Kronologis Pembunuhan Berencana Pidana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kronologis pembunuhan berencana Adik dari penggugat yaitu Lutfia Nurlaily dibunuh oleh terdakwa yaitu Muhammad Rizki Harun dengan alasan hubungan mereka ditentang oleh orang tua dari adik penggugat.



PERKARA PIDANA A.



Skenario Sidang I Jumat, 26 September 2016 (Pembacaan Dakwaan Terdakwa)



Petugas Ruang Sidang : Persidangan peradilan pengadilan negeri jakarta timur yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 576/Pid.B/2016/PN JAKTIM pada tanggal 26 September 2016 dengan terdakwa Muhammad Rizki Harun. Baik Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (setelah hakim duduk, hadirin dipersilahkan duduk kembali panitera menyerahkan berita acara kepada majelis hakim). Hakim Ketua : Sidang Peradilan Pengadilan Negri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 576/Pid.B/2016/PN JAKTIM. , atas nama Terdakwa Muhammad Rizki Harun dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, (Ketuk palu 3 kali). Hakim Ketua : (Advokat menyerahkan surat dakwaan). Dipersilahkan duduk kembali. Kepada penasihat hukum, apakah sudah siap? Kepada JPU, apakah sudah siap?. PH terdakwa ,penggugat & JPU



: Siap,Yang Mulia



Hakim Ketua :bila semua sudah siap akan dilanjutkan persidangan ini. harap dibacakan surat dakwaan oleh JPU terlebih dahulu. JPU



: (BACA SURAT DAKWAAN)



Hakim Ketua



: Apakah ada yang ingin ditanggapi ?



PH terdakwa



:tidak yang mulia.



Hakim Ketua : Baik, persidangan ini akan dimulai. Pertama-tama, akan menghadirkan pihak penggugat terlebih dahulu Hakim Ketua



: Petugas sidang harap hadirkan penggugat ke kursi pemeriksaan



Petugas Sidang



: (Baik Yang Mulia)



Penggugat



: (memberikan KTP)



Hakim Ketua



: Saudara Penasehat Hukum Penggugat tolong tunjukkan surat kuasa yang diberikan.



PH Penggugat



: Baik bapak hakim



Hakim Ketua



: Saudara Penasehat Hukum Tergugat, silahkan maju untuk memeriksa sambil membawa surat kuasa.



Hakim Ketua



:Apakah Penasehat Hukum Penggugat sudah siap untuk memulai persidangan?



PH Penggugat



: Siap bapak Hakim.



Hakim Ketua



: Sebelum persidangan ini dilanjutkan, Majelis menawarkan kepada para pihak, agar melakukan upaya perdamaian, bagaimana dengan pihak Penggugat?



PH Penggugat



: Kami mohon agar sidang tetap dilanjutkan, dan kami akan tetap mengusahakan perdamaian dengan pihak Tergugat.



Hakim Ketua



: Baiklah, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat gugatan



Hakim Anggota I : (membacakan gugatan) Hakim Ketua



: Saudara Penasehat Hukum Penggugat, apakah ada perubahan atas Gugatan yang telah diajukan?



PH Penggugat



: Tidak bapak Hakim, kami tetap pada gugatan kami semula.



Hakim Ketua



: silahkan kembali ketempat anda ( sampai duduk)



Apakah anda sudah siap untuk persidangan?Harap anda menjelaskan identitas anda. Penggugat



: siap yang mulia (menjelaskan identitas)



Hakim Ketua : apakah dalam persidangan ini anda menggugat Muhammad Rizki Harun sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ? Penggugat



: Ya benar, Yang Mulia.



Hakim Ketua



: Apa motif anda menggugat terdakwa?



Penggugat :motif saya menggugat terdakwa dikarenakan ia membunuh adik saya yang bernama Sarah. Adik saya memiliki hubungan dengan terdakwa tapi ia tidak pernah menceritakan ke orang lain selain saya , hingga pada akhirnya ia memberanikan diri untuk berbicara kepada orang tua saya namun langsung di tentang oleh mereka , adik saya pun langsung memberitau terdakwa. Keesokan harinya terdakwa mengajak adik saya pergi tapi



sampai malam hari adik saya belum pulang ,hingga salah satu temannya yang menelepon bahwa adik saya sudah tiada. Hakim Ketua : baiklah, saya rasa cukup keterangan dari saudara. Harap kembali ketempat agar persidangan dapat berlanjut. (mempersilahkan penggugat menempati tempatnya) Hakim Ketua : baiklah, jaksa Penuntut Umum apakah Terdakwa sudah siap ? kepada penuntut umum dipersilahkan untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang. JPU : Saudara terdakwa, dipersilahkan masuk dalam ruang persidangan (terdakwa dalam keadaan bebas dan didampingi kuasa hukumnya) Petugas Sidang



: Terdakwa Memasuki ruang sidang



Terdakwa



: maju kedepan menyerahkan KTP pada majelis



Hakim Ketua : Baiklah Saya Akan Menanyakan Identitas Saudara sebagaimana yang telah terdapat didalam BAP Nama Saudara



: Muhammad Rizki Harun



Umur



: 25 tahun



Jenis Kelamin



: Laki – Laki



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: jln. AL Baido jakarta timur



Agama



: Islam



Pekerjaan



: karyawan swasta



Hakim Ketua : (Hakim Anggota I menyerahkan KTP kepada panitera pengganti) Saudara terdakwa, apakah saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani dan siap mengikuti persidangan hari ini? Terdakwa : Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya siap mengikuti persidangan hari ini. Hakim Anggota 1 : Saudara Terdakwa, saudara oleh penunutut umum di dakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosan KUHP pasal 340, apakah saat ini saudara di dampingi oleh penasehat hukum saudara?



Terdakwa : Ya yang mulia, saat ini saya didampingi oleh penasehat hukum .Yaitu saudara (Novita Azhari) dan Saudara (Adi Kresno ) Hakim Anggota 1



: Betul mereka penasehat hukum saudara ?



Terdakwa



: Betul Pak Hakim



Hakim anggota 1 : Saudara penasehat hukum, apakah saudara membawa surat kuasa khusus dari terdakwa dan kartu Advokat saudara? Jika ada mohon ditunjukkan. PH Terdakwa : Ya, Majelis Hakim yang terhormat, kami membawahnya(PH menunjukkan surat kuasa dan surat tugas pada Majelis Hakim / serta surat kuasa dan kartu Advokatnya di tinggalkan di meja Hakim) Hakim Ketua : (Setelah hakim ketua menerima kedua surat tersebut, kemudian menunjukkkan pada Hakim 1 dan 2) Hakim ketua : Baiklah, kepada saudara Jaksa penuntut umum, apakah sudah siap membacakan dakwaannya? JPU



: Sudah siap yang mulia



Hakim Ketua



: Baiklah silakan dibacakan kembali saudara Jaksa Penuntut Umum.



JPU



: (membacakan dakwaannya sambil berdiri)



Hakim anggota 2 : Baik saudara terdakwa, Apakah saudara terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum? Terdakwa



: Saya mengerti Pak Hakim.



Hakim anggota 2 penuntut umum?



: Apakah saudara akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa



Terdakwa saya Pak Hakim.



: Untuk eksepsi saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum



Hakim anggota 2



: Apakah Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi?



PH. Terdakwa : Majelis Hakim yang terhormat, kami tidak mengajukan eksepsi, oleh karena terdakwa sudah memahami dakwaan tersebut Majelis. Hakim Ketua : Baik, karena Penasehat Hukum tidak mengajukan eksepsi maka sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi – saksi kepada jaksa penuntut umum.apakah telah siap dengan alat bukti dan saksi – saksinya ? JPU dan saksi-saksi.



: Majelis Hakim yang terhormat, kami akan mengajukan alat bukti



Hakim Ketua : Baik selanjutnya ada berapa orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan ini Jaksa Penuntut Umum? JPU



: 3 orang saksi Pak Hakim



Hakim Ketua



: Silahkan dihadirkan saksi pertamanya



JPU : Saksi pertama atas nama Shinta Assalia yang dimana saksi merupakan teman dekat korban yang mulia Petugas Sidang : (Memanggil Saksi) Saksi atas nama Shinta Assalia di persilahkan memasuki ruang sidang. Petugas sidang



: saksi sudah berada di ruang sidang yang mulia.



Hakim anggota 2



: Saudara Jaksa Penuntut Umum Saksi di sini sebagai apa?



JPU



: Saksi di sini, merupakan Saksi Korban Pak Hakim .



Hakim anggota 2 : Baiklah, Saudara Saksi, apakah saudari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan hari ini ? Saksi I : Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Majelis Hakim Hakim anggota 2 : Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan identitas Saudara, dan saya minta saudari menjawabnya dengan jelas. N a m a



: Shinta Assalia



Jenis Kelamin



: Perempuan



U m u r



: 23 Tahun



Agama



: ISLAM



Pekerjaan



: Karyawan swasta



Kebangsaan



: INDONESIA



Hakim anggota 2 : (Hakim Anggota I menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti) Baiklah sebelum saudari memberikan keterangan di persidangan ini, menurut UndangUndang saudari harus bersumpah atau berjanji terlebih dahulu untuk itu saudari bersedia disumpah atau berjanji ?



Saksii I



: Saya berjanji Bapak Hakim



Hakim Ketua



: Kepada Petugas Rohaniawan agar mengambil tempat.



(Silakan berdiri) Saudari ikut kata-kata saya, saya berjanji bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya (silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat) Hakim anggota 2 : Saudari Saksi telah berjanji menurut Agama yang saudari anut, untuk itu kami berharap saudari dapat memberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudari memberikan keterangan palsu, maka saudari dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah saudari saksi mengerti? Saksii I



: Saya mengerti yang mulia



Hakim Ketua persidangan ini?



: apakah anda mengetahui mengapa anda di datangkan dalam



Saksi I



: alasan dari saksi sendiri



Hakim anggota 2



: apakah Saudara kenal dengan korban ?



Saksi Korban



: kenal. yang mulia



Hakim anggota 2



: Apa hubungan anda dengan korban?



Saksi I



: dia adalah teman dekat saya sejak SMA



Hakim anggota 2



: apa yang saudara saksi lakukan ketika saudara menemukan korban?



Saksi I : Saat itu pukul 05.00 pagi kekasihnya yang bernama Rizki menelepon saya ,dia biang bahwa sara sedang tidak enak badan dan ingin menemui saya ,karena saya sebagai teman dekat nya saya langsung pergi menemui nya di rumah rizki Tetapi setelah saya sampai saya tidak melihat siapapun disana ,namun saya mencium bau anyir dan melihat bercak darah ,saya pun langsung mencari pusat dari bau itu dan ternyata yang saya temukan adalah mayat sarah. Hakim anggota 2 : Bagaimana reaksi saudara setelah mencium bau anyir dan melihat bercak darah tersebut? Saksi I : pertama saya pikir itu hanyalah bau anyir biasa dan bercak darah itu saya pikir hanyalah cet yang tumpah, tetapi setelah saya cari tau ternyata itu berasal dari mayat sarah. Hakim anggota 2 : Baik Coba sudara jelaskan, setelah saudara melihat mayat sarah apa yang anda lakukan?



Saksi I Lutfia.



: saya langsung menelepon kantor polisi dan menghubungi kakanya



Hakim anggota 2 ke Majelis Hakim.



: Baik saudara Jaksa Penuntut Umum silahkan serahkan barang bukti



JPU : Baik Majelis Hakim yang terhormat (JPU maju membawa BB ke meja Hakim). Pemaparan BB Berupa : 1 2 3 4



sebuah Handphone (BERISIKAN CHAT) gelas dengan sidik jari tersangka pakaian korban pisau



Hakim anggota 2 : (Baik) Silahkan penasihat hukum terdakwa, Apakah ada pertanyaan untuk Saudara Saksi? Penasihat hukum terdakwa : (Baik terima kasih yang mulia) Baik, Saudara saksi, menurut keterangan saksi tercium bau anyir. Apakah bau yang anda cium dapat tercium sejak diluar rumah? Saksi I



: baunya dapat tercium setelah saya masuk kerumah terdakwa



PH Terdakwa sebelum anda?



: apakah saudara melihat ada orang lain yang memasuki kamar



Saksi I sebelum saya.



: setau saya,tidak ada orang lain yang masuk ke kamar terdakwa



Ph terdakwa



: terimakasih yang mulia, sudah cukup pertanyaan dari saya.



Hakima anggota 2 korban?



: Baik, apakah ada yang ingin ditanyakan dari pihak penasihat hukum



Penasihat hukum korban : (Baik terima kasih ketua) Saudara Saksi, Apakah korban sering bercerita tentang hal hal yang terjadi sebelumnya? Saksi I



: sudah 1 minggu ini dia tidak pernah bercerita apa apa kepada saya.



PH korban : apakah sebelumnya anda pernah melihat tingkah laku yang aneh sebelum kejadian ini? Saksi I : tidak, saya tidak melihat tingkah laku yang aneh. Setau saya, korban merupakan sosok yang pendiam.



Hakim anggota 2 ke Hakim Ketua)



: Baik cukup (sambil bicara ke Hakim Ketua dan mengangguk kepala



Hakim Ketua dipertanyakan?



: Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang perlu



JPU I



: Tidak ada yang mulia



Hakim ketua : Kepada penasehat hukum penggugat , apakah masih ada pertanyaan yang ingin di tanyakan kepada saksi? PH.penggugat



: Tidak ada yang mulia.



Hakim Ketua : Baik keterangan dari saksi dianggap cukup, dan kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saksi lagi, kami berharap saudari saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan saudari saksi dapat meninggalkan ruang sidang. Panitera : Baik saya akan memberikan kesimpulan menurut keterangan dari saksi atas nama Shinta Assalia, bahwa korban tidak memiliki kebiasaan yang menyimpang dan mencurigakan dalam prilaku kesehariaanya. Hakim ketua



: Saudara Jaksa Penutut Umum silahkan hadirkan Saksi berikutnya



JPU



: Saksi kedua atas nama Sekar Lintang



Petugas Sidang : (Memanggil Saksi) Saksi atas nama Sekar Lintang di persilahkan memasuki ruang Sidang. Hakim ketua : Saudara Saksi, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini? Saksi II persidangan ini



: Ya Pak Hakim, saya sehat dan siap memberikan keterangan dalam



Hakim Ketua



: Baiklah, bisa lihat kartu identitas saudara berupa(KTP)?



Saksi II



: (maju dan memberikan kartu identitasnya ke Pak Hakim)



Hakim ketua : Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan identitas dari saudara dan saya minta saudara menjawabnya dengan jelas. N a m a



: Sekar Lintang K



Jenis Kelamin



: PEREMPUAN



U m u r



: 21 tahun



Agama



:ISLAM



Pekerjaan



: Dosen



Kebangsaan



: Indonesia



Hakimketua (Hakim Anggota I menyerahka KTP kepada Panitera pengganti) Baiklah sebelum saudara memberikan keterangan di persidangan ini menurut UU, saudara harus disumpah atau berjanji, untuk itu saudara bersedia disumpah atau berjanji? Saksi II



: Saya Bersumpah yang mulia



Hakim Ketua



: Kepada Rohaniawan dipersilahkan untuk mengambil tempat



Petugas rohaniawan : (Silahkan Berdiri) Saudara ikuti kata-kata saya, saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya, (silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat) Hakim ketua : Saudara saksi telah bersumpah menurut agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat meberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudara memberikan keterangan palsu, maka saudara dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah saudara saksi mengerti ? Saksi II



: Saya mengerti yang mulia



Hakim ketua



: Saudara Saksi, Apakah saudari kenal dengan Terdakwa?



Saksi II



: iya ,yang mulia



Hakim anggota 2



: Apa hubungan anda dengan korban?



Saksi II dengan saya.



: dia adalah salah satu mahasiswi jurusan matematika yang dekat



Hakim ketua disekitar korban?



: Saudari Saksi, apakah saudari pernah melihat terdakwa berada



Saksi II



: pernah, yang mulia.



Hakim ketua



: apakah ada gerak gerik yang mencurigakan dari terdakwa?



Saksi II rumahnya



: tidak, Yang Mulia. Terdakwa hanya mengantar korban menuju



Hakim ketua : Saudara Saksi, Mengertikah saudara mengapa dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan ini? Saksi II : Ya, saya mengerti Pak Hakim, sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana pembunuhan Hakim ketua terakhir kali?



: Apakah saudara tahu, pukul berapa terdakwa keluar dari kampus



Saksi II : saya tidak mengetahui waktu pastinya, tetapi sekitar pukul 11.30, setelah 10 menit terdakwa dan korban pergi meninggalkan kelas dengan alasan korba sedang sakit dan ingin diantar pulang. Hakim ketua



: apakah terdakwa membawa benda yang mencurigakan?



Saksi II korban.



: tidak yang mulia, terdakwa tidak membawa apapun saat mengantar



Hakim ketua



: (menganggukan kepala tanda sudah cukup atas pertanyaan)



Hakim Ketua umum?



: baik, cukup. Apakah ada pertanyaan dari pihak jaksa penuntut



JPU : (ada, Yang Mulia). Coba jelaskan kronologis yang saudari lihat, saat korban dan terdakwa keluar kelas? Saksi II : pada sekitar 11.20, saya melihat korban dan terdakwa keluar dari kelas, keduanya terlihat berjalan berdampingan secara akrab.tak lama setelah itu saya melihat korban dan terdakwa bertengkar samapi membuat korban menangis lalu pergi Kemudian si terdakwa mengejar korban ,korban pun berhenti ,setelah itu mereka berdua kembali berjalan bersama lagi,mereka pergi dengan menggunakan sepeda motor. JPU



: Baik, cukup Pak Ketua pertanyaan dari saya.



Hakim ketua perlu ditanyakan?



: Terima kasih JPU, selanjutnya kepada PH Korban, apakah ada yang



PH Korban : Terimakasih Yang Mulia, kepada saudari saksi, apakah mereka bertingkah seperti sepasang kekasih? Saksi II



: iya , bahkan seperti seseorang yang sudah bertunangan.



PH Korban mereka berdua?



: apakah sebelum terjadi kejadian tersebut, ada yang aneh dari



Saksi II



: sepengetahuan saya tidak, mereka terlihat baik baik saja.



PH Korban



: Baik Pak Hakim, pertanyaan dari saya cukup



Hakim ketua : Baik. Saudara saksi, apakah saudara saksi akan menambahkan keterangan yang saudara ketahui lagi? Saksi II



: Baik, untuk sementara cukup yang mulia keterangan dari saya.



Hakim ketua : apakah dari pihak penasehat penggugat merasa keberatan dengan keterangan dari saksi? PH. Penggugat ke II



: tidak yang mulia , saya tidak keberatan dengan keterangan dari saksi



Hakim Ketua : Baik, keterangan dari Saksi dianggap cukup, dan kami ucapan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari Saksi lagi, kami berharap Saudara Saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan Saudara Saksi dapat meninggalkan ruang Sidang. Panitera : Baik, jadi saya akan membacakan kesimpulan dari saksi kedua bahwa tidak ada kelakuan janggal yang terlihat dari terdakwa selama ia berada di kampus sebelum kejadian. Hakim Ketua



: Saudara JPU silahkan dihadirkan Saksi ke III ke ruang persidangan



JPU



: Saksi ketiga atas nama Alfian Hilman



Petugas Sidang : (Memanggil Saksi) Saksi atas nama Alfian Hilman di persilahkan memasuki Ruang Sidang. Saksi sudah ada di ruangan yang mulia Hakim anggota 1 : Saudara saksi, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini? Saksi III : Ya, saya sehat jasmani dan rohani, dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini yang mulia. Hakim anggota 1



: Baiklah, bisa lihat kartu identitas saudara berupa (KTP)?



Saksi III



: (maju dan memberikan kartu identitasnya ke Pak Hakim)



Hakim anggota 1 : Baiklah, saudara saksi pertama-tama saya akan menanyakan identitas diri saudari dan saya minta saudari menjawabnya dengan jelas. Nama



:Alfian Hilman



Jenis Kelamin



Hakim anggota 1



: Laki Laki



Umur



: 32 Tahun



Agama



: Islam



Pekerjaan



: DOKTER FORENSIK



Kebangsaan



: Indonesia



: (Hakim Anggota menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti)



Hakim anggota 1 : Baiklah sebelum saudara memberikan keterangan di persidangan ini menurut UU, saudara harus bersumpah atau berjanji, untuk itu saudara bersedia disumpah atau berjanji? Saksi III



: Saya besumpah Bapak Hakim



Hakim anggota 1 : Kepada petugas Rohaniawan dipersilahkan untuk mengambil tempat. (Silahkan Berdiri) Saudara ikut kata-kata saya, saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya (silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat) Hakim anggota 1 : Saudara Saksi telah berjanji menurut agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat memberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudari memberikan keterangan palsu, maka saudari dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, apakah saudari saksi mengerti? Saksi III



: Saya mengerti yang mulia



Hakim anggota 1 : Baiklah, saudara dipersilahkan untuk menampilkan hasil pemeriksaan forensik korban Saksi III



: Terimakasih Yang Mulia (menampilkan ppt data forensik korban)



Hakim anggota 1



: Terimakasih, kepada ahli forensik. adakah yang ingin ditanggapi?



PH. Terdakwa



: Iya ada Majelis Hakim yang terhormat.



Hakim anggota 1



: Silahkan Penasehat Hukum Terdakwa.



PH. Terdakwa : Baik saudari ahli, dari kesimpulan anda, apakah anda meyakini bahwa korban benar dibunuh dan tidak melakukan aksi bunuh diri? Saksi III : Ya, saya yakin. Berdasarkan hasil visum, ditemukan adanya lebam di beberapa bagian tubuh korban. Jika korban, melakukan aksi bunuh diri pastinya tidak akan



ada lebam tersebut. Lebam tersebut mengindikasikan adanya penyiksaan sebelum kematian korban PH. Terdakwa korban dibunuh?



: Saudara saksi, bukti apalagi yang membuat saudara yakin bahwa



Saksi III : Adanya sidik jari terdakwa pada pisau yang berada tidak jauh dari tempat tidur korban merupakan salah satu bukti bahwa korban dibunuh PH. Terdakwa : Mengapa anda sangat yakin bahwa sidik jari yang terdapat pada pisau mengindikasikan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan? Kan memang korban menawarkan makanan berupa apel yang cara memakannya mesti dikupas menggunakan pisau , jadi wajar saja jika ada sidik jari terdakwa pada pisau. Hal itu tentunya tidak mengindikasikan kalau klien saya melakukan aksi pembunuhan. Saksi III : Saya tidak hanya menemukan sidik jari terdakwa pada pisau, tetapi juga pada pakaian dan lengan korban. PH Terdakwa :tetapi bisa saja korban melakukan aksi bunuh diri karena frustasi tidak bisa menikah dengan terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada bersama korban. Saksi III : seperti yang sudah saya katakan sebelumnya, terdapat lebam lebam pada tubuh korban, hal tersebut mengindikasikan adanya paksaan yang dilakukan oleh terdakwa PH Terdakwa : apakah lebam tersebut sudah ada sebelum korban dibunuh atau sesudah korban ditemukan? Saksi III : Menurut buku tentang tindak kriminalitas, menyatakan bahwa luka lebam yang berada dikorban merupakan akibat adanya kekerasan dan bukan merupakan lebam mayat, karena luka lebam pada korban hanya terdapat pada beberapa bagian tubuh dan ketika saya menekan dan mengiris lebam tersebut, warna lebam tidak berubah dan tidak ada darah yang keluar. Hakim anggota 1 : Baiklah. Pertanyaan sudah cukup. Apakah dari pihak terdakwa ingin menyatakan pembelaan? PH Terdakwa : Ada, Yang Mulia. saya rasa, bukti bukti yang ada sengaja dibuat untuk memberatkan terdakwa. Dan juga terdakwa tidak terlihat membawa benda tajam atau benda apapun ketika keluar dari kampus dan saat masuk kedalam kamar korban. Hakim Anggota I



: Baik, apakah dari terdakwa ingin menambahkan pembelaan?



Terdakwa



: tidak yang mulia, saya rasa cukup.



Hakim anggota I JPU?



: baiklah, saya rasa sudah cukup. Apakah ada pertanyaan dari pihak



JPU : Ada, Yang mulia. Jadi apa kesimpulan yang anda peroleh dari pemeriksaan yang anda lakukan pada jenazah korban,? Saksi III : Menurut pemeriksaan yang saya lakukan, korban meninggal karena dibunuh dengan menggunakan benda tajam berupa pisau pada urat nadi yang terdapat di pergelangan tangannya. Sehingga korban kehilangan banyak darah dan tidak ada yang menolong sehingga korban meninggal di tempat.Baik, itu kesimpulan dari saya. JPU



: Baik, saya kira cukup Yang Mulia



Hakim Anggota I



: Apakah ada pertanyaan dari pihak penggugat?



PH Korban



: Tidak ada, Yang Mulia



Hakim Anggota I



: sudah cukup JPU?sudah cukup PH terdakwa?



Ph terdakwa dan Jpu : SUDAH Hakim ketua : baiklah untuk pengambilan Putasan majelis, untuk itu sidang di skors selama 2 jam. Ketuk palu 1 kali ( disertai anggukan kepala)



Hakim ketua : pembukaan persidangan untuk membacaan putusan majelis di buka. Ketuk palu 1kali (diikuti anggukan kepala satu kali). untuk terdakwa harap menduduki kursi pemeriksaan. Hakim Ketua



: harap petugas sidang menghadirkan terdakwa ke kursi pemeriksaan



Terdakwa



: (menduduki)



Hakim ketua : saat ini apakah saudara siap untuk pembacaan putusan majelis atas hasil sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan no reg 637/Pid.b/2016/PN JKTPUS? Terdakwa



: siap yg mulia. Saya memohon kebijaksanaanya yang mulia



Hakim anggota II



: pembacaan surat pertimbangan



Hakim ketua selama 15thn ).



: putusan hakim (pembacaan yang menjatuhkan hukuman pidana



Sidang hari rabu, tanggal 26 sep 2016 nomer reg 637/Pid.b/2016/PN JKTPUS. Kasus dengan terdakwa Muhammad Rizki Harun kasus pidana pembunuhan resmi di tutup. Ketuk palu 3 kali. Petugas sidang



: hakim meninggalkan ruang sidang harap hadirin agar berdiri.



DAKWAAN



Terhadap seseorang yang bernama



: Muhammad Rizki Harun



Nama Lengkap



: Muhammad Rizki Harun



Tempat/Tgl Lahir/Umur



:



Jenis Kelamin



: Laki-laki



Kebangsaan



: Indonesia



Tempat tinggal



: Jl. Al Baido Jakarta Timur



Agama



: islam



Pekerjaan



: Karyawan Swasta



Pendidikan



: D3



Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : 576/pid.b/2016/PN JKT TIM tanggal 26 September 2016 dimana terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut: Dakwaan : Bahwa ia Terdakwa, Rizki pada hari Jumat 26 juli 2016 bahwa ia Terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana ,serta Terdakwa mengetahui dengan jelas bahwa Korban adalah kekasihnya. 1. Sebuah pisau dalam berdasarkan hasil Lab No.212/2009 yang diketahui bahwa terdapat sidik jari terdakwa pada alat bukti 2. dan berdasarkan hasil olah TKP dan hasil Lab No.212/2009 ditemukan pakaian pelaku dengan bercak darah koraban 3. Dan berdasarkan keterangan dari korban pelapor, barang bukti tersebut benar adanya. Bahwa bukti-bukti tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 484 LAB: For/RSCM/2009 tanggal 4 agustus 2016 yang menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang diketemukan tersebut adalah benar Terdakwa yang telah memperkosa korban. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana maka perbuatan Terdakwa ini dikenakan pasal 285 dan 340 pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Demikian surat dakwaan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri jakarta pusat.