Bismillah Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker 3 Rssa Fix Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. SAIFUL ANWAR JALAN JAKSA AGUNG SUPRAPTO NO. 2 MALANG (30 NOVEMBER 2015 – 2 FEBRUARI 2016)



Disusun Oleh : Alifia Rahardini N. Lubis, S.Farm.



(152211101004)



Sartika Rachman, S.Farm.



(152211101006)



Vivi Dhewi Susanti, S.Farm.



(152211101012)



Liliana A.I.K., S.Farm.



(152211101027)



Elisa Nur Afrida Dewi, S.Farm.



(152211101028)



Nifda Novi Ariyani, S.Farm.



(152211101045)



Oktavia Catur Xenograf, S.Farm.



(152211101049)



Rafika Zidni Ilma, S.Farm.



(152211101054)



Nur Syafaatur Rahmaniyah, S.Farm. (152211101056) Siti Roudhotul Jannah, S.Farm.



(152211101062)



PROGRAM PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS JEMBER 2016



2



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. SAIFUL ANWAR JALAN JAKSA AGUNG SUPRAPTO NO. 2 MALANG (30 NOVEMBER 2015 – 2 FEBRUARI 2016)



Laporan ini disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Apoteker Di Universitas Jember



KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya kepada penulis, sehingga Praktek Kerja Profesi Apoteker yang dilaksanakan di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang dapat terlaksana dengan baik. Praktik Kerja Profesi Apoteker merupakan salah satu tahap dalam pendidikan Program Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Jember. Besar harapan bagi setiap mahasiswa yang menjalani Praktik Kerja Profesi Apoteker ini untuk memperoleh gambaran dan pengalaman secara langsung mengenai Rumah Sakit dan segala bentuk aktivitas yang ada di dalamnya sehingga akan memberikan bekal bagi mahasiswa apabila terjun dalam masyarakat. Terlaksananya Praktik Kerja Profesi Apoteker ini tidak lepas dari kesempatan, bantuan, bimbingan dan dukungan dari berbagai pihak. Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang setulusnya kepada : 1. Dr. Restu Kurnia Tjahjani, M.Kes. selaku Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Malang yang telah memberikan ijin dan kesempatan kepada penulis untuk bisa belajar serta memperoleh pengalaman selama menjalankan Praktik Kerja Profesi Apoteker di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang. 2. Dra. Arofa Idha, M.Farm-Klin., Apt., selaku Kepala Instalasi Farmasi di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, yang telah memberikan bimbingan dan arahan kepada kami selama Praktik Kerja Profesi Apoeker. 3.



Diana Holidah, S.Farm., Apt., M.Farm., selaku Kepala Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Jember.



4.



Drs. Agus Sunarko, M.Farm Klin., Apt., Drs. Bambang Sidharta., MS., Apt., Drs. Irfan Affandi, Apt., Lisa Ristiyani, S.Farm., Apt., yang telah dengan sabar memberikan waktu, arahan, pembelajaran dan berbagi pengalaman kepada penulis.



5. Ika Norcahyanti, S.Farm.,M.Sc.,Apt yang dengan sabar telah meluangkan waktu, memberikan bimbingan, saran dan kritik yang sangat berguna bagi



3



penulis sehingga dapat menyelesaikan Praktik Kerja Profesi Apoteker ini dapat dengan baik. 6. Seluruh Dosen Program Profesi Apoteker Universitas Jember yang telah banyak memberikan pengetahuan yang berharga bagi kami. 7.



Seluruh staff dan karyawan instalasi farmasi maupun unit pelayanan farmasi yang telah membantu kami selama melaksanakan Praktik Kerja Profesi Apoteker.



8. Orangtua dan saudara penulis atas doa dan dukungan yang telah diberikan selama menjalankan Praktik Kerja Profesi Apoteker ini. 9. Teman-teman Program Profesi Apoteker Angkatan I Fakultas Farmasi Universitas Jember PKPA RSUD. Dr. Saiful Anwar yang telah memberikan semangat dan dukungan kepada kami. 10. Semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu-persatu atas bantuan dan dukungan yang diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan Praktik Kerja Profesi Apoteker ini. Kami berharap semoga di waktu mendatang, pengetahuan dan pengalaman yang telah kami peroleh selama Praktik Kerja Profesi Apoteker di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, dapat bermanfaat dan menjadi modal awal bagi kami dalam menjalankan



tugas



sebagai



seorang



Apoteker/Farmasis



untuk



melayani



masyarakat khususnya di bidang kesehatan. Malang, Februari 2016



Penulis



4



DAFTAR ISI Halaman HALAMAN PENGESAHAN...........................................................................



ii



KATA PENGANTAR........................................................................................ iii DAFTAR ISI......................................................................................................



v



DAFTAR GAMBAR......................................................................................... viii DAFTAR TABEL..............................................................................................



ix



DAFTAR LAMPIRAN..................................................................................... xi BAB I PENDAHULUAN..................................................................................



1



1.1 Latar Belakang.......................................................................................



1



1.2 Tujuan Praktek Kerja Profesi.................................................................



2



1.3 Manfaat Praktek Kerja Profesi...............................................................



3



BAB II TINJAUAN TENTANG RUMAH SAKIT DAN FARMASI RUMAH SAKIT................................................................................................



4



2.1 Tinjauan Tentang Rumah Sakit...............................................................



4



2.2 Tinjauan tentang RSUD Dr Saiful Anwar .............................................. 17 2.3 Tinjauan Tentang Instalasi Farmasi RSUD Dr Saiful Anwar.................. 28 BAB III PELAYANAN KEFARMASIAN DI IFRS RSUD Dr. SAIFUL ANWAR........................................................................................ 50 3.1 Unit Pelayanan Farmasi IRNA I............................................................. 50 3.2 Unit Pelayanan Farmasi IRNA II............................................................ 56 3.3 Unit Pelayanan Farmasi IRNA III........................................................... 64 3.4 Unit Pelayanan Farmasi IRNA IV........................................................... 70 3.5 Unit Pelayanan Farmasi RJ 1.................................................................. 76 3.6 Unit Pelayanan Farmasi RJ 2.................................................................. 86 3.7 Unit Pelayanan Farmasi RUANG 26...................................................... 95 3.8 Unit Pelayanan Farmasi IRD.................................................................. 99 3.9 Unit Pelayanan Farmasi JKN.................................................................. 105



5



1.10............................................ Unit Pelayanan Farmasi Pelayanan Utama ...........................................................................................................114 1.11 Unit Pelayanan Farmasi OK Sentral...................................................... 125 1.12........................................................... Unit Pelayanan Farmasi OK IRD ...........................................................................................................137 3.12........................................................................................... Administrasi ...........................................................................................................147 3.13..................................................... Gudang Farmasi dasar dan non dasar ...........................................................................................................148 3.14.................................................................................... Ward Pharmacist ...........................................................................................................154 3.15............................................................ Pelayanan Informasi Obat (PIO) ...........................................................................................................159 3.16....................................... Promosi Kesehatan dan Rumah Sakit (PKRS) ...........................................................................................................164 3.17...................................... Program Terapi Rumatan Methadone (PTRM) ...........................................................................................................167 3.18......................................... Pelayanan Farmasi Pasien TB dan TB MDR ...........................................................................................................180 3.19.............................................................. Pelayanan Farmasi Pasien HIV ...........................................................................................................188 3.20.......................................................................................... Unit Produksi ...........................................................................................................197 3.21........................................................................................ Unit Distribusi ...........................................................................................................204 3.22....................................................................................Manajemen Mutu ...........................................................................................................206 BAB IV KEGIATAN MAHASISWA PRAKTEK KERJA PROFESI.......... 225 4.1 Matrikulasi............................................................................................ 225 4.2 Praktek Kerja Profesi di UPF IRNA I.................................................. 227 4.3 Praktek Kerja Profesi di UPF IRNA II................................................. 228



6



4.4 Praktek Kerja Profesi di UPF IRNA III............................................... 229 4.5 Praktek Kerja Profesi di UPF IRNA IV............................................... 231 4.6 Praktek Kerja Profesi di UPF RJ 1...................................................... 232 4.7 Praktek Kerja Profesi di UPF RJ 2....................................................... 232 4.8 Praktek Kerja Profesi di UPF Ruang 26............................................... 233 4.9 Praktek Kerja Profesi di UPF IRD........................................................ 234 4.10......................................................Praktek Kerja Profesi di UPF JKN .........................................................................................................235 4.11............................................... Praktek Kerja Profesi di UPF Paviliun .........................................................................................................236 4.12............................................Praktek Kerja Profesi di UPF OK Sentral .........................................................................................................237 4.13................................................Praktek Kerja Profesi di UPF OK IRD .........................................................................................................238 4.14.......................................Praktek Kerja Profesi di UPF Gudang Dasar .........................................................................................................239 4.15...............................Praktek Kerja Profesi di UPF Gudang Non Dasar .........................................................................................................240 4.16....................................................................................Morning Report .........................................................................................................241 4.17..........................................................................................Studi Kasus .........................................................................................................243 4.18.................................................................................................Tutorial .........................................................................................................245 4.19...........................................................................................Penyuluhan .........................................................................................................248 4.20................................................................................................Evaluasi .........................................................................................................249 BAB V PEMBAHASAN................................................................................... 250 BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN........................................................... 259 DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 261



7



LAMPIRAN....................................................................................................... 263



8



DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 2.1 Struktur Organisasi RSUD Dr. Saiful Anwar.................................. 22 Gambar 2.2 Struktur Organisasi IFRS................................................................ 29 Gambar 3.1 Alur pelayanan pasien umum dan reguler di UPF IRNA I.............. 51 Gambar 3.2 Alur pelayanan pasien JKN dan tagihan di UPF IRNA I................ 52 Gambar 3.3 Alur pelayanan UPF IRJ 1............................................................... 79 Gambar 3.4 Denah UPF IRD.............................................................................. 99 Gambar 3.5 Alur pengadaan obat dan alat kesehatan di UPF JKN..................... 108 Gambar 3.6 Alur pelayanan UPF JKN................................................................ 112 Gambar 3.7 Alur pelayanan pasien rawat jalan UPF Pelayanan Utama............. 119 Gambar 3.8 Alur pelayanan pasien rawat inap UPF Pelayanan Utama.............. 120 Gambar 3.9 Denah UF OK Sentral..................................................................... 127 Gambar 3.10 Alur pelayanan Unit Pelayanan farmasi OK Sentral..................... 128 Gambar 3.11. Denah ruangan UPF OK IRD....................................................... 138 Gambar 3.12 Alur pelayanan farmasi di OK IRD............................................... 139 Gambar 3.13 Struktur organisasi PIO................................................................. 160 Gambar 3.14 Gambar alur pelayanan PTRM...................................................... 170 Gambar 3.15 Siklus hidup HIV........................................................................... 189 Gambar 3.16 Perjalanan infeksi HIV.................................................................. 190 Gambar 3.17 Efek ARV pada Viral Load dan jumlah CD4................................ 194 Gambar 3.18 Alur cara mengetahui status HIV.................................................. 195 Gambar 3.19 Alur pelayanan piliklinik VCT RSSA........................................... 196 Gambar 3.20 Alur permintaan rekonstitusi sitostatika........................................ 203 Gambar 3.21 Alur pelayanan barang di unit produksi........................................ 206 Gambar 3.22 Enam langkah cuci tangan............................................................. 217 Gambar 3.23 Lima momen cuci tangan.............................................................. 218 Gambar 3.24 Data pelayanan resep generik tahun 2014-2015........................... 222 Gambar 3.25 Data kepuasan pasien terhadap pelayanan SDF tahun 2013-2014 223 Gambar 3.26. Data kepuasan pasien terhadap pelayanan farmasi ruangan tahun 2014-2015...................................................................................... 224



9



DAFTAR TABEL Halaman Tabel 3.1 Contoh obat yang ada di UPF OK Sentral.......................................... 132 Tabel 3.2 Contoh alat kesehatan yang ada di OK sentral.................................... 135 Tabel 3.3 Contoh obat yang ada di UPF OK IGD............................................... 143 Tabel 3.4 Contoh alat kesehatan yang ada di OK IRD....................................... 145 Tabel 3.5 Daftar efek samping obat TB.............................................................. 184 Tabel 3.6 Tabel dosis obat TB MDR................................................................... 186 Tabel 3.7 Tabel efek samping obat TB MDR...................................................... 187 Tabel 3.8 Risiko penularan HIV dari cairan tubuh.............................................. 191 Tabel 3.9 Stadium klinis menurut jumlah CD4................................................... 192 Tabel 3.10 Penandaan obat yang perlu diwaspadai............................................. 214 Tabel 3.11 Indikator mutu kinerja IFRS Dr. Saiful Anwar................................. 220 Tabel 3.12 Indikator SPM pelayanan farmasi di RSSA Tahun 2015.................. 221



10



DAFTAR LAMPIRAN Halaman Lampiran 1 Lembar MESO................................................................................. 263 Lampiran 2 Lembar Rekam Penggunaan Antibiotika......................................... 264 Lampiran 3 Lembar Farmasi Klinik.................................................................... 265 Lampiran 4 Lembar Pengkajian Resep............................................................... 269 Lampiran 5 Lembar Indikator Mutu................................................................... 270 Lampiran 6 Resep Khusus Askes........................................................................ 271 Lampiran 7 Resep Umum Daerah RSU Dr. Saiful Anwar.................................. 272 Lampiran 8 Resep Khusus Jamkesmas............................................................... 273 Lampiran 9 Copy Resep...................................................................................... 274 Lampiran 10 Etiket.............................................................................................. 275 Lampiran 11 Kartu Stock/ Pengendalian Obat.................................................... 276 Lampiran 12 Etiket PODS.................................................................................. 277 Lampiran 13 Catatan Penggunaan Obat Untuk Pasien Rawat Inap.................... 278 Lampiran 14 Kartu Pengambilan Obat (KPO).................................................... 279 Lampiran 15 Denah Gudang Farmasi Dasar....................................................... 280 Lampiran 16 Denah Gudang Farmasi Non Dasar............................................... 281



11



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang mental, spiritual, maupun social yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. World Health Organization (WHO) mendefinisikan sehat sebagai suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang sejahtera dan bukan hanya ketiadaan penyakit dan lemah. Menurut UU No. 36 Tahun 2009 pasal 5 ayat 1, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Berdasarkan UU dan defiisi sehat menurut WHO tersebut maka sudah sewajarnya Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan bisa didapatkan oleh semua kalangan masyarakat demi tercapainya kesehatan dilingkungan masyarakat. Demi tercapainya pelayanan kesehatan yang bemutu maka dilakukan upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas kesehatan di Indonesia, termasuk rumah sakit. Menurut UU RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Pelayanan kefarmasian merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (PP No 51 tahun 2009). Untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian yang optimal, maka diperlukan suatu standar. Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan



1



pelayanan farmasi klinik (Permenkes RI No. 58 tahun 2014). Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau. Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit melalui sistem satu pintu. Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang apoteker sebagai penanggung jawab. Apoteker memegang peranan penting dalam pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. Seorang apoteker dituntut untuk mempunyai pengetahuan yang luas dan pengalaman praktis yang memadai serta kemampuan dalam memimpin agar dapat mengatasi permasalahan yang ada di Rumah Sakit. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Jember menjalin kerja sama dengan RSUD Dr. Saiful Anwar Malang untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan calon apoteker melalui Praktek Kerja Profesi Apoteker di Rumah Sakit yang dilaksanakan tanggal 30 November 2015 sampai dengan 2 Februari 2016. 1.2 Tujuan Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit bagi mahasiswa Program Profesi Apoteker adalah untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan untuk mengelola perbekalan kefarmasian di Rumah Sakit dan mampu memecahkan permasalahan yang ada, berhubungan dan berinteraksi dengan profesi kesehatan lainnya, serta memahami efektivitas dan rasionalitas dalam penggunaan obat. Pada akhir kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, para calon Apoteker diharapkan dapat: 1. Memahami peran Apoteker di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang 2



Mengerti, memahami dan memperoleh pengalaman mengenai kegiatan kefarmasian berupa pengelolaan pebekalan farmasi yang dilakukan di Rumah Sakit.



3



Menambah wawasan dan pengetahuan tentang pelayanan farmasi klinik di Rumah Sakit.



2



4



Mendapatkan gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di rumah sakit serta metode pemecahan asalah sebagai bekal memasuki dunia kerja.



1.3 Manfaat Berdasarkan tujuan yang telah dijelaskan di atas, diharapkan mahasiswa yang menjalankan Praktek Kerja Profesi Apoteker mendapatkan beberapa manfaat sebagai berikut: 1. Memperoleh pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan dan pelayanan kefarmasian 2. Mengaplikasikan teori yang sudah didapat dengan terlibat langsung dalam kegiatan di unit-unit pelayanan farmasi 3. Berinteraksi dengan pasien dalam hal memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), pemantauan efek samping obat dan pemantauan kepatuhan pasien 4. Berinteraksi dan berkomunikasi secara langsung dengan teman sejawat profesi kesehatan lain (dokter, perawat dan ahli gizi) maupun sesama apoteker.



3



BAB II TINJAUAN TENTANG RUMAH SAKIT DAN FARMASI RUMAH SAKIT



1 1



Tinjauan Tentang Rumah Sakit Pengertian rumah sakit Pengertian rumah sakit menurut UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah



Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Tujuan didirikannya suatu rumah sakit adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit, dan sumber daya manusia di rumah sakit, meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit dan juga untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah sakit. Rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. 2



Tugas pokok dan fungsi rumah sakit UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 4 menyatakan



bahwa Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Menurut pasal 5, Rumah Sakit mempunyai fungsi: 1 Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. 2 Pemeliharaan



dan



peningkatan



kesehatan



perorangan



melalui



pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.



4



3 Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan. 4 Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan 3



Asas dan tujuan rumah sakit Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan



kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial (UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 2). Menurut pasal 4, pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan: 1 Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan 2 Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan Rumah Sakit dan sumber daya manusia di Rumah Sakit. 3 Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit. 4 Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit, dan Rumah Sakit. 4



Jenis rumah sakit Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.56 tahun



2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Rumah Sakit dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya. Berdasarkan jenis pelayanannya (Pasal 11), Rumah Sakit dibagi menjadi dua, yaitu: 1 Rumah Sakit Umum Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. 2 Rumah Sakit Khusus Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama



5



pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.



Berdasarkan pengelolaannya, menurut Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Rumah Sakit dibagi menjadi dua yaitu: 1 Rumah Sakit Publik Rumah Sakit publik dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba (Pasal 20). 2 Rumah Sakit Privat Rumah Sakit privat dapat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero (Pasal 21). 3 Rumah Sakit Pendidikan Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit pendidikan. Rumah Sakit pendidikan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan pendidikan (Pasal 22). Rumah Sakit pendidikan merupakan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya (Pasal 23). 5



Klasifikasi rumah sakit Berdasarkan Permenkes RI nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan



Perizinan Rumah Sakit pasal 11, Rumah Sakit dapat diklasifikasikan menjadi Rumah Sakit Umum dan Khusus berdasarkan jenis pelayanan. Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi: 1 Rumah Sakit Umum kelas A (pasal 15) Rumah Sakit Umum yang memberikan pelayanan paling sedikit terdiri dari: a Pelayanan medik - Pelayanan gawat darurat, - Pelayanan medik spesialis dasar



6



- Pelayanan medik spesialis penunjang - Pelayanan medik spesialis lain - Pelayanan medik subspesialis dan - Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut b Pelayanan kefarmasian Pelayanan kefarmasian yang dimaksud meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinik. c Pelayanan keperawatan dan kebidanan Pelayanan keperawatan dan kebidanan yang dimaksud meliputi



asuhan



keperawatan generalis dan spesialis serta asuhan kebidanan. d Pelayanan penunjang klinik Pelayanan penunjang klinik yang dimaksud pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medis. e Pelayanan penunjang nonklinik Pelayanan penunjang nonklinik yang dimaksud meliputi pelayanan laundry/linen,



jasa



boga/dapur, teknik



dan



pemeliharaan



fasilitas,



pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih. f Pelayanan rawat inap Pelayanan rawat inap yang dimaksud meliputi: - jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah; - jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta; - jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen)



7



dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta. Berdasarkan sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas A terdiri atas: a



Tenaga medis



Tenaga medis yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: - 18 dokter umum untuk pelayanan medik dasar - 4 dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut - 6 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar - 3 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang - 3 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan spesialis lain - 2 dokter subspesialis untuk setiap pelayanan medik subspesialis - 1 dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut b



Tenaga kefarmasian



Tenaga kefarmasian yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: - 1 apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit - 5 apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 10 tenaga teknis kefarmasian - 5 apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 10 tenaga teknis kefarmasian - 1 apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 tenaga teknis kefarmasian - 1 apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 tenaga teknis kefarmasian - 1 apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis



8



kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit - 1 apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlah nya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit. c



Tenaga keperawatan



Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud sama dengan jumlah tempat tidur pada instalasi rawat inap. Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. d



Tenaga kesehatan lain



Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. e



Tenaga non kesehatan



Tenaga nonkesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit 2 Rumah Sakit Umum kelas B (pasal 26) Rumah Sakit Umum yang memberikan pelayanan paling sedikit terdiri dari: a Pelayanan medis meliputi : - pelayanan gawat darurat; - pelayanan medik spesialis dasar; - pelayanan medik spesialis penunjang; - pelayanan medik subspesialis dan pelayanan medik spesialis gigi dan mulut b Pelayanan kefarmasian Pelayanan kefarmasian yang dimaksud meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinik.



9



c Pelayanan keperawatan dan kebidanan Pelayanan keperawatan dan kebidanan yang dimaksud meliputi asuhan keperawatan generalis dan spesialis serta asuhan kebidanan. d Pelayanan penunjang klinik Pelayanan penunjang klinik yang dimaksud pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medis e Pelayanan penunjang nonklinik Pelayanan penunjang nonklinik yang dimaksud meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih. f Pelayanan rawat inap Pelayanan rawat inap yang dimaksud - jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah; - jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta; - jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta. Berdasarkan sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas B terdiri atas : a



Tenaga medis



Tenaga medis yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: - 12 dokter umum untuk pelayanan medik dasar - 3 dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut - 3 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik



10



spesialis dasar - 2 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang - 1 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan spesialis lain - 1 dokter subspesialis untuk setiap pelayanan medik subspesialis - 1 dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut. b



Tenaga kefarmasian



Tenaga kefarmasian yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: - 1 apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit - 4 apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 8 tenaga teknis kefarmasian - 4 apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 tenaga teknis kefarmasian - 1 apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 tenaga teknis kefarmasian - 1 apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 tenaga teknis kefarmasian - 1 apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit - 1 apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlah nya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit. c



Tenaga keperawatan



Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud sama dengan



11



jumlah tempat tidur pada instalasi rawat inap. Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. d



Tenaga kesehatan lain



Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. e



Tenaga non kesehatan



Tenaga nonkesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit 3 Rumah Sakit Umum kelas C (pasal 37) Rumah Sakit Umum yang memberikan pelayanan paling sedikit terdiri dari : a pelayanan medis meliputi: - pelayanan gawat darurat; - pelayanan medik spesialis dasar; - pelayanan medik spesialis penunjang; - pelayanan medik subspesialis dan pelayanan medik spesialis gigi dan mulut b Pelayanan kefarmasian Pelayanan kefarmasian yang dimaksud meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinik. c Pelayanan keperawatan dan kebidanan Pelayanan keperawatan dan kebidanan yang dimaksud meliputi asuhan keperawatan generalis dan spesialis serta asuhan kebidanan. d Pelayanan penunjang klinik Pelayanan penunjang klinik yang dimaksud pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medis e Pelayanan penunjang nonklinik Pelayanan penunjang nonklinik yang dimaksud meliputi pelayanan laundry/linen,



jasa



boga/dapur, teknik



dan



pemeliharaan



fasilitas,



pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi,



12



pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih. f Pelayanan rawat inap Pelayanan rawat inap yang dimaksud - jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah; - jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta; - jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta. Berdasarkan sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas C terdiri atas : a



Tenaga medis



Tenaga medis yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: -



9 dokter umum untuk pelayanan medik dasar



-



2 dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut



-



2 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar



-



1 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang



-



1 dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut



b



Tenaga kefarmasian



Tenaga kefarmasian yang dimaksud paling sedikit terdiri atas : -



1 apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit



-



2 apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 4 tenaga teknis kefarmasian



-



4 apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8



13



tenaga teknis kefarmasian -



1 apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit



c



Tenaga keperawatan



Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud dengan perbandingan 2 perawat untuk 3 tempat tidur. Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. d



Tenaga kesehatan lain



Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. e



Tenaga non kesehatan



Tenaga nonkesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit 4 Rumah Sakit Umum kelas D. Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Kelas D paling sedikit meliputi: (pasal 47) a Pelayanan medis, meliputi: - pelayanan gawat darurat; - pelayanan medik spesialis dasar; - pelayanan medik spesialis penunjang; - Pelayanan medik subspesialis dan pelayanan medik spesialis gigi dan mulut b Pelayanan kefarmasian Pelayanan kefarmasian yang dimaksud meliputi pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai Dan Pelayanan Farmasi Klinik. c Pelayanan keperawatan dan kebidanan Pelayanan keperawatan dan kebidanan yang dimaksud meliputi asuhan



14



keperawatan dan asuhan kebidanan. d Pelayanan penunjang klinik Pelayanan penunjang klinik yang dimaksud pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medis e Pelayanan penunjang nonklinik Pelayanan penunjang nonklinik yang dimaksud meliputi pelayanan laundry/linen,



jasa



boga/dapur, teknik



dan



pemeliharaan



fasilitas,



pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih. f Pelayanan rawat inap Pelayanan rawat inap yang dimaksud - jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah; - jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta; - jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta. Berdasarkan sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas D terdiri atas: a



Tenaga medis



Tenaga medis yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: 1



4 dokter umum untuk pelayanan medik dasar



2



1 dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut



3



1 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar



b



Tenaga kefarmasian



15



Tenaga kefarmasian yang dimaksud paling sedikit terdiri atas : 1



Satu apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit



2



Satu apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 2 tenaga teknis kefarmasian



3



Satu apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit



c



Tenaga keperawatan



Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud dengan perbandingan 2 perawat untuk 3 tempat tidur. Kualifikasi kompetensi



tenaga



keperawatan



disesuaikan



dengan



dan



kebutuhan



pelayanan Rumah Sakit. d



Tenaga kesehatan lain



Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. e



Tenaga non kesehatan



Tenaga non kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit Rumah Sakit Umum kelas D pratama didirikan dan diselenggarakan untuk menjamin ketersediaan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua. 6



Akreditasi rumah sakit a Pengertian akreditasi rumah sakit Berdasarkan Permenkes RI nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi



Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi standar pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu



16



pelayanan



Rumah Sakit secara berkesinambungan. b Tujuan akreditasi rumah sakit Tujuan dilaksanakan akreditasi adalah sebagai berikut (pasal 2): - Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit - Meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit - Meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi - Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan c Akreditasi Nasional Rumah



Sakit



wajib



mengikuti



akreditasi



nasional



(pasal



3).



Penyelengaraan akreditasi nasional meliputi persiapan akreditasi, bimbingan akreditasi, pelaksanaan akreditasi dan kegiatan pasca akreditasi. -



Persiapan akreditasi antara lain



meliputi



standar



pemenuhan



dan



penilaian



mandiri (self assessment). Penilaian



mandiri



assesment)



(self



merupakan



proses penilaian penerapan standar pelayanan Rumah Sakit dengan menggunakan instrumen



akreditasi,



bertujuan untuk mengukur kesiapan dan kemampuan Rumah Sakit dalam rangka survei



akreditasi



yang



dilakukan oleh Rumah Sakit yang akan menjalani proses akreditasi (pasal 5). -



17



Bimbingan



akreditasi



merupakan



proses



pembinaan



Rumah



Sakit



dalam rangka meningkatkan kinerja



dalam



mempersiapkan



survei



akreditasi.



Bimbingan



dilakukan oleh pembimbing akreditasi



dari



lembaga



independen



pelaksana



akreditasi



yang



akan



melakukan



akreditasi.



Pembimbing



akreditasi



merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan



kewenangan



dalam



membimbing Rumah Sakit untuk



mempersiapkan



akreditasi (pasal 6). -



Pelaksanaan



akreditasi



meliputi



akreditasi



dan



survei penetapan



status



akreditasi (pasal 7). Survei akreditasi



merupakan



penilaian untuk mengukur pencapaian



dan



cara



penerapan standar pelayanan Rumah



Sakit.



Survei



dilakukan



oleh



surveior



akreditasi



dari



lembaga



independen



pelaksana



akreditasi.



Surveior



akreditasi merupakan tenaga



18



kesehatan



yang



memiliki



kompetensi dan kewenangan dalam



bidang



akreditasi



untukmelaksanakan akreditasi



(pasal



Penetapan status



survei



dan



penilaian



akreditasi



dilakukan



8).



nasional



oleh



lembaga



independen



pelaksana



akreditasi



berdasarkan



rekomendasi dari surveior akreditasi.



Selain



memberikan



rekomendasi



penetapan status akreditasi nasional, surveior akreditasi harus



memberikan



rekomendasi perbaikan



perbaikanyang



harus



dilakukan oleh Rumah Sakit untuk



pemenuhan



pelayanan



standar



Rumah



Sakit.



Rumah Sakit yang telah mendapatkan



status



akreditasi



nasional



diwajibkan



membuat



perencanaan



perbaikan



strategis



sesuai



dengan



rekomendasi surveior untuk memenuhi standar pelayanan Rumah Sakit yang belum tercapai (pasal 9).



19



-



Kegiatan



pasca



dilakukan



akreditasi



dalam



bentuk



verifikasi.



Survei



verifikasi



hanya



dapat



dilakukan



oleh



survei



independen



lembaga pelaksana



akreditasi yang melakukan penetapan status akreditasi terhadap



Rumah



Survei



verifikasi



bertujuan



Sakit. ini untuk



mempertahankan



dan/atau



meningkatkan



mutu



pelayanan



Sakit



Rumah



sesuai dengan rekomendasi dari surveyor. Pelaksanaan pasca akreditasi diatur oleh lembaga



independen



pelaksana akreditasi (pasal 11). d Akreditasi internasional Rumah Sakit yang telah mendapatkan status Akreditasi internasional wajib melaporkan status Akreditasinya kepada Menteri. Penyelenggaraan akreditasi internasional hanya dapat dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang sudah terakreditasi oleh International Society for Quality in Health Care (ISQua). 2.2. Tinjauan tentang RSUD Dr. Saiful Anwar 2.2.1



Sejarah RSUD Dr. Saiful Anwar Mulanya RSUD Dr. Saiful Anwar bernama Rumah Sakit Celaket. Rumah



Sakit Celaket awalnya merupakan rumah sakit militer KNIL yang pada



20



pendudukan Jepang diambil alih oleh Jepang dan tetap digunakan sebagai rumah sakit militer. Pada saat perang kemerdekaan RI, Rumah Sakit Celaket dipakai sebagai rumah sakit tentara, sementara untuk umum, digunakan Rumah Sakit Sukun milik di Kotapraja, Malang. Pada Tahun 1947 (saat clash II), karena keadaan bangunan yang lebih baik dan lebih baru, serta untuk kepentingan strategi militer, Rumah Sakit Sukun diambil alih oleh tentara pendudukan dan dijadikan rumah sakit militer, sedangkan Rumah Sakit Celaket dijadikan sebagai rumah sakit umum. Pada tanggal 14 September 1963, Yayasan Perguruan Tinggi Jawa Timur/IDI membuka Sekolah Tinggi Kedokteran Malang dan memakai Rumah Sakit Celaket sebagai tempat praktek (Program Kerjasama STKM-RS Celaket tanggal 23 Agustus 1969). Tanggal 2 Januari 1974 dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.001/0/1974, Sekolah Tinggi Kedokteran Malang dijadikan Fakultas Kedokteran Universitas Brawiyaja Malang, dengan Rumah Sakit Celaket sebagai tempat praktek. Pada tanggal 12 Nopember 1979, oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, Rumah Sakit Celaket diresmikan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 51/Menkes/SK/II/1979 tanggal 22 Pebruari 1979, menetapkan RSU Dr.Saiful Anwar sebagai rumah sakit rujukan. Pada bulan April



2007



dengan



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



No.673/MENKES/SK/VI/2007 RSU Dr.Saiful Anwar ditetapkan sebagai rumah sakit kelas A. Pada tanggal 30 Desember 2008 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum



dengan



Keputusan



Gubernur



Provinsi



Jawa



Timur



No.188/439/KPTS/013/2008. Berdasarkan



KepMenKes RI No.673/MENKES/SK/VI/2007 tentang



Peningkatan Kelas RSUD Dr. Saiful Anwar mengenai latar belakang peningkatan kelas RSUD Dr. Saiful Anwar yaitu kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan. Berdasarkan analisis oganisasi ternyata kemampuan dan fasilitas RSUD Dr. Saiful Anwar telah memenuhi persyaratan menjadi Rumah Sakit Umum kelas A.



21



Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur No.11 tahun 2008 tanggal 21 Agustus 2008 tentang Organisasi dan tata kerja rumah sakit Provinsi Jawa Timur status kelembagaan RSUD Dr.Saiful Anwar ditetapkan sebagai lembaga teknis daerah setingkat badan dengan struktur organisasi struktural terdiri dari Direktur, 4 Wakil Direktur, 7 Bidang dengan 14 Seksi dan 3 Bagian dengan 9 Sub Bagian. Sedangkan organisasi non struktural terdiri dari 24 organisasi Staf Medis Fungsional dan 24 Instalasi. Selain sebagai wahana pendidikan kepaniteraan klinik madya Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, juga Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS I) Bedah, IPD, OBG, IKA, Paru, Jantung, Mata,THT, Patologi Klinik, Emergency Medicine, Kulit Kelamin, Neurologi, Urologi, Orthopedi, dan Radiologi. Selain itu berbagai institusi pendidikan baik pemerintah maupun swasta bekerja sama dengan RSUD Dr.Saiful Anwar antara lain: Akademi Keperawatan, D3/D4, Gizi, Akademi Kebidanan, Pendidikan Profesi Apoteker dan berbagai institusi pendidikan lainnya. Tanggal 20 Januari 2011 RSUD Dr. Saiful Anwar telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Akreditasi A dari Kementrian Kesehatan RI dengan Nomor Sertifikat 123/MENKES/SK/I/2011. Visi dan misi yang diemban oleh RSUD Dr. Saiful Anwar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu kemanusiaan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, dengan: Visi: “Menjadi Rumah Sakit Kelas Dunia Pilihan Masyarakat” Misi: 1



Menciptakan tata kelola rumah sakit yang baik melalui penataan dan perbaikan manajemen yang berkualitas dunia, profesional serta akuntabel.



2



Menyelenggarakan pelayanan kesehatan rumah sakit yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat melalui pengembangan sistem pelayanan yang terintegrasi dan komprehensif.



3



Menyelenggarakan pelayanan pendidikan dan penelitian kesehatan melalui pengembangan mutu pendidikan dan penelitian berkualitas internasional.



22



4



Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan tenaga yang terlatih dan terdidik secara professional.



Motto: “Kepuasan dan Keselamatan Pasien Adalah Tujuan Kami” Slogan: “With Love We Serve” Komitmen Pelayanan: 1



Senyum



2



Salam



3



Sapa



4



Sopan



5



Santun



Nilai Dasar: a. R = RESPECT Pelayanan kepada masyarakat diberikan dengan ikhlas tanpa membedakan status sosial yang merupakan tindakan terpuji, sehingga masyarakat merasa dipedulikan sertaakan menumbuhkan rasa cinta dan senang kepada rumah sakit. b. S = SAFETY Pelayanan harus menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya serta petugas dan masyarakat, agar terhindar dari bahaya dan ancaman yang bisa menyebabkan cidera, tertular penyakit, maupun kejadian yang tidak diinginkan. c. S = SINERGY Pada dasarnya sifat manusia saling membantu, karena setiap manusia tidak bisa bekerja sendiri. Sistem kerja lintas fungsi dan secara tim menjadi pijakan utama dalam bekerja. Sistem kerja lintas fungsi menjadikan organisasi belajar (learning organization) untuk membuat perubahan yang berkelanjutan yang merupakan awal menuju sukses kelas dunia.



23



d. A = ACCOUNTABLE Sebagai institusi publik, pelayanan yang diberikan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pelanggan dan pihak-pihak yang berkepentingan. 2.2.2



Struktur organisasi RSUD Dr. Saiful Anwar Berdasarkan Perda Jawa Timur No.11 tahun 2008 tanggal 21 Agustus



2008 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur status kelembagaan RSUD Dr. Saiful Anwar ditetapkan sebagai lembaga teknis daerah setingkat badan dengan struktur organisasi struktural terdiri dari Direktur, 4 Wakil Direktur, 7 Bidang dengan 14 seksi dan 3 Bagian dengan 9 Sub Bagian. Sedangkan organisasi non-struktural terdiri dari 24 organisasi Staf Medis Fungsional dan 21 Instalasi. Disamping itu juga terdapat beberapa komite.



24



Gambar 2.1. Struktur organisasi RSSA



2.2.3



Klasifikasi RSUD Dr. Saiful Anwar Berdasarkan PerMenKes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan



Perizinan Rumah Sakit, RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) merupakan Rumah Sakit Umum pemerintah provinsi Jawa Timur kelas A yang memiliki berbagai jenis pelayanan sebagai berikut: 1 Pelayanan medik umum terdiri dari pelayanan medik dasar, pelayanan medik gigi dan mulut serta pelayanan kesehatan ibu dan anak/keluarga berencana 2 Pelayanan medik spesialis dasar berupa pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, obstetri dan ginekologi 3 Pelayanan Gawat Darurat dalam 24 jam dan 7 hari seminggu 4 Pelayanan medik spesialis dan subspesialis yaitu bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, obstetri dan ginekologi, mata, THT, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, urologi, orthopedi serta



jiwa, paru,



gigi dan mulut. Pelayanan medik subspesialis



terdapat pada poli-poli yang ada di RSUD Dr. Saiful Anwar. 5 Kapasitas tempat tidur RSUD Dr. Saiful Anwar sebanyak 902 tempat tidur meliputi 3 tempat tidur VVIP, 5 tempat tidur VIP, 34 tempat tidur utama I, 67 tempat tidur utama II, 78 tempat tidur kelas I, 243 tempat tidur kelas II dan 472 tempat tidur kelas III. 2.2.4



Akreditasi RSUD Dr. Saiful Anwar Hasil penilaian real survey team akreditasi KARS versi 2012 yang



diterima oleh direksi RSUD Dr. Saiful Anwar Malang pada tanggal 16 Maret 2015 telah dinyatakan lulus akreditasi tingkat paripurna berdasarkan hasil penilaian real survey akreditasi KARS versi 2012. SK kelulusan Akreditasi yang ditetapkan oleh KARS berlaku mulai tanggal 24 Februari 2015 - 23 Februari 2018. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar berhasil mendapatkan sertifikasi akreditasi paripurna karena dinilai sudah memenuhi standar pelayanan kesehatan dari surveyor akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sesuai dengan Joint Commision International (JCI). JCI merupakan lembaga independen yang memberikan penilaian murni, berdasarkan standar pelayanan kesehatan yang



berfokus pada keselamatan pasien, mutu pelayanan keperawatan kepada pasien, koordinasi asuhan keperawatan serta struktur manajemen yang dibutuhkan. RSUD Dr. Saiful Anwar mendapatkan akreditasi paripurna karena telah memenuhi 4 kelompok dan terdiri dari 15 bab dan semua bab harus minimal 80% tercapai, yaitu: 1 Kelompok standar pelayanan berfokus pada pasien atau patientcenteredstandards (7 bab). 2 Kelompok standar manajemen Rumah Sakit atau health care organization management standards (6 bab) 3 Sasaran keselamatan pasien Rumah Sakit atau international patient safety goals 4 Sasaran milenium development goals (JCI Ed 4, 2011) 5



Jenis pelayanan di RSUD Dr. Saiful Anwar Pelayanan RSUD Dr. Saiful Anwar meliputi: 1 Pelayanan medik umum meliputi pelayanan medik dasar, pelayanan medik gigi dan mulut dan pelayanan KIA/KB 2 Pelayanan gawat darurat 24 jam sehari dan 7 hari seminggu 3 Pelayanan medik dasar meliputi penyakit dalam, kesehatan anak, bedah serta obstetri dan ginekologi 4 Pelayanan spesialis penunjang medik meliputi radiologi, patologi klinik, anestesiologi, rehabilitasi medik, onkologi, radiografi dan patologi anatomi 5 Pelayanan medik spesialis lain meliputi mata, telinga



hidung



tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik dan kedokteran forensic 6 Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut meliputi bedah mulut, konservasi/endodonsi,



orthodonti,



periodonti,



prosthodonti,



pedodonsi dan penyakit mulut 7 Pelayanan medik subspesialis meliputi bedah, penyakit dalam,



kesehatan anak, obstetri



&



ginekologi,



mata,



telinga hidung



tenggorokan, syaraf.



6



Tim Farmasi dan Terapi (TFT) Dalam pengorganisasian Rumah Sakit dibentuk Tim Farmasi dan Terapi



(TFT) yang merupakan unit kerja dalam memberikan rekomendasi kepada pimpinan Rumah Sakit mengenai kebijakan penggunaan obat di Rumah Sakit yang anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di Rumah Sakit, Apoteker Instalasi Farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila diperlukan. TFT harus dapat membina hubungan kerja dengan komite lain di dalam Rumah Sakit yang berhubungan/berkaitan dengan penggunaan obat. Ketua TFT dapat diketuai oleh seorang dokter atau seorang Apoteker, apabila diketuai oleh dokter maka sekretarisnya adalah Apoteker, namun apabila diketuai oleh Apoteker, maka sekretarisnya adalah dokter. TFT harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 2 (dua) bulan sekali dan untuk Rumah Sakit besar rapat diadakan sekali dalam satu bulan. Rapat TFT dapat mengundang pakar dari dalam maupun dari luar Rumah Sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan TFT, memiliki pengetahuan khusus, keahlian-keahlian atau pendapat tertentu yang bermanfaat bagi TFT. a) Tugas TFT adalah sebagai berikut: 1 Mengembangkan kebijakan tentang penggunaan obat di Rumah Sakit 2 Melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk dalam formularium Rumah Sakit 3 Mengembangkan standar terapi 4 Mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan obat 5 Melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan obat yang rasional 6 Mengkoordinir penatalaksanaan reaksi obat yang tidak dikehendaki 7 Mengkoordinir penatalaksanaan medication error



8 Menyebarluaskan informasi terkait kebijakan penggunaan obat di Rumah Sakit b) Fungsi dan ruang lingkup TFT meliputi: 1 Mengembangkan formularium di Rumah Sakit dan merevisinya. Pemilihan obat untuk dimasukan dalam formularium harus didasarkan pada evaluasi secara subjektif terhadap efek terapi, keamanan serta harga obat dan juga harus meminimalkan duplikasi obat. 2 Evaluasi untuk menyetujui atau menolak produk obat baru yang diusulkan oleh anggota staff medis. 3 Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di Rumah Sakit dan yang termasuk dalam kategori khusus. 4 Membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan dan peraturan mengenai penggunaan obat di Rumah Sakit sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional. 5 Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di Rumah Sakit dengan mengkaji medical record dibandingkan dengan pedoman diagnosis dan terapi untuk meningkatkan penggunaan obat secara rasional. 6 Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat. 7 Mensosialisasikan ilmu pengetahuan terkait obat kepada tenaga kesehatan c) Kewajiban dan tugas TFT: 1



Memberikan rekomendasi pada



pimpinan Rumah Sakit guna



meningkatkan penggunaan/pengelolaan obat secara rasional. 2



Mengkoordinir



pembuatan



Pedoman



Diagnosis



dan



Terapi,



Formularium Rumah Sakit dan Pedoman Penggunaan Antibiotika. 3



Melaksanakan pelatihan dalam bidang penggunaan/pengelolaan obat



4



Melaksanakan pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat serta memberikan umpan balik atas pengkajian tersebut.



7



Panitia Pengendalian Infeksi Rumah Sakit (PPI) Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.1197 tahun 2004, Panitia



Pengendalian Infeksi Rumah Sakit adalah organisasi yang terdiri dari staff medis, apoteker yang mewakili farmasi Rumah Sakit dan tenaga kesehatan lain. Prinsip utama PPI adalah melindungi pasien, tenaga kesehatan, pengunjung dan masyarakat Rumah Sakit dengan mempertimbangkan efektivitas biaya. Tujuan dari PPI: 1



Menunjang pembuatan pedoman pencegahan infeksi



2



Memberikam informasi untuk menetapkan desinfektan yang akan digunakan di Rumah Sakit.



3



Melaksanakan pendidikan tentang pencegahan infeksi nosokomial di Rumah Sakit.



4



Melaksanakan penelitian (survailance) infeksi nosokomial di Rumah Sakit



Tugas dan Tanggung Jawab Komite PPI (DepKes RI, 2008) : 1 Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI. 2 Melaksanakan sosialisasi kebijakan PPIRS, agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas kesehatan Rumah Sakit. 3 Membuat SPO PPI 4 Menyusun program PPI dan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut. 5 Bekerjasama dengan Tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB infeksi nosokomial. 6 Memberi usulanuntuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi. 7 Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI.



8 Mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan. 9 Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) Rumah Sakit dalam PPI. 10 Melakukan pertemuan berkala, termasuk evaluasi kebijakan. 11 Menerima laporan dari Tim PPI dan membuat laporan kepada Direktur. 12 Berkoordinasi dengan unit terkait lain. 13 Memberikan usulan kepada Direktur untuk pemakaian antibiotika yang rasional di Rumah Sakit berdasarkan hasil pantauan kuman dan resistensinya terhadap antibiotika dan menyebar-luaskan data resistensi antibiotika. 14 Menyusun kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 15 Turut menyusun kebijakan clinical governance dan patient safety. 16 Mengembangkan,



mengimplementasikan



dan



secara



periodik



mengkaji kembali rencana manajemen PPI apakah telah sesuai kebijakan manajemen Rumah Sakit. 17 Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan pengadaan



alat



dan



bahan



kesehatan,



renovasi



ruangan,



carapemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI. 18 Menentukan sikap penutupan ruangan rawat bila diperlukan karena potensial menyebarkan infeksi. 19



Melakukan



pengawasan



terhadap



tindakan-tindakan



yang



menyimpang dari standar prosedur / monitoring surveilans proses. 20 Melakukan



investigasi,



menetapkan



dan



melaksanakan



penanggulangan infeksi bila ada KLB di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 3



Tinjauan tentang Instalasi Farmasi RSUD Dr Saiful Anwar



2.3.1



Definisi, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tujuan IFRS



a) Definisi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit menjelaskan bahwa Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. Kegiatan pelayanan kefarmasian yang dimaksud adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan farmasi juga merupakan kegiatan terpadu dengan filosofi asuhan



kefarmasian



(pharmaceutical



care)



yang



bertujuan



untuk



mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan permasalahan terkait obat (drug related problem) dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan, serta menjamin mutu setiap tahap proses penggunaan sediaan farmasi dan alkes di Rumah Sakit. Instalasi farmasi juga ditunjang dengan sistem komputerisasi menggunakan aplikasi inventori dan aplikasi klaim.



b) Struktur organisasi IFRS



Gambar 2.2. Struktur organisasi IFRS



34



c) Tugas Pokok IFRS 1



Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.



2



Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.



3



Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat.



4



Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi.



5



Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.



6



Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi.



7



Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi.



8



Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium Rumah Sakit.



d) Fungsi IFRS Fungsi dari IFRS adalah : 1



Pengelolaan Perbekalan Farmasi a Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan Rumah Sakit. b Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal. c Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. d Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. e Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. f Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.



35



g Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di Rumah Sakit. 2



Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan a Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien. b Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan. c Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan. d Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan. e Memberikan



informasi



kepada



petugas



kesehatan,



pasien/keluarga. f Memberi konseling kepada pasien/keluarga. g Melakukan pencampuran obat suntik. h Melakukan penyiapan nutrisi parenteral. i Melakukan penanganan obat kanker. j Melakukan penentuan kadar obat dalam darah. k Melakukan pencatatan setiap kegiatan. l Melaporkan setiap kegiatan (Depkes RI, 2004) 3) Tujuan IFRS Tujuan IFRS adalah : a Memberi manfaat kepada penderita, Rumah



Sakit,



kesehatan,



dan



sejawat



profesi



kepada



profesi



farmasi oleh apoteker Rumah Sakit yang



kompeten



dan



memenuhi



syarat b Membantu



dalam



penyediaan



perbekalan yang memadai oleh



36



apoteker



Rumah



Sakit



yang



memenuhi syarat c Menjamin praktik profesional yang bermutu tinggi melalui penetapan dan pemeliharaan standar etika profesional,



pendidikan



dan



pencapaian, danmelalui peningkatan kesejahteraan ekonomi d Meningkatkan



penelitian



dalam



praktik farmasi Rumah Sakit dan dalamilmu



farmasetik



pada



umumnya e Menyebarkan pengetahuan farmasi dengan



mengadakan



pertukaraninformasi



antara



para



pengetahuan



dan



tenaga kesehatan f Meningkatkan



pengertian praktik farmasi Rumah Sakit kontemporer bagi masyarakat, pemerintah,



industri



farmasi,



danprofesional kesehatan lainnya g Membantu menyediakan personal pendukung yang bermutu untuk IFRS h Membantu dalam pengembangan dan kemajuan profesi kefarmasian i Memperluas



dan



memperkuat



kemampuan apoteker Rumah Sakit untuk: - Secara efektif



37



mengel ola suatu pelayan an farmasi yang terorga nisasi - Menge mbang kan dan membe rikan pelayan an klinik - Berpart isipasi dalam peneliti an klinik dan farmasi dan dalam progra meduka si untuk praktisi



38



kesehat an, penderi ta, mahasi swa dan masyar akat. 2.3.2



Tugas dan tanggung jawab IFRS dalam pengelolaan perbekalan farmasi 1 Pemilihan Tugas dan tanggung jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)



dalam pemilihan adalah menetapkan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai ini berdasarkan : a Formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi. b Standar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang telah ditetapkan c Pola penyakit d Efektifitas dan keamanan e Pengobatan berbasis bukti f Mutu g Harga h Ketersediaan di pasaran 2 Perencanaan Tugas dan tanggung jawab IFRS dalam perencanaan adalah menentukan jumlah dan periode pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk



39



menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan Obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan



dasar-



dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan: a anggaran yang tersedia b penetapan prioritas c sisa persediaan d data pemakaian periode yang lalu e waktu tunggu pemesanan f rencana pengembangan. 3 Pengadaan Tugas dan tanggung jawab IFRS dalam pengadaan adalah menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan dana, pemilihan metode pengadaan, pemilihan pemasok, penentuan



spesifikasi



kontrak,



pemantauan



proses



pengadaan,



dan



pembayaran.Pengadaan perbekalan farmasi di Rumah Sakit dilakukan dengan cara: a



Pelelangan



Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi 3, yaitu: - Pelelangan umum, dapat digunakan untuk pengadaan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). - Pelelangan sederhana, dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai antara Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). - Pelelangan terbatas, dapat digunakan untuk pengadaan yang



40



kompleks dan jika penyedianya terbatas. b



Penunjukkan langsung.



Penunjukkan langsung dapat dilakukan dalam hal: a Keadaan tertentu seperti: 1 Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera atau tidak dapat ditunda untuk: - Pertahanan negara. - Keamanan dan ketertiban masyarakat. - Keselamatan atau perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana social; dalam rangka pencegahan bencana; serta



akibat



kerusakan



sarana/prasarana



yang



dapat



menghentikan kegiatan pelayanan publik. 2 Barang yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) penyedia barang karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah. b Pengadaan barang khusus lainnya yang bersifat khusus, seperti: - Barang berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah. - Barang yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) penyedia yang mampu. - Pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.



41



c



Pengadaan langsung.



Pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 4 Penerimaan Tugas dan tanggung jawab IFRS dalam penerimaan adalah menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus tersimpan dengan baik. 5 Penyimpanan Tugas dan tanggung jawab IFRS dalam penyimpanan adalah menjamin kualitas dan keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO) disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip (LASA, Look Alike Sound Alike)



tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi



penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan Obat. Komponen yang harus diperhatikan antara lain : - Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan Obat diberi label yang secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluwarsa dan peringatan khusus - elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting - elektrolit konsentrasi tinggi yang disimpan pada unit perawatan pasien



42



dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted) untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati. Penandaan untuk elektrolit pekat adalah dengan tulisan High Alert. 6 Pendistribusian Tugas



dan



tanggung



jawab



IFRS



dalam



pendistribusian



adalah



menyalurkan/menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu. Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara: a Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock) - Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi. - Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disimpan di ruang rawat harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan. b Sistem Resep Perorangan/ Individual prescribing Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi. c Sistem Unit Dose Dispensing (UDD) Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis/pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap. Sistem distribusi Unit Dose Dispensing (UDD) sangat dianjurkan untuk pasien rawat inap mengingat dengan sistem ini tingkat kesalahan pemberian Obat dapat diminimalkan sampai kurang dari 5% dibandingkan dengan sistem floor stock atau Resep individu yang mencapai 18%.



43



d Sistem Kombinasi Sistem pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bagi pasien rawat inap dengan menggunakan kombinasi floor stock + Individual prescribing atau Individual prescribing + UDD atau floor stock + UDD. 7 Pemusnahan Tugas dan tanggung jawab IFRS dalam pemusnahan adalah melakukan pemusnahan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai pada produk tidak memenuhi persyaratan mutu, telah kadaluwarsa, tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan dan produk yang dicabut izin edarnya. Tahapan pemusnahan Obat terdiri dari: a Membuat daftar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan; b Menyiapkan Berita Acara Pemusnahan; c Mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait; d Menyiapkan tempat pemusnahan; dan e Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku. 8 Pengendalian Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Pengendalian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dapat dilakukan oleh Instalasi Farmasi harus bersama dengan Tim Farmasi dan Terapi (TFT) di Rumah Sakit. Cara untuk mengendalikan persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai adalah: a melakukan evaluasi persediaan yang jarang digunakan (slow moving); b melakukan evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam



44



waktu tiga bulan berturut-turut (death stock); c Stok opname yang dilakukan secara periodik dan berkala. 9 Administrasi Administrasi harus dilakukan secara tertib dan berkesinambungan untuk memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu. Kegiatan administrasi terdiri dari: a Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang meliputi perencanaan



kebutuhan,



pengadaan,



penerimaan,



pendistribusian,



pengendalian persediaan, pengembalian, pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Pelaporan dibuat secara periodik yang dilakukan Instalasi Farmasi dalam periode waktu tertentu (bulanan, triwulanan, semester atau pertahun). b Administrasi keuangan Administrasi



keuangan



merupakan



pengaturan



anggaran,



pengendalian dan analisa biaya, pengumpulan informasi keuangan, penyiapan laporan, penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan Pelayanan Kefarmasian secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan. c Administrasi Penghapusan Administrasi penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak terpakai karena kadaluwarsa, rusak, mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan



Medis Habis Pakai kepada pihak terkait sesuai



dengan prosedur yang berlaku. 2.3.3



Tugas dan tanggung jawab IFRS dalam pelayanan farmasi klinik



45



Pelayanan Kefarmasian menurut PerMenKes No58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, diuraikan sebagai berikut: 1



Pengkajian dan Pelayanan Resep



Pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai termasuk peracikan Obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan Resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian Obat (medication error).Kegiatan ini untuk menganalisa adanya masalah terkait Obat, bila ditemukan masalah terkait Obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis Resep. Apoteker harus melakukan



pengkajian



Resep



sesuai



persyaratan



administrasi,



persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. 2



Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat



Penelusuran riwayat penggunaan obat merupakan proses untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh obat/Sediaan Farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik/pencatatan penggunaan obat pasien. Tahapan penelusuran riwayat penggunaan obat: a membandingkan riwayat penggunaan Obat dengan data rekam medik/pencatatan penggunaan Obat untuk mengetahui perbedaan informasi penggunaan Obat; b melakukan verifikasi riwayat penggunaan Obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan lain dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan; c mendokumentasikan adanya alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD); d mengidentifikasi potensi terjadinya interaksi Obat; e melakukan



penilaian



terhadap



kepatuhan



pasien



menggunakan Obat; f melakukan penilaian rasionalitas obat yang diresepkan;



dalam



46



g melakukan penilaian terhadap pemahaman pasien terhadap obat yang digunakan; h melakukan penilaian adanya bukti penyalahgunaan obat; i melakukan penilaian terhadap teknik penggunaan obat; j memeriksa adanya kebutuhan pasien terhadap obat dan alat bantu kepatuhan minum obat (concordance aids); k mendokumentasikan obat yang digunakan pasien sendiri tanpa sepengetahuan dokter; dan l mengidentifikasi terapi lain, misalnya suplemen dan pengobatan alternatif yang mungkin digunakan oleh pasien. Kegiatan yang dilakukan dalam penelusuran riwayat obat adalah: a penelusuran riwayat penggunaan Obat kepada pasien/keluarganya; dan b melakukan penilaian terhadap pengaturan penggunaan Obat Pasien. Informasi yang harus didapatkan: -



nama Obat (termasuk Obat non Resep), dosis, bentuk sediaan, frekuensi penggunaan, indikasi dan lama penggunaan Obat;



- reaksi Obat yang tidak dikehendaki termasuk riwayat alergi; dan kepatuhan terhadap regimen penggunaan Obat (jumlah Obat yang tersisa). 3 Rekonsiliasi Obat Tugas dan tanggung jawab IFRS adalah membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan obat (medication error) seperti Obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi obat. Tujuan dilakukannya rekonsiliasi obat adalah: a memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien b mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terdokumentasinya instruksi dokter c mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi



47



dokter 4 Pelayanan Informasi Obat (PIO) Tugas dan tanggung jawab IFRS adalah sebagai penyedia dan pemberi informasi, merekomendasi Obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit. Kegiatan PIO meliputi: a menjawab pertanyaan; b menerbitkan buletin, leaflet, poster, newsletter; c menyediakan informasi bagi Tim Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit; d bersama dengan Tim Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap; e melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya; dan f melakukan penelitian. 5 Konseling Tugas dan tanggung jawab IFRS adalah memberi nasihat atau saran terkait terapi Obat kepada pasien dan/atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di semua fasilitas kesehatan dapat dilakukan atas inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan/atau keluarga terhadap Apoteker. Pemberian konseling Obat bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan risiko reaksi Obat yang tidak dikehendaki (ROTD), dan meningkatkan cost-effectiveness yang pada akhirnya meningkatkan keamanan penggunaan Obat bagi pasien (patient safety). Kegiatan dalam konseling Obat meliputi: a membuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien; b mengidentifikasi tingkat pemahaman pasien tentang penggunaan Obat melalui Three Prime Questions;



48



c menggali informasi lebih lanjut dengan memberi kesempatan kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan Obat; d memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah pengunaan Obat; e melakukan verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien; dan f dokumentasi 6 Visite Tugas dan tanggung jawab IFRS adalahmelakukan kunjungan ke pasien rawat inap secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait obat, memantau terapi obat dan reaksi obat yang Tidak Dikehendaki, meningkatkan terapi obat yang rasional, dan menyajikan informasi Obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya. Visite juga dapat dilakukan pada pasien yang sudah keluar Rumah Sakit baik atas permintaan pasien maupun sesuai dengan program Rumah Sakit yang biasa disebut dengan Pelayanan Kefarmasian di



rumah (Home Pharmacy Care). Sebelum



melakukan kegiatan visite Apoteker harus mempersiapkan diri dengan mengumpulkan informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi obat dari rekam medik atau sumber lain. 7 Pemantauan Terapi Obat (PTO) Tugas dan tanggung jawab IFRS adalah memantau terapi obat untuk memastikan terapi Obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. Tujuan PTO adalah meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalkan risiko Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD). Kegiatan dalam PTO meliputi: a pengkajian pemilihan Obat, dosis, cara pemberian Obat, respons terapi, Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD); b pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait Obat; dan c pemantauan efektivitas dan efek samping terapi Obat. 8 Monitoring Efek Samping Obat (MESO)



49



Tugas dan tanggung jawab IFRS adalahmemantau setiap respon terhadap obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi. Efek Samping Obat adalah reaksi Obat yang tidak dikehendaki yang terkait dengan kerja farmakologi. Kegiatan pemantauan dan pelaporan ESO: a mendeteksi adanya kejadian reaksi Obat yang tidak dikehendaki (ESO); b mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai risiko tinggi mengalami ESO; c mengevaluasi laporan ESO dengan algoritme Naranjo; d mendiskusikan dan mendokumentasikan ESO di Tim/Sub Tim Farmasi dan Terapi; e melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional. 9 Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) Tugas dan tanggung IFRS mengevaluasi penggunaan obaT yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif. Tujuan EPO yaitu: a mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan Obat; b membandingkan pola penggunaan Obat pada periode waktu tertentu; c memberikan masukan untuk perbaikan penggunaan Obat; dan d menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan Obat. Kegiatan praktek EPO meliputi a mengevaluasi pengggunaan obat secara kualitatif; dan b mengevaluasi pengggunaan obat secara kuantitatif. 10Dispensing Sediaan Steril Tugas dan tanggung jawab IFRS adalah melakukan dispensing sediaan steril dengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya



kesalahan



pemberian



obat.



Dispensing



sediaan



steril



bertujuanmenjamin agar pasien menerima obat sesuai dengan dosis yang



50



dibutuhkan, menjamin sterilitas dan stabilitas produk, melindungi petugas dari paparan zat berbahaya dan menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat. Kegiatan dispensing sediaan steril meliputi : a Pencampuran Obat Suntik Melakukan pencampuran Obat steril sesuai kebutuhan pasien yang menjamin kompatibilitas dan stabilitas Obat maupun wadah sesuai dengan dosis yang ditetapkan. Kegiatan yang dilakukan adalah: - mencampur sediaan intravena ke dalam cairan infus; - melarutkan sediaan intravena bentuk serbuk dengan pelarut yang sesuai - mengemas menjadi sediaan siap pakai. b Penyiapan Nutrisi Parenteral Merupakan kegiatan pencampuran nutrisi parenteral yang dilakukan oleh tenaga yang terlatih secara aseptis sesuai kebutuhan pasien dengan menjaga stabilitas sediaan, formula standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai. c Penanganan Sediaan Sitostatik Penanganan sediaan sitostatik merupakan penanganan Obat kanker secara aseptis dalam kemasan siap pakai sesuai kebutuhan pasien oleh tenaga farmasi yang terlatih dengan pengendalian pada keamanan terhadap lingkungan, petugas maupun sediaan obatnya dari efek toksik dan kontaminasi, dengan menggunakan alat pelindung diri, mengamankan padasaat pencampuran, distribusi, maupun proses pemberian kepada pasien sampai pembuangan limbahnya. Secara operasional dalam mempersiapkan dan melakukan harus sesuai prosedur yang ditetapkan dengan alat pelindung diri yang memadai. Kegiatan dalam penanganan sediaan sitostatik meliputi: - melakukan perhitungan dosis secara akurat; - melarutkan sediaan Obat kanker dengan pelarut yang sesuai; - mencampur



sediaan



Obat



kanker



pengobatan; - mengemas dalam kemasan tertentu; dan



sesuai



dengan



protokol



51



- membuang limbah sesuai prosedur yang berlaku. 11 Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar Obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau atas usulan dari Apoteker kepada dokter. Kegiatan PKOD meliputi: a melakukan



penilaian



kebutuhan



pasien



yang



membutuhkan



Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD); b mendiskusikan kepada



dokter untuk



persetujuan melakukan



Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD); dan c menganalisis hasil Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) dan memberikan rekomendasi. 4



Peran IFRS dalam Komite Farmasi dan Terapi Komite Farmasi dan Terapi (KFT) merupakan organisasi yang mewakili



hubungan komunikasi antara para staf medis dengan staf farmasi, anggotanya terdiri dari Dokter yang mewakili spesialis-spesialis yang ada di Rumah Sakit dan Apoteker wakil dari Farmasi Rumah Sakit, serta tenaga kesehatan lainnya. Dari definisi KFT dapat dilihat bahwa Apoteker merupakan wakil dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit yang terdapat dalam Komite. Apoteker memiliki peran yang sangat strategis dan penting dalam KFT karena semua kebijakan dan peraturan dalam mengelola dan menggunakan obat di seluruh unit di Rumah Sakit ditentukan dalam panitia ini agar dapat mengemban tugasnya, para apoteker harus secara mendasar dan mendalam dibekali dengan ilmu-ilmu farmakologi, farmakologi klinik, farmakoepidemiologi dan farmakoekonomi di samping ilmuilmu lain yang sangat dibutuhkan untuk memperlancar hubungan profesionalnya dengan para petugas kesehatan lain di Rumah Sakit. Adapun tugas dari Apoteker dalam Komite Farmasi dan Terapi,antara lain: 1 Menjadi salah seorang anggota panitia (wakil ketua atau sekretaris) 2 Menetapkan jadwal pertemuan 3 Mengajukan acara yang akan dibahas dalam pertemuan 4 Menyiapkan dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan



52



untuk pembahasandalam pertemuan 5 Mencatat semua hasil keputusan dan melaporkan pada pimpinan RS 6 Menyebarluaskan keputusan yang sudah disetujui oleh pimpinan kepada seluruh pihak yang terkait 7 Melaksanakan keputusan-keputusan yang disepakati dalam rapat 8 Menunjang pembuatan PDT, PPAB dan penggunaan obat dalam kelas terapi lain 9 Membuat Formularium RS berdasarkan hasil kesepakatan KFT 10 Melaksanakan pendidikan dan pelatihan 11 Melaksanakan pengkajian dan penggunaan obat 12 Melaksanakan umpan balik hasil pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat pada pihak terkait. 5



Peran IFRS dalam Panitia Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Panitia Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit didirikan untuk



meminimalkan risiko terjadinya infeksi di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Adapun kegiatan yang dilakukan PPI adalah perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, serta monitoring dan evaluasi. Panitia pengendalian Infeksi Rumah Sakit adalah organisasi yang terdiri dari staf medis, apoteker yang mewakili farmasi Rumah Sakit dan tenaga kesehatan lain. Tujuan adanya perwakilan dari IFRS dalam komite PPI adalah: 1 Menunjang pembuatan pedoman pencegahan infeksi 2 Memberikam informasi untuk menetapkan disinfektan yang akan digunakan di Rumah Sakit. 3 Melaksanakan pendidikan tentang pencegahan infeksi nosokomial di Rumah Sakit. 4 Melaksanakan penelitian (survailance) infeksi nosokomial di Rumah Sakit. 6



Peran IFRS dalam Program Pengendalian Resistensi Antimikroba Peran penting apoteker yang terlatih dalam penyakit infeksi untuk



53



mengendalikan resistensi antibiotik dapat dilakukan melalui: 1



Upaya mendorong penggunaan antibiotik secara bijak a Meningkatkan kerjasama multidisiplin untuk menjamin bahwa penggunaan



antibiotik



profilaksis,



empiris



dan



definitif



memberikan hasil terapi yang optimal. Kegiatan ini mencakup penyusunan penggunaan



kebijakan antibiotik,



danprosedur, saving



misalnya



penggunaan



restriksi antibiotik,



penggantian terapi antibiotik, pedoman penggunaan antibiotik maupun kegiatan selama perawatan pasien penyakit infeksi. Kegiatan terkait perawatan pasien penyakit infeksi misalnya pemilihan antibiotik yang tepat, mempertimbangkan pola kuman setempat, optimalisasi dosis, pemberian antibiotik sedini mungkin pada pasien dengan indikasi infeksi,pemantauan terapi antibiotik. b Terlibat aktif dalam Tim Farmasi dan Terapi Peran apoteker dalam Tim Farmasi dan Terapi terkait penggunaan antibiotik secara bijak antara lain dengan mengembangkan kebijakan tentang penggunaan antibiotik di Rumah Sakit, melakukan seleksi dan evaluasi antibiotik



yang



akan



masuk



dalam



formularium



Rumah



Sakit,



mengembangkan standar terapi penggunaan antibiotik, mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan antibiotik, melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan antibiotik yang rasional dan menyebarluaskan informasi terkait kebijakan penggunaan antibiotik di Rumah Sakit. 2



Menurunkan transmisi infeksi melalui keterlibatan aktif dalam Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.



3



Memberikan edukasi kepada tenaga kesehatan, pasien dan masyarakat tentang penyakit infeksi dan penggunaan antibiotik yang bijak.



7



Peran IFRS dalam Tim Tindakan Pelayanan di Rumah Sakit Peratuan Menteri Kesehatan Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar



Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit menyatakan bahwa pelayanan farmasi di Rumah Sakit diselenggarakan oleh instalasi farmasi Rumah Sakit yang dipimpin



54



oleh seorang apoteker. Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah terkait Obat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care). Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan peralatan. Pengelolaan sediaan farmasi, alat ksehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus dilaksanakan secara multi disiplin, terkoordinir dan menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya. Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa Pengelolaan Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu. Alat Kesehatan yang dikelola oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu berupa alat medis habis pakai/peralatan non elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, implan, dan stent. Sistem satu pintu adalah satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium, pengadaan, dan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bertujuan untuk mengutamakan



kepentingan



pasien melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dengan demikian semua Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang beredar di Rumah Sakit merupakan tanggung jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dengan kebijakan pengelolaan sistem satu pintu, instalasi farmasi



55



sebagai satu-satunya penyelenggara Pelayanan Kefarmasian, sehingga Rumah Sakit akan mendapatkan manfaat dalam hal: - Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; - Standarisasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; - Penjaminan mutu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; - Pengendalian harga Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; - Pemantauan terapi Obat; - Penurunan risiko kesalahan terkait penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (keselamatan pasien); - Kemudahan akses data Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akurat; - Peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit dan citra Rumah Sakit; dan - peningkatan



pendapatan



Rumah



Sakit



dan



peningkatan



kesejahteraan pegawai. Kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi: 1



Pemilihan



2



Perencanaan Kebutuhan



3



Pengadaan



4



Penerimaan



5



Penyimpanan



6



Pendistribusian



7



Pemusnahan dan Penarikan Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai



8



Pengendalian



56



9



Administrasi



Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan meliputi: 1



Pengkajian dan pelayanan Resep;



2



Penelusuran riwayat penggunaan Obat;



3



Rekonsiliasi Obat;



4



Pelayanan Informasi Obat (PIO);



5



Konseling;



6



Visite;



7



Pemantauan Terapi Obat (PTO);



8



Monitoring Efek Samping Obat (MESO);



9



Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);



10 Dispensing sediaan steril; dan 11 Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD);



57



BAB III PELAYANAN KEFARMASIAN DI IFRS RSSA



3.1 3.1.1



Unit Pelayanan Farmasi IRNA 1 Tinjauan tentang UPF IRNA I Unit Pelayanan Farmasi IRNA I adalah Unit Pelayanan distribusi



perbekalan farmasi di Instalasi Farmasi RSUD Dr. Saiful Anwar Malang yang merupakan unsur pendukung kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit dalam mengkoordinasi penyelenggaraan pelayanan kefarmasian bagi ruangan di Instalasi Rawat Inap I RSUD Dr. Saiful Anwar. Unit Pelayanan Farmasi Instalasi Rawat Inap I memiliki 11 ruangan yang meliputi: 1. Ruang 22 yang memiliki 35 tempat tidur 2. Ruang 23 A (Empati) yang memiliki 22 tempat tidur 3. Ruang 23 Infeksi yang memiliki 21 tempat tidur 4. Ruang TB MDR Rawat Inap yang memiliki 6 tempat tidur dan rawat jalan 5. Ruang 24 A yang memiliki 33 tempat tidur 6. Ruang 24 B yang memiliki 27 tempat tidur 7. Ruang 24 C yang memiliki 9 tempat tidur 8. Ruang 25 yang memiliki 45 tempat tidur 9. Ruang 27 yang memiliki 40 tempat tidur 10. Ruang 28 yang memiliki 40 tempat tidur 11. Ruang 29 yang memiliki 16 tempat tidur 12. Ruang Hemodialisis rawat inap Semua ruangan tersebut memberikan pelayanan obat dan alat kesehatan kecuali ruang 26. Layanan yang diberikan bisa dalam resep Umum dan JKN maupun tagihan dari perusahaan yang telah bekerja sama dengan RSUD Dr. Saiful Anwar. Dalam melaksanakan tugas, penanggung jawab UPF IRNA I secara manajerial bertanggung jawab kepada Kepala IFRS melalui Koordiantor Pelayanan dan Kepala Urusan Pelayanan UPF dan secara fungsional bertanggung jawab pada Kepala Staf Fungsional Farmasi. 3.1.2 Alur pelayanan a. Pasien Umum Pendistribusian obat dan alat kesehatan dilakukan pada pasien umum



58



atau regular:



Gambar 3.1 Alur pelayanan pasien umum atau reguler di UPF IRNA I



b. Pasien JKN, dan Tagihan Pendistribusian obat dan alat kesehatan dilakukan pada pasien JKN dan kerjasama perusahaan.



59



Gambar 3.2. Alur pelayanan pasien JKN dan tagihan di UPF IRNA I



60



3.1.3 Pengelolaan perbekalan farmasi Pelayanan secara manajerial meliputi : 1. Perencanaan Perencanaan kebutuhan obat dan alat kesehatan di UPF IRNA I disesuaikan dengan kebutuhan pasien di IRNA I. Jumlah barang yang dibutuhkan sesuai dengan rata-rata konsumsi obat selama satu minggu dikurangi dengan sisa stock di UPF ditambah buffer 25%. Selain itu juga digunakan metode epidemiologi atau kombinasi antara keduanya. 2. Pengadaan Pengadaan barang melalui gudang farmasi non dasar. Jumlah barang yang dipesan ke gudang sesuai untuk kebutuhan selama satu minggu. Pemesanan dilakukan secara online melalui komputer, kemudian barang akan dikirimkan oleh gudang ke UPF IRNA I setelah selesai disiapkan pada minggu yang sama. Pemesanan obat pada gudang farmasi non dasar juga bisa dilakukan sebelum hari pemesanan karena barang sudah habis di UPF IRNA I, barang dibutuhkan segera (cito), serta pada saat terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Resep cito digunakan apabila barang yang diminta tidak ada, maka akan diambilkan dari gudang. Jika tidak tersedia di gudang, maka dilakukan permintaan ke UPF IRNA lain, cito hanya dilakukan untuk obat-obatan life saving. 3. Penerimaan Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang sudah ada digudang farmasi non dasar akan diambil oleh caraka atau orang yang ditunjuk UPF IRNA 1 dengan mencocokkan surat pesanan dan diperiksa kualitas dan kuantitasnya meliputi jumlah, jenis, kekuatan sediaan, Expired Date (ED) minimal 2 tahun, dan bentuk sediaan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka akan dibuat berita acara penerimaan barang. Setelah barang sampai di UPF, barang dicek dan divalidasi di komputer dan secara otomatis jumlah obat dikomputer UPF IRNA 1 akan bertambah dan jumlah obat di gudang farmasi non dasar akan berkurang. Apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang direncanakan maka barang dikembalikan ke gudang



61



farmasi non dasar. 4. Penyimpanan Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di UPF IRNA 1 adalah berdasarkan : a. Bentuk dan jenis sediaan b. Suhu dan stabilitas Terdapat beberapa obat yang harus disimpan pada kondisi khusus dengan suhu 2-8 C ataupun disimpan pada suhu kamar (20-25 C). c. High alert, LASA (look a like sound a like) dan Sitostatika serta Alfabetis d. Status barang UPF IRNA I membedakan obat-obat regular dan Fornas e. FIFO (First In Fisrt Out) –FEFO (First Expired Fisrt Out) f. Psikotropika dan Narkotika Obat-obat golongan narkotika dan psikotropika yang disimpan di lemari khusus yang terkunci rapat dan sukar untuk dipindahkan. 5. Pengendalian Pengendalian untuk obat dan alat kesehatan yang keluar baik untuk pelayanan resep maupun non resep, dilakukan melalui pencatatan kartu stok setiap pengeluaran ataupun pemasukan obat. Selain itu, stok juga dapat dilihat melalui komputer. UPF IRNA I juga melakukan stock opname setiap 1 bulan sekali. 6. Administrasi Cara pendistribusian yang dipakai di UPF IRNA 1 adalah UDD (Unit Dose Dispensing) dan floor stock, atau kombinasi keduanya. Pelaksanaan pendistribusian di UPF sebagai berikut : a. Dokter menulis terapi di folder F7 pada rekam medis pasien dan selanjutnya akan menuliskan resep. b. Resep tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Apoteker ruangan. c. Apoteker akan melakukan skrining resep (administrasi, farmasetis dan klinis). d. Apoteker akan menuliskan daftar obat harian pasien rawat inap pada catatan penggunaan obat pasien selama rawat inap di F7.



62



e. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) ruangan akan melakukan entry permintaan farmasi melalui sistem inventory secara online ke UPF IRNA 1 berdasarkan catatan kendali penggunaan sediaan farmasi. f. Setelah selesai, maka TTK ruangan akan menelpon ke UPF IRNA 1 dan memberitahukan jika resep sudah selesai dientry. g. TTK ruangan akan menyiapkan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai permintaan dengan system UDD yaitu etiket putih untuk pagi, etiket merah muda untuk siang dan etiket biru untuk malam. h. Sediaan farmasi dan alat kesehatan tersebut akan dikirimkan ke masingmasing ruangan. i. Apoteker ruangan menerima dan melakukan skrining obat (pemeriksaan kecocokan sesuai dengan permintaan). j. Obat injeksi dan alat kesehatan disimpan pada tempat perbekalan kefarmasian untuk masing-masing pasien oleh TTK. k. Obat oral diserahkan pada pasien secara UDD (Unit Dose Dispensing) dan disertai KIE oleh Apoteker. 7. Pencatatan dan pelaporan Setiap pemasukkan dan pengeluaran sediaan farmasi dicatat menggunakan sistem komputer dan menggunakan kartu stok. Kartu stok memuat data jumlah barang yang masuk, barang yang dikeluarkan, nomor resep, dan paraf petugas yang menyiapkan obat. Sedangkan pencatatan pada komputer mencatat seluruh transaksi sediaan farmasi dari setiap pasien. Data dari komputer dan di kartu stok dapat menjadi dasar untuk membuat laporan penggunaan perbekalan farmasi di UPF IRNA 1 setiap bulannya. Apoteker ruangan biasanya akan melakukan kendali penggunaan obat yang akan di catat di lembar catatan kendali penggunaan sediaan farmasi pasien selama rawat inap. Pelaporan di UPF IRNA 1 antara lain: a. b. c. d.



Laporan penggunaan psikotoprika dan narkotika tiap bulan Laporan aset (inventory) Laporan stock opname tiap 1 bulan Laporan pencatatan suhu (suhu ruangan dan lemari



63



pendingin) e. Laporan jumlah resep yang sudah dilayani f. Laporan barang yang akan ED (3 bulan atau 6 bulan sebelum g. h. i. j. k. l. 3.2



ED ) Laporan IKM Laporan ada tidaknya kesalahan dalam menyerahkan obat Laporan respon time Laporan indikator mutu Laporan pendapatan tunai Laporan diluar pembelian prosedur rutin



Unit Pelayanan Farmasi IRNA II



3.2.1 Tinjauan tentang UPF IRNA II Rumah Sakit Umum Dr. Saiful Anwar merupakan salah satu rumah sakit tipe A yang telah melakukan kegiatan



kefarmasian berupa pengelolaan



perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan yang sesuai dengan Permekes No. 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. Instalasi Rawat Inap II merupakan unit pelayanan Rumah Sakit Umum Dr. Saiful Anwar yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rawat inap untuk pasien Bedah. Unit Pelayanan Farmasi Instalasi Rawat Inap II (UPF IRNA II) merupakan salah satu unit farmasi yang melaksanakan penyimpanan dan pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk kebutuhan pasien ruang 12 atau ICU (Intensive Care Unit), NICU, PICU, ruang 13-21, yaitu THT, mata dan bedah, dan IRNA lain ketika UPF IRNA terkait tersebut tutup kecuali UPF Paviliun dan UPF IRD yang juga buka 24 jam. Pelaksanaan pelayanan di UPF IRNA II dipimpin oleh apoteker penanggung jawab yang dibantu oleh ketua pelaksana pelayanan obat atau alkes serta petugas UPF (6 orang Apoteker, 12orang Tenaga Teknis Kefarmasian, dan 5 orang Tenaga Non-Teknis Kefarmasian). Tugas penanggung jawab IRNA II secara manajerial adalah bertanggung jawab kepada Kepala IFRS melalui koordinator pelayanan dan Kepala Urusan Pelayanan IFRS. Secara fungsional, penanggung jawab IRNA II bertanggung jawab pada Ketua Staf



64



Fungsional Terkait (SFT)dan pasien rawat inap bedah di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang. 3.2.2 Tujuan dan Fungsi UPF IRNA II Tujuan umum diadakannya unit pelayanan farmasi ialah tercapainya pelayanan kefarmasian dengan mutu, cakupan dan efisiensi untuk tindakan di Instalasi Rawat Inap II, Instalasi Intensive Care Unit (ICU) dan instalasi rawat inap lain melalui pelayanan dan pengendalian barang farmasi yang baik. Pelayanan kefarmasian tersedia 24 jam, hal ini dilakukan agar kebutuhan pelayanan di ICU dapat terpenuhi dengan segera. Untuk itu jam kerja petugas di UPF IRNA II dibagi menjadi 3 shift, yaitu shift pagi (jam 07.00-14.00 WIB), shift siang (jam 14.00-21.00 WIB), dan shift malam (jam 21.00-07.00 WIB). Agar tercapainya pelayanan yang optimal maka diperlukan sistem yang baik dalam hal perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan sampai pendistribusian barang farmasi ke pasien serta pengendalian dan adminitrasinya. Pelayanan di RSUD Dr. Saiful Anwar dilakukan dengan menggunakan motto 5 S (senyum, salam, sapa, sopan dan santun). Dalam melaksanakan tugas pelayanan farmasi, Unit pelayanan farmasi IRNA II mempunyai fungsi pokok sebagai berikut: 1. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi di IRNA II, Instalasi Intensive Care Unit dan IRNA lain dengan klasifikasi yang telah ditetapkan. 2. Membuat surat permintaan perbekalan farmasi yang dibutuhkan kepada gudang farmasi non dasar. 3. Monitoring dan mengendalikan ketersediaan perbekalan farmasi di IRNA II. 4. Membuat laporan mengenai keadaan perbekalan farmasi yang telah digunakan di UPF IRNA II 5. Pelayanan resep pada pasien di IRNA II, ICU,dan IRNA I, III, IV, Stroke Unit, CVCU (Cardiovascular Care Unit) ketika tutup. 3.2.3 Hubungan Kerja di UPF IRNA II 1. Vertikal a. Dengan kepala instalasi farmasi yaitu dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas kefarmasian. b. Dengan bawahan yaitu dalam pemberian tugas dan pertanggung jawabanpelaksanaan tugas bawahan. 2. Horizontal



65



Dengan penanggung jawab Unit Pelayanan Farmasi lainnya dalam halkoordinasi dan konsultasi dan juga dengan Unit Pelayanan Farmasi sentraldalam penyediaan barang farmasi untuk pelayanan resep IRNA II. 3. Diagonal a. Dengan Kepala Instalasi Rawat Inap II dan ICU yaitu dalam pelayanankefarmasian terhadap pasien. Hubungan kerja yang dilakukan berupa koordinasi terkait sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan di ruangan. b. Dalam hal koordinasi dan konsultasi terkait dengan kuantitas sumber daya farmasi di ruangan, apakah telah mencukupi dan mengcover pekerjaan kefarmasian di ruangan, serta kelengkapan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang disediakan, apakah telah mencukupi kebutuhan yang ada. 3.2.4 Tugas dan fungsi manajerial di UPF IRNA II 1. Perencanaan Perencanaan kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan serta bahan medis habis pakai di Unit Pelayanan Farmasi Instalasi Rawat Inap II disesuaikan dengan kebutuhan pasien di IRNA II, ICU dan instalasi rawat inap lain. UPF IRNA II melakukan perencanaan untuk persediaan satu minggu ke depan berdasarkan metode konsumsi dengan mempertimbangkan rata-rata penggunaan kebutuhan sebelumnya, sisa persediaan dan buffer stock. Data yang dibutuhkan dalam perencanaan adalah menyesuaikan dengan jumlah barang yang dibutuhkan, sesuai dengan rata-rata pengeluaran obat selama satu minggu ditambah perkiraan tambahan pengeluaran obat (buffer stock). Buffer stock diperlukan untuk mengantisipasi apabila terjadi kenaikan permintaan barang baik itu dipengaruhi kejadian luar biasa atau tidak. Saat melakukan perencanaan juga memperhitungkan sisa barang yang ada di UPF, juga perlu mempertimbangkan obat dan alkes tersebut fast moving atau slow moving dan mempertimbangkan kemudahan dalam mendapatkan obat, alkes, dan bahan medis habis pakai tersebut. 2. Pengadaan



66



Pengadaan merealisasikan



merupakan



kebutuhan



kegiatan



operasional



yang



yang



dimaksudkan



telah



ditetapkan



untuk dalam



perencanaan penentuan kebutuhan. Sistem pengadaan barang farmasi di UPF IRNA II adalah dengan melakukan permintaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dilakukan dengan cara order via online yang memuat nama barang dan jumlah barang yang dibutuhkan kepada Gudang Farmasi Non Dasar. Pemesanan barang farmasi dilakukan setiap hari Senin. Kemudian, dari Gudang Farmasi Non Dasarakan merekapitulasi semua data yang masuk dan menyiapkannya.Setelah itu, barang akan diambil oleh pihak UPF sesuai jadwal yang telah ditentukan. Memungkinkan juga bila pemesanan obat pada gudang farmasi non dasar dilakukan sebelum hari pemesanan karena barang sudah habis di UPF IRNA II, barang dibutuhkan segera (cito), serta pada saat terjadi kejadian luar biasa (KLB). Pengambilan barang dilakukan pada hari rabu untuk barang pasien reguler dan kamis untuk barang pasien penjamin atau JKN di gudang farmasi non dasar. Pada saat pengambilan barang, petugas wajib mencocokan barang yang diterima sesuai dengan SP yang diberikan. Petugas UPF IRNA II mengecek barang farmasi yang diterima baik itu jenis, nama, jumlah, tanggal kadaluarsa dan selanjutnya dicatat pada kartu stok barang. 3. Penyimpanan Sediaan farmasi disimpan menurut stabilitas obat, berdasarkan bentuk sediaan, secara alfabetis, FIFO (First In First Out) yaitu sediaan yang lebih duludatang dikeluarkan lebih dulu, FEFO (First Expired First Out) yaitu sediaan yang lebih dekat masa kadaluarsanya dikeluarkan lebih dulu, serta berdasarkan status/barang (Umum dan JKN). Masing-masing obat dipisahkan penyimpanannya berdasarkan : a. Kestabilan sediaan. Sediaan yang tidak stabil pada suhu ruangan ditempatkan dalam lemari pendingin dengan suhu kurang lebih 2-8C seperti suppositoria, ovula, dan injeksi tertentu. b. Bentuk sediaan obat seperti tablet, sirup, salep, tetes mata, tetes hidung, tetes telinga, injeksi, alat kesehatan, infus.



67



c. Obat-obat high alert, diberi tanda dengan stiker merah bertuliskan HIGH ALERT dan dipisahkan dengan obat yang lain. Untuk obat-obat LASA (Look Alike Sound Alike) atau NORUM (Nama Obat Rupa Ucapan Mirip) diterapkan dengan menggunakan metode Tallman Letter dan dipisah antara satu dengan yang lain kemudian diberi stiker bertuliskan LASA warna hijau. d. Obat-obat narkotika dan psikotropika di IRNA II disimpan di lemari yang terbuat dari kayu yang kuat, terletak di dinding dan mempunyai 2 buah pintu ganda dengan kunci yang berbeda. Kunci lemari khusus dipegang oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan. e. Obat-obat sitostatika dimasukkan ke dalam rak obat High Alert. Obat-obat sitostatika diberi stiker warna ungu bertuliskan “sitostatika Tangani Dengan Hati-Hati”. Ruangan UPF IRNA II terus dipantau suhunya agar berada dalam suhu yang sesuai di ruangan. Suhu dipantau setiap hari dengan menggunakan termometer ruangan dan kemudian dicatat suhunya setiap hari pada formulir yang telah disediakan. Perlakuan sama juga diterapkan di dalam lemari narkotik maupun lemari es penyimpan obat. Kenaikan atau penurunan suhu yang drastis sangat dihindari dalam pemantauan suhu. Penyimpanan obat yang tidak stabil dapat menyebabkan keadaan obat menjadi rusak. Pemantauan suhu yang dipantau setiap hari akan direkap menjadi laporan pemantauan suhu penyimpanan obat per bulannya. 4. Pendistribusian Pada manajemen pengelolaan obat, distribusi adalah salah satu bagian terpenting.



Distribusi



merupakan



suatu



rangkaian



kegiatan



menyalurkan/menyerahkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu. UPF IRNA II melayani pasien umum, JKN dan IKS (Ikatan Kerja Sama). Berikut adalah standar operasional prosedur pelayanan resep: a. Pelayanan resep pasien umum (1) Apoteker atau asisten apoteker menerima resep.



68



(2) Apoteker atau asisten apoteker memeriksa (screening) kebenaran dan kelengkapan resep, meliputi: kop resep, nama dokter, NIP dokter, paraf dokter, tanggal pembuatan resep, nama pasien, usia pasien, berat badan pasien, bentuk sediaan obat, kekuatan sediaan, signa obat (aturan pakai). (3) Mengkonfirmasi



besar



nilai



transaksi



(harga)



resep



kepada



pasien/keluarga, bila setuju maka dilakukan transaksi. (4) Melakukan penyiapan obat (dispensing) serta memberi etiket. (5) Menyerahkan obat/alat kesehatan dengan disertai KIE. b) Pelayanan resep pasien jkn (1) Apoteker atau asisten apoteker menerima resep. (2) Apoteker atau asisten apoteker memeriksa kelengkapan persyaratan berupa kartu JKN, surat elegtabilitas pasien (SEP), dan Case Mix. (3) Apoteker atau asisten apoteker memeriksa (screening) kebenaran dan kelengkapan resep, meliputi : kop resep, nama dokter, SIP dokter, paraf dokter, tanggal pembuatan resep, nama pasien, usia pasien, berat badan pasien, bentuk sediaan obat, kekuatan sediaan, signa obat (aturan pakai), kesesuaian FORNAS. (4) Jika obat yang diresepkan tidak sesuai formularium nasional, maka apoteker memberi memo/catatan usul kepada dokter untuk memberi obat generik yang masuk dalam formularium nasional dalam rekam medik F7 catatan terintegrasi. (5) Melakukan penyiapan obat (dispensing). (6) Menyerahkan obat/alat kesehatan dengan disertai KIE. c) Pelayanan resep tagihan perusahaan (ikatan kerja sama). (1) Apoteker atau asisten apoteker menerima resep. (2) Apoteker atau asisten apoteker memeriksa kelengkapan persyaratan berupa fotokopi kartu tanda peserta, surat rujukan dari perusahaan. (3) Apoteker atau asisten apoteker memeriksa (screening) kebenaran dan kelengkapan resep, meliputi: kop resep, nama dokter, NIP dokter, paraf dokter, tanggal pembuatan resep, nama pasien, usia pasien, berat badan pasien, bentuk sediaan obat, kekuatan sediaan, signa obat (aturan pakai), kesesuaian obat dengan formularium yang sudah ditetapkan oleh perusahaan terkait.



69



(4) Jika obat yang diresepkan tidak sesuai, maka apoteker memberi memo/catatan usul kepada dokter untuk memberi obat sesuai formularium yang sudah ditetapkan oleh perusahaan terkait. (5) Melakukan penyiapan obat (dispensing). (6) Menyerahkan obat/alat kesehatan dengan disertai KIE. d) Alur pelayanan resep pasien IRNA II diruangan adalah : (1) Dokter menulis terapi pada resep dan diserahkan pada petugas farmasi ruangan. (2) Petugas farmasi



ruangan



administratif dan klinis (3) Petugas farmasi ruangan



melakukan mengecek



skrining



resep



kelengkapan



berupa



persyaratan



danmelakukan pencatatan permintaan resep pada Catatan Kendali Penggunaan Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. (4) Petugas ruangan memasukkan data terapi obat pasien melalui computer untuk meminta UPF IRNA II menyiapkan obat tersebut. Sedangkan pelayanan pasien umum, keluarga pasien akan diberikan kitir untuk dibawa ke UPF IRNA II untuk menyelesaikan proses administrasi pembayaran. (5) Petugas Unit pelayanan farmasi menerima kitir dan memberikan nomor resep sesuai dengan urutan penerimaan. (6) Petugas Unit pelayanan farmasi memberikan harga dari obat maupun alat kesehatan. (7) Keluarga pasien membayar di kasir UPF IRNA II (khusus pasien umum) (8) Kasir UPF IRNA II menerima uang dan memberi nota pembayaran pada keluarga pasien dan keluarga pasien dipersilahkan meninggalkan UPF (khusus pasien umum) (9) Petugas UPF IRNA II menyiapkan sediaan farmasi, alat kesehatan, danbahan medis habis pakai sesuai dengan resep. (10) TTK mengecek kesesuaian barang dengan resep dan nota pembayaran. (11) Petugas UPF IRNA II (Apoteker atau TTK) menyerahkan obat/alkespada petugas farmasi di ruangan. (12) Petugas farmasi ruangan mengecek kesesuaian sediaan farmasi, alatkesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan resep.



70



(13)



Petugas farmasi ruangan mendistribusikan barang ke kamar pasien



disertai KIE. 5. Pelaporan Setiap satu bulan sekali UPF IRNA II membuat laporan yang beberapa diantaranya langsung diserahkan kepada koordinator pelayanan untuk dilakukan evaluasi oleh Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit, yaitu:



3.2



a) b) c) d) e) f) g)



Laporan Narkotika dan Psikotropika setiap bulan Laporan monitoring suhu ruangan dan suhu kulkas Laporan pengkajian resep setiap bulan Laporan barang yang mendekati kadaluarsa, slow moving, death moving Laporan alat kesehatan khusus seperti alat kesehatan khusus bedah Laporan stock opname setiap satu bulan sekali Laporan kebenaran penyiapan dan pelabelan obat pasien rawat inap dan



h) i) j) k)



rawat jalan Laporan penggunaan antibiotik empiris lebih dari 7 hari Laporan penyimpanan obat high alert di ruangan Laporan prescribing error Laporan transaksi pasien operasi combus dan mata



Unit Pelayanan Farmasi IRNA III 3.3.1 Pengertian UPF IRNA III Instalasi Rawat Inap III merupakan unit pelayanan Rumah Sakit Dr Saiful Anwar yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakankegiatan pelayanan rawat inap untuk pasein Obstetri dan Ginekologi. Obstetri adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang mempelajari tentang kesehatan wanita selama masa kehamilan, persalinan, dan pasca kehamilan. Lain halnya dengan Ginekologi, yaitu ilmu yang mempelajari dan menangani kesehatan alat reproduksi wanita (organ kandungan). Unit Pelayanan Farmasi Instalasi Rawat Inap III (UPF IRNA III) merupakan depo atau percabangan unit kefarmasian yang melaksanakan penyimpanan dan pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk kebutuhan IRNA III. Dalam melaksanakan tugas, Unit pelayanan farmasi IRNA III dipimpin oleh Penanggungjawab Unit Pelayanan Farmasi IRNA III yang secara struktural bertanggung jawab kepada Kepala



71



Instalasi Farmasi dan pertanggungjawaban pelayanan secara fungsional kepada Kepala Staf Fungsional Farmasi. Tujuan didirikannya UPF IRNA III adalah untuk tercapainya pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan dan pengobatan dengan mutu, cakupan dan efisiensi yang optimal.Agar tercapainya pelayanan yang optimal maka



diperlukan



sistem



perencanaan,



pengadaan,



penyimpanan



sampai



pendistribusian barang farmasi ke pasien. Dalam pelaksanaannya UPF IRNA III dikhususkan untuk memberikan pelayanan di ruang Instalasi Rawat Inap III (Obstetri dan gynecology) yaitu : a. Ruang 4 (ruangan kelas II obstetri) b. Ruang 8 (ruangan kelas III obstetri) c. Ruang 9 (ruangan kelas III gynecology) d. Ruang 10 (ruangan kelas III gynecology) e. RR (Recovery Room) f. Kamar Bersalin Pelayanan yang diberikan berupa sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. UPF IRNA 3 juga mensuplai kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai pada persediaan lengkap di ruangan (atau biasa disebut floorstock) di Kamar Bersalin, sedangkan pada ruang 4, 8, 9, 10, dan RR (Recovery Room) menggunakan sistem PODS atau Pelayanan Obat Dosis Sehari. 3.3.2



Tugas UPF IRNA III Penanggung jawab UPF IRNA III memiliki tugas pokok untuk



mengkoordinasikan



seluruh



kebutuhan,



pemantauan,



pengawasan,



dan



penggunaan seluruh fasilitas sumber daya di UPF IRNA III. 3.3.3



Fungsi UPF IRNA III UPF IRNA III sebagai bagian dari Instalasi Farmasi memiliki beberapa



fungsi antara lain : 1. Perencanaan, pengadaan, penerimaaan, penyimpanan, dan pendistribusi sediaan farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai dari gudang serta memberikan pelayananan farmasi klinik di UPF IRNA III.



72



2. 3. 4. 5.



Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dan upaya pengembangan tenaga administrasi dan paramedis non perawatan di UPF IRNA III. Mengkoordinasikan sumber daya yang ada di UPF IRNA III. Pemantauan, pengawasan dan evaluasi penggunaan fasilitas dan pelaksanaan kegiatan di UPF IRNA III.



3.3.4 Manajerial UPF IRNA III 1. Perencanaan Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan Obat. Sistem perencanaan perbekalan farmasi di UPF IRNA III dilakukan setiap minggu berdasarkan metode konsumtif dan epidemiologi dengan memperhatikan sisa stok yang ada. 2. Pengadaan Pengadaan



merupakan



kegiatan



yang



dimaksudkan



untuk



merealisasikan perencanaan kebutuhan. Sistem pengadaan perbekalan farmasi di UPF IRNA III dilakukan dengan mengajukan SP (Surat Pesanan) secara online yang memuat nama barang dan jumlah barang yang dibutuhkan kepada Gudang Farmasi Non Dasar. Pemesanan barang farmasi dilakukan setiap hari sabtu. Kemudian, dari gudang non-dasar akan merekapitulasi semua data yang masuk kemudian, dibuatlah usulan perencanaan pengadaan barang. Dari Gudang Farmasi Non-Dasar, usulan perencanaan pengadaan barang diserahkan kepada bagian pengadaan. Bagian Pengadaan akan memesan barang kepada pihak terkait. Pengadaan dilaksanakan pada hari senin. 3. Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Penerimaan barang dilakukan pada hari Rabu untuk reguler dan Kamis untuk penjamin di gudang depo farmasi non dasar. Pada saat pengambilan barang, petugas wajib mencocokan barang yang diterima sesuai dengan SP yang diberikan. Petugas



73



UPF IRNA III mengecek barang farmasi yang diterima baik itu jenis, nama, jumlah, tanggal kadaluarsa dan selanjutnya dicatat pada kartu stok barang. 4. Penyimpanan Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Dalam penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di UPF IRNA III, dilaksanakan penyimpanan dengan metode alfabetis yang tersusun pada rak obat. Hal ini dilakukan untuk menigkatkan



efektifitas



dan



efisiensi



dalam



pelayanan



kefarmasian.



Penyusunan juga dibedakan berdasarkan bentuk sediaannya, penggolongannya (alat ataupun obat) dan status barang (fornas dan non fornas). Untuk obat dibedakan berdasarkan status non fornas (umum), fornas (Jamkesda, JKN, tagihan perusahaan), hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam segi administrasinya. Terdapat juga sediaan farmasi yang disimpan berdasarkan stabilitasnya, contoh sediaan farmasi yang perlu penyimpanan khusus pada suhu rendah seperti suppositoria, ovula, dan injeksi tertentu diletakkan dalam lemari es. Sediaan farmasi golongan Psikotropika dan Narkotika disimpan pada lemari dengan pintu ganda yang disertai kunci yang berbeda. Sediaan High Alert dan sitostatika ditempatkan pada rak tersendiri dan terpisah dari obat lainnya. Untuk obat yang tergolong LASA (Look Alike Sound Alike) penyimpanannya tetap secara umum, tidak boleh berdekatan dan setiap obat LASA diberikan pelabelan LASA. Hal ini dilakukan untuk menjamin kualitas dan keamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian. 5. Pendistribusian Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan/menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu. Distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di UPF IRNA III kepada pasien dimulai dari permintaan, pengecekan, penyiapan,



74



pendistribusian. Sistem distribusi di UPF IRNA III dilakukan dengan 4 sistem distribusi yaitu : 1) Sistem Resep Perorangan/ Individual prescribing Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi (UPF IRNA III). Sistem Individual prescribing ini ditujukan untuk pasien program Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN). 2) Sistem Unit Dose Dispensing (UDD) Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis/pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap di Ruang 4,8,9 dan 10. 3) Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock) Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi dan dipercayakan kepada profesi kesehatan lain yang ada di ruangan. Setiap pengambilan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang ada di floor stock harus tercatat, sehingga keesokan harinya saat petugas melakukan pengecekan di floor stock maka bisa mengganti stock yang berkurang. Persediaan obat-obat yang ada di floor stock harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan. Sistem floor stock ini tersedia di ruang kamar bersalin (kaber) dan recovery room (RR). Selain tiga sistem distribusi yang telah disebutkan juga terdapat persediaan obat di trolly emergency yang ada di ruang kaber. Obat-obat yang tersedia di trolly emergency ini hanya digunakan pada kondisikondisi tertentu (kondisi gawat darurat) dan ditujukan untuk selain pasien. Pengecekan obat di trolly emergency dilakukan setiap ada peristiwa yang mengharuskan pembukaan trolly emergency. Hal tersebut dilakukan untuk mengecek dan mengisi kembali obat-obat yang sudah digunakan, sehingga



75



tidak ada kekosongan stock. Selain itu pengecekan juga dilakukan sebulan sekali untuk melihat obat-obat yang sudah mendekati expired date (ED). Setiap pembukaan trolly emergency harus disertai dengan pembuatan berita acara pembukaan dan pencatatan obat-obat yang yang digunakan. Sistem persediaan di floor stock ini berbeda dengan di trolly emergency, karena pembukaan floor stock dapat dilakukan tanpa membuat berita acara. Selain itu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang ada di floor stock ditujukan untuk pasien. Berikut adalah alur pelayanan obat dan alkes permintaan pasien umum di UPF IRNA III antara lain: a. Dokter menulis terapi pada resep dan diserahkan pada petugas farmasi ruangan b. Petugas farmasi ruangan melakukan skrining resep berupa administratif dan c. d. e. f.



klinis dan menyerahkan resep pada keluarga pasien Kefarmasian (TTK) melakukan telaah resep Petugas UPF IRNA III memberi harga. Keluarga pasien membayar di kasir UPF IRNA III Kasir UPF IRNA III menerima uang dan memberi nota pembayaran pada



keluarga pasien dan keluarga pasien dipersilahkan meninggalkan UPF g. Petugas UPF IRNA III menyiapkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan resep. h. TTK melakukan telaah obat degan cara mengecek kesesuaian barang dengan resep. i. Petugas UPF IRNA III (Apoteker atau TTK) menyerahkan obat/alkes pada petugas farmasi di ruangan. j. Petugas farmasi ruangan mengecek kesesuaian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan resep k. Petugas farmasi ruangan mendistribusikan barang ke kamar pasien disertai KIE dan pendokumentasian pada buku bukti serah terima. Alur pelayanan obat dan alkes permintaan pasien penjamin (JKN, Jamkesda, tagihan perusahaan) di UPF IRNA III antara lain: a. Dokter menulis terapi pada resep dan diserahkan pada petugas farmasi ruangan. b. Petugas farmasi ruangan melakukan skrining resep berupa administratif dan klinis



76



c. Petugas farmasi ruangan mengecek kelengkapan persyaratan dan melakukan pencatatan permintaan resep pada Catatan Kendali Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat kesehatan, dan Bahan medis habis pakai. Persyaratan



d. e. f. g.



pengambilan obat untuk pasien JKN antara lain :  Surat Eligibilitas Peserta (SEP)  Copy kartu JKN  Copy case mix  Copy rujukan dari puskesmas / rumah sakit berjenjang  Data lab (jika perlu) Petugas farmasi ruangan menyerahkan resep pada petugas UPF IRNA III. TTK melakukan telaah resep Petugas UPF IRNA III menyiapkan obat dan alkes. TTK melakukan telaah obat degan cara mengecek kesesuaian barang



dengan resep. h. Petugas UPF IRNA III menyerahkan obat/alkes pada petugas farmasi ruangan i. Petugas farmasi ruangan mengecek kesesuaian barang dengan resep. j. Petugas farmasi ruangan mendistribusikan barang ke kamar pasien disertai KIE dan pendokumentasian pada buku bukti serah terima. 6. Evaluasi dan Pelaporan UPF IRNA III wajib melakukan laporan harian dan laporan bulanan. Laoran yang harus disetorkan setiap harinya adalah laporan pendapatan yang disetorkan tunai. Laporan yang harus diserahkan tiap bulannya adalah laporan jumlah pasien, laporan jumlah resep, laporan suhu, laporan narkotika psikotropika, dan laporan stok barang. Selain itu, Setiap tiga bulan sekali juga dilakukan stock opname untuk mencocokkan stok di komputer dengan stok sebenarnya. Hasil laporan berupa stok barang, berita acara dan rekapitulasi stok. Hasil laporan kemudian diserahkan kepada Penyimpan Barang Medis untuk dilakukan evaluasi oleh Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit. 3.4



Unit Pelayanan Farmasi IRNA IV



3.4.1 Tinjauan UPF IRNA IV UPF IRNA IV merupakan pelaksana manajerial dan fungsional di Instalasi



Farmasi



RSUD



Dr.



Saiful



Anwar



(RSSA)



Malang



dalam



77



mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Instalasi Rawat Inap IV. UPF IRNA IV melayani obat dan alat kesehatan dengan resep untuk pasien anak dan perinatologi. Pasien yang tergolong perinatologi adalah pasien dengan usia ≤ 30 hari atau disebut juga neonatus, sedangkan pasien anak adalah pasien dengan usia lebih dari 30 hari. Resep yang dilayani berupa resep umum, jaminan kesehatan nasional (JKN), dan tagihan perusahaan. Resep yang masuk pada UPF IRNA IV telah melalui proses kendali petugas farmasi ruangan sehingga diharapkan penyediaan obat pasien dapat terkendali, baik itu resep umum, JKN, maupun tagihan perusahaan. UPF IRNA IV dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian dipimpin oleh seorang Apoteker Penanggung Jawab dibantu Ketua pelaksana IRNA IV. Apoteker penanggung jawab secara struktural bertanggung jawab kepada kepala instalasi farmasi rumah sakit dan secara fungsional kepada kepala Staf Fungsional Farmasi. Karyawan di UPF IRNA IV terdiri dari 3 orang Apoteker, 2 orang caraka, dan 3 orang Tenaga teknis kefarmasian. 3.4.2 Tugas dan Fungsi UPF IRNA IV Tugas pokok dari UPF IRNA IV yaitu mengkoordinasikan seluruh kebutuhan, pengawasan dan penggunaan barang farmasi untuk pelayanan kefarmasian di Instalasi Rawat Inap IV bagian staf medik fungsional (SMF) Ilmu Kesehatan Anak (IKA) yaitu: a. Ruang 7A (kelas I = 12 tempat tidur dan kelas II = 18 tempat tidur) b. Ruang 7B-infeksi (50 tempat tidur), melayani kelas III pasien anak dengan penyakit infeksi c. Ruang 7B-non infeksi (34 tempat tidur), melayani kelas III pasien anak dengan penyakit non infeksi d. Ruang HCU Anak (12 tempat tidur), melayani kegawatan anak. e. Ruang 11 (45 tempat tidur), melayani pasien neonatus. f. Ruang NICU (4 tempat tidur), melayani kegawatan bayi. Adapun fungsi pokok dari UPF IRNA IV yaitu: a. Menyusun dan merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi di IRNA IV sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan.



78



b. Memantau dan mengendalikan ketersediaan perbekalan farmasi di IRNA IV. c. Melayani resep pasien di IRNA IV khususnya terhadap pasien rawat inap. 3.4.3 Manajemen Kefarmasian UPF IRNA IV a. Perencanaan dan Pengadaan Perencanaan perbekalan farmasi yang dilakukan di UPF IRNA IV yaitu menggunakan metode konsumtif dan epidemiologi, perencanaannya sendiri dilakukan setiap minggu untuk kebutuhan 1 minggu. Permintaan perbekalan farmasi di UPF IRNA IV dilakukan setiap hari Senin ke gudang farmasi non dasar. Perbekalan farmasi untuk pasien umum datang pada hari Rabu, sedangkan perbekalan farmasi untuk pasien JKN datang pada hari Kamis. Jika perbekalan farmasi yang tidak datang pada hari Rabu atau hari Kamis maka dapat dikirim pada hari Jumat. Pengadaan dilakukan dengan melakukan permintaan ke gudang non dasar, permintaan tersebut menggunakan Surat Permintaan (SP) online yaitu dengan cara memasukkan data perbekalan farmasi yang dibutuhkan oleh UPF IRNA 4, kemudian data tersebut akan di validasi dan akan di akses, serta diterima oleh pihak gudang farmasi non dasar. Permintaan perbekalan farmasi dari setiap Unit Pelayanan Farmasi kemudian dikumpulkan untuk diajukan kepada bagian perencanaan gudang farmasi non-dasar. Selanjutnya, panitia pengadaan akan melakukan pembelian perbekalan farmasi di distributor. Distributor akan mengirimkan barang yang dipesan oleh panitia pengadaan yang sesuai dengan pemesanan ke gudang farmasi non dasar. Pada hari berikutnya gudang akan menyiapkan perbekalan farmasi yang dipesan UPF IRNA 4 sesuai dengan SP online. Perbekalan farmasi yang sudah disiapkan oleh gudang farmasi non dasar akan diambil oleh caraka atau tenaga teknis kefarmasian UPF IRNA 4 untuk selanjutnya dibawa ke UPF IRNA 4. b. Penerimaan Barang atau perbekalan farmasi yang sebelumnya sudah dipesan oleh UPF IRNA IV, selanjutnya akan diambil oleh caraka atau tenaga teknis kefarmasian. Pada saat pengambilan barang atau perbekalan farmasi, caraka atau tenaga teknis kefarmasian melakukan beberapa pengecekan seperti nama dan jenis



79



barang, waktu kadaluarsa, bentuk fisik, dan jumlah perbekalan farmasi yang disesuaikan dengan tanda terima yang dicetak oleh pihak gudang. Apabila sudah sesuai maka perbekalan farmasi akan dibawa ke UPF IRNA 4 dan dilakukan pengecekan ulang oleh apoteker penanggung jawab atau ketua pelaksana UPF IRNA 4 meliputi nama dan jenis barang, waktu kadaluarsa, bentuk fisik, dan jumlah perbekalan farmasi yang juga akan disesuaikan dengan tanda terima perbekalan farmasi dari gudang. Apabila sudah sesuai maka ketua pelaksana akan melakukan validasi penerimaan barang di komputer. c. Penyimpanan Penataan dan penyimpanan perbekalan farmasi di UPF IRNA IV dibedakan berdasarkan stabilitas sediaan obat, status pasien (Umum dan JKN), bentuk sediaan obat kemudian diurutkan secara alfabetis. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam melakukan pelayanan dan pengontrolan serta mencegah terjadinya kejadian nyaris cedera (KNC) karena salah pengambilan obat. Obat yang tergolong LASA diberi stiker LASA berwarna hijau dan tidak disimpan berdekatan. Obat yang tergolong high alert seperti sitostatika, inotropic, dan insulin disimpan secara terpisah dari obat-obatan yang lain dan diberikan pelabelan high alert dengan stiker warna merah,. Penyimpanan sediaan obat narkotika dan psikotropika dilakukan dengan menggunakan lemari khusus seperti yang ada dalam Permenkes RI No.3 Tahun 2015 pasal 25 tentang Tata Cara Penyimpanan Narkotika, yaitu menyebutkan bahwa lemari khusus untuk menyimpan obat golongan narkotika dan psikotropika harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat. 2) Lemari harus dibaut pada tembok atau lantai agar tidak mudah dipindahkan dan diletakkan di tempat yang tidak terlihat oleh umum. 3) Lemari dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan, bagian pertama digunakan untuk menyimpan morfin, petidin, dan garam garamnya, serta persediaan narkotika; bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari.



80



4) Kunci lemari disimpan oleh Apoteker penanggung jawab atau apoteker yang ditunjuk oleh pegawai lain yang dikuasakan. UPF IRNA IV memiliki satu lemari khusus untuk menyimpan obat golongan narkotika dan psikotropika. Lemari yang digunakan terbuat dari kayu dan memiliki dua pintu dengan kunci ganda. Kedua kunci lemari tersebut dibawa oleh orang yang berbeda. Lemari khusus untuk menyimpan obat golongan psikotropik dan narkotik di UPF IRNA IV dibaut permanen pada tembok. Hal ini dimaksudkan agar penyimpanan obat narkotika dan psikotropika akan lebih aman dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan, karena obat tersebut diatur secara ketat oleh hukum. d. Pendistribusian UPF IRNA IV melakukan pelayanan kefarmasian melalui pelayanan resep pasien rawat inap umum, JKN, dan tagihan perusahaan. Untuk pelayanan kefarmasian resep umum dilakukan dengan cara pembayaran langsung di UPF IRNA IV, sedangkan untuk resep JKN dan tagihan perusahaan, obat akan disiapkan dan langsung diantarkan kepada pasien di ruang rawat inap. Setiap pasien dengan JKN dan tagihan perusahaan wajib menyerahkan dokumen kelengkapan sebagai persyaratan untuk mendapatkan hak sebagai peserta asuransi tersebut. Setiap hari petugas farmasi ruangan akan melihat status pasien melalui rekam medik untuk mempersiapkan obat dan alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan pasien sesuai dengan AP dokter. Data perbekalan farmasi yang dibutuhkan oleh pasien dicatat di Kartu Catatan Obat (KCO) dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem inventory secara online melalui sistem komputasi di ruangan. Untuk pasien umum, keluarga pasien akan diberi kitir untuk melakukan pembayaran obat dan alat kesehatan yang diresepkan dokter di UPF IRNA 4, sedangkan untuk pasien BPJS perlu mengumpulkan semua resep dari obat atau alkes yang diberikan kemudian dapat diklaimkan ke BPJS. Resep untuk pasien BPJS haruslah lengkap dan tidak boleh ada yang tertinggal, sehingga diperlukan pengecekan kelengkapan resep di akhir pasien akan KRS. Apoteker atau petugas farmasi perlu menghubungi dokter untuk meminta resep apabila pasien BPJS



81



belum diresepkan obat atau alkes yang dipakai. Petugas farmasi ruangan kemudian menyiapkan perbekalan farmasi sesuai KCO masing-masing pasien. Penyiapan perbekalan farmasi berupa obat oral dilaksanakan dengan sistem Unit Dose Dispensing (UDD) yaitu obat telah dikemas untuk diminum sesuai jadwal (pagi, siang, dan malam), dan didistribusikan berdasarkan sistem PODS yaitu pemberian obat dosis sehari yang langsung diserahkan oleh petugas farmasi ruangan kepada pasien untuk penggunaan obat siang dan langsung diserahkan kepada perawat untuk obat malam dan pagi hari. Penyiapan perbekalan farmasi berupa obat injeksi dan alat kesehatan juga dilaksanakan dengan sistem PODS dan diletakkan di troli obat injeksi yang selanjutnya diserahkan kepada perawat dengan bukti serah terima. Khusus untuk ruang HCU, selain penyiapan perbekalan farmasi secara PODS, penyiapan perbekalan farmasi juga dilakukan dengan sistem floor stock, yaitu penyimpanan obat dan alat kesehatan dalam lemari khusus yang dapat digunakan dokter atau perawat di luar jam kerja petugas farmasi ruangan. Dokter atau perawat wajib mencatat nama dan jumlah obat ataupun alat kesehatan yang digunakan dalam buku catatan penggunaan lemari floor stock. Obat dan alat kesehatan yang digunakan harus langsung dituliskan dalam lembar resep karena perbekalan farmasi yang digunakan harus segera diganti. Lemari floor stock dibutuhkan pada ruangan khusus seperti HCU karena apabila sedang terjadi keadaan gawat darurat pada pasien HCU yang membutuhkan obat-obat tertentu dan apoteker sedang tidak di tempat, maka obat floor stock akan sangat membantu dan bermanfaat. e. Pelaporan Pelaporan di yang dilakukan di UPF IRNA IV meliputi: 1) Pelaporan pendapatan tunai 2) Pelaporan jumlah lembar resep dan jumlah pasien 3) Pelaporan suhu ruangan dan lemari pendingin penyimpanan obat 4) Pelaporan penggunaan narkotika dan psikotropika 5) Pelaporan barang hampir kadaluarsa dan barang kadaluarsa 6) Pelaporan stock opname disertai berita acara dan rekapitulasi stok barang



82



7) Pelaporan barang yang termasuk kategori slow moving dan death moving 8) Pelaporan indikator mutu yang meliputi pelaporan jumlah prescribing error dan kebenaran dalam penyiapan dan pelabelan obat 9) Pelaporan pengkajian resep yang meliputi nama generik obat, kesesuaian peresepan dengan formularium, perhitungan waktu tunggu pelayanan resep racikan dan non racikan, dan ketersediaan obat di UPF. 3.5 Unit Pelayanan Farmasi Instalasi Rawat Jalan I 3.5.1 Tinjauan tentang UPF IRJ 1 Unit Pelayanan Farmasi Instalasi Rawat Jalan 1 (UPF IRJ 1) terletak di Instalasi Rawat Jalan lantai 2 RSUD Dr.Saiful Anwar. Pelayanan kefarmasian pada UPF RJ 1 meliputi pelayanan farmasi: 1. Poli Bedah 2. Poli Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) 3. Poli Mata 4. Poli Ilmu Kesehatan Anak (IKA) 5. Poli Onkologi Terpadu 6. Poli obstetri dan ginekologi Unit Pelayanan Farmasi Instalasi Rawat Jalan 1 (UPF RJ 1) melayani pasien umum dan pasien ikatan kerja sama (IKS) dengan Rumah sakit seperti asuransi Mandiri In Health, Bringin Life, dan PT. KAI. Waktu pelayanan UPF IRJ 1 mengikuti jadwal pelayanan poli di rumah sakit, yakni hari Senin-Kamis pukul 07.00-15.00 WIB dan hari Jumat pukul 07.00-14.30 WIB. UPF IRJ 1 melakukan pelayanan kefarmasian dipimpin oleh seorang Apoteker Penanggung Jawab dan dibantu oleh seorang Ketua Pelaksana yang juga merangkap sebagai tenaga teknis kefarmasian (TTK), 1 apoteker yang bertanggung jawab dalam pelayanan farmasi klinik UPF IRJ 1, dan 2 orang caraka. 3.5.2 Pelayananan kefarmasian UPF IRJ 1 Kegiatan pelayanan kefarmasian UPF IRJ 1 meliputi pengelolaan sediaan farmasi dan kegiatan farmasi klinis. a. Pengadaan barang



83



Perencanaan pengadaan barang di UPF IRJ 1 dilakukan setiap minggu untuk kebutuhan selama 1 minggu. Kegitaan yang dilakukan dalam perencanaan adalah:  Mencatat jumlah barang yang menipis dengan cara mengecek langsung jumlah fisik barang atau dilihat pada stok minimum data komputer. 



Mencatat persediaan barang yang tergolong fast moving







Memperhitungkan jumlah barang sesuai kebutuhan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni untuk kebutuhan selama 1 minggu







Dokumentasi data Pengadaan barang UPF IRJ 1 dilakukan setiap hari Senin ke gudang



farmasi. Permintaan barang ke gudang farmasi menggunakan Surat Permintaan (SP) online melalui sistem inventory secara komputasi. b. Penerimaan barang Kegiatan yang dilakukan dalam penerimaan barang adalah: 



Pemeriksaan kesesuaian antara SP dan barang secara fisik oleh petugas farmasi UPF IRJ 1. Pemeriksaan ini dilakukan saat penerimaan barang di gudang farmasi dan di ruang UPF IRJ 1. Aspek yang diperiksa meliputi nama dan jenis barang, spesifikasi, jumlah, kemasan dan kualitas barang, serta tanggal kadaluarsa minimal 2 tahun atau sesuai kesepakatan.apabila terdapat ketidakcocokan antara SP dan barang fisik, petugas UPF berhak meretur barang dan berkoordinasi dengan petugas gudang farmasi.







Petugas UPF dan gudang farmasi menandatangani surat pengisian barang. Petugas gudang farmasi mendokumentasikan kegiatan dalam sistem inventory.







Petugas farmasi UPF IRJ 1 membawa barang farmasi ke UPF IRJ 1.







Petugas UPF IRJ 1 memeriksa kembali barang farmasi dan melakukan validasi penerimaan barang secara online sehingga stok barang farmasi di komputer terisi kembali.







Petugas farmasi UPF IRJ 1 melakukan pengarsipan surat pengisian barang.



84



c. Penyimpanan barang Penyimpanan barang di UPF IRJ 1 dilakukan berdasarkan stabilitas sediaan dan bentuk sediaan yang kemudian diurutkan secara alfabetis. Obat yang tergolong LASA diberi stiker LASA berwarna hijau dan tidak disimpan berdekatan. Obat yang tergolong high alert disimpan secara terpisah dari obatobatan yang lain dan diberikan pelabelan high alert dengan stiker warna merah. Penataan barang juga dilakukan dengan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out) untuk menghindari atau meminimalisir adanya barang ED atau mendekati. d. Distribusi Distribusi barang di UPF IRJ 1 dibedakan menjadi pasien umum dan pasien IKS. Pasien menebus obat di UPF IRJ 1 menggunakan resep manual atau kartu pengambilan e-resep untuk resep elektronik. Petugas farmasi UPF IRJ 1 melakukan telaah resep meliputi skrinning administratif, farmasetis, dan klinis, selanjutnya pasien/keluarga pasien akan melakukan pembayaran obat atau alat kesehatan di loket pembayaran UPF IRJ 1 dan mendapat struk pembayaran. Untuk pasien IKS, pasien/keluarga pasien harus melengkapi persyaratan untuk dapat dilakukan claim pembayaran. Petugas farmasi UPF IRJ selanjutnya menyiapkan obat atau alat kesehatan sesuai yang diresepkan dokter. Obat yang telah disiapkan diperiksa kembali oleh petugas farmasi. Sebelum obat diserahkan kepada pasien, dilakukan pemeriksaan keseuaian identitas pasien pada struk yang diterima pasien dengan struk yang terdapat pada resep, selanjutnya obat diserahkan kepada pasien/keluarga pasien disertai dengan KIE terkait obat yang diserahkan. Untuk pasien IKS, pasien diminta untuk menandatangani resep sebagai bukti penerimaan obat. Alur pelayanan resep di UPF IRJ 1 dapat dilihat pada Gambar 3.2.



85



Gambar 3.3. Alur pelayanan UPF IRJ 1



86



e. Pelaporan Setiap hari setelah selesai pelayanan, UPF IRJ 1 melaporkan pendapatan tunai. Laporan bulanan meliputi laporan indikator mutu jumlah resep dan pasien, respon time, stok opname, obat ED dan mendekati ED, obat yang tergolong slow moving dan death moving, pelaporan suhu ruangan dan suhu kulkas, serta pelayanan resep narkotik psikotropik. Laporan indikator mutu dilaporkan kepada Kepala Urusan Manajemen Mutu, laporan jumlah lembar resep dan pasien, serta respon time dilaporkan kepada Kepala Urusan Pelayanan, sedangkan laporan stock opname, obat ED dan mendekati ED, obat yang tergolong slow moving dan death moving, pelayanan resep narkotikpsikotropik, dan laporan suhu ruangan dan suhu kulkas dilaporkan kepada Kepala Urusan Penyimpanan Barang Medis untuk dilakukan evaluasi. Pelaporan penggunaan obat narkotika dan psikotropika menggunakan form tersendiri dan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. 3.5.3



Tugas apoteker penanggung jawab UPF IRJ 1 Tugas dari seorang penanggung jawab UPF RJ 1 adalah sebagai berikut :



1.



Membantu Kepala Urusan Unit Pelayanan farmasi dalam menyusun program kerja dan rencana anggaran UPF IRJ 1



2.



Mengusulkan rencana kebutuhan tenaga, sarana dan prasarana di lingkup UPF RJ 1



3.



Menyusun prosedur kerja/prosedur tetap dan sistem pelayanan kefarmasian di UPF RJ 1



4.



Menghimpun data yang berkait dengan pelayanan kefarmasian di UPF RJ 1



5. Mensosialisasikan kebijakan Rumah Sakit dan Instalasi Farmasi dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian 6. Mengkoordinasikan seluruh kebutuhan sumber daya dan perbaikan/ pemeliharaan sarana prasarana di UPF RJ 1 7.



Memantau, mengawasi dan mengevaluasi penggunaan fasilitas dan pelaksanaan kegiatan di UPF RJ 1



8.



Membuat usulan kebutuhan barang farmasi di UPF RJ 1



87



9.



Membantu Kepala Urusan unit pelayanan farmasi dalam menyusun prioritas rencana kebutuhan



10. Membantu Kepala Urusan unit pelayanan farmasi dalam membuat perencanaan



kegiatan,



pendapatan



dan



pengembangan



dalam



penyelenggaraan pelayanan farmasi 11. Memantau daftar harga dan menilai realisasi pendapatan dalam penyelenggaraan barang farmasi di UPF RJ 1 12. Membantu pengelolaan persediaan farmasi di UPF RJ 1 13. Memberi informasi obat ke penderita UPF RJ 1 14. Membina dan memberi petunjuk kepada staf di UPF RJ 1 15. Memberi motivasi, semangat dan dorongan kepada seluruh sumber daya manusia yang ada di UPF RJ 1 untuk meningkatkan dedikasi, loyalitas dan disiplin kerja. 16. Menilai mutu cakupan dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pelayanan kefarmasian di UPF RJ 1 17. Menilai realisasi pendapatan dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di UPF RJ 1 18. Membuat laporan dan evaluasi semua kegiatan UPF RJ 1 19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Urusan unit pelayanan farmasi dan Kapala Instalasi Farmasi. 3.5.4



Tugas ketua pelaksana UPF IRJ 1 Uraian tugas ketua pelaksana adalah:



1. Mencatat dan mengendalikan persediaan obat yang habis/akan habis sebagai bahan untuk usulan pengadaan 2. Menilai realisasi pendapatan dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di UPF 3. Membuat laporan evaluasi semua kegiatan di UPF IRJ 1 untuk perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di UPF 4. Membuaat telaah staf terkait dengan permasalahan yang timbul dalam pelaksanakan tugas



88



5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh penanggung jawa UPF, Kepala Urusan Pelayanan, dan Koordinator Pelayanan. 3.5.5



Tugas tenaga teknis kefarmasian (TTK) UPF IRJ 1 Uraian tugas tenaga teknis kefarmasian di UPF adalah:



1. Melakukan kegiatan teknis dan administrative pelayanan yang didelegasikan oleh apoteker penanggung jawab UPF IRJ 1 2. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan teknis yang dilakukan oleh caraka 3. Melakukan kegiatan pelayanan resep umum meliputi: a. Melakukan telaah resep dan telaah obat dalam resep b. Megkonfirmasi penulisan resep yang tidak/kurang jelas kepada dokter c. Mengkonfirmasi ketersediaan perbekalan farmasi ke UPF lain apabila UPF IRJ 1 tidak memiliki perbekalan farmasi yang diresepkan d. Menghitung nominal resep/memberi harga (komputerisasi) e. Mengkonfirmasi pasien rekait nominal resep f. Memproses transaksi pembelian g. Menyiapkan obat, menuliskan identitas pasien dengan cara penggunaan obat dalam lembar etiket 4. Melakukan pelayanan resep pasien IKS 5. Memberikan pelayanan informasi tentang perbekalan farmasi kepada pasien, keluarga pasien, maupun tenaga kesehatan lain 6. Melakukan retur perbekalan farmasi sesuai prosedur dan pengelolaan stok fisik perbekalan farmasi setelah proses retur 7. Melakukan komunikasi secara aktif dan efektif dengan menggunakan Bahasa yang mudah dipahami oleh pasien, keluarga pasien, atau tenaga kesehatan lain dalam melakukan pelayanan 8. Melakukan perencanaan dan permintaan perbekalan farmasi dan non perbekalan farmasi seperti ATK 9. Melakukan pengelolaan dan pengendalian stok perbekalan farmasi di UPF IRJ 1 10. Membuat dokumentasi pelayanan kefarmasian UPF di UPF 11. Melakukan kegiatan adminstratif



89



12. Membantu apoteker penanggung jawab dan ketua pelaksana UPF IRJ 1 dalam melaksanakan tugas non struktural 3.5.6



Tugas caraka UPF IRJ 1 Uraian tugas caraka UPF adalah:



1. Membantu menyiapkan atau mengambilkan perbekalan farmasi sesuai permintaan resep 2. Menjalankan fungsi kasir di UPF dalam pelayanan resep pasien umum dan IKS 3. Mambantu mengadminstrasikan dan skrinning kelengkapan jaminan untuk pasien IKS 4. Membantu melakukan dokumentasi pelayanan perbekalan farmasi khusus seperti psikotropik dan narkotika 5. Melakukan fungsi administrasi penyetoran pendapatan tunai harian UPF IRJ 1 dengan membuat slip setoran dan menyetor pendapatan ke bank serta menyerahkan berkas penyetoran ke bagian Tata Usaha Instalasi Farmasi 6. Membantu melakukan pengendalian dan monitoring stok perbekalan farmasi di UPF IRJ 1 7. Membantu penataan penyimpanan perbekalan farmasi di UPF IRJ 1 8. Membantu menyiapkan perbekalan farmasi pasien 9. Mengambil perbekalan farmasi UPF IRJ 1 ke gudang farmasi dasar dan non dasar, serta mengecek kebenaran jumlah dan jenis perbekalan farmasi yang diterima berdasarkan bukti penyerahan yang dikeluarkan oleh gudang farmasi 10. Mengambil dan mengantar perbekalan farmasi ke UPF lain 11. Menyerahkan blanko permintaan ATK ke gudang ATK 12. Mengambil ATK di gudang ATK 13. Membantu pengelolaan dan penyetoran arsip resep umum 14. Membantu memantau dan melaporkan suhu ruang dan kulkas 15. Melakukan kegiatan teknis non struktural seperti meracik obat, menata dan menyimpan ATK 16. Melakukan stok opname setiap 1 bulan sekali bersama dengan petugas yang lain



90



17. Melaksanakn tugas lain yang diberikan oleh atasan. 3.6



Unit Pelayanan Farmasi Instalasi Rawat Jalan 2



3.6.1



Tinjauan Unit Pelayanan Farmasi Instalasi Rawat Jalan 2 Unit Pelayanan Farmasi Instalasi Rawat Jalan 2 (UPF IRJ 2) merupakan



salah satu unit kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar. Unit pelayanan ini terletak di instalasi rawat jalan lantai dua. Pelayanan kefarmasian yang dilakukan pada UPF IRJ 2 meliputi: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8)



Poli Penyakit Dalam Poli Paru Poli Kulit dan Kelamin Poli Gigi dan Mulut Poli Psikiatri Poli Saraf (Neurologi) Poli Komplementer Poli Jantung (Kardiovaskular) Unit pelayanan kefarmasian IRJ 2 melayani pasien umum dan pasien



tagihan non BPJS (seperti PT KAI, Mandiri Inhealth, Bringin Life), serta melayani pasien dengan obat program. Obat program yang dilayani adalah obat TB setiap hari Senin sampai Jumat sedangkan obat program HIV setiap hari Senin,Rabu, dan Jum’at. Dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian, di UPF IRJ 2 memiliki seorang apoteker penanggung jawab, seorang ketua pelaksana, dua orang tenaga teknis kefarmasian (TTK) dan dua orang tenaga teknik non kefarmasian. 3.6.2 Tugas dan fungsi dari UPF RJ 2 1) Tugas seorang penanggung jawab UPF IRJ 2 adalah sebagai berikut: a) Membantu Kepala Urusan (Ka. Ur.) Pelayanan Depo Farmasi dalam menyusun program kerja dan rencana anggaran UPF b) Mengusulkan rencana sarana, prasarana, dan tenaga yang dibutuhkan pada lingkup UPF IRJ 2 c) Menyusun prosedur kerja/prosedur tetap (SPO) dan sistem pelayanan kefarmasian di UPF IRJ 2 d) Menghimpun data yang berkait dengan pelayanan kefarmasian di UPF IRJ 2



91



e) Mensosialisasikan kebijakan Rumah Sakit dan Instalasi Farmasi dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian f) Mengkoordinasikan seluruh kebutuhan



sumber



daya



dan



perbaikan/pemeliharaan sarana prasarana di UPF IRJ 2 g) Memantau, mengawasi dan mengevaluasi penggunaan fasilitas dan pelaksanaan kegiatan di UPF IRJ 2 h) Membuat usulan barang farmasi yang dibutuhkan di UPF IRJ 2 i) Membantu Kepala Urusan (Ka. Ur.) Pelayanan Farmasi dalam menyusun prioritas rencana kebutuhan UPF IRJ 2 j) Membantu Kepala Urusan (kaur) Pelayanan Depo Farmasi dalam membuat perencanaan



kegiatan,



pendapatan



dan



pengembangan



penyelenggaraan pelayanan farmasi di UPF IRJ 2 k) Memantau daftar harga dan menilai realisasi l) m) n) o)



pendapatan



dalam dalam



penyelenggaraan barang farmasi di UPF IRJ 2 Membantu pengelolaan persediaan farmasi di UPF IRJ 2 Memberi informasi obat serta konseling kepada pasien di UPF IRJ 2 Membina dan memberi petunjuk kepada staf di UPF IRJ 2 Memberi motivasi, semangat dan dorongan kepada seluruh sumber daya manusia yang ada di UPF IRJ 2 untuk meningkatkan dedikasi, loyalitas,



serta disiplin kerja p) Menilai mutu cakupan dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pelayanan kefarmasian di UPF IRJ 2 q) Menilai realisasi pendapatan dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di UPF IRJ 2 r) Membuat laporan dan evaluasi semua kegiatan UPF IRJ 2 s) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala urusan depo farmasi dan kepala Instalasi Farmasi. 2) Tugas seorang Ketua Pelaksana UPF IRJ 2 adalah sebagai berikut: a) Mencatat dan mengendalikan persediaan obat yang habis/akan habis sebagai bahan untuk usulan pengadaan b) Menilai realisasi pendapatan dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di UPF c) Membuat laporan evaluasi semua kegiatan UPF untuk perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di UPF d) Membuat telaah staf terkait dengan pelaksanaan pelayanan kefarmasian dan berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas



92



e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Penanggung Jawab UPF, Kaur Pelayanan, dan Koordinator Pelayanan. 3) Tugas dari seorang tenaga teknis kefarmasian pelaksanaan UPF IRJ 2 adalah sebagai berikut: a) Menyiapkan kotak ATK (etiket, plastik, plastik klip, pulpen, dsb) b) Menyiapkan dan memeriksa stok, slow moving, dan ED obat/alkes c) Melayani resep/permintaan obat dan alkes rawat inap/rawat jalan baik tunai atau kredit d) Memberikan informasi/KIE kepada pasien/keluarganya e) Mencatat dan merekapitulasi resep yang dilayani meliputi nomor resep, nama pasien, jumlah R/, jumlah lembar resep, dan total harga f) Mencatat merekapitulasi macam dan jumlah barang farmasi dari resep yang dilayani g) Membuat laporan pendapatan tunai untuk disetor ke Bank Jatim sesuai jadwal h) Membuat rekapan pasien kredit/asuransi yang sudah KRS untuk disetor ke bagian klaim dan keuangan i) Melaksanakan stok opname j) Membantu mengecek dan membuat laporan narkotika dan psikotropika k) Memeriksa dan mencatat suhu lemari pendingin dan suhu ruang l) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 4) Tugas seorang tenaga teknik non kefarmasian UPF IRJ 2 adalah sebagai berikut: a) Merencanakan dan membuat permintaan alat tulis kantor dan alat rumah tangga ke gudang umum farmasi yang diketahui oleh PJ UPF, mengambilnya, dan menyiapkan di UPF b) Mengambil obat dan alkes kebutuhan UPF yang telah disiapkan petugas gudang farmasi dengan mengecek dan menandatangani format serah terima c) Menerima resep yang telah dikendalikan oleh tenaga teknis kefarmasian, mengambil obat/alkes dan menyerahkan kembali ke tenaga teknis kefarmasian d) Membantu mengambil/mengirim obat/alkes ke UPF lain yang diminta melalui proses transfer komputer. e) Mendistribusikan obat dan alkes pasien ke rawat inap melalui apoteker ruang/perawat f) Mengirim dan mengambil obat injeksi rekonstitusi di unit produksi farmasi g) Mencatat dan merekapitulasi resep yang dilayani, meliputi nomor resep, nama pasien, dan jumlah harga/keuangan



93



h) Membantu memverifikasi print out rekapitulasi resep penderita yang ditagihkan dan rekapitulasi pengeluaran obat i) Membantu mencatat dan merekapitulasi permintaan, pemasukan dan pengeluaran perbekalan farmasi, ATK, dan ART di UPF serta stok opname. j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 3.6.3 Manajemen kefarmasian di UPF IRJ 2 1) Perencanaan dan Pengadaan Barang Farmasi Berdasarkan Permenkes No. 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien, sedangkan pengadaan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Adapun maksud dan tujuan dari perencanaan dan pengadaan adalah menghindari kekosongan obat dan kebutuhan operasional selama satu minggu. Barang yang diadakan terdiri dari obat dan alat kesehatan. Pengadaan barang obat maupun alat kesehatan dilaksanakan secara online ke gudang farmasi non dasar. Proses semua perencanaan dan pengadaan dilaksanakan oleh ketua pelaksana UPF IRJ 2 dengan dibawah tanggung jawab apoteker penanggung jawab. Perencanaan dan pengadaan dilakukan setiap satu minggu sekali. Setiap hari Jum’at, TTK akan mencari dan mencatat obat-obat yang akan dipesan lalu hari Senin validasi ke gudang  gudang menyiapkan barang  menunggu barang datang hingga paling lambat hari Kamis  barang dapat diambil di gudang oleh petugas dari UPF IRJ 2. Namun, pengecualian untuk obat-obatan yang cito akan diadakan secara langsung ke gudang farmasi dengan surat pemesanan (SP) menyusul. 2) Penerimaan Adapun SOP (standart operational procedur) penerimaan barang farmasi UPF dari gudang farmasi sebagai berikut: a) Petugas UPF menerima dan memeriksa barang sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan dari gudang farmasi meliputi: (1) Nama dan jenis barang (2) Merek (3) Jumlah (4) Kemasan dan kualitas barang



94



(5) Tanggal kadaluarsa minimal 2 tahun atau sesuai kesepakatan b) Petugas UPF dan gudang farmasi menandatangani surat pengisian barang. c) Bila terdapat ketidakcocokan antara barang yang dipesan dengan barang yang datang, petugas UPF berhak meretur barang dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan petugas gudang farmasi. d) Petugas UPF membawa barang farmasi yang sudah dicek dari gudang farmasi ke UPF e) Petugas UPF memeriksa kembali barang farmasi, menyimpan di tempat penyimpanan dan mengisi kartu stok manual. f) Petugas UPF memvalid penerimaan barang farmasi di komputer sehingga stok barang farmasi di komputer terisi kembali. g) Petugas UPF melakukan pengarsipan surat pengisian barang. 3) Penyimpanan Setelah barang diterima dari gudang non dasar perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian (pemberian obat ke pasien). Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan dari obat-obatan dan alat kesehatan. Peyimpanan ketika obat dan alat kesehatan yang datang akan dikelompokan menurut stabilitas, dibedakan berdasarkan bentuk sediaan, kemudian akan disusun secara alfabetis, serta FIFO (first in first out) dan FEFO (first expire first out), LASA, High AlertMedication (HAM), sedang untuk obat narkotik dan psikotropika disimpan pada lemari dengan dua pintu, kunci ganda, dan lemari tidak dapat berpindah-pindah. Penyimpanan obat program juga diletakkan di lemari terpisah. Pencatatan obat tersebut dilakukan langsung pada kartu stok dan ketika akhir bulan dilakukan pelaporan ke logistik pusat. Adapun SOP dari penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sebagai berkiut: a) Cek dan catat tanggal kadaluarsa sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai pada kartu stok b) Simpan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan habis pakai dalam kondisi yang sesuai dengan stabilitas produk c) Susun sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan habis pakai menggunakan prinsip FEFO (First Expire First Out) dan FIFO (First In First Out) yaitu sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan habis pakai yang masa



95



kadaluarsanya lebih awal atau yang diterima lebih awal harus digunakan lebih awal d) Simpan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan habis pakai dalam rak, pisahkan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan habis pakai berdasarkan jenis, bentuk sediaan, stabilitas, dan disusun secara alfabetis e) Cantumkan nama masing-masing sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan habis pakai pada wadah peyimpanan dengan rapi. Untuk obat-obatan termolabil, HAM, LASA, dan sitostatika diberikan penandaan khusus. Untuk obat-obatan yang LASA tidak diletakkan berdampingan f) Susunlah sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan habis pakai dalam kemasan besar diatas pallet secara rapi dan teratur g) Masukkan data jumlah barang yang diterima ke kartu stok barang SOP penyimpanan obat wasapada tinggi (OWATI): a) Baca nama obat yang termasuk OWATI dengan hati-hati sebelum menyimpan untuk memastikan OWATI disimpan pada tempat yang benar b) Simpan OWATI terlokalisir, terpisah dari obat-obat yang bukan OWATI dan tandai area penyimpanan OWATI c) Simpan OWATI berdasarkan alfabet dengan sistem FIFO (First Expire First Out) dan FEFO (First Expire First Out) d) Gunakan huruf Tallman Letter untuk membedakan nama obat dengan ucapan mirip e) Simpan OWATI di tempat yang kering, pencahayaan yang cukup, dan sesuai standar suhu penyimpanan obat f) Simpan OWATI jenis sitostatika terpisah dari obat lain g) Simpanlah obat OWATI jenis narkotika dalam lemari dengan pintu dan kunci ganda h) Beri label pada semua OWATI dan tempat penyimpanan OWATI Contoh obat OWATI yang ada di UPF IRJ 2: Glibenklamid, Digoxin, Insulin, Nikardipin. 4) Pendistribusian Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan/menyerahkan obat dan alat kesehatan dari tempat penyimpanan sampai kepada pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu. Metode distribusi yang digunakan pada UPF IRJ 2 adalah individual prescribing. Di mana terdapat 2 macam penulisan resep individual



96



prescribing yaitu resep manual dan E-resep (elektronik resep). Kelebihan menggunakan penulisan resep menggunakan e-resep adalah meminimalisir kesalahan pembacaan resep, penulisan resep lebih lengkap, mempercepat waktu pelayanan, serta menurunkan jumlah resep yang keluar, sedangkan kelemahan e-resep adalah terjadi kesalahan pada sistem komputer, seperti program yang tiba-tiba eror. Adapun alur pelayanan resep yang dilakukan di UPF IRJ 2 dapat dilihat pada Gambar 3.1. a) Resep Manual: resep yang ditulis langsung oleh dokter di atas lembar blanko resep. b) E-resep: electronic resep. Resep yang diinput langsung melalui software resep dalam komputer di ruang pemeriksaan dan terhubung dengan komputer di UPF. Petugas di UPF mendapatkan resep dari dokter yang bersangkutan langsung dari komputer di UPF. Sebelum resep dicetak akan dilakukan validasi terlebih dahulu. c) Pasien Umum: Pasien di RSUD Dr. Saiful Anwar yang tidak terdaftar sebagai peserta asuransi apapun. Dan melakukan pembayaran atas resep yang ditebus. d) Pasien tagihan non BPJS: pasien yang mengikuti asuransi selain BPJS atau mendapat jaminan dari perusahan yang melakukan kerja sama dengan RS Saiful Anwar. Pasien tagihan non BPJS akan mendapatkan kartu pengambilan obat (KPO) sebagai bukti telah pengambilan obat. Obat-obat untuk pasien tagihan non BPJS disesuaikan dengan DPHO masing-masing asuransi/ tagihan. e) Telaah Resep: meliputi dua aspek yaitu administrasi dan farmasi klinis. Aspek administrasi meliputi: (1) (2) (3) (4) (5)



tanggal penulisan resep nama dan tanda tangan/paraf dokter penulis resep nama, usia, BB, alamat dan poliklinik pasien dirawat nama obat, kekuatan, aturan pakai, dan rute pemakaian harus jelas khusus obat narkotika dilengkapi dengan tanda tangan dokter dan NIP (bila ada)



Aspek farmasi klinis meliputi: (1) Tepat obat, indikasi, dosis, pasien dan waktu. (2) Interaksi dan ESO yang mungkin terjadi



97



(3) Kerasionalan resep f) Penyiapan obat: penyiapan obat dibagi dua macam yaitu obat jadi dan obat racikan. Setelah disiapkan diberi etiket dan diberi kemasan sekunder (plastik bening). g) Pengecekan kembali kesesuaian obat yang disiapkan dengan resep pasien, kemudian diserahkan kepada pasien disertai KIE. Ketersediaan obat dicatat pada kartu stok untuk setiap barang farmasi yang dibeli dengan resep. Jumlah obat yang keluar dicatat pada kartu stok sesuai jumlah dan tanggal pengeluaran obat.



98



G ambar 3.3. Alur pelayanan UPF IRJ 2



99



Dari alur pelayanan UPF IRJ 2 tersebut terdapat kegiatan telaah resep dan telaah obat. Telaah resep yang ada meliputi: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l.



Kejelasan tulisan resep Tepat obat Tepat dosis Tepat rute Tepat waktu pemberian Duplikasi Alergi Interaksi obat Berat badan (anak) Kontraindikasi Penggunaaan antibiotika > 2 Penggunaan obat > 5 (Polifarmasi) Kemudian telaah obat terdiri dari:



a. b. c. d. e.



Kesesuaian nama pasien dengan resep Kesesuaian obat dengan resep Kesesuaian jumlah dan dosis dengan resep Kesesuaian waktu dan frekuensi pemberian obat dengan resep Kesesuaian pemberian obat dengan resep Alur pencatatan masuk dan keluar barang farmasi pada kartu stok



adalah sebagai berikut: a) Petugas UPF RJ 2 meletakkan barang farmasi ke tempat sesuai alfabetis, bentuk dan jenis sediaan, lalu mencatat pemasukan ke kartu stok masingmasing dengan memberikan paraf di kolom keterangan. b) Petugas UPF RJ 2 mencatat pengeluaran barang farmasi dan memberi paraf pada kartu stok setiap melakukan pelayanan resep serta mengentry ke komputer dan menyerahkan barang farmasi kepada pasien, keluarga pasien atau petugas UPF IRJ 2. c) Petugas UPF RJ II mencatat pemasukan barang farmasi dan memberi paraf pada kartu stok setiap melakukan pelayanan retur resep serta meng-entry ke komputer. 5) Pelaporan Pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan obat dan alat kesehatan yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian. Pelaporan dibuat secara periodik yang dilakukan Instalasi Farmasi dalam periode waktu tertentu (bulanan, triwulanan, semester atau pertahun). Setiap



100



hari setelah selesai pelayanan, UPF RJ II melaporkan pendapatan harian. Setiap satu bulan sekali UPF RJ II membuat laporan beberapa laporan yang langsung diserahkan kepada koordinator pelayanan untuk dilakukan evaluasi oleh Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit, yaitu: a) b) c) d) e) f)



Laporan suhu ruangan dan suhu kulkas Laporan pendapatan total sebulan Laporan jumlah pasien total sebulan Laporan Narkotika dan Psikotropika setiap bulan beserta resep aslinya. Laporan jumlah lembar resep total sebulan Laporan barang yang mendekati kadaluarsa  ED 3 bulan kedepan  ED 6 bulan kedepan  Slow moving  Death moving g) Laporan stock opname setiap bulan sekali (tiap mendekati akhir bulan) h) Laporan indikator mutu  Ketepatan penyiapan obat  Prescribing error 3.7



Unit Pelayanan Farmasi Ruang 26



3.7.1



Pengertian UPF Ruang 26 UPF Ruang 26 adalah Unit Pelayanan Farmasi yang merupakan bagian



dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang yang melakukan kegiatan pelayanan kefarmasian (klinik, manajerial, dan administratif). Ruang lingkup pelayanan di UPF Ruang 26 meliputi : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Stroke unit terdiri dari 15 tempat tidur Ruang CVCU terdiri dari 10 tempat tidur Ruang R.26 IPD terdiri dari 16 tempat tidur HCU Paru terdiri dari 8 tempat tidur IW-CVCU RSUD terdiri dari 6 tempat 1 ruang OK jantung OK paru Ruang tindakan ECHO dan treadmill. UPF ruang 26 melayani pasien yang bersatus JKN maupun umum serta



pasien tagihan perusahaan yang telah memiliki MOU atau bekerja sama dengan RSSA. Penanggung jawab UPF Ruang 26 bertanggungjawab kepada Kepala IFRS



101



melalui Koordinator Pelayanan dan Kepala Urusan Unit Pelayanan Farmasi dan secara fungsional bertanggungjawab pada kepala Staf Fungsional Farmasi. 3.7.2



Tugas pokok dan fungsi UPF Ruang 26 (R 26) Tugas pokok dan fungsi di Unit Pelayanan Farmasi ruang 26 meliputi:



1) Merencanakan pengadaan kebutuhan obat dan alat kesehatan di UPF Ruang 26. Perencanaan kebutuhan obat dan alat kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pasien di lingkungan ruang 26 yang terdiri dari CVCU, R.26 IPD, IW-CVCU, HCU Paru, Stroke Unit, OK jantung, OK paru serta ruang tindakan ECHO dan treadmill. Perbekalan farmasi disesuaikan dengan rata-rata penggunaan obat dan alkes selama satu minggu. Obat dan alkes yang mengalami fast moving atau slow moving perlu dipertimbangkan kemudahannya dalam hal perencanaan pengadaan. Selain itu, terdapat buffer stock sebanyak 10-30% dari stok mingguan dalam merencanakan pengadaan perbekalan farmasi (sediaan farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai). Adanya buffer stock diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kekosongan obat dan alkes di Unit Pelayanan Farmasi Ruang 26 yang disebabkan karena kekosongan di PBF dan apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB), selain itu juga untuk menghindari permintaan cito. Kegiatan perencanaan pengadaan di UPF R.26 dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab bersama Ketua Pelaksana. 2) Melakukan pengadaan perbekalan farmasi melalui gudang farmasi dasar dan non dasar. Pengadaan obat dan alkes secara teknis dilakukan oleh Ketua Pelaksana. Perbekalan farmasi di UPF R.26 yang akan habis dicatat di buku defekta. Pencatatan di buku defekta dapat dilakukan oleh asisten apoteker, apoteker ataupun ketua pelaksana di UPF R.26. Daftar seluruh perbekalan farmasi dari buku defekta akan direkapitulasi oleh ketua pelaksana untuk dievaluasi, kemudian akan dibuat surat pemesanan ke gudang secara online melalui komputer. Pemesanan perbekalan farmasi dilakukan setiap minggu. Perbekalan farmasi datang secara bertahap yaitu hari rabu sampai hari jum’at. Pengadaan cito merupakan suatu kondisi tertentu yang dapat melakukan pengadaan di luar prosedur. Apabila ada perbekalan farmasi yang dibutuhkan oleh pasien, namun tidak ada di UPF ruang 26, maka akan di upayakan



102



pemenuhannya melalui UPF lain. Jika tidak tersedia di UPF yang lain, maka dilakukan permintaan cito ke bagian pengadaan. Definisi dari kondisi cito adalah ketika persediaan perbekalan farmasi di UPF sudah habis, di mana dapat disebabkan karena adanya kejadian luar biasa (KLB) maupun adanya permintaan perbekalan farmasi khusus. Permintaan cito tidak melalui gudang dan tidak menggunakan surat permintaan (SP), melainkan langsung dipesan melalui bagian pengadaan. Perbekalan farmasi dengan permintaan cito dapat segera datang ke UPF R.26 (tidak melalui gudang) dan UPF R.26 tidak dapat melakukan transaksi komputerisasi sehingga jika ada permintaan resep, transaksi dilakukan secara manual terlebih dahulu yang kemudian esok harinya dapat dikonfirmasi ke gudang. Permintaan cito ini harus diminimalkan karena hanya untuk obat tertentu saja seperti obat save life. 3) Melakukan pendistribusian obat dan alkes dari gudang farmasi dasar dan non dasar ke UPF R 26. Pengambilan perbekalan farmasi ke gudang farmasi non dasar dilakukan oleh caraka. Pada saat pengambilan, petugas farmasi wajib melakukan pengecekan bentuk fisik dan jumlah yang disesuaikan dengan tanda terima yang dicetak oleh gudang. Apabila pengecekan telah sesuai maka obat akan dibawa ke UPF R.26 dan dilakukan pengecekan ulang oleh asisten apoteker UPF R.26 meliputi bentuk fisik, jumlah dan macam item obat dan alkes yang disesuaikan dengan tanda terima dari gudang dan input barang dari gudang ke UPF R.26 secara komputerisasi. Apabila telah sesuai, UPF akan melakukan validasi penerimaan obat dan alkes dari gudang. Pendistribusian obat dan alkes di UPF ruang 26 kepada pasien rawat inap menggunakan kombinasi antara individual prescribing, disiapkan penggunaan obat dalam sehari (PODS) dengan sistem UUD (Unit Dose Dispensing). Pengendalian keluar masuk obat dan alat kesehatan yang digunakan, dilakukan dengan pencatatan di kartu stok secara manual dan komputerisasi. 4) Penyimpanan obat di Unit Pelayanan Farmasi Ruang 26 dibedakan berdasarkan: a. Status pasien Di Unit Pelayanan Farmasi UPF R.26 penyimpanan obat dibedakan berdasarkan status pasien, yaitu regular (umum) dan JKN. b. Stabilitas Obat



103



c. Bentuk sediaan (tablet, sirup, krim) d. Obat-obat golongan narkotika dan psikotropika yang disimpan di lemari khusus yang terkunci rapat dengan dua pintu dan sukar dipindahkan. e. Menggunakan sistem FIFO/FEFO f. Penataan dan penyimpanan untuk obat-obat LASA dan high alert. 5) Pelaporan Pelaporan dilakukan tiap 1 bulan sekali untuk obat narkotika dan psikotropika, laporan pendapatan tunai, laporan indikator mutu meliputi kebenaran dan pelabelan obat serta prescribing error, laporan jumlah resep, jumlah pasien, laporan obat-obat yang hampir kadaluarsa atau yang sudah kadaluarsa dan laporan suhu ruangan dan suhu lemari es (menejemen mutu atau kontrol kualitas sediaan), serta. Kegiatan stock opname dan laporannya dilakukan setiap satu bulan sekali.



3.8



Unit Pelayanan Farmasi IRD



3.8.1 Pengertian UPF IRD IRD adalah Intalasi di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan Gawat Darurat selama 24 jam. UPF IRD dituntut untuk dapat menyediakan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai secara cepat, tepat, efektif, efisien dalam mengatasi keadaan kegawatan pada pasien, dan memberikan pelayanan kefarmasian yang memuaskan kepada pasien demi tercapainya tujuan terapi yang diinginkan. Instalasi Rawat Darurat (UPF IRD) didukung oleh sumber daya manusia yakni dokter, perawat dan apoteker yang siap siaga selama 24 jam. Instalasi Rawat Darurat (UPF IRD) memiliki 4 unit/instalasi pendukung yakni : farmasi (Unit Pelayanan Farmasi Instalasi Rawat Darurat (UPF IRD)), laboratorium, radiologi dan OK IRD. Prioritas pelayanan pasien di IRD berdasarkan kondisi pasien, prioritas pertama (P1) adalah pasien gawat darurat, prioritas kedua (P2) pasien gawat tidak darurat, dan proritas ketiga (P3) pasien tidak gawat tidak darurat.



104



7



8



9



10



6 4



5



3



2



1



Gambar 3.4. Denah UPF IRD



Keterangan : 1 = Meja pelayanan 2 = Meja computer 3 = Rak obat injeksi + tablet reguler 4 = Rak obat narkotika & psikotropik 5&6 = wastafel dan hand rub 7 = Rak cairan 8 = Rak obat tablet JKN 9 = Rak obat tablet 10 = Rak obat dan alkes (floor stock) Penanggung jawab dari UPF IRD adalah Apoteker. Sistem pelayanan resep di UPF IRD dapat dilakukan dengan sistem pinjam, yang dimaksud dengan sistem tersebut yaitu obat atau alat kesehatan diambil terlebih dahulu oleh dokter atau perawat yang bersangkutan kemudian dilakukan pencatatan, dan dokter akan menuliskan resep untuk obat atau alat kesehatan tersebut setelah dilakukan tindakan medis. Sistem pelayanan dengan pinjaman disebabkan karena pasien dalam kondisi gawat sehingga membutuhkan pelayanan yang cepat dan tepat. Terdapat empat macam buku peminjaman sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dibedakan berdasarkan jenis dan keadaan pasien yaitu Emergency, Bedah, Obstetri dan gibekologi, dan IKA (pasien anak). 3.8.2 Tugas dan fungsi UPF IRD UPF IRD dituntut untuk dapat menyediakan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai secara cepat, tepat, efektif, efisien dalam mengatasi keadaan kegawatan pada pasien, dan memberikan pelayanan kefarmasian yang memuaskan kepada pasien demi tercapainya tujuan terapi yang diinginkan. 3.8.3 Perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di UPF IRD



105



Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan Obat. Sistem perencanaan perbekalan farmasi di UPF IRD dilakukan setiap minggu, pada hari Senin dengan melakukan defecta untuk barang yang habis atau hampir habis. Perencanaan barang berdasarkan metode konsumtif dan epidemiologi dengan memperhatikan sisa stok yang ada. 3.8.4 pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di UPF IRD Pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di UPF IRD dilakukan oleh ketua pelaksana yaitu seorang tenaga teknis kefarmasian atas delegasi yang sudah diberikan oleh Apoteker penanggung jawab UPF IRD. Sistem pengadaan barang farmasi berdasarkan kebutuhan di UPF IRD. Pengadaan dilakukan untuk persediaan selama 2 minggu yaitu 1 minggu untuk pelayanan dan 1 minggu sebagai buffer. Kebanyakan obat yang diadakan di UPF IRD adalah obat injeksi dan sebagian obat oral yang digunakan untuk penanganan gawat darurat. Pengadaan perbekalan farmasi di UPF IRD berasal dari gudang nondasar. Prosedur tetap pengadaan barang farmasi di UPF IRD adalah: 1. Petugas UPF IRD melakukan pengadaan setiap hari Senin untuk barangregular (umum) dan JKN. 2. Pengadaan dilakukan dengan SP online yaitu dengan meng-entry data obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan oleh UPF IRD, kemudian data tersebut di validasi yang nantinya akan di akses dan diterima oleh pihak gudang farmasi non dasar. 3. SP online dari UPF IRD diterima oleh pihak gudang farmasi non dasar kemudian Apoteker yang bertanggung jawab di gudang akan memesan obatobat dan alatkesehatan ke produsen. 4. Pada hari berikutnya gudang akan menyiapkan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dipesan UPF IRD sesuai dengan SP online yang dikirim oleh pihak UPF IRD.



106



5.



Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang disiapkan oleh gudang farmasi non dasar akan diambil oleh petugas farmasi UPF IRD untuk selanjutnya dibawa ke UPF IRD.



3.8.5 Penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di UPF IRD Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Penerimaan barang dilakukan pada hari Rabu untuk reguler dan Kamis untuk penjamin di gudang depo farmasi non dasar. Pada saat pengambilan barang, petugas wajib mencocokan barang yang diterima sesuai dengan SP yang diberikan. Petugas UPF IRD mengecek barang farmasi yang diterima baik itu jenis, nama, jumlah, tanggal kadaluarsa dan selanjutnya dicatat pada kartu stok barang, bila sudah sesuai maka petugas menandatangani dan memberi tanggal pada Surat Pesanan obat dan alkes yang datang. Terakhir petugas memvalidasi transaksi penerimaan di komputer sesuai Surat Pesanan yang diterima. 3.8.6 Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di UPF IRD Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di UPF IRD berdasarkan status pasien (umum atau JKN), bentuk sediaan, stabilitas obat, high alert, fast moving dan alfabetis. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang fast moving disimpan di rak obat bagian depan apotek untuk memudahkan serta mempercepat pelayanan kefarmasian sedangkan untuk obat oral serta stok obat injeksi disimpan di lemari bagian belakang apotek. Alat kesehatan disimpan tersendiri di rak-rak tersendiri. Sistem penyimpanan barang di UPF IRD adalah sistem FEFO (First Expired First Out) dimana barang dengan waktu kadaluarsa terdekat harus dikeluarkan terlebih dahulu dan FIFO (First In First Out) barang yang masuk awal harus dikeluarkan terlebih dulu. 3.8.7 Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di UPF IRD



107



Pendistribusian barang di UPF IRD dilakukan dengan sistem pinjam,yang dimaksud dengan sistem tersebut yaitu sediaan farmasi, alat kesehatan danbahan medis habis pakai diambil terlebih dahulu oleh dokter atau perawat yang bersangkutan kemudian dilakukan pencatatan, dan dokter akan menuliskan resep untuk obat atau alat kesehatan tersebut setelah dilakukan tindakan medis.. UPF IRD menerima resep umum dan resep JKN (Jamkesmas, Askes PNS, Jamsostek, TNI POLRI). Prosedur pelayanan resep yang dilakukan di UPF IRD adalah sebagai berikut: Alur pelayanan resep umum adalah: 1. Resep yang dibawa oleh keluarga pasien diterima oleh petugas. 2. Resep tersebut dilakukan skrining terkait dengan skrining administrasi (meliputi nama dokter, tanggal penulisan resep, nama pasien, umur pasien, nomor rekam medik pasien, alamat pasien, paraf dokter dan lain-lain), skrining farmasetis (meliputi bentuk sediaan obat, kekuatan obat, rute pemberian, signa obat, dan lain-lain) dan skrining farmasi klinis (meliputi interaksi obat, ROTD, efek samping obat, Drug Related Problem dan lain- lain). Selain itu, juga dilakukan pengecekan pada buku pinjaman apakah sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dipinjam sudah dicantumkan semua dalam resep. 3. Resep di-entry kedalam komputer kemudian dilakukan pembayaran oleh keluarga pasien. 4. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang belum dipinjam dan tercantum dalam resep akan disiapkan oleh petugas UPF IRD. Standar pelayanan obat untuk pasien umum mengacu pada formularium rumah sakit. 5. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang telah disiapkan tersebut langsung diserahkan kepada keluarga pasien oleh petugas farmasi dan disertai dengan KIE terkait obat yang diserahkan. Alur Pelayanan Resep JKN adalah: 1. Pasien membawa resep yang disertai persyaratan sebagai berikut: a. Fotokopi kartu JKN



108



b. Fotokopi SEP (Surat Elegibilitas Pasien) peserta JKN. c. Fotokopi formulir verifikasi sistem case mix. 2. Dilakukan skrining terhadap resep yang dibawa oleh pasien. Skrining administrasi (meliputi nama dokter, tanggal penulisan resep, nama pasien, nomor rekam medik pasien, umur pasien, alamat pasien, paraf dokter dan lainlain), skrining farmasetis (meliputi bentuk sediaan obat, kekuatan obat, rute pemberian, signa obat dan lain-lain) dan skrining farmasi klinis (meliputi interaksi obat, ROTD, efek samping obat, Drug Related Problem dan lain-lain). Selain itu, juga dilakukan pengecekan pada buku pinjaman apakah sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dipinjam sudah dicantumkan semua dalam resep. 3. Setelah persyaratan dipenuhi dan skrining telah dilakukan maka petugas akan menyiapkan obat sesuai dengan yang tercantum diresep dan yang belum dipinjam sebelumnya. Standar pelayanan obat untuk pasien umum mengacu pada formularium nasiuonal. 4. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang telah disiapkan tersebut langsung diserahkan kepada keluarga pasien oleh apoteker dan disertai dengan KIE terkait obat yang diserahkan. Untuk alur pelayanan resep IKS hampir sama dengan alur pelayanan resep JKN hanya yang membedakan adalah standar pelayanan obat dan persyaratan yang harus dilengkapi. Standar pelayanan obat untuk pasien IKS mengacu pada formularium peruhaan dan persyaratan yang harus dilengkapai antara lain: a. Fotokopi kartu peserta IKS b. Fotokopi SEP (Surat Elegibilitas Pasien) peserta IKS. c. Fotokopi formulir verifikasi sistem case mix. 3.8.8 Pelaporan di UPF IRD Petugas UPF IRD mencatat pemasukan dan pengeluaran sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai setiap hari dan melaporkan ke penanggung jawab UPF IRD setiap bulan serta melakukan stok opname setiap minggu. Resep yang sudah direkap dan dicatat tiap harinya, akan dikirim ke



109



Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS). Adapun laporan yang harus di buat di UPF IRD meliputi: 1. Laporan jumlah pasien umum dan JKN 2. Laporan jumlah resep (resep umum dan JKN) 3. Laporan jumlah item resep 4. Laporan suhu (suhu ruang, suhu kulkas) 5. Laporan narkotik dan psikotropik 6. Laporan obat-obat yang akan mendekati Expired Date 7. Laporan obat-obat yang sudah Expired Date



3.8.9 Evaluasi di UPF IRD Evaluasi di UPF IRD untuk mengukur hasil kinerja yang sudah dilakukan oleh staf dan penanggungjawab di UPF IRD, diadakan rapat 2 minggu sekali pada hari Sabtu. 3.9 Unit Pelayanan Farmasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Unit Pelayanan Farmasi (UPF) Rawat Jalan JKN merupakan salah satu unit pelayanan kefarmasian yang melayani resep obat dan alat kesehatan (alkes) untuk pasien yang terdaftar sebagai anggota dari BPJS. Dalam hal ini UPF JKN menerima resep pasien yang menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Dr Saiful Anwar Malang. BPJS singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan badan penyelenggaranya yang diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional, sedangkan JKN merupakan nama programnya. Pasien BPJS adalah pasien rawat jalan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS. BPJS telah bekerja sama dengan RSUD Dr. Saiful Anwar dalam menyelenggarakan pelayanan obat dan alat kesehatan bagi pasien Rawat Jalan yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Pada tanggal 1 Januari 2014 seluruh peserta ASKES, Jamkesmas dan Jamkesmasda dilebur menjadi satu dalam sistem JKN sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perbedaanya pada



110



peserta Jamkesmasda pembiayaan diperoleh dari dana APBD Pemerintah Daerah. Jam Pelayanan UPF RJ JKN senin-jumat mulai pukul 07.00-21.00 dan hari sabtu pukul 07.00-14.00. Jumlah resep yang dilayani di UPF RJ JKN rata-rata per hari sekitar 500-700 lembar resep. Total jumlah SDM di UPF JKN adalah 30 orang, dimana terdiri dari 3 Apoteker, 19 TTK dan 8 Caraka. 3.9.1 Tujuan UPF JKN Pelaksanaan pelayanan kefarmasian di UPF Rawat Jalan JKN bertujuan untuk tercapainya pelayanan obat dan alat kesehatan sehingga pasien Rawat Jalan JKN mendapatkan pengobatan yang bermutu, efektif dan aman untuk mencapai hasil yang optimal. Agar tercapainya pelayanan yang optimal maka diperlukan sistem perencanaan, pengadaan, penyimpanan sampai pendistribusian barang farmasi ke pasien, dan memberikan pelayanan obat yang sesuai 4T+1W (Tepat pasien, Tepat obat, Tepat indikasi, Tepat dosis dan Waspada efek samping). 3.9.2 Tugas dan Fungsi UPF JKN Unit Pelayanan Farmasi JKN bertugas menyelenggarakan pelayanan resep bagi pasien rawat jalan yang terdaftar sebagai anggota dari BPJS. Dalam hal ini UPF RJ JKN hanya menerima resep dari dokter dimana dokter melakukan penulisan resep obat dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 328/MENKES/SK/VIII/2013 tentang Formularium Nasional. Selain itu, UPF JKN juga bertugas mengkoordinasikan seluruh kebutuhan manajerial dari obat dan alat kesehatan yang meliputi pemilihan, perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian. Serta pelayanan kepada pasien yang meliputi penerimaan resep, telaah resep, penyiapan obat, telaah obat dan penyerahan obat kepada pasien disertai KIE. 3.9.3 Ruang Lingkup Kegiatan Pelayanan Kefarmasian di UPF JKN Pelayanan kefarmasian di UPF JKN terdiri dari pelayanan farmasi klinis dan manajemen farmasi. Dalam hal pelayanan farmasi klinis pada UPF JKN melakukan skrinning resep dari awal penerimaan resep sampai kepada penyerahan obat. Sedangkan pada manajemen farmasi terdiri dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi serta evaluasi dan pelaporan. a. Pelayanan resep



111



Pelayanan resep dilakukan di UPF JKN adalah melakukan kegiatan dalam pelayanan kefarmasiaan yang dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan klinis pada pasien rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: 1. 2. 3. 4.



Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter Tanggal resep Ruangan/ unit asal resep * Pada pasien JKN juga dilakukan pengecekan kelengkapan yaitu kartu peserta JKN, case mix dan SEP (Surat Elegibilitas Pasien). Persyaratan farmasetik meliputibentuk dan kekuatan sediaan, dosis



dan jumlah obat, stabilitas dan ketersediaan, aturan, cara dan teknik penggunaan. Persyaratan klinis meliputi ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat, duplikasi pengobatan, alergi, interaksi dan efek samping obat, kontra indikasi, dan efek aditif. b. Telaah obat Telaah obat dilakukan sebelum obat diberikan kepada pasien, dilakukan telaah obat yaitu melihat obat didalam resep meliputi nama pasien, alamat pasien, usia pasien, dosis, obat dan diagnosa pasien. Dari hasil pengkajian resep, apabila terjadi ketidaksesuaian baik dosis, obat, maupun diagnosa maka apoteker atau tenaga teknis kefarmasian melakukan konfirmasi kepada dokter penulis resep. c. Konseling Konseling dilaksanakan pada pasien yaitu dilakukan penjelasan tentang cara penggunaan obat, frekuensi pemberian, fungsi masing-masing obat dan efek samping yang mungkin muncul. Agar pasien lebih paham dan patuh terhadap penggunaan obat dengan baik dan benar. 3.9.4 Sistem Manajemen Obat dan Alkes di UPF Rawat Jalan JKN a. Perencanaan dan Pengadaan Perencanaan dan pengadaan obat dan alat kesehatan di UPF JKN dilakukan seminggu sekali. Dalam hal ini pengadaan obat dan alat kesehatan



112



dilakukan secara online komputer yang ditujukan ke gudang farmasi non-dasar. Obat-obat yang tersedia di UPF RJ JKN merupakan obat-obat yang masuk dalam FORNAS (Formularium Nasional) dan Formularium Rumah Sakit. BPJS(Badan Pelaksana Jaminan Sosial) juga menyediakan alat kesehatan bagi peserta JKN. Adapun proses pengadaan obat dan alat kesehatan di UPF RJJKN adalah sebagai berikut: 



Petugas mencatat obat dan alkes yang habis sebelum waktunya dan barang hampir habis pada buku defekta.







Petugas memasukkan data obat dan alkes yang habis maupun yang akan habis ke komputer secara online (berdasarkan data pada buku defekta dan rekapitulasi pemakaian tiap jenis obat dan alat kesehatan beserta jumlahnya) yang terhubung dengan komputer pada Gudang Farmasi Non Dasar.







Petugas menuliskan jenis dan merek beserta jumlah obat dan alkes untuk kebutuhan 1 minggu ditambah buffer 1 minggu atau 20% dari kebutuhan untuk 1 minggu untuk obat dan alkes yang fast moving secara online sebagai permintaan yang akan diproses dan dipenuhi kebutuhan obat dan alkes oleh Gudang Farmasi Non Dasar. Permintaan pengadaan dilakukan setiap hari senin dan barang akan datang dari gudang setiap hari kamis.



113



Gambar 3.5. Alur Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan di UPF JKN



b. Penerimaan Penerimaan obat dan alat kesehatan UPF JKN dilakukan seminggu sekali, barang kemudian dicocokan antara surat pengiriman dengan barang fisik, bila barang sudah sesuai maka pada komputer akan di valid yang menandakan barang tersebut telah sesuai dengan yang diminta. Proses penerimaan obat dan alat kesehatan di UPF JKN adalah sebagai berikut:  



Petugas menerima obat dan alkes datang dari Gudang Farmasi Non Dasar. Petugas memeriksa/mencocokan permintaan dengan jenis dan merek obat







dan alkes, jumlah serta tanggal kadaluarsanya. Petugas menandatangani dan memberi tanggal pada Surat Pesanan obat dan







alkes yang datang. Petugas memvalidasi transaksi penerimaan di komputer sesuai Surat



Pesanan yang diterima. c. Penataan dan penyimpanan



114



Obat yang diterima kemudian dilakukan penyimpanan dan kartu stok diletakan pada masing-masing obat. Dalam penataan obat dikelompokkan berdasarkan stabilitas sediaan obat (dalam suhu dingin atau suhu ruangan), bentuk sediaan obat (sediaan obat oral, injeksi dan cairan infus), obat-obat khusus (narkotik, psikotropik, sitostatika, LASA dan High Alert) dan disusun berdasarkan abjad dan kelas terapi obat untuk memudahkan pengambilan dan pengembalian pada waktu melayani resep. Penataan juga dilakukan berdasarkan prinsip FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). Sediaan disimpan dalam rak almari pada ruangan yang terlindung dari cahaya matahari langsung (suhu ruangan) agar terjaga stabilitasnya, Obat-obat psikotropika dan narkotika disimpan dalam almari khusus yang selalu terkunci, Obat yang tidak stabil pada suhu ruangan disimpan dalam lemari es (2-8°C). Alat kesehatan juga disimpan dalam rak almari tersendiri berdasarkan jenis kegunaannya. d. Distribusi Distribusi obat dan alat kesehatan di UPF RJ JKN dilakukan dalam rangka pelayanan resep peserta JKN. Pendistribusian obat dan alat kesehatan berdasarkan individual prescribing dari semua poli rawat jalan. e. Evaluasi dan Pelaporan Pelaporan yang dilakukan oleh UPF JKN adalah pelaporan tiap bulan. Pada pelaporan tiap bulan yang dilaporkan meliputi pendapatan dalam satu bulan, jumlah lembar resep, narkotika dan psikotropika, suhu ruangan dan suhu kulkas, stok opname dan obat hampir ED serta obat ED termasuk obat slow moving dan death moving. Penggunaan barang farmasi yang keluar maupun masuk harus dilaporkan secara rutin. Agar penggunaan barang farmasi bisa dipantau dan terkontrol dengan baik. Oleh karena itu, petugas melakukan evaluasi laporan rutin, yang meliputi: 1) Petugas farmasi dari masing-masing unit pelayanan farmasi (UPF), setiap awal bulan merekapitulasi pengeluaran obat narkotika dan psikotropika bulan sebelumnya dengan melihat kartu stok dan resep yang diterima.



115



2) Evaluasi stock opname Evaluasi stock opname bertujuan untuk mencocokkan antara jumlah barang farmasi secara fisik, dengan jumlah barang farmasi yang tercatat di buku stok dan komputer. Evaluasi dilakukan untuk setiap jenis barang farmasi setiap 1 bulan dan dilaporkan ke kepala Instalasi yang berguna untuk memaksimalkan jumlah permintaan barang farmasi di bulan berikutnya, dan juga melakukan kegiatan penghapusan atau pemusnahan obat/alkes yang sudah kadaluarsa atau rusak yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. 3) Pencatatan kejadian kesalahan Apoteker melakukan evaluasi insiden keselamatan pasien (incidence error). 4) Evaluasi penulisan resep obat generik dan formularium a) Petugas evaluasi mengisi form laporan penulisan obat generik di Rumah Sakit. b) Petugas evaluasi menyerahkan laporan kepada Ka.Instalasi Farmasi untuk diperiksa dan ditandatangani. 5) Pengukuran indeks kepuasan pasien di Unit Pelayanan Farmasi: a) Petugas UPF memberi kuisoner kepada pasien/keluarga pasien yang sedang menebus resep di UPF. b) Respon Time Petugas evaluasi menganalisa alokasi waktu dalam menyiapkan obat yang mulai dihitung ketika pasien memberikan resep dan diakhiri ketika nama pasien dipanggil untuk menerima obat. Petugas evaluasi melaporkan hasil evaluasi ke Ka.Instalasi Farmasi. Pelaporan evaluasi ini ditujukan untuk mengetahui alokasi waktu di masing-masing tahap sesuai dengan waktu maksimal yang ditetapkan, agar kedepannya dapat diminimalisir adanya kelebihan waktu di masing-masing tahapan. 6) Evaluasi Suhu Evaluasi suhu meliputi pemantauan suhu lemari pendingin dan suhu ruangan. Terdapat beberapa obat yang harus disimpan di lemari pendingin pada suhu 2-



116



8oC dengan pengecekan suhu lemari es setiap hari. Pengecekan suhu ruangan (25oC) agar obat tetap stabil pada suhu ruangan, pengecekan suhu ruangan dilakukan setiap hari. 3.9.5 Alur pelayanan UPF JKN Petugas yang melakukan kegiatan pelayanan di UPF JKN meliputi: 1. Petugas 1, bagian penerima resep, meliputi pengkajian resep dan analisa resep yang dilakukan oleh Asisten Apoteker atau Apoteker. 2. Petugas 2, bagian pengerjaan resep, meliputi pengambilan obat / alkes oleh juru resep dan pemberian etiket oleh Asisten Apoteker atau Apoteker. 3. Petugas 3, bagian verifikasi obat/telaah obat oleh apoteker atau tenaga teknik kefarmasian. 4. Petugas 4, bagian penyerahan obat dan pemberian KIE oleh Asisten Apoteker atau Apoteker.



Gambar 3.6 Alur Pelayanan UPF JKN



117



Alur pelayanan yang dilakukan di Unit Pelayanan Farmasi Rawat Jalan JKN adalah sebagai berikut : a) Petugas UPF RJ JKN menerima resep dari pasien atau keluarga pasien. b) Petugas UPF RJ JKN melakukan skrining resep (Administratif, Farmasetis dan Klinis) dan kelengkapan pendukungnya meliputi : - Kartu Case-mix berwarna biru. - Kartu SEP berwarna merah. - Kartu pengambilan obat (KPO). - Petugas UPF RJ JKN mengendalikan resep dengan cara memeriksa ketepatan penulisan resep pada blangko resep yang sesuai beserta syaratsyaratnya seperti: c) Kesesuaian obat yang ditulis apakah masuk dalam Fornas atau tidak. d) Jenis dan jumlah obat serta signa yang jelas. e) Tanda tangan atau paraf dokter. f) Petugas menyiapkan obat sesuai dengan resep g) Petugas memberi etiket obat. h) Petugas mencatatkan nama obat yang diterima pasien, signa dan jumlah obat yang diterima pasien pada Kartu Pengambilan Obat (KPO). Apabila Pasien tidak membawa Kartu Pengambilan Obat, maka dituliskan informasi obat yang diterima tersebut pada Lembar Catatan Obat yang disediakan untuk disatukan dengan Kartu yang telah dimiliki. i) Apabila obat yang diresepkan tidak tersedia di UPF RJ JKN, petugas mencarikan ke UPF lainnya dan juga ke gudang. Bila obat yang dimaksud tidak tersedia di semua UPF dan gudang maka dituliskan pada Lembar Obat Habis dan diserahkan pada pasien agar dapat diambil kembali setelah beberapa waktu. j) Petugas lain melakukan pengecekan ulang kebenaran obat yang ada dalam resep meliputi, memeriksa kebenaran jenis, jumlah obat dan etiketnya. k) Petugas memanggil nama pasien sesuai identitas dalam resep untuk menerima obat.



118



l) Petugas menyerahkan obat dan memberi KIE yaitu memberikan penjelasan tentang: nama, bentuk dan khasiat obat, frekuensi pemberian obat, waktu meminum obat, bagaimana cara meminumnya, penjelasan jika terjadi ESO yang tidak diinginkan m) Petugas meminta tanda tangan dan nama terang penerima obat n) Petugas memasukkan data resep yang dilayani lewat komputer dan dilaporkan secara online setiap harinya. 3.9.6 E-resep (Elektronik resep) E–Resep di Rumah sakit Saiful Anwar merupakan sistem penilaian resepberbasis elektronik. Sistem e-resep dilengkapi dengan sistem log in dan password untuk menjaga keabsahan dan keamanan e-resep, sehingga setiap dokter memiliki ID dan password masing-masing untuk menuliskan resep di e-resep. Tujuan dari E-resep adalah mengurangi kesalahan pembacaan resep yaitu memicu terjadinya medication error dan merupakan awal dari terbentuknya hospital information system. E-Resep dimulai pada bulan Juli 2012 di Poli Neurologi dan Poli THT. Pada bulan Maret 2013 bertambah di Poli Bedah dan poli Paru. Bulan Agustus 2013 bertambah di Poli Penyakit dalam dan poli Kulit dan kelamin. Akhir tahun 2013 akan bertambah lagi di poli Obgyn dan poli Anak. E-resep diterapkan di Rawat jalan dengan mengambil obat di Unit Pelayanan Farmasi yaitu Instalasi Rawat Jalan 1 dan Rawat Jalan 2, depo JKN. Saat mengambil obat ke UPF pasien membawa kartu yang diperoleh dari poli yang menggunakan e-resep. Di kartu itu bertuliskan dimana pasien bisa mengambil obat. Warna kartu dibedakan atas status pasien. Pasien umum berwarna biru, pasien askes berwarna hijau, dan pasien jamkesmas berwarna kuning. 3.10 Unit Pelayanan Farmasi Pelayanan Utama 3.10.1 Tinjauan Unit Pelayanan Farmasi Pelayanan Utama Unit Pelayanan Farmasi (UPF) Pelayanan Utama atau juga dikenal dengan sebutan Unit Pelayanan Farmasi (UPF) Pavilliun merupakan salah satu bagian dari Instalasi Farmasi RSUD Dr. Saiful Anwar. Unit Pelayanan Farmasi



119



Pelayanan Utama melayani pasien regular (umum), pasien JKN, dan pasien IKS/Tagihan perusahaan (Telkom, PT KAI, Petrokimia) selama 24 jam. UPF Pelayanan Utama melayani pasien rawat inap dan rawat jalan dengan dokter spesialis, haemodialisa, ESWL dan kamar operasi unit pelayanan utama. Pada pasien rawat inap sistem distribusi obat dilakukan berdasarkan Sistem Distribusi Dosis Unit yang diberikan per sekali minum oleh apoteker ruangan kepada pasien saat jam kerja antara 07.00 sampai dengan 14.00, sedangkan diluar jam kerja tersebut obat diserahkan kepada perawat ruangan untuk diberikan pada pasien. Pada pelayanan pasien rawat jalan menggunakan peresepan dengan sistem individual prescribing.



3.10.2



Sumber Daya Manusia Penanggung jawab di UPF Pelayanan Utama adalah seorang apoteker



yang bertugas untuk mengelola obat dan alat kesehatan di UPF, menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan, memantau kelancaran dan kecepatan pelayanan serta ketersediaan sarana dan prasarana di UPF Pelayanan Utama. Sumber daya manusia yang terdapat di UPF Pelayanan Utama diantaranya adalah 1 orang apoteker penanggung jawab UPF Pelayanan Utama, 1 orang apoteker pelaksana UPF, dan 4 orang apoteker ruangan. Operasional kegiatan yang dilakukan di UPF Pelayanan Utama dibantu oleh 1 orang Asisten Apoteker sebagai Ketua Pelaksana, 1 asisten apoteker pelaksana serta 8 orang juru resep. 3.10.3 Tugas dan Fungsi UPF Pelayanan Utama menyediakan obat dan alat kesehatan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan operasional UPF Pelayanan Utama serta melakukan pelayanan kefarmasian untuk menjamin kelancaran terhadap penyaluran obat dan alat kesehatan baik kepada pasien rawat inap, pasien rawat jalan yang ditangani oleh dokter spesialis, kamar terima, OK Pelayanan Utama, ESWL (Extracorporeal Shock Wave Lithotipsy) dan hemodialisa. 3.10.4 Ruang Lingkup Pelayanan 1. Rawat Inap



120



UPF Pelayanan Utama mengcover semua kebutuhan obat dan alat kesehatan bagi pasien rawat inap: a. b. c. d. e.



Ruang Wijaya Kusuma (5 bed) Ruang Dahlia (20 bed) Ruang Mawar (28 bed) Ruang Bougenvil, Tulip, dan Stroke unit (27 bed) Ruang Melati (26 bed)



2. Poli Dokter Spesialis UPF Pelayanan Utama selain melayani kebutuhan obat dan alat kesehatan bagi pasien rawat inap juga melayani kebutuhan obat dan alat kesehatan dari pasien rawat jalan yang melakukan pengobatan di poli dokter spesialis. Sistem pembayaran obat dan alat kesehatan yang dilakukan oleh pasien rawat jalan dilakukan secara langsung atau tunai di kasir UPF Pelayanan Utama. 3. OK Pelayanan Utama UPF Pelayanan Utama menyediakan semua kebutuhan OK Pelayanan Utama yang meliputi obat dan alat kesehatan baik dasar maupun non dasar. 4. ESWL (Extracorporeal Shock Wave Lithotipsy) 5. Hemodialisa. 3.10.5 Kegiatan Unit Pelayanan Farmasi Pelayanan Utama 1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014, kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi: a. Pemilihan Merupakan kegiatan untuk menetapkan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan kebutuhan pelayanan di UPF Pelayanan Utama. Penentuan seleksi obat dilakukan oleh Tim Farmasi dan Terapi (TFT) untuk menentukan kualitas dan efektifitas perbekalan farmasi yang digunakan di rumah sakit. Seleksi dilakukan berdasarkan



formularium



yaitu



Formularium



Nasional



(FORNAS),



121



Formularium Rumah Sakit serta Formularium sesuai Ikatan Kerjasama yang telah disepakati. b. Perencanaan Kebutuhan Merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di UPF sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. UPF Pelayanan Utama melakukan perencanaan selama 1 minggu sekali ditambah buffer (safety stock) dengan berdasarkan evaluasi penggunaan kebutuhan sebelumnya dan stok minimum. Metode yang digunakan adalah metode konsumsi dan epidemiologi. c. Pengadaan Merupakan kegiatan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Adapun alur pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis di UPF Pelayanan Utama adalah melakukan permintaan secara online (komputerisasi) kepada Gudang Farmasi non Dasar. Pemesanan Sediaan farmasi, Alat kesehatan, dan Bahan medis habis pakai dilakukan pada hari senin untuk obat reguler dan obat JKN. Kemudian barang datang hari rabu untuk obat reguler dan hari kamis untuk obat JKN. Sedangkan untuk kebutuhan Sediaan farmasi, Alat kesehatan, dan Bahan medis habis pakai dasar dilakukan permintaan ke Gudang Farmasi Dasar setiap hari senin, kemudian barang datang ke UPF pada hari Jum’at. d. Penerimaan Merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu barang yang dipesan dengan kondisi fisik yang diterima. Dalam proses penerimaan barang di UPF dari Gudang Farmasi Dasar atau Non-dasar, petugas UPF Pelayanan Utama juga melakukan pengecekan barang farmasi yang diterima meliputi nama barang, jumlah barang, dan



122



tanggal kadaluarsa barang, kemudian petugas UPF Pelayanan Utama akan melakukan validasi data yang masuk di program inventori. e. Penyimpanan Penyimpanan obat dan alat kesehatan di UPF Pelayanan Utama disusun pada rak/lemari berdasarkan status barang (Regular/JKN), secara alfabetis dan dibedakan berdasarkan bentuk sediaan yaitu sediaan tablet dan kapsul, sediaan sirup, tetes dan salep mata/telinga, sediaan injeksi dan alat kesehatan. Obat sediaan



sitostatika disimpan dalam lemari terpisah.



Berdasarkan Farmakope Indonesia edisi III sediaan yang termolabil seperti suppositoria, insulin dan ovula disimpan pada suhu rendah (lemari es dengan suhu 2 - 80C) dan untuk obat yang lebih stabil dapat diletakkan pada suhu ruangan 25oC. Sediaan obat narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari terpisah yang sudah memenuhi syarat sesuai peraturan PERMENKES RI No. 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Narkotika, yaitu pada pasal 25 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus”, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) terbuat dari bahan yang kuat; 2) tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda; 3) harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah; 4) diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan 5) kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan. f. Pendistribusian Distribusi perbekalan farmasi di UPF Pelayanan Utama ke pasien mencakup pelayanan resep yang meliputi obat dan alat kesehatan yang



123



didistribusikan untuk pasien rawat inap pelayanan utama, pasien rawat jalan yang berasal dari poli dokter spesialis, kamar terima, OK Pelayanan Utama, ESWL dan hemodialisa yang melakukan pengobatan di Instalasi Pelayanan Utama RSUD Dr. Saiful Anwar Malang. Pelayanan resep pasien rawat inap UPF Pelayanan Utama dilakukan secara langsung oleh petugas farmasi ruangan. Apoteker ruangan melakukan verifikasi/telaah resep dan menyalin terapi di CPO (Catatan Penggunaan Obat) oleh petugas farmasi ruangan sesuai Resep Umum atau JKN, kemudian oleh petugas UPF disiapkan sesuai dengan yang tertulis di resep tersebut atau lembar tercetak (print out) permintaan obat dan alat kesehatan. Untuk obat oral, dokter meresepkan maksimal untuk penggunaan selama 3 hari. Tetapi karena di UPF Pelayanan Utama sudah menggunakan Sistem Distribusi Dosis Unit, maka dalam pendistribusian obat bagi pasien rawat inap, obat yang diberikan kepada pasien pada waktu akan diminum saja sedangkan yang lain disimpan dalam loker yang sudah disediakan dalam ruang khusus di ruangan. Untuk siang hari penyerahan obat langsung dilakukan oleh apoteker yang ada di ruangan. Sedangkan untuk sore, malam dan pagi hari diserahkan oleh perawat. Sistem pembayaran obat dan alat kesehatan oleh pasien rawat inap di UPF Pelayanan Utama dilakukan dengan menggunakan sistem tagihan yang wajib dibayar oleh pasien atau keluarga pasien di kasir atau bagian administrasi Instalasi Pelayanan Utama pada saat pasien pulang/KRS. Sedangkan untuk pasien rawat jalan dari poli dokter spesialis, pembayaran obat dan alat kesehatan dilakukan di UPF Pelayanan Utama secara langsung



124



atau



tunai.



POLI DOKTER SPESIALIS



PASIEN



KAMAR TERIMA



HD, ESWL, DLL.



SCREENING RESEP KASIR UPF



PEMBAYARAN



CROSS CHECK DI SETIAP LANGKAH PENGERJAAN



PENGERJAAN RESEP



PENYERAHAN RESEP +KIE



Gambar 3.7. Alur Pelayanan Pasien Rawat Jalan UPF Pelayanan Utama



125



PETUGAS FARMASI MENYALIN TERAPI DARI LEMBAR INSTRUKSI DOKTER DI CPO PETUGAS FARMASI MENGIKUTI VISITE DOKTER



PERSYARATAN



JKN



UMUM



IKS PERUSAHAAN



RESEP DOKTER



APOTEKER RUANGAN



CEK ULANG DENGAN CPO



Komputerisasi online PEMBAYARAAN SAAT KRS



UPF



PRINT OUT PERMINTAAN OBAT & ALKES PENYERAHAN OBAT SECARA PODS + KIE OLEH APOTEKER RUANGAN PENYIAPAN OBAT DAN ALKES



Gambar 3.8. Alur Pelayanan Pasien Rawat Inap UPF Pelayanan Utama



g. Pengendalian Pengendalian juga dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai oleh Unit Pelayanan Farmasi (UPF) Pelayanan Utama. Tujuan pengendalian persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai adalah agar penggunaan obat dapat termonitoring dan memastikan persediaan efektif dan efesien atau tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan,



kerusakan,



kadaluarsa,



kehilangan,



serta



126



pengembalian pesanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Pengendalian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dengan cara mencatat obat kluar menggunakan kartu stock dan stock inventory di komputer. Setiap kali ada obat masuk dan keluar dicatat menggunakan kartu stock dan stock inventory di komputer. Pada saat stock opname setiap bulan dilakukan pencocokan antara kartu stock dan stock inventory di komputer. Juga melakukan evaluasi persediaan yang jarang digunakan (slow moving), melakukan evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam waktu 3 bulan berturut-turut ( death stock), dan stock opname yang dilakukan selalu perodik dan berkala. h. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan kredit untuk pasien yang pulang di UPF Pelayanan Utama dilakukan setiap hari setelah selesai pelayanan. Kegiatan yang dilaporkan yaitu pelaporan tentang jumlah resep yang dilayani, nama pasien yang terlayani, jumlah nominal atau rupiah yang dilakukan baik secara manual maupun komputerisasi, dan di print rangkap dua (satu untuk disimpan dan satu untuk tagihan). Untuk laporan tunai atau non tunai dilaporkan ke bagian administrasi (keuangan) Instalasi Farmasi, selanjutnya bagian administrasi keuangan Instalasi Farmasi akan mengklaim biaya perbekalan farmasi yang telah digunakan pasien ke administrasi Instalasi Pelayanan Utama setiap bulan sekali. RSUD Dr. Saiful Anwar Malang untuk pelaporan narkotika dan psikotropika UPF Pelayanan Utama dilakukan secara kolektif dengan UPF lainnya melalui gudang farmasi non dasar setiap tanggal 1 sesuai dengan peraturan yang ada. Selanjutnya dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pelaporan lain yang dilakukan oleh UPF Pelayanan Utama meliputi laporan suhu lemari es dan suhu ruangan, laporan penjualan tunai, laporan jumlah resep yang masuk sesuai status pasien JKN dan umum, dan dan stok opname tiap 1 bulan.



127



3.10.6 pelayanan farmasi klinik Berdasarkan Permenkes No. 58 Tahun 2014 pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan resiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehinggga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan meliputi : 1. Pengkajian dan Pelayanan Resep Kegiatan



dalam



pelayanan



resep



dimulai



dari



penerimaan,



pemeriksaan ketersediaan barang, pengkajian resep dan penyiapan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Kegiatan pengkajian resep meliputi persyaratan administratif, persyaratan farmasetis dan persyaratan klinis. Persyaratan administrasi meliputi nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien, nama, nomor ijin, alamat dan paraf dikter, tanggal resep, ruangan/unit asal. Persyaratan farmasetis meliputi bentuk dan kekuatan sediaan, dosis dan jumlah obat, stabilitas dan ketersediaan, aturan, cara dan teknik penggunaan. Persyaratan klinis meliputi ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat, duplikasi pengobatan, ROTD, kontraindikasi dan interaksi obat. 2. Penelusuran riwayat penggunaan obat Merupakan proses untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh obat/sediaan farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara kepada pasien/keluarganya dan melakukan penilaian terhadap pengaturan penggunaan Obat pasien. 3. Rekonsiliasi Obat Rekonsiliasi Obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan Obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan Obat (medication error) seperti obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi obat. Kesalahan obat (medication error) rentan terjadi pada pemindahan pasien dari satu Rumah



128



Sakit ke Rumah Sakit lain, antar ruang perawatan, serta pada pasien yang keluar dari Rumah Sakit ke layanan kesehatan primer dan sebaliknya. 4. Pelayanan Informasi Obat (PIO) Kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. PIO ini terpusat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit, bila diperlukan adanya informasi terkait obat di UPF Pelayanan Utama dapat menghubungi dengan media telepon atau lisan secara langsung. Media lain yang tersedia di PIO Instalasi Farmasi RSUD Dr. Saiful Anwar adalah melalui SMS, Email, dan tertulis. 5. Konseling Suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan obat pasien rawat jalan dan pasien rawat inap. Pada Instalasi Pelayanan Utama dilakukan bed site counseling, konseling yang dilakukan pada setiap bed kepada pasien dan keluarga pasien. 6. Visite Pasien Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tahun 2011 tentang Pedoman Visite, tujuan visite adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai riwayat pengobatan pasien, memberikan rekomendasi penyelesaian terkait masalah obat, dan memberi informasi mengenai farmakologi, farmakokinetik dan bentuk sediaan. Prioritas visite adalah untuk pasien baru, pasien dengan perawatan intensif, pasien yang menerima lebih dari 5 obat, pasien dengan penurunan fungsi organ hati atau ginjal, pasien yang mendapat obat dengan indeks terapi sempit. Pada UPF Pelayanan Utama dilakukan visite menurut keputusan menteri kesehatan tersebut, yaitu visite mandiri dan visite bersama tenaga kesehatan lain. Visite mandiri dilakukan konseling monitoring respon pasien erhadap pengobatan, dan dapat dijadikan persiapan untuk melakukan visite besar bersama tenaga kesehatan yang lainnya. Visite bersama kesehatan lain di UPF Pelayanan Utama dilakukan untuk mendapatkan informasi perkembangan pasien dari tenaga kesehatan lainnya dan dapat



129



langsung saling memberikan informasi terkait obat pasien dengan tenaga kesehatan lainnya. 7. Pemantauan terapi obat Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi Obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. PTO bertujuan untuk meningkatkan efektifitas terapi dan meminimalkan resiko Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD). Kegiatan PTO Meliputi : a. pengkajian pemilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respon terapi, reaksi obat yang tidak dikehendaki. b. Pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat c. Pemantauan efektifitas dan efek samping terapi obat. 8. Monitoring efek samping obat Kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi. Kegiatan yang dilakukan adalah menganalisa laporan Efek Samping Obat, mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami Efek Samping Obat, mengisi formulir Efek Samping Obat dan melaporkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Tim Farmasi dan Terapi Rumah Sakit. 9. Evaluasi penggunaan obat Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif. Kegiatan praktik EPO antara lain mengevaluasi penggunaan obat secara kualitatif dan kuantitatif. Tujuan EPO yaitu: a. mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan Obat; b. membandingkan pola penggunaan Obat pada periode waktu tertentu; c. memberikan masukan untuk perbaikan penggunaan Obat; dan d. menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan Obat.



130



10. Dispensing Pelayanan kefarmasian di Instalasi Pelayanan Utama yang dilakukan antara lain dispensing sediaan farmasi khusus dan berbahaya seperti sitostatika. UPF Pelayanan Utama menyerahkan obat sitostatika beserta protokol pasien yang akan di kemoterapi ke bagian produksi. Penanganan sitostatika dilakukan di Biological Safety Cabinet (BSC) dan petugas unit produksi harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Penanganan obat sitostatika harus dilakukan oleh petugas yang terlatih dan tersertifikasi. Hal ini disebabkan karena bahaya yang ditimbulkan obat sitostatika sangat besar apabila terjadi kesalahan dalam penanganan. Proses handling sitostatika yaitu obat datang dari UPF disertai protokol, kemudian cek kelengkapan meliputi data pasien, jumlah dan tanggal kadaluarsa obat serta dosis. Selanjutnya obat disiapkan di dalam ruang khusus yang telah memenuhi standar aseptis. Kemudian di dalam BSC dilakukan rekonstitusi menggunakan syringe/infus dan dilakukan labeling. Obat sitostatika dikeluarkan melalui pass box untuk selanjutnya dimasukkan kedalam plastic khusus berwarna ungu dan diberi label luar sesuai dengan identitas pasien. 3.11Unit Pelayanan Farmasi OK Sentral 3.11.1 Tinjauan tentang UPF OK Sentral Unit Pelayanan Farmasi (UPF) Kamar Operasi (OK) Sentral merupakan UPF yang khusus melayani kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk kegiatan operasi di Kamar Operasi Bedah Sentral RSUD Dr. Saiful Anwar Malang. UPF OK Sentral mempunyai tugas pokok yaitu mengkoordinasikan seluruh kebutuhan, pengawasan, dan penggunaan barang farmasi untuk tindakan dikamar operasi bedah sentral. Hari pelayanan UPF OK sentral adalah hari senin hingga jumat pukul 07.00-17.00 atau sampai dengan operasi terakhir selesai yang dibagi dalam 2 shift. Shift pertama dari pukul 07.00-15.00 dan shift kedua 09.00-17.00. Waktu shift kedua bisa lebih dari jam 17.00 bila ada kegiatan operasi yang belum selesai. Status pasien yang dilayani yaitu umum, JKN, tagihan, dan Jamkesmasda.



131



UPF OK Sentral memiliki 5 SDM, 1 apoteker sebagai penanggung jawab,3 orang Tenaga Teknis Kefarmasian dan 1 orang Caraka. Ada 12 kamar operasi yang dilayani oleh UPF OK Sentral, sebagai berikut : 1) Kamar operasi 1 untuk operasi kecil (ekstirpasi) dengan anestesi lokal, contohnya operasi tahi lalat,incise, dan biopsi. 2) Kamar operasi 2 untuk operasi bedah anak. 3) Kamar operasi 3 untuk operasi bedah urologi, contohnya operasi prostat 4) Kamar operasi 4 untuk operasi bedah urologi dan TKV (thorax kardiovaskular) 5) Kamar operasi 5 untuk operasi obstetri, contohnya operasi sectio. 6) Kamar operasi 6 untuk operasi gynecology contohnya operasi kanker ovarium. 7) Kamar operasi 7 untuk operasi bedah plastik. 8) Kamar operasi 8 untuk operasi THT, contohnya tonsilitis. 9) Kamar operasi 9 untuk operasi bedah syaraf. 10) Kamar operasi 10 untuk operasi bedah orthopedi. 11) Kamar operasi 11 untuk operasi bedah onkologi. 12) Kamar operasi 12 untuk operasi mata dan bedah orthopedi.



132



Gambar 3.9. Denah UPF OK Sentral Keterangan : 1. Lemari es 2. Rak obat 3. Rak alat kesehatan 4. Loket pelayanan 5. Rak untuk cairan infus 6. Lemari narkotika dan psikotropika 7. Meja administrasi dan komputer 8. Ruang penyimpanan “stock buffer”



133



3.11.2 Alur Pelayanan Unit Pelayanan Farmasi OK Sentral



Gambar 3.10. Alur Pelayanan Unit Pelayanan Farmasi OK Sentral



3.11.3 Pengelolaan Obat, Alkes, Dan Bahan Medis Habis Pakai di UPF OK Sentral



134



Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di UPF OK Sentral adalah sebagai berikut : 1. Perencanaan Perencanaan di UPF OK Sentral dilakukan seminggu sekali dengan melihat dan mencatat sisa obat atau melakukan defecta untuk barang yang habis atau hampir habis. Perencanaan kebutuhan barang farmasi berdasarkan rata-rata penggunaan barang farmasi selama 1 minggu. Jumlah yang direncanakan adalah rata-rata penggunaan selama 1 minggu ditambah buffer stok dikurangi sisa stok. 2. Pengadaan Pengadaan sediaan farmasi di UPF OK Sentral dengan melakukan permintaan ke gudang dasar dan non dasar. Adapun prosedur dari pengadaan meliputi : a) Petugas UPF OK Sentral membuat surat permintaan ke gudang farmasi dasar maupun nondasar secara online setiap hari senin, untuk kebutuhan satu minggu ditambah buffer.  BHP masuk tarif membuat surat permintaan (SP) ke gudang farmasi dasar yang dilakukan setiap minggu, dilakukan pada hari 



senin pada setiap minggunya BHP non tarif membuat surat permintaan ke gudang farmasi non



dasar dilakukan setiap 1 minggu sekali. b) Untuk obat golongan narkotika, permintaan dilakukan langsung ke gudang farmasi dasar disertai resep, pada resep harus ada nama dan tanda tangan dokter penulis resep dan juga tercantum nama dan alamat pasien. 3. Penerimaan Proses penerimaan barang 2-3 hari setelah surat permintaan dikirim ke gudang. Sediaan farmasi yang sudah dipesan diantar oleh petugas gudang atau bisa diambil sendiri oleh petugas OK IRD ke gudang. Selama proses penerimaan barang datang, petugas UPF OK Sentral memeriksa kesesuaian meliputi jenis, jumlah, ED, dan kondisi fisik barang. Setelah selesai, petugas penerima menandatangani dokumen pengiriman dan melakukan validasi penerimaan barang di komputer inventori. 4. Penyimpanan Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis



135



pakai di UPF OK Sentral adalah berdasarkan : a)Jenis dan bentuk sediaan, yaitu penyimpanan dibedakan antara alat kesehatan dan obat (injeksi, infus, spray). b)Stabilitas obat, untuk obat-obat yang stabil di suhu ruang disimpan pada rak terbuka dengan suhu < 25°C, sedangkan obat yang stabil pada suhu rendah disimpan pada lemari es dengan suhu 2-8°C. Setiap hari dilakukan monitoring suhu untuk memastikan bahwa suhu di lemari es dan ruangan sesuai dengan suhu yang telah dipersyaratkan untuk menjamin stabilitas sediaan. c)Obat-obat khusus seperti psikotropika dan narkotika disimpan di dalam lemari khusus yang terbuat dari bahan yang kuat dengan dua pintu dengan kunci yang berlainan. Lemari khusus hanya digunakan untuk menyimpan



obat psikotropika dan narkotika. Kunci lemari harus



dipegang oleh penanggung jawab atau petugas yang diberi kuasa. Contoh sediaannya adalah morphin injeksi, pethidin injeksi, fentanil injeksi. d)High alert merupakan obat-obat yang memerlukan perhatian tinggi, disimpan terlokalisir dan ditempeli stiker High Alert yang berwarna merah.



Tujuan



diberikan



stiker



adalah



untuk



mempermudah



membedakannya dengan obat lain sehingga jika terdapat stiker tersebut petugas harus melakukan pengecekan berulang. Contoh obatnya adalah elektrolit pekat (KCL 7,46 %), obat-obat psikotropika dan narkotika, obat anastesi, insulin, obat sitostatika, dan lain-lain. Khusus obat sitostatika selain diberi stiker high alert juga diberi stiker berwarna ungu dengan tulisan “obat kanker tangani dengan hati-hati” ( contohnya Carboplatin). e)Look a Like Sound a Like (LASA )adalah obat-obat dengan bentuk dan nama sediaan mirip, serta pengucapan terdengar mirip. Obat LASA diberi stiker LASA yang berwarna hijau. Bila bentuk sediaan dan kekuatan obat sama tidak boleh diletakkan berdampingan, sedangkan bila nama sediaan mirip menggunakan sistem penamaan tallman latter yaitu kata yang sama hurufnya dikecilkan dan kata yang beda huruf dibesarkan (contoh



: AMINOphyllin



dan



AMITRIpthyllin, DOPAmin dan



DOBUtamin). f) Penataan obat berdasarkan sistem FIFO (First In First Out) yaitu



136



barang yang datang terlebih dahulu dikeluarkan terlebih dahulu dan FEFO (First Expired First Out) barang yang terlebih dahulu expired dikeluarkan terlebih dahulu. g)Alfabetis, obat-obat dan alkes di UPF OK Sentral juga disusun berdasarkan urutan abjad, untuk memudahkan petugas farmasi dalam melakukan pelayanan farmasi. 5. Pendistribusian Pendistribusian barang-barang farmasi yang terdapat di UPF OK Sentral berdasarkan sistem floorstock ke kamar operasi. Disebut sistem floor stock karena permintaan perbekalan farmasi tidak menggunakan resep. Namun menggunakan sistem paket dimana petugas farmasi akan menyiapkan terlebih dahulu peralatan dan obat-obat yang dibutuhkan untuk operasi sesuai dengan permintaan. Selain itu barang yang diminta ke dalam kamar operasi masih berupa perkiraan kebutuhan dan bila ada yang tidak digunakan akan dikembalikan ke UPF OK Sentral. 6. Administrasi Administrasi terdiri dari pencatatan dan pelaporan. Karena pelayanan diUPF OK sentral menggunakan sistem floor stock, maka setiap item dan jumlah yang diminta dan pemakaian obat dan bahan yang digunakan dalam operasi harus tercatat. Pelaporan di UPF OK Sentral dilaksanakan setiap bulan adalah: a. Laporan penggunaan psikotropika dan narkotika. b. Laporan stok opname. c. Laporan pencatatan suhu (ruangan dan lemari pendingin penyimpanan obat). d. Laporan barang yang 6 bulan mendekati ED. e. Laporan penerimaan barang dari gudang. f. Laporan jumlah pasien operasi, jumlah BHP yang dilayani dan jumlah biaya untuk pemakaian obat dan alat kesehatan per pasien. g. Laporan daftar transaksi pasien operasi per hari selama 1 bulan. Berikut adalah jenis obat dan alkes yang ada di UPF OK sentral: Tabel 3.1 Contoh obat yang ada di UPF OK Sentral



Golongan



Nama Obat (Generik)



Bronkodilator



Aminofilin injeksi



137



Golongan



Nama Obat (Generik)



Steroid



Dexamethason injeksi



Antiemetik



Metoklopramid injeksi Ondansetron injeksi Ranitidin injeksi



Muscle relaksan



Atracurium injeksi Rocuronium injeksi Vecuronium injeksi



Sedatif



Diazepam injeksi Midazolam injeksi



Antihipertensi



Clonidin injeksi



Antibiotik



Chloramphenicol salep mata Gentamisin injeksi



α-adrenergic agonis



Efedrin injeksi Epinefrin injeksi Norepinefrin injeksi



Diuretik



Furosemid injeksi Mannitol infus



Antikoagulan



Heparin injeksi Ca glukonas injeksi Dextrosa 40% Na Bicarbonate injeksi NS 0,9%



Cairan



Ringer laktat Asering Gelofusin Voluven 500ml



Asetilkolin esterase



Neostigmin injeksi



inhibitor Hemostatis



Asam traneksamat injeksi



138



Golongan



Nama Obat (Generik) Dicynon injeksi Metilergometrin injeksi Vitamin K injeksi Propofol injeksi



Anestesi General



Ketamin injeksi Midazolam injeksi Isoflurane



Anestesi Inhalasi



Sevoflurane Enflurane



Anestesi Spinal



Bupivacain Heavy Bupivacain Plain



Anestesi Epidural



Ropivacain Lidocain injeksi



Anestesi Lokal



Xylocain spray (lidocain) Pehacain (lidocain+adrenalin)



Analgesik Narkotik



Fentanil injeksi Morfin injeksi Petidin injeksi



Analgesik Non-Narkotik



Antrain injeksi (metamizole) Dysnastat injeksi (parecoxib Na) Ketorolac injeksi Tramadol injeksi



139



Tabel 3.2. Contoh alat kesehatan di OK sentral



Golongan



Nama Alat Kesehatan



Mayo



Size 4cm, 5cm, 6cm, 7cm, 8cm, 9cm, 10cm



Benang



Catgut Chromic 0,2/0,3/0 Catgut Plain 0,1,2/0,3/0,4/0,5/0 Cromado Chromic Ethilon 10-0 Mersilk 1,2,2/0,3/0,4/0 Monocryl 1 Monocyn 3/0,4/0,5/0,6/0 T-Suture Pack for Caesarian PDS II 1,5/0,6/0 Premilene Mesh 5x10,15x15cm Premilene 0/2,0/3,0/4,0/5,0/6,0/7 Prolene Blue 2/0,3/0,4/0,5/0,6/0,7/0 Proximate Skin Stapler Safil 0,1,2/0,3/0 Silkam Black 3/0 OS,HR



Catheter



Vicryl 0/3,2/0,4/0,5/0,6/0, Vicryl Plus 0,0/2,05,1 Foley Catheter cab 2 No. 6,8,10,12,14,16,18,20,22,24 Folly Catheter III/20,22,24 I.V Catheter 16,18,20,22,24,26 Nelaton Catheter No. 8,10,16 Rectal Tube No. 20,24,28,30 Succ. Catheter No.6,8,10,12



Disposible Spuit



1,3,5,10,20,50 ml ETT NonKing berbagai ukuran



Endotracheal Tube



ETT Uncuff berbagai ukuran ETT with Cuff berbagai ukuran



Feeding Tube Gibs



CH. 3.5,5,8,12,14,16,18 Poliban 10cm,15cm



140



Golongan



Nama Alat Kesehatan Poligyb 10cm,15cm Hand. Non.Steril 7; 7,5



Handschoen



Hand Steril 6,5;7;7,5;8 Maxitex Duplex No. 7;7,5;8 Surgical Glove Steril Gynecolog No. 7,5 Needle 26G x 0,5 dan 19G x 1,5



Jarum



Spinal Needle 25, 27 Stimuplex Ultra Needle 22G x 100mm Wing Needle 25 Kapas Hidrofil



Kapas dan Kassa



Kasa Hidrofil 40Y x 80cm DRC Kasa Lipat 7x9cm, 10x20cm Masker Surgical Mask



Masker dan Tutup Kepala



Oxygen Nasal Canulla Anak dan Dewasa Topi Operasi Laki dan Wanita



Mess



Mess No. 10,11,15,22 Skin Graft Knife Blades Elastomul Haft 10cm x 4m dan 12cm x 4m



Pembalut



FM Crepe 10,15cm Lyostip 5x8 Tricoffix 10x6m dan 10x8m Hansaplast Jumbo



Plester



Soft Cloth Tape on Liner 15cm x 10cm Tegaderm+PAD



Lain-Lain



Alphamed Skin arker fine/reguler Blood Trans. Set Type OB Co. Elc. Ball Diameter 3mm dan 5mm Co. Elc. Double Steam Co. Elc. Pointed Colostomy Bag No.2 dan No.3 Curaspon Standart Cutting Loop 24Fr dan 27Fr



141



Golongan



Nama Alat Kesehatan Discofix 3-way Stopcook Emp. Connection Suct. 300cm Extention Tube Guedel Airway 40,50,60,80,90 Guide Wire Urologi Infusion Set Masker Non Rebreating Anak dan Dewasa Opsite 55x45cm, ID 15x28cm, 45x28cm Perifix 400 Spongostan Standart T. Scrub Brush T. Towel Three Way Stop Cock + Slang JMS Transofix Underpad Steril dan Non Steril Urine Bag 2000mL



3.12Unit Pelayanan Farmasi OK IRD 3.12.1 Tinjauan Tentang Pelayanan Farmasi OK IRD Pelayanan Farmasi (PF) Kamar Operasi Instalasi Rawat Darurat (OK IRD) merupakan UPF yang khusus melayani kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai untuk kegiatan operasi di Kamar Operasi IRD RSUD Dr. Saiful Anwar Malang. Pelayanan farmasi di OK IRD ini berada di bawah naungan UPF IRD. Jumlah kamar operasi di OK IRD ini terdiri dari 3 kamar operasi yang dilayani setiap hari selama 24 jam. Oleh karena itu, untuk pelayanan farmasi sendiri di OK IRD ini dibagi menjadi 3 shift, yaitu shift pagi mulai jam 7.00-14.00 WIB, shift siang mulai 14.00-21.00 WIB, dan shift malam mulai 21.00-07.00 WIB. Sumber Daya Manusia di PF OK IRD terdiri dari 1 orang Apoteker Penanggung Jawab dan 4 orang Tenaga Teknis Kefarmasian. Pasien yang dilayani adalah pasien umum, pasien JKN dan pasien IKS (Ikatan Kerja Sama).



142



3.12.2 Denah ruangan di UPF OK IRD



Gambar 3.11. Denah Ruangan UPF OK IRD



143



3.12.3 Alur Pelayanan Farmasi di OK IRD Alur pelayan di PF OK IRD ditunjukkan ada gambar dibawah ini :



Gambar 3.12. Alur Pelayanan Farmasi di OK IRD



3.12.4 Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di PF OK IRD Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di OK IRD adalah sebagai berikut : 1. Perencanaan Perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di UPF OK IRD dilakukan seminggu sekali dengan melihat dan mencatat sisa obat atau melakukan defecta untuk barang yang habis atau hampir habis. Perencanaan kebutuhan barang farmasi berdasarkan rata-rata penggunaan barang farmasi selama 1 minggu. Jumlah yang direncanakan



144



adalah rata-rata penggunaan selama 1 minggu ditambah buffer stok dikurangi sisa stok. 2. Pengadaan Pengadaan sediaan farmasi di Pelayanan farmasi OK IRD dengan melakukan permintaan ke gudang dasar, tetapi untuk alat- alat khusus kebutuhannya dipenuhi oleh UPF IRD. Prosedur dari pengadaan barang farmasi yaitu petugas UPF OK IRD membuat surat permintaan ke gudang farmasi dasar secara online setiap hari Senin, untuk kebutuhan satu minggu ditambah buffer. Untuk obat golongan narkotika, permintaan barang dilakukan ke gudang farmasi dasar dengan membawa resep asli, pada resep harus terdapat nama, NIP dan tanda tangan dokter penulis resep, dan tercantum nama dan alamat pasien. Permintaan dan pengambilan narkotika dilakukan jika persediaan narkotika di UPF OK IRD sudah hampir habis atau pengadaannya dilakukan dua hari sekali ke Gudang Dasar agar persediaan Narkotika selalu tersedia. 3. Penerimaan Proses penerimaan barang 2-3 hari setelah surat permintaan dikirim ke gudang. Sediaan farmasi yang sudah dipesan diantar oleh petugas gudang atau bisa diambil sendiri oleh petugas OK IRD ke gudang. Dalam proses penerimaan barang datang, petugas OK IRD memeriksa kesesuaian barang farmasi dari gudang farmasi dasar dengan barang yang dipesan oleh OK IRD yang meliputi kesesuaian jenis, jumlah, ED, dan kondisi fisik barang. Setelah selesai, petugas penerima menandatangani dokumen pengiriman dan melakukan validasi penerimaan di komputer. 4. Penyimpanan Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di OK IRD adalah berdasarkan : a. Bentuk sediaan Bentuk sediaan obat sperti salep dan krim, injeksi dan infus, serta spay dalam penyimpanannya dipisahkan satu sama lain. Hal ini untuk memudahkan pengambilan obat oleh petugas farmasi. b. Stabilitas Obat-obat dan alkes yang stabil pada suhu ruangan, disimpan pada lemari



145



terbuka dengan suhu 25°C. Sedangkan obat-obat injeksi yang stabil pada suhu rendah disimpan di dalam lemari pendingin suhu 2-8°C. Untuk menjamin stabilitas obat, maka dilakukan monitoring dengan cara mencatat suhu setiap harinya di kartu pemantauan suhu. c. Obat khusus (Narkotika dan Psikotropika) Obat narkotika dan psikotropika diletakkan pada lemari khusus dari kayu atau bahan yang kuat dan harus memiliki kunci yang kuat serta memiliki 2 pintu dengan kunci yang berlainan. Lemari khusus tidak boleh digunakan untuk menyimpan barang lain selain narkotika dan psikotropika. Anak kunci lemari khusus harus dipegang oleh penanggung jawab atau petugas yang dikuasakan. d. Alfabetis Obat-obat dan alkes di UPF OK IRD juga disusun berdasarkan urutas abjad. Hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas farmasi dalam melayani dispensing obat. e. FIFO dan FEFO Penyimpanan obat dan alkes di UPF OK Sentral juga berdasarkan FEFO (First Expire First Out) atau FIFO (First In First Out). Penyimpanan berdasarkan FIFO berarti obat yang masuk lebih awal, maka harus dikeluarkan lebih dulu. Sedangkan penyimpanan berdasarkan FEFO berarti obat yang mempunyai expire date terdekat, harus keluar lebih dulu. f. LASA (Look Alike Sound Alike) Obat-obat LASA (Look Alike Sound Alike) adalah obat yang memiliki kemasan yang mirip (look alike) atau obat yang memiliki nama yang pengucapannya terdengar mirip (sound alike). Untuk obat LASA diberi penanda stiker hijau. Tujuan pemberian stiker ini agar petugas farmasi perlu berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian atau pembelian obat. Bila bentuk sediaan sama diletakkan tidak boleh berdampingan, nama sediaan mirip menggunakan sistem penamaan tallman latter (contoh : AMINOphyllin dan AMITRIpthyllin, DOPAmin dan DOBUtamin).



146



g. High Alert High Alert adalah adalah obat-obat yang secara signifikan berisiko membahayakan pasien bila digunakan dengan salah atau pengelolaan yang kurang tepat. Untuk obat-obat yang high alert diberi stiker berwarna merah. Tujuan pemberian stiker agar petugas farmasi perlu berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian atau pembelian obat. Contoh obat-obat high alert adalah salah satunya elektrolit-elektrolit pekat seperti KCl 7,46% dan Natrium bikarbonat 84mg/ml. 5. Pendistribusian Pendistribusian barang-barang farmasi yang terdapat di PF OK IRD berdasarkan sistem floorstock ke kamar operasi. Disebut sistem floor stock karena permintaan perbekalan farmasi tidak menggunakan resep. Namun menggunakan sistem paket dimana petugas farmasi akan menyiapkan terlebih dahulu peralatan dan obat-obat yang dibutuhkan untuk operasi sesuai dengan paket yang telah ditentukan. Selain itu barang yang dibawa ke dalam kamar operasi masih berupa perkiraan kebutuhan dan bila ada yang tidak digunakan akan dikembalikan ke PF OK IRD. 6. Administrasi Administrasi terdiri dari pencatatan dan pelaporan. Karena pelayanan di PF OK IRD menggunakan sistem floor stock, maka setiap item dan jumlah yang diminta dan pemakaian obat dan alat kesehatan yang digunakan dalam operasi harus selalu tercatat. Pelaporan di PF OK IRD dilakukan setiap bulan yang meliputi : a. Laporan penggunaan narkotika dan psikotropika b. Laporan stok opname c. Laporan pencatatan suhu (ruangan dan lemari pendingin penyimpan obat) d. Laporan barang ED e. Laporan barang yang 6 bulan mendekati ED f. Laporan obat slow mooving g. Laporan jumlah pasien operasi selama 1 bulan,



147



jumlah BHP yang dilayani dan jumlah biaya untuk pemakaian obat dan alat kesehatan per pasien. h. Laporan indikator mutu berupa kebenaran peresepan, kelengkapan peresepan, kebenaran penyiapan obat untuk menghindari KTD. Tabel 3.3. Contoh obat yang ada di UPF OK IRD



Golongan



Nama Obat (Generik)



Bronkodilator



Aminofilin injeksi



Steroid



Dexamethason injeksi Metoklopramid injeksi



Antiemetik



Ondansetron injeksi Ranitidin injeksi Atracurium injeksi



Muscle relaksan Sedatif



Rocuronium injeksi Vecuronium injeksi Diazepam injeksi



Antihipertensi



Midazolam injeksi Clonidin injeksi



Antibiotik



Chloramphenicol injeksi



α-adrenergic agonis



Gentamisin injeksi Efedrin injeksi



Diuretik



Epinefrin injeksi Norepinefrin injeksi Furosemid injeksi



Antikoagulan



Mannitol infus Heparin injeksi



Cairan



Ca glukonas injeksi



Asetilkolin esterase inhibitor Hemostatis



Dextrosa 40% Na Bicarbonate injeksi NS 0,9% Ringer laktat Asering Gelofusin Voluven 500ml Neostigmin injeksi Asam traneksamat injeksi Dicynon injeksi



148



Golongan



Nama Obat (Generik)



Anestesi General



Metilergometrin injeksi Vitamin K injeksi Propofol injeksi Ketamin injeksi



Anestesi Spinal



Midazolam injeksi Bupivacain Heavy



Anestesi Epidural



Bupivacain Plain



Anestesi Lokal



Ropivacain Lidocain injeksi



Analgesik Narkotik



Xylocain spray (lidocain) Pehacain (lidocain+adrenalin) Fentanil injeksi



Analgesik Non-Narkotik



Morfin injeksi Petidin injeksi Antrain injeksi (metamizole) Dysnastat injeksi (parecoxib Na) Ketorolac injeksi Tramadol injeksi



149



Tabel 3.4. Contoh alat kesehatan yang ada di OK IRD



Golongan Mayo Benang



Catheter



Disposible Spuit Endotracheal Tube Feeding Tube Gibs Handschoen



Jarum



Nama Alat Kesehatan Size 4cm, 5cm, 6cm Bone wax Catgut Chromic 0,2/0,3/0 Catgut Plain 0,1,2/0,3/0,4/0,5/0 Cromado Chromic Ethilon 10-0 Mersilk 1,2,2/0,3/0,4/0 Monocryl 1 Monocyn 3/0,4/0,5/0,6/0 T-Suture Pack for Caesarian PDS II 1,5/0,6/0 Premilene Mesh 5x10,15x15cm Premilene 0/2,0/3,0/4,0/5,0/6,0/7 Prolene Proximate Skin Stapler Safil 0,1,2/0,3/0 Silkam Black 3/0 OS,HR Sofsilk 5-0,6-0 Surgicel Vicryl 0/3,2/0,4/0,5/0,6/0 Vicryl Plus 0,0/2,0-5,1 Foley Catheter No. 6,8,10,12,14,16,18,20,22 Folly Catheter III/20,22,24 I.V Catheter 16,18,20,22,24,26 Nelaton Catheter No. 8,16 Rectal Tube No. 20,24,28,30 Succ. Catheter No.6,8,12 1,3,5,10,20,50 Ml ETT NonKing Euromedical berbagai ETT Uncuff Euromedical berbagai ETT with Cuff CH. 3.5,5,8,12,14,16,18 Poliban 10cm,15cm Poligyb 10cm,15cm Hand. Non.Steril 7; 7,5 Hand Steril 6,5;7;7,5;8 Maxitex Duplex No. 7;7,5;8 Surgical Glove Steril Gynecolog No. 7,5 dan 19G x 1,5 Needle 26G x 0,5 Spinal Needle 25, 27 Stimuplex Ultra Needle 22G x



150



Golongan Golongan Kapas dan Kassa Masker dan Tutup Kepala Mess Pembalut



Plester Lain-Lain



Nama Alat Kesehatan Wing Needle 25 Nama Alat Kesehatan Kapas Hidrofil Kasa Hidrofil 40Y x 80cm DRC Kasa Lipat 7x9cm, 10x20cm Masker Surgical Mask Oxygen Nasal Canulla Anak dan Topi Operasi Laki dan Wanita Mess No. 10,11,15,22 Skin Graft Knife Blades Elastomul Haft 10cm x 4m dan 12cm FM Crepe 10,15cm Lyostip 5x8 Tricoffix 10x6m dan 10x8m Hansaplast Jumbo Soft Cloth Tape on Liner 15cm x Tegaderm+PAD Alphamed Skin arker fine/reguler Blood Trans. Set Type OB Co. Elc. Ball Diameter 3mm dan Co. Elc. Double Steam Co. Elc. Pointed Colostomy Bag No.2 dan No.3 Curaspon Standart Cutting Loop 24Fr dan 27Fr Discofix 3-way Stopcook Emp. Connection Suct. 300cm Extention Tube Guedel Airway 40,50,60,80,90 Guide Wire Urologi Infusion Set Masker Non Rebreating Anak Opsite 55x45cm, ID 15x28cm, Perifix 400 Spongostan Standart T. Scrub Brush T. Towel Three Way Stop Cock + Slang JMS Transofix Underpad Steril dan Non Steril Urine Bag 2000mL



151



3.13 Administrasi Administrasi Farmasi merupakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan pencatatan atau dokumentasi manajemen Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta penyusunan laporan yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP secara rutin atau tidak rutin dalam periode mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ditunjuk serta bertanggung jawab terhadap administrasi tersebut. Tujuan administrasi antara lain: a) Tersedianya data-data yang akurat dan valid sebagai bahan untuk evaluasi kinerja b) Tersedianya arsip yang memudahkan untuk penelusuran surat dan laporan untuk kepentingan yang berkaitan dengan adminitrasi dan atau kepentingan lainnya. c) Mendapatkan data/laporan yang lengkap dan tepat untuk membuat perencanaan dan penentuan anggaran. d) Agar pengelolaan anggaran yang tersedia untuk Pelayanan, Sediaan Farmasi, AlatKesehatan, dan BMHP dapat dilakukan secara efektif dan efisien. e) Sarana untuk menunjukkan kepuasan kerja Jenis - jenis administrasi dalam farmasi meliputi: a) Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan Pelaporan dilakukan terhadap kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pengendalian persediaan, pengembalian, pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat kesehatan, dan BMHP. Pelaporan dibuat secara periodik yang dilakukan Instalasi Farmasi dalam periode waktu tertentu (mingguan, bulanan, triwulan, atau tahunan). Laporan bulanan misalnya laporan stock opname, laporan narkotika psikotropika, laporan barang ED, slow moving, death moving, pencatatan suhu ruangan dan kulkas, laporan pendapatan, indikator mutu, laporan farmasi klinik Laporan triwulan



152



contohnya laporan persediaan barang, sedangkan laporan tahunan misalnya laporan kegiatan atau kinerja laporan keuangan. b) Administrasi Keuangan Administrasi keuangan adalah rangkaian kegiatan penataan anggaran, pengaturan anggaran, pengelolaan anggaran, pengendalian dan analisis biaya, pengumpulan informasi keuangan, penyiapan laporan, penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan pelayananfarmasi secara rutin dalam periode mingguan, bulanan, triwulanan,semesteran atau tahunan yang sudah ditentukan. c) Administrasi Penghapusan Administrasi penghapusan adalah penyelesaian terhadap Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang tidak terpakai karena kadaluwarsa, rusak, atau mutu tidak sesuai standar. Hal ini dilakukan dengan cara membuat penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku dan yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang ada. Pelaporan adalah kumpulan catatan dan pendataan kegiatan administrasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP yang disajikan kepada pihak yang berkepentingan. 3.14 Gudang Farmasi Dasar dan Non Dasar Gudang farmasi adalah bagian dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) yang bertugas untuk membuat usulan perencanaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian barang farmasi ke seluruh unit pelayanan yang membutuhkan. Gudang farmasi di RSUD Dr Saiful Anwar terbagi menjadi 2, yaitu gudang farmasi dasar dan gudang farmasi non dasar. 1. Gudang farmasi dasar adalah gudang farmasi yang menangani barang dasar yang merupakan barang utama yang harus ada di Rumah Sakit. Barang dasar ini merupakan barang yang tidak memerlukan peresepan dan biasanya berkaitan langsung dengan tindakan dokter dan perawat, serta termasuk dalam tarif tindakan.



153



Gudang farmasi dasar melayani permintaan dari UPF OK IRD, UPF OK Sentral, UPF OK Paviliun, Laboratorium, Radiologi dan UPF RIRJ Contoh : kapas, alkohol, reagen kimia untuk tes laboratorium, dan kassa. 2. Gudang farmasi non dasar adalah gudang farmasi yang menangani barang yang digunakan hanya untuk satu pasien saja, perlu peresepan, dan barang ini tidak termasuk kedalam biaya tarif tindakan. Gudang farmasi non dasar melayani seluruh UPF baik Rawat Inap (IRNA), Rawat Jalan (RAJAL), OK. Contoh : obat baik obat peroral, injeksi, salep, krim, sirup dan lainnya, alat kesehatan seperti blood set, urine bag dan lainnya untuk peresepan di ruang rawat inap, dan rawat jalan. Gudang Farmasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan barang farmasi, yaitu: 1.



Membuat Usulan Perencanaan Barang Farmasi Perencanaan dan usulan pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan



bahan medis habis pakai dasar adalah proses merencanakan dan mengusulkan pengadaan kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dasar yang dilakukan satu bulan sekali dengan mempertimbangkan stok minimal fisik dan komputer, kebutuhan rata-rata perbulan, usulan obat dan alat kesehatan baru dari Instalasi. Usulan perencanaannya dilakukan setiap bulan (pada minggu ke dua bulan sebelumnya), dengan mempertimbangkan barang yang sering diminta oleh UPF IRNA, UPF OK IRD, UPF OK Sentral, UPF OK Paviliun, Laboratorium, Radiologi dan UPF RJ. Untuk usulan perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak menentu barang yang diminta saja, tetapi untuk stok bulan sebelumnya dan sesudahnya, dan juga mempertimbangkan epidemiologi penyakit yang sering terjadi pada bulan-bulan sebelumnya, hal ini bertujuan agar tidak kekurangan pada saat ada permintaan barang. Prosedur perencanaan di gudang adalah sebagai berikut:



154



a) Dari gudang membuat usulan sebuah perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. b) Diserahkan ke Kaur Perencanaan, diolah lalu dibuat nota dinas disertai tanda tangan kepala instalasi. c) Dibawa ke Kepala bidang Penunjang Medik yang merangkap sebagai PPKN (Pejabat Pembuat Komitmen). d) Diserahkan ke PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan). e) Turun ke bagian pengadaan, dari pengadaan akan membuat SPH (surat penawaran harga) yang diminta dari rekanan. Bila harga yang ditawarkan sesuai maka akan dibuatkan SP (surat permintaan) dan SPK (surat perintah kerja). 2.



Penerimaan dan Pemeriksaan Barang Farmasi Penerimaan barang farmasi adalah bagian dari pengelolaan barang



farmasi yang berfungsi menerima obat dan alat kesehatan dan rekanan rumah sakit sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada Surat Perintah Kerja atau Surat Pesanan. Penerimaan dibagi menjadi 2, yaitu untuk penerimaan diatas 200 Juta rupiah dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan untuk penerimaan persediaan dibawah 200 Juta rupiah dilakukan oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Barang yang diterima dan diperiksa oleh panitia atau pejabat penerima selanjutnya diserahkan ke gudang oleh panitia atau pejabat penerima dan dibuat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengurus Barang. Prosedur penerimaan barang gudang farmasi dasar maupun non dasar yaitu : a. Panitia atau Pejabat pemeriksa dan penerima barang Rumah Sakit menerima barang farmasi yang dikirim oleh rekanan Rumah Sakit sesuai spesifikasi pada Surat Pesanan (SP)/ Surat Perintah Kerja (SPK), meliputi:  Jenis atau nama barang  Merk  Jumlah



155



 Kualitas barang  Tanggal Kadaluarsa/ Expired Date (ED) minimal 2 tahun kecuali reagensia dan bahan laboratorium minimal 6 bulan b. Panitia atau Pejabat pemeriksa dan penerima Barang Rumah Sakit menandatangani bukti pengiriman barang dan membuat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. c. Panitia atau Pejabat pemeriksa dan penerima Barang Rumah Sakit menyerahkan barang farmasi kepada Penanggung Jawab Gudang Dasar dan Gudang Non Dasar Farmasi. d. Penanggung Jawab Gudang Farmasi sebagai pengurus barang dibantu oleh pembantu pengurus barang memeriksa kebenaran kualitas dan kuantitas barang farmasi yang diterima dan menandatangani penerimaan barang. Membuat berita acara penerimaan dan telah menerima dari rekanan. e. Penanggung jawab gudang farmasi menyerahkan barang farmasi kepada petugas gudang farmasi untuk disimpan. Selanjutnya, pengurus barang RSUD Dr. Saiful Anwar, yang merupakan seorang apoteker membuat laporan penerimaan barang, dengan tujuan:



3.



a.



Sebagai evaluasi



b.



Untuk mengetahui alokasi anggaran yang dipakai



c.



Untuk menentukan perencanaan berikutnya.



Penyimpanan Barang Farmasi Penyimpanan barang farmasi adalah bagian dari pengelolaan barang farmasi yang berfungsi menyimpan obat, alat kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai dan reagen kimia di rumah sakit. Penyimpanan barang dilakukan secara baik dan teratur sesuai aturan farmasi agar mutu tetap terjamin, mudah dicari tepat dan aman. Penyimpanan di gudang farmasi dilengkapi dengan beberapa perlengkapan seperti rak, pallet, lemari khusus narkotika dan psikotropika, pendingin ruangan, alat pemadam kebakaran serta lemari pendingin. Penyimpanan obat narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari terpisah dengan obat-obat lainnya. Lemari narkotika dan psikotropika memiliki dua



156



bagian dengan anak kunci yang kuat dan berbeda satu sama lain. Penyimpanan narkotika dan psikotropika ini sudah sesuai dengan UU No.35 tahun 2009. Prosedur penyimpanan barang farmasi di gudang dasar adalah sebagai berikut: a) Panitia atau pejabat penerima menerima barang farmasi pengurus barang medis atau pembantu pengurus barang medis diserahkan ke pelaksana gudang farmasi. b) Pelaksana Gudang Farmasi memasukkan data barang ke dalam kartu barang dan kartu stok. c) Petugas Administrasi Gudang Farmasi Dasar membukukan barang farmasi tersebut pada buku bukti barang masuk. d) Pelaksana Gudang Farmasi menyimpan barang farmasi menurut bentuk sediaan (obat per oral, injeksi, cairan, alat kesehatan habis pakai, gas medik, dan bahan radiologi), dan disusun secara alfabetis. e) Pelaksana Gudang Farmasi menyimpan barang farmasi menggunakan sistem FEFO (First Expired First Out yaitu barang dengan waktu kadaluarsa terdekat dikeluarkan lebih dahulu) dan FIFO (First In First Out yaitu barang yang datang lebih dahulu akan dikeluarkan terlebih dahulu). f) Petugas Administrasi Gudang Farmasi Dasar mengarsipkan berkas Berita Acara Penerimaan Barang, Surat Perintah Kerja, Bukti Pengiriman Barang. 4.



Pendistribusian Barang Farmasi Pendistribusian atau Penyaluran Barang Farmasi adalah kegiatan menyalurkan/ mendistribusikan barang farmasi



dasar untuk keperluan



masing-masing unit/instalasi pelayanan rumah sakit melalui Surat Permintaan (SP). Barang dari gudang dasar akan didistribusikan ke beberapa depo antara lain: UPF OK IRD, UPF OK Sentral, UPF OK Paviliun, Laboratorium,



157



Radiologi dan UPF RI-RJ. Jadwal permintaan UPF OK IRD dan UPF OK Sentral pada hari Senin dan barang dikirim hari Selasa. Sedangkan barang dari gudang non dasar akan didistribusikan ke semua Unit Pelayanan Farmasi (UPF) setelah melakukan permintaan ke gudang yang dilakukan satu seminggu sekali pada hari senin, dan bila barang sudah ada di gudang langsung disiapkan dan distribusikan ke masing-masing UPF. Berikut adalah prosedur penyaluran barang farmasi: a. Petugas pelayanan farmasi dasar maupun petugas pelayanan farmasi non dasar menerima Surat Permintaan dan Pengeluaran yang diajukan oleh Ketua Pelaksana Unit/Instalasi (UPF OK IRD, UPF OK Sentral, UPF OK Paviliun, Laboratorium, Radiologi, dan Sub Depo Farmasi RI-RJ dan Semua Unit UPF). b. Petugas Pelayanan Farmasi memeriksa dan menandatangani Surat Permintaan dan Pengeluaran Barang. c. Pelaksana Gudang Farmasi menyiapkankan barang farmasi sesuai dengan Surat Permintaan dan Surat Pengeluaran Barang. d. Petugas Pelayanan Farmasi memeriksa kebenaran barang farmasi yang telah disiapkan. e. Pelaksana Gudang Farmasi menyerahkan barang dan menandatangani Surat Permintaan dan Pengeluaran Barang tersebut. f. Petugas Unit/Instalasi menerima barang farmasi dan menandatangani Surat Permintaan dan Pengeluaran. 5.



Pelaporan Penggunaan Barang Farmasi Penggunaan barang farmasi yang keluar maupun masuk harus dilaporkan secara rutin agar penggunaan barang farmasi bisa dipantau dan terkontrol dengan baik. Pelaporan dilakukan setiap 3 bulan sekali ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Oleh karena itu, Gudang membuat laporan rutin berupa Laporan Persediaan Barang (LPB) dan Laporan Hasil Pengadaan (LHP), meliputi: a. Jenis, jumlah dan nilai barang farmasi.



158



b. Jenis dan jumlah barang farmasi yang diterima yang baik sesuai dengan spesifikasi. c. Jenis dan jumlah barang farmasi yang tersedia dan yang digunakan. d. Jenis dan jumlah barang farmasi yang rusak dan kadaluarsa. e. Jenis dan barang farmasi yang diminta Unit Pelayanan Farmasi atau Instalasi, yang disediakan oleh Gudang. 6.



Usulan Penarikan dan Penghapusan Barang Farmasi Setiap UPF pada setiap bulan akan menyerahkan laporan stok opname dan barang yang mendekati expired date. Jika ada barang yang mendekati expired date dan merupakan barang



slow moving di UPF tersebut, maka



diusahakan untuk ditawarkan kepada UPF lainnya yang membutuhkan barang tersebut. Jika memang barang tersebut tidak dapat dipakai di UPF lain, maka akan dilaporkan ke bagian gudang. Gudang akan menghubungi distributor, karena ada beberapa distributor yang bersedia untuk mengganti dengan barang yang baru yang memiliki expired date lebih lama atau dengan uang yang akan masuk ke rumah sakit. Usulan Penghapusan Barang Farmasi ditujukan untuk barang yang rusak dan kadaluarsa, untuk prosedur penghapusannya yaitu: a. Petugas Gudang Farmasi Dasar menerima obat atau alat kesehatan yang kadaluarsa dari unit atau instalasi pelayanan. b. Petugas Gudang Farmasi Dasar mencatat jenis, jumlah, satuan spesifikasi pabrik, harga terakhir, harga total, dan cara penghapusan obat/alat kesehatankadaluarsa/rusak. c. Petugas Gudang Farmasi Dasar melaporkannya kepada Kepala Instalasi Farmasi. d. Kepala Instalasi Farmasi menyampaikan laporan obat/alat kesehatan yang kadaluarsa dan rusak ke Direktur Rumah Sakit untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi TK I Jawa Timur untuk dihapus dan dimusnahkan. 3.15Ward Pharmacist



159



3.15.1 Pengertiam Ward Pharmacist Ward Pharmacy atau yang lebih dikenal dengan praktik apoteker ruang rawat merupakan praktik apoteker langsung kepada pasien di ruang rawat dalam rangka pencapaian hasil terapi obat yang lebih baik dan meminimalkan kesalahan obat (medication errors). Apoteker melakukan praktik di ruang rawat sesuai dengan kompetensi dan kemampuan farmasi klinik yang dikuasai. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa keberadaan apoteker di ruang rawat mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah terkait obat, serta menurunkan medication errors. 3.15.2 Peran dan Fungsi Ward Pharmacist Ward pharmacy memiliki peran dan fungsi sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Mendorong efektifitas dan keamanan pengobatan pasien Melaksanakan dispensing berdasarkan legalitas dan standar profesi Membangun tim kerja yang baik dengan menghormati kode etik masingmasing profesi dan asas confidential Melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pemenuhan kompetensi standar profesi Terlibat secara aktif dalam penelitian obat.



3.15.3 Tujuan Ward Pharmacist Ward pharmacy bertujuan agar pasien mendapatkan obat sesuai rejimen (indikasi, bentuk sediaan, dosis, rute, frekuensi, waktu, durasi) dan terapi obat secara efektif dengan meminimalkan resiko (efek samping, medication errors, biaya). 3.15.4 Tanggung Jawab dan Tugas Pokok Ward Pharmacist a) Tanggung Jawab Ward Pharmacist Ward pharmacy memiliki tanggung jawab terkait dengan ketersediaan obat yang berkualitas dan legal, penyelesaian masalah terkait obat, dokumentasi terapi obat (rekomendasi dan perubahan rejimen), pemeliharaan dan peningkatan kompetensi tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan serta melaksanakan pendidikan, pelatihan dan penelitian. b) Tugas Pokok Ward Pharmacist



160



Ward pharmacy memiliki tugas pokok sebagai berikut (KEMENKES, 2011): 1. Penyelesaian masalah terkait penggunaan obat pasien a. Memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi terkait terapi obat dalam resep, rekam medis maupun dalam dokumen/kertas kerja lain b. Memastikan tidak ada kesalahan peresepan melalui pengkajian resep (administratif, farmasetik, klinis) bagi setiap pasien c. Memberikan informasi, penjelasan, konseling, saran tentang pemilihan bentuk sediaan (dosage form) yang paling sesuai bagi setiap pasien d. Memastikan ketepatan indikasi penggunaan obat, yaitu: masalah terkait penggunaan obat dapat diidentifikasi, diselesaikan, dan efektivitas maupun kondisi yang tidak diinginkan dapat dipantau e. Melakukan visite (ward rounds) mandiri maupun kolaborasi dengan dokter atau profesi kesehatan lain, melakukan penelusuran riwayat pengobatan dan terlibat dalam proses keputusan terapi obat pasien f. Melakukan diskusi dengan dokter, perawat dan profesi kesehatan lain tentang terapi obat dalam rangka pencapaian hasil terapi yang telah ditetapkan (definite clinical outcome) g. Melakukan komunikasi dengan pasien/keluarga pasien (care giver) terkait obat yang digunakan h. Memberikan informasi



obat



yang



diperlukan



dokter,



perawat,



pasien/keluarga pasien (care giver) atau profesi kesehatan lain i. Melakukan monitoring secara aktif, dokumentasi dan pelaporan efek samping obat dan sediaan farmasi, termasuk alat kesehatan, kosmetik dan herbal. Melakukan pengkajian penggunaan obat secara aktif 2. Memastikan ketepatan dispensing: a. Memastikan keberlangsungan rejimen obat terpenuhi bagi pasien di ruang rawat maupun pasien pulang b. Memastikan kebenaran dalam penyiapan dan pemberian obat, yang meliputi: tepat pasien, tepat dosis, tepat bentuk sediaan, tepat rute, tepat waktu pemberian obat, disertai dengan kecukupan informasi (lisan dan tertulis) c. Memastikan ketepatan penyiapan obat yang potensial menyebabkan kondisi fatal (high alert medication)



161



d. Memastikan ketepatan rekonstitusi sediaan steril sesuai kaidah teknik aseptik dengan memperhatikan kompatibilitas dan kelarutan untuk menjaga kestabilan e. Memastikan ketepatan teknik penggunaan, misalnya: penggunaan inhaler, semprot hidung, injeksi insulin, injeksi enoxaparin Memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan emergensi agar selalu sesuai dengan stok yang ditetapkan di ruang rawat bersama perawat dan dokter jaga (jika ada) Memastikan ketepatan penyimpanan obat sesuai dengan persyaratan farmasetik dan aspek legal Memastikan proses dispensing sediaan non steril di ruang rawat menggunakan peralatan sesuai standar, meminimalkan kontaminan Memastikan proses dispensing sediaan steril memenuhi teknik aseptik dan keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku. 3. Pendidikan : a. Partisipasi dalam proses pendidikan mahasiswa farmasi, tenaga teknis kefarmasian maupun profesi kesehatan lain b. Partisipasi dalam proses pelatihan apoteker, mahasiswa farmasi, tenaga teknis kefarmasian maupun profesi kesehatan lain c. Melakukan pendampingan profesi kesehatan yang belum mampu dan belum berpengalaman dalam penyiapan obat d. Partisipasi dalam Pendidikan berkelanjutan (Continuing Professional Development) 4. Penelitian : a. Partisipasi dalam penelitian terkait obat (drug use study) di rumah sakit b. Partisipasi dalam uji klinik (penyimpanan, penyiapan, pendistribusian, pengendalian, dan pemusnahan) 5. Partisipasi aktif dalam tim: Pada saat praktik di ruang rawat berkolaborasi dengan dokter, perawat dan profesi kesehatan lain untuk memastikan keamanan, efektifitas dan kemanfaatan, serta keterjangkauan biaya penggunaan obat. Bekerja sama dengan tim lain (misalnya: tim paliatif, tim pengendalian infeksi, tim patient safety, Subkomite Farmasi dan Terapi, dll) di rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan. 3.15.5 Profil Kegiatan Ward Pharmacist di RSSA



162



Salah satu kegiatan dari ward pharmacist di RSSA adalah visite yang merupakan kegiatan pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada pasien. Visite apoteker adalah suatu tindakan apoteker bertemu dengan pasien di bangsal secara langsung, untuk mengetahui kepatuhan terhadap penggunaan obat dan mengetahui regimen terapi obat, misalnya apakah dosisnya tepat, indikasinya tepat, penderitanya tepat, pemberiannya juga tepat, dan yang tidak kalah penting untuk mengetahui apakah ada efek samping obat atau tidak atau bisa dibilang waspada ESO, apakah pasien ada alergi obat, apakah obat-obatannya selalu ditebus pasien. Walaupun terkadang data-data tersebut ada di status pasien (rekam medik), tetapi tetap visite harus dilakukan untuk melihat sejauh mana kemajuan pasien dan juga dapat melatih apoteker mampu bekerja sama dengan tenaga kesehatan yang lain. Aktivitas visite dapat dilakukan secara mandiri atau kolaborasi secara aktif dengan tim dokter dan profesi kesehatan lainnya dalam proses penetapan keputusan terkait terapi obat pasien. Adapun aktivitas apoteker penanggungjawab di ruang rawat inap antara lain: 1. Mengikuti pre conference di ruang rawat inap 2. Mengisi catatan penggunaan obat pasien rawat inap berdasarkan rekam medis 3. Melakukan kunjungan (visite bed) secara mandiri maupun kolaborasi bersama dengan tenaga kesehatan lain (sesuai situasi dan kondisi). Termasuk dalam aktivitas tersebut adalah melakukan assesment dan rekonsiliasi kepada 4. 5. 6. 7. 8.



pasienatau keluarga pasien terkait penggunaan obat Melakukan pengisian dokumentasi farmasi klinis Melakukan validasi terakhir obat sebelum diserahkan ke pasien Menyerahkan obat kepada pasien dengan konseling Mengikuti post conference di ruang rawat inap Mengikuti diskusi dengan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain. Kriteria pasien rawat inap yang mendapatkan prioritas visite bed antara



lain: 1. 2. 3. 4.



Pasien baru (dalam 24 jam pertama); Pasien dalam perawatan intensif; Pasien yang menerima lebih dari 5 macam obat; Pasien yang mengalami penurunan fungsi organterutama hati dan ginjal;



163



5. Pasien yang hasil pemeriksaan laboratoriumnyamencapai nilai kritis (misal: ketidakseimbangan elektrolit, penurunan albumin, dll); 6. Pasien yang mendapatkan obat dengan indeks terapi sempit. 3.15.6 Kegiatan mahasiswa dalam ward pharmacy di RSSA Adapun kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa dalam ward pharmacy yaitu pelayanan pada ruangan : 1. Mengikuti pre conference dengan tenaga kesehatan lain (perawat, farmasis, dan ahli gizi). 2. Membantu mengecek sisa obat pasien dan sisa perbekalan farmasi di ruangan (cairan dan alkes). 3. Mengerjakan tugas non-struktural yaitu asuhan kefarmasian berdasar rekam medis. 4. Membantu apoteker ruangan mendistribusikan obat pasien secara PODS disertai KIE/konseling. 5. Mengikuti visite yang dilakukan oleh dokter dan apoteker. 6. Diskusi dengan apoteker ruangan. 3.16 Pelayanan Informasi Obat 3.16.1 Tinjauan Tantang Pelayanan Informasi Obat (PIO) Menurut Peraturan Menteri Kesehatan 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Pelayanan Informasi Obat (PIO) termasuk dalam kegiatan pelayanan farmasi klinik yang tercantum diurutan keempat. PIO merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh apoteker kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit. PIO diperlukan dalam pelayanan kefarmasian karena beberapa hal diantaranya perkembangan obat yang semakin cepat dengan bermunculannya obat-obat baru, literatur obat yang semakin banyak dan kompleks dan kebutuhan informasi obat yang objektif. Kedudukan PIO di Rumah Sakit merupakan salah satu unit di instalasi farmasi RS yang mempunyai spesialisasi dalam bidang informasi obat dan ditugaskan untuk melayani dan menjawab segala permasalahan mengenai obat. Penanggung jawab PIO di RSUD Dr. Saiful Anwar adalah seorang Apoteker. Di atasnya terdapat



164



Penanggung Jawab Farmasi Klinik yang dibawahi oleh Koordinator Pelayanan yang berada dibawah tanggung jawab Kepala IFRS.



Ka. IFRS Koord. Pelayanan Penaggung Jawab Farmasi Klinik Apoteker Penanggung Jawab PIO Gambar 3.13. Struktur Organisasi PIO



3.16.2 Tujuan Pelayanan Informasi Obat (PIO) PIO meiliki tujuan yang diantaranya adalah: 1. Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan Rumah Sakit. 2. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat/ sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, terutama bagi Komite Farmasi dan Terapi. 3. Menunjang penggunaan obat yang rasional. 3.16.3 Sasaran Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pada dasarnya sasaran PIO adalah kepada seluruh elemen Rumah Sakit, yaitu: 1. Mitra antara: dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan, asisten apoteker dan lain-lain. 2. Mitra penentu: direktur, manajemen, tim/kepanitiaan klinik, dll. 3. Mitra langsung: pasien dan atau keluarga pasien



165



3.16.4 Manfaat Pelayanan Informasi Obat (PIO) Manfaat pelayanan PIO adalah sebagai berikut: 1. Bagi staf farmasis:  Citra farmasis meningkat  Kepuasan kerja meningkat  Mendukung kegiatan pharmaceutical care terutama ward pharmacist 2. Bagi pasien:  Kesalahan penggunaan obat menurun  Efek obat yang tidak diinginkan menurun 3. Bagi dokter/paramedik  Meningkatkan penggunaan obat yang rasional  Menjamin keamanan dan efektifitass pengobatan  Membantu pemecahan masalah 3.16.5 Kegiatan PIO Kegiatan PIO meliputi: 1. Menjawab pertanyaan 2. Menerbitkan buletin, leaflet, poster, newsletter 3. Menyediakan informasi bagi Komite Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit 4. Bersama dengan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap. 5. Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya 6. Melakukan penelitian 3.16.6 Kemampuan yang Dibutuhkan dalam PIO Persyaratan SDM PIO adalah sebagai berikut Direktorat Jendral Pelayanan Kefarmasian dan Alkes Dep Kes RI, 2006): 1. Mempunyai kemampuan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dengan mengikuti pendidikan pelatihan yang berkelanjutan. 2. Menunjukkan kompetensi professional dalam penelusuran, penyeleksian dan evaluasi sumber informasi. 3. Mengetahui tentang fasilitas perpustakaan di dalam dan di luar Rumah Sakit, metodologi penggunaan dan elektronik. 4. Memiliki latar belakang pengetahuan tentang terapi obat. 5. Memiliki kemampuan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.



166



3.16.7 Sumber Informasi di Pelayanan Informasi Obat (PIO) Sumber informasi PIO terdiri dari : 1. Primer  Bersifat up to date  Mengenalkan teori-teori/penemuan-penemuan baru  Memperkuat teori yg telah ada Contoh: jurnal, BMJ Journal of the American Pharmaceutical Association. 2. Sekunder  Berdasarkan sistem indeks  Terdapat dalam berbagai Data Base  Sebagai acuan penelusur primer atau dapat di akses ke sumber informasi primer. Contoh: abstrak, sitasi, indeks, direktori 3. Tersier  Materi bersifat umum  Sumber yang paling sering digunakan  Tidak selalu update Contoh: buku teks, compendia, farmakope 3.16.8 Metode Menjawab Pertanyaan Informasi Metode menjawab pertanyaan informasi terdiri dari: 



Tertulis : merupakan dokumentasi informasi tertentu yang diberikan kepada







pasien dan menjadi rekaman formal untuk penanya dan responden. Lisan : terdapat dua jenis jawaban lisan yaitu tatap muka dan komunikasi







melalui telepon. Media Elektronik : melalui media sms, email atau via internet, faksimili.



3.16.9 Ciri-ciri Pelayanan Informasi Obat (PIO) Adapun cirri-ciri PIO adalah sebagai berikut: 1. Mandiri: bebas dari segala bentuk keterkaitan dengan pihak lain. 2. Objektif: informasi diberikan secara proporsional dan apa adanya. 3. Seimbang: informasi diberikan setelah melihat dari beberapa sudut pandang yang mungkin berlawanan. 4. Ilimiah: informasi berdasarkan data yang dapat dipercaya melalui penelitian/referensi yang sahih. 5. Berorientasi pada pasien: informasi tidak hanya tentang produk saja, tapi juga mempertimbangkan kondisi pasien.



167



6. Proaktif: PIO harus memperkenalkan eksistensi dirinya kepada konsumennya, melalui buletin, brosur dan lain-lain. 3.16.10 Dokumentasi di PIO RSSA Isi dokumentasi yang dilakukan di PIO RSUD Dr. Saiful Anwar terdiri dari: 1. No. Dokumen 2. Nama Penanya 3. Profesi Penanya 4. Telepon Penanya 5. Alamat Penanya 6. Tgl dan Jam Pertanyaan 7. Metode Bertanya 8. Penyampaian Jawaban (Segera dll) 9. Tgl dan Jam Menjawab 10. Metode Menjawab 11. Latar Belakang Pertanyaan 12. Kategori Pertanyaan 13. Jawaban 14. Referensi 15. Paraf 3.17 Promosi Kesehatan dan Rumah Sakit (PKRS) 3.17.1 Pengertian Promosi Kesehatan Rumah Sakit Menurut undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan



Rumah



Sakit



adalah



institusi



pelayanan



kesehatan



yang



menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Pelayanan kesehatan paripurna meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Mengacu kepada peraturan perundang-undangan tersebut, setiap Rumah Sakit harus melaksanakan upaya peningkatan kesehatan, salah satunya melalui kegiatan promosi kesehatan. Menurut Depkes RI tahun 2002 promosi kesehatan adalah proses pemberdayaan masyarakat agar mampu memelihara dan meningkatkan kesehatannya. Promosi kesehatan oleh Rumah Sakit merupakan kegiatan rutin yang dialkukan dengan tujuan dapat meningkatkan mutu kesehatan masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan perubahan tingkah laku masyarakat tentang kesehatan.



168



3.17.2 Tujuan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) a. Tujuan Umum Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Untuk merubah perilaku yang mendukung peningkatan derajat kesehatan yang optimal dengan melaksanakan program PKRS dengan baik sehingga mutu pelayanan Rumah Sakit dapat ditingkatkan. b. Tujuan Khusus Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) 1) Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi seorang tenaga farmasi yang sangat penting untuk memenuhi tuntutan pasien dan tuntutan sistem pelayanan



kesehatan,



serta



menjawab



tantangan



kemajuan



ilmu



kefarmasian dalam kegiatan PKRS 2) Mendorong profesional untuk memberikan layanan yang terbaik kepada pasien 3) Tercapainya pemahaman penderita dan/atau keluarganya tentang informasi 4) 5) 6) 7)



obat Meningkatkan kemampuan edukatif petugas Mendekatkan pelayanan farmasi kepada penderita Mercatat semua kegiatan PKRS di Instalasi Farmasi Menyediakan paket penyuluhan, dan alat peraga yang sesuai dengan



perkembangan ilmu pengetahuan dan sistematik 8) Meningkatkan frekuensi dan cakupan penyuluhan individu, penyuluhan kelompok dan demonstrasi serta penyuluhan/konsultasi dan pembagian leaflet baik di polirawat jalan maupun di ruangan rawat inap. c. Kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam Promosi Kesehatan Rumah Sakit adalah: 1) Pertemuan a) Lokakarya PKRS Untuk membudayakan, meningkatkan kesadaran dan kepedulian akan penyuluhan. b) Mini Lokakarya Unit Kerja Untuk membahas perencanaan kegiatan dan materi perencanaan sehingga staf dapat menjabarkan dalam bahasa yang lebih komunikatif sesuai kebutuhan sasaran. c) Latihan Kemampuan Edukatif (LKE) Untuk mengembangkan kemampuan petugas dalam melaksanakan penyuluhan.



169



d) Temu Karya Untuk mendapatkan gambaran masalah dan cara penyelesaian dari unit pelayanan farmasi/instalasi melalui ceramah, presentasi dan diskusi. 2) Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit Metode yang digunakan: a) Penyuluhan Massa - Radio, TV, pemutaran film - Poster, spanduk, papan pengumuman - Selebaran, leaflet - Majalah, koran, buletin b) Penyuluhan Kelompok - Ceramah - demontrasi c) Penyuluhan Individu - Poster - Leaflet - Booklet/buletin - Papan - Kaset - Film/slide - Radio 3) Pencatatan dan pelaporan kegiatan Dilakukan setiap bulan dan dilaporkan tahunan d. Sasaran Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Sasaran Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) terdiri dari tiga sasaran yaitu: 1) Sasaran Primer (Mitra langsung), yaitu penderita, keluarga penderita, pengunjung RS dan masyarakat dilingkungan RS. 2) Sasaran Sekunder (Mitra Antara), adalah sasaran/mitra yang mempunyai pengaruh baik langsung maupun tidak langsung kepada sasaran primer, yaitu petugas RS, kelompok profesi, organisasi sosial/kemasyarakatan. 3) Sasaran Tersier (Mitra Penentu), adalah sasaran atau mitra yang mempunyai pengaruh dan dukungan besar baik dana, kebijakan, dll, yaitu direktur, Kepala Instalasi/satker, SMF, dll. e. Kegiatan Mahasiswa pada Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Kegiatan yang dapat dilakukan mahasiswa pada kegiatan PKRS yaitu membuat sebuah penyuluhan yang ada di ruangan rawat inap dengan membentuk kelompok serta membuat materi tentang penyuluhan yang akan dilakukan yang disetuji oleh APJP ruangan masing-masing. Mahasiswa dapat



170



berkomunikasi langsung dengan keluarga pasien maupun pasien, mahasiswa dapat memberikan sebuah informasi baru terkait kesehatan. Kegiatan penyuluhan dapat dilakukan dengan pembagian leflet atau melalu poster serta melalui presentasi menggunakan LCD. Evaluasi yang dilakukan meliputi evaluasi proses diman yang dinilai yaitu proses saat melakukan penyuluhan serta evaluasi akhir dimana penilaian akhir dari suatu penyuluhan yang telah dilakukan. 3.18



Program Terapi Rumatan Methadone (PTRM) 3.18.1 Tinjauan PTRM Program Terapi Rumatan Metadone (PTRM) merupakan kegiatan memberikan metadon cair dalam bentuk sediaan oral (diminum) kepada pasien sebagai terapi pengganti adiksi opioid. Metadon merupakan suatu opiat sintetik yang menyebabkan pasien akan mengalami ketergantungan fisik. Jika pasien berhenti mengonsumsi metadon secara tiba-tiba, pasien akan mengalami gejala putus zat. Terapi Rumatan Metadon merupakan salah satu terapi substitusi yang digunakan sebagai pendekatan harm reduction atau pengurangan dampak buruk penularan HIV/AIDS melalui narkoba suntik. Jenis terapi ini juga digunakan pecandu guna melepaskan diri dari ketergantungan narkoba, khususnya jenis heroin atau putaw. Metadon adalah narkotika berupa obat jadi dalam bentuk sediaan tunggal yang termasuk jenis Narkotika Golongan II. Metadon dipilih sebagai terapi utama substitusi karena memiliki efek menyerupai morfin dan kokain dengan masa kerja yang lebih panjang sehingga dapat diberikan satu kali sehari dan penggunaannya dengan cara diminum. Efek yang ditimbulkan metadon mirip dengan yang ditimbulkan heroin, namun efek “fly” yang ditimbulkan tidak setinggi heroin biasanya dan sifat ketergantungannya tidak seburuk heroin serta gejala putus obatnya tidak seberat heroin. Istilah pengurangan dampak buruk napza (Harm Reduction) semakin banyak digunakan ketika pola penularan HIV/AIDS bergeser dari faktor penularan melalui perilaku seksual berpindah ke perilaku penggunaan jarum suntik yang



171



tidak steril. Para pengguna NAPZA suntik cenderung menggunakan obat dengan cara yang tidak steril melalui suntikan sehingga selain mengalami ketergantungan obat juga dapat mengalami terjadinya penularan penyakit seperti HIV, hepatitis, dan tuberkulosis. Penyebaran HIV yang sangat cepat diantara pengguna jarum suntik membutuhkan usaha terapi yang komprehensif. Sehubungan dengan itu, WHO bekerja sama dengan pemerintah Indonesia (Depkes RI) mengadakan pilot project berupa Program Terapi Rumatan Metadon untuk substitusi heroin dengan menggunakan metadon. Fase terapi ketergantungan NAPZA dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: 1. Detoksifikasi Detoksifikasi adalah suatu proses intervensi medis yang bertujuan untuk membantu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mengatasi gejala putus zat akibat penghentian narkotika dari tubuhpecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan yang mengalamiketergantungan fisik. 2. Rumatan (maintenance) Rumatan merupakan perawatan yang berkelanjutan. Tujuan terapi metadon adalah membantu pengguna berhenti memakai heroin (detoksifikasi), diganti dengan takaran metadon yang dikurangi tahap demi tahap selama jangka waktu tertentu, serta menyediakan terapi rumatan (pemeliharaan) yang memberikan metadon secara terus menerus dengan dosis yang disesuaikan agar pengguna tidak mengalami gejala putus zat. Adapun manfaat dari terapi metadon, sebagai berikut: 1. Dosis tepat akan membuat klien menghentikan penggunaan heroin 2. Metadon akan membuat stabil mental emosional klien sehingga dapat menjalani hidup normal 3. Penggunaan metadon lebih murah daripada penggunaan heroin 4. Metadon dapat mendorong klien hidup lebih sehat 5. Penggunaan metadon dapat membuat klien meninggalkan kebiasaan berbagi alat suntik sehingga menurunkan resiko penularan HIV/AIDS, Hepatitis C/B



172



6. Memungkinkan klien mengatasi masalah putus heroin dengan sedikit lebih nyaman 7. Menurunkan tindak kriminal Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PTRM antara lain : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Metadon perlu diminum di klinik setiap hari (hari libur sekalipun) Sulit melakukan kegiatan perjalanan keluar kota Tidak ada rasa ‘high’ seperti penggunaan heroin Terjadi beberapa efek samping Metadon tidak dapat dihentikan mendadak Perlu direncanakan pemberhentiannya dengan seksama Metadon perlu digunakan secara cermat karena berbahaya jika disalahgunakan Kriteria peserta PTRM meliputi (Kemenkes RI No. 350 Tahun 2008



tentang Penetapan Rumah Sakit Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumatan Metadon serta Pedoman Program Terapi Rumatan Metadon): 1. Kriteria Inklusi: a. Memenuhi kriteria ICD-X untuk ketergantungan opioid b. Usia direkomendasikan: 18 tahun atau lebih. Klien yang berusia kurangdari 18 tahun harus mendapat second opinion dari profesional medis lain c. Ketergantungan opioid (dalam jangka waktu 12 bulan terakhir) d. Sudah pernah mencoba berhenti menggunakan opioid minimal satu kali 2. Kriteria Eksklusi: a. Pasien dengan penyakit fisik berat b. Psikosis yang jelas c. Retardasi Mental yang jelas Prinsip terapi pada PTRM adalah start low go slow aim high yang artinya memulai dosis yang rendah adalah aman, peningkatan dosis perlahan adalah aman, dan dosis rumatan yang tinggi adalah lebih efektif. Alur pelayanan PTRM berdasarkan Permenkes RI No. 57 tahun 2013tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Terapi Rumatan Metadone sebagai berikut:



173



Gambar 3.14.. Gambar Alur Pelayanan PTRM



Pemberian dosis awal/inisiasi Metadon : -



Dosis 15-20 mg  Tidak pernah mengalami overdosis, pasien mengkonsumsi



-



obat-obat seperti ketokonazol, fluvoxamine Dosis 20-25 mg  pasien dengan riwayat over dosis sedang Dosis 25-30 mg  pasien dengan riwayat over dosis tinggi, pasien mengkonsumsi obat antikonvulsan, ARV, TB Dosis dinaikkan 5 mg setelah 3 hari. Dosis awal yang dianjurkan adalah



20-30 mg untuk tiga hari pertama. Kematian sering terjadi bila menggunakan dosisawal yang melebihi 40 mg. Pasien harus diobservasi 45 menit setelah pemberian dosis awal untuk memantau tanda-tanda toksisitas atau gejala putus obat. Jika terdapat intoksikasi atau gejala putus obat berat maka dosis akan dimodifikasi sesuai dengan keadaan. Estimasi yang terlalu tinggi tentang toleransi pasien terhadap opiat dapat membawa pasien kepada risiko toksik akibat dosis tunggal, serta kemungkinan pasien dalam keadaan toksik akibat akumulasi Metadon karena waktu paruh yang panjang. Estimasi toleransi pasien terhadap Metadon yang terlalu rendah menyebabkan risiko pasien untuk menggunakan opiat yang ilegal bertambah besar akibat kadar Metadon dalam darah kurang, dan akan memperpanjang gejala putus zat maupun periode stabilisasi. Fase stabilisasi terapi subsitusi Metadon, sebagai berikut :



174



-



Tahap ini bertujuan untuk menaikkan dosis secara perlahan sehingga memasuki tahap rumatan. Pada tahap ini risiko intoksikasi dan overdosis cukup tinggi



-



pada 10-14 hari pertama. Dosis yang dianjurkan dalam tahap ini adalah menaikkan dosis awal 5-10mg tiap 3-5 hari. Hal ini bertujuan untuk melihat efek dari dosis yangsedang diberikan. Total kenaikan dosis tiap minggu tidak boleh lebih 30 mg. Apabila



-



pasien masih menggunakan heroin maka dosis Metadon perlu ditingkatkan. Kadar Metadon dalam darah akan terus meningkat selama 5 hari setelah dosis awal atau penambahan dosis. Waktu paruh Metadon cukup panjang yaitu 24 jam, sehingga bila dilakukan penambahan dosis setiap hari akan meningkatkan risiko toksisitas akibat akumulasi dosis. Karena itu ,penambahan dosis



-



dilakukan setiap 3- 5 hari. Sangat penting untuk diingat bahwa tak ada hubungan yang jelas antara besarnya jumlah dosis opiat yang dikonsumsi seorang pengguna opiate dengan



-



dosis Metadon yang dibutuhkan pada PTRM. Selama minggu pertama tahap stabilisasi pasien harus datang setiap hari di klinik atau jika perlu dirawat di rumah sakit untuk diamati secara cermat oleh profesional medis terhadap efek Metadon (untuk memperkecil kemungkinan terjadinya overdosis dan penilaian selanjutnya) (Permenkes No.57 tahun 2013). Beberapa kriteria penambahan dosis adalah sebagai berikut:



1. Adanya tanda dan gejala putus opiat yang diukur melalui skala putusopiat obyektif dan subyektif 2. Jumlah dan/atau frekuensi penggunaan opiat tidak berkurang; dan 3. Craving tetap masih ada. Metadon harus diberikan dalam bentuk cair dan diencerkan sampai menjadi 100 cc dengan larutan sirup. Pasien harus hadir setiap hari di klinik. Metadon sesuai resep dokter, akan diberikan oleh tenaga teknis kefarmasian atau perawat yang diberi wewenang oleh apoteker penanggung jawab. Pasien harus segera menelan Metadon tersebut di hadapan petugas PTRM. Petugas PTRM akan memberikan segelas air minum. Setelah diminum, petugas akan meminta pasien menyebutkan namanya atau mengatakan sesuatu yang lain untuk memastikan bahwa Metadon telah ditelan. Pasien harus menandatangani buku yang tersedia, sebagai bukti bahwa ia telah menerima dosis Metadon hari itu.



175



Fase rumatan terapi subsitusi metadon : -



Dosis rumatan rata-rata adalah 60-120 mg per hari. Dosis rumatan harusdipantau dan disesuaikan setiap hari secara teratur tergantung dari



-



keadaan pasien. Selain itu banyak



pengaruh



sosial



lainnya



yang



menjadi



pertimbanganpenyesuaian dosis. Fase ini dapat berjalan selama bertahun-tahun sampai perilaku stabil, baik dalam bidang pekerjaan, emosi maupun kehidupan sosial. Fase penghentian metadon dilakukan secara bertahap. Penghentian Metadon dapat dilakukan pada keadaan berikut: 1. Pasien sudah dalam keadaan stabil 2. Minimal 6 bulan pasien dalam keadaan bebas heroin 3. Pasien dalam kondisi yang stabil untuk bekerja dan memilikidukungan hidup yang memadai Penurunan dosis maksimal pada fase penghentian metadon sebanyak 10%. Penurunan dosis yang direkomendasikan adalah setiap 2 minggu. Pemantauan perkembangan psikologis pasien harus diperhatikan. Jika keadaan emosi pasien tidak stabil, dosis dapat dinaikkan kembali. Pemantauan pasien dilakukan dengan cara observasi pasien setiap hari setelah minum dosis pertama terutama untuk tanda-tanda intoksikasi dalam tiga hari pertama. Jika terjadi gejala intoksikasi, dokter harus menilai lebih dulu dosis berikut yang akan digunakan. Dalam bulan pertama terapi, dokter melakukan evaluasi ulang pada pasien minimal satu kali seminggu. Selanjutnya, dokter melakukan evaluasi ulang pada pasien minimal setiap bulan. Penambahan dosis, selalu harus didahului dengan evaluasi ulang pada pasien. Penilaian yang dilakukan terhadap pasien meliputi: a. b. c. d. e. f. g.



Derajat keparahan gejala putus obat Intoksikasi Penggunaan obat lain Efek samping Persepsi pasien terhadap kecukupan dosis Kepatuhan terhadap regimen obat yang diberikan Kualitas tidur, nafsu makan,dan lain-lain.



176



Pasien yang mengikuti PTRM yang secara konsisten menggunakan benzodiazepin, kokain, atau amfetamin mempunyai risiko yang signifikan terhadap



komplikasi



dan



mempunyai



prognosis



yang



lebih



buruk.



Sebagaitambahan, dapat disebutkan bahwa kombinasi alkohol, sedatif, dan opiate berjangka kerja pendek (misalnya oksikodon dan hidromorfon) secara nyata meningkatkan risiko kematian akibat overdosis. Kriteria drop out pasien dari PTRM adalah: 1. Pasien dinyatakan drop-out dari program apabila dalam 7 hari berturut-turut pasien berhenti meminum obat dan tanpa informasi keberadaan. 2. Apabila pasien drop out berminat untuk kembali menjalani PTRM, perlu dilakukan asesmen ulang, yang disesuaikan dengan kondisi pasien. 3. Apabila pasien drop out berulang kali dan tetap menyatakan keinginannya untuk kembali menjalani PTRM, lakukan asesmen ulang secara komprehensif dengan formulir wajib lapor untuk meninjau ulang rencana terapi yang lebih sesuai. Selain itu dilakukan konseling untuk meminimalisasi drop out. 3.18.2 Kebijakan memberikan dosis bawa pulang Definisi Dosis Bawa Pulang (Take Home Dose/THD) adalah pemberian dosis bawa pulang karena pasien tidak dapat hadir di klinik oleh karena suatu sebab yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemberian THD mengikuti aturan pemberian dosis (diencerkan). Kriteria inklusi pasien dengan dosis bawa pulang : a. Secara klinis dosis sudah harus mencapai tingkat stabil: tidak lagi menunjukkan gejala putus zat, dan dosis menetap selama 3 bulan. b. Pasien bersikap kooperatif, tidak melakukan tindak kekerasan atau intimidasi terhadap petugas, keluarga maupun sesama pasien lainnya c. Pasien memiliki aktifitas rutin (bekerja, sekolah atau kuliah) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat kerja, sekolah atau keterangan dari keluarga atau wali. d. Tim PTRM menilai pasien dapat bertanggung jawab atas dosis yang dibawa pulang. e. Hasil pemeriksaan urine benzo dan opiat negatif pada saat mengajukan permohonan THD.



177



Pemberian dosis bawa pulang bagi pasien yang belum melewati masa stabil dapat dilakukan hanya untuk keadaan sangat mendesak, seperti misalnya sakit, kecelakaan, musibah (bencana alam, kebakaran, kebanjiran, keluarga inti meninggal), atau menjalani masa tahanan pada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang belum tersedia layanan PTRM. 3.18.3 Penanganan dosis yang hilang, dicuri atau tumpah Apabila terjadi kehilangan, pencurian atau tumpah, maka prosedurnya adalah sebagai berikut: a. Pasien melaporkan kehilangan dosisnya kepada klinik dan atau pihak berwajib. b. Apabila dosis tersebut tumpah di klinik maka harus dicari tanda atau bekas tumpahan dosis tersebut oleh petugas klinik. c. Apabila dosis tumpah di luar klinik, dan tidak dapat dibuktikan dengan kasat mata, maka tidak diberikan penggantian dosis, kecuali tampak tanda-tanda putus opioid. Hal ini untuk mengurangi resiko penyalahgunaan. Permintaan penggantian dosis dapat dipenuhi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: -



Terdapat bukti yang kuat bahwa dosis tersebut benar-benar tumpah. Pasien dalam kondisi hamil yang dikuatirkan akan timbul gejala putusopioid. Pasien dengan dosis stabil yang menunjukkan gejala putus opioida. Pasien dengan dosis stabil, kooperatif, dan dapat dipercaya yangkehilangan



-



dosis bawa pulang untuk beberapa hari. Pemberian dosis pengganti harus disepakati oleh tim PTRM setempat,dan ditulis dalam catatan medis pasien. Untuk kasus penggantian dosis karena hilang/dicuri harus disertai dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang



-



berwajib. Dalam hal pasien yang kehilangan mengalami kesulitan dalam memperoleh surat kehilangan dari pihak yang berwajib, maka klinik dapat membantu fasilitasi.



3.18.4 Dosis yang dimuntahkan Dosis yang dimuntahkan adalah dosis Metadon yang telah diminum atau ditelan oleh pasien yang kemudian karena sesuatu hal maka pasien tersebut muntah sehingga dosis Metadon yang telah diminum atau ditelan tersebut ikut dikeluarkan juga. Prosedur penggantian dosis adalah sebagai berikut:



178



a. Pasien melapor kepada petugas klinik bahwa telah memuntahkan dosis Metadon yang diterima. b. Petugas klinik memastikan bahwa pasien tersebut benar-benar telah muntah dan ada saksi dari petugas klinik. c. Besarnya dosis pengganti adalah sebagai berikut: - Muntah kurang dari 10 menit setelah minum Metadon maka diberikan dosis -



pengganti penuh. Muntah 10-30 menit setelah minum Metadon maka diberikan dosis



-



pengganti 50% dari dosis yang telah diminum hari itu. Muntah 30-45 menit setelah minum Metadon maka diberikan dosis



-



pengganti 25% dari dosis yang telah diminum hari itu. Muntah lebih dari 45 menit setelah minum Metadon maka tidak diberikan



dosis pengganti. d. Pasien harus tetap diberikan peringatan dan penjelasan bahaya keracunan akibat pemberian dosis pengganti, dikarenakan dosis pengganti mungkin tidak sama persis jumlahnya dengan dosis yang hilang. e. Pada pasien yang mengalami muntah berulang maka perlu dipertimbangkan untuk melakukan evaluasi klinis lebih lanjut dan pemberian obat anti muntah. 3.18.5 Dosis terbagi Dosis terbagi adalah dosis harian Metadon seorang pasien yang seharusnya diminum satu kali namun karena suatu hal maka dosis tersebut diberikan menjadi dua kali sehari, yang pembagiannya ditentukan oleh petugas. Prosedur pemberian dosis terbagi adalah sebagai berikut: a. Dosis yang dapat dipertimbangkan untuk dibagi adalah sama dengan atau lebih dari 150 mg perhari atas indikasi medik. b. Pasien dilakukan penilaian fisik termasuk munculnya gejala putus opioid. c. Pembagian dosis dilakukan oleh tim PTRM. d. Dosis yang diminumkan di klinik PTRM harus ¾ dosis dan sisanya dapat dibawa pulang jika diperlukan terutama pada klinik-klinik dengan jam layanan terbatas. Hilangnya toleransi terhadap opiat yang secara klinis jelas dapat terjadi bila pasien tidak mengkonsumsi Metadona walaupun hanya tiga hari. Karena alasan tersebut, maka bila pasien tidak datang ke PTRM selama tiga hari berturutturut atau lebih, perawat atau pekerja sosial yang bertugas harus melaporkan kepada dokter yang bertugas serta meminta pasien untuk mengunjungi dokter.



179



Dokter memberikan dosis kembali ke dosis awal atau 50% dari dosis yang terakhir diberikan. Re-evaluasi klinik harus dilakukan. Bila pasien tidak datang lebih dari 7 hari maka dikembalikan kepada dosis awal. Bila pasien tidak datang berulang-ulang lebih dari 3-6 bulan maka pasien dinilai ulang seperti pasien baru.



3.18.6 Efek samping Kemungkinan terjadinya efek samping yang berat biasanya terjadi ketika dokter sedang meningkatkan dosis. Efek samping yang biasanya terjadi adalah konstipasi, mengantuk, berkeringat, mual, muntah, masalah seksual, gatal-gatal, dan jerawat. 3.18.7 Overdosis metadon Bahaya utama karena overdosis adalah terhambatnya pernafasan, yang dapat diatasi dengan memberi nalokson-HCl (Narcan) sesuai dengan SOP. Nalakson merupakan sejenis opioida antagonis, yang bekerja pada reseptor mu dan secara cepat memblokade reseptor mu sehingga dapat menimbulkan gejala putus zat secara cepat. Pemberian naloxon bisa sampai 24 jam karena waktu paruh Metadona yang panjang, sehingga juga perlu dilakukan perawatan di rumah sakit. 3.18.8 Interaksi obat Walaupun tidak terdapat kontra indikasi absolut pemberian suatu obat bersama Metadona, beberapa jenis obat harus dihindarkan bila pasien mengkonsumsi Metadona. Antagonis opiat harus dihindari. Barbiturat, efavirenz, estrogen, fenitoin, karbamazepin, nevirapin, rifampisin, spironolakton, dan verapamil akan menurunkan kadar Metadona dalam darah. 3.18.9 Dikeluarkan dari program secara paksa Beberapa alasan yang perlu pertimbangan untuk mengeluarkan pasien dari PTRM, yaitu: a. Pasien mengancam keselamatan atau kenyamanan anggota staf, pasien lain, atau seseorang yang berkaitan dengan mereka. b. Pasien terlibat dalam perilaku merusak di tempat milik PTRM. c. Pasien yang diketahui memperjualbelikan atau berbagi Metadona dengan orang lain



180



d. Pasien yang diketahui mencuri Metadona dari klinik atau melakukan tindak kriminal lain di lingkungan PTRM. e. Semua keputusan untuk mengeluarkan pasien dari program harus berdasarkan keputusan tim PTRM dan disetujui oleh direktur rumah sakit atau kepala puskesmas atau kepala lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Kriteria keberhasilan layanan Program Terapi Rumatan Metadon (Permenkes RI No. 57 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Terapi Rumatan Metadona) : a. Daya tahan pasien dalam satu tahun ≥ 60% dari total pasien dalam 1 tahun. b. Angka putus terapi (drop out) sebelum 3 bulan ≤ 40% dari total pasien dalam 1 c. d. e. f. g.



tahun. Dosis rata-rata harian ≥ 60 mg. Jumlah pasien baru setiap bulan. Peningkatan kualitas hidup pasien. Perbaikan status psikiatrik pasien. Penurunan perilaku berisiko terkait penggunaan NAPZA suntik, perilaku



seksual yang tidak aman dan penetrasi kulit lainnya. h. Penurunan keterlibatan pasien pada tindak kriminalitas. 3.18.10 Pencatatan dan pelaporan a. Kartu identitas khusus Kartu identitas khusus harus tersedia bagi semua pasien dan harus diperlihatkan kepada petugas yang sedang bertugas diloket metadon. b. Surat persetujuan Sebelum diterima dalam Program Terapi Rumatan Metadon, pasien harus menandatangani surat persetujuan dengan disaksikan dan ditandatangani oleh orang tua atau wali. c. Lembar evaluasi klinis Dokter atau psikiater yang bertugas harus mengisi lembar evaluasi klinis pada saat penerimaan awal dan pada setiap konseling selama pasien masih tetap mengikuti PTRM. Lembar evaluasi klinis akan ditempel pada buku rekam medis dan disimpan di ruangan PTRM. d. Lembar evaluasi psikologi dan psikososial



181



Psikolog dan petugas evaluasi psikososial mengisi lembar yang tersedia untuk laporan dimaksud. e. Formulir registrasi Setiap pasien dibuatkan kartu registrasi metadonyang memuat tanggal, dosis, dan tanda tangan pasien sesudah menerima dosis. Nama setiap pasien harus tertulis pada formulir registrasi untuk setiap pasien. f. Laporan harian Laporan harian pasien sesuai dengan prosedur pencatatan rekam medis rumah sakit. Untuk formulir yang dibutuhkan pada pelayanan PTRM harus disertai status pasien. Laporan harian penggunaaan metadon dilakukan dalam buku log atau catatan oleh perawat yang bertugas. Laporan harian tersebut disampaikan kepada penanggung jawab program terapi rumatan metadon dan apoteker/asisten apoteker penanggung jawab sediaan metadon. Permintaan metadon kepada apoteker/asisten apoteker penanggung jawab sediaan metadon dilakukan setiap hari untuk digunakan dalam layanan kepada klien. Pengembalian dosisi sisa harian dilakukan setiap hari setelah usai layanan metadon oleh petugas pemberi pelayanan uji coba metadon dan diketahui penanggung jawab PTRM. g. Laporan bulanan Laporan bulanan disusun tiap bulan. Laporan harian dikompilasi untuk kemudian dibuat laporan bulanan sesuai formulir aporan bulanan sesuai formulir laporan bulanan. Laporan bulanan dikirimkan kepada Departemen Kesehatan, Direktorat Pelayanan Medik dan Gigi Spesialistik dan tembusannya kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Farmasi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Dinas Kesehatan Setempat, Penanggung Jawab Narkotik PT Kimia Farma. Laporan kasus tidak menyebutkan identitas klien, sehingga konfidensialitas tetap terjaga. h. Laporan Tahunan Laporan tahunan dikirimkan kepada Departemen Kesehatan cq Direktorat Pelayanan Medik dan Gigi Spesialistik dan tembusannya kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Farmasi, Badan Pengawasan Obat dan



182



Makanan (Badan POM), Dinas Kesehatan Setempat, Penanggung Jawab Narkotik PT Kimia Farma. Laporan kasus tidak menyebutkan identitas klien, sehingga konfidensialitas tetap terjaga. 3.18.11 Pelayanan PTRM di RSSA Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar telah melaksanakan PTRM sejak tahun 2010. Tujuan diadakannya PTRM di RSSA yaitu untuk membantu para pasien untuk beralih ke NAPZA oral dan membantu pasien agar tidak sampai sakaw. RSSA merupakan rumah sakit satelit sekaligus rumah sakit pengampu. Menjadi rumah sakit satelit karena di RSSA pasien dapat mengikuti PTRM secara langsung, pasien dapat langsung datang sendiri dan mengikuti PTRM, sedangkan yang dimaksud dengan rumah sakit pengampu yaitu RSSA melayani dan mengawasi PTRM yang dilaksanakan di Puskesmas Gondanglegi dan Puskesmas Kendalsari, sehingga pasien tidak perlu ke RSSA langsung dan terapi PTRM dapat dilakukan di Puskesmas tersebut. Tugas apoteker dalam pelaksanaan PTRM di RSSA yaitu mulai dari melaksanakan



perencanaan,



pengadaan,



penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian serta pelaporan. Peloporan ini dilaporkan langsung kepada Kementrian Kesehatan. Pasien boleh THD (take home dose) jika didampingi oleh wali/keluarganya, dan wali/keluarganya wajib menandatangi surat keterangan THD. 3.19 Pelayanan Farmasi Pasien TB dan TB MDR 3.19.1. Pelayanan Farmasi Pasien TB Pemerintah turut peduli terhadap kesehatan masyarakat khususnya yang kurang mampu dengan mengeluarkan obat program. Obat program ditujukan untuk penyakit yang khusus dipilih oleh pemerintah untuk menekan jumlah mortalitasnya. Obat program meliputi pelayanan HIV, pelayanan program terapi rumatan metadon (PTRM) dan pelayanan TB. Diperkirakan angka kematian akibat TB adalah 8000 setiap hari dan 2 - 3 juta/tahun. Laporan WHO tahun 2004 menyebutkan bahwa jumlah terbesar kematian akibat TB terdapat di Asia tenggara yaitu 625.000 orang. Angka mortaliti tertinggi terdapat di Afrika yaitu 83/100.000



183



penduduk, prevalensi HIV yang cukup tinggi mengakibatkan peningkatan cepat kasus TB yang muncul. Indonesia menempati urutan ke 4 di dunia untuk kasus TB setelah India dan China. Setiap tahun terdapat 250.000 kasus baru TB dan 140.000 kematian akibat TB. Di Indonesia, TB adalah pembunuh nomor satu diantara penyakit menular dan merupakan penyebab kematian nomor tiga setelah penyakit jantung dan penyakit pernafasan akut pada seluruh kalangan usia. TB adalah penyakit



yang



disebabkan



oleh



Mycobacterium



tuberculosis



complex.



Mycobacterium tuberculosis berbentuk batang lurus, tidak berspora dan tidak berkapsul. Dindingnya terdiri dari lapisan lemak 60%. Penyusun utama dinding sel adalah asam mikolat, lilin kompleks, trehalosa dimikolat yang disebut cord factor dan mycobacterial sulfolipids yang berperan dalam virulensi. Unsur lainnya yaitu polisakarida seperti arabinogalaktan dan arabinomanan. Struktur dinding yang kompleks menyebabkan Micobacterium tuberculosis bersifat tahan asam yaitu apabila sekali diwarnai akan tetap tahan terhadap upaya penghilangan zat warna dengan larutan asam-alkohol. Komponen antigen ditemukan di sel dan sitoplasma yaitu komponen lipid, polisakarida dan protein. Kuman TB yang masuk melalui saluran nafas akan bersarang di jaringan paru sehingga akan terbentuk suatu sarang pneumoni yang disebut sarang primer (efek primer). Sarang primer mungkin timbul di bagian mana dalam paru, berbeda dengan sarang reaktivasi. Dari sarang primer terlihat peradangan saluran getah bening menuju hilus diikuti pembesaran kelenjar getah bening di hilus (limfadenitis regional). Efek primer bersama limfangitis regional disebut kompleks primer. Kompleks primer akan mengalami: 1. Sembuh dengan tidak meninggalkan cacat 2. Sembuh dengan meninggalkan bekas (sarang Ghon, garis fibrotik, sarang perkapuran hilus) 3. Menyebar dengan cara perkontinuitatum (TB menjalar sepanjang bronkus yang tersumbat ke lobus atelektasis dan menimbulkan peradangan), penyebaran bronkogen baik di paru yang bersangkutan maupun keparu sebelahnya



atau tertelan, penyebaran secara hematogen dan limfogen



berkaitan dengan daya tahan tubuh, jumlah dan virulensi kuman (sarang yang



184



ditimbulkan dapat sembuh spontan, bila tidak terdapat imuniti yang adekuat dapat menyebabkan TB milier, meningitis TB, TB tulang dll. Komplikasi ini berakhir dengan sembuh dengan meninggalkan sekuele atau meninggal. TB post primer akan muncul bertahun-tahun setelah TB primer. Bentuk TB inilah yang dapat menjadi sumber penularan. TB post dimulai dengan sarang dini yang awalnya terbentuk sarang pneumoni kecil kemudian mengikuti salah satu jalan: 1. Diresopsi kembali dan sembuh tanpa meninggalkan cacat. 2. Sarang meluas dan segera sembuh dengan penyebukan jaringan fibrosis. Selanjutnya terbentuk pengapuran dan sembuh dalam bentuk perkapuran. Sarang tersebut dapat aktif kembali dengan membentuk jaringan keju dan menimbulkan kaviti bila jaringan keju dibatukkan keluar. 3. Sarang pneumoni meluas membentuk jaringan keju (jaringan kaseosa). Kaviti muncul dengan dibatukkannya kaseosa keluar. Kaviti awalnya berdinding tipis kemudian akan menjadi tebal (kaviti sklerotik): a. Meluas kembali dan menimbulkan sarang pneumani baru. b. Memadat dan membungkus diri (enkapsulasi). Tuberculoma dapat mengapur dan menyembuh tapi mungkin aktif kembali dan mencair lagi dan menjadi kaviti lagi. c. Bersih yang menyembuh (open healed cavity) atau caviti menyembuh dengan membungkus diri dan akhirnya mengecil. Kemungkinan berakhir sebagai caviti yang terbungkus menciut sehingga kelihatan seperti bintang (stellate shaped). Pengobatan TB terdapat berbagai tahapan dan obat TB dikategorikan menurut umur. Tahapan yang pertama merupakan fase awal selama dua bulan dan tahapan selanjutnya adalah fase lanjutan, pengobatan TB biasanya sampai 6 bulan namun bila sampai 6 bulan belum kunjung sembuh perlu adanya konsultasi ulang, dan dapat diperpanjang hingga satu tahun. Terdapat 2 kategori obat TB yaitu:



1. Kategori untuk anak



185



Fase awal: diberikan Kombipak Anak A terdiri dari 3 item menjadi 1 bungkus yang berisi Isoniazid 100 mg, Pirazynamid 200 mg dan Rifampisin 75 mg, cara pemakaian 1 bungkus diminum 1 jam sebelum makan, diberikan bulan pertama dan kedua. Fase Lanjutan: diberikan Kombipak Anak B yang terdiri dari 2 item yaitu Isoniazid dan Rifampisin dengan 1 sachet diminum 1 jam sebelum makan, diberikan pada bulan ketiga sampai sembuh minimal 6 bulan. Dosis pemberian obat paru untuk anak–anak: Anak berat badan 5 – 10 kg : ½ bungkus 10 – 20 kg : 1 bungkus 20 – 30 kg : 2 bungkus 2. Kategori untuk dewasa Fase Awal: pasien diberikan 4 FDC dengan kombinasi 4 item menjadi kemasan yang isinya adalah Isoniazid 75 mg, Rifampisin 150 mg, Pirazynamid 400 mg dan Etambuthol hydroclorid 275 mg dengan cara pemakaian diminum setiap 1 jam sebelum makan, diberikan pada bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-2 kadang sampai bulan ke-3 sesuai dengan kebutuhan. Fase Lanjutan: pasien diberikan 2 FDC dengan kombinasi dari 2 item yaitu Rifampisin 150 mg dan Isoniazid 150 mg cara pemakaian diminum seminggu 3 kali yakni senin pagi, rabu pagi, dan jumat pagi, 1 jam sebelum makan. Obat ini diberikan pada bulan ke-3 sampai dengan bulan ke-4 hingga sembuh. Obat paru dewasa yang diberikan adalah spuit 5 cc, Streptomisin, WFI, 4 FDC, 2 FDC, dan Etambuthol 400 ml. Pada tahap awal diberikan injeksi Streptomisin, 4FDC dan Etambuthol selama 2 bulan. Tahap selanjutnya diberikan 2FDC selama 4 bulan. Tabel 3.5 Daftar Efek Samping Obat TB



3.19.2 Pelayanan Farmasi Pasien TB MDR Multidrug resistant tuberculosis (MDR Tb) adalah Tb yang disebabkan oleh Mycobacterium Tuberculosis (M. Tb) resisten in vitro terhadap isoniazid (H) dan rifampisin (R) dengan atau tanpa resisten obat lainnya. Terdapat 2 jenis kasus resistensi obat yaitu kasus baru dan kasus telah diobati sebelumnya. Kasus baru resisten obat Tb yaitu terdapatnya galur M. Tb resisten pada pasien baru didiagnosis Tb dan sebelumnya tidak pernah diobati obat antituberkulosis (OAT) atau durasi terapi kurang 1 bulan. Pasien ini terinfeksi galur M. Tb yang telah



186



resisten obat disebut dengan resistensi primer. Kasus resisten OAT yang telah diobati sebelumnya yaitu terdapatnya galur M. Tb resisten pada pasien selama mendapatkan terapi Tb sedikitnya 1 bulan. Kasus ini awalnya terinfeksi galur M Tb yang masih sensitif obat tetapi selama perjalanan terapi timbul resistensi obat atau disebut dengan resistensi sekunder (acquired). Penyebab terjadinya resistensi: a. Pemakaian obat tunggal dalam pengobatan TB b. Penggunaan obat yang tidak adekuat yaitu jenis obat kurang atau dilingkungan tersebut terdapat resistensi yang tinggi terhadap obat yang digunakan c. Pemberian obat yang tidak teratur d. Fenomena addition syndrome (penambahan obat ditambahkan pada paduan pengobatan yang tidak berhasil)



187



e. Penggunaan



kombinasi



yang



pencampurannya



tidak



baik



sehingga



mengganggu bioavailabiliti f. Penyediaan obat penyediaan obat yang tidak reguler g. Pemakaian yang lama sehingga menimbulkan kejemuan. Suspek TB MDR adalah semua orang yang mempunyai gejala TB dan memenuhi salah satu kriteria dibawah ini : 1. Kasus kronik / gagal pengobatan kategori 2. 2. Pasien TB dengan hasil pemeriksaan dahak tetap positif setelah bulan ke tiga pengobatan kategori 2. 3. Pasien TB yang pernah diobati > 1 bulan di sarana non-DOTS termasuk dengan OAT TB MDR misalnya fluorokuinolon dan kanamisin. 4. Pasien gagal pengobatan kategori 1 5. Pasien kategori 1 dengan hasil pemeriksaan dahak tetap positif setelah pemberian sisipan. 6. Kasus TB kambuh (Kategori 1 atau Kategori 2). 7. Pasien TB kategori 1 atau kategori 2 yang sudah berobat > 1 bulan kemudian lalai/default datang kembali untuk menjalani pengobatan. 8. Suspek TB dengan keluhan, yang tinggal dekat dengan pasien TB MDR yang sudah terkonfirmasi. 9. Pasien yang memenuhi salah satu dari kriteria suspek tersebut harus dirujuk ke RS rujukan TB MDR yang selanjutnya secara sistematik akan dikirim ke laboratorium rujukan TB MDR dengan jaminan mutu eksternal yang ditunjuk untuk pemeriksaan biakan dan uji kepekaan obat. Bila hasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan adanya kekebalan terhadap INH dan Rifampisin maka diagnosis TB MDR dapat ditegakkan. Suspek TB MDR bisa berasal dari dalam Rumah Sakit rujukan MDR maupun dari sarana pelayanan kesehatan lain yang terhubung dalam suatu sistem jejaring, sarana pelayanan kesehatan lain tersebut dinamakan sebagai UPK Satelit TB MDR. Satu RS rujukan TB MDR dapat memiliki beberapa UPK Satelit yang akan membantu menemukan suspek TB MDR, akan tetapi proses penegakan diagnosis dilaksanakan oleh RS rujukan TB MDR.



188



Paduan pengobatan yang akan diberikan kepada semua pasien MDR (standardized treatment) adalah Km-E-Etho-Levo-Z-Cs/E-Etho-Levo-Z-Cs-Cm. Paduan ini hanya diberikan pada pasien yang sudah terbukti MDR, paduan ini diberikan dalam 2 tahap yaitu, tahap awal adalah tahap pemberian suntikan dengan lama minimal 6 bulan atau 4 bulan setelah terjadi konversi biakan. Apabila pada akhir bulan ke 8 belum terjadi konversi maka disebut gagal pengobatan. Pengobatan dilakukan rawat inap dan rawat jalan. Setiap pasien MDR pada awal pengobatan dilakukan rawat inap di RS rujukan MDR selama 2-4 minggu (untuk memantau toleransi pasien terhadap obat, efek samping, kemajuan dalam pengobatan, pasien paham mengenai proses pengobatan yang dijalani) kemudian dilanjutkan dengan rawat jalan yang dapat dilakukan di RS rujukan MDR maupun UPK satelit 2 yang terdekat dengan rumah pasien. Tahap lanjutan adalah pemberian OAT tanpa suntikan setelah menyelesaikan tahap awal. Penentuan perpindahan ke tahap lanjutan ditentukan TAK (Tim Ahli Klinis). Tabel 3.6 Tabel Dosis Obat TB MDR



Tabel 3.7 Tabel Efek Samping Obat TB MDR



Nama Obat Pirazinamid



Mekanisme Bakterisidal



Etambutol



Bakterisidal



Kanamicin



Bakterisidal



Efek Samping Hepatotoksik Gangguan penglihatan, neuropati perifer, nyeri kepala Gangguan pendengaran sampai kehilangan



189



Kapremicin



Bakterisidal



Levofloxacin (Floroquinolon)



Bakterisidal kuat



Cs (Cicloserin)



Bakteriostatik



Etionamid



Bakteriostatik



PAS



Bakteriostatik



pendengaran, nefrotoksik Gangguan pendengaran sampai kehilangan pendengaran, nefrotoksik Keluhan saluran cerna, Hepatotoksik, perubahan tingkah laku, nyeri kepala Keluhan saluran cerna, perubahan tingkah laku, neuropati perifer, nyeri kepala, kejang Keluhan saluran cerna, Hepatotoksik, hipertiroid, perubahan tingkah laku, neuropati perifer, nyeri kepala Hepatotoksik, hipertiroid



Panduan standard dapat disesuaikan kembali berdasar: 1. Riwayat penggunaan salah satu obat sebelumnya sehingga dicurigai ada resistensi. Sebagai contoh pasien pernah mendapat kuinolon untuk pengobatan TB sebelumnya, maka dipakai levofloxacin dosis tinggi, bila sudah terbukti resisten terhadap levofloxacin maka regimen pengobatan ditambah PAS. 2. Terjadi efek samping yang berat akibat salah satu obat yang sudah dapat diidentifikasi sebagai penyebabnya. 3. Terjadi perburukan keadaan klinis, sebelum maupun setelah konversi biakan (hal yang perlu diperhatikan adalah kondisi umum, batuk, produksi dahak, demam, penurunan berat badan) Dilakukan



pemantauan



hasil



pengobatan



secara



mikrobiologis



(BTA/konversi dan biakan dahak) yang dilakukan setiap bulan selama tahap awal, pada tahap lanjutan pemeriksaan dilakukan tiap 2 bulan sekali. Pemantauan klinis terhadap pengobatan dan pemeriksaan fisik, pasien kontrol ke dokter RS setiap 2 minggu untuk tahap awal dan tiap bulan untuk lanjutan (BB, batuk, dahak, demam). Pasien sekali dalam seminggu (tahap awal) dan sekali dalam 2 minggu (tahap lanjutan) berkunjung ke dokter UPK satelit 2 dipantau respon terhadap pengobatan dan efek samping. Selama tahap awal juga dilakukan pemantauan penunjang berupa foto thorax dan patologi klinis. Hasil pemantauan pengobatan tahap awal berdasarkan uji mikrobiologis melalui rekomendasi TAK ditentukan



190



akhir pengobatan tahap awal gagal pengobatan, drop out atau dapat dilanjutkan ke tahap lanjutan sesuai ketentuan. Uji kepekaan obat sebelum pengobatan dan pada kasus kecurigaan akan kegagalan pengobatan pada 4 bulan pertama (klinis, radiologis, mikrobiologis). Perpanjangan lama pengobatan hingga 24 bulan setelah konversi biakan dapat diindikasikan pada kasus kronik dengan kerusakan paru yang luas. Penilaian efek samping dan evaluasi pendukung periksa kadar kalium dan kreatinin bila mendapat suntikan Km Cm, periksa TSH tiap 6 bulan bila ada tanda hipotiroid. 3.20 Pelayanan Farmasi Pasien HIV 3.20.1 Definisi HIV/AIDS HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyebabkan infeksi HIV. Selama infeksi, virus menyerang dan menghancurkan sel CD4 yang merupakan pertahanan terhadap infeksi dari sistem imun tubuh. Kehilangan sel CD4 membuat sistem imun kesulitan untuk melawan infeksi. AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) adalah stage paling parah dari infeksi HIV. 3.20.2 Siklus Hidup HIV dan Internalisasi HIV ke Sel Target 1. Binding and Fusion HIV mengikatkan diri pada reseptor dan cp-reseptor CD4, kemudian melebur dengan host CD4 dan melepaskan materi genetik ke dalam sel. 2. Reverse Transcription Enzim reverse transcriptase akan merubah materi genetik virus sehingga bias menyatu dengan DNA CD4. 3. Integration Genetik virus masuk ke nukleus CD4, menggunakan enzim integrase untuk bergabung dengan genetik sel dan beberapa tahun akan menghilang atau tidak aktif. 4. Transcription Ketika sel induk menjadi aktif, virus akan menggunakan enzim tertentu untuk memproduksi materi genetiknya. 5. Assembly



191



Enzim protease akan memutuskan protein HIV, sehingga menjadi protein mandiri. Protein yang bergabung dengan genetik virus akan membentuk virus baru. 6. Budding Tahap akhir dari siklus hidup virus. Pada tahap ini, virus akan keluar dari sel induk dan mengambil bagian di membran sel induk, kemudian mengikat CD4 yang baru dan kembali lagi memulai proses yang sama.



Gambar 3.15 Siklus hidup HIV.



3.20.3 Perjalanan Infeksi HIV 1. Infeksi Akut Dalam waktu 2-4 minggu setelah terinfeksi HIV, akan mulai timbul gejala penyakit akut yg dikenal dengan “the worst flu ever”. Ini disebut dengan Acute Retroviral Syndrome (ARS) atau primary HIV infection. Selama



192



periode



ini banyak virus diproduksi, sistem imun akan bekerja untuk



membasmi virus sampai pada batas stabil dalam tubuh. CD4 akan meningkat, tapi tidak bisa kembali lagi ke kondisi seperti sebelum terinfeksi. 2. Infeksi HIV Asimptomatik HIV bereproduksi pada tingkat yg paling rendah, jumlah CD4 dalam kondisi yg stabil, bisa berlangsung sampai 8 tahun. Menjelang pertengahan dan akhir periode ini, jumlah virus akan meningkat dan CD4 akan menurun Timbul constitutional symptoms of HIV sebagai akibat peningkatan jumlah virus dalam tubuh. 3. AIDS 3 Jumlah CD4 < 200 sel/mm . Tahap ini muncul jika sistem imun tubuh sudah rusak parah dan beresiko terhadap infeksi oportunistik. Tanpa pengobatan, penderita AIDS akan bertahan dalam waktu 3 tahun, dan jika mengalami infeksi oportunistik yang parah maka usia harapan hidup hanya 1 tahun.



Gambar 3.16 Perjalanan Infeksi HIV.



3.20.4 Cara Penularan Infeksi HIV HIV tidak ditularkan melalui: ciuman, bersin, batuk, minum dari gelas yang sama, keringat, bersentuhan, gigitan nyamuk, jarum steril, hubungan seksual dengan kondom, tempat duduk toilet, dan bersalaman. Cara penularan infeksi HIV adalah sebagai berikut:



193



1. Penularan melaui hubungan seksual a) Homoseksual. b) Heteroseksual c) Biseksual. 2. Penularan melalui darah a) Jarum suntik yang tercemar HIV. b) Alat-alat yang tercemar HIV (tatto, tindik, sisir, pisau cukur, sikat gigi). c) Tranplantasi alat tubuh yang mengandung HIV. 3. Penularan dari ibu hamil kepada janin a) Transplansental. b) Waktu persalinan. c) Waktu menyusui. 3.20.5 Resiko Penularan HIV dari Cairan Tubuh Tabel 3.8. Resiko Penularan HIV dari Cairan Tubuh



Resiko Tinggi Darah, serum Semen Sputum Sekresi vagina



Resiko masih sulit



Resiko rendah selama tidak



ditentukan Cairan amnion Cairan



Terkontaminasi darah Mukosa serviks Muntah Feses



serebrospinal Cairan pleura Cairan peritoneal Cairan perikardial Cairan sinovial



Saliva Keringat Air mata Urin



3.20.6 Diagnosis Sederhana HIV/AIDS 1. Gejala dan Tanda Mayor a) BB merosot > 10% dari BB semula. b) Diare > 1 bulan. c) Demam kontinyu > 1 bulan. 2. Gejala dan Tanda Minor a) b) c) d) e) f)



Batuk kering 1 bulan Dermatitis generalisata Herpes zoster dan rekurens Herpes simpleks kronis progresif dan diseminata Kandidiasis orofarings Limfadenopati



3.20.7 Stadium Klinis Menurut Jumlah CD4



194



Tabel 3.9. Stadium Klinis Menurut Jumlah CD4



Stadium HIV akut/primer Asimtomatis Simtomatis dini Simtomatis lanjut Simtomatis advanced a) b) c) d) e)



Jumlah CD4 500 - 1000 200 - 750 100 – 500 50 - 200 0 - 50



Lamanya 1-4 minggu 2-15 tahun < 1 – 5 tahun < 1 – 3 tahun < 1 – 2 tahun



1. Stadium Klinis 1 (WHO) Asimptomatis. Limfadenopati Meluas Persisten (PGL) Terjadi pada sampai 50% infeksi HIV. Sampai 1/3 nya tidak ada gejala lain. PGL dapat mengecil secara perlahan selama perjalanan penyakit dan



dapat hilang sendiri sebelum timbulnya AIDS f) Tidak ada terapi spesifik. 2. Stadium Klinis 2 (WHO) a) Berat badan menurun < 10% dari BB semula. b) Kelainan kulit dan mukosa ringan seperti dermatitis seboroik, papular pruritic eruption (PPE), infeksi jamur kuku, ulkus oral yang rekuren, cheilitis angularis. c) Herpes zoster dalam 5 tahun terakhir. d) Infeksi saluran napas bagian atas seperti sinusitis bakterial. 3. Stadium Klinis 3 (WHO) a) Berat badan menurun > 10% dari BB semula. b) Diare kronis yang tidak diketahui penyebabnya berlangsung > 1 bulan. c) Demam tanpa sebab yang jelas yang (intermiten atau konstan) > 1 bulan. d) Kandidiasis Oral (thrush). d) Oral Hairy leukoplakia. e) TB paru, dalam 1 tahun terakhir. f) Infeksi bakteri berat (pnemonia, pyomiositis). g) Angiomatosis basiler. h) Herpes zoster yang berkomplikasi. 4. Stadium Klinis 4 (WHO) a) HIV wasting syndrome (BB turun 10% + diare kronik > 1 bulan atau b) c) d) e) f)



demam >1 bulan yang tidak disebabkan penyakit lain). Pneumonia Pneumocystis (PCP). Toksoplasmosis pada otak. Kriptosporidosis, Isosporiasis, Microsporidiosis dengan diare >1 bulan. Kriptokokosis, ekstra paru. Cytomegalovirus (CMV) pada 1 organ selain hati, limpa, kelenjar getah bening (misalnya: retinitis)



195



g) h) i) j) k) l) m) n) o) p)



Herpes simplex virus (HSV) mukokutaneus > 1 bulan. Progressive multifocal leucoenphalopathy (PML). Mikosis disseminata (histoplasmosis, koksidioidomikosis, penisiliosis). Kandidiasis esofagus, trakea, bronkus atau paru. Mikobakteriosis atipik disseminata atau di paru. Septikemi Salmonella non-tifoid. TB ekstra paru. Limfoma. Sarkoma Kaposi. Ensefalopati HIV (Gangguan dan/atau disfungsi motorik yang mengganggu aktivitas hidup sehari hari dan berlangsung beberapa



minggu/bulan yang tidak disertai penyakit lain. 3.20.8 Terapi Anti Retro Viral (ARV) 1. Pengobatan ARV a) b) c) d)



Menurunkan morbiditas dan mortalitas Pulihnya sistem kekebalan. Pulihnya kerentanan penderita terhadap infeksi oportunistik Meningkatkan CD4 dan menurunkan viral load.



2. Target Pengobatan ARV a) Dalam 8 minggu → penurunan VL menjadi ½ VL semula. b) Dalam 6 bulan → VL undetectable. 3. Efek ARV pada Viral Load dan Jumlah CD4



Gambar 3.17 Efek ARV pada Viral Load dan jumlah CD4



4. Rejimen ARV di Indonesia



196



a) ZDV (Zidovidine) + 3TC (Lamivudine) + NVP (Duviral + Neviral) − ZDV 300 mg 2 x sehari − 3TC 150 mg 2 x sehari − NVP Lead in dose untuk 14 hari: 200 mg 1 x sehari. Setelah 14 hari dan tidak ada ruam kulit : 200 mg 2 x sehari. b) ZDV + 3TC + EFV (Duviral + Efavir) c) d4T + 3TC + NVP d) d4T + 3TC + EFV (Efavirenz) 3.20.9 Diagnosis HIV 1. Ditemukannya antibodi HIV dalam darah. 2. Di Indonesia: Antibodi test 3 metode. 3. Jenis tes antibodi HIV: - Rapid Test. - ELISA. - Western Blot. 3.20.10



Cara Mengetahui Status HIV



197



Gambar 3.18 Alur cara mengetahui status HIV



3.20.11 Alur Pelayanan Poliklinik VCT RSSA LSM PENDUKUNG



IRD



IRJ



VCT



Laboratorium



Dokter



IRNA



Manajer Kasus



-



Gambar 3.19 Alur pelayanan poliklinik VCT RSSA.



Entry Point: Rawat jalan Rawat inap KIA (PMTCT) LSM Jangkauan Praktek swasta Lain-lain 3.20.12 Diagnosis pada Dewasa 1. Sebaiknya berdasarkan hasil laboratorium dan klinik. 2. Tidak semua tempat memiliki sarana laboratorium. 3. Diagnosis berdasarkan gejala dapat mengikuti pedoman Nasional. 3.20.13 Pengobatan HIV/AIDS 1. Pengobatan suportif a) Meningkatkan keadaan umum penderita b) Pemberian gizi. c) Obat-obatan simptomatik d) Vitamin. e) Psikososial. 2. Pengobatan infeksi oportunistik. 3. Pengobatan antiretroviral. 3.20.14 Pencegahan HIV 1. Setia pada pasangan (suami/istri)



198



2. 3. 4. 5. 6.



Melakukan seks aman. Memakai kondom. Tidak menggunakan jarum bekas pakai. Penggunaan alat pelindung bagi tenaga kesehatan. Bagi ODHA (Orang dengan HIV/AIDS) a) Melakukan positive prevention: upaya untuk menghentikan penularan HIV hanya kepada diri mereka, sehingga tidak menulari orang-orang mereka cintai (anak/ isteri/ keluarga/ teman). b) Mengubah perilaku beresiko agar tidak terjadi re-infeksi virus HIV. Memanfaatkan semaksimal mungkin kesempatan untuk bisa sehat dan produktif dengan kegiatan yang berguna untuk keluarga dan masyarakat kampanye HIV di masyarakat. 3.20.15 Manajemen Obat Program ARV Laporan penggunaan dan permintaan obat ARV dilakukan setiap satu



bulan sekali. Laporan dibuat setiap tanggal 25. Laporan yang dibuat ada 2 yaitu laporan fisik dan laoran online. Kedua laporan tersebut dikirim ke dinas kota dan dinas provinsi. Laporan yang dibuat berisi regimen obat yang digunakan, jumlah pasien selama 1 bulan yang memakai ARV, jumlah obat yang digunakan selama satu bulan dan jumlah permintaan obat untuk bulan berikutnya. Jumlah obat yang diminta untuk bulan berikutnya mempertimbangkan sisa stock obat yang masih ada dan ditambah jumlah obat untuk buffer stock selama 2 bulan. Laporan yang dibuat secara online bisa langsung terbaca oleh dinas kota dan dinas provinsi, setelah laporan terbaca obat yang diminta akan disiapkan. Obat yang telah selesai disiapkan, pihak dinas kota akan menghubungi pihak rumah sakit untuk mengambil obat yang telah disiapkan. 3.21 Unit Produksi Unit produksi dan distribusi merupakan salah satu unit pelayanan di Rumah Sakit Saiful Anwar terdiri dari 1 orang apoteker penanggungjawab, 1 orang apoteker sebagai ketua pelaksana, 1 orang apoteker sebagai pelaksana, 5 tenaga teknis kefarmasian, dan 1 caraka. Unit produksimenurut PerMenKes RI Nomor 58 tahun 2014 merupakan suatu unit pelayanan yang memiliki kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril atau



199



non steril yang dilakukan oleh IFRS untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.Unit distribusi merupakan suatu unit yang memiliki suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan atau menyerahkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan atau pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu.Unit distribusi merupakan bagian dari Instalasi Farmasi RSUD Dr. Saiful Anwar yang ditujukan untuk penyaluran barang farmasi dasar.Apoteker penanggungjawab yang ditunjuk memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem mutu sediaan farmasi yang dikirim tetap terjaga selama penyimpanan dan harus memastikan dapat mencukupi kebutuhan tiap unit pelayanan pengguna. Kegiatan unit produksi RSSA meliputi : 1. Produksi Steril Produksi steril adalah kegiatan produksi yang bebas dari kontaminasi bahan pirogen (termasuk endotoksin) dan bebas dari partikel partikulat asing. Produksi steril yang ada di RSSA meliputi : a. Pencampuran Obat Sitostatika 1) Pencampuran obat sitostatika yang dulunya dilakukan oleh perawat sekarang



beralih



ke



tugas



petugas



farmasi



(Apoteker)



yang



berkewajiban untuk mencampur obat sitostatika untuk mengurangi kesalahan yang saat pencampuran obat sitostatika. Apoteker yang dapat melakukan pencampuran obat sitostatika adalah seseorang yang profesional yang telah mengikuti pelatihan handling sitostatika dan memiliki sertifikat. Peran apoteker dalam handling sitostatika yaitu menyiapkan sitostatika secara aman dan aseptis, menghitung dosis sitostatika, menjamin stabilitas sitostatika dengan penyimpanan dan distribusi yang benar serta mencegah keterpaparan lingkungan dari cemaran sitostatika. Pencampuran obat sitostatika harus dilakukan oleh apoteker dikarenakan efek bahaya yang ditimbulkan oleh obat sitostatika salah satunya adalah pertumbuhan sel yang abnormal dan



200



efek mutagenik dikarenakan terpapar obat sitostatika secara terus menerus. 2) Alur pelayanan rekonstitusi sitostatika dimulai dari : a) Dokter menuliskan resep dan menulis protokol kemoterapi. b) Apoteker ruangan mebawa resep dan dibawa ke UPF untuk disiapkan obat-obat untuk kemoterapi. c) Obat kemoterapi disiapkan dan dibawa ke unit produksi untuk dilakukan rekonstitusi. d) Dilakukan pengoplosan obat sitostatika sesuai permintaan melalui pass box. e) Obat sitostatka yang telah selesai dioplos akan ditransfer melalui pass box dan dimasukan ke dalam kantong plastik warna gelap sesuai nama pasien dan ruangan. f) Pihak dari produksi memberi tahu bahwa obat kemoterapi telah selesai melalui telpon untuk permintaan dari rawat inap. g) Obat sitostatika didistribusikan dan digunakan untuk pasien untuk permintaan dari poli. 3) Fasilitas yang harus dimiliki rumah sakit untuk rekonstitusi sitostatika meliputi : a. BSC (Biological Safety Cabinet) Alat yang berguna untuk bekerja secara aseptis karena BSC mempunyai pola pengaturan dan penyaringan aliran udara sehingga menjadi steril. Aliran udara BSC secara vertikal sehingga percikan obat sitostatika tidak mengenai tugas. b. Ruang steril Rekosnstitusi sitostatika harus dilakukan ruang steril yang memiliki konstruksi khusus dan dinding mudah dibersihkan, partikel udara sangat dibatasi kelas 10000 partikel/lt udara, aliran udara diketahui dan dapat dikontrol, tekanan ruangan diatur meliputi suhu (18o-22oC) dan kelembaban (35-50%) udara terkontrol serta dilengkapi HEPA filter. c. APD (Alat Pelindung Diri) Alat yang dapat digunakan untuk rekonstitusi sitostatika meliputi topi disposable, kaca mata pelindung, masker disposible, baju pelindung diri, sarung tangan steril, sepatu/bungkus kaki. Alat pelindung diri digunakan untuk melindungi petugas yang



201



melakukan rekonstitusi sitostatika dari bahaya sitostatika salah satunya percikan langsung yang dapat diminimalisir dengan adanya alat pelindung diri. d. Pass box Merupakan salah satu jenis fasilitas, yang terletak di dinding partisi ruang steril dan fungsinya untuk mentransfer barang antara di dalam dan di luar ruang steril sehingga dapat mecegah gangguan aliran udara dan tekanan udara di dalam ruang steril dan meminimalisir kontaminasi yang disebabkan oleh pembukaan pintu untuk mentransfer barang. e. Tenaga terlatih tersertifikasi Tenaga yang dapat melakukan rekonstitusi obat sitostatika adalah tenaga profesional yang telah memiliki sertifikat dan telah menjalani pelatihan tentang rekonstitusi obat sitostatika. f. Teknik Aseptis Teknik aseptis berhubungan dengan unit sediaan steril di rumah sakit. Teknik aseptis merupakan suatu bentuk tekinik yang digunakan untuk memperkecil kontaminasi preparasi



sediaan



steril. Tujuan dari teknik aseptis yaitu untuk menjamin preparasi tersebut bbebas dari mikroba, partikel dan kontaminasi pirogen pada waktu penggunaan. g. Cara menangani tumpahan obat sitostatika 1) Tumpahan yang terjadi di dalam BSC meliputi : a) Menggunakan perlengkapan pelindung. b) Blower up harus tetap dihidupkan. c) Tampung tumpahan dengan kasa kering (tumpahan cair) atau kasa basah untuk tumpahan serbuk. d) Angkat hati-hati pecahan tajam, dan buang ke kontainer buangan. e) Cuci dan bilas permukaan BSC tiga kali dengan detergent dan aquadest terakhir dengan alkohol. f) Buang seluruh pembersih ke dalam kantong buangan. 2) Tumpahan yang terjadi di luar BSC a) Petugas harus menggunakan Chemoterapy spill kit. b) Tempatkan tanda peringatan di lokasi tumpahan. c) Tampung tumpahan dengan kasa kering (tumpahan cair) atau kasa basah untuk tumpahan serbuk.



202



d) Angkat hati-hati pecahan tajam, dan buang ke kontainer buangan. e) Cuci dan bilas permukaan BSC tiga kali dengan detergent dan aquadest terakhir dengan alkohol. f) Buang seluruh pembersih ke dalam kantong buangan. b. Premix KCl (elektrolit KCl) KCl merupakan elektrolit pekat dan konsentrasi yang ada di pasaran hanya 20 dan 40 Meq sehingga perlu dilakukan pengemasan kembali (repacking)dikarenakan berdasarkan permintaan dokter yang variatif misalnya KCl dengan konsentrasi 12,5 Meq, 25 Meq dan 50 Meq. Premix KCl dulunya dikerjakan oleh perawat dan sekarang dilakukan oleh apoteker yang profesional yang telah mengikuti pelatihan. Premix KCl dilakukan di LAF dengan teknik aseptis serta menggunakan pelarut yang kompatibel. Stabilitas KCl yang telah direpacking yaitu 30 jam di suhu ruangan. c. Pengemasan Kembali Antibiotika Meropenem Pengemasan



kembali



(repacking)



antibiotika



meropenem



dilakukan karena harga dari antibiotik ini mahal dan pasien yang membutuhkan antibiotik ini tidak besar misalnya pada pasien pediatri, antibiotik meropenem tidak akan digunakan seluruhnya sehingga sisanya dibuang, untuk mengantisipasi adanya ketidakefektifan ini maka dibuat pengemasan



kembali



antibiotika



meropenem.



Sediaan



antibiotik



meropenem di pasaran yaitu 1000 mg/vial dan direpackingmenjadi 100 mg/vial. Pengemasan kembali antibiotik meropenem ini dilakukan di ruang steril serta dibawah LAF serta menggunakan teknik aseptis, hal ini dikerjakan oleh apoteker yang telah profesional. Kendala yang ada di RSSA saat ini untuk pengemasan kembali antibiotika meropenem belum bisa dilakukan dikaarenakan vial yang digunakan masih belum memenuhi standar.



203



Unit Distribusi



3.22 Manajemen Mutu



Gambar 3.20. Alur permintaan rekonstitusi sitostatika



2. Produksi Non Steril Kegiatan produksi non-steril yang dilakukan di RSUD Dr. Saiful Anwar adalah: a. Pembuatan hand sanitizer atau handrub dilakukan setiap minggu sekali dan untuk memenuhi kebutuhan tiap minggu di rumah sakit.



204



b. Pengenceran savlon, alkohol, formalin 370, H2O2 (Perhidrol) 50% dari sediaan pekatnya. c. Repacking gliserin, garam inggris, alkohol 20%, spiritus, kreolin, KMNO 4, talk, betadine, savlon, savlon alkohol. d. Pembuatan sirup kloralhidrat 5-10%. e. Pembuatan salep : levertran, boorzalf f. Pengemasan ulang alkohol, kreolin, spiritus, betadine dan gliserin Produksi yang rutin dilakukan oleh unit produksi adalah pembuatan handrub pengemasan ulang alkohol, kreolin, salvon, spiritus. Sediaan nonsteril



yang



telah



diproduksi



kemudian



di



salurkan



ke



Unit



Distribusi.Permintaan pengemasan kembali sediaan gliserin dan betadine dapat langsung dilakukan ke unit produksi. Pengadaan bahan baku produksi nonsteril di lakukan langsung oleh unit produksi dengan membuat surat permintaan ke gudang dasar/logistic secara online. Pemesanan produk non-steril dari ruangan dilakukan melalui Unit Distribusi. 3.22 Unit Distribusi Tugas Unit Distribusi adalah mengkoordinasi penyelenggaraan pelayanan kefarmasian barang farmasi dasar dan alat kesehatan atas surat permintaan. Kegiatan manajerial di Unit Distribusi terdiri dari: 1) Perencanaan dan pengadaan Unit distribusi melakukan perencanaan dan pengadaan setiap seminggu sekali ke gudang dasar dengan persetujuan penanggung jawab unit. Perencanaan yang dilakukan berdasarkan jumlah pemakaian seminggu sebelumnya ditambah dengan buffer stock yang disusun oleh apoteker penanggung jawab dan ketua pelaksana. Setelah perencanaan barang farmasi dasar disusun kemudian dilakukan input permintaan secara online melalui aplikasi logistik meliputi nama barang dan jumlah barang yang diminta. Pengadaan dilakukan setiap hari jumat dan dikirim dari gudang pada hari senin. 2) Penerimaan Penerimaan barang farmasi adalah bagian dari pengelolaan barang farmasi yang berfungsi menerima obat dan alat kesehatan Rumah Sakit sesuai



205



spesifikasi yang tertera pada surat pesanan. Tata cara penerimaan barang di Unit Distribusi yaitu : a) Petugas Unit Distribusi menerima dan memeriksa barang sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada surat pengisian barang yang dikeluarkan dari gudang farmasi dasar seperti nama dan jenis barang, merk, jumlah, kemasan dan kualitas barang, tanggal kadaluarsa minimal 2 tahun atau sesuai kesepakatan. b) Petugas Unit Distribusi menandatangani surat pengisian dan pengiriman barang. c) Bila terdapat ketidaksesuaian antara barang yang dipesan dengan barang yang datang petugas Unit Distribusi berhak meretur barang dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan petugas gudang farmasi dasar. d) Petugas Unit Distribusi memeriksa kembali barang farmasi dari gudang farmasi dasar, menyimpan di tempat penyimpanan dan mengisi kartu stok manual yang ada di setiap kotak obat. e) Petugas Unit Distribusi melakukan validasi penerimaan barang farmasi di aplikasi logistik. 3) Penyimpanan di Unit Distribusi berdasarkan jenis (barang, alat kesehatan, desinfektan seperti formalin 34% dan alkohol), bentuk sediaan, alfabetisdan stabilitas (penyimpanan di kulkas). 4) Penyaluran Distribusi barang farmasi dasar di Unit Distribusi menggunakan sistem pengeluaran barang secara FIFO dan FEFO. 5) Pelaporan Pelaporan yang ada di Unit Distribusi yang meliputi semua transaksi barang farmasi dasar dan alat kesehatan. Beberapa laporan yang setiap bulan harus di serahkan ke Instalasi farmasi Rumah Sakit yaitu laporan suhu ruangan unit distribusi, laporan barang yang sudah kadaluarsa, dan laporan stock opname setiap bulan sekali.Penerapan dokumentasi yang telah diterapkan RSSA adalah pencatatan kartu stok pada setiap sediaan farmasi. Setiap keluar masuknya barang dicatat secara sistematis dengan tanggal, masuk/keluar, sisa obat, dan keterangan. Fungsi dari pencatatan stok ini dapat melihat pola



206



konsumsi dari barang tersebut dan pengendalian barang. Sediaan farmasi perlu dikendalikan agar apa yang telah direncanakan sesuai kebutuhan dan untuk menghindari dari kerugian. Unit Distribusi tiap bulannya melakukan kegiatan evaluasi terhadap tren permintaan barang farmasi meliputi evaluasi permintaan alkohol dan alkohol swab, handrub, desinfektan, antiseptik, spuit dan handschoen/sarung tangan.



Gambar 3.21 Alur pelayanan barang di unit distribusi 3.23 Manajemen Mutu Manajemen mutu bagi suatu rumah sakit kini sangat penting dikarenakan persaingan antar rumah sakit yang sudah semakin ketat sehingga menuntut mutu dari pelayanan kefarmasian yang harus terus menerus diperbaiki dan disempurnakan. Tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian merupakan standar



207



pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Peraturan Menteri Kesehatan 58 tahun 2014). Manajemen mutu merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menetapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan standar dan rangkaian peningkatan kinerja melalui upaya perbaikan (proses) secara berkesinambungan sehingga pelayanan yang diberikan memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan dan dilakukan dengan efektif dan seaman mungkin. Tujuan umum dari manajemen mutu adalah agar setiap pelayanan farmasi memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan dapat memuaskan pelanggan. Tujuan khusus menghilangkan kinerja pelayanan yang substandard, terciptanya pelayanan yang menjamin efektifitas obat dan keamanan pasien, meningkatkan efisiensi pelayanan, meningkatkan mutu obat yang diproduksi di rumah sakit sesuai CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), meningkatkan kepuasan pelanggan, menurunkan keluhan pelanggan atau unit kerja terkait. 3.23.1 Pengendalian Mutu Pengendalian mutu pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang dapat dilakukan terhadap kegiatan yang sedang berjalan maupun yang sudah berlalu. Kegiatan pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian, meliputi : 1. Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan evaluasi untuk peningkatan mutu sesuai target yang ditetapkan. 2. Pelaksanaan, yaitu monitoring dan evaluasi capaian pelaksanaan rencana kerja (membandingkan antara capaian dengan rencana kerja), kemudian memberikan umpan balik terhadap hasil capaian. 3. Tindakan hasil monitoring dan evaluasi, yaitu melakukan perbaikan kualitas pelayanan sesuai target yang ditetapkan, meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan Tahapan program pengendalian mutu terdiri dari: 1. Mendefinisikan kualitas pelayanan farmasi yang diinginkan dalam bentuk kriteria.



208



2. Penilaian kualitas pelayanan farmasi yang sedang berjalan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 3. Pendidikan personel dan peningkatan fasilitas pelayanan bila diperlukan. 4. Penilaian ulang kualitas pelayanan farmasi. 5. Up date criteria 3.23.2 Indikator dan Kriteria Untuk mengukur pencapaian standar yang telah ditetapkan diperlukan indikator, suatu alat/tolak ukur dimana hasilnya menunjukkan kepada ukuran kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan. Kesesuaian pengukuran dilihat dari kesesuaian yang diukur dengan indikator pengukurnya. Semakin sesuai dengan indikatornya, maka semakin sesuai juga suatu pekerjaan atau tugas dengan standarnya. Indikator yang baik meliputi: a. Sesuai dengan tujuan b. Informasinya mudah didapat c. Singkat, jelas, lengkap dan tidak menimbulkan berbagai interpretasi d. Rasional 3.23.3 Evaluasi Waktu pelaksanaan pengendalian mutu dapat dilakukan secara: a. Prospektif b. Konkuren c. Retrospektif Metode evaluasi yang dapat dilakukan dengan cara: a. b. c. d.



Audit (pengawasan) Review (penilaian) Survei Observasi



3.23.4 Kegiatan Manajemen Mutu Di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang a. Akreditasi (KARS) – JCI Akreditasi ini terdiri dari: 1. Kelompok standard pelayanan berfokus pada pasien terdiri dari 7 bab Bab 1. Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK) Bab 2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK)



209



Bab 3. Asesmen Pasien (AP) Bab 4. Pelayanan Pasien (PP) Bab 5. Pelayanan Asentesi dan Bedah (PAB) Bab 6. Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO) Bab 7. Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) Dari ketujuh bab tersebut, RSSA telah berperan aktif pada kegiatan Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO) yang termasuk kegiatan pengelolaan dan pemakaian obat di Rumah Sakit serta Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) yang dapat terdiri dari kegiatan KIE dan konseling yang diberikan kepada pasien ataupun keluarga pasien. Manajemen obat merupakan komponen yang penting dalam pengobatan simptomatik, preventif, kuratif dan paliatif terhadap penyakit dan berbagai kondisi. MPO merupakan upaya multidisiplin dalam koordinasi para staf rumah sakit, menerapkan prinsip rancang proses yang efektif, implementasi dan peningkatan terhadap seleksi, pengadaan, penyimpanan,



pemesanan/peresepan,



pencatatan



(transcribe),



pendistribusian, persiapan, penyaluran, pemberian, pendokumentasian dan pemantauan terapi obat. -



MPO 1. Penggunaan obat di Rumah Sakit sesuai dengan undang-undang, dan peraturan yang berlaku dan diorganisir untuk memenuhi kebutuhan



-



pasien. MPO2. Obat dengan cara seleksi yang benar, digunakan untuk peresepan atau pemesanan, ada di stok atau siap tersedia.  MPO 2.1. Terdapat metode untuk mengawasi daftar obat yang tersedia 



dan penggunaan obat di rumah sakit. MPO 2.2. Rumah sakit dapat segera memperoleh obat yang tidak ada dalam stok atau yang normal tersedia di rumah sakit atau sewaktu-



waktu bilamana farmasi tutup. - MPO3. Obat disimpan dengan baik dan aman.  MPO 3.1. Kebijakan Rumah Sakit mendukung penyimpanan obat



obatan dan produk-produk nutrisi yang dapat dipakai secara tepat. MPO 3.2. Obat-obatan untuk keadaan darurat tersedia, terpantau, dan aman apabila disimpan di luar farmasi rumah sakit.



210



 -



MPO 3.3. Rumah sakit memiliki sistem penarikan kembali obat-



obatan (recall). MPO 4. Peresepan, pemesanan, dan pencatatan diarahkan oleh kebijakan dan prosedur.  MPO 4.2. Rumah Sakit mengidentifikasi petugas yang kompeten yang 



-



diijinkan untuk menuliskan resep atau memesan obat-obatan. MPO 4.3. Obat-obatan yang diresepkan dan diberikan dicatat dalam



rekam medis pasien. MPO 5. Obat dipersiapkan dan dikeluarkan dalam lingkungan yang aman dan bersih.  MPO 5.1. Resep atau pesanan obat ditelaah ketepatannya.  MPO 5.2. Digunakan suatu sistem untuk menyalurkan obat dengan



-



dosis yang tepat, dan kepada pasien yang tepat di saat yang tepat. MPO 6. Rumah Sakit mengidentifikasi petugas yang kompeten yang diijinkan untuk memberikan obat.  MPO 6.1. Pemberian obat termasuk proses untuk memverifikasi 



apakah obat sudah benar berdasarkan pesanan obat. MPO 6.2. Kebijakan dan prosedur mengatur obat yang dibawa ke dalam Rumah Sakit oleh pasien yang menggunakan obat sendiri (self-



-



administration) maupun obat contoh (sample). MPO 7. Efek obat terhadap pasien dimonitor. Pendidikan pasien dan keluarga (PPK) membantu pasien



berpartisipasi lebih baik dalam asuhan yang diberikan dan mendapat informasi dalam mengambil keputusan tentang asuhannya. Pendidikan termasuk pengetahuan yang diperlukan selama proses asuhan, maupun pengetahuan yang dibutuhkan setelah pasien dipulangkan (discharge) ke pelayanan kesehatan lain atau ke rumah. Sehingga, pendidikan dapat mencakup informasi dari sumber-sumber di komunitas untuk tambahan pelayanan dan tindak lanjut pelayanan apabila diperlukan, serta bagaimana akses ke pelayanan emergensi bila dibutuhkan. Pelayanan farmasi yang dilakukan seperti halnya konseling kepada pasien tehadap penyakit yang diderita dan bagaimana terapinya, selain itu dapat pula dilakukan



211



pendidikan tentang penggunaan dan pengelolaan obat yang tepat di rumah, dan lain-lain. 2. Kelompok standard manajemen Rumah Sakit yang terdiri dari 6 bab, yaitu: Bab 1.



Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)



Bab 2.



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)



Bab 3.



Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan (TKP)



Bab 4.



Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)



Bab 5.



Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS)



Bab 6.



Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI) Dari beberapa bab tersebut, RSSA telah berperan aktif dalam



kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) serta kegiatan Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS). Tujuan pengorganisasian program PPI adalah mengidentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang didapat dan ditularkan diantara pasien, staf, tenaga professional kesehatan, tenaga kontrak, tenaga sukarela, mahasiswa dan pengunjung. Risiko infeksi dan kegiatan program dapat berbeda dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya, tergantung pada kegiatan klinis dan pelayanan rumah sakit, populasi pasien yang dilayani, lokasi geografi, jumlah pasien dan jumlah pegawai. Contoh kegiatan PPI yang dilakukan di RSSA yaitu kegiatan hand hygine, penggunaan APD saat handling obat tertentu seperti sitostatika, dan penerapan etika batuk yang baik dan benar. Kegiatan dari KPS yang dilaksanakan di rumah sakit antara lain rekruitmen, evaluasi, dan penugasan staf melalui proses yang terkoordinasi, efisien dan seragam. Juga penting untuk mendokumentasikan ketrampilan, pengetahuan, pendidikan, dan pengalaman sebelumnya dari pelamar. Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh unit kerja termasuk bagian farmasi di rumah sakit. 3. Sasaran keselamatan pasien terdiri dari 6 sasaran. PMK RI No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit, BAB IV pasal 8 menyatakan bahwa setiap rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan Sasaran Keselamatan Pasien yang meliputi :



212



a. b. c. d. e. f.



ketepatan identifikasi pasien, peningkatan komunikasi yang efektif, peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai, kepastian tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat pasien, pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan, dan pengurangan resiko pasien jatuh Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di



semua rumah sakit yang diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Berikut adalah sasaran keselamatan pasien: a. Sasaran I: Ketepatan identifikasi pasien Untuk identifikasi pasien menggunakan minimal 2 dari 3 identitas pasien, yaitu nama pasien sesuai E-KTP atau identitas resmi, tanggal lahir dan nomor rekam medis. Identifikasi pasien di RSUD Dr. Saiful Anwar dilakukan melalui gelang pasien. Gelang identitas untuk pasien wanita berwarna merah muda dan untuk pasien laki-laki berwarna biru muda. Stiker identitas pasien yang tertempel pada gelang tertulis nama, nomor rekam medis, dan tanggal lahir. Selain gelang identifikasi, terdapat pula stiker/pita penanda berwarna yang digunakan untuk menandai pasien dengan risiko/kondisi tertentu. Stiker/pita tersebut terdiri dari warna kuning yang mempunyai arti bahwa pasien memiliki risiko jatuh, warna merah berarti bahwa pasien memiliki alergi, warna ungu berarti bahwa pasien tidak boleh dilakukan resusitasi (do not resuscitation), dan warna putih berarti bahwa pasien tidak boleh bergerak dalam posisi tertentu kondisi ini seperti pada pasien post op lumbal (orthopedi). b. Sasaran II: Peningkatan komunikasi yang efektif Rumah



sakit



secara



kolaboratif



mengembangkan



suatu



kebijakan dan/atau prosedur untuk perintah lisan dan melalui telepon termasuk menuliskan (atau memasukkan ke komputer) perintah secara lengkap atau hasil pemeriksaan oleh penerima informasi; penerima membacakan kembali (read back) perintah atau hasil pemeriksaan; dan mengkonfirmasi bahwa apa yang sudah dituliskan dan dibacakan ulang adalah akurat. Rumah sakit dapat membuat kebijakan dan/atau prosedur apabila read back tidak memungkinkan untuk dilakukan seperti saat



213



kondisi kegawatdaruratan di IGD atau ICU. Selain itu rumah sakit dapat membuat prosedur untuk meningkatkan kegiatan komunikasi antara tenaga



medis



dengan



menggunakan



metode



SBAR



(situation,



background, assessment, recommendation) dan TBaK (tulis, baca, konfirmasi ulang). Verifikasi SBAR dan TBAK harus dilakukan maksimal 24 jam. c. Sasaran III: Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai Obat-obat yang perlu diwaspadai (Tabel 3.1), antara lain high alert, yang berupa obat LASA/NORUM (Look Alike Sound Alike/ Nama Obat Rupa Ucapan Mirip), elektrolit konsentrasi tinggi, dan sitostatika. Daftar obat high alert dan LASA harus terdapat di semua ruang rawat. Adapun untuk mengkonfirmasi istilah yang sulit atau obat-obat kategori High Alert Medications dan LASA harus dieja hurufnya satu-persatu. Berikut adalah daftar ejaan dari setiap huruf yang terdapat di masingmasing UPF Farmasi RSSA. A = Alfa



J = Juliet



S = Sierra



B = Bravo



K = Kilo



T = Tanggo



C = Charlie



L = Lima



U = Uniform



D = Delta



M = Mike



V = Victor



E = Echo



N = November



W = Whiskey



F = Foxtrot



O = Oscar



X =Xray



G = Golf



P = Papa



Y= Yankee



H = Hotel



Q = Quebec



Z = Zulu



I =India



R = Romeo Tabel 3.13 Penandaan obat yang perlu diwaspadai



214



Kategori



Penandaan



Keterangan



High alert /



Stiker berbentuk lingkaran warna merah



OWATI



dengan tepian warna hitam dan tulisan ‘High Alert’ berwarna putih. Ditempelkan pada setiap obat yang akan didistribusikan pada pasien dan pada kotak penyimpanan obat. Untuk obat high alert diberi penandaan pada masing-masing kemasan obat dengan stiker berwarna merah dengan tulisan “High Alert” dan tempat penyimpanan obat high alert dipisahkan dengan obat-obat yang lain dan diberi garis berwarna merah di sepanjang tempat penyimpanan. Contoh obat yang termasuk high alert adalah obat LASA,



elektrolit



pekat



seperti



KCl



2meq/ml, NaCl lebih pekat dari 0,9% atau NaCl



3%,



dll.



Obat



yang



termasuk



elektrolit pekat diharapkan untuk dilakukan double check dengan orang yang berbeda Obat Kanker



pada setiap penanganannya. Stiker berbentuk persegi panjang berwarna ungu dengan gambar pembelahan sel dalam lingkaran putih dan tulisan ‘OBAT KANKER TANGANI DENGAN HATIHATI’ berwarna putih. Ditempelkan pada setiap obat yang akan didistribusikan pada pasien dan pada kotak penyimpanan obat. Contoh obat sitostatika adalah



Cisplatin,



Paclitaxel, dll.



Doxorubicin,



5FU,



215



Kategori



Penandaan



LASA/



Keterangan Stiker berbentuk lingkaran warna hijau dengan gerigi dan tulisan ‘LASA’ berwarna



NORUM



hitam. Ditempelkan pada setiap obat yang akan didistribusikan pada pasien dan pada kotak penyimpanan obat. Untuk



obat



LASA/NORUM



diberi



penandaan pada masing-masing kemasan obat dengan stiker berwarna hijau dengan tulisan “LASA” dan tempat penyimpanan antara obat LASA yang satu dengan yang lain sebaiknya tidak berdekatan. Selain itu, pada kotak penyimpanan diberi tulisan dengan pemberian huruf kapital (Tall Men Letter) pada bagian nama obat yang mirip, misalnya SIMPAN PADA SUHU 2-8°C



SIMPAN DALAM LEMARI ES ( SUHU 2-8°C )



cefTRIAXONE



dan



ceFOTAXIME. Stiker ini ditempel pada obat yang membutuhkan penyimpaanan pada suhu 2-8°C di dalam lermari pendingin karena stabilitas obat stabil pada suhu tersebut secara farmasetis. Contoh obat yang disimpan pada suhu tersebut adalah suppositoria, vaksin, insulin, dll.



d. Sasaran IV: Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi Penandaan lokasi operasi melibatkan pasien dan dilakukan dengan tanda yang segera dapat dikenali. Tanda itu harus digunakan secara konsisten di seluruh rumah sakit; dan harus dibuat oleh orang yang akan melakukan tindakan; harus dibuat saat pasien terjaga dan sadar; jika memungkinkan, dan harus terlihat sampai pasien disiapkan dan diselimuti. Lokasi operasi ditandai pada semua kasus termasuk sisi (laterality), struktur multipel (jari tangan, jari kaki, lesi), atau multiple



216



level (tulang belakang), tanda lokasi operasi yang digunakan di Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar berupa panah dan titik (→•) dengan menggunakan spidol khusus surgical marker. Tanda lokasi operasi harus dicantumkan pada Lembar Konfirmasi Lokasi Operasi. Pemberi tanda lokasi operasi adalah dokter operator/dokter yang akan melakukan tindakan operasi. Tim operasi wajib mengisi Surgical Safety Checklist. e. Sasaran V: Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Pengurangan risiko infeksi dapat dilakukan dengan cara hand hygine yaitu cuci tangan enam langkah (Gambar 3.1) yang terdiri dari hand rubbing dan hand washing. Kegiatan hand rubbing dilakukan selama 20-30 detik, sedangkan hand washing dilakukan selama 40-60 detik. Kegiatan tersebut dilakukan pada lima moment (Gambar 3.2), yaitu sebelum kontak dengan pasien, sebelum melakukan tindakan aseptik, setelah kontak dengan pasien, setelah kontak dengan cairan pasien dan setelah kontak dengan lingkungan.



Gambar 3.22 Enam langkah cuci tangan (Sumber: WHO, 2009)



217



Gambar 3.23 Lima momen cuci tangan (Sumber: WHO, 2009) f. Sasaran VI : Teknik assesmen risiko jatuh Evaluasi bisa meliputi riwayat jatuh, obat dan telaah terhadap obat dan konsumsi alkohol, penelitian terhadap gaya/cara jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang digunakan oleh pasien. Untuk pengurangan risiko pasien jatuh, dapat juga dilakukan dengan



218



pemberian pita berwarna kuning yang menunjukkan bahwa pasien tersebut memiliki risiko untuk jatuh. Adapun teknik penilaian risiko jatuh pada pasien yaitu: - Morse fall risk, penilaian untuk pasien dewasa - Humpty dumpty, penilaian untuk pasien anak - Get up and go test, penilaian pada pasien rawat jalan dan rawat darurat. 4. Sasaran Milenium Development Goals terdiri dari 3 sasaran. b. Indikator mutu Standar serta capaian indikator mutu kinerja farmasi RSSA pada tahun 2015 dapat dilihat pada Tabel 3.11. Dari tabel tersebut diketahui bahwa terdapat beberapa capaian indikator yang belum sesuai target yaitu kejadian pembelian di luar prosedur rutin/insidentil pada bulan September-Desember, audit kepatuhan penyimpanan obat elektrolit pekat di ruang rawat, angka prescribing error pada kelengkapan penulisan resep obat pasien rawat inap dan rawat jalan, serta angka kebenaran penyiapan dan pelabelan obat pasien rawat inap dan rawat jalan. Adapun indikator yang telah memenuhi target adalah kejadian pembelian obat di luar prosedur rutin / insidentil bulan Januari – Agustus 2015 dan angka penggunaan antibiotika lebih dari 7 hari di ruang rawat inap. Indikator-indikator yang belum memenuhi target capaian dapat dikarenakan oleh berbagai faktor diantaranya dari tenaga medis professional baik dokter, perawat, maupun farmasi yang dapat melakukan kesalahan saat melakukan pelayanan.



Tabel 3.11 Indikator Mutu Kinerja IFRS Dr. Saiful Anwar 2015 Indikator Kinerja



Satuan



Target



Kejadian pembelian obat di luar prosedur rutin / insidentil



%



< 10% (Jan - Ags) 1% (Sep - Des)



Capaian Th 2015 2,94% 3,13%



219



Audit kepatuhan penyimpanan obat elektrolit pekat di ruang rawat Angka prescribing error pada kelengkapan penulisan resep obat pasien rawat inap dan rawat jalan Angka penggunaan antibiotika lebih dari 7 hari di ruang rawat inap Angka kebenaran penyiapan dan pelabelan obat pasien rawat inap dan rawat jalan



%



100% (Jan-Des)



92,44%



%



100% - (Sep-Des)



48,96%



%



≤ 10% (Sep – Des)



6,96%



%



100% (Sep – Des)



99,53%



c. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Berdasarkan KMK RI No. 129/Menkes/SK/II/2009 Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit merupakan: 1. Ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 2. Spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat. Target dan capaian indikator SPM pelayanan farmasi di RSSA dapat dilihat pada Tabel 3.12. Dari tabel tersebut diketahui bahwa capaian SPM tahun 2015 pada indikator waktu tunggu pelayanan baik obat jadi maupun obat racikan telah memenuhi standar. Kemudian indikator yang belum memenuhi standard pelayanan minimal yaitu indikator tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat dengan capaian 99,99% dan indikator penulisan resep sesuai formularium yaitu sebesar 96,14%.



Tabel 3.12 Indikator SPM pelayanan farmasi di RSSA Tahun 2015 No 1



Indikator Waktu tunggu pelayanan : a. Obat jadi b. Obat racikan



Satuan menit menit



Standar < 30 menit < 60 menit



Capaian 19 menit 32 menit



220



2 3



Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat Penulisan resep sesuai formularium



%



100%



99,99%



%



100%



96,14%



Berdasarkan KMK No. HK.03.01/Menkes/159/ I/2010 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penggunaan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, maka dilakukan penilaian terhadap pelayanan obat generik di RSSA. Grafik pelayanan obat generik tahun 2014-2015 yang ada di RSSA dapat dilihat pada Gambar 3.24. Dari grafik tersebut diketahui bahwa penggunaan obat generik pada tahun 2015 mencapai rata-rata sebesar 89,81%, sedangkan apabila dibandingkan dengan tahun 2014 mencapai ratarata sebesar 83,22%. Hal ini berarti bahwa terjadi peningkatan pelayanan obat generik dari tahun 2014 ke 2015. Pada tahun 2015 mulai diberlakukan pendaftaran peserta JKN kepada seluruh warga negara Indonesia sehingga jumlah pasien JKNpun meningkat. Obat yang diresepkan pada pasien JKN harus sesuai dengan Formularium Nasional yang merupakan obat-obatan generik. Pasien JKN akan mendapatkan obat generik apabila berobat di layanan kesehatan pemerintah termasuk RSUD dr. Saiful Anwar, sehingga hal inilah yang menyebabkan pelayanan obat generik meningkat. Grafik Pelayanan Obat Generik Tahun 2014-2015



Capaian (%)



Gambar 3.24. Data pelayanan resep generik tahun 2014-2015



221



Menurut PERMENPAN No. 16 tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka dilakukan survei untuk menilai kepuasan pasien terhadap pelayanan SDF (Sub Depo Farmasi) (Gambar 3.25) dan kepuasan pasien terhadap farmasi ruangan di RSSA pada tahun 2014-2015 (Gambar 3.26). Dari hasil survei diketahui bahwa indeks kepuasan pasien mencapai rata-rata sebesar 3,3 pada tahun 2015, jika dibandingkan dengan tahun 2014 mencapai rata-rata sebesar 3,27. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan capaian indeks dari tahun 2014 menuju 2015 meskipun tidak terlalu besar. Indeks dengan kisaran tersebut menunjukkan bahwa pasien sangat puas terhadap pelayanan SDF RSSA. Adapun keterangan standar IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) di RSSA yaitu: 1≤ IKM ≤ 1,75



: Sangat tidak puas



1,76 ≤ IKM ≤ 2,50 : Tidak puas 2,57 ≤ IKM ≤ 3,25 : Puas 3,26 ≤ IKM ≤ 4



: Sangat puas



Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan SDF Tahun 2014-2015



Ke puasan Pasie n (%)



Gambar 3.25 Data kepuasan pasien terhadap pelayanan SDF tahun 2013-2014



222



Berdasarkan gambar 3.26 yang menjelaskan hasil survei kepuasan pasien terhadap farmasi di ruangan diketahui bahwa indeks kepuasan pasien pada tahun 2015 mencapai rata-rata 3,33. Hal ini tidak jauh berbeda bila dibandingkan dengan indeks kepuasan pasien tahun 2014 yang mencapai rata-rata 3,29 namun tetap saja terlihat adanya peningkatan kepuasan secara matematis dari tahun 2014 ke 2015. Peningkatan kepuasan pasien terhadap pelayanan SDF maupun ruangan dapat dikarenakan adanya upaya peningkatan pelayanan farmasi di RSSA secara terus-menerus untuk memperbaiki standar pelayanan agar menjadi lebih baik lagi.



223



Indeks Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan Farmasi Ruangan Tahun 2014-2015



Indeks Kepuasan Pasien



224



Gambar 3.26 Data kepuasan pasien terhadap pelayanan farmasi ruangan tahun 2014-2015



225



BAB IV KEGIATAN MAHASISWA PRAKTIK KERJA PROFESI 4.1



Matrikulasi



4.1.1



Tujuan Matrikulasi adalah pengayaan materi tentang RSUD Dr. Saiful Anwar.



Kegiatan ini bertujuan untuk membekali mahasiswa PKP mengenai standar pelayanan di Rumah Sakit dan bagaimana pelayanan di RSUD Dr. Saiful Anwar, serta pelayanan kefarmasian dan peran IFRS di Rumah Sakit Saiful Anwar. Matrikulasi dilaksanakan pada tanggal 30 November 2015 sampai 4 Desember 2015. 4.1.2



Kegiatan Materi matrikulasi yang diberikan tim IFRS meliputi:



1. Pengenalan instalasi farmasi RSSA oleh Kepala Instalasi Farmasi 2. Manajemen penggunaan obat dalam akreditasi rumah sakit versi 2012 oleh Kepala Instalasi Farmasi 3. Sistem perencanaan dan pengadaan perbekalan farmasi oleh Kepala Instalasi Farmasi 4. Standar pelayanan farmasi berdasarkan Permenkes No. 58 tahun 2014 oleh Koord. Pelayanan IFRS 5. Sistem distribusi perbekalan farmasi kepada pasien di RSSA oleh Koord. Pelayanan IFRS 6. Efisiensi biaya dan pengendalian perbekalan farmasi di gudang farmasi oleh Koord. Pelayanan IFRS 7. Penyimpanan perbekalan farmasi di gudang farmasi dan unit pelayanan farmasi oleh Pengurus Barang Medis 8. Pelayanan farmasi dalam Progrma Terapi Rumatan Metadon (PTRM) oleh Penanggung Jawab PTRM 9. Etika dan tata tertib selama praktik kerja oleh Koord. Diklit IFRS 10. Jenis pelayanan medis dan penunjang medis di RSSA oleh Koord. Diklit IFRS 11. Peresepan dan medication safety di RSSA oleh Koord. Diklit IFRS 12. Kegiatan farmasi klinik (ward pharmacist) oleh Ka. Ur. Farmasi Klinis 13. Pelayanan farmasi di rawat jalan dan rawat inap oleh Ka. Ur. Pelayanan IFRS



226



14. Pelayanan farmasi di IGD oleh Penanggung Jawa UPF IRD 15. Peran apoteker dalam pencegahan dan pengendalian infeksi di RS oleh Anggota Tim PPI 16. Klasifikasi rumah sakit dan struktur organisasi RS oleh Kepala Bidang Penunjang Medik 17. Instalasi farmasi sebagai bagian penunjang medik oleh Kepala Bidang Penunjang Medik 18. Sistem informasi manajemen di RSSA oleh Kepala Bidang Penunjang Medik 19. Pendokumentasian farmasi klinik di rekam medik 20. Pelayanan handling sitostatika oleh Ketua Pelaksana Unit Distribusi 21. Produksi steril dan non steril serta kontrol kualitasnya oleh Ketua Pelaksana Unit Distribusi 22. Pelayanan unit distribusi oleh Penanggung Jawab Unit Distribusi 23. Peran komite farmasi dan terapi dalam pemilihan obat di RS oleh Sekretaris KFT 24. Pelayanan farmasi pasien JKN dengan sistem INA-CBGs oleh Kepala Urusan Keuangan dan Klaim 25. Pelayanan farmasi di kamar operasi oleh Penanggung Jawab UPF OK Sentral 26. Peran apoteker dalam studi penggunaan obat oleh Kepala Urusan Diklitlat IFRS 27. Penyusunan laporan akhir PKPA oleh Penanggung Jawab Pendidikan IFRS 28. Pelayanan farmasi kepada pasien HIV/AIDS dengan pengelolaan obatnya oleh Penanggung Jawab Pelayanan HIV/AIDS 29. Peran apoteker dalam promosi kesehatan rumah sakit oleh Ketua PKRS IFRS 30. Pelayanan konseling farmasi di RSSA oleh Penanggung Jawab Pelayanan Konseling 31. Pelayanan farmasi kepada pasien TB dan TB MDR serta pengelolaan obatnya oleh Penanggung Jawab Pelayanan TB dan TB MDR 32. Peran apoteker dalam monitoring efek samping obat (MESO) oleh Penanggung Jawab MESO 33. Strategi pemasaran farmasi di RS 34. Manajemen mutu instalasi farmasi RSSA oleh Ka. Ur. Manajemen Mutu 35. Peran apoteker dalam program pengendalian resistensi antibiotik di RS oleh Tim PPRA 36. Peran apoteker dalam keselamatan pasien oleh Tim PPRA 4.1.3



Manfaat Manfaat matrikulasi yang diikuti mahasiswa PKP yaitu mendapat



gambaran macam-macam pelayanan farmasi di RSUD Dr. Saiful Anwar dan tugas



227



pokok (tupoksi), serta sebagai pembekalan untuk kegiatan selama PKP di RSUD Dr. Saiful Anwar. 4.2



Praktik Kerja Profesi di UPF IRNA 1



4.2.1



Tujuan Tujuan PKP di UPF IRNA I adalah untuk memahami peran apoteker



dalam pengelolaan perbekalan kefarmasian di UPF IRNA I, ikut terjun langsung dalam pelayanan farmasi klinik di UPF IRNA I kepada pasien, dan mengetahui tugas dan fungsi UPF IRNA I di RSUD Dr. Saiful Anwar. 4.2.2



Kegiatan Kegiatan yang dilakukan mahasiswa saat PKPA di UPF IRNA I



meliputi: 1. Belajar mandiri mengamati terhadap alur pelayanan di UPF IRNA I, mengamati bagaimana cara pengadaan obat, alkes, dan BMHP dari IRNA 1 ke gudang, mengamati jenis obat-alkes beserta indikasi dan kegunaannya, serta mengamati sistem penataan dan penyimpanan obat dan alkes di UPF IRNA I. 2. Membantu dalam pelayanan resep baik berupa penerimaan resep, skrinning resep, mempersiapkan obat atau alkes yang diresepkan dan melakukan penyerahan obat-alkes disertai KIE. 3. Mengerjakan tugas non struktural meliputi pengkajian resep dan analisa kepuasan pasien terhadap pelayanan farmasi yang berguna untuk mengevaluasi bagaimana standar pelayanan farmasi, apakah sudah memenuhi sasaran standar atau belum. 4. Berdiskusi bersama Apoteker Penanggung Jawab UPF IRNA I (Yenny R, S.Farm., Apt.) mengenai manajerial UPF IRNA I meliputi sistem perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan penataan, pelaporan. 4.2.3



Manfaat



pendistribusian/alur pelayanan serta evaluasi dan



228



Manfaat mahasiswa PKP di UPF IRNA I yaitu mengetahui dan memahami tentang pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai serta pelayanan farmasi klinik di UPF IRNA I. 4.3



Praktik Kerja Profesi di UPF IRNA 2



4.3.1



Tujuan Mahasiswa diharapkan mampu memahami sistem pengelolaan sediaan



farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di UPF IRNA II bagi pasien SMF Bedah Onkologi, Bedah Urologi, Bedah Digestif, Bedah Orthopedi, Mata, THT, Bedah Plastik, Bedah Saraf, dan Bedah TKV, dan praktek langsung dalam pelayanan kefarmasian di UPF IRNA II serta mengetahui tugas dan fungsi UPF IRNA II di RSUD Dr. Saiful Anwar. 4.3.2



Kegiatan Kegiatan yang dilakukan Mahasiswa PKP di IRNA II meliputi:



a. Belajar mandiri dengan mengamati dan mempelajari mengamati jenis obat, alkes, dan bahan medis habis pakai beserta indikasi dan kegunaannya, serta mengamati sistem penataan dan penyimpanan obat dan alkes di UPF IRNA II. b. Mengamati proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat di UPF IRNA II. c. Mahasiswa mengamati secara langsung serta membantu dalam pelayanan kefarmasian (mulai skrining resep, pengambilan obat, pengisian kartu stok, peracikan, pemberian obat pada pasien dan KIE). d. Menyiapkan obat untuk pasien rawat inap di ruangan yang akan diminum dalam jangka waktu sehari dengan menggunakan sistem Pemakaian Obat Dosis Sehari (PODS). e. Menyiapkan dan menyerahkan obat dan alkes kepada pasien disertai dengan pemberian KIE yang diperlukan. f. Pemberian etiket cara minum obat sesuai dengan aturan pakai pada resep. g. Mengerjakan tugas non struktural meliputi pengkajian resep meliputi pengkajian respon time, kesesuain dengan formularium, dan ketersediaan obat, serta analisa kepuasan pelayanan farmasi yang berguna untuk mengevaluasi bagaimana standar pelayanan farmasi, apakah sudah memenuhi sasaran standar atau belum.



229



h. Diskusi bersama Apoteker Penanggung jawab UPF IRNA II (Ida Kurniah, S. Farm., Apt.) mengenai managerial UPF IRNA II meliputi sistem perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan penataan, pendistribusian/alur pelayanan, serta evaluasi dan pelaporan. 4.3.3



Manfaat Manfaat yang diperoleh Mahasiswa selama praktik profesi apoteker di



UPF IRNA II adalah: a. Mahasiswa dapat mengetahui alur pelayanan resep untuk pasien rawat inap di UPF IRNA II. b. Mahasiswa dapat mengetahui prosedur pemesanan barang farmasi. c. Mahasiswa dapat mengetahui proses perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat dan alat kesehatan di UPF IRNA II. d. Mahasiswa dapat mengetahui macam-macam alat khusus. 4.4



Praktik Kerja Profesi di UPF IRNA III



4.4.1



Tujuan Tujuan PKP di UPF IRNA III yaitu untuk mahasiswa PKP memahami



mengenai manajerial dalam pengelolaan sediaan farmasi di UPF IRNA III, ikut dalam praktik pelayanan farmasi klinik di UPF IRNA III kepada pasien, serta mengetahui tugas dan fungsi UPF IRNA III di RSUD Dr. Saiful Anwar yang melayani kebutuhan farmasi untuk pasien SMF Obstetri dan Ginekologi. 4.4.2



Kegiatan Kegiatan yang dilakukan mahasiswa saat PKPA di UPF IRNA III



meliputi: 1. Belajar mandiri melakukan pengamatan terhadap alur pelayanan di UPF IRNA III, mengamati jenis obat-alkes beserta indikasi dan kegunaannya, serta mengamati sistem penataan dan penyimpanan obat dan alkes di UPF IRNA III. 2. Membantu dalam pelayanan resep baik berupa penerimaan resep, skrinning resep, mempersiapkan obat atau alkes yang diresepkan dan melakukan penyerahan obat-alkes disertai KIE kepada pasien. 3. Mengerjakan tugas non struktural meliputi pengkajian resep yang



230



berupa skrinning resep yang dilihat dari SMF, nama dokter, status pasien, jumlah lembar resep, jumlah item resep, nama obat, jenis sediaan, generik, formularium, ketersediaan obat dan respon time. Tugas non struktural lainnya meliputi pengkajian prescribing error pada kelengkapan penulisan resep obat pada pasien rawat inap, pengkajian kebenaran penyiapan dan pelabelan obat pasien rawat inap. dan analisa kepuasan pelayanan farmasi yang berguna untuk mengevaluasi bagaimana standar pelayanan farmasi, apakah sudah memenuhi sasaran standar atau belum. 4. Berdiskusi bersama Apoteker Penanggung jawab UPF IRNA III (Indri Widyastuti, S.Farm., Apt.) mengenai managerial UPF IRNA III meliputi sistem perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan penataan, pendistribusian atau alur pelayanan, serta evaluasi dan pelaporan. 4.4.3



Manfaat Manfaat mahasiswa PKP di UPF IRNA III yaitu mengetahui dan



memahami tentang sistem pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai serta pelayanan farmasi klinik di UPF IRNA III.



4.5



Praktik Kerja Profesi di UPF IRNA 4



4.5.1



Tujuan Tujuan PKP di UPF rawat inap IV (IRNA IV) yaitu memahami



manajerial pengelolaan sediaan farmasi di UPF IRNA IV, berpatisipasi dalam praktik pelayanan kefarmasian di UPF IRNA IV, serta mengetahui tugas dan fungsi IRNA IV di RSUD Dr. Saiful Anwar yang melayani kebutuhan perbekalan farmasi untuk SMF Ilmu Kesehatan Anak (IKA). 4.5.2



Kegiatan Kegiatan yang dilakukan mahasiswa PKP di UPF IRNA IV meliputi:



231



1. Belajar mandiri melakukan pengamatan alur pelayanan di UPF IRNA IV, mengamati jenis obat beserta indikasinya dan alkes beserta kegunaannya, serta mengamati sistem penyimpanan obat dan alkes di UPF IRNA IV. 2. Membantu dalam pelayanan resep baik berupa penerimaan resep, skrinning resep, mempersiapkan obat atau alkes yang diresepkan dan melakukan penyerahan obat dan alkes disertai KIE kepada pasien. 3. Mengerjakan tugas non struktural yaitu pengkajian resep yang meliputi pengkajian kesesuaian obat yang diresepkan dengan formularium dan ketersediaan obat di UPF, pengecekan kebenaran penyiapan obat dan pelabelan, pengecekan prescribing error, dan pengisian kuisioner kepuasan pasien terhadap pelayanan kefarmasian di UPF IRNA IV. 4. Berdiskusi bersama Apoteker Penanggung Jawab UPF IRNA IV (Monita Tri Stepani, S.Farm., Apt.) mengenai manajerial UPF IRNA IV yang meliputi sistem perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian atau alur pelayanan, dan evaluasi serta pelaporan. 4.5.3



Manfaat Manfaat kegiatan PKP di UPF IRNA 4 yaitu mahasiswa mengetahui dan



memahami pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (BMHP) dan pelayanan farmasi klinik di UPF IRNA IV.



4.6



Praktik Kerja Profesi di UPF IRJ 1



4.6.1



Tujuan Tujuan PKP di UPF Instalasi Rawat Jalan 1 (IRJ 1) yaitu memahami



manajerial pengelolaan sediaan farmasi di UPF IRJ 1 dan berpartisipasi dalam praktik pelayanan kefarmasian di UPF IRJ 1. 4.6.2



Kegiatan Kegiatan yang dilakukan mahasiswa PKP di UPF IRJ 1 meliputi:



232



1. Melakukan pengamatan alur pelayanan di UPF IRJ 1, jenis obat beserta indikasinya, dan alat kesehatan beserta kegunaannya, serta mengamati sistem penyimpanan obat dan alat kesehatan di UPF IRJ 1. 2. Membantu pelayanan resep yang meliputi skrining resep, penyiapan obat atau alat kesehatan yang diresepkan, dan penyerahan obat atau alat kesehatan kepada pasien disertai dengan KIE. 3. Mengerjakan tugas non struktural yaitu pengkajian resep yang meliputi pengkajian kesesuaian obat yang diresepkan dengan formularium, ketersediaan obat, dan perhitungan respon time dimulai dari resep selesai divalidasi hingga penyerahan obat kepada pasien, pengecekan kebenaran penyiapan dan pelabelan obat, pengecekan prescribing error, dan pengisian kuisioner kepuasan pasien terhadap pelayanan kefarmasian di UPF IRJ 1. 4. Berdiskusi dengan apoteker penanggung jawab IRJ 1 mengenai perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan pelaporan barang farmasi. 4.6.3



Manfaat Manfaat PKP di UPF IRJ 1 yaitu mahasiswa mengetahui dan memahami



sitem pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan di UPF IRJ 1 serta pelayanan farmasi klinik di UPF IRJ 1. 4.7 4.7.1



Praktik Kerja Profesi di UPF IRJ 2



Tujuan Tujuan PKP di UPF Instalasi Rawat Jalan 2 (IRJ 2) yaitu agar mahasiswa PKP dapat memahami mengenai pengelolaan sediaan farmasi di UPF IRJ 2, ikut serta dalam praktik pelayanan farmasi klinik di UPF IRJ 2 kepada pasien, serta mengetahui tugas dan fungsi UPF IRJ 2 di RSUD Dr. Saiful Anwar. 4.7.2



Kegiatan Kegiatan yang dilakukan mahasiswa saat PKPA di UPF IRJ 2 meliputi:



1. Belajar mandiri melakukan pengamatan terhadap alur pelayanan di UPF IRJ 2, mengamati jenis obat-alkes beserta indikasi dan kegunaannya, serta mengamati sistem penataan dan penyimpanan obat dan alkes di UPF IRJ 2.



233



2. Membantu dalam pelayanan resep baik berupa penerimaan resep, skrining resep, mempersiapkan obat atau alkes yang diresepkan, dan melakukan penyerahan obat-alkes disertai KIE kepada pasien. 3. Mengerjakan tugas non struktural meliputi pengkajian resep yang berupa skrining resep yang dilihat dari kelengkapan administratif dan kelengkapan farmasetis. Tugas non struktural lainnya meliputi pengkajian respon time dan analisa kepuasan pelayanan farmasi yang berguna untuk mengevaluasi standar pelayanan farmasi yang sudah/belum memenuhi sasaran standar. 4. Berdiskusi bersama Apoteker Penanggung jawab UPF IRJ 2 (Vina Risnawati, S.Farm., Apt.) mengenai managerial UPF IRJ meliputi sistem perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan penataan, pendistribusian/alur pelayanan serta evaluasi dan pelaporan. 4.7.3



Manfaat Manfaat PKP di UPF IRJ 2 yaitu mengetahui dan memahami tentang



sistem pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai serta pelayanan farmasi klinik di UPF IRJ 2. 4.8



Praktik Kerja Profesi di UPF Ruang 26



4.8.1



Tujuan Mahasiswa dapat mengetahui dan mengamati pelayanan kefarmasian



yang dilakukan di UPF Ruang 26 meliputi manajerial, farmasi klinik, administrasi, maupun teknis pelaksanaan.



4.8.2



Kegiatan Kegiatan yang dilakukan mahasiswa saat PKPA di UPF Ruang 26



meliputi: a. Mengamati dan ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kefarmasian di UPF Ruang 26, seperti penataan dan penyimpanan obat serta penyiapan obat dan alur peresepan yang ada di UPF Ruang 26. b. Mengerjakan tugas struktural meliputi pengkajian resep disertai respon time. Pengkajian resep tersebut berupa skrinning resep yang dilihat dari kelengkapan



234



administratif dan kelengkapan farmasetis. Selain itu terdapat pula analisa kepuasan pasien/keluarga pasien melalui form kuesioner pelayanan farmasi yang berguna untuk mengevaluasi standar pelayanan farmasi yang telah atau belum memenuhi standar. c. Berdiskusi dengan Apoteker Penanggung Jawab UPF Ruang 26 mengenai manajerial UPF Ruang 26 meliputi sistem perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan penataan, pendistribusian/alur pelayanan, serta evaluasi dan pelaporan. 4.8.3



Manfaat Mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana kegiatan pelayanan



kefarmasian yang dilakukan di UPF Ruang 26, mengetahui sistem pengelolaan yang ada di UPF Ruang 26 meliputi sistem penyimpanan obat, macam jenis obat dan alkes yang ada di UPF Ruang 26, pendistribusian obat dan alkes dari UPF ke ruangan rawat inap, serta mengetahui kegiatan pelayanan resep yang ada di UPF Ruang 26. 4.9



Praktik Kerja Profesi di UPF IRD



4.9.1



Tujuan Tujuan PKP di UPF IRD yaitu untuk mahasiswa PKP memahami



mengenai manajerial dalam pengelolaan sediaan farmasi di UPF IRD, ikut dalam praktik pelayanan farmasi di UPF IRD kepada pasien serta mengetahui tugas dan fungsi UPF IRD di RSUD Dr. Saiful Anwar. 4.9.2



Kegiatan Kegiatan yang dilakukan mahasiswa PKPA di UPF IRD meliputi:



a. Belajar mandiri berupa pengamatan terhadap alur pelayanan di UPF IRD seperti mengamati jenis obat dan alkes beserta indikasi dan kegunaannya, sistem penataan dan penyimpanan obat-alkes di UPF IRD. b. Mengerjakan tugas non struktural meliputi mengkaji kebenaran penyiapan, prescribing error, mengkaji kesesuaian penulisan resep dengan formularium, menghitung respon time, dan analisa kepuasan pasien terhadap pelayanan



235



farmasi di apotek sebagai evaluasi apakah pelayanan di UPF IRD ini sudah sesuai standar dan mampu memenuhi keinginan pasien atau belum. c. Membantu pelayanan resep maupun permintaan obat dan alkes dari dokter dan/ atau perawat di IRD dengan sistem pelayanan peminjaman. d. Berdiskusi bersama Apoteker Penanggung Jawab UPF IRD mengenai manajerial UPF IRD meliputi sistem perencanaaan, pengadaan, penyimpanan dan penataan, pendistribusian/alur pelayanan di UPF IRD. 4.9.3



Manfaat Manfaat mahasiswa PKP di UPF IRD yaitu mengetahui dan memahami



tentang sistem pegelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan media habis pakai serta pelayanan farmasi klinik di UPF IRD. 4.10



Praktik Kerja Profesi di UPF JKN



4.10.1



Tujuan Tujuan mahasiswa PKP di UPF JKN adalah agar mahasiswa PKP



memahami mengenai tugas dan Fungsi UPF JKN di RSUD Dr. Saiful Anwar berdasarkan pengamatan yaitu menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan sediaan farmasi bagi pasien rawat jalan yang terdaftar sebagai anggota BPJS. Dalam hal ini UPF JKN hanya menerima resep yang ditulis oleh dokter di poli klinik RSUD Dr. Saiful Anwar. 4.10.2



Kegiatan Kegiatan yang dilakukan mahasiswa saat PKPA di UPF JKN meliputi: 1. Belajar mandiri melakukan pengamatan terhadap alur pelayanan di UPF JKN, mengamati jenis obat-alkes beserta indikasi dan kegunaannya, serta mengamati sistem penataan dan penyimpanan obat dan alkes di UPF JKN. 2. Membantu dalam pelayanan resep baik berupa penerimaan resep, skrinning resep, mempersiapkan obat atau alkes yang diresepkan, dan melakukan penyerahan obat-alkes disertai KIE. 3. Mengerjakan tugas non struktural meliputi pengkajian resep yang berupa skrinning resep yang dilihat dari SMF, nama dokter, status pasien, jumlah lembar resep, jumlah item resep, nama obat, jenis



236



sediaan, kesesuaian dalam formularium, ketersediaan obat dan respon time. Tugas non struktural lainnya meliputi telaah penggunaan obat pada pasien dilihat dari obat obatan yang diterima pasien dalam resep. Mengisi angka prescribing error pada kelengkapan penulisan resep obat pada pasien rawat inap dan rawat jalan, mengisi angka kebenaran penyiapan dan pelabelan obat pasien rawat inap dan rawat jalan dan analisa kepuasan pelayanan farmasi yang berguna untuk mengevaluasi bagaimana standar pelayanan farmasi, apakah sudah memenuhi sasaran standar atau belum. 4.10.3



Manfaat Manfaat PKPA di UPF JKN yaitu mengetahui dan memahami tentang



manajerial UPF JKN meliputi sistem perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan penataan, pendistribusian atau alur pelayanan, serta evaluasi dan pelaporan obat, alkes, dan bahan medis habis pakai serta pelayanan farmasi klinik. 4.11



Praktik Kerja Profesi di UPF Paviliun



4.11.1



Tujuan Tujuan mahasiswa PKP di UPF Kamar Utama (Paviliun) yaitu



mahasiswa PKP memahami mengenai manajerial dalam pengelolaan sediaan farmasi di UPF pavilliun, ikut dalam praktik pelayanan kefarmasian di UPF pavilliun kepada pasien, serta mengetahui tugas dan fungsi UPF pavilliun di RSUD Dr. Saiful Anwar.



4.11.2



Kegiatan Kegiatan yang dilakukan mahasiswa saat PKPA di UPF paviliun antara



lain: a. Melakukan pengamatan terhadap alur pelayanan di UPF paviliun, mengamati jenis obat-alkes beserta indikasi dan kegunaannya, serta mengamati sistem penataan dan penyimpanan obat dan alkes di UPF paviliun.



237



b. Membantu pelayanan resep, baik berupa penerimaan resep, skrinning resep, mempersiapkan obat dan atau alkes yang diresepkan, serta melakukan penyerahan obat-alkes disertai KIE kepada pasien. c. Mengerjakan tugas non struktural yaitu pengkajian resep meliputi pengecekan kesesuaian dengan formularium, ketersediaan obat, dan perhitungan respon time, serta analisis kepuasan pasien terhadap pelayanan farmasi berupa kuisioner yang berguna untuk mengevaluasi bagaimana standar pelayanan farmasi, apakah sudah memenuhi sasaran standar atau belum. d. Berdiskusi dengan Apoteker Penanggung jawab UPF pavilliun mengenai managerial



UPF



paviliun



meliputi



sistem



perencanaan,



pengadaan,



penyimpanan dan penataan, pendistribusian/alur pelayanan, serta evaluasi dan pelaporan. 4.11.3



Manfaat Manfaat PKP di UPF Paviliun yaitu mengetahui dan memahami tentang



sistem pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), serta farmasi klinik di UPF Paviliun. 4.12



Praktik Kerja Profesi di UPF OK Sentral



4.12.1



Tujuan Tujuan PKP di UPF OK Sentral yaitu untuk memahami peran apoteker



mengenai manajerial dalam pengelolaan sediaan farmasi, alkes, dan BMHP di UPF OK sentral, ikut serta dalam pelayanan farmasi di UPF OK Sentral serta mengetahui tugas dan fungsi UPF OK Sentral. 4.12.2



Kegiatan Kegiatan yang dilakukan mahasiswa saat PKPA di UPF OK Sentral



meliputi: 1. Mengamati dan mempelajari jenis obat (terutama obat anestesi, analgesik) dan alat kesehatan. 2. Membantu melayani permintaan barang farmasi dari petugas bedah dan anestesi sebelum dan selama operasi berlangsung. 3. Membantu melayani pengembalian barang farmasi yang tidak terpakai setelah operasi selesai dan menata ketempat semula.



238



4. Mempelajari perencanaan dan permintaan obat, alkes, dan BMHP dari OK sentral ke gudang 5. Mempelajari bagaimana cara melakukan atau membuat pelaporan barang farmasi. 6. Diskusi dengan Apoteker Penanggung Jawab UPF OK Sentral. 7. Mengamati sistem penyimpanan barang farmasi di UPF OK Sentral. 4.12.3 Manfaat Manfaat mahasiswa PKP di UPF OK sentral yaitu mengetahui dan memahami jenis obat dan alkes, sistem penataan dan penyimpanan, alur pelayanan, perencanaan, permintaan, dan pelaporan sediaan farmasi, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai di UPF OK Sentral. 4.13



Praktik Kerja Profesi di UPF OK IRD



4.13.1



Tujuan Tujuan PKP di UPF OK IGD yaitu memahami pengelolaan sediaan



farmasi di UPF OK IGD, ikut serta dalam pelayanan farmasi di UPF OK IGD serta mengetahui tugas dan fungsi UPF OK IGD. 4.13.2



Kegiatan Kegiatan yang dilakukan mahasiswa saat PKPA di UPF OK IGD



meliputi: 1. Belajar mandiri melakukan pengamatan terhadap jenis obat (terutama obat anastesi dan analgesik) dan alkes yang ada di UPF OK IGD. 2. Membantu melayani permintaan sediaan farmasi sebelum dan selama operasi berlangsung. 3. Membantu melayani pengembalian sediaan farmasi yang tidak terpakai setelah operasi selesai. 4. Melakukan pengamatan mengenai pemberian harga pada form pemakaian sediaan farmasi 5. Mengamati pemasukan harga barang farmasi yang digunakan untuk operasi ke komputer dan pembuatan kuitansi untuk pasien yangdioperasi.



239



6. Mempelajari perencanaan, permintaan dan pelaporan perbekalan farmasi. 4.13.3



Manfaat Manfaat PKP di UPF OK IGD yaitu mengetahui dan memahami tentang



sistem pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di UPF OK IGD. 4.14



Praktik Kerja Profesi di Gudang Dasar



4.14.1



Tujuan Tujuan PKP di gudang farmasi dasar agar mahasiswa dapat memahami



peran apoteker dalam pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di gudang dasar RSUD Dr. Saiful Anwar yang pengadaannya melalui dana APBD/APBN. 4.14.2



Kegiatan Kegiatan yang dilakukan mahasiswa saat PKPA di gudang farmasi



dasar meliputi: 1. Mempelajari tata ruang (design) penyimpanan obat untuk tindakan, alat kesehatan, gas medik, bahan laboratorium (reagen) dan radiologi, serta bahan kimia lain. 2. Mempelajari alur penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian sediaan farmasi. 3. Mempelajari bagaimana cara meretur barang bila ada yang rusak atau tidak sesuai dengan surat pemesanan. 4. Mengamati dan mempelajari sediaan farmasi. 5. Mempelajari cara menghitung kebutuhan barang farmasi dalam satu triwulan 6. Melakukan analisa persediaan barang 7. Berdiskusi bersama Apoteker Penanggung Jawab mengenai manajerial gudang farmasi dasar meliputi sistem perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan penataan, pendistribusian/alur pelayanan, serta evaluasi 4.14.3



dan pelaporan. Manfaat Manfaat PKP di gudang dasar yaitu:



1. Mengetahui dan memahami tentang sistem manajemen mulai dari



240



perencanaan dan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, evaluasi, dan pelaporan persediaan barang dan hasil pengadaan di gudang dasar. 2. Mengetahui perbedaan yang mendasar antara gudang dasar dan non dasar 4.15Praktik Kerja Profesi di Gudang Non Dasar 4.15.1 Tujuan Tujuan PKP di gudang farmasi non dasar agar mahasiswa memahami peran apoteker dalam pengelolaan sediaan farmasi, alkes, dan bahan medis habis pakai di gudang non dasar RSUD Dr. Saiful Anwar yang pengadaannya berasal dari dana rutin. 4.15.2 Kegiatan Kegiatan yang dilakukan mahasiswa saat PKPA di gudang farmasi non dasar meliputi: 1. Mempelajari tata ruang (design) penyimpanan obat dan alat kesehatan. 2. Mempelajari alur penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian sediaan farmasi. 3. Mempelajari tatacara retur barang bila ada yang rusak atau tidak sesuai dengan surat pemesanan. 4. Mengamati dan mempelajari sediaan farmasi, dan alatkesehatan yang disimpan di gudang non dasar. 5. Mempelajari cara menghitung kebutuhan barang farmasi dalam satu pelayanan serta evaluasi dan pelaporan.



4.15.3 Manfaat Manfaat PKP di gudang non dasar yaitu mengetahui dan memahami tentang pengelolaan barang farmasi mulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, evaluasi, dan pelaporan persediaan barang dan hasil pengadaan di gudang non dasar, serta memahami secara mendasar perbedaan gudang dasar dan non dasar. 4.16



Morning Report



241



Morning Report (MR) merupakan kegiatan presentasi kasus yang rutin dilakukan setiap minggu dan dihadiri oleh seluruh Apoteker di RSUD Dr. Saiful Anwar. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan mutu Apoteker baik secara pengetahuan maupun keterampilan. MR dijadwalkan setiap hari Selasa pukul 07.00 - 08.30 di Ruang Trowulan Lantai II RSUD Dr. Saiful Anwar. MR dilakukan dengan sistem bergantian setiap minggunya. Selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu Apoteker, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi ajang untuk menjalin dan mempererat kerjasama sesama Apoteker, serta menjadi wadah berkumpulnya Apoteker untuk dapat bertukar pikiran dan berbagi pengalaman dan ilmu pengetahuan. Pada kesempatan ini mahasiswa PKPA diperkenankan hadir dan mengikuti presentasi kasus oleh Apoteker dan mahasiswa Program Magister UBAYA. Mahasiswa juga diharapkan aktif mengikuti presentasi dengan mengajukan pertanyaan. Kegiatan ini dapat dijadikan sebagai gambaran bagi mahasiswa ketika melakukan presentasi studi kasus yang didampingi oleh Apoteker pembimbing ruang dan pembimbing farmasi klinik masing-masing. Berikut resume kegiatan Morning Report Studi Kasus yang dilakukan oleh Apoteker dan mahasiswa Program Magister UBAYA selama periode 30 November 2015 – 2 Februari 2016: 1. 1 Desember 2015 



Mahasiswa mengikuti MR tentang manfaat Aloe vera oleh Mirza Faarizi, S.Farm., Apt.







Kesimpulan materi yang dipresentasikan adalah Aloe vera merupakan tanaman yang memiliki berbagai manfaat, yaitu menurunkan kadar gula darah, digunakan sebagai antimikroba melawan P. aeruginosa, dan dapat digunakan untuk mengobati luka bakar ringan.



2. 8 Desember 2015 



Mahasiswa mengikuti MR tentang studi penggunaan obat pada pasien cholitiasis, cholangitis moderat, dan hipertensi oleh Marlia Arghia, S.Farm., Apt.



242







Kesimpulan materi yang dipresentasikan adalah penggunaan obat pada pasien sudah tepat, memberikan KIE pada pasien agar patuh meminum obat terutama obat hipertensi.



3. 15 Desember 2015 



Mahasiswa mengikuti MR tentang studi kasus sirosis hepatic post necrotic hepatitis B infection, ascites oleh Mirza Fahrizi, S.Farm., Apt.







Kesimpulan materi yang dipresentasikan adalah capaian terapi sudah tercapai dan kondisi pasien telah membaik, tindakan Paracintesis dilakukan ketika kondisi pasien memungkinkan yaitu pasien tidak mengalami hipotensi, dan ketika pasien mengalami konstipasi sebaiknya terapi pencahar tetap diberikan.



4. 29 Desember 2015 



Mahasiswa mengikuti MR tentang studi kasus CKD Stage V on CAPD dan infeksi peritonitis oleh mahasiswa Program Magister Ubaya.







Kesimpulan materi yang dipresentasikan adalah pengobatan yang diberikan pada pasien menunjukkan perbaikan kondisi pasien seperti perbaikan tekanan darah, hypoalbuminemia, anemia renal, infeksi peritonitis.



5. 5 Januari 2016 



Mahasiswa mengikuti MR tentang studi kasus Diabetes mellitus Tipe II dengan Pneumonia CAP dan Hipertensi oleh mahasiswa Program Magister Ubaya.







Kesimpulan materi yang dipresentasikan adalah pemilihan terapi antibiotic untuk rawat intensif sudah sesuai guidline PDPI. Namun, perlu didiskusikan dengan dokter terkait dosis Levofloxacin dan Insulin, serta perlu diinformasikan mengenai penurunan gula darah pasien yang drastis.



6. 12 Januari 2016 



Mahasiswa mengikuti MR tentang studi kasus RHD, ADHF, HCAP di ruang CVCU oleh mahasiswa Program Magister Ubaya.







Kesimpulan materi yang dipresentasikan adalah manejemen terapi RHD dan ADHF sudah sesuai guideline dan beberapa masalah medis sudah teratasi



243



seperti kadar kalium dan HB berada dalam rentang yang dipersyaratkan serta terapi Pneumonia sudah tepat. 7. 19 Januari 2016 



Mahasiswa mengikuti MR tentang studi kasus Sirosis Hepatik oleh mahasiswa Program Magister Ubaya.







Kesimpulan materi yang dipresentasikan adalah terapi yang diberikan sudah sesuai dengan guideline. Tetapi pada tanggal 16 terjadi perburukan kondisi yaitu terjadinya rupture varises sehingga pasien meninggal dengan hyperkalemia.



8. 26 Januari 2016 



Mahasiswa mengikuti MR tentang studi kasus bedah urosepsis, batu ureterdengan CKD St. V oleh mahasiswa Program Magister Ubaya.







Kesimpulan materi yang dipresentasikan adalah terapi yang diberikan sudah sesuai dengan guideline, tapi ada beberapa terapi yang tidak sesuai. Terapi yang tidak sesuai yaitu adanya indikasi namun tidak diterapi. Berdasarkan hasil kultur seharusnya mendapatkan terapi antijamur (seperti fluconazole), namun pasien tidak mendapatkan terapi tersebut. Serta, terapi hemapo yang diberikan tidak adekuat.



4.17



Studi Kasus Studi kasus merupakan salah satu tugas yang diberikan kepada



mahasiswa PKP. Tujuan studi kasus ini adalah memperluas pengetahuan mahasiswa tentang masalah medis yang diikutinya dan meningkatkan kemampuan komunikasi mahasiswa dalam berdiskusi. Setiap mahasiswa ditugaskan mengkaji tiga kasus untuk masing-masing ruangan. Mahasiswa akan mempresentasikan salah satu kasus yang diikutinya secara berkelompok (2 orang). Dalam kegiatan tersebut mahasiswa diharapkan berperan aktif dalam meyajikan presentasi kasus. Materi yang dibawakan saat presentasi kasus adalah: 1. Analisa Kefarmasian pada Pasien Stemi, Heart Failure St. C Fc III, Pneumonia CAP dan Diabetes Melitus Tipe II oleh Elisa Nur Afrida Dewi, S.Farm dan Siti Rodhotul Jannah, S.Farm.



244



Kesimpulan: Pasien didiagnosa STEMI dan HF St. C FC. III, terapi yang digunakan sudah sesuai dengan guide line, terdapat 1 DRP aktual yang terjadi, dan 17 DRP potensial, intervensi yang diberikan ada yang diterima dan ada yang belum diterima, sehingga tetap dilakukan monitoring, dan kondisi pasien membaik sehinga dipindahkan ke ruang perawatan. 2. Analisa Kefarmasian Pada Pasien Ascites Chylous due to Malignancy oleh Vivi Dhewi Susanti, S.Farm dan Nifda Novi Ariyani, S.Farm. Kesimpulan: Terapi yang digunakan sudah tepat dimana pemberian obatnya telah sesuai dengan indikasi penyakit serta dosisnya juga sesuai dengan dosis pustaka. Saat penatalaksanaan terapi terdapat 5 DRP yang terjadi pada pasien. Tipe DRP diantarnya potensial dan beberapa akibat adanya indikasi penyakit namun belum mendapatkan terapi. 3. Analisa Kefarmasian pada Pasien Pseudoaneurisma Post Hemodialisa dengan CKD St.V dan Hipertensi St. II oleh Nur Syafaatur Rahmaniyah, S.Farm. dan Rafika Zidni Ilma, S.Farm. Kesimpulan: Ruptur pseudoaneurisma telah teratasi dengan dilakukannya operasi Repair Pseudoanurisma dan terapi tersebut telah sesuai tata laksana Ruptur Pseudoaneurisma berdasarkan jurnal Surgical Treatment of Peripheral Artery Aneurysms, 2010. 4. Analisis Kefarmasian Penyakit Trofoblas Gestasional (Post Mola Hidatidosa dan Mola Invasive), Hyperthyroidsm, Stable CAD oleh Sartika Rachman, S.Farm. dan Oktavia Catur Xenograf, S.Farm. Kesimpulan: Pasien didiagnosa penyakit mola invasif dan dilakukan tindakan operasi



laparaskopi



dilakukan sudah tepat.



histerektomi.



Tindakan



operasi



yang



245



5. Studi Penggunaan Obat pada Pasien dengan Status Epilepticus ec Encephalitis, Asma, dan Ods Keratitis Exposure Ok Lagophtalmos oleh Alifia Rahardini Nourma Lubis, S.Farm. dan Liliana Anggraini Indra Kusumawati, S.Farm. Kesimpulan: Terapi yang digunakan sudah sesuai dengan guideline, terdapat 2 DRP aktual yang terjadi dan 3 DRP yang berpotensial terjadi, kondisi pasien membaik sehingga dipulangkan pada tanggal 9 Januari 2016. 4.18



Tutorial Tutorial adalah kegiatan diskusi mingguan antara mahasiswa dengan



apoteker pembimbing klinis yang bersifat dua arah dan lebih bersifat interaktif. Diskusi dalam tutorial lebih mengarah pada pembahasan suatu contoh kasus. 4.18.1



Tujuan Tujuan mahasiswa PKP mengikuti tutorial yaitu untuk lebih memahami



dan menambah pengetahuan mengenai etiologi dan patofisiologi penyakit yang diangkat dalam studi kasus serta tatalaksana terapi penyakit tersebut. 4.18.2



Kegiatan



No



Hari/



.



Tanggal



1.



Sabtu, 12 Des 2015



Pemateri



Judul



Uraian Kegiatan



Abdul Hamid, Chronic Kidney



Berdiskusi



S.Farm., Apt.



penyakit Chronic Kidney



Disease (CKD)



mengenai



Disease



(CKD),



bagaimana



etiologi



dan



patofisiologinya,



serta



penatalaksaan terapi CKD. Selain itu juga dilakukan sharing



tentang



kasus



CKD yang ada di beberapa ruangan



di



IRNA



1,



membandingkan terapi dan menganalisa tujuan terapi



246



pada beberapa kasus CKD yang



ada



di



beberapa



ruangan di IRNA 1 serta membandingkan



dengan



guideline yang terbaru. 2.



Sabtu, 26 Des 2015



Jainuri



Erik Sirosis hepatik



Diskusi



dengan



tema



Pratama,



sirosis hepatik dimulai dari



M.Farm.Klin,



definisi, patofisiologi serta



Apt.



komplikasi yang terjadi pada sirosis hepatik, selain itu juga berdiskusi tentang manifestasi



klinik



dari



sirosis hepatik serta profil terapi



yang



digunakan



dalam manajemen terapi dan



komplikasi



terjadi



pada



yang sirosis



hepatik. 3.



Sabtu, 19 Des 2015



Nunik



STEMI



Berdiskusi tentang asuhan



Wahyuni,S.



kefarmasian dari STEMI



Farm. Apt.



dengan penyakit penyertanya yaitu Heart Failure St.



Abdul Hamid,



C FC. III, Pneumonia CAP



S. Farm., Apt.



dan Diabetes Melitus Tipe II, mulai dari definisi, etiologi, patofisiologi, dan manajemen



terapi



yang



sesuai dengan guide line. 4.



Sabtu,



Saudia Rakhma,



Gravida Mola



Berdiskusi tentang definisi,



etiologi,



patofisio-



247



09



Jan S.Farm., Apt.



logi, dan manajemen terapi



2016 5.



pada Gravida Mola.



Senin, 11



Monita



Tri Acute



Jan Stepani,



2016



S.Farm., Apt. M.



definisi,



Leukemia



patofisiologi



Acute



Myelogenous



Leukemia



Badrul



serta



15 Jan2016



Agustinus



etiologi,



manajemen



terapi



pasien Acute Myelogenous



S.Farm., Apt. Jumat,



tentang



Myelogenous



Munir,



6.



Berdiskusi



Leukemia Brain injury



Berdiskusi tentang defi-



Santoso,



nisi,



M.Farm.Klin,



logi, dan manajemen terapi



Apt.



dari Brain injury, serta berdiskusi



Noviyantika Wienda



etiologi,



patofisio-



langsung



mengenai salah satu kasus



S.,



Brain injury yang terdapat



S.Farm., Apt



pada salah satu ruangan yaitu di Ruang 13.



7.



Rabu, 27



Jan



2016



M.



Badrul Status



Munir,



Epileptikus



S.Farm., Apt. Monita



Tri



Stepani, S.Farm., Apt.



Diskusi mengenai



membahas Status



Epileptikus yang meliputi definisi, patofisiologi, klinis,



etiologi, manifestasi peme-riksaan



penunjang,



dan



penatalaksanaan terapi.



4.18.3



Manfaat Mahasiswa dapat mengetahui, mempelajari dan mengasah kemampuan



dalam menganalisa kasus yang ada di lapangan.



248



4.19



Penyuluhan



4.19.1



Tujuan Tujuan mahasiswa PKP melakukan penyuluhan adalah untuk memahami



cara berkomunikasi dengan masyarakat awam, rekan sejawat, dan/atau tenaga kesehatan lain melalui penyampaian penyuluhan. 4.19.2 1



Kegiatan



Kamis, 10 Desember 2015 Judul penyuluhan



: Obat-obat Penunjang Bagi Pasien Gagal Ginjal Kronik



Lokasi penyuluhan 2



3



4



5



: IRNA 1, Ruang 24 A



Jumat, 18 Desember 2015 Judul penyuluhan



: DA-GU-SI-BU



Lokasi penyuluhan



: IRNA 1, Ruang 25



Jumat, 08 Januari 2016 Judul penyuluhan



: Pengobatan Diare pada Anak



Lokasi penyuluhan



: IRNA IV, Ruang 7B Neurologi



Sabtu, 09 Januari 2016 Judul penyuluhan



: Program Keluarga Berencana



Lokasi penyuluhan



: IRNA III, Ruang 08



Jumat, 15 Januari 2016 Judul penyuluhan



: Penggunaan Antibiotik yang Tepat



Lokasi penyuluhan



: IRNA II, Ruang 15



4.20 Evaluasi 4.20.1



Tujuan Tujuan diadakan evaluasi yaitu untuk mengukur pemahaman mahasiswa



tentang pelayanan dan pekerjaan kefarmasian farmasi yang ada di RSSA setelah melewati masa PKPA di lapangan. 4.20.2 Kegiatan



249



Kegiatan evaluasi dilaksanakan pada tanggal 1 februari 2016 dimana mahasiswa telah melewati masa PKPA di RSSA. Kegiatannya meliputi pertanyaan yang akan disampaikan oleh tim penguji kepada mahasiswa tentang tugas pokok dan fungsi apoteker dalam manajerial atau administratif dan dalam pelayanan di ruangan maupun di UPF serta manajemen yang ada di RSSA, matrikulasi serta kegiatan selama PKPA berlangsung. Kegiatan ini nantinya akan dievaluasi dengan pemberian nilai pada lembar nilai yang telah tersedia. 4.20.3



Manfaat Manfaat dilakukan evaluasi yaitu mengetahui seberapa dalam mahasiswa



memahami tantang pekerjaan farmasi yang ada di Rumh Sakit sehingga bisa menjadi persiapan bagi mahasiwa ketika bekerja di Rumah Sakit selain itu sebagai pengalaman serta persiapan ujian akhir yang akan dilakukan di fakultas.



250



BAB V PEMBAHASAN Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang dilaksanakan mulai dari 30 November 2015 hingga 2 Februari 2016 dengan jumlah peserta PKP 10 orang mahasiswa. S e l a m a menjalani Praktik Kerja Profesi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pengalaman, pengetahuan dan mengasah keterampilan dalam manajemen farmasi rumah sakit dan farmasi klinis baik diruangan maupun di Unit Pelayanan Farmasi (UPF). Mahasiswa dapat mempelajari berbagai aspek yang berkaitan dengan manajerial seperti melakukan pengelolaan perbekalan farmasi agar dapat memenuhi kebutuhan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di RSUD. Saiful Anwar. Selain dalam hal manajerial dan farmasi klinis, mahasiswa juga mendapatkan pengetahuan mengenai sistem akreditasi di Rumah Sakit. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit dijelaskan bahwa Akreditasi Rumah Sakit merupakan pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri. Jika rumah sakit tersebut memenuhi standar pelayanan Rumah Sakit yang berlaku, maka tahap selanjutnya adalah rumah sakit tersebut harus mampu mempertahankan mutu pelayanan atau meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan. Tujuan dari akreditasi adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan rumah sakit sebagai institusi. RSUD Dr. Saiful Anwar telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama tipe A yang telah lulus dan mendapatkan sertifikat paripurna. Rumah Sakit Pendidikan Utama tipe A dicapai sejak tanggal



251



20 Januari 2011 hingga 20 Januari 2016 yang mana Rumah Sakit Saiful anwar sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Sebagai Rumah Sakit pendidikan, Rumah Sakit Saiful Anwar telah menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang



pendidikan



berkelanjutan Perawat,



dan



profesi pendidikan



kedokteran, tenaga



pendidikan



kesehatan



kedokteran



lainnya



seperti



Bidan, dan juga Apoteker. Sedangkan untuk sertifikat



paripurna ini didapatkan mulai tanggal 15 Maret 2015 dan berlaku sampai 15 Maret 2018 karena telah memenuhi 15 bab dengan capaian diatas 80%. Sebagai Rumah Sakit pendidikan yang juga melakukan pendidikan



pada



profesi



apoteker perwujudannya



yaitu



dengan



melakukan pembinaan terhadap mahasiswa calon apoteker tentang manajemen farmasi rumah sakit dan farmasi klinik. Sebelum menjalankan praktek baik di ruangan maupun di UPF mahasiswa mendapatkan matrikulasi dari tim praktisis farmasi di rumah sakit sebagai bekal. Wujud dari bimbingan farmasi klinik adalah dilakukan pembelajaran kasus di ruangan, dalam pembelajaran sebuah kasus diruangan selain melihat profil terapi sudah sesuai guideline apa belum juga mengamati apakah ada DRP potensial maupun aktual. Selain pembelajaran sebuah kasus, mahasiswa juga mengikuti morning report yang diselengggarakan oleh apoteker RSUD Dr.Saiful Anwar untuk menambah wawasan mahasiswa tentang farmasi klinis. Setiap kasus yang diikuti oleh mahasiswa di ruangan dibimbing oleh seorang apoteker penanggung jawab ruangan. Berdasarkan kasus yang diterima oleh mahasiswa PKP selanjutnya dilakukan analisa dengan metode SOAP setiap harinya, yang dilihat dari segi patofisiologi, manajemen terapi, penemuan DRP, serta rencana monitoring yang harus dilakukan dengan asuhan kefarmasian. Selain mendapatkan wawasan ilmu farmasi klinik, mahasiswa PKP juga mendapatkan materi pengelolaan perbekalan farmasi (manajerial) di Instalasi Farmasi Rumah Sakit,



mulai



dari



cara



pemilihan,



pengadaan,



hingga



pendistribusian perbekalan famasi sampai ke tangan pasien.



proses



252



Pelayanan Kefarmasian di Instalasi Farmasi RSUD Dr. Saiful Anwar Malang terdiri dari pengelolaan perbekalan farmasi (manajerial) dan pelayanan dalam penggunaan obat dan alat kesehatan (farmasi klinis). Pengelolaan perbekalan farmasi meliputi pemilihan, perencanaan, pengadaan, produksi, penerimaan, penyimpanan, serta pendistribusian. Sedangkan pada pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan meliputi pelayanan farmasi di Unit Pelayanan Farmasi, Pelayanan Informasi Obat (PIO), Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS), Produksi, Ward Pharmacy, Manajemen Mutu, Pedoman Terapi Rumatan Metadon (PTRM), Pelayanan Farmasi TB dan TB MDR, serta Pelayanan Farmasi pasien HIV. Komite Farmasi dan terapi merupakan unit kerja dalam memberikan rekomendasi kepada pimpinan



Rumah



Sakit mengenai kebijakan penggunaan obat di Rumah Sakit yang anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di Rumah Sakit, Apoteker Instalasi Farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila diperlukan. Komite farmasi dan terapi di RSUD Dr. Saiful Anwar terdiri dari dokter sebagai ketua dan apoteker sebagai sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari dokter, apoteker ataupun dari profesi lainnya. Seperti yang telah diketahui bahwa Komite Farmasi dan Terapi ini memiliki tugas mengembangkan kebijakan tentang penggunaan obat di Rumah Sakit, melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk dalam formularium Rumah Sakit, mengembangkan standar terapi, mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan obat, melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan obat yang rasional, mengkoordinir penatalaksanaan reaksi obat yang tidak dikehendaki, mengkoordinir penatalaksanaan medication error, dan menyebar luaskan informasi terkait kebijakan penggunaan obat di



Rumah Sakit .



Penyusunan Formularium ini dilakukan setiap satu tahun sekali. Selain membuat formularium rumah sakit, Komite Farmasi dan Terapi juga memiliki kewajiban dalam menyusun Panduan Diagnosis dan Terapi



253



(PDT) dan juga pedoman penggunaan antibiotik (PPAB). Pengelolaan perbekalan farmasi di RSUD Dr. Saiful Anwar dilaksanakan dengan sistem satu pintu yaitu pelayanan perbekalan kefarmasian hanya dikelola oleh Instalasi Farmasi RSUD Dr. Saiful Anwar. Pelayanan farmasi sistem satu pintu adalah suatu sistem dimana dalam pelayanan kefarmasian itu sendiri menggunakan satu kebijakan, satu standar operasional (SOP), satu pengawasan operasional dan satu sistem informasi. Sistem pelayanan farmasi satu pintu ini dapat memudahkan monitoring dan evaluasi dalam penggunaan obat, mengetahui pola penggunaan obat untuk feed back, dan menjamin kualitas obat dengan menghindari obat palsu, obat kadaluarsa, dan obat dengan mutu rendah sehingga dapat menunjang kualitas dari barang yang diterima oleh pasien dan dapat mengurangi resistensi antimikroba. Tujuan dari pelayanan farmasi satu pintu adalah untuk meningkatkan pelayanan farmasi di RS sehingga dapat memenuhi kebutuhan yang ditetapkan, memuaskan harapan konsumen, sesuai dengan standar yang berlaku, tersedia pada harga yang kompetitif dan memberi manfaat bagi Rumah Sakit. Pengelolaan perbekalan barang farmasi di RSSA dimulai dari proses pemilihan. Proses pemilihan yang dilakukan di RSUD Dr. Saiful Anwar berdasarkan pada Daftar Obat Essensial (DOEN), Formularium RS, Formularium Nasional (Fornas) dan penatalaksanaan terapi (Clinical pathway). Proses perencanaan di RSUD Dr.Saiful Anwar dilakukan berdasarkan metode konsumsi, metode epidemiologi serta kombinasi keduanya. Dasar proses perencanaan di sesuaikan dengan formularium RSSA, Formularium nasional, kebutuhan masing-masing instalasi, data persediaan atau stok barang farmasi di gudang, data pemakaian dari SMF, pola penyakit, dana yang tersedia, dan waktu tunggu. Proses perencanaan di RSUD Dr. Saiful Anwar terdapat perbedaan sebelum akreditasi dengan sesudah akreditasi. Kegiatan perencanaan perbekalan farmasi berdasarkan waktunya dilakukan perencanaan tahunan yang dilaksanakan dalam bentuk perencanaan bulanan, mingguan dan



254



perencanaan mendesak atau cito, jadi kegiatan perencanaan dilakukan pada satu tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan perbekalan farmasi RSUD



Dr. Saiful Anwar, melakukan



antisipasi waktu tunggu dan untuk menyusun anggaran Rumah Sakit. Tahap selanjutnya adalah pengadaan. Prinsip pengadaan di RSUD Dr. Saiful Anwar adalah semua barang yang akan dibeli harus lewat umum, kecuali jika barang yang dibeli >5 Miliar proses pengadaan melalui lelang yang dipimpin oleh panitia pengadaan. Pengadaan perbekalan dilakukan tiap 3 bulan sekali untuk perbekalan farmasi dasar dan tiap bulan untuk perbekalan farmasi non-dasar. Kemudian Panitia pengadaan melihat usulan kebutuhan perbekalan farmasi dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia dimana anggaran belanja berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Titik kritis dalam melakukan pengadaan adalah ketepatan barang sesuai kebutuhan dengan melihat anggaran dan lead time. Proses penerimaan barang farmasi yang dikirim oleh distributor selanjutnya akan diperiksa dan diterima oleh Tim Pemeriksa dan Penerimaan Barang Rumah Sakit bersama dengan petugas Gudang Farmasi. Tim pemeriksa dan penerimaan barang Rumah Sakit akan mencocokkan spesifikasi barang yang datang dengan Surat Pemesanan (SP) dan faktur. Hal-hal yang diperiksa antara lain: nama, merk, jumlah, kemasan, kualitas barang, nomor batch dan tanggal kadaluarsa minimal 2 tahun, kecuali reagen bahan laboratorium minimal 6 bulan. Selanjutnya dibuat berita acara penerimaan barang dan dilakukan proses pengentrian jumlah barang di inventory. Kemudian barang-barang tersebut yang sudah memenuhi syarat, maka barang tersebut dapat diterima dan dilakukan penyimpanan. Barang farmasi yang telah diterima di RSUD Dr. Saiful Anwar disimpan di dua tempat yang berbeda yaitu Gudang Farmasi Dasar dan Gudang Farmasi Non-dasar. Gudang Farmasi Dasar merupakan gudang yang menyimpan kebutuhan



255



dasar Rumah Sakit meliputi barang rutin dan barang non rutin. Sedangkan Gudang Farmasi Non-dasar menyimpan obat-obatan dan alat kesehatan habis pakai yang pengadaannya berasal dari dana anggaran fungsional dengan pembelian langsung melalui PBF (Pedagang Besar Farmasi). Penyimpanan barang farmasi di Gudang Farmasi Dasar maupun Gudang Farmasi Non-dasar disimpan menurut karakteristik maupun spesifikasi serta diatur menurut pola FIFO (First In First Out) atau FEFO (First Expirated First Out) untuk mencegah barang kadaluarsa. Barang di Gudang Dasar yang sifatnya fast moving diletakkan dibagian belakang dan barang slow moving diletakkan dibagian depan, tujuannya untuk mempermudah pemantauan barang slow moving agar tidak terlewat tanggal kadaluarsa. Kegiatan selanjutnya dalam pengelolaan sediaan farmasi adalah proses distribusi. Pendistribusian obat di RSUD Dr. Saiful Anwar dilakukan dengan cara masing- masing UPF, laboratorium, Radiologi dan OK membuat surat permintaan (SP) ke gudang sesuai kebutuhan perminggu setiap hari senin maksimal jam 9 pagi. Selanjutnya gudang akan menerima data permintaan yang telah dientri dan dilakukan rekapitulasi semua permintaan yang telah diajukan. Pihak distribusi akan menandatangani surat permintaan tersebut dan menyiapkan barang farmasi sesuai dengan surat permintaan. Dalam penyiapan pihak unit distribusi berkoordinasi dengan bagian gudang farmasi dasar maupun non dasar. Setelah disiapkan dan dilakukan double crosscheck, petugas atau caraka dari tiap UPF akan mengambil dan melakukan pengecekan kesesuaian antara surat permintaan dengan barang yang disiapkan oleh Caraka yang bertugas mengambil barang harius teliti untuk crosscheck kesesuaian permintaan dalam surat SP dengan barang yang telah disiapkan. Bila barang yang disiapkan telah sesuai dengan surat permintaan (nama item barang dan jumlahnya) di masukkan pada inventory masing-masing UPF dan petugas atau caraka akan membawa barang ke UPF serta dilakukan pengecekan kembali antara lembar



256



permintaan dan lembar pengiriman barang dengan melihat kesesuaian barang, jumlah barang, tanggal kadaluarsa dan kesesuaian fisik. Kemudian dilakukan penyimpanan barang di UPF berdasarkan status pasien, stabilitas, bentuk sediaan, farmakoterapi, FIFO atau FEFO, penyimpanan obat khusus seperti high alert,



LASA, narkotika,



psikotropika, sitostatika dan diurutkan berdasarkan alfabetis. Sistem pendistribusian dari UPF kepada pasien di RSUD Dr. Saiful Anwar terdiri dari 3 macam yaitu individual prescribing, floor stock, dan kombinasi antara individual prescribing dengan PODS (Pemberian Obat Dosis Sehari). Sistem Pemberian Obat Dosis Sehari (PODS) adalah sistem pendistribusian obat kepada pasien rawat inap sekali setiap hari langsung untuk kebutuhan pengobatan dalam satu hari. Di RSUD Dr.Saiful Anwar, PODS untuk kebutuhan obat dalam satu hari dibagi menjadi tiga waktu yang berbeda yaitu jam 07.00 (pagi), 13.00 (siang), dan 19.00 (malam). Keuntungan dari sistem ini yaitu pelayanan menjadi lebih efisien karena tidak dibutuhkan tenaga apoteker yang banyak. Satu orang apoteker sudah dapat mencukupi kebutuhan pelayanan pendistribusian obat kepada pasien dengan jumlah lebih besar daripada sistem UDD, hal ini juga dapat mencegah duplikasi obat apabila pengobatan diserahkan langsung kepada keluarga pasien sendiri (tanpa melalui seorang apoteker). Kegiatan pelaporan Penggunaan Barang Farmasi yang keluar maupun masuk harus dilaporkan secara rutin agar penggunaan barang farmasi bisa dipantau dan terkontrol dengan baik. Pelaporan dilakukan setiap 3 bulan sekali ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Oleh karena itu, Gudang membuat laporan rutin berupa Laporan Persediaan Barang (LPB) dan Laporan Hasil Pengadaan (LHP), meliputi jenis, jumlah dan nilai barang farmasi, jenis dan jumlah barang farmasi yang diterima yang baik sesuai dengan spesifikasi, jenis dan jumlah barang farmasi yang tersedia dan yang digunakan, jenis dan jumlah barang farmasi yang rusak dan kadaluarsa, jenis dan barang



257



farmasi yang diminta Unit Pelayanan Farmasi atau Instalasi, yang disediakan oleh Gudang. Setiap UPF pada setiap bulan akan menyerahkan laporan stok opname dan barang yang mendekati expired date. Jika ada barang yang mendekati expired date dan merupakan barang slow moving di UPF tersebut, maka diusahakan untuk ditawarkan kepada UPF lainnya yang membutuhkan barang tersebut. Jika memang barang tersebut tidak dapat dipakai di UPF lain, maka akan dilaporkan ke bagian gudang. Gudang akan menghubungi distributor, karena ada beberapa distributor yang bersedia untuk mengganti dengan barang yang baru yang memiliki expired date lebih lama atau dengan uang yang akan masuk ke rumah sakit. Usulan penghapusan barang farmasi ditujukan untuk barang yang rusak dan kadaluarsa. Kegiatan pelayanan farmasi klinik dilaksanakan oleh seorang Apoteker dan dibantu beberapa tenaga teknis kefarmasian, kegiatan tersebut antara lain yaitu Pengkajian dan Pelayanan Resep, Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat, Rekonsiliasi Obat, Visite, Konseling, Pelayanan Informasi Obat (PIO), Produksi Sediaan Steril, Monitoring Efek Samping Obat (MESO), Evaluasi Penggunaan Obat (EPO), serta kegiatan lain yang dilakukan adalah , Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS), Ward Pharmacy, Pedoman Terapi Rumatan Metadon (PTRM), Pelayanan Farmasi TB dan TB MDR, serta Pelayanan Farmasi pasien HIV. Hanya saja di RSUD Dr. Saiful Anwar belum ada kegiatan Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) karena biaya untuk peralatan dan pengecekan PKOD cukup mahal. Untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit, dilakukan pengendalian mutu pelayanan kefarmasian melalui monitoring dan evaluasi. Evaluasi dapat dilihat dari kegiatan kuisioner yang diberikan ke pasien atau keluarga pasien untuk mengetahui tentang sejauh mana kepuasaan pasien terhadap kinerja pelayanan farmasi di RSUD Dr. Saiful Anwar. Adanya kegiatan respon time untuk mengetahui waktu kinerja farmasis dalam memberikan pelayanan resep kepada pasien, diharapkan waktu pelayanan resep tidak



258



melebihi rentang waktu yang sudah ditetapkan s es uai waktu tunggu pelayanan obat berdasarkan Kepmenkes RI No. 129/Menkes/SK/II/2008 yaitu waktu tunggu pelayanan obat jadi ≤ 30 menit, sedangkan waktu tunggu pelayanan obat racikan ≤ 60 menit. Sehingga jika realisasi respon time tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan maka dapat dikatakan bahwa kinerja farmasis dalam memberikan pelayanan resep ke pasien sudah cukup baik. Beberapa hasil respon time yang sudah kami lakukan baik di UPF rawat inap maupun di rawat jalan, pelayanan resep di RSUD Dr. Saiful Anwar sudah cukup baik yang dapat dilihat dari respon time dalam melayani resep tidak pernah melebihi dari rentang waktu yang ditetapkan kecuali UPF JKN. Mengingat jumlah pasien yang dilayani pada UPF JKN cukup banyak yaitu anatara 500 sampai 700 pasien dalam satu hari sehingga respon time melebihi dari waktu yang telah ditetapkan. Selain alasan bahwa jumlah pasien yang cukup banyak tenaga farmasi yang ada di UPF JKN juga terbatas sehingga hal tersebut menjadi kendala dalam pelayanan di UPF JKN. Salah satu hasil evaluasi dari pelayanan resep guna untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian adalah dengan diberlakukannya sistem elektronik resep. Sehingga di RSUD Dr. Saiful Anwar saat ini menggunakan dua cara dalam penulisan resep yaitu secara manual dan elektronik (e-resep). Secara manual yaitu dokter menuliskan resep dengan cara menulis di atas lembar resep kosong yang dapat langsung diserahkan kepada pasien. Secara elektronik yaitu dengan sistem elektronik resep (e-resep). Elektronik resep adalah sebuah sistem yang mempunyai kemampuan untuk memproses order klinik secara otomatis dan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kesehatan serta mengurangi angka kesalahan pengobatan. Menggunakan e-resep keuntungannya adalah dapat mengurangi kesalahan dalam pemberian obat, menghilangkan resiko kehilangan resep, mengurangi antrian yang terlalu lama, data lebih bersifat komprehensif untuk setiap proses pembuatan resep. Sedangkan kekurangan dalam menggunakan e- resep yaitu bila listrik



259



padam maka komputer akan mati dan membutuhkan waktu untuk menyalakan komputer, serta terjadi gangguan pada jaringan komputer yang menyebabkan input resep dari poli terlambat masuk ke dalam komputer unit pelayanan farmasi sehingga pelayanan menjadi tidak optimal. Penggunaan e-resep saat ini terdapat pada poli-poli rawat jalan dan tahun 2015 direncanakan penggunaan e-resep pada instalasi rawat inap di RSUD Dr. Saiful Anwar.



260



BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN 6.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil Praktik Kerja Profesi Apoteker di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang dapat disimpulkan bahwa 1. Mahasiswa memahami peran, fungsi, dan tanggung jawab apoteker di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang. 2. Mahasiswa mengerti, memahami, dan memperoleh pengalaman mengenai kegiatan kefarmasian berupa pengelolaan perbekalan farmasi yang dilakukan di Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar meliputi pemilihan, perencanaan



kebutuhan,



pendistribusian,



pengadaan,



pemusnahan



dan



penerimaan,



penarikan,



penyimpanan,



pengendalian



dan



administrasi. 3. Mahasiswa memperoleh tambahan wawasan dan pengetahuan tentang pelayanan farmasi klinik di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, yang meliputi



pengkajian



dan



pelayanan



resep,



penelusuran



riwayat



penggunaan obat, rekonsiliasi obat, visite, konseling, pelayanan informasi obat (PIO). Serta kegiatan lainnya seperti promosi kesehatan rumah sakit (PKRS), produksi sediaan steril, ward pharmacy, pedoman terapi rumatan metadon (PTRM), pelayanan farmasi TB dan TB MDR, serta pelayanan farmasi pasien HIV. 4. Mahasiswa sebagai calon Apoteker mendapatkan gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di rumah sakit serta metode pemecahan masalah sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja. 6.2 Saran Saran yang kami sampaikan kiranya dapat menjadi pertimbangan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar Malang antara lain: 1. Sebaiknya pemberian matrikulasi untuk mahasiswa PKPA sesuai



261



jadwal yang telah ditentukan agar tidak mengganggu kegiatan PKPA yang sedang berlangsung, baik di UPF maupun di ruangan. 2. Diskusi sebaiknya dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan dan/atau dilaksanakan setelah jam PKPA berakhir, yakni pukul 14.00 WIB. 3. Penambahan waktu PKPA di ruangan agar mahasiswa PKPA masing-masing dapat praktek di IRNA I, IRNA II, IRNA III, dan IRNA IV sehingga ilmu tentang praktek farmasi klinik yang diperoleh dapat lebih banyak dan lebih maksimal.



262



DAFTAR PUSTAKA Menkes RI. 2008. Kemenkes RI No. 350 Tahun 2008 tentang Penetapan Rumah Sakit Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumatan Metadon serta Pedoman Program Terapi Rumatan Metadon. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI Menkes RI. 2008. Kemenkes RI No. 57 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Terapi Rumatan Metadone. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI Menkes RI. 2008. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI Menkes RI. 2013. Permenkes No.57 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Terapi Rumatan Metadona Jakarta: Kementrian Kesehatan RI Menteri Kesehatan RI. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI. Menteri Kesehatan RI. 2011. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 417/MENKES/PER/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI. Menteri Kesehatan RI. 2012. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI. Menteri Kesehatan RI. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI. Menteri Kesehatan RI. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standart Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI. Menteri Kesehatan RI. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar. 2014. Pedoman Pengorganisasian Instalasi Farmasi RSUD Dr. Saiful Anwar. Pemerintah RI. 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta : Pemerintah RI. Pemerintah RI. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jakarta : Pemerintah RI.



263



Pemerintah RI. 2009.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Jakarta : Pemerintah RI. Siregar, J.P.C dan Amalia, L. 2004. Farmasi Rumah Sakit Teori dan Penerapan. Jakarta: EGC.



264



LAMPIRAN Lampiran 1. Lembar MESO



265



Lampiran 2. Lembar Rekam Penggunaan Antibiotika



266



Lampiran 3. Lembar Farmasi Klinik (1)



267



Lembar Farmasi Klinik (2)



268



Lembar Farmasi Klinik (3)



269



Lembar Farmasi Klinik (4)



270



Lampiran 4. Lembar Pengkajian Resep



271



Lampiran 5. Lembar Indikator Mutu



272



Lampiran 6. Resep Khusus Alkes



273



Lembar 7. Resep Umum Daerah RSU Dr. Saiful Anwar



274



Lampiran 8. Resep Khusus Jamkesmas



275



Lampiran 9. Copy Resep



276



Lampiran 10. Etiket



277



Lampiran 11. Kartu Stock/Pengendalian Obat



278



Lampiran 12. Etiket PODS



279



Lampiran 13. Catatan Penggunaan Obat untuk Pasien Rawat Inap



280



Lampiran 15. Kartu Pengambilan Obat (KPO)



281



Lampiran 16. Denah Gudang Farmasi Dasar



Keterangan : 12. Meja Pelayanan 13. Rak Dokumen 14. Rak Cairan Infus 15. Rak Cairan Desinfektan 16. Rak Handscoon dan Kapas 17. Rak Masker dan Haircap 18. Rak Cairan Infus 19. Rak Obat 20. Rak Alat kesehatan 21. Pantry 22. Toilet



1. Lemari Obat Program HIV 2. Lemari Obat Program TB 3. Rak Alat Kesehatan 4. Lemari Reagen 5. Rak Obat 6. Lemari Pendingin 7. Lemari Narkotik 8. Lemari Psikotropik 9. Lemari Prekursor 10. Rak Reagen 11. Rak Preparat Radiologis



282



Lampiran 15. Denah Gudang Farmasi Non Dasar



Keterangan : 10. Rak Sitostatika 11. Lemari Narkotik 12. Lemari Psikotropik 13. Rak Obat 14. Rak Alat Kesehatan Regular 15. Rak Alat Kesehatan penjamin 16. Rak Alat Kesehatan Regular 17. Lemari Pendingin



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Rak Obat Rak Obat Rak Cairan Infus Rak Alat Kesehatan Meja kerja Meja Penerimaan Meja Pembayaran Lemari Dokumen 9. Lemari Dokumen