4 0 58 KB
PENGGANTIAN VISITE OLEH DOKTER UMUM NO. DOKUMEN RSAS/SPO/MED/042
NO. REVISI : 01
HALAMAN 1/1
RS AMANDA Jl. Raya Serang No. 83 Cikarang Selatan
TANGGAL TERBIT STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian
Ditetapkan oleh : Direktur RS Amanda
1 Maret 2016 Dr. Hamidah, M.Kes adalah tatacara penggantian visite spesialis oleh dokter umum di ruang rawat inap yang berlaku di RS Amanda.
Tujuan
Tujuan Umum : Menjaga mutu pelayanan medis. Tujuan Khusus : adanya panduan sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian visite pasien RS oleh dokter umum dalam hal dokter spesialis berhalangan.
Kebijakan
Surat Keputusan Direktur RSA No:019/RSAS/SK/DIR/II/2016 tentang kebijakan medis
Prosedur
1. Dokter umum dapat menggantikan dokter spesialis untuk melakukan visite pasien di ruang rawat inap bila ada permintaan. 2. Permintaan datang dari dokter spesialis. 3. Apabila dokter spesialis sampai jam yang tertentu belum datang. 4. Kepala ruangan menghubungi ybs, bila tidak dapat dihubungi, maka dokter bangsal (dokter umum) dapat menggantikan dokter spesialis melakukan visite pasien. 5. Dokter umum pengganti menuliskan hasil pemeriksaan, rencana terapi dan atau tindakan, tanggal dan jam pemeriksaan disertai tanda tangan pada rekam medis di catatan terintegrasi Kelompok Staf Medis Komite Medik
Unit Terkait
1