12 0 229 KB
MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945
DOSEN PEMBIMBING: M.RUDI HARTONO,SH.MH
NAMA KELOMPOK 3 : 1. Putri Raudhatul Adawiyah 2. Tiffany 3. Yohana Citra Putri Sibuea 4. Krisno Hutomo 5. Rikhwanda Saputra 6. Danu Agung Pratama s
Universitas Dinamika Bangsa Jambi Tahun Ajaran 2021/2022
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillah Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga makalah ini dapat penulis selesaikan. Shalawat serta salam penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW dan keluarga serta para sahabatnya.
Dengan segala daya dan upaya serta kemampuan penulis, Alhamdulillah makalah yang bertemakan “pengertian dan kedudukan undang-undang dasar 1945” Telah kami selesaikan.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan kearah yang lebih baik dalam penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata, mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, serta menjadi setitik sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang luas.
Jambi, 6 Desember 2021
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian
dijabarkan
dalam
peraturan-peraturan
hukum
positif
dibawahnya, seperti ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan- peraturan lainnya. Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal yang bersifat fundamental dan asasi bagi bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, kedudukannya tetap dan tidak dapat diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPR yang antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. hasil sidang tahunan MPR tahun 2002, yaitu Pasal II Aturan tambahan menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal.
B. Rumusan Masalah Permasalahan yang akan diambil dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Apa sajakah hakikat Pembukaan UUD 1945? 2. Jelaskan pengertian dari isi Pembukaan UUD 1945? 3. Bagaimana kedudukan UUD 1945? 4. Apa fungsi Pembukaan UUD 1945 dan Pokok-pokok Pikirannya? 5. Apa hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945? C. Tujuan Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah sebagai berikut? 1. Untuk mengetahui hakikat Pembukaan UUD 1945. 2. Untuk mengetahui pengertian dari isi Pembukaan UUD 1945. 3. Untuk mengetahui Kedudukan UUD 1945. 4. Untuk mengetahui Fungsi Pembukaan UUD 1945 dan Pokok-pokok Pikiran. 5. Untuk mengetahui Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945.
BAB II PEMBAHASAN
A. HAKIKAT PEMBUKAAN UUD 1945 1. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Berdasarkan penjelasan tetang isi Pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Berita RI tahun II No. 7, Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok- pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan menguasai dasar tertulis (UUD) maupun tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia. Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya, seperti ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan- peraturan lainnya. Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
2. Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat Pembukan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde), atau legal order, yaitu suatu keseluruhan peraturan-peraturan hukum. Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu: a. Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya Pemerintah Negara Republik Indonesia (Pembukaan UUD 1945 hl. IV). b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari sumber hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. c. Adanya kesatuan daerah dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, yang terpenuhi oleh kalimat “seluruh tumpah darah Indonesia” sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 d. Adanya kesatuan waktu, dimana sumber dari segala sumber hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dalam kalimat pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu
dalam
suatu
Undang-undang
Dasar
Negara
Indonesia.” Hal ini menunjukkan mulai berdirinya Negara RI yang disertai dengan suatu tertib hukum sampai terus berlangsungnya negara RI. Dengan demikian, sejak ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945, seluruh peraturan hukum yang ada didalam wilayah negara Republik Indonesia telah
memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat
tersebut
pada
hakikatnya
terkandung
dalam
Pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut: Pertama:
Menjadi dasar hukum, karena Pembukaan UUD 1945
memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia. Kedua:
menjadi
ketentuan
hukum
tertinggi,
sesuai
dengan
kedudukannya sebagai asas hukum dasar tidak tertulis (konvensi) serta peraturan- peraturan hukum lainnya yang lebih rendah (Notonagoro, 1974: 45) Berdasarkan
hakikat
menentukan
adanya
kedudukannya, tertib
hukum
Pembukaan Indonesia.
UUD
1945
Konsekuensinya,
Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan Ketetapan Nomor XX/MPR/1966 dan ditegaskan dalam Ketetapan Nomor V/MPR/1973, Ketetapan Nomor IX/MPR/1978 serta ketetapan Nomor II/MPR/1983 dan ketetapan MPR No. III/2000 tentang sumber tertib hukum.
3.Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Sebagaimana dijelaskan di atas, Pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (konvensi). Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain:
a. Merupakan perwujudan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal- hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya. Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut: 1) Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun tujuan khusus). Tujuan umumnya tercakup dalam kalimat “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial” tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antarbangsa (pergaulan dalam internasional). Tujuan umum inilah yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia. Tujuan khususnya tercakup dalam kalimat, “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa “tujuan khusus ini meliputi
sebagai tujuan bersama
bangsa Indonesia dan membentuk negara untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara material maupun spiritual. 2) Ketentuan UUD Negara “Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Negara Indonesia ” merupakan suatu ketentuan negara Indonesia harus berdasarkan pada pernyataan dalam kalimat dan merupakan suatu dasar yurdis formal. Negar Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. 3)Bentuk Negara Pernyataan pada kalimat “yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” 4)Dasar filsafat dan asas kerohanian negara Pernyataan dalam kalimat “dengan berdasar kepada ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta dengan suatu keadilan sosial bagi suluruh rakyat Indonesia. Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum menpunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap. Ia menjadi dasar kelangsungan hidup negara dan karena ia merupakan tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah, karena mengubah Pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran Negara RI (Notonagoro, 1974: 45). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut: 1) Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia,pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang lebih tinggi dari pada batang UUD 1945. 2) Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945 3) Pembukaan UUD 1945 merupakaan pokok kaidah yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (konvensi),jadi merupakan sumber hukum dasar negara. 4) Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung pokok pikiran yang harus di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Para ahli hukum memang berbeda pendapat mengenai hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, walaupun pada akhirnya mereka tiba pada suatu
kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak ada pendapat yang mengatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya merupakan satu kesatuan, sedangkan di pihak lain ada yang menyatakan bahwa keduanya terpisah. Namun karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki kedudukan fundamental bagi kelangsungan hidup negara, kedua pendapat tersebut akhirnya sampai pada kesimpulan berikut: 1) Sebagai pokok kaidah yang mempunyai kedudukan yang tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara yng telah dibentuk. 2) Dalam jenjang hierarki tertib hukum, pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental memiliki kedudukan tertinggi, lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945. Pengertian terpisah sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali tetapi antara Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan kausal organis, dimana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pengertian terpisah di sini adalah keduanya menpunyai hakikat dan kedudukan sendiri-sendiri, dimana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dalam tertib hukum Indonesia.
4. Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara RI Berdasarkan hakikat kedudukannya sebagai naskah proklamasi yang terperinci, sebagai perwujudan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan sebagai pokok klaidah negara fundamental (statusfundamentalnorm) serta memenuhi syarat bagi adanya tertib
hukum di Indonesia, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara. Hal ini berdasarkan alasan-alasan berikut: a) Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa yang menetapkannya. Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara, yaitu satu lembaga kekuasaan negara. Semua penguasa negara merupakan alat perlengkapan negara yang kedudukannya lebih rendah daripada pembentuk negara. Karena itu, semua ketentuan hukum yang merupakan produk alat perlengkapan negara pada hakikatnya berada dibawah pembentuk negara dan tidak berhak mengadakan Pembukaan UUD 1945 sebagai status fundamental norm. b) Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara RI. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 mengandung faktor- faktor mutlak (syarat-syarat mutlak) bagi adanya
suatu
tertib
hukum
di
Indonesia.
Konsekuensinya,
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat pada negara dan secara hukum tidak dapat diubah. c) Selain dari segi yuridis formal juda secara material, yaitu hakikat isi. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dan senantiasa melekat pada kelangsungan hidup negara RI. Dari segi isinya Pembukaan UUD 1945 merupakan pengejewantahan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia. Karena itu, Proklamasi 17 Agustus 1945, Pembukaan UUD 1945, dan negara RI merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
B.PENGERTIAN ISI PEMBUKAAN UUD 1945 1. Alinea Pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Dalam alinea pertama terkandung suatu pengakuan tentang hak kodrati
yang
tersimpul
dalam
kalimat
“Bahwa
sesungguhnya
kemerdekaan adalah hak segala bangsa” hak kodrat merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makluk individu sekaligus sosial. Selain sebagai hak kodrati yang bersifat mutlak dan asasi, hak tersebut juga merupakan hak moral. Karena itu, pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut tidak sesuai dengan hakikat prikemanusiaan dan prikeadilan. Penjajahan harus dihapuskan.
2. Alinea Ketiga “Atas berkat Rahmat Allah Yang Mahakuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Dinyatakan kembali proklamasi pada alinea ke III Pembukaan UUD 1945 menunjukkan bahwa Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan satu kesatuan. Namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk negara, yang terperinci dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pengertian inilah Pembukaan UUD 1945 disebut juga sebagai naskah proklamasi yang terperinci. 3. Alinea Keempat “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyarawatan atau perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Setelah alinea pertama, kedua, dan ketiga menjelaskan alasan dasar serta hubungan lngsung dengan kemerdekaan, alinea keempat memperinci lebih lanjut prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang dapat disimpulkan dari kalimat “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia “. Yang dimaksud pemerintahan dalam frasa “pemerintahan negara Indonesia” adalah penyelenggaraan keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government), yang berbeda dari pemerintahan yang hanya menyangkut salah satu aspek dari kegiatan penyelenggara negara, yaitu aspek pelaksanaan (executive).
C.KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Peryataan Kemerdekaan yang Terperinci Bangsa Indonesia menyatakan proklamasi kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam suatu naskah proklamasi yang dibacakan oleh soekarno- Hatta atas nama seluruh bangsa Indonesia. Pernyataan tersebut adalah merupakan suatu pernyataan saja, baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, bebas menentukan nasibnya sendiri dan memiliki kedaulatan sendiri. Namun perlu dipahami bahwa proklamasi tersebut
memiliki dua makna yaitu: a) Suatu pernyataan tentang kemerdekaan bangsa Indonesia. b) Tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkitan dengan proklamasi tersebut, yaitu mulai detik proklamasi tersebut bangsa Indonesia
menyusun
negara
yang
merdeka
yang
memiliki
kedaulatan sendiri untuk mewujudkan cita-cita bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur baik material maupun spiritual. Dalam pembukaan UUD 1945, pernyataan proklamasi pada alinea III, maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara Republik Indonesia diperinci sejak alinea II. Kemudian alinea IV diawali dengan “kemudian dari pada itu” yang berarti setelah berdirinya negara Republik Indonesia maka dibentuklah suatu pemerintahan negara yang: a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. b) Memajukan kesejahtraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa. c) Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. d) Untuk melaksanakan tujuan negara ini menyusun Undang-Undang Dasar negara Indonesia. e) Membentuk Undang-Undang yang dimaksudkan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. f) Mendasarkan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat tersebut pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/perwakilan
serta
mewujudkan
suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia - dengan kata lain negara yang berdasarkan Pancasila. Maka dapat disimpulkan bahwa proklamasi mendapat makna yang selengkapnya dalam pembukaan UUD 1945, karena baik
pernyataan maupun tindakan-tindakan yang harus direalisasikan diperinci secara lengkap didalamnya.
2. Kedudukan dan Fungsi Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar, Rangka, dan Suasana bagi kehidupan Negara dan Tertib Hukum Indonesia Isi Pembukaan UUD 1945 bilamana diperinci secara sistematis merupakan satu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia sebagai berikut: a) Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa adalah filsafat, azas kerohanian dan basis bagi berdirinya Negara Republik Indonesia (sebagai dasar). b) Di atas basis atau dasar tersebut berdirilah negara Indonesia dengan azas politik negara yang berupa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat. c) Selanjutnya, pelaksanaan
di dan
atas
kedua
basis
penyelenggaraan
tersebut Negara
diwujudkanlah
Indonesia
yang
tercantum dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia yang termuat dalam UUD 1945 sebagai Undang- Undang Negara Republik Indonesia. Dalam pengertian inilah kerangka sistem pelaksanaan dan penyelenggaraan negara dapat terwujud (sebagai kerangka). d) Selanjutnya, Undang-Undang Dasar merupakan basis berdirinya bentuk, susunan, dan sistem pemerintahan serta seluruh peraturan hukum positif yang mencakup segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam hidup bersama secara kekeluargaan. e) Keseluruhan itu adalah dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama, seluruh tumpah darah bangsa Indonesia. Utuk mencapai
kebahagiaan baik jasmani maupun rohani. Isi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea I pada hakikatnya merupakan penjelmaan nilai-nilai yang terkandung dalam alinea I, II, III, yaitu sebagai bentuk dan sifat asas hukum positif dan hidup kenegaraan Indonesia.
3. Pembukaan Memuat Sendi-Sendi Mutlak Kehidupan Negara Pembukaan UUD 1945 mengandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara: a) Hakikat dan Sifat Negara Indonesia adalah Negara Republik yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan sifat monodualis manusia, yaitu sebagai mahluk individu dan sosial. Hal ini berdasarkan pengertian bahwa dasar ontologis negara adalah manusia, karena manusia adalah subjek pendukung negara. b) Tujuan Negara Tujuan negara, sebagaimana termuat dalam UUD 1945, adalah “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk
memajukan
kesejahtraan
umum
mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yag berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial” pengertian “melindungi” mencakup warga negara perseorangan, golongan, suku bangsa dan seluruh rakyat dalam negara serta wilayah teritorial dimana mereka hidup dan mencari penghidupan. c) Kerakyatan (Demokrasi) Negara Indonesia adalah negara berkedaulatan rakyat, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Makna kerakyatan yang tertuang dalam pembentukan itu adalah demokrasi.
Demokrasi Indonesia berdasarkan pada sifat sosial, kebersamaan, kekeluargaan. Demokrasi politik adalah cita-cita rakyat sebagai pendukung kekusaan negara, dan demokrasi fungsional adalah citacita rakyat bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh rakyat dan negara. d) Bentuk Susunan Persatuan Pembukaan UUD 1945 alinea II memuat pengertian negara yang bersatu, dan alinea IV memuat pengertian pemerintah negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah serta persatuan Indonesia. Pengertian negara persatuan sebagaimana dimaksudkan dalam pembukaan UUD 1945 adalah terwujudnya sifat kodrati manusia sebagai mahluk individual dan sosial.
D. FUNGSI PEMBUKAAN UUD 1945 DAN POKOK-POKOK PIKIRAN Menurut penjelasan resmi Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita Republik Indonesia tahun II No. 7, pembukaan itu mengandung pokok- pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan UUD Negara Indonesia. Pokok- pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechstdee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Berdasarkan penjelasan resmi tersebut, pokok-pokok pikiran dan nilai- nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan secara normatif dalam pasal-pasal UUD 1945. pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut: a) Pokok pikiran pertama: “Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan bedasarkan asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pokok pikiran ini menegaskan pengertian negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap paham seluruh wilayahnya. Jadi
negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan dan menghendaki persatuan. Penyelenggara negara dan setiap warga negara
wajib
mengutamakan
kepentingan
negara
diatas
kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila ketiga pancasila. b) Pokok pikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pokok pikiran ini menempatkan cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan dan menentukan jalan serta aturan-aturan dalam Undang-Undang dasar yang harus dilaksanakan untuk sampai pada tujuan itu. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasari pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban bersama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila. c) Pokok
pikiran
ketiga:
“negara
yang
berkedaulatan
rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyarawatan/perwakilan.” Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan permusyarawatan/perwakilan. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara sekaligus merupakan penjabaran sila keempat Pancasila. d) Pokok pikiran keempat: “Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.” Pokok
pikiran
keempat
ini
mewajibkan
pemerintah
dan
penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran
Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan kedua Pancasila. Empat pokok pikiran menurut penjelasan UUD ini merupakan inti alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dengan kata lain, keempat pokok pikiran tersebut adalah penjabaran dari dasar filsafat negara, Pancasila. Dengan kata lain, selain berlandaskan dasar politik, negara juga harus berlandaskan dasar moral negara untuk mewujudkan tujuan serta cita-cita negara. Karena itu, betapa pun baiknya suatu sistem negara, negara itu akan mengalami kekacauan jika dia tidak memiliki moralitas yang luhur.
E. HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UUD 1945 DAN BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan dari dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD tersebut. Dengan kata lain, suasana kebatinan UUD 1945 dijiwai oleh dasar negara Pancasila. Di sinilah rti dan fungsi pancasila sebagai dasar negraa RI. Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai arti hubungan langsung dengan pasal-pasal UUD karena pokok pikiran yang diwujudkan pada UUD 1945 itu terkadang dalam pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya negara Indonesia sebagai berikut: 1) Peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang menjadi dasar-dasar pemikiran dan latar belakang kemerdekaan
kebangsaan Indonesia. (pembukaan, Alinea I, II, III). 2) Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Indonesia terwujud (pembukaan, alinea IV). Perbedaan kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh anak kalimat yang diawali oleh “kemudian dari pada itu” pada bagian keempat pembukaan UUD 1945, sehingga hubungan antara bagian pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut: 1) Bagian pertama, kedua dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan
sekelompok
pernyataan
yang
tidak
mempunyai
hubungan ‘kausal organis’ dengan batang tubuh UUD 1945. 2) Bagian keempat pembukaan UUD 1945 mempunyai arti hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu: a) Undang-undang dasar akan ditentukan. b) Yang diatur UUD adalah pembentukan pemerintahan negera yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara. c) Negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat. d) Ditetapkan dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila). Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 alinea IV amat penting bahkan dapat dikatakan bahwa alinea IV inilah yang menjadi resmi Pembukaan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.07, hampir secara keseluruhan membicarakan bagian keempat Pembukaan UUD 1945.
❖ Hubungan Secara Formal Dengan penetapan ini, Pancasila memperoleh kedudukan sebagai dasar hukum positif. Dengan demikian, tata kehidupan
bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, tetapi juga pada seluruh asas yang melekat adanya, yaitu perpaduan asas kultural, religius dan kenegaraan yang terdapat dalam Pancasila. Jadi, Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai: 1) Rumusan Panacasila sebagai Dasar negara RI adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. 2) Bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental dan tertib hukum Indonesia yang mempunyai dua macam kedudukan. 3) Selain berkedudukan dan berfungsi sebagai mukadimah UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 juga memiliki eksistensinya sendiri. Pembukaan UUD 1945, dimana intiya adalah Pancasila, tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, tetapi juga menjadi sumbernya. 4) Pancasila mempunyai hakikat, sigat, kedudukan, dan fungsi sebgai pokok kaidah negara yang fundamental. 5) Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetapi, dan tidan dapat diubah. Dengan demikian Pancasila sebagai substansi esensial dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan UUD 1945. ❖ Hubungan Secara Material Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, selain secara formal sebagaimana dijelaskan di atas, juga secara material sebagai berikut. Jika kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis, materi yang dibahas oleh
BPUPKI yang pertama kali adalah dasar filsafat Pancasila, baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945, BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila hingga disusunnya Piagam Jakarta oleh Panitia IX sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, sementara Pancasila adalah sumber tertib hukum Indonesia. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara fundamental tersebut adalah Pancasila. ❖ Hubungan antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 Hubungan yang menyatu antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:
Pertama, Pembukaan menjelaskan pelaksanaan Proklamasi, merupakan penegakan hak kodrat dan hak moral setiap bangsa akan kemerdekaan, dan maka bangsa Indonesia berjuang terus-menerus sampai ia mencapai pintu gerbang kemerekaan (bagian pertama dan kedua pembukaan).
Kedua, Pembukaan menjelaskan pelaksanaan Proklamasi, itu perjuangan
gigih
bangsa
Indonesia
dalam
menegakkan
kemerdekaan dan memberitahukan kepada bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan kemudian Bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekannya (bagian ketiga pembukaan). Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum menpunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap. Ia menjadi dasar kelangsungan hidup negara dan karena ia merupakan
tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah, karena mengubah Pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran Negara RI (Notonagoro, 1974: 45). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang masingmasing memiliki spesifikasi tersendiri bila ditinjau dari segi nilainya. Alinea pertama, kedua, ketiga memuat pernyataan yang tidak memiliki hubungan kasual organis dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. bagian-bagian
tersebut
memuat
serangkaian
pernyataan
yang
menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentukya negara Indonesia. Sementara itu, alinea keempat memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan yang bersifat kausal organis dengan pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal yang bersifat fundamental dan asasi bagi bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, kedudukannya tetap dan tidak dapat diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPR yang
antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. hasil sidang tahunan MPR tahun 2002, yaitu Pasal II Aturan tambahan menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Maka jelaslah bagi kita bahwa Pembukaan UUD 1945, baik secara formal maupun secara material, tidak dapat diubah oleh siapa pun. Sebab secara material memuat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia. B. SARAN Sebelum mengakhiri makalah ini, kami kelompok IV ingin menyampaikan saran dengan harapan : 1. Buat teman-teman kelompok IV marilah kita menjaga kekompakan kita dan kerjasama yang telah kita jalin selama pelaksanan tugas makalah ini dan selalu tetap dijaga. 2. Karena makalah ini kami merasa jauh dari kesempurnaan, maka kami sangat mengharapkan masukan dan kritikan yang sifatnya membangun guna memperbaiki penyusunan makalah yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Setiadi, Elly M. 2005. Panduan Kuliah
PENDIDIKANPANCASILA untuk perguruan tinggi. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.