Koperasi, Nirlaba [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 tentang Entitas Nirlaba



2.1.1 Pengertian Entitas Nirlaba Menurut PSAK No. 45 pengertian entitas nirlaba adalah: “Entitas nirlaba atau entitas non profit adalah suatu entitas yang bertujuan untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik publik untuk suatu tujuan yang tidak komersial, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter)”. 2.1.2 Karakteristik Entitas Nirlaba Menurut PSAK No. 45 Revisi 2011 entitas nirlaba memiliki karakteristik sebagai berikut: 1) Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atas manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan. 2) Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut. 3) Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.



5



6



2.1.3 Perbedaan Entitas Laba dan Entitas Nirlaba Perbedaan entitas laba dan entitas nirlaba adalah: Entitas Laba Pemilik memperoleh untung dari hasil organisasinya Sumber pendanaan jelas, yakni dari keuntungan usahanya Penyebaran tanggung jawab jelas, siapa yang menjadi dewan komisaris yang kemudian memilih direktur pelaksana



Entitas Nirlaba Pemilik tidak jelas Membutuhkan sumber pendanaan Tidak mudah dilakukannya penyebaran tanggung jawab, karena dewan komisaris bukan pemilik



2.1.4 Laporan Keuangan Entitas Nirlaba Laporan keuangan entitas nirlaba meliputi laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan, laporan aktivitas dan laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan, dan catatan atas laporan keuangan. 2.1.4.1 Laporan Posisi Keuangan Tujuan laporan posisi keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai aset, liabilitas dan aset neto serta informasi mengenai hubungan diantara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu. Informasi dalam laporan posisi keuangan yang digunakan bersama pengungkapan, dan informasi dalam laporan keuangan lain dapat membantu pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali, anggota, kreditur dan pihak lain untuk menilai:  Kemampuan entitas nirlaba untuk memberikan jasa secara berkelanjutan; dan  Likuiditas,



fleksibilitas



keuangan,



kemampuan



kewajibannya dan kebutuhan pendanaan eksternal.



untuk



memenuhi



7



a) Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)  Sumbangan terikat yang merupakan sumber daya yang pengunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang. Pembatasan tersebut dapat bersifat permanen (tetap) ataupun ktemporer (sementara)  Sumbangan tidak terikat adalah sumber daya yang pengunaanya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang b) Penyajian  Kas atau aset lain yang dibatasi penggunaanya oleh pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali disajikan terpisah dari kas atau aset lain yang tidak terikat penggunaanya.  Menyajikan aset berdasarkan urutan likuiditas, dan liabilitas berdasarkan tanggal jatuh tempo.  Mengelompokkan aset ke dalam lancar dan tidak lancar dan liabilitas ke dalam jangka pendek dan jangka panjang.  Laporan



posisi



keuangan



menyajikan



jumlah



masing-masing



kelompok aset neto berdasarkan pada ada atau tidaknya pembatasan oleh pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali, yaitu: terikat secara permanen, terikat secara temporer dan tidak terikat.



8



c) Pengungkapan  Mengungkapkan informasi mengenai likuiditas aset atau saat jatuh tempo liabilitas, termasuk pembatasan penggunaan aset, dalam catatan atas laporan keuangan.  Informasi mengenai sifat dan jumlah dari pembatasan permanen atau temporer diungkapkan dengan cara menyajikan jumlah tersebut dalam laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan. 2.1.4.2 Laporan Aktivitas Tujuan utama laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aset neto; sehubungan antar transaksi dan peristiwa lain; dan bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa. Informasi dalam laporan aktivitas bersama dengan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali, anggota, kreditur dan pihak lain untuk mengevaluasi kinerja dalam suatu periode; menilai upaya, kemampuan dan kesinambungan entitas nirlaba dan memberikan jasa; dan menilai pelaksanaan tanggung jawab dan kinerja manajer. a) Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)  Pendapatan diakui sebagai penambah aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaanya dibatasi oleh pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali.  Beban diakui sebagai pengurang aset neto tidak terikat.



9



 Sumber daya diakui sebagai penambah aset neto tidak terikat, terikat permanen atau terikat temporer, bergantung pada ada atau tidaknya pembatasan.  Keuntungan dan kerugian yang diakui dari investasi dan aset lain diakui sebagai penambah atau pengurang aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaanya dibatasi. b) Penyajian  Laporan aktivitas mencakup entitas nirlaba secara keseluruhan dan menyajikan perubahan jumlah aset neto selama suatu periode.  Laporan aktivitas menyajikan jumlah perubahan aset neto terikat permanen, terikat temporer dan tidak terikat dalam suatu periode.  Laporan aktivitas menyajikan pendapatan sebagai penambah aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaanya dibatasi oleh pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali, dan menyajikan beban sebagai pengurang aset neto tidak terikat.  Sumber daya disajikan sebagai penambah aset neto tidak terikat, terikat permanen atau terikat temporer bergantung pada ada tidaknya pembatasan. Dalam hal sumber daya terikat yang pembatasannya tidak berlaku lagi dalam periode yang sama, dapat disajikan sebagai sumber daya tidak terikat sepanjang disajikan secara konsisten.  Laporan aktivitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang diakui dari investasi dan aset lain (atau liabilitas) sebagai penambah atau pengurang aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaanya dibatasi.



10



 Laporan aktivitas menyajikan jumlah pendapatan dan beban secara bruto, kecuali diatur berbeda oleh SAK lain atau SAK ETAP.  Laporan aktivitas menyajikan informasi mengenai beban menurut klasifikasi fungsional, seperti menurut kelompok program jasa utama dan aktivitas pendukung. c) Pengungkapan  Sumber daya terikat yang pembatasannya tidak berlaku lagi dalam periode yang sama diungkapkan sebagai kebijakan akuntansi. 2.1.4.3 Laporan Arus Kas Tujuan utama laporan arus kas adalah menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode. a) Penyajian 



Laporan arus kas disajikan sesuai PSAK 2 (Revisi 2009); Laporan Arus Kas atau SAK ETAP BAB 7 dengan tambahan:  Penerimaan kas dari pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali yang penggunaanya dibatasi dalam jangka panjang.  Penerimaan kas dari pemberi sumber daya dan penghasilan investasi yang penggunaanya dibatasi untuk pemerolehan, pembangunan dan pemeliharaan aset tetap, atau peningkatan dana abadi.  Bunga dan dividen yang dibatasi penggunaanya dalam jangka panjang.



11



b) Pengungkapan 



Pengungkapan informasi mengenai aktivitas investasi dan pendanaan non-kas, misalnya sumbangan berupa bangunan atau aset investasi.



2.2



Pernyataan



Standar



Akuntansi



Keuangan



No.



27



tentang



Perkoperasian 2.2.1 Pengertian Koperasi Menurut PSAK No. 27 (Revisi 1998) Koperasi adalah: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. 2.2.2 Karakteristik Koperasi Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm) (PSAK No. 27 Revisi 1998). Oleh karena itu: a) Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama. b) Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk



menolong



dan



bertanggung



jawab



kepada



diri



sendiri,



kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi. Selain itu anggotaanggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.



12



c) Koperasi



didirikan,



dimodali,



dibiayai,



diatur



dan



diawasi



serta



dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. d) Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members’ welfare). e) Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota koperasi. 2.2.3 Usaha dan Jenis Koperasi Koperasi dapat melakukan usaha-usaha sebagaimana badan usaha lain, seperti di sektor perdagangan, industri manufaktur, jasa keuangan dan pembiayaan, jasa asuransi, jasa transportasi, jasa profesi dan jasa lainnya (PSAK No. 27 Revisi 1998). Koperasi dapat digolongkan dalam beberapa jenis, namun berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi, koperasi digolongkan kedalam empat jenis, yakni Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Pemasaran (PSAK No. 27 Revisi 1998). 2.2.4 Ekuitas Koperasi Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan dan sisa hasil usaha yang belum dibagi (PSAK No. 27 Revisi 1998). a) Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan) Modal koperasi yang diakui ekuitas terdiri dari:



13



1.



Simpanan Pokok;



2.



Simpanan Wajib;



3.



Simpanan lain yang berkarakteristik sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib;



4.



Cadangan;



5.



Laba koperasi (SHU) dan Sisa Partisipasi Anggota (SPA) yang ditahan;



6.



Modal sumbangan;



7.



Modal penyertaan partisipasi anggota;



8.



Modal penyertaan. Kedelapan sumber ekuitas koperasi diakui sebesar nilai nominalnya.



b) Penyajian Disajikan dalam kelompok kewajiban dan modal (ekuitas). c) Pengungkapan 1.



Perubahan-perubahan



(mutasi)



keseluruhan



sumber



ekuitas



diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan; 2.



Penggunaan cadangan perlu diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan;



3.



Jika modal penyertaan diakui sebagai ekuitas koperasi (mengacu kepada PSAK No. 27/Reformat 2007 Paragraf 18) perlu diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. (Andang K. Ardiwidjaja dkk, 2009)



14



2.2.4.1 Modal Anggota Modal anggota terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib (PSAK No. 27 Revisi 1998). a) Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)  Simpanan



pokok,



simpanan



wajib



dan



simpanan



lain



yang



berkarakteristik sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib diakui sebagai ekuitas koperasi dan dicatat sebesar nilai nominalnya.  Simpanan



pokok,



simpanan



wajib



dan



simpanan



lain



yang



berkarakteristik sama dengan simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum dibayar oleh anggota diakui sebagai piutang koperasi sebesar nilai nominalnya.  Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai modal penyetaraan partisipasi anggota. b) Penyajian Piutang simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain yang berkarakteristik sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib yang belum dibayar disajikan pada neraca bagian aktiva kelompok aktiva lancar (Andang K. Ardiwidjaja dkk, 2009). c) Pengungkapan Hal yang perlu diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan kebijakan pengakuan piutang koperasi yang berhubungan dengan



15



simpanan yang menentukan kepemilikan yang bermasalah (kurang lancar atau macet) (Andang K. Ardiwidjaja dkk, 2009). 2.2.4.2 Modal Penyertaan Modal penyertaan merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi (PSAK No. 27 Revisi 1998). a) Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)  Modal penyertaan diakui sebagai ekuitas dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang diterima selain uang tunai, maka modal penyertaan tersebut dinilai berdasarkan harga pasar yang berlaku pada saat diterima (PSAK No. 27 Revisi 1998). b) Penyajian Penyajian modal penyertaan yang diakui sebagai ekuitas disajikan dalam neraca bagian pasiva. c) Pengungkapan Ketentuan mengenai perjanjian dengan pemodal yang menyangkut pembagian keuntungan atau hasil usaha, tanggungan kerugian dan hak-hak pemodal harus dijelaskan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. 2.2.4.3 Modal Sumbangan Modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak



16



mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan (PSAK No. 27 Revisi 1998). a) Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)  Modal sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat menutup risiko kerugian diakui sebagai ekuitas dan dicatat sebesar jumlah nominalnya  Modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dicatat sebesar nilai nominalnya. b) Penyajian  Modal sumbangan yang dapat dipergunakan untuk menutup risiko kerugian koperasi disajikan dalam kelompok ekuitas di neraca bagian pasiva.  Modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman dan tidak dapat menutup risiko kerugian koperasi disajikan dalam kewajiban di neraca bagian pasiva. c) Pengungkapan Hal lain yang perlu diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan adalah mengenai sumber dan ketentuan modal sumbangan. 2.2.4.4 Cadangan Cadangan merupakan bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota (PSAK No. 27 Revisi 1998). a) Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)



17



 Cadangan koperasi diakui sebagai ekuitas dan dicatat sebesar jumlah nominalnya.  Sumber cadangan berasal dari penyisihan laba koperasi atau sisa hasil usaha (SHU) atau dari sisa partisipasi anggota (SPA). b) Penyajian Cadangan disajikan dalam neraca bagian pasiva kelompok ekuitas. c) Pengungkapan Hal lain yang perlu diungkapkan dalam cadangan koperasi adalah tujuan dan penggunaan cadangan yang dijelaskan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. 2.2.5 Sisa Hasil Usaha (SHU) Sisa hasil usaha merupakan gabungan dari hasil partisipasi neto dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota, ditambah atau dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi (PSAK No. 27 Revisi 1998). a) Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)  Sisa hasil usaha (SHU) dan sisa partisipasi anggota (SPA) yang menjadi hak koperasi diakui sebagai cadangan dan dicatat sebesar nilai nominalnya.  Dalam jenis dan jumlah pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang telah diatur secara jelas, maka bagian yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban dan dicatat sesuai dengan jumlah nominalnya.



18



 Apabila jenis dan jumlah pembagian sisa hasil usaha (SHU) belum diatur secara jelas, maka sisa hasil usaha tersebut dicatat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi. b) Penyajian Sisa hasil usaha (SHU) yang belum menjadi hak koperasi diakui SHU belum dibagikan disajikan dalam neraca bagian pasiva. c) Pengungkapan Hal lain yang perlu diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan adalah mengenai sisa hasil usaha yang belum dibagikan atau ditahan. 2.2.6 Kewajiban a) Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan) Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya. b) Penyajian Simpanan anggota berupa tabungan dan simpanan berjangka disajikan dalam neraca sebagai hutang sesuai dengan jangka waktunya. c) Pengungkapan Hal lain yang perlu diungkapkan lebih lanjut adalah peraturan jenis dan penetapan besarnya balas jasa, jangka waktu dan lain sebagainya.



19



2.2.7 Aktiva Aktiva koperasi terdiri dari empat kelompok, yaitu: (1) Aktiva Lancar; (2) Investasi Jangka Panjang; (3) Aktiva Tetap; (4) Aktiva Lain-Lain (Andang K. Ardiwidjaja dkk, 2009). a) Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan) Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaanya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain dan dicatat sebesar nilai nominalnya. b) Penyajian Aktiva lain-lain disajikan dalam neraca bagian aktiva. c) Pengungkapan Hal lain yang perlu diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan adalah aktiva yang berasal dari sumbangan, sifat keterikatan penggunaan, sifat pembatasan aktiva tetap dan pertanggungjawaban keberadaan dana tersebut. 2.2.8 Pendapatan dan Beban a) Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)  Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto.  Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan non-anggota diakui sebagai pendapatan (penjualan).  Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.



20



b) Penyajian  Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan non-anggota disajikan terpisah dari pendapatan yang berasal dari transaksi dengan anggota.  Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha. c) Pengungkapan Jika hasil transaksi koperasi dengan anggota digabungkan dengan hasil transaksi koperasi dengan non-anggota dijelaskan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. 2.2.9 Laporan Keuangan Koperasi Laporan keuangan koperasi meliputi neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota dan catatan atas laporan keuangan. a) Neraca Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban dan ekuitas koperasi. b) Perhitungan Hasil Usaha Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Istilah perhitungan



21



hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak sematamata diukur dari sisa hasil usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota. c) Laporan Arus Kas Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas dan saldo akhir kas pada periode tertentu. d) Laporan Promosi Ekonomi Anggota Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Dalam hal sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota. Laporan promosi ekonomi anggota mencakup empat unsur, yaitu:  Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.  Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.  Manfaat ekonomi dari simpanan lewat koperasi.  Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha. e) Catatan Atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosures) yang memuat:



22



1. Perlakuan akuntansi antara lain mengenai:  Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.  Kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang dan sebagainya.  Dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota. 2. Pengungkapan informasi lain antara lain:  Kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek atau yang telah dicapai koperasi.  Aktivitas



koperasi



dalam



pengembangan



sumber



daya



dan



mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, usaha, manajemen yang diselenggarakan untuk anggota dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota.  Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.  Pengklasifikasian piutang dan hutang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.  Pembatasan penggunaan dan risiko atas aktiva tetap yang diperoleh atas dasar hibah atau sumbangan.  Aktiva yang diopersikan oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi.  Pembagian sisa hasil usaha dan penggunaan cadangan.  Hak dan tanggungan pemodal modal penyertaan.



23



 Penyelenggaraan rapat anggota dan keputusan-keputusan penting yang berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan. 2.3



Contoh Kasus Lembaga Pendidikan Maarif NU sejak awal berdirinya belum membuat



laporan



keuangan.



Laporan



yang



dibuat



oleh



masing-masing



sekolah



pencatatannya menggunakan basis kas dan dilaporkan dalam buku kas yang meliputi penerimaan dan pengeluaran kas saja. Laporan keuangan dibuat oleh bendahara masing-masing unit sekolah meliputi penerimaan dan pengeluaran kas saja. Namun, pembuatan laporan keuangan pada beberapa unit sekolah tidak dilakukan secara rutin sehingga masih terdapat beberapa kesalahan dalam penyusunannya seperti salah saji saldo dan beberapa transaksi yang tidak dicatat sehingga informasi yang diberikan kurang dapat diandalkan. Pengurus lembaga ingin memperbaiki pengelolaan keuangannya kembali. Pengurus lembaga ingin memperbaiki pengelolaan keuangannya kembali. Pengelolaan keuangan secara terpusat merupakan alternatif yang dapat dilakukan oleh lembaga untuk mengontrol pengelolaan keuangan pada unit sekolah yang dinaunginya. Bendahara lembaga difungsikan kembali atau memilih seseorang untuk mengelola keuangan lembaga secara terpusat. Pada setiap bulannya bendahara melakukan pembukuan yang merupakan konsolidasian laporan keuangan dari masing-masing unit sekolah. Pengelolaan keuangan secara terpusat merupakan alternatif yang dapat dilakukan oleh lembaga untuk mengontrol pengelolaan keuangan pada unit sekolah yang dinaunginya. Bendahara lembaga



24



difungsikan kembali atau memilih seseorang untuk mengelola keuangan lembaga secara terpusat. Namun, laporan keuangan yang mencakup penerimaan dan pengeluaran kas saja tidak cukup mengingat aktivitas yang dilakukan di lembaga ini cukup banyak. Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan diwajibkan menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya laporan keadaan dan kegiatan yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai dan menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.



Gambar 2.1 Laporan Keuangan Konsolidasian Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Assalbiyah



25



1) Analisis Penerapan PSAK 45 dalam Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Assabiyah  Penerapan Laporan Keuangan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Assalbiyah Berdasarkan PSAK 45 Laporan keuangan lembaga dibuat dengan mengawali pencatatan transaksi keuangan yang terjadi dengan menggunakan basis akrual. Pendapatan yang diterima oleh lembaga dipilah berdasarkan pemberi sumber daya dan digolongkan ke dalam pendapatan tidak terikat, pendapatan terikat temporer, dan pendapatan terikat permanen. Beban yang dikeluarkan juga digolongkan ke dalam akun yang lebih rinci seperti beban gaji dan upah, beban supplies dan perjalanan, beban kantor dan pekerjaan, dan beban lain-lain. Transaksi tersebut kemudian dibuat jurnal umum dan digolongkan pada akun buku besar. Dari akun buku besar yang telah dibuat kemudian dimasukkan ke dalam neraca saldo. Laporan keuangan lembaga kemudian dibuat berdasarkan PSAK 45 yang meliputi laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan sehingga informasi keuangan yang dihasilkan berkualitas. Prosedur pencatatan dimulai dari transaksi disertai dengan bukti transaksi yang dicatat dalam jurnal umum, kemudian diposting ke buku besar. Dari buku besar kemudian saldo akhir pada setiap akun buku besar dimasukkan ke dalam neraca saldo untuk memeriksa persamaan jumlah saldo debet dan saldokredit. Apabila terdapat beberapa akun yang memerlukan penyesuaian, maka dibuat jurnal penyesuaian dan dibuat neraca saldo setelah penyesuaian. Setelah saldo di neraca saldo setelah penyesuaian jumlahnya sudah benar maka dibuat laporan keuangan.



26



Aset pada lembaga terdiri dari kas dan setara kas, piutang, dan aset tetap. Kas dan setara kas yang disajikan merupakan total aset bersih lembaga pada akhir tahun 2013. Piutang yang disajikan merupakan piutang anggota yang masih belum dilunasi pada akhir tahun 2013. Aset tetap lembaga merupakan total aset lembaga yang berupa tanah dan gedung yang dimiliki oleh lembaga. Peralatan yang disajikan merupakan peralatan yang dibeli pada tahun 2013. Sedangkan peralatan dan perlengkapan lain yang dimiliki oleh lembaga tidak disajikan karena tidak diketahui nilai buku dari aset yang dimiliki. Lembaga hanya melaporkan peralatan dan perlengkapan lain yang dimiliki berupa jumlah unit yang dibuat dalam daftar inventaris dan tidak disertai dengan nilai buku dari aset tersebut. Pada tahun 2013, persediaan yang dibeli selama tahun tersebut sudah digunakan sehingga tidak ada persediaan pada akhir tahun dan dicatat sebagai beban persediaan. Akun investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang tidak ada nilainya dikarenakan lembaga tidak memiliki investasi baik jangka pendek maupun jangka panjang pada tahun 2013. Kewajiban yang disajikan dalam posisi keuangan merupakan saldo kewajiban lembaga yang belum dilunasi pada akhir tahun 2013. Lembaga memiliki utang jangka panjang yang digunakan untuk mendanai unit sekolah MA. Wahid Hasyim. Aset bersih lembaga terdiri dari aset bersih tidak terikat, aset bersih terikat temporer, dan aset bersih terikat permanen. Aset bersih tidak terikat merupakan saldo akhir dari jumlah ekuitas dana tidak terikat, pendapatan sumbagan dari donatur, pendapatan sumbangan dari masyarakat, dan pendapatan jasa dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan operasional masing-



27



masing sekolah. Nilai aset bersih terikat temporer merupakan saldo akhir dari jumlah pendapatan dana BOS dari pemerintah yang diperoleh sekolah dikurangi biaya operasional sekolah pada tahun 2013. Sedangkan nilai aset bersih terikat permanen merupakan total tanah dan bangunan yang diwakafkan. Pendapatan tidak terikat lembaga terdiri dari sumbangan donatur, sumbangan masyarakat, dan pendapatan jasa layanan. Nilai pendapatan sumbangan yang disajikan merupakan total dari sumbangan donatur dan sumbangan yang diperoleh melalui penggalangan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh lembaga. Nilai pendapatan jasa layanan yang disajikan merupakan total dari pendapatan SPP dan pendapatan DPP dari peserta didik. Lembaga tidak melakukan investasi sehingga tidak ada penghasilan dari investasi baik jangka panjang maupun jangka pendek. Pendapatan terikat temporer yang disajikan merupakan total dari pendapatan dana BOS, BOSDA, dan BOP dari pemerintah yang diperoleh sekolah yang dinaungi oleh lembaga. Beban yang disajikan merupakan total pengeluaran yang dikeluarkan untuk membiayai program dan kegiatan operasional setiap unit sekolah.



28



Gambar 2.2 Laporan Posisi Keuangan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Assalbiyah 2) Laporan



Aktivtas



Lembaga



Pendidikan



Ma’arif



NU



Assalbiyah



Berdasarkan PSAK 45 Pendapatan tidak terikat lembaha terdiri dari sumbangan donatur, sumbahan masyarakat dan pendapatan jasa layanan. Nilai pendapatan sumbangan yang disajikan merupakan total dari sumbangan donatur dan sumbangan yang diperoleh melalui penggalangan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh lembaga. Nilai pendapatan jasa layanan yang disajikan merupakan total dari pendapatan SPP dan pendapatan DPP dari peserta didik. Lembaga tidak melakukan investasi sehingga tidak ada penghasilan dari investasi baik jangka



29



panjang maupun jangka pendek. Pendapatan terikat kotemporer yang disajikan merupakan total dari pendapatan dana BOS, BOSDA, dan BOP dari pemerintah yang diperoleh sekolah yang dinaungi oleh lembaga. Beban yang disajikan merupakan total pengeluaran yang dikeluarkan untuk mebiayai ororam dan kegiatan operasional setiap unit sekolah.



Gambar 2.3 Laporan Aktivitas Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Assalbiyah



30



3) Laporan Arus Kas Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Assalbiyah Berdasarkan PSAK 45 Laporan Arus kas yang disajikan dibuat dengan menggunakan metode langsung. Arus kas dari aktivitas operasi merupakan penambahan dan pengurangan kas yang terjadi selama tahun 2013 meliputi penerimaan kas dari pendapatan jasa, pemberi sumber daya, piutang, dan penerimaan lain-lain serta biaya yang dikeluarkan untuk operasional lembaga. Arus kas dari aktivitas investasi merupakan penerimaan dan pengeluaran kas terkait dengan investasi lembaga. Pada tahun 2013 pengeluaran untuk aktivitas investasi hanya pembelian peralatan. Arus kas dari aktivitas pendanaan merupakan penerimaan dan pengeluaran kas terkait dengan pendanaan lembaga. Pada tahun 2013 lembaga memiliki sumber pendanaan dari utang jangka panjang dan pengeluaran untuk aktivitas pendanaan hanya investasi bangunan.



31



Gambar 2.4 Laporan Arus Kas Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Assalbiyah 4) Catatan Atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan memuat informasi keuangan dan kebijakan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan. Berikut catatan atas laporan keuangan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Assalbiayah tahun 2013. Catatan A Aset tetap berupa tanah yang dimiliki oleh lembaga merupakan wakaf yang tidak ada persyaratan yang membatasi penggunaan aset tersebut dari pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali sehingga disajikan sebagai aset neto terikat permanen.



32



Catatan B Aset neto terikat temporer untuk periode keuangan lembaga tahun 2013 adalah pandapatan dana BOS dan BOSDA tahun 2013 sebesar Rp 249.608.753 dikurangi beban yang terjadi selama tahun 2013 sebesar Rp 244.706.500. Catatan C Aset neto terikat permanen merupakan total aset tetap tanah dan bangunan yang dimiliki oleh lembaga senilai 3.055.000.000. Catatan F Beban yang terjadi:



Gambar 2.5 Beban Program Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Assalbiyah



Kesimpulan: Laporan keuangan yang disusun Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Assalbiyah tidak memuat laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan sehingga dapat dikatakan bahwa Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Assalbiyah belum menerapkan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 45. Pendidikan Ma’arif NU Assalbiyah dalam membuat laporan keuangannya masih sederhana yaitu memuat penerimaan dan pengeluaran kas.



33



Laporan keuangan dibuat setiap bulan oleh masing-masing sekolah. Lembaga belum mencatat transaksi ke dalam jurnal transaksi, buku besar, dan neraca saldo. PSAK 45 diterapkan dalam laporan keuangan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Assalbiyah pada tahun 2013. Laporan yang disusun terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dapat dipublikasikan kepada masyarakat sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan lembaga.