KONTRAK KERJA Bidan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA NO. 05/YM/VI/2018



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Ny. Rolina Butar Butar



Jabatan



: Ketua Yayasan Mamami Kupang



Alamat



: Jl. W. Monginsidi 1 No. 3 Kupang



Dalam hal ini bertindak atas nama Yayasan Mamami untuk Rumah Sakit Umum Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.



Nama



: Metri Tualaka, Amd.Keb



Tempat dan Tanggal Lahir



: Neno’at, 4 Mei 1989



Pendidikan Terakhir



: D-3 Kebidanan



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Kristen Protestan



Alamat



: Jl. H. R. koroh Km.8 Sikumana Kupang



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.



PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK



PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di Yayasan Mamami melalui RSU Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.



PASAL DUA PERJANJIAN KERJA



1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019. 2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. 3. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL TIGA TATA TERTIB KERJA



1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib Yayasan Mamami yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: Skorsing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Yayasan yang mengaturnya.



PASAL EMPAT WAKTU DAN JAM KERJA



1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan waktu kerja diatur sebagai berikut: a. 7 (tujuh) jam sehari dengan total 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu dengan ketentuan waktu kerja mulai pukul 08:00 WITA - 15:00 WITA; b. Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja dan tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja. 2. Khusus bagi karyawan yang sifatnya kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja tiap kelompok shift diatur menurut kebutuhan dengan sepengetahuan atasan yag berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia. 3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.



PASAL LIMA PENGERTIAN POSISI KERJA



1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada Yayasan Mamami dalam hal ini RSU Mamami Kupang. 2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada dalam lingkungan Yayasan Mamami Kupang.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL ENAM URAIAN TUGAS



A. Tugas Pokok Memberikan asuhan kebidanan pada sekelompok pasien di ruang rawat yang menjadi tangungjawabnya dari pasien datang sampai pasien pulang, dengan aman sesuai standar keselamatan pasien di rumah sakit. B. Uraian Tugas Umum 1. Membina hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga, sebagai lanjutan kontrak yang sudah dilakukan BPJP. 2. Menerima pasien baru dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga jika PPJP tidak ada di tempat. 3. Melakukan tindakan keperawatan pada pasien berdasarkan rencana perawatan yang telah dibuat BPJP. 4. Melakukan evaluasi terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia. 5. Mendampingi visite dokter bila BPJP tidak di tempat. 6. Menerapkan perilaku caring dalam pemberian asuhan kebidanan. 7. Melaporkan kepada PPJP bila menemukan masalah yang perlu di seiesaikan 8. Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pengobatan, dan tindakan. 9. Memberikan pendidikan kesehatan pada pasien/keluarga. 10. Memelihara sarana, fasilitas keperawatan, dan kebersihan ruangan. 11. Mengikuti kegiatan ilmiah (Refleksi Diskusi Kasus, ronde kebidanan, siang klinik, dll). C. Uraian Tugas Spesifik (Sesuai Kompetensi) 1. Menerapkan misi pelayanan asuhan kebidanan dalam mencapai visi rumah sakit. 2. Mempertahankan citra kebidanan. 3. Menerapkan keterampilan mengelola emosi pribadi dan penampilan diri. 4. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. 5. Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien. 6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal. 7. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga. 8. Memberikan asuhan kebidanan pada BBL. 9. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga. 10. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB. 11. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause. 12. Melakukan pengukuran tanda-tanda vital. 13. Memfasilitasi personal higiene pasien. 14. Memfasilitasi mobilisasi pasien di tempat tidur. 15. Memfasilitasi pemenuhan nutrisi peroral. 16. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman. 17. Memfasilitasi pasien BAB dan BAK di tempat tidur.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



18. 19. 20. 21.



Memfasilitasi kenyamanan dan keamanan lingkungan pasien. Memfasilitasi thermoregulasi. Melakukan resusitasi jantung paru. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan spiritual pasien.



PASAL TUJUH PERJANJIAN KONTRAK



1. Setelah berakhir jangka waktu kerja tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih bersedia mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. 2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA masih ingin mempekerjakan PIHAK KEDUA kareba alasan tertentu maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi Karyawan Tetap. 3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak ingin melanjutkan perjanjian kerja ini maka perjanjian kerja ini akan berakhir. 4. Bagi karyawan wanita, selama 1 (satu) tahun pertama kerja tidak diperkenankan hamil. 5. Karyawan karyawati yang melakukan tindakan amoral akan diberhentikan secara tidak hormat dengan memperhatikan pertimbangan komite etik.



PASAL DELAPAN UPAH KERJA DAN TUNJANGAN



1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebagai upah sebesar Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan setiap awal bulan setiap bulannya. 2. Tunjangan profesi bagi perawatan per pasien yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah). 3. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien bayi yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah). 4. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien umum dihitung per tindakan medis yang dilakukan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 5. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien di rawat jalan dibayarkan per pasien sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 6. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan sebesar Rp 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah). 7. Tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk BPJS Kesehatan Kelas II oleh PIHAK PERTAMA. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



8. Khusus untuk pasien dengan indikasi Precaution Infeksi jasa dihitung tersendiri. 9. Bila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, maka gaji pokok akan dipotong PRORATA.



PASAL SEMBILAN LEMBUR



1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent). 2. Sebagai imbalan kerja lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji tunjangan pada tanggal 15 setiap bulannya.



PASAL SEPULUH HAK IZIN DAN CUTI



1. Izin alasan penting haya diberikan (satu) hari dalam sebulan. 2. Bila izin lebih dari 1 (satu) hari diwajibkan untuk mengambil cuti. 3. Sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. 4. Bila sakit kronis dan berkepanjangan maka pihak Yayasan berkewajiban: a. Bulan pertama membayar



: 100% dari gaji pokok;



b. Bulan kedua membayar



: 50% dari gaji pokok;



c. Bulan ketiga membayar



: 25% dari gaji pokok sebelum pemutusan hubungan



kerja.



PASAL SEBELAS HAK CUTI



1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. 2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti pada ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA aka mendapatkan hak cuti selama 12 (dua belas) hari kerja pertahun yang dapat diambil sesuai kebutuhan. 3. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu cuti dengan mendapat pengedahan terlebih dahulu dari atasan langsung yang bersangkutan. 4. Cuti alasan penting atara lain: a. Menikah



: 30 (tiga puluh) hari;



b. Melahirkan



: 30 (tiga puluh) hari;



c. Kedukaan



: 7 (tujuh) hari dengan ketentuan yang meninggal adalah keluarga dekat



(ayah, ibu, mertua, suami/istri, adik, kakak dan anak). RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL DUA BELAS TUNJANGAN HARI RAYA



1. Tunjangan hari raya akan diberikan dengan ketentuan: a. 1 (satu) tahun kerja



: 25% dari gaji pokok;



b. >13 (tiga belas) bulan - 3 (tiga) tahun : 50% dari gaji pokok; c. >3 (tiga) tahun - 5 tahun



: 75% dari gaji pokok;



d. >5 (lima) tahun



: 100% dari gaji pokok.



2. Tunjangan hari raya dibayarkan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.



PASAL TIGA BELAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



1. Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan seperti hutang atau peminjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.



PASAL EMPAT BELAS PENGUNDURAN DIRI



1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan hari kerja yang telah dijalani. 2. PIHAK



PERTAMA dengan



kebijakannya



dapat meminta



PIHAK



KEDUA



untuk



meninggalkan perusahan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (tiga puluh) hari tersebut. 3. Bila PIHAK KEDUA tanpa berita selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri . 4. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai dengan perjanjian pasal 11 ayat 1 perjanjian ini; b. PIHAK KEDUA tetap malaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku; c. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikan. 5. Bila PIHAK KEDUA yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir diwajibkan membayar 1 (satu) bulan gaji pokok.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL LIMA BELAS PERJANJIAN BERAKHIR



Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 14 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL ENAM BELAS PERJANJIAN BATAL



Perjanjian kerja ini akan batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.



PASAL TUJUH BELAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara yang tertera pada ayat 1 tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui proses hukum dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kupang.



Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua). Perjanjian asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA.



Di buat di



: Kupang



Tertanggal



: 01 Juli 2018



KETUA YAYASAN



NY. ROLINA BUTAR BUTAR



KARYAWAN



METRI TUALAKA, Amd.Keb



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA NO. 05/YM/VI/2018



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Ny. Rolina Butar Butar



Jabatan



: Ketua Yayasan Mamami Kupang



Alamat



: Jl. W. Monginsidi 1 No. 3 Kupang



Dalam hal ini bertindak atas nama Yayasan Mamami untuk Rumah Sakit Umum Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.



Nama



: Trevenna M. B. Tanone, Amd.Keb



Tempat dan Tanggal Lahir



: Kupang, 7 Desember 1994



Pendidikan Terakhir



: D-3 Kebidanan



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Kristen Katolik



Alamat



: JL. Untung Suropati, Manulai II



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.



PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK



PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di Yayasan Mamami melalui RSU Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.



PASAL DUA PERJANJIAN KERJA



1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019. 2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. 3. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL TIGA TATA TERTIB KERJA



1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib Yayasan Mamami yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: Skorsing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Yayasan yang mengaturnya.



PASAL EMPAT WAKTU DAN JAM KERJA



1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan waktu kerja diatur sebagai berikut: a. 7 (tujuh) jam sehari dengan total 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu dengan ketentuan waktu kerja mulai pukul 08:00 WITA - 15:00 WITA; b. Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja dan tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja. 2. Khusus bagi karyawan yang sifatnya kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja tiap kelompok shift diatur menurut kebutuhan dengan sepengetahuan atasan yag berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia. 3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.



PASAL LIMA PENGERTIAN POSISI KERJA



1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada Yayasan Mamami dalam hal ini RSU Mamami Kupang. 2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada dalam lingkungan Yayasan Mamami Kupang.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL ENAM URAIAN TUGAS



A. Tugas Pokok Memberikan asuhan kebidanan pada sekelompok pasien di ruang rawat yang menjadi tangungjawabnya dari pasien datang sampai pasien pulang, dengan aman sesuai standar keselamatan pasien di rumah sakit. B. Uraian Tugas Umum 1. Membina hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga, sebagai lanjutan kontrak yang sudah dilakukan BPJP. 2. Menerima pasien baru dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga jika PPJP tidak ada di tempat. 3. Melakukan tindakan keperawatan pada pasien berdasarkan rencana perawatan yang telah dibuat BPJP. 4. Melakukan evaluasi terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia. 5. Mendampingi visite dokter bila BPJP tidak di tempat. 6. Menerapkan perilaku caring dalam pemberian asuhan kebidanan. 7. Melaporkan kepada PPJP bila menemukan masalah yang perlu di seiesaikan 8. Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pengobatan, dan tindakan. 9. Memberikan pendidikan kesehatan pada pasien/keluarga. 10. Memelihara sarana, fasilitas keperawatan, dan kebersihan ruangan. 11. Mengikuti kegiatan ilmiah (Refleksi Diskusi Kasus, ronde kebidanan, siang klinik, dll). C. Uraian Tugas Spesifik (Sesuai Kompetensi) 1. Menerapkan misi pelayanan asuhan kebidanan dalam mencapai visi rumah sakit. 2. Mempertahankan citra kebidanan. 3. Menerapkan keterampilan mengelola emosi pribadi dan penampilan diri. 4. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. 5. Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien. 6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal. 7. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga. 8. Memberikan asuhan kebidanan pada BBL. 9. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga. 10. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB. 11. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause. 12. Melakukan pengukuran tanda-tanda vital. 13. Memfasilitasi personal higiene pasien. 14. Memfasilitasi mobilisasi pasien di tempat tidur. 15. Memfasilitasi pemenuhan nutrisi peroral. 16. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman. 17. Memfasilitasi pasien BAB dan BAK di tempat tidur.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



18. 19. 20. 21.



Memfasilitasi kenyamanan dan keamanan lingkungan pasien. Memfasilitasi thermoregulasi. Melakukan resusitasi jantung paru. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan spiritual pasien.



PASAL TUJUH PERJANJIAN KONTRAK



1. Setelah berakhir jangka waktu kerja tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih bersedia mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. 2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA masih ingin mempekerjakan PIHAK KEDUA kareba alasan tertentu maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi Karyawan Tetap. 3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak ingin melanjutkan perjanjian kerja ini maka perjanjian kerja ini akan berakhir. 4. Bagi karyawan wanita, selama 1 (satu) tahun pertama kerja tidak diperkenankan hamil. 5. Karyawan karyawati yang melakukan tindakan amoral akan diberhentikan secara tidak hormat dengan memperhatikan pertimbangan komite etik.



PASAL DELAPAN UPAH KERJA DAN TUNJANGAN



1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebagai upah sebesar Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan setiap awal bulan setiap bulannya. 2. Tunjangan profesi bagi perawatan per pasien yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah). 3. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien bayi yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah). 4. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien umum dihitung per tindakan medis yang dilakukan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 5. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien di rawat jalan dibayarkan per pasien sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 6. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan sebesar Rp 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah). 7. Tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk BPJS Kesehatan Kelas II oleh PIHAK PERTAMA. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



8. Khusus untuk pasien dengan indikasi Precaution Infeksi jasa dihitung tersendiri. 9. Bila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, maka gaji pokok akan dipotong PRORATA.



PASAL SEMBILAN LEMBUR



1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent). 2. Sebagai imbalan kerja lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji tunjangan pada tanggal 15 setiap bulannya.



PASAL SEPULUH HAK IZIN DAN CUTI



1. Izin alasan penting haya diberikan (satu) hari dalam sebulan. 2. Bila izin lebih dari 1 (satu) hari diwajibkan untuk mengambil cuti. 3. Sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. 4. Bila sakit kronis dan berkepanjangan maka pihak Yayasan berkewajiban: a. Bulan pertama membayar



: 100% dari gaji pokok;



b. Bulan kedua membayar



: 50% dari gaji pokok;



c. Bulan ketiga membayar



: 25% dari gaji pokok sebelum pemutusan hubungan



kerja.



PASAL SEBELAS HAK CUTI



1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. 2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti pada ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA aka mendapatkan hak cuti selama 12 (dua belas) hari kerja pertahun yang dapat diambil sesuai kebutuhan. 3. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu cuti dengan mendapat pengedahan terlebih dahulu dari atasan langsung yang bersangkutan. 4. Cuti alasan penting atara lain: a. Menikah



: 30 (tiga puluh) hari;



b. Melahirkan



: 30 (tiga puluh) hari;



c. Kedukaan



: 7 (tujuh) hari dengan ketentuan yang meninggal adalah keluarga dekat



(ayah, ibu, mertua, suami/istri, adik, kakak dan anak). RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL DUA BELAS TUNJANGAN HARI RAYA



1. Tunjangan hari raya akan diberikan dengan ketentuan: a. 1 (satu) tahun kerja



: 25% dari gaji pokok;



b. >13 (tiga belas) bulan - 3 (tiga) tahun : 50% dari gaji pokok; c. >3 (tiga) tahun - 5 tahun



: 75% dari gaji pokok;



d. >5 (lima) tahun



: 100% dari gaji pokok.



2. Tunjangan hari raya dibayarkan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.



PASAL TIGA BELAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



1. Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan seperti hutang atau peminjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.



PASAL EMPAT BELAS PENGUNDURAN DIRI



1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan hari kerja yang telah dijalani. 2. PIHAK



PERTAMA dengan



kebijakannya



dapat meminta



PIHAK



KEDUA



untuk



meninggalkan perusahan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (tiga puluh) hari tersebut. 3. Bila PIHAK KEDUA tanpa berita selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri . 4. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai dengan perjanjian pasal 11 ayat 1 perjanjian ini; b. PIHAK KEDUA tetap malaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku; c. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikan. 5. Bila PIHAK KEDUA yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir diwajibkan membayar 1 (satu) bulan gaji pokok.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL LIMA BELAS PERJANJIAN BERAKHIR



Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 14 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL ENAM BELAS PERJANJIAN BATAL



Perjanjian kerja ini akan batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.



PASAL TUJUH BELAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara yang tertera pada ayat 1 tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui proses hukum dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kupang.



Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua). Perjanjian asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA.



Di buat di



: Kupang



Tertanggal



: 01 Juli 2018



KETUA YAYASAN



NY. ROLINA BUTAR BUTAR



KARYAWAN



TREVENNA M. B. TANONE, Amd.Keb



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA NO. 05/YM/VI/2018



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Ny. Rolina Butar Butar



Jabatan



: Ketua Yayasan Mamami Kupang



Alamat



: Jl. W. Monginsidi 1 No. 3 Kupang



Dalam hal ini bertindak atas nama Yayasan Mamami untuk Rumah Sakit Umum Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.



Nama



: Windy A. Manafe, Amd. Keb



Tempat dan Tanggal Lahir



: Kupang, 21 Agustus 1991



Pendidikan Terakhir



: D-3 Kebidanan



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Kristen Protestan



Alamat



: JL. Jend. Soeharto N0. 107, Oepura



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.



PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK



PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di Yayasan Mamami melalui RSU Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.



PASAL DUA PERJANJIAN KERJA



1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019. 2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. 3. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL TIGA TATA TERTIB KERJA



1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib Yayasan Mamami yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: Skorsing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Yayasan yang mengaturnya.



PASAL EMPAT WAKTU DAN JAM KERJA



1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan waktu kerja diatur sebagai berikut: a. 7 (tujuh) jam sehari dengan total 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu dengan ketentuan waktu kerja mulai pukul 08:00 WITA - 15:00 WITA; b. Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja dan tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja. 2. Khusus bagi karyawan yang sifatnya kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja tiap kelompok shift diatur menurut kebutuhan dengan sepengetahuan atasan yag berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia. 3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.



PASAL LIMA PENGERTIAN POSISI KERJA



1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada Yayasan Mamami dalam hal ini RSU Mamami Kupang. 2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada dalam lingkungan Yayasan Mamami Kupang.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL ENAM URAIAN TUGAS



A. Tugas Pokok Memberikan asuhan kebidanan pada sekelompok pasien di ruang rawat yang menjadi tangungjawabnya dari pasien datang sampai pasien pulang, dengan aman sesuai standar keselamatan pasien di rumah sakit. B. Uraian Tugas Umum 1. Membina hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga, sebagai lanjutan kontrak yang sudah dilakukan BPJP. 2. Menerima pasien baru dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga jika PPJP tidak ada di tempat. 3. Melakukan tindakan keperawatan pada pasien berdasarkan rencana perawatan yang telah dibuat BPJP. 4. Melakukan evaluasi terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia. 5. Mendampingi visite dokter bila BPJP tidak di tempat. 6. Menerapkan perilaku caring dalam pemberian asuhan kebidanan. 7. Melaporkan kepada PPJP bila menemukan masalah yang perlu di seiesaikan 8. Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pengobatan, dan tindakan. 9. Memberikan pendidikan kesehatan pada pasien/keluarga. 10. Memelihara sarana, fasilitas keperawatan, dan kebersihan ruangan. 11. Mengikuti kegiatan ilmiah (Refleksi Diskusi Kasus, ronde kebidanan, siang klinik, dll). C. Uraian Tugas Spesifik (Sesuai Kompetensi) 1. Menerapkan misi pelayanan asuhan kebidanan dalam mencapai visi rumah sakit. 2. Mempertahankan citra kebidanan. 3. Menerapkan keterampilan mengelola emosi pribadi dan penampilan diri. 4. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. 5. Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien. 6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal. 7. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga. 8. Memberikan asuhan kebidanan pada BBL. 9. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga. 10. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB. 11. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause. 12. Melakukan pengukuran tanda-tanda vital. 13. Memfasilitasi personal higiene pasien. 14. Memfasilitasi mobilisasi pasien di tempat tidur. 15. Memfasilitasi pemenuhan nutrisi peroral. 16. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman. 17. Memfasilitasi pasien BAB dan BAK di tempat tidur.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



18. 19. 20. 21.



Memfasilitasi kenyamanan dan keamanan lingkungan pasien. Memfasilitasi thermoregulasi. Melakukan resusitasi jantung paru. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan spiritual pasien.



PASAL TUJUH PERJANJIAN KONTRAK



1. Setelah berakhir jangka waktu kerja tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih bersedia mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. 2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA masih ingin mempekerjakan PIHAK KEDUA kareba alasan tertentu maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi Karyawan Tetap. 3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak ingin melanjutkan perjanjian kerja ini maka perjanjian kerja ini akan berakhir. 4. Bagi karyawan wanita, selama 1 (satu) tahun pertama kerja tidak diperkenankan hamil. 5. Karyawan karyawati yang melakukan tindakan amoral akan diberhentikan secara tidak hormat dengan memperhatikan pertimbangan komite etik.



PASAL DELAPAN UPAH KERJA DAN TUNJANGAN



1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebagai upah sebesar Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan setiap awal bulan setiap bulannya. 2. Tunjangan profesi bagi perawatan per pasien yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah). 3. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien bayi yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah). 4. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien umum dihitung per tindakan medis yang dilakukan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 5. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien di rawat jalan dibayarkan per pasien sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 6. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan sebesar Rp 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah). 7. Tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk BPJS Kesehatan Kelas II oleh PIHAK PERTAMA. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



8. Khusus untuk pasien dengan indikasi Precaution Infeksi jasa dihitung tersendiri. 9. Bila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, maka gaji pokok akan dipotong PRORATA.



PASAL SEMBILAN LEMBUR



1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent). 2. Sebagai imbalan kerja lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji tunjangan pada tanggal 15 setiap bulannya.



PASAL SEPULUH HAK IZIN DAN CUTI



1. Izin alasan penting haya diberikan (satu) hari dalam sebulan. 2. Bila izin lebih dari 1 (satu) hari diwajibkan untuk mengambil cuti. 3. Sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. 4. Bila sakit kronis dan berkepanjangan maka pihak Yayasan berkewajiban: a. Bulan pertama membayar



: 100% dari gaji pokok;



b. Bulan kedua membayar



: 50% dari gaji pokok;



c. Bulan ketiga membayar



: 25% dari gaji pokok sebelum pemutusan hubungan



kerja.



PASAL SEBELAS HAK CUTI



1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. 2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti pada ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA aka mendapatkan hak cuti selama 12 (dua belas) hari kerja pertahun yang dapat diambil sesuai kebutuhan. 3. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu cuti dengan mendapat pengedahan terlebih dahulu dari atasan langsung yang bersangkutan. 4. Cuti alasan penting atara lain: a. Menikah



: 30 (tiga puluh) hari;



b. Melahirkan



: 30 (tiga puluh) hari;



c. Kedukaan



: 7 (tujuh) hari dengan ketentuan yang meninggal adalah keluarga dekat



(ayah, ibu, mertua, suami/istri, adik, kakak dan anak). RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL DUA BELAS TUNJANGAN HARI RAYA



1. Tunjangan hari raya akan diberikan dengan ketentuan: a. 1 (satu) tahun kerja



: 25% dari gaji pokok;



b. >13 (tiga belas) bulan - 3 (tiga) tahun : 50% dari gaji pokok; c. >3 (tiga) tahun - 5 tahun



: 75% dari gaji pokok;



d. >5 (lima) tahun



: 100% dari gaji pokok.



2. Tunjangan hari raya dibayarkan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.



PASAL TIGA BELAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



1. Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan seperti hutang atau peminjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.



PASAL EMPAT BELAS PENGUNDURAN DIRI



1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan hari kerja yang telah dijalani. 2. PIHAK



PERTAMA dengan



kebijakannya



dapat meminta



PIHAK



KEDUA



untuk



meninggalkan perusahan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (tiga puluh) hari tersebut. 3. Bila PIHAK KEDUA tanpa berita selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri . 4. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai dengan perjanjian pasal 11 ayat 1 perjanjian ini; b. PIHAK KEDUA tetap malaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku; c. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikan. 5. Bila PIHAK KEDUA yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir diwajibkan membayar 1 (satu) bulan gaji pokok.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL LIMA BELAS PERJANJIAN BERAKHIR



Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 14 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL ENAM BELAS PERJANJIAN BATAL



Perjanjian kerja ini akan batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.



PASAL TUJUH BELAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara yang tertera pada ayat 1 tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui proses hukum dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kupang.



Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua). Perjanjian asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA.



Di buat di



: Kupang



Tertanggal



: 01 Juli 2018



KETUA YAYASAN



NY. ROLINA BUTAR BUTAR



KARYAWAN



WINDY A. MANAFE, Amd. Keb



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA NO. 05/YM/VI/2018



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Ny. Rolina Butar Butar



Jabatan



: Ketua Yayasan Mamami Kupang



Alamat



: Jl. W. Monginsidi 1 No. 3 Kupang



Dalam hal ini bertindak atas nama Yayasan Mamami untuk Rumah Sakit Umum Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.



Nama



: Jumi Koen, Amd. Keb



Tempat dan Tanggal Lahir



: Dili, 19 Agustus 1992



Pendidikan Terakhir



: D-3 Kebidanan



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Kristen Protestan



Alamat



: Kelurahan Maulafa



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.



PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK



PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di Yayasan Mamami melalui RSU Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.



PASAL DUA PERJANJIAN KERJA



1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019. 2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. 3. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL TIGA TATA TERTIB KERJA



1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib Yayasan Mamami yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: Skorsing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Yayasan yang mengaturnya.



PASAL EMPAT WAKTU DAN JAM KERJA



1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan waktu kerja diatur sebagai berikut: a. 7 (tujuh) jam sehari dengan total 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu dengan ketentuan waktu kerja mulai pukul 08:00 WITA - 15:00 WITA; b. Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja dan tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja. 2. Khusus bagi karyawan yang sifatnya kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja tiap kelompok shift diatur menurut kebutuhan dengan sepengetahuan atasan yag berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia. 3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.



PASAL LIMA PENGERTIAN POSISI KERJA



1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada Yayasan Mamami dalam hal ini RSU Mamami Kupang. 2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada dalam lingkungan Yayasan Mamami Kupang.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL ENAM URAIAN TUGAS



A. Tugas Pokok Memberikan asuhan kebidanan pada sekelompok pasien di ruang rawat yang menjadi tangungjawabnya dari pasien datang sampai pasien pulang, dengan aman sesuai standar keselamatan pasien di rumah sakit. B. Uraian Tugas Umum 1. Membina hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga, sebagai lanjutan kontrak yang sudah dilakukan BPJP. 2. Menerima pasien baru dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga jika PPJP tidak ada di tempat. 3. Melakukan tindakan keperawatan pada pasien berdasarkan rencana perawatan yang telah dibuat BPJP. 4. Melakukan evaluasi terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia. 5. Mendampingi visite dokter bila BPJP tidak di tempat. 6. Menerapkan perilaku caring dalam pemberian asuhan kebidanan. 7. Melaporkan kepada PPJP bila menemukan masalah yang perlu di seiesaikan 8. Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pengobatan, dan tindakan. 9. Memberikan pendidikan kesehatan pada pasien/keluarga. 10. Memelihara sarana, fasilitas keperawatan, dan kebersihan ruangan. 11. Mengikuti kegiatan ilmiah (Refleksi Diskusi Kasus, ronde kebidanan, siang klinik, dll). C. Uraian Tugas Spesifik (Sesuai Kompetensi) 1. Menerapkan misi pelayanan asuhan kebidanan dalam mencapai visi rumah sakit. 2. Mempertahankan citra kebidanan. 3. Menerapkan keterampilan mengelola emosi pribadi dan penampilan diri. 4. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. 5. Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien. 6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal. 7. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga. 8. Memberikan asuhan kebidanan pada BBL. 9. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga. 10. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB. 11. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause. 12. Melakukan pengukuran tanda-tanda vital. 13. Memfasilitasi personal higiene pasien. 14. Memfasilitasi mobilisasi pasien di tempat tidur. 15. Memfasilitasi pemenuhan nutrisi peroral. 16. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman. 17. Memfasilitasi pasien BAB dan BAK di tempat tidur.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



18. 19. 20. 21.



Memfasilitasi kenyamanan dan keamanan lingkungan pasien. Memfasilitasi thermoregulasi. Melakukan resusitasi jantung paru. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan spiritual pasien.



PASAL TUJUH PERJANJIAN KONTRAK



1. Setelah berakhir jangka waktu kerja tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih bersedia mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. 2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA masih ingin mempekerjakan PIHAK KEDUA kareba alasan tertentu maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi Karyawan Tetap. 3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak ingin melanjutkan perjanjian kerja ini maka perjanjian kerja ini akan berakhir. 4. Bagi karyawan wanita, selama 1 (satu) tahun pertama kerja tidak diperkenankan hamil. 5. Karyawan karyawati yang melakukan tindakan amoral akan diberhentikan secara tidak hormat dengan memperhatikan pertimbangan komite etik.



PASAL DELAPAN UPAH KERJA DAN TUNJANGAN



1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebagai upah sebesar Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan setiap awal bulan setiap bulannya. 2. Tunjangan profesi bagi perawatan per pasien yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah). 3. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien bayi yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah). 4. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien umum dihitung per tindakan medis yang dilakukan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 5. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien di rawat jalan dibayarkan per pasien sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 6. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan sebesar Rp 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah). 7. Tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk BPJS Kesehatan Kelas II oleh PIHAK PERTAMA. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



8. Khusus untuk pasien dengan indikasi Precaution Infeksi jasa dihitung tersendiri. 9. Bila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, maka gaji pokok akan dipotong PRORATA.



PASAL SEMBILAN LEMBUR



1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent). 2. Sebagai imbalan kerja lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji tunjangan pada tanggal 15 setiap bulannya.



PASAL SEPULUH HAK IZIN DAN CUTI



1. Izin alasan penting haya diberikan (satu) hari dalam sebulan. 2. Bila izin lebih dari 1 (satu) hari diwajibkan untuk mengambil cuti. 3. Sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. 4. Bila sakit kronis dan berkepanjangan maka pihak Yayasan berkewajiban: a. Bulan pertama membayar



: 100% dari gaji pokok;



b. Bulan kedua membayar



: 50% dari gaji pokok;



c. Bulan ketiga membayar



: 25% dari gaji pokok sebelum pemutusan hubungan



kerja.



PASAL SEBELAS HAK CUTI



1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. 2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti pada ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA aka mendapatkan hak cuti selama 12 (dua belas) hari kerja pertahun yang dapat diambil sesuai kebutuhan. 3. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu cuti dengan mendapat pengedahan terlebih dahulu dari atasan langsung yang bersangkutan. 4. Cuti alasan penting atara lain: a. Menikah



: 30 (tiga puluh) hari;



b. Melahirkan



: 30 (tiga puluh) hari;



c. Kedukaan



: 7 (tujuh) hari dengan ketentuan yang meninggal adalah keluarga dekat



(ayah, ibu, mertua, suami/istri, adik, kakak dan anak). RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL DUA BELAS TUNJANGAN HARI RAYA



1. Tunjangan hari raya akan diberikan dengan ketentuan: a. 1 (satu) tahun kerja



: 25% dari gaji pokok;



b. >13 (tiga belas) bulan - 3 (tiga) tahun : 50% dari gaji pokok; c. >3 (tiga) tahun - 5 tahun



: 75% dari gaji pokok;



d. >5 (lima) tahun



: 100% dari gaji pokok.



2. Tunjangan hari raya dibayarkan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.



PASAL TIGA BELAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



1. Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan seperti hutang atau peminjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.



PASAL EMPAT BELAS PENGUNDURAN DIRI



1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan hari kerja yang telah dijalani. 2. PIHAK



PERTAMA dengan



kebijakannya



dapat meminta



PIHAK



KEDUA



untuk



meninggalkan perusahan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (tiga puluh) hari tersebut. 3. Bila PIHAK KEDUA tanpa berita selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri . 4. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai dengan perjanjian pasal 11 ayat 1 perjanjian ini; b. PIHAK KEDUA tetap malaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku; c. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikan. 5. Bila PIHAK KEDUA yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir diwajibkan membayar 1 (satu) bulan gaji pokok.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL LIMA BELAS PERJANJIAN BERAKHIR



Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 14 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL ENAM BELAS PERJANJIAN BATAL



Perjanjian kerja ini akan batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.



PASAL TUJUH BELAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara yang tertera pada ayat 1 tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui proses hukum dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kupang.



Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua). Perjanjian asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA.



Di buat di



: Kupang



Tertanggal



: 01 Juli 2018



KETUA YAYASAN



KARYAWAN



NY. ROLINA BUTAR BUTAR



JUMI KOEN, Amd. Keb



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA NO. 05/YM/VI/2018



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Ny. Rolina Butar Butar



Jabatan



: Ketua Yayasan Mamami Kupang



Alamat



: Jl. W. Monginsidi 1 No. 3 Kupang



Dalam hal ini bertindak atas nama Yayasan Mamami untuk Rumah Sakit Umum Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.



Nama



: Maria M. Teku, Amd. Keb



Tempat dan Tanggal Lahir



: Pajomala, 12 November 1992



Pendidikan Terakhir



: D-3 Kebidanan



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Kristen Katolik



Alamat



: JL. Sabaat, Gang Damai 8 Liliba



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.



PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK



PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di Yayasan Mamami melalui RSU Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.



PASAL DUA PERJANJIAN KERJA



1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019. 2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. 3. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL TIGA TATA TERTIB KERJA



1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib Yayasan Mamami yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: Skorsing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Yayasan yang mengaturnya.



PASAL EMPAT WAKTU DAN JAM KERJA



1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan waktu kerja diatur sebagai berikut: a. 7 (tujuh) jam sehari dengan total 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu dengan ketentuan waktu kerja mulai pukul 08:00 WITA - 15:00 WITA; b. Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja dan tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja. 2. Khusus bagi karyawan yang sifatnya kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja tiap kelompok shift diatur menurut kebutuhan dengan sepengetahuan atasan yag berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia. 3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.



PASAL LIMA PENGERTIAN POSISI KERJA



1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada Yayasan Mamami dalam hal ini RSU Mamami Kupang. 2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada dalam lingkungan Yayasan Mamami Kupang.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL ENAM URAIAN TUGAS



A. Tugas Pokok Memberikan asuhan kebidanan pada sekelompok pasien di ruang rawat yang menjadi tangungjawabnya dari pasien datang sampai pasien pulang, dengan aman sesuai standar keselamatan pasien di rumah sakit. B. Uraian Tugas Umum 1. Membina hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga, sebagai lanjutan kontrak yang sudah dilakukan BPJP. 2. Menerima pasien baru dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga jika PPJP tidak ada di tempat. 3. Melakukan tindakan keperawatan pada pasien berdasarkan rencana perawatan yang telah dibuat BPJP. 4. Melakukan evaluasi terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia. 5. Mendampingi visite dokter bila BPJP tidak di tempat. 6. Menerapkan perilaku caring dalam pemberian asuhan kebidanan. 7. Melaporkan kepada PPJP bila menemukan masalah yang perlu di seiesaikan 8. Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pengobatan, dan tindakan. 9. Memberikan pendidikan kesehatan pada pasien/keluarga. 10. Memelihara sarana, fasilitas keperawatan, dan kebersihan ruangan. 11. Mengikuti kegiatan ilmiah (Refleksi Diskusi Kasus, ronde kebidanan, siang klinik, dll). C. Uraian Tugas Spesifik (Sesuai Kompetensi) 1. Menerapkan misi pelayanan asuhan kebidanan dalam mencapai visi rumah sakit. 2. Mempertahankan citra kebidanan. 3. Menerapkan keterampilan mengelola emosi pribadi dan penampilan diri. 4. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. 5. Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien. 6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal. 7. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga. 8. Memberikan asuhan kebidanan pada BBL. 9. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga. 10. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB. 11. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause. 12. Melakukan pengukuran tanda-tanda vital. 13. Memfasilitasi personal higiene pasien. 14. Memfasilitasi mobilisasi pasien di tempat tidur. 15. Memfasilitasi pemenuhan nutrisi peroral. 16. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman. 17. Memfasilitasi pasien BAB dan BAK di tempat tidur.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



18. 19. 20. 21.



Memfasilitasi kenyamanan dan keamanan lingkungan pasien. Memfasilitasi thermoregulasi. Melakukan resusitasi jantung paru. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan spiritual pasien.



PASAL TUJUH PERJANJIAN KONTRAK



1. Setelah berakhir jangka waktu kerja tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih bersedia mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. 2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA masih ingin mempekerjakan PIHAK KEDUA kareba alasan tertentu maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi Karyawan Tetap. 3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak ingin melanjutkan perjanjian kerja ini maka perjanjian kerja ini akan berakhir. 4. Bagi karyawan wanita, selama 1 (satu) tahun pertama kerja tidak diperkenankan hamil. 5. Karyawan karyawati yang melakukan tindakan amoral akan diberhentikan secara tidak hormat dengan memperhatikan pertimbangan komite etik.



PASAL DELAPAN UPAH KERJA DAN TUNJANGAN



1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebagai upah sebesar Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan setiap awal bulan setiap bulannya. 2. Tunjangan profesi bagi perawatan per pasien yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah). 3. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien bayi yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah). 4. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien umum dihitung per tindakan medis yang dilakukan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 5. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien di rawat jalan dibayarkan per pasien sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 6. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan sebesar Rp 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah). 7. Tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk BPJS Kesehatan Kelas II oleh PIHAK PERTAMA. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



8. Khusus untuk pasien dengan indikasi Precaution Infeksi jasa dihitung tersendiri. 9. Bila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, maka gaji pokok akan dipotong PRORATA.



PASAL SEMBILAN LEMBUR



1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent). 2. Sebagai imbalan kerja lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji tunjangan pada tanggal 15 setiap bulannya.



PASAL SEPULUH HAK IZIN DAN CUTI



1. Izin alasan penting haya diberikan (satu) hari dalam sebulan. 2. Bila izin lebih dari 1 (satu) hari diwajibkan untuk mengambil cuti. 3. Sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. 4. Bila sakit kronis dan berkepanjangan maka pihak Yayasan berkewajiban: a. Bulan pertama membayar



: 100% dari gaji pokok;



b. Bulan kedua membayar



: 50% dari gaji pokok;



c. Bulan ketiga membayar



: 25% dari gaji pokok sebelum pemutusan hubungan



kerja.



PASAL SEBELAS HAK CUTI



1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. 2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti pada ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA aka mendapatkan hak cuti selama 12 (dua belas) hari kerja pertahun yang dapat diambil sesuai kebutuhan. 3. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu cuti dengan mendapat pengedahan terlebih dahulu dari atasan langsung yang bersangkutan. 4. Cuti alasan penting atara lain: a. Menikah



: 30 (tiga puluh) hari;



b. Melahirkan



: 30 (tiga puluh) hari;



c. Kedukaan



: 7 (tujuh) hari dengan ketentuan yang meninggal adalah keluarga dekat



(ayah, ibu, mertua, suami/istri, adik, kakak dan anak). RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL DUA BELAS TUNJANGAN HARI RAYA



1. Tunjangan hari raya akan diberikan dengan ketentuan: a. 1 (satu) tahun kerja



: 25% dari gaji pokok;



b. >13 (tiga belas) bulan - 3 (tiga) tahun : 50% dari gaji pokok; c. >3 (tiga) tahun - 5 tahun



: 75% dari gaji pokok;



d. >5 (lima) tahun



: 100% dari gaji pokok.



2. Tunjangan hari raya dibayarkan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.



PASAL TIGA BELAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



1. Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan seperti hutang atau peminjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.



PASAL EMPAT BELAS PENGUNDURAN DIRI



1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan hari kerja yang telah dijalani. 2. PIHAK



PERTAMA dengan



kebijakannya



dapat meminta



PIHAK



KEDUA



untuk



meninggalkan perusahan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (tiga puluh) hari tersebut. 3. Bila PIHAK KEDUA tanpa berita selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri . 4. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai dengan perjanjian pasal 11 ayat 1 perjanjian ini; b. PIHAK KEDUA tetap malaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku; c. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikan. 5. Bila PIHAK KEDUA yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir diwajibkan membayar 1 (satu) bulan gaji pokok.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL LIMA BELAS PERJANJIAN BERAKHIR



Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 14 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL ENAM BELAS PERJANJIAN BATAL



Perjanjian kerja ini akan batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.



PASAL TUJUH BELAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara yang tertera pada ayat 1 tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui proses hukum dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kupang.



Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua). Perjanjian asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA.



Di buat di



: Kupang



Tertanggal



: 01 Juli 2018



KETUA YAYASAN



NY. ROLINA BUTAR BUTAR



KARYAWAN



MARIA M. TEKU, Amd. Keb



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA NO. 05/YM/VI/2018



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Ny. Rolina Butar Butar



Jabatan



: Ketua Yayasan Mamami Kupang



Alamat



: Jl. W. Monginsidi 1 No. 3 Kupang



Dalam hal ini bertindak atas nama Yayasan Mamami untuk Rumah Sakit Umum Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.



Nama



: Veronica F. B. Waleng, Amd. Keb



Tempat dan Tanggal Lahir



: Dili, 8 Maret 1992



Pendidikan Terakhir



: D-3 Kebidanan



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Kristen Katolik



Alamat



: JL. Bajawa, Kayu Putih



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.



PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK



PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di Yayasan Mamami melalui RSU Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.



PASAL DUA PERJANJIAN KERJA



1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019. 2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. 3. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL TIGA TATA TERTIB KERJA



1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib Yayasan Mamami yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: Skorsing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Yayasan yang mengaturnya.



PASAL EMPAT WAKTU DAN JAM KERJA



1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan waktu kerja diatur sebagai berikut: a. 7 (tujuh) jam sehari dengan total 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu dengan ketentuan waktu kerja mulai pukul 08:00 WITA - 15:00 WITA; b. Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja dan tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja. 2. Khusus bagi karyawan yang sifatnya kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja tiap kelompok shift diatur menurut kebutuhan dengan sepengetahuan atasan yag berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia. 3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.



PASAL LIMA PENGERTIAN POSISI KERJA



1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada Yayasan Mamami dalam hal ini RSU Mamami Kupang. 2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada dalam lingkungan Yayasan Mamami Kupang.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL ENAM URAIAN TUGAS



A. Tugas Pokok Memberikan asuhan kebidanan pada sekelompok pasien di ruang rawat yang menjadi tangungjawabnya dari pasien datang sampai pasien pulang, dengan aman sesuai standar keselamatan pasien di rumah sakit. B. Uraian Tugas Umum 1. Membina hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga, sebagai lanjutan kontrak yang sudah dilakukan BPJP. 2. Menerima pasien baru dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga jika PPJP tidak ada di tempat. 3. Melakukan tindakan keperawatan pada pasien berdasarkan rencana perawatan yang telah dibuat BPJP. 4. Melakukan evaluasi terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia. 5. Mendampingi visite dokter bila BPJP tidak di tempat. 6. Menerapkan perilaku caring dalam pemberian asuhan kebidanan. 7. Melaporkan kepada PPJP bila menemukan masalah yang perlu di seiesaikan 8. Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pengobatan, dan tindakan. 9. Memberikan pendidikan kesehatan pada pasien/keluarga. 10. Memelihara sarana, fasilitas keperawatan, dan kebersihan ruangan. 11. Mengikuti kegiatan ilmiah (Refleksi Diskusi Kasus, ronde kebidanan, siang klinik, dll). C. Uraian Tugas Spesifik (Sesuai Kompetensi) 1. Menerapkan misi pelayanan asuhan kebidanan dalam mencapai visi rumah sakit. 2. Mempertahankan citra kebidanan. 3. Menerapkan keterampilan mengelola emosi pribadi dan penampilan diri. 4. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. 5. Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien. 6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal. 7. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga. 8. Memberikan asuhan kebidanan pada BBL. 9. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga. 10. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB. 11. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause. 12. Melakukan pengukuran tanda-tanda vital. 13. Memfasilitasi personal higiene pasien. 14. Memfasilitasi mobilisasi pasien di tempat tidur. 15. Memfasilitasi pemenuhan nutrisi peroral. 16. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman. 17. Memfasilitasi pasien BAB dan BAK di tempat tidur.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



18. 19. 20. 21.



Memfasilitasi kenyamanan dan keamanan lingkungan pasien. Memfasilitasi thermoregulasi. Melakukan resusitasi jantung paru. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan spiritual pasien.



PASAL TUJUH PERJANJIAN KONTRAK



1. Setelah berakhir jangka waktu kerja tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih bersedia mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. 2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA masih ingin mempekerjakan PIHAK KEDUA kareba alasan tertentu maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi Karyawan Tetap. 3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak ingin melanjutkan perjanjian kerja ini maka perjanjian kerja ini akan berakhir. 4. Bagi karyawan wanita, selama 1 (satu) tahun pertama kerja tidak diperkenankan hamil. 5. Karyawan karyawati yang melakukan tindakan amoral akan diberhentikan secara tidak hormat dengan memperhatikan pertimbangan komite etik.



PASAL DELAPAN UPAH KERJA DAN TUNJANGAN



1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebagai upah sebesar Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan setiap awal bulan setiap bulannya. 2. Tunjangan profesi bagi perawatan per pasien yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah). 3. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien bayi yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah). 4. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien umum dihitung per tindakan medis yang dilakukan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 5. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien di rawat jalan dibayarkan per pasien sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 6. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan sebesar Rp 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah). 7. Tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk BPJS Kesehatan Kelas II oleh PIHAK PERTAMA. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



8. Khusus untuk pasien dengan indikasi Precaution Infeksi jasa dihitung tersendiri. 9. Bila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, maka gaji pokok akan dipotong PRORATA.



PASAL SEMBILAN LEMBUR



1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent). 2. Sebagai imbalan kerja lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji tunjangan pada tanggal 15 setiap bulannya.



PASAL SEPULUH HAK IZIN DAN CUTI



1. Izin alasan penting haya diberikan (satu) hari dalam sebulan. 2. Bila izin lebih dari 1 (satu) hari diwajibkan untuk mengambil cuti. 3. Sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. 4. Bila sakit kronis dan berkepanjangan maka pihak Yayasan berkewajiban: a. Bulan pertama membayar



: 100% dari gaji pokok;



b. Bulan kedua membayar



: 50% dari gaji pokok;



c. Bulan ketiga membayar



: 25% dari gaji pokok sebelum pemutusan hubungan



kerja.



PASAL SEBELAS HAK CUTI



1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. 2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti pada ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA aka mendapatkan hak cuti selama 12 (dua belas) hari kerja pertahun yang dapat diambil sesuai kebutuhan. 3. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu cuti dengan mendapat pengedahan terlebih dahulu dari atasan langsung yang bersangkutan. 4. Cuti alasan penting atara lain: a. Menikah



: 30 (tiga puluh) hari;



b. Melahirkan



: 30 (tiga puluh) hari;



c. Kedukaan



: 7 (tujuh) hari dengan ketentuan yang meninggal adalah keluarga dekat



(ayah, ibu, mertua, suami/istri, adik, kakak dan anak). RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL DUA BELAS TUNJANGAN HARI RAYA



1. Tunjangan hari raya akan diberikan dengan ketentuan: a. 1 (satu) tahun kerja



: 25% dari gaji pokok;



b. >13 (tiga belas) bulan - 3 (tiga) tahun : 50% dari gaji pokok; c. >3 (tiga) tahun - 5 tahun



: 75% dari gaji pokok;



d. >5 (lima) tahun



: 100% dari gaji pokok.



2. Tunjangan hari raya dibayarkan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.



PASAL TIGA BELAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



1. Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan seperti hutang atau peminjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.



PASAL EMPAT BELAS PENGUNDURAN DIRI



1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan hari kerja yang telah dijalani. 2. PIHAK



PERTAMA dengan



kebijakannya



dapat meminta



PIHAK



KEDUA



untuk



meninggalkan perusahan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (tiga puluh) hari tersebut. 3. Bila PIHAK KEDUA tanpa berita selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri . 4. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai dengan perjanjian pasal 11 ayat 1 perjanjian ini; b. PIHAK KEDUA tetap malaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku; c. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikan. 5. Bila PIHAK KEDUA yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir diwajibkan membayar 1 (satu) bulan gaji pokok.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL LIMA BELAS PERJANJIAN BERAKHIR



Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 14 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL ENAM BELAS PERJANJIAN BATAL



Perjanjian kerja ini akan batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.



PASAL TUJUH BELAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara yang tertera pada ayat 1 tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui proses hukum dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kupang.



Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua). Perjanjian asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA.



Di buat di



: Kupang



Tertanggal



: 01 Juli 2018



KETUA YAYASAN



NY. ROLINA BUTAR BUTAR



KARYAWAN



VERONICA F. B. WALENG, Amd. Keb



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA NO. 05/YM/VI/2018



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Ny. Rolina Butar Butar



Jabatan



: Ketua Yayasan Mamami Kupang



Alamat



: Jl. W. Monginsidi 1 No. 3 Kupang



Dalam hal ini bertindak atas nama Yayasan Mamami untuk Rumah Sakit Umum Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.



Nama



: Yohana Y. de Rosari, Amd. Keb



Tempat dan Tanggal Lahir



: Larantuka, 6 Agustus 1957



Pendidikan Terakhir



: D-3 Kebidanan



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Kristen Katolik



Alamat



: JL. Kusanuban, Oebufu



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.



PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK



PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di Yayasan Mamami melalui RSU Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.



PASAL DUA PERJANJIAN KERJA



1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019. 2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. 3. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL TIGA TATA TERTIB KERJA



1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib Yayasan Mamami yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: Skorsing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Yayasan yang mengaturnya.



PASAL EMPAT WAKTU DAN JAM KERJA



1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan waktu kerja diatur sebagai berikut: a. 7 (tujuh) jam sehari dengan total 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu dengan ketentuan waktu kerja mulai pukul 08:00 WITA - 15:00 WITA; b. Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja dan tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja. 2. Khusus bagi karyawan yang sifatnya kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja tiap kelompok shift diatur menurut kebutuhan dengan sepengetahuan atasan yag berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia. 3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.



PASAL LIMA PENGERTIAN POSISI KERJA



1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada Yayasan Mamami dalam hal ini RSU Mamami Kupang. 2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada dalam lingkungan Yayasan Mamami Kupang.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL ENAM URAIAN TUGAS



A. Tugas Pokok Memberikan asuhan kebidanan pada sekelompok pasien di ruang rawat yang menjadi tangungjawabnya dari pasien datang sampai pasien pulang, dengan aman sesuai standar keselamatan pasien di rumah sakit. B. Uraian Tugas Umum 1. Membina hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga, sebagai lanjutan kontrak yang sudah dilakukan BPJP. 2. Menerima pasien baru dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga jika PPJP tidak ada di tempat. 3. Melakukan tindakan keperawatan pada pasien berdasarkan rencana perawatan yang telah dibuat BPJP. 4. Melakukan evaluasi terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia. 5. Mendampingi visite dokter bila BPJP tidak di tempat. 6. Menerapkan perilaku caring dalam pemberian asuhan kebidanan. 7. Melaporkan kepada PPJP bila menemukan masalah yang perlu di seiesaikan 8. Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pengobatan, dan tindakan. 9. Memberikan pendidikan kesehatan pada pasien/keluarga. 10. Memelihara sarana, fasilitas keperawatan, dan kebersihan ruangan. 11. Mengikuti kegiatan ilmiah (Refleksi Diskusi Kasus, ronde kebidanan, siang klinik, dll). C. Uraian Tugas Spesifik (Sesuai Kompetensi) 1. Menerapkan misi pelayanan asuhan kebidanan dalam mencapai visi rumah sakit. 2. Mempertahankan citra kebidanan. 3. Menerapkan keterampilan mengelola emosi pribadi dan penampilan diri. 4. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. 5. Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien. 6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal. 7. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga. 8. Memberikan asuhan kebidanan pada BBL. 9. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga. 10. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB. 11. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause. 12. Melakukan pengukuran tanda-tanda vital. 13. Memfasilitasi personal higiene pasien. 14. Memfasilitasi mobilisasi pasien di tempat tidur. 15. Memfasilitasi pemenuhan nutrisi peroral. 16. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman. 17. Memfasilitasi pasien BAB dan BAK di tempat tidur.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



18. 19. 20. 21.



Memfasilitasi kenyamanan dan keamanan lingkungan pasien. Memfasilitasi thermoregulasi. Melakukan resusitasi jantung paru. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan spiritual pasien.



PASAL TUJUH PERJANJIAN KONTRAK



1. Setelah berakhir jangka waktu kerja tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih bersedia mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. 2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA masih ingin mempekerjakan PIHAK KEDUA kareba alasan tertentu maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi Karyawan Tetap. 3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak ingin melanjutkan perjanjian kerja ini maka perjanjian kerja ini akan berakhir. 4. Bagi karyawan wanita, selama 1 (satu) tahun pertama kerja tidak diperkenankan hamil. 5. Karyawan karyawati yang melakukan tindakan amoral akan diberhentikan secara tidak hormat dengan memperhatikan pertimbangan komite etik.



PASAL DELAPAN UPAH KERJA DAN TUNJANGAN



1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebagai upah sebesar Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan setiap awal bulan setiap bulannya. 2. Tunjangan profesi bagi perawatan per pasien yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah). 3. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien bayi yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah). 4. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien umum dihitung per tindakan medis yang dilakukan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 5. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien di rawat jalan dibayarkan per pasien sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 6. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan sebesar Rp 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah). 7. Tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk BPJS Kesehatan Kelas II oleh PIHAK PERTAMA. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



8. Khusus untuk pasien dengan indikasi Precaution Infeksi jasa dihitung tersendiri. 9. Bila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, maka gaji pokok akan dipotong PRORATA.



PASAL SEMBILAN LEMBUR



1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent). 2. Sebagai imbalan kerja lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji tunjangan pada tanggal 15 setiap bulannya.



PASAL SEPULUH HAK IZIN DAN CUTI



1. Izin alasan penting haya diberikan (satu) hari dalam sebulan. 2. Bila izin lebih dari 1 (satu) hari diwajibkan untuk mengambil cuti. 3. Sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. 4. Bila sakit kronis dan berkepanjangan maka pihak Yayasan berkewajiban: a. Bulan pertama membayar



: 100% dari gaji pokok;



b. Bulan kedua membayar



: 50% dari gaji pokok;



c. Bulan ketiga membayar



: 25% dari gaji pokok sebelum pemutusan hubungan



kerja.



PASAL SEBELAS HAK CUTI



1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. 2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti pada ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA aka mendapatkan hak cuti selama 12 (dua belas) hari kerja pertahun yang dapat diambil sesuai kebutuhan. 3. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu cuti dengan mendapat pengedahan terlebih dahulu dari atasan langsung yang bersangkutan. 4. Cuti alasan penting atara lain: a. Menikah



: 30 (tiga puluh) hari;



b. Melahirkan



: 30 (tiga puluh) hari;



c. Kedukaan



: 7 (tujuh) hari dengan ketentuan yang meninggal adalah keluarga dekat



(ayah, ibu, mertua, suami/istri, adik, kakak dan anak). RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL DUA BELAS TUNJANGAN HARI RAYA



1. Tunjangan hari raya akan diberikan dengan ketentuan: a. 1 (satu) tahun kerja



: 25% dari gaji pokok;



b. >13 (tiga belas) bulan - 3 (tiga) tahun : 50% dari gaji pokok; c. >3 (tiga) tahun - 5 tahun



: 75% dari gaji pokok;



d. >5 (lima) tahun



: 100% dari gaji pokok.



2. Tunjangan hari raya dibayarkan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.



PASAL TIGA BELAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



1. Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan seperti hutang atau peminjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.



PASAL EMPAT BELAS PENGUNDURAN DIRI



1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan hari kerja yang telah dijalani. 2. PIHAK



PERTAMA dengan



kebijakannya



dapat meminta



PIHAK



KEDUA



untuk



meninggalkan perusahan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (tiga puluh) hari tersebut. 3. Bila PIHAK KEDUA tanpa berita selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri . 4. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai dengan perjanjian pasal 11 ayat 1 perjanjian ini; b. PIHAK KEDUA tetap malaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku; c. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikan. 5. Bila PIHAK KEDUA yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir diwajibkan membayar 1 (satu) bulan gaji pokok.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL LIMA BELAS PERJANJIAN BERAKHIR



Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 14 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL ENAM BELAS PERJANJIAN BATAL



Perjanjian kerja ini akan batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.



PASAL TUJUH BELAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara yang tertera pada ayat 1 tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui proses hukum dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kupang.



Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua). Perjanjian asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA.



Di buat di



: Kupang



Tertanggal



: 01 Juli 2018



KETUA YAYASAN



NY. ROLINA BUTAR BUTAR



KARYAWAN



YOHANA Y. DE ROSARI, Amd. Keb



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA NO. 05/YM/VI/2018



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Ny. Rolina Butar Butar



Jabatan



: Ketua Yayasan Mamami Kupang



Alamat



: Jl. W. Monginsidi 1 No. 3 Kupang



Dalam hal ini bertindak atas nama Yayasan Mamami untuk Rumah Sakit Umum Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.



Nama



: Yuliana Taseseb, Amd. Keb



Tempat dan Tanggal Lahir



: TTS, 18 Desember 1985



Pendidikan Terakhir



: D-3 Kebidanan



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Kristen Protestan



Alamat



: JL. Mentimun 1, Labat



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.



PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK



PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di Yayasan Mamami melalui RSU Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.



PASAL DUA PERJANJIAN KERJA



1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019. 2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. 3. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL TIGA TATA TERTIB KERJA



1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib Yayasan Mamami yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: Skorsing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Yayasan yang mengaturnya.



PASAL EMPAT WAKTU DAN JAM KERJA



1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan waktu kerja diatur sebagai berikut: a. 7 (tujuh) jam sehari dengan total 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu dengan ketentuan waktu kerja mulai pukul 08:00 WITA - 15:00 WITA; b. Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja dan tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja. 2. Khusus bagi karyawan yang sifatnya kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja tiap kelompok shift diatur menurut kebutuhan dengan sepengetahuan atasan yag berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia. 3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.



PASAL LIMA PENGERTIAN POSISI KERJA



1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada Yayasan Mamami dalam hal ini RSU Mamami Kupang. 2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada dalam lingkungan Yayasan Mamami Kupang.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL ENAM URAIAN TUGAS



A. Tugas Pokok Memberikan asuhan kebidanan pada sekelompok pasien di ruang rawat yang menjadi tangungjawabnya dari pasien datang sampai pasien pulang, dengan aman sesuai standar keselamatan pasien di rumah sakit. B. Uraian Tugas Umum 1. Membina hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga, sebagai lanjutan kontrak yang sudah dilakukan BPJP. 2. Menerima pasien baru dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga jika PPJP tidak ada di tempat. 3. Melakukan tindakan keperawatan pada pasien berdasarkan rencana perawatan yang telah dibuat BPJP. 4. Melakukan evaluasi terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia. 5. Mendampingi visite dokter bila BPJP tidak di tempat. 6. Menerapkan perilaku caring dalam pemberian asuhan kebidanan. 7. Melaporkan kepada PPJP bila menemukan masalah yang perlu di seiesaikan 8. Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pengobatan, dan tindakan. 9. Memberikan pendidikan kesehatan pada pasien/keluarga. 10. Memelihara sarana, fasilitas keperawatan, dan kebersihan ruangan. 11. Mengikuti kegiatan ilmiah (Refleksi Diskusi Kasus, ronde kebidanan, siang klinik, dll). C. Uraian Tugas Spesifik (Sesuai Kompetensi) 1. Menerapkan misi pelayanan asuhan kebidanan dalam mencapai visi rumah sakit. 2. Mempertahankan citra kebidanan. 3. Menerapkan keterampilan mengelola emosi pribadi dan penampilan diri. 4. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. 5. Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien. 6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal. 7. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga. 8. Memberikan asuhan kebidanan pada BBL. 9. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga. 10. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB. 11. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause. 12. Melakukan pengukuran tanda-tanda vital. 13. Memfasilitasi personal higiene pasien. 14. Memfasilitasi mobilisasi pasien di tempat tidur. 15. Memfasilitasi pemenuhan nutrisi peroral. 16. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman. 17. Memfasilitasi pasien BAB dan BAK di tempat tidur.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



18. 19. 20. 21.



Memfasilitasi kenyamanan dan keamanan lingkungan pasien. Memfasilitasi thermoregulasi. Melakukan resusitasi jantung paru. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan spiritual pasien.



PASAL TUJUH PERJANJIAN KONTRAK



1. Setelah berakhir jangka waktu kerja tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih bersedia mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. 2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA masih ingin mempekerjakan PIHAK KEDUA kareba alasan tertentu maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi Karyawan Tetap. 3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak ingin melanjutkan perjanjian kerja ini maka perjanjian kerja ini akan berakhir. 4. Bagi karyawan wanita, selama 1 (satu) tahun pertama kerja tidak diperkenankan hamil. 5. Karyawan karyawati yang melakukan tindakan amoral akan diberhentikan secara tidak hormat dengan memperhatikan pertimbangan komite etik.



PASAL DELAPAN UPAH KERJA DAN TUNJANGAN



1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebagai upah sebesar Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan setiap awal bulan setiap bulannya. 2. Tunjangan profesi bagi perawatan per pasien yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah). 3. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien bayi yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah). 4. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien umum dihitung per tindakan medis yang dilakukan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 5. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien di rawat jalan dibayarkan per pasien sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 6. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan sebesar Rp 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah). 7. Tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk BPJS Kesehatan Kelas II oleh PIHAK PERTAMA. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



8. Khusus untuk pasien dengan indikasi Precaution Infeksi jasa dihitung tersendiri. 9. Bila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, maka gaji pokok akan dipotong PRORATA.



PASAL SEMBILAN LEMBUR



1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent). 2. Sebagai imbalan kerja lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji tunjangan pada tanggal 15 setiap bulannya.



PASAL SEPULUH HAK IZIN DAN CUTI



1. Izin alasan penting haya diberikan (satu) hari dalam sebulan. 2. Bila izin lebih dari 1 (satu) hari diwajibkan untuk mengambil cuti. 3. Sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. 4. Bila sakit kronis dan berkepanjangan maka pihak Yayasan berkewajiban: a. Bulan pertama membayar



: 100% dari gaji pokok;



b. Bulan kedua membayar



: 50% dari gaji pokok;



c. Bulan ketiga membayar



: 25% dari gaji pokok sebelum pemutusan hubungan



kerja.



PASAL SEBELAS HAK CUTI



1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. 2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti pada ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA aka mendapatkan hak cuti selama 12 (dua belas) hari kerja pertahun yang dapat diambil sesuai kebutuhan. 3. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu cuti dengan mendapat pengedahan terlebih dahulu dari atasan langsung yang bersangkutan. 4. Cuti alasan penting atara lain: a. Menikah



: 30 (tiga puluh) hari;



b. Melahirkan



: 30 (tiga puluh) hari;



c. Kedukaan



: 7 (tujuh) hari dengan ketentuan yang meninggal adalah keluarga dekat



(ayah, ibu, mertua, suami/istri, adik, kakak dan anak). RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL DUA BELAS TUNJANGAN HARI RAYA



1. Tunjangan hari raya akan diberikan dengan ketentuan: a. 1 (satu) tahun kerja



: 25% dari gaji pokok;



b. >13 (tiga belas) bulan - 3 (tiga) tahun : 50% dari gaji pokok; c. >3 (tiga) tahun - 5 tahun



: 75% dari gaji pokok;



d. >5 (lima) tahun



: 100% dari gaji pokok.



2. Tunjangan hari raya dibayarkan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.



PASAL TIGA BELAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



1. Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan seperti hutang atau peminjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.



PASAL EMPAT BELAS PENGUNDURAN DIRI



1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan hari kerja yang telah dijalani. 2. PIHAK



PERTAMA dengan



kebijakannya



dapat meminta



PIHAK



KEDUA



untuk



meninggalkan perusahan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (tiga puluh) hari tersebut. 3. Bila PIHAK KEDUA tanpa berita selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri . 4. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai dengan perjanjian pasal 11 ayat 1 perjanjian ini; b. PIHAK KEDUA tetap malaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku; c. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikan. 5. Bila PIHAK KEDUA yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir diwajibkan membayar 1 (satu) bulan gaji pokok.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL LIMA BELAS PERJANJIAN BERAKHIR



Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 14 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL ENAM BELAS PERJANJIAN BATAL



Perjanjian kerja ini akan batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.



PASAL TUJUH BELAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara yang tertera pada ayat 1 tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui proses hukum dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kupang.



Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua). Perjanjian asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA.



Di buat di



: Kupang



Tertanggal



: 01 Juli 2018



KETUA YAYASAN



KARYAWAN



NY. ROLINA BUTAR BUTAR



YULIANA TASESEB, Amd. Keb



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA NO. 05/YM/VI/2018



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Ny. Rolina Butar Butar



Jabatan



: Ketua Yayasan Mamami Kupang



Alamat



: Jl. W. Monginsidi 1 No. 3 Kupang



Dalam hal ini bertindak atas nama Yayasan Mamami untuk Rumah Sakit Umum Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.



Nama



: Maya Bonlai, Amd. Keb



Tempat dan Tanggal Lahir



: Kupang, 1 Maret 1990



Pendidikan Terakhir



: D-3 Kebidanan



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Kristen Protestan



Alamat



: Kelurahan Penkase-Oeleta, Alak



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.



PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK



PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di Yayasan Mamami melalui RSU Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.



PASAL DUA PERJANJIAN KERJA



1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019. 2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. 3. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL TIGA TATA TERTIB KERJA



1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib Yayasan Mamami yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: Skorsing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Yayasan yang mengaturnya.



PASAL EMPAT WAKTU DAN JAM KERJA



1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan waktu kerja diatur sebagai berikut: a. 7 (tujuh) jam sehari dengan total 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu dengan ketentuan waktu kerja mulai pukul 08:00 WITA - 15:00 WITA; b. Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja dan tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja. 2. Khusus bagi karyawan yang sifatnya kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja tiap kelompok shift diatur menurut kebutuhan dengan sepengetahuan atasan yag berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia. 3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.



PASAL LIMA PENGERTIAN POSISI KERJA



1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada Yayasan Mamami dalam hal ini RSU Mamami Kupang. 2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada dalam lingkungan Yayasan Mamami Kupang.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL ENAM URAIAN TUGAS



A. Tugas Pokok Memberikan asuhan kebidanan pada sekelompok pasien di ruang rawat yang menjadi tangungjawabnya dari pasien datang sampai pasien pulang, dengan aman sesuai standar keselamatan pasien di rumah sakit. B. Uraian Tugas Umum 1. Membina hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga, sebagai lanjutan kontrak yang sudah dilakukan BPJP. 2. Menerima pasien baru dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga jika PPJP tidak ada di tempat. 3. Melakukan tindakan keperawatan pada pasien berdasarkan rencana perawatan yang telah dibuat BPJP. 4. Melakukan evaluasi terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia. 5. Mendampingi visite dokter bila BPJP tidak di tempat. 6. Menerapkan perilaku caring dalam pemberian asuhan kebidanan. 7. Melaporkan kepada PPJP bila menemukan masalah yang perlu di seiesaikan 8. Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pengobatan, dan tindakan. 9. Memberikan pendidikan kesehatan pada pasien/keluarga. 10. Memelihara sarana, fasilitas keperawatan, dan kebersihan ruangan. 11. Mengikuti kegiatan ilmiah (Refleksi Diskusi Kasus, ronde kebidanan, siang klinik, dll). C. Uraian Tugas Spesifik (Sesuai Kompetensi) 1. Menerapkan misi pelayanan asuhan kebidanan dalam mencapai visi rumah sakit. 2. Mempertahankan citra kebidanan. 3. Menerapkan keterampilan mengelola emosi pribadi dan penampilan diri. 4. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. 5. Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien. 6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal. 7. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga. 8. Memberikan asuhan kebidanan pada BBL. 9. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga. 10. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB. 11. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause. 12. Melakukan pengukuran tanda-tanda vital. 13. Memfasilitasi personal higiene pasien. 14. Memfasilitasi mobilisasi pasien di tempat tidur. 15. Memfasilitasi pemenuhan nutrisi peroral. 16. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman. 17. Memfasilitasi pasien BAB dan BAK di tempat tidur.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



18. 19. 20. 21.



Memfasilitasi kenyamanan dan keamanan lingkungan pasien. Memfasilitasi thermoregulasi. Melakukan resusitasi jantung paru. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan spiritual pasien.



PASAL TUJUH PERJANJIAN KONTRAK



1. Setelah berakhir jangka waktu kerja tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih bersedia mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. 2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA masih ingin mempekerjakan PIHAK KEDUA kareba alasan tertentu maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi Karyawan Tetap. 3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak ingin melanjutkan perjanjian kerja ini maka perjanjian kerja ini akan berakhir. 4. Bagi karyawan wanita, selama 1 (satu) tahun pertama kerja tidak diperkenankan hamil. 5. Karyawan karyawati yang melakukan tindakan amoral akan diberhentikan secara tidak hormat dengan memperhatikan pertimbangan komite etik.



PASAL DELAPAN UPAH KERJA DAN TUNJANGAN



1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebagai upah sebesar Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan setiap awal bulan setiap bulannya. 2. Tunjangan profesi bagi perawatan per pasien yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah). 3. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien bayi yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah). 4. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien umum dihitung per tindakan medis yang dilakukan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 5. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien di rawat jalan dibayarkan per pasien sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 6. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan sebesar Rp 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah). 7. Tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk BPJS Kesehatan Kelas II oleh PIHAK PERTAMA. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



8. Khusus untuk pasien dengan indikasi Precaution Infeksi jasa dihitung tersendiri. 9. Bila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, maka gaji pokok akan dipotong PRORATA.



PASAL SEMBILAN LEMBUR



1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent). 2. Sebagai imbalan kerja lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji tunjangan pada tanggal 15 setiap bulannya.



PASAL SEPULUH HAK IZIN DAN CUTI



1. Izin alasan penting haya diberikan (satu) hari dalam sebulan. 2. Bila izin lebih dari 1 (satu) hari diwajibkan untuk mengambil cuti. 3. Sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. 4. Bila sakit kronis dan berkepanjangan maka pihak Yayasan berkewajiban: a. Bulan pertama membayar



: 100% dari gaji pokok;



b. Bulan kedua membayar



: 50% dari gaji pokok;



c. Bulan ketiga membayar



: 25% dari gaji pokok sebelum pemutusan hubungan



kerja.



PASAL SEBELAS HAK CUTI



1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. 2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti pada ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA aka mendapatkan hak cuti selama 12 (dua belas) hari kerja pertahun yang dapat diambil sesuai kebutuhan. 3. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu cuti dengan mendapat pengedahan terlebih dahulu dari atasan langsung yang bersangkutan. 4. Cuti alasan penting atara lain: a. Menikah



: 30 (tiga puluh) hari;



b. Melahirkan



: 30 (tiga puluh) hari;



c. Kedukaan



: 7 (tujuh) hari dengan ketentuan yang meninggal adalah keluarga dekat



(ayah, ibu, mertua, suami/istri, adik, kakak dan anak). RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL DUA BELAS TUNJANGAN HARI RAYA



1. Tunjangan hari raya akan diberikan dengan ketentuan: a. 1 (satu) tahun kerja



: 25% dari gaji pokok;



b. >13 (tiga belas) bulan - 3 (tiga) tahun : 50% dari gaji pokok; c. >3 (tiga) tahun - 5 tahun



: 75% dari gaji pokok;



d. >5 (lima) tahun



: 100% dari gaji pokok.



2. Tunjangan hari raya dibayarkan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.



PASAL TIGA BELAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



1. Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan seperti hutang atau peminjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.



PASAL EMPAT BELAS PENGUNDURAN DIRI



1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan hari kerja yang telah dijalani. 2. PIHAK



PERTAMA dengan



kebijakannya



dapat meminta



PIHAK



KEDUA



untuk



meninggalkan perusahan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (tiga puluh) hari tersebut. 3. Bila PIHAK KEDUA tanpa berita selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri . 4. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai dengan perjanjian pasal 11 ayat 1 perjanjian ini; b. PIHAK KEDUA tetap malaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku; c. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikan. 5. Bila PIHAK KEDUA yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir diwajibkan membayar 1 (satu) bulan gaji pokok.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL LIMA BELAS PERJANJIAN BERAKHIR



Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 14 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL ENAM BELAS PERJANJIAN BATAL



Perjanjian kerja ini akan batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.



PASAL TUJUH BELAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara yang tertera pada ayat 1 tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui proses hukum dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kupang.



Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua). Perjanjian asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA.



Di buat di



: Kupang



Tertanggal



: 01 Juli 2018



KETUA YAYASAN



KARYAWAN



NY. ROLINA BUTAR BUTAR



MAYA BONLAI, Amd. Keb



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA NO. 05/YM/VI/2018



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Ny. Rolina Butar Butar



Jabatan



: Ketua Yayasan Mamami Kupang



Alamat



: Jl. W. Monginsidi 1 No. 3 Kupang



Dalam hal ini bertindak atas nama Yayasan Mamami untuk Rumah Sakit Umum Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.



Nama



: Astri Leliana Toy, Amd. Keb



Tempat dan Tanggal Lahir



: Kupang, 22 April 1989



Pendidikan Terakhir



: D-3 Kebidanan



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Kristen Protestan



Alamat



: Kelurahan Bakunase



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.



PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK



PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di Yayasan Mamami melalui RSU Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.



PASAL DUA PERJANJIAN KERJA



1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019. 2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. 3. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL TIGA TATA TERTIB KERJA



3. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib Yayasan Mamami yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 4. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: Skorsing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Yayasan yang mengaturnya.



PASAL EMPAT WAKTU DAN JAM KERJA



1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan waktu kerja diatur sebagai berikut: a. 7 (tujuh) jam sehari dengan total 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu dengan ketentuan waktu kerja mulai pukul 08:00 WITA - 15:00 WITA; b. Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja dan tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja. 2. Khusus bagi karyawan yang sifatnya kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja tiap kelompok shift diatur menurut kebutuhan dengan sepengetahuan atasan yag berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia. 3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.



PASAL LIMA PENGERTIAN POSISI KERJA



1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada Yayasan Mamami dalam hal ini RSU Mamami Kupang. 2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada dalam lingkungan Yayasan Mamami Kupang.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL ENAM URAIAN TUGAS



A. Tugas Pokok Memberikan asuhan kebidanan pada sekelompok pasien di ruang rawat yang menjadi tangungjawabnya dari pasien datang sampai pasien pulang, dengan aman sesuai standar keselamatan pasien di rumah sakit. B. Uraian Tugas Umum 1. Membina hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga, sebagai lanjutan kontrak yang sudah dilakukan BPJP. 2. Menerima pasien baru dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga jika PPJP tidak ada di tempat. 3. Melakukan tindakan keperawatan pada pasien berdasarkan rencana perawatan yang telah dibuat BPJP. 4. Melakukan evaluasi terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia. 5. Mendampingi visite dokter bila BPJP tidak di tempat. 6. Menerapkan perilaku caring dalam pemberian asuhan kebidanan. 7. Melaporkan kepada PPJP bila menemukan masalah yang perlu di seiesaikan 8. Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pengobatan, dan tindakan. 9. Memberikan pendidikan kesehatan pada pasien/keluarga. 10. Memelihara sarana, fasilitas keperawatan, dan kebersihan ruangan. 11. Mengikuti kegiatan ilmiah (Refleksi Diskusi Kasus, ronde kebidanan, siang klinik, dll). C. Uraian Tugas Spesifik (Sesuai Kompetensi) 1. Menerapkan misi pelayanan asuhan kebidanan dalam mencapai visi rumah sakit. 2. Mempertahankan citra kebidanan. 3. Menerapkan keterampilan mengelola emosi pribadi dan penampilan diri. 4. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. 5. Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien. 6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal. 7. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga. 8. Memberikan asuhan kebidanan pada BBL. 9. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga. 10. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB. 11. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause. 12. Melakukan pengukuran tanda-tanda vital. 13. Memfasilitasi personal higiene pasien. 14. Memfasilitasi mobilisasi pasien di tempat tidur. 15. Memfasilitasi pemenuhan nutrisi peroral. 16. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman. 17. Memfasilitasi pasien BAB dan BAK di tempat tidur.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



18. 19. 20. 21.



Memfasilitasi kenyamanan dan keamanan lingkungan pasien. Memfasilitasi thermoregulasi. Melakukan resusitasi jantung paru. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan spiritual pasien.



PASAL TUJUH PERJANJIAN KONTRAK



1. Setelah berakhir jangka waktu kerja tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih bersedia mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. 2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA masih ingin mempekerjakan PIHAK KEDUA kareba alasan tertentu maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi Karyawan Tetap. 3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak ingin melanjutkan perjanjian kerja ini maka perjanjian kerja ini akan berakhir. 4. Bagi karyawan wanita, selama 1 (satu) tahun pertama kerja tidak diperkenankan hamil. 5. Karyawan karyawati yang melakukan tindakan amoral akan diberhentikan secara tidak hormat dengan memperhatikan pertimbangan komite etik.



PASAL DELAPAN UPAH KERJA DAN TUNJANGAN



1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebagai upah sebesar Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan setiap awal bulan setiap bulannya. 2. Tunjangan profesi bagi perawatan per pasien yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah). 3. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien bayi yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah). 4. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien umum dihitung per tindakan medis yang dilakukan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 5. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien di rawat jalan dibayarkan per pasien sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 6. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan sebesar Rp 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah). 7. Tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk BPJS Kesehatan Kelas II oleh PIHAK PERTAMA. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



8. Khusus untuk pasien dengan indikasi Precaution Infeksi jasa dihitung tersendiri. 9. Bila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, maka gaji pokok akan dipotong PRORATA.



PASAL SEMBILAN LEMBUR



1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent). 2. Sebagai imbalan kerja lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji tunjangan pada tanggal 15 setiap bulannya.



PASAL SEPULUH HAK IZIN DAN CUTI



1. Izin alasan penting haya diberikan (satu) hari dalam sebulan. 2. Bila izin lebih dari 1 (satu) hari diwajibkan untuk mengambil cuti. 3. Sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. 4. Bila sakit kronis dan berkepanjangan maka pihak Yayasan berkewajiban: a. Bulan pertama membayar



: 100% dari gaji pokok;



b. Bulan kedua membayar



: 50% dari gaji pokok;



c. Bulan ketiga membayar



: 25% dari gaji pokok sebelum pemutusan hubungan



kerja.



PASAL SEBELAS HAK CUTI



1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. 2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti pada ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA aka mendapatkan hak cuti selama 12 (dua belas) hari kerja pertahun yang dapat diambil sesuai kebutuhan. 3. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu cuti dengan mendapat pengedahan terlebih dahulu dari atasan langsung yang bersangkutan. 4. Cuti alasan penting atara lain: a. Menikah



: 30 (tiga puluh) hari;



b. Melahirkan



: 30 (tiga puluh) hari;



c. Kedukaan



: 7 (tujuh) hari dengan ketentuan yang meninggal adalah keluarga dekat



(ayah, ibu, mertua, suami/istri, adik, kakak dan anak). RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL DUA BELAS TUNJANGAN HARI RAYA



1. Tunjangan hari raya akan diberikan dengan ketentuan: a. 1 (satu) tahun kerja



: 25% dari gaji pokok;



b. >13 (tiga belas) bulan - 3 (tiga) tahun : 50% dari gaji pokok; c. >3 (tiga) tahun - 5 tahun



: 75% dari gaji pokok;



d. >5 (lima) tahun



: 100% dari gaji pokok.



2. Tunjangan hari raya dibayarkan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.



PASAL TIGA BELAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



1. Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan seperti hutang atau peminjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.



PASAL EMPAT BELAS PENGUNDURAN DIRI



1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan hari kerja yang telah dijalani. 2. PIHAK



PERTAMA dengan



kebijakannya



dapat meminta



PIHAK



KEDUA



untuk



meninggalkan perusahan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (tiga puluh) hari tersebut. 3. Bila PIHAK KEDUA tanpa berita selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri . 4. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai dengan perjanjian pasal 11 ayat 1 perjanjian ini; b. PIHAK KEDUA tetap malaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku; c. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikan. 5. Bila PIHAK KEDUA yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir diwajibkan membayar 1 (satu) bulan gaji pokok.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL LIMA BELAS PERJANJIAN BERAKHIR



Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 14 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL ENAM BELAS PERJANJIAN BATAL



Perjanjian kerja ini akan batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.



PASAL TUJUH BELAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara yang tertera pada ayat 1 tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui proses hukum dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kupang.



Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua). Perjanjian asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA.



Di buat di



: Kupang



Tertanggal



: 01 Juli 2018



KETUA YAYASAN



NY. ROLINA BUTAR BUTAR



KARYAWAN



ASTRI LELIANA TOY, Amd. Keb



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA NO. 05/YM/VI/2018



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Ny. Rolina Butar Butar



Jabatan



: Ketua Yayasan Mamami Kupang



Alamat



: Jl. W. Monginsidi 1 No. 3 Kupang



Dalam hal ini bertindak atas nama Yayasan Mamami untuk Rumah Sakit Umum Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.



Nama



: Maria Y. Saijao, Amd. Keb



Tempat dan Tanggal Lahir



: Kefamenanu, 9 Mei 1984



Pendidikan Terakhir



: D-3 Kebidanan



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Kristen Katolik



Alamat



: JL. R. W. Monginsidi I, Fatululi



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.



PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK



PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di Yayasan Mamami melalui RSU Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.



PASAL DUA PERJANJIAN KERJA



1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019. 2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. 3. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL TIGA TATA TERTIB KERJA



1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib Yayasan Mamami yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: Skorsing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Yayasan yang mengaturnya.



PASAL EMPAT WAKTU DAN JAM KERJA



1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan waktu kerja diatur sebagai berikut: a. 7 (tujuh) jam sehari dengan total 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu dengan ketentuan waktu kerja mulai pukul 08:00 WITA - 15:00 WITA; b. Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja dan tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja. 2. Khusus bagi karyawan yang sifatnya kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja tiap kelompok shift diatur menurut kebutuhan dengan sepengetahuan atasan yag berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia. 3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.



PASAL LIMA PENGERTIAN POSISI KERJA



1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada Yayasan Mamami dalam hal ini RSU Mamami Kupang. 2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada dalam lingkungan Yayasan Mamami Kupang.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL ENAM URAIAN TUGAS



A. Tugas Pokok Memberikan asuhan kebidanan pada sekelompok pasien di ruang rawat yang menjadi tangungjawabnya dari pasien datang sampai pasien pulang, dengan aman sesuai standar keselamatan pasien di rumah sakit. B. Uraian Tugas Umum 1. Membina hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga, sebagai lanjutan kontrak yang sudah dilakukan BPJP. 2. Menerima pasien baru dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga jika PPJP tidak ada di tempat. 3. Melakukan tindakan keperawatan pada pasien berdasarkan rencana perawatan yang telah dibuat BPJP. 4. Melakukan evaluasi terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia. 5. Mendampingi visite dokter bila BPJP tidak di tempat. 6. Menerapkan perilaku caring dalam pemberian asuhan kebidanan. 7. Melaporkan kepada PPJP bila menemukan masalah yang perlu di seiesaikan 8. Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pengobatan, dan tindakan. 9. Memberikan pendidikan kesehatan pada pasien/keluarga. 10. Memelihara sarana, fasilitas keperawatan, dan kebersihan ruangan. 11. Mengikuti kegiatan ilmiah (Refleksi Diskusi Kasus, ronde kebidanan, siang klinik, dll). C. Uraian Tugas Spesifik (Sesuai Kompetensi) 1. Menerapkan misi pelayanan asuhan kebidanan dalam mencapai visi rumah sakit. 2. Mempertahankan citra kebidanan. 3. Menerapkan keterampilan mengelola emosi pribadi dan penampilan diri. 4. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. 5. Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien. 6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal. 7. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga. 8. Memberikan asuhan kebidanan pada BBL. 9. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga. 10. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB. 11. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause. 12. Melakukan pengukuran tanda-tanda vital. 13. Memfasilitasi personal higiene pasien. 14. Memfasilitasi mobilisasi pasien di tempat tidur. 15. Memfasilitasi pemenuhan nutrisi peroral. 16. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman. 17. Memfasilitasi pasien BAB dan BAK di tempat tidur.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



18. 19. 20. 21.



Memfasilitasi kenyamanan dan keamanan lingkungan pasien. Memfasilitasi thermoregulasi. Melakukan resusitasi jantung paru. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan spiritual pasien.



PASAL TUJUH PERJANJIAN KONTRAK



1. Setelah berakhir jangka waktu kerja tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih bersedia mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. 2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA masih ingin mempekerjakan PIHAK KEDUA kareba alasan tertentu maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi Karyawan Tetap. 3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak ingin melanjutkan perjanjian kerja ini maka perjanjian kerja ini akan berakhir. 4. Bagi karyawan wanita, selama 1 (satu) tahun pertama kerja tidak diperkenankan hamil. 5. Karyawan karyawati yang melakukan tindakan amoral akan diberhentikan secara tidak hormat dengan memperhatikan pertimbangan komite etik.



PASAL DELAPAN UPAH KERJA DAN TUNJANGAN



1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebagai upah sebesar Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan setiap awal bulan setiap bulannya. 2. Tunjangan profesi bagi perawatan per pasien yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah). 3. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien bayi yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah). 4. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien umum dihitung per tindakan medis yang dilakukan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 5. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien di rawat jalan dibayarkan per pasien sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 6. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan sebesar Rp 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah). 7. Tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk BPJS Kesehatan Kelas II oleh PIHAK PERTAMA. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



8. Khusus untuk pasien dengan indikasi Precaution Infeksi jasa dihitung tersendiri. 9. Bila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, maka gaji pokok akan dipotong PRORATA.



PASAL SEMBILAN LEMBUR



1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent). 2. Sebagai imbalan kerja lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji tunjangan pada tanggal 15 setiap bulannya.



PASAL SEPULUH HAK IZIN DAN CUTI



1. Izin alasan penting haya diberikan (satu) hari dalam sebulan. 2. Bila izin lebih dari 1 (satu) hari diwajibkan untuk mengambil cuti. 3. Sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. 4. Bila sakit kronis dan berkepanjangan maka pihak Yayasan berkewajiban: a. Bulan pertama membayar



: 100% dari gaji pokok;



b. Bulan kedua membayar



: 50% dari gaji pokok;



c. Bulan ketiga membayar



: 25% dari gaji pokok sebelum pemutusan hubungan



kerja.



PASAL SEBELAS HAK CUTI



1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. 2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti pada ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA aka mendapatkan hak cuti selama 12 (dua belas) hari kerja pertahun yang dapat diambil sesuai kebutuhan. 3. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu cuti dengan mendapat pengedahan terlebih dahulu dari atasan langsung yang bersangkutan. 4. Cuti alasan penting atara lain: a. Menikah



: 30 (tiga puluh) hari;



b. Melahirkan



: 30 (tiga puluh) hari;



c. Kedukaan



: 7 (tujuh) hari dengan ketentuan yang meninggal adalah keluarga dekat



(ayah, ibu, mertua, suami/istri, adik, kakak dan anak). RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL DUA BELAS TUNJANGAN HARI RAYA



1. Tunjangan hari raya akan diberikan dengan ketentuan: a. 1 (satu) tahun kerja



: 25% dari gaji pokok;



b. >13 (tiga belas) bulan - 3 (tiga) tahun : 50% dari gaji pokok; c. >3 (tiga) tahun - 5 tahun



: 75% dari gaji pokok;



d. >5 (lima) tahun



: 100% dari gaji pokok.



2. Tunjangan hari raya dibayarkan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.



PASAL TIGA BELAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



1. Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan seperti hutang atau peminjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.



PASAL EMPAT BELAS PENGUNDURAN DIRI



1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan hari kerja yang telah dijalani. 2. PIHAK



PERTAMA dengan



kebijakannya



dapat meminta



PIHAK



KEDUA



untuk



meninggalkan perusahan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (tiga puluh) hari tersebut. 3. Bila PIHAK KEDUA tanpa berita selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri . 4. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai dengan perjanjian pasal 11 ayat 1 perjanjian ini; b. PIHAK KEDUA tetap malaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku; c. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikan. 5. Bila PIHAK KEDUA yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir diwajibkan membayar 1 (satu) bulan gaji pokok.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL LIMA BELAS PERJANJIAN BERAKHIR



Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 14 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL ENAM BELAS PERJANJIAN BATAL



Perjanjian kerja ini akan batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.



PASAL TUJUH BELAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara yang tertera pada ayat 1 tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui proses hukum dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kupang.



Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua). Perjanjian asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA.



Di buat di



: Kupang



Tertanggal



: 01 Juli 2018



KETUA YAYASAN



NY. ROLINA BUTAR BUTAR



KARYAWAN



MARIA Y. SAIJAO, Amd. Keb



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA NO. 05/YM/VI/2018



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Ny. Rolina Butar Butar



Jabatan



: Ketua Yayasan Mamami Kupang



Alamat



: Jl. W. Monginsidi 1 No. 3 Kupang



Dalam hal ini bertindak atas nama Yayasan Mamami untuk Rumah Sakit Umum Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.



Nama



: Agesti Leku, Amd. Keb



Tempat dan Tanggal Lahir



: Kupang, 24 Agustus 1992



Pendidikan Terakhir



: D-3 Kebidanan



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Kristen Protestan



Alamat



: JL. Amanuban, Oebufu



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.



PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK



PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di Yayasan Mamami melalui RSU Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.



PASAL DUA PERJANJIAN KERJA



1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019. 2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. 3. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL TIGA TATA TERTIB KERJA



1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib Yayasan Mamami yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: Skorsing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Yayasan yang mengaturnya.



PASAL EMPAT WAKTU DAN JAM KERJA



1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan waktu kerja diatur sebagai berikut: a. 7 (tujuh) jam sehari dengan total 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu dengan ketentuan waktu kerja mulai pukul 08:00 WITA - 15:00 WITA; b. Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja dan tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja. 2. Khusus bagi karyawan yang sifatnya kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja tiap kelompok shift diatur menurut kebutuhan dengan sepengetahuan atasan yag berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia. 3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.



PASAL LIMA PENGERTIAN POSISI KERJA



1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada Yayasan Mamami dalam hal ini RSU Mamami Kupang. 2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada dalam lingkungan Yayasan Mamami Kupang.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL ENAM URAIAN TUGAS



A. Tugas Pokok Memberikan asuhan kebidanan pada sekelompok pasien di ruang rawat yang menjadi tangungjawabnya dari pasien datang sampai pasien pulang, dengan aman sesuai standar keselamatan pasien di rumah sakit. B. Uraian Tugas Umum 1. Membina hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga, sebagai lanjutan kontrak yang sudah dilakukan BPJP. 2. Menerima pasien baru dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga jika PPJP tidak ada di tempat. 3. Melakukan tindakan keperawatan pada pasien berdasarkan rencana perawatan yang telah dibuat BPJP. 4. Melakukan evaluasi terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia. 5. Mendampingi visite dokter bila BPJP tidak di tempat. 6. Menerapkan perilaku caring dalam pemberian asuhan kebidanan. 7. Melaporkan kepada PPJP bila menemukan masalah yang perlu di seiesaikan 8. Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pengobatan, dan tindakan. 9. Memberikan pendidikan kesehatan pada pasien/keluarga. 10. Memelihara sarana, fasilitas keperawatan, dan kebersihan ruangan. 11. Mengikuti kegiatan ilmiah (Refleksi Diskusi Kasus, ronde kebidanan, siang klinik, dll). C. Uraian Tugas Spesifik (Sesuai Kompetensi) 1. Menerapkan misi pelayanan asuhan kebidanan dalam mencapai visi rumah sakit. 2. Mempertahankan citra kebidanan. 3. Menerapkan keterampilan mengelola emosi pribadi dan penampilan diri. 4. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. 5. Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien. 6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal. 7. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga. 8. Memberikan asuhan kebidanan pada BBL. 9. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga. 10. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB. 11. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause. 12. Melakukan pengukuran tanda-tanda vital. 13. Memfasilitasi personal higiene pasien. 14. Memfasilitasi mobilisasi pasien di tempat tidur. 15. Memfasilitasi pemenuhan nutrisi peroral. 16. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman. 17. Memfasilitasi pasien BAB dan BAK di tempat tidur.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



18. 19. 20. 21.



Memfasilitasi kenyamanan dan keamanan lingkungan pasien. Memfasilitasi thermoregulasi. Melakukan resusitasi jantung paru. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan spiritual pasien.



PASAL TUJUH PERJANJIAN KONTRAK



1. Setelah berakhir jangka waktu kerja tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih bersedia mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. 2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA masih ingin mempekerjakan PIHAK KEDUA kareba alasan tertentu maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi Karyawan Tetap. 3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak ingin melanjutkan perjanjian kerja ini maka perjanjian kerja ini akan berakhir. 4. Bagi karyawan wanita, selama 1 (satu) tahun pertama kerja tidak diperkenankan hamil. 5. Karyawan karyawati yang melakukan tindakan amoral akan diberhentikan secara tidak hormat dengan memperhatikan pertimbangan komite etik.



PASAL DELAPAN UPAH KERJA DAN TUNJANGAN



1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebagai upah sebesar Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan setiap awal bulan setiap bulannya. 2. Tunjangan profesi bagi perawatan per pasien yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah). 3. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien bayi yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah). 4. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien umum dihitung per tindakan medis yang dilakukan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 5. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien di rawat jalan dibayarkan per pasien sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 6. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan sebesar Rp 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah). 7. Tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk BPJS Kesehatan Kelas II oleh PIHAK PERTAMA. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



8. Khusus untuk pasien dengan indikasi Precaution Infeksi jasa dihitung tersendiri. 9. Bila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, maka gaji pokok akan dipotong PRORATA.



PASAL SEMBILAN LEMBUR



1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent). 2. Sebagai imbalan kerja lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji tunjangan pada tanggal 15 setiap bulannya.



PASAL SEPULUH HAK IZIN DAN CUTI



1. Izin alasan penting haya diberikan (satu) hari dalam sebulan. 2. Bila izin lebih dari 1 (satu) hari diwajibkan untuk mengambil cuti. 3. Sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. 4. Bila sakit kronis dan berkepanjangan maka pihak Yayasan berkewajiban: a. Bulan pertama membayar



: 100% dari gaji pokok;



b. Bulan kedua membayar



: 50% dari gaji pokok;



c. Bulan ketiga membayar



: 25% dari gaji pokok sebelum pemutusan hubungan



kerja.



PASAL SEBELAS HAK CUTI



1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. 2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti pada ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA aka mendapatkan hak cuti selama 12 (dua belas) hari kerja pertahun yang dapat diambil sesuai kebutuhan. 3. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu cuti dengan mendapat pengedahan terlebih dahulu dari atasan langsung yang bersangkutan. 4. Cuti alasan penting atara lain: a. Menikah



: 30 (tiga puluh) hari;



b. Melahirkan



: 30 (tiga puluh) hari;



c. Kedukaan



: 7 (tujuh) hari dengan ketentuan yang meninggal adalah keluarga dekat



(ayah, ibu, mertua, suami/istri, adik, kakak dan anak). RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL DUA BELAS TUNJANGAN HARI RAYA



1. Tunjangan hari raya akan diberikan dengan ketentuan: a. 1 (satu) tahun kerja



: 25% dari gaji pokok;



b. >13 (tiga belas) bulan - 3 (tiga) tahun : 50% dari gaji pokok; c. >3 (tiga) tahun - 5 tahun



: 75% dari gaji pokok;



d. >5 (lima) tahun



: 100% dari gaji pokok.



2. Tunjangan hari raya dibayarkan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.



PASAL TIGA BELAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



1. Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan seperti hutang atau peminjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.



PASAL EMPAT BELAS PENGUNDURAN DIRI



1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan hari kerja yang telah dijalani. 2. PIHAK



PERTAMA dengan



kebijakannya



dapat meminta



PIHAK



KEDUA



untuk



meninggalkan perusahan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (tiga puluh) hari tersebut. 3. Bila PIHAK KEDUA tanpa berita selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri . 4. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai dengan perjanjian pasal 11 ayat 1 perjanjian ini; b. PIHAK KEDUA tetap malaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku; c. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikan. 5. Bila PIHAK KEDUA yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir diwajibkan membayar 1 (satu) bulan gaji pokok.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL LIMA BELAS PERJANJIAN BERAKHIR



Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 14 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL ENAM BELAS PERJANJIAN BATAL



Perjanjian kerja ini akan batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.



PASAL TUJUH BELAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara yang tertera pada ayat 1 tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui proses hukum dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kupang.



Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua). Perjanjian asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA.



Di buat di



: Kupang



Tertanggal



: 01 Juli 2018



KETUA YAYASAN



KARYAWAN



NY. ROLINA BUTAR BUTAR



AGESTI LEKU, Amd. Keb



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA NO. 05/YM/VI/2018



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Ny. Rolina Butar Butar



Jabatan



: Ketua Yayasan Mamami Kupang



Alamat



: Jl. W. Monginsidi 1 No. 3 Kupang



Dalam hal ini bertindak atas nama Yayasan Mamami untuk Rumah Sakit Umum Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.



Nama



: Trifonia A. S. Sonbai, Amd. Keb



Tempat dan Tanggal Lahir



: Kupang, 1 Agustus 1992



Pendidikan Terakhir



: D-3 Kebidanan



Jenis Kelamin



: Perempuan



Agama



: Kristen Katolik



Alamat



: JL. Thamrin Corolla, Kayu Putih



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.



PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK



PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di Yayasan Mamami melalui RSU Mamami yang berkedudukan di Jl. Monginsidi 1 No. 3 Kupang dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.



PASAL DUA PERJANJIAN KERJA



1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2019. 2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. 3. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 14 (empat belas) hari sebelum berhenti bekerja. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL TIGA TATA TERTIB KERJA



1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib Yayasan Mamami yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi: Skorsing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Yayasan yang mengaturnya.



PASAL EMPAT WAKTU DAN JAM KERJA



1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan waktu kerja diatur sebagai berikut: a. 7 (tujuh) jam sehari dengan total 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu dengan ketentuan waktu kerja mulai pukul 08:00 WITA - 15:00 WITA; b. Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja dan tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja. 2. Khusus bagi karyawan yang sifatnya kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja tiap kelompok shift diatur menurut kebutuhan dengan sepengetahuan atasan yag berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia. 3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.



PASAL LIMA PENGERTIAN POSISI KERJA



1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada Yayasan Mamami dalam hal ini RSU Mamami Kupang. 2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada dalam lingkungan Yayasan Mamami Kupang.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL ENAM URAIAN TUGAS



A. Tugas Pokok Memberikan asuhan kebidanan pada sekelompok pasien di ruang rawat yang menjadi tangungjawabnya dari pasien datang sampai pasien pulang, dengan aman sesuai standar keselamatan pasien di rumah sakit. B. Uraian Tugas Umum 1. Membina hubungan terapeutik dengan pasien/keluarga, sebagai lanjutan kontrak yang sudah dilakukan BPJP. 2. Menerima pasien baru dan memberikan informasi berdasarkan format orientasi pasien/keluarga jika PPJP tidak ada di tempat. 3. Melakukan tindakan keperawatan pada pasien berdasarkan rencana perawatan yang telah dibuat BPJP. 4. Melakukan evaluasi terhadap tindakan yang telah dilakukan dan mendokumentasikannya pada format yang tersedia. 5. Mendampingi visite dokter bila BPJP tidak di tempat. 6. Menerapkan perilaku caring dalam pemberian asuhan kebidanan. 7. Melaporkan kepada PPJP bila menemukan masalah yang perlu di seiesaikan 8. Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan diagnostik, laboratorium, pengobatan, dan tindakan. 9. Memberikan pendidikan kesehatan pada pasien/keluarga. 10. Memelihara sarana, fasilitas keperawatan, dan kebersihan ruangan. 11. Mengikuti kegiatan ilmiah (Refleksi Diskusi Kasus, ronde kebidanan, siang klinik, dll). C. Uraian Tugas Spesifik (Sesuai Kompetensi) 1. Menerapkan misi pelayanan asuhan kebidanan dalam mencapai visi rumah sakit. 2. Mempertahankan citra kebidanan. 3. Menerapkan keterampilan mengelola emosi pribadi dan penampilan diri. 4. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. 5. Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien. 6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal. 7. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga. 8. Memberikan asuhan kebidanan pada BBL. 9. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga. 10. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB. 11. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause. 12. Melakukan pengukuran tanda-tanda vital. 13. Memfasilitasi personal higiene pasien. 14. Memfasilitasi mobilisasi pasien di tempat tidur. 15. Memfasilitasi pemenuhan nutrisi peroral. 16. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman. 17. Memfasilitasi pasien BAB dan BAK di tempat tidur.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



18. 19. 20. 21.



Memfasilitasi kenyamanan dan keamanan lingkungan pasien. Memfasilitasi thermoregulasi. Melakukan resusitasi jantung paru. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan spiritual pasien.



PASAL TUJUH PERJANJIAN KONTRAK



1. Setelah berakhir jangka waktu kerja tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih bersedia mempekerjakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. 2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA masih ingin mempekerjakan PIHAK KEDUA kareba alasan tertentu maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA menjadi Karyawan Tetap. 3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ini dan ternyata PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak ingin melanjutkan perjanjian kerja ini maka perjanjian kerja ini akan berakhir. 4. Bagi karyawan wanita, selama 1 (satu) tahun pertama kerja tidak diperkenankan hamil. 5. Karyawan karyawati yang melakukan tindakan amoral akan diberhentikan secara tidak hormat dengan memperhatikan pertimbangan komite etik.



PASAL DELAPAN UPAH KERJA DAN TUNJANGAN



1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebagai upah sebesar Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan setiap awal bulan setiap bulannya. 2. Tunjangan profesi bagi perawatan per pasien yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 200.000,00- (dua ratus ribu rupiah). 3. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien bayi yang menggunakan Asuransi BPJS sebesar Rp 100.000,00- (seratus ribu rupiah). 4. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien umum dihitung per tindakan medis yang dilakukan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 5. Tunjangan profesi bagi perawatan pasien di rawat jalan dibayarkan per pasien sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). 6. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan sebesar Rp 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah). 7. Tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk BPJS Kesehatan Kelas II oleh PIHAK PERTAMA. RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



8. Khusus untuk pasien dengan indikasi Precaution Infeksi jasa dihitung tersendiri. 9. Bila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, maka gaji pokok akan dipotong PRORATA.



PASAL SEMBILAN LEMBUR



1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent). 2. Sebagai imbalan kerja lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji tunjangan pada tanggal 15 setiap bulannya.



PASAL SEPULUH HAK IZIN DAN CUTI



1. Izin alasan penting haya diberikan (satu) hari dalam sebulan. 2. Bila izin lebih dari 1 (satu) hari diwajibkan untuk mengambil cuti. 3. Sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. 4. Bila sakit kronis dan berkepanjangan maka pihak Yayasan berkewajiban: a. Bulan pertama membayar



: 100% dari gaji pokok;



b. Bulan kedua membayar



: 50% dari gaji pokok;



c. Bulan ketiga membayar



: 25% dari gaji pokok sebelum pemutusan hubungan



kerja.



PASAL SEBELAS HAK CUTI



1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. 2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti pada ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA aka mendapatkan hak cuti selama 12 (dua belas) hari kerja pertahun yang dapat diambil sesuai kebutuhan. 3. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu cuti dengan mendapat pengedahan terlebih dahulu dari atasan langsung yang bersangkutan. 4. Cuti alasan penting atara lain: a. Menikah



: 30 (tiga puluh) hari;



b. Melahirkan



: 30 (tiga puluh) hari;



c. Kedukaan



: 7 (tujuh) hari dengan ketentuan yang meninggal adalah keluarga dekat



(ayah, ibu, mertua, suami/istri, adik, kakak dan anak). RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL DUA BELAS TUNJANGAN HARI RAYA



1. Tunjangan hari raya akan diberikan dengan ketentuan: a. 1 (satu) tahun kerja



: 25% dari gaji pokok;



b. >13 (tiga belas) bulan - 3 (tiga) tahun : 50% dari gaji pokok; c. >3 (tiga) tahun - 5 tahun



: 75% dari gaji pokok;



d. >5 (lima) tahun



: 100% dari gaji pokok.



2. Tunjangan hari raya dibayarkan sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.



PASAL TIGA BELAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



1. Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan seperti hutang atau peminjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.



PASAL EMPAT BELAS PENGUNDURAN DIRI



1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan hari kerja yang telah dijalani. 2. PIHAK



PERTAMA dengan



kebijakannya



dapat meminta



PIHAK



KEDUA



untuk



meninggalkan perusahan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (tiga puluh) hari tersebut. 3. Bila PIHAK KEDUA tanpa berita selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri . 4. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai dengan perjanjian pasal 11 ayat 1 perjanjian ini; b. PIHAK KEDUA tetap malaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku; c. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikan. 5. Bila PIHAK KEDUA yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir diwajibkan membayar 1 (satu) bulan gaji pokok.



RSU MAMAMI KUPANG



YAYASAN MAMAMI KUPANG JL. W. MONGINSIDI I NO. 3 KUPANG



PASAL LIMA BELAS PERJANJIAN BERAKHIR



Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 14 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.



PASAL ENAM BELAS PERJANJIAN BATAL



Perjanjian kerja ini akan batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.



PASAL TUJUH BELAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dengan cara yang tertera pada ayat 1 tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui proses hukum dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kupang.



Demikian perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua). Perjanjian asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA.



Di buat di



: Kupang



Tertanggal



: 01 Juli 2018



KETUA YAYASAN



NY. ROLINA BUTAR BUTAR



KARYAWAN



TRIFONIA A. S. SONBAI, Amd. Keb



RSU MAMAMI KUPANG