Kronologi Perumusan Dan Pengesahan Pembukaan UUD 1945 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.



Kronologi Perumusan dan Pengesahan Pembukaan UUD 1945 (Pancasila) dan UUD 1945 Perumusan dan pengesahan Pancasila tidak bisa dipisahkan dari proses perumusan dan pengesahan UUD 1945. Berikut akan dibahas kronologis proses perumusan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila Dasar Negara.



1. Tanggal 7 September 1944 Proses perumusan Pembukaan UUD 1945 dimulai sejak Jepang masih menguasai tanah air Indonesia, yaitu didalam siding – siding Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan yang selanjutnya disebut Badan Penyelidik. Peristiwa tersebut untuk menarik simpati dari bangsa Indonesia, pada tanggal 7 September 1944 Pemerintah Balatentara Jepang mengeluarkan janji “kemerdekaan Indonesia di kemudian hari” yang menurut rencana akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. 2. Tanggal 29 April 1945 Sebagai realisasi janji politik, pada tanggal 29 april 1945 oleh Gunseikan (kepala pemerintah Balatentara Jepang di Jawa) dibentuk suatu badan yang diberi nama Dokuritsu zyunbi Coosakai atau BPUPK. Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapanm kemerdekaan Indonesia dan beranggotakan 60 orang. 3. Tanggal 28 Mei 1945 BPUPK dilantik oleh Gunseikan dengan susunan sebagai berikut: Ketua



:



Dr. Radjiman Widjodiningrat



Ketua Muda :



Raden Panji Soeroso



Ketua Muda :



Ichibangase (anggota luar biasa orang Jepang)



Anggota



60 orang, tidak termasuk Ketua dan Ketua Muda



:



4. Tanggal 29 Mei s.d 01 Juni 1945 BPUPK mengadakan dua masa sidang, yaitu a. Masa Sidang I



: tanggal 29 Mei s.d 01 Juni 1945



b. Masa Sidang II



: tanggal 10 Juli s.d 16 Juli 1945



Dalam sidang I BPUPK membicarakan atau mempersiapkan atau mempersiapkan “Rancangan



Dasar



Negara



Indonesia



Merdeka”.



Pada



kesempatan



ini



telah



tampil/berpidato tokoh – tokoh bangsa Indonesia untuk mengajukan konsep dasar Negara sperti :



a. Tanggal 29 Mei 1945, Prof. Mr. Moh. Yamin mengajukan prasarana/usul yang disiapkan secara tertulis, berjudul : “Azas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Lima azas tersebut adalah sebagai berikut : -



Peri Kebangsaan Peri Kemanusiaan Peri Ketuhanan Peri kerakyatan Kesjahteraan Rakyat



b. Tanggal 31 Mei 1945 1. Prof. Dr. Mr. R. Soepomo di Gedung ChuooIn berpidato dan menguraikan teori Negara secara yuridis, berdirinya Negara, bentuk Negara dan pemerintahan serta hubungan antara Negara dengan agama. 2. Prof. Mr. Moh. Yamin berpidato dan menguraikan tentang daerah Negara kebangsaan Indonesia, ditinjau dari segi yuridis, historis, politis, sosiologis, dan geografis serta secara konstitusional meliputi seluruh Nusantara Raya. 3. Pada kesempatan ini, berpidato juga P.F. Dahlan yang menguraikan masalah golongan bangsa Indonesia peranakan Tionghoa, India, Arab, dan Eropa yang telah turun – temurun tinggal di Indonesia. 4. Di samping itu, Drs. Moh. Hatta menguraikan maslah bentuk Negara persekutuan, bentuk Negara serikat dan bentuk Negara persatuan. Pada kesempatan yang sama diuraikan juga masalah hubungan antara Negara dengan agama serta Negara Republik atau Monarchi. 5. Tanggal 1 Juni 1945 Pada 1 Juni 1945, sidang BPUPK I diakhiri dan dibentuk Panitia Kecil yang terdiri dari delapan orang anggota (Panitia Delapan), yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Selengkapnya Panitia Delapan ini adalah Ir. Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wachid Hasjim, Mr. Moh. Yamin, Sutardjo, Oto Iskandardinata, Drs. Moh Hatta, dan AA. Maramis. Panitia ini bertugas untuk memeriksa usul – usul yang masuk, menampung dan melaporkannya kepada sidang pleno BPUPK yang kedua. Oleh karena itu seluruh anggota BPUPK diperintahkan untuk mengajukan usul secara tertulis selambat – lambatnya tanggal 20 Juni 1945 harus sudah masuk ke Panitia Selapan. 6. Tanggal 22 Juni 1945 Pada tanggal 22 Juni 1945 bertempat di gedung kantor Besar Jawa Hookoo Kai (Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa) rapat yang dipimpin oleh ketua panitia delapan



membicarakan “usul – usul dari para anggota tentang prosedur yang harus dilalui agar upaya kita lekas mencapai Indonesia Merdeka” . 7. Tanggal 10 s.d 16 Juli 1945 Pada tanggal 10 s.d 16 Juli 1945 diadakan sidang BPUPK yang kedua dengan acara untuk “mempersiapkan Rancangan Hukum dasar”, di Jl. Pejambon Jakarta. Setelah sidang yang kedua ini ditutup, maka tugas BPUPK dianggap selesai dan kemudian dibubarkan. Hasil – hasil yang dicapai BPUPK seharusnya segera dilaporkan kepada Pemerintah Jepang di Tokyo, tetapi karena keadaan dan posisi Jepang semakin memburuk sehingga tidak mungkin dilakukan. Kemudian untuk melanjutkan tugas – tugas BPUPK dibentuk suatu badan yang diberii nama Dokuritsu Zyunbi Inkai atau PPKI. 8. Tanggal 9 Agustus 1945 Setelah PPKI dibentuk pada tanggal 9 agustus 1945, maka dalam tempo yang sangat cepat Jepang telah menyerang kepada sekutu pada tanggal 14 Agutus. PPKI merupakan Badan Bentukan Pemerintah Balatentara Jepang tetapi bukan alat Pemerintah Jepang. 9. Tanggal 17 Agustus 1945 Proklamsi Kemerdekaan Indonesia. 10. Tanggal 18 Agustus 1945 Pada jam 10.30, sidang pleno PPKI dimulai dengan acara pokok untuk membahas naskah Rancangan Hukum Dasar dan Pengesahan Undang – Undang Dasar atas kemerdekaan yang diucapkan dalam proklamasi sehari sebelumnya. C. Pengesahan Pembukaan UUD 1945/Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia didahului dengan pengesahan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ketua PPKI. Sebagaimana disebutkan diatas bahwa Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan ditetapkan menjadi pembukaan UUD Negara Republik Indonesia, maka untuk mengetahui perubahan – perubahan yang terjadi dapat diikuti proses pengesahannya.



2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berarti Pancasila adalah sikap mental dan tingkah laku bangsa Indonesia yang mempunyai ciri khas, dan yang



membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Fungsi Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis dan pola perilaku atau gambaran tentang amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, yaitu Pancasila memberi ciri khas kepribadian yang tercermin dalam sila-sila Pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa, berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapal hikmat kebijaksanaan, bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



3. revitalisasi Menurut Abdulgani dkk, upaya revitalisasi Pancasila dapat diwujudkan oleh perseorangan anggota masyarakat, oleh kelompok atau organisasi dalam masyarakat, oleh pemerintah dan oleh lembaga–lembaga negara. Reaktualisasi pada perseorangan berbentuk cara berpikirnya, cara merasakn sesuatu, reaksinya atas sesuatu hal, dan cara motifnya melakukan sesuatu. Pada kelompok masyarakat/ organisasi berbentuk alasan dan sifat dari pengelompokan–pengelompokan tadi serta tindak tanduk dari organisasi itu. Dalam tatanan Pemerintahan, reaktualisasi pancasila dapat dilakukan melaui pembuatan perundang–undangan atau kebijakan negara yang harus senapas dengan nilai–nilai pancasila dan menjadikannya sebagai wacana akademik. Upaya yang dapat dilakukan untuk merevitalisasi Pancasila yaitu dengan : 1. Reaktualisasi pada perseorangam dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari dengan cara :  Mempraktikkan pancasila dalam keseharian kita adalah cara jitu bagaimana hidup di Indonesia dengan cara Indonesia pula. Pancasila tidak bersifat dogmantis, tetapi ia harus difahami dan diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Semua sangat universal dan bisa diterapkan, bukan hafalan.  Membiasakan memiliki sifat integritas, kesetiaan dan kejujuran yang sangat penting dalam suatu bangsa yang beradap, adil dan makmur. 



Mencintai tanah air Indonesia membangun rasa nasionalisme







Mengakrabi budaya bangsa Indonesia dengan ikut terlibat dalam kesenian, mendalami adat atau bahasa.







Mengkritik tajam budaya yang tidak sesuai dengan zaman.







Memberikan wawasan kebangsaan untuk sesama, dengan mengingatkan kita selalu akanpentingnya kita mengenali jati diri kita masing – masing, talenta yang diberikan Tuhan kepada kita, sehingga kita mampu memberikan kontribusi yang terbaik bagi masyarakat.







Menghormati dan menghargai perbedaan.



2. Dalam dunia pendidikan secara umum. Pendidikan Pancasila hendaknya dilakukan secara terus menerus sebagai upaya proses internalisasi dan pembudayaan nilai–nilai Pancasila melalui aktivitas beragam, tidak terbatas pada kegiatan dikelas atau seminar, sebaiknyan dilakukan dengan cara-cara yang menyenangkan diluar kegiatan belajar mengajar. Hal yang



lebih penting dari proses penanaman nilai-nilai Pancasila adalah keteladanan kalangan pendidikan dan lingkungan peserta didik, dari aparat pemerintah hingga para pemimpin masyarakat. Jika selama ini pengajaran Pancasila dengan berbagai atributnya. Misalnya, pancasila sebagai filsafat, etika politik, ideologi nasional dan sebagainya, dilakukan melalui cara–cara indoktrinasi sudah waktunya para pendidik menegenalkan pancasila kepada peserta didik dan masyarakat umum dengan cara-cara pembelajaran yang menempatkan peserta didik bukan sebagai target pembelajaran yang pasif; melainkan sebagai mitra dan subjek pemebelajaran yang aktif, kolaboratif dan dinamis. Dengan para pendidik sebagai fasilitator dan inspirator bagi peserta didik untuk berfikir alternatif dan terbuka untuk berfikir kritis terhadap kandungan dan praktik sehari-hari pancasila. 3. Pembinaan akhlak dan perilaku masyarakat. Upaya untuk memperbaiki akhlak serta perilaku masyarakat tidak cukup dilakukan melalui kegiatan-kegiatan formal seperti upacara bendera, menyanyikan lagu kebangsaan atau sekedar mengenalkan masa perjuangan dulu, tetapi harus lebih konkrit pada upaya untuk memberi perhatian yang lebih dalam meningkatkan kualitas hidup dalam segala bidang kehidupan. Langkah yang perlu dan harus dilakukan antara lain dimulai dengan mengurangi konflik dalam masyarakat melalui melalui perubahan sikap, perilaku dan akhlak masyarajat dari perilaku negatif menjadi perilaku positif. 4. Kembali ke Jati Diri Bangsa Upaya ini dilakukan melalui penelusuran sejarah, penggalian nilai-nilai serta mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari yang dilaksanakan secara terus menerus. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut adalah akhlak dan perilaku positif yang apabila dapat diterapkan secara baik akan menjadi perekat kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia dalam melanjutkan kehidupannya harus berpegang pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan perwakilan serta keadilan sosial. 5. Peningkatan perhatian masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila. Dalam menghalau dampak negatif berkembangnya berbagai ideologi negara lain termasuk kuatnya pengaruh ideologi leluhur ditengah-tengah masyarakat, maka perhatian masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila harus kembali dapat ditingkatkan melalui serangkaian upaya dan kegiatan sebagai berikut :  Mengunggah dan mensosialisasikan secara terus menerus eksistensi dan keberadaan ideologi Pancasila sebagai pemersatu untuk membangkitkan kembali rasa nasionalisme.  Meningkatkan filter/saringan masyarakat terhadap eksistensi ideologi kapitalis dan liberalis yang mencoba untuk memecah belah Indonesia disemua aspek politik, ekonomi dan sosial budaya. 



Meningkatkan intensitas pemberian materi pelajaran pendidikan Pendidikan Pancasila seperti pendidikan moral pancasila pada tataran teori maupun praktek kepada para siswa/mahasiswa pada semua jenjang pendidikan. Pengemasan materi pelajaran tersebut harus ditampilkan semenarik mungkin dan menghindari kesan adanya doktrinasi sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu.



6. Penataan kelembagaan formal terstruktur sebagai pengawas dan pengembangan nilainilai Pancasila secara formal.



Kelembagaan formal terstruktur yang diterapkan secara terstruktur/melembaga, maupun melalui sistem pendidikan nasional yang menyangkut program membudayakan dan memasyarakatkan Pancasila di berbagai lingkungan organisasi kemasyarakatan maupun lingkungan pendidikan dapat terbentuk, sehingga dapat terwujud lembaga yang mengawasi, mengembangkan Pancasila secara formal. 7. Pemberdayaan fungsi Pancasila dalam proses legislasi instrumen hukum. Agar berbagai aturan Undang-undang yang disusun akan memiliki norma-norma yang menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam perilaku sehari-hari sehingga dapat menjamin penegakan hukum dan keadilan dapat dilaksanakan sesuai harapan oleh masyarakat Dengan demikian fungsi regulatif dan fungsi kontitutif Pancasila sebagai sebagai cita hukum dapat terimplementasikan dengan baik



4. Kronologis Lahirnya Pancasila Kronologis lahirnya pancasila Secara kausalitas asal mula pancasila itu dibedakan menjadi asal mula langsung dan asal mula yang tidak langsung. 1 . Asal mula langsung secara filsafati dapat dibedakan menjadi : 1. Asal mula bahan (Kausa Materialis)



Pancasila pada hakikatnya digali dari nilai-nilai yang hidup pada bangsa Indonesia yang dapat berupa adat istiadat, tradisi kebudayaan,dll. Jadi disini dapat dikatakn asal mula bahan pancasila itu adalah dari bangsa Indonesia itu sendiri. 1. Asal mula bentuk (Kausa Formalis)



asal mula bentuk atau bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945. Maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs.Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila. 1. Asal mula karya (Kausa Effisien)



menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah. Asal mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan atas kausa pembentuk Negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar Negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan 1. Asal mula tujuan (Kausa Finalis)



Pancasila yang dibahas dalam sidang-sidang para pendiri Negara,tujuannya sebagai dasra Negara. . Oleh karena itu asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar Negara yang sah.



2. asal mula yang tidak langsung Adalah banhwa pancasila itu terbentuk dari unsure-unsur yang ada pada bangsa Indonesia sejak sebelum proklamasi yang ada pada kepribadian serta dalam pandangan hidup seharihari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara. Kronologis perumusan pancasila dilalui dengan suatu proses sejarah yang cukup panjang, yakni sejak zaman batu hingga kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-4, ke-5, dan kemudian dasa-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai tampak pada abad ke-7, yaitu saat munculnya kerajaan sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, dan puncaknya psda zaman Majapahit abad ke-13 hingga awal abad ke-16. 1. a.



Zaman Sriwijaya



Menurut Mr. M. Yamin bahwa berdirinya Negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenk moyang bangsa Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu : pertama, zaman Sriwijaya dibawah wangsa syailendra (600-1400), yang bercirikan kedatuan. Kedua, Negara kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan, kedua tahap tersebut merupakan Negara kebangsan dIndonesia lama. Kemudian ketiga Negara kebangsaan modern yaitu Negara Indonesia merdeka. 1. b.



Zaman Penjajahan



Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia.. Namum lama kelamaan bangsa Portugis mulai menunjukan peranannya dalam bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka sejak 1511 dikuasai oleh Portugis. Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda dating pula ke Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Untk mengindarkan persaingan di antara mereka sendiri (Belanda), kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C., (verenigde Oost Indeische Compagnie), yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘Kompeni’.praktek-praktek VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan perlawanan. Mataran di bawah pemerihtahan sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1929, walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jenderal J.P. Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang akhirnya pun Sultan Agung menyusul untuk mangkat, sehingga Mataram menjadi bagian kekuasaan kompeni. Penghisapan mulai memuncak ketika Belanda mulai menerapkan system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yan gtidak berdosa. Penderitaan rakyat semakin menjadi-jadi dan Belanda sudah tidak peduli lagi dengan ratap penderitaan tersebut, bahkan mereka semakin gigih dalam menghisap rakyat untuk memperbanyak kekayaan bangsa Belanda. 1. c.



Zaman Penjajahan Jepang



Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 Mei 1940, maka Ratu Wilhelmina dengan segenap aparat pemerintahannya mengungsi ke Inggris, sehingga pemerintahan Belanda masih dapt berkomunikasi dengan pemerintah jajahan di Indonesia. Janji Belanda tentang Indonesia merdeka di kelak kemudian hari dalam kenyataannya hanya suatu kebohongan belaka sehingga tidak pernah menjadi kenyataan. Bahkan sampai akhir pendudukan pada tanggal 10 Maret 1940, kemerdekaan



bangsa Indonesia itu tidak pernah terwujud. Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang Pemimpin Asia, Jepang Saudara tua bangsa Indonesia”, akan tetapi dalm perang melawan sekutu barat yaitu (Amerika, Inggris, Rusia, Perancis, Belanda dan Negara sekutu lainnya) nampanknya Jepang semakin terdesak. Oleh karena itu agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia, maka pemerintah Jepang bersikap bermurah hati terhadap bansa Indonesia, yaiut menjanjikan Indonesia meredeka di kelak kemudian hari Untuk mendapat simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 1. 1.



Sidang BPUPKI pertama



BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28 Mei 1945, dimulai upacara pembukaan dan pada keesokan harinya dimulai sidang-sidang (29Mei-1 Juni 1945). Yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut : (a) tanggal 29 Mei, Mr. Muh Yamin, (b) tanggal 31 Mei, Prof Soepomo dan (c) tangal 1 Juni Ir. Soekarno. Mr.muh yamin menyampaikan tentang calon rumusan dasar Negara Indonesia. Prof soepomo mengemukakan teori-teori Negara, dan Ir.soekarno mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip. 1. 2.



Piagam Jakarta



Panitia Sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilakan kesepakatan yang menurut istilah Ir. Soekarno adalah suatu modus, kesepakatan yang dituangkan di dalam Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar Negara sebagai berikut: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan;



Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia 1. 3.



Sidang BPUPKI Kedua



BPUPKI menyetujui bagian akhir dari rancangan Preambul Hukum Dasar. Kemudian tanggal 11 juli 1945, menghasilkan keputusan penting tentang luas wilayah Indonesia, terdapat tiga usul yaitu a) Hindia Belanda yang dulu, b) hindia belanda ditambah Malaya,Borneo Utara, Irian Timor,Timor-Timor, dan pulau-pulau sekitarnya, c) Hindia Belanda ditambah Malaya, tetapi dikurangi Papua Barat. Hasil akhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945 merupakan sidang penutupan. BPUPKI telah berhasil menyiapka rancangan mengenai suatu Naskah Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar yang kelak akan dipergunakan sebagai konstitusi Negara Indonesia Merdeka. 1. 4.



Sidang PPKI



PPKI sebagai tindak lanjut dari BPUPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus 1945, yang menghasilkan: -



Mengesahkan UUD 1945



-



Mengangkat Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan Wakil Presiden



-



Untuk sementara pemerintahan dibantu oleh KNIP



Inilah sebagai hari disahkannya UUD 1945 yang berarti juga lahirnya pancasila karena didalam pembukaan UUD 1945 memuat isi dari pada Pancasila yang berisi lima butir: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia