Konsep Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Manajemen Puskesmas dan Rumah Sakit “Konsep Rumah Sakit”



Dosen Pengampu “Adila Kasni Astiena.dr. MARS,”



Disusun Oleh : Kelompok 5 Hanny Octaviana Effendi



1711213001



Nabila Putri Rahmatillah



1711213024



Fajrice Febrila



1711211025



Fadhilla Puja Sridefi



1711213020



Ulfa Hasanah



1711213031



Febby Mula Marta



1711211043



Shindy Sintia Soraya



1711211020



Ghaiyaratul Hali



1711213005



FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS ANDALAS 2018/2019 1



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah S.W.T atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kelompok dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini ditulis guna menyelesaikan tugas mata kuliah “Manajemen Puskesmas dan Rumah Sakit” Penyusunan tugas ini dilaksanakan atas bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, perkenankan kami menyampaikan ucapan hormat dan terima kasih kepada Dosen pengampu mata kuliah Manajemen Puskesmas dan Rumah Sakit yaitu Bu Adila Kasni Astiena.dr. MARS, yang telah membimbing dan membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Kami berharap semoga makalah tugas ini dapat bermanfaat bagi pembaca.



Padang, 25 Maret 2019



Kelompok 1



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR........................................................................................... i DAFTAR ISI..........................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang.......................................................................................1 1.1 Rumusan Masalah..................................................................................2 1.2 Tujuan....................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Rumah Sakit........................................................................3 2.2 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit............................................................3 2.3 Klasifikasi Rumah Sakit.....................................................................4 2.4 Rekam Medis.......................................................................................5 2.5 Konsep Pengembalian.........................................................................20 2.6 Tenaga Kesehatan...............................................................................21 2.7 Konsep Rawat Inap............................................................................23 2.8 Konsep Pelaporan Rumah Sakit........................................................24 2.9 Konsep Ruang Bersalin......................................................................29 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan........................................................................................30 3.2 Saran..................................................................................................31



3



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang



Rumah sakit sebagai salah satu subsistem pelayanan kesehatan menyelenggrakan dua jenis pelayanan untuk masyarakat yaitu pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi. Pelayanan kesehatan mencakup pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, rehabilutasi medik dan pelayanan perawatan. Pelayanan tersebut dilaksanakan melalui unit gawat darurat, unit rawat jalan, dan unit rawat inap.



Pelayanan pada rumah sakit pada awalnya hanya memberikan pelayanan yang bersifat penyembuhan (kuratif) terhadap pasien melalui rawat inap. Namun, pelayanan RS kemudian bergeser karena kemajuan ilmu pengetahuan khususnya ilmu kedokteran, peningkatan pendapatan dan pendidikan masyarakat. Pelayanan kesehatan di rumah sakit saat ini tidak saja hanya bersifat kuratif (penyembuhan), tetapi juga bersifat pemulihan (rehabilitatif)



Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. selaim sebagai penyedia fasilitas pelayanan medis, tetapi juga menyediakan tempat untuk pendidikan.



Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat rumah sakit berhubungan langsung dengan pasien, dengan harus mengutamakan pelayanan kesehatan yang bermutu aman dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Salah satu 4



diantaranya yang dianggap dapat mempunyai peranan yang cukup penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik,salah satunya pelayanan di rumah sakit.



Rumah sakit sebagai penyedia jasa untuk memberikan pelayanan bagi msyarakat, sarana dan prasarana yang lengkap bukan segalanya dalam namun juga harus bisa memberikan kinerja yang baik terhadap pasien.Kualitas pelayanan rumah sakit terhadap para konsumen merupakan suatu hal yang sangat penting, yang pada akhirnya dapat memberikan kepuasan pada konsumen, sehingga diharapkan fungsi dan tujuan rumah sakit tersebut dapat tercapai.



1.2



1.3



Rumusan Masalah 1.



Apa pengertian rumah sakit?



2.



Apa tugas dan fungsi rumah sakit?



3.



Apa saja klasifikasi rumah sakit?



4.



Apa itu rekam medis pada rumah sakit?



5.



Bagaimana Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit ?



6.



Bagaimana Konsep Pelaporan di Rumah Sakit?



Tujuan 1. Untuk mengetahui apa itu rumah sakit 2. Untuk mengetahui tugas dan fungsi rumah sakit 3. Untuk mengetahui klasifikasi rumah sakit 4. Untuk mengetahui apa itu rekam medis 5. Untuk mengetahui tenaga kesehatan di rumah sakit 6. Untuk mengetahui konsep pelaporan rumah sakit



5



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Rumah Sakit Menurut WHO (World Health Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan penyakit



pelayanan



(kuratif)



dan



paripurna



(komprehensif),



pencegahan



penyakit



penyembuhan



(preventif)



kepada



masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitianmedik. Berdasarkan undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksudkan dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.



2.2 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 4, Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rumah Sakit mempunyai fungsi : 1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.



6



2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan memalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. 3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemeberian pelayanan kesehatan 4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan. Untuk menyelenggarakan fungsinya, maka rumah sakit menyelenggarakan kegiatan: 



Pelayanan medis.







Pelayanan dan asuhan keperawatan.







Pelayanan penunjang medis dan nonmedis.







Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan.







Pendidikan, penelitian dan pengembangan.







Administrasi umum dan keuangan.



2.3 Klasifikasi RumahSakit Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.340/Menkes/Per/III/2010,



rumah



sakit



dapat



diklasifikasikan



berdasarkan kepemilikan, jenis pelayanan, dan kelas. 1. Berdasarkan kepemilikan. Rumah sakit yang termasuk ke dalam jenis ini adalah rumah sakit pemerintah (pusat, provinsi, dan kabupaten), rumah sakit BUMN



7



(ABRI), dan rumah sakit yang modalnya dimiliki oleh swasta (BUMS) ataupun Rumah Sakit milik luar negri (PMA) 2. Berdasarkan Jenis Pelayanan. Yang termasuk ke dalam jenis ini adalah rumah sakit umum, rumah sakit jiwa, dan rumah sakit khusus (misalnya rumah sakit jantung, ibu dan anak, rumah sakit mata, dan lain-lain). 3. Berdasarkan Kelas. Rumah sakit berdasarkan kelasnya dibedakan atas rumah sakit kelas A, B (pendidikan dan non-pendidikan), kelas C, kelasD. Rumah sakit umum kelas A, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas dan subspesialistikluas. Rumah sakit umum kelas B, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik sekurang- kurangnya sebelas spesialistik dan subspesialistikterbatas. Rumah sakit umum kelas C, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar. Rumah sakit umum kelas D, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medic dasar



2.4 Pengertian Rekam Medis Menurut peraturan Mentri Kesehatan Republik



Indonesia Nomor



269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah “Rekam medis merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.”



8



Menurut UU Nomor 29 Pasal 46 Tahun 2004 tentang Rekam Medis bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan adalah tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi (tenaga kesehatan lainnya) tentang segala tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pelayanan kesehatan. Menurut Huffman dalam Firdaus (2008 : 7) Rekam medis adalah berkas yang menyatakan siapa, apa, dimana, mengapa, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleh seorang pasienselama dirawat atau menjalani pengobatan. 2.4.1 Tujuan dan Kegunaan A. Tujuan Rekam Medis Menurut Dirjen Yanmed (2006 : 13) tujuan rekam medis adalahTujuan dilaksanakannya Rekam Medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan dirumah sakit. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, tidak akan tercipta tertib administrasi rumah sakit sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menetukan dalam upaya pelayanan kesehatan yang bermutu di rumah sakit. B. Kegunaan Rekam Medis Menurut Depkes RI Dirjen Pelayanan Medis dalam bukuPedoman Pengolahan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia, kegunaannya dapat dilihat dari beberapa aspek 



Aspek Administrasi



9



Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan. 



Aspek Hukum Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya



menyangkut adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan pelayanan kesehatan, usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan. 



Aspek Keuangan Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya



mengandung data atau informasi yang dapat digunakan sebagai aspek keuangan dalam pembayaran jasa pelayanan kesehatan oleh pasien kepada sarana pelayanan kesehatan. 



Aspek Penelitian Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian karena isinya



menyangkut data atau informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan. 



Aspek Pendidikan Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya



menyangkut data atau informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien, informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran di bidang profesi pemakai.



10







Aspek Dokumentasi Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumen, karena isinya



menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit. Adapun kegunaan rekam medis yang lain adalah sebagai berikut : Kegunaan Primer Rekam Medis Bagi Pasien: 1. Mencatat jenis pelayanan yang telah diterima 2. Bukti pelayanan 3. Memungkinkan tenaga kesehatan dalam menilai dan menangani kondisi risiko 4. Mengetahui biaya pelayanan Bagi Pihak Pemberi Pelayanan Kesehatan : 1. Membantu kelanjutan pelayanan (sarana komunikasi) 2. Menggambarkan keadaan penyakit dan penyebab (sebagai pendukung diagnostik kerja) 3. Menunjang pengambilan keputusan tentang diagnosis dan pengobatan 4. Menilai dan mengelola risiko perorangan pasien 5. Memfasilitasi pelayanan sesuai dengan pedoman praktek klinis 6. Mendokumentasi faktor risiko pasien 7. Menilai dan mencatat keinginan serta kepuasaan pasien 8. Menghasilkan rencana pelayanan 9. Menetapkan saran pencegahan atau promosi kesehatan 10. Sarana pengingat para klinis 11. Menunjang pelayanan pasien 12. Mendokumentasikan pelayanan yang diberikan Bagi Manajemen Pelayanan Pasien : 1. Mendokumentasikan adanya kasus penyakit gabungan dan praktiknya



11



2. Menganalisa kegawatan penyakit 3. Merumuskan pedoman praktik penanganan resiko 4. Memberikan corak dalam penggunaan saran pelayanan (utilisasi) 5. Melaksanakan kegiatan menjaga mutu



Bagi Penunjang Pelayanan Pasien : 1. Alokasi sumber 2. Menganalisa kecendrungan dan mengembangkan dugaan 3. Menilai beban kerja 4. Mengomunikasikan informasi berbagai unit kerja 5. Bagi Pembayaran dan Penggantian Biaya 6. Mendokumentasikan



unit



pelayanan



yang



memungut



biaya



pemeriksaan 7. Menetapkan biaya yang harus dibayar 8. Mengajukan klaim asuransi 9. Mempertimbangkan dan memutuskan klaim asuransi 10. Dasar dalam menetapkan ketidakmampuan dalam pembiayaan (misal : Kompensasi pekerjaan) 11. Menangani pengeluaran. 12. Melaporkan pengeluaran. 13. Menyelenggarakan analisis aktuarial (tafsiran pra penetapan asuransi) Kegunaan Sekunder Rekam Medis : 1. Edukasi 2. Mendokumentasikan pengalaman profesional di bidang kesehatan 3. Menyiapkan sesi pertemuan dan presentasi 4. Bahan pengajaran



12



5. Peraturan (regulasi) 6. Bukti pengajuan perkara ke pengadilan (litigasi) 7. Membantu pemasaran pengawasan (surveillance) 8. Menilai kepatuhan sesuai standar pelayanan 9. Sebagai dasar pemberian akreditasi bagi profesional dan rumah sakit 10. Membandingkan organisasi pelayanan kesehatan 11. Riset 12. Mengembangkan produk baru 13. Melaksanakan riset klinis 14. Menilai teknologi 15. Studi keluaran pasien 16. Studi efektivitas serta analisis manfaat dan biaya pelayanan pasien 17. Mengidentifikasi populasi yang berisiko 18. mengembangkan registrasi dan basis atau pangkalan data (data base) 19. Menilai manfaat dan biaya sistem rekaman 20. Pengambilan Kebijakan 21. Mengalokasikan sumber sumber 22. Melaksanakan rencana strategis



13



Penyelenggaraan rekam medis pada suatu pelayanan kesehatan merupakan salah satu indikator mutu pelayanan pada institusi tersebut. Maka pemerintah mengatur tata cara penyelenggaraan rekam medis dalam peraturan



menteri



kesehatan



berupa



Permenkes



RI



Nomor



269/Menkes/Per/III/2008. Secara garis besar penyelenggaraan rekam medis dalam Permenkes RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 diatur sebagai berikut: Rekam medis harus segera dibuat dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan agar data yang dicatat masih original dan tidak ada yang terlupakan. Pasal 5 ayat (2). Setiap pencatatan rekammedis harus disertai nama dan tanda tangan petugas pelayanan kesehatan. Hal ini untuk mempermudah sistem pertanggung jawaban dan pencatatan tersebut. Pada pasal 5 ayat (4). Apabila terdapat kesalahan pencatatan pada rekam medis, maka dapat dilakukan pembetulan. Pasal 5 ayat (5). Pembetulan hanya dapat dilakukan dengan pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang diperbaiki dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi, atau tenaga kerja tertentu yang bersangkutan. Pasal 5 ayat (6). Dalam Permenkes RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 pasal12 menyatakan bahwa isi rekam medis adalah milik pasien, pasal1 ayat (2) sedangkan berkas rekam medis secara fisik adalah milik rumah sakit atau institusi kesehatan tersebut. Apabila pasien membutuhkan berkas rekam medis, maka dapat diberikan isinya dengan cara dicatat atau diphotocopy oleh pasien, pasal 2 ayat (4).



14



Untuk pemanfaatan rekam medis, dijelaskan dalam pasal 13 Permenkes RI Nomor 269 Tahun 2008, yaitu pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai : 1. Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien. 2. Alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran. 3. Keperluan pendidikan dan penelitian. 4. Dasar pembayaran dan biaya pelayanan kesehatan. 5. Data statistik kesehatan. Nilai Guna Rekam Medis Menurut Ery Rustiyanto (Etika Perekam Medis & Informasi Kesehatan (2009:7) nilai guna dari rekam medis yaitu sebagai berikut : Bagi Pasien 1. Menyediakan bukti asuhan keperawatan/tindakan medis yang diterima oleh pasien. 2. Menyediakan data bagi pasien jika pasien datang untuk yang kedua kali dan seterusnya. 3. Menyediakan data yang dapat melindungi kepentingan hukum pasien dalam kasus kasus kompensasi pekerja kecelakaan Bagi fasilitas pelayanan kesehatan 1. Memiliki data yang dipakai untuk pekerja professional kesehatan. 2. Sebagai bukti atas biaya pembayaran pelayanan medis pasien. 3. Mengevaluasi penggunaan sumber daya. Bagi Pemberi Pelayanan



15



1. Menyediakan



informasi



untuk



membantu



seluruh



tenaga



professional dalam merawat pasien. 2. Membantu dokter dalam menyediakan data perawatan yang bersifat



berkesinabungan



pada



berbagai



tingkat



pelayanan



kesehatan. 3. Menyediakan data-data untukpenelitian dan pendidikan. Isi Rekam Medis Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 pasl 3, data yang harus dimasukan dalam rekam medis di bedakan untuk pasien yang diperiksa dari unit rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. Data-data yang dapat di buat antara lain : A. Pasien Rawat Jalan Data pasien rawat jalan yang dimasukan dalam rekam medis sekurangkurangnya antara lain : 1. Identitas pasien 2. Tanggal dan waktu 3. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit 4. Hasil pemeriksaan pisik dan penunjang medis 5. Diagnosis 6. Rencana penatalaksanaan 7. Pengobatan dan atau tindakan



16



8. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien 9. Unit kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik, dan 10. Persetujuan tindakan bila perlu B. Pasien Rawat Inap Data pasien Rawat Inap yang dimasukan dalam rekam medis sekurang-kurangnya antara lain : 1. Identitas pasien 2. Tanggal dan waktu 3. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit) 1. Hasil pemeriksaan pisik dan penunjang medis 2. Diagnosis 3. Rencana penatalaksanaan 4. Pengobatan dan atau tindakan 5. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien 6. Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan 7. Ringkasan pulang (discharge summary) 8. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan 9. Pelayanan lain yang telah diberika oleh tenaga kesehatan tertentu 10. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik 17



Pasien Gawat Darurat Data pasien Gawat Darurat yang harus dimasukan dalam rekam medis sekurang-kurangnya antara lain : 1. Identitas pasien 2. Kondisi pasien saat tiba disarana pelayanan kesehatan 3. Identitas pengantar pasien 4. Tanggal dan waktu 5. Hasil



amnamnesis



(sekurang-kurangnya



keluhan,



riwayat



penyakit) 6. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis 7. Diagnosis 8. Pengobatan dan atau tindakan 9. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut 10. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan 11. Sarana transportasi bagi pasien yang akan di pindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain,dan 12. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu. Mutu Rekam Medis



18



Rekam medis yang baik dapat pula mencerminkan mutu playanan kesehatan yang diberikan (Payne,1976; Huffman, 1990). Rekam medis yang bermutu juga diperlukan untuk persiapan evaluasi dan audit medis terhadap pelayanan medis secara retrospektif terhadap rekam medis. Tanpa dipenuhinya syarat-syarat dari mutu rekam medis ini, maka tenaga medismaupun pihak rumah sakit akan sukar membela diri dipengadilan bila terdapat tunttan malpraktek oleh pihak pasien. Menurut Huffman (1990) dan soejaga (1996), mutu rekam medis yang baik adalah rekam medis yang memenuhi indikator-indikator mutu rekam medis sebagai berikut : 1. Kelengkapan isi resume medis 2. Keakuratan 3. Tepat waktu 4. Pemenuhan persyaratan hukum. 5. Komponen dan Kegiatan Rekam Medis 6. Komponen Rekam Medis Rekam medis berisi data yang dapat dikelompokan menjadi 4 komponen, yaitu : Identifikasi, meliputi : nama lengkap, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir, social security, number, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan, etnik. Sosial meliputi : ras, status dalam keluarga, pekerjaan, hobi dan kegemaran, informasi keluarga (family information), gaya hidup (life style), sikap (attitude) Medikal, meliputi : data langsung (direct patient data), yaitu : riwayat penyakit atau operasi yang lalu, catatan perawat(nurse notes), tanda pital, catatan perkembangan (progress notes), EKG, foto serta bukti langsung 19



lainnya. Dan data dokter atau professional lainnya, meliputi : laporan laboratorium (laboratory repots), laporan operasi, termasuk anestesi, pasca anestesi dan patologi, diagnosis dan sinar X, perintah dokter, foto serta lampiran (graph and flow sheet), laporan khusus. Finansial, meliputi : perusahaan tempat bekerja, kedudukan, alamat perusahaan, orang yang bertanggung jawab menanggung biaya, jenis cakupan (type of coverage),nomor asuransi (insurance ID number), cara pembayaran. Kegiatan Rekam Medis Kegiatan rekam medis Berdasarkan SK Dirjen Yanmed no. YM.00.03.2.2.1296 tahun 1996, yaitu : 1. Penerimaan Pasien 2. Pencatatan 3. Pengelolaan data medis 4. Penyimpanan rekam medis 5. Pengambilan kembali Sedangkan berdasarkan Pedoman Akreditasi RS tahun 2002, yaitu: 1. Penerimaan pasien (Pencatatan data sosial) 2. Pencatatan data-data pelayanan 3. Pengolahan data (Coding, Indexing) 4. Pelaporan 5. Penyimpanan /pengambilan kembali



20



6. Perekaman Kegiatan Pelayanan Medis Ketentuan pengisian rekam mediS Ketentuan pegisisan rekam medis menurut Departemen Kesehatan RI Dirgen Yanmed (1997:35), menyatakan bahwa: 1. Setiap tindakan konsultasi yang dilakukan terhadap pasien, selambatlambatnya dalam jangka waktu 1×24 jam harus ditulis dalam lembaran rekam medis. 2. Semua pencatatan harus ditandatangani oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangannya dan ditulis nama serta diberi tanggal. 3. Pencatatan yang dibuat oleh mahasiswa kedokteran dan mahasiswa lainnya ditandatangani dan menjadi tanggung jawab dokter yang merawat atau oleh dokter pembimbingnya. 4. Catatan yang telah dibuat oleh dokter residen harus diketahui oleh dokter pembimbingnya. 5. Dokter yang merawat,dapat memperbaiki kesalahan penulisan dan melakukan pada saat itu juga serta dibubuhi dengan paraf. 6. Penghapusan tulisan dengan cara apapun tidak diperbolehkan. 7. Pertanggung jawaban terhadap Rekam Medis Menurut Rustiyanto (2009:29-30) tanggung jawab rekam medis dibebankan kepada : 1. Tanggung jawab dokter yang merawat



21



Tanggung jawab akan kelengkapan rekam medis terletak pada dokter yang merawat. Pencatatan keterangan medic seperti riwayat penyakit, pemeriksaan



fisik,



ringkasan



keluar



(resume),



kemungkinan



bisa



didelegasikan ke dokter lainnya akan tetapi tanggung jawab terakhir atas kelengkapan serat kebenaran isi rekam medis terletak pada dokter yang merawat. 2. Tanggung jawab petugas rekam medis Petugas rekam medis bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi tergadap kualitas rekam medis guna menjamin bahwa rekam medis telah dilaksanakan



sesuai



dengan



kebijakan



dan



peraturan



yang



ditetapkan.Peninjauan ini dilakukan keesokan harinya setelah berkas rekam medis dikembalikan keruangan. 3. Tanggung jawab pimpinan rumah sakit Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab menyediakan fasilitas unit rekam



medis



yang



meliputi



ruang,



peralatan



dan



tenaga



yang



memadai.Dengan demikian tenaga dibagian rekam medis dapat bekerja secara efektif memeriksa kembali dan membuat indexs, penyimpanan dari semua sistem dalam waktu singkat. 4. Tanggung jawab mahasiswa praktik Dalam kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) atau penelitian, semua mahasiswa baik yang berasal dari Fakultas Kedokteran, keperawatan, kebidanan, rekam medis dan informasi kesehatan dan mahasiswa kesehatan lainnya, diwajibkan untuk selalu bertanggung jawab dan menjaga kerahasiaan dokumen rekam medis di rumah sakit tersebut. Untuk menjaga kerahasiaan tersebut, maka setiap ,mahasiswa perekam medis diwajibkan untuk berjanji menjungjung tinggi kode etik profesi dalam menjaga rahasia informasi medis.



22



Dasar hukum penyelenggaraan rekam medis: 



Undang – Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Tentang Praktik Kedokteran.







Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.







Undang – Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.







Undang – Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.







Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .







Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.







Permenkes



RI



Nomor.



1796/Menkes/Per/III/VIII/2011



tentang



Registrasi Tenaga Kesehatan. 



Permenkes RI Nomor. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medik.







Permenkes RI Nomor.290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Medik.







Kepmenkes RI Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.



2.5



Konsep Pengembalian



2.5.1 Pengertian Pengembalian Pengembalian berasal dari kata kembali, kembali adalah “balik ke tempat atau ke keadaan semula”, sedangkan pengembalian adalah “proses,



23



cara, perbuatan mengembalikan pemulangan, pemulihan”. (Menurut Kamus Besar Indonesia) Ketentuan Pengembalian Rekam Medis Rawat Inap Menurut dirgen yanmed (1997;108) seorang yang menerima dan meminjam rekam medis berkewajiban untuk mengembalikan dalam keadaan baik dan tepat waktu 2×24 jam setelah pasien keluar dari rumah sakit. Kegunaan Rekam Medis Yang dikembalikan Tepat Waktu Mengingat pentingnya kegunaan rekam medis dan keterlambatan pengembalian berkas rekam medis akan memepersulit tindakan atau kegiatan bagian unit fungsinal rumah sakit yang bersangkutan. Keterlambatan berkas rekam medis yang berlarut akan menyebabkan hilangnya berkas tersebut, seperti penelitian yang dilakukan suatu rumah sakit di London oleh Bernard Benyamin (1980), bawa 7% hilangnya berkas rekam medis disebabkan oleh kasus keterlambatan pengembalian berkas rekam medis berlanjut dan tidak mendapat perhatian dari pihak pengelola rumah sakit. Keterlambatan tersebut dapat dilihat dari segi pengelolaannya maupun segi pemakai rekam medis tersebut, yang dimaksud dengan pengelolaan adalah unit atau badan yang berkewajiban untuk mengurusi berkas rekam medis tersebut. Sedangkan yang dimaksd pemakai adalah unit fungsional yang ada dirumah sakit tersebut (benyamin, 1980) Salah satu unit pemakai berkas rekam medis adalah unit rawat inap rumah sakit, dimana berkas rekam medis digunakan untuk mencatat semua kegiatan pelayanan pasien yang dilakukan diunit tersebut. Proses pengobatan dan terapi lainnya yang diberikan akan dicatat dalam berkas rekam medis tersebut. Dokter yang menangani pasien diruang rawat inap mempunyai kontribusi yang besar terhadap lengkapnya pencatatan dan pengisian berkas rekam medis, karena peranan dokter terhadap pengisian berkas rekam medis akan mempengaruhi proses pelayanan dirumah sakit yang bersangkutan. 24



2.6 Pengertian Tenaga Kesehatan Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 pasal 1 ayat (1) tentang kesehatan ditegaskan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan yang diatur dalam pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan terdiri dari : 



Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi;







Tenaga kesehatan yang termasuk tenaga psikologi meliputi psikologi klinis







Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan;







Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker;







Tenaga



kesehatan



masyarakat



meliputi



epidemiolog



kesehatan,



entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan dietisien; 



Tenaga gizi meliputi nutrisionistdan dietsien;







Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapi, ekupasiterapis dan terapis wicara;







Tenaga keteknisian medis meliputi radiographer, radioterapis, teknisi gigi, teknis elektromedis, analis kesehatan, refraksionis, othotik prostetik, teknisi transfuse dan perekam medis. 25







Tenaga Kesehatan Biomedika







Tenaga Kesehatan Traditional







Tenaga Kesehatan Lainnya



Dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran yang dimaksud dengan petugas kesehatan adalah dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien, maka yang dikmasud dengan petugas dalam kaitannya dengan tenaga kesehatan adalah dokter, dokter gigi, perawat, bidang dan teknisian medis.



2.7



Konsep Rawat Inap



2.7.1 Pengertian Rawat Inap Rawat inap menurut Azrul (1996:73), suatu bentuk pelayanan kesehatan kedokteran yang diselenggarakan oleh pihak rumah sakit, rumah sakit bersalin, maupun rumah bersalin. Unit rawat inap sering disebut bangsal perawatan atau ruang perawatan merupakan inti kegiatan rumah sakit. Bangsal unit rawat inap biasanya diberi nama bangsal yang berlainan satu dengan yang lainnya oleh rumah sakit guna memudahkan perbedaan ruangan. Di setiap bangsal memiliki sejumlah tempat tidur.Sedangkan pasien yang dirawat disini terdiri dari pasien yang berkamampuan membayar pelayanan rawat inap yang berbeda-beda, oleh karena itu unit rawat inapdibedakan pula atas kelas perawatan. Kegiatan Pelayanan Rawat Inap ini meliputi : 



Penerimaan pasien.







Pelayanan medik.







Pelayanan penunjang medis.







Pelayanan perawatan. 26







Pelayanan obat.







Pelayanan makan.







Pelayanan administrasi keuangan. Unit rawat inap dalam kedudukannya suatu sistem pelayanan rumah



sakit bekerja sama atau berkaitan dengan banyak bagian lain atau unit fungsional lainnya, antara lain rekam medis, keuangan, logistik farmasi, radiologi, pemeliharaan saran rumah sakit, laboratorium dan tidak lupa berkaitan dengan staf medis fungsional. Keadaan ini apabila bisa diadakan dengan baik, maka sistem pelayanan rumah sakit akan berjalan dengan baik juga. Jadi pada prinsipnya unit rawat inap dalam menjalankan kegiatannya tidak akan lepas dari bagian-bagian dan mempengaruhi agar nantinya fungsi pelayanan bisa berjalan dengan baik. Standar Minimal Rawat Inap Di Rumah Sakit Berdasarkan



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit :Pemberian layanan rawat inap adalah Dokter spesialis, perawatan dengan minimal pendidikan Diploma III. Ketersediaan pelayanan rawat inap terdiri dari anak, penyakit dalam,kebidanan dan bedah. 2.8



Konsep Pelaporan Rumah Sakit



2.8.1



Pengertian Pelaporan Rumah Sakit Pelaporan rumah sakit merupakan suatu alat organisasi yang bertujuan untuk dapat menghasilkan laporan secara cepat, tepat dan akurat.Kewajiban pembuatan laporan dirumah sakit tergambar dari data-data Sistem Pelaporan Rumah Sakit (SPRS) yang dilaporkan ke dinas 27



kesehatan setempat.



Kewajiban pembuatan SPRS diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410 Tahun 2003 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit. Data kegiatan rumah sakit baik pelayanan rawat jalan maupun rawat inap dikumpulkan dengan menggunakan formulir standar yang telah ditetapkan. Sumber data pelaporan rumah sakit berasal dari sensus harian rawat jalan, sensus harian rawat inap, register masing-masing unit pelayanan, dan berkas rekam medis. Sumber data yang telah dikumpulkan dirumah sakit akan diproses menjadi laporan internal dan laporan ekternal rumah sakit. Sistem pelaporan di Rumah Sakit Cibabat Cimahi



menggunakan



sistem desentralisasi yang artinya sistem pelaporan tidak terkoordinasi melalui satu pintu tetapi masing-masing unit atau urusan menggunakan buku ekspedisi sendiri.



2.8.2 Jenis laporan Laporan interen rumah sakit Laporan internal dibuat sesuai kebutuhan rumah sakit, laporan yang dihasilkan dapat digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan atau memberikan gambaran tentang keadaan pelayanan dirumah sakit biasanya dilihat dari segi tingkat efesiensi pelayanan. Pengertian efisiensi hampir selalu dikaitkan dengan selisih antara input sumber daya (tenaga,dana, alat, metode) yang dimiliki dengan output yang dihasilkan. Untuk mengetahui tingkat pemanfaatan dan efisiensi pelayanan rumah sakit dapat dilihat dari berbagai macam indikator. Pelaporan yang ditujukan kepada rumah sakit, meliputi : 



Data 10 besar penyakit rawat jalan







Data 10 besar penyakit rawat inap



28







Data 10 besar penyakit IGD







Kunjungan lama dan baru rawat jalan







Kunjungan lama dan baru rawat inap







Kunjungan lama dan baru IGD







Lama rawat peruangan







Jumlah pasien perdokter dan diagnose



Beberapa indikator pelayanan rumah sakit diantaranya ; 1. Bed Occupancy Rate(BOR) Yaitu Persentase tingkat penggunaan Tempat Tidur (TT) dan untuk standar efisiensinya adalah 75 – 80%. 2. Length of Stay (LOS) Yaitu Lama pasien dirawat di rumah sakit dan untuk standar efisiensinya adalah 3 – 12 hari 3. Turn Over Interval (TOI) Yaitu Lama Tempat Tidur (TT) tidak digunakan sampai digunakan kembali oleh pasien dan untuk standar efisiensinya adalah 1 – 3 hari. 4. Bed Turn Over(BTO) Yaitu Jumlah pasien yang menempati Tempat Tidur (TT) dan untuk standar efisiensinya adalah 30 pasien dalam 1 tahun. 5. Net Death Rate (NDR)



29



Yaitu Angka kematian bersih dalam kurun waktu ≥ 48 jam dan untuk standar efisiensinya adalah 25 ‰ 6. Gross Death Rate (GDR) Yaitu Angka kematian kotor dan untuk standar efisiensinya adalah 45‰. Laporanyang dibuat sebagai masukan untuk menyusun konsep Rancangan Dasar Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Indikasi laporan adalah : 



Sensus harian







Pasien masuk rumah sakit







Pasien keluar rumah sakit







Pasien meninggal di rumah sakit







Lamanya pasien dirawat







Hari perawatan







Presentase pemakaian TT







Kegiatan persalinan







Kegiatan pembedahan dan tindakan medis lainnya







Kegiatan rawat jalan penunjang Pelaporan ekstern rumah sakit Pelaporan ekstern rumah sakit adalah pelaporan yang wajib dibuat



oleh rumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku, ditunjukkan kepada Departemen Kesehatan RI, Kanwil Depkes RI (sekarang , Dinkes Propinsi, Dinkes Kabupaten atau kota



30



Untuk pelaporan bulanan atau tribulan dikirim ke instansi Departemen Kesehatan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.Untuk laporan tahunan dikirim setiap tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya.Untuk memenuhi hal di atas, maka pengumpulan data laporan dari masing-masing unit terkait ditetapkan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya. Khusus untuk pengumpulan data individual morbiditas pasien rawat inap sampling tanggal 1 s/d 10 sesuai bulan pelaporan, formulir dilampirkan dalam berkas RM setelah disi oleh dokter yang merawat sekurang-kurangnya : 



Diagnosa







Sebabkematian bila pasien meninggal







Nama dan tanda tangan dokter



2.9



Konsep Ruang Bersalin



2.9.1



Pengertian Ruang Bersalin Menurut Peraturan Daerah Kota Malang (2005:20) Tentang retribusi pelayanan kesehatan,yang dimaksud dengan ruang bersalin merupakan suatu pelayanan yang melayani pertolongan persalinan serta perawatannya dengan menginap termasuk bayinya. Persalinan adalah proses membuka dan menipisnya serviks, dan janin turun kedalam jalan lahir (Prawirohardjo, 2006)



2.9.2



Struktur dan Fungsi Kamar Bersalin Kamar bersalin ideal terdiri atas kamar persiapan, kamar bersalin yang sebenarnya dan kamar observasi pasca persalinan (kamar pulih).Di samping itu dapat pula dipisahkan antara kamar untuk kasus septik dan aseptik, kamar tindakan dan non tindakan dan kamar isolasi.Dalam hubungan dengan pengelolaan laktasi, maka adanya tiga ruang yakni kamar persiapan, kamar persalinan dan kamar observasi menduduki peran yang penting. 31



Kamar Persiapan Apabila sebuah rumah sakit telah berfungsi penuh sebagai RS Sayang Bayi, maka hampir semua ibu yang masuk kamar bersalin sudah mendapat penyuluhan manajemen laktasi sejak mereka berada di poliklinik asuhan antenatal. Mereka sudah memperoleh nasihat tentang keunggulan ASI, kerugian susu formula, gizi ibu hamil yang menjamin lancarnya produksi ASI, beberapa cara perawatan payudara dan bagaimana caranya menyusui yang benar. Ibu bersalin yang seperti ini tidak menjadi masalah lagi. Ada kalanya, kadang cukup banyak, ibu datang langsung ke kamar bersalin tanpa pernah melakukan asuhan antenatal di rumah sakit tersebut. Kalaupun mereka melakukan asuhan antenatal di tempat lain, mungkin petugas di sana juga belum memahami benar pentingnya manajemen laktasi. Ibu yang akan bersalin ini perlu mendapat penyuluhan tentang manajemen laktasi. Untuk kepentingan ini perlu disiapkan sebuah ruang, di mana ibu hamil yang datang untuk bersalin dapat memperoleh informasi yang jelas tentang penatalaksanaan ASI.Di dalam ruang persiapan ini perlu dipasang beberapa gambar, poster, brosur dan sebagainya, untuk membantu memberi konseling tentang ASI. Di dalam kamar bersalin tidak boleh sama sekali terlihat botol susu, dot atau kempengan, apalagi reklame susu formula yang semuanya akan mengakibatkan gagalnya ibu menyusui. Dalam melakukan rangkaian tugas ini petugas tidak boleh overacting misalnya jangan melakukan konseling pada ibu yang sedang kesakitan. Berilah konseling hanya kepada ibu yang masih kooperatif, yaitu ibu yang belum dalam persalinan atau masih dalam fase laten. Kamar Persalinan Kamar persalinan yang sebenarnya adalah kamar untuk ibu yang sudah dalam kala 1 fase aktif atau kala 2 persalinan.Pada saat ini seorang ibu hamil 32



berada dalam kondisi yang paling tidak menyenangkan, karena berada dalam puncak rasa sakitnya. Tidak banyak yang dapat dilakukan oleh petugas dalam hal konseling manajemen laktasi, karena sulit bagi ibu untuk diajak berkomunikasi, kecuali tentang hal-hal yang menyangkut proses persalinan. Meskipun demikian, gambar atau poster tentang cara menyusui yang baik dan benar, serta menyusui segera sesudah lahir, dapat dipasang di ruangan ini. Kamar Pulih Selama dua jam ibu dalam observasi kala 4, ibu ditempatkan dalam suatu kamar pulih. Bayi diletakkan di samping ibu atau dalam sebuah boks yang dapat dilihat ibu.



33



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan Berdasarkan undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksudkan dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Rumah Sakit mempunyai fungsi : 



Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.







Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan memalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.







Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemeberian pelayanan kesehatan







Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan. Rumah sakit dapat diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan, jenis pelayanan, dan kelas (Rumah sakit umum kelas A, rumah sakit kelas B, rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D).



3.2



Saran Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini dapat dikatakan masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih focus dalam menjelaskan makalah diatas dengan sumber yang dapat



34



dipertanggung jawabkan. Walau demikian, penulis berharap semoga makalah ini dapat berguna dan dipahami dengan baik pembacanya.



35



DAFTAR PUSTAKA



https://id.scribd.com/document/379677614/Konsep-Rumah-Sakit. Diakses 24 Maret 2019 http://www.depkes.go.id/resources/download/peraturan/UU%20No.%2044%20Th %202009%20ttg%20Rumah%20Sakit. Diakses 24 Maret 2019 https://aepnurulhidayat.wordpress.com/2015/10/15/konsep-rumah-sakit-rekammedis-by-aep-nurul-hidayah/. Diaskes 24 Maret 2019 Rumah sakit. Pdf diunduh dalam reporsitory.usu.ac.id. Diaskes 24 Maret 2019



36