Kumpulan SK Akreditasi PKM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/ 211.1 /UPTD-PT/IV/ 2015 TENTANG



HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN/ PELANGGAN Menimbang



:



1. Bahwa untuk mendukung pemberian pelayanan pasien di Puskesmas, pimpinan Puskesmas dan petugas harus mengetahui dan mengerti hak dan kewajiban pasien. Pasien pun perlu mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 2. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan Hak dan Kewajiban pasien dengan keputusan Kepala Puskesmas.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, pasal 28. 2. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 3. Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262. 4. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi an Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. 5. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2008 tentang Kedudukanm, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak. 6. Keputusan Walikota Pontianak Nomor 32 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan. MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



: :



Kedua



:



Hak dan Kewajiban Pasien/ pelanggan seperti yang tertera pada lampiran Surat Keputusan ini.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku mulai Tahun April 2015, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN.



Ditetapkan di PadaTanggal



: PONTIANAK : April 2015



Kepala UPTD Puskesmas



Kecamatan Pontianak Timur



drg. ALFONZA NUNUK UTARI Pembina NIP. 19700611 199903 2 009



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEC PONTIANAK TIMUR NOMOR : 441/ /UPTD-PT/V/2015 TANGGAL : APRIL 2015



HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN



Hak pasien: 1) Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas. 2) Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien/ pelanggan. 3) Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. 4) Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. 5) Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 6) Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. 7) Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas. 8) Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. 9) Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. 10) Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. 11) Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. 12) Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas. 13) Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya. 14) Menggugat dan atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas itu diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana. 15) Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban pasien/ pelanggan : 1. Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. 2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi, serta perawat, 3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas. 4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. ALFONZA NUNUK UTARI Pembina NIP. 19700611 199903 2 009



1771



KOTA PONTIANAK



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/



/ I / 2015



TENTANG JENIS-JENIS PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK KOTA,



Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan.



b.



bahwa penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat harus mengetahui jenis-jenis pelayanan yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh masyarakat.



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas, maka perlu di tetapkan jenis-jenis pelayanan kesehatan pada UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



1.



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.



2.



Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.



3.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/ PER/VII/2008 tentang Standar pelayanan Minimal.



4.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.



5.



Peraturan Walikota Pontianak Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Pontianak.



MenKes/



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



:



Menetapkan jenis-jenis pelayanan kesehatan pada UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Kota SOP sebagai acuan dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur antara lain: a. Pelayanan Kesehatan Dasar :



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. b.



Kedua



:



Rawat Jalan Poli Umum Poli KIA/KB Poli Gigi Laboratorium Klinik Gizi Klinik Sanitasi Imunisasi Klinik TBC Paru Ruang Tindakan Kegawatdaruratan



Pelayanan Kesehatan Pengembangan 1. TFC 2. Klinik Laktasi 3. Klinik Kesehatan Jiwa 4. Klinik Penyakit Tidak Menular (PTM) 5. Kelas Ibu Hamil 6. Senam Klub Jantung Sehat 7. Taman Obat Keluarga (TOGA) 8. Saka Bakti Husada (SBH)



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditetapkan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pontianak pada tanggal : 5 Januari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur,



drg. ALFONZA NUNUK UTARI Pembina NIP. 19700611 199903 2 009



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/ /UPTD-PT/ X/ 2015



TENTANG



PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER SEBAGAI PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR Menimbang



:



a. bahwa pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan standar profesi,standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional ; b. bahwa standar profesi dan standar pelayanan profesi dituangkan dalam bentuk panduan praktik klinis bagi dokter yang disussun oleh organisasi profesi dan disahkan oleh Menteri Kesehatan ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter ;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) ; 2. Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916 ) ; 3. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 ) ; 4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) ;



5. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607 ) ; 6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/PER/X/2011 tentang izin Praktik dan Pelaksana Praktik Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 671 ); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400 );



Memperhatikan



Menetapka



:



Kesatu



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN.



Kedua



:



Hak dan Kewajiban Pasien/ pelanggan seperti yang tertera pada lampiran Surat Keputusan ini.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku mulai Tahun April 2015, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di PadaTanggal



: PONTIANAK : April 2015



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. ALFONZA NUNUK UTARI Pembina NIP. 19700611 199903 2 009



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/ /UPTD-PT/ 2015 TENTANG



JENIS PELAYANAN KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR Menimbang



: a.bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sisitem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan. b.bahwa penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu menginformasikan kepada masyarakat tentang jenis pelayanan yang diberikan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka jenis- jenis pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur perlu ditetapkan dengan suatu keputusan



Mengingat



:



1.Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara No. 3495 ) 2.Undang- Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 126, , Tambahan Lembaran Negara No. 4438 ) 3.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13/ /Menkes/SK/XI/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional. 4.Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan



antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Propinsi dan



Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara tahun 2007 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara No. 4737 )



5.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Negara tahun 2008 Nomor 7 Seri E No.7 ) 6.Peraturan Daerah No 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah tahun 2008 Nomor 10 Seri D No.1 ) 7. Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok , Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Pontianak. 8. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Nomor :824/36/DKes/Prc/2009 tentang Uraian tugas, rincian tugas dan prosedur kerja pada UPTD/UPK di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak. 9. KeputusanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/MENKES / PER/VII Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota.



MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu



: :



Kedua



:



Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur harus memenuhi hal sebagai berikut : a. memprioritaskan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat dengan melibatkan partisipasi masyarakat; b. pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur dan fasilitas kesehatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat ; c. Optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan ; dan d. pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan



Ketiga



:



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan di lingkungan UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur .



Informasi Jenis- jenis Pelayanan Kesehatan di Lingkungan UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur Tahun 2015.



Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur ini berlaku pada tanggal ditetapkan.



Keempat



Ditetapkan di PadaTanggal



: PONTIANAK : Januari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. ALFONZA NUNUK UTARI Pembina NIP. 19700611 199903 2 009 LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR : 441 /



/ UPTD-PT/2015



TENTANG PENETAPAN JENIS JENIS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT KAWASAN PERKOTAAN NO 1.



POLI POLI UMUM



JENIS PELAYANAN 1. Rawat Jalan



6. I S P A



2. Mata



7.T B



3. Kesehatan Jiwa



8.Pnemonia



4. Olah Raga



9. D B D



5. Diare



2.



3.



POLI KIA



POLI GIGI



1. A N C



6. I M S



2. K B



7. IVA



3. MTBS



8. Cryotheraphy



4. K R R



9. Tindik



5. Kelas Ibu



10. SDITK



11. Catin 1. Pemeriksaan Gigi dan Mulut 2. Cabut Gigi 3. Scalling



4.



POLI GIZI



4. Tambal Gigi 1. Pemberian Vit A 2. Pemberian Tablet Fe Bumil 3. Garam Yodium 4. PSG 5. Penatalaksanaan Gizi Buruk 6. Pelacakan Kasus Gizi Buruk 7. Distribusi MP ASI



5. 6.



GERIATRI HYGIENE SANITASI



8. PMT Bumil KEK 1. Pemeriksaan Lansia 1. Klinik Sanitasi 3. Kusades 2. PJB Kader



4. Survei Cepat



7.



PTM



PHBS Kader 1. Pemeriksaan DM, Hypertensi, Asma



8.



PEMERIKSAAN HAJI



1. Pemeriksaan Calon Jemaah Haji



9.



AMBULANCE



1. Mengantarkan Rujukan Pasien TFC dan



10.



UGD



Pasien Umum ke RS 1. Pelayanan Darurat Kecelakaan



11.



IMUNISASI



1. Pelayanan Imunisasi Bayi dan Balita 2. Pelayanan Imunisasi Calon Pengantin



12.



AKUPRESSUR



1.Pemeriksaan /Pijatan Titik Titik yang sakit



13.



LABORATORIUM



1. Pemeriksaan Darah Lengkap 2.Pemeriksaan Kecacingan 3.Pemberian obat TB 4. Pemeriksaan Gula Darah, Widal,



14.



APOTEK



Asam Urat, urin lengkap dll 1. Pemberian Obat 2. Pengadaan Obat Esensial



Ditetapkan di PadaTanggal



: PONTIANAK : Januari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. ALFONZA NUNUK UTARI



Pembina NIP. 19700611 199903 2 009



KEPUTUSAN KEPALA PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/ / UPTD-



UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PT/ 2015 1771



TENTANG PENETAPAN TIM GUGUS KENDALI MUTU UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR Menimbang



Mengingat



: a.



b.



bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur, maka dipandang perlu untuk menunjuk petugas yang bertanggung jawab terhadap mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat; bahwa penunjukan petugas tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.



: 1. 2.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan



3. 4.



Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Pontianak; Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Puskesmas Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



KEDUA



: : Menugaskan petugas sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu pada jenis pelayanan masingmasing. : 1. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 2. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di PadaTanggal



: PONTIANAK : 08 Januari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. ALFONZA NUNUK UTARI Pembina NIP. 19700611 199903 2 009



Lampiran: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



NO 1.



Nomor



: 441/



/ UPTD-PT/ 2015



Tanggal



: 08 Januari 2015



Tentang



: Tim Kendali Mutu UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



JENIS PELAYANAN Loket



NAMA PETUGAS Kardi Gultom Sudadi



NIP 19661208 198703 1 007 19590726 198508 1 003



2.



Tata Usaha



Hasanuddin Syf. Nurjanah



19621212 198511 1 003 19590523 198206 2 001



3.



Poli Umum



dr.Insanul Kamilah Hj. Mokana Agus Firmansyah, A.Md.Kep



19840613 201001 2 007 19650928 199203 2 007 19830811 200902 1 002



4.



Klinik Sanitasi



Hj. Yusniar , SKM



19681219 199303 2 008



5.



Poli Gigi



Jumilah Saini, SKM



19740630 199803 2 005 19791118 200312 2 007



6.



Keluarga Berencana



Hermayanti, A.Md. Keb.



19750609 200212 2 010



7.



Kesehatan Ibu dan Anak



Layien Suhanda, A.Md. Keb



19770428 200502 2 002



8.



Konseling Remaja



Fitriah Juliati, A.Md.Keb



19830731 201001 2 004



9.



Pelayanan Gizi



Herlina, S.Gz Agustina Rahayu, A.Md.Gz



19721004 199703 2 004 19850823 200902 2 004



10.



Imunisasi



Julianta br.Bangun, SKM



19800731 200604 2 025



11.



Laboratorium



Lina Maryani Husniar Afriani, A.Md.KL



19770711 200003 2 002 19870908 201001 2 001



12.



Kamar Obat



Juliyastin Randa, P, S.Far, Apt Wazna



19840725 201001 2 023 19730918 200003 2 003



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. ALFONZA NUNUK UTARI Pembina NIP. 19700611 199903 2 004 ALFONZA



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/ / UPTD-PT/ 2015 TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR



Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur, maka dipandang perlu untuk menetapkan Standar Operasional Pelayanan pada setiap jenis



b.



pelayanan yang diberikan; bahwa penetapan Standar Operasional Pelayanan perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.



Mengingat



: 1. 2.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak;



3.



Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Pontianak;



4.



Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Puskesmas Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: : Pelayanan Kesehatan untuk Poli Umum berdasarkan Standar Operasional Pelayanan sebagaimana terlampir.



KEDUA



: Pelayanan Kesehatan untuk Poli Gigi berdasarkan Standar Operasional Pelayanan sebagaimana terlampir.



KETIGA



: Pelayanan Kesehatan untuk Poli KIA berdasarkan Standar Operasional Pelayanan sebagaimana terlampir.



KEEMPAT



: Pelayanan Kesehatan untuk Imunisasi berdasarkan Standar Operasional Pelayanan sebagaimana terlampir.



KELIMA



: Pelayanan Kesehatan untuk Apotek berdasarkan Standar Operasional Pelayanan sebagaimana terlampir.



KEENAM



: Pelayanan Kesehatan untuk Klinik Sanitasi berdasarkan Standar Operasional Pelayanan sebagaimana terlampir.



KETUJUH



: Pelayanan Kesehatan untuk Pelayanan Gizi berdasarkan Standar Operasional Pelayanan sebagaimana terlampir.



KEDELAPAN



1. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 2. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di PadaTanggal



: PONTIANAK : Januari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. ALFONZA NUNUK UTARI Pembina NIP. 19700611 199903 2 009



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/ / UPTD-PT/ 2015 TENTANG PEMBUATAN LAYANAN PENGADUAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dalam peningkatan mutu



b.



pelayanan, maka dipandang perlu untuk membuat layanan pengaduan; bahwa membuat layanan pengaduan tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.



Mengingat



: 1. 2.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak;



3.



Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan



Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Pontianak; 4.



Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Puskesmas Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: : Pelayanan pengaduan UPTD dapat disampaikan melalui: 1. Kotak Pengaduan 2. Melalui Tim Pengaduan UPTD yang telah ditunjuk 3. Melalui Telp/ HP. 085252030078



KEDUA



: Pengelolaan hasil pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur.



KETIGA



: 1. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



2. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Ditetapkan di di : PONTIANAK PONTIANAK pada tanggal : Januari 2015 pada tanggal : 8 Januari 2013 Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur drg. Alfonza Nunuk Utari Pembina NIP. 19700611 199903 2 004 drg. Alfonza Nunuk Utari Penata Tk.I NIP. 19700611 199903 2 004



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/ / UPTD-PT/ 2015 TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR Menimbang



: a



bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada



.



masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur, maka dipandang perlu untuk menetapkan Standar Operasional Pelayanan pada setiap jenis pelayanan



Mengingat



b



yang diberikan; bahwa penetapan



.



ditetapkan dengan Surat Keputusan.



: 1



Standar



Operasional



Pelayanan



perlu



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan



.



Daerah;



2



Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008



.



tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak;



3



Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2008 tentang



.



Bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Pontianak;



4



Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2008 tentang



.



Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Puskesmas Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: : Pelayanan Kesehatan untuk Poli Umum berdasarkan Standar Operasional Pelayanan sebagaimana terlampir.



KEDUA



: Pelayanan Kesehatan untuk Poli Gigi berdasarkan Standar Operasional Pelayanan sebagaimana terlampir.



KETIGA



: Pelayanan Kesehatan untuk Poli KIA berdasarkan Standar Operasional Pelayanan sebagaimana terlampir.



KEEMPAT



: Pelayanan Kesehatan untuk Imunisasi berdasarkan Standar Operasional Pelayanan sebagaimana terlampir.



KELIMA



: Pelayanan Kesehatan untuk Apotek berdasarkan Standar Operasional Pelayanan sebagaimana terlampir.



KEENAM



: Pelayanan Kesehatan untuk Klinik Sanitasi berdasarkan Standar Operasional Pelayanan sebagaimana terlampir.



KETUJUH



: Pelayanan Kesehatan untuk Pelayanan Gizi berdasarkan Standar Operasional Pelayanan sebagaimana terlampir.



KEDELAPAN



: 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



4. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di PONTIANAK pada tanggal Januari 2015



: :



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. Alfonza Nunuk Utari Pembina NIP. 19700611 199903 2 004



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/ / UPTD-PT/ 2013 TENTANG PEMBUATAN LAYANAN PENGADUAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR Menimbang



Mengingat



: a



bahwa dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dalam



.



peningkatan mutu pelayanan, maka dipandang perlu untuk



b



membuat layanan pengaduan; bahwa membuat layanan



.



ditetapkan dengan Surat Keputusan.



: 1



pengaduan



tersebut



perlu



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan



.



Daerah;



2



Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008



.



tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak;



3



Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2008 tentang



.



Bidang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Pontianak;



4



Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2008 tentang



.



Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Puskesmas Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: : Pelayanan pengaduan UPTD dapat disampaikan melalui: 4. Kotak Pengaduan 5. Melalui Tim Pengaduan UPTD yang telah ditunjuk 6. Melalui Telp/ HP. 085252030078



KEDUA



: Pengelolaan hasil pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur.



KETIGA



: 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



4. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : PONTIANAK Ditetapkan di : pada tanggal : PONTIANAK Januari 2013 pada tanggal : 8 Januari 2013 Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur drg. Alfonza Nunuk Utari Penata Tk.I NIP. 19700611 199903 2 004 drg. Alfonza Nunuk Utari Penata Tk.I NIP. 19700611 199903 2 004



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/ / UPTD-PT/ 2015 TENTANG PENGELOLAAN BERKAS/ DOKUMEN UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR



Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi manajemen untuk menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka dipandang perlu untuk



b.



menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas/ Dokumen; bahwa Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas/ Dokumen tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.



Mengingat



: 1. 2.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan



Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak; 3.



Keputusan Walikota Pontianak Nomor 32 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Pontianak;



4.



Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Puskesmas Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak.



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/ Menkes/ SK/ II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: : Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas/ Dokumen sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.



KEDUA



: 1.Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 2. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di pada tanggal



: :



PONTIANAK 8 Januari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. Alfonza Nunuk Utari Pembina NIP. 19700611 199903 2 004



Lampiran: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur Nomor



: 441/



/ UPTD-PT/ 2015



Tanggal



: 8 Januari 2015



Tentang



: Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas/ Dokumen pada UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



SOP/ Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas/ Dokumen pada UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur: A. Pengelolaan Surat Masuk 1. Pengelolaan surat-surat masuk ada pada bagian Tata Usaha UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur; 2. Surat-surat yang masuk dibuatkan lembar disposisi terlebih dahulu, diberi kode, tangal terima surat, tanggal dan nomor surat, asal surat dan isi surat oleh Kepala Bagian Tata Usaha; 3. Kemudian surat masuk disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas untuk diberi arahan/ disposisi; 4. Surat masuk kemudian diteruskan ke pemegang program atau ke bagian Tata Usaha untuk ditindaklanjuti; 5. Setelah disampaikan kepada pemegang program, surat dikembalikan ke bagian Tata Usaha untuk ditindaklanjuti dan diarsipkan ke file surat masuk. B. Pengelolaan Surat Keluar 1. Pengelolaan surat-surat keluar ada pada bagian Tata Usaha UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur; 2. Dari surat-surat masuk yang perlu ditindaklanjuti untuk dibuatkan penyelesaiannya di bagian Tata Usaha;



surat keluar, dibuatkan



3. Surat-surat keluar yang sudah selesai penyelesaiannya, disampaikan terlebih dahulu kepada Kepala UPTD untuk ditandatangani; 4. Kemudian surat keluar diberi penomoran dan dicap/ distempel untuk selanjutnya dikirim sesuai dengan tujuan surat keluar; 5. Bagian Tata Usaha mengarsipkan surat keluar untuk arsip UPTD.



Ditetapkan di pada tanggal



: :



PONTIANAK 8 Januari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur drg. Alfonza Nunuk Utari Pembina NIP. 19700611 199903 2 004



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/ 08.11 / UPTD-PT/ 2015 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR



Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur, maka dipandang perlu untuk menunjuk petugas yang bertanggung jawab pada setiap jenis



b. Mengingat



: 1. 2.



pelayanan yang diberikan; bahwa penunjukan petugas tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak;



3.



Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Pontianak;



4.



Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Puskesmas



Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak. MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: : Menugaskan petugas sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini untuk memberikan pelayanan pada jenis pelayanan masing-masing.



KEDUA



: 1.Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 2. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di PONTIANAK pada tanggal Januari 2015



: :



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. Alfonza Nunuk Utari Pembina NIP. 19700611 199903 2 004



Lampiran: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



NO 1.



Nomor



: 441/ 08.11 / UPTD-PT/ 2015



Tanggal



:



Tentang



: Penanggung Jawab Pelayanan di UPTD Puskesmas



Januari 2015



JENIS PELAYANAN Loket



NAMA PETUGAS Kardi Gultom



NIP 19661208 198703 1 007



2.



Tata Usaha



Hasanuddin



19621212 198511 1 003



3.



Poli Umum



dr.Insanul Kamilah



19840613 201001 2 007



4.



Klinik Sanitasi



Hj. YusniaR, SKM



19681219 199303 2 008



5.



Poli Gigi



Saini, SKM



19791118 200312 2 007



6.



Keluarga Berencana



Hermayanti



19750609 200212 2 010



7.



Kesehatan Ibu dan Anak



Layien Suhanda



19770428 200502 2 002



8.



Konseling Remaja



Fitriah Juliati, A.Md.Keb



19830731 201001 2 004



9.



Pelayanan Gizi



Herlina, S.Gz



19721004 199703 2 004



10.



Imunisasi



Julianta br.Bangun,SKM



19800731 200604 2 025



11.



Laboratorium



Lina Maryani



19770711 200003 2 002



12.



Kamar Obat



Juliyastin Randa P, S.Far, Apt



19840725 201001 2 023



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. ALFONZA NUNUK UTARI Pembina NIP. 19700611 199903 2 004 ALFONZA



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/ / UPTD-PT/ 2015 TENTANG PENETAPAN JANJI LAYANAN DAN MOTTO UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR Menimbang



: a



bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada



.



masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur, maka dipandang perlu untuk memiliki janji



Mengingat



b



layanan dan motto pelayanan; bahwa penetapan janji layanan dan motto perlu ditetapkan



.



dengan Surat Keputusan.



: 1



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan



.



Daerah;



2



Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008



.



tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak;



3



Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2008 tentang



.



Bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Pontianak;



4



Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2008 tentang



.



Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Puskesmas Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak.



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: : Menetapkan Janji Layanan kepada masyarakat 1. 2. 3. 4.



Melayani sepenuh hati diawali dengan senyum, sapa dan salam Memberikan mutu layanan sesuai SOP Mengutamakan Lansia dan Kedaruratan Memberi kejelasan informasi layanan, tindakan, waktu dan biaya



layanan 5. Menerima kritik, saran dan masukan untuk perbaikan



KEDUA



: Menetapkan Motto Pelayanan: “Memberikan Pelayanan yang berkualitas dan memuaskan”



KETIGA



: 1. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



2. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di PONTIANAK pada tanggal Januari 2015



: :



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. Alfonza Nunuk Utari Penata Tk.I NIP. 19700611 199903 2 004



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/ / UPTD-PT/ 2015 TENTANG PELAKSANAAN ETIKA, SIKAP DAN PERILAKU PETUGAS UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka dipandang perlu petugas pemberi pelayanan menjaga etika, sikap dan



b.



perilaku; bahwa pelaksanaan etika, sikap dan perilaku tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.



Mengingat



: 1. 2.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak;



3.



Peraturan Daerah Kota Pontianak



Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang



Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Pontianak; 4.



Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Puskesmas Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: : Menetapkan Pedoman Etika Petugas Pelayanan UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak L : Layani pasien dengan ramah, senyum, sopan dan santun A : Akrab kepada pasien dan teman sejawat



Y : Yang tua dan gawat didahulukan, yang lain tunggu antrian A : Amalkan ilmu yang dimiliki N : Nantikan sampai batas waktu jam kerja I : Inovatif, Inisiatif, Ikhlas, Jujur, Disiplin dan Bertanggung jawab



KEDUA



: 1. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 2. Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di PONTIANAK pada tanggal Januari 2015



: :



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. Alfonza Nunuk Utari Pembina NIP. 19700611 199903 2 004



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/ 05.1 / UPTD-PT/ 2015 TENTANG PENETAPAN JANJI LAYANAN DAN MOTTO UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR Menimbang



: a



bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada



.



masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur, maka dipandang perlu untuk memiliki janji



Mengingat



b



layanan dan motto pelayanan; bahwa penetapan janji layanan dan motto perlu ditetapkan



.



dengan Surat Keputusan.



: 1



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan



.



Daerah;



2



Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008



.



tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak;



3



Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2008 tentang



.



Bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Pontianak;



4



Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2008 tentang



.



Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Puskesmas Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: : Menetapkan Janji Layanan kepada masyarakat



6. 7. 8. 9.



Melayani sepenuh hati diawali dengan senyum, sapa dan salam Memberikan mutu layanan sesuai SOP Mengutamakan Lansia dan Kedaruratan Memberi kejelasan informasi layanan, tindakan, waktu dan biaya



layanan 10. Menerima kritik, saran dan masukan untuk perbaikan



KEDUA



: Menetapkan Motto Pelayanan: 1. Jiwa Raga Sehat, Aktifitas Lancar 2. Syarat Lengkap, Layanan Cepat



KETIGA



: 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 4. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di PONTIANAK pada tanggal Januari 2015



: :



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. Alfonza Nunuk Utari Pembina NIP. 19700611 199903 2 004



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR : 441/



/UPTD-PT/2015



TENTANG PENETAPAN TIM AKREDITASI PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR Menimbang



Mengingat



A.



bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas perlu dilakukan Akreditasi Puskesmas; untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Kota Pontianak telah melakukan penambahan jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas; B. bahwa dalam pelaksanaan Akreditasi Puskesmas perlu dibentuk Tim Akreditasi Puskesmas; C. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu penetapan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur tentang Penetapan Tim Pendamping Akreditasi Puskesmas; : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2756); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);



3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 4.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);



5.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 7); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas



6.



7.



M E M U T U S K AN : Menetapkan



:



Pertama



: Menetapkan Tim Akreditasi Puskesmas di Kota Pontianak sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini ;



Kedua



: Pembiayaan Tim Akreditasi Puskesmas dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur dan atau dana lain yang sah menurut ketentuan yang berlaku ; : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya ;



Ketiga



Dikeluarkan di Pada tanggal



: Pontianak : April 2015



KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR



Drg. ALFONZA NUNUK UTARI Pembina NIP. 19700611 199903 2 004



Tembusan: disampaikan kepada Yth. 1. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak di Pontianak



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/213.1 /UPTD-PT/IV/2015 TENTANG AKREDITASI UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR



Menimbang



:



a. bahwa sebagai institusi pemerintah, Puskesmas Panarukan perlu mewujudkan kebijakan Pemerintah yang baik ( good governance )



b. bahwa maksud tersebut sudah tertuang dalam Visi UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur, yaitu ” Mewujudkan



Kecamatan



Pontianak Timur sehat, melalui Pelayanan Prima yang mandiri dan berkeadilan Tahun 2019 ”



c. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut,dapat dicapai salah satunya dengan Akreditasi UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur.



d. bahwa perlu ditetapkan dan di Implementasikan untuk pelaksanaan Sistem Akreditasi UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur Mengingat



:



1. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 89,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4741). 2. Kepmenkes RI NO.131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistim Kesehatan Nasional: 3.



Kepmenkes RI No.1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota



M E M U T U S K AN :



Menetapkan PERTAMA



:



Menetapkan Akreditasi UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



KEDUA



:



Menetapkan Susunan Tim Akreditasi UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



KETIGA



:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Dana Operasional Puskesmas UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



KEEMPAT



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetetapkan di PadaTanggal



: PONTIANAK : 01 April 2015



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. ALFONZA NUNUK UTARI Pembina NIP. 19700611 199903 2 009



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEC PONTIANAK TIMUR NOMOR : 441/ /UPTD-PT/V/2015 TANGGAL : 01 APRIL 2015



SUSUNAN TIM AKREDITASI UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR TAHUN 2015 NO 1



TIM MANAGEMEN



NAMA 1. DWI YANTI ANASTASIA, SKM 2. DEVIRIANY GRACE, SKM 3. HASANUDDIN 4.SYF. NURJANAH 5.KARDI GULTOM



JABATAN Koordinator Anggota Anggota Anggota Anggota



2.



KLINIS



1. dr. INSANUL KAMILAH 2. drg. INDRI FEBRIANTI. K 3. dr. DEWI NOFIANTI 4. Hj. MOKANA 5. JULIANTA Br. BANGUN, SKM 6. LINA MARYANI 7. FITRIAH JULIATI. A.Md, Keb 8 .UTINSYAFITRI KU, A.Md, Far



Koordinator Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



3.



UKM



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Koordinator Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



HERLINA, S.Gz HERMAYANTI, A.Md, Keb SAINI, SKM LAYIEN SUHANDA, A.Md, Keb HUSNIAR AFRIANI, A.Md. AK Hj. YUSNIAR, SKM JUMILAH AGUS FIRMANSYAH, A.Md, Kep



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. ALFONZA NUNUK UTARI Pembina NIP. 19700611 199903 2 009



1771



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR Nomor :441 / /UPTD-PT/IV/2015 TENTANG KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN UPTD PUKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KEPALA UPTD PUKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR



MENIMBANG



: Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur maka perlu disusun kebijaka mutu dan keselamatan pasien.



MENGINGAT



: 1.



2. 3. 4.



5.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Permenkes No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; Undang- undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 228/MENKES/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Rumah Sakit Yang Wajib Dilaksanakan Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama : Memberlakukan Kebijakan Mutu dan Keselamatan Pasien UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini. Kedua : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetetapkan di : PONTIANAK PadaTanggal : April 2015 Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. ALFONZA NUNUK UTARI Pembina NIP. 19700611 199903 2 009



Lampiran Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : 441/ Tentang : Kebijakan Mutu dan Keselamatan Pasien Tanggal :1 April 2015



/UPTD-PT/V/2015



KEBIJAKAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR 1. Kepala Puskesmas dan seluruh penanggung jawab pelayanan klinis dan penanggung jawab Upaya Puskesmas wajib berpartisipasi dalam program mutu dan keselamatan pasien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. 2. Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan Program mutu dan keselamatan pasien yang diselenggarakan di seluruh jajaran puskesmas. 3. Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran UPTD PuskesmasKecamatan Pontianak Timur dengan pendekatan multidisiplin, dan dikoordinasikan oleh Wakil Manajemen Mutu 4. Perencanaan mutu berisi paling tidak: a. Area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah. b. Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien c. Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan. d. Pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien e. Indikator meliputi indikator manajerial, indicator kinerja Upaya Puskesmas, dan indikator klinis, yang meliputi indikator struktur, proses, dan outcome, dan indikatorindikator Pencegahan dan Pengendalian Infeksi f. Upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien g. Penerapan manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis maupun penyelenggaraan Upaya Puskesmas h. Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera. i. Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program pencegahan dan pengendalian infeksi j. Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien k. Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan. l. Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien. 5. Perancangan sistem/proses pelayanan memperhatikan butir-butir di bawah ini: a. konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas, dan perencanaan Puskesmas b. memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, dan staf, c. menggunakan pedoman penyelenggaraan Upaya Puskesmas, pedoman praktik klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari profesi maupun panduan dari Kementerian Kesehatan d. sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, e. mempertimbangkan informasi dari manajemen risiko, f. dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di Puskesmas, g. dibangun berbasis praktik klini yang baik, h. menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait, i. dan mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan. 6. Seluruh kegiatan mutu dan keselamatan pasien harus didokumentasikan. 7. Wakil manajemen mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tiap tribulan. 8. Berdasarkan pertimbangan hasil keluhan pasien/keluarga dan staf, serta mempertimbangkan kekritisan, risiko tinggi, dan potensial bermasalah, maka area prioritas yang perlu mendapat perhatian dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah: a. Pencapaian 6 sasaran keselamatan pasien. b. Pelayanan rawat jalan c. Pelayanan Farmasi d. Pelayanan Gawat Darurat



(ALUR PELAYANAN PASIEN)



SPO



No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman



:. : : : :



Ditetapkan Oleh Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. A.Nunuk Utari NIP. 19700611 199903 2 004



Kebijakan



Pelayanan pasien sesuai dengan langkah-langkah SPO alur pelayanan pasien



Tujuan



Pasien terlayani sesuai dengan kebutuhannya



Referensi Pengertian



Alat dan Bahan



a. Alur pelayanan pasien adalah langkah-langkah yang ditempuh pasien untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhannya atau sesuai dengan yang diinginkan b. Alur pelayanan pasien dilakukan sebagai petunjuk untuk pasien Papan alur pelayanan



6.Langkah- Langkah 1. Pasien datang menuju loket pendaftaran 2. Pasien mendapatkan pelayanan di loket pendaftar 3. a).Pasien yang membutuhkan pelayanan pengobatan/imunisasi/ KB menuju ke ruang pelayanan yang dibutuhkan (poli umum/ poli gigi/ poli MTBS/ poli KIA poli KB/ poli imunisasi/ b). Pasien dari poliklinik yang membutuhkan konseling dirujuk ke klinik konseling. c). Pasien yang dari klinik konseling kembali ke poliklinik. d). Pasien yang hanya membutuhkan konseling dapat langsung menuju ke klinik konseling (gizi, kesling, KBM, PKPR) e).Pasien yang membutuhkan/ mendapat rujukan pemeriksaan laboratorium dapat menuju ke ruang lab



4. Pasien



dari laboratorium kembali ke klinik yang merujuk. 5. pasien menuju ke kasir setelah mendapat pelayanan



Bagan Alur PASIEN DATANG



PENDAFTA RAN



KLINIK KONSELING -GIZI -kesling -PKPR



POLIKLINIK -umum -gigi -MTBS -KIA/KB -Imunisasi



LABORAT T



KASIR



OBAT/SURA T



PASIEN PULANG



LABORA T



6. Pasien membayar pelayanan yang sudah di dapatkan 7. pasien yang berobat menuju ke apotik untuk mendapatkan obat 8. pasien yang tdk berobat mendapat surat yang dibutuhkan (rujukan/ KIR sehat/ KIR capeng) 9. pasien pulang



7. Hal-hal yang perlu diperhatikan



a. Pasien gawat darurat langsung menuju ke UGD b. Pasien lansia didahulukan c. Papan alur pelayanan ditempel di tempat yang strategis/ dapat dilihat oleh semua pengunjung



8. Dokumen terkait



a. buku register pasien b. buku kasir c. buku register laborat d. resep



9. Unit terkait



a. loket pendaftaran b. poliklinik c. klinik konseling d. laboratorium e. loket kasir f. apotik



Audit Internal



SPO



No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman



UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



1.Pengertian



2.Tujuan



3.Kebijakan



4.Referensi 5.Prosedur



: :01 :0 : : 1-3.



Ditetapkan Oleh Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. A.Nunuk Utari NIP. 19700611 199903 2 004



 Audit internal adalah: Suatu kegiatan audit yang sistimatis, mandiri dan terdokumentasi untuk mendapatkan bukti audit dan mengevaluasi dengan obyektif untuk menentukan tingkat pemenuhan kriteria audit Puskesmas yang disepakati.  Audit internal dilakukan untuk memastikan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu dan mengidentifikasi serta memperbaiki ketidaksesuaian yang timbul dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu.  Auditor adalah seorang yang ditunjuk untuk melaksanakan audit internal dengan kualifikasi: sudah bekerja di Puskesmas Malowopati minimum tiga tahun dan atau telah mengikuti pelatihan dan penerapan Audit Internal.  Auditee adalah: seorang yang menjadi sasaran audit, koordinator maupun pelaksana pelayanan klinis, administrasi dan manajemen maupun upaya Puskesmas, Prosedur ini bertujuan untuk menerangkan sistem audit internal supaya setiap audit dapat dilakukan secara efektif, berkala dan memberi peluang untuk melakukan perbaikan.  Audit internal dilakukan oleh tim auditor Puskesmas yang telah memperoleh pelatihan sebagai auditor  Audit internal dilaksanakan secara periodik minimal setiap enam bulan sekali  Audit internal tidak terjadual dapat dilakukan bila dibutuhkan sesuai kebijakan pimpinan. Sistem Manajemen Mutu Iso 9001-2008. A. Persiapan Audit: 1. Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) menetapkan tim auditor, yang utamanya sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan. 2. Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) menyusun jadual audit internal 3. Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) mengajukan jadual kepada Kepala Puskesmas 4. Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) menerima usulan tim serta jadual audit internal yang telah dibuat oleh Ketua Tim Mutu Puskesmas 5. Jika setuju, memberikan pengesahan dengan menandatangani jadual audit internal 6. Memberikan pengarahan kepada tim auditor sebelum audit dilaksanakan. 7. Auditor Membuat checklist audit pada formulir checklist audit. 8. Menyerahkan checklist audit kepada Lead Auditor untuk diketahui. B.



Proses Audit 9 Audite koordinasi dengan Tim audit tentang rencana Audit 10.Audite Menjamin kehadiran personel yang relevan



11.Audite menyediakan fasilitas yang diperlukan 12.Auditor melaksanakan audit dengan standart dan ruang lingkup yang ditetapkan 13.Auditor menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang penting 14.Mencatat hasil temuan audit ke dalam form Laporan Ketidaksesuaian dan Penyelesaiannya, 15.Ketua tim audit memimpin pelaksanaan 16.Ketua tim audit membuat laporan hasil audit yang berupa LKP dari Auditor. 17.Ketua tim audit menandatangani form LKP tersebut, serta mendistribusikan LKP asli ke auditee serta copy ke auditor. 18.Ketua tim audit mempresentasikan hasil audit kepada Tim mutu Puskesmas, 19.Ketua Tim Mutu Puskesmas memonitor dan memastikan pelaksanaan audit internal, 20.Tim audit melaporkan hasil audit pada saat tinjauan manajemen C.



Tindakan Perbaikan 21.Auditee menerima LKP dari Lead Auditor 22.Auditee menindaklanjuti hasil audit dengan tindakan perbaikan 23 Auditee melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi perbaikan yang telah ditetapkan bersama-sama. 24.Jika sudah selesai, meminta Auditor dan ketua tim mutu, lead auditor untuk memverifikasi. 25.Auditor dan auditee mendokumentasikan hasil audit serta tindakan perbaikan yang diperlukan.



D.



6.Unit Terkait



Verifikasi



26.Auditor dan ketua auditor memverifikasi hasil tindakan perbaikan temuan audit. 27.Jika efektif, maka ketua auditor menutup permintaan tindak perbaikan dengan menandatangani form LKP. 28.Ketua audit dan anggota audit membuat resume hasil audit internal untuk dibawa ke rapat tinjauan manajemen, termasuk status tindakan perbaikannya.  Tim mutu Puskesmas,  Koordinator pelayanan klinis,  Koordinator administrasi dan manajemen,  Koordinator upaya Puskesmas,  Kepala UPTD Puskesmas,



7. Distribusi



 Tim mutu Puskesmas,  Koordinator pelayanan klinis,  Koordinator administrasi dan manajemen,  Koordinator upaya Puskesmas,  Kepala UPTD Puskesmas,



INFORM CONCENT No. Kode : Terbitan : No. Revisi: MulaiBerlaku : Halaman:



SPO UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



Ditetapkan Oleh Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. A.Nunuk Utari NIP. 19700611 199903 2 004



1. Kebijakan



1. UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,pada pasal 7 dan pasal 8 tentang informasi. 2. UU No.44 tahun 2009 tentang RS, padapasal 32 dan 32 tentang hak pasien 3. KUH Perdata pasal 1338 tentang hukumperjanjian 4. KUH Perdata pasal 1365-1367 tentangperbuatan melanggar hukum (melanggar hakpasien). 5. Permenkes RI No.585 tahun 1989 tentangpersetujuan tindakan medis



2. Tujuan



Memberikan informasi tindakan medis dan meminta persetujuan tindakan medis kepada pasien dan/atau keluarga pasien atas tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien



3. Referensi



Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran – Konsil Kedokteran tentang Tindakan Medik pada tahun 1989.



4. Pengertian



Suatu tindakan mengkomunikasikan pada pasien suatu informasi tindakan medis yang akan dilakukan dan tidak dilakukan pada pasien saat itu, serta menginformasikan efek samping, indikasi, serta tindakan alternatif yang akan dilakukan bila terjadi sesuatu pada tindakan utama di pasien tersebut.



5. Alat dan Bahan 6 .Prosedur



7.Hal – hal yang perlu di perhatikan



Persetujuan



1. 2. 3. 4.



Petugas melakukan anamnesa tentang keluhan penyakit Petugas melakukan pemeriksaan fisik Petugas menentukan diagnosa Petugas memberikan informasi tentang a. Penyakit b. Tindakan medis yang perlu dilakukan, c. Keperluan tindakan medis terhadap penyakit d. Risiko medis yang mungkin terjadi kepada pasien 5. Petugas menetukan terapi dan tindakan medis yang perlu dilakukan 6. Petugas meminta pasien atau keluarga pasien menandatangani blangko persetujuan tindakan medis 7. Petugas melakukan tindakan medis di ruang IGD / VK / Poli Gigi bila pasien atau keluarga pasien menyetujui 8. Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan instruksi kerja 9. Petugas menberikan konseling tentang penata laksanaan perawatan selama pasien berada di rumah. 10. Petugas menulis di buku register IGD / VK / Poli Gigi 1. Inform consent itu suatu proses bukan hanya sekedar pasien tandatangani formulir. 2. Tapi inform consent itu lebih ke arah proses komunikasi timbalbalik antara petugas medis kepada pasien.



8.Dokumen Terkait



Buku Register Rawat Jalan, Buku Register IGD, Blangko Inform Concent, CM



9.Unit terkait



Rawat jalan, IGD, VK, Poli Gigi,



IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PELANGGAN No. Kode :



SPO



Terbitan



:



No. Revisi



:



Ditetapkan Oleh Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



Tgl. Mulai Berlaku : Halaman



:



UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. A.Nunuk Utari NIP. 19700611 199903 2 004



1. Tujuan 2. Kebijakan 3. Definisi



Dapat mengetahui dan mengidentifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat langkah – langkah identifiksi harus berpedoman pada SPO 1. Identifikasi Pelanggan adalah proses pengenalan …… 2. Instrumen adalah media atau sarana yang digunakan untuk identifikasi kebutuhan pelanggan terdiri dari kuesioner,kotak saran,sms,keluhan pelanggan 3. Petugas adalah orang yang melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan pelanggan



4. Referensi 5. Langkah langkah



Wikipedia Indonesia 1. Menentukan instrumen yang akan digunakan 2. Petugas menentukan waktu identifikasi kebutuhan pelanggan 3. Petugas menentukan sasaran 4. Petugas menjelaskan tujuan kepada sasaran 5. Petugas melaksanakan identifikasi kebutuhan pelanggan 6. Petugas mengumpulkan data hasil identifikasi kebutuhan pelanggan 7. Petugas melakukan analisa data hasil identifikasi kebutuhan pelanggan 8. Petugas membuat rencana tindak lanjut hasil identifikasi kebutuhan pelanggan 9. Petugas melakukan konsultasi dengan Kepala Puskesmas 10. Kepala Puskesmas memberikan arahan dan masukan tentang hasil identifikasi kebutuhan pelanggan 11. Petugas melakukan sosialisasi hasil identifikasi kebutuhan pelanggan 12. Petugas mendokumentasikan hasil identifikasi pelanggan



6. Hal-hal yang perlu diperhatikan 7. Diagram Alur 8. Referensi 9. Dokumen terkait 10. Distribusi



Buku acuan pelayanan kegawatdaruratan obstetri neonatal esensial dasar 2005 CM, Buku KIA  Dokter Puskesmas  Bidan Koordinator  Bidan Puskesmas



11. Rekaman historis perubahan



NO



Yang dirubah



Isi Perubahan



Tgl. Mulai diberlakukan



Audit Internal



SPO



No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman



:. : : : :



UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



Ditetapkan Oleh Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. A.Nunuk Utari NIP. 19700611 199903 2 004



Kebijakan



Hak dan kewajiban pasien dilaksanakan sesuai dengan SPO hak dan kewajiban pasien.



Tujuan



Untuk memudahkan petugas unit pendaftaran dan petugas lain dari unit terkait dalam memberikan pelayanan kepada pasien.



Referensi



Kesepakatan Rapat



Pengertian



Koordinasi adalah suatu mekanisme kerjasama antar unit terkait yang saling membutuhkan data berkaitan dengan pasien. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan dari pemberi pesan ke penerima pesan.



Alat dan Bahan 6.Langkah- Langkah



1. Petugas mensoslialisasikan adanya mekanisme koordinasi dan komunikasi antar unit. 2.



Petugas pendaftaran mendaftar pasien.



3.



Petugas menanyakan poli yang dituju.



4.



Petugas mencatat poli/Unit yang dituju pasien.



5.



Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menuju poli yang dimaksud.



6.



Petugas pendaftaran penyampaikan catatan medis kepada masingmasing unit yang dituju.



7.



Petugas unit lain menyampaikan daftar antrian kepada petugas pendaftaran.



8.



Petugas melakukan rujukan interna/eksterna bila perlu.



9.



Petugas diunit rujukan (laborat,sanitasi,dll) melampirkan hasil pemeriksaan dicatatan medis pasien.



10. Petugas mengembalikan CM kepada petugas pendaftaran. 7. Hal-hal yang perlu diperhatikan



8. Dokumen terkait 9. Unit terkait



UGD Rawat inap VK Poli gigi Poli umum Mtbs Imunisasi



MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT No. Kode Terbitan



SPO UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



1. Pengertian



: :



No. Revisi : Tgl. Mulai Berlaku : Halaman :



Ditetapkan Oleh Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. A.Nunuk Utari NIP. 19700611 199903



 Menjalin Komunikasi Dengan Masyarakat adalah: Upaya yang dilakukan untuk mendapatkan informasi dari masyarakat dalam rangka peningkatan mutu pelayanan di puskesmas.  Menjalin Komunikasi Dengan Masyarakat melalui kegiatan Mini Lokakarya Lintas Sektor, Musrembangcam, informasi langsung dari masyarakat melalui berbicara langsung, telpon dan pesan singkat (SMS).  Pelaksana kegiatan ini dilaksanakan oleh tenaga Promosi Kesehatan lewat Promkes Center.  Informasi langsung dari masyarakat dicatat oleh Tenaga Promkes Puskesmas dalam buku catatan, selanjutnya diteruskan koordinator program sesuai informasi yang diterima.  Menjalin Komunikasi Dengan Masyarakat melalui kegiatan Mini Lokakarya Lintas Sektor dilkasankan setiap tiga bulan sekali, Musrembangcam dilaksanakan setahun sekali.



2.Tujuan 3..Kebijakan 4..Referensi 5..Prosedur



Untuk mendapatkan informasi secara langsung dari masyarakat mengenai masalah- masalah kesehatan yang ada di masyarakat. Langkah- langkah Menjalin Komunikasi Dengan Masyarakat wajib sesuai dengan langkah- langkah SPO ini. Permenpan Nomor 13 tahun 2009 I. Menjalin Komunikasi Dengan Masyarakat melalui Mini Lokakarya Puskesmas, A. Persiapan Mini lokakarya Lintas Sektor : 1. Atas perintah kepala puskesmas, KTU puskesmas membuat undangan untuk tokoh masyarakat dan sektor terkait, 2. Kepala puskesmas menandatangani undangan mini lokakarya lintas sektor, 3. Staf bagian Tata Usaha menyebarkan undangnan ke masing- masing sektor terkait, B. Pelaksanaan Kegiatan Mini Lokakarya Lintas Sektor : 1. Pembahasan Agenda Mini Lokakarya Lintas Sektor, 2. Diskusi, Tanya Jawab, usul saran dan masukan, I.Hasil diskusi, Tanya Jawab, usul saran dan masukan dicatat oleh Tenaga Promkes Puskesmas. II.Kesepakatan dan rencana tindak lanjut, III.Kesepakatan ditanda tangani oleh perwakilan peserta, IV.Tenaga Promkes Puskesmas memberikan hasil kesepakatan dan rencana tindak lajut kepada semua peserta, V.Perwakilan Peserta menerima hasil kesepakatan dan rencana tindak lanjut,



II.



Perwakilan Peserta menandatangani tanda terima penyerahan dari Tenaga Promkes Puskesmas,



III. Menjalin Komunikasi Dengan Masyarakat melalui Musrembangcam, IV. V.



VI. VII. VIII.



Petugas yang menjadi utusan sektor kesehatan merekap informasi masalah kesehatan yang didiskusikan pada saat kegiatan, Petugas yang menjadi utusan sektor kesehatan memberikan hasil rekapan informasi masalah kesehatan yang didiskusikan pada saat kegiatan kepada Tenaga Promkes Puskesmas, Tenaga Promkes Puskesmas menerima dan menandatangani tanda terima rekapan, Tenaga Promkes Puskesmas menyebarkan hasil rekapan kepada masing- masing pengelola program sesuai informasi kesehatan yang ada dalam rekapan, Masing- masing pengelola program menerima dan menandatangani tanda terima,



6. Unit terkait



Semua pengelola program,



7.Dokumen Terkait



 Program kegiatan puskesmas akhir tahun.  Renstra Lima tahunan Puskesmas  RUK dan RPK



7. No



Rekaman Historis Halaman



Yang dirubah



Perubahan



Diberlakukan Tgl.



PENDAFTARAN



SPO



No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman



:. : : : :



Ditetapkan Oleh Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. A.Nunuk Utari



UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



NIP. 19700611 199903



1.



Kebijakan



Pendaftaran pasien sesuai dengan langkah-langkah SPO Pendaftaran.



2.



Tujuan



Seluruh Pasien terdaftar



3.



Referensi



4.



1.



Buku Panduan Pelayanan di Puskesmas



2.



FKM USU, Sistim Pendaftaran Pasien di Puskesmas



3.



Dep Kes RI 2006 Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur RM RS di Indonesia. Jakarta : Dir Jen Bina Jaya Medik.



Pendaftaran adalah kegiatan mencatat dan mendata pasien yang berkunjung di Puskesmas.



Pengertian



a. b. c. d.



5. Alat dan Bahan



e. f. g. h. i. j. k.



1. Langkah- Langkah



Meja tulis, kursi, almari Familly Folder (FF) Buku register kunjungan pasien Buku rekapitulasi kunjungan penderita Buku bantu nomer indek kartu perdesa dalam/luar wilayah Puskesmas. Buku bantu kunjungan pasien perdesa Bak stempel, tinta, stampel (tanggal,askes,Jamkesmas,JPKM,Jamkesda) Alat tulis Map FF Computer Kipas angin Jam dinding



Bagan Alur



1. Petugas mempersiapkan peralatan Mempersiapkan pelayanan pendaftaran pasien. Memangil pasien sesuai nonor peralatan 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut. Mengambil nomor indek FF 3. Petugas mengambil nomor indek FF No. Kode :. Ditetapkan Oleh (family folder) sesuai dengan nomer Terbitan : Kepala UPTD Menanyakan identitas pasien kartu tanda pengenal keluarga (KTPK) No. Revisi : Puskesmas Kecamatan 4. Petugas pendaftaran menanyakan Tgl. Mulai Berlaku : Pontianak Timur identitas pasien yang akan berobat. Menanyakan poli yang akan di tuju Halaman : 5. Petugas pendaftaran menanyakan ke pada pasien poli mana yang akan di Mencatan identitas pasien ke lembar tuju RM 6. Petugas mencatat identitas pasien ke dalam lembar rekam medis. Menuliskan identiitas drg. dan poliA.Nunuk yang Utari akan di tuju ke lembar resep 7. Petugas menuliskan identitas dan poli NIP. 19700611 199903 UPTDyang Puskesmas di tuju ke lembar resep dengan membedakan warna kertas resep Kecamatan Mencatat identitas pasien ke buku berdasarkan register Pontianak Timur pasien lansia atau bukan. 8. Petugas mencatat identitas pasien ke dalam buku register kunjungan harian Melakukan entri data ke pasien. SIMPUS 9. Petugas malakukan entri data ke dalam program SIMPUS Kebijakan Pendelegasian wewenang dilaksanakan sesuai Mengantar status pasien ke polidengan SPO 10. Petugas mengantar status yang di tuju wewenang pasien/rekam medis ke pendelegasian tempat Tujuanpelayanan / poli yang dituju pasien. Agar tugas tetap dapat dilaksanakan meskipun yang 11. Petugas mempersilahkan pasien pasien mempunyai wewenang tidakMempersilahkan ada ditempat. menunggu di tempat poli yang di menunggu antrian panggilan di tempat tuju pelayanan yang dituju. 12. Petugas pendaftaran merekap status kunjungan pasien yang sudahSulchan selesai Medina, Arsip blogMerekap kunjungan pasien Referensi 21 status Maret 2011. Delegasi dilayani. yang sudah di layani wewenang dalam Yankes 13. Petugas pendaftartan melakukan entri diagnose ke dalam program SIMPUS. Pengertian Wewenang adalah uraian tugas yang dapat dilakukan



PENDELEGASDIAN WEWENANG



SPO



Melakukan entri data dianosa ke



SIMPUS masing-masing. sesuai dengan standar profesi



Memasukan satus pasien ke FF



Memasukan FF ke rak FF



14. Petugas memasukan kembali status pasien ke family folder. 15. Petugas memasukan kembali family folder ke dalam rak family folder. 7. Hal-hal yang perlu diperhatikan



a.Pasien gawat darurat diantar ke UGD untuk mendapatkan perawatan sedangkan administrasi pasien menyusul kemudian.



Alat dan Bahan



1. Buku infentaris barang 2. Ceklis keadaan alat 3. Kartu infentaris barang 4. ATK



6.Langkah- Langkah



A. PERSIAPAN 1. Petugas menyusun kewenangan klinik masingmaasing profesi. 2. Petugas berkonsultasi dengan kepala puskesmas. 3. Kepala puskesmas mempelajari draft kewenangan. 4. Kepala puskesmas memberikan rekomendasi. 5. Petugas menyusun teks pendelegasian wewenang. 6. Petugas menempel dokumen pendelegasian wewenang di tempat pelayanan. B. PROSES 1. Petugas yang akan meninggalkan tugas menginformasikan tentang waktu dan tempat kepada petugas lain (petugas yang diberi pendelegasian wewenang). 2. Petugas yang akan meninggalkan tugas menginformasikan tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh petugas lain (petugas yang diberi pendelegasian wewenang). 3. Petugas yang diberi limpahan wewenang melaksanakan tugas yang telah didelegasikan. C. EVALUASI 1. Petugas yang diberi pendelegasian wewenang melaporkan tugas yang telah dilaksanakan. Petugas yang mendelegasikan wewenang



7. Hal-hal yang perlu diperhatikan



8. Dokumen terkait 9. Unit terkait



Pengurus Barang/Penyimpanan Barang



Pengumpulan Informasi Kebutuhan dan Harapan Pelanggan Upaya KIA.KB. No. Kode



UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



8.Pengertian



SPO



: B/ VI/ KIA/ SPO/ 4/ 15/ 015. Terbitan :01 No. Revisi :0 Tgl. Mulai Berlaku : Halaman : 1- 2



Ditetapkan Oleh Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. A.Nunuk Utari NIP. 19700611 199903



 Pengumpulan Informasi Kebutuhan dan Harapan Pelanggan Upaya KIA.KB adalah: pengumpulan informasi dalam rangka mengetahui harapan pelanggan terhadap pelayanan KIA.KB, (pelayaan ANC, Imunisasi ibu hamil dan bayi, ibu nifas, pelayana KB suntik, inplan, dan IUD, 



9.Tujuan 10. Kebija kan



Sebagai pedoman dalam melaksanakan pengumpulan informasi harapan pelanggan upaya KIA. KB.  Pengumpulan Informasi Kebutuhan dan Harapan Pelanggan upaya KIA.KB dilakukan melalui kotak saran, survey pelanggan dengan menggunakan kuesioner sebagai panduan wawancara, informasi langsung dari pelanggan melalui berbicara langsung, telpon dan pesan singkat (SMS).  Pengumpulan Informasi Kebutuhan dan Harapan Pelanggan upaya KIA.KB. tersebut dapat dilakukan melalui kotak saran, informasi langsung dari pelanggan melalui berbicara langsung, telpon dan pesan singkat (SMS), dilaksanakan setiap hari, baik didalam gedung maupun diluar gedung, baik hari kerja maupun diluar hari kerja, sedangkan survey pelanggan dengan



menggunakan kuesioner sebagai panduan wawancara dilaksanakan di dalam gedung Puskesmas setiap hari Kamis genap, dengan sampel 25 % pasien/ klien yang datang.  Pelaksana Pengumpulan Informasi Kebutuhan dan Harapan Pelanggan upaya KIA.KB. dilaksanakan oleh bidan koordinator, bidan Puskesmas maupun bidan di desa.  Informasi langsung dari pelanggan harus dicatat oleh karyawan Puskesmas yang menerima dalam buku catatan harapan pelanggan individu, selanjutnya diteruskan koordinator sesuai yang dituju, 11. Refere nsi 12. Prosed ur



Panduan Kajian harapan pelanggan, Th.Umar Balai Pustaka, 4. A. Penumpulan informasi melalui kotak saran, 1. Koordinator kelompok kerja administrasi dan manajemen (admin) Puskesmas membuka kotak saran Puskesmas setiap bulan, 2. Koordinator admen merekap isi kotak saran didalam rekapan harapan pelanggan Puskesmas, 3. Koordinator admen memisahkan/ memilah- milah sesuai dengan kelompok kerja proram, 4. Koordinator admen memberikan rekapan kotak saran sesuai dengan kelompok kerja, 5. Koordinator upaya KIA.KB/ bdan koordinator menerima rekapan kotak saran, dan dimasukan kedalam rekapan kelompok upaya KIA.KB., 6. Bidan koordinator menandatangani tanda terima penyerahan dari koordinator admen, B. Informasi langsung dari pelanggan. 7. Bidan koordinator menerima informasi harapan pelanggan upaya KIA.KB, dari karyawan Puskesmas, 8. Bidan koordinator memasukan harapan pelanggan dari karyawan Puskesmas kedalam rekapan koordinator, 9. Bidan koordinator menandatangai informasi dari karyawan Puskesmas didalam rekapan harapan pelanggan individu karyawan, 10. Bidan kordinator, bidan Puskesmas dan bidan didesa menerima informasi langsung dari pelanggan, baik bicara langsung, telpon maupun SMS, 11. Informasi dari pelanggan direkap kedalam rekapan harapan pelanggan setiap individu bidan, 12. Bidan Puskesmas, bidan di desa menyerahkan informasi harapan pelanggan individu kebidan koordinator, 13. Bidan koordinator menerima rekapan hapapan pelanggan secara individu direkap kedalam rekapan koordinator, 14. Bidan koordinator menandatangani serah terima harapan pelanggan individu kedalam rekapan individu, 15. Bidan koordinator setiap akhir bulan mengundang bidan Puskesmas, bidan didesa untuk membahas hasil harapan pelanggan program KIA.KB, 16. Bidan koordinator, bidan Puskesmas dan bidan didesa membahas hasil rekapan koordinator harapan pelanggan pelayanan upaya KIA.KB, 17. Bidan koordinator, bidan Puskesmas, bidan desa membuat rencana tindak lanjut hasil pembahasan harapan pelanggan, 18. Bidan koordinator membagi tugas kepada bidan Puskesmas, bidan desa didalam menyelesaikan permasalahan harapan pelanggan, 19. Bidan Puskesmas dan bidan desa melaksanakan kegiatan sesuai dengan pembagian tugas yang telah diterima dengan mencatat pada buku kegiatan individu, 20. Bidan koordinator melapor kepada kepala Puskesmas tentang hasil bahasan harapan pelanggan upaya KIA.KB, 21. Kepala Puskesmas meneliti dan memberi umpan balik atas laporan bidan koordinator.



13. usi



Distrib



 Bidan koordinator,  Bidan Puskesmas,  Bidan di desa,  Koordinator admen/ Ka TU.



Dokum  Rekapan harapan pelanggan individu, en Terkait  Rekapan harapan pelanggan koordinator,



14.



 Rekapan harapan pelanggan Puskesmas,



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/ / UPTD-PT/ 2015 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR Menimbang



: a



bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada



.



masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur, maka dipandang perlu untuk menunjuk petugas yang bertanggung jawab pada setiap jenis pelayanan



Mengingat



b



yang diberikan; bahwa penunjukan petugas tersebut perlu ditetapkan dengan



.



Surat Keputusan.



: 1



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan



.



Daerah;



2



Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008



.



tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak;



3



Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2008 tentang



.



Bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Pontianak;



4



Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2008 tentang



.



Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja UPTD Puskesmas Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



: : Menugaskan petugas sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini untuk memberikan pelayanan pada jenis pelayanan masing-masing.



1771



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NOMOR: 441/ 65.2 / UPTD-PT/ 2015 TENTANG VISI DAN MISI UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KEPALA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR Menimbang



: a



bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan



.



kepada masyarakat dan sebagai arah dan tujuan organisasi maka Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur perlu menetapkan Visi dan Misi UPTD Puskesmas Kecamatan



b



Pontianak Timur. bahwa untuk hal tersebut dipandang perlu menetapkan Visi



.



dan Misi UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur dengan surat keputusan.



Mengingat



: 1



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan



.



Daerah;



2



Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan



.



Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang- undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;



3



Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008



.



tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota



4



Pontianak;



.



Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang



Bidang



Urusan



Nomor 8 Tahun 2008



Pemerintahan



yang



menjadi



5



Kewenangan Kota Pontianak;



.



Peraturan Walikota Pontianak Nomor 68 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata



6



Kerja UPTD Puskesmas Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota



.



Pontianak; Keputusan Walikota Pontianak Nomor 32 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan.



7 . MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: : Menetapkan Visi UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak “ Mewujudkan Kecamatan Pontianak Timur sehat, melalui Pelayanan Prima yang mandiri dan berkeadilan Tahun 2019 “



KEDUA



: Menetapkan Misi UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak a. Meningkatkan pelayanan Administrasi, Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan Serta Profesionalisme SDM; b. Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat; c. Meningkatkan Lingkungan Sehat : d. Mewujudkan Kemandirian Masyarakat dalam Hidup Sehat; e. Meningkatkan Pelayanan Kesehatan yang Prima, Merata dan



KETIGA



:



Berkeadilan. 1. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 2. Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di PONTIANAK pada tanggal Januari 2015



: :



Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Timur



drg. Alfonza Nunuk Utari Pembina NIP. 19700611 199903 2 004