Kost Di Depok - Tata Tertib Kost [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

9/24/2019



KOST DI DEPOK - TATA TERTIB KOST HOME



TENTANG WISMA ALJABAR



HUBUNGI KAMI



GALERI FOTO



KOST DI DEPOK WISMA ALJABAR DEPOK



TATA TERTIB KOST TATA TERTIB PENGHUNI ‘WISMA ALJABAR”



TATA TERTIB KOST



Untuk kebaikan dan kenyamanan bersama, maka perlu dibuat peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi semua penghuni kost. Tata tertib ini dibuat untuk ditaati dan dijalankan sebaik-baiknya, bagi yang tidak dapat mentaati dan menjalankan diminta dengan segala rasa hormat untuk mencari kost yang lain:



TIPE KAMAR KOST



1. Setiap penghuni kost wajib menyerahkan foto copy KTP atau identitas diri yang syah dan bukti kemahasiswaan yaitu copy Kartu Mahasiswa atau dokumen lainnya yang mendukung bukti sebagai mahasiswa. 2. Sebelum mulai menghuni kamar kos, maka para calon penghuni kos harus menandatangani terlebih dahulu kesepakatan tata- tertib kos. 3. Calon penghuni kos, wajib memberitahukan pada pengelola kos: - Nama, alamat dan nomor telepon saudara (orang tua, keluarga) yang dapat dihubungi - Nama, alamat dan nomor telepon saudara (orangtua, keluarga/kerabat) terdekat (di Jakarta). 4. Untuk kenyamanan bersama, Penghuni hanya dibatasi pada para Mahasiswa/mahasiswi dan siswa/siswi 5. Pembayaran uang sewa kost ditetapkan dimuka untuk periode sewa minimal 1 (satu) bulan kedepan dan periode sewa dihitung sejak tanggal 1 sampai dengan akhir bulan kalender. 6. Bagi penghuni baru, maka uang sewa kost bulan pertama dihitung secara proporsional sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan. Untuk bulan berikutnya (bulan kedua dan seterusnya) maka periode sewa akan berlaku sejak tanggal 1 s/d akhir bulan yang bersangkutan. 7. Pembayaran uang sewa kost dilakukan sebelum tanggal 5 setiap bulannya dilakukan melalui transfer melalui ATM atau mobile banking rekening BCA dari pemilik rumah Kos, dengan syarat harus mengkonfirmasi jumlah transfer uang sewa kamar dan nomor kamar dengan mengirimkan sms kepemilik kost. 8. Keterlambatan pembayaran uang sewa selama 3 (tiga) hari diartikan bahwa penghuni kost telah memutuskan untuk keluar dan kamar harus segera dikosongkan, dan pemilik kos berhak menawarkan atau mengontrakan kepada pihak lain. 9. Kamar hunian berlaku untuk 1 (satu) orang / single. Tambahan orang per kamar akan dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000,- per orang per bulan, khusus untuk pasangan suami istri saja. 10. Mengingat keterbatasan ruang dan kamar, maka Kost ini tidak menerima penghuni suami isteri yang membawa anak. 11. Penghuni kost dilarang menerima tamu didalam kamar. 12. Tamu yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke kawasan Kost dan dilarang menginap. Bila ada yang perlu sekali (bukan lawan jenis), harus dengan ijin pengelola Kost. 13. Tamu yang lebih dari 3 hari menginap dikenakan biaya menginap Rp. 100.000.semalam yang menjadi tanggung jawab penghuni kamar (diutamakan untuk orang tua dan saudara kandung). Apabila lebih dari 1 bulan akan berlaku tarif sewa kamar Rp. 750.000 per bulan. 14. Terdapat fasilitas paket cuci setrika (laundry) on monthly basis dengan biaya Rp.120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan maksimal 4 potong pakaian perhari. Bagi yang berminat, silahkan menghubungi Penjaga Kost. 15. Bagi penghuni kamar yang membawa sendiri peralatan elektornik lainnya selain Komputer / Laptop dikenakan tambahan biaya sebesar Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sebulan per unit elektronik. 16. Para penghuni dilarang keras : - Membawa, menjual, memakai, menyimpan, mendistribusikan dan mengkonsumsi segala jenis narkoba dan obat terlarang dan juga tidak menerima tamu yang terlibat narkoba. - Berjudi dan mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi segala jenis minuman keras. Menyimpan, menimbun dan merakit segala bentuk bahan peledak dan bahan2 berbahaya lainnya. - Dilarang berbuat asusila dan norma-norma yang berlaku di masyarakat umum. Membunyikan televisi ataupun radio-tape dengan suara keras yang mengganggu lingkungan.



www.wismaaljabardepok.com/page10.php



PETA LOKASI KOST



KEGIATAN



1/3



9/24/2019



KOST DI DEPOK - TATA TERTIB KOST



17. 18. 19. 20. 21. 22. 23.



24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32.



33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43.



- Memasukkan kertas, kain, tissu atau benda-benda lain yang tidak seharusnya dimasukkan kedalam saluran kamar mandi dan closet. - Membuat perubahan kamar tanpa seijin pengelola termasuk menempel poster, paku memaku atau mencoret-coret tembok. - Bila para penghuni/penyewa kos ditemukan melakukan pelanggaran point 14 ini, maka dapat dikeluarkan pada saat itu juga, dan tidak ada pengembalian sewa kamar prorate yang masih tersisa sampai dengan akhir bulan. Penghuni kamar harap mematikan peralatan listrik dan elektronik dalam kamar bila tidak digunakan. Kejadian yang tidak diharapkan – karena kelalaian penghuni, misalnya kebakaran dan lain-lain adalah tanggung jawab penghuni kamar. Penghuni kamar harap mematikan peralatan listrik dan elektronik dalam kamar bila tidak digunakan. Kejadian yang tidak diharapkan – karena kelalaian penghuni, misalnya kebakaran dan lain-lain adalah tanggung jawab penghuni kamar. Penghuni Kost harus menjaga fasilitas kost yang ada di kamar masing-masing. Kerusakan fasilitas yang disengaja menjadi beban dan tanggung jawab penghuni yang melakukannya. Penghuni Kost harus menjaga dengan baik barang pribadi, baik di kamar masingmasing maupun yang diletakkan di tempat umum di Kost (wastafel cuci piring, tempat sampah, dll). Demi keamanan penghuni Kost, setiap keluar kamar hendaknya mengunci pintu kamar masing-masing. Penghuni kost harus berlaku sopan di dalam kost, dan menjaga ketenangan dan tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan penghuni lainnya. Dilarang merusak /mengambil barang fasilitas kamar kos misal Ac, Fasilitas Toilet, Ranjang, Almari, Meja dll. Segala bentuk kerusakan dan kehilangan pada kamar bersangkutan, akan dikenakan charge atau penggantian pada penghuni bersangkutan. Seluruh fasilitas kos, hanya diperuntukkan bagi penghuni kos/ penyewa kamar, bukan untuk umum. Penghuni kos dan tamu tidak diperkenankan merokok di dalam kamar maupun di teras/beranda rumah kos, kecuali di halaman yang jauh dari kamar. Penghuni kos diarang mencuci kendaraan di kos. Penghuni kos dilarang membawa dan memelihara binatang peliharaan. dilingkungan rumah kost maupun kedalam kamar kos, termasuk tetapi tidak terbatas seperti anjing, kucing, ular atau iguana. Setiap penghuni kos bertanggung jawab pada barang milik pribadi, segala bentuk kehilangan yang disebabkan atas kelalaian pribadi, bukan merupakan tanggung jawab pengelola kos. Segala tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum, dapat segera dilaporkan pada pihak yang berwenang, dan pengelola kos tidak bertanggung jawab. Demi kenyamanan bersama, tamu kos harus meninggalkan kos paling lambat pk. 23.00 wib. Segala hal yang berhubungan dengan tamu inap (kehilangan/kerusakan & kelalaian yang timbul daripadanya) menjadi tanggung jawab penuh penghuni kamar bersangkutan. Bagi yang membawa kendaraan harap memarkir pada tempat yang telah di sediakan (fasilitas parker sangat terbatas) , tambahkan kunci pengaman ganda pada kendaraan anda, segala kehilangan merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan dan di luar wewenang pemilik kos. Demi keamanan penghuni, setiap keluar kamar hendaknya mengunci pintu kamar masing-masing. Diminta untuk tidak memberikan kunci kamar kepada orang lain. Setiap penyewa atau pengontrak kamar harap menjaga kebersihan atau keindahan dalam kamar dan lingkungan serta tidak diperkenankan merubah/menambah/merusak pisik bangunan. Pengelola Kost berhak membuka kamar bila dianggap perlu dan mendesak. Menyerahkan kunci kamar kepada pengelola kos jika kamar hendak dibersihkan ( satu minggu sekali kamar dan kamar mandi dibersihkan oleh pengelola kos). Lantai 2 diperuntukan khusus untuk Mahasiswi dan Lantai 1 dipentukan khusus untuk Pria. Dilarang keras bagi sesama penghuni kos yang berlainan jenis kelamin, masuk ke kamar penghuni kos lainnya. Dilarang memasang obat nyamuk bakar, di dalam kamar. 37. Bila hendak menjemur handuk atau pakaian, harap menjemurnya di tempat jemuran yang tersedia. Dilarang menjemurnya di depan kamar ataupun di pagar teras. Agar kamar kos Anda terjaga kerapihan dan kebersihannya, biarkan jendela terbuka supaya ada sirkulasi udara (jika anda keluar kamar dan berangkat kuliah). Jika ada bagian dari kamar yang rusak, bocor, kunci rusak dll, beritahu pengelola kos secepatnya,sehingga perbaikan dapat segera dilakukan. Bagi penyewa yang tidak mematuhi Tata Tertib atau ketentuan yang berlaku di rumah kos dapat dikeluarkan setiap saat sebagai penghuni rumah kos dan uang sewa tidak dapat dikembalikan.



www.wismaaljabardepok.com/page10.php



2/3



9/24/2019



KOST DI DEPOK - TATA TERTIB KOST



HOME



TENTANG WISMA ALJABAR



www.wismaaljabardepok.com/page10.php



HUBUNGI KAMI



GALERI FOTO



3/3