MAKALAH KELOMPOK 7 - PANCASILA - Hukum Terhadap Korupsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HUKUM TERHADAP KORUPSI



DOSEN PEMBIMBING: Prof. Dr. ROSNIDAR SEMBIRING, S.H., M.Hum



DISUSUN OLEH: DEVIRA AFRA DEVIANTY (201101146) ELSA ALPIONICA BR GINTING (201101188) ENI TRISNAWATI BR ZEBUA (201101080) FHADZILLA LESTARI (201101084) MARIA FRANSISKA BR SIMANULLANG (201101152) MUSLIADI SIREGAR (201101098) PUTRI KARINI AZZAHRA (201101108)



JURUSAN ILMU KEPERAWATAN FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 2021



KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena dengan rahmat dan rahim-Nya yang telah dilimpahkan, taufiq dan hidayah-Nya dan atas segala kemudahan yang telah diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah



Pendidikan



Kewarganegaraan yang berjudul “Hukum Terhadap Korupsi” dapat terselesaikan. Adapun tujuan dari penyusunan makalah yang berjudul “Hukum Terhadap Korupsi” ini adalah sebagai pemenuhan tugas yang diberikan demi tercapainya tujuan pembelajaran yang telah direncanakan. Isi dari makalah ini diambil dari berbagai sumber yang ada dan dikemas serta dikembangkan sedemikian rupa sehingga makalah ini bisa terselesaikan dengan baik dan kami menyadari masih banyak kekurangan-kekurangan yang terdapat di dalam makalah ini. Tidak lupa ucapan terimakasih kami tunjukan kepada pihak-pihak yang turut mendukung terselesaikannya makalah ini antara lain : 1.



Ibu Rosnidar Sembiring selaku dosen pembimbing



2.



Rekan-rekan sekelompok yang bekerjasama menyelesaikan makalah ini, serta



3.



Media massa,buku, dan media lainnya yang artikelnya kami gunakan dalam penulisan Makalah ini Setitik harapan dari penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat serta bisa menjadi wacana



yang berguna. Penulis menyadari keterbatasan yang penyusun miliki. Untuk itu, penulis mengharapkan dan menerima segala kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.



Medan, 10 Mei 2021



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.......................................................................................................



i



DAFTAR ISI......................................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................



1



1.1 Latar Belakang...............................................................................................................



1



1.2 Rumusan Masalah..........................................................................................................



2



1.3 Tujuan Masalah.............................................................................................................



2



BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................



3



2.1 Pengertian Korupsi .......................................................................................................



3



2.2 Anatomi Kejahatan Korupsi .........................................................................................



3



2.3 Sejarah Pemberantasan Tindak Korupsi........................................................................



4



2.4 Pandangan Hukum Terhadap Korupsi...........................................................................



5



2.5 Lemahnya Penegakan Hukum Terhadap Korupsi ........................................................



5



2.6 Hambatan Pemberantasan Korupsi................................................................................



5



2.7 Langkah Pemberantasan Korupsi..................................................................................



7



2.8 Lembaga Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi...........................................



8



2.9 Klasifikasi Perbuatan Korupsi dalam UUD Korupsi.....................................................



8



BAB III KESIMPULAN DAN SARAN...........................................................................



9



3.1 Kesimpulan....................................................................................................................



9



3.2 Saran..............................................................................................................................



9



DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................



10 ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain di berbagai belahan dunia. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas,karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi sebuah budaya.Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Tidak hanya pemangku jabatan dan kepentingan saja yang melakukan tindak pidana korupsi, baik di sektor publik maupun privat, tetapi tindak pidana korupsi sudah menjadi suatu fenomena. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.1Di berbagai belahan dunia, korupsi selalumendapatkan perhatian lebih dibandingkan tindak pidana lainnya. Kultur korupsi telah mendarah daging dan menjadi penyakit akut di bangsa Indonesia. Telah banyak regulasi yang dibuat pemerintah untuk merealisasikan tekad pemberantasan korupsi. Pranata hukum yang ada telah menjelaskan jenis dan sanksi hukum atas berbagai perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi dalam perspektif Indonesia adalah penyalahgunaan kewenangan pejabat negara berupa; terkait dengan kerugian keuangan negara; terkait dengan suap-menyuap; terkait dengan penggelapan dalam jabatan;



terkait dengan



perbuatan pemerasan; terkait dengan perbuatan curang; terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan; dan terkait dengan gratifikasi. Persoalan korupsi dimanapun, dan terutama di Indonesia, telah merupakan salah satu persoalan yang sangat rumit. Hampir semua lini kehidupan bernegara sudah terjangkit wabah korupsi, bahkan korupsi seolah-olah sudah menjadi budaya, sekalipun berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberantasnya telah ada, tetapi sampai saat ini Pemerintah belum juga berhasil memberantas kegiatan dan pelaku korupsi. 1



Perkembangan korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, sedangkan pemberantasannya masih sangat lamban. Romli Atmasasmita menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah merupakan virusyang menyebar keseluruh tubuh pemerintah sejak tahun 1960-an langkahlangkah pemberantasannya pun masih tersendat sampaisekarang. Selanjutnya, dikatakan bahwa korupsi berkaitan pula dengan kekuasaan karena dengan kekuasaan itu penguasa dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kroninya.3Oleh karena itu,korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa (extraordenary crime).Hal ini dikarenakan,metode konvensional yang selama ini digunakan, terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan korupsi yang ada dimasyarakat. Dengan demikian, dalam penanganannya pun juga harus menggunakan cara-cara luar biasa (extra-ordenary). 1.2 Rumusan Masalah Dari Latar belakang tersebut, maka perlu kiranya penulis untuk menjelaskan secara rinci mengenai : 1. Apa yang dimaksud dengan korupsi ? 2. Bagaimana sejarah pemberantasan tindak korupsi ? 3. Apa saja hambatan dalam pemberantasan korupsi ? 4. Apa saja langkah untuk mengatasi hambatan pemberantasan korupsi ? 1.3 Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian korupsi 2. Untuk mempelajari sejarah pemberantasan tindak korupsi 3. Untuk mengetahui hambatan dalam pemberantasan korupsi 4. Untuk mempelajari langkah-langkah untuk mengatasi hambatan pemberantasan korupsi



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Korupsi Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Agaknya dari bahasa Belanda itulah lahir kata korupsi dalam bahasa Indonesia.Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya). Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya). Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga siempunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus. Secara aksiomatik, akibat korupsi dapat dijelaskan seperti berikut. 2.2 Anatomi Kejahatan Korupsi Anatomi Kejahatan Korupsi. Masalah kejahatan sesungguhnya bukanlah masalah yang baru dalam abad millenium ini, kejahatan sudah sejak jaman dulu terjadi yaitu sejak penciptaan manusia oleh Tuhan. Oleh karena itu kejahatan dinyatakan sebagai the oldest social problem, dan merupakan universal phenomenon, selain itu menurut Durkheim, kejahatan merupakan fenomena yang normal yaitu selalu ada dan terdapat pada setiap masyarakat. Kejahatan selalu berkembang menyesuaikan diri dengan perjalanan waktu, berkembangnya ilmu dan teknologi. Secara fundamental atau essensial kejahatan adalah tetap kejahatan, terlepas dari pendapat yang berbedabeda tentang penganut teori kejahatan, hanya bentuk dan sifatnya saja kejahatan itu berubah, atau metode pelaksanaannya Casu Quo. Kejahatan modus operandinya saja yang mengambil bentuk atau wujud yang baru, namun essensinya sama. Dengan perkataan lain raison de’tre dar.



3



2.3 Sejarah Pemberantasan Tindak Korupsi Berbagai upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh pemerintah sejak kemerdekaan, baik dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada maupun dengan membentuk peraturan perundang-undangan baru yang secara khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Di antara peraturan perundang-undangan yang pernah digunakan untuk memberantas tindak pidana korupsi adalah: 1.



Delik korupsi dalam KUHP.



2.



Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/ Peperpu/013/1950.



3.



Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi.



4.



Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



5.



TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan



6.



Nepotisme.



Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.



7.



Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



8.



Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



9.



Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



10. Undang-undang No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. 11. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 12. Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Banyaknya peraturan perundang-undangan korupsi yang pernah dibuat dan berlaku di Indonesia menarik untuk disimak tersendiri untuk mengetahui dan memahami lahirnya tiap-tiap peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk untuk mengetahui dan memahami kekurangan dan kelebihannya masing-masing.



4



2.4 Pandangan Hukum Terhadap Korupsi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 2.5 Lemahnya Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Sebab, salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi adalah masih rendahnya moralitas aparat penegak hukum. Singkatnya, penegakan hukum hanya bisa dilakukan apabila lembaga-lembaga hukum bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip good governance. 2.6 Hambatan Pemberantasan Korupsi Hambatan dalam pemberantasan korupsi dapat diklasifikasikan sebagai berikut: a. Hambatan Struktural Hambatan



Struktural



yaitu



hambatan



yang



bersumber



dari



praktik-praktik



penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: egoisme sektoral dan institusional yang menjurus pada pengajuan dana sebanyak-banyaknya untuk sektor dan instansinya tanpa memperhatikan kebutuhan nasional



secara



keseluruhan



serta



berupaya



menutup-nutupi



penyimpangan-



penyimpangan yang terdapat di sektor dan instansi yang bersangkutan; belum berfungsinya fungsi pengawasan secara efektif; lemahnya koordinasi antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum; serta lemahnya sistem pengendalian intern yang memiliki korelasi positif dengan berbagai penyimpangan dan inefesiensi dalam pengelolaan kekayaan negara dan rendahnya kualitas pelayanan publik. b. Hambatan Kultural Hambatan Kultural yaitu hambatan yang bersumber dari kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: masih adanya ”sikap sungkan” dan toleran di antara aparatur pemerintah yang dapat menghambat penanganan tindak pidana korupsi; kurang terbukanya pimpinan instansi 5



sehingga sering terkesan toleran dan melindungi pelaku korupsi, campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam penanganan tindak pidana korupsi, rendahnya komitmen untuk menangani korupsi secara tegas dan tuntas, serta sikap permisif (masa bodoh) sebagian besar masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. c. Hambatan Instrumental Hambatan Instrumental yaitu hambatan yang bersumber dari kurangnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan perundangundangan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: masih terdapat peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih21 sehingga menimbulkan tindakan koruptif berupa penggelembungan dana di lingkungan instansi pemerintah; belum adanya “single identificationnumber” atau suatu identifikasi yang berlaku untuk semua keperluan masyarakat (SIM, pajak, bank, dll.) yang mampu mengurangi peluang penyalahgunaan oleh setiap anggota masyarakat; lemahnya penegakan hukum penanganan korupsi; serta sulitnya pembuktian terhadap tindak pidana korupsi. d. Hambatan Manajemen Hambatan Manajemen yaitu hambatan yang bersumber dari diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen yang baik (komitmen yang tinggi dilaksanakan secara adil, transparan dan akuntabel) yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: kurang komitmennya manajemen (Pemerintah) dalam menindaklanjuti hasil pengawasan; lemahnya koordinasi baik di antara aparat pengawasan maupun antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum; kurangnya dukungan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; tidak independennya organisasi pengawasan; kurang profesionalnya sebagian besar aparat pengawasan; kurang adanya dukungan sistem dan prosedur pengawasan dalam penanganan korupsi, serta tidak memadainya sistem kepegawaian di antaranya sistem rekrutmen, rendahnya ”gaji formal” PNS, penilaian kinerja dan reward and punishment.



6



2.7 Langkah Pemberantasan Korupsi Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, telah dan sedang dilaksanakan langkahlangkah sebagai berikut: a. Mendesain ulang pelayanan publik, terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat luas mendapatkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, tepat waktu dan tanpa dibebani biaya ekstra/pungutan liar. Langkah-langkah prioritas ditujukan pada: 1. Penyempurnaan Sistem Pelayanan Publik 2. Peningkatan Kinerja Aparat Pelayanan Publik 3. Peningkatan Kinerja Lembaga Pelayanan Publik 4. Peningkatan Pengawasan terhadap Pelayanan Publik, dengan kegiatankegiatan prioritas sebagaimana terlampir dalam matriks. b. Memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan-kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya negara dan sumber daya manusia serta memberikan akses terhadap informasi dan berbagai hal yang lebih memberikan kesempatan masyarakat luas untuk berpartisipasi di bidang ekonomi. Langkah-langkah prioritas ditujukan pada: 1. Penyempurnaan Sistem Manajemen Keuangan Negara 2. Penyempurnaan Sistem Procurement/ Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 3. Penyempurnaan Sistem Manajemen SDM Aparatur Negara, dengan kegiatan-kegiatan prioritas. c. Meningkatkan pemberdayaan perangkatperangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Tujuannya adalah untuk menegakan prinsip “rule of law,” memperkuat budaya hukum dan memberdayakan masyarakat dalam proses pemberantasan korupsi. Langkah-langkah prioritas ditujukan pada: (1) Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat; dan (2) Penyempurnaan Materi Hukum Pendukung.



7



d. Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi ini harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan satu tujuan, yaitu untuk memberantas korupsi. SDM penegak hukum harus berasal dari orang-orang pilihan dan mempunyai integritas tinggi. 2.8 Lembaga Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (Undang–Undang No. 30 Tahun 2002). 2.9 Klasifikasi Perbuatan Korupsi Dalam UUD Korupsi Adapun klasifikasi perbuatan korupsi dalam UUD Korupsi, diantaranya : a. Merugikan keuangan Negara b. Suap menyuap c. Penggelapan dalam jabatan d. Pemerasan e. Perbuatan curang f. Bentukan kepentingan dalam pengadaan g. Gratifikasi



8



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat berbahaya, korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa (extraordinary cryme) yang memang telah tumbuh seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Semakin hari perkembangan korupsi di dunia dan khususnya di Indonesia bukanlah semakin berkurang, akan tetapi makin hari makin meluas dan bertambah. Hal tersebut ditandai dengan modus dalam suatu kejahatan korupsi yang dari waktu ke waktu bisa di katakan banyak mengalami perubahan yang drastis. Hal ini dapat dilihat dari berbagai macam kasus korupsi yang ditangani oleh para penegak hukum, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, maupun kejaksaan itu sendiri. 3.2 Saran Penyusun menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan makalah ini dimasa yang akan datang.



9



DAFTAR PUSTAKA



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diakses 4 Mei 2021, pukul 05.09 WIB) Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi. Buku Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi/Anti Korupsi. Jakarta: Kemendikbud. Cetakan 1. Desember 2011. (diakses 4 Mei 2021, pukul 05.16 WIB) Tindak



Pidana



Korupsi



dalam



Perspektif



Hukum



Indonesia



dan



Pidana



Islam.



https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view/677 (diakses 8 Mei 2021, pukul 10.40 WIB) Jurnal Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus-Kasus Korupsi dalam Menciptakan Clean Government. https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/download/25/pdf (diakses 8 Mei 2021, pukul 10.55 WIB) Dampak Korupsi terhadap Penegakan Hukum. https://aclc.kpk.go.id/materi/bahaya-dan-dampakkorupsi/infografis/dampak-korupsi-terhadap-penegakan-hukum (diakses 8 Mei 2021, pukul 15.09 WIB) Korupsi



dan



Lemahnya



Penegakan



Hukum



di



Indonesia.



https://www.medanbisnisdaily.com/m/news/read/2014/12/01/132724/korupsi-daan-lemahnyapenegakan-hukum-di-indonesia/ (diakses 8 Mei 2021, pukul 15.10 WIB)



10