Kontrak Subkon [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN Paket Pekerjaan Lokasi Nomor Kontrak Tanggal Kontrak



: : : :



Pembangunan Jalan dan Jembatan UPT Tanjung Buka SP. 9 08/PT.MUP/TRK/IV/2013 08 April 2013



Pada hari ini Senin tanggal Delapan bulan April tahun Dua Ribu Tiga Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan perjanjian pekerjaan pelaksanaan :



AN TAR A 1. N a m a Jabatan Al amat



: JHONY AHIM : Direktur Utama PT. Mutiara Utama Perkasa : Jalan Mulawarman RT. 46 No. 88 - Tarakan Kalimantan Timur



Yang berwenang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MUTIARA UTAMA PERKASA berdasarkan Akta Notaris : DARMAWIN DARHAM, SH, Nomor : 82 tanggal 27 November 1998 dan Akta Perubahan yang dikeluarkan oleh Notaris RUDY LIMANTARA, SH, Nomor : 03 tanggal 06 Oktober 2008, selaku Pemberi Paket Pekerjaan : Pembangunan Jalan dan Jembatan di Lokasi UPT Tanjung Buka SP.9 dan UPT Tanjung Buka SP. 5 Tanjung Selor yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



DAN 2. N a m a Jabatan Al amat



: DONNY IRAWAN : Direktur CV. MUTIARA JAYA MANDIRI : Jalan Sengkawit Gg. Padaidi RT. XIII, Tanjung Selor Kabupaten



Yang berwenang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. MUTIARA JAYA MANDIRI berdasarkan Akta Notaris SITI CHOMARIJAH LITA SAMSI, SH nomor : 01 tanggal 04 Februari 2006 ( yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA ) untuk melaksanakan Paket Pekerjaan : Pembangunan Jalan dan Jembatan UPT Tanjung Buka SP. 9 dan UPT Tanjung Buka SP. 5 Tanjung Selor. Kedua belah pihak sepakat mengadakan ikatan Perjanjian Pemborongan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal – pasal sebagai berikut :



Pasal 1 TUGAS / LINGKUP PEKERJAAN 1. PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan diterima PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Paket Pekerjaan : Pembangunan Jalan dan Jembatan Lokasi UPT Tanjung Buka SP. 9 dan UPT Tanjung Buka SP. 5 Tanjung Selor. 2. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan, serta memperbaiki/mengganti kerusakan barang dengan penuh ketelitian dan kesungguhan.



Pasal 2 BIAYA PELAKSANAAN 1. Jumlah biaya keseluruhan pelaksanaan pekerjaan ini merupakan jumlah lump sump yang tetap dan pasti dan dibayarkan sesuai dengan nilai sebesar Rp. 1. 200.000.000,00 ( Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah ) termasuk PPN 10 %. 2. Biaya pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam ayat ( 1 ) pasal ini dilaksanakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya, rencana kerja dan syarat – syarat ( RKS ), serta Dokumen lainnya yang berlaku.



Pasal 3 CARA PEMBAYARAN Pembayaran biaya pelaksanaan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, diatur sebagai berikut : 1.



Cara pembayaran pekerjaan berdasarkan kemajuan Fisik pekerjaan ( Progres Pekerjaan ) yang dibayar setiap bulan ke Rekening Giro CV. MUTIARA JAYA MANDIRI Nomor : 0306.01.000234.30.2 pada Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Tanjung Selor.



Tahap-tahap pembayaran tersebut di atas dilakukan melalui Bagian Keuangan Kantor PT. MUTIARA UTAMA PERKASA di Tarakan Kalimantan Timur.



Pasal 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1. Jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan sampai selesai 100 % ditetapkan selama 365 ( Tiga ratus Enam Puluh Lima ) hari kalender berlaku sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini dan dapat diperpanjang. 2. Jangka waktu Pelaksanaan setiap bagian pekerjaan ditetapkan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan pengadaan ( time schedule ). 3. Jangka waktu penyelesaian sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) tidak dapat diubah secara sepihak oleh PIHAK KEDUA, kecuali PIHAK PERTAMA telah memberikan persetujuannya secara tertulis dan diatur didalam perjanjian tambahan ( addendum ).



Pasal 5 BEBAN BIAYA DAN PAJAK 1.



Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pembuatan surat perjanjian ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA.



2.



Segala pajak dan retribusi sehubungan pelaksanaan pekerjaan ini ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dan dilunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Pasal 6 SANKSI - SANKSI Apabila terbukti pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Dokumen Kontrak yang antara lain meliputi pengadaan bahan, peralatan dan manajemen pelaksanaan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan mutu bahan, jadwal pelaksanaan dan administrasi kontrak, maka PIHAK PERTAMA dapat melakukan : Pemberian teguran-teguran dan peringatan-peringatan secara tertulis. 1. Pemberian teguran-teguran dan peringatan-peringatan secara tertulis 2. Penangguhan pembayaran 3. Pemberian perintah penggantian 4. Pemutusan kontrak.



Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Jika ada perbedaan pengertian diantara dokumen-dokumen kontrak, maka harus tunduk kepada ketentuan urutan yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak ini sesuai dengan urutan pencantumannnya. 2. Untuk kepentingan kontrak ini, kedua pihak sepakat untuk mengabaikan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 3. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah/mufakat.



Pasal 8 PENUTUP 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini. 2. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 3 ( tiga ), dua rangkap bermaterai Rp. 6000 yang masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 3. Surat Perjanjian Pemborongan pekerjaan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Tarakan pada hari dan tanggal tersebut diatas, dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditandatangani Surat Perjanjian ini.



PIHAK KEDUA CV. MUTIARA JAYA MANDIRI,



PIHAK PERTAMA PT. MUTIARA UTAMA PERKASA,



DONNY IRAWAN DIREKTUR



JHONY AHIM DIREKTUR UTAMA



ENGETAHUI / MENYETUJUI : KEGIATAN DINAS PEKERJAAN UMUM



SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN NOMOR TANGGAL



: 08/PT.MUP/TRK/IV/2013 : 08 APRIL 2013



PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN



L O K AS I : UPT TANJUNG BUKA SP. 9 UPT TANJUNG BUKA SP. 5 TANJUNG SELOR KALIMANTAN TIMUR



AA



`Q



NILAI KONTRAK



: Rp. 1.200.000.000,00



MASA KONTRAK



: 365 HARI KALENDER



TAHUN



: 2013