19 0 515 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PUSKESMAS RAWAT JALAN MEMPAWAH KECAMATAN MEMPAWAH HILIR Jalan. R.kusno No : 06 Telepon………..Fax……….. Kode Pos : 78912
KRIRETIA PASIEN YANG DIRUJUK Agar dalam melakukan rujukan pasien memperhatikan kriteria pasien yang boleh dilakukan rujukan, yaitu ; 1. 2. 3. 4.
Hasil pemeriksaan fisik tidak mampu diatasi. Hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis tidak mampu diatasi. Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap. Apabila telah diobati ternyata memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan disaranan kesehatan yang lebih mampu. 5. Memerlukan penanganan rawat inap.
Mengetahui Kepala puskesmas
H. YA’ DASWAN NIP. 19581108 198203 1 010
Penangung jawab UKP
Dr. WAHYU ASTUTI NIP.19801229 201001 2 007