Lampiran 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PUTUSAN



ng



Nomor : 623/PDT.G/2018/PN JKT.PST.



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA



gu



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili



perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai



A



berikut dalam perkara perdata, antara:



ah



INDRA, lahir di Jakarta, 06 Juni 1985, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik,



ub lik



Pekerjaan Dokter, beralamat di Jl. Ampasit Raya No. 33, RT/RW. 001/002, Kelurahan Cideng, Kecamatan



am



Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta memberi kuasa kepada EFENDI, SH., RUDI SURYA RAHARJO, SH.,



ep



MH., CLA., para advokat dan konsultan hukum pada



ah k



Kantor Hukum ERP & Rekan, beralamat di Rukan Enggano Megah Blok A No. 5AA Lantai 3, Jl. Raya



In do ne si



R



Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310,



berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 065/SKK-



A gu ng



ERP/XI/2018, tanggal 7 November 2018, selanjutnya disebut …………………………..........PENGGUGAT. Melawan:



ROSA WIDIAN SURYAWIDJAJA, lahir di Jakarta, 13 Juni 1985, Jenis Kelamin



Perempuan, Agama Katholik, Pekerjaan Dokter,



lik



ah



beralamat di Jl. Ampasit Raya No. 33, RT/RW. 001/002, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir,



ka



…………………………..TERGUGAT.



ep



Pengadilan Negeri tersebut ;



Telah membaca berkas perkara ;



R



Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan memperhatikan surat-surat



on In d



A



gu



ng



es



bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak;



M



Hal. 1 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ub



m



Jakarta Pusat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



TENTANG DUDUKNYA PERKARA



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 8 November 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 November 2018 di bawah Register



Nomor



gu



623/Pdt.G/2018/ PN Jkt.Pst., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :



1. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan perkawinan



ah



A



secara agama Katholik, dan kemudian telah tercatat pada Kantor Dinas



Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5375/I/2011, tanggal 27 Nopember 2011.



ub lik



2. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT setelah melangsungkan perkawinan tinggal ditempat kediaman bersama yang beralamat di Jl. Ampasit Raya



am



No. 33, RT/RW. 001/002, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.



ep



3. Bahwa dari perkawinan tersebut, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah



ah k



dikaruniai 1 (satu) orang anak, yaitu MEREDITH KAREN DIANDRA, Perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal 4 September 2012, sesuai Sipil



Kota



Administrasi



Jakarta



A gu ng



52777/KLU/JP/2012, tanggal 14 September 2012.



In do ne si



Pencatatan



R



dengan Kutipan Akta Kelahiran dari Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pusat



Nomor



:



4. Bahwa sebelum dan dari awal perkawinannya antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah mulai terjadi perselisihan karena persoalan pribadi PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu saling curiga adanya Pria Idaman Lain (PIL) dari TERGUGAT dan Wanita Idaman Lain (WIL) dari PENGGUGAT;



5. Bahwa untuk menghidupi dan membiayai kehidupan rumah tangga



6. Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran PENGGUGAT dengan TERGUGAT pada April dan Mei 2018, masih dengan alasan pertengkaran



ub



yang sama yaitu saling curiga mengenai pihak ketiga dalam kehidupan



ka



rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT. Akibat dari perselisihan dan



ep



pertengkaran yang terus menerus sekiranya bulan Mei 2018 PENGGUGAT



R



orang tua TERGUGAT;



7. Bahwa akibat perselisihan dan pertengkaran antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang terus menerus tersebut sudah saling rujuk dan sudah



ng



on



sering diupayakan perdamaian dan dinasehati oleh keluarga PENGGUGAT



es



memilih meninggalkan kediaman bersama karena itu merupakan rumah



M



In d



A



gu



dan TERGUGAT. Namun, ternyata usaha perdamaian tersebut tidak



Hal. 2 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



dan keduanya berprofesi sebagai dokter.



m



ah



PENGGUGAT dan TERGUGAT setelah menikah masing-masing bekerja



Halaman 2



hasil,



sehingga



R



membawa



sebagai



akibatnya



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



hubungan



antara



PENGGUGAT dan TERGUGAT terus terjadi perselisihan dan pertengkaran. perselisihan



dan



pertengkaran



antara



ng



8. Bahwa



PENGGUGAT



dan



TERGUGAT tersebut yang menyebabkan hubungan kedua belah pihak



menjadi tidak harmonis, sehingga keadaan rumah tangga sedemikian



gu



merupakan penderitaan karena masing-masing pihak sudah dingin, acuh tak acuh bahkan tidak lagi menjalankan kewajiban masing-masing sebagai



ah



A



suami istri, sehingga PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah memutuskan tidak lagi ingin mempertahankan lembaga perkawinan yang pernah mereka jalani.



ub lik



9. Bahwa akibat hal tersebut di atas tiada jalan lain bagi PENGGUGAT sudah berketetapan hati untuk bercerai dengan TERGUGAT dengan segala akibat



am



hukumnya;



10. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974



ep



Tentang Perkawinan, menyatakan: “untuk melakukan perceraian harus ada



ah k



cukup alasan bahwa antara suami-istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri” dan di dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah



In do ne si



R



Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, disebutkan: “perceraian



A gu ng



dapat terjadi karena alasan: antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi



dalam rumah tangga” sehingga dengan demikian apa yang telah diuraikan oleh PENGGUGAT dalam gugatan ini cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.



11. Bahwa mengingat anak yang lahir dari perkawinan antara PENGGUGAT



dan TERGUGAT, yaitu MEREDITH KAREN DIANDRA, Perempuan, umur 6



lik



ah



(enam) tahun 2 (tujuh) bulan sampai gugatan ini diajukan, yang lahir pada tanggal 4 September 2012, masih dibawah umur dan memerlukan asuhan



ub



m



seorang ibu (TERGUGAT), maka PENGGUGAT bersedia memberikan hak asuh kepada TERGUGAT namun PENGGUGAT minta diberikan akses



ka



setiap saat untuk bertemu, merawat bahkan memenuhi kebutuhan anak



ep



tersebut, sehingga sangat beralasan bila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q Majelis Hakim menunjuk dan menetapkan TERGUGAT sebagai



ah



memberikan akses seluas-luasnya kepada PENGGUGAT untuk setiap saat PENGGUGAT



sebagai



ayah



kandung



dari



anak



bernama



on



12. Bahwa



ng



bisa bertemu dengan anaknya.



es



R



pemegang hak asuh atas anak tersebut sampai berusia dewasa dengan



In d



A



gu



MEREDITH KAREN DIANDRA tersebut bertanggung jawab dan bersedia



Hal. 3 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



memberikan nafkah untuk keperluan kebutuhan hidup/biaya pemeliharaan dan pendidikan anaknya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap



ng



bulannya sepanjang PENGGUGAT masih bekerja dan memiliki penghasilan, uang nafkah tersebut akan PENGGUGAT berikan kepada TERGUGAT.



13. Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim perlu



gu



memerintahkan Juru Sita atau Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri



Jakarta Pusat untuk menyampaikan salinan putusan yang telah mempunyai



ah



A



kekuatan hukum tetap atas perkara ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan



Pencatatan Sipil DKI Jakarta dan/atau Kantor Suku Dinas Kependudukan



dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, untuk dicatat



ub lik



perceraiannya.



am



Berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan tersebut di atas, maka PENGGUGAT dengan segala kerendahan hati mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri



ep



Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo



ah k



memutuskan sebagai berikut:



1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;



In do ne si



R



2. Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus



A gu ng



3. Menetapkan TERGUGAT sebagai pemegang hak asuh anak bernama



MEREDITH KAREN DIANDRA tersebut dan memberikan PENGGUGAT hak akses bertemu dengan anak tersebut setiap saat;



4. Menetapkan



PENGGUGAT



memberikan



biaya



pemeliharaan



dan



pendidikan anak sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap



bulannya sampai anak tersebut dewasa yang diberikan kepada TERGUGAT;



lik



ah



5. Memerintahkan Juru Sita atau Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta dan/atau



ub



m



Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk dicatatkan perceraiannya.



ep



ka



Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat



ng



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan



on



Penggugat hadir kuasanya EFENDI, SH., RUDI SURYA RAHARJO, SH., MH.,



es



R



lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



In d



A



gu



CLA., para advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum ERP & Rekan,



Hal. 4 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



beralamat di Rukan Enggano Megah Blok A No. 5AA Lantai 3, Jl. Raya



Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, berdasarkan Surat Kuasa



ng



Khusus No. 065/SKK-ERP/XI/2018, tanggal 7 November 2018,, sedangkan untuk Tergugat datang menghadap sendiri dan pada saat persidangan dengan acara keterangan saksi yang diajukan Tergugat, Tergugat didampingi Dolfie



gu



Rompas, S.Sos, SH,MH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum



Dolfie Rompas & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18



ah



A



Maret 2019;



Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua



ub lik



belah pihak melalui mediasi sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2016 dengan menunjuk Sdr PURWANTO.SH.MH, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat



am



selaku Hakim Mediator, namun usaha perdamaian tersebut tidak berhasil, kemudian persidangan dilanjutkan dengan dibacakan surat gugatan Penggugat



ah k



ep



yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah sebagai berikut:



In do ne si



R



mengajukan Jawaban tertanggal 28 November 2018, yang pada pokoknya



A gu ng



1. Bahwa TERGUGAT menolak dalil-dalil penggugat seluruhnya,kecuali yang secara tegas diakui.



2. Bahwa benar PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah suami istri yang sah,yang tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5375/I/2011,tanggal 27 November 2011. benar



ah



melangsungkan



,PENGGUGAT



dan



TERGUGAT



setelah



perkawinan tinggal bersama di Jl. Ampasit Raya



lik



3. Bahwa



No.33 RT.01 RW 02 yang merupakan rumah milik orang tua



ub



m



TERGUGAT dan dari perkawinan tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak,yaitu MEREDITH KAREN DIANDRA ,Perempuan,lahir di Jakarta



ka



pada tanggal 4 September 2012,sesuai dengan Kutipan Akta



ah



Sipil



Kota



ep



Kelahiran dari Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Administrasi



Jakarta



Pusat



Nomor



:



4. Bahwa tidak benar ,adanya Pria idaman Lain (PIL) dari TERGUGAT



ng



M



sebelum menikah dan punya anak denfan TERGUGAT secara



on



sadar.Yang benar saat menikah TERGUGAT hamil PENGGUGAT



es



R



527777/KLU/JP/2012,tanggal 14 September 2012.



In d



A



gu



pernah melontarkan kata tidak pantas,yaitu “Baru gua kawinin udah



Hal. 5 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



nggak bias gua mainin” Kemudian PENGGUGAT pernah memasang status BBM di HP TERGUGAT saat hamil : “Aku si gendut” Lalu saat



ng



TERGUGAT hamil 7 bulan,TERGUGAT membaca BBM tidak senonoh



antara PENGGUGAT dengan Ivo Navita (Perawat ICU RS.Carolus Salemba).(Bukti T-1a).



gu



5. Bahwa benar,untuk menghidupi dan membiayai kehidupan rumah



tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT sama-sama bekerja sebagai



A



dokter.Diawal pernikahan tahun 2011- Juli 2012 PENGGUGAT tidak pernah



menafkahi



TERGUGAT



,bahkan



barang-barang



untuk



mulai



memberikan



uang



kepada TERGUGAT spada Agustus



ub lik



ah



keperluan bayi dibelikan oleh orang tua TERGUGAT.PENGGUGAT



2012,kemudian naik menjadi sebanyak Rp.5.000.000;(Lima Juta



am



Rupiah) setelah diminta TERGUGAT pada Agustus 2012 , kemudian naik menjadi Rp.6.000.000;(Enam Juta Rupiah) ditahun berikutnya



ep



,tetapi tidak rutin diberikan setiap bulan .Selama tahun 2017 sampai



ah k



Maret 2018,PENGGUGAT tidak memberikan uang bulanan sama sekali.Karena PENGGUGAT seenaknya keluar dari rumah pada anaknya



MEREDITH



A gu ng



PENGGUGAT



rutin



KAREN



DIANDRA,dan



memberikan



uang



In do ne si



R



tanggal 24 Mei 2018,maka TERGUGAT meminta uang bulanan untuk sejak



bulanan



Juli



diimulai



2018 dari



Rp.5.000.000;(Lima Juta Rupiah) .Terakhir Desember 2018 naik menjadi Rp.7.000.000;(Tujuh Juta Rupiah).



6. Bahwa



tidak



benar,punack



perselisihan



dan



pertengkaran



PENGGUGAT dan TERGUGAT pada April dan Mei 2018.TERGUGAT masih jalan bergandengan tangan dengan PENGGUGAT pada bulan



April 2018 .Sejak TERGUGAT membaca BBM PENGGUGAT pada pernikaha.Tanggal



23



Mei



2018



lik



ah



tahun 201 ,TERGUGAT sudah memutuskan ingin mempetahankan (tepat



satu



hari



sebelum



PENGGUGAT



untuk



ub



m



PENGGUGAT keluar dari rumah ),TERGUGAT masih mengajak berhubungan



intim



yang



ditolak



oleh



(PIL).PENGGUGAT



punya



kecurigaan



ep



ka



PENGGUGAT dengan alasan TERGUGAT punya Pria Idaman Lain berlebihan,contoh



saat



ah



MEREDITH KAREN DIANDRA pergi main ke Chipmunks dibulang PIL dituduh dibelikan oleh PIL padahal TERGUGAT beli sendiri (Bukti Tbenar,setelah



PENGGUGAT



A



gu



ditemukan perdamaian antara



keluar



dari



rumah



tidak



on



7. Bahwa



PENGGUGAT dan TERGUGAT



In d



ng



M



2a).



es



R



yang bayar padahal TERGUGAT ,dan juga tas milik TERGUGAT



Hal. 6 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



walaupun telah diupayakan perdamaian dan dinasehati oleh keluarga PENGGUGAT dan TERGUGAT. tidak



benar,PENGGUGAT



dan



TERGUGAT



ng



8. Bahwa



sudah



memutuskan tidak lagi ingin mempertahankan perkawinan.Yang



benar PENGGUGAT ingin meminta cerai dari TERGUGAT.Beberapa



gu



perubahan sikap PENGGUGAT sebelum keluar dari rumah seperti



berbohong hari libur pergi keluar dengan rekan kerja (Bukti T-



A



1b),semprot



parfum



berlebihan



sampai



keselangkangan,



PENGGUGAT marah hanya karena anak minta dibacakan buku cerita



ah



sebelum tidur,serta ikut Gym setelah 10 tahun tidak pernah



ub lik



Gym.TERGUGAT melihat langsung PENGGUGAT pulang dari liburan bersama Labuan Bajo,Larantuka dan Maumere tanggal 3-11 Juli 2018



am



dengan seorang dokter junior UGD RS Carolus Salema bernama dr.Fanny Octavia .(Bukti T-1e,T-1f,T-1g).TERGUGAT berbohong izin



ep



cuti bawa mamanya berobat di Cina.(Bukti T-1d dan T-1h).Adanya



ah k



hubungan khusus antara PENGGUGAT dengan dr.Fanny Octavia juga didukung oleh teman kerja PENGGUGAT .(Bukti T-1h).



In do ne si



R



9. Bahwa benar PENGGUGAT memberikan hak asuh atas MEREDITH



KAREN DIANDRA kepada TERGUGAT.TERGUGAT menolak akses



A gu ng



seluas-luasnya PENGGUGAT bertemu anaknya,karena MEREDITH KAREN DIANDRA masih duduk di kelas 1 (satu) Sekolah Dasar dan



sering ujian juga harus mengikuti les.PENGGUGAT memberikan kesempatan TERGUGAT bertemu anaknya sampai dewasa dan



menikah,tetapi dengan informasi terlebih dahulu serta tanpa ancaman akan mengambil ankanya .TERGUGAT ingin PENGGUGAT berjanji membawa



pulang



TERGUGAT.



anaknya



kemabli



lik



ankanya,serta



ke



rumah



10. Bahwa TERGUGAT menuntut PENGGUGAT memberikan nafkah



ub



m



ah



jika bersama anaknya PENGGUGAT tidak melorotkan celana



anak atas biaya sandang dan pangan,serta biaya pemeliharaan anak



ka



tersebut sampai ia dewasa dan menikah sebesar Rp.10.000.000;



ep



(Sepuluh Juta Rupiah).Biaya bulanan bertambah 10 % (Sepuluh kebutuhan



PENGGUGAT



sudah



uang



tidak



dan



pangan



bekerja,maka



tabungannya



setiap



tahun.Jika



PENGGUGAT untuk



akan



membiayai



ng



M



menggunakan



sandang



on



anaknya.PENGGUGAT akan menggunakan uang tambungannya



es



serta



R



ah



Persen) setiap tahunnya karena adanya kenaikan biaya pendidikan



In d



A



gu



untuk membiayai anaknya.PENGGUGAT pernah menyatakan mampu



Hal. 7 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



memberikan uang sebesar Rp.10.000.000;(Sepuluh Juta Rupiah) tiap



bulan (Bukti T-31) dan PENGGUGAT saat ini bekerja sebgai Direktur



ng



Rumah Sakit Carolus Summarecom Serpong serta sebelumnya menjabat sebagai Kepala UGD Rumah Sakit Carolus Salemba.



11. TERGUGAT menuntut uang sejumlah Rp.150.000.000;(Seratus Lima



gu



Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT sebagai ganti pembayaran pembelian perlengkapan bayi,uang listrik,air,PBB,TV berlangganan



A



,uang pangkap anak,uang sekolah anak,gaji pembantu,biaya beli tiket



jalan-jalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab PEGGUGAT



ah



sebagai kepala keluarga selam 7 tahun pernikahan.Selama tahun



ub lik



2017 sampai dengan Maret 2018 (15 bulan) PENGGUGAT tidak memberikan uang sama perceraian (Bukti T-2d).Uang tersebut akan



am



dipakai untuk renovasi rumah yang harus sangat parah.Rumah tersebut merupakan rumah milik orang tua TERGUGAT yang pernah



ep



ditempati PENGGUGAT selama 7 Tahun dan sekarang masih tempat



ah k



tinggal anak PENGGUGAT dan TERGUGAT.



In do ne si



R



Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas,TERGUGAT mohon dengan



hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan



A gu ng



memutuskan :



1. Menolak gugatan PENGGUGAT yang tidak dapat diterima TERGUGAT. 2. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara. 3. Memberikan



PENGGUGAT



keputusan yang



yang



seadil-adilnya



menimbulkan



kesedihan



terhadap



selama



sikap



kehamilan



TERGUGAT mencurigai TERGUGAT (Bukti T-2b),inkonsitensi (Bukti T-



ub



Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat di persidangan telah menyampaikan Repliknya tertanggal 6 Februari 2019. Menimbang, bahwa atas Replik Penggugat tersebut Tergugat telah



ep



menyampaikan Dupliknya yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal



R



20 Februari 2019 ;



ng



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat



on In d



A



gu



telah mengajukan bukti-bukti surat berupa :



es



ka



m



ah



tidak sesuai dengan perkataannya.



lik



2c) ,berbicara seenaknya (Bukti T-2d) ,dan melakukan tindakan yang



Hal. 8 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia :



ng



R



1.Bukti P.1



copy



Kutipan



Akta



kelahiran



No.52777/KLU/JP/2012 atas nama MEREDITH



KAREN DIANDRA (Anak PENGGUGAT DAN TERGUGAT) diterbitkan tanggal 14-09-2012 oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil



gu



Kota Administrasi Jakarta Pusat.



2.Bukti P.2



: Fotocopy Kartu Keluarga No.3171010805151006 tanggal



A ah



Foto



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



08



Mei



2015



atas



nama



INDRA



(PENGGUGAT) sebagai kepala keluarga yang diterbitkan oleh Kelurahan Cideng.



: Foto copy Slip Balas Jasa Karyawan Tetap (Slip



ub lik



3.Bukti P.3-7



Gaji) atas nama INDRA (PENGGUGAT) BULAN



am



Mei sampai dengan September 2018 yang diterbitkan oleh Bagian Keuangan Rumah Sakit



ep



ST.Carolus.



ah k



4.Bukti P.8



: Fotocopy



Bukti



Transper



No.Referensi



204102312075 tanggal 39 September 2018 dari kepada



TERGUGAT



A gu ng



Rp.5.000.000;(lima juta rupiah).



sebesar



In do ne si



R



PENGGUGAT



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil Jawabannya Tergugat



telah mengajukan bukti-bukti surat berupa :



3. Bukti T-1b



: Bukti PENGGUGAT dengan Wanita Idaman Lain (WIL).



: Print OutBBM PENGGUGAT dengan Ivo Navita Tahun 2012. :



Foto Print Out Instagram fanny_octavia yang diambil oleh diambil oleh PENGGUGAT April 2018.



4. Bukti T-1c



ub



m



ah



2. Bukti T-1a



`



lik



1. Bukti T-1



: Print Out PENGGUGAT Berbohong pergi ke



ka



Bogor bersama dr.Endrotomo dihari libur tanggal 2018 (kiri) dan Instragram messenger



ep



10 Mei : Print



Out



Jadwal



cuti



dan



jaga



bersama



R



5. Bukti T-1d



PENGGUGAT dengan dr.Fanny Octavia.



on



Airport Terminal 3 Soekarno Hatta.



In d



A



gu



ng



M



6. Bukti T-1f dan T-1g: Foto Print Out PENGGUGAT Pulang bersama di



es



ah



(kanan).



Hal. 9 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia :



ng



8. Bukti T-1i



:



Print



melalui



Out



Percakapan



melalui



Whasapp



Pendapat Teman Kerja PENGGUGAT tentang hubungan PENGGUGAT dan dr.Fanny Octavia.



Foto Print Out PENGGUGAT dan dr.Fanny Octavia di Labuan Bajo.



9. Bukti T-2



:



Sifat Penggugat.



10.Bukti T-2a



:



Print Out Percakapan melalui Whasapp Tahun



gu



2017 PENGGUGAT tidak memberikan nafkah.



11.Bukti T-2b



:



12.Bukti T-2c



Print Out percakapan melalui Whatsapp Sifat



:



Out



percakapan



ub lik



A ah



inkonsistensi PENGGUGAT.



Print



R



7. Bukti T-1h



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Whatshapp



PENGGUGAT membiayai TERGUGAT selama



am



Proses Perceraian. 13.Bukti T-2d



:



Print Out PENGGUGAT melanggar Janjinya



14.Bukti T-3



:



15.Bukti T-3a



:



ep



ah k



meberikan uang bulanan 5 Juta rupiah. Bukti Keuangan. Print



Out



percakapan



melalui



Whatsapp



Bulan.



17.Bukti T-3c



:



18.Bukti T-3d



:



Print Out Rincian Biaya Anak Per Satu Bulan. Print Out SPT PENGGUGAT Tahun 2018.



Print Out Uang yang seharusnya sanggup diberikan



PENGGUGAT



selama



Pernikahan.



: :



Tahun



Print Out Gaji Direktur RS Carolus Summarecon Serpong di Atas 30 Juta.



20.Bukti T-3f



7



Print Out Bukti TERGUGAT membayar PLN,PAM dan Biaya DP Pangkal Anak untuk masuk SD.



21.Bukti T-3g



:



Print Out Bukti Uang Pangkal Pada Juli 2018.



22.Bukti T-3h



:



Print Out Bukti TERGUGAT membayar biaya



ub



ah



19.Bukti T-3e



m



:



lik



A gu ng



16.Bukti T-3b



In do ne si



R



PENGGUGAT Mampu memberikan 10 Juta Per



ka



perbaikan Rumah saat PENGGUGAT masih



ep



23.Bukti T-3i



:



Print Out Bukti bayar uang sekolah anak.



24.Bukti T-3j



:



Print Out Bukti TERGUGAT membeli perabotan



R



ah



Tinggal bersama TERGUGAT.



:



Foto copy Kutipan Akte Perkawinan.



on In d



A



gu



ng



M



25.Bukti T-4



es



rumah.



Hal. 10 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Penggugat juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut :



ng



Saksi 1 : DJI TJHOEN HO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :



-



Bahwa saksi masih memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat



gu



yaitu ibu kandung Penggugat;



-



Bahwa saksi kenal dengan Tergugat karena Tergugat adalah menantu di rumah sakit;



-



ah



A



saksi, Penggugat dan Tergugat berprofesi/bekerja sebagai dokter umum



Bahwa benar Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang menikah



ub lik



pada November 2011, dan setelah menikah mereka tinggal dirumah orang tua Tergugat yang beralamat di Jalan Ampasit Raya No. 33,



am



Gambir, Jakarta Pusat; -



Bahwa dari pernikahan tersebut mereka telah dikaruniai seorang anak



ah k



berumur 6-7 tahun; -



ep



perempuan bernama MEREDITH KAREN DIANDRA yang saat ini Bahwa saksi baru tahu antara Penggugat dan Tergugat terjadi



In do ne si



R



pertengkaran/perselisihan secara terus menerus ketika Penggugat keluar dari rumah orang tua Tergugat (tempat tinggal bersama) pada



A gu ng



bulan Mei 2018 dan mengontrak di daerah Pramuka (Jakarta) selama 3 (tiga) bulan dan akhirnya kembali ke rumah saksi di daerah Sunter (Jakarta Utara) sampai dengan saat ini;



-



Bahwa setahu saksi salah satu penyebab pertengkaran/perselisihan Penggugat dan Tergugat adalah Tergugat menuduh Penggugat selingkuh dengan rekan kerja di rumah sakit, hal tersebut setelah Penggugat cerita kepada saksi;



lik



Bahwa saksi sebagai orang tua telah berusaha menasehati dan mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun hal tersebut tidak



Saksi 2 - Tuan DANIEL DALE AMBO



Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat,



ep



-



ub



berhasil juga.



saksi kenal dengan Penggugat sekaligus rekan kerja sesama dokter di



ah



ka



m



ah



-



Tergugat di acara pernikahan rekan kerja di RS Carolus karena diajak



In d



A



on



Bahwa saksi tahu Penggugat dan Tergugat memilik seorang anak



gu



-



ng



M



oleh Penggugat;



es



R



Rumah Sakti Carolus Jakarta dan saksi pernah bertemu dengan



Hal. 11 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



perempuan bernama KAREN yang saat ini berumur sekitar usia PAUD/TK dan saat ini tinggal dengan Tergugat;



Bahwa saksi tahu dari cerita Penggugat, sejak pertengahan tahun 2018



ng



-



Penggugat telah meninggalkan rumah dan memilih mengontrak rumah sendiri di daerah Pramuka (Jakarta) deket tidak jauh dari tempat kerja



gu



(RS Carolus) namun saksi tidak tahu persis dimana tempatnya,



Penggugat meninggalkan rumah karena sering bertengkar/berselisih



ah



A



dengan Tergugat secara terus menerus, karena Penggugat dituduh memiliki hubungan khusus dengan rekan kerja di RS Carolus, bahkan



saksi pernah mendengar gossip mengenai kedekatan Penggugat



ub lik



dengan dokter yang bernama FANI OKTAVIA, namun saksi sendiri tidak pernah melihat langsung Penggugat dan dokter FANI OKTAVIA



am



berhubungan, yang saksi lihat mereka biasa-biasa saja seperti rekan kerja semestinya;



Bahwa berdasarkan cerita dari Penggugat, dulu Penggugat dan



ah k



Tergugat



memiliki



pernikahan



ep



-



masalah



mereka,



sebelum



Penggugat



menikah



mendapati



yaitu



menjelang



Tergugat



masih



In do ne si



R



berhubungan dengan mantan pacarnya. Namun, Penggugat dan Tergugat tetap menikah lantaran pertimbangan Penggugat untuk tetap



A gu ng



menikah karena sudah Prewedding, undangan sudah dicetak dan sudah



disebar, dari pada membuat malu keluarga kedua belah pihak akhirnya Penggugat memilih tetap menikahi Tergugat.



-



Bahwa dari cerita Penggugat, Tergugat kurang perhatian dan bahkan



cenderung tertutup seperti Penggugat susah melihat handphone Tergugat karena seperti ada hal yang dirahasiakan dan menurut



namanya;



Bahwa setahu saksi sejak Penggugat pergi dari rumah orang tua



ub



-



Tergugat sampai saat ini hubungan mereka tidak menjadi lebih baik, dalam arti Penggugat dan Tergugat masih pisah rumah; Bahwa setahu saksi penghasilan Penggugat sekitar Rp. 12.000.000



ep



-



(dua belas juta Rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000 (lima belas juta



ah



ka



lik



laki secara diam-diam namun saksi tidak kenal dan tidak tahu siapa



m



ah



Penggugat, Tergugat menjalin hubungan khusus dengan seorang laki-



on



Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Tergugat juga telah



es



ng



M



pasien.



R



Rupiah) dengan perhitungan tunjangan, lembur dan penanganan



In d



A



gu



mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut : ----------------------------------------



Hal. 12 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia FIFI



HENI



ROBIYATUN



dibawah



sumpah



R



1. Saksi



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



menerangkan sebagai berikut : -



Bahwa saksi tahu Tergugat dan Penggugat bekerja sebagai dokter



-



Bahwa saksi tahu Penggugat bekerja sebagai dokter dari Tergugat ;



-



Bahwa saksi pernah berkunjung ke tempat Penggugat dan Tergugat



gu



ng



Bahwa saksi bekerja di kediaman Tergugat.



A



-



ah



pokoknya



-



bekerja.



Bahwa setahu saksi Tergugat dan Penggugat sudah tidak harmonis lagi sejak tanggal 20 Mei 2018.



Bahwa saksi pernah dengar Penggugat ada hubungan dengan dr. Fanny



-



ub lik



Oktavia.



Bahwa saksi juga pernah diperlihatkan oleh Tergugat foto Penggugat



-



Bahwa setahu saksi Penggugat pergi pagi pulang malam.



-



Bahwa setahu saksi yang membiayai keperluan di rumah adalah Tergugat.



-



Bahwa setahu saksi Penggugat kalau di rumah hanya main Honphone saja



ep



ah k



am



sedang bersama dr.Fanny Oktavia.



tidak ada yang diurusi anaknya minta main saja Penggugat bilang papa



In do ne si



R



capek.



Saksi WENNY KONADY dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan



A gu ng



2.



sebagai berikut :



-



Bahwa saksi ada hubungan keluarga dengan Tergugat (tante dari Tergugat);



-



Bahwa setahu saksi awalnya perkawinan Penggugat dan Tergugat pertamatama harmonis.



-



Bahwa saksi pernah kerumah Tergugat saat dimintai tolong menjaga



Bahwa saksi saat menjaga anaknya Penggugat sudah tidak ada di rumah



lik



-



Tergugat.



Bahwa setahu saksi Tergugat dan Penggugat sudah tidak harmonis lagi



ub



-



sejak tanggal 20 Mei 2018. -



Bahwa saksi pernah mendengar dari tergugat bahwa ada hubungan dengan dr. Fanny Oktavia.



-



ep



ka



m



ah



anaknya, saat pembantunya pulang kampu;



Bahwa saksi juga pernah diperlihatkan oleh Tergugat foto Penggugat Bahwa menurut Saksi sebagai keluarga Tergugat, mempunyai pendapat tadinya pernikahan kalau bias dipertahankan, namun seiring berjalannya



ng



on



waktu dengan kondisi hubungan dan komunikasi antara Penggugat dan



es



-



R



sedang bersama dr.Fanny Oktavia.



M



In d



A



gu



Tergugat makin memburuk, keluarga setuju kalau Penggugat dan Tergugat



Hal. 13 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



pada



Halaman 13



-



R



bercerai saja;



Bahwa selama ini anak Penggugat dan Tergugat dalam pengasuhan ibunya



ng



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(Tergugat);



Bahwa anak kandung Penggugat dan Tergugat sekarang berusia sekitar 7



gu



tahun;



Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulan



ah



A



tertanggal 24 April 2019 dalam perkara ini dan selanjutnya mohon putusan;



Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka hal-hal



ub lik



yang termuat dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap termuat dan



am



menjadi satu kesatuan dengan putusan ini ;



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA



ep



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah



ah k



sebagaimana telah diuraikan di atas;



Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah mohon



In do ne si



R



supaya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian



dengan segala akibat hukumnya, dan menetapkan Tergugat sebagai pemegang



A gu ng



hak asuh anak bernama Meredith Karen Diandra, dan Penggugat diberi akses



untuk bertemu dengan anaknya tersebut setiap saat serta Penggugat bersedia memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sebesar Rp. 5.000.000



(lima juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa yang diberikan melalui Tergugat;



Menimbang,



bahwa



atas



gugatan



Penggugat



tersebut, Tergugat



lik



Penggugat dan Tergugat memang terikat perkawinan yang sah sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 5375/I/2011 tanggal 27 Nopember 2011, namun Tergugat



ub



menolak dituduh ada PIL (pria idaman lain), justru Penggugatlah yang mempunyai hubungan dengan perempuan lain seperti adanya BBM tidak senonoh dengan Ivo Navita (Perawat RS Carolus), sehingga perkawinan yang awalnya bahagia mulai ada perselisihan dan percekcokan karena menurut



ep



ka



m



ah



mengajukan jawaban yang pada intinya membenarkan bahwa diantara mereka,



tergugat, Penggugat sering tidak menafkahi Tergugat padahal Penggugat dan Penggugat keluar dari rumah yang mereka tinggali bersama dan meskipun telah



ng



diupayakan perdamaian dan dinasehati keluarga hubungan Penggugat dan



on In d



A



gu



Tergugat tidak kunjung membaik;



es



R



Tergugat sama-sama bekerja sebagai dokter, sehingga pada akhirnya



Hal. 14 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 14



bahwa



selanjutnya



dalam



jawaban



R



Menimbang,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Tergugat



juga



menyatakan bahwa ada hubungan antara Penggugat dengan dr Fani Oktavia,



ng



sehingga Penggugat sudah tidak mau mempertahankan perkawinan dengan Tergugat;



Menimbang, bahwa dalam jawabannya, Tergugat membenarkan hak



gu



asuh anak sebaiknya ada pada Tergugat, dan bersedia memberikan akses Penggugat bertemu anaknya sampai dewasa asalkan ada informasi terlebih



A



dahulu serta tanpa ancaman akan mengambil anaknya serta membawa pulang kembali anaknya pada Tergugat, serta Tergugat menuntut pemberian nafkah 10.000.000



(sepuluh



juta) setiap bulannya, karena menurut Tergugat,



ub lik



ah



Penggugat kepada anaknya saampai dewasa dan menikah sebesar Rp.



Penggugat pernah menyatakan mampu membiayai anaknya sebesar Rp.



am



10.000.000 (sepuluh juta) per bulan, dan Penggugat saat ini bekerja sebagai Direktur Rumah Sakit Carolus Summarecon Serpong dan sebelumnya menjabat



ep



sebagai Kepala UGD Rumah Sakit Carolus Salemba;



ah k



Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat juga menuntut uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai ganti pembelian



In do ne si



R



perlengkapan bayi, uang listrik, air, PBB, TV berlangganan, uang pangkal anak,



uang sekolah anak, biaya pembantu, biaya beli tiket jalan-jalan yang



A gu ng



seharusnya menjadi tanggung jawab Penggugat sebagai kepala keluarga



selama 7 tahun pernikahan, karena selama tahun 2017 sampai dengan Maret



2018 Penggugat tidak memberikan uang, dan uang tersebut akan dipakai merenovasi rumah milik oranag aatua Tergugat yang pernah ditinggali bersama



antara Penggugat dengan Tergugat, dan sekarang masih ditempati Tergugat bersama anaknya;



bahwa



selanjutnya



Hakim



akan



lik



mempertimbangkannya sebagai berikut :



Majelis



Menimbang, bahwa Majelis pertama-tama akan melihat keabsahan



ub



perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, karena untuk adanya perceraian sebuah perkawinan harus dilakukan secara sah berdasar hukum yang berlaku;



Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) UU NO. 1 Tahun 1974 berbunyi,



ep



ka



m



ah



Menimbang,



“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”;



ng



Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa perkawinan



A



tersebut



telah



tercatat



pada



Kantor



Dinas



In d



dan



gu



Katolik



on



Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara agama



es



R



agamanya dan kepercayaannya itu” dan pada ayat (2) berbunyi “Perkawinan



Hal. 15 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Kependudukan dan Pencatatan Sipil Privinsi DKI Jakarta sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5375/I/2011 tanggal 27 Nopember 2011, yang hal tersebut



ng



pun dibenarkan oleh Tergugat dalam jawabannya, maka sebuah dalil yang



dibenarkan dan diakui kedua belah pihak merupakan sebuah kebenaran yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut, dan sebagai bukti pendukung bahwa mereka



gu



sebagai suami isteri terdapat bukti P.2 yang merupakan foto copy Kartu Keluarga dan bukti P.1 berupa Kutipan Akta Kelahiran Meredith Karen Diandra



A



yang merupakan anak pasangan Indra dan Rosa Widian Suryawijaya;



Menimbvang, bahwa dengan demikian Majelis beroleh keyakinan bahwa



ah



antara Penggugat dengan Tergugat adalah sepasang suami isteri yang sah



ub lik



menurut hukum;



Menimbang, bahwa UU Perkawinan memang memungkinkan pasangan



am



suami isteri yang melangsungkan perkawinan yang sah untuk melakukan perceraian asalkan memenuhi alasan perceraian seperti diatur dalam Pasal 19



ep



Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana dari



ah k



UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;



Menimbang, bahwa Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 tersebut



In do ne si



R



mengatur perceraian dapat terjadi karena alasan suami dan isteri terus menerus



terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun



A gu ng



lagi dalam rumah tangga;



Menimbang, bahwa Majelis akan membuktikan apakah benar dalam



perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah terdapat perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;



Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa



lik



Penggugat curiga ada pria idaman lain dan Tergugat pun curiga bahwa ada wanita idaman lain pada Penggugat, yang puncaknya pada April dan Mei 2018



ub



atas dasar kecurigaaan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga, sehingga Penggugat meninggalkan rumah yang ditinggali bersama dengan Tergugat dan anaknya yang merupakan rumah orang tua Tergugat, dan akibatnya sampai sekarang hubungan dan komunikasi tidak kunjung membaik meskipun pihak



ep



ka



m



ah



sejak sebelum dan awal perkawinan, sudah terjadi perselisihan dikarenakan



keluarga telah mengupayakan perdamaian, sehingga Penggugat dan Tergugat Menimbang, bahwa atas dalil Penggugat tersebut didukung oleh yaitu



DJI TJHOEN GO yang merupakan Ibu



ng



keterangan Saksi Penggugat



on



kandung Penggugat yang menyatakan bahwa sekarang Penggugat berdiam



es



R



sudah memutuskan tidak lagi mempertahankan perkawinan;



In d



A



gu



dan tinggal di rumah orang tuanya tersebut dan Saksi 2 Penggugat Daniel Dale



Hal. 16 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Ambo yang menyatakan bahwa benar sejak awal perkawinan memang sudah



ada masalah tentang adanya kecurigaaan kepada Tergugat yang masih



ng



berhubungan dengan mantannya pada saat mereka sudah mau menikah, dan



Penggugat sempat kost di dekat tempat kerja, meninggalkan rumah karena ada pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangganya;



gu



Menimbang, bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat tersebut karena



menurut Tergugat tidak ada pria idaman lain, justru Penggugat sering



A



melontarkan kata-kata yang menurut Penggugat tidak pantas, terus ada chat



tidak senonoh antara Penggugat dengan seorang perawat, dan Tergugat



ah



mencurigai ada hubungan Penggugat dengan rekan kerjanya bernama dr Fani



ub lik



Octavia, dan hal ini dibuktikan Tergugat dengan menyampaikan bukti T-1, T.1.a sampai dengan T.1.i dan juga diperkuat dengan keterangan 2 (dua) orang saksi



am



dari Tergugat yang semuanya pernah mendengar cerita bahwa ada hubungan Penggugat dengan wanita lain, namun demikian Majelis tidak masuk pada siapa



ep



yang benar atau salah dalam perkawinan tersebut, namun bagi Majelis hal



ah k



tersebut menjadi bukti bahwa dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat memang sudah tidak harmonis lagi, apalagi dengan Penggugat sudah



In do ne si



jawabannya no. 7;



R



meninggalkan rumah sejak Mei 2018 yang juga diakui oleh tergugat dalam point



A gu ng



Menimbang, bahwa melihat dari dalil gugatan Penggugat dan jawaban



Tergugat tersebut diatas pada dasarnya keduanya telah mengakui adanya pertengkaran,



akan



tetapi



masing-masing



menolak



sebagai



penyebab



pertengkaran tersebut, maka dapat disimpulkan telah terjadi pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus diantara Penggugat dan Tergugat, sehingga alasan perceraian yang disyaratkan Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975



segala akibat hukumnya dapat dikabulkan;



lik



perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian dengan



ub



Menimbang, bahwa dalam petitum no. 3 gugatan Penggugat yang mohon supaya Tergugat dinyatakan sebagai pemegang hak asuh anak perempuan yang lahir pada tanggal 4 September 2012 dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat (bukti P.1. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran) bernama MEREDITH



ep



ka



m



ah



sudah terpenuhi, dan karenanya petitum no. 2 gugatan Penggugat yang mohon



KAREN DIANDRA, namun Penggugat tetap mohon diberikan akses untuk Penggugat memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sebesar



ng



Rp. 5.000.000 per bulan sampai anak tersebut dewasa yang akan diberikan



on In d



A



gu



melalui Tergugat;



es



R



bertemu anaknya tersebut, dan petitum no. 4 tentang kesediaan



Hal. 17 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 17



bahwa



atas



petitum



No.



3



R



Menimbang,



mempertimbangkannya sebagai berikut;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dan



4,



Majelis



ng



Menimbang, bahwa saat ini Meredith Karen Diandra baru berumur kurang dari 7 (tujuh) tahun, yang berarti masih di bawah umur, yang merupakan anak perempuan yang selama ini tinggal bersama dan diasuh



gu



oleh ibunya yaitu Tergugat, dan juga demi tumbuh kembangnya anak bahwa peran kedua orang tua perlu, maka patut permohonan Penggugat



A



sebagai ayah kandungnya untuk dapat akses bertemu dengan anaknya



dikabulkan, namun demikian tetap harus dikomunikasikan dengan



ah



Tergugat dan seperti permintaan Tergugat dalam jawabannya bahwa harus



ub lik



ada informasi terlebih dahulu, tanpa ancaman dan bersedia memulangkan kembali ke rumah ibunya/Tergugat dalam keadaan baik;



am



Menimbang, bahwa mengenai petitum no. 4 tentang kesediaan Penggugat memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sebesar



ep



Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perbulan sampai anak dewasa, sementara



ah k



menurut Tergugat dalam jawabannya mohon supaya biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diberikan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit;



In do ne si



R



rupiah) per bulan, mengingat Penggugat adalah seorang dokter yang



A gu ng



Menimbang, bahwa atas perbedaan pendapat tersebut, demi



keadilan Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut ;



Menimbang, bahwa saat ini anak Penggugat berusia belum genap 7



tahun dan duduk di bangku sekolah dasar klas 1, kemudian Tergugat



adalah juga seorang dokter, maka tanggung jawab membesarkan dan



membiayai anak tidak hanya terletak pada Penggugat, tetapi juga ada



lik



pendidikan dan perkembangan anak, sehingga mengingat kedua orang tuanaya adalah dokter dan juga slip gaji yang diajukan sebagai bukti



ub



Penggugat yaitu bukti P.4 sampai dengan P.8 yang tertera pendapatan Penggugat sekitar Rp. 15 juta per bulan, namun berdasar keterangan Penggugat bahwa Penggugat pernah menyatakan sanggup memberikan biaya 10 juta per bulan, dan juga keyakinan Majelis pendapatan Penggugat



ep



ka



m



ah



tanggung jawab Tergugat untuk bersama-sama memenuhi kebutuhan



sebagi Direktur sebuah Rumah Sakit bisa lebih dari itu, maka demi pendidikan anak sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) per bulan yang



ng



harus segera diberikan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,



on In d



A



gu



sehingga petitum No. 4 dinyatakan dikabulkan untuk sebagian;



es



R



kebaikan anak, Majelis menetapkan besaran biaya pemeliharaan dan



Hal. 18 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat juga menuntut uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai ganti pembelian



ng



perlengkapan bayi, uang listrik, air, PBB, TV berlangganan, uang pangkal anak,



uang sekolah anak, biaya pembantu, biaya beli tiket jalan-jalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Penggugat sebagai kepala keluarga



gu



selama 7 tahun pernikahan, karena selama tahun 2017 sampai dengan Maret



2018 Penggugat tidak memberikan uang, dan uang tersebut akan dipakai



A



merenovasi rumah milik oranag aatua Tergugat yang pernah ditinggali bersama



antara Penggugat dengan Tergugat, dan sekarang masih ditempati Tergugat



ah



bersama anaknya;



ub lik



Menimbang, bahwa tuntutan uang Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut menurut Majelis tidak dapat dikabulkan, sebab di dalam



am



perkawinan tanggung jawab pembiayaan rumah tangga tidak hanya pada suami, namun bagi suami dan isteri yang keduanya sama-sama bekerja dan



ep



mempunyai pendapatan wajar pembiayaan rumah tangga dipikul bersama, dan



ah k



juga karena permohonan tersebut tidak disertai bukti yang cukup dan terperinci maka tidak cukup alasan bagi Majelis untuk mengabulkan permohonan tersebut,



In do ne si



R



apalagi permohonan renovasi rumah milik orang tua Tergugat juga tidak relevan untuk dibebankan kepada Penggugat;



A gu ng



Menimbang, bahwa mengingat perkawinan antara Penggugat dan



Tergugat dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil



Propinsi DKI Jakarta, maka kepada Penitera Pengadilan Negeri Jakarta diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor tersebut supaya perceraiannya dicatat, dan kepada



para pihak diperintahkan pula untuk mendaftarkan putusan ini ke Kantor Dinas



lik



sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;



Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat dikabulkan



ub



sebagian, dan karenanya kepada tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam putusan ini yang besarnya akan disebutkan dalam



Memperhatikan



ketentuan



peraturan



perundang



–undangan



tentang



R



bersangkutan dengan perkara ini khususnya UU No.1 Tahun 1974



yang



Perkawinan jo Peraturan Pemerintah RI Nomor No. 9 Tahun 1975 tentang



on



ng



Peraturan Pelaksana UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;



In d



gu



MENGADILI :



A



es



amar putusan;



ep



ka



m



ah



Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 60 hari



Hal. 19 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;



2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan



di



Jakarta



sebagaimana



ng



telah



Kutipan Akta



Perkawinan No. 5375/I/2011 tanggal 27 Nopember 2011



putus



karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;



gu



3. Menetapkan TERGUGAT sebagai pemegang hak asuh anak



bernama MEREDITH KAREN DIANDRA tersebut dan memberikan saat;



4. Menetapkan PENGGUGAT memberikan biaya pemeliharaan dan



ah



A



PENGGUGAT hak akses bertemu dengan anak tersebut setiap



ub lik



pendidikan anak sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa yang diberikan kepada



am



TERGUGAT;



5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat



ep



untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum



ah k



tetap pada Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan diperintahkan pula kepada para pihak untuk mendaftarkan putusan



In do ne si



R



ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 60 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum



A gu ng



tetap;



6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp…………….



Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari : Rabu, tanggal 8 Mei 2019,



lik



SETIAWAN.SH.MH dan YUZAIDA.SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga



oleh Hakim Ketua tersebut dengan



ub



m



ah



oleh Kami : Hj.SUKMAWATI.SH.MH sebagai Hakim Ketua, TARYAN



didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu: : MAMI



ka



SULATMI SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri



Hakim Ketua



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Hakim-Hakim Anggota



ep



Kuasa Penggugat dan Tergugat.



Hal. 20 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Hj.SUKMAWATI.SH.MH.



ng



TARYAN SETIAWAN.SH.MH



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



YUZAIDA.SH.MH



ub lik



ah



A



Panitera Pengganti



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



MAMI SULATMI, SH



Hal. 21 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21