Kritisi Korupsi Dalam Aksiologi Pancasila - KELOMPOK 8 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KRITISI KORUPSI DALAM AKSIOLOGI PANCASILA



DISUSUN OLEH : 1. 2. 3. 4. 5.



SILVANA NANDA PUTRI_002 ALIYAH PRARAHMANITA_003 OKTAVIA IRDA HASHIMA_037 JOEL TRI SYAHPUTRA_043 SYAHLA NUR RAHIMAH_063



UNIVERSITAS DIPONEGORO 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah tentang Kritisi Korupsi dalam Aksiologi Pancasila. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.Kami sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami dibutuhkan.Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang



Keberhasilan pembangunan dalam suatu negara ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia dan pendanaannya. Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan keberagaman. Tetapi jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia justru termasuk salah satu negara yang miskin. Hal ini bisa terjadi karena faktor sumber daya manusianya. Negara lain memiliki kekayaan sumber daya yang terbatas, tetapi mereka sebagai manusia memanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar tercapai hasil yang maksimal. Di sisi lain, Indonesia justru kurang bijak dalam memanfaatkan kekayaan yang ada. Praktik ilegal banyak dilakukan, hukuman yang berdasarkan undang-undang banyak diacuhkan, sampai korupsi atau pengurasan keuangan negara untuk keperluan pribadi seperti sudah menjadi suatu adat yang lumrah. Persoalannya adalah pada sumber daya manusia Indonesia. Indonesia bisa maju atau tidaknya bergantung pada bagaimana sumber daya manusia kita. Apakah kita menjunjung moralitas dan memiliki rasa malu? Apakah kita bisa menghentikan ‘adat’ korupsi di negara ini? Tidak ada jawaban pasti sampai setiap manusia menanamkan sendiri kesadaran dalam dirinya, bahwa korupsi membawa dampak yang negatif yang meluas bagi tanah air kita, Indonesia.



1.2.



Tujuan 1. Mengetahui pengertian dari korupsi. 2. Mengetahui macam-macam korupsi. 3. Mengetahui kebijakan pemerintah dalam menanggapi korupsi.



1.3. Rumusan Masalah 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Apakah pengertian dari korupsi? Apa sajakah macam-macam korupsi? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam menanggapi korupsi? Bagamana prinsip-prinsip antikorupsi? Apa yang menjadi sebab terjadinya korupsi? Apakah dampak negatif korupsi? Apa tindakan yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi?



BAB II LANDASAN TEORI



2.1. Pengertian Korupsi Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Cprrumpere yang artinya busuk rusak, menggoyahkan, memutar balik atau menyogok. Dalam bahasa arab korupsi disebu riswah yang berarti penyuapan. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima masyarakat. Perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Menurut UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan orang lain atau negara.



2.2. Bentuk-bentuk Korupsi 1. Korupsi Epidemis Ruang lingkupnya berhubungan langsung dengan berbagai kegiatan pemerintahan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Wujudnya dapat berupa jasa kesejahteraan masyarakat (pendidikan, perumahan, pertanian, listrik, dan lain sebagainya), perangkat undang-undang (perpajakan, pengendalian harga, dan sebagainya), serta jasa (SIM, KTP, sertifikat tanah, surat izin, dll) 2. Korupsi Terencana Ruang lingkupnya berhubungan dengan tujuan-tujuan politis, bentuk ini sengaja direncanakan bagi keperluan operasional pemerintahan yang memang tidak dibiayai oleh anggaran (akan nampak apabila berhubungan dengan suatu pemilihan, isu politik uang paling utama terjadi) 3. Korupsi Pembangunan Ruang lingkupnya berhubungan dengan fungsi pemerintahan sebagai pengatur perekonomian yang memiliki peran penting dalam pemerintah sebagai pengatur perekonomian yang memiliki peran penting dalam berhubungan dengan para pengusaha, usahawan, importir, eksportir, produsen, penyalur, dan sebagainya.



2.3. Sebab Terjadi Korupsi Penyebab terjadinya korupsi sangatlah beragam. Disimpulkan secara umum sesuai dengan pengertian korupsi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau golongannya sendiri, faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi lain yaitu :



1. Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberi pengaruh tingkah laku yang menjinakkan korupsi. 2. Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika. 3. Kolonialisme, suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi. 4. Kurangnya pendidikan. 5. Adanya banyak kemiskinan. 6. Tidak adanya tindakan hukum yang tegas. 7. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi. 8. Struktur pemerintahan. 9. Perubahan radikal, suatu sistem nilai yang mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai penyakit transisional. 10. Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.



2.4. Dampak Korupsi 1. Demokrasi Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi. 2. Ekonomi Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidakefisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi public ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Selain itu, korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain.



3. Kesejahteraan Umum Negara Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberisogok, bukan nya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.



2.5 Kebijakan Pemerintah Dalam Menanggapi Korupsi Di awali dengan penetapan anti korupsi sedunia oleh PBB pada tanggal 9 Desember 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan secara khusus kepada jaksa agung dan kapolri: 1. Mengoptimalkan upaya-upaya penyidikan atau Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menelamatkan uang negara. 2. Memberikan sanksi tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh jaksa (penuntut umum) atau anggota polri dalam rangka penegakan hukum. 3. Meningkatkan Kerjasama antara kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain denagan BPKP, PPATK, dan intitusi negara yang terkait dengan upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Kebijakan selanjutnya adalah menetapkan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009. Langkah-langkah pencegahan dalam RAN-PK di prioritaskan pada : 1. Mendesain ulang layanan publik . 2. Memperkuat transparasi, pengawasan, dan sanksi pada kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia. 3. Meningkatkan pemberdayaan perangkat-perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.



2.6. Implementasi Nilai Pancasila dalam Menyikapi Korupsi di Indonesia Sila ketuhanan Yang Maha Esa menekankan bahwa manusia Indonesia memiliki keimanan dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Seperti yang diketahui, Indonesia berkembang enam agama resmi (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu) dan semuanya menolak korupsi. Penolakan hadir disebabkan perilaku korupsi sangat berlawanan dengan semangat manusia yang memiliki Tuhan dalam hidupnya. Secara nyata koruptor sudah menafikan adanya tindakan yang merugikan orang lain dan perbuatan dosa yang kelak akan mendapatkan pembalasannya dan melupakan bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu Maha Melihat segala perbuatan hambanya. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini menegaskan tindakan korupsi mengabaikan pengakuan persamaan derajat, saling mencintai, sikap tenggang rasa, membela kebenaran dan keadilan. Seorang koruptor tidak memiliki rasa keadilan dan keadaban, sebab hak yang seharusnya dimiliki rakyat diambil secara sepihak untuk kepentingan pribadinya.



Sila persatuan Indonesia. Koruptor mengabaikan kesalahan nya yang merusak sendi kehidupan perekonomian, pembangunan sosial, melemahkan budaya positif di masyarakat dan melunturkan rasa kecintaan kepada bangsa dan negara. Koruptor merusak persatuan nasional karena perbuatan yang dilakukannya berdampak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang tidak dapat merasakan kenikmatan dan hasil pembangunan di Indonesia. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Munculnya perilaku koruptif khususnya di kalangan parlemen jelas menabrak sila keempat. Kepercayaan masyarakat kepada parlemen luntur padahal amanah mereka dalam sistem demokrasi dititipkan kepada para wakil rakyat yang justru sibuk menguras anggaran negara. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tak ada lagi keadilan ketika kesenjangan sosial semakin lebar disebabkan anggaran negara tidak lagi pro rakyat. Kepentingan umum terganggu akibat tidak selesainya pembangunan karena dana pembangunan tertahan di tangan para koruptor. Kemajuan pembangunan yang merata dan kesempatan menikmati keadilan sosial hilang sudah ketika banyak sekali agenda pembangunan tidak berjalan sesuai harapan. (Saputra, 2017)



2.7. Upaya Pemberantasan Korupsi dengan Menegakan Kembali Peran Pancasila Pertama, perlu penegakan hukum secara konsisten dan konsekuen tanpa pandang bulu. Sebagaimana teori yang dikemukakan “Nikolo Machiaweli” bahwa maju tidaknya negara sangat bergantung pada sistem penegakan hukum yang terjamin. Maksudnya, sistem pengelolaan negara tetap berbasis pada prinsip-prinsip hukum tanpa harus mengorbankan kepentingan bangsa dan negara. Pemerintah yang merupakan representasi negara tetap bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, UUD dianggap sebagai jaminan atas hak hidup, sosial, dan ekonomi. Kejahatan korupsi merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai itu. Kedua, perlu pancasila kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat negara dan menjadi prinsip prima bersama-sama norma agama. Sebagai prinsip prima, maka nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama merupakan dasar untuk seluruh masyarakat indonesia berbuat baik. Pancasila merupakan suatu peraturan pemerintahan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara, agar kasus korupsi tidak meraja lela kemana-mana. Perlu dengan cara menyadarkan setiap warga negara untuk kembali memperdalam butir-butir pancasila, yaitu melalui sosialisasi, diskusi terbatas, seminar, audiensi dengan masyarakat, maupun dengan cara-cara yang serupa. Ketiga, perlu pendekatan yuridis-konstitusional. Pendekatan ini diperlukan guna meningkatkan kesadaran akan peranan pancasila sebagai sumber dari sumber hukum, bahkan sebagai sumber nilai etika dan moralitas bangsa karena dapat mengikat seluruh bangsa dan negara indonesia untuk melaksanakannya. Keempat, perlu kerja sama lintas sektoral. Agar setiap elemen bangsa memiliki rasa tanggungjawab terhadap masalah korupsi yang melilit bangsa ini. Setiap anak bangsa dituntut mampu memaknai dan menjiwai nilai luhur pancasila dan tetap mengedepankan nilai etika dan moral sehingga menjadi sebuah bangsa yang adil dan beradab.



BAB III PENUTUPAN



3.1 Kesimpulan Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Faktor-faktor yang menyebabkan tindakan korupsi adalah kelemahan kepemimpinan, kelemahan pengajaran agama dan etika, kolonialisme, kurangnya pendidikan, adanya banyak kemiskinan, tidak adanya tindakan hukum yang tegas, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi, struktur pemerintahan, perubahan radikal dan keadaan masyarakat yang semakin majemuk. Korupsi berdampak negatif terhadap demokrasi, perekonomian dan kesejahteraan umum negara. Upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di indonesia antara lain adalah upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif,) upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi lsm (lembaga swadaya masyarakat).



3.2 Saran Sudah selayaknya bagi kita untuk senantiasa menjauhi korupsi, baik dalam bentuk besar ataupun kecil yang dapat berakibat merugikan diri sendiri dan orang lain.Serta kita harus senantiasa menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat.



DAFTAR PUSTAKA