4 0 267 KB
5. Kepatuhan waktu Visite Dokter Spesialis / DPJP (KWV) Judul Indikator
Kepatuhan waktu Visite DPJP
Dasar pemikiran
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Dimensi Mutu
1.
Keselamatan
2.
Fokus kepada pasien
3.
Kesinambungan
Tujuan
Tergambarnya kepatuhan dokter spesialis terhadap ketepatan waktu melakukan visitasi kepada pasien rawat inap.
Definisi Operasional
Waktu visite Dokter Spesialis adalah waktu kunjungan DPJP untuk melihat perkembangan pasien yang menjadi tanggung jawabnya setiap hari termasuk hari libur. Standar waktu visite DPJP : visite pasien < jam 14:00.
Jenis indikator
Proses
Numerator
Jumlah visite Dokter Spesialis sebelum jam 14:00
Denominator
Jumlah visite Dokter Spesialis yang harus divisit pada hari tersebut
Standar
≥ 80%
Kriteria:
Pasien rawat Inap
- Inklusi
Pasien yang baru masuk rawat inap hari itu
- Eksklusi
Pasien konsul
Formula
Jumlah visite Dokter Spesialis sebelum jam 14:00 x 100% Jumlah visite Dokter Spesialis yang harus divisit pada hari tersebut Laporan visite rawat inap dalam rekam medik
Sumber data Frekuensi pengumpulan data
Harian
Periode pelaporan data
Bulanan
Periode analisis
Triwulan
Cara Pengumpulan Data
Retrospektif
Sampel
Populasi Sampel : Metode : Ketersediaan / Convinience Besar sampel . >= 640 = 128 sampel 320 – 639 = 20% dari total populasi 64 – 319 = 64 Sampel < 64 = 100 % populasi
Rencana Analisis Data
Run chart Control chart
Instrumen Pengambilan Data
Form KWV DPJP
Penanggung Jawab
Kepala Instalasi Rawat inap