Kontra Memori PK - 5 Oktober 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Advocates and Legal Consultants Pinrang, 5 Oktober 2020 Kepada Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Jl. Merdeka Utara No. 913 Di Jakarta Melalui Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Jalan Jenderal Sukawati, Macorawalie, Watang



Sawitto,



Kabupaten



Pinrang, Sulawesi Selatan Perihal



: Kontra Memori Peninjauan Kembali Terhadap Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 327/PID/2000/PT.MKS tanggal 14 Desember 2000 jo Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor : 04/PDT.G/1999/PN.Pinrang tanggal 21 Februari 2000.



Dengan hormat, perkenankan kami, BAMBANG SRI MARTONO, S.H., MUHAMMAD BERKAH AULIA S.H., Advokat atau Konsultan Hukum pada Kantor Hukum BSM Law Office Advocates and Legal Consultants, beralamat kantor di Jalan Kemangi Nomor 53 Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 September 2020 bertindak untuk dan atas nama: Nama



: LAKARIM Bin TOLA



Tempat, Tgl Lahir : Pinrang, 11 Maret 1961 Agama



: Islam



Pekerjaan



: Wiraswasta



Alamat



: Jalan Mangkupalas Nomor 131, RT 013, Kelurahan Masjid,



Kecamatan



Samarinda



Seberang,



Kota



Samarinda, Kalimantan Timur. Jalan Kemangi Nomor 53, Sungai Kunjang, Samarinda Kalimantan Timur Phone: +62811-1822-509 Email: [email protected]



1



untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat). Dengan ini mengajukan KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI sehubungan dengan adanya Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PARUSSANGI ALIAS RUSTAN sebagai PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat) yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 8 September 2020 atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 327/PID/2000/PT.MKS tanggal 14 Desember 2000 jo Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor : 04/PDT.G/1999/PN.Pinrang tanggal 21 Februari 2000. Bahwa



TERMOHON



PENINJAUAN



Kasasi/Pembanding/Tergugat)



terlebih



KEMBALI



(dahulu



Termohon



dahulu



menerangkan



Agung



R.I



hal-hal



sebagai berikut: Amar



Putusan



Kasasi



Mahkamah



Nomor



:



3212



K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007, berbunyi: MENGADILI 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PARUSSANGI alias RUSTAN tersebut; 2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Amar



Putusan



Pengadilan



Tinggi



Sulawesi



Selatan



Nomor



327/PID/2000/PT.MKS tanggal 14 Desember 2000, berbunyi: MENGADILI



 Menerima permohonan banding dari Tergugat Pembanding;



:



 Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 21 Pebruari 2000 No.04/Pdt.G/1999/PN.Pinrang yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI



 Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;  Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam keuda tingkat peradilan, yang dalam kedua tingkat



pertama



sebesar Rp.145.000,- (Seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp.73.000,- (Tujuh puluh tiga ribu rupiah) Amar



Putusan



Pengadilan



Negeri



Pinrang



Nomor



:



04/PDT.G/1999/PN.Pinrang tanggal 21 Februari 2000, berbunyi: MENGADILI 1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2) Menyatakan menurut hukum bahwa: I.



Sebidang tanah kering/ tanah perumahan luas ± 0,06 Ha (are) Nomor persil 23 D II yang terletak di Kampung Barang, Desa Barangpalie, dulunya Kecamatan Mattiro Sompe, sekarang diganti nama Kecamatan Persiapan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut:



 Pada sebelah Utara dulunya dengan batas Karing bin Tola sekarang sawah sengketa I;



 Pada sebelah Timur dulunya tanah Palladuku sekarang tanah milik Dara;



 Pada sebelah Selatan dulunya tanah Mamma Sissang sekarang tanah milik Rasyad;



 Pada sebelah Barat dulunya tanah milik Karing bin Tola sekarang sawah sengketa II/ sawah Baddun;



II. 2 (dua) petak sawah seluas ± 0,11 ha (11 are) persil Nomor 24 S.I Kohir Nomor 148 yang terletak di Kampung Barang, Desa Barangpalie, dulunya Kecamatan Mattiro Sompe, sekarang diganti nama Kecamatan Persiapan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut:



 Pada sebelah Utara Jalan Poros Langga;  Pada sebelah Timur dulunya tanah milik Karing bin Tola sekarang tanah milik Dara/tanah obyek sengketa I;



 Pada sebelah Selatan dulunya sawah milik Mahmud Naing sekarang milik Beddu;



 Pada sebelah Barat dulunya batas Kar sekarang tanah milik La badu; Adalah milik sah Penggugat 3) Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tergugat atas tanah obyek sengketa I dan sawah obyek sengketa II adalah penguasaan secara tidak sah/penguasaan melawan hukum; 4) Menyatakan menurut hukum bahwa surat jual-beli yang dibuat di muka PPAT masing-masing dengan surat:



 Jual-beli tanah obyek sengketa I tanggal 4 Pebruari 1993, Nomor: 594.4 /11/ KMS / 1993;







Jual-beli sawah obyek sengketa II tanggal 4 Pebruari 1993, Nomor: 594.4 /12/ KMS / 1993;



Adalah menurut hukum dan Undang-Undang yang berlaku; 5) Menyatakan



bahwa



segala



surat-surat



yang



ada



didalam/kekuasaan Tergugat yang berkenaan dengan tanah obyek sengketa I dan sawah obyek sengketa II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun;



6) Menghukum



Tergugat



atau



siapa



saja



yang



ikut/turut



menguasai/menempati tanah obyek sengketa I dan sawah obyek sengketa II tersebut diatas atas izin Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong/membongkar rumah Tergugat dan memindahkannya dari atas tanah obyek sengketa I dan sawah obyek sengketa II dalam keadaan bebas tanpa beban hukum apapun diatasnya; 7) Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.145.000,- (serratus empat puluh lima ribu rupiah); 8) Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Adapun



Kontra



TERMOHON



Memori



Peninjauan



PENINJAUAN



Kembali



KEMBALI



yang



diajukan



(dahulu



oleh



Termohon



Kasasi/Pembanding/Tergugat) ini, disampaikan sebagai berikut : 1.



Bahwa pada tanggal 17 September 2020 TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI menerima Relas pemberitahuan pernyataan peninjauan kembali dan penyerahan memori peninjauan kembali yang pada pokoknya memberitahukan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI telah menyatakan Peninjauan Kembali pada tanggal 08 September 2020 di Kepaniteraan



Pengadilan



Negeri



Pinrang



atas



Putusan



Kasasi



Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 327/PID/2000/PT.MKS Pengadilan



Negeri



tanggal



Pinrang



14



Nomor



Desember :



2000



jo



Putusan



04/PDT.G/1999/PN.Pinrang



tanggal 21 Februari 2000, dengan demikian berdasarkan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Makamah



Agung



yang



untuk



berbunyi



“Tenggang



waktu



bagi



fihak



lawan



mengajukan jawabannya sebagaimana dimaksudkan



ayat



(1)



huruf a adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya



salinan



permohonan



peninjauan



kembali”,



penyerahan



Kontra



Memori



Peninjauan



Kembali



yang



diajukan



oleh



TERMOHON



PENINJAUAN KEMBALI masih dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka sudah seharusnya dapat dipertimbangkan dan diterima oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q. Yang Mulia Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo; 2.



Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dalam memori Peninjauan Kembali menjelaskan alasan Peninjauan Kembali adalah adanya bukti baru (Novum) yang bersifat menentukan dan Judex Factie pada tingkat banding terdapat suatu kekhilafan dan kekeliruan;



3.



Bahwa adapun alasan keberatan TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali ini adalah jangka waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;



4.



Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi: ”Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan



alasan-



alasan sebagai berikut: a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;



c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut; d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama



atau



sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain; f.



Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.



5.



Bahwa selanjutnya dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan : “Tenggang waktu



pengajuan



permohonan



peninjauan



kembali



yang



didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk : a. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara; b. Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. Yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara; d. Yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.”



6.



Bahwa ketentuan Pasal 67 huruf b jo. Pasal 69 huruf



b



Undang-



Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, menurut M. Yahya Harahap di dalam bukunya berjudul “Kekuasaan Mahkamah Agung; Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata”, terdapat 4 (empat) bagian yang dapat dijelaskan terkait dengan Pasal 67 huruf b jo. Pasal 69 huruf b tersebut, yaitu : 1) Penerapan alasan



permohonan peninjauan kembali (PK) ini



terbatas hanya pada bentuk Alat Bukti Surat. 2) Alat Bukti Surat, yang memenuhi alasan permohonan peninjauan kembali (PK) ini, harus bersifat menentukan. 3) Hari dan tanggal alat bukti surat itu ditemukan, harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan penjabat yang berwenang. 4) Alat bukti surat itu telah ada sebelum proses pemeriksaan perkara. 7.



Bahwa hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan



Kembali



Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap yang berbunyi: “Permohonan itu harus diajukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah terhadap putusan tersebut tidak lagi dapat diajukan perlawanan, banding dan kasasi”. 8.



Bahwa penemuan bukti baru (Novum) oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ditemukan pada hari Senin tanggal 10 Agustus dirumah



saudara



kandung



PEMOHON



PENINJAUAN



2020



KEMBALI



bernama Rahmatia binti Rincing, beralamat di Dusun Barang, Desa Barangpalie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan;



9.



Bahwa penemuan bukti baru (Novum) tersebut setelah 13 (tiga belas) tahun 7 (tujuh) bulan sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 telah berkekuatan hukum tetap, sehingga membuat kami TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI mempertanyakan keaslian dan keabsahan bukti baru (Novum) yang diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dalam permohonan Peninjauan Kembali, karena patut diduga adanya indikasi usaha untuk membuat kabur kebenaran fakta persidangan dan/atau merekayasa alasan-alasan Peninjauan Kembali agar tidak menjalankan dan/atau menunda Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap;



10. Bahwa alasan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI yang menjelaskan Putusan Judex Factie pada tingkat banding telah salah dalam menerapkan hukum adalah tidak perlu untuk dipertimbangkan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q. Yang Mulia Hakim Agung pada tingkat Peninjauan Kembali dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, dikarenakan alasan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tersebut telah melampaui batas waktu pengajuan Peninjauan Kembali yaitu 180 (seratus delapan puluh hari) sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 telah berkekuatan hukum tetap; 11. Bahwa menurut hemat TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI haruslah dipandang telah terjadi kekeliruan didalam mengajukan permohonan Peninjauan



Kembali



dan



karenanya



menurut



hukum



haruslah



dipandang permohonan Peninjauan kembali a quo dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima; 12. Bahwa TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil sebagai alasan yang dikemukakan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI karena hanya merupakan pengulangan belaka



dari apa yang sudah dikemukakan dalam persidangan terdahulu serta tidak terdapat keadaan baru yang dapat menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui setidak-tidaknya keadaan tersebut sudah diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaan perkara ini masih berlangsung; 13. Bahwa menanggapi dalil-dalil PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dalam memori Peninjauan Kembali halaman 6 dan halaman 10 terkait Novum PK-1 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993), Novum PK-2 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993), dan Novum PK-3 (Surat Pernyataan tertanggal 27 Januari 1993) yang diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI adalah tidak benar, mengada-ngada dan tidak beralasan hukum, sebab telah diketahui pada fakta persidangan bahwa TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI adalah Tuna Aksara (tidak dapat



membaca



dan



menulis)



dan



TERMOHON



PENINJAUAN



KEMBALI tidak mengetahui terkait adanya Novum PK-1 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993), Novum PK-2 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993) dan Novum PK-3 (Surat Pernyataan tertanggal 27 Januari 1993), sehingga Novum PK-1 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993), Novum PK-2 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993) dan Novum PK-3 (Surat Pernyataan tertanggal 27 Januari 1993) diragukan kebenarannya dan patut diduga dokumen tersebut sengaja dibuat untuk mengaburkan kebenaran fakta persidangan, oleh karena itu Novum PK-1 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993), Novum PK-2 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993) dan Novum PK-3 (Surat Pernyataan tertanggal 27 Januari 1993) haruslah dikesampingkan; 14. Bahwa menanggapi dalil-dalil PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dalam memori Peninjauan Kembali halaman 9 terkait Novum PK-2 (Surat Perjanjian tertanggal 1 Desember 1992) adalah tidak benar, mengada-ngada dan tidak beralasan hukum, sebab tidak pernah ada perjanjian tertulis sebagaimana yang PEMOHON PENINJAUAN



KEMBALI dalilkan dalam memori Peninjauan Kembali. Bahwa hal tersebut merupakan hal yang tidak ada namun kemudian sengaja dibuat-buat atau direkayasa untuk mengaburkan fakta persidangan dengan memanfaatkan kelemahan pada diri TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI yang merupakan Tuna Aksara (tidak dapat membaca dan menulis).



Bahwa



selama



PENINJAUAN



persidangan



berlangsung



KEMBALI



PEMOHON



tidak



pernah



menguraikan/menjelaskan/menerangkan terkait adanya perjanjian tertulis antara PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dan TERMOHON PENINJAUAN



KEMBALI



baik



itu



didalam



gugatannya



maupun



keterangan saksi-saksi di persidangan, sehingga dengan demikian cukup beralasan hukum bahwa Novum PK-2 (Surat Perjanjian tertanggal 1 Desember 1992) diragukan kebenarannya dan patut diduga



dokumen



tersebut



sengaja



dibuat



untuk



mengaburkan



kebenaran fakta persidangan, oleh karena itu Novum PK-2 (Surat Perjanjian tertanggal 1 Desember 1992) haruslah dikesampingkan; 15. Bahwa menanggapi dalil-dalil PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dalam memori Peninjauan Kembali halaman 11 terkait Novum PK-2.1 (Surat Pernyataan tertanggal 7 Januari 1993 dari Pihak UD Adi Jaya Motor) adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum, sebab PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tidak beritikad baik dan sengaja mengaburkan kebenaran



fakta persidangan



dengan mengajukan



Novum PK-2.1 (Surat Pernyataan tertanggal 7 Januari 1993 dari Pihak UD Adi Jaya Motor) karena apabila benar surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Pihak UD Adi Jaya Motor tersebut, maka sekurangkurangnya PEMOHON



PENINJAUAN



KEMBALI



menguraikan/menjelaskan/menerangkan dalam gugatannya dan/atau mengajukan saksi dari Pihak UD Adi Jaya Motor dalam persidangan, namun



faktanya



dalam



persidangan



PEMOHON



PENINJAUAN



KEMBALI dan TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI tidak pernah membahas terkait hal tersebut, oleh karena itu maka Novum PK-2.1



(Surat Pernyataan tertanggal 7 Januari 1993 dari Pihak UD Adi Jaya Motor) haruslah dikesampingkan; 16. Bahwa berdasarkan hal tersebut dapatlah ditegaskan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tidak terdapat alasan hukum maupun bukti baru atau keadaan baru yang dapat menimbulkan dugaan kuat, oleh karena itu kiranya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q. Yang Mulia Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara perdata di tingkat Peninjauan Kembali berkenan menolak Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI; 17. Bahwa terhadap



alasan



permohonan



Peninjauan



Kembali



yang



diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI didalam memori Peninjauan Kembali halaman 12 poin ke-5 yang mendalilkan bahwa Judex Factie tingkat banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 327/PID/2000/PT.MKS tanggal 14 Desember 2000 telah salah dalam menerapkan hukum adalah tidak perlu untuk dipertimbangkan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q. Yang Mulia Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara perdata di tingkat



Peninjauan



Kembali,



dikarenakan



alasan



PEMOHON



PENINJAUAN KEMBALI tersebut telah melampaui batas waktu pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali yaitu 180 (seratus delapan puluh hari) yang diajukan setelah 13 (tiga belas) tahun 7 (tujuh) bulan sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 telah berkekuatan hukum tetap;



18. Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie tingkat banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 327/PID/2000/PT.MKS tanggal 14 Desember 2000 yang dikuatkan dan ditegaskan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I



Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 adalah telah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah menunjukkan rasa keadilan bagi TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI karena telah berdasarkan fakta-fakta persidangan baik yang diperoleh dari bukti-bukti



surat



maupun



saksi-saksi



yang diajukan



oleh



PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dan TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI; Maka berdasarkan dalil-dalil keberatan dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali tersebut diatas, dengan ini TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu



Termohon



Kasasi/Pembanding/Tergugat)



memohon



amar



putusan sebagai berikut ; MENGADILI 1.



Menerima Kontra Memori Peninjauan Kembali dari TERMOHON PENINJAUAN



KEMBALI



(dahulu



Termohon



Kasasi/Pembanding/Tergugat) untuk seluruhnya; 2.



Menolak



permohonan



PENINJAUAN



Peninjauan



KEMBALI



Kembali



dari



(dahulu



PEMOHON Pemohon



Kasasi/Terbanding/Penggugat) untuk seluruhnya; 3.



Menyatakan pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat)



telah



melampaui



batas



waktu



pengajuan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang; 4.



Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 327/PID/2000/PT.MKS tanggal 14 Desember 2000 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007;



MENGADILI SENDIRI 1.



Menyatakan gugatan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat) tidak dapat diterima atau ditolak secara keseluruhan;



2.



Menghukum PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat) untuk membayar biaya perkara.



A t a u, Apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q. Yang Mulia Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Peninjauan Kembali berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Demikianlah Kontra Peninjauan Kembali ini TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI



(dahulu



Termohon



Kasasi/Pembanding/Tergugat)



ajukan



kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q. Yang Mulia Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, Kuasa Hukum Termohon Peninjauan Kembali



BAMBANG SRI MARTONO, S.H.,



MUHAMMAD BERKAH AULIA S.H.,