13 0 1 MB
i
LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI RUMAH SAKIT DENGAN SISTEM DARING Periode : September - Oktober 2020
Disusun Oleh : Apoteker Angkatan XXXIX
Desti Ratna Sari
19344115
Risna Dayanti
19344101
Sumarmi
19344128
PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2020
ii
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI RUMAH SAKIT DENGAN SISTEM DARING PERIODE SEPTEMBER-OKTOBER 2020 Disusun Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Apoteker Pada Program Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional Disusun Oleh : Apoteker Angkatan XXXIX
Desti Ratna Sari
19344115
Risna Dayanti
19344101
Sumarmi
19344128
Disetujui Oleh :
Pembimbing PKPA Rumah Sakit Sistem Daring
Drs. Tahoma Siregar, M.Si., Apt
ii
iii
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan karunia dan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit dengan menggunakan sistem daring. Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker ini disusun sebagai salah satu syarat bagi kami sebagai mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional untuk memperoleh gelar Apoteker. Pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit sistem daring ini dilaksanakan pada periode September - Oktober 2020. Pada kesempatan ini, penyusun mengucapkan terimakasih kepada Bapak Drs. Tahoma Siregar, M.Si., Apt selaku pembimbing Pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) dari Institut Sains dan Teknologi Nasional yang telah mengarahkan dan memberikan bimbingan selama pelaksanaan PKPA sehingga laporan ini dapat diselesaikan dengan baik. Dalam penyusunan laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) ini kami dapat menyelesaikannya berkat dukungan dari berbagai pihak, oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada : 1.
Dr. Refdanita, M.Si.,Apt Selaku Dekan Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta.
2. Ibu Amelia Febriani, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi, Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta 3. Ibu dan Bapak staf pengajar beserta segenap karyawan Program Profesi 4.
Apoteker Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional.
5. Seluruh pihak yang telah membantu selama penulisan laporan PKPA.
iii
iv
Kami menyadari bahwa laporan ini masih terdapat kesalahan maupun kekurangan, oleh karena itu penyusun menerima saran dan kritik dari berbagai pihak yang bertujuan untuk membangun dan memperbaiki laporan ini sehingga
Jakarta,
Oktober 2020
Penyusun
iv
v
DAFTAR ISI
Hal HALAMAN JUDUL .............................................................................................. i LEMBAR PENGESAHAN..................................................................................... ii KATA PENGANTAR .......................................................................................... iii DAFTAR ISI ........................................................................................................ v BAB I
PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang .................................................................................... 1 1.2 Tujuan PKPA....................................................................................... 2 1.3 Manfaat PKPA..................................................................................... 2
BAB II
TINJAUAN UMUM
2.1 Rumah Sakit ............................................................................................. 4 2.1.1 Definisi Rumah Sakit ................................................................... 4 2.1.2 Landasan Hukum........................................................................... 4 2.1.3 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit .................................................... 5 2.2 Persyaratan Rumah Sakit ......................................................................... 6
vi
2.2.1 Klasifikasi Rumah Sakit ............................................................... 7 2.2.2 Indikator Pelayanan Rumah Sakit ................................................ 8 2.3 Instalasi Farmasi Rumah Sakit ................................................................. 10 2.3.1 Definisi Instalasi Farmasi Rumah Sakit........................................ 10 2.3.2 Tugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit........................................... 10 2.3.3 Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit ......................................... 11 2.4 Formularium Nasional ............................................................................. 11 2.4.1 Mekanisme Penyusunan Formularium Nasional......................... 11 2.4.2 Komite Farmasi dan Terapi (KFT) ............................................. 16 2.5 Pengelolaan Sediaan Farmasi ................................................................ 17 2.5.1 Pemilihan ................................................................................... 17 2.5.2 Perencanaan................................................................................ 19 2.5.3 Pengadaan .............................. ................................................... 20 2.5.4 Penerimaan ................................................................................. 24
v
2.5.5 Penyimpanan .............................................................................. 24
vii
2.5.6 Pendistribusian ........................................................................... 26 2.5.7 Pemusnahan dan Pelaporan............. ........................................... 28 2.5.8 Pengendalian .............................................................................. 29 2.5.9 Administrasi ............................................................................... 30 2.6 Pelayanan Farmasi Klinis ...................................................................... 31 2.6.1 Rawat Jalan ................................................................................ 32 2.6.2 Rawat Inap ................................................................................. 38 2.7 Unit Sterilisasi CSSD (Central Sterile Supply Departement) ................. 51 2.8 Limbah Rumah Sakit ............................................................................. 54 2.8.1 Limbah Medis ............................................................................... 55 2.8.2 Limbah Non Medis........................................................................ 56 BAB III TINJAUAN KHUSUS 3.1 Gambaran Umum RSUD A.YANI METRO.............................................. 58 3.1.1 Sejarah RSUD A.YANI METRO..................................................... 58 3.1.2 Visi, Misi, Motto dan Tujuan RSUD A. Yani Metro....................... 60
viii
3.1.3 Struktur Organisasi Rumah Sakit..................................................... 61 3.1.4 Kapasitas dan Alokasi Tempat Tidur............................................... 61 3.1.5 Sarana dan Prasarana........................................................................ 62 3.2 Sumber Daya Manusia RSUD A. Yani...................................................... 65 3.3 Komite Farmasi dan Terapi (KFT)............................................................ 65 3.4 Instalasi Farmasi RSUD A.Yani Metro..................................................... 66 3.4.1 Struktur Organisasi Instalasi Farmasi RSUDA. Yani Metro............ 66 3.4.2 Sumber Daya Manusia IFRS RSUD A.Yani Metro......................... 67 3.5 Manajemen Pendukung............................................................................. 69 3.5.1 Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)..................... 69 3.6 Kegiatan Pengelolaan Perbekalan Farmasi................................................. 70 3.7 Kegiatan Farmasi Klinik Rumah Sakit A. Yani Metro............................... 80 3.8 Pengendalian Mutu Pelayanan Kefarmasian............................................. 86 BAB IV PEMBAHASAN
vi
4.1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi............................................................... 88 4.1.1 Pemilihan.......................................................................................... 88
ix
4.1.2 Perencanaan...................................................................................... 89 4.1.3 Pengadaan......................................................................................... 89 4.1.4 Penyimpanan.................................................................................... 90 4.1.5 Pendistribusian.................................................................................. 90 4.1.6 Pelaporan.......................................................................................... 91 4.2 Satelit Farmasi........................................................................................... 91 4.3 Satelit Farmasi........................................................................................... 92 4.4 Pelayanan Farmasi Klinik........................................................................... 97 4.5 Manajemen Resiko.................................................................................... 100 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1
Kesimpulan..............................................................................................
101 5.2
Saran........................................................................................................
101 DAFTAR PUSTAKA
x
1
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan,
kesehatan yang kefarmasian
efektif
merupakan
bertujuan
untuk
bagi pasien atau bagian
dari
mewujudkan
derajat
masyarakat. Pelayanan
upaya
kesehatan.
Pelayanan
kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Salah satu sarana fasilitas pelayanan kesehatan adalah Rumah Sakit. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat
yang
harus tetap mampu
meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan setinggi-tingginya. Rumah Sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan (Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009). Rumah
Sakit
adalah
institusi
pelayanan
kesehatan
yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pelayanan yang diselenggarakan oleh rumah sakit meliputi pelayanan medis,
penunjang
medis,
keperawatan,
1
rehabilitasi,
pencegahan,
2
peningkatan kesehatan dan sebagai tempat pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan. Salah satu bentuk penunjang medis adalah pelayanan farmasi yang diselenggarakan oleh Instalasi Farmasi Rumah sakit. Instalasi Farmasi Rumah Sakit merupakan salah satu fasilitas rumah sakit, tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian. Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang Apoteker dan dibantu beberapa orang Apoteker yang kompeten dan profesional. Profesionalisme Apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan di rumah sakit semakin
dibutuhkan
mengingat
adanya perubahan paradigma dalam pelayanan kesehatan yang semula hanya berfokus kepada pengelolaan obat (drug oriented) berkembang menjadi pelayanan komprehensif yang berorientasi kepada pasien (patient oriented) meliputi pelayanan obat dan pelayanan farmasi klinik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. (Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009). Salah satu upaya untuk membekali calon apoteker dengan meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan bekerja sama dengan profesi kesehatan lainnya yaitu dengan program Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit. Namun dikarenakan pandemi covid 19 yang tidak memungkinkan untuk kami Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit secara langsung sehingga kami hanya melakukan secara daring dengan pembimbing dari ISTN yang diharapkan kami dapat memahami semua tugas apoteker di Rumah Sakit.
1.2
Tujuan PKPA Adapun tujuan dari Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah sakit A. Untuk lebih memahami peran, fungsi, dan tanggung jawab Profesi Apoteker di Rumah Sakit.
3
B. Mengetahui pelayanan kefarmasian dalam bidang manajerial di Rumah Sakit C. Mengetahui pelayanan kefarmasian dalam bidang farmasi klinis yang dilakukan di Rumah Sakit D. Memberi gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit 1.3
Manfaat PKPA Adapun manfaat penyelenggaraan PKPA di Rumah Sakit A. Mengetahui, memahami tugas dan tanggung jawab apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di rumah sakit. B. Mendapatkan
pengalaman
praktis
dalam
melaksanakan
pengelolaan perbekalan farmasi dengan sistem satu pintu di rumah sakit. C. Melihat pelaksanaan kegiatan ini antara teori di fakultas dan kenyataan dilapangan. D. Meningkatkan
kemampuan
apoteker
dalam
berinteraksi
dan berkolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya dalam melakukan Pelayanan kefarmasia.
4
BAB II TINJAUAN UMUM
2.1
Rumah Sakit 2.1.1. Definsi Rumah Sakit Berdasaran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perizinan Dan Klasifikasi Rumah Sakit, Rumah Sakit
adalah
institusi pelayanan
kesehatan
yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat . (PERMENKES No 3 2020). 2.1.2. Landasan Hukum Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang rumah sakit dan kegiatannya adalah: A. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan B. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit C.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan D. Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
35
Tahun
2009 tentang Narkotika E.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
F.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
G.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
H.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
5
I.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
3
Tahun
2015
tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan prekursor. J.
4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. K.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 tahun 2010 tentang Prekursor.
L.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit.
2.1.3. Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang RI No.44 pasal 4 Tahun 2009, rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna
adalah pelayanan
kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 44 pasal 5 Tahun 2009, untuk menjalankan tugas, rumah sakit mempunyai fungsi : A. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. B. Pemeliharaan
dan
peningkatan
kesehatan
perorangan
melalui
pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. C. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan. D. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan
6
kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan. 2.2
Persyaratan Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang RI No.44 pasal 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, persyaratan lokasi didirikannya Rumah Sakit harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan rumah sakit meliputi upaya pemantauan lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan dan/atau dengan analisis mengenai dampak lingkungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bangunan Rumah Sakit harus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang paripurna, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Bangunan yang harusnya ada di Rumah Sakit adalah sebagai berikut: A. Rawat jalan B. Ruang rawat inap C. Ruang gawat darurat D. Ruang operasi E. Ruang tenaga kesehatan F. Ruang radiologi G. Ruang laboratorium H. Ruang sterilisasi I. J.
Ruang farmasi Ruang pendidikan dan latihan K.
Ruang kantor dan
administrasi L. Ruang ibadah, ruang tunggu M. Ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit N. Ruang menyusui O. Ruang mekanik P. Ruang dapur Q. Laundry R. Kamar jenazah S. Taman
7
T. Pengolahan sampah U. Pelataran parkir yang mencukupi. Prasarana rumah sakit menurut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit meliputi: Instalasi air B. Instalasi mekanikal dan elektrikal C. Instalasi gas medik D. Instalasi uap E. Instalasi pengelolaan limbah F. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran G. Petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat H. Instalasi tata udara I.
Sistem informasi dan komunikasi
J.
Ambulance
2.2.1 Klasifikasi Rumah Sakit Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Berdasarkan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas A, B, C dan D tidak lagi berdasarkan
memiliki
kemapuan
pelayanan
medik
spesialis
dan
subspesialis, tetapi hanya berdasarkan jumlah tempat tidur. Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada semua bidang dan jenis penyakit, sedangkan Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit atau kekhususan lainnya. A.
Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi : 1.
Rumah Sakit Umum Kelas A Menurut Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit, pelayanan rumah sakit umum tipe A merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat
8
tidur paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) buah. (Menkes RI, PMK No.3/ 2020). 2.
Rumah Sakit Umum Kelas B Klasifikasi rumah sakit umum tipe B menurut Permenkes No.3 Tahun 2020 merupakan Rumah Sakit umum yang memilikijumlah tempat tidur paling sedikit 200 (dua ratus) buah.
3.
Rumah Sakit Umum Kelas C Klasifikasi rumah sakit umum tipe C menurut Permenkes No. 3 Tahun 2020 merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah.
4.
Rumah Sakit Umum Kelas D Klasifikasi rumah sakit umum tipe D menurut Permenkes No.3 Tahun 2020 merupakan Rumah Sakit umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 50 (seratus) buah.
B.
Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan menjadi : 1.
Rumah Sakit Khusus Kelas A
2.
Rumah Sakit Khusus Kelas B
3.
Rumah Sakit Khusus Kelas C
2.2.2 Indikator Pelayanan Rumah Sakit Beberapa indikator pelayanan di rumah sakit, antara lain : A.
Bed Occupancy Rate (BOR) : Angka pengunaan tempat tidur BOR digunakan untuk mengetahui tingkat
pemanfaatan tempat tidur
rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60%85%. Angka BOR yang rendah (kurang dari 60%) menunjukkan tingkat pemanfaatan tempat tidur yang rendah sehingga perlu pemanfaatan tempat tidur, sedangkan angka BOR yang tinggi (lebih dari 85%) menunjukkan tingkat pemanfaatan tempat tidur yang tinggi sehingga perlu pengembangan rumah sakit atau penambahan tempat
9
tidur. Rumus BOR menurut Deparemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2015 adalah: Rumus = Jumlah hari perawatan rumah sakit Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode 𝑥
B. Average Length of Stay (AVLOS) : Rata-rata lamanya pasien di rawat AVLOS adalah rata-rata lama rawat seseorang pasien indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisien, jugab dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari. Rumus =
Jumlah lama dirawat Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
C. Bed Turn Over (BTO) : Angka perputaran tempat tidur BTO adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, beberpa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 4050 kali. Rumus =
Jumlah pasien keluar (hidup + mati) Jumlah tempat tidur
D. Turn Over Internal (TOI) : Tenggang perputaran TOI adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah di isi hingga saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran teingkat efisiensi penggunaan tempat tidur idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari. Rumus =
(Ju mla h te mpat t idur x per io de) – Hari perawat an
10
Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
E. Net Death Rate (NDR) NDR adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Menggunakan mutu pelayanan di rumah sakit, idealnya adalah kurang dari 25% (Depkes RI, 2005). Rumus =
Jumlah pasien mati > 48 jam
Jumlah
pasien keluar (hidup + mati) F. Gross Beath Rate (GDR) GDR adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar, idealnya kurang dari 45% (Depkes RI, 2005). Rumus =
Jumlah pasien mati seluruhnya Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
2.3
Instalasi Farmasi Rumah Sakit 2.3.1 Definisi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. Pengorganisasian Instalasi Farmasi harus mencakup Penyelenggaraan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan (Alkes), dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), Pelayanan Farmasi Klinik dan Manajemen Mutu.
2.3.2 Tugas Instalasi Farmasi Rumah Sakit Tugas Instalasi Farmasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit meliputi:
11
A. Menyelenggarakan,
mengkoordinasikan,
mengatur
dan
mengawasi seluruh kegiatan Pelayanan Kefarmasian yang optimal dan profesional serta sesuai prosedur dan etik profesi. B.
Melaksanakan pengelolaan sediaan farmasi, alat
kesehatan
dan bahan medis habis pakai yang efektif, aman, bermutu dan efisien. C.
Melaksanakan
pengkajian
dan
pemantauan
penggunaan
sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai guna
memaksimalkan
efek
terapi
dan
keamanan
serta
meminimalkan risiko. D. Melaksanakan Komunikasi,
Informasi dan Edukasi (KIE)
serta memberikan rekomendasi kepada dokter, perawat dan pasien. E.
Berperan aktif dalam Panitia Farmasi dan Terapi.
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan F.
Pelayanan Kefarmasian. G. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan
dan formularium Rumah Sakit.
2.3.3 Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, fungsi Instalasi Farmasi meliputi Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai, mulai pemilihan hingga pencatatan dan pelaporan serta memberikan pelayanan farmasi klinik dalam penggunaan obat dan alat kesehatan. 2.4
Formularium Nasional
2.4.1 Mekanisme Penyusunan Fornas
12
Formularium Nasional disusun oleh Komite Nasional (Komnas). Penyusunan Fornas yang disahkan oleh Menteri Kesehatan, beranggotakan pakar di bidang kedokteran dan dokter gigi, baik umum maupun spesialis, farmakologi klinik, praktisi perguruan tinggi, apoteker dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta unit program di Kementerian Kesehatan yang terkait (KEPMENKES, 2015). A. Organisasi 1.
Tim Penyusun a)
Struktur organisasi berbentuk Komnas Penyusunan Fornas, terdiri dari: 1) Tim Ahli 2) Tim Evaluasi 3) Tim pelaksana 4) Tim review
b) Tugas Komnas Penyusunan Fornas tercantum dalam SK sebagai berikut: 1) Tim
Ahli
bertugas
:
memberikan
masukan
teknisjilmiah dalam penyusunan Formularium Nasional; dan
melakukan penilaian terhadap
usulan obat yang
akan dimasukkan dalam Formularium Nasional 2) Tim Evaluasi bertugas: Melakukan evaluasi daftar obat dalam Formularium Nasional; dan memberikan dukungan teknis dalam penerapan kebijakan Formularium Nasional yang telah ditetapkan. 3) Tim Pelaksana bertugas : (a)
Menyusun daftar obat yang akan dimasukkan dalam Formularium Nasional;
13
(b) Menginventarisasi dan mengompilasi usulan masukan daftar obat yang akan dimasukkan dalam Formularium Nasional; (c) Menyiapkan rancangan Formularium Nasional; dan (d)
Melaksanakan pelaporan
pendokumentasian,
kegiatan
finalisasi
penyusunan
dan
Formularium
Nasional. 4) Tim
Review
bertugas:
menyusun
kajian
evaluasi
efikasi dan keamanan obat dengan meminta pertimbangan tim ahli farmakologi dan epidemiologi klinik; dan memberikan masukkan teknisjilmiah yang diperlukan Tim Evaluasi. c) Tugas Komnas Penyusunan Fornas mulai berlaku pada bulan Januari sampai dengan Desember , kecuali tugas Tim Evaluasi sampai dengan Desember. 2.
Proses Pemilihan Anggota Tim Ahli a)
Persyaratan anggota Tim Ahli 1) Tidak memiliki konflik kepentingan dan bersedia menandatangani pernyataan bebas konflik kepentingan. 2) Memiliki integritas dan standar profesional tinggi. 3) Menandatangani surat
pernyataan kesediaan secara
tertulis. b) Proses rekrutmen Tim Ahli 1) Sekretariat
menyampaikan
permintaan
kesediaan
tertulis dari yang bersangkutan, yang dilakukan 2 (dua) bulan sebelum rapat perdana. 2) Yang bersangkutan menyatakan kesediaan tertulis 1 (satu) minggu setelah mendapat surat permintaan tersebut 3) disertai pernyataan bebas konflik kepentingan. B. Tahapan Kegiatan Penyusunan Fornas 1. Pengusulan
14
a) Proses
penyusunan
diawali
dengan
pengiriman
surat
permintaan usulan tertulis dari Ditjen Binfar dan Alkes kepada: 1) Rumah Sakit pemerintah dan swasta; 2) Perhimpunanjorganisasi profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; 3) Dinas Kesehatan Provinsif Kabupaten Kotadan Puskesmas; 4) Unit pengelola program di Kementerian Kesehatan. b) Obat
diusulkan dengan mengisi Formulir Usulan Obat
sebagaimana contoh Formulir 1. Pengisian Formulir tersebut dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Penulisan nama obat dituliskan sesuai Farmakope Indonesia edisi terakhir. Jika tidak ada dalam Farmakope Indonesia, maka igunakan International Non-proprietary Names (INN)/ nama generik yang diterbitkan WHO. Obat yang sudah lazim digunakan dan tidak mempunyai nama INN (generik) ditulis dengan nama lazim. Obat kombinasi dituliskan masing-masing komponen zat berkhasiatnya disertai kekuatan masingmasing komponen. 2) Pengusulan obat menyesuaikan dengan kelas terapi di dalam Fornas / DOEN edisi terakhir. 3) Bentuk
sediaan
dan
kekuatan
dituliskan
lengkap
sesuai dengan yang tercantum pada kemasanjleaflet obat. 4) Pengusulan harus mencantumkan alasan pengusulan yang disertai dengan data dukung bukti ilmiah. 5) Pengajuan pengusulan harus disertai dengan
surat
pengantar dari unit kerja pengusul seperti contoh terlampir, Formulir 2.
15
6) Dalam
rangka
mempermudah
dan
mempercepat
proses usulan, akan diterapkan e-Fornas dalam proses pengajuan usulan secara online.
16
2.4.2 Komite Farmasi dan Terapi (KFT) Menurut PMK No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, dalam pengorganisasian Rumah Sakit dibentuk KFT yang merupakan unit kerja dalam memberikan
rekomendasi
kepada
pimpinan
Rumah
Sakit
mengenai kebijakan penggunaan Obat di Rumah Sakit yang anggotanya terdiri dari Dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di Rumah Sakit, Apoteker Instalasi Farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila diperlukan. KFT harus dapat membina hubungan kerja dengan komite lain didalam Rumah Sakit yang berhubungan/berkaitan dengan penggunaan Obat. Ketua KFT dapat diketuai oleh seorang Dokter atau seorang
17
Apoteker, apabila diketuai oleh dokter maka sekretarisnya adalah Apoteker,
namun
apabila
diketuai
oleh
Apoteker,
maka
sekretarisnya adalah Dokter. KFT harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 2 (dua) bulan sekali dan untuk Rumah Sakit besar rapat diadakan sekali dalam satu bulan. Rapat KFT dapat mengundang pakar dari dalam maupun dari luar Rumah Sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan KFT, memiliki pengetahuan khusus, keahlian-keahlian atau pendapat tertentu yang bermanfaat bagi KFT. KFT mempunyai tugas : A. Melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk dalam formularium Rumah Sakit. B. Mengembangkan kebijakan tentang penggunaan obat di Rumah Sakit. C. Mengembangkan standar terapi. D. Mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan obat. E.
Melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan obat yang rasional.
F. Mengkoordinir penatalaksanaan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD). G. Mengkoordinir penatalaksanaan medication eror. H. Menyebarluaskan informasi terkait kebijakan penggunaan obat di Rumah Sakit. 2.5
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai Berdasarkan Indonesia Nomor
Peraturan 72
Tahun
Menteri 2016
Kesehatan
Tentang
Standar
Republik Pelayanan
Kefarmasian Di Rumah Sakit, Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah
Sakit
meliputi standar pengelolaan sediaan farmasi, alat
kesehatan dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinik.
18
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
harus
dilaksanakan
secara
multidisiplin,
terkoordinir
dan
menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan administrasi. 2.5.1 Pemilihan Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai ini berdasarkan: A. Formularium dan standar pengobatan atau pedoman diagnosa dan terapi B. Standar sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai yang telah ditetapkan C. Pola penyakit D. Efektifitas dan keamanan E. Pengobatan berbasis bukti F. Mutu G. Harga H. Ketersediaan di pasaran. Formularium Rumah Sakit disusun mengacu kepada Formularium Nasional. Formularium Rumah Sakit merupakan daftar obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Panitia Farmasi dan Terapi yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit. Formularium Rumah Sakit harus tersedia untuk semua penulis resep, pemberi obat, dan penyedia obat di Rumah Sakit. Evaluasi terhadap Formularium Rumah Sakit harus secara rutin dan
19
dilakukan revisi sesuai kebijakan dan kebutuhan Rumah Sakit. Penyusunan dan revisi Formularium Rumah Sakit dikembangkan berdasarkan pertimbangan terapetik dan ekonomi dari penggunaan obat agar dihasilkan Formularium Rumah Sakit yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional. Tahapan proses penyusunan Formularium Rumah Sakit yaitu: A. Membuat rekapitulasi usulan obat dari masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF) berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik. B. Mengelompokkan usulan obat berdasarkan kelas terapi. C. Membahas usulan tersebut dalam rapat Komite atau Tim Farmasi dan Terapi,
jika diperlukan dapat
meminta
masukan dari para spesialis. D. Mengembalikan rancangan hasil pembahasan Komite atau Tim Farmasi dan Terapi, dikembalikan ke masing-masing SMF untuk mendapatkan umpan balik. E. Membahas hasil umpan balik dari masing-masing SMF. F. Menetapkan daftar obat yang masuk ke dalam Formularium Rumah Sakit G. Menyusun kebijakan dan pedoman untuk implementasi H. Melakukan edukasi mengenai Formularium Rumah Sakit kepada staf dan melakukan monitoring. Kriteria pemilihan obat untuk masuk Formularium Rumah Sakit: A. Mengutamakan penggunaan obat generik B. Memiliki rasio manfaat risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan penderita C. Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas D. Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan E. Praktis dalam penggunaan dan penyerahan F. Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan olehpasien
20
G. Memiliki rasio
manfaat biaya (benefit-cost ratio) yang
tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung; dan H. Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau. Meningkatkan kepatuhan terhadap Formularium Rumah Sakit, maka Rumah Sakit harus mempunyai kebijakan terkait dengan penambahan atau pengurangan obat dalam Formularium Rumah Sakit dengan mempertimbangkan indikasi penggunaaan, efektivitas, risiko, dan biaya. 2.5.2 Perencanaan kebutuhan Perencanaan
kebutuhan
merupakan
kegiatan
untuk
menentukan jumlah dan periode pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan dilakukan
untuk
menghindari
efisien.
kekosongan
Perencanaan obat
dengan
menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain: A. Metode konsumsi Perhitungan kebutuhan dengan metode konsumsi didasarkan pada data konsumsi perbekalan farmasi periode yang lalu, dengan
berbagai
penyesuaian
dan
koreksi
pedoman
pengelolaan perbekalan farmasi di Rumah Sakit. B. Metode epidemiologi Metode
epidemiologi
adalah
perhitungan
kebutuhan
perbekalan farmasi berdasarkan pola penyakit, perkiraan kenaikan kunjungan, dan waktu tunggu (lead time). C. Metode kombinasi
21
Metode kombinasi merupakan gabungan metode konsumsi dan metode epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan: A. Anggaran yang tersedia B. Penetapan prioritas C. Sisa persediaan D. Data pemakaian periode yang lalu E. Waktu tunggu pemesanan F. Rencana pengembangan 2.5.3 Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan merupakan
kegiatan
yang
berkesinambungan
dimulai
dari
pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan dana, pemilihan metode pengadaan, pemilihan pemasok, penentuan spesifikasi kontrak, pemantauan proses pengadaan, dan pembayaran. Memastikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang dipersyaratkan maka jika proses pengadaan dilaksanakan oleh bagian lain di luar Instalasi Farmasi harus melibatkan tenaga kefarmasian. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai antara lain: 1.
Bahan baku obat harus disertai sertifikat analisa.
2.
Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS).
3.
Sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai harus mempunyai nomor izin edar.
22
4.
Masa kadaluarsa (expired date) minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai tertentu (vaksin, reagensia dan lain-lain) atau pada kondisi tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Rumah Sakit harus memiliki mekanisme yang mencegah kekosongan stok obat yang secara normal tersedia di Rumah Sakit dan mendapatkan obat saat Instalasi Farmasi tutup.
Pengadaan dapat dilakukan melalui: A. Pembelian Untuk Rumah Sakit pemerintah pembelian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai harus sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Terdapat empat metode pada proses pembelian, yaitu: 1.
Pelelangan (tender) Terbuka Berlaku untuk semua rekanan yang terdaftar dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Pada penentuan harga metode ini lebih menguntungkan. Pelaksanaannya memerlukan staf yang kuat, waktu lama, dan perhatian penuh.
2.
Tender Terbatas Tender terbatas sering disebut juga sebagai lelang tertutup. Hanya dilakukan pada rekanan tertentu yang sudah terdaftar dan memiliki riwayat yang baik. Harga masih dapat dikendalikan, tenaga dan beban kerja lebih ringan bila dibandingkan dengan lelang terbuka.
3.
Pembelian dengan Tawar Menawar Metode dilakukan bila item tidak penting, tidak banyak dan biasanya dilakukan pendekatan langsung untuk item tertentu.
4.
Pembelian Langsung Pembelian dilakukan dalam jumlah kecil untuk item yang
23
perlu segera tersedia. Harga untuk item tertentu relatif lebih mahal dibanding pada pembelian dengan metode lain. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian adalah: a.
Kriteria sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, yang meliputi kriteria umum dan kriteria mutu obat.
b.
Persyaratan pemasok.
c.
Penentuan
waktu
pengadaan
dan
kedatangan
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. d.
Pemantauan rencana pengadaan sesuai jenis, jumlah dan waktu.
B. Produksi Sediaan Farmasi Instalasi Farmasi dapat memproduksi sediaan tertentu apabila: 1.
Sediaan Farmasi tidak ada di pasaran
2.
Sediaan Farmasi lebih murah jika diproduksi sendiri
3.
Sediaan Farmasi dengan formula khusus
4.
Sediaan Farmasi dengan kemasan yang lebih kecil atau repacking
5.
Sediaan Farmasi untuk penelitian
6. Sediaan Farmasi yang tidak stabil dalam penyimpanan atau harus dibuat baru (recenter paratus). Sediaan yang dibuat di Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan mutu dan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di Rumah Sakit tersebut. C. Sumbangan/Dropping/Hibah Instalasi
Farmasi
harus
melakukan
pencatatan
dan
pelaporan terhadap penerimaan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
24
sumbangan/dropping/hibah. Seluruh kegiatan penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dengan
cara sumbangan/dropping/hibah
harus
disertai dokumen administrasi yang lengkap dan jelas. Agar penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai harus sesuai dengan kebutuhan pasien di Rumah Sakit. Instalasi Farmasi dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan Rumah Sakit untuk mengembalikan / menolak sumbangan / dropping / hibah sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien Rumah Sakit.
2.5.4 Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus tersimpan dengan baik. Penerimaan barang harus disertai faktur pembelian, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap faktur tersebut dengan melihat alamat distributor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor telepon yang menunjukkan keaslian faktur. Alur penerimaan barang meliputi : A. Petugas gudang memeriksa dan menerima fisik barang (segel, nomor batch sediaan dengan yang tercantum pada faktur, kemasan dari sediaan, bentuk sediaan, jumlah, keadaan
25
fisik obat, tanggal kadaluarsa) dari PBF sesuai dengan Surat Pesanan dan faktur barang. B. Membuat tanda terima penerimaan barang (stempel gudang dan tanda tangan penanggung jawab gudang) di faktur barang. C. Menyimpan dan membukukan barang masuk dalam kartu stok barang. D. Membuat
tanda
terima
penyerahan
barang
yang
ditandatangani oleh penerima barang dan distempel serta dicatat. 2.5.5 Penyimpanan Setelah barang diterima di Instalasi Farmasi perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasidan penggolongan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Komponen yang harus diperhatikan antara lain: A. Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label yang secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluarsa dan peringatan khusus. B. Elektrolit
konsentrasi
tinggi
tidak
disimpan
di
unit
perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting. C. Elektrolit
konsentrasi tinggi yang
disimpan pada
unit
perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted) hati-hati.
untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang
26
D. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara khusus dan dapat diidentifikasi. E. Tempat
penyimpanan
obat
tidak
dipergunakan
untuk
penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi. Instalasi Farmasi harus dapat memastikan bahwa obat disimpan secara benar dan diinspeksi secara periodik. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang harus disimpan terpisah yaitu: A. Bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya. B. Gas
medis disimpan dengan posisi berdiri,
terikatdan
diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan tabung gas medis kosong terpisah dari tabung gas Penyimpanan
tabung
medis
gas
medis
yang
ada
isinya.
di
ruangan
harus
menggunakan tutup demi keselamatan. Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First
Out
(FIFO)
disertai
sistem
informasi
manajemen.
Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip (LASA, Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan obat. Rumah Sakit harus dapat menyediakan lokasi penyimpanan obat emergensi untuk kondisi kegawatdaruratan. Tempat penyimpanan harus mudah diakses dan terhindar dari penyalahgunaan dan pencurian. Pengelolaan obat emergensi harus menjamin:
27
A. Jumlah dan jenis obat sesuai dengan daftar obat emergensi
yang telah ditetapkan B.
Tidak boleh bercampur dengan persediaan obat untuk kebutuhan lain
C.
Bila dipakai untuk keperluan emergensi harus segera diganti
D. Dicek secara berkala apakah ada yang kadaluarsa E.
Dilarang dipinjam untuk kebutuhan lain
2.5.6 Pendistribusian Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan atau menyerahkan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan atau pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah dan ketepatan waktu. Rumah Sakit harus
menentukan sistem distribusi
terlaksananya
yang
dapat menjamin
pengawasan dan pengendalian sediaan farmasi,
alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di unit pelayanan. Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara: (KEPMENKES 2016) A.
Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock) Pada sistem floor stock pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh instalasi farmasi. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang disimpan di ruang rawat harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan, dalam kondisi sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola (diatas jam kerja) maka pendistribusiannya didelegasikan kepada penanggung jawab ruangan.
Setiap
hari
dilakukan
serah
terima
kembali
pengelolaan obat floor stock kepada petugas farmasi dari penanggung jawab ruangan.
28
B.
Sistem Resep Perorangan Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai berdasarkan resep perorangan atau pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi.
C.
Sistem Unit Dosis Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai berdasarkan resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis atau pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap.
D. Sistem Kombinasi
Sistem pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai bagi pasien rawat inap dengan menggunakan kombinasi a+b atau b+c atau a+c. Sistem distribusi Unit Dose Dispensing (UDD) sangat dianjurkan untuk pasien rawat inap mengingat dengan sistem ini tingkat kesalahan pemberian obat dapat diminimalkan sampai kurang dari 5% dibandingkan dengan sistem floor stock atau resep individu yang mencapai 18%. Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada dan metode sentralisasi atau desentralisasi.
2.5.7 Pemusnahan dan Penarikan Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan
dengan cara
yang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan
29
perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiatif sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. Penarikan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh menteri. Pemusnahan dilakukan untuk sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai bila: A.
Produk tidak memenuhi persyaratan mutu
B.
Telah kadaluarsa
C.
Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan
D. Dicabut izin edarnya
Tahapan pemusnahan terdiri dari: A. Membuat daftar sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang akan dimusnahkan B. Menyiapkan berita acara pemusnahan C. Mengkoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait D. Menyiapkan tempat pemusnahan E. Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku. 2.5.8 Pengendalian Pengendalian persedian adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan atau kekosongan obat. Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Pengendalian penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dapat dilakukan oleh instalasi farmasi harus bersama dengan Komite atau Tim Farmasi
30
dan Terapi di Rumah Sakit. Tujuan pengendalian persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai adalah untuk: A. Penggunaan obat sesuai dengan Formularium Rumah Sakit B. Penggunaan obat sesuai dengan diagnosis dan terapi C. Memastikan
persediaan
terjadi kelebihan
dan
efektif dan
efisien
kekurangan
atau
atau
tidak
kekosongan,
kerusakan, kadaluarsa, dan kehilangan serta pengembalian pesanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Cara untuk mengendalikan persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai adalah: A. Melakukan evaluasi persediaan
yang
jarang
digunakan
(slow moving) B. Melakukan evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam waktu tiga bulan berturut-turut (death stock) C. Stok opname yang dilakukan secara periodik dan berkala. 2.5.9 Administrasi Administrasi
harus
dilakukan
secara
tertib
dan
berkesinambungan untuk memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu. Kegiatan administrasi terdiri dari: A. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan pengelo laan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian,
pengendalian
persediaan,
pengembalian,
pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Pelaporan dibuat secara periodik
31
yang dilakukan Instalasi Farmasi dalam periode waktu tertentu (bulanan, triwulanan, semester atau pertahun). Jenis-jenis pelaporan yang dibuat yaitu: 1.
Laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh IFRS
2.
Mutasi perbekalan farmasi
3.
Penulisan resep generik dan non generik
4.
Pelaporan psikotropik dan narkotik
5.
Stok opname
6.
Pendistribusian berupa jumlah dan rupiah
7.
Penggunaan obat program
8.
Pemakaian perbekalan farmasi jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu
9.
Kepatuhan pada formularium
10. Penggunaan obat terbesar 11. Penggunaan antibiotik 12. Kinerja Pencatatan dilakukan untuk: 1.
Persyaratan Kementerian Kesehatan atau BPOM
2.
Dasar akreditasi Rumah Sakit
3.
Dasar audit Rumah Sakit
4.
Dokumentasi farmasi
Pelaporan dilakukan sebagai: 1.
Komunikasi antara level manajemen
2.
Penyiapan laporan tahunan yang komprehensif mengenai kegiatan di Instalasi Farmasi
3.
Laporan tahunan
B. Administrasi Keuangan Apabila Instalasi Farmasi harus mengelola keuangan maka perlu menyelenggarakan administrasi keuangan. Administrasi keuangan merupakan pengaturan anggaran, pengendalian dan
32
analisa biaya, pengumpulan informasi keuangan, penyiapan laporan, penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan Pelayanan Kefarmasian secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan. C. Administrasi Penghapusan Administrasi penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2.6
Pelayanan Farmasi Klinis Pelayanan Farmasi Klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayanan farmasi klinik di rawat jalan dan rawat inap meliputi: (PERMENKES NO 72 THN 2016) A.
Pengkajian dan pelayanan resep
B.
Penelusuran riwayat penggunaan obat
C.
Rekonsiliasi obat
D. Pelayanan Informasi Obat (PIO) E.
Konseling
F.
Visite
G. Pemantauan Terapi Obat (PTO) H. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) I. J.
Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) Dispensing sediaan steril
K. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD)
33
Pelayanan farmasi klinik dirumah terdapat di ruang rawat jalan dan rawat inap. 2.6.1 Rawat Jalan Menurut
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor:
1165/MENKES/SK/X/2007 “pelayanan rawat jalan adalah pelayanan pasien untuk obsevasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit”Menurut Depkes RI Dirjen YanMed (2006) prosedur penerimaan pasien rawat jalan dibedakan dari jenis kedatangan pasien sebagai berikut: A. Pasien Baru Pasien baru adalah pasien yang baru pertama kali datang ke rumah sakit untuk keperluan mendapatkan pelayanan kesehatan. Setiap pasien baru diterima di tempat penerimaan pasien (TPP) dan akan diwawancarai oleh petugas guna mendapatkan informasi mengenai data identitas sosial pasien yang harus diisikan formulir ringkasan riwayat klinik. B. Pasien lama Pasien lama adalah pasien yang pernah berobat/datang sebelumnya ke rumah sakit, maka pasien mendatangi tempat pendaftaran pasien lama atau ke tempat penerimaan pasien yang telah ditentukan. 2.6.1.1 Pelayanan Farmasi Klinik di Rawat Jalan Penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat jalan yang meliputi pelayanan farmasi menajerial dan pelayanan farmasi klinik. Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient
34
safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan pada pelayanan rawat jalan meliputi: A. Pengkajian dan pelayanan resep B. Penyerahan Obat C. Pelayanan Informasi Obat (PIO) D. Konseling 2.6.1.2 Pengkajian dan Pelayanan Resep Pengkajian Resep dilakukan untuk menganalisa adanya masalah terkait obat, bila ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis resep. Apoteker harus melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: A. Nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien; B. Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter; C. Tanggal resep; dan D. Ruangan/unit asal Resep. Persyaratan farmasetik meliputi: A. Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan B. Dosis dan Jumlah Obat C. Stabilitas; dan D. Aturan dan cara penggunaan. Persyaratan klinis meliputi: A. Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat B. Duplikasi pengobatan C. Alergi dan reaksi obat yang tidak dikehendaki D. Kontraindikasi E.
Interaksi obat.
35
2.6.1.3 Penyerahan Obat Alur penyerahan obat dimulai dari memastikan identitas pasien dengan lembar pendaftaran dan resep, pastikan obat sesuai seperti bentuk sediaan, ukuran, dan jumlah obat. Pasien dipanggil lalu pastikan nama, nomor rekam medik, tanggal lahir yang disesuaikan dengan kartu pendaftaran. Penyerahan obat dengan memberikan penjelasan seperti indikasi obat serta frekuensi pemakaian. Kesalahan dalam menyiapkan dan menyerahkan obat yang sering terjadi pada layanan farmasi adalah salah obat, salah kekuatan obat, dan salah kuantitas. Untuk menghindari kesalahan pengobatan, Apoteker dapat berperan nyata dalam pencegahan terjadinya kesalahan pengobatan melalui kolaborasi dengan dokter, pasien, serta tenaga kesehatan lainnya. Hal yang dapat dilakukan antara lain (Depkes RI, 2008) : A. Identifikasi pasien minimal dengan dua identitas, misalnya nama dan nomor rekam medik/ nomor B. resep., Apoteker tidak boleh membuat asumsi pada saat melakukan interpretasi resep dokter. Untuk mengklarifikasi ketidaktepatan atau ketidakjelasan resep, singkatan, hubungi dokter penulis resep. C. Dapatkan informasi mengenai pasien sebagai petunjuk penting dalam pengambilan keputusan pemberian obat, seperti: 1.
Data demografi (umur, berat badan, jenis kelamin) dan data
klinis
(alergi,
diagnosis
danhamil/menyusui).
Contohnya, Apoteker perlu mengetahui tinggi dan berat badan pasien yang menerima obat-obat dengan indeks terapi sempit untuk keperluan perhitungan dosis. 2.
Hasil
pemeriksaan
pasien
(fungsi
organ,
hasil
laboratorium, tanda-tanda vital dan parameter lainnya).
36
Contohnya,
Apoteker
harus
mengetahui
data
laboratorium yang penting, terutama untuk obat-obat yang memerlukan penyesuaian dosis dosis (seperti pada penurunan fungsi ginjal. 2.6.1.4 Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi Obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit. PIO bertujuan untuk: A. Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan Rumah Sakit dan pihak lain di luar Rumah Sakit B. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan Obat/Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, terutama bagi Komite/Tim Farmasi dan Terapi C. Menunjang penggunaan Obat yang rasional. D. Bersama dengan Tim Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap E. melakukan
pendidikan
berkelanjutan
bagi
tenaga
kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya dan melakukan penelitian. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam PIO: A. sumber daya manusia B. Tempat
37
C. Perlengkapan 2.6.1.5 Konseling Konseling Obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi Obat dari Apoteker (konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat
inap di semua fasilitas kesehatan dapat
dilakukan atas inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan/atau keluarga terhadap Apoteker.
Pemberian
konseling
Obat
bertujuan
untuk
mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan risiko reaksi Obat yang tidak dikehendaki (ROTD), dan meningkatkan costeffectiveness yang pada akhirnya meningkatkan keamanan penggunaan Obat bagi pasien (patient safety).
Secara khusus konseling Obat ditujukan untuk: A. meningkatkan hubungan kepercayaan antara Apoteker dan pasien; B.
menunjukkan perhatian serta kepedulian terhadap pasien; C. membantu pasien untuk mengatur dan terbiasa dengan Obat;
D. membantu
pasien
untuk
mengatur
dan
menyesuaikan
penggunaan Obat dengan penyakitnya; E. meningkatkan
kepatuhan
pasien
dalam
menjalani
pengobatan; F. mencegah atau meminimalkan masalah terkait Obat G. Meningkatkan
kemampuan
masalahnya dalam hal terapi
pasien
memecahkan
38
H. Mengerti permasalahan dalam pengambilan keputusan; dan I. Membimbing dan mendidik pasien dalam penggunaan Obat sehingga
dapat
mencapai
tujuan
pengobatan
dan
meningkatkan mutu pengobatan pasien. Kegiatan dalam konseling Obat meliputi: A. Membuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien B. Mengidentifikasi tingkat pemahaman pasien tentang penggunaan Obat melalui Three Prime Questions C. Menggali informasi lebih lanjut dengan memberi kesempatan kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan Obat D. Memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah pengunaan Obat E. Melakukan verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien; dan F. Dokumentasi.
Faktor yang perlu diperhatikan dalam konseling Obat: A. Kriteria Pasien: 1) pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi ginjal, ibu hamil dan menyusui) B. Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (TB, DM, epilepsi, dan lain-lain); C. Pasien yang menggunakan obat-obatan dengan instruksi khusus
(penggunaan
kortiksteroid
dengan
tappering
down/off); D. Pasien yang menggunakan Obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, phenytoin)’ E.
Pasien yang menggunakan banyak Obat (polifarmasi); dan
F.
Pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan rendah. Sarana dan Peralatan:
39
A. ruangan atau tempat konseling; dan B. alat bantu konseling (kartu pasien/catatan konseling). 2.6.2 Rawat inap Pelayanan farmasi klinik dirawat inap yang tidak ditemukan pada pelayanan kefarmasian di rawat jalan. 2.6.2.1 Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat Penelusuran riwayat penggunaan obat merupakan proses untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh obat atau sediaan farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik atau pencatatan penggunaan obat pasien. Tahapan penelusuran riwayat penggunaan obat A. Membandingkan
riwayat
penggunaan
obat
dengan
data rekam medik atau pencatatan penggunaan obat untuk mengetahui perbedaan informasi penggunaan obat. B. Melakukan
verifikasi
yang diberikan
oleh
riwayat tenaga
penggunaan kesehatan
lain
obat dan
memberikan informasi tambahan jika diperlukan C. Mendokumentasikan adanya alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD). D. Mengidentifikasi potensi terjadinya interaksi obat E. Melakukan
penilaian
terhadap
kepatuhan
pasien
dalam menggunakan obat F. Melakukan penilaian rasionalitas obat yang diresepkan G. Melakukan
penilaian
terhadap
pemahaman
pasien
terhadap obat yang digunakan. H. Melakukan penilaian adanya bukti penyalahgunaan obat I.
Melakukan penilaian terhadap teknik penggunaan obat.
40
J.
Memeriksa adanya kebutuhan pasien terhadap obat dan alat bantu kepatuhan minum obat (concordance aids)
K. Mendokumentasikan
obat
yang
digunakan
pasien
sendiri tanpa sepengetahuan dokter L. Mengidentifikasi
terapi
lain,
misalnya
suplemen
dan pengobatan alternatif yang mungkin digunakan oleh pasien M. Kegiatan pada penelusuran riwayat penggunaan obat 1.
Penelusuran
riwayat
penggunaan
obat
kepada pasien atau keluarganya 2.
Melakukan penilaian terhadap pengaturan penggunaan obat pasien
N. Informasi yang harus didapatkan pada penelusuran riwayat penggunaan obat 1.
Nama obat (termasuk obat non resep), dosis, bentuk sediaan, frekuensi penggunaan, indikasi dan lama penggunaan obat
2.
Reaksi obat yang tidak dikehendaki termasuk riwayat alergi
3.
Kepatuhan
terhadap
regimen
penggunaan
obat
(jumlah obat yang tersisa) 2.6.2.2 Rekonsiliasi Obat Rekonsiliasi obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi
dilakukan
untuk
mencegah
terjadinya
kesalahan obat (medication error) seperti obat medication error yang rentan terjadi pada pemindahan pasien dari satu Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain, antar ruang perawatan, serta pada pasien yang keluar dari Rumah Sakit ke layanan
41
kesehatan primer dan sebaliknya. Tujuan dilakukannya rekonsiliasi obat adalah A. Memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien B. Mengidentifikasi
ketidaksesuaian
akibat
tidak terdokumentasinya instruksi dokter C. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter. Tahap proses rekonsiliasi obat yaitu: A. Pengumpulan data Mencatat data dan memverifikasi obat yang sedang dan akan digunakan pasien, meliputi nama obat, dosis, frekuensi, rute, obat mulai diberikan, diganti, dilanjutkan dan dihentikan, riwayat alergi pasien serta efek samping obat yang pernah terjadi. Khusus untuk data alergi dan efek samping obat, dicatat tanggal kejadian, obat yang menyebabkan terjadinya reaksi alergi dan efek samping, efek yang terjadi, dan tingkat keparahan. Data riwayat penggunaan obat didapatkan dari pasien, keluarga pasien, daftar obat pasien, obat yang ada pada pasien, dan rekam medik
atau
medication
chart.
Data
obat
yang
dapat digunakan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sebelumnya, semua obat yang digunakan oleh pasien baik resep maupun obat bebas termasuk herbal harus dilakukan proses rekonsiliasi. B. Komparasi Petugas kesehatan membandingkan data obat yang pernah, sedang dan akan digunakan. Discrepancy atau ketidakcocokan ketidakcocokan
adalah atau
bilamana
perbedaan
diantara
ditemukan data-data
42
tersebut. Ketidakcocokan dapat pula terjadi bila ada obat yang hilang, berbeda, ditambahkan atau diganti tanpa ada penjelasan yang didokumentasikan pada rekam medik pasien. Ketidakcocokan ini dapat bersifat disengaja (intentional) oleh dokter pada saat penulisan resep maupun tidak disengaja (unintentional) dimana dokter tidak tahu adanya perbedaan pada saat menuliskan resep. C. Melakukan
konfirmasi
kepada
dokter
menemukan ketidaksesuaian dokumentasi,
jika
bila ada
ketidaksesuaian maka dokter harus dihubungi kurang dari 24 jam. Hal lain yang harus dilakukan oleh Apoteker adalah: 1.
Menentukan
bahwa
adanya
perbedaan
tersebut disengaja atau tidak disengaja 2.
Mendokumentasikan alasan penghentian, penundaan, atau pengganti
3.
Memberikan tanda tangan, tanggal, dan waktu dilakukannya rekonsilliasi obat
D. Komunikasi Melakukan komunikasi dengan pasien dan/atau keluarga pasien atau perawat mengenai perubahan terapi yang terjadi.
Apoteker
bertanggung
jawab
terhadap
informasi obat yang diberikan.
2.6.2.3 Visite Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan Apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait obat, memantau terapi obat dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD), meningkatkan
43
terapi obat yang rasional dan menyajikan informasi obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya. Visite juga dapat dilakukan pada pasien yang sudah keluar Rumah Sakit baik atas permintaan pasien maupun sesuai dengan program Rumah Sakit yang biasa disebut dengan Pelayanan Kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care). Sebelum melakukan kegiatan visite Apoteker harus mempersiapkan
diri
dengan
mengumpulkan
informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi obat dari rekam medik atau sumber lain. 2.6.2.3 Pemantauan Terapi Obat (PTO) Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. Tujuan Pemantauan Terapi Obat (PTO) adalah meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalkan risiko Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD). Kegiatan dalam Pemantauan Terapi Obat (PTO) meliputi: A. Pengkajian pemilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respons terapi, Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD) B. Pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat C. Pemantauan efektivitas dan efek samping terapi obat. Tahapan Pemantauan Terapi Obat (PTO): A. Pengumpulan data pasien B. Identifikasi masalah terkait obat C. Rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat D. Pemantauan E.
Tindak lanjut
F. Faktor yang Pemantauan
harus Terapi
diperhatikan dalam Obat
(PTO)
yaitu
melaksanakan kemampuan
penelusuran informasi dan penilaian kritis terhadap bukti
44
terkinidan terpercaya (Evidence Best Medicine), kerahasiaan informasi dan kerjasama dengan tim kesehatan lain (dokter dan perawat) 2.6.2.4 Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi. Efek samping obat adalah reaksi obat yang tidak dikehendaki yang terkait dengan kerja farmakologi. Faktor yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan kegiatan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) yaitu kerjasama dengan Tim Farmasi dan Terapi dan ruang rawat serta ketersediaan formulir Monitoring
Efek
Samping
Obat.
Monitoring
Efek
Samping Obat (MESO) bertujuan: A. Menemukan Efek Samping Obat (ESO) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal, frekuensinya jarang. B. Menentukan frekuensi dan insidensi Efek Samping Obat (ESO) yang sudah dikenal dan yang baru saja ditemukan. C. Mengenal
semua
faktor
yang
mungkin
dapat
menimbulkan atau mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya Efek Samping Obat (ESO). D. Meminimalkan
risiko
kejadian
reaksi
obat
yang
tidak
dikehendaki. E. Mencegah terulangnya kejadian reaksi obat
yang tidak
dikehendaki. Kegiatan pemantauan dan pelaporan Efek Samping Obat (ESO): A. Mendeteksi adanya kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki (ESO) B. Mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai risiko tinggi mengalami Efek Samping Obat (ESO)
45
C. Mengevaluasi laporan Efek Samping Obat (ESO) dengan algoritma Naranjo D. Mendiskusikan dan mendokumentasikan Efek Samping Obat (ESO) di Panitia Farmasi dan Terapi E.
Melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional.
2.6.2.4 Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif. Tujuan Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) yaitu: A. Mendapatkan
gambaran
keadaan
saat
ini
atas
pola
penggunaan obat B. Membandingkan pola penggunaan obat pada periode waktu tertentu C. Memberikan masukan untuk perbaikan penggunaan obat D. Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat Kegiatan praktek Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) meliputi: A. Mengevaluasi pengggunaan obat secara kualitatif B. Mengevaluasi pengggunaan obat secara kuantitatif
2.6.2.5 Dispensing Sediaan Steril Dispensing sediaan steril harus dilakukan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit dengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari
46
paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat. Dispensing sediaan steril bertujuan: A. Menjamin agar pasien menerima obat sesuai dengan dosis yang dibutuhkan B. Menjamin sterilitas dan stabilitas produk C. Melindungi petugas dari paparan zat berbahaya D. Menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat Kegiatan dispensing sediaan steril meliputi : A. Pencampuran obat suntik Melakukan pencampuran obat steril sesuai kebutuhan pasien yang menjamin kompatibilitas dan stabilitas obat maupun wadah sesuai dengan dosis yang ditetapkan. 1.
Mencampur sediaan intravena ke dalam cairan infus
2.
Melarutkan sediaan intravena dalam bentuk serbuk dengan pelarut yang sesuai
3.
Mengemas menjadi sediaan siap pakai.
Faktor yang perlu diperhatikan: 1.
Ruangan khusus
2.
Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet
3.
HEPA Filter
B. Penyiapan Nutrisi Parenteral Penyiapan
Nutrisi
Parenteral
merupakan
kegiatan
pencampuran nutrisi parenteral yang dilakukan oleh tenaga yang terlatih secara aseptis sesuai kebutuhan pasien dengan menjaga stabilitas sediaan, formula standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai. Kegiatan dalam dispensing sediaan khusus yaitu: 1.
Mencampur
sediaan karbohidrat,
protein,
lipid,
vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan 2.
Mengemas ke dalam kantong khusus untuk nutrisi.
47
Faktor yang perlu diperhatikan: 1.
Tim yang terdiri dari dokter, Apoteker, perawat, ahli gizi
2.
Sarana dan peralatan
3.
Ruangan khusus
4.
Lemari pencampuran Biological Safety Cabine
5.
Kantong khusus untuk nutrisi parenteral.
C. Penanganan Sediaan Sitostatik Penanganan sediaan sitostatik merupakan penanganan obat kanker secara aseptis dalam kemasan siap pakai sesuai kebutuhan pasien oleh tenaga farmasi yang terlatih dengan pengendalian pada keamanan terhadap lingkungan, petugas maupun sediaan obatnya dari efek toksik dan kontaminasi, dengan menggunakan alat pelindung diri, mengamankan pada saat pencampuran, distribusi, maupun proses pemberian kepada pasien sampai pembuangan limbahnya. Secara operasional dalam mempersiapkan dan melakukan harus sesuai prosedur yang ditetapkan dengan alat pelindung diri yang memadai. Kegiatan dalam penanganan sediaan sitostatik meliputi: 1.
Melakukan perhitungan dosis secara akurat
2.
Melarutkan sediaan obat kanker dengan pelarut yang sesuai
3.
Mencampuran sediaan obat
kanker sesuai dengan
protokol pengobatan 4.
Mengemas dalam kemasan tertentu
5.
Membuang limbah sesuai prosedur yang berlaku.
Faktor yang perlu diperhatikan: 1.
Ruangan khusus yang dirancang dengan kondisi yang sesuai
48
2.
Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet
3.
HEPA filter
4.
Alat Pelindung Diri (APD)
5.
Sumber daya manusia yang terlatih
6.
Cara pemberian obat kanker
2.6.2.6 Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah (PKOD) Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau atas usulan dari Apoteker kepada dokter. Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah (PKOD) bertujuan mengetahui kadar obat dalam darah dan memberikan rekomendasi kepada dokter yang merawat. Kegiatan Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah (PKOD) meliputi: A. Melakukan penilaian kebutuhan pasien yang membutuhkan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) B. Mendiskusikan
kepada
dokter
untuk
persetujuan
melakukan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) C. Menganalisis hasil Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) dan memberikan rekomendasi.
2.6.2.7 Evaluasi Mutu Pelayanan Kefarmasian Pengendalian
Mutu
adalah
mekanisme
kegiatan
pemantauan dan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, secara terencana dan sistematis, sehingga dapat diidentifikasi peluang untuk peningkatan mutu serta menyediakan mekanisme tindakan yang diambil. Melalui pengendalian mutu diharapkan dapat terbentuk proses peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian yang
berkesinambungan.
Pengendalian
mutu
Pelayanan
49
Kefarmasian merupakan kegiatan yang dapat dilakukan terhadap kegiatan yang sedang berjalan maupun yang sudah berlalu. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. Tujuan kegiatan ini untuk menjamin Pelayanan Kefarmasian yang sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan upaya perbaikan kegiatan yang akan datang. Pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian harus terintegrasi dengan program pengendalian mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Kegiatan pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian meliputi : A.
Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan evaluasi untuk peningkatan mutu sesuai target yang ditetapkan.
B.
Pelaksanaan,
yaitu
monitoring
dan
evaluasi
capaian
pelaksanaan rencana kerja (membandingkan antara capaian dengan rencana kerja) dan memberikan umpan balik terhadap hasil capaian. C.
Tindakan hasil monitoring dan evaluasi, yaitu melakukan perbaikan kualitas pelayanan sesuai target yang ditetapkan dan meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan.
Tahapan program pengendalian mutu: A. Mendefinisikan
kualitas
Pelayanan
Kefarmasian
yang
diinginkan dalam bentuk kriteria B.
Penilaian kualitas
Pelayanan Kefarmasian yang sedang
berjalan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan C.
Pendidikan personel dan peningkatan fasilitas pelayanan bila diperlukan
D. Penilaian ulang kualitas Pelayanan Kefarmasian
50
E.
Up date kriteria. Untuk mengukur pencapaian standar yang telah ditetapkan diperlukan indikator, suatu alat atau tolak ukur yang hasil menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Indikator dibedakan menjadi: A. Indikator
persyaratan
minimal
yaitu
indikator
yang
digunakan untuk mengukur terpenuhi tidaknya standar masukan, proses, dan lingkungan. B.
Indikator
penampilan
ditetapkan
untuk
minimal
mengukur
yaitu
indikator
tercapai tidaknya
yang standar
penampilan minimal pelayanan yang diselenggarakan. Indikator atau kriteria yang baik adalah yang sesuai dengan tujuan, informasinya mudah didapat, singkat, jelas, lengkap dan tidak menimbulkan berbagai interpretasi dan rasional. Dalam pelaksanaan
pengendalian
mutu
Pelayanan
Kefarmasian
dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang harus dapat dilaksanakan oleh Instalasi Farmasi sendiri atau dilakukan oleh tim audit internal. Monitoring dan evaluasi merupakan suatu pengamatan
dan
penilaian
secara terencana, sistematis dan
terorganisir sebagai umpan balik perbaikan sistem dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan. Monitoring dan evaluasi harus dilaksanakan terhadap seluruh proses tata kelola sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan waktu pelaksanaan evaluasi, dibagi menjadi 3 (tiga) jenis program evaluasi, yaitu: A. Prospektif adalah program dijalankan sebelum pelayanan
dilaksanakan, contoh: standar prosedur operasional dan pedoman.
51
B.
Konkuren adalah program dijalankan bersamaan dengan pelayanan
dilaksanakan,
contoh:
memantau
kegiatan
konseling Apoteker, peracikan resep oleh Asisten Apoteker. C.
Retrospektif adalah program pengendalian yang dijalankan setelah pelayanan dilaksanakan, contoh: survei konsumen, laporan mutasi barang, audit internal. Evaluasi Mutu Pelayanan merupakan proses pengukuran,
penilaian atas semua kegiatan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit secara berkala. Kualitas
pelayanan
meliputi teknis
pelayanan, proses pelayanan, tata cara atau standar prosedur operasional, waktu tunggu untuk mendapatkan pelayanan. Metode evaluasi yang digunakan, terdiri dari: A. Audit
(pengawasan):
dilakukan terhadap
proses
hasil
yang
telah
kegiatan apakah sudah sesuai standar. B.
Review (penilaian) : terhadap
pelayanan
diberikan, penggunaan sumber daya, penulisan resep C.
Survei:
untuk
mengukur
kepuasan
pasien,
dilakukan
dengan angket atau wawancara langsung. D. Observasi: terhadap kecepatan pelayanan misalnya lama
antrian, ketepatan penyerahan obat.
2.7
Unit Sterilisasi CSSD (Central Sterile Supply Departement) CSSD (Central
Sterile Supply Departement)
atau
pusat
sterilisasi merupakan salah satu dari mata rantai yang penting agar dapat mengendalikan infeksi dan mempunyai peran dalam upaya menekan kejadian infeksi terutama infeksi nosokomial, hal ini dikarenakan CSSD adalah bagian di institusi pelayanan kesehatan (rumah sakit) yang mengurus suplai dan peralatan bersih atau steril. Pembentukan CSSD (Central Sterile Supply Departement) berdasarkan pada kebijakan
52
Departement Kesehatan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa CSSD sebagai salah satu upaya dalam pengendalian infeksi di rumah sakit dan merupakan salah satu mata rantai yang penting untuk Perencanaan dan Pengendalian infeksi (PPI). Central Sterile Supply Departement adalah departemen dalam rumah sakit yang menyediakan bahan atau sediaan dan alat-alat steril secara profesional kepada semua departemen terspesialisasi. Departemen ini khusus melayani ruang perawatan, klinik, laboratorium khusus seperti cardiac catherization laboratory (laboratorium katerisasi jantung) dan ruang operasi. Instalasi pusat sterilisasi juga merupakan unit pelayanan nonstruktural yang berfungsi memberikan pelayanan sterilisasi yang sesuai dengan standar atau pedoman dan memenuhi kebutuhan barang steril di rumah sakit (DEPKES RI 2009). A. Tujuan pelayanan CSSD adalah: 1.
Menyediakan kebutuhan rumah sakit, sediaan atau peralatan kamar operasi dan unit yang membutuhkan peralatan steril.
2.
Menyelenggarakan proses dekontaminasi dan sterilisasi peralatan di rumah sakit dan menjamin bahwa seluruh alat atau barang dengan tingkat sterilisasi yang sama sesuai standar yang telah ditetapkan.
3.
Menyelenggarakan
standarisasi
dalam
proses
dekontaminasi, pengemasan atau pengepakan sampai dengan sterilisasi. 4.
Memelihara dan melakukan inventarisasi persediaan peralatan yang ada serta peralatan di unit kerja CSSD secara akurat.
5.
Memelihara
efektivitas
secara
akurat
terhadap
berbagai
proses pembersihan, desinfeksi dan sterilisasi. 6.
Memberikan kontribusi dalam mengembangkan pelayanan mutu di rumah sakit yang terkait dengan pengendalian infeksi.
53
B. Ruangan pusat sterilisasi dibagi atas 5 ruang yaitu: Ruang dekontaminasi
1.
Tempat terjadinya proses penerimaan barang atau alat-alat kotor, dekontaminasi atau pembersihan. Dekontaminasi adalah proses untuk mengurangi jumlah pencemaran mikroorganisme atau substansi lain yang berbahaya sehingga aman untuk penangan lebih lanjut. Ruang pengemasan alat
2.
Tempat dilakukannya pengemasan alat dan dilakukan pengecekan alat untuk lebih mengetahui kelengkapan serta kondisi alat tersebut. Ruang proses linen
3.
Tempat untuk
dilakukannya
pemeriksaan
linen,
yang
dikemas
persiapan sterilisasi. Ruang sterilisasi
4.
Tempat dilakukannya proses sterilisasi alat atau bahan dengan menggunakan autoklaf, oven dan sinar uv. 5.
Ruang penyimpanan sterilisasi Tempat
penyimpanan semua alat
atau bahan yang telah
melalui proses sterilisasi untuk kemudian siap didistribusikan ke ruangan yang memerlukan. C. Jenis-jenis indikator yang digunakan pada proses sterilisasi di ruang CSSD yaitu: 1.
Indikator biologi, berupa bakteri Bacillus sterothernophyllus, proses kerjanya indikator tersebut dimasukkan ke dalam autoclave, dipanaskan sesuai pada waktu melakukan sterilisasi, setelah itu dilihat adanya perubahan warna, jika bakteri dan media berwarna hitam, maka bakteri tersebut mau artinya dengan baik.
54
2.
Indikator kimia yang berbentuk selotif bergaris, terdiri dari indikator internal dan indikator eksternal. Indikator internal digunakan untuk mengevaluasi produk yang telah disterilkan, tetapi belum masuk ke tahap pengemasan, perubahan warna yang terjadi pada indikator ini adalah dari warna coklat menjadi hitam, sedangkan indikator eksternal untuk produk yang telah dikemas, perubahan warna yang terjadi adalah dari putih menjadi cokelat.
3.
Indikator fisika atau mekanik berupa tombol dan monitor yang berada pada alat sterilisasi.
D. Sterilisasi Sterlisasi yaitu suatu proses membunuh segala bentuk kehidupan mikroorganisme yang ada dalam sampel atau contoh, alat-alat atau lingkungan tertentu. Teknik sterilisasi antara lain dapat dilakukan dengan cara fisik, yang diantaranya meliputi metode pemanasan dengan uap air dengan pegaruh tekanan dan metode pemanasan secara kering. 1. Metode pemanasan
Dengan uap air dan pengaruh tekanan benda yang akan disterilkan diletakkan diatas lempengan saringan dan tidak langsung mengenai air di bawahnya. Pemanasan dilakukan hingga air mendidih (diperkirakan pada suhu 1000C) pada tekanan 15lb temperatur mencapai 1210C. Organisme yang tidak berspora dapat dimatikan dalam tempo 10 menit saja. Banyak jenis spora hanya dapat mati dengan pemanasan 1000C selama 30 menit tetapi ada beberapa jenis spora dapat bertahan pada temperatur ini selama beberapa jam. Spora- spora yang dapat bertahan selama 10 jam pada temperatur 100 0C dapat dimatikan hanya dalam waktu
55
30 menit apabila air yang mendidih ini ditambah dengan natrium carbonat (Na2CO3). 2. Metode pemanasan secara kering
Metode pemanasan kering dilakukan pada temperatur antara 160- 1800C. Pada temperatur ini akan menyebabkan kerusakan pada sel- sel hidup dan jaringan. Hal ini disebabkan terjadinya auto oksidasi sehingga bakteri patogen dapat terbakar. Pada sistem
pemanasan kering terdapat udara yang merupakan
penghantar panas yang buruk sehingga sterilisasi pemanasan kering
melalui
memerlukan waktu cukup lama, rata-rata
waktu yang diperlukan 45 menit. Pada temperatur 1600C memerlukan waktu 1 jam, sedangkan pada temperatur 1800C memerlukan waktu 30 menit. 2.8
Limbah Rumah Sakit Rumah sakit merupakan salah satu sarana kesehatan sebagai upaya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat tersebut. Rumah sakit sebagai salah satu upaya peningkatan kesehatan tidak hanya terdiri dari balai pengobatan dan tempat praktik dokter saja, tetapi juga ditunjang oleh unit-unit lainnya, seperti ruang operasi, laboratorium, farmasi, administrasi, dapur, laundry, pengolahan sampah dan limbah, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Selain membawa dampak positif bagi masyarakat, yaitu sebagai tempat menyembuhkan orang sakit, rumah sakit juga memiliki kemungkinan membawa Dampak
negatifnya
dapat
dampak
negatif.
berupa pencemaran dari suatu proses
kegiatan, yaitu bila limbah yang dihasilkan tidak dikelola dengan baik. Limbah rumah sakit terbagi 3 macam yaitu: A. Limbah cair artinya semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radio aktif yang berbahaya bagi kesehatan,
56
B. Limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti insenerator, dapur, perlengkapan generator dan anastesi, C. Limbah padat adalah semua limbah rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan limbah padat nonmedis. 2.8.1 Limbah Medis Limbah
medis
adalah
limbah
yang
berasal
dari
pelayanan medis, perawatan, bahan-bahan yang beracun, infeksius, atau bahan yang berbahaya. Berdasarkan potensi bahaya yang terkandung, maka jenis limbah medis dapat digolongkan sebagai berikut: A. Limbah benda tajam adalah limbah objek atau alat yang
memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian yang menonjol yang dapat mendorong atau menusuk kulit. Benda tajam yang terbuang berpotensi terkontaminasi darah, cairan atau bahan yang berbahaya, beracun dan infeksius. B.
Limbah infeksius adalah limbah yang dihasilkan dari isolasi penyakit menular, limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikorbiologi dan ruang isolasi penyakit menular
C.
Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik
D. Limbah farmasi adalah limbah yang berasal dari obat
kadaluarsa,
obat yang
terbuang
dan
obat
yang
tidak
diperlukan lagi serta limbah yang dihasilkan selama produksi obat-obatan E.
Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radioisotop yang berasal dari penggunaan medis.
57
2.8.2 Limbah Non Medis Limbah non medis rumah sakit digolongkan berdasarkan unit penghasil dan kegunaan desain pembuangan. Pengertian sampah menurut sifatnya yaitu: Sampah : sebagian bahan tidak berguna atau bahan yang terbuang A. B.
Refuse : sampah padat yang meliputi garbage, rubbish, ash, dan bangkai binatang.
C.
Garbage : sampah mudah busuk dari makanan
D.
Rubbish : sampah yang tidak mudah membusuk
E.
Abu : residu dari hasil pembakaran
F.
Sampah biologi : sampah yang langsung dihasilkan dari diagnosis dan tindakan terhadap pasien.
Klasifikasi Limbah Klasifikasi limbah padat dibagi menjadi lima kategori limbah padat, limbah radioaktif, limbah yang sangat infeksius, limbah infeksius, patologi dan anatomi, limbah sitotoksik, kimia dan limbah farmasi. Tabel Klasifikasi Limbah Padat Rumah Sakit berdasarkan Menteri Kesehatan Indonesia No 1 2 3 4 5
Warna Hitam Merah Kuning Ungu Coklat
Tipe Limbah Nonmedis Radioaktif Infeksius, patologi dan anatomi Sitotoksik Kimia dan farmasi
58
Tabel Klasifikasi Limbah Padat Rumah Sakit berdasarkan WHO No 1 2 3 4 5
Warna Hitam Merah Biru Kuning Hijau
Tipe limbah Nonmedis Limbah medis dengan peralatan tajam Limbah medis dengan peralatan tajam Radioaktif Kimia
59
BAB III TINJAUAN KHUSUS
3.1 Gambaran Umum RSUD A.YANI METRO 3.1.1 Sejarah RSUD A.YANI METRO Awal berdirinya rumah sakit ini dimulai sejak tahun 1951 dengan nama Pusat Pelayanan
Kesehatan
(Health
Center),
yang
memberikan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah sekitar Kota Metro, dengan
kondisi
yang
serba terbatas di masa itu, tetapi dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat sebagai satu- satunya pusat pelayanan kesehatan (Health Center) di Kota Metro. Pada tahun 1953 fungsi pelayanan kesehatan sudah dapat ditingkatkan melalui keberadaan penggabungan bangsal umum pada unit pelayanan kesehatan Katolik (sekarang RB.Santa Maria) sebagai rawat inap bagi pasien, dan pada tahun 1970 bertambah lagi sarana bangsal perawatan umum dan perawatan bersalin. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.031/BERHUB/1972, Rumah Sakit Umum Ahmad Yani secara sah berdiri sebagai Rumah Sakit Umum Daerah tipe D, sebagai UPT Dinas Kesehatan TK II Lampung Tengah. Setelah beroperasi lebih kurang 15 tahun tepatnya pada tahun 1978 berhasil meningkatkan status menjadi Rumah Sakit tipe C berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.303/MENKES/SK/IV/1987,
yang
memiliki
sarana
rawat
berkapasitas 156 tempat tidur, dan berperan sebagai pusat
inap
Rujukan
Pelayanan Kesehatan untuk Wilayah Kabupaten Lampung Tengah serta sekaligus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kabupaten TK II Lampung Tengah. Berdasarkan surat Bupati Kepala Daerah TK.II Lampung Tengah Nomor 445/7423/03/1995 tanggal 27 Desember 1995, dan persetujuan Mendagri dengan surat No.445/883/PUOD/1996, tanggal 22 maret 1996 RSUD A.Yani Metro meningkat menjadi Unit Swadana artinya disuatu
58
60
sisi bukti kemampuan pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani sudah dianggap layak dan sisi lain tentunya peningkatan tanggung jawab terhadap eksistensi rumah sakit di masa yang akan datang. Rumah Sakit Sakit
Umum Daerah A.Yani Metro semula adalah Rumah
milik Pemerintah
kemudian
aset
Kabupaten
tanah
Lampung
Tengah,
yang
dan bangunan pada bulan Januari 2002
berdasarkan SK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah No.188.342/IV/07/2002, diserahkan kepada pemerintah Daerah Kota Metro. Pada tahun 2003 RSUD A.Yani Metro sebagai salah satu lembaga organisasi layanan publik dibawah Kepemerintahan Kota Metro dengan fungsi peranan lembaga keterkaitan
struktural
teknis
Daerah
disamping
memiliki
juga mempunyai kewenangan, otonomi seperti
yang diamanatkan oleh Undang-undang No.32 tahun 2004 yang secara subtantial dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat di Kota Metro dan sekitarnya. Pada
tanggal 28
Mei tahun
2008
berdasarkan
Kepmenkes
RI
No.494/MENKES/SK/V/2008, Rumah Sakit Umum Daerah A. Yani meningkat kelasnya
yaitu
dari kelas
C
menjadi kelas
B
Non
Pendidikan yang memiliki jumlah tempat tidur rawat inap 212. Berdasarkan Perda Kota Metro No.7 Tahun 2008 bahwa RSUD A.Yani Metro merupakan Lembaga Teknis Daerah namun pada tanggal 30 Desember
2010
dengan
Peraturan
Walikota
Metro
No.343/KPTS/RSU/2010, RSUD A.Yani Metro ditetapkan
sebagai
Instansi Pemerintah Kota Metro yang menerapkan PPK- BLUD. Rumah Sakit Umum dalam pelayanan kesehatan memberikan pelayanan antara lain kuratif, rehabilitatif, preventif dan promotif. kepada pengguna jasa pelayanan kesehatan serta masyarakat dari wilayah Kota Metro dan sekitarnya. Hal ini menuntut agar RSUD A.Yani harus memiliki keunggulan kompetitif (Competitive advantages) agar dapat meningkatkan
61
dan mempertahankan kualitas pelayanan yang baik sehingga tidak ditinggalkan oleh pelanggannya. 3.1.2 Visi, Misi, Motto dan Tujuan RSUD A. Yani Metro Visi, Misi dan Tujuan RSUD A.Yani Metro adalah: A. Visi “Rumah Sakit Unggulan Dalam Pelayanan Kebanggaan Masyarakat Kota Metro 2021”
dan
Pendidikan
B. Misi Dalam upaya menuju visi diatas, terdapat lima misi yang harus diemban yaitu: a. meningkatkan profesionalisme SDM kesehatan yang berdaya saing b. mengembangkan sarana dan prasarana rumah sakit yanga aman dan nyaman. c. meningkatkan program pengembangan mutu pelayanan medis dan non medis secara berkesinambungan. d. mewujudkan kemandirian BLUD melalui peningkatan efisiensi, efektifitas dan fleksibilitas pengelolaan keuangan. e. menjadi pusat pendidikan kedokteran dan kesehatan lain, serta penelitian dan pengembangan bidang kesehatan. C. Motto Rumah Sakit Ahmad Yani Metro S6 : Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, Sabar D. Tujuan Rumah Sakit Ahmad Yani Metro terwujudnya pelayanan yang bermutu, unggul, dan spesifik
62
3.1.3 Struktur Organisasi Rumah Sakit
3.1.4 Kapasitas dan Alokasi Tempat Tidur RSUD A. Yani Metro adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Kota Metro dan merupakan Rumah Sakit Rujukan di Kota Metro. Pada tanggal 28
Mei
tahun
2008
berdasarkan
Kepmenkes
No.494/MENKES/SK/V/2008, Rumah Sakit Umum Daerah
RI A.Yani
Metro meningkat kelasnya yaitu dari kelas C menjadi kelas B Non Pendidikan yang memiliki jumlah tempat tidur rawat inap 212. Tabel 3.2 Kapasitas Tempat Tidur RSUDA. Yani Metro tahun 2020 Ruangan
Jumlah Tempat Tidur
Persentase
VIP
12
4,8 %
KELAS I
43
17,2 %
KELAS II
39
15,6 %
KELAS III
120
48,0 %
ICU
6
2,4%
IGD
30
12%
JUMLAH
250
100 %
63
3.1.5 Sarana dan Prasarana Gudang di instalasi farmasi RSUD A.Yani Metro terdiri dari satu gudang obat dan satu gudang bahan medis habis pakai. Satelit
farmasi di
RSUD A.Yani Metro terdiri dari satelit IGD, satelit rawat jalan, satelit RPDB, satelit ICU, dan satelit bersalin dan satelit bedah. Satelit rawat jalan melayani pasien rawat jalan umum dan BPJS serta rawat inap umum. Satelit IGD melayani resep gawat darurat dan ruang rawat inap penyakit dalam C. Satelit bersalin melayani ruang bersalin, ruang rawat inap paru, dan ruang rawat inap syaraf. Satelit RPDB melayani ruang rawat inap penyakit dalam A, ruang rawat inap penyakit dalam B, dan ruang paviliun umum. Satelit ICU melayani ruang rawat inap anak, ICU, dan Instalasi Bedah Sentral (IBS). IFRS RSUD A.Yani Metro juga dilengkap dengan peralatan dan fasilitas lain yang dapat mendukung administrasi, profesionalisme dan fungsi teknik pelayanan farmasi, sehingga menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional, profesional dan etis. 1. tersedianya fasilitas penyimpanan barang farmasi yang menjamin semua barang farmasi tetap dalam kondisi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan spesifikasi masing-masing barang farmasi dan sesuai dengan peraturan 2. tersedianya fasilitas produksi obat yang memenuhi standar 3. tersedianya fasilitas untuk pendistribusian obat 4. tersedianya fasilitas pemberian informasi dan edukasi 5. tersedianya fasilitas untuk penyimpanan arsip resep 6. ruangan perawatan memiliki tempat penyimpanan obat yang baik sesuai dengan peraturan dan tata cara penyimpanan yang baik 7. obat yang bersifat adiksi seperti obat narkotika dan psikotropika disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap staf.
64
Saat ini Jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh RSUD A.Yani Kota Metro adalah: A. Pelayanan IGD B. Pelayanan rawat inap terdiri dari: a. ruang anak b. ruang bedah a) ruang bedah umum b) ruang bedah bawah c. ruang kebidanan d. ruang Penyakit Dalam A e. ruang kemoterapi f. ruang penyakit dalam B g. ruang penyakit dalam C h. ruang paru i. ruang paviliun umum j. ruang syaraf k. ruang perinatologi l. ruang mata m. ruang bedah onkologi n. ruang VIP. C. Pelayanan rawat jalan terdiri dari Poliklinik Spesialistik yaitu: a. poli penyakit dalam dan hemato onkologi b. poli kebidanan dan kandungan c. poli penyakit anak d. poli bedah umum e. poli penyakit telinga hidung dan tenggorokan (THT) f. poli penyakit mata g. poli penyakit kulit dan kelamin h. poli penyakit syaraf
65
i. j.
poli gigi dan mulut poli paru dan pernafasan
k. poli ortopedi l.
poli jiwa dan narkoba
m. poli akupuntur. n. poli endodensia o. poli urologi p. poli bedah onkologi q. poli bedah mulut dan maksilofasial r. poli tumbuh kembang dan laktasi s. klinik VCT t. Medical Check Up (MCU). D. Pelayanan ICU E. pelayanan hemodialisa F. Pelayanan Endoskopi/Kolonoskopi/ Bronkoskopi G. Pelayanan penunjang diagnostik terdiri dari: a. laboratorium b. radiologi c. CT-Scan d. EKG e. USG f.
EEG, dan
g. EMG. H. Pelayanan penunjang lainnya, yaitu: a. instalasi bedah sentral (IBS) b. instalasi farmasi c. instalasi gizi d. instalasi rehabilitasi medik e. instalasi sanitasi f. instalasi pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit (IPSRS)
66
g. unit laundry h. ambulance/mobil jenazah i. pemulasaran jenazah j. instalasi fisioterapi. 3.2 Sumber Daya Manusia RSUD A. Yani 1. Tenaga Medis jumlah tenaga medis di RSUD A.Yani Kota Metro 68 orang. 2. Tenaga Paramedis Keperawatan jumlah tenaga paramedis keperawatan di RSUD A.Yani Metro 337 orang. 3. Tenaga Kefarmasian jumlah tenaga kefarmasian di RSUD A.Yani Metro 27 orang. Pegawai Negeri Sipil apoteker 10 orang, tenaga apoteker BLUD 3 orang, Pegawai Negeri Sipil Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) 11 orang, Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) BLUD 4 orang. 4. Tenaga Gizi jumlah tenaga gizi di RSUD A.Yani Metro sebanyak 7 orang. 5. Tenaga Keteknisan Medis jumlah tenaga keteknisan Medis di RSUD A.Yani Kota Metro sebanyak 519 orang. 6. Tenaga Non medis /administrasi jumlah tenaga non medis /administrasi di RSUD A.Yani Kota Metro sebanyak 356 orang. 3.3 Komite Farmasi dan Terapi (KFT) Komite Farmasi dan Terapi (KFT) RSUD A.Yani Metro adalah sekelompok penasehat dari staf medik dan bertindak sebagai garis komunikasi organisasi antara staf medik dan sekurang-kurangnya terdiri dari dokter, apoteker, perawat, dan unsur pimpinan. Ketua KFT RSUD A.Yani Kota Metro adalah dokter praktisi senior yaitu dr.Ronald David
67
Martua Sp.PD dan sekretarisnya adalah seorang apoteker yaitu Devina Harti Syaputri, S.Farm,Apt. Peran Apoteker dalam Komite/Tim lain yang terkait penggunaan obat di rumah sakit antara lain: 1. sebagai sekretaris Komite Farmasi dan Terapi (KFT) 2. menetapkan jadwal pertemuan 3. mengajukan/menyusun acara yang akan dibahas dalam pertemuan 4. menyiapkan dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk pembahasan dalam pertemuan 5. mencatat semua hasil keputusan dalam pertemuan dan melaporkan kepada direktur melalui bidang pelayanan medik 6. menyebarluaskan keputusan yang sudah disetujui oleh direktur kepada seluruh pihak yang terkait 7. melaksanakan keputusan-keputusan yang sudah disepakati dalam pertemuan. Fungsi Komite Farmasi dan Terapi (KFT) yaitu : Berdasarkan keputusan Direktur RSUD A.Yani Metro No.082/KPTS/LTD6/2019 fungsi
dari
KFT
RSUD
A.Yani
Kota
Metro
adalah
melaksanakan kebijakan komite medis dibidang farmasi dan terapi. Tugas Komite Farmasi dan Terapi (KFT) RSUD A.Yani Metro adalah : 1.
menyusun program kerja tentang farmasi dan terapi rumah sakit
2. melakukan usaha-usaha peningkatan mutu pelayanan farmasi dan terapi di rumah sakit 3. melaporkan hasil kegiatan Komite Farmasi dan Terapi (KFT) kepada direktur rumah sakit. 3.4 Instalasi Farmasi RSUD A.Yani Metro 3.4.1 Struktur Organisasi Instalasi Farmasi RSUDA. Yani Metro Struktur organisasi instalasi farmasi RSUD A.Yani Metro menggambarkan pembagian tugas, koordinasi dan kewenangan serta fungsi dari Instalasi
68
Farmasi Rumah Sakit (IFRS). IFRS dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai Kepala Instalasi Farmasi yang dibantu 12 orang apoteker.
3.4.2 Sumber Daya Manusia IFRS RSUD A.Yani Metro Instalasi
Farmasi
harus
memiliki
Apoteker
dan
Tenaga
Teknis
Kefarmasian (TTK) yang sesuai dengan beban kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan instalasi farmasi rumah sakit.
Ketersediaan
jumlah
tenaga apoteker dan tenaga teknis
kefarmasian di rumah sakit dipenuhi sesuai dengan ketentuan klasifikasi dan perizinan rumah sakit yang ditetapkan oleh menteri. Uraian tugas tertulis dari masing-masing staf instalasi farmasi harus ada dan sebaiknya dilakukan peninjauan kembali paling sedikit setiap tiga tahun sesuai kebijakan dan prosedur di instalasi farmasi rumah sakit. 1. Kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) Berdasarkan pekerjaan yang dilakukan, kualifikasi SDM Instalasi Farmasi diklasifikasikan sebagai berikut: a. pekerjaan kefarmasian terdiri dari: 1) apoteker 2) tenaga teknis kefarmasian (TTK)
69
b. pekerjaan penunjang terdiri dari: 1) operator komputer/teknisi yang memahami kefarmasian 2) tenaga administrasi c. pekarya/pembantu pelaksana Untuk menghasilkan mutu pelayanan yang baik dan aman, maka dalam penentuan kebutuhan tenaga harus mempertimbangkan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis pelayanan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya. 2. Persyaratan SDM Pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). TTK yang melakukan pelayanan kefarmasian harus di bawah supervisi apoteker. Apoteker dan TTK harus memenuhi persyaratan administrasi seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan terkait jabatan fungsional di Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) diatur menurut kebutuhan organisasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. IFRS
harus
dikepalai
oleh
seorang
apoteker
yang
merupakan
apoteker penanggung jawab seluruh pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Kepala IFRS diutamakan telah memiliki pengalaman bekerja di instalasi farmasi rumah sakit minimal 2 (dua) tahun. 3. Pengembangan Staf dan Program Pendidikan Setiap staf di rumah sakit harus mempunyai kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, antara lain: a. apoteker harus memberikan masukan kepada pimpinan dalam menyusun program staf. b. staf yang baru mengikuti program orientasi sehingga mengetahui tugas dan tanggung jawab. c. adanya mekanisme untuk mengetahui kebutuhan pendidikan bagi staf.
70
d. setiap staf diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan dan program pendidikan berkelanjutan. e. staf harus secara aktif dibantu untuk mengikuti program yang diadakan oleh organisasi profesi, perkumpulan dan institusi terkait. f. penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan meliputi : 1) penggunaan obat dan penerapannya 2) pendidikan berkelanjutan bagi staf farmasi 3) praktikum farmasi bagi siswa farmasi dan pasca sarjana farmasi. 3.5 Manajemen Pendukung 3.5.1 Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) SIM instalasi farmasi RSUD A.Yani Metro meliputi aspek manajemen perbekalan farmasi seperti pembelian, pengelolaan, penyimpanan sampai distribusi dan penggunaan perbekalan farmasi yang ada di instalasi farmasi. Data-data yang harus di input SIM RS Instalasi farmasi antara lain: 1. data pembelian barang, mencatat barang datang yang telah dicocokkan dengan surat pesanan (SP) kemudian dimasukan ke komputer meliputi jenis, jumlah, dan nomor faktur. Data barang disusun sesuai dengan penggolongan faktur berdasarkan masing-masing distributor tersendiri, data ini direkapitulasi pada akhir bulan sebagai laporan pembelian bulanan 2. data harga baru terprogram khusus ke komputer untuk pelayanan resep. Kegiatan ini dilakukan oleh bagian gudang yang memiliki wewenang untuk mengubah harga sesuai dengan faktur terbaru 3. data penyimpanan barang, dalam data ini dapat diketahui jumlah stok yang ada, jika terjadi mutasi barang dan jumlahnya menipis maka dapat langsung diadakan pemesanan guna menghindari kekosongan
71
4. data penjualan obat, secara langsung dimasukkan oleh petugas farmasi berdasarkan pelayanan per resep yang masuk setiap hari di apotek masing- masing satelit. 3.6 Kegiatan Pengelolaan Perbekalan Farmasi Dalam
melaksanakan
pengelolaan
perbekalan
kefarmasian
dan
menyusun program IFRS diperlukan prosedur tetap yang disusun oleh kepala IFRS dibantu oleh apoteker. Pengelolaan obat khususnya selanjutnya diusulkan kepada KFT untuk dibuat keputusan oleh direktur untuk menjadi kebijakan yang berlaku di RSUD A.Yani Metro. Kegiatan pengelolaan sediaan farmasi meliputi : 1. Pemilihan Pemilihan farmasi,
adalah
kegiatan
untuk
menetapkan
jenis
sediaan
alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan
kebutuhan. Pemilihan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan habis pakai ini berdasarkan: a. formularium nasional
dan standar formularium rumah sakit.
Formularium rumah sakit merupakan daftar obat yang disepakati staf medis, disusun Komite Farmasi dan Terapi (KFT) yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit . b. penyusunan dan revisi formularium rumah sakit
dikembangkan
berdasarkan pertimbangan terapetik dan ekonomi dari penggunaan obat agar dihasilkan formularium rumah sakit yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional. Tahapan proses penyusunan formularium rumah sakit : 1. membuat rekapitulasi usulan obat dari masing-masing staf medik fungsional (SMF) berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik 2. mengelompokkan usulan obat berdasarkan kelas terapi
72
3. membahas usulan tersebut dalam rapat Komite Farmasi dan Terapi (KFT), jika diperlukan dapat meminta masukan dari pakar 4. mengembalikan rancangan hasil pembahasan Komite Farmasi dan Terapi (KFT), dikembalikan ke masing-masing SMF untuk mendapatkan umpan balik. 5. membahas hasil umpan balik dari masing-masing SMF 6. menetapkan daftar obat yang masuk ke dalam Formularium Rumah Sakit 7. menyusun kebijakan dan pedoman untuk implementasi dan 8. melakukan edukasi mengenai formularium rumah sakit kepada staf dan melakukan monitoring. Kriteria pemilihan obat untuk masuk formularium rumah sakit : 1. mengutamakan penggunaan obat generic 2. jumlah obat dengan nama generik yang sama mengikuti rasio sebagai berikut: 1 (satu) obat generik : 2 (Dua) obat generik dengan merk dagang 3. memiliki rasio manfaat-rasio (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan penderita 4. mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas 5. praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan 6. praktis dalam penggunaan dan penyerahan. 2. Perencanaan Kebutuhan Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien (Permenkes No.58.Tahun 2014). Perencanaan dilakukan sesuai formularium untuk mengindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan dasar-
73
dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain kombinasi metode konsumsi dan morbiditas dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan: a. anggaran yang tersedia b. penetapan prioritas c. sisa persediaan d. data pemakaian periode yang lalu e. waktu tunggu pemesanan f. rencana pengembangan. 3. Pengadaan Pengadaan perbekalan farmasi yang berlaku di IFRS meliputi hal-hal sebagai berikut: A. Prosedur pengadaan perbekalan farmasi rutin Kebutuhan perbekalan farmasi diusulkan untuk kebutuhan dalam waktu
satu bulan. Pembelian diselenggarakan oleh panitia pengadaan
barang yang ditetapkan oleh direktur rumah sakit. Unit layanan pengadaan (ULP) adalah unit organisasi yang menjadi bagian dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang atau jasa yang bersifat permanen. Unit ini dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Tugas pokok dan kewenangan Unit Layanan Pengadaan yaitu: 1. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa 2. menetapkan dokumen pengadaan 3. menetapkan besaran nominal jaminan penawaran
74
4. mengumumkan website
pelaksanaan
pengadaan
barang/jasa
di
kementerian/lembaga/pemerintah daerah./institusi masing-
masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal pengadaan nasional 5. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi 6. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk. 7. menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemiihan penyedia barang/jasa kepada pejabat pembuat komitmen barang/jasa kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran 8. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa 9. membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada kepala unit layanan pengadaan. B. Prosedur pengadaan perbekalan farmasi (pembelian langsung) Kebutuhan perbekalan farmasi untuk resep pasien umum dan BPJS, diusulkan untuk kebutuhan dalam waktu satu bulan. Pembelian dilakukan secara langsung yang dituangkan lewat surat pesanan yang ditanda tangani oleh kepala instalasi farmasi ke distributor resmi oleh petugas gudang farmasi. C. Prosedur pemesanan obat narkotika dan psikotropika Pemesanan obat narkotika dilakukan ke distributor tunggal yaitu PT Kimia Farma menggunakan blanko pemesanan khusus narkotika. Pemesanan obat psikotropika juga menggunakan blanko pemesanan khusus yang disiapkan oleh masing-masing distributor pemegang produk dan ditanda tangani oleh kepala instalasi farmasi. 4. Penerimaan
75
Prosedur penerimaan perbekalan farmasi yaitu: a. pada saat penerimaan perbekalan farmasi harus diperiksa dan disetujui oleh tenaga farmasi (apoteker/asisten apoteker gudang).
b. perbekalan farmasi yang diterima oleh instalasi farmasi harus memenuhi persyaratan: 1) barang harus bersumber dari distributor resmi/utama 2) perbekalan farmasi bahan beracun berbahaya mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS)
(B3)
harus
3) jenis, jumlah, no.batch perbekalan sesuai dengan pesanan dan faktur serta bentuk fisik masih baik 4) tanggal kadaluarsa (expired date) minimum 2 tahun. c. Penerimaan (dropping) Dropping dari dinas kesehatan merupakan sumber utama pengadaan perbekalan farmasi di gudang farmasi. Dropping ini dilakukan secara rutin. Gudang farmasi rumah sakit bertugas membuat permintaan dari masing-masing ruangan yang menuliskan jenis-jenis perbekalan farmasi yang diminta beserta jumlahnya, kemudian dikirimkan ke dinas kesehatan. 5. Penyimpanan Prosedur penyimpanan perbekalan farmasi, yaitu: a. ruangan
penyimpanan
harus
memperhatikan
kondisi,
sanitasi,
temperatur, sinar/cahaya, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan pangan b. penyimpanan perbekalan farmasi dikelompokkan sesuai dengan sifat dan jenis barang dengan tujuan agar kualitas barang terjamin serta mudah pengawasannya dan disusun secara FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). c. kondisi yang dipersyaratkan untuk masing-masing produk bertujuan untuk menghindari kerusakan prosuk selama penyimpanan sehingga
76
kerugian akibat kerusakan obat dapat dihindari, untuk obat yang akan kadaluarsa kurang dari 6 bulan dapat diretur/dikembalikan ke gudang Farmasi dan petugas gudang yang akan mengembalikannya ke PBF/distributor. d. sistem penyimpanan yang diterapkan sangat berpengaruh terhadap kestabilan obat secara fisik maupun kimiawi. Oleh karena itu, untuk menjalin perbekalan farmasi tetap berada dalam keadaan baik maka perlu antisipasi terhadap resiko kerusakan dan kehilangan 6. Pendistribusian Pelaksanaan pendistribusian perbekalan farmasi di RSUD A.Yani Metro menggunakan sistem desentralisasi, yaitu pelayanan farmasi mempunyai cabang di dekat unit pelayanan atau ruang rawat yang disebut satelit farmasi. Pelayanan resep di IFRS RSUD A.Yani Metro, meliputi: 1. Satelit IGD Unit pelayanan Satelit IGD merupakan bagian dari IFRS RSUD A.Yani Metro yang khusus bertugas untuk melayani resep gawat darurat dan ruang rawat inap penyakit dalam C, dengan penangung jawab seorang apoteker. Sistem distribusi perbekalan farmasi di satelit IGD menggunakan menggunakan distribusi one daily dose dispensing (ODDD). Alur pelayanan dan alur kegiatan pelayanan resep di satelit IGD adalah sebagai berikut : a. dokter menuliskan resep dan memberikan kepada keluarga pasien b. keluarga pasien memberikan permintaan obat/alat kesehatan habis pakai tersebut kepada petugas farmasi di satelit IGD. c. petugas satelit IGD memberikan perbekalan farmai sesuai dengan resep
77
Penyimpanan obat di rak satelit IGD
menggunakan sistem alfabetis,
FIFO (First In First Out) artinya barang yang datang lebih dulu akan dikeluarkan terlebih dahulu, FEFO (First Expired First Out) yaitu barang yang datang terakhir tetapi waktu kadaluarsanya sudah dekat maka tetap harus dikeluarkan terlebih dahulu. Rekonsiliasi obat di satelit IGD dilakukan oleh seorang apoteker secara berkala untuk memantau kondisi pasien yang berhubungan dengan pengunaan obat dalam rangka mencapai hasil terapi yang lebih baik. 2. Satelit Rawat Jalan Satelit rawat jalan merupakan bagian dari IFRS Metro
RSUD A.Yani
yang khusus bertugas untuk melayani resep pasien poliklinik.
Pelayanan resep di satelit rawat jalan melayani resep rawat jalan dan resep rawat inap umum. Satelit
rawat
jalan RSUD A.Yani Metro dikepalai oleh seorang
apoteker, dan terletak tidak jauh dari poliklinik. Hal ini dimaksudkan untuk
mempermudah pelayanan obat kepada pasien. Sistem distribusi
perbekalan farmasi untuk pasien rawat jalan adalah menggunakan sistem distribusi one daily dose dispensing (ODDD). Penyimpanan obat di rak satelit rawat jalan menggunakan sistem alfabetis, FIFO (First In First Out) artinya barang yang datang lebih dulu akan dikeluarkan terlebih dahulu, FEFO (First Expired First Out) barang yang datang terakhir tetapi waktu kadaluarsanya sudah dekat maka tetap
harus dikeluarkan
lebih dahulu, sedangkan kegiatan konseling
dilakukan pada pasien baru dan pasien dengan kebutuhan informasi obat (inisiatif pasien sendiri. 3. Satelit ICU
78
Perbekalan farmasi yang tersedia di satelit ICU disediakan untuk pasien rawat inap ruang anak dan ICU. Selain menyediakan perbekalan farmasi untuk ruang rawat satelit ICU juga menyiapkan kebutuhan unit IBS (obat dan paket BMHP). Penggunaan obat dan paket BMHP untuk operasi disesuaikan dengan jenis operasinya. Alur permintaan perbekalan farmasi di satelit ICU sebagai berikut: a. petugas satelit ICU mencatat persediaan barang yang habis/kurang di dalam buku permintaan b. jika persediaan barang harian kosong/kurang petugas satelit ICU melakukan permintaan ke gudang rutin. c. setelah barang disiapkan oleh petugas gudang dan dicatat dalam buku amprahan obat/alkes tersebut dapat dibawa ke satelit ICU dengan menandatangani bukti penerimaan. Petugas satelit ICU akan selalu memeriksa kembali obat dan paket BMHP sebelum diserahkan ke perawat IBS, apabila selama dilakukan operasi ternyata memerlukan permintaan perbekalan farmasi tambahan, maka perawat IBS dapat meminta ke petugas farmasi. 5. Satelit Ruang Penyakit Dalam B (RPDB) Penanggung jawab Satelit RPDB adalah seorang apoteker dengan dibantu oleh 1 TTK dan 1 tenaga administrasi. Satelit RPDB menyediakan kebutuhan perbekalan farmasi bagi pasien rawat inap RPDA, RPDB, dan paviliun umum. Sistem pendistribusiannya menggunakan one day dose dispensing (ODDD). Alur pelayanan obat untuk pasien di satelit RPDB yaitu : a. dokter menuliskan resep dan memberikan kepada perawat b. perawat memberikan resep kepada petugas farmasi satelit RPDB
79
c. apoteker kemudian melakukan telaah terhadap resep, jika terdapat keraguan maka di konsultasikan kepada dokter penulis resep d. obat
disiapkan
sesuai
dengan
permintaan
resep,
kemudian
diantarkan ke ruangan perawatan. 6. Penanganan obat sitostatik (Handling Cytotoxic) Penyiapan obat sitostatik (Handling Cytotoxic) merupakan kegiatan yang disediakan RSUD A.Yani Metro dalam penanganan obat kanker secara professional yang melibatkan petugas yang terlatih dan bersertifikat, dilengkapi dengan ruangan dan alat yang memenuhi standar sehingga menjamin mutu dan sterilitas produk yang dihasilkan dan dapat menjamin keamanan pasien, petugas dan lingkungan dari keterpaparan obat kanker.
Alur Penanganan obat sitostatik (Handling Cytotoxic), yaitu: a. dokter menuliskan resep dan memberikan kepada petugas penanganan obat sitostatik b. apoteker kemudian melakukan telaah terhadap resep, jika terdapat keraguan maka di konsultasikan kepada dokter penulis resep c. apoteker menghitung dosis dan menyiapkan obat d. petugas
penanganan obat sitostatik menggunakan APD terlebih
dahulu sebelum masuk ke ruang handling, obat yang telah siap dibawa masuk ke ruang handling untuk dilakukan pencampuran e. petugas penanganan obat sitostatik membuang limbah sesuai dengan prosedur pembuangan limbah sitostatik f. obat yang telah di kemas siap didistribusikan oleh petugas farmasi. 7. Pengendalian Pengendalian perbekalan farmasi dilakukan terhadap semua jenis dan jumlah persediaan. Pengendalian penggunaan obat khususnya, IFRS bersama dengan Komite Farmasi dan Terapi (KFT)
memonitor
penggunaan sebagai bahan acuan pembuatan formularium rumah sakit.
80
8. Pemusnahan Lakukan inventarisasi sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan dimusnahkan, kemudian buatkan berita acara pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Koordinasikan pemusnahan
kepada
pihak
jadwal,
metode
terkait. Untuk obat
dan
tempat
jenis narkotika,
psikotropik serta prekursor pemusnahan dilakukan oleh RSUD A.Yani, sedangkan untuk obat bebas, obat keras dan golongan lain pemusnahan diserahkan kepada pihak ketiga. Prosedur tetap pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Melaksanakan inventarisasi terhadap sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan. 1. melaksanakan inventarisasi terhadap sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan. 2. menyiapkan administrasi ( berupa laporan dan berita acara pemusnahan). 3. mengkoordinasikan jadwal, pemusnahan kepada pihak terkait 4. menyiapkan tempat pemusnahan 5. melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan. 6. membuat laporan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan, sekurang kurangnya memuat: a. waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan b. nama dan jumlah sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan c. nama apoteker pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan d. nama saksi dalam pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. 9. Administrasi
81
Kegiatan administrasi terdiri dari: a. pencatatan dan pelaporan dari satelit farmasi laporan-laporan yang dibuat oleh satelit farmasi, yaitu: 1) laporan penggunaan obat narkotika dan psikotropika 2) laporan penulisan obat yang masuk BPJS 3) laporan barang rusak dan kadaluarsa 4) laporan jumlah lembar resep dan jumlah R/ 5) laporan Stok Opname b. administrasi keuangan c. administrasi penghapusan Salah satu kegiatan penghapusan administrasi adalah pemusnahan perbekalan farmasi yang kadaluarsa dan rusak. Pemusnahannya dengan cara membuat berita acara pemusnahan yang di tandatangani oleh Kepala IFRS. 3.7 Kegiatan Farmasi Klinik Rumah Sakit A. Yani Metro 3.7.1 Pengkajian dan Pelayanan Resep Pengkajian peresepan obat dilakukan terhadap resep pasien dengan menggunakan prosedur telaah resep. Untuk resep yang telah memenuhi persyaratan, akan diberikan “penanda” berupa paraf apoteker. Penerimaan resep oleh petugas satelit farmasi /TTK dengan ketentuan: 1. Satelit farmasi rawat inap hanya melayani resep pasien rawat inap internal dari RSUD A.Yani Metro. Satelit rawat jalan melayani resep dari poli rawat jalan BPJS dan pasien umum rawat inap RSUD A.Yani Metro 2. Pelaksanaan telaah resep oleh apoteker kelengkapan:
adalah untuk menilai
a) administrasi resep dengan menilai ada atau tidak nama dokter dan SIP dokter, tanggal penulisan resep, tanda tangan / paraf dokter penulis resep, nomor rekam medik pasien, nama pasien, umur pasien, jenis kelamin pasien
82
b) farmasetik dengan menilai bentuk sediaan, kekuatan sediaan, kompatibilitas/ ketercampuran farmasetis, stabilitas sediaan, cara penyimpanan obat,dosis c) klinis
dengan
menilai
Indikasi
obat,
riwayat
alergi
obat,
duplikasi pengobatan, interaksi obat dengan obat, interaksi obat dengan makanan, berat badan, kontraindikasi. Penandaan resep yang sudah dilakukan telaah oleh apoteker adalah dengan memberikan penanda, yaitu: 1) Untuk resep yang telah memenuhi persyaratan, akan diberikan “penanda” berupa paraf apoteker 2) Untuk resep yang tidak memenuhi persyaratan
dapat diklarifikasi
ulang kepada dokter penulis resep.
3.7.2 Rekonsiliasi Rekonsiliasi
Obat
merupakan
proses
membandingkan
instruksi
pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan obat (medication error) seperti obat
tidak
diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi Obat.
Kesalahan pemberian pbat (medication error) rentan
terjadi pada
pemindahan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya. Proses rekonsiliasi obat di RSUD A.Yani Metro dilakukan ketika pasien datang melalui IGD dan melalui ruang perawatan dimana apoteker datang melakukan rekonsiliasi langsung ke pasien dengan menanyakan
obat apa
yang telah dikonsumsi sebelum dilakukan perawatan dan riwayat penggunaan obat lain, setelah wawancara selesai kemudian dilakukan pendokumentasian melalui lembar rekonsiliasi obat. Tujuan dilakukan rekonsiliasi antara lain:
83
a) membandingkan pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter satu dengan dokter yang lain b) penilaian berkala atas penggunaan obat spesifik c) menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat. Apoteker yang dapat melakukan kegiatan rekonsiliasi obat adalah apoteker yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terdaftar sebagai tenaga apoteker di RSUD A.Yani Metro b. mempunyai Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) 3.7.3 Visite Pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) saat ini tidak hanya berfokus pada pengelolaan obat, namun telah berkembang orientasinya pada pelayanan kepada pasien salah satu contohnya adalah praktek apoteker bangsal
(ward pharmacist) dengan visite sebagai salah satu
aktivitasnya.Visite pasien oleh apoteker RSUD A.Yani Metro adalah kunjungan rutin yang dilakukan secara mandiri. Aktivitas ini dapat dilakukan dengan kolaborasi secara aktif dengan tim dokter dan profesi kesehatan lainnya dalam proses penetapan keputusan terkait terapi obat pasien. Praktek visite yang dilakukan oleh Apoteker bertujuan untuk: a. meningkatkan
pemahaman
mengenai
riwayat
pengobatan
pasien, perkembangan kondisi klinik , dan rencana terapi secara komprehensif b. memberikan informasi mengenai farmakologi, farmakokinetika, bentuk sediaan obat, rejimen dosis, dan aspek lain terkait terapi obat pasien c. memberikan rekomendasi sebelum keputusan klinik ditetapkan dalam pemilihan terapi, implementasi dan monitoring terapi
84
d. Memberikan rekomendasi penyelesaian masalah terkait penggunaan obat akibat keputusan klinik yang sudah ditetapkan sebelumnya. Beberapa kriteria pasien yang dapat menerima pelayanan visite oleh Apoteker adalah sebagai berikut: a. pasien baru (dalam 24 jam pertama) b. pasien dalam perawatan intensif c. pasien yang menerima ≥ 5 macam obat d. pasien yang mengalami penurunan fungsi organ terutama organ hati dan ginjal; e. pasien yang hasil pemeriksaan laboratoriumnya mencapai nilai kritis (critical value), misalnya: ketidakseimbangan elektrolit, penurunan kadar albumin f. pasien yang mendapatkan obat yang mempunyai indeks terapi sempit, berpotensi menimbulkan reaksi obat yang tidak diinginkan (ROTD) yang fatal. Setelah melakukan seleksi terhadap pasien yang akan mendapatkan pelayanan visite maka langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mengumpulkan informasi penggunaan obat. Informasi tersebut dapat diperoleh Setelah
dari
rekam
medik, wawancara dengan pasien/keluarga.
informasi didapatkan maka selanjutnya dilakukan pengkajian
masalah terkait obat. Tahap selanjutnya adalah pendokumentasian, merupakan hal yang harus dilakukan dalam setiap kegiatan pelayanan farmasi, tujuannya adalah menjamin akuntabilitas dan kredibilitas, bahan evaluasi dan perbaikan mutu kegiatan, dan bahan pendidikan dan penelitian kegiatan. 3.7.4 Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
85
Setiap obat mempunyai kemungkinan untuk menyebabkan efek samping. Efek samping tidak mungkin dihindari/dihilangkan sama sekali, tetapi dapat ditekan atau dicegah seminimal mungkin dengan menghindari faktor-faktor risiko. Adanya efek samping obat dapat meningkatkan morbiditas
sehingga
perawatan/perpanjangan
meningkatkan
penderitaan,
masa perawatan,
dan dapat
meningkatkan menyebabkan
kematian. Adapun kriteria pasien yang dilakukan MESO : 1. pemilihan pasien berdasarkan keadaan penyakit, yaitu: a) pasien yang masuk rumah sakit dengan multiple desease b) pasien yang memerlukan obat yang bersifat racun c) pasien dengan kerusakan organ tubuh d) pasien berusia lanjut atau sangat muda 2. seleksi pasien berdasarkan terapi obat, yaitu: a) pasien dengan penggunaan obat banyak (polifarmasi) b) pasien yang menerima obat dengan resiko tinggi toksik MESO dapat berguna bagi beberapa pihak, diantaranya bagi badan pengawas obat, perusahaan obat, dan bagi akademisi. MESO dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya: a. laporan insidentil jenis laporan ini biasanya dikemukakan pada pertemuan di rumah sakit atau laporan kasus b. laporan sukarela, biasa disebut dengan laporan spontan dan dikoordinir oleh pusat c. laporan intensif di rumah sakit, data yang diperoleh untuk laporan ini berasal dari data yang terkumpul kelompok tim di Rumah Sakit (dokter, perawat, ahli farmasi, dan lain - lain). Data yang terkumpul selanjutnya dianalisa oleh tim.
86
d. laporan wajib, adalah laporan yang diwajibkan setiap petugas kesehatan melaporkan efek samping obat di tempat tugas/praktek sehari - hari. e. laporan lewat catatan medik, data yang dikumpul melalui riwayat penyakit serta pengobatan yang diterima. 3.7.5 Pelayanan Informasi Obat Kegiatan pelayanan informasi obat bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan
Rumah
Sakit
serta
untuk
membuat
kebijakan
yang
berhubungan dengan obat untuk menunjang terapi obat yang tepat. Kegiatan yang dilakukan pada pelayanan informasi obat adalah: a. memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen/pasien secara aktif dan pasif b. menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka c. membuat buletin, leaflet, label obat d. menyediakan
informasi
bagi
KFT
sehubungan
dengan
penyusunan formularium rumah sakit e. mengkoordinasi penelitian tentang obat dan kegiatan pelayanan kefarmasian. 3.7.6 Konseling Konseling obat adalah suatu proses yang sistematis untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman bagi pasien tentang pengobatan yang mereka gunakan serta untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan pasien berkaitan dengan penggunaan obat. Prosedur konseling obat adalah tata cara dalam pemberian pemahaman kepada pasien tentang cara penggunaan obat yang benar dan aman.
87
Pelaksanaan konseling obat pada pasien rawat inap di RSUD A.Yani Metro dilakukan oleh apoteker pada pasien dengan kriteria: a. pasien dengan keinginan sendiri untuk konsultasi obat dengan apoteker. b. pasien yang akan pulang. Pelaksanaan konseling obat pada pasien rawat jalan dilakukan oleh apoteker berdasarkan kriteria pasien tertentu diantaranya: a. pasien dengan rujukan dokter untuk konsultasi dengan Apoteker. b. pasien dengan keinginan sendiri untuk konsultasi dengan Apoteker. c. pasien dengan penggunaan obat khusus seperti: 1) pasien dengan pengobatan lebih dari 4 macam obat (poli farmasi). 2) pasien dengan pengobatan kronis. 3) pasien dengan riwayat alergi. 4) pasien dengan penggunaan antibiotik tunggal maupun kombinasi. 5) pasien dengan pengobatan khusus seperti pengobatan Kemoterapi, pengobatan HIV / AIDS, pengobatan Tuberkulosis, Diabetes. Pelaksanaan konseling obat oleh Apoteker dengan tahapan berikut: a. perkenalan b. penilaian pemahaman pasien terhadap obatnya c. pemberian penjelasan dan konsultasi obat secara lengkap. penjelasan obat meliputi indikasi obat, cara kerja obat, dosis penggunaan obat, cara pemakaian obat yang benar, waktu pemakaian obat, efek samping obat yang mungkin terjadi, cara pemakaian obat yang benar, interaksi antara obat dan makanan baik yang potensial maupun aktual, dan informasi lain yang mendukung. d. pengujian pemahaman pasien atas informasi yang telah diberikan. e. penutup. 3.8 Pengendalian Mutu Pelayanan Kefarmasian
88
Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pelaporan serta tindakan terhadap kesalahan penggunaan obat (medication error) serta upaya menurunkan angkanya. Rumah sakit mempunyai regulasi yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat yang aman dan meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukti pelaksanaan rumah sakit mengumpulkan dan memonitor seluruh angka kejadian
kesalahan penggunaan obat termasuk kejadian tidak
diharapkan, kejadian sentinel, kejadian nyaris cidera dan kejadian tidak
cidera.
Pelaporan angka kejadian kesalahan penggunaan obat
kepada Komite Keselamatan Pasien
89
BAB IV PEMBAHASAN
Instalasi Farmasi RSUD A.Yani Metro meliputi pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan kefarmasian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: 4.1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi Gudang perbekalan farmasi berada koordinator logistik sebagai
farmasi
dan
supervisor. Kegiatan
perbekalan
farmasi
di
dikepalai manajemen
bawah oleh
tanggung seorang
farmasi
jawab apoteker
di
gudang
meliputi perencanaan, penyimpanan, pendistribusian
dan pelaporan. 4.1.1 Pemilihan Instalasi Farmasi RSUD A.Yani Metro berkoordinasi dengan Komite Farmasi dan digunakan
Terapi di
(KFT)
untuk
menetapkan
obat
yang
akan
RSUD A.Yani Metro dan menyusunnya dalam suatu
formularium RS. Formularium RS berisi daftar obat yang berasal dari pengajuan tertulis Satuan Medis Fungsional (SMF) yang akan dipakai untuk pasien umum ataupun BPJS. Formularium
RS dibuat untuk
mencegah kekosongan obat di rumah sakit. Selain formularium RS, RSUD A.Yani Metro juga memiliki formularium tambahan yang berisi obat yang tidak ada di formularium na sional tetapi ada di formularium RS
yang dibutuhkan untuk pasien BPJS. Formularium nacional adalah
daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan
kesehatan
sebagai acuan pelayanan BPJS, formularium
nacional diatur oleh Kementrian Kesehatan. Obat yang diterima
masuk
dalam formularium
beberapa kriteria, yaitu: a. mengutamakan penggunaan obat generik
88
harus memenuhi
90
b. rasio manfaat-resiko yang paling menguntungkan pasien c. terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman d. aspek legalitas e. kualitas obat f. kualitas produsen g. kualitas supplier h. efisiensi biaya i. pola penyakit j. kebutuhan dan kemampuan daya beli masyarakat k. praktis dalam penyimpanan l. menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien m. praktis dalam penggunaan dan penyerahan.
4.1.2 Perencanaan Perencanaan
perbekalan
farmasi
di IFRS
RSUD
A.Yani
dibuat
dengan melakukan perhitungan kebutuhan obat dengan memperhatikan berdasarkan data konsumsi dan data morbiditas. Data konsumsi yaitu data
jumlah
rata-rata pemakaian obat tahun sebelumnya sedangkan
data morbidita s yaitu data pola penyakit di tahun berjalan dan jumlah kunjungan kasus berdasarkan frekuensi penyakit. Perencanaan dengan metode konsumsi dibuat untuk perencanaan 1 (satu) bulan dengan buffer stock 60% untuk obat-obat BPJS, 40% untuk BMHP, dan 50% untuk obat sitostatika dengan lead time (waktu tunggu) 2 (dua) minggu.
4.1.3 Pengadaan Pengadaan sediaan farmasi di IFRS A. Yani Metro dilakukan melalui jalur resmi dengan expired date minimal 2 (dua) tahun, dan untuk bahan beracun dan berbahaya (B3) harus disertai dengan material safety data sheet (MSDS) . Prosedur pengadaan dilakukan melalui beberapa cara: a. pembelian langsung
91
b. kepala IFRS menuliskan Surat Pesanan (SP) untuk ditujukan langsung ke distributor/PBF atau dapat dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). c. mengikuti peraturan dan per undang-undangan d. pengadaan obat golongan narkotika dan psikotropika dilakukan berdasarkan peraturan dan per undang-undangan yang berlaku. e. pengadaan obat di luar formularium mengikuti SPO permi ntaan obat di luar formularium. f. pengadaan gas medik berkoordinasi dengan instalasi/unit terkait . 4.1.4 Penyimpanan Penyimpanan
perbekalan
masing - masing beberapa
farmasi
disesuaikan
dengan
karakteristik
barang. Gudang
perbekalan
farmasi
mempunyai
ruangan tertentu sebagai tempat penyimpanan yaitu gudang
perbekalan farmasi, gudang cairan infus, gudang alkes dan BMHP, serta tempat untuk menyimpan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan tabung oksigen (gudang gas medis).
Penyimpanan
dilakukan berdasarkan
bentuk sediaan dan diurutkan
secara alfabetis, serta mengikuti sistem First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO). Untuk obat narkotika disimpan dalam lemari khusus dengan dua pintu dan berkunci ganda, yang bersebelahan dengan obat psikotropika. Penyimpanan obat high alert disimpan dalam rak terpisah dengan list merah disekeliling rak penyimpanan dan ditempelkan stiker high alert. Obat LASA disimpan dalam rak terpisah dengan list kuning disekeliling
rak penyimpanan, diberi jarak satu obat lain dan
diberi stiker LASA. Penyimpanan B3 di simpan di ruangan terpisah di lengkapi
stiker penandaan
MSDS. 4.1.5 Pendistribusian
setiap bahan B3 dan dilengkapi dengan
92
Pendistribusian
di
RSUD
A.Yani
Metro
menggunakan
sistem
desentralisasi, yaitu distribusi yang dilakukan oleh beberapa satelit. Permintaan obat atau pendistribusian ke satelit dapat dilakukan setiap kali ada kebutuhan obat atau BMHP. Pendistribusian obat dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kebutuhan
ditulis
di
lembar permintaan 2 (dua) rangkap, setelah sediaan farmasi disiapkan dilakukan serah terima disertai dengan bukti
yang
ditandatangani oleh petugas. 4.1.6 Pelaporan Laporan yang dibuat oleh gudang perbekalan farmasi terdiri dari: a. rekapitulasi penerimaan barang b. rekapitulasi pengeluaran barang dan gas medis c. laporan stok opname d. laporan persediaan floor stock e. laporan narkotika dan psikotropika f. laporan obat program sumbangan dari pemerintah.
4.2 Satelit Farmasi 4.2.1 Satelit Rawat Jalan Satelit rawat jalan melayani resep BPJS dan resep umum. Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 11 orang yaitu terdiri dari 2 orang apoteker, 4 orang TTK dan 5 orang administrasi. Sistem distribusi obat yang digunakan adalah one daily dose dispensing (ODDD). Satelit rawat jalan juga melayani pasien rawat inap umum. Resep yang diterima dari pasien, dilakukan telaah resep oleh Apoteker. Obat disiapkan oleh TTK dan dilakukan penulisan etiket. Pada etiket dicantumkan nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir/umur, aturan pakai, nama obat, dosis obat, jumlah obat dan tanggal penyiapan. Label instruksi pemakaian obat ditempelkan pada kemasan plastik klip, contoh isi label antara lain: peringatan habiskan untuk antibiotik, obat diminum satu jam sebelum makan, kocok dahulu dan lain-lain. Setelah
93
penulisan etiket, petugas melakukan penyiapan obat baik obat ataupun
obat
jadi.
Setelah
obat
selesai
dikemas,
racikan
kemudian
dilakukan double check oleh TTK lain/Apoteker dan diserahkan oleh apoteker disertai dengan pemberian informasi obat (PIO) dan konseling. Setelah obat diserahkan, pasien memberikan tanda tangan dan nama pada kolom penerima obat di lembar resep. Pengkajian resep bertujuan
apabila ada kesalahan dalam resep dapat
dilakukan klarifikasi dan informasi dengan menggunakan metode SBAR (Situation, Background,
Assessment, dan Recommendation) . Hal ini
dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan pemberian obat karena setiap proses dilakukan oleh petugas yang berbeda dan setiap tahap ke tahap petugas harus memberikan paraf/tanda tangan dan memudahkan penelusuran bila terjadi kesalahan. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak petugas yang tidak mengisi tahapan pada proses tersebut dengan baik dikarenakan banyaknya resep yang harus dilayani setiap hari. Pelayanan resep di satelit rawat jalan memerlukan waktu tunggu yang cukup lama bagi pasien. Hal-hal yang dapat mempengaruhi lamanya waktu
tunggu resep tersebut antara lain: resep tersebut berupa resep
racikan, atau pada waktu tertentu beban kerja (jumlah resep yang masuk) melebihi jumlah SDM yang ada. Dengan
demikian,
evaluasi
secara
berkala sangat penting dilakukan untuk 4.3 Satelit Farmasi 4.3.1 Satelit Rawat Jalan Satelit rawat jalan melayani resep BPJS dan resep umum. Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 11 orang yaitu terdiri dari 2 orang apoteker, 4 orang TTK dan 5 orang administrasi. Sistem distribusi obat yang digunakan adalah one daily dose dispensing (ODDD). Satelit rawat jalan juga melayani pasien rawat inap umum.
94
Resep yang diterima dari pasien, dilakukan telaah resep oleh Apoteker. Obat disiapkan oleh TTK dan dilakukan penulisan etiket. Pada etiket dicantumkan nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir/umur, aturan pakai, nama obat, dosis obat, jumlah obat dan tanggal penyiapan. Label instruksi pemakaian obat ditempelkan pada kemasan plastik klip, contoh isi label antara lain: peringatan habiskan untuk antibiotik, obat diminum satu jam sebelum makan, kocok dahulu dan lain-lain. Setelah penulisan etiket, petugas melakukan penyiapan obat baik obat ataupun
obat
jadi.
Setelah
obat
selesai
dikemas,
racikan
kemudian
dilakukan double check oleh TTK lain/Apoteker dan diserahkan oleh apoteker disertai dengan pemberian informasi obat (PIO) dan konseling. Setelah obat diserahkan, pasien memberikan tanda tangan dan nama pada kolom penerima obat di lembar resep. Pengkajian resep bertujuan
apabila ada kesalahan dalam resep dapat
dilakukan klarifikasi dan informasi dengan menggunakan metode SBAR (Situation, Background,
Assessment, dan Recommendation) . Hal ini
dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan pemberian obat karena setiap proses dilakukan oleh petugas yang berbeda dan setiap tahap ke tahap petugas harus memberikan paraf/tanda tangan dan memudahkan penelusuran bila terjadi kesalahan. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak petugas yang tidak mengisi tahapan pada proses tersebut dengan baik dikarenakan banyaknya resep yang harus dilayani setiap hari. Pelayanan resep di satelit rawat jalan memerlukan waktu tunggu yang cukup lama bagi pasien. Hal-hal yang dapat mempengaruhi lamanya waktu tunggu resep tersebut antara lain: resep tersebut berupa resep racikan, atau pada waktu tertentu beban kerja (jumlah resep yang masuk) melebihi jumlah SDM yang ada. Dengan penting dilakukan untuk
demikian,
evaluasi
secara
berkala
sangat
95
Troli emergency berisi obat-obat life saving, contohnya obat jantung. Obat emergency tersebut diberikan oleh perawat kepada pasien pada keadaan darurat. Pada troli emergency yang terdapat daftar nama obat yang harus ada di dalamnya. Troli emergency terdapat pada masing-masing ruang satelit farmasi dengan tujuan untuk memudahkan pengawasan pemakaian obat di dalam troli. Monitoring obat troli emergency harus dilakukan
rutin
untuk
menghindari adanya
obat
kadaluarsa
dan
menghindari kekurangan obat saat dibutuhkan segera. Setiap resep pasien yang akan pulang dari rawat inap juga diberikan informasi obat, mulai dari cara pakai yang benar, waktu pemakaian yang tepat
sampai dengan cara menyimpan obat yang benar dari
apoteker, hal tersebut dilakukan dengan
tujuan
untuk
meningkatkan
kepatuhan pasien dalam penggunaan obatnya. Penyimpanan
perbekalan
farmasi di
satelit rawat inap disusun
berdasarkan stabilitas obat, jenis obat, sesuai urutan alfabetis, bentuk sediaan, serta mengikuti sisem First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO). Obat narkotika disimpan di lemari khusus dengan dua pintu dan berkunci ganda . Obat high alert disimpan dalam penyimpanan terpisah dengan list merah disekeliling rak penyimpanan dan ditempelkan stiker high alert pada obat. Obat LASA disimpan dalam
rak terpisah
rak
tempat
diberi jarak satu obat lain dan diberi stiker
LASA.
Penyimpanan B3 di simpan di tempat terpisah di lengkapi
stiker
penandaan setiap bahan B3 dan dilengkapi
Stock
penyimpanan,
dengan
list kuning
disekeliling
dengan
MSDS.
opname dilakukan oleh masing-masing satelit farmasi setiap 1 bulan sekali. Laporan yang wajib dibuat oleh petugas adalah laporan penulisan resep dengan nama generik dan non generik, laporan Medication Error,
96
laporan
analisa penjualan, laporan jumlah resep dan jumlah lembar
resep, laporan penggunaan narkotika dan psikotropika, serta laporan tagihan. . 4.3.3 Satelit ICU Perbekalan farmasi yang tersedia di satelit ICU disediakan untuk pasien rawat inap ruang anak dan ICU. Selain menyediakan perbekalan farmasi untuk ruang rawat satelit ICU juga menyiapkan kebutuhan unit IBS (obat dan paket BMHP). Penggunaan obat dan paket BMHP untuk operasi disesuaikan dengan jenis operasinya. Petugas satelit ICU akan selalu memeriksa kembali obat dan paket BMHP sebelum diserahkan ke perawat IBS, apabila selama dilakukan operasi ternyata memerlukan permintaan perbekalan farmasi tambahan, maka perawat IBS dapat meminta ke petugas farmasi. 4.3.4 Satelit Ruang Penyakit Dalam B (RPDB) Penanggung jawab Satelit RPDB adalah seorang apoteker dengan dibantu oleh 1 TTK dan 1 tenaga administrasi. Satelit RPDB menyediakan kebutuhan perbekalan farmasi bagi pasien rawat inap RPDA, RPDB, dan paviliun umum. Sistem pendistribusiannya menggunakan one day dose dispensing (ODDD). Jumlah Sumber Daya Manusia sebanyak 3 orang yaitu terdiri dari 1 orang apoteker, 1 orang TTK dan 1 orang tenaga administrasi. Sistem Pengadaan perbekalan farmasi di
Satelit RPDB berasal dari
gudang farmasi, dan permintaan perbekalan farmasi ke gudang dilakukan setiap hari dengan cara mengisi formulir permintaan, kemudian diambil ke gudang farmasi. Penyimpanan perbekalan farmasi diSatelit RPDB berdasarkan alfabetis dan bentuk sediaan, untuk narkotika dan psikotropika disimpan di lemari khusus dengan dua
97
pintu dan berkunci ganda. Obat high alert disimpan dalam penyimpanan terpisah dengan list merah disekeliling rak tempat penyimpanan dan ditempelkan stiker high alert pada obat. Obat LASA disimpan dalam rak terpisah dengan list kuning mengelilingi tempat penyimpanan, diberi jarak satu obat lain dan diberi stiker LASA. Penyimpanan B3 di simpan di tempat terpisah di lengkapi stiker penandaan setiap bahan B3 dan dilengkapi dengan MSDS. 4.3.5 Penanganan obat sitostatik (Handling Cytotoxic) Penyiapan obat sitostatik (Handling Cytotoxic) merupakan kegiatan yang disediakan kanker
RSUD
A.Yani
Metro
dalam
penanganan
obat
secara professional yang melibatkan petugas yang terlatih dan
bersertifikat, dilengkapi dengan ruangan dan alat yang memenuhi standar sehingga menjamin mutu dan sterilitas produk yang dihasilkan dan dapat menjamin keamanan pasien, petugas dan lingkungan dari keterpaparan obat kanker. Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 2 orang yaitu terdiri dari 1 orang apoteker dan 1 orang TTK Alur Penanganan obat sitostatik (Handling Cytotoxic), yaitu: a.
dokter
menuliskan
resep dan memberikan
kepada
petugas
penanganan obat sitostatik b. apoteker kemudian melakukan telaah terhadap resep, jika terdapat keraguan maka di konsultasikan kepada dokter penulis resep c. apoteker menghitung dosis dan menyiapkan obat d. petugas
penanganan obat sitostatik menggunakan APD terlebih
dahulu sebelum masuk ke ruang handling, obat yang telah siap dibawa masuk ke ruang handling untuk dilakukan pencampuran e. petugas penanganan obat sitostatik membuang limbah sesuai dengan prosedur pembuangan limbah sitostatik f. obat yang telah di kemas siap didistribusikan oleh petugas farmasi. APD yang digunakan di ruang handling sitostatik, yaitu: 1. sandal plastik tertutup/sepatu boot
98
2. baju steril dua lapis 3. penutup kepala (topi) 4. masker steril dan masker N95 5. sarung tangan bersih dan sarung tangan steril 6. kacamata menutup mata sampai bagian samping (google)
4.4 Pelayanan Farmasi Klinik 4.4.1 Pengkajian dan Pelayanan Resep Pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan sediaan farmasi, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya
kesalahan
pemberian
obat
(medication error). Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisa adanya masalah terkait obat, bila ditemukan masalah terkait obat dikonsultasikan
kepada dokter penulis resep. Apoteker
segera
melakukan
pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis, baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: nama pasien, umur, jenis kelamin, BB, TB, nomor ijin dokter, alamat dan paraf dokter, tanggal resep, ruangan atau unit asal resep (poliklinik atau rawat inap). Persyaratan farmasetik meliputi: nama obat bentuk dan kekuatan sediaan, dosis dan jumlah obat, stabilitas, aturan dan cara penggunaan. Persyaratan klinis meliputi: ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan
obat,
duplikasi
pengobatan, alergi dan ROTD, kontraindikasi dan interaksi obat. 4.4.2 Rekonsiliasi Obat Apoteker
melakukan
kegiatan
rekonsiliasi
obat,
bertujuan
untuk
memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien, mengidentifikasi
ketidaksesuaian
akibat
instruksi dokter, dan mengidentifikasi
tidak
terdokumentasinya
ketidaksesuaian
akibat tidak
terbacanya instruksi dokter. Rekonsiliasi dilakukan saat pasien masuk dari
99
IGD, rawat inap, transfer ruangan dan pasien pulang. Tindak lanjut dari rekonsiliasi obat dikonfirmasikan
kepada
dokter
penanggungjawab
terkait obat yang dibawa pasien dari luar RS. 4.3.3 Pelayanan Informasi Obat (PIO) & Konseling Pelayanan
PIO
dan konseling
bertujuan
untuk
menyediakan
dan
memberikan informasi obat kepada pasien, tenaga kesehatan dan pihak lain. Prosedur PIO dan konseling di RSUD Ahmad Yani dibagi kedalam dua kategori, yaitu : a. Pelayanan Informasi Obat Secara Aktif : yaitu pelayanan informasi obat yang dilakukan dengan cara membuat leaflet, brosur, penyuluhan
banner,
poster,
buletin
tentang
obat;
melakukan
kesehatan untuk pasien atau masyarakat; menyebarluaskan
lembar informasi tentang kefarmasian ke seluruh petugas kesehatan di RS melalui rapat atau pelatihan internal. b. Pelayanan Informasi Obat Secara Pasif : yaitu
pelayanan
informasi
obat
yang
dilakukan
dengan
cara
menjawab pertanyaan yang diajukan kepada instalasi farmasi melalui telepon atau
secara langsung mengajukan beberapa pertanyaan kepada
pihak yang membutuhkan informasi obat untuk kelengkapan data yang diperlukan terkait dengan masalah obat
yang
identifikasi
ditanya ;
informasi
pendokumentasian
setiap
obat
yang
kegiatan
PIO
ditanya;
dan
melakukan
dan melakukan konseling
yang
dilakukan.
4.4.4 Visite Apoteker melaksanakan visite atau kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap secara mandiri atau bersama dokter da n tenaga kesehatan lainnya. Sebelum melakukan visite atau kunjungan ke pasien yang bersangkutan, Apoteker terlebih dahulu membaca dan membuat analisa catatan medis pasien dan pengobatannya. Setelah itu dilakukan kunjungan kepada pasien
100
dengan memperkenalkan diri dan menerangkan maksud serta tujuan dari kunjungan , menggali informasi tentang riwayat penggunaan obat serta riwayat alergi pasien, melakukan edukasi mengenai obat kepada pasien dan keluarga pasien. Hasil dari kegiatan visit apoteker dituliskan dalam CPPT pada rekam medis dengan metode SOAP.
4.4.5 Monitoring Efek Samping Obat (MESO) MESO dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin efek samping obat terutama yang berat; tidak dikenal dan frekuensinya jarang; meminimalkan resiko dan mencegah terulangnya kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki. Tahapan kegiatan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) di RSUD A.Yani Metro : 1. formulir MESO dibagikan kepada semua penanggungjawab ruang perawatan 2. diamati setiap kejadian yang dinilai atau dicurigai terkait efek samping obat, ditulis dalam medical record dan blanko sedia yang tersedia 3. hasil MESO dilaporkan oleh ruang perawatan atau DPJP kepada Kepala Instalasi Farmasi dengan tembusan Ketua Komite Medik, Ketua KFT, dan Kabid Medis disertai bukti serah terima 4. laporan MESO ditindaklanjuti oleh Kepala IFRS bersama staf tentang kronologis lengkap kejadian tersebut dari sudut pandang farmasi 5. data laporan direkap dan dianalisis lalu dilaporkan kepada ketua KFT tembusan Ketua Komite Medik dan Kabid Medis 6. laporan MESO disampaikan kepada Kepala BPOM RI dan instansi terkait sesuai kebutuhan 4.4.6 Pemantauan Terapi Obat (PTO)
101
Pemantauan Terapi Obat dilakukan oleh apoteker setiap hari selama pasien di rawat di RSUD A.Yani Metro dengan mengisi lembar PTO pada rekam medis menggunakan metode SOAP. 4.4.7 Dispensing Sediaan Steril Instalasi Farmasi RSUD A.Yani Metro didelegasikan kepada perawat. Pendelegasian dituangkan dalam berita acara “Pendelegasian
Tindakan
Pelayanan Farmasi”, tindakan delegasi yang tertuang dalam berita acara tersebut yaitu pemberian obat oral kepada pasien rawat inap dan kegiatan menyiapkan atau mencampurkan sediaan injeksi secara aseptis.
4.4.8 Pengendalian Mutu Pelayanan Kefarmasian Salah satu cara pengendalian mutu obat dan alkes di IFRS A. Yani Metro dilakukan
dengan
cara
melaksanakan
kegiatan
pengadaan
perbekalan farmasi dari distributor resmi, menyimpan sediaan farmasi sesuai
standar,
melakukan prinsip
FIFO
dan atau FEFO
dalam
penyimpanan perbekalan farmasi, dan menerima perbekalan farmasi dengan tanggal kadaluwarsa tidak kurang dari 2 (dua) tahun. 4.5 Manajemen Resiko IFRS bertanggung jawab dalam meningkatkan pelayanan kefarmasian secara menyeluruh pengelolaan
di
rumah
sakit
dengan
perbekalan farmssi dan pelayanan
ruang
lingkup
farmasi klinik yang
aman untuk petugas dan lingkungan rumah sakit. Upaya kesehatan dan keselamatan kerja di Instalasi Farmasi RSUD A.Yani Metro, antara lain: 1. petugas farmasi menggunakan
alat pelindung diri (APD)
pada saat menyiapkan dan melayani obat 2. unit pelayanan dan gudang farmasi dilengkapi dengan APAR dan alarm bahaya kebakaran serta wastafel
102
3. meja dan kursi penyiapan, pelayanan farmasi dipilih yang bersifat ergonomis 4. tes seroimunologi atau test lain yang bterkait dengan farmasi 5. gudang B3 dilengkapi dengan label berbahaya dan beracun 6. spillkit untuk mengatasi tumpahan 7. ruang bersih untuk penanganan sitostatika
103
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1
KESIMPULAN A. Mahasiswa PKPA secara tidak langsung mendapat gambaran tentang peran,
tugas
dan tanggungjawab
Apoteker
di Rumah
Sakit
diantaranya, tugas dan fungsi Apoteker di Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Pengelolaan sediaan Farmasi dari mulai pemilihan hingga administrasi, pelayanan farmasi klinis, komite farmasi terapi, mengatur dan mengawasi manajemen inventory serta distribusi perbekalan farmasi, merencanakan dan mengorganisasi kebijakan Rumah Sakit. B. Kegiatan
PKPA di Rumah
Sakit
sistem daring
memberikan
banyak pembelajaran dan gambaran nyata peran Apoteker dari sisi manajerial dan sisi pelayanan kepada pasien. Apoteker menjalin hubungan kerja yang harmonis dan profesional dengan tenaga kesehatan lain. 5.2
SARAN A.
Mahasiswa harus aktif dan inisiatif untuk menggali informasi lebih dalam terkait pelayanan di Rumah Sakit, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan.
B. Mahasiswa harus aktif dan inisiatif untuk menggali informasi lebih dalam terkait manajerial di Rumah Sakit khususnya di Instalasi Farmasi, agar kelak dapat menjiwai perannya sebagai Apoteker
101
104
DAFTAR PUSTAKA Aldhwaihi K, Schifano F, Pezzolesi C, and Umaru N. 2016. Systematic Review of the Nature of Dispensing Errors in Hospital Pharmacies. Integrated Pharmacy Research and Practice 5: 1-10. Buku Petunjuk Pengisian, Pengolahan, dan Penyajian Data Rumah Sakit. Depkes RI Tahun 2000. DepKes RI Dirjen YanMed. Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia. Jakarta : DepKes.2006. Departemen Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Pedoman Instalasi Pusat Sterilisasi (Central Sterile Supply Department/CSSD) diRumah Sakit. Ditjen P2MPL, 2004. Kemenkes RI No:1204/MENKES/SK/X/2004 TentangPersyaratanKesehatanLingkunganRumahSakit, Jakarta: DepertemenKesehatanRepublik Indonesia Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Farmasi Rumah Sakit dan Klinik Tahun 2016 tentang Modul Bahan Ajar Farmasi Klinik Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/524/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. M. A. W. Khairurrija dan Norisca Aliza Putriana. 2017. Medication Erorr Pada Tahap Prescribing, Transcribing, Dispensing, dan Administration, Majalah Farmasetika, Vol.2 No.4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016. Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perizinan Dan Klasifikasi Rumah Sakit.
105
Dhika Azahra .2019. Laporan Praktek Kerja Profesi Di Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani Metro Periode Januari – Februari 2020. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.