15 0 442 KB
PANGKALAN UTAMA TNI AL VII RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG
PANDUAN KRITERIA PASIEN MASUK DAN KELUAR RUANG PELAYANAN INTENSIF
RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG 2019
i
DAFTAR ISI
Halaman Judul............................................................................................................i Daftar Isi.......................................................................................................................ii Keputusan Karumkitalmar Ewa Pangalila...................................................................iii BAB I DEFINISI.........................................................................................................1 BAB II RUANG LINGKUP...........................................................................................7 BAB III TATA LAKSANA.......................................................................................... ..8 BAB IV DOKUMENTASI ...........................................................................................10 Format Kriteria Pasien Keluar ICU............................................................................11 Format Kriteria Pasien Masuk ICU............................................................................12 SPO...........................................................................................................................13
PANGKALAN UTAMA TNI AL VII RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG
KEPUTUSAN KEPALA RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA
Nomor Kep /
/
/2019
Tentang PANDUAN KRITERIA PASIEN MASUK DAN KELUAR RUANG PELAYANAN INTENSIF KEPALA RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA
Menimbang
: a.
bahwa Rumkital Samuel J. Moeda merupakan Rumah Sakit
Umum kelas D, Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Tingkat IV dan merupakan rumah sakit rujukan untuk wilayah Kota Kupang b.
bahwa dalam upaya pemberian pelayanan kesehatan di
Rumkital Samuel J. Moeda,
maka diperlukan Panduan Kriteria
Pasien Masuk dan Keluar Ruang Pelayanan Intensif yang berlaku di Rumkital Samuel J. Moeda c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu
ditetapkan Panduan Kriteria Pasien Masuk dan Keluar Ruang Pelayanan Intensif Rumkital Samuel J. Moeda oleh Kepala Rumkital Samuel J. Moeda. Mengingat
: 1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009
Tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009
Tentang Rumah Sakit;
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik; 4.
Peraturan Kasal Nomor Perkasal/06/VII/2008 tanggal 14
Agustus 2008
tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan di Lingkungan TNI Angkatan Laut MEMUTUSKAN Menetapkan
: Keputusan Kepala Rumkital J. Moeda tentang Panduan Kriteria Pasien Masuk dan Keluar Ruang Pelayanan
Intensif Rumkital
Samuel J. Moeda KESATU
: Panduan Kriteria Pasien Masuk dan Keluar Ruang Pelayanan Intensif Rumkital Samuel J. Moeda sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.
KEDUA
: Panduan Kriteria Pasien Masuk dan Keluar Ruang Pelayanan Intensif sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua harus dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada pasien.
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, serta apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam
penetapan
ini,
akan
diadakan
sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Kupang Pada tanggal, 01 April 2019
perbaikan
PANGKALAN UTAMA TNI AL VII RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG
Lampiran Keputusan Kepala Rumkital Samuel J. Moeda Nomor :Kep / / / 2019 Tanggal :01 April 2019 BAB I DEFINISI
1. Definisi Pasien Masuk ke Ruang Pelayanan Intensif a. Definisi Definisi kriteria pasien masuk ruang pelayanan intensif adalah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pasien yang membutuhkan perawatan di ruang pelayanan intesif. Kepala Pelayanan Intensif adalah seorang dokter yang ditunjuk bertanggung jawab memimpin pelayanan intesif dibawah Kasubdep Anestesi. Pasien yang diterima masuk ke ruang pelayanan intensif adalah pasien dengan gagal sistem organ vital yang aktual atau potensial yang di harapkan bersifat reversible dengan perawatan Intesif b. Indikasi : 1) Hemodinamik tidak stabil. a)
HR : 150 x/mnt
b)
SBP : < 80
c)
MAP : 60mmHg
d)
DBP : > 120
e)
RR : > 35x/mnt
2) Gangguan gagak nafas , dengan atau tanpa memerlukan tunjangan ventilasi mekanis. 3) Gangguan neurologis akut termasuk mengatasi hipertensi intrakranial. 4) Gangguan atau gagal ginjal akut. 5) Ganggua endokrin dan / atau metabolik akut yang mengancam nyawa. a)
Sodium : 170
b)
Potasium : 7,0
c)
PaO2 : 800 mg/dl
f)
Calcium : > 15 mg/dl
6) Kelebihan dosis obat dan keracunan obat. 7) Gangguan koagulasi 8) Infeksi serius yang mengancam nyawa. 9) Gangguan nutrisi yang memerlukan tunjangan nutrisi. c. Prioritas: Prioritas 1 : Pasien kritis tidak stabil, memerlukan terapi intensif, seperti bantuan ventilasi, infus obat obat vasoaktif kontinyu. Prioritas 2 : pasien memerlukan pemantauan ketat fungsi vital karena kondisinya sewaktu waktu dapat berubah buruk dan memerlukan terapi segera dan/atau terapi intensif Prioritas 3 : Pasien dengan penyakit primer berat atau terminal mengalami komplikasi penyakit akut, kritikal yang memerlukan pertolongan untuk penyakit akutnya.Usaha terapi tidak sampai intubasi dan tidak RJP Kepala Pelayanan Intensif
berwenang memutuskan masuk/tidaknya
pasien untuk kasus kasus « khusus » atau perkecualian yang kurang atau tidak memenuhi kriteria, seperti : -
Brain death , kecuali dipersiapkan untuk donor organ.
-
Untuk perawatan yang “nyaman” tetapi pasien menolak life support, vegetatif permanent
Pasien tidak dalam keadaan terlalu buruk atau tidak dalam kondisi terminal suatu penyakit atau end state disease d. Kriteria pasien masuk Unit Pelayanan Intensive berdasarkan Spesialisasi pediatri (NICU) NICU :
1)
Bayi prematur < 32 minggu
2)
BMK > 3800 gr
3)
Bayi dengan kehamilan resiko tinggi ( persalinan komplikasi)
4)
Gawat dengan memerlukan ventilasi bantuan
5)
Bayi berat lahir rendah < 2500 gr
6)
Sepsis Neonatorum
7)
Hipotermia
8)
Bayi dengan gangguan hemodimamil ( shock)
9)
Bayi dengan apneu
10) Gawat nafas sedang- berat pro CPAP, ventilator 11) Bayi dengan pemeriksaan neurologi abnormal 12) Bayi dengan kejang 13) Bayi dengan tranfusi tukar 14) Nutrisi parenteral total 15) Bayi dengan kelainan kongenital Pasien Obgyn 1)
Pre eklampsia berat dengan komplikasi oedema paru dan gagal nafas
2)
Eklampsi
3)
Anemia gravis akibat perdarahan ( HPP ruptur uteri), placenta previa
4)
DIC ( Disseminated Intravaskuler Coagulation )
Pasien Interne yang memerlukan terapi ventilator 1)
Shock
2)
Koma Akut
3)
Lung Oedema
4)
GGA
5)
Pasien dengan intoxikasi obat / bahan kimia
Pasien interna yang tidak memerlukan terapi ventilator dirawat di ruang ECU, baru masuk ICU Anestesi bila terjadi gagal nafas atau memerlukan terapi alat ventilator. Pasien Neurologi 1) Status epileptikus 2) Sindroma Guillain Barre dengan sesak napas
3) Koma yang belum diketahui sebabnya 4) CVA trombosis, CVA bleeding dengan kesadaran menurun dan gangguan pernapasan 5) Myasthenia gravis dengan penyulit krisis myasthenic / cholinergic Pasien Jantung Dewasa 1) Infark miokard akut 2) Angina tak stabil 3) Atrial fibrilasi dengan ventrikel respon cepat 4) Multiple multifocal PVC ( low criteria – grade III ke atas ) 5) Takikardia ventrikuler 6) Setelah fibrilasi ventrikel 7) Setelah RKP karena sebab-sebab jantung 8) Edema paru akuta DM 9) Krisis hipertensi termasuk : hipertensi ensepalopati, hipertensi berat ( systole > 230/180 ) 10) Bradiaritmia dengan ventrikel respon < 40 x/mnt 11) Gagal jantung berat yang memerlukan perawatan intensif 12) Takikardia atrial paroxismal 13) Decompensatie cordis acut 14) Aritmia Pasien jantung dewasa baru masuk ICU Anestesi bila memerlukan terapi ventilator atau terjadi gagal nafas. Pasien Paru 1)
Kasus – kasus penyakit paru dengan disertai penyulit gagal nafas
2)
Odema Paru
3)
ARDS ( Acute RespiratoryDistress Syndroma )
4)
Status Asmatikus
5)
PPOK ( Penyakit Paru Obstruksi Menahun ) dengan Exsersabasi Akut
6)
Phenemothorak
7)
Kasus – kasus penyakit paru dengan disertai penyulit kegagalan sirkulasi i.
Hematothorak
ii.
Infeksi Paru dengan penyulit Septik Syok, dll
2. Kritera Pasien Keluar Ruang Pelayanan Intensif a. Definisi kriteria pasien keluar ruang pelayanan intensif adalah Seseorang yang sudah dinilai tidak memerlukan perawatan intensif lagi serta dinyatakan layak untuk dipindahkan ke ruang biasa, atau kembali ke rumah sakit perujuk. b. Maksud dan tujuan adalah
Pemanfaatan tempat tidur ruang pelayanan intensif secara optimal .
Tempat tidur ICU/ ruang intesif dapat dimanfaatkan sesuai prioritas indikasi rawat pelayanan intensif.
c. Kriteria pasien untuk keluar dari ICU : 1. Prioritas pasien dipindahkan dari ICU berdasarkan pertimbangan medis oleh kepala ICU dan tim yang merawat pasien. 2. Pasien tidak lagi memerlukan alat atau obat untuk life-support 3. Terapi telah dinyatakan gagal, prognosis jangka pendek jelek dan manfaat kelanjutan terapi intensif kecil (gagal multi organ tidak berespons terhadap terapi agresif). 4. Pasien dalam kondisi stabil normal (sesuai parameter base line) dan kemungkinan kebutuhan terapi intensif secara mendadak kecil/ kurang a. Manfaat terapi intensif kecil karena penyakit primernya sudah terminal, tidak berespons terhadap terapi ICU untuk penyakit akutnya, prognosis jangka pendek kecil dan tidak ada terapi potensial untuk memperbaiki prognosisnya b. Pengaturan untuk perawatan non ICU yang sesuai hendaknya dipertimbangkan
sehingga
memadai tetap terjamin
kelanjutan
perawatan
yang
BAB II RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kriteria pasien masuk dan keluar ICU adalah 1. Kepala Pelayanan Intensif
adalah seorang dokter yang ditunjuk bertanggung
jawab memimpin pelayanan intesif dibawah Kasubdep Anestesi. 2. Semua pasien yang masuk atau keluar ICU harus mendapat persetujuan dokter ICU / dokter anestesi. 3. Pasien yang masuk ICU harus mendapat persetujuan dari keluarga pasien.
TATA LAKSANA
1. Tata laksana Pasien Masuk ke Ruang Pelayanan Intensif a.
Ruang Intensif menerima pasien dari unit unit dalam rumah sakit dari semua disiplin, maupun dari rumah sakit luar
b.
Dokter primer mengajukan permintaan perawatan intensif
secara
tertulis, walaupun dapat dilakukan secara lisan lebih dulu. c.
Untuk pasien rujukan dari rumah sakit
luar, dokter pengirim
menyampaikan kondisi pasien dan alasan merujuk pasien kepada dokter jaga UGD dan selanjutnya dokter jaga tersebut melakukan konsultasi dengan dokter pelayanan intensif atau staf medik tetap dan staf nurse tentang kemungkinan rawat intensif . d.
Transportasi pasien dari rumah sakit luar merupakan tanggung jawab rumah sakit yang merujuk/mengirim pasien
e.
Untuk konsultasi dari unit perawatan, dokter jaga ruangan atas perintah dokter primer sesegera mungkin datang untuk melakukan penilaian pasien kemudian konsultasi ke dokter pelayanan intensif .
f.
Dokter ruang intensif memutuskan pasien masuk atau tidak.
g.
Pasien indikasi masuk pelayanan intensif berdasarkan prioritas dan indikasi pasien masuk pelayanan intensif (lihat atas).
h.
Pasien atau keluarga harus menandatangani
surat persetujuan
perawatan ICU dan memenuhi peraturan peraturan yang berlaku di ruang pelayanan intensif. i.
Pasien selama dalam transportasi pindah ke ruang pelayanan intensif harus diawasi oleh dokter jaga ruangan.
j.
Dilakukan serah terima pasien antara petugas unit rawat dengan perawat pelayanan intensif.
k.
Dokter ruang intensif melakukan penatalaksaan pasien sesuai standar penerimaan pasien baru di ruang pelayanan intensif .
2. Tatalaksana Kriteria Pasien Keluar dari Ruang Pelayanan Intensif a. Dokter ruang intensif menginformasikan kepada dokter primer dan kepada pasien dan/atau keluarganya bahwa dari penilaian keadaan penyakit pasien, perawatan intensif sudah tidak diperlukan dan atau manfaatnya kecil. b. Dokter ruang intensif atau staf nurse memberitahu kepala ruang rawat atau wakilnya dari unit atau rumah sakit yang merujuk dimana pasien ruang intensif tersebut akan dipindahkan c. Sebelum pindah ke ruangan pasien di ukur hemodinamiknya , tensi , nadi, jumlah pernafasan, suhu tubuh. d. Keadaan hemodinamik terakhir di ruang intensif ditulis pada format pindah ruangan, beserta terapi, masalah yang ada selama di Intensif serta peralatan yang dipakai pasien. e. Perawat Ruangan mengambil pasien ke ruang pelayanan intensif. f. Dilakukan serah terima tentang resume keadaan dan pengobatan serta masalah perawatan pasien kepada petugas penerima pasien. g. Bila dokter primer belum atau tidak setuju maka kepala ruang intensif berwenang untuk memutuskan berdasarkan prioritas pemanfaatan tempat tidur Intensif yang sesuai.
BAB IV DOKUMENTASI Dokumentasi kriteria pasien masuk dan keluar pasien ICU tercantum dalam rekam medik pasien, menggunakan format yang sudah tersedia dalam rekam medis. Format yang digunakan adalah : 1. Format kriteria pasien masuk ICU ( contoh format terlampir ) 2. Format criteria pasien keluar ICU ( contoh format terlampir ) Format rekam medis untuk criteria masuk dan keluar pasien ICU ditandatangani oleh dokter anestesi atau dokter ICU.
Kupang, 01 April 2019
PANGKALAN UTAMA TNI AL VII RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG
DRM….. NO RM……….. NAMA:
FORM KRITERIA PASIEN MASUK ICU DIAGNOSA:
TEMPAT TANGGAL LAHIR /UMUR: RUANGAN: DOKTER YANG MERAWAT: DOKTER KONSULANT ICU NO YA I PRIORITAS 1 1. Pasien kritis tidak stabil Tensi : mmHg Nadi: x/mnt Rr : x/mnt Suhu: ˚C GCS: CVP : mmHg 2. Pasien memerlukan bantuan ventilasi Sebutkan: O Masker NRM O Masker RM O Jakson Rees O Ventilator 3. Pasien memerlukan obat-obat vasoaktif O Dopamin O Dobutamin O Vascon O Adrenalin II PRIORITAS II Pasien yang memerlukan observasi ketat dan kondisinya sewaktu-waktu dapat berubah. III PRIORITAS III Pasien dengan penyakit primer berat atau terminal dengan komplikasi penyakit akut, kritis yang memerlukan pertolongan untuk penyakit kritisnya tetapi tidak sampai intubasi dan RJP IV SESUAI DIAGNOSA PENYAKIT A. Pasien Jantung Sebutkan diagnosanya………………………………………………………… B. Pasien Paru Sebutkan diagnosanya………………………………………………………… C. Pasien Neurologi Sebutkan diagnosanya………………………………………………………… D. Pasien Neurologi Sebutkan diagnosanya………………………………………………………… E. Pasien Neurologi Sebutkan diagnosanya………………………………………………………… F. Pasien Post Operasi Besar Sebutkan diagnosanya………………………………………………………… Berdasarkan kondisi diatas maka pasien tersebut memenuhi Kriteria untuk masuk ICU Tanda-Tangan Dr. Anestesi / ICU
TIDAK
(………………………………)
PANGKALAN UTAMA TNI AL VII RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG
DRM…………. NO RM………..
NAMA:
FORM KRITERIA PASIEN KELUAR ICU DIAGNOSA:
TEMPAT TANGGAL LAHIR /UMUR: RUANGAN: DOKTER YANG MERAWAT: DOKTER KONSULANT ICU NO YA I Pasien tidak lagi memerlukan alat atau obat untuk life-support O Masker NRM O Masker RM O Jakson Rees
O Ventilator
O Dopamin O Dobutamin O Vascon O Adrenalin II III
IV
Terapi telah dinyatakan gagal, prognosis jangka pendek jelek dan manfaat kelanjutan terapi intensif kecil (gagal multi organ tidak berespons terhadap terapi agresif). Pasien dalam kondisi stabil normal (sesuai parameter base line) dan kemungkinan kebutuhan terapi intensif secara mendadak kecil/ kurang. Tensi : mmHg Nadi: x/mnt Rr : x/mnt Suhu: ˚C GCS: CVP : mmHg Manfaat terapi intensif kecil karena penyakit primernya sudah terminal, tidak berespons terhadap terapi ICU untuk penyakit akutnya, prognosis jangka pendek kecil dan tidak ada terapi potensial untuk memperbaiki prognosisnya. LAIN –LAIN : ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… Berdasarkan kondisi diatas maka pasien tersebut memenuhi untuk keluar ICU
Tanda-Tangan Dr. Anestesi / ICU (………………………………)
TIDAK
SERAH TERIMA PASIEN DARI ICU KE RUANGAN No. Dokumen : RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG
SPO/ /
/2019
No. Revisi :
Halaman :
00
1/2 Ditetapkan Oleh,
Tanggal ditetapkan SPO 2019
Timbang terima atau operan merupakan tehnik atau cara untuk PENGERTIAN
menyampaikan dan menerima sesuatu (laporan) yang berkaitan dengan keadaan klien, alat – alat yang terpasang pada pasien, pengobatan dan terapi pasien serta barang milik pasien.
TUJUAN
Perawat dapat mengikuti perkembangan klien secara paripurna.
Meningkatkan kemampuan komunikasi antar perawat.
Akan terjalin suatu hubungan kerjasama yang bertanggung jawab antar anggota tim perawat.
Terlaksananya Asuhan Keperawatan terhadap klien secara kesinambungan.
KEBIJAKAN
Keputusan Karumkital Samuel J. Moeda Nomor Kep.
/
/2019
tetang Kebijakan Pelayanan Pasien Rumkital Samuel J. Moeda A. Persiapan Petugas :
PROSEDUR
1.
Perawat ICU
2.
Perawat / Bidan
3.
Dokter Anastesi
B. Persiapan Alat : Form Serah Terima pasien dari ICU ke Ruangan C. Prosedur : 1. Perawat ICU menghubungi ruang perawatan melalui telpon
SERAH TERIMA PASIEN DARI ICU KE RUANGAN
RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG
No. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
SPO/75/XI/2018
00
2/2
bahwa pasien boleh pindah ruang perawatan. 2. Perawat ruangan menjemput pasien ke ruang ICU. 3. Setelah sampai di ICU perawat ruangan berada di ruang ICU, perawat ruangan member salam dan mengenalkan diri selajutnya melakukan identifikasi pasien 4. Pasien dipindah dari tempat tidur ICU ke tempat tidur / brankard ruang perawatan 5. Perawat ICU melakukan serah terima pasien dengan perawat ruangan 6. Perawat ICU menulis pada lembar serah terima pasien dan PROSEDUR
mengiformasikan kepada perawat ruangan tentang kondisi terakhir pasien (tensi, nadi, suhu, kesadaran, pernafasan), alat-alat yang terpasang, terapi dan pengobatan 7. Perawat ICU menginformasikan masalah dan kejadian penting selama pasien berada di ruang ICU. 8. Perawat ICU menyerahkan kepada perawat ruangan dan ditulis pada form serah terima pasien sisa obat-obatan, jumlah foto thoraks, dan hasil laboratorium serta barang-barang milik pasien. 9. Perawat
ICU
tanda-tangan
di
kolom
perawat
yang
menyerahkan dan menulis nama terang. 10. Perawat ruangan tanda-tangan di kolom perawat yang menerima dan menulis nama terang. UNIT TERKAIT
Ruang ICU, Semua ruang rawat inap dan rawat jalan
KRITERIA PASIEN KELUAR DARI RUANG PELAYANAN INTENSIF
RUMKITAL
No Dokumen :
No Revisi
Halaman :
SPO/76/XI /2018
00
1/2 Ditetapkan Oleh,
Tanggal Terbit SPO 26 Nonember 2018
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Seseorang yang sudah dinilai tidak memerlukan perawatan intensif lagi serta dinyatakan layak untuk dipindahkan ke ruang biasa, atau kembali ke rumah sakit perujuk.
Pemanfaatan tempat tidur ruang pelayanan intensif secara optimal Tempat tidur ICU/ ruang intesif dapat dimanfaatkan sesuai prioritas indikasi rawat pelayanan intensif.
Keputusan Karumkital Samuel J. Moeda Kupang Nomor Kep/ / 2019 tentang Kebijakan panduan kriteria masuk dan keluar ruang pelayanan intensif. 1. Prioritas pasien dipindahkan dari ICU berdasarkan pertimbangan medis oleh kepala ICU dan tim yang merawat pasien. 2. Pasien tidak lagi memerlukan alat atau obat untuk life-support 3. Terapi telah dinyatakan gagal, prognosis jangka pendek jelek dan manfaat kelanjutan terapi intensif kecil (gagal multi organ tidak berespons terhadap terapi agresif). 4. Pasien dalam kondisi stabil normal (sesuai parameter base line) dan kemungkinan kebutuhan terapi intensif secara mendadak kecil/ kurang a. Manfaat terapi intensif kecil karena penyakit primernya sudah terminal, tidak berespons terhadap terapi ICU
KRITERIA PASIEN KELUAR DARI RUANG PELAYANAN INTENSIF No. Dokumen :
RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
SPO/ /
b.
/2019
No. Revisi :
Halaman :
00
2/2
untuk penyakit akutnya, prognosis jangka pendek kecil dan tidak ada terapi potensial untuk memperbaiki prognosisnya Pengaturan untuk perawatan non ICU yang sesuai hendaknya dipertimbangkan sehingga kelanjutan perawatan yang memadai tetap terjamin
Dokter Anesthesi, Kepala Ruang Perawatan Intensif, Dokter DPJP, Perawat Ruang Rawat Inap
KRITERIA PASIEN MASUK KE RUANG PELAYANAN INTENSIF
No Dokumen : RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG
SPO/ /
No Revisi
Halaman :
00
1/6
/2019
Tanggal Terbit
Ditetapkan :
SPO 01 April 2019
PENGERTIAN
TUJUAN
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pasien yang membutuhkan perawatan di ruang pelayanan intesif A. Pemanfaatan tempat tidur ruang pelayanan intensif secara optimal . B. Tempat tidur ICU/ ruang intesif dapat dimanfaatkan sesuai prioritas indikasi rawat pelayanan intensif.
Keputusan Karumkital Samuel J. Moeda Nomor Kep/ KEBIJAKAN
/
/2019
tentang Kebijakan panduan kriteria masuk dan keluar ruang pelayanan intensif
PROSEDUR
Pasien yang diterima masuk ke ruang pelayanan intensif adalah pasien dengan gagal sistem organ vital yang aktual atau potensial yang di harapkan bersifat reversible dengan perawatan Intesif
e. Indikasi : 10) Hemodinamik tidak stabil. f)
HR : 150 x/mnt
g)
SBP : < 80
h)
MAP : 60mmHg
i)
DBP : > 120
j)
RR : > 35x/mnt
11) Gangguan gagak nafas , dengan atau tanpa memerlukan
tunjangan ventilasi mekanis. KRITERIA PASIEN MASUK KE RUANG PELAYANAN INTENSIF No. Dokumen :
RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG
SPO/ /
/2019
No. Revisi :
Halaman :
00
2/6
12) Gangguan neurologis akut termasuk mengatasi hipertensi
PROSEDUR
intrakranial. 13) Gangguan atau gagal ginjal akut. 14) Ganggua endokrin dan / atau metabolik akut yang mengancam nyawa. g) Sodium : 170 h) Potasium : 7,0 i) PaO2 : 800 mg/dl Calcium : > 15 mg/dl 15) Kelebihan dosis obat dan keracunan obat. 16) Gangguan koagulasi 17) Infeksi serius yang mengancam nyawa. 18) Gangguan nutrisi yang memerlukan tunjangan nutrisi. f. Prioritas: Prioritas 1 : Pasien kritis tidak stabil, memerlukan terapi intensif, seperti bantuan ventilasi, infus obat obat vasoaktif kontinyu. Prioritas 2 : pasien memerlukan pemantauan ketat fungsi vital karena kondisinya sewaktu waktu dapat berubah buruk dan memerlukan terapi segera dan/atau terapi intensif Prioritas 3 : Pasien dengan penyakit primer berat atau terminal mengalami komplikasi penyakit akut, kritikal yang memerlukan pertolongan untuk penyakit akutnya.Usaha terapi tidak sampai intubasi dan tidak RJP Kepala Pelayanan Intensif berwenang memutuskan masuk/tidaknya pasien untuk kasus kasus « khusus » atau perkecualian yang kurang atau tidak memenuhi KRITERIA PASIEN MASUK KE RUANG PELAYANAN INTENSIF
No. Dokumen :
SPO/ RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG
/
/2019
No. Revisi :
Halaman :
00
3/6
kriteria, seperti :
-
Brain death , kecuali dipersiapkan untuk donor organ.
Untuk perawatan yang “nyaman” tetapi pasien menolak life support, vegetatif permanent Pasien tidak dalam keadaan terlalu buruk atau tidak dalam kondisi terminal suatu penyakit atau end state disease
g. Kriteria pasien masuk Unit Pelayanan Intensive berdasarkan Spesialisasi pediatri (PICU/NICU) PICU : 1) 2) 3) 4) 5)
PROSEDUR
Observasi shock ( kecuali shock karena GE ) Observasi kesadaran menurun Observasi kejang ( kecuali kejang demam sederhana ) Gagal jantung Gagal pernapasan ( Asfiksia Neonatorum)
NICU
16) Bayi prematur < 32 minggu 17) BMK > 3800 gr 18) Bayi dengan kehamilan resiko tinggi ( persalinan 19) 20) 21) 22) 23) 24) 25) 26) 27) 28) 29) 30)
komplikasi) Gawat dengan memerlukan ventilasi bantuan Bayi berat lahir rendah < 2500 gr Sepsis Neonatorum Hipotermia Bayi dengan gangguan hemodimamil ( shock) Bayi dengan apneu Gawat nafas sedang- berat pro CPAP, ventilator Bayi dengan pemeriksaan neurologi abnormal Bayi dengan kejang Bayi dengan tranfusi tukar Nutrisi parenteral total Bayi dengan kelainan kongenital
KRITERIA PASIEN MASUK KE RUANG PELAYANAN INTENSIF
RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG
No. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
SPO/ 76 / XI /2018
00
4/6
Pasien Obgyn 5) 6) 7) 8)
Pre eklampsia berat dengan komplikasi oedema paru dan gagal nafas Eklampsi Anemia gravis akibat perdarahan ( HPP ruptur uteri), placenta previa DIC ( Disseminated Intravaskuler Coagulation )
Pasien Interna yang memerlukan terapi ventilator 6) Shock 7) Koma Akut 8) Lung Oedema 9) GGA 10) Pasien dengan intoxikasi obat / bahan kimia 11) Pasien interna yang tidak memerlukan terapi ventilator dirawat di ruang ECU, baru masuk ICU Anestesi bila terjadi gagal nafas atau memerlukan terapi alat ventilator.
PROSEDUR
Pasien Neurologi
6) 7) 8) 9)
Status epileptikus Sindroma Guillain Barre dengan sesak napas Koma yang belum diketahui sebabnya CVA trombosis, CVA bleeding dengan kesadaran menurun dan gangguan pernapasan 10) Myasthenia gravis dengan penyulit krisis myasthenic / cholinergic
KRITERIA PASIEN MASUK KE RUANG PELAYANAN INTENSIF
No. Dokumen :
SPO/ /
No. Revisi :
Halaman :
00
5/6
/2019
RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG
Pasien Jantung Dewasa Infark miokard akut 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
PROSEDUR
9. 10. 11. 12. 13. 14.
Angina tak stabil Atrial fibrilasi dengan ventrikel respon cepat Multiple multifocal PVC (criteria – grade III ke atas ) Takikardia ventrikuler Setelah fibrilasi ventrikel Setelah RKP karena sebab-sebab jantung Edema paru akuta DM Krisis hipertensi termasuk : hipertensi ensepalopati, hipertensi berat ( systole > 230/180 ) Bradiaritmia dengan ventrikel respon < 40 x/mnt Gagal jantung berat yang memerlukan perawatan intensif Takikardia atrial paroxismal Decompensatie cordis acut Aritmia Pasien jantung dewasa baru masuk ICU Anestesi bila memerlukan terapi ventilator atau terjadi gagal nafas.
Pasien Paru 1. Kasus – kasus penyakit paru dengan disertai penyulit gagal nafas 2. Odema Paru 3. ARDS ( Acute RespiratoryDistress Syndroma ) 4. Status Asmatikus 5. PPOK ( Penyakit Paru Obstruksi Menahun ) dengan Exsersabasi Akut 6. Phenemothorak
KRITERIA PASIEN MASUK KE RUANG PELAYANAN INTENSIF No. Dokumen :
RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
SPO/
/
/2019
No. Revisi :
Halaman :
00
6/6
7. Kasus – kasus penyakit paru dengan disertai penyulit kegagalan sirkulasi a. Hematothorak b. Infeksi Paru dengan penyulit Septik Syok, dll Dokter Anestesi, Dokter DPJP, Kepala Ruang perawatan Intensif, Kepala Ruang Rawat Inap Perawat dan Dokter IGD