5 0 72 KB
PENGGANTIAN VISITE DPJP OLEH DOKTER UMUM Jl.Arteri Tol Karawang Barat Telp (0267) 414245, 414264 Fax (0267) 414306
No Dokumen: 029/YANMED/RSC/III/2011
Tanggal Terbit : 28 Maret 2011
Revisi : 0
Halaman : 1/1
Ditetapkan oleh, Direktur RS. CITO
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Dr. H. Moemoe Karmoedi, MKes NIK : 1.00.009.0707 PENGERTIAN
adalah tatacara penggantian visite spesialis oleh dokter umum di ruang rawat inap yang berlaku di RS CITO
TUJUAN
Tujuan Umum: Meningkatkan mutu Pelayanan Medis Tujuan Khusus: adanya panduan sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian visite pasien RS CITO oleh dokter umum dalam hal dokter spesialis berhalangan.
KEBIJAKAN
Peraturan Internal Staf Medis (MSBL) Bab VII\ pasal 93 tentang tugas dan kewajiban dokter memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dan SK Kebijakan umum tentang pelayanan medis serta Pedoman komite medis
PROSEDUR
1. Dokter umum dapat menggantikan dokter spesialis untuk melakukan visite pasien di ruang rawat inap bila ada permintaan 2. Permintaan datang dari dokter spesialis atau kepala ruangan 3. Apabila dokter spesialis sampai jam 12.00 belum datang kepala ruangan atau Case manajer menghubungi yang bersangkutan, bila tidak dapat dihubungi, maka dokter case manajer (dokter umum) dapat menggantikan dokter spesialis melakukan visite pasien 4. Dokter umum pengganti menuliskan hasil pemeriksaan, rencana terapi dan atau tindakan, tanggal dan jam pemeriksaan disertai tanda tangan pada rekam medis 1. Kelompok Staf Medis Fungsional 2. Komite Medis 3. Kepala Instalasi rawat inap 4. Kepala ruangan rawat inap
UNIT TERKAIT