Makalah Kedudukan Pembukaan UUD 1945 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas makalah kelompok 7 “kedudukan pembukaan UUD 1945” Dosen Pengampu : Darwianis, S.Sos, M.H



DISUSUN OLEH: kelompok 7



Nama anggota : Rezki savira 1610013411113 Mita triana pitri Anke tilesdig mesant Refgina keresy Hanifa aisya



PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN ILMU DAN PENDIDIKAN UNIVERSITAS BUNG HATTA 2020/2021



KATA PENGANTAR Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini Kami membahas mengenai “kedudukan pembukaan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945.” Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang kedudukan pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 agar dapat bermanfaat, menambah wawasan serta pengetahuan. Kami mengucapkan terima kasih banyak terhadap dosen kami yaitu ibu Darwianis karena telah membimbing kami hingga dapat mepelajari dan memahami materi mengenai “kedudukan pembukaan UUD NKRI Tahun 1945. Dalam menyelesaikan makalah ini kami sadar bahwa terdapat banyak kekurangan dan adapun kelebihan, kami harap kelebihan itu dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Demikianlah makalah ini kami buat semoga bermanfaat.



Padang, 31 Maret 2021



kedudukan pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berada diseluruh muka bumi. Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara lain “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Selain itu,nilai nilai tersebut mampu menampung dinamika masyarakat sehingga akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan Negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karena vitalnya kedudukan Pembukaan UUD 1945,ia dijadikan sebagai norma Fundamental.Rumusan kata dan kalimat yang terkandung didalamnya tidak boleh diubah oleh siapa pun,termasuk MPR hasil pemilu,DPR sesuai dengan sifat Konstitutifnya Pasal 3 dan pasal 7 UUD 1945.Pembukaan UUD 1945 merupakan : 1. Sumber dari motifasi dan aspirasi perjuangan dan tekat bangsa Indonesia. 2.Sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional. 3.Mengandung nilai-nilai universal dan lestari. Pengubahan Pembukaan UUD 194 berarti pengubahan esensi cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegaskan oleh bangsa Indonesia. A. Makna yang Terkandung dalam pembukaan UUD 1945 Makna yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat pada matriks dibawah ini. 1. Alenia Pertama  Isi/Keterangan Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialahhak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan  Makna yang Terkandung 1. Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.



2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia. 3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagisetiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri. 2. Alenia Kedua  Isi/Keterangan Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia  Makna yang Terkandung 1. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah. 2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan. 3. Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur. 3. Alenia Ketiga  Isi/Keterangan Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan Digorong oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.



 Makna yang Terkandung 1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa. 2. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat. 3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan. 4. Alenia Keempat  Isi/Keterangan Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk UndangDasar, dalam suatu susunan Negear Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.  Makna yang Terkandung 1. -Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu : a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia b. Memajukan kesejahteraan umum, b. Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakanketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan social 2. Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar 1945



3. Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia 4. Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demikrasi) 5. Dasar Negara Pancasila B. Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: a. Pokok pikiran Pertama: “Negara- begitu bunyinya–melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan,mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasarNegara yang tidak boleh dilupakan. b. Pokok pikiran Kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi social bagi seluruh rakyat”.Hal ini merupakan poko pikiran keadilan social. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dankewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat. c. Pokok pikiran Ketiga : “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “masyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. d. Pokok pikran Keempat : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi



pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian, apabila kita memperhatikan keempat pokok pikiran tersebut tampak bahwa pokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafat Negara Pancasila. Pokok-pokok pikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945