Konsideran MUSPAN KRA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 NOMOR : 01/MUSPPANITERA/2013 TENTANG PERNYATAAN KUORUM MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA (MUSPPANITERA) KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Karanganyar Tahun 2013: Menimbang



: 1. Bahwa untuk sahnya keputusan-keputusan dan ketetapanketetapan dalam suatu musyawarah, maka diperlukan kuorum yaitu musyawarah tersebut dihadiri oleh lebih dari dua pertiga jumlah perutusan yang hadir; 2. Bahwa untuk itu Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, perlu mengeluarkan suatu keputusan Tentang Kuorum Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Mengingat



: 1. Undang-Undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega. 4. Keputusan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Karanganyar Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Memperhatikan



: 1. Laporan sangga Kerja Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera tahun 2013 Kwartir Cabang Karanganyar tentang jumlah perutusan Dewan Kerja Cabang yang hadir dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera tahun 2013 Kwartir Cabang Karanganyar; 2. Sidang pendahuluan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera tahun 2013 Kwartir Cabang Karanganyar.



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



Kedua



: Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 dinyatakan memenuhi kuorum dengan dihadiri oleh ….. perutusan Dewan Kerja Ranting se – Karanganyar dari jumlah 17 (tujuh belas) perutusan yang seharusnya hadir, dan perutusan Dewan Kerja Cabang Karanganyar sebagaimana terlampir dalam keputusan ini; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Karanganyar : 15 Desember 2013



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG KARANGANYAR TAHUN 2013 Pimpinan Sidang Pendahuluan,



Ketua,



Wakil Ketua,



Sekretaris,



Joko Santoso



Rose Oriza



Sri Hartono



+



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 NOMOR : 03/MUSPPANITERA/2013 TENTANG TATA TERTIB PERSIDANGAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA (MUSPPANITERA) KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Karanganyar Tahun 2013: Menimbang



: 1. Bahwa agar Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 dapat berlangsung dengan tertib dan terarah, maka perlu adanya tata tertib yang mengatur segala suatu dalam Musppanitera Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013; 2. Bahwa untuk itu Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, perlu mengeluarkan suatu keputusan mengenai Tata Tertib Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Mengingat



: 1. Undang-Undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega; 4. Keputusan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Karanganyar Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Memperhatikan



: 1. Keputusan MUSPPANITERA NOMOR : 01/MUSPPANITERA/ 2013 tentang Pernyataan Kuorum Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013. 2. Rancangan Tata Tertib Persidangan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, serta usulan yang berkembang dalam Sidang Pendahuluan.



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



Kedua



: Mengesahkan Tata Tertib Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan cacatan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Karanganyar : 15 Desember 2013



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 Pimpinan Sidang Pendahuluan, Ketua,



Wakil Ketua,



Sekretaris,



Joko Santoso



Rose Oriza



Sri Hartono



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 NOMOR : 02/MUSPPANITERA/2013 TENTANG AGENDA SIDANG MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA (MUSPPANITERA) KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Karanganyar Tahun 2013: Menimbang



: 1. Bahwa agar Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, dapat berlangsung dengan lancar dan terarah, maka perlu disusun Agenda Sidang Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013; 2. Bahwa untuk itu Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, perlu mengeluarkan suatu keputusan mengenai Agenda Sidang Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Mengingat



: 1. Undang-Undang No.13 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega; 4. Keputusan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Karanganyar Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Memperhatikan



: Rancangan Agenda Sidang Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, serta usulan yang berkembang dalam Sidang Pendahuluan.



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



Kedua



: Mengesahkan Agenda Sidang Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Karanganyar, : 15 Desember 2013



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 Pimpinan Sidang Pendahuluan,



Ketua,



Wakil Ketua,



Sekretaris,



Joko Santoso



Rose Oriza



Sri Hartono



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 NOMOR : 04/MUSPPANITERA/2013 TENTANG PRESIDIUM MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA (MUSPPANITERA) KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Karanganyar Tahun 2013 :



Menimbang



: 1. Bahwa agar Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, dapat berlangsung dengan lancar dan terarah, maka perlu adanya Presidium Sidang; 2. Bahwa berkenaan dengan hal tersebut perlu dibentuk Presidium Sidang sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Musppanitera Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 Nomor : 03/MUSPPANITERA/2013 tentang Tata Tertib Persidangan; 3. Bahwa untuk itu Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, perlu mengeluarkan suatu keputusan tentang Presidium Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Mengingat



: 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega; 4. Keputusan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Karanganyar Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar tahun 2013.



Memperhatikan



: Keputusan MUSPPANITERA Nomor : 03/MUSPPANITERA/2013 tentang Tata Tertib Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 serta usulan yang berkembang dalam persidangan.



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



Kedua



: Mengesahkan Presidium Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, terdiri dari: 1. ........................................ DKC Karanganyar sebagai Ketua Presidium 2.



........................................ DKR …............................. sebagai Wakil Ketua Presidium



3.



…..................................... DKR ................................ sebagai Sekretaris Presidium



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Karanganyar : 15 Desember 2013



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 Pimpinan Sidang Pendahuluan,



Ketua,



Wakil Ketua,



Sekretaris,



Joko Santoso



Rose Oriza



Sri Hartono



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 NOMOR : 06/MUSPPANITERA/2013 TENTANG PIMPINAN SIDANG KOMISI MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA (MUSPPANITERA) KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Karanganyar Tahun 2013 :



Menimbang



: 1. Bahwa agar Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, dapat berlangsung dengan lancar dan terarah, maka perlu adanya Pimpinan Sidang Komisi; 2. Bahwa berkenaan dengan hal tersebut perlu dibentuk Pimpinan Sidang Komisi sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Musppanitera Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 Nomor: 03/MUSPPANITERA/2013 tentang Tata Tertib Persidangan; 3. Bahwa untuk itu Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, perlu mengeluarkan suatu keputusan tentang Pimpinan Sidang Komisi Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Mengingat



: 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega; 4. Keputusan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Karanganyar Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar tahun 2013.



Memperhatikan



: Keputusan MUSPPANITERA Nomor : 03/MUSPPANITERA/2013 tentang Tata Tertib Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 serta usulan yang berkembang dalam persidangan.



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



: Mengesahkan Pimpian Sidang Komisi terdiri dari : 1. Ketua Sidang Komisi A : .............................................. 2. Sekertaris Sidang Komisi A : .............................................. 3. Ketua Sidang Komisi B



: ..............................................



4. Sekertaris Sidang Komisi B : .............................................. Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Karanganyar : 15 Desember 2013



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 Presidium,



Ketua,



Wakil Ketua,



Sekretaris,



.............................



..............................



.............................



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 NOMOR : 07/MUSPPANITERA/2013 TENTANG NAMA-NAMA ANGGOTA KOMISI MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA (MUSPPANITERA) KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penegak Dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Karanganyar Tahun 2013: Menimbang



: 1. Bahwa agar pembahasan materi-materi Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 dapat berjalan secara efektif dan efisien, maka Musppanitera Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 Musyawarah Pramuka Penegak Dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 membentuk KomisiKomisi Persidangan; 2. Bahwa untuk itu Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, perlu mengeluarkan suatu keputusan tentang Peserta Sidang Komisi Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Mengingat



: 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega; 4. Keputusan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Karanganyar Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera tahun 2013 Kwartir Cabang Karanganyar.



Memperhatikan



: Keputusan MUSPPANITERA Nomor: 03/MUSPPANITERA/2013 tentang Tata Tertib Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



Kedua



: Mengesahkan nama-nama anggota komisi Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 seperti tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Karanganyar : 15 Desember 2013



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KARANGANYAR GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 Presidium,



Ketua,



...........................................



Wakil Ketua,



........................................



Sekretaris



................................................



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN RAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 NOMOR : 09/MUSPPANITERA/2013 TENTANG TIM PERUMUS MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA (MUSPPANITERA) KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Karanganyar Grakan Pramuka Karanganyar Tahun 2013: Menimbang



: 1. Bahwa untuk mendapatkan hasil Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 yang maksimal, maka perlu dibentuk Tim Perumus; 2. Bahwa untuk itu Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, perlu mengeluarkan suatu keputusan Tim Perumus Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Mengingat



: 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega; 4. Keputusan Gerakan Pramuka Karanganyar Kwartir Cabang Karanganyar Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar tahun 2013.



Memperhatikan



: Sidang Pleno II Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Perumus Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



Kedua



: Mengesahkan Tim Perumus Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, sebagai berikut: 1.



.........................................



2.



…………………..................



3.



.........................................



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Karanganyar : 15 Desember 2013



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 Presidium,



Ketua,



Wakil Ketua,



Sekretaris,



……………………….



……………………...



……………………



KETETAPAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 NOMOR : 05/MUSPPANITERA/2013 TENTANG PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DEWAN KERJA CABANG KARANGANYAR MASA BAKTI 2008 - 2013 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013: Menimbang



: 1. Bahwa Dewan Kerja Cabang Karanganyar masa bakti 20082013 telah melaksanakan kewajibannya yaitu menyampaikan laporan Pertanggungjawaban Dewan Kerja Cabang Karanganyar masa bakti 2008-2013 kepada Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013; 2. Bahwa Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 telah memberikan pandangan umum dan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dan menilai bahwa atas kerja sama yang baik serta dukungan dari Kwarran seKaranganyar, Dewan Kerja Cabang Karanganyar telah dapat mengemban amanat Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2008 dan melaksanakan Rencana Kerja 2008-2013; 3. Bahwa untuk itu Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 perlu mengeluarkan Surat Ketetapan mengenai Pengesahan Laporan Peratanggungjawaban Dewan Kerja Cabang Masa bakti 2008-2013.



Mengingat



: 1. Undang-Undang No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega; 4. Keputusan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Karanganyar Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera keca tahun 2013 Kwartir Cabang Karanganyar.



Memperhatikan



: Sidang Pleno I Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 tentang Laporan Pertanggungjawaban Dewan Kerja Cabang Karanganyar masa bakti 2008-2013.



Menetapkan :



MEMUTUSKAN : Ketetapan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 tentang Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Dewan Kerja Cabang Karanganyar masa bakti 2008-2013.



Pertama



: Menerima Laporan Pertanggungjawaban Dewan Kerja Cabang Karanganyar masa bakti 2008-2013 sebagaimana tercantum dalam buku 2 Laporan Pertanggungjawaban Dewan Kerja Cabang Karanganyar masa bakti 2008-2013.



Kedua



: Untuk selanjutnya baik kelebihan maupun kekurangan laporan pertanggungjawaban ini dapat dijadikan bahan prioritas dalam Penyusunan Rencana Kerja masa bakti berikutnya.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Karanganyar : 15 Desember 2013



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 Presidium,



Ketua,



.........................................



Wakil Ketua,



.............................................



Sekretaris



.............................................



KETETAPAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 NOMOR : 08/MUSPPANITERA/2013 TENTANG HASIL-HASIL SIDANG KOMISI MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA (MUSPPANITERA) KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Karanganyar Tahun 2013: Menimbang



: 1. Bahwa Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 telah membentuk komisi-komisi untuk membicarakan dan membahas Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 sesuai dengan bidang-bidang yang telah ditentukan; 2. bahwa komisi-komisi yang telah dibentuk telah menghasilkan rumusan hasil-hasil komisi sesuai dengan bidang masingmasing; 3. bahwa untuk itu Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 perlu mengeluarkan Surat Ketetapan mengenai hasil-hasil komisi Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Mengingat



: 1. Undang-Undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega; 4. Keputusan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Karanganyar Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar tahun 2013.



Memperhatikan



: Sidang Pleno II Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



MEMUTUSKAN Menetapkan :



: Ketetapan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 tentang Hasil Sidang Komisi Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Pertama



: Mengesahkan hasil-hasil Komisi: a. Komisi A : Konsepsional b. Komisi B : Kegiatan Operasional



Kedua



Menugaskan kepada Tim Perumus untuk membuat rencana kegiatan operasional Dewan Kerja Cabang Karanganyar masa bakti 2013-2018 sesuai hasil keputusan Musppanitera Tahun 2013.



Ketiga



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Karanganyar : 15 Desember 2013



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 Presidium,



Ketua,



.........................................



Wakil Ketua,



.............................................



Sekretaris



.............................................



KETETAPAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 NOMOR : 11/MUSPPANITERA/2013 TENTANG PENGESAHAN KETUA DEWAN KERJA CABANG KARANGANYAR MASA BAKTI 2013 – 2018 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013: Menimbang



: 1. Bahwa Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 telah menetapkan syarat-syarat, tata cara dan agenda pemilihan ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Cabang Karanganyar masa bakti 2013 - 2018; 2. Bahwa berdasarkan ketetapan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 (satu) di atas, Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 telah memilih Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Cabang Karanganyar masa bakti 2013-2018; 3. Bahwa untuk itu Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 perlu mengeluarkan Surat Ketetapan mengenai Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Cabang Karanganyar masa bakti 2013-2018.



Mengingat



: 1. Undang-Undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega; 4. Keputusan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Karanganyar Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Memperhatikan



: Sidang Pleno III Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



MEMUTUSKAN Menetapkan :



: Ketetapan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 tentang Ketua Dewan Kerja Cabang Karanganyar masa bakti 2014 – 2019.



Pertama



: Menetapkan ................................................. sebagai Ketua Dewan Kerja Cabang Karanganyar masa bakti 2014 – 2019.



Kedua



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Karanganyar : 15 Desember 2013



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 Presidium,



Ketua,



...........................................



Wakil Ketua,



................................................



Sekretaris



..................................................



KETETAPAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 NOMOR : 10/MUSPPANITERA/2013 TENTANG HASIL-HASIL RUMUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA (MUSPPANITERA) KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penegak Dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013: Menimbang



: 1. Bahwa Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 telah membentuk Tim Perumus untuk membicarakan dan membahas Musyawarah Pramuka Penegak Dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 sesuai dengan bidang-bidang yang telah ditentukan; 2. Bahwa Tim Perumus yang telah dibentuk telah menghasilkan rumusan hasil-hasil Tim Perumus sesuai dengan tugas dan kewenangannya; 3. Bahwa untuk itu Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2008 perlu mengeluarkan Surat Ketetapan mengenai hasil Tim Perumus Musyawarah Pramuka Penegak Dan Pandega Puteri Putera Karanganyar Karanganyar Tahun 2013.



Mengingat



: 1. Undang-Undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Karanganyar Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Memperhatikan



: Sidang Pleno II Musyawarah Pramuka Penegak Dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



MEMUTUSKAN Menetapkan :



: Ketetapan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 tentang Hasil Tim Perumus Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Pertama



: Mengesahkan hasil-hasil Rumusan sidang komisi A dan B sebagai berikut : a. ................................................................................................... b. ....................................................................................................



Kedua



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Pada tanggal



: Karanganyar : 15 Desember 2013



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 Presidium,



Ketua,



..........................................



Wakil Ketua,



............................................



Sekretaris



...............................................



KETETAPAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 20013 NOMOR : 12/MUSPPANITERA/2013 TENTANG TIM FORMATUR MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA (MUSPPANITERA) KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Karanganyar Tahun 2013: Menimbang



: 1. Bahwa Pengurus Dewan Kerja Cabang Karanganyar masa bakti 2008– 2013 telah memasuki masa demisioner untuk segera mengakhiri masa baktinya; 2. Bahwa untuk menyusun kepengurusan Dewan Kerja Cabang Karanganyar masa bakti berikutnya Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 mengamanatkan kepada Ketua terpilih dan Tim Formatur 3. Bahwa untuk itu Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 perlu mengeluarkan Surat Ketetapan mengenai hasil Tim Formatur Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Mengingat



: 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Karanganyar Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera tahun 2003 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Karanganyar.



Memperhatikan



: Sidang Pleno III Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 tentang pembentukan Tim Formatur.



MEMUTUSKAN Menetapkan :



: Ketetapan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 tentang Tim Formatur Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Pertama



: Mengesahkan Tim Formatur Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, sebagai berikut: 1. ........................................ 2. ........................................ 3. ........................................



Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Karanganyar : 15 Desember 2013



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 Presidium,



Ketua,



...........................................



Wakil Ketua,



..............................................



Sekretaris



..............................................



KETETAPAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 20013 NOMOR : 13/MUSPPANITERA/2013 TENTANG PENGESAHAN HASIL MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA (MUSPPANITERA) KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Karanganyar Tahun 2013: Menimbang



: 1. Bahwa Pengurus Dewan Kerja Cabang Karanganyar masa bakti 2008– 2013 telah memasuki masa demisioner untuk segera mengakhiri masa baktinya; 2. Bahwa untuk menyusun kepengurusan Dewan Kerja Cabang Karanganyar masa bakti berikutnya Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 3. Bahwa untuk itu Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 perlu mengeluarkan Surat Ketetapan mengenai pengesahan hasil Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Mengingat



: 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Karanganyar Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera tahun 2003 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Karanganyar.



Memperhatikan



: Sidang Pleno III Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 tentang Pengesahan Hasil Musppanitera.



MEMUTUSKAN Menetapkan :



: Ketetapan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013 tentang Pengesahan Hasil Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013.



Pertama



: Mengesahkan Hasil Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Karanganyar Tahun 2013, sebagai acuan kinerja Dewan Kerja Cabang masa bakti 2013-2018.



Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Karanganyar : 15 Desember 2013



MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTERA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 Presidium,



Ketua,



...........................................



Wakil Ketua,



..............................................



Sekretaris



..............................................



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTRA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR THUN 2013 NOMOR : 07/MUSPANITERA/2013 TENTANG NAMA-NAMA ANGGOTA KOMISI A MUSYAWARAH PRAMUKA PENAGAK PUTERI PUTRA (MUSPPANITERA) KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36.



NAMA



UTUSAN



Rina Agustina Bagas Prasetyo Ichtiar Ichsan S. Budi Hartono Anton Susilo Aldi Rifa A.S Rizqi Syahru R Fatoni Tri Awan Pandowo Pantyo Imam Habib Darusalam Syaifu Fattah Nurul Widyawati Fadma Aji P Jayanti Sinung P Wastuti Eni L Frika Haryanti Erna Yulianti Rizky Nuriana H Yusuf Aji P Dyah Paluvi Edy Kriswanto Ade Ria Puji Anggro Wati Yeni Nuryaningsih Dewi Bayu Agus Suwarana Syarif H.S Safira Ponco Cahyo Anggreany Yolanda Vega Rendi Setiyawan Putra Roze Oriza Sri Wahyuni



DKR Kerjo DKR Kerjo DKR Mojogedang DKR Mojogedang DKR Colomadu DKR Colomadu DKR Colomadu DKR Matesih DKR Ngargoyoso DKR Jumapolo DKR Jumapolo DKR Jumapolo DKR Tawangmangu DKR Tawangmangu DKR Ngargoyoso DKR Ngargoyoso DKR Jenawi DKR Jenawi DKR Jenawi DKR Karanganyar DKR Karanganyar DKR Jatipuro DKR Jatipuro DKR Tasikmadu DKR Kebakkramat DKR Kebakkramat DKR Kebakkramat DKR Kebakkramat DKR Jumantana DKR Jumantana DKR Gondangrejo DKR Tasikmadu DKR Karangpandan DKC Karanganyar DCK Karanganyar DKC Karanganyar



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK PANDEGA PUTERI PUTRA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR THUN 2013 NOMOR : 07/MUSPANITERA/2013 TENTANG NAMA-NAMA ANGGOTA KOMISI B MUSYAWARAH PRAMUKA PENAGAK PUTERI PUTRA (MUSPPANITERA) KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KARANGANYAR TAHUN 2013 NO



NAMA



UTUSAN



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38



Bayu Prasetyo Anton Redhian Nata Dewi Lestari Said Mubaroq Fatimah Nur C Dena Aulia Imany Amanda Desta F Kun Farida Aufina Amalia Fadhila Cahya A Sulastri Agung Nugroho Agus Supriyono Tulus Dwi P Ristiyanto Wiji Iswanto Najihan Wahyuni Dwi S Retno Setianingsih Mukti adhi S Veranika Widi Arianto Paksi Atmojo Aziz Ferry Dwi S Rohmad Dwi P Sri Wahyuni Nyimut Titin Wiwid Bella Cahya W Latifah Nurul S Lusi Dyah Erikawati Ismiyanto Ika Marfu’ah Ana Rahmawati Denny Oktavia Radianto Sri Hartono Ifran Yusuf Setiaji Achmad Fajar Malik



DKR Kerjo DKR Kerjo DKR Kerjo DKR Mojogedang DKR Mojogedang DKR Mojogedang DKR Colomadu DKR Colomadu DKR Matesih DKR Karangpandan DKR Karangpandan DKR Tawangmangu DKR Tawangmangu DKR Ngargoyoso DKR Ngargoyoso DKR Jenawi DKR Jenawi DKR Karanganyar DKR Karanganyar DKR Jatipuro DKR Jatipuro DKR Jatipuro DKR Jumantono DKR Tasikmadu DKR Tasikmadu DKR Kebakkramat DKR Kebakkramat DKR Kebakkramat DKR Jumantono DKR Jumantono DKR Gondangrejo DKR Tasikmadu DKR Jumapolo DKR Jumapolo DKC karanganyar DKC Karanganyar DKC Karanganyar DKC Karanganyar