Kontrak Kerja Perencana Arsitektur-Karawang Residential [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. PESONA GERBANG KARAWANG PROYEK GRAND TARUMA KONTRAK KERJA JASA PERENCANAAN ARSITEKTUR ANTARA PT. PESONA GERBANG KARAWANG DENGAN PT. TARIK GARIS. No.



: PGK/04/KK/V/2011



Pada hari ini, Selasa tanggal 10 (Sepuluh) bulan Mei tahun 2011, yang bertandatangan dibawah ini : 1.



Nama : Kenedy Lesmana SH. Jabatan : Direktur. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Pesona Gerbang Karawang yang berkedudukan di Perumahan Grand Taruma, Blok A, No. 17/N1, Desa Suka Makmur, Kec. Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang 41361 – Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2.



Nama : Lydia Surianata. Jabatan : Principal Architect. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Tarik Garis yang berkedudukan di Jalan Daan Mogot, Perum Taman Kota Blok A4 No. 25 Jakarta Barat - 11610, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah Pihak telah sepakat untuk membuat suatu perjanjian pekerjaan Jasa Perencanaan Arsitektur untuk Proyek Grand Taruma Yang terletak di Jalan Taruma Negara Karawang, untuk selanjutnya disebut Perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : Pasal 1. LINGKUP PENUGASAN PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu melaksanakan pekerjaan Jasa Perencanaan Arsitektur untuk Proyek Grand Taruma, yang terdiri : 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Kavling 6,5 m x 15 m Kavling 6,5 m x 15 m Kavling 8,0 m x 15 m Kavling 8,0 m x 15 m Kavling 8,0 m x 15 m Kavling 7,0 m x 18 m Kavling 7,0 m x 18 m Kavling 9,0 m x 18 m Kavling 9,0 m x 18 m Jumlah Luas



/conversion/tmp/activity_task_scratch/533093258.doc



= = = = = = = = = =



Type Type Type Type Type Type Type Type Type



45 51 49 58 64 91 96 115 125 694



m2 m2 m2 m2 m2 m2 m2 m2 m2 + m2



1



Pasal 2. DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN -



Penawaran PIHAK KEDUA No. 019/TGAR-SP/III/2011.R01, tanggal 23 Maret 2011. ( terlampir ). Revisi Penawaran PIHAK KEDUA No. 021/TGAR-SP/III/2011.R.02 tanggal 29 Maret 2011( terlampir ).



Pasal 3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA adalah : 1. Melaksanakan Perencanaan Arsitektur yang meliputi lingkup pekerjaan berikut ini : a. Gambar arsitektur (denah, potongan, detail denah & rencana pola lantai, detail tampak, detail potongan, rencana plafond & detail plafond, rencana atap , detail KM/WC, detail tangga, rencana kusen). b. Gambar mekanikal. c. Gambar elektrikal. d. Gambar pemipaan air bersih dan air kotor. 2. Lingkup tugas tersebut dalam ayat 1 diatas, dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA menurut tahaptahap dibawah ini : 2.1. Tahap Konsepsi Perancangan (Conceptual Design) Tahap ini antara lain mencakup : 2.1.1. Mengumpulkan informasi tentang persyaratan pokok dan segala aspek yang berhubungan dengan proyek. 2.1.2. Menetapkan konsep perancangan arsitektur. 2.1.3. Menetapkan jadwal waktu perancangan arsitektur berkaitan dengan disiplin lain. 2.1.4. Menyiapkan konsep perancangan arsitektur sampai disetujui oleh pihak PIHAK PERTAMA. 2.2.



Tahap desain skematik (schematic design). Tahap ini antara lain mencakup : 2.2.1. Menetapkan kriteria perancangan arsitektur yang mencakup : kerangka perancangan. peraturan, standar, spesifikasi dan referensi. outline specification/finishing schedule. 2.2.2. Mengkoordinasikan rancangan arsitektur dengan PIHAK PERTAMA dan pihak Perencana dari disiplin yang lain. 2.2.3. Menyiapkan rancangan schematik Arsitektur sampai disetujui oleh PIHAK PERTAMA.



2.3.



Tahap Pengembangan Rancangan (Design Development). Tahap ini antara lain mencakup : 2.3.1. Melaksanakan studi rancang akhir. 2.3.2. Menyusun dokumen perancangan arsitektur yang terdiri dari : laporan perancangan. gambar rancangan yang sudah terkoordinasi dengan gambar-gambar dari disiplin lain (basic/principal working drawing). 2.3.3. Menyiapkan pengembangan rancangan sampai disetujui oleh pihak PIHAK PERTAMA. 2.3.4. Hadir dalam rapat koordinasi perencanaan.



/conversion/tmp/activity_task_scratch/533093258.doc



2



2.4.



Tahap Pelelangan (Tender Process). Tahap ini meliputi : 2.4.1. Membantu Konsultan Quantity Surveyor dalam prakualifikasi dan memberikan usulan calon peserta tender pekerjaan Arsitektur. 2.4.2. Menyiapkan Dokumen pelelangan ( gambar dan spesifikasi teknis) 2.4.3. Memberikan penjelasan/klarifikasi teknis dalam Clarification Meeting dengan peserta lelang. 2.4.4. Melakukan evaluasi teknis atas penawaran-penawaran yang masuk. 2.4.5. Memberikan laporan tertulis kepada PIHAK PERTAMA tentang hasil evaluasi teknis dan membuat rekomendasi mengenai calon-calon pemenang Tender.



2.5.



Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan (Construction Documentation). Tahap ini meliputi : 2.5.1. Menyusun gambar-gambar pelaksanaan sebagai gambar kerja yang mudah dimengerti dan diikuti di proyek oleh semua unsur yang terlibat di proyek (Working Drawings). 2.5.2. Menyusun dokumen Rencana Kerja & Syarat-syarat Pekerjaan Arsitektur (Spesifikasi Teknis). 2.5.3. Melaksanakan pemeriksaan dan revisi atas dokumen perancangan sebelum diserahkan kepada pihak PIHAK PERTAMA untuk proses pelaksanaan. 2.5.4. Mendapatkan persetujuan PIHAK PERTAMA atas dokumen pelaksanaan.



2.6.



Tahap Pengawasan berkala. 2.6.1. 2.6.2. 2.6.3. 2.6.4. 2.6.5. 2.6.6.



2.7.



Mengadakan peninjauan lapangan secara berkala (selaku observer/pengamat lapangan) dengan jumlah personil yang cukup. Menghadiri rapat lapangan menurut jadwal yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA . Membantu pemeriksaan shop-drawing untuk hal-hal dimana MK tidak bisa memutuskan. Memberikan penjelasan tambahan untuk hal-hal yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan arsitektur apabila ada gambar-gambar arsitektur yang tidak/kurang jelas. Memberikan saran dan rekomendasi dalam memecahkan masalah konstruksi di lapangan jika diperlukan. Membuat gambar-gambar dan/atau syarat-syarat tambahan pekerjaan arsitektur bila terjadi ketidak sesuaian antara rancangan dan keadaan lapangan.



Jumlah dokumen perencanaan yang diserahkan. PIHAK KEDUA harus menyerahkan dokumen perencanaan secara lengkap sebagai berikut : Gambar pra rencana skala 1 :100. - Gambar Arsitektur denah, tampak, dan potongan skala 1 : 100, untuk detailnya skala 1 : 50, 1 : 20, 1 : 10. - Gambar rencana pola lantai, rencana plafond, rencana atap dan denah perletakan kusen skala 1 : 100, untuk detailnya skala 1 : 50, 1 : 20, 1 : 10, 1 ; 5. - Gambar Facade skala 1 : 20. - Gambar denah KM / WC, denah tangga, dan potongan skala 1 : 20, untuk detailnya skala 1 : 5. - Gambar Mekanikal skala 1 : 50.



/conversion/tmp/activity_task_scratch/533093258.doc



3



2.8.



Gambar Elektrical skala 1 : 50 dan diagram Wearing. Gambar pemipaan air bersih air kotor skala 1 : 50 dan gambat Isometric. Serah terima pekerjaan dalam bentuk softcopy 1 buah CD dan hard Copy kalkir A1 = 1 set, blue print A1 = 1 set.



Hal-hal yang tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan : a. Disain Struktur, Sipil. b. Disain interior dan furniture. c. Disain landscape. d. Disain akustik e. Disain special lighting. f. Quantity Surveyor / Bill of Quantity. g. Disain signage.



Pasal 4. KRITERIA PERENCANAAN 1. Kriteria Umum 1.1. Persyaratan Keandalan Keandalan umum terhadap keamanan dan kenyamanan. 1.2. Ketentuan Peraturan 1.2.1. Ketentuan Pemerintah lainnya dibidang pembangunan. 1.2.2. Keputusan hasil rapat perencanaan. 2. Kriteria Khusus 2.1. Sebanyak mungkin menggunakan produk lokal sejauh mana bisa diperoleh. 2.2. Biaya investasi seminimal mungkin tanpa menganggu produktifitas dan efisiensi kerja pemakai. 2.3. Pemakaian sistem yang sederhana, mudah pemeliharaannya dan menghemat energi. Pasal 5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN PIHAK KEDUA akan menyelesaikan pekerjaan yang tercantum Pasal 1 Perjanjian ini sesuai dengan jadwal yang dibuat dan disetujui secara bersama oleh semua Pihak yang terkait dalam Perencanaan Bangunan ini serta mengikuti schedule pelaksanaan Proyek dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini dan sebagai pedoman awal adalah sebagai berikut : Jangka waktu perencanaan : tanggal, 7 April 2011 s/d 31 Mei 2011. Pasal 6. IMBALAN JASA Untuk pekerjaan perencanaan yang dilaksanakan sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Perjanjian ini, PIHAK KEDUA akan menerima imbalan jasa dari PIHAK PERTAMA, sebesar Rp. 25.000.000,-(Dua puluh lima juta rupiah ) sudah termasuk jasa perencanaan, PPh dan tanpa PPN 10%. Belum termasuk didalam imbalan jasa tersebut diatas : 1. Ongkos cetak gambar-gambar serta dokumen-dokumen final yang melebihi jumlah dokumen yang ditentukan dalam Pasal 3.2.7. 2. Biaya perjalanan keluar kota, bila diperlukan. 3. Biaya pengawas lapangan tetap, bila diperlukan. Harga penawaran diatas sudah mencakup apabila terjadi : 1. Perubahan dari konsultan struktur dan konsultan Mekanikal/Elektrikal dalam luasan yang menjadi bahan acuan penawaran seperti tercantum dalam Pasal 1.



/conversion/tmp/activity_task_scratch/533093258.doc



4



2. Penambahan luasan sampai dengan batasan 10% (sepuluh persen) dari batasan seperti yang tercantum dalam Pasal 1. Pasal 7. CARA PEMBAYARAN Pembayaran biaya Perencanaan dalam Pasal 6 ayat 1 dilaksanakan secara berangsur, sesuai dengan prestasi Perencanaan dari masing-masing pekerjaan yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dengan pembayaran sebagai berikut : 1. 2. 3. 4.



Tanpa Uang Muka. Termin 1 : Sebesar 20% pada saat gambar pra rencana selesai. Termin 2 : Sebesar 40 % pada saat gambar kerja 5 (lima) type selesai. Termin 3 : Sebesar 40 % pada saat gambar kerja 4 (empat) type sisanya selesai. -



Pembayaran progress pekerjaan dalam waktu 21 (Dua puluh satu) hari setelah Kwitansi Tagihan dan Faktur Pajak dan bukti setoran Pajak pembayaran sebelumnya beserta Berita Acara lengkap dan benar diterima oleh Bagian Keuangan PT Pesona Gerbang Karawang.



Pasal 8. TENAGA KERJA Agar pekerjaan Perencanaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 perjanjian ini berjalan seperti yang ditetapkan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA harus menyediakan tenaga kerja yang cukup baik jumlah, keahlian maupun ketrampilannya minimal seperti yang tercantum pada struktur organisasi dan Curriculum Vitae Personel terlampir . PIHAK KEDUA wajib menambah tenaga kerja yang diperlukan seandainya kondisi pekerjaan mengharuskan hal tersebut atau jika dirasa perlu oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 9. ETIKA PROFESI PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini bersepakat untuk menyatakan bahwa hubungan kerja ini dilaksanakan secara teknis profesional, idiil, ethis, dedikatif, jujur dan dilandasi itikad baik serta rasa tanggung jawab demi mencapai mutu, jumlah dan efisiensi pekerjaan yang optimal. Pasal 10. HAK-HAK PIHAK PERTAMA 1. PIHAK PERTAMA berhak atas pelaksanaan yang optimal dari PIHAK KEDUA atas pekerjaanpekerjaan tersebut pada Pasal 3 perjanjian ini. 2. Apabila ada hal khusus yang perlu dibicarakan, PIHAK PERTAMA berhak mengundang, meminta, memanggil atau memerintahkan PIHAK KEDUA dan atau PIHAK LAIN yang ditunjuknya untuk memberikan keterangan, penjelasan, saran-saran yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini. Pasal 11. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan penjelasan, data, informasi program dan persyaratan bangunan yang diminta oleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan pelaksanaan hubungan kerja ini. 2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menerima, mempelajari dan memberi tanggapan dan atau keputusan atas hasil-hasil pekerjaan, laporan, Berita Acara atau masalah-masalah yang diajukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam hubungan kerja ini.



/conversion/tmp/activity_task_scratch/533093258.doc



5



3. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberi imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan persetujuan dalam Perjanjian ini.



Pasal 12. HAK-HAK PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA berhak memperingatkan dan atau memberitahukan PIHAK PERTAMA tentang kelalaian, kelambatan dan atau penundaan pembayaran yang menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila hal tersebut dilakukan oleh PIHAK PERTAMA tanpa alasan yang sah dan dapat diterima. Pasal 13. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memikul tanggung jawab dan atau dibebani penggantian kerugian atas kesalahan-kesalahan PIHAK KEDUA sepanjang kesalahan tersebut patut diketahui dan atau setidak-tidaknya dapat diperkirakan sebelumnya oleh PIHAK KEDUA berdasarkan tanggung jawab profesi kelaziman-kelaziman yang berlaku. 2. PIHAK KEDUA dalam bentuk dan karena alasan apapun tidak dibenarkan memindah tangankan baik sebagian maupun keseluruhan pekerjaan yang menjadi kewajiban sesuai Pasal 3 kepada Pihak lain, termasuk juga hubungan-hubungan dan penugasan kepada jenis keahlian khusus tanpa persetujuan dan atau izin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Pasal 14. KEADAAN MEMAKSA 1. Yang dimaksud dalam “Keadaan Memaksa” adalah peristiwa seperti berikut : 1.1. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir) 1.2. Kebakaran 1.3. Perang, huru hara, pemogokan, pemberontakan dan atau epidemi yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan perencanaan ini. 2. Apabila terjadi “Keadaan Memaksa”, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak terjadinya “Keadaan Memaksa” disertai bukti-bukti yang sah, demikian juga pada waktu “Keadaan Memaksa” berakhir. 3. Apabila PIHAK KEDUA tidak memberitahukan kejadian “keadaan memaksa” dalam jangka waktu yang telah ditentukan diatas, maka PIHAK KEDUA tidak dapat lagi menggunakan “keadaan memaksa” sebagai alasan keterlambatan pelaksanaan kewajibannya. 4. Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan menyetujui atau menolak secara tertulis “Keadaan Memaksa” dalam jangka waktu 3 x 24 jam, sejak adanya pemberitahuan tersebut. 5. Jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tentang “Keadaan Memaksa” tersebut, PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawabannya, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui adanya “Keadaan Memaksa” tersebut. 6. Bila “Keadaan Memaksa” tersebut ditolak oleh PIHAK PERTAMA, maka berlaku ketentuanketentuan Pasal 17 Surat Perjanjian ini. Pasal 15. PERUBAHAN DAN PEMBATALAN TUGAS PEKERJAAN 1. Jika PIHAK PERTAMA mengadakan perubahan-perubahan dalam bagian pekerjaan Perencanaan menurut Pasal 1 dalam Perjanjian ini, maka perubahan tersebut tidak mengakibatkan berubahnya imbalan jasa. Bila terjadi perubahan luas lantai lebih dari 10% (sepuluh persen) maka imbalan



/conversion/tmp/activity_task_scratch/533093258.doc



6



jasa yang diterima oleh PIHAK KEDUA akan dipertimbangkan untuk bertambah atau berkurang secara proporsional.



2. Biaya Perencanaan dan bagian-bagian pekerjaan yang telah disahkan dan diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA, akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA. 3. Setiap pelanggaran terhadap atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3 dari perjanjian ini dengan tidak memberitahukan secara tertulis, untuk hal yang sama sebanyak 3 kali berturut-turut akan merupakan peristiwa yang mengakibatkan PIHAK PERTAMA dapat secara sepihak langsung memutuskan perjanjian ini. 4. Jika batal karena sebab apapun, maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan membayar sampai dengan pekerjaan yang telah dikerjakan oleh PIHAK KEDUA, dimana pekerjaan tersebut sudah disetujui PIHAK PERTAMA. Pasal 16. SANKSI DAN DENDA 1. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan Perencanaan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum dalam Pasal 5 perjanjian ini akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka untuk setiap hari keterlambatan, PIHAK KEDUA wajib membayar denda keterlambatan sebesar satu per mil perhari sebanyak-banyaknya sebesar 5% (lima persen) dari imbalan jasa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6 Perjanjian ini. 2. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat memberikan / menyampaikan dokumen-dokumen / gambar gambar perencanaan sesuai jadwal yang telah disepakati untuk masing masing tahapan perencanaan maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menugaskan Pihak lain / Pihak ketiga untuk menyelesaikan dokumen-dokumen / gambar-gambar tahapan perencanaan yang bersangkutan atas biaya PIHAK KEDUA. 3. Denda-denda tersebut dalam ayat 1 dan 2 Pasal ini, akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 4. Dalam hal denda keterlambatan dalam Pasal 16 ayat 1 tersebut diatas melebihi 5% (lima persen), maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak namun tidak membebaskan PIHAK KEDUA dari tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA atas pekerjaan yang telah dikerjakan sampai dengan saat diakhirinya Perjanjian ini. 5. Atas pembatalan tersebut diatas PIHAK PERTAMA berhak untuk mengalihkan dan menunjuk Pihak lain/Pihak Ketiga untuk menyelesaikan sisa pekerjaan PIHAK KEDUA yang belum dikerjakan dengan biaya yang dipotong dari sisa pembayaran yang seharusnya menjadi hak PIHAK KEDUA dan apabila masih terdapat sisa maka sisanya akan dibayarkan dan menjadi hak PIHAK KEDUA. 6. Dalam hal pembatalan Perjanjian seperti tersebut diatas, kedua belah pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Pasal 17. PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Apabila timbul sengketa dalam pelaksanaan perjanjian ini, para pihak telah sepakat akan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. 2. Apabila secara musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka para pihak sepakat akan menyelesaikan melalui BANI (Badan Arbitrasi Nasional Indonesia) dan keputusan BANI tersebut mengikat untuk dilaksanakan. Pasal 18. LAIN-LAIN



/conversion/tmp/activity_task_scratch/533093258.doc



7



1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah Pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini. 2. Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, dan masing masing berkekuatan hukum yang sama.



Pasal 19. PENUTUP 1. Perjanjian Pekerjaan perencanaan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal dan tahun tersebut diatas. 2. Perjanjian ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir setelah kedua belah pihak menyelesaikan segala kewajibannya secara tuntas.



PIHAK PERTAMA PT Pesona Gerbang Karawang



Kenedy Lesmana SH. Direktur



/conversion/tmp/activity_task_scratch/533093258.doc



PIHAK KEDUA Tarik Garis



Lydia Surianata. Principal Architect.



8