Laporan Praktek Kerja Apotek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA APOTEK APOTEK KIMIA FARMA 178 SEMARANG PERIODE 30 OKTOBER – 11 NOVEMBER 2017



Disusun Oleh : 1. Bagus Riyanto



(33101400273)



2. Af”ida Nur Fitriyana



(33101400263)



PROGRAM STUDI FARMASI FAKULTAS KEDOKTERAN UNISSULA 2017



LEMBAR PENGESAHAN



Laporan Praktek Kerja Apotek Apotek Kimia Farma 178, Semarang Periode 30 Oktober – 11 November 2017



Disetujui Oleh : Dosen Pembimbing



Pembimbing Apotek



(Arifin Santoso, M.Sc., Apt )



(M. Luth Pratama, S.farm., Apt)



NIP.



NIP.



Mengetahui, Ketua Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran UNISSULLA



(Rina Wijayanti, M.Sc., Apt) NIP.



ii



KATA PENGANTAR



Bismillahirrohmanirrohim Alhamdulillahirobbil’alamin, Puji syukur kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan karunia dan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL ) di Apotek Kimia Farma 178 Semarang dengan baik. Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL ) ini disusun sesuai dengan praktek kerja yang telah dilakasanakan di Apotek Kimia Farma 178 Semarang, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dari Tim Modul Community Based Pharmaceutical Care Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung Semarang, tahun 2017. Selain itu juga PKL ini dapat memberikan kesempatan kepada Kami untuk memahami peran dan tugas Apoteker di Apotek. Praktek Kerja Lapangan (PKL ) di Apotek Kimia Farma 178 Semarang berlangsung pada periode 30 oktober – 11 november 2017. Penulis menyadari bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, penulis tidak dapat menyelesaikan Laporan PKL ini. Pada kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih atas bantuan dan bimbingan kepada: 1. M. Luth Pratama, S.farm., Apt selaku apoteker pengelola apotek dan pembimbing praktek kerja lapangan di Apotek Kimia Farma 178 Semarang yang telah membagi ilmu, saran dan dukungan selama praktek kerja lapangan berlangsung. 2. Seluruh staf di Apotek Kimia Farma Farma 178



Semarang yang telah



memberikan bantuan, bimbingan dan pengarahan. Penulis menyadari bahwa penyusunan laporan PKL ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima segala kritik dan saran demi perbaikan di masa yang akan datang. Tak ada yang penulis harapkan



iii



selain sebuah keinginan agar laporan PKL ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu farmasi pada khususnya.



Semarang, November 2017



Penulis



iv



DAFTAR ISI



LAPORAN PRAKTEK KERJA APOTEK ..................................................................................... i LEMBAR PENGESAHAN ............................................................................................................ ii KATA PENGANTAR ................................................................................................................... iii DAFTAR ISI ................................................................................................................................... v BAB 1 ............................................................................................................................................. 2 PENDAHULUAN .......................................................................................................................... 2 1.1 LATAR BELAKANG ........................................................................................................... 2 1.2 TUJUAN PKA ...................................................................................................................... 3 1.3 MANFAAT PKA .................................................................................................................. 3 BAB II ............................................................................................................................................. 4 TINJAUAN PUSTAKA ................................................................................................................. 4 2.1 Pengertian Apotek ................................................................................................................ 4 2.2 Tugas dan Fungsi Apotek ...................................................................................................... 4 2.3 Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang – Undangan tentang Apotek ........................... 4 2.4 Persyaratan apotek ................................................................................................................. 8 2.5 Persyaratan APA ................................................................................................................. 11 2.6 Tugas dan Tanggung Jawab APA ....................................................................................... 12 2.7 Studi Kelayakan Pendirian Apotek ..................................................................................... 12 2.8 Tata Cara Pendirian Apotek ................................................................................................ 18 2.9 Pengelolaan Apotek ............................................................................................................. 20 1. Pengelolaan Obat ............................................................................................................... 20



v



2. Pengelolaan Resep ............................................................................................................. 27 3. Administratif ...................................................................................................................... 29 4. SDM ................................................................................................................................... 31 BAB III ......................................................................................................................................... 40 TINJAUAN UMUM APOTEK KIMIA FARMA ........................................................................ 40 3.1 Sejarah Apotek .................................................................................................................... 40 3.2 Struktur Organisasi Apotek ................................................................................................. 43 3.3 Pengelolaan Apotek ............................................................................................................. 44 1. Pengelolaan Obat ............................................................................................................... 44 2. Pengelolaan Resep ............................................................................................................. 48 3. Administratif ...................................................................................................................... 49 4. SDM ................................................................................................................................... 50 3.4 Perpajakan ........................................................................................................................... 50 3.5 Pelayanan KIE dan Pharmaceutical Care ............................................................................ 50 3.6 Evaluasi Apotek .................................................................................................................. 51 BAB IV ......................................................................................................................................... 52 PEMBAHASAN ........................................................................................................................... 52 4.1 Pengelolaan Apotek ............................................................................................................. 52 1. Pengelolaan Obat ............................................................................................................... 52 2. Pengelolaan Resep ............................................................................................................. 53 3. Administratif ...................................................................................................................... 54 4. SDM ................................................................................................................................... 56 4.2 Perpajakan ........................................................................................................................... 56



vi



4.3 Pelayanan KIE dan Pharmaceutical Care ............................................................................ 56 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................... 59 LAMPIRAN .................................................................................................................................. 61



vii



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek, Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian Obat, pelayanan Obat atas Resep dokter, pelayanan informasi Obat serta pengembangan Obat, bahan Obat dan Obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pelayanan Kefarmasian telah mengalami perubahan yang semula hanya berfokus kepada pengelolaan Obat (drug oriented) menjadi pelayanan komprehensif meliputi pelayanan Obat dan pelayanan farmasi klinik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran Obat, pengelolaan Obat, pelayanan Obat atas Resep dokter, pelayanan informasi Obat, serta pengembangan Obat, bahan Obat dan Obat tradisional. Pekerjaan kefarmasian tersebut harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan



2



Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Dalam menjalankan fungsinya apotek mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan sosial. Pengadaan praktek kerja lapangan ini untuk mendapatkan individu tenaga kefarmasian yang memenuhi kriteria sesuai dengan undang- undang. Mahasiswa yang bersangkutan ditempatkan di apotek dalam kurun waktu dua minggu, sehingga mahasiswa dapat mengetahui secara langsung tentang fungsi dan kedudukannya dalam pekerjaan kefarmasian. Selain itu, kegiatan ini dapat melatih tanggung jawab dalam mengemban tugas di tempat kerja. 1.2 TUJUAN PKA 1. Meningkatkan pemahan calon TTK



tentang peran, fungsi, posisi, dan



tanggung jawab TTK dalam praktek kefarmasian di apotek. 2. Meningkatkan wawasan , pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman praktis untuk melakuakan pekerjaan kefarmasian di apotek. 3. Meningkatkan kemampuan menyelesaikan masalah tentang pekerjaan kefarmasian di apotek 1.3 MANFAAT PKA 1. Menambah wawasan, pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman pekerjaan kefarmasian di apotek. 2. Menghasilkan calon TTK yang profesional sehingga tercapainya peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Pengertian Apotek Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016, Apotek adalah sarana Pelayanan Kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Untuk mengetahui suatu kelayakan Pelayanan Kefarmasian perlu digunakan Standar Pelayanan Kefarmasian. Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. 2.2 Tugas dan Fungsi Apotek Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2009, tugas dan fungsi apotek adalah: 1. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. 2. Sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian 3. Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika. 4. Sarana pembuatan dan pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. 2.3 Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang – Undangan tentang Apotek Ketentuan Umum Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2009, ketentuan umun adalah sebagai berikut :



4



1. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. 2. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. 3. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. 4. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. 5. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. 6. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. 7. Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. 8. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian. 9. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika. 10. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk 11. mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.



5



12. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. 13. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. 15. Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran. 16. Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik. 17. Standar Prosedur Operasional adalah prosedur tertulis berupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian. 18. Standar



Kefarmasian



adalah



pedoman



untuk



melakukan



Pekerjaan



Kefarmasian pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian. 19. Asosiasi adalah perhimpunan dari perguruan tinggi farmasi yang ada di Indonesia. 20. Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia. 21. Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. 22. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi. 23. Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit.



6



24. Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran. 25. Rahasia Kedokteran adalah sesuatu yang berkaitan dengan praktek kedokteran yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 26. Rahasia Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 27. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan. Landasan Hukum Apotek Dalam menjalankan praktik kefarmasiannya, apotek sebagai fasilitas pelayanan kefarmasian berlandaskan pada: a. Undang-Undang Negara: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. b. Peraturan Pemerintah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek.



7



3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek. c. Peraturan Menteri Kesehatan: 1. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. 2. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



922/Menkes/Per/X/1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. d. Keputusan Menteri Kesehatan: 1. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1027/Menkes/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. 2. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1332/Menkes/SK/X/2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



922/Menkes/Per/X/1993



Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. 2.4 Persyaratan apotek Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin suatu Apotek adalah sebagai berikut : a. Untuk mendapatkan izin Apotek, Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat dan perlengkapan yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain. b. Sarana Apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi lain di luar sediaan farmasi. c. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi lain di luar sediaan farmasi.



8



Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian sebuah Apotek adalah: a. Lokasi dan Tempat. Persyaratan jarak antara Apotek tidak lagi dipermasalahkan tetapi tetap mempertimbangkan segi pemerataan dan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, Dokter praktek, dan sarana pelayanan kesehatan lain. b. Bangunan dan Kelengkapan. Bangunan Apotek harus memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Apotek serta memelihara mutu perbekalan farmasi. Apotek harus mempunyai papan nama yang terbuat dari bahan yang memadai dan memuat nama Apotek, nama Apoteker Pengelola Apotek (APA), nomor SIPA, dan alamat Apotek. Luas bangunan Apotek tidak dipermasalahkan, bangunan Apotek terdiri dari ruang tunggu, ruang administrasi, ruang peracikan, ruang penyimpanan obat, dan toilet. Bangunan Apotek harus dilengkapi dengan sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang cukup, alat pemadam kebakaran yang berfungsi dengan baik, ventilasi, dan sistem sanitasi yang baik. 1. Ruang tunggu Ruang ini seyogyanya dibuat senyaman mungkin, bersih, segar, terang, dan tidak terdapat nyamuk atau serangga sehingga pasien atau konsumen merasa betah dan nyaman menunggu. Beberapa Apotek bahkan menyediakan majalah, minuman mineral atau dispenser dan majalah kesehatan ilmiah. Bagian penerimaan resep haruslah dibuat sebaik mungkin, karena berhubungan langsung dengan pelanggan 2. Ruang peracikan Penataan ruang sebaiknya diatur agar persediaan dapat dijangkau dengan mudah pada saat persiapan, peracikan, dan pengemasan. 3. Bagian penyerahan obat



9



Untuk pelayanan profesional di Apotek, seyogyanya Apotek menyediakan ruang/tempat khusus untuk menyerahkan obat dan dapat juga digabung dengan ruang konsultasi atau pemberian informasi. Jika tidak bisa dibuat ruang terpisah, dapat juga dilakukan pembatasan dengan menggunakan dinding penyekat, sehingga dapat memberikan atau menyediakan kesempatan berbicara secara pribadi dengan pelanggan atau pasien. 4.



Ruang administrasi.



Ruangan ini terpisah dari ruang pelayanan ataupun ruang lainnya. Walaupun tidak terlalu besar, namun disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan manajerial dan juga digunakan untuk menerima tamu dari supplier atau industri/pabrik farmasi. c. Perlengkapan Apotek Semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan pengelolaan Apotek dan perlengkapan Apotek adalah: 1. Alat pembuatan, pengolahan, dan peracikan,seperti timbangan, mortar, dan gelas ukur. 2. Perlengkapan dan alat penyimpanan perbekalan farmasi seperti lemari obat dan lemari pendingin. 3. Wadah pengemas dan pembungkus seperti etiket dan plastik pengemas. 4. Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropik, dan bahan beracun. 5. Alat dan perlengkapan laboratorium untuk pengujian sederhana seperti erlenmeyer, dan gelas ukur. 6. Alat administrasi seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, dan salinan resep. 7. Buku standar yang diwajibkan antara lain Farmakope Indonesia edisi terbaru.



10



2.5 Persyaratan APA Pelayanan Kefarmasian di Apotek dilakukan oleh Apoteker, yang wajib memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker). STRA merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Apoteker yang telah diregistrasi. Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi, dapat memperoleh surat registrasi apoteker dan sertifikat kompetensi profesi secara langsung setelah melakukan registrasi. Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan (PP 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian pasal 40 ayat 1 : a. Memiliki ijazah Apoteker; b. Memiliki sertifikat kompetensi profesi; c. Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker; d. Mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; e. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja. Bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Apotek, apoteker tersebut harus mempunyai SIPA. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. SIPA juga harus dimiliki bagi apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagai



Apoteker



pendamping.



Dalam



melaksanakan



tugas



Pelayanan



Kefarmasian Apoteker dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian). Dalam PP 51 pasal 54 diatur batasan tempat praktek apoteker. Apoteker yang telah memiliki SIPA hanya dapat melaksanakan praktik di 1 (satu) Apotik, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit. Apoteker pendamping hanya



11



dapat melaksanakan praktik paling banyak di 3 (tiga) Apotek, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit. Sebelum melaksanakan kegiatannya, Apoteker Pengelola Apotek (APA) wajib memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yang berlaku selama Apotek masih aktif melakukan kegiatan dan Apoteker Pengelola Apotek dapat melakukan pekerjaannya serta masih memenuhi persyaratan. Sesuai dengan Permenkes RI No. 1332/MENKES/SK/2002, persyaratan sebagai berikut : a. Fotokopi SIPA b. Fotokopi KTP Apoteker c. Fotokopi denah bangunan apotek (dibuat sendiri) d. Surat keterangan (sertifikat) status bangunan e. Daftar rincian perlengkapan apotek f. Daftar tenaga asisten apoteker, mencantumkan nama/alamat, tanggal lulus, No.STRTTK g. Surat pernyataan APA tentang : tidak bekerja di perusahaan farmasi lain atau APA di apotek lain h. Surat izin dari atasan langsung (untuk pegawai negeri atau ABRI) i. Fotokopi akte perjanjian dengan PSA (bila kerjasama dengan PSA) j. Surat pernyataan PSA tentang : tidak pernah melanggar peraturan perundang– undangan di bidang obat (bila kerjasama dengan PSA). 2.6 Tugas dan Tanggung Jawab APA Berdasarkan



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang profesional dengan kompetensi sebagai berikut: a. Mampu menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik. Apoteker sebagai pengelola apotek harus dapat memberikan pelayanan kefarmasian yang profesional. Dalam memberikan pelayanan, apoteker harus



12



dapat mengintegrasikan pelayanannya dalam sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan sehingga dihasilkan sistem pelayanan kesehatan yang berkesinambungan. b. Mampu untuk mengambil keputusan profesional. Apoteker harus mampu mengambil keputusan yang tepat, yang berdasarkan pada efikasi, efektifitas dan efisiensi penggunaan obat dan alat kesehatan. c. Mampu berkomunikasi dengan baik. Apoteker harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya secara verbal dan nonverbal serta menggunakan bahasa yang sesuai dengan pendengarnya. d. Menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner. Apoteker harus mampu menjadi pemimpin, yaitu mampu mengambil keputusan yang tepat dan efektif, mampu mengkomunikasikannya, dan mampu mengelola hasil keputusan tersebut. e. Mempunyai kemampuan dalam mengelola sumber daya (manusia, fisik, anggaran) dan informasi secara efektif. f. Harus dapat dipimpin dan memimpin orang lain dalam tim kesehatan. g. Selalu belajar di sepanjang kariernya. Apoteker harus selalu belajar, baik pada jalur formal maupun informal, disepanjang kariernya sehingga ilmu dan keterampilan yang dipunyai selalu baru (up to date). h. Membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan. Apoteker mempunyai tanggung jawab mendidik dan melatih sumber daya yang ada, serta memberi kesempatan untuk memperoleh pengalaman yang dapat meningkatkan keterampilan.



13



2.7 Studi Kelayakan Pendirian Apotek Studi kelayakan (feasibility study-FS) adalah suatu metode penjajagan gagasan (idea) suatu proyek mengenai kemungkinan layak atau tidaknya untuk dilaksanakan. Studi kelayakan pendirian suatu apotek berfungsi sebagai pedoman atau landasan pelaksanaan pekerjaan karena dibuat berdasarkan data-data dari berbagai sumber yang dianalisis dari banyak aspek. Tingkat keberhasilan dalam studi kelayakan dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu: a. Kemampuan sumber daya internal (kecakapan manajemen, kualitas pelayanan, produk yang dijual, kualitas karyawan). b. Lingkungan eksternal yang tidak dapat dipastikan (pertumbuhan pasar, pesaing, pemasok, perubahan peraturan). Proses Pembuatan Studi Kelayakan Tahapan dalam membuat sebuah studi kelayakan pendirian apotek, dapat terdiri dari lima tahapan yaitu tahap penemuan gagasan (idea), penelitian lapangan, evaluasi data, pembuatan rencana, dan pelaksanaan rencana kerja. 1. Penemuan Suatu Gagasan Gagasan adalah sebuah pemikiran terhadap sesuatu yang ingin sekali untuk dilaksanakan. Gagasan ini biasanya muncul dari sebuah pemikiran seseorang dalam suatu organisasi yang mempunyai keinginan untuk melakukan sesuatu. Gagasan yang baik untuk didiskusikan dan dianalisis, sebelum dilaksanakan adalah gagasan yang memenuhi beberapa kriteri diantaranya yaitu bahwa ide harus: sesuai dengan visi (angan-angan) organisasi, dapat menguntungkan organisasi, sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki organisasi., tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan aman untuk jangka panjang.



14



2. Penelitian lapangan Setelah gagasan didiskusikan dan dianalisis dapat memberikan gambaran perspektif yang baik bagi apotek dimasa yang akan datang, maka gagasan tersebut disetujui untuk ditindak lanjuti dengan penelitian di lapangan. Dalam melakukan penelitian di lapangan, data-data yang dibutuhkan yaitu: a. Ilmiah, yaitu melalui analisis data-data bisnis mengenai kondisi lingkungan external yang ada di sekitar lokasi yang ditetapkan seperti: nilai strategis sebuah lokasi, data kelas konsumen, peraturan yang berlaku di daerah tersebut, tingkat persaingan yang ada saat ini. b. Non ilmiah, yaitu melalui intuisi (intuition) atau feeling yang diperoleh setelah melihat lokasi dan kondisi lingkungan di sekitarnya, karena setiap individu memiliki business feeling yang berbeda-beda ketajamannya. 3. Evaluasi data Dalam melakukan evaluasi terhadap data hasil penelitian dilapangan, dapat dilakukan dengan cara yaitu: a. Memperhatikan beberapa faktor yang berpengaruh Terdiri dari Data lingkungan di sekitar lokasi (external faktor) apakah hasil analisis terhadap data eksternal yang ada saat ini perspektif yang baik atau tidak bagi perusahaan dimasa mendatang, seperti: yipe konsumen yang akan dilayani (pemukiman, perkantoran), tingkat keuntungan yang akan diperoleh, kondisi keamanan, peraturan tentang pengembangan tata kota (pelebaran jalan) ditempat lokasi yang ditetapkan, kondisi keamanan di sekitar lokasi yang ditetapkan. Selain itu juga terdiri dari data kemampuan sumber daya yang dimiliki (internal faktor) apakah sumber daya yang ada saat ini mempunyai kemampuan untuk merealisasi gagasan pada lokasi yang ditetapkan,



15



seperti: kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja, ketersediaan produk, kemampuan pengelolaan (manajemen) b. Membuat usulan proyek (project proposal) Meliputi yaitu yang pertama pendahuluan dengan latar belakang bahwa dengan menambah jumlah apotek pada suatu wilayah tertentu, maka akan terbentuk suatu jaringan apotek yang dapat melayani konsumen lebih dekat dan lebih banyak dan tujuan untuk memperoleh peningkatan penjualan dan laba, memperoleh posisi tawar yang lebih baik terhadap supplier (pemasok). Kedua yaitu analisis teknis berupa peta lokasi dan lingkungan di sekitarnya yang memberikan gambaran mengenai pemetaan lokasilokasi yang menjadi target pendirian apotek baru. Situasi lingkungan yang ada di sekitar lokasi yang menjadi target seperti situasi fasilitas transportasi, jenis konsumen, jumlah praktek dokter, apotek pesaing. Kemudia desain interior dan eksterior yang memeberikan gambaran mengenai warna dan bentuk gedung serta billboard, harus dapat memberikan identitas tersendiri yang dapat membedakannya dengan apotek pesaing. Warna dan bentuk gedung serta billboard, harus dapat menarik perhatian (eye catching) konsumen. Kemudian dari segi jenis produk yang dijual oleh apotek, apakah dominan ethical product atau OTC product, dan perlu diperhatikan jumlah kelengkapan produk yang tersedia. Ketiga yaitu analisis pasar, dengan memperhatikan jenis pasar dan strategi persaingan yaitu gambaran mengenai pasar monopoli, pasar oligopoly atau pasar persaingan bebas. Potensi pasar ditinjau dari jenis konsumen yang merniliki daya beli tinggi terhadap apotek dan daya tarik laba. Target pasar (konsumen sasaran) yaitu jenis konsumen yang menjadi sasaran. dan jenis konsumen yang bukan menjadi sasaran.



16



Keempat yaitu analisis manajemen yang menjelaskan struktur organisasi yang memeberikan gambaran mengenai apotek yang berdiri sendiri atau menjadi bagian dari apotek yang sudah ada serta jumlah kebutuhan tenaga kerja yang memberikan gambaran mengenai jumlah karyawan yang dibutuhkan untuk omzet tertentu, jenis karyawan yang dibutuhkan. Program kerja juga harus memberikan gambaran mengenai langkah-langkah penting yang menjadi prioritas untuk dikerjakan dalam memperoleh sasaran yang ditetapkan dan kapan program tersebut dilaksanakan. Kelima yaitu analisis keuangan yang memberikan gambaran jumlah biaya investasi dan modal kerja mengenai berapa jumlah biaya investasi yang dibutuhkan, berapa lama waktu pengembalian (payback period), berapa besar tingkat pengembalian internal yang aman (internal rate of return) per tahunnya.Analisis keuangan lainnya mengenai sumber pendanaan apotek yaitu berupa sumber biaya investasi, tingkat efisiensi dibandingkan dengan sumber lain, jenis pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. 4. Rencana pelaksanaan Setelah usulan proyek disetujui, kemudian menetapkan waktu (time schedule) untuk memulai pekerjaan sesuai dengan skala prioritas: a. Menyediakan dana biaya investasi dan modal kerja b. Mengurus izin c. Membangun, merehabilitasi gedung d. Merekrut karyawan e. Menyiapkan barang dagangan, sarana pendukung f. Memulai operasional 5.



Pelaksanaan Dalam melaksanakan setiap jenis pekerjaan, dibuatkan suatu format yang berisi mengenai :



17



a. Jadwal pelaksanaan setiap jenis pekerjaan b. Mencatat setiap penyimpangan yang terjadi c. Membuat evaluasi dan solusi penyesesaiannya



2.8 Tata Cara Pendirian Apotek Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek : Persyaratan Pendirian Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan. (2) Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan. Pasal 4 Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi: a. lokasi; b. bangunan; c. sarana, prasarana, dan peralatan; dan d. ketenagaan. Bagian Kedua Lokasi Pasal 5 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur persebaran Apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian.



18



Bagian Ketiga Bangunan Pasal 6 (1) Bangunan Apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anakanak, dan orang lanjut usia. (2) Bangunan Apotek harus bersifat permanen. (3) Bangunan bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis. Bagian Keempat Sarana, Prasarana, dan Peralatan Pasal 7 Bangunan Apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memiliki sarana ruang yang berfungsi: a. penerimaan Resep; b. pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas); c. penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; d. konseling; e. penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; dan f. arsip. Pasal 8 Prasarana Apotek paling sedikit terdiri atas: a. instalasi air bersih; b. instalasi listrik; c. sistem tata udara; dan d. sistem proteksi kebakaran. Pasal 9



19



(1) Peralatan Apotek meliputi semua peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi, komputer, sistem pencatatan mutasi obat, formulir catatan pengobatan pasien dan peralatan lain sesuai dengan kebutuhan. (3) Formulir catatan pengobatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan catatan mengenai riwayat penggunaan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan atas permintaan tenaga medis dan catatan pelayanan apoteker yang diberikan kepada pasien. Pasal 10 Sarana, prasarana, dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik. Bagian Kelima Ketenagaan Pasal 11 (1) Apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan Apotek dapat dibantu oleh Apoteker lain, Tenaga Teknis Kefarmasian dan/atau tenaga administrasi. (2) Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.9 Pengelolaan Apotek 1. Pengelolaan Obat Pengelolaan obat yang dilakukan di Apotek sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, meliputi: perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan pelayanan. Pengelolaan ini bertujuan untuk menjaga dan menjamin



20



ketersediaan barang di apotek sehingga tidak terjadi kekosongan barang. Selain itu juga bertujuan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan dalam jumlah



yang



cukup



dengan



kualitas



harga



yang



dapat



dipertanggungjawabkan dalam waktu tertentu secara efektif dan efisien, menurut tata cara dan ketentuan yang berlaku. 1. Perencanaan Perencanaan merupakan kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah dan harga dalam rangka pengadaan dengan tujuan mendapatkan jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, serta menghindari kekosongan obat. Dalam perencanaan pengadaan ini, ada empat metode yang sering dipakai yaitu: a. Metode epidemiologi



yaitu berdasarkan pola penyebaran



penyakit dan pola pengobatan penyakit yang terjadi dalam masyarakat sekitar. Metode konsumsi yaitu berdasarkan data pengeluaran barang periode lalu. Selanjutnya data tersebut dikelompokkan dalam kelompok fast moving (cepat beredar) maupun yang slow moving. b. Metode kombinasi yaitu gabungan dari metode epidemiologi dan metode konsumsi. Perencanaan pengadaan barang dibuat berdasarkan pola penyebaran penyakit dan melihat kebutuhan sediaan farmasi periode sebelumnya. c. Metode just in time yaitu dilakukan saat obat dibutuhkan dan obat yang tersedia di apotek dalam jumlah terbatas. Digunakan untuk obat-obat yang jarang dipakai atau diresepkan dan harganya mahal serta memiliki waktu kadaluarsa yang pendek. Di Apotek perencanaan pengadaan sediaan farmasi seperti obat-obatan dan alat kesehatan dilakukan dengan melakukan pengumpulan data obatobatan yang akan dipesan. Data tersebut ditulis dalam buku defecta yaitu jika barang habis atau persediaan menipis berdasarkan jumlah barang



21



yang



tersedia



pada



bulan-bulan



sebelumnya.



Selain



dengan



menggunakan data di buku defecta, perencanaan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan berdasarkan analisis pareto (Sistem ABC) yang berisi daftar barang yang terjual yang memberikan kontribusi terhadap omzet, disusun berurutan berdasarkan nilai jual dari yang tertinggi sampai yang terendah, dan disertai jumlah dan kuantitas barang yang terjual. Keuntungan dengan menggunakan analisis pareto adalah perputaran lebih cepat sehingga modal dan keuntungan tidak terlalu lama berwujud barang, namun dapat segera berwujud uang, mengurangi



resiko



penumpukan



barang,



mencegah



terjadinya



kekosongan barang yang bersifat fast moving dan meminimalisasikan penolakan resep. Pengelompokan berdasarkan pareto di Apotek antara lain: Pareto A: 20-25% total item mengasilkan 80% omzet Pareto B: 25-40% total item menghasilkan 15% omzet Pareto C: 50-60% total item menghasilkan 5% omzet Pemesanan rutin dilakukan terhadap produk yang tergolong dalam pareto A dan B. Untuk produk yang termasuk ke dalam pareto C dilakukan pemesanan bila produk tersebut akan habis. 2. Pengadaan Pengadaan perbekalan farmasi di Apotek dilakukan oleh bagian unit pembelian yang meliputi pengadaan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras tertentu, narkotika dan psikotropika, dan alat kesehatan. Pengadaan perbekalan farmasi dapat berasal dari beberapa sumber, yaitu: 1) Pengadaan Rutin Merupakan cara pengadaan perbekalan farmasi yang paling utama. Pembelian rutin yaitu pembelian barang kepada para distributor perbekalan farmasi untuk obat-obat yang kosong berdasarkan data dari buku defekta. Pemesanan dilakukan dengan cara membuat Surat Pesanan



22



(SP) dan dikirimkan ke masing-masing distributor/PBF yang sesuai dengan jenis barang yang dipesan. PBF akan mengirim barang-barang yang dipesan ke apotek beserta fakturnya sebagai bukti pembelian barang. 2) Pengadaan Mendesak (Cito) Pengadaan mendesak dilakukan, apabila barang yang diminta tidak ada dalam persediaan serta untuk menghindari penolakan obat/resep. Pembelian barang dapat dilakukan ke apotek lain yang terdekat sesuai dengan jumlah sediaan farmasi yang dibutuhkan tidak dilebihkan untuk stok di apotek. 3) Konsinyasi Konsinyasi merupakan suatu bentuk kerja sama antara Apotek dengan suatu perusahaan atau distributor yang menitipkan produknya untuk dijual di apotek, misalnya alat kesehatan, obat-obat baru, suplemen kesehatan, atau sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan yang baru beredar di pasaran. Setiap dua bulan sekali perusahaan yang menitipkan produknya akan memeriksa produk yang dititipkan di apotek, hal ini bertujuan untuk mengetahui berapa jumlah produk yang terjual pada setiap dua bulannya. Pembayaran yang dilakukan oleh apotek sesuai jumlah barang yang laku. Apabila barang konsinyasi tidak laku, maka dapat diretur/dikembalikan ke distributor/perusahaan yang menitipkan. Apotek melakukan kegiatan pembelian hanya ke distributor atau PBF resmi. Pemilihan pemasok didasarkan pada beberapa kriteria, antara lain legalitas PBF, kecepatan dalam mengirim barang pesanan, jangka waktu pembayaran, harga yang kompetitif dan untuk obat-obat golongan narkotika hanya dapat dipesan ke PBF yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu PBF Kimia Farma. 3. Penerimaan Perbekalan Farmasi Penerimaan Barang Setelah dilakukan pemesanan maka perbekalan farmasi akan dikirim oleh PBF disertai dengan faktur. Barang yang



23



datang akan diterima dan dipriksa oleh petugas bagian penerimaan barang. Produsen penerimaan barang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1) Pemeriksaan barang dan kelengkapannya 



Alamat pengirim barang yang dituju.







Nama, kemasan dan jumlah barang yang dikirim harus sesuai denganyang tertera pada surat pesanan dan faktur. Apabila terdapat



ketidaksesuaian,



petugas



penerimaan



akan



mengembalikan atau menolak barang yang dikirim (retur) disertai nota pengembalian barang dari apotek. 



Kualitas barang serta tanggal kadarluasa. Kadaluarsa tidak kurang dari satu tahun untuk obat biasa dan tiga bulan untuk vaksin.



2) Jika barang-barang tersebut dinyatakan diterima, maka petugas akan memberikan nomor urut pada faktur pengiriman barang, membubuhkan cap apotek dan menandatangani faktur asli sebagai bukti bahwa barang telah diterima. Faktur asli selanjutnya dikembalikan, sebagai bukti pembelian dan satu lembar lainnya disimpan sebagai arsip apotek. Barang tersebut kemudian disimpan pada wadahnya masing-masing. 3) Salinan faktur dikumpulkan setiap hari lalu dicatat sebagai data arsip faktur dan barang yang diterima dicatatat sebagai data stok barang dalam komputer. Jika barang yang diterima tidak sesuai pesanan atau terdapat kerusakan fisik maka bagian pembelian atau membuat nota pengembalian barang (retur) dan mengembalikan barang tersebut ke distrbitor yang bersangkutan untuk kemudian ditukar dengan barang yang sesuai. Barang-barang yang tidak sesuai dengan faktur harus dikembalikan, hal



24



ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktek penyalahgunaan obat yang dilakukan oleh pihak tertentu. 4. Penyimpanan Perbekalan farmasi yang telah diterima kemudian disimpan didalam gudang obat secara alfabetis yang tersedia di apotek dengan sebelumnya mengisi kartu stok yang berisikan tanggal pemasukan obat, nomor dokumen, jumlah barang, sisa, nomor batch, tanggal kadaluarsa, dan paraf. Penyimpanan barang di Apotek dilaksanakan berdasarkan sistem FIFO (first in first out) dan FEFO (first expired first out). Sistem FIFO (first in first out) adalah penyimpanan barang dimana barang yang datang lebih dulu akan disimpan di depan sehingga akan dikeluarkan lebih dulu dari yang lainnya, sedangkan barang yang terakhir datang ditaruh dibelakang, demikian seterusnya. Sistem FEFO (first expired first out) adalah penyimpanan



barang



dimana



barang



yang



mendekati



tanggal



kadaluarsanya diletakkan di depan sehingga akan dikeluarkan lebih dulu dari yang lainnya, sedangkan barang yang tanggal kadaluarsanya masih lama diletakkan dibelakang, demikian seterusnya. Sistem ini digunakan agar perputaran barang di apotek dapat terpantau dengan baik sehingga meminimalkan



banyaknya



obat-obat



yang



mendekati



tanggal



kadaluarsanya berada di apotek. Sistem penyimpanan obat di Apotek antara lain: 1) Berdasarkan golongan obat : Narkotika dan psikotropika di dalam lemari khusus dua pintu yang dilengkapi dengan kunci dan terletak menempel pada lemari besar dengan tujuan tidak bisa dipindahkan sehingga sulit untuk dicuri. Obat bebas dan obat bebas terbatas disebut sebagai obat OTC (over the counter) disimpan di rak penyimpanan dan swalayan. Disimpankan berdasarkan kegunaannya. Penyusunan OTC digolongkan menjadi milk dan nutrision, medical cabinet, vitamin dan



25



suplement, tradisional medicine, topical, tetes mata, beauty care, oral care, baby & child care, produk konsinyasi, food, snack & drink, feminine care. Obat keras disimpan di rak penyimpanan dan disusun alfabetis dan sesuai dengan efek farmakologinya. 2) Bentuk sediaan Obat disimpan berdasarkan bentuk sediaannya yaitu: Padat, Cair, semi solid, tetes mata, tetes hidung, tetes telinga, oral drop, Inhaler, aerosol, Suppositoria, ovula. 3) Obat Generik disimpan di dalam rak penyimpanan dengan label warna hijau, obat lainnya (paten) disimpan dengan label warna yang berbedabeda berdasarkan efek farmakologinya. 4) Efek farmakologinya Berdasarkan efek farmakologinya, penyimpanan obat dibagi menjadi : a. Antibiotik b. Kardiovaskular c. Sistem saraf pusat d. Endokrin e. Hormon f. Pencernaan g. Muskuloskeletal h. Pernafasan i. Anti alergi j. Kontrasepsi k. Vitamin dan suplemen 5) Berdasarkan sifat obat, terdapat obat yang disimpan dilemari es. Contohnya: insulin, suppositoria, ovula, dan obat yang mengandung Lactobacillus sp. Contoh : Lacto-B 6) Alat kesehatan disimpan dalam etalase dekat penyimpanan obat bebas. 7) Kosmetik, multivitamin, jamu, makanan, dan minuman di swalayan. 5. Pelayanan



26



Penjualan di Apotek meliputi penjualan tunai dan kredit. Penjualan tunai meliputi pelayanan berdasarkan resep dokter baik resep dari dokter yang melakukan praktek di Apotek maupun dokter praktek luar apotek, serta pelayanan non-resep yang terdiri dari pelayanan obat bebas, UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri), serta alat kesehatan. 2. Pengelolaan Resep 1. Pelayanan Obat Tunai Dengan Resep Dokter 1) Penerimaan resep Pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan resep, meliputi: a. Nama, alamat nomor SIP dan paraf/tanda tangan dokter penulis resep. b. Nama obat, dosis, jumlah dan aturan pakai. c. Nama pasien, umur, alamat, nomor telepon. Pemberian nomor resep. Penetapan harga. Pemeriksaan ketersediaan obat. 2) Perjanjian dan pembayaran, meliputi: Pengambilan obat semua atau sebagian.



Ada



atau



tidaknya



penggantian



obat



atas



persetujuan



dokter/pasien. Pembayaran. Pembuatan kuitansi dan salinan resep (apabila diminta). 3) Penyiapan obat/peracikan, meliputi: Penyiapan etiket atau penandaan obat dan kemasan. Peracikan obat (hitung dosis/penimbangan, pencampuran, pengemasan). Penyajian hasil akhir peracikan atau penyiapan obat. 4) Pemeriksaan akhir, meliputi : Kesesuaian hasil penyajian atau peracikan dengan resep (nama obat, jenis, dosis, jumlah, aturan pakai, nama pasien, umur, alamat dan nomor telepon). Kesesuaian antara salinan resep dengan resep asli. Kebenaran kuitansi. 5) Penyerahan obat dan pemberian informasi, meliputi: Nama obat, kegunaan obat, dosis jumlah dan aturan pakai. Cara penyimpanan. Efek samping yang mungkin timbul dan cara mengatasinya.



27



2. Pelayanan Obat Kredit Dengan Resep Dokter Pelayanan resep kredit ini hanya diberikan kepada pasien yang merupakan karyawan atau anggota instansi/perusahaan tertentu yang membuat kesepakatan kerja sama dengan Apotek. Untuk alur pelayanan resep kredit ampir sama dengan pelayanan obat dengan resep tunai, perbedaanya adalah pada pelayanan ini tidak terdapat perincian harga obat dan penyerahan uang tunai dari pasien kepada apotek. Oleh karena itu, pencatatan terhadap pelayanan obat dengan resep dokter secara kredit ini dipisahkan dengan pelayanan obat dengan resep dokter secara tunai. Struk resep kredit dan fotocopy resep disimpan dan disusun berdasarkan Nama Perusahaan atau Instansi yang bekerja sama dengan Apotek, yang selanjutnya dilakukan penagihan kepada perusahaan atau instansi yang bersangkutan. Tahap pelayanan resep kredit antara lain: 1. Petugas penerima resep menerima resep dari pasien. 2. Apoteker melakukan skrining resep 3. Resep diserahkan ke petugas peracikan untuk kemudian dilakukan penyiapan atau peracikan obat. 4. Asisten Apoteker atau Apoteker memeriksa kembali kesesuaian hasil penyiapan atau peracikan obat dengan resep (nama obat, bentuk, jenis, dosis, jumlah, aturan pakai, nama pasien). 5. Apoteker menyerahkan obat kepada pasien dengan memberikan informasi mengenai dosis, cara pakai obat dan informasi lain yang diperlukan. Berkas copy resep dan surat keterangan instansi disimpan dan disusun berdasarkan Nama Perusahaan atau Instansi yang bekerja sama dengan Apotek. 3.



Pelayanan Resep Narkotik Dan Psikotropik Pengertian narkotika menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat



28



menyebabkan penurunan atau



perubahan kesadaran, hilangnya rasa,



mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam tiga golongan yaitu golongan I, II, dan III. Sedangkan pengertian psikotropika menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Apotek hanya melayani resep narkotika dan psikotropika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat oleh Apotek sendiri yang belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat narkotika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain. Pelayanan obat-obat narkotik berlaku untuk resep dari wilayah setempat atau resep dokter setempat. Pada resep yang mengandung narkotik harus dicantumkan tanggal, nama obat, yang digaris bawah merah, jumlah obat, nama dan alamat praktek dokter serta pasien. Resep-resep dikumpulkan terpisah. Obatobat narkotik dan psikotropik yang telah dikeluarkan, dilaporkan dalam laporan penggunaan narkotik dan psikotropika setiap bulan. 3. Administratif A. Pembukuan Tujuan dari pelaksanaan pembukuan adalah dengan adanya administrasi pembukuan dapat melihat dan mengontrol seluruh kegiatan yang ada di apotek maupun di puskesmas. a.



Administrasi pembukuan di Apotek



1.



Buku kas



Adalah sebuah buku yang digunakan untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran keuangan secara normal. 2.



Buku Pencatatan Barang



29



Adalah buku yang digunakan untuk mencatat barang-barang yang dikirim berdasarkan faktur barang yang bersangkutan, yang mengisi buku ini ialah asisten apoteker (AA) yang telah di beri wewenang kemudian barang yang diterima harus dicek terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan. 3.



Buku Pencatatan resep



Adalah buku yang digunakan untuk mencatat resep yang masuk ke apotek yang harus ditulis oleh asisten apoteker (AA) setiap hari, buku ini juga berguna apabila ada kesalahan dalam menerima resep. 4.



Buku Bank



Adalah buku yang digunakan untuk mencatat setoran membayar lewat cek di Bank dan mencatat hutang apotek ke bank. 5.



Buku blanko surat pemesanan barang



Adalah buku yang berisikan atas suatu barang atau obat yang telah habis atau persediaan obat sudah sangat sedikit. 6.



Buku Ekspedisi



Adalah buku yang telah digunakan untuk mencatat nomor-nomor surat penting yang akan dikirim, guna untuk dijadikan bukti bila terjadi kesalahan dalam mencatat pelaporan obat setiap bulannya. 7.



Blanko Salinan Resep



Adalah salinan resep yang digunakan berupa salinan resep tertulis dari suatu resep atau nama lainnya “Apograph”. 8.



Blanko Kwitansi



Adalah digunakan apabila pasien menginginkan bukti pembayaran atas resep yang telah dibelinya. B. Laporan Laporan merupakan rangkaian kegiatan dalam pencatatan usaha obatobatan secara tertib, baik obat yang diterima, disimpan maupun di distribusikan untuk pelayanan jenis-jenis pelaporan di puskesmas dan di Apotek.



30



b.



Laporan di apotek



1)



Laporan Obat Narkotika



Pelaporan untuk resep yang mengandung narkotika disiplin dari resep obat lainnya, persediaan obat narkotika yang masuk ke apotek terdiri atas: a)



Persediaan narkotika pada awal dan akhir bulan



b)



Pembahasan (pembelian, pembuatan dan pemborongan).



c)



Pengurangan (penyerahan, penbuatan).



Laporan obat narkotika dibuat rangkap 3 yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kota dengan tembusan : Dinas Kesehatan Provinsi → Balai POM → Arsip Apotek 2)



Laporan obat psikotropika



Pelaporan untuk psikotropika sama dengan halnya dengan narkotika dipisahkan dengan laporan obat lainnya ditujukan kepada Kantor Dinas Kesehatan Kota dengan tembusan: Dinas Kesehatan Provinsi → Balai POM → Arsip Apotek 3)



Laporan Obat Generik



Pelaporan obat generik dilakukan 3 bulan sekali dibuat 4 rangkap ditujukan kepada kantor Dinas Kesehatan Kota dengan tembusan: Dinas Kesehatan Provinsi → Balai POM → Arsip Apotek 4)



Laporan Obat Prekusor



Pelaporan untuk obat prekusor sama dengan halnya dengan narkotika dipisahkan dengan laporan obat lainnya ditujukan kepada Kantor Dinas Kesehatan Kota dengan tembusan: Dinas Kesehatan Provinsi → Balai POM → Arsip Apotek 4. SDM Pelayanan Kefarmasian di Apotek diselenggarakan oleh Apoteker, dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi, Surat Izin Praktik atau Surat Izin



31



Kerja. Dalam melakukan Pelayanan Kefarmasian Apoteker harus memenuhi kriteria: 1. Persyaratan administrasi a. Memiliki ijazah dari institusi pendidikan farmasi yang terakreditasi b. Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) c. Memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku d. Memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) 2. Menggunakan atribut praktik antara lain baju praktik, tanda pengenal. 3. Wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan/Continuing Professional Development



(CPD)



dan



mampu



memberikan



pelatihan



yang



berkesinambungan. 4. Apoteker harus mampu mengidentifikasi kebutuhan akan pengembangan diri, baik melalui pelatihan, seminar, workshop, pendidikan berkelanjutan atau mandiri. 5. Harus memahami dan melaksanakan serta patuh terhadap peraturan perundang undangan, sumpah Apoteker, standar profesi (standar pendidikan, standar pelayanan, standar kompetensi dan kode etik) yang berlaku. (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004) 2.10 Perpajakan Pajak adalah suatu kewajiban warga Negara untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan atau penghasilannya kepada Negara menurut peraturan UU yang ditetapkan oleh pemerintah dan dipergunakan untuk masyarakat. Apotek sebagai suatu tempat usaha memiliki kewajiban untuk membayar pajak (umar, 2005) Berdasarkan kelompok, pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu: a. Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu tertentu, contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).



32



b. Pajak tak langsung adalah pajak yang dilimpahkan pada pihak lain dan hanya dikenakan pada hal/peristiwa tertentu saja, misalnya PPN. Adapun jenis pajak yang harus disetorkan apotek kepada kas Negara antara lain: a. Pajak yang dipungut oleh pusat seperti: 1) PPn (Pajak Penghasilan Nilai), pajak yang dibiarkan dari 10% penjualan dikurangi pajak masukan. Pajak ini disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan, berikutnya masa pajak berakhir. 2) PPh (Pajak Penghasilan untuk Orang dan Badan), yaitu pajak atas penghasilan yang diterima oleh pribadi (pegawai) atau badan (laba usaha perusahaan) yang berdomisili di dalam negeri. Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 yang berlaku mulai 1 Juli 2013, perhitungan PPh dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak didasarkan oleh peredaran bruto selama satu tahun pajak. Jika peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,00 dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 1%. 3) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), adalah pajak atas tanah dan bangunan apotek. Besarnya pajak ditentukan oleh luas tanah dan bangunan apotek (Umar, 2005). b. Pajak yang dipungut oleh daerah seperti: 1) Pajak kendaraan roda empat/dua atau pajak inventaris, merupakan pajak yang digunakan oleh apotek atau barang inventaris milik apotek. 2) Pajak reklame, dikarenakan terhadap pemasangan papan nama. Pajak tersebut dibayarkan satu tahun sekali (Umar, 2005). 2.11 Pelayanan KIE dan Pharmaceutical Care Pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi 1. Komunikasi Komunikasi berasal dari bahasa lain “communis” yang berarti “bersama”. Sedangkan menurut kamus, definisi komunikasi dapat meliputi ungkapan-



33



ungkapan seperti berbagai informasi atau pengetahuan, memberi gagasan atau bertukar pikiran, informasi, atau yang sejenisnya dengan tulisan atau ucapan. Definisi lain terbatas pada situasi stimulas-response. Pesan dengan sengaja disampaikan untuk mendapat respon, seperti pertanyaan yang diajukan memerlukan jawaban, instruksi yang diberikan perlu diikuti.Komunikasi dapat dilakukan secara verbal atau nonverbal. Verbal berarti dengan kata-kata baik secara lisan maupun tertulis, sedangkan nonverbal berarti tanpa katakata.



Lima proses



komunikasi



verbal



meliputi



berbicara, menulis,



mendengarkan, dan berpikir (komunikasi dengan menggunakan pikiran hanya untuk komunikasi dengan diri sendiri) (Machfoedz, 2009). Seorang Apoteker yang komunikatif tentunya tidak cukup dengan hanya mampu menjelaskan saja tetapi akan menjadi nilai tambah jika dapat memberi pemahaman dan mengedukasi pengguna sehingga pengguna benar-benar merasakan manfaat dari layanan yang diberikan Apoteker (Utami dan Hermansyah, 2012) Idealnya, maka farmasis baik diminta ataupun tidak harus selalu pro aktif melaksanakan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) mengenai obat sehingga dapat membuat pasien merasa aman dengan obat yang dibeli (Susyanty dan Hayanti, 2007) Tingkat kejelasan pengertian yang diberikan apoteker tentang obatnya sangatlah penting. Istilah medik selalu harus dihindari karena pasien kebanyakan pasien tidak akan mengerti dengan katakata umum yang digunakan dalam lingkungan medik. Pasien jarang bertanya arti suatu istilah medik, menganggap itu sebagai suatu informasi yang tidak berguna. Menguasai suatu kosa kata yang cukup sederhana bagi pasien untuk dimengerti sewaktu menerangkan suatu pengobatan, sangat penting untuk keberhasilan edukasi. Pasien yang gagal mengerti instruksi dari resep sering menyebabkan gagal kemauan, karena itu informasi harus disajikan kepada pasien dalam bahasa yang ia dapat mengerti (Siregar, 2005) a. Bentuk Dasar Komunikasi 1) Komunikasi Verbal



34



Komunikasi verbal ialah komunikasi dalam bentuk percakapan atau tertulis. Setiap orang dalam berkomunikasi secara verbal dalam menyampaikan pesan atau informasi (Machfoedz, 2009) Komunikasi verbal, yaitu lisan, dapat berlangsung dalam bentuk tatap muka langsung, seorang berhadapan dengan seorang, kelompok kecil, dalam pertemuan, dalam penyajian, atau pemanfaatan telepon (Siregar, 2005) 2) Komunikasi Non-verbal Komunikasi Non-verbal adalah penyampaian pesan dengan isyarat-isyarat tertentu tanpa disertai kata-kata disebut komunikasi non-verbal pesan nonverbal dapat memperkuat pesan yang disampaikan secara verbal (Machfoedz, 2009) Seorang farmasis harus menyadari pentingnya komunikasi nonverbal dalam dalam pelayanan KIE, karena itu, seorang farmasis harus secara tetap memerhatikan berbagai tanda nonverbal, seperti tanda cemas, marah, atau malu. Banyak studi menunjukkan bahwa komunikasi non-verbal,sama penting dengan komunikasi verbal. Ada berbagai kaidahyang mudah untuk diingat apabila memberikan KIE pada pasiendan akan menghasilkan komunikasi yang lebih baik (Siregar,2005) b. Proses Komunikasi Proses komunikasi pada hakekatnya adalah penyampaian pikiran atau perasaan oleh seseorang (komunikator) kepada orang lain (komunikan). Pikiran bisa merupakan gagasan, informasi, opini, dan lain-lain. Perasaan bisa berupa keyakinan, kepastian, keraguraguan, kekhawatiran, kemarahan, keberanian, kegairahan, dan sebagainya dari lubuk hati (Susanti, 2007). Ada dua jenis proses komunikasi, yaitu: 1) Proses komunikasi Primer Proses komunikasi secara primer adalah proses penyampaian pikiran dan perasaan seseorang kepada orang lain dengan menggunakan lambang (simbol) sebagai media. Lambang sebagai media primer dalam proses



35



komunikasi adalah bahasa, isyarat, gambar, warna dan lain sebagainya yang secara langsung mampu “menterjemahkan” pikiran dan perasaan komunikator kepada komunikan (Susanti, 2007). 2) Proses komunikasi Sekunder Proses komunikasi secara sekunder adalah penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain dengan menggunakan alat atau sarana sebagai media kedua setelah memakai lambang sebagai media pertama. Seorang komunikator



menggunakaan



media



kedua



dalam



melancarkan



komunikasinya karena komunikan sebagai sasarannya berada ditempat jauh atau jumlahnya banyak. Surat, telepon, teleks, surat kabar, majalah radio, televisi, film, dan banyak lagi adalah media kedua yang sering digunakan dalam komunikasi (Susanti, 2007). Proses pelaksanaan KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) disini adalah menggunakan



proses



komunikasi



primer.



Yaitu,



komunikator



menyampaikan informasi secara langsung ke pada pasien. c. Teknik Dalam Berkomunikasi Banyak teknik dapat diterapkan dalam berkomukasi. Teknik komunikasi yang banyak diterapkan saat berhadapan dengan pasien menurut Mahmud Machfoedz, adalah: 1) Mendengarkan dengan Aktif Mengembangkan merupakan



aspek



kemampuan yang



mendengarkan



menguntungkan



dengan bagi



aktif seorang



farmasis.Mendengarkan dengan aktif meliputi beberapa hal sebagai berikut: a) Pasien dan keluarga merasa diperhatikan, didengar dan dipahami b) Pasien dan keluarga merasa dihargai c) Pasien dan keluarga dapat dengan mudah mendengarkan dan memperhatikan informasi yang disampaian oleh farmasisPasien dan keluarga merasa nyaman



36



d) Memudahkan terjadinya komunikasi dua arah. Untuk dapat menjadi pendengar yang baik diperlukan sikap sebagai berikut: a) Memandang ke arah pasien dengan simpatik pada saat berbicara b) Menunjukkan sikap bersungguh-sungguh c) Tidak menyilangkan kaki dan tangan, tidak bersedekap d) Menghindari gerakan yang tidak perlu e) Menganggukkan kepala jika pasien menyampaikan hal yang penting atau memerlukan umpan balik. (Machfoedz, 2009) 2) Menyampaikan Informasi Menyampaikan informasi merupakan suatu tindakan penyuluhan kesehatan yang ditujukan kepada pasien dan keluarga.Tujuan tindakan ini adalah untuk memfasilitasi klien dalam pengambilan keputusan. Penyampaian informasi perlu memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a) Menggunakan bahas yang sederhana agar mudah dipahami oleh pasien b) Menggunakan kata-kata yang jelas c) Menggunakan kata-kata yang positif d) Menunjukkan sikap bersemangat. (Machfoedz, 2009) 2. Informasi Informasi adalah pesan yang disampaikan seseorang komunikator kepada komunikan. Obat adalah produk khusus yang memerlukan pengamanan bagi pemakainya, sehingga pasien sebagai pemakai perlu dibekali informasi yang memadai untuk mengkonsumsi suatu obat. Informasi yang dibutuhkan pasien, pada umumnya adalah informasi praktis dan kurang ilmiah dibandingkan dengan informasi yang dibutuhkan professional kesehatan. Informasi obat diberikan apoteker sewaktu menyertai kunjungan timmedik ke ruang pasien; sedangkan untuk pasien rawat jalan, informasi diberikan sewaktu penyerahan obatnya (Siregar, 2005). Tidak ada rumus untuk jumlah informasi yang harus apoteker



37



berikan kepada pasien. Pada umumnya, pasien menghendaki informasi yang cukup dan akan membantunya menyelesaikan terapi semudah dan seaman mungkin (Siregar, 2005). Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudahdimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurangkurangnya meliputi: cara pemakaian obat, carapenyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi (Witjaksono, 2009) Aspek-aspek yang perlu diinformasikan pada saat menyerahkan obat kepada pasien, setidaknya harus diberikan informasi mengenai halhal sebagai berikut : Nama obat, Indikasi, Aturan pakai : dosis rute (oral, topikal), frekuensi penggunaan, waktu minum obat (sebelum/sesudah makan, tidak bersamaan dengan obat lain) 1.



Cara menggunakan : a)



Sediaan berbentuk sirup/suspensi harus dikocok terlebih dahulu.



b)



Antasida harus dikunyah terlebih dahulu



c)



Tablet sublingual diletakkan di bawah lidah, bukan ditelan langsung tablet bukal diletakan diantara gusi dan pipi, bukan ditelan langsung.



d)



Teknik khusus dalam menggunakan inhaler, obat tetes mata/tetes telinga/tetes hidung dan suppositoria.



e)



Sediaan dengan formulasi khusus seperti tablet lepas lambat



2.



Cara penyimpanan



3.



Berapa lama obat harus digunakan



4.



Apa yang harus dilakukan jika terlupa minum atau menggunakan obat



5.



Kemungkinan terjadi efek samping yang akan dialami dan bagaimana mencegah atau meminimalkannya (ISFI, 2010).



3. Edukasi Edukasi adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pengetahuan tentang obat dan pengobatan serta mengambil keputusan bersama



38



pasien setelah mendapatkan informasi, untuk tercapainya hasil pengobatan yang optimal (Witjaksono, 2009). Pentingnya memberikan edukasi kepada pasien adalah untuk memberitahukan kepada pasien agar ia tidak merasa merendah diri dengan keadaannya. Juga untuk memberitahukan mengenai terapi yang digunakan. Terlebih jika pasien menggunakan obat tersebut untuk jangka waktu yang lama (ISFI, 2010) Edukasi pasien bukan saja suatu tanggung jawab etika, melainkan juga tanggung jawab hukum medis (medical-legal). Apoteker yang gagal mendiskusikan kontraindikasi dan reaksi merugikan tertentu, dapat dituntut secara hukum jika suat reaksi yang signifikan terjadi. Misalnya, seorang apoteker mempunyai tanggung jawab untuk memberi peringatan pada seorang pasien, tentang bahaya mengoperasikan mesin besar dan menyetir mobil apabila sedang menggunakan obat sedatif (Siregar, 2005). Pentingnya tentang penyampaian KIE itu sendiri bertujuan agar penyampaian informasi dan edukasi mengenai obat dapat mencegah terjadinya medication error (kejadian yang tidak diharapkan) dalam menggunakan obat karena sudah menjadi tanggung jawab seorang farmasis terhadap keselamatan pasiennya, dan idealnya seorang farmasis baik diminta atau pun tidak harus selalu pro aktif melaksanakan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) mengenai obat sehingga dapat membuat pasien merasa aman dengan obat yang dibeli (Susyanty dan Hayanti, 2007) 2.12 Evaluasi Apotek 1. Evaluasi mutu pelayanan Dalam menjamin mutu pelayanan farmasi kepada masyarakat, maka berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1027 tahun 2004 terdapat tiga indikator yang digunakan dalam proses evaluasi mutu pelayanan tersebut yaitu tingkat kepuasan konsumen, dimensi waktu pelayanan obat, dan adanya dokumen prosedur tetap. Pelayanan farmasi selama ini dinilai oleh beberapa pengamat masih berada di bawah standar. Kualitas pelayanan yang baik akan mempengaruhi efektivitas terapi, dimana salah satunya dapat dilihat dari tingkat



39



kepuasan konsumen yang menggambarkan mutu pelayanan di apotek tersebut. Suatu pelayanan farmasi juga dikatakan baik apabila lama pelayanan obat dari pasien menyerahkan resep sampai pasien menerima obat dan informasi obat diukur dengan waktu dan melakukan kegiatan kefarmasian berdasarkan prosedur tetap yang telah ditetapkan (Mashuda, 2011). 2. Pharmaceutical care Pharmaceutical care atau asuhan kefarmasian merupakan bentuk optimalisasi peran yang dilakukan oleh apoteker terhadap pasien dalam melakukan terapi pengobatan sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan pasien. Apoteker berperan dalam memberikan konsultasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait terapi pengobatan yang dijalani pasien, mengarahkan pasien untuk melakukan pola hidup sehat sehingga mendukung agar keberhasilan pengobatan dapat tercapai, dan melakukan monitoring hasil terapi pengobatan yang telah dijalankan oleh pasien serta melakukan kerja sama dengan profesi kesehatan lain yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (ISFI, 2010)



BAB III TINJAUAN UMUM APOTEK KIMIA FARMA 3.1 Sejarah Apotek Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).



40



Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan



kian



diperhitungkan



kiprahnya



dalam



pengembangan



dan



pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia. Kegiatan usaha Perseroan di bidang ritel farmasi, klinik kesehatan dan laboratorium klinik secara fokus dikelola oleh Anak Perusahaan, PT Kimia Farma Apotek (KFA). PT Kimia Farma Apotek (KFA) dibentuk dan mulai beroperasi pada tanggal 4 Januari 2003 sebagai anak usaha Perseroan yang akan berfokus pada kegiatan usaha ritel farmasi dan layanan kesehatan. Dengan visi : Menjadi perusahaan jaringan layanan kesehatan yang terkemuka dan mampu memberikan solusi kesehatan masyarakat di Indonesia dan misi : 1. Jaringan layanan kesehatan yang terintegrasi meliputi jaringan apotek, klinik, laboratorium klinik dan layanan kesehatan lainnya 2. Saluran distribusi utama bagi produk sendiri dan produk principal 3. Pengembangan bisnis waralaba dan peningkatan pendapatan lainnya (feebased Income) Melalui anak perusahaannya yaitu PT Kimia Farma Apotek, Perseroan menjadi pemimpin di pasar ritel farmasi dengan jumlah apotek sampai dengan September 2016 yaitu sebanyak 800 apotek. Penambahan outlet apotek menjadi salah satu strategi KFA untuk meningkatkan penetrasi pasar, diantaranya melalui program franchise dan KSO.



41



42



3.2 Struktur Organisasi Apotek



STRUKTUR ORGANISASI KIMIA FARMA 178 Apotek PengelolaApotek Apoteker Pengelola Apoteker Pharmacy Manager



Ayu



AA



Hartono



AA



Ida



AA



Mikal



AA



Sendi



AA



Apoteker Pendamping Apoteker Pendamping S.Farm.,Apt Khasanah,S.Farm.,Apt Rachim Sari Khasanah,



Luth Pratama, M.M.Luth S.Farm., Apt Pratama,S.Farm.,Apt



AA AA (Koordinator Teknis) Adinda Adi Noor F



43



3.3 Pengelolaan Apotek 1. Pengelolaan Obat



1. Perencanaan Di apotek kimia farma perencaan menggunakan data min-max ( kombinasi metode pareto dengan quantity) dimana data tersebut di peroleh dari data penjualan bulan sebelumnya. Penarikan data oleh Bisnis Manager (BM) dilakukan tiap hari jum’at, 2 minggu sekali. 2. Pengadaan BM (Bisnis Manager) akan mengirim Data Min- Max ke apotek kimia farma kemudian akan disesuaikan kebutuhan di apotek setelah itu apotek mengirimkan SP (Surat Pesanan ) ke BM dengan BPBA (Bon Permintaan Barang Apotek). Kemudian BM



menyusun SP copy untuk order ke PBF



setelah itu barang akan dikirim ke apotek beserta faktur dan SP asli yang dimintakan Ttd APA.



44



Khusus pembelian cito, apotek membuat BPBA lalu dikirim ke BM. Jika barang tidak ada di BM maka di pesan ke PBF dan langsung dikirim ke apotek. Khusus pembelian narkotika, psikotropika dan prekursor, melaui SP tersendiri (Format SP yang ada di apotek) dan SP ditandatangani oleh apoteker lengkap dengan nomor izin apoteker serta nama lengkap. Faktur di entri di apotek oleh petugas apotek dan di validasi. Setiap faktur yang datang ke apotek harus menyertakan sebanyak dua rangkap dari PBF ke apotek sebagai arsip. Penerimaan faktur diprint ragkap dua. 3. Penerimaan Barang yang datang akan diterima dan dipriksa oleh Aping maupun TTK. Prosedur



penerimaan barang dilakukan dengan cara sebagai berikut:



Pemeriksaan barang dan kelengkapannya : a. Alamat pengirim barang yang dituju. b. Nama, kemasan dan jumlah barang yang dikirim harus sesuai denganyang tertera pada surat pesanan dan faktur. Apabila terdapat ketidaksesuaian, petugas penerimaan akan mengembalikan atau menolak barang yang dikirim (retur) disertai nota pengembalian barang dari apotek. c. Kualitas barang serta tanggal kadarluasa. Kadaluarsa tidak kurang dari satu tahun untuk obat biasa dan tiga bulan untuk vaksin. Jika barang-barang tersebut dinyatakan diterima, maka akan diberikan nomor urut pada faktur pengiriman barang, membubuhkan cap apotek dan menandatangani faktur asli sebagai bukti bahwa barang telah diterima. Faktur asli selanjutnya dikembalikan, sebagai bukti pembelian dan satu lembar lainnya disimpan sebagai arsip apotek. Salinan faktur dikumpulkan setiap hari lalu dicatat sebagai data arsip faktur dan barang yang diterima dicatatat sebagai data stok barang dalam komputer. Jika barang yang diterima tidak sesuai pesanan atau terdapat kerusakan fisik maka akan membuat nota pengembalian barang (retur) dan mengembalikan



45



barang tersebut ke distrbitor yang bersangkutan untuk kemudian ditukar dengan barang yang sesuai. 4. Penyimpanan Perbekalan farmasi yang telah disimpan dalam rak-rak obat yang ada di dalam ruangan apotek secara alfabetis dan kartu stok langsung diisi. Penyimpanan dilakukan berdasarkan penggolongan sebagai berikut : a. Berdasarkan bentuk sediaan meliputi tablet atau kapsul, sirup, obat tetes, obat semprot / aerosol, dan salep atau krim. b. Berdasarkan jenis obat, meliputi obat generik, produk kimia farma, obat bebas, obat keras tertentu, obat narkotika, dan psikotropika. c. Berdasarkan golongan obat, meliputi obat golongan antibiotik, non antibiotik dan obat kontrasepsi. d. Berdasarkan sifat kimia obat meliputi penyimpangan obat pada suhu dingin seperti suppitoria dan penyimpanan pada suhu kamar. Setiap obat memiliki kartu stok yang dipergunakan untuk mencatat keluar masuknya obat sehingga memudahkan pengontrolan terhadap persediaan obat dan kebutuhan obat tersebut. 5. Pelayanan Penjualan di Apotek kimia farma 178 meliputi penjualan tunai dan kredit. Penjualan tunai meliputi pelayanan berdasarkan resep dokter baik resep dari dokter yang melakukan praktek di Apotek maupun dokter praktek luar apotek, serta pelayanan non-resep yang terdiri dari pelayanan obat bebas, UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri), serta alat kesehatan. Sedangkan penjualan kredit instansi yang bekerja sama dengan Apotek Kimia Farma 178 yaitu PLN, Bank Indonesia, In Health, Aqua dan OJK. a. Pelayanan Resep Tunai Pelayanan resep tunai adalah pelayanan resep yang berasal dan dokter praktek / dokter rumah sakit. Alur pelayanan resep tunai adalah : 1. Pasien menyerahkan resep pada petugas Apotek



46



2. Petugas memeriksa keabsahan resep (nama, alamat dokter, nomor surat izin praktek dokter dan paraf dokter) 3. Petugas penerima resep kemudian memeriksa ketersediaan obat di Apotek. 4. Bila ada, diinformasikan harga obat pada pasien 5. Bila setuju entry data pasien dengan lengkap, data dokter/ rumah sakit, khususnya untuk resep anak agar dicatat umur, nama dan alamat orang tua pasien. 6. Kemudian uang diterima dan print out bukti pembayaran. 7. Obat disiapkan, diberi etiket sesuai dengan sediaan obat (warna putih untuk pemakaian oral dan warna biru untuk pemakaian luar, etiket dilengkapi dengan no. resep, nama pasien, aturan pakai dan indikasi obat) lalu sebelum diserahkan dilakukan pengecekan obat kembali sesuai resep. 8. Diserahkan obat dengan memberikan penjelasan informasi meliputi aturan pakai, cara penggunaan dan khasiat serta efek samping yang mungkin terjadi. 9. Bila pada resep persediaan obat tidak ada, diinformasikan kepada pasien atau bila perlu menghubungi dokter yang menulis resep, dan diusulkan pergantian obat dengan obat lain yang sama khasiatnya. Jika pasien tidak menyetujui, obat yang tidak ada dibuatkan salinan resep dan diberikan kuitansi bila diperlukan. 10. Resep yang telah dilayani disusun atau disiapkan berdasarkan nomor resep, tanggal resep dan disimpan dengan baik.



b. Pelayanan Resep Kredit Resep yang dilayani merupakan resep dari instansi yang bekerja sama dengan Apotek Kimia Farma 178 yaitu PLN, Bank Indonesia, In Health, Aqua dan OJK. Pasien yang menyerahkan resep kredit harus menunjukkan bukti (kartu) dan penyerahan lain yang telah ditentukan instansi terkait dengan manajemen Kimia Farma Apotek. Jenis obat yang dilayani telah ditentukan oleh instansi terkait yang bekerja sama. Semua resep kredit yang diterima, diarsipkan di dalam



47



komputer sebagai penjualan kredit. Kemudian resep kredit yang telah dilayani disimpan terpisah dan diarsipkan.Setiap akhir bulan, resep kredit beserta cetakan klaim tagihan sesuai debitur dengan BM Semarang tersebut diserahkan ke bagian piutang. Prosedur pelayanan resep secara kredit sama halnya dengan pelayanan resep tunai. c. Pelayanan Resep Narkotik Dan Psikotropik Apotek kimia farma 178 hanya melayani resep narkotika dan psikotropika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat oleh Apotek kimia farma 178 sendiri yang belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat narkotika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain. Pelayanan obat-obat narkotik berlaku untuk resep dari wilayah setempat atau resep dokter setempat. Pada resep yang mengandung narkotik harus dicantumkan tanggal, nama obat, yang digaris bawah merah, jumlah obat, nama dan alamat praktek dokter serta pasien. Resep-resep dikumpulkan terpisah. Obat-obat narkotik dan psikotropik yang telah dikeluarkan, dilaporkan dalam laporan penggunaan narkotik dan psikotropika setiap bulan. 2. Pengelolaan Resep Pengelolaan resep di Apotek Kimia Farma No.178 dilakukan dengan mengumpulkan resep asli berdasarkan tanggal yang sama dan diurutkan sesuai nomor resep kecuali resep dengan pembayaran kredit. Resep yang berisi narkotika dan psikotropika dipisahkan, nama narkotika digaris bawahi dengan tinta merah. Resep dikumpulkan sesuai dengan kelompoknya. Kumpulan resep ditulis keterangan kelompok resep (umum atau narkotika & psikotropika), tanggal, bulan, dan tahun yang mudah dibaca dan disimpan ditempat yang telah ditentukan. Penyimpanan resep secara berurutan danteratur dimaksudkan untuk memudahkan petugas jika sewaktu-waktu diperlukan dalam penelusuran resep.Resep narkotika dan psikotropika disimpan terpisah untuk memudahkan penyusunan laporan ke Dinas Kesehatan wilayah setempat. Penyimpanan disatukan bersama dengan arsip



48



laporan bulanan narkotika dan psikotropika. Semua resep disimpan selama 3 tahun sebelum dimusnahkan. Pelaporan penggunaan narkotika dan psikotropika dilakukan sebulan sekali dengan menyerahkan Laporan Penggunaan Sediaan jadi Narkotika dan Laporan Penggunaan Sediaan Jadi Psikotropika ke Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Balai POM, danarsip untuk apotek. 3. Administratif Kegiatan administrasi di Apotek Kimia Farma 178 dilakukan secara komputerisasi. Asisten Apoteker melakukan administrasi keuangan yang diperiksa dan ditandatangani oleh Apoteker kemudian dilaporkan ke Bisnis Manajer Semarang untuk penyetoran kas penjualan tunai dilakukan setiap hari dan diserahkan ke BM kemudian pihak kasir BM mentransfer uang dari apotek ke rekening bank Kimia Farma Apotek. Selain laporan pemasukan keuangan juga dilaporkan pengeluaran. Laporan merupakan rangkaian kegiatan dalam pencatatan usaha obat-obatan secara tertib, baik obat yang diterima, disimpan maupun di distribusikan untuk pelayanan jenis-jenis pelaporan di puskesmas dan di Apotek. Laporan di apotek kimia farma 178 meliputi: a. Laporan Obat Narkotika Pelaporan untuk resep yang mengandung narkotika disiplin dari resep obat lainnya, persediaan obat narkotika yang masuk ke apotek terdiri atas: 1. Persediaan narkotika pada awal dan akhir bulan 2. Pembahasan (pembelian, pembuatan dan pemborongan). 3. Pengurangan (penyerahan, penbuatan). Laporan obat narkotika dibuat rangkap 3 yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kota dengan tembusan : Dinas Kesehatan Provinsi → Balai POM → Arsip Apotek b. Laporan obat psikotropika



49



Pelaporan untuk psikotropika sama dengan halnya dengan narkotika dipisahkan dengan laporan obat lainnya ditujukan kepada Kantor Dinas Kesehatan Kota dengan tembusan: Dinas Kesehatan Provinsi → Balai POM → Arsip Apotek 4. SDM Apotek Kimia Farma 178 Semarang merupakan apotek pelayanan yang dalam pengelolaannya diimpin oleh seorang apoteker, satu orang aping (apoteker pendamping), tujuh orang asisten apoteker. 1. M. Luth Pratama, S.Farm., Apt (Apoteker Pengelola Apotek) 2. Rachim Sari KHasanah, S.Farm., Apt (Apoteker Pendamping) 3. Adi Noor F (Koordinator Teknis) 4. Ida Feriany (Asisten Apoteker) 5. Suhartono (Asisten Apoteker) 6. Mahmikal Fadli (Asisten Apoteker) 7. Ayu Wulandari (Asisten Apoteker) 8. Adinda Bunga (Asisten Apoteker) 9. Sendi Nur Pitasari (Asisten Apoteker) 3.4 Perpajakan Pada Kimia Farma 178 menggunakan acuan menhitung pajak sbb : Lapisan 0 – 50jt 50 – 250jt 250 – 350jt



Tarif 5% 15% 25%



3.5 Pelayanan KIE dan Pharmaceutical Care Pelayanan yang dilakukan di apotek kimia farma 178 cukup bagus yaitu dengan memberi Pelayanan Informasi Obat.Dengan tujuan informasi obat ini dapata digunakan obat yang rasional bagi pasien yaitu seperti tepat indikasi, tepat



50



pasien, tepat obat, tepat dosis dan waspada efek samping penggunaan obat.Informasi obat ini diberikan oleh apoteker maupun asisten apoteker saat penyerahan obat ke pasien. Pasien juga diberi tahu untuk terapi non farmakologinya seperti pola hidup sehat dan pantangan makanan yang harus dihindari pasien. Swamedikasi pasien juga penting untuk penggobatan diri sendiri.Pasien lebih sering membeli obat yang sudah dikonsumsi sebelumnya. Prosedur pelayanan obat Upaya Pengobatan Diri Sendiri (UPDS) tidak berbeda dengan pelayanan obat bebas dan obat bebas terbatas, yang meliputi pasien datang ke Apotek, terkadang pasien berkonsultasi dahulu dengan Apoteker atau Asisten Apoteker tentang keluhan atau obat apa yang cocok kemudian dilihat ada atau tidaknya persediaan obat, data di input ke komputer dan diperiksa harganya oleh Apoteker / Asisten Apoteker, lalu ditanyakan kepada pasien apakah setuju atau sebaliknya, jika pasien setuju maka dilakukan pembayaran kemudian obat disiapkan dan diserahkan oleh Apoteker/ Asisten Apoteker dengan memberikan KIE kepada pasien. 3.6 Evaluasi Apotek Evaluasi mutu kimia farma 178 Tingkat kepuasan konsumen : konsumen cukup puas mendapatkan obat yang akan dibeli itu lengkap sesuai resep atau sesuai keinginan pasien. Dimensi waktu : untuk lama pelayanan kurang lebih 15 menit untuk non racikan jadi pasien tidak terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan dengan baik. Prosedur : Praktik sudah baik tentang pelayanan, pembagian tugas dan wewenang yang dilakukan cukup baik. Dilakukan sesuai peraturan prosedur pelayanan apotek



51



BAB IV PEMBAHASAN 4.1 Pengelolaan Apotek 1. Pengelolaan Obat Kegiatan yang terjadi di Apotek Kimia Farma No. 178 Semarang meliputi proses kegiatan perencanaan perbekalan farmasi yang akan dibeli, pengadaan, pembelian, dan penyaluran obat. Kegiatan perencanaan dilakukan untuk mencegah terjadinya kelebihan perbekalan farmasi yang tersimpan lama serta untuk meningkatkan penggunaan perbekalan farmasi secara efektif dan efisien. Perencanaan di Apotek Kimia Farma No. 178 Semarang dilakukan berdasarkan analisa



data min-max, dimana data min-max sendiri adalah



kombinasi metode pareto dengan quantity dari periode penjualan sebelumnya dan berdasarkan buku defekta yang dipegang oleh masing-masing pegawai. Penggandaan dilakukan oleh BM (Bisnis Manager) akan mengirim Data Min- Max ke apotek kimia farma kemudian akan disesuaikan kebutuhan di apotek setelah itu apotek mengirimkan SP (Surat Pesanan ) ke BM dengan BPBA (Bon Permintaan Barang Apotek). Kemudian BM menyusun SP copy untuk order ke PBF setelah itu barang akan dikirim ke apotek beserta faktur dan SP asli yang dimintakan Ttd APA. Khusus pembelian cito, apotek membuat BPBA lalu dikirim ke BM. Jika barang tidak ada di BM maka di pesan ke PBF dan langsung dikirim ke apotek.



Sedangkan untuk pembelian narkotika,



psikotropika dan prekursor, melalui SP tersendiri (Format SP yang ada di apotek) dan SP ditandatangani oleh apoteker lengkap dengan nomor izin apoteker serta nama lengkap. Faktur di entri di apotek oleh petugas apotek dan di validasi. Setiap faktur yang datang ke apotek harus menyertakan sebanyak dua rangkap dari PBF ke apotek sebagai arsip. Penerimaan faktur diprint ragkap dua.



52



Tentang alur penerimaan barang yang dilakukan yaitu Pedagang Besar Farmasi (PBF) mengantar obat yang dipesan sesuai dengan SP dan membawa faktur yang kemudian dilakukan penerimaan oleh petugas apotek yang sebelumnya barang diperiksa terlebih dahulu sesuai apa tidak dengan jumlah dan jenis barang yang dipesan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas apotek meliputi kelengkapan barang tersebut seperti nama obat, sediaan, jumlah obat, kemasan dan tanggal expire datenya, apabila sesuai dengan pemesanan maka APA atau TTK menanda tanganinya serta memberi stampel. Fakturfaktur yang telah masuk dikumpulkan dan datanya dimasukkan ke komputer yang kemudian setelah itu divalidasi oleh APA lalu diberikan ke BM Semarang dan utang faktur dilunasi oleh pihak BM. Penyimpanan obat di apotek. Barang yang telah diterima kemudian disimpan ketempat penyimpanannya seperti lemari / rak masing-masing, berdasarkan alfabetis dan jenis sediaanya.Khusus untuk sediaan seperti vaksin, sera dan suppositoria disimpan didalam lemari es. Untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika berdasarkan KepMenKes , penyimpanannya harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat, harus mempunyai kunci yang kuat, dibagi menjadi dua bagian masing-masing dengan kunci yang berlainan dan bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan morfina, phetidina, serta persediaan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari serta apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berurukuran kurang dari 40 x 80x 100 cm maka lemari tersebut harus dibaut pada tembok atau lantai. Serta untuk tiap-tiap item obat terdapat kartu stok obatnya masing- masing. Obat-obatan didistribusikan berdasarkan sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expire First Out). 2. Pengelolaan Resep Pengelolaan resep di Apotek Kimia Farma No.178 dilakukan dengan mengumpulkan resep asli berdasarkan tanggal yang sama dan diurutkan sesuai nomor resep kecuali resep dengan pembayaran kredit. Resep yang berisi



53



narkotika dan psikotropika dipisahkan, nama narkotika digaris bawahi dengan tinta merah. Resep dikumpulkan sesuai dengan kelompoknya. Kumpulan resep ditulis keterangan kelompok resep (umum atau narkotika & psikotropika), tanggal, bulan, dan tahun yang mudah dibaca dan disimpan ditempat yang telah ditentukan. Penyimpanan resep secara berurutan danteratur dimaksudkan untuk memudahkan petugas jika sewaktu-waktu diperlukan dalam penelusuran resep.Resep narkotika dan psikotropika disimpan terpisah untuk memudahkan penyusunan laporan ke Dinas Kesehatan wilayah setempat. Penyimpanan disatukan bersama dengan arsip laporan bulanan narkotika dan psikotropika. Semua resep disimpan selama 3 tahun sebelum dimusnahkan. Pelaporan penggunaan narkotika dan psikotropika dilakukan sebulan sekali dengan menyerahkan Laporan Penggunaan Sediaan jadi Narkotika dan Laporan Penggunaan Sediaan Jadi Psikotropika ke Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Balai POM, danarsip untuk apotek. 3. Administratif Pelayanan di Apotek kimia farma 178 meliputi penjualan tunai dan kredit. Penjualan tunai meliputi pelayanan berdasarkan resep dokter baik resep dari dokter yang melakukan praktek di Apotek maupun dokter praktek luar apotek, serta pelayanan non-resep yang terdiri dari pelayanan obat bebas, UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri), serta alat kesehatan. Sedangkan penjualan kredit instansi yang bekerja sama dengan Apotek Kimia Farma 178 yaitu PLN, Bank Indonesia, In Health, Aqua dan OJK. Dalam pelayanan resep, terdapat tiga titik kritis yang penting, yaitu skrinning awal, dispensing obat dan penyerahan obat. Ketika pertama kali menerima



resep,



petugas



memeriksa



kelengkapan



resep



tersebut



(skrinning).Petugas kasir sangat berperan dalam penerimaan pertama kali resep dari pasien karena sebagai kasir harus memiliki kecermatan dan ketelitian, serta kemampuan yang baik dalam membaca resep. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam dispensing dan pemberian harga. Petugas kasir dan



54



apoteker juga memiliki peranan dalam melakukan skrining resep mulai dari memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi, kesesuaian farmasetik, dan pertimbangan klinis.Setelah semua pengecekan dilakukan, dilakukan kegiatan pemeriksaan ketersediaan barang secara komputer ataupun secara fisik apakah tersedia secara lengkap. Jika obat yang dibutuhkan tidak tersedia maka dilakukan konfirmasi kepada dokter atau pasien apakah bersedia diganti dengan obat lain yang memiliki khasiat yang sama. Apabila pasien menolak pergantian obat, maka resep yang belum ditebusakan dibuatkan salinan resep. Kemudian, dilakukan transaksi apakah pasien mau membayar dengan harga yang diberikan atau tidak. Jika tidak, maka transaksi dibatalkan. Jika pasien menerima harga yang diberikan, dilakukan proses pembayaran oleh pasien. Kimia Farma no 178 ini mempunyai fasilitas untuk melayani pembayaran dengan kredit dan debit dengan minimal transaksi Rp.50.000 disamping dengan uang tunai. Setelah pasien membayar, maka resep dapat disiapkan. Ketika melakukan dispensing obat, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pengambilan obat yang tepat dan pembuatan etiket obat.Etiket obat harus mencantumkan nama pasien, tanggal pemberian resep, nama obat,jumlah obat, dan tanggal kadaluarsa disamping aturan pakai obat. Untuk pemakaian obat antibiotik, disertai peringatan untuk meminum habis obat antibiotik tersebut. Penyerahan obat kepada pasien disertai dengan pemberian informasi obat yang meliputi nama obat dan indikasi atau kegunaannya, cara penggunaan obat, aturan pakai dari obat dan menunjukkan waktu kadaluarsa obat ke pasien (jika pasien bertanya). Selain itu, pasien juga diberikan beberapa informasi penting lainnya seperti jika obat berupa antibiotik maka obat tersebut harus dihabiskan, untuk beberapa obat-obatan yang harus diminum saat perut kosong maka pasien harus duberitahu waktu minum obatnya dapat 1 jam sebelum makan atau 2 jam sesudah makan dan jika obat-obatan menyebabkan kantuk maka pasien harus menghindari berkendara sesudah mengkonsumsi obat tersebut.



55



4. SDM Apotek Kimia Farma 178 Semarang merupakan apotek pelayanan yang dalam pengelolaannya diimpin oleh seorang apoteker, satu orang aping (apoteker pendamping), tujuh orang asisten apoteker. 4.2 Perpajakan Pada Kimia Farma 178 menggunakan acuan menhitung pajak sbb : Lapisan 0 – 50jt 50 – 250jt 250 – 350jt



Tarif 5% 15% 25%



4.3 Pelayanan KIE dan Pharmaceutical Care Pelayanan yang dilakukan di apotek kimia farma 178 cukup bagus yaitu dengan memberi Pelayanan Informasi Obat.Dengan tujuan informasi obat ini dapata digunakan obat yang rasional bagi pasien yaitu seperti tepat indikasi, tepat pasien, tepat obat, tepat dosis dan waspada efek samping penggunaan obat.Informasi obat ini diberikan oleh apoteker maupun asisten apoteker saat penyerahan obat ke pasien. Pasien juga diberi tahu untuk terapi non farmakologinya seperti pola hidup sehat dan pantangan makanan yang harus dihindari pasien.



56



BAB V KESIMPULAN 5.1 Kesimpulan a. Kegiatan pelayanan kefarmasian yang berjalan rutin di Apotek Kimia Farma no. 178 meliputi pelayanan resep kredit, pelayanan resep tunai, pelayanan swamedikasi, pelayanan swalayan obat, pelayanan alat kesehatan dan menajemen perbekalan farmasi dan perbekalan kesehatan. b. Peran dan fungsi apoteker di apotek, terutama dalam aspek profesional yang mencakup ilmu kefarmasian dan pelayanan kefarmasian di Apotek adalah memberikan pelayanan informasi obat, konseling mengenai pengobatan kepada pasien dan memberikan rekomendasi atas obat kepada pasien swamedikasi. c. Peran dan fungsi apoteker dalam aspek manajerial adalah melakukan proses pengelolaan barang di Apotek mulai dari perencanaan dan pengadaan barang di Apotek, penerimaan barang di Apotek, penyimpanan barang dan penyalurannya hingga penanganannya ketika terjadi pemusnahanan barang dan resep. Selain itu, Apoteker juga harus tetap melakukan pengawasan agar kegiatan pelayanan kefarmasian di Apotek tetap berjalan dengan standar. Apoteker juga berperan dalam pengelolaan keuangan di Apotek. 5.2 Saran Saran Untuk Prodi Farmasi UNISSULA a. Sebaiknya pembekalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan PKL lebih diperbanyak dan diperluas sehingga mahasiswa dapat lebih siap lagi dalam melaksanakan PKL. b. Perlu adanya bimbingan untuk mahasiswa yang akan PKL bagaimana cara membuat laporan PKL



57



Saran Untuk Apotek : a. Meningkatkan pelayanan terhadap pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien. b. Apotek Kimia Farma no 178 harus mulai disiplin dalam melaksanakan pencatatan kartu stok ketika mengambil barang agar stok barang dapat dipantau dengan menggunakan kartu stok manual atau stok di komputer. c. Perlu dilakukan evaluasi secara internal dan eksternal untuk mengetahui apakah pelayanan di Apotek Kimia Farma no 178 sudah dapat memberikan kepuasan pada pelanggan atau tidak. Evaluasi secara internal dapat didapat dari evaluasi dari para pegawai Apotek Kimia Farma no 178. Evaluasi eksternal dapat didapat dari pasien dengan cara memberikan kuisioner, kotak saran dan kritik ataupun mencatat dan memperhatikanapa yang disampaikan pasien ketika proses pelayanan berjalan. Saran untuk Mahasiswa yang akan melaksanakan PKL a. Sebaiknya mahasiswa yang hendak melaksanakan PKL kiranya bisa menguasai pelajaran kefarmasian khususnya sinonim, mengetahui namanama obat baik generik maupun paten. b. Hendaknya mahasiswa PKL dapat lebih disiplin, menjaga sikap dan mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan oleh instansi yang menjadi tempat PKL.



58



DAFTAR PUSTAKA ISFI. 2010. Informasi Spesialite Obat Indonesia, Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Standar pelayanan Kefarmasian di Apotek. Kepmenkes Nomor 1027 tahun 2004 Machfoedz, M. 2009. Komunikasi Keperawatan. Ganbika, Yogyakarta. Mashuda A, 2011. Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian Yang Baik, Departemen Kesehatan RI, Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2017).Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek. Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek. Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2004). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/MENKES/ SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2002). Peraturan Menteri Kesehatan No. 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Jakarta. Presiden Republik Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta. Presiden Republik Indonesia. (2009). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jakarta. Siregar, C. J. P. 2005. Farmasi Klinik Teori dan Penerapan. Penerbit buku kedokteran, EGC, Jakarta



59



Susanti, L. 2007. Komunikasi Masalah Kesehatan (Studi Pada Radio Kotaperak Yogyakarta). Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.Yogyakarta Susyanty, A. L. dan Hayanti, S. 2007. Prioritas Pasien Akan Kebutuhan Pelayanan Informasi Obat di Apotek Jakarta. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan. Vol. 10, No. 2 Umar, 2005.Manajemen Apotek Praktis,Solo,CV Ar-Rahman Witjaksono, A. W. 2009. Perencanaan Sistem Pengukuran Kinerja di Apotek XYZ Dengan Menggunakan Metode Integrated Performance Measurement Systems (IPMS) dan Pembobotan Triangular Fuzzy AHP. Universitas Seblas Maret. Surakarta



60



LAMPIRAN



61