Makalah Pancasila Kel.4 Pancasila Dan Nilai-Nilai Anti Korupsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PANCASILA DAN NILAI – NILAI ANTI KORUPSI



Disusun oleh Wahyu Lista Agustin



1205620013



Amalia Fitri Putri Indriawan



1205620080



Nadzwa Khana Khoirinnisa



1205620084



Fitriati Zuhra



1205620014



Dosen Pengampu: Dr. Rusilanti, M.Si PENDIDIKAN PANCASILA



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB FAKULTAS BAHASA DAN SENI UNIVERSITAS NEGERI JAKATA 2020



1



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang sudah melimpahkan rahmat dan hidayah sehingga kami bisa menyusun Tugas Pendidikan Pancasila ini dengan baik serta tepat waktu. Seperti yang kita ketahui nilai nilai anti korupsi sangat penting bagi anak bangsa. Hal ini mengapa nilai nilai anti korupsi layak dijadikan modul pembelajaran



Tugas ini kami buat agar dapat memberikan pengetahuan tentang nilai nilai anti korupsi untuk kemajuan karakter Pendidikan bangsa. Semoga makalah yang kami buat dapat memperluas pengetahuan kita. Kami menyadari masih terlalu banyak kekurangan dan kesalahan dalam menyusun makalah ini



Oleh sebab itu, kami mohon untuk kritik dan sarannya guna menyempurnakan makalah ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Dr. Rusilanti, M.Si yang telah memberikan banyak ilmunya, Serta seluruh teman teman yang terlibat. Atas waktu serta perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



25 September 2020



Kelompok 4



i



DAFTAR ISI



Kata Pengantar ................................................................................................................................. i Daftar Isi ......................................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................................................1 1.1. Latar Belakang ..............................................................................................................1 1.2. Rumusan Masalah .........................................................................................................2 1.3. Tujuan Penilitian ...........................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................................4 2.1. Pengertian Korupsi........................................................................................................4 2.2. Faktor – Faktor Penyebab Korupsi ...............................................................................4 2.3. Dampak Tindakan Korupsi ...........................................................................................6 2.4. Nilai dan Prinsip Anti Korupsi .....................................................................................6 2.5. Upaya Pencegahan Korupsi ........................................................................................10 2.6. Pendidikan Anti Korupsi.............................................................................................10 BAB III PENUTUP ......................................................................................................................12 3.1. Kesimpulan .................................................................................................................12 DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................................13



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Korupsi berasal dari Bahasa Latin: corruption dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, memutar balik, menyogok. Menurut BPKP, “secara umum korupsi berkaitan dengan pebuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu” (BPKP 1999). Korupsi di Indonesia sudah sangat merajalela dan bahkan sudah menjadi kebiasaan yang sudah menjamur hingga sulit untuk dihilangkan. “Korupsi merupakan perlikau menyimpang dari tugas formal sebagai pegawai public untuk mendapatkan keuntungan finansial atau meningkatkan status” ( Nadiatus 2010). Korupsi di Indonesia memang sudah seharusnya diberantas sampai ke akar karena tidak sesuai dengan norma dan perilaku bangsa yang baik. Indonesia merupakan Negara yang berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai falsafah Negara. Salah satu nilai yang terkandung dalam Pancasila yaitu sebagai sumber nilai anti korupsi. Pancasila sebagai dasar Negara Indonesai sangat tidak membenarkan perbuatan Korupsi karena merugikan bangsa dan masyarakat. Indonesia sebagai salah satu negara yang berlandasakan hukum pastinya memiliki peraturan yang mengatur tindakan kasus korupsi. Diantaranya yaitu Tap MPR XI Tahun 1980, UU Nomor 20 Tahun 2001, UU Nomor 31 Tahun 1999, dan UU Nomor 31 Tahun 2002 yang menjadi dasar hukum pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



11



Untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi, Setiap masyarakat perlu di bekali dengan ilmu dan nilai – nilai yang baik sesuai dengan Pancasila agar terhindar dari Tindakan menyimpang seperti Korupsi dan tindakan menyimpang lainnya. Nilai – nilai Pancasila harus dipegang teguh oleh setiap bangsa Indonesia karena akan menuntun bangsa ke arah yang baik. Masyarakat dan bangsa juga harus mengetahui bahwa dalam mencegah dan memberantas korupsi merupakan seuah prestasi dan kebanggaan. 1.2. Rumusan Masalah 1. Apakah Pengertian dari korupsi? 2. Apa saja faktor- factor penyebab tindakan korupsi? 3. Bagaimana dampak dari tindakan korupsi? 4. Apa saja nilai dan prinsip anti korupsi? 5. Bagaimana upaya pencegahan korupsi? 6. Mengapa pendidikan anti korupsi harus diterapkan? 1.3. Tujuan Penilitian Tujuan penulisan makalah ini adalah: a. Untuk mengetahui makna sebenarnya dari korupsi. b. Untuk mengetahui faktor – faktor penyebab timbulnya tindakan korupsi di masyarakat c. Untuk mengetahui dampak dari tindakan korupsi bagi pihak yang dirugikan.



2



d. Untuk mengetahui bagaimana upaya pencegahan korupsi juga nilai dan prinsip serta pendidikan anti korupsi bagi masyarakat. e. Hasil penulisan diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai solusi pemecahan masalah dalam pemberantasan korupsi.



3



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Korupsi Korupsi adalah suatu Tindakan yang dilakukan seseorang dengan menyalahgunaan sebuah kepercayaan dalam sutau masalah atau organisasi demi memperoleh keuntungan pribadi. Menurut Henry Campbell Black, korupsi merupakan “suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak – hak dari pihak lain” (Henry 1999). Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi yang menyatakan bahwa korupsi adalah setiap orang yang tergolong melawan hukum, melakukan suatu perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataupun suatu kelompok, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan dan saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dan atau perekonomian negara. Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan penuh perhitungan oleh pelaku yang justru merupakan kaum terdidik dan terpelajar. Korupsi juga dapat terjadi pada situasi dimana seseorang memiliki suatu jabatan yang melibatkan pemagian sumber dana dan memiliki kesempatan untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. 2.2. Faktor – Faktor Penyebab Korupsi Tindakan korupsi bisa terjadi karena beberapa faktor, diantaranya yaitu faktor internal dan eksternal.



4



1. Faktor Internal Faktor internal berasal dari sikap dan perilaku yang berasal dari dalam diri manusia. Dasar dari perilaku korupsi menurut faktor internal disebabkan oleh adanya sifat tamak dan gaya hidup. Sifat tamak adalah sifat yang dimiliki oleh manusia yang menginginkan kebutuhan lebih dan merasa selalu kurang terhadap sesuatu yang didapatkan yang dimana dapat menimbulkan niatan untuk melakukan tindakan korupsi. Gaya hidup yang tidak sesuai dengan pendapat yang diperoleh menyebabkan seseorang memiliki niatan untuk mendapatkan pendapatan lebih dengan cara yang tidak baik, yaitu dengan korupsi. 2. Faktor Eksternal Faktor ekternal yang mempengaruhi terjadinya tindakan korupsi antara lain yaitu: a. Faktor Politik Faktor politik merupakan salah satu faktor eksternal terjadinya tindakan korupsi yang terjadi karena adanya persaingan dalam dunia politik demi mendapatkan kekuasan. Setiap manusia menginginkan kekuasaan yang lebih tinggi dan rela melakukan berbagai cara untuk mendapatkannya. Dari sinilah muncul tindak korupsi suap – menyuap untuk mendapatkan kekuasaan. b. Faktor Hukum Faktor hukum dapat menjadi faktor eksternal terjadinya Tindakan korupsi karena hukum di Indonesia sekarang tumpul ke atas dan lancip ke bawah. Hukum di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan dalam mengatasi suatu masalah dimana hukum dapat disuap demi meringankan beban pelaku tindak korupsi.



5



c. Faktor Ekonomi Faktor ekonomi dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Penyebabnya adalah karena manusia ingin memperkaya diri mereka untuk memenuhi kebutuhan harian. 2.3. Dampak Tindakan Korupsi Tindakan korupsi berdampak buruk bagi negara maju maupun negara yang sedang berkembang. Dampak tidakan korupsi bagi suatu negara adalah menghalangi pertumbuhan ekonomi untuk rakyat yang menyebabkan rakyat semakin sengsara dan hal ini juga berdampak pada harga barang dan jasa. Tindakan korupsi juga berdampak pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur negara. Perbaikan infrastruktur seperti jalan raya, jembata, dan fasilitas umum lainnya dapat terhambat dikarenkan tindakan korupsi. Dampak dari tindakan korupsi yang dilakukan di pemilihan umum dan di badan legislative mengurangi akuntabilitas, korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban umum, korupsi di pemerintahn public menghasilkan ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Korupsi sedikit demi sedikit mengurangi kemampunan instutusi pemerintah karena pengabaian prosedur dan pengurangan sumber dana dan pejabat yang naik pangkat bukan karena prestasi. 2.4. Nilai dan Prinsip Anti Korupsi 1. Nilai Anti Korupsi Dalam berbagai buku dan pembahasan disebutkan bahwa nilai-nilai anti korupsi berjumlah 9 buah, yaitu:



6



a. Kejujuran Kejujuran berasal dari kata jujur yang dapat di definisikan sebagai sebuah tindakan maupun ucapan yang lurus, tidak berbohong dan tidak curang. b. Kepedulian Arti kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan. Rasa kepedulian dapat dilakukan terhadap lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang didalamnya. c. Kemandirian Di dalam beberapa buku pembelajaran, dikatakan bahwa mandiri berarti dapat berdiri diatas kaki sendiri, artinya tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal. Kemandirian dianggap sebagai suatu hal yang penting harus dimiliki oleh seorang pemimpin, karena tampa kemandirian seseorang tidak akan mampu memimpin orang lain. d. Kedisiplinan Definisi dari kata disiplin ialah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. Sebaliknya untuk mengatur kehidupan manusia memerlukan hidup yang disiplin. e. Tanggung Jawab Kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan). Seseorang yang memiliki tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan lebih baik.



7



f. Kerja Keras Kerja keras didasari dengan adanya kemauan. Di dalam kemauan terkandung ketekadan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian keberanian, ketabahan, keteguhan dan pantang mundur. g. Kesederhanaan Gaya hidup merupakan suatu hal yang sangat penting bagi interaksi dengan masyarakat disekitar. Dengan gaya hidup yang sederhana manusia dibiasakan untuk tidak hidup boros, tidak sesuai dengan kemampuannya. h. Keberanian Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan sebagainya. i. Keadilan Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. 2. Prinsip Anti Korupsi a. Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) 8



maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga. b. Transparansi Prinsip transparansi penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proseskebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik. Dalam prosesnya transparansi dibagi menjadi lima, yaitu : –



Proses penganggaran,







Proses penyusunan kegiatan,







Proses pembahasan,







Proses pengawasan, dan







Proses evaluasi.



c. Kewajaran Prinsip fairness atau kewajaran ini ditunjukkan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark-up maupun ketidakwajaran dalam bentuk lainnya. d. Kebijakan Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. e. Kontrol Kebijakan Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Bentuk kontrol kebijakan berupa partisipasi, evolusi dan 9



reformasi. Kontrol kebijakan partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya. Kontrol kebijakan evolusi yaitu dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Kontrol kebijakan reformasi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai. 2.5. Upaya Pencegahan Korupsi Di lansir dari website KPK, Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK, memperkenalkan Fraud Triangel Theory atau teori segitiga Fraud. Kecenderungan seseorang melakuakan korupsi disebabkan tiga faktor dalam teori ini, yaitu dorongan, peluang,dan pembenaran. Dari teori ini Lili mengusulkan strategi pencegahan korupsi,yaitu interverensi dengan memperbaiki sistem dan memperbaiki perilaku pegawainya. Strategi pertama yaitu strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam pencegahan tidakan korupsi. Kedua, yaitu strategi menengah yang merupakan strategi menengah dengan perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya korupsi yang sudah menjalar supaya dapat dihilangkan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga berpendapat bahwa dalam upaya pencegahan korupsi tidaklah cukup hanya dengan perbaikan sistem, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan perilaku dari setiap pegawai di lingkungan kerja juga komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. 2.6. Pendidikan Anti Korupsi Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka Pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Maka dari itu , kita sebagai 10



pemelihara bangsa dan generasi penerus harus mampu memberi rasa peduli terhadap Pendidikan anti korupsi Lembaga Pendidikan memiliki posisi sangat penting dan strategis dalam menanamkan mental anti korusi. Pemeblajaran antikorupsi yang diberikan di berbagai level Lembaga Pendidikan, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus atau mewarisi Tindakan korup yang dilakukan pendahulunya. Lembaga pendidkan harus mampu melahirkan sumberdya manusia yang memiliki rasa, memegang nilai religius dan moral salah satunya adalah anti korupsi. Lembaga Pendidikan bertujuan mendidik, bukan mengajar saja. Mendidik dalam menanamkan nilai luhur dan budi pekerti kepada peserta didik. Pembelajaran anti korupsi juga harus menjai agenda pembelajaran di berbagai Lembaga Pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintah



11



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Berdasarkan pembahasan diatas dari rumusan masalah, maka dapat di simpulkan bahwa korupsi merupakan suatu tindakan seseorang yang menyalahgunakan sebuah kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi guna memperoleh keuntungan pribadi. Ada dua faktor yang menyebabkan tindakan korupsi yaitu faktor internal dan eksternal, faktor internal adalah sifat tamak dan gaya hidup komsuftif. Dan faktor eksternal meliputi faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi, dan faktor organisasi. Tindakan korusi memiliki dampak yang sangat buruk baik bagi negara berkembang maupun negara maju, sera rakyat yang semakin sengsara karna tidak mendapatkan keadilan. Tindakan korupsi sangat menghambat pembangunan negara baik dalam fasilitas dan sarana umum bagi masyarakat dan negara. Penting bagi kita untuk memiliki nilai nilai anti korupsi yang diantaranya adalah kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan. Sedangkan prinsip prinsip anti korupsi yaitu akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan dan kontrol kebijakan. Pendidikan anti korupsi bisa didapat melalui Lembaga pendidkan yang dibangun oleh pemerintah. Nilai nilai anti korupsi harus ditanamkan sejak dini sampai dewasa.



12



DAFTAR PUSTAKA Axel Dreher, Christos Kotsogiannis, Steve McCorriston.2004. Corruption Around the World Evidence from a Structural Model. BPKP.1999. Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional. Jakarta:Pusat Pendidikan dan Pengawasan BPKP. Nadiatus Salama. 2010. Fenomena Korupsi Indonesia (Kajian Mengenai Motif dan Proses Terjadinya Korupsi. Semarang:Pusat Penelitian IAIN Walisongo. https://muhammadapryadi.wordpress.com/tentang-ilmu-hukum/nilai-dan-prinsip-anti-korupsi/ https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1482-tiga-strategi-mencegah-korupsi http://ilyas-and.blogspot.com/2015/10/pentingnya-pendidikan-anti-korupsi-di.html?m=1



13