5 0 175 KB
Advocates and Legal Consultants Pinrang, 5 Oktober 2020 Kepada Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Jl. Merdeka Utara No. 913 Di Jakarta Melalui Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Jalan Jenderal Sukawati, Macorawalie, Watang
Sawitto,
Kabupaten
Pinrang, Sulawesi Selatan Perihal
: Kontra Memori Peninjauan Kembali Terhadap Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 327/PID/2000/PT.MKS tanggal 14 Desember 2000 jo Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor : 04/PDT.G/1999/PN.Pinrang tanggal 21 Februari 2000.
Dengan hormat, perkenankan kami, BAMBANG SRI MARTONO, S.H., MUHAMMAD BERKAH AULIA S.H., Advokat atau Konsultan Hukum pada Kantor Hukum BSM Law Office Advocates and Legal Consultants, beralamat kantor di Jalan Kemangi Nomor 53 Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 September 2020 bertindak untuk dan atas nama: Nama
: LAKARIM Bin TOLA
Tempat, Tgl Lahir : Pinrang, 11 Maret 1961 Agama
: Islam
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Mangkupalas Nomor 131, RT 013, Kelurahan Masjid,
Kecamatan
Samarinda
Seberang,
Kota
Samarinda, Kalimantan Timur. Jalan Kemangi Nomor 53, Sungai Kunjang, Samarinda Kalimantan Timur Phone: +62811-1822-509 Email: [email protected]
1
untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu Termohon Kasasi/Pembanding/Tergugat). Dengan ini mengajukan KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI sehubungan dengan adanya Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PARUSSANGI ALIAS RUSTAN sebagai PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat) yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 8 September 2020 atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 327/PID/2000/PT.MKS tanggal 14 Desember 2000 jo Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor : 04/PDT.G/1999/PN.Pinrang tanggal 21 Februari 2000. Bahwa
TERMOHON
PENINJAUAN
Kasasi/Pembanding/Tergugat)
terlebih
KEMBALI
(dahulu
Termohon
dahulu
menerangkan
Agung
R.I
hal-hal
sebagai berikut: Amar
Putusan
Kasasi
Mahkamah
Nomor
:
3212
K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007, berbunyi: MENGADILI 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PARUSSANGI alias RUSTAN tersebut; 2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Amar
Putusan
Pengadilan
Tinggi
Sulawesi
Selatan
Nomor
327/PID/2000/PT.MKS tanggal 14 Desember 2000, berbunyi: MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Tergugat Pembanding;
:
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 21 Pebruari 2000 No.04/Pdt.G/1999/PN.Pinrang yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam keuda tingkat peradilan, yang dalam kedua tingkat
pertama
sebesar Rp.145.000,- (Seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp.73.000,- (Tujuh puluh tiga ribu rupiah) Amar
Putusan
Pengadilan
Negeri
Pinrang
Nomor
:
04/PDT.G/1999/PN.Pinrang tanggal 21 Februari 2000, berbunyi: MENGADILI 1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2) Menyatakan menurut hukum bahwa: I.
Sebidang tanah kering/ tanah perumahan luas ± 0,06 Ha (are) Nomor persil 23 D II yang terletak di Kampung Barang, Desa Barangpalie, dulunya Kecamatan Mattiro Sompe, sekarang diganti nama Kecamatan Persiapan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut:
Pada sebelah Utara dulunya dengan batas Karing bin Tola sekarang sawah sengketa I;
Pada sebelah Timur dulunya tanah Palladuku sekarang tanah milik Dara;
Pada sebelah Selatan dulunya tanah Mamma Sissang sekarang tanah milik Rasyad;
Pada sebelah Barat dulunya tanah milik Karing bin Tola sekarang sawah sengketa II/ sawah Baddun;
II. 2 (dua) petak sawah seluas ± 0,11 ha (11 are) persil Nomor 24 S.I Kohir Nomor 148 yang terletak di Kampung Barang, Desa Barangpalie, dulunya Kecamatan Mattiro Sompe, sekarang diganti nama Kecamatan Persiapan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut:
Pada sebelah Utara Jalan Poros Langga; Pada sebelah Timur dulunya tanah milik Karing bin Tola sekarang tanah milik Dara/tanah obyek sengketa I;
Pada sebelah Selatan dulunya sawah milik Mahmud Naing sekarang milik Beddu;
Pada sebelah Barat dulunya batas Kar sekarang tanah milik La badu; Adalah milik sah Penggugat 3) Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tergugat atas tanah obyek sengketa I dan sawah obyek sengketa II adalah penguasaan secara tidak sah/penguasaan melawan hukum; 4) Menyatakan menurut hukum bahwa surat jual-beli yang dibuat di muka PPAT masing-masing dengan surat:
Jual-beli tanah obyek sengketa I tanggal 4 Pebruari 1993, Nomor: 594.4 /11/ KMS / 1993;
Jual-beli sawah obyek sengketa II tanggal 4 Pebruari 1993, Nomor: 594.4 /12/ KMS / 1993;
Adalah menurut hukum dan Undang-Undang yang berlaku; 5) Menyatakan
bahwa
segala
surat-surat
yang
ada
didalam/kekuasaan Tergugat yang berkenaan dengan tanah obyek sengketa I dan sawah obyek sengketa II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun;
6) Menghukum
Tergugat
atau
siapa
saja
yang
ikut/turut
menguasai/menempati tanah obyek sengketa I dan sawah obyek sengketa II tersebut diatas atas izin Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong/membongkar rumah Tergugat dan memindahkannya dari atas tanah obyek sengketa I dan sawah obyek sengketa II dalam keadaan bebas tanpa beban hukum apapun diatasnya; 7) Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.145.000,- (serratus empat puluh lima ribu rupiah); 8) Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Adapun
Kontra
TERMOHON
Memori
Peninjauan
PENINJAUAN
Kembali
KEMBALI
yang
diajukan
(dahulu
oleh
Termohon
Kasasi/Pembanding/Tergugat) ini, disampaikan sebagai berikut : 1.
Bahwa pada tanggal 17 September 2020 TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI menerima Relas pemberitahuan pernyataan peninjauan kembali dan penyerahan memori peninjauan kembali yang pada pokoknya memberitahukan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI telah menyatakan Peninjauan Kembali pada tanggal 08 September 2020 di Kepaniteraan
Pengadilan
Negeri
Pinrang
atas
Putusan
Kasasi
Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 327/PID/2000/PT.MKS Pengadilan
Negeri
tanggal
Pinrang
14
Nomor
Desember :
2000
jo
Putusan
04/PDT.G/1999/PN.Pinrang
tanggal 21 Februari 2000, dengan demikian berdasarkan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Makamah
Agung
yang
untuk
berbunyi
“Tenggang
waktu
bagi
fihak
lawan
mengajukan jawabannya sebagaimana dimaksudkan
ayat
(1)
huruf a adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
salinan
permohonan
peninjauan
kembali”,
penyerahan
Kontra
Memori
Peninjauan
Kembali
yang
diajukan
oleh
TERMOHON
PENINJAUAN KEMBALI masih dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka sudah seharusnya dapat dipertimbangkan dan diterima oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q. Yang Mulia Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo; 2.
Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dalam memori Peninjauan Kembali menjelaskan alasan Peninjauan Kembali adalah adanya bukti baru (Novum) yang bersifat menentukan dan Judex Factie pada tingkat banding terdapat suatu kekhilafan dan kekeliruan;
3.
Bahwa adapun alasan keberatan TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali ini adalah jangka waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
4.
Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi: ”Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan
alasan-
alasan sebagai berikut: a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut; d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama
atau
sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain; f.
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
5.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan : “Tenggang waktu
pengajuan
permohonan
peninjauan
kembali
yang
didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk : a. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara; b. Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. Yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara; d. Yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.”
6.
Bahwa ketentuan Pasal 67 huruf b jo. Pasal 69 huruf
b
Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, menurut M. Yahya Harahap di dalam bukunya berjudul “Kekuasaan Mahkamah Agung; Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata”, terdapat 4 (empat) bagian yang dapat dijelaskan terkait dengan Pasal 67 huruf b jo. Pasal 69 huruf b tersebut, yaitu : 1) Penerapan alasan
permohonan peninjauan kembali (PK) ini
terbatas hanya pada bentuk Alat Bukti Surat. 2) Alat Bukti Surat, yang memenuhi alasan permohonan peninjauan kembali (PK) ini, harus bersifat menentukan. 3) Hari dan tanggal alat bukti surat itu ditemukan, harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan penjabat yang berwenang. 4) Alat bukti surat itu telah ada sebelum proses pemeriksaan perkara. 7.
Bahwa hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan
Kembali
Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap yang berbunyi: “Permohonan itu harus diajukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah terhadap putusan tersebut tidak lagi dapat diajukan perlawanan, banding dan kasasi”. 8.
Bahwa penemuan bukti baru (Novum) oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ditemukan pada hari Senin tanggal 10 Agustus dirumah
saudara
kandung
PEMOHON
PENINJAUAN
2020
KEMBALI
bernama Rahmatia binti Rincing, beralamat di Dusun Barang, Desa Barangpalie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan;
9.
Bahwa penemuan bukti baru (Novum) tersebut setelah 13 (tiga belas) tahun 7 (tujuh) bulan sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 telah berkekuatan hukum tetap, sehingga membuat kami TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI mempertanyakan keaslian dan keabsahan bukti baru (Novum) yang diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dalam permohonan Peninjauan Kembali, karena patut diduga adanya indikasi usaha untuk membuat kabur kebenaran fakta persidangan dan/atau merekayasa alasan-alasan Peninjauan Kembali agar tidak menjalankan dan/atau menunda Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap;
10. Bahwa alasan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI yang menjelaskan Putusan Judex Factie pada tingkat banding telah salah dalam menerapkan hukum adalah tidak perlu untuk dipertimbangkan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q. Yang Mulia Hakim Agung pada tingkat Peninjauan Kembali dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, dikarenakan alasan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tersebut telah melampaui batas waktu pengajuan Peninjauan Kembali yaitu 180 (seratus delapan puluh hari) sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 telah berkekuatan hukum tetap; 11. Bahwa menurut hemat TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI haruslah dipandang telah terjadi kekeliruan didalam mengajukan permohonan Peninjauan
Kembali
dan
karenanya
menurut
hukum
haruslah
dipandang permohonan Peninjauan kembali a quo dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima; 12. Bahwa TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil sebagai alasan yang dikemukakan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI karena hanya merupakan pengulangan belaka
dari apa yang sudah dikemukakan dalam persidangan terdahulu serta tidak terdapat keadaan baru yang dapat menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui setidak-tidaknya keadaan tersebut sudah diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaan perkara ini masih berlangsung; 13. Bahwa menanggapi dalil-dalil PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dalam memori Peninjauan Kembali halaman 6 dan halaman 10 terkait Novum PK-1 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993), Novum PK-2 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993), dan Novum PK-3 (Surat Pernyataan tertanggal 27 Januari 1993) yang diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI adalah tidak benar, mengada-ngada dan tidak beralasan hukum, sebab telah diketahui pada fakta persidangan bahwa TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI adalah Tuna Aksara (tidak dapat
membaca
dan
menulis)
dan
TERMOHON
PENINJAUAN
KEMBALI tidak mengetahui terkait adanya Novum PK-1 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993), Novum PK-2 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993) dan Novum PK-3 (Surat Pernyataan tertanggal 27 Januari 1993), sehingga Novum PK-1 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993), Novum PK-2 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993) dan Novum PK-3 (Surat Pernyataan tertanggal 27 Januari 1993) diragukan kebenarannya dan patut diduga dokumen tersebut sengaja dibuat untuk mengaburkan kebenaran fakta persidangan, oleh karena itu Novum PK-1 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993), Novum PK-2 (Surat Pernyataan tertanggal 27-1-1993) dan Novum PK-3 (Surat Pernyataan tertanggal 27 Januari 1993) haruslah dikesampingkan; 14. Bahwa menanggapi dalil-dalil PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dalam memori Peninjauan Kembali halaman 9 terkait Novum PK-2 (Surat Perjanjian tertanggal 1 Desember 1992) adalah tidak benar, mengada-ngada dan tidak beralasan hukum, sebab tidak pernah ada perjanjian tertulis sebagaimana yang PEMOHON PENINJAUAN
KEMBALI dalilkan dalam memori Peninjauan Kembali. Bahwa hal tersebut merupakan hal yang tidak ada namun kemudian sengaja dibuat-buat atau direkayasa untuk mengaburkan fakta persidangan dengan memanfaatkan kelemahan pada diri TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI yang merupakan Tuna Aksara (tidak dapat membaca dan menulis).
Bahwa
selama
PENINJAUAN
persidangan
berlangsung
KEMBALI
PEMOHON
tidak
pernah
menguraikan/menjelaskan/menerangkan terkait adanya perjanjian tertulis antara PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dan TERMOHON PENINJAUAN
KEMBALI
baik
itu
didalam
gugatannya
maupun
keterangan saksi-saksi di persidangan, sehingga dengan demikian cukup beralasan hukum bahwa Novum PK-2 (Surat Perjanjian tertanggal 1 Desember 1992) diragukan kebenarannya dan patut diduga
dokumen
tersebut
sengaja
dibuat
untuk
mengaburkan
kebenaran fakta persidangan, oleh karena itu Novum PK-2 (Surat Perjanjian tertanggal 1 Desember 1992) haruslah dikesampingkan; 15. Bahwa menanggapi dalil-dalil PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dalam memori Peninjauan Kembali halaman 11 terkait Novum PK-2.1 (Surat Pernyataan tertanggal 7 Januari 1993 dari Pihak UD Adi Jaya Motor) adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum, sebab PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tidak beritikad baik dan sengaja mengaburkan kebenaran
fakta persidangan
dengan mengajukan
Novum PK-2.1 (Surat Pernyataan tertanggal 7 Januari 1993 dari Pihak UD Adi Jaya Motor) karena apabila benar surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Pihak UD Adi Jaya Motor tersebut, maka sekurangkurangnya PEMOHON
PENINJAUAN
KEMBALI
menguraikan/menjelaskan/menerangkan dalam gugatannya dan/atau mengajukan saksi dari Pihak UD Adi Jaya Motor dalam persidangan, namun
faktanya
dalam
persidangan
PEMOHON
PENINJAUAN
KEMBALI dan TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI tidak pernah membahas terkait hal tersebut, oleh karena itu maka Novum PK-2.1
(Surat Pernyataan tertanggal 7 Januari 1993 dari Pihak UD Adi Jaya Motor) haruslah dikesampingkan; 16. Bahwa berdasarkan hal tersebut dapatlah ditegaskan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tidak terdapat alasan hukum maupun bukti baru atau keadaan baru yang dapat menimbulkan dugaan kuat, oleh karena itu kiranya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q. Yang Mulia Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara perdata di tingkat Peninjauan Kembali berkenan menolak Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI; 17. Bahwa terhadap
alasan
permohonan
Peninjauan
Kembali
yang
diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI didalam memori Peninjauan Kembali halaman 12 poin ke-5 yang mendalilkan bahwa Judex Factie tingkat banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 327/PID/2000/PT.MKS tanggal 14 Desember 2000 telah salah dalam menerapkan hukum adalah tidak perlu untuk dipertimbangkan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q. Yang Mulia Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara perdata di tingkat
Peninjauan
Kembali,
dikarenakan
alasan
PEMOHON
PENINJAUAN KEMBALI tersebut telah melampaui batas waktu pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali yaitu 180 (seratus delapan puluh hari) yang diajukan setelah 13 (tiga belas) tahun 7 (tujuh) bulan sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 telah berkekuatan hukum tetap;
18. Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie tingkat banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 327/PID/2000/PT.MKS tanggal 14 Desember 2000 yang dikuatkan dan ditegaskan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I
Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007 adalah telah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah menunjukkan rasa keadilan bagi TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI karena telah berdasarkan fakta-fakta persidangan baik yang diperoleh dari bukti-bukti
surat
maupun
saksi-saksi
yang diajukan
oleh
PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dan TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI; Maka berdasarkan dalil-dalil keberatan dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali tersebut diatas, dengan ini TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu
Termohon
Kasasi/Pembanding/Tergugat)
memohon
amar
putusan sebagai berikut ; MENGADILI 1.
Menerima Kontra Memori Peninjauan Kembali dari TERMOHON PENINJAUAN
KEMBALI
(dahulu
Termohon
Kasasi/Pembanding/Tergugat) untuk seluruhnya; 2.
Menolak
permohonan
PENINJAUAN
Peninjauan
KEMBALI
Kembali
dari
(dahulu
PEMOHON Pemohon
Kasasi/Terbanding/Penggugat) untuk seluruhnya; 3.
Menyatakan pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat)
telah
melampaui
batas
waktu
pengajuan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang; 4.
Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 327/PID/2000/PT.MKS tanggal 14 Desember 2000 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 3212 K/PDT/2001 tanggal 29 Maret 2007;
MENGADILI SENDIRI 1.
Menyatakan gugatan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat) tidak dapat diterima atau ditolak secara keseluruhan;
2.
Menghukum PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat) untuk membayar biaya perkara.
A t a u, Apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q. Yang Mulia Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Peninjauan Kembali berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Demikianlah Kontra Peninjauan Kembali ini TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI
(dahulu
Termohon
Kasasi/Pembanding/Tergugat)
ajukan
kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I. c.q. Yang Mulia Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, Kuasa Hukum Termohon Peninjauan Kembali
BAMBANG SRI MARTONO, S.H.,
MUHAMMAD BERKAH AULIA S.H.,