan cara mengisi formulir permintaan, kemudian diambil ke gudang farmasi. Penyimpanan perbekalan farmasi diSatelit RPDB berdasarkan alfabetis dan bentuk sediaan, untuk narkotika dan psikotropika disimpan di lemari khusus dengan dua



97



pintu dan berkunci ganda. Obat high alert disimpan dalam penyimpanan terpisah dengan list merah disekeliling rak tempat penyimpanan dan ditempelkan stiker high alert pada obat. Obat LASA disimpan dalam rak terpisah dengan list kuning mengelilingi tempat penyimpanan, diberi jarak satu obat lain dan diberi stiker LASA. Penyimpanan B3 di simpan di tempat terpisah di lengkapi stiker penandaan setiap bahan B3 dan dilengkapi dengan MSDS. 4.3.5 Penanganan obat sitostatik (Handling Cytotoxic) Penyiapan obat sitostatik (Handling Cytotoxic) merupakan kegiatan yang disediakan kanker



RSUD



A.Yani



Metro



dalam



penanganan



obat



secara professional yang melibatkan petugas yang terlatih dan



bersertifikat, dilengkapi dengan ruangan dan alat yang memenuhi standar sehingga menjamin mutu dan sterilitas produk yang dihasilkan dan dapat menjamin keamanan pasien, petugas dan lingkungan dari keterpaparan obat kanker. Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 2 orang yaitu terdiri dari 1 orang apoteker dan 1 orang TTK Alur Penanganan obat sitostatik (Handling Cytotoxic), yaitu: a.



dokter



menuliskan



resep dan memberikan



kepada



petugas



penanganan obat sitostatik b. apoteker kemudian melakukan telaah terhadap resep, jika terdapat keraguan maka di konsultasikan kepada dokter penulis resep c. apoteker menghitung dosis dan menyiapkan obat d. petugas



penanganan obat sitostatik menggunakan APD terlebih



dahulu sebelum masuk ke ruang handling, obat yang telah siap dibawa masuk ke ruang handling untuk dilakukan pencampuran e. petugas penanganan obat sitostatik membuang limbah sesuai dengan prosedur pembuangan limbah sitostatik f. obat yang telah di kemas siap didistribusikan oleh petugas farmasi. APD yang digunakan di ruang handling sitostatik, yaitu: 1. sandal plastik tertutup/sepatu boot



98



2. baju steril dua lapis 3. penutup kepala (topi) 4. masker steril dan masker N95 5. sarung tangan bersih dan sarung tangan steril 6. kacamata menutup mata sampai bagian samping (google)



4.4 Pelayanan Farmasi Klinik 4.4.1 Pengkajian dan Pelayanan Resep Pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan sediaan farmasi, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya



kesalahan



pemberian



obat



(medication error). Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisa adanya masalah terkait obat, bila ditemukan masalah terkait obat dikonsultasikan



kepada dokter penulis resep. Apoteker



segera



melakukan



pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis, baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: nama pasien, umur, jenis kelamin, BB, TB, nomor ijin dokter, alamat dan paraf dokter, tanggal resep, ruangan atau unit asal resep (poliklinik atau rawat inap). Persyaratan farmasetik meliputi: nama obat bentuk dan kekuatan sediaan, dosis dan jumlah obat, stabilitas, aturan dan cara penggunaan. Persyaratan klinis meliputi: ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan



obat,



duplikasi



pengobatan, alergi dan ROTD, kontraindikasi dan interaksi obat. 4.4.2 Rekonsiliasi Obat Apoteker



melakukan



kegiatan



rekonsiliasi



obat,



bertujuan



untuk



memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien, mengidentifikasi



ketidaksesuaian



akibat



instruksi dokter, dan mengidentifikasi



tidak



terdokumentasinya



ketidaksesuaian



akibat tidak



terbacanya instruksi dokter. Rekonsiliasi dilakukan saat pasien masuk dari



99



IGD, rawat inap, transfer ruangan dan pasien pulang. Tindak lanjut dari rekonsiliasi obat dikonfirmasikan



kepada



dokter



penanggungjawab



terkait obat yang dibawa pasien dari luar RS. 4.3.3 Pelayanan Informasi Obat (PIO) & Konseling Pelayanan



PIO



dan konseling



bertujuan



untuk



menyediakan



dan



memberikan informasi obat kepada pasien, tenaga kesehatan dan pihak lain. Prosedur PIO dan konseling di RSUD Ahmad Yani dibagi kedalam dua kategori, yaitu : a. Pelayanan Informasi Obat Secara Aktif : yaitu pelayanan informasi obat yang dilakukan dengan cara membuat leaflet, brosur, penyuluhan



banner,



poster,



buletin



tentang



obat;



melakukan



kesehatan untuk pasien atau masyarakat; menyebarluaskan



lembar informasi tentang kefarmasian ke seluruh petugas kesehatan di RS melalui rapat atau pelatihan internal. b. Pelayanan Informasi Obat Secara Pasif : yaitu



pelayanan



informasi



obat



yang



dilakukan



dengan



cara



menjawab pertanyaan yang diajukan kepada instalasi farmasi melalui telepon atau



secara langsung mengajukan beberapa pertanyaan kepada



pihak yang membutuhkan informasi obat untuk kelengkapan data yang diperlukan terkait dengan masalah obat



yang



identifikasi



ditanya ;



informasi



pendokumentasian



setiap



obat



yang



kegiatan



PIO



ditanya;



dan



melakukan



dan melakukan konseling



yang



dilakukan.



4.4.4 Visite Apoteker melaksanakan visite atau kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap secara mandiri atau bersama dokter da n tenaga kesehatan lainnya. Sebelum melakukan visite atau kunjungan ke pasien yang bersangkutan, Apoteker terlebih dahulu membaca dan membuat analisa catatan medis pasien dan pengobatannya. Setelah itu dilakukan kunjungan kepada pasien



100



dengan memperkenalkan diri dan menerangkan maksud serta tujuan dari kunjungan , menggali informasi tentang riwayat penggunaan obat serta riwayat alergi pasien, melakukan edukasi mengenai obat kepada pasien dan keluarga pasien. Hasil dari kegiatan visit apoteker dituliskan dalam CPPT pada rekam medis dengan metode SOAP.



4.4.5 Monitoring Efek Samping Obat (MESO) MESO dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin efek samping obat terutama yang berat; tidak dikenal dan frekuensinya jarang; meminimalkan resiko dan mencegah terulangnya kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki. Tahapan kegiatan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) di RSUD A.Yani Metro : 1. formulir MESO dibagikan kepada semua penanggungjawab ruang perawatan 2. diamati setiap kejadian yang dinilai atau dicurigai terkait efek samping obat, ditulis dalam medical record dan blanko sedia yang tersedia 3. hasil MESO dilaporkan oleh ruang perawatan atau DPJP kepada Kepala Instalasi Farmasi dengan tembusan Ketua Komite Medik, Ketua KFT, dan Kabid Medis disertai bukti serah terima 4. laporan MESO ditindaklanjuti oleh Kepala IFRS bersama staf tentang kronologis lengkap kejadian tersebut dari sudut pandang farmasi 5. data laporan direkap dan dianalisis lalu dilaporkan kepada ketua KFT tembusan Ketua Komite Medik dan Kabid Medis 6. laporan MESO disampaikan kepada Kepala BPOM RI dan instansi terkait sesuai kebutuhan 4.4.6 Pemantauan Terapi Obat (PTO)



101



Pemantauan Terapi Obat dilakukan oleh apoteker setiap hari selama pasien di rawat di RSUD A.Yani Metro dengan mengisi lembar PTO pada rekam medis menggunakan metode SOAP. 4.4.7 Dispensing Sediaan Steril Instalasi Farmasi RSUD A.Yani Metro didelegasikan kepada perawat. Pendelegasian dituangkan dalam berita acara “Pendelegasian



Tindakan



Pelayanan Farmasi”, tindakan delegasi yang tertuang dalam berita acara tersebut yaitu pemberian obat oral kepada pasien rawat inap dan kegiatan menyiapkan atau mencampurkan sediaan injeksi secara aseptis.



4.4.8 Pengendalian Mutu Pelayanan Kefarmasian Salah satu cara pengendalian mutu obat dan alkes di IFRS A. Yani Metro dilakukan



dengan



cara



melaksanakan



kegiatan



pengadaan



perbekalan farmasi dari distributor resmi, menyimpan sediaan farmasi sesuai



standar,



melakukan prinsip



FIFO



dan atau FEFO



dalam



penyimpanan perbekalan farmasi, dan menerima perbekalan farmasi dengan tanggal kadaluwarsa tidak kurang dari 2 (dua) tahun. 4.5 Manajemen Resiko IFRS bertanggung jawab dalam meningkatkan pelayanan kefarmasian secara menyeluruh pengelolaan



di



rumah



sakit



dengan



perbekalan farmssi dan pelayanan



ruang



lingkup



farmasi klinik yang



aman untuk petugas dan lingkungan rumah sakit. Upaya kesehatan dan keselamatan kerja di Instalasi Farmasi RSUD A.Yani Metro, antara lain: 1. petugas farmasi menggunakan



alat pelindung diri (APD)



pada saat menyiapkan dan melayani obat 2. unit pelayanan dan gudang farmasi dilengkapi dengan APAR dan alarm bahaya kebakaran serta wastafel



102



3. meja dan kursi penyiapan, pelayanan farmasi dipilih yang bersifat ergonomis 4. tes seroimunologi atau test lain yang bterkait dengan farmasi 5. gudang B3 dilengkapi dengan label berbahaya dan beracun 6. spillkit untuk mengatasi tumpahan 7. ruang bersih untuk penanganan sitostatika



103



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1



KESIMPULAN A. Mahasiswa PKPA secara tidak langsung mendapat gambaran tentang peran,



tugas



dan tanggungjawab



Apoteker



di Rumah



Sakit



diantaranya, tugas dan fungsi Apoteker di Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Pengelolaan sediaan Farmasi dari mulai pemilihan hingga administrasi, pelayanan farmasi klinis, komite farmasi terapi, mengatur dan mengawasi manajemen inventory serta distribusi perbekalan farmasi, merencanakan dan mengorganisasi kebijakan Rumah Sakit. B. Kegiatan



PKPA di Rumah



Sakit



sistem daring



memberikan



banyak pembelajaran dan gambaran nyata peran Apoteker dari sisi manajerial dan sisi pelayanan kepada pasien. Apoteker menjalin hubungan kerja yang harmonis dan profesional dengan tenaga kesehatan lain. 5.2



SARAN A.



Mahasiswa harus aktif dan inisiatif untuk menggali informasi lebih dalam terkait pelayanan di Rumah Sakit, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan.



B. Mahasiswa harus aktif dan inisiatif untuk menggali informasi lebih dalam terkait manajerial di Rumah Sakit khususnya di Instalasi Farmasi, agar kelak dapat menjiwai perannya sebagai Apoteker



101



104



DAFTAR PUSTAKA Aldhwaihi K, Schifano F, Pezzolesi C, and Umaru N. 2016. Systematic Review of the Nature of Dispensing Errors in Hospital Pharmacies. Integrated Pharmacy Research and Practice 5: 1-10. Buku Petunjuk Pengisian, Pengolahan, dan Penyajian Data Rumah Sakit. Depkes RI Tahun 2000. DepKes RI Dirjen YanMed. Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia. Jakarta : DepKes.2006. Departemen Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Pedoman Instalasi Pusat Sterilisasi (Central Sterile Supply Department/CSSD) diRumah Sakit. Ditjen P2MPL, 2004. Kemenkes RI No:1204/MENKES/SK/X/2004 TentangPersyaratanKesehatanLingkunganRumahSakit, Jakarta: DepertemenKesehatanRepublik Indonesia Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Farmasi Rumah Sakit dan Klinik Tahun 2016 tentang Modul Bahan Ajar Farmasi Klinik Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/524/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. M. A. W. Khairurrija dan Norisca Aliza Putriana. 2017. Medication Erorr Pada Tahap Prescribing, Transcribing, Dispensing, dan Administration, Majalah Farmasetika, Vol.2 No.4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016. Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perizinan Dan Klasifikasi Rumah Sakit.



105



Dhika Azahra .2019. Laporan Praktek Kerja Profesi Di Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani Metro Periode Januari – Februari 2020. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.