Kumpulan SK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KECAMATAN MENES Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Telp. (0253) 501009 Menes – Pandeglang 42262



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES NOMOR :…………………………………… TENTANG KAJIAN ULANG URIAN TUGAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES Menimbang



:



Mengingat



:



Menetapkan



:



Pertama



:



Kedua



:



Ketiga



:



a. bahwa uraian tugas dikaji ulang secara reguler dan jika perlu dilakukan perubahan sesuai kebutuhan; b. bahwa uraian ulang yang dilakukan terhadap uaian tugas disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat atau sasaran program serta perubahan regulasi c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka perlu menetapkan keputusan pimpinan UPT Puskesmas DPT Menes tentang Kajian Ulang Uraian Tugas; a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; c. Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri Dokter Gigi; d. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 17 Tahun tentang Tugas Pokok dan Fungsi setara Tugas Jabatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang;



MEMUTUSKAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES TENTANG KAJIAN URIAN TUGAS. Menetapkan Surat Keputusan Pimpinan UPT Puskesmas DTP Menes tentang Kajian Ulang Uraian Tugas; Bahawa penetapan mengenai kajian ulang uraian tugas dilakkan satu tahun sekali; Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketantuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliuan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan kembali sebagai mana mestinya. Ditetapkan di : Menes Tanggal : 15 November 2017 Kepala UPT Puskesmas DTP Menes



dr. Achmad Sulaiman MHA NIP. 19720731 200501 1 005



PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KECAMATAN MENES Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Telp. (0253) 501009 Menes – Pandeglang 42262



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES NOMOR : ……………………………….. TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES



Menimbang



:



Mengingat



:



Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



a. Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat upaya-upaya Puskesmas dilaksanakan befokus pada kebuduhan masyarakat pada umumnya, dan sasaran pada khususnya; b. Bahwa untuk memahami dan memperhatikan hak dan kewajiban sasan upaya/kegiatan Puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan perlu dibuat hak dan kewjiban pengguna Puskesmas; a. Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik; b. Undang-Undang No. 36 Tahun 2002 tentang kesehatan; c. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 374/Menkes/SK/V/2009/ tentang Sistem Kesehatan Nasional ; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN DI PUSKESMAS DTP MENES Memberikan monitoring pengelolaan dan pelaksanaan program UKM seperti yang tercantuk didalam SPO Monitoring pengelolan dan Pelaksana Program UKM. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diatatapkan, apabila terjadi kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Menes Tanggal : 15 November 2017 Kepala UPT Puskesmas DTP Menes



dr. Achmad Sulaiman, MHA NIP. 19720731 200501 1 005



PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KECAMATAN MENES Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Telp. (0253) 501009 Menes – Pandeglang 42262



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES NOMOR : ……………………………….. TENTANG ATURAN, TATA NILAI, BUDAYA DALAM PELAKSANAAN UKM DI PUSKESMAS MENES



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES Menimbang



:



Mengingat



:



Menetapkan



:



Pertama



:



Kedua



:



a. bahwa UPT Puskesmas DPT Menes adalah unit pelayanan teknis untuk menunjang operasional Dinas dalam bidang pelayanan kesehaan masarakat di lingkungan pemerintahan kecamatan menes, yang mempunai fungsi pelayanan strata pertama, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan penggerak pembangunan berwawasan kesehatan; b. bahwa untuk melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud Puskesmas mempunyai rincian tugas baik melaksanakan upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan di masyarakat; c. bahwa untuk maksud tersebut dianggap perlu Penetapan Uraian Tugas Pokok dan Wewenang yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Puskesmas Menes. a. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; b. UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah; c. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal; d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembangianurusan pemerintahaan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Daerah Kabupaten; e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan minimal ; f. Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Peran Standar Pelayanan Minimal; g. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 741 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten; h. Keputusan menteri kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/2004, tentang keijakan dasar puskesmas; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES TENTANG KEWAJIBAN OREIENTASI BAGI PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA UPAYA YAN GBARU. Memberikan Monitoring Pengelolaan dan Pelaksanaan progam UKM seperti yang tercantum didalam SOP Monitoing Pengelolaan dan Pelaksanaan UKM Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembeltulan sebagaimana mestinya.



PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KECAMATAN MENES Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Telp. (0253) 501009 Menes – Pandeglang 42262



KAJIAN ULANG URIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB UKM DAN PELAKSANAAN PROGRAM DI PUSKESMAS KOTA



Menimbang



:



Mengingat



:



Menetapkan



:



Pertama



:



Kedua



:



a. bahwa Puskesmas adalah unit pelaksana teknis untuk menunjang Operasional Dinas dalam bidang pelayanan kesehaan masyarakat di lingkungan pemeintahah Kabupaten Pandeglang yang mempunyai fungsi pelayanan kesehaan strata pertama, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan penggerak pembangunan berwawasan masyarakat; b. bahwa untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud Puskesmas mempunyai rincian tugas baik melaksanakan upaya kesehatan perorangan maupun pupaa kesehatan di masyarakat; c. bahwa untuk maksud tersebut dianggap perlu penetapanuraian tugas pokok dan wewenang yang ditetapkan dengan surat kepeutusan kepala puskesmas kota a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah; c. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal; d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembangianurusan pemerintahaan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Daerah Kabupaten; e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan minimal ; f. Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Peran Standar Pelayanan Minimal; g. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 741 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten; h. Keputusan menteri kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/2004, tentang keijakan dasar puskesmas; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES TENTANG KEWAJIBAN OREIENTASI BAGI PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA UPAYA YAN GBARU. Memberlakukan Kajian ulang uraian tugas pokok dan wewenang seperti tercantum dalam SOP kajian Ulang Uraian Tugas Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembeltulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Menes Tangga : 15 November 2017 Kepala UPT Puskesmas DTP Menes



dr. Achmad Sulaiman, MHA NIP. 19720731 200501 1 005



PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KECAMATAN MENES Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Telp. (0253) 501009 Menes – Pandeglang 42262



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES TENTANG PENETAPAN TIM PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) UPT PUSKESMAS DTP MENES KEPAA UPT PUSKESMAS DPAT MENES



Menimbang



:



Mengingat



:



a. bahwa dalam mengembangkan tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang jelas di UPT Puskesmas DTP Menes perlu adanya penetapan Tim Penanggung Jawab dan Pelaksana Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) UPT Puskesmas DTP Menes Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditatapkan dengan keputusan Kepala UPT Puskesmas DTP Menes; a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara RI Tahun 2004, tambahan Lembaran Negara Nomor 53); b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5063; c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerina Daerah (Le d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587); e. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang pembangian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8737); f. Peraturan Pemerinah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); g. Peraturan Pemerintah Nomo 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Than 2014 Noor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542); h. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan, Tugas dan Fungsi KementrianNegara serta Susunan Organisasi, Tugas , dan Fungsi Eelon I KemerntrianNegara; i. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah ): k. Keputusan Meteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementrian Kesehatan tahun 2015-2019.



PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KECAMATAN MENES Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Telp. (0253) 501009 Menes – Pandeglang 42262



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempaat



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES TENTANG PENETAPAN TIM PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) PUSKESMAS DTP MENES, DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANDEGLANG Menetapkan Tim Penanggung Jawab dan Pelaksana Upaa Kesehatan Masyarakat (UKM) UPT Puskesmas DTP Menes sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketaui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hal-hal yang belum ditatapkan dalam keputusan ini, akan ditatapkankemudian bila dipandang perlu. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalam penetaannya. Ditetapkan di : Menes Tangga : 15 November 2017 Kepala UPT Puskesmas DTP Menes



dr. Achmad Sulaiman, MHA NIP. 19720731 200501 1 005



PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KECAMATAN MENES Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Telp. (0253) 501009 Menes – Pandeglang 42262



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES NOMOR : ……………………………….. TENTANG KEWAJIBAN MENGIKUTI PROGRAM ORIENTASI



KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES Menimbang



:



a. bahwa untuk memperkenalkan pegawai baru pada tugas-tugas puskesmas yang sesuai dengan kompetensinya atau tugas tambaha, kebijakankebijakan puskesmas, visi, misi, tujuan dan tata nilai puskesmas, lingkungan kerja puskesmas; b. bahwa untuk melaksanakan tugas sesuai denga kompetensinya bagi karyawan baru baik kepala puskesmas, penanggung jawab upaya dan pelaksana kegiatan UPT Puskesmas DTP Menes, maka dipandang perluuntuk dilaksanakan suatu kegiatan orientasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas DTP Menes.



Mengingat



:



a. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; b. UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah; c. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 574/MENKES/SK/IV/2000, tentang pembangunan kesehatan menuju Indonesia sehat 2010; d. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/2004, tentang keijakan dasar Puskesmas; e. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 131/MENKES/SK/II/2004 Tahun 2004, tentang Sistem Kesehatan Puskesmas;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



:



Kedua



:



Ketiga



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES TENTANG KEWAJIBAN OREIENTASI BAGI PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA UPAYA YAN GBARU. Kewajiban untuk melakukan orientasi bagi penanggung jawab dan pelaksana upaya yang baru. Menerapkan SOP Pelaksanaan Orientasi bagi pegawai baru dan pemegang program baru; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Menes Tangga : 15 November 2017 Kepala UPT Puskesmas DTP Menes



dr. Achmad Sulaiman MHA NIP. 19720731 200501 1 005



PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KECAMATAN MENES Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Telp. (0253) 501009 Menes – Pandeglang 42262



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES NOMOR :……………………………. TENTANG MEKANISME KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PROGRAM KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES Menimbang



:



Mengingat



:



c. bahwa untuk memberikan kepastian penyelenggaraan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas DTP Menes sesuai yang ditetapkan maka perlu mendapatkan dukungan semua eleman masyarakat, aparat dan organisasi masyarakat; d. bahwa untuk kepentingan tersebut pada butir (a) diatas dipandang perlu menetapkan surat keputusan Kepala UPT Puskesmas DTP Menes tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi program; a. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; b. UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; c. UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; d. KMK RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; e. PMK No. 741 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di KabupatenKota; f. Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN; g. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Mekanisme komunikasi dan koordinasi program; Mekanisme Komunikasi dan Koordinasi Program di UPT Puskesmas DTP Menes sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini; Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di : Menes Tanggal : 15 November 2017 Kepala UPT Puskesmas DTP Menes



dr.Achmad Sulaiman MHA NIP. 19720731 200501 1 005



Tembusan 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang sebagai laporan 2. Seluruh unit layanan UPT Puskesmas DTP Menes



PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KECAMATAN MENES Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Telp. (0253) 501009 Menes – Pandeglang 42262



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES NOMOR : ……………………………….. TENTANG KEWAJIBAN MENGIKUTI PROGRAM ORIENTASI



KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES Menimbang



:



a. bahwa untuk memperkenalkan pegawai baru pada tugas-tugas puskesmas yang sesuai dengan kompetensinya atau tugas tambaha, kebijakankebijakan puskesmas, visi, misi, tujuan dan tata nilai puskesmas, lingkungan kerja puskesmas; b. bahwa untuk melaksanakan tugas sesuai denga kompetensinya bagi karyawan baru baik kepala puskesmas, penanggung jawab upaya dan pelaksana kegiatan UPT Puskesmas DTP Menes, maka dipandang perluuntuk dilaksanakan suatu kegiatan orientasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas DTP Menes.



Mengingat



:



a. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; b. UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah; c. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 574/MENKES/SK/IV/2000, tentang pembangunan kesehatan menuju Indonesia sehat 2010; d. Keputusan menteri kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/2004, tentang keijakan dasar puskesmas; e. Keputusan menteri kesehatan RI No. 131/MENKES/SK/II/2004 Tahun 2004, tentang Sistem Kesehatan Nasional.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



:



Kedua



:



Ketiga



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES TENTANG KEWAJIBAN OREIENTASI BAGI PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA UPAYA YAN GBARU. Kewajiban untuk melakukan orientasi bagi penanggung jawab dan pelaksana upaya yang baru. Menerapkan SOP Pelaksanaan Orientasi bagi pegawai baru dan pemegang program baru; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembeltulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Menes Tangga : 15 November 2017 Kepala UPT Puskesmas DTP Menes



dr. Achmad Sulaiman, MHA NIP. 19720731 200501 1 005



PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KECAMATAN MENES Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Telp. (0253) 501009 Menes – Pandeglang 42262



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES NOMOR :……………PKM-MNS/ / 2017 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN BAGI SASARAN PROGRAM DAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS DTP MENES Menimbang



:



Mengingat



:



Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



a. bahwa untuk mendukung pemberian pelayanan pasien di UPT Puskesmas DTP Menes, pimpinan Puskesmas dan petugas harus mengetahui dan mengerti hak dan kewajiban bagi sasaran program dan pasien, Sasaran Program dan Pasien pun perlu mendapatkan informasi tentang hak dan kewajibannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada poin a, perlu ditatapkan hak dan kewajian bagi sasaran progam dan pasen di UPT Puskesmas DPT Menes; a. Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen; b. Undang – Undang Repubkik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DPT MENES TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN BAGI SASARAN PROGRAM PASIEN; Hak dan Kewajiban Sasaran Program dan Pasien di UPT Puskesmas DTP Menes tercantum dalam lampiran 1 Petugas dan pasien wajib mengetahui dan memahami hak dan kewajiban sasaran program dan pasien yang ditatapkan oleh kepala UPT Puskesmas DTP Menes; Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan apabila terjadi kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Menes Tanggal : 15 November 2017 Kepala UPT Puskesmas DTP Menes



dr. Achmad Sulaiman MHA NIP. 19720731 200501 1 005



PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KECAMATAN MENES Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Telp. (0253) 501009 Menes – Pandeglang 42262



Lampiran I



: Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas DPT Menes



Nomor



:



Tanggal



:



HAK DAN KEWAJIBANBAGI SASARAN POGAM DAN PASIEN DI UPT PUSKESMAS DTP MENES HAK SASARAN POGRAM DAN PASIEN 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di UPT Puskesmas DTP Menes. 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. 4. Mempeolah layanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien. 5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhidar dari kerugian fisik dan materi. 6. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. 7. Mendapat informasi yang meliputi diagnose dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. 8. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yan gakan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. 9. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis. 10. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnnya. 11. Memperoleh kemananan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di UPT Puskesmas DTP Menes. 12. Mengajukan usulan dan saran perbaikan dalam pelayanan yang diberikan untuk kemajuan UPT Puskesmas DTP Menes



KEWAJIBAN SASARAN DAN POGRAM DAN PASIEN 1. Mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di UPT Puskesmas DTP Menes 2. Mematuhi segala intruksi dokter danperawat dalam pengobatanya. 3. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter dan perawat. 4. Melunasi/menyelesaikan segala administrasi atas pelayanan Puskesmas/dokter di UPT Puskesmas DTP Menes. 5. Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkunan UPT Puskesmas DTP Menes selama Perawatan 6. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/pejanjian yang telah dibuatnya.



PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DTP KECAMATAN MENES Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Telp. (0253) 501009 Menes – Pandeglang 42262