Lampiran I PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2021 TENTANG INSTRUMEN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN



BAB I INSTRUMEN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN



A. Umum Pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan meliputi jenis pengawasan kearsipan eksternal dan pengawasan kearsipan internal. Kegiatan pengawasan kearsipan pada Objek Pengawasan menggunakan instrumen



pengawasan



merupakan



alat



menggambarkan



yang



kearsipan. berisi



keseluruhan



Instrumen



daftar



aspek



Pengawasan



Kearsipan



pertanyaan/pernyataan



dan



subaspek



dan/atau



yang aspek



tertentu yang sangat penting dan strategis sebagai indicator mutu akuntabiltas penyelenggaran kearsipan dengan skema penilaian terdiri atas komponen



Pemenuhan



terhadap



kebijakan,



peraturan



perundang-



undangan, dan komponen Reform. Instrumen Pengawasan Kearsipan digunakan oleh Tim Pengawas Kearsipan untuk mengumpulkan bahan, data, penyelenggaraan kearsipan sebagai dasar untuk melakukan penilaian akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan pada objek pengawasan dengan menganalisis antara kondisi factual dengan kriteria dan aktivitas obyek pengawasan dalam menyelenggarakan kearsipan. Instrumen Pengawasan atas Pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan disusun dalam bentuk formulir dan dibedakan berdasarkan jenis pengawasan kearsipan eksternal dan pengawasan kearsipan internal serta fokus pengawasan kearsipan yang meliputi Pengawasan Sistem Kearsipan, Pengawasan Penyelamatan Arsip Statis, Pengawasan Pengelolaan Arsip Aktif. Metode



yang



digunakan



dalam



pengawasan



atas



Pelaksanaan



Penyelenggaraan Kearsipan adalah Audit Kearsipan, sehingga instrumen yang digunakan terbagi menjadi beberapa formulir Audit Kearsipan. Komponen penting dalam Instrumen Audit Kearsipan meliputi Aspek Pengawasan,



Kriteria



berdasarkan



peraturan



perundang-undangan



kearsipan, Indikator dan Pemberian level, Pembobotan, dan Definisi Operasional (DO), serta jenis-jenis instrument audit kearsipan. Sebagai



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



2 acuan dalam melaksanakan penilaian pengawasan kearsipan untuk mendapatkan hasil yang akuntabel maka perlu dijabarkan komponenkomponen tersebut. B. Aspek, Komponen, dan Indikator Pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan pada RPJMN 2020-2024 difokuskan untuk mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan yaitu ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sehingga mampu meningkatkan pemantaatan arsip untuk kepentingan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokrasi, dan terpercaya, ketahanan



budaya



Mewujudkan



yang



ketersediaan



tangguh, arsip



serta, untuk



kesejahteraan dapat



masyarakat.



dimanfaatkan



bagi



kepentingan Negara dan publik, diperlukan keterkaitan dimensi dalam manajemen secara nasional yaitu Penyelenggaraan Kearsipan nasional yang meliputi Kebijakan, pembinaan, pengelolaan arsip, dan Sumber Daya kearsipan yang meliputi Kelembagaan yang mengemban seluruh fungsi kearsipan sebagai Unit Kearsipan maupun Lembaga Kearsipan, SDM kearsipan yang kompeten serta mampu merumuskan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan, ketersediaan Prasarana dan sarana kearsipan yang memadai sehingga mampu menjamin ketersediaan dan keselamatan fisik dan informasi arsip, serta kemudahan akses informasi arsip, maupun pendanaan yang memadai sehingga mampu menggerakkan Kementerian,



program Lembaga,



penyelenggaraan dan



Pemerintah



kearsipan



pada



Daerah



Provinsi



setiap dan



kabupaten/kota. Aspek Pengawasan Kearsipan mengacu pada lingkup penyelenggaraan kearsipan sesuai tugas dan fungsi Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan yang meliputi: 1. Aspek Kebijakan Aspek Kebijakan terdiri dari subaspek Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis, Program Arsip Vital, dan Pengorganisasian Kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kearsipan. Indikator kepatuhan pada Aspek Kebijakan yaitu ketersediaan kebijakan yang meliputi seluruh subaspek kebijakan dengan materi muatan sesuai dengan kriteria. Selain ketersediaan kebijakan pada aspek ini juga memiliki indicator yaitu terlaksananya sosialisasi kepada unit pengolsh



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



3 dan unit kearsipan pada jenjang berikutnya dengan keseluruhan entitas atas kebijakan yang telah ditetapkan. Pada aspek kebijakan terdapat komponen Reform yang merupakan kebijakan strategis dan sifatnya akselerasi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan. 2. Pembinaan Kersipan Aspek pembinaan kearsipan meliputi koordinasi penyelenggaraan kearsipan,



Bimbingan,



Kearsipan



Internal,



Supervisi,



Pengawasan



dan



Konsultasi,



Kearsipan



Pengawasan



Eksternal



(provinsi)



pembinaan dalam rangka Pengelolaan Arsip Vital. Indikator kepatuhan pada Aspek Pembinaan adalah terlaksanya pembinaan kearsipan terhadap



seluruh



entitas



obyek



pembinaan



pada



kementerian/lembaga/daerah dan intensitas aktivitasnya. Pada aspek Pembinaan Kearsipan terdapat komponen Reform yang merupakan akselerasi dan inovasi untuk mewujudkan kapabilitas penyelenggara kearsipan dan reward atas prestasi dan kinerja dalam pelenggaraan kearsipan. 3. Pengelolaan Arsip Aspek Pengelolaan Arsip terdiri atas aspek Pengelolaan Arsip Dinamis dan Pengelolaan Arsip Statis. Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi



pengendalian



pada



penciptaan



arsip,



mengelola



dan



mengendalikan arsip aktif dan inaktif, memberikan layanan penggunaan arsip bagi Pengguna Internal dan Eksternal, menyediakan sarana penggunaan arsip, melaksanakan pemberkasan atau penataan arsip, menyusun



Daftar



Arsip,



menyimpan



arsip



menggunakan



sarana



penyimpanan yang sesuai dengan bentuk dan media, melaksanakan penyusutan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. Aspek Pengelolaan Arsip Statis meliputi pengendalian dan aktivitas pada kegiatan akuisisi, pengolahan, preservasi, dan layanan arsip statis. Indikator kepatuhan pada Aspek Pengelolaan Arsip adalah ketersediaan arsip aktif atas pelaksanaan fungsi yang dilaksanakan oleh Unit Pengolah, arsip inaktif pada



Unit



Kearsipan,



dan



ketersediaan



Arsip



Statis



sebagai



pertanggungjawaban nasional dan/atau penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memori kolektif bangsa yang menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan sesuai kewenangannya. Pada aspek Pengelolaan Arsip terdapat komponen Reform yang merupakan akselerasi dan



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



4 inovasi untuk meningkatkan kapabilitas penyelenggara kearsipan pada K/L/D dan reward atas prestasi dan kinerja dalam pelenggaraan kearsipan. 4. Sumber Daya Kearsipan Sumber



Daya



Kearsipan



yang



meliputi



Kelembagaan,



SDM



Kearsipan, Prasarana dan Sarana, dan Pendanaan. Indikator kepatuhan pada Aspek Sumber Daya Kearsipan antara lain: a. Kelengkapan fungsi yang dilaksanakan oleh Unit Kearsipan dan lembaga kearsipan. b. Ketersediaan Arsiparis baik jumlah maupun kompetensi, Kompetensi pejabat struktural di bidang kearsipan, kompetensi pengelola arsip. c. Ketersediaan dan pemanfaatan sesuai fungsinya yang meliputi gedung dan/atau ruangan untuk penyimpanan, pengolahan arsip, alat pelindungan dari bahaya alam dan non alam, dan peralatan kearsipan lainnya sesuai standar yang dipersyaratkan. d. Ketersediaan program dan pendanaan untuk melaksanakan seluruh fungsi yang menjadi tanggungjawab Kemenerian/lembaga/daerah. Pada aspek Sumber Daya Kearsipan terdapat komponen Reform yang merupakan tantangan untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM, transformasi digital, dan prioritas nasional penyelamatan arsip terjaga pada K/L/D. Aspek,



Komponen,



pertanyaan/pernyataan



dan



Indikator



untuk



yang



pengawasan



dituangkan kearsipan



dalam



bentuk



Eksternal



bagi



Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. C. Kriteria Metodologi yang digunakan untuk melakukan penilaian pengawasan kearsipan adalah teknik “criteria referrenced test” dengan cara menilai setiap pencapaian kinerja pada Indikator dengan Kriteria penilaian dari masing-masing Aspek yang telah ditetapkan sebelumnya.



Pencapain



kondisi akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan pada K/L/D dinilai sesuai Kriteria untuk menetapkan pada level yang telah ditetapkan pada instrumen audit kearsipan. Kriteria



yang



digunakan dalam Audit



kearsipan dapat mencakup hal berikut: 1. Peraturan perundang-undangan Kearsipan



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



5 Peraturan ketentuan



perundang-undangan



dan



persyaratan



Kearsipan



pengelolaan



mencakup



arsip



dalam



norma, kerangka



penyelenggaraan kearsipan. Peraturan perundang-undangan Kearsipan meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri terkait, Peraturan ANRI, dan peraturan yang



dikeluarkan



instansi



pusat/ daerah. Kriteria Audit Kearsipan pada Aspek Kebijakan berdasarkan pada: a. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005



Tentang



Pedoman



Perlindungan,



Pengamanan,



Dan



Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara; b. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; c. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip; d. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan pada Lembaga Negara; e. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Standar Fungsi Lembaga Kearsipan Daerah; f. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; g. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip; h. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan. Kriteria Audit Kearsipan pada Aspek Pembinaan berdasarkan padan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Kriteria Audit Kearsipan pada Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis berdasarkan pada: a. Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000 tentang Standar Folder Dan Guide Arsip;



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



6 b. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyediaan Arsip Dinamis sebagai Informasi Publik; c. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). d. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2012



tentang



Pedoman



Pengelolaan



Arsip



Kartografi



dan



Kearsiptekturan; e. BAB V Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; f. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip; g. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis; Kriteria Audit Kearsipan pada Aspek Pengelolaan Arsip Statis berdasarkan pada: a. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis; b. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis; c.



Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Akses dan Layanan Arsip Statis;



d. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2011 tentang tata cara Akuisisi Arsip statis; e.



Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembuatan dan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA);



f.



Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015



tentang Penyelamatan Arsip



Penggabungan atau



Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah; g.



Standar Operasional Prosedur (SOP) Pameran Arsip Nomor 127 Tahun 2015 Tanggal 30 November 2015. Kriteria Audit Kearsipan pada Aspek Sumber Daya Kearsipan



berdasarkan pada:



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



7 a. Peraturan



Pemerintah



Nomor



21



Tahun



2008



tentang



Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; b. Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; c. Pasal 138 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan



Undang-Undang



Nomor



43



Tahun



2009



tentang



Kearsipan; d. Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan



Undang-Undang



Nomor



43



Tahun



2009



tentang



Kearsipan; e. Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan



Undang-Undang



Nomor



43



Tahun



2009



tentang



Kearsipan. f.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis;



g. Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang Standar Minimal Gedung dan Ruang Penyimpanan Arsip Inaktif; h. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan pada Lembaga Negara; i.



Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan;



j.



Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Depot Arsip; dan



2. Kebijakan kearsipan pada instansi objek pengawasan yang sedang disusun/telah



ditetapkan



sesuai



dengan



peraturan



perundang-



undangan di bidang kearsipan, sebagai acuan Tim Pengawas dalam melaksanakan kegiatan verifikasi untuk menentukan status level pencapaian kualitas pada setiap subaspek pengawasan kearsipan. 3. Persyaratan dan ketentuan lain yang sesuai dan relevan dengan tujuan dan lingkup audit yang ditetapkan, misalnya praktik pengelolaan arsip



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



8 yang baik, dan sebagai reform pada aspek pengawasan kearsipan yang lainnya, kebijakan dan prosedur operasional lainnya yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan dan peraturan perundang-undangan terkait.



D. Level dan Bobot Level digunakan dalam pengawasan kearsipan Eksternal. Kualitas penyelenggaraan kearsipan yang direprentasikan dengan pencapaian pada setiap indikator sesuai kriteria dan kualitas kinerja kearsipan pada objek pengawasan diwujudkan dengan pemberian level yaitu: 1. Level 0 (nol): belum memiliki kinerja 2. Level 1 (satu): kesesuaian dengan kriteria atau aktivitas kinerja mencapai 20%. 3. Level 2 (dua): kesesuaian dengan kriteria atau aktivitas kinerja mencapai 50% 4. Level 3 (tiga): kesesuaian dengan kriteria atau aktivitas kinerja mencapai 70% 5. Level 4 (empat): kesesuaian dengan kriteria atau aktivitas kinerja mencapai 100% Pemberian



level



ini



menggambarkan



capaian



prosentasi



atas



perbandingan kondisi factual dengan kriteria atau kinerja kearsipan berdasarkan data dukung, visitasi, dan wawancara. Pembobotan penilaian pengawasan kearsipan Eksternal secara proporsional meliputi bobot penilaian pada: 1. Jenis Pengawasan Kearsipan Internal dan Eksternal 2. Kelompok Pemenuhan dan Reform 3. Aspek, dan subaspek, dan indikator Pembobotan penilaian berdasarkan jenis pengawasan No



Jenis Pengawasan



Bobot Nilai



1.



Pengawasan Sistem Kearsipan Internal



40



2.



Pengawasan Pengelolaan Arsip Aktif



60



Pembobotan penilaian berdasarkan komponen dan Aspek pengawasan pada Kementerian/Lembaga.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



9 N O



ASPEK/KOMPNEN



I A. B. II. A. B. III.



ASPEK KEBIJAKAN PEMENUHAN REFORM ASPEK PEMBINAAN KEWAJIBAN REFORM ASPEK PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEWAJIBAN MELAKSANAKAN PAD REFORM ASPEK SUMBER DAYA KEARSIPAN KEWAJIBAN PEMENUHAN SDK REFORM



A. B. IV. A. B.



BOBOT KOMPONEN



BOBOT ASPEK 30%



70% 30% 20% 80% 20% 30% 80% 20% 20% 90% 10%



Pembobotan penilaian berdasarkan komponen dan Aspek pengawasan Pada Pemerintahan Daerah. N O



ASPEK/KOMPNEN



I A. B. II. A. B. II.



ASPEK KEBIJAKAN PEMENUHAN REFORM ASPEK PEMBINAAN KEWAJIBAN REFORM ASPEK PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DENGAN RETENSI SEKURNG-KURANGNYA 10 TAHUN KEWAJIBAN REFORM ASPEK PENGELOLAAN ARSIP STATIS KEWAJIBAN MELAKSANAKAN PAD REFORM ASPEK SUMBER DAYA KEARSIPAN KEWAJIBAN PEMENUHAN SDK REFORM



A. B. III. A. B. IV. A. B.



BOBOT KOMPONEN



BOBOT ASPEK 30%



70% 30% 20% 80% 20% 10% 90% 10% 20% 80% 20% 20% 90% 10%



Sedangkan pembobotan pada penilaian pengawasan kearsipan internal ditentukan sebagai berikut: 1. jumlah bobot maksimal adalah 100 yang dibagi secara proporsional untuk setiap aspek pengawasan. 2. jumlah bobot minimal untuk satu aspek adalah sebanyak 40%.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



10 3. pada setiap aspek, masing-masing sub aspek diberikan bobot sesuai dengan jumlah yang ada sehingga mencapai bobot 100. 4. pada aspek pengelolaan arsip dinamis terdapat 4 sub aspek, maka setiap sub aspek diberi bobot secara proporsional dengan ketentuan bahwa bobot minimal per sub aspek sebesar 20%. 5. pada aspek sumber daya kearsipan terdapat 2 sub aspek, maka setiap sub aspek diberi bobot secara proporsional dengan ketentuan bahwa bobot minimal per sub aspek sebesar 40%. E. Jenis Instrumen Audit Jenis Instrumen Audit Kearsipan terdiri atas Instrumen Audit Kearsipan Internal dan Instrumen Audit Kearsipan Eksternal. Jenis Instrumen Audit Kearsipan dituangkan dalam format formulir audit. 1.



Instrumen Audit Kearsipan Eksternal terdiri atas:



a. Formulir Audit Sistem Kearsipan Eksternal (F-ASKE) Formulir Audit Sistem Kearsipan Eksternal (Formulir ASKE) merupakan instrumen yang dipergunakan dalam melaksanakan pengawasan



sistem



kearsipan



oleh



Tim



Pengawas



Kearsipan



Eksternal terhadap Kementerian/Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota, sesuai wilayah kewenangannya. Formulir ASKE terdiri dari 3 (tiga) bagian dengan penjelasan sebagai berikut: 1) Daftar Pernyataan (Indikator) Merupakan kumpulan pernyataan untuk mengukur kondisi penyelenggaraan



kearsipan



pada



objek



pengawasan.



Daftar



pertanyaan dalam instrumen pengawasan dibagi kedalam aspek pengawasan dan komponen. Komponen terdiri dari Komponen Pemenuhan Kewajiban dan Komponen Reform. Item pernyataan terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu item pernyataan yang dapat langsung ditentukan levelnya



dan item pernyataan yang memerlukan



penjabaran lebih lanjut untuk menentukan level pernyataan tersebut. Untuk jenis yang kedua diperlukan lembar kriteria. 2) Lembar Kriteria Lembar Kriteria merupakan alat bantu untuk pengisian daftar pernyataan tertentu yan memerlukan penjabaran lebih lanjut. Untuk menentukan level atas pernyataaan yang tertera dalam



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



11 daftar



pernyataan



ditentukan



berdasarkan



hasil



pemenuhan



lembar kriteria. 3) Definisi Operasional Definisi



Operasional



merupakan



batasan/pengertian



yang



dipergunakan sebagai panduan bagi objek pengawasan maupun tim pengawas untuk memahami suatu substansi dari item pernyataan.



Dalam



definisi



operasional



juga



tercantum



sumber/dasar hukum atas item pernyataan. Formulir



ASKE



dibedakan



berdasarkan



kelompok



objek



pengawasan sebagai berikut: a) Formulir



ASKE



yang



dipergunakan



untuk



melaksanakan



pengawasan kearsipan terhadap Kementerian/Lembaga. b) Formulir



ASKE



yang



dipergunakan



untuk



melaksanakan



pengawasan kearsipan terhadap Pemerintah Daerah Provinsi c) Formulir



ASKE



pengawasan



yang



dipergunakan



kearsipan



terhadap



untuk



melaksanakan



Pemerintah



Daerah



Kabupaten/Kota b. Formulir Audit Penyelamatan Arsip Statis (F-PASE) Formulir Audit Penyelamatan Arsip Statis Eksternal (Formulir PASE)



merupakan



instrumen



yang



dipergunakan



dalam



melaksanakan audit sistem kearsipan oleh Tim Pengawas Kearsipan Eksternal terhadap Kementerian/Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota, sesuai wilayah kewenangannya. Formulir PASE terdiri dari 2 (dua) jenis yang masing-masing terdiri dari beberapa bagian sebagai berikut: a) Formulir PASE K/L: 1. Formulir PASE K/L 2. Formulir



Ketersediaan



Arsip



Berketerangan



Permanen



Berketerangan



Permanen



Berdasarkan JRA (Unit Kearsipan I) 3. Formulir



Ketersediaan



Arsip



Berdasarkan JRA (Unit Kearsipan II/Jenjang berikutnya) b) Formulir PASE PEMDA: 1. Formulir PASE PEMDA_1 2. Formulir PASE PEMDA_2 3. Formulir



Ketersediaan



Arsip



Berketerangan



Permanen



Berdasarkan JRA.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



12



2.



Instrumen Audit Kearsipan Internal terdiri atas:



a. Formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (F-ASKI) Formulir ASKI merupakan instrumen yang dipergunakan dalam melaksanakan audit sistem kearsipan oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal terhadap unit pengolah maupun unit kearsipan jenjang berikutnya. Formulir ASKI terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu Formulir ASKI untuk Unit Pengolah (ASKI UP) dan Formulir ASKI untuk Unit Kearsipan (ASKI UK). Bagi kementerian/lembaga yang tidak memiliki Unit Kearsipan Jenjang berikutnya maka tidak perlu menggunakan Formulir ASKI UK. Untuk kemudahan tim pengawas, maka Formulir ASKI disusun untuk setiap kelompok pencipta arsip sebagai berikut: 1. Formulir ASKI yang dipergunakan kementerian/ lembaga untuk melaksanakan



audit



kearsipan



terhadap



Unit



Pengolah



dilingkungannya. No



Nama Formulir



Sub Aspek



1.



ASKI KL UP A.1.1



Penciptaan



2.



ASKI KL UP A.1.2



Penggunan



3.



ASKI KL UP A.1.3



Pemeliharaan



4.



ASKI KL UP A.1.4



Penyusutan



5.



ASKI KL UP A.2.1



SDM Kearsipan



6.



ASKI KL UP A.2.2



Prasarana dan Sarana Kearsipan



2. Formulir ASKI yang dipergunakan kementerian/lembaga untuk melaksanakan audit kearsipan terhadap Unit kearsipan jenjang berikutnya dilingkungannya. No



Nama Formulir



Sub Aspek



1.



ASKI KL UK B.1.1



Penciptaan



2.



ASKI KL UK B.1.2



Penggunan



3.



ASKI KL UK B.1.3



Pemeliharaan



4.



ASKI KL UK B.1.4



Penyusutan



5.



ASKI KL UK B.2.1



SDM Kearsipan



6.



ASKI KL UK B.2.2



Prasarana



dan



Sarana



Kearsipan 3. Formulir ASKI yang dipergunakan pemerintah daerah untuk melaksanakan



audit



kearsipan



terhadap



Unit



Pengolah



dilingkungannya.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



13 No



Nama Formulir



Sub Aspek



1.



ASKI PEMDA UP A.1.1



Penciptaan



2.



ASKI PEMDA UP A.1.2



Penggunan



3.



ASKI PEMDA UP A.1.3



Pemeliharaan



4.



ASKI PEMDA UP A.1.4



Penyusutan



5.



ASKI PEMDA UP A.2.1



SDM Kearsipan



6.



ASKI PEMDA UP A.2.2



Prasarana



dan



Sarana



Kearsipan 4. Formulir ASKI yang dipergunakan pemerintah daerah untuk melaksanakan



audit



kearsipan



terhadap



Unit



Kearsipan



II



dilingkungannya. No



Nama Formulir



Sub Aspek



1.



ASKI PEMDA UK B.1.1



Penciptaan



2.



ASKI PEMDA UK B.1.2



Penggunan



3.



ASKI PEMDA UK B.1.3



Pemeliharaan



4.



ASKI PEMDA UK B.1.4



Penyusutan



5.



ASKI PEMDA UK B.2.1



SDM Kearsipan



6.



ASKI PEMDA UK B.2.2



Prasarana



dan



Sarana



Kearsipan 5. Formulir ASKI yang dipergunakan perguruan tinggi negeri untuk melaksanakan



audit



kearsipan



terhadap



Unit



Pengolah



dilingkungannya. No



Nama Formulir



Sub Aspek



1.



ASKI PTN UP A.1.1



Penciptaan



2.



ASKI PTN UP A.1.2



Penggunan



3.



ASKI PTN UP A.1.3



Pemeliharaan



4.



ASKI PTN UP A.1.4



Penyusutan



5.



ASKI PTN UP A.2.1



SDM Kearsipan



6.



ASKI PTN UP A.2.2



Prasarana



dan



Sarana



Kearsipan



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



14 6. Formulir ASKI yang dipergunakan Perguruan Tinggi Negeri untuk melaksanakan



audit



kearsipan



terhadap



Unit



Kearsipan



II



dilingkungannya. No



Nama Formulir



Sub Aspek



1.



ASKI PTN UK B.1.1



Penciptaan



2.



ASKI PTN UK B.1.2



Penggunan



3.



ASKI PTN UK B.1.3



Pemeliharaan



4.



ASKI PTN UK B.1.4



Penyusutan



5.



ASKI PTN UK B.2.1



SDM Kearsipan



6.



ASKI PTN UK B.2.2



Prasarana



dan



Sarana



Kearsipan b. Formulir Audit Pengelolaan Arsip Aktif (F-APAA) Formulir PAA merupakan instrumen yang dipergunakan dalam melaksanakan audit pengelolaan arsip aktif oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal terhadap unit pengolah dilingkungannya. Formulir APPA terdiri dari 2 bagian yaitu: Formulir APPA dan Tabel Checklist Daftar Arsip Yang Tercipta. c. Formulir Audit Penyelamatan Arsip Statis Internal Pemerintahan Daerah (F-PASI) Formulir PASI PEMDA merupakan instrumen yang dipergunakan dalam melaksanakan audit penyelamatan arsip statis internal oleh Tim Pengawas Kersipan Internal pada Pemerintahan Daerah terhadap perangkat daerah dilingkungannya. Formulir PASI PEMDA terdiri dari 2



(dua)



bagian



yaitu:



Formulir



PASI



PEMDA



dan



Formulir



Ketersediaan Arsip Berketerangan Permanen. Untuk memperoleh interpretasi yang sama tentang substansi/material dari setiap pertanyaan pada instrumen audit kearsipan, maka Tim Pengawas Kearsipan dapat menggunakan Definisi Operasional.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



15



BAB II TATA CARA PENILAIAN PENGAWASAN KEARSIPAN A. Prinsip Dasar Prinsip-prinsip dasar pengawasan Kearsipan adalah asumsi-asumsi dasar, prinsip-prinsip yang diterima secara umum dan persyaratan yang digunakan dalam mengembangkan instrumen pengawasan yang bagi Tim Pengawas Kearsipan berguna dalam mengembangkan simpulan atau opini atas audit yang dilakukan, terutama dalam hal tidak adanya standar yang berkaitan dengan hal-hal yang sedang diaudit. Prinsip dasar dalam pelaksanaan Audit Kearsipan adalah adanya obyek yang menjadi materi pengawasan, pihak obyek pengawasan, serta dilakukan oleh Tim Pengawas Kearsipan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip dasar dalam pengawasan kearsipan adalah sebagai berikut: 1. Pengawasan Kearsipan meliputi Pengawasan Kearsipan Eksternal dan Pengawasan Kearsipan Internal yang dilaksanakan dengan metode Audit.



Pengawasan



Kearsipan



Eksternal



dilaksanakan



oleh



ANRI



terhadap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Provinsi terhadap Kabupaten/Kota. Sedangkan Pengawasan Kearsipan Internal menjadi tanggung jawab setiap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Unit Kearsipan I terhadap Unit Pengolah setingkat Eselon II instansi pusat dan Unit Kearsipan II terhadap Unit Kearsipan III, demikian seterusnya secara berjenjang. 2. Prinsip-prinsip dasar ini dapat diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) kategori sebagai berikut: a. Tanggung jawab Tim Pengawas Kearsipan; dan b. Tanggung jawab Obyek Pengawasan 3. Tanggungjawab Tim Pengawas Kearsipan meliputi: a. mengikuti prinsip, kaidah, dan kebijakan pengawasan; b. meningkatkan kemampuan. 4. Tanggung jawab Obyek Pengawasan yang dilaksanakan oleh Unit Kearsipan I pada Kementerian dan Lembaga, serta Lembaga Kearsipan



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



16 Daerah



pada



Pemerintah



Daerah



Provinsi



dan



Kabupaten/Kota,



meliputi: a. menyusun Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan b. berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan c. Menyediakan bukti dukung dan sampel yang sah dan akuntabel d. Memberikan



akses



kepada



Tim



Pengawas



untuk



memastikan



observasi/verifikasi lapangan dilaksanakan dengan tuntas e. Menjaga pengawasan dilaksanakan dengan transparan dan obyektif 5. Tim Pengawas Kearsipan harus mengikuti Standar pengawasan dalam segala pekerjaan audit yang dianggap material. Agar pekerjaan Tim Pengawas Kearsipan dapat dievaluasi, maka setiap Tim Pengawas Kearsipan



wajib



melaksanakan dianggap



untuk



pekerjaannya



material



kemungkinan



mengikuti



akan



apabila



yang



kebijakan dianggap



pemahaman



mempengaruhi



pengawasan material.



mengenai



pengambilan



dalam



Suatu



hal



hal



tersebut



keputusan



oleh



pengguna laporan pengawasan. Materialitas dikaitkan dengan suatu nilai/kriteria tertentu dan/atau peraturan perundang-undangan yang menghendaki agar hal tersebut diungkapkan. Tim Pengawas Kearsipan diharuskan untuk menyatakan dalam setiap laporan bahwa kegiatankegiatannya “dilaksanakan sesuai dengan kriteria”. 6. Tim Pengawas Kearsipan harus secara terus-menerus meningkatkan kemampuan substansi yang terkait aspek penilaian, teknik dan metodologi pengawasan. Dengan memperbaiki pemahaman substansi, teknik, dan metodologi pengawasan, Tim Pengawas Kearsipan dapat meningkatkan kualitas audit dan mempunyai keahlian yang lebih baik untuk menilai ukuran kinerja atau pedoman kerja yang digunakan oleh auditi. Komponen kemampuan Tim Pengawas Kearsipan yang harus ditingkatkan meliputi kemampuan teknis, manajerial, dan konseptual yang terkait dengan audit dan auditi. 7. Prinsip-prinsip audit yang melekat pada Tim Pengawas Kearsipan adalah sebagai berikut: a. Kode etik Dalam menjalankan tugas audit, Tim Pengawas Kearsipan harus memperhatikan kode etik. b. Penyajian yang objektif Hasil audit haruslah diambil berdasarkan bukti yang valid dan menghindari penilaian yang bersifat subyektif.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



17 c. Profesional Tim Pengawas Kearsipan harus memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan tugas jabatannya.



d. Independen Selama proses audit, Tim Pengawas Kearsipan menjaga pemikiran yang obyektif untuk menjamin bahwa temuan dan kesimpulan audit hanya didasarkan pada bukti audit. e. Sifat kemandirian Untuk memperoleh hasil audit yang obyektif dan dapat dipercaya, kemandirian audit sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan ketidakberpihakan. f. Pendekatan berdasarkan bukti Metode yang rasional untuk mencapai kesimpulan audit yang dapat dipercaya dan terjaga konsistensinya melalui proses audit yang sistematis sehingga akan dihasilkan hasil audit yang dapat dipercaya, handal, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuan yang ditetapkan. 8. Seluruh



proses



audit



harus



terdokumentasi,



sejak



persiapan



pelaksanaan, sampai dengan pelaporan audit. Tim Pengawas Kearsipan harus



menyerahkan



seluruh



arsip



yang



tercipta



atas



kegiatan



pengawasan kearsipan yang menjadi tanggunjawabnya kepada Pengelola Arsip Aktif untuk menjaga ketersediaan arsip pelasanaan kegiatan pengawasan kearsipan. 9. Bukti audit harus dapat diverifikasi berdasarkan pada sampel informasi yang tersedia dengan memperhatikan periode waktu dalam pengambilan sampel informasi. 10. Bukti objektif merupakan persyaratan mutlak agar suatu temuan audit dapat diterima yang diperoleh melalui serangkaian verifikasi terhadap sekumpulan fakta dan informasi, baik melalui observasi lapangan, verifikasi dokumen, maupun wawancara. 11. Audit dapat dilaksanakan bila tersedia dan telah ditetapkan kriteria audit atau kebijakan, yang akan menjadi acuan atau rujukan dalam pelaksanaan penilaian. 12. Tim Pengawas Kearsipan harus memiliki sikap yang netral dan tidak bias serta menghindari konflik kepentingan dalam merencanakan,



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



18 melaksanakan dan melaporkan pekerjaan yang dilakukannya. Tim Pengawas Kearsipan harus melaporkan kepada pimpinan Pmpinan Unit Kearsipan/Lembaga Kearsipan mengenai situasi adanya dan atau interpretasi adanya konflik kepentingan, ketidakindependenan atau bias. Pimpinan Unit Kearsipan/Lembaga Kearsipan harus menggantikan Tim Pengawas Kearsipan yang menyampaikan situasinya dengan Tim Pengawas Kearsipan lainnya yang bebas dari situasi tersebut. Tim Pengawas Kearsipan harus obyektif dalam melaksanakan audit. Prinsip obyektifitas mensyaratkan agar Tim Pengawas Kearsipan melaksanakan audit dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas. Pimpinan Lembaga Kearsipan/Unit Kearsipan tidak diperkenankan menempatkan Tim Pengawas Kearsipan dalam situasi yang membuat Tim Pengawas Kearsipan



tidak



mampu



mengambil



keputusan



berdasarkan



pertimbangan profesionalnya. 13. Tim Pengawas Kearsipan yang mempunyai hubungan yang dekat dengan auditi seperti hubungan sosial, kekeluargaan atau hubungan lainnya yang dapat mengurangi obyektifitasnya, harus tidak ditugaskan untuk melakukan audit terhadap entitas tersebut. Dalam hal Tim Pengawas Kearsipan bertugas menetap untuk beberapa lama di kantor auditi guna membantu mereviu kegiatan, program atau aktivitas auditi, maka Tim Pengawas Kearsipan tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan atau menyetujui hal-hal yang merupakan tanggung jawab auditi. 14. Tim Pengawas Kearsipan Pusat harus mempunyai tingkat pendidikan formal



minimal



Strata



Satu



(S-1)



atau



yang



setara.



Kualifikasi



pendidikan dan kompetensi Tim Pemgawas Kearsipan Pusat mengacu pada ketentuan tentang pelaksanaan tugas jabatan fungsional Arsiparis berdasarkan Peraturan ANRI. Kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh Tim Pengawas Kearsipan adalah kearsipan, teknik pengawasan, mampu memahami teknologi informasi dan komunikasi. Di samping wajib memiliki keahlian tentang standar Audit, kebijakan, prosedur dan praktik-praktik audit, Tim Pengawas Kearsipan harus memiliki keahlian yang memadai tentang lingkungan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok



dan



fungsi



instansi/unit



yang



dilayani



oleh



Unit



Kearsipan/Lembaga Kearsipan. 15. Tim Pengawas Kearsipan juga harus memiliki pengetahuan yang memadai di bidang hukum dan pengetahuan lain yang diperlukan untuk mengidentifikasi indikasi adanya kecurangan (fraud). Tim Pengawas



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



19 Kearsipan harus mempunyai sertifikat Diklat atau Bimbingan tekbis Pengawasan



Kearsipan



berkelanjutan



(continuing



dan



mengikuti



professional



pelatihan



education).



profesional



Tim



Pengawas



Kearsipan wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan tekbis Pengawasan. Pimpinan Unit Kearsipan/Lembaga Kearsipan memfasilitasi Tim Pengawas Kearsipan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan serta dan ujian sertifikasi sesuai dengan ketentuan. 16. Tim Pengawas Kearsipan wajib memiliki pengetahuan dan akses atas informasi teraktual dalam standar, metodologi, prosedur, dan teknik audit. Pendidikan profesional berkelanjutan dapat diperoleh melalui keanggotaan



dan



partisipasi



dalam



asosiasi



profesi,



pendidikan



sertifikasi jabatan fungsional, konferensi, seminar, kursus-kursus, program pelatihan di kantor sendiri. Tim Pengawas Kearsipan harus mematuhi Kode Etik dan nilai-nilai organisasa yang ditetapkan. Pelaksanaan audit harus mengacu kepada Keputusan Kepala ini, dan Tim Pengawas Kearsipan wajib mematuhi Kode Etik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala ini. 17. Dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan dapat menggunakan aplikasi teknis pengawasan kearsipan yang dibangun oleh ANRI dan sesuai kelayakan



sistem



berdasarkan



ketentuan



peraturan



perundang-



undangan terkait. Penggunaan aplikasi pengawasan kearsipan untuk tahun



2020-2024



dilaksanakan



secara



bertahap



dengan



mempertimbangan berbagai aspek antara lain pengujian sistem dan kesiapan



objek



pengawasan



kearsipan.



Penggunaan



aplikasi



pengawasan kearsipan ditetapkan dengan Keputusan Kepala ANRI. 18. Dengan



mempertimbangkan



dinamika



kebijakan



dalam



upaya



percepatan pembangunan kearsipan pada RPJMN 2020-2024, maka Pembobotan pada komponen Pemenuhan dan Reform, setiap aspek, subaspek, dan pernyataan pada instrumen Audit dapat diubah pada Komponen Reform setinggi-tinginya 30% oleh Pleno Pimpinan Tinggi Madya



dan



dituangkan



dalam



Berita



Acara



Pembobotan



Nilai



Pengawasan Kearsipan. 19. Interpretasi terhadap substansi dan maksud pernyataan yang terdapat dalam instrumen audit kearsipan, dituangkan dalam suatu Definisi Operasional (DO) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala



ini.



Demi



penyempurnaan



dan



penyesuaian



dengan



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



20 perkembangan



kebutuhan,



perubahan



kondisi



dan



lingkungan



pengawasan di masa mendatang, Keputusan Kepala ANRI ini dapat ditinjau ulang dan disempurnakan. Penyempurnaan dan evaluasi atas Instrumen dan Tata Cara Penilaian dilakukan secara periodik, seiring dengan adanya perubahan kondisi dan lingkungan pengawasan di masa mendatang. B. Pelaksanaan Penilaian Pengawasan kearsipan pada RPJMN 2020-2024 difokuskan pada Pengawasan Sistem Kearsipan dan Penyelamatan Arsip Statis untuk mewujudkan ketersediaan arsip dinamis dan keselamatan arsip statis sehingga



dapat



dimanfaatkan



untuk



kepentingan



penyelenggaraan



pemerintahan maupun layanan public. Ekspektasi dan tujuan yang diharapkan melalui pengawasan kearsipan adalah terwujudnya outcome atas pengelolaan arsip yakni ketersediaan arsip untuk dapat dimanfaatkan bagi kepentingan Negara dan layanan public, serta kesejahteraan rakyat. Terwujudnya kondisi yang diharapkan tersebut perlu didukung dengan aspek kebijakan sebagai komitmen pimpinan K/L/D, kinerja pembinaan kearsipan yang optimal dalam memastikan dipatuhinya kebijakan yang mampu



menghasilkan



outcome



atas



kebijakan



yang



ditetapkan,



terwujudnya kualitas pengelolaan arsip sehingga mampu mewujudkan ketersediaan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta memori kolektif K/L/D untuk mewujudkan memori kolektif bangsa. Fokus, sasaran, dan indikator dalam melaksanakan pengawasan kearsipan pada RPJMN 2020-2024 tertuang dalam Lampiran VI Keputusan Kepala ini. Mekanisme Penilaian dalam pengawasan kearsipan dilakukan sebagai berikut: 1. Objek Pengawasan pada K/L/D melakukan penilaian mandiri dengan cara mengisi instrument audit kearsipan sesuai fokus dan jenis formulir yang dikirimkan oleh Tim Pengawas Tim Pengawas kearsipan. 2. Berdasarkan penilaian mandiri oleh Objek pengawasan, Tim Pengawas melakukan verifikasi dan penilaian dengan memastikan kelengkapan dan



kesesuaian



atas



bukti-bukti



yang



disertakan,



serta



visitasi



lapangan. Kegiatan ini menghasilkan rekapitulasi nilai pengawasan kearsipan. 3. Pleno hasil pengawasan kearsipan pada lingkup Pusat Akreditasi Kearsipan yang dipimpin oleh Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan untuk menghasilan bahan bagi Pleno Eselon I.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



21 4. Pleno Hasil Pengawasan Kearsipan pada lingkup Pimpinan Tinggi Madya dan menghasilkan Nilai Final Hasil Pengawasan Kearsipan yang akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala ANRI.



Penilaian Audit kearsipan sesuai fokus dan jenis audit dijabarkan sebagai berikut: 1. Penilaian Audit Sistem Kearsipan Internal Tim



pengawas



kearsipan



memberikan



penilaian



terhadap



hasil



pengawasan kearsipan yang dilakukannya berdasarkan bukti yang telah diperoleh pada saat verifikasi lapangan. Tahapan penilaian audit sistem kearsipan internal adalah sebagai berikut: a. Menentukan nilai standar Pada dasarnya instrumen pengawasan kearsipan telah menetapkan nilai standar pada setiap aspek, namun demikian Tim Pengawasan Kearsipan diberikan ruang untuk penyesuaian nilai standar dengan ketentuan sebagai berikut: 1)



Pada aspek pengelolaan arsip dinamis, sub aspek penciptaan arsip, apabila pencipta arsip (Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota) belum memasukan materi muatan sebagaimana tercantum dalam formulir dalam kebijakan yang memuat materi terkait tata naskah dinas dilingkunganya, maka tim pengawas menyatakan pada item tersebut tidak sesuai tetapi tidak menjadi pembagi atau nilai standar menjadi 0, sehingga total nilai standar pada aspek penciptaan ini menjadi berkurang.



2) Pada aspek sumber daya kearsipan, sub aspek sumber daya manusia



kearsipan,



apabila



unit



pengolah



tidak



terdapat



arsiparis, maka nilai standar dinyatakan 0 dan tidak menjadi pembagi. Sedangkan pada unit kearsipan, arsiparis harus dinilai dan menjadi pembagi, namun untuk pengelola arsip, apabila dalam analisis beban kerja dan peta jabatan tidak terdapat pengelola arsip, maka nilai standar untuk pengelola arsip dinyatakan 0 dan tidak menjadi pembagi. b. Memberikan nilai hasil audit kearsipan



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



22 Penilaian



hasil



audit



kearsipan



diberikan



berdasarkan



hasil



pengamatan atau verifikasi lapangan dan uji petik. Tim Pengawas Kearsipan melaksanakan penilaian hasil audit kearsipan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Setiap item dengan jawaban ”Ya” diberikan nilai 100 dan setiap jawaban “Tidak” diberikan nilai 0, kecuali pada beberapa item tertentu sebagai berikut: a) Untuk item pertanyaan yang memerlukan sampel dalam proses pengawasan, penilaian dilaksanakan dengan ketentuan Jumlah sampel yang memenuhi kriteria dibagi jumlah sampel yang diuji dikalikan 100 atau dengan rumus: Sampel yang memenuhikriteria x 100 Jumlah sampel yang diuji



Contoh perhitungan: Pernyataan Formulir Audit Sistem Kearsipan Internal pada sub aspek penciptaan:  



 



A.  



PEMBUATAN ARSIP



1.    



 



 



 



 



 



YA/ ADA



 



  TIDAK/ BELUM  



SKO R



100



50



  Kesesuaian terhadap Tata Naskah Dinas Pencipta Arsip



 



1.1 .



 



 



Penomoran Naskah Dinas



 



  1.1. 1.



 



Pemberian Nomor Naskah sesuai dengan Susunan Penomoran Naskah Dinas



    •



Isikan jumlah naskah dinas yang dijadikan sampel







Isikan jumlah naskah dinas dari sampel yang sesuai



 



V



 



 



     



10



naskah dinas



   



NILAI STAND AR



   



 



 



5



  naskah dinas



 



Dari contoh diatas terlihat bahwa sampel yang diuji sebanyak 10 naskah dinas, dan 5 naskah dinas dinyatakan sesuai dengan Tata Naskah Dinas sehingga diberi tanda pada kolom Ya/ada. Dan untuk penilaian adalah: 5 x 100=50 10



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



23 b) Untuk item pernyataan yang terdapat isian prosentase, maka penilaian diberikan berdasarkan presentase yang diperoleh. Seperti pada Formulir Audit Sistem Kearsipan Internal Sub Aspek Pemeliharaan Arsip pada point 2.4, maka nilai yang diperoleh adalah berdasarkan isian pada kolom prosentase.



Contoh: 1.4. Arsip Aktif disimpan menggunakan sarana yang



v



sesuai Isikan



persentase



jumlah



arsip



aktif



yang



60



100



60 %



disimpan dengan menggunakan sarana yang sesuai



2) Setelah semua item pernyataan terisi dengan skor, maka jumlahkan seluruh skor yang diperoleh untuk masing-masing formulir/sub aspek. 3) Hasil penjumlahan dibagi dengan nilai standar dikalikan 100% maka akan diperoleh nilai pada aspek/sub aspek tersebut. 4) Nilai yang diperoleh dari perhitungan pada angka 3) diatas dikalikan dengan bobot maka akan diperoleh nilai akhir pada aspek/sub aspek tersebut. 5)



Untuk setiap aspek akan diberikan bobot dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab I huruf D.



6) Nilai aspek diperoleh dari penjumlahan nilai yang telah dibobot dari setiap sub aspek. 7) Nilai



pengawasan



diperoleh



dari



penjumlahan



nilai



yang



diperoleh dari setiap aspek. Contoh rekapitulasi nilai audit sistem kearsipan internal NO 1 1.1 . 1.2 . 1.3 . 1.4



JUMLAH SKOR



NILAI SUB ASPEK



BOBOT



NILAI AKHIR



 



 



 



 



3100



2900



93,55



30%



28,06



700



550



78,57



20%



15,71



Pemeliharaan Arsip



2200



2000



90,91



25%



22,73



Penyusutan Arsip



1300



1000



76,92



25%



19,23



ASPEK/SUB ASPEK



NILAI STANDAR



PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Penciptaan Arsip Penggunaan Arsip



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



24 NO



ASPEK/SUB ASPEK



NILAI STANDAR



JUMLAH SKOR



NILAI SUB ASPEK



BOBOT



NILAI AKHIR



7300 



 



 



100%



85,74



 



 



 



50%



42,87



 



 



 



 



.     2 2.1 . 2.2 .      



JUMLAH NILAI PAD (1.1+1.2+1.3+1.4) NILAI PAD (Jumlah Nilai Akhir PAD x Bobot PAD) SUMBER DAYA KEARSIPAN SDM Kearsipan



1600



1300



81,25



60%



49



Prasarana dan Sarana Kearsipan



2900



2900



100,00



40%



40,00



JUMLAH NILAI SDK (2.1 + 2.2) NILAI SDK (Jumlah Nilai Akhir SDK x Bobot SDK) TOTAL (NILAI PAD + NILAI SDK)



4500 



 



 



100%



88,75



 



 



 



50%



44,38



100%



87,24



 



 



 



c. Verifikasi nilai hasil audit kearsipan Setelah



Tim



Pengawas



Kearsipan



melaksanakan



penilaian,



hasilnya dibahas dalam rapat pleno Tim Pengawas Kearsipan yang melibatkan



penanggungjawab



dan



pengarah



untuk



dapat



dilaksanakan verifikasi dan persetujuan. Hasil penilaian yang sudah diverifikasi disampaikan kepada pelaksana verifikasi sesuai wilayah kewenangannya yaitu untuk Kementerian/Lembaga dan Pemda Provinsi kepada ANRI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada



Lembaga



Kearsipan



Daerah



Provinsi.



Verifikasi



hasil



pengawasan kearsipan internal dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan sesuai wilayah kewenangannya yang ditunjuk dengan surat perintah oleh pejabat yang berwenang. Apabila tidak memungkinkan untuk melaksankaan verifikasi penilaian hasil pengawasan kearsipan terhadap seluruh laporan yang diterima dari suatu Kementerian/lembaga/pemerintah daerah kabupaten/kota, maka verifikasi dapat dilakukan secara sampling paling kurang sebanyak 10% dari jumlah laporan yang diterima. Proses dan tahapan verifikasi dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1) Tim pengawas menerima penilaian hasil pengawasan kearsipan dalam bentuk softcopy yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) dan mencatat pada daftar/checklist dokumen yang diterima. Contoh 1:



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



25 DAFTAR/CHECKLIST DOKUMEN YANG DITERIMA N O



NAMA INSTANSI



1



Kementerian PUPR



2 3



Kementerian Pertanian dst



TANGGAL PENERIMAAN



MEDIA PENYAMPAIAN



3 Juni 2021



Email Dan Link Google Drive



4 Juni 2021



Surat dan flashdisk



2) Tim pengawas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan laporan



audit



audit/monitoring



kearsipan serta



internal



mencatatnya



dan



pada



instrumen



daftar/ checklist



kelengkapan dokumen



Contoh 2: DAFTAR/CHECKLIST KELENGKAPAN DOKUMEN NO 1



NAMA INSTANSI Kementerian PUPR



Kementerian Pertanian



ADA



KETERANGAN



TIDAK



1.



LAKI UP dan UK







Sesuai jumlah UP dan UK



2.



Instrumen Audit







Sesuai jumlah UP dan Uk



3.



Portofolio/bukti audit SK Tim Pengawas Kearsipan Internal







4. 2



CHECKLIST



JENIS DOKUMEN







dst



3) Tim pengawas memeriksa penilaian yang dilakukan oleh tim pengawas



pusat/daerah



pada



laporan



hasil



pengawasan



kearsipan dan instrumen audit kearsipan dalam bentuk excel. 4) Tim pengawas memeriksa kesesuaian antara bukti audit dan penilaian yang diberikan pada formulir excel. Tim pengawas memberikan catatan apabila terdapat ketidaksesuaian antara bukti audit dan penilaian yang diberikan pada instrumen audit kearsipan



internal



memberikan



catatan



dalam



bentuk



dengan



excel.



Tim



menambahkan



pengawas



kolom



pada



formulir excel dan nilai akhir setelah verifikasi. Tim pengawas melakukan uji petik terhadap validitas bukti dukung terhadap daftar arsip dan arsip yang tercipta pada aspek penyusutan arsip atau terhadap data yang tidak wajar.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



26



Contoh 3:



5) Tim pengawas memeriksa kesesuaian antara formulir nilai dan laporan audit. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan pada formulir verifikasi laporan. Contoh 4: FORMULIR HASIL VERIFIKASI NILAI PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL INSTANSI : Kementerian …. VERIFIKASI NILAI HASIL PENGAWASAN NO



NAMA OBJEK PENGAWASAN



(1)



(2)



NILAI SEBELUM VERIFIKASI (3)



NILAI SETELAH VERIFIKASI



CATATAN VERIFIKATOR



(4)



(5)



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



27 1



BIRO KEPEGAWAIAN



85



70



2



INSPEKTORAT



80



80



BUKTI TIDAK LENGKAP SUDAH SESUAI/BUKTI LENGKAP



3



BIRO HUKUM



90



80



BUKTI TIDAK LENGKAP



 



 



  dst Mengetahui Penanggungjawab



  Tim Pengawas



1. ……………………. (Nama Pejabat)



2. …………………….



Kolom (1). :



Diisi dengan nomor urut



Kolom (2). :



Diisi dengan nama objek pengawasan pada Kementerian/Pemerintah Daerah



Kolom (3). :



Diisi dengan nilai yang diberikan oleh tim pengawas/nilai sebelum dilakukan verifikasi



Kolom (4)



:



Diisi dengan nilai setelah dilakukan verifikasi oleh tim verifikator



Kolom (5)



:



Diisi dengan catatan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator



6) Tim pengawas memeriksa laporan audit dengan memberikan catatan pada formulir verifikasi laporan (Lihat Contoh 5) Contoh 5 FORMULIR HASIL VERIFIKASI NILAI PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL INSTANSI : Kementerian …. VERIFIKASI FORM NILAI DAN LAPORAN NAMA OBJEK PENGAWASAN



NO  (1) 1



 



KESESUAIAN



CATATAN VERIFIKATOR



(2) BIRO KEPEGAWAIAN



(3) TIDAK SESUAI



(4) PERBAIKAN PADA ASPEK PENCIPTAAN



2



INSPEKTORAT



SUDAH SESUAI



 



3



BIRO HUKUM



TIDAK SESUAI



PADA ASPEK PENYUSUTAN



dst



 



Mengetahui Penanggungjawab



 



Tim Pengawas 1. …………………….



(Nama Pejabat)



2. …………………….



Kolom (1). :



Diisi dengan nomor urut



Kolom (2). :



Diisi dengan nama objek pengawasan pada Kementerian/Pemerintah Daerah



Kolom (3). :



Diisi kesesuaian antara form nilai dan laporan audit



Kolom (4)



Diisi dengan catatan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim pengawas kearsipan



:



7) Tim pengawas menyampaikan hasil verifikasi kepada pejabat struktural



yang



berwenang



untuk



disampaikan



kepada



pimpinan Kementerian/Lembaga dan Kepala LKD.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



28 d. Menetapkan nilai hasil audit kearsipan internal Setelah Kementerian/Lembaga dan LKD Provinsi/Kabupaten/ Kota menerima hasil verifkasi, maka nilai tersebut ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga dan LKD Provinsi/Kabupaten/ Kota serta dicantumkan dalam Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI).



2. Penilaian Audit Pengelolaan Arsip Aktif Penilaian pada audit pengelolaan arsip aktif dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk setiap pertanyaan diberikan skor dengan angka 0 s.d 100. b. Untuk pernyataan nomor 1.1 s.d 1.3 setiap kondisi yang dinyatakan Ya diberikan skor sebesar 100 dan kondisi yang dinyatakan “Tidak” diberikan skor sebesar 0 c. Untuk pernyataan 2.1 skor diberikan sebesar persentase yang diperoleh. d. Untuk pernyataan 2.3 skor diberikan berdasarkan hasil checklist yang dilakukan pada formulir yaitu untuk setiap item arsip yang tersedia secara lengkap dan terdaftar dalam daftar arsip aktif diberikan skor 100. Untuk item arsip yang dinyatakan tersedia secara tidak lengkap dan tidak terdaftar dalam daftar arsip aktif diberikan skor sebesar 0. Jumlahkan seluruh skor untuk kemudian dibagi dengan jumlah skor standar dan dikalikan 100 sehingga diperoleh nilai. Nilai standar diperoleh dari pengalian jumlah item arsip yang seharusnya tercipta dikalikan 100.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



29



Contoh Perhitungan nilai: IDENTIFIKASI KEGIATAN



NO



1



NAMA KEGIATA N



VOLUME KEGIATA N



Audit Kearsipan Pusat



KETERSEDIAAN ARSIP NO. BERKA S



2



1



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



Audit Kearsipan pada Kemenkes  



ISI BERKAS



VERIFIKASI LOKAS I SIMPA N



Korespondens i



LENGKAP



NILAI



TERDAFTAR PADA DAFTAR ARSIP AKTIF YA TIDA K v  



Y A v



TIDA K  



v



 



v



 



100



 



v



 



v



 



100 100



100



C.1.1



 



Surat Perintah RHAS



 



LAKE



 



v



 



v



 



 



 



 



 



 



 



 



Korespondens i



 



v



v



 



0



 



Audit Kearsipan pada Kemenag  



v



 



v



 



100



 



 



Surat Perintah RHAS



 



v



 



v



0



 



 



LAKE



v



 



v



 



100



 



 



 



 



 



2  



NAMA BERKAS



 



C.1.1        



 



 



 



 



 



    JUMLAH SKOR JUMLAH SKOR STANDAR NILAI  



e. Nilai Akhir Audit Pengelolaan Arsip Aktif dibuat dalam bentuk pembobotan dengan ketentuan sebagai berikut:



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



600 800 75



30 No



Aspek



Bobot Nilai



1.



Pemberkasan



50%



1.1



Pemberkasan



33,33%



1.2



Klasifikasi Arsip



33,33%



1.3



Daftar Arsip



33,33%



2.



Penyimpanan



50%



2.1



Penyimpanan



20%



2.3.



Ketersediaan



80%



2. Penilaian Audit Penyelamatan Arsip Statis Internal Pemerintah Daerah Penilaian pada audit penyelamatan arsip statis internal pemerintah daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk setiap pertanyaan diberikan skor dengan angka 0 s.d 100. b. Untuk



setiap



pernyataan



pada



kondisi



yang dinyatakan



Ya



diberikan skor sebesar 100 dan kondisi yang dinyatakan “Tidak” diberikan skor sebesar 0, sedangkan apabila terdapat isian dengan persentase maka skor diberikan sebesar persentase yang diperoleh. c. Untuk



pernyataan



permanen



skor



terkait



diberikan



ketersediaan berdasarkan



arsip hasil



berketerangan



checklist



yang



dilakukan pada formulir yaitu: 1)



Untuk setiap jenis arsip yang tersedia dan terdaftar dalam daftar arsip inaktif dan masa retensi belum habis diberikan skor 100.



2)



Untuk setiap jenis arsip yang dinyatakan tersedia dan terdaftar dalam daftara arsip inaktif, namun masa retensi sudah habis dan sudah dalam proses penyerahan arsip statis ke Lembaga kearsipan diberikan skor sebesar 75.



3)



Untuk setiap jenis arsip yang dinyatakan tersedia dan terdaftar dalam daftar arsip inaktif, namun masa retensi sudah habis dan belum dalam proses penyerahan arsip statis ke Lembaga kearsipan diberikan skor sebesar 50.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



31 4)



Untuk jenis arsip yang belum tersedia berdasarkan JRA, maka diberikan skor 0



5)



Jumlahkan seluruh skor untuk kemudian dibagi dengan jumlah nilai standar dan dikalikan 100 sehingga diperoleh nilai.



6)



Nilai standar diperoleh dari pengalian jumlah item arsip yang seharusnya tercipta dikalikan 100.



7)



Nilai Akhir Audit Penyelamatan Arsip Statis pada Pemerintah Daerah dibuat dalam bentuk pembobotan dengan ketentuan sebagai berikut: No



Sub Aspek/Kriteria Penilaian



Bobot Nilai



1. Pengelolaan Arsip Inaktif pada Unit Kearsipan 2. Pengelolaan arsip Inaktif berketerangan permanen pada Unit Kearsipan 2.1 Penyimpanan dan Penataan Arsip Berketerangan Permanen 2.2 Ketersediaan Arsip Berketerangan Permanen 3. Penyerahan Arsip Statis ke Lembaga Kearsipan



10% 60% 20% 80% 30%



Contoh Rekapitulasi Nilai Audit Penyelamatan Arsip Statis pada Pemerintahan Daerah N O



SUB ASPEK/KRITERIA PENILAIAN



1.



Pengelolaan Arsip Inaktif pada Unit Kearsipan Pengelolaan Arsip Inaktif Berketerangan Permanen di Unit Kearsipan 2.1 Penyimpanan dan . penataan arsip inaktif berketerangan permanen 2.2 Ketersediaan Arsip . Berketerangan Permanen Penyerahan Arsip Statis ke



2.  



  3.



NILAI STANDA R 200



SKO R



NILA I



BOBOT



NILAI AKHIR



KATEGORI



200



100



10%



10,00



 



400



400



100



60%



60,00



300



300



100



20%



20,00



100



100



100



80%



80,00



300



300



100



30%



30,00



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



32 Lembaga Kearsipan Daerah NILAI AKHIR



3.



100,00



AA (SANGAT MEMUASKAN )



Pembobotan Penilaian Pengawasan Kearsipan Internal Nilai pengawasan kearsipan internal yang dilaksanakan oleh masingmasing instansi memberikan kontribusi sebanyak 40% dari nilai hasil pengawasan kearsipan pada suatu instansi. Mengingat pengawasan kearsipan internal terdiri dari 2 (dua) jenis pengawasan, maka untuk penilaiannya akan ditentukan berdasarkan bobot



pada



masing-masing



jenis



pengawasan



kearsipan



dengan



ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab I huruf D. Pembobotan nilai pada pengawasan kearsipan internal tersebut diatas mulai diberlakukan 2 (dua) tahun setelah pengawasan sistem kearsipan internal dilaksanakan. Contoh penerapan pembobotan nilai hasil pengawasan: Tahun 2020, Kementerian A telah melaksanakan pengawasan sistem kearsipan internal dengan nilai yang diperoleh sebesar 70, maka nilai ini yang akan digunakan sebagai nilai pengawasan kearsipan internal dengan bobot 40% sehingga nilai pengawasan Kementerian A yang berasal dari nilai pengawasan internal adalah sebesar 70 dikalikan 40% atau sebesar 28. Nilai ini yang akan digabung dengan nilai pengawasan kearsipan eksternal. Tahun



2022,



apabila



Kementerian



A



tidak



melakukan



audit



pengelolaan arsip aktif, maka nilai yang diperoleh untuk digabung dengan nilai pengawasan eksternal adalah: a. Nilai hasil pengawasan sistem kearsipan internal sebesar 70 dikalikan bobot jenis pengawasan sebesar 40% dikalikan dengan bobot nilai pengawasan internal sebesar 40% sehingga diperoleh nilai sebesar 11,2. Nilai ini yang akan digabung dengan nilai pengawasan kearsipan eksternal. b. Apabila



Kementerian



A



telah



melaksanakan



pengawasan



pengelolaan arsip aktif, misalnya diperoleh nilai sebesar 80 maka nilai yang diperoleh untuk digabung dengan nilai pengawasan eksternal adalah: (70 x 40%) + (80 x 60%) = (28 + 48) = 76. Nilai yang dihasilkan dikalikan dengan 40% yaitu 30,4 merupakan nilai hasil pengawasan kearsipan internal pada Tahun 2022.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



33 4.



Penilaian Audit Pengawasan Sistem Kearsipan Eksternal Tim pengawas kearsipan eksternal memberikan penilaian terhadap hasil audit pengawasan sistem kearsipan eksternal yang dilakukannya berdasarkan bukti yang telah diperoleh pada saat verifikasi lapangan. Tahapan penilaian audit pengawasan sistem kearsipan eksternal adalah sebagai berikut: a. Menentukan nilai standar Berdasarkan pertimbangan dan kondisi tertentu, Tim Pengawas Kearsipan Pusat dapat menentukan bobot dan nilai standard berdasarkan



kebijakan



dari



Pleno



Pimpinan



Tinggi



Madya.



Perubahan nilai standar disertai dengan pertimbangan alasan perubahan tersebut dituangkan dalam berita acara perubahan nilai standar. Perubahan nilai standar hanya dapat dilakukan pada komponen Reform, sedangkan untuk komponen pemenuhan semua harus dinilai. b. Memberikan nilai hasil audit pengawasan kearsipan Penilaian



hasil



audit



kearsipan



diberikan



berdasarkan



hasil



pengamatan atau verifikasi lapangan dan uji petik. Tim Pengawas Kearsipan



melaksanakan



penilaian



hasil



audit



kearsipan



berdasarkan level yang diperoleh sesuai dengan kondisi yang ada dengan ketentuan sebagai berikut: No



Kondisi



Nilai



1.



Level 0



0



2.



Level 1



20



3.



Level 2



50



4.



Level 3



70



5.



Level 4



100



Langkah-langkah penilaian adalah sebagai berikut: 1) Setiap pernyataan dinilai berdasarkan level yang diperoleh. Satu item pernyataan hanya dapat dinyatakan dalam satu level saja. Tim pengawas kearsipan wajib memastikan bahwa level yang ditetapkan sesuai dengan kondisi yang senyatanya. 2) Jumlahkan seluruh nilai yang diperoleh pada masing-masing aspek, baik pada komponen pemenuhan kewajiban maupun



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



34 komponen



reform



sehingga



diperoleh



skor



nilai



per



aspek/komponen. 3) Jumlah skor nilai per komponen dan aspek dikalikan dengan bobot pada masing-masing komponen dan aspek. 4) Nilai akhir merupakan penjumlahan dari hasil pengalian skor dari setiap aspeknya.



Contoh rekapitulasi nilai pengawasan sistem kearsipan eksternal NO I



ASPEK KEBIJAKAN



980



NILAI STANDAR 1900



A.



PEMENUHAN



740



1400



53%



70%



37,00



B.



REFORM



240



500



48%



30%



14,40



II.



ASPEK PEMBINAAN



390



700



56%



A.



KEWAJIBAN



170



400



43%



80%



34,00



B.



REFORM



220



300



73%



20%



14,67



III.



ASPEK PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEWAJIBAN MELAKSANAKAN PAD REFORM



1550



3300



47%



1090



2400



45%



80%



36,33



460



900



51%



20%



10,22



ASPEK SUMBER DAYA KEARSIPAN KEWAJIBAN PEMENUHAN SDK REFORM



1310



2700



49%



1150



2200



52%



90%



47,05



160



500



32%



10%



3,20



NILAI HASIL PENGAWASAN KEARSIPAN



4230



8600



49%



A. B. IV. A. B.  



ASPEK/KOMPNEN



NILAI



SKOR (%) 52%



BOBOT KOMPONEN



NILAI KOMPONEN 51,40



48,67



46,56



50,25



BOBOT ASPEK 30%



NILAI ASPEK 15,42



20%



9,73



30%



13,97



20%



10,05



NILAI HASIL PENGAWASAN KEARSIPAN KATEGORI



49,17 C (KURANG)



c. Verifikasi nilai hasil audit sistem kearsipan eksternal Verifikasi nilai hasil audit sistem kearsipan eksternal dilaksanakan oleh ANRI terhadap Tim Pengawas Kearsipan Daerah atas hasil pengawasan



kearsipan



yang



dilaksanakan



terhadap



Kabupaten/Kota. Hasil verifikasi ANRI disampaikan kepada Tim



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



35 Pengawas Kearsipan Daerah untuk dicantumkan dalam Laporan Audit Kearsipan Eksternal Kabupaten/Kota. d. Menetapkan nilai hasil audit kearsipan eksternal Tim



Pengawas



Kearsipan



Pusat



melaksanakan



pleno



untuk



menetapkan nilai hasil pengawasan kearsipan yang telah dilakukan paling lambat bulan Agustus tahun berjalan. Hasil pleno nilai hasil pengawasan kearsipan disampaikan kepada Kepala ANRI untuk dapat ditetapkan. 5. Penilaian Audit Penyelamatan Arsip Statis Eksternal Penilaian pada audit penyelamatan arsip statis eksternal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk setiap pertanyaan diberikan skor dengan angka 0 s.d 100. b. Untuk setiap pernyataan pada kondisi yang dinyatakan Ya diberikan skor sebesar 100 dan kondisi yang dinyatakan “Tidak” diberikan skor sebesar 0, sedangkan apabila terdapat isian dengan persentase maka skor diberikan sebesar persentase yang diperoleh. c. Untuk



pernyataan



terkait



ketersediaan



arsip



berketerangan



permanen skor diberikan berdasarkan hasil checklist yang dilakukan pada formulir yaitu: 1)



Untuk setiap jenis arsip yang tersedia dan terdaftar dalam daftar arsip inaktif dan masa retensi belum habis diberikan skor 100.



2)



Untuk setiap jenis arsip yang dinyatakan tersedia dan terdaftar dalam daftar arsip inaktif, namun masa retensi sudah habis dan sudah dalam proses penyerahan arsip statis ke Lembaga kearsipan diberikan skor sebesar 75.



3)



Untuk setiap jenis arsip yang dinyatakan tersedia dan terdaftar dalam daftar arsip inaktif, namun masa retensi sudah habis dan belum dalam proses penyerahan arsip statis ke Lembaga kearsipan diberikan skor sebesar 50.



4)



Untuk jenis arsip yang belum tersedia berdasarkan JRA, maka diberikan skor 0



5)



Jumlahkan seluruh skor untuk kemudian dibagi dengan jumlah nilai standar dan dikalikan 100 sehingga diperoleh nilai.



6)



Nilai standar diperoleh dari pengalian jumlah item arsip yang seharusnya tercipta dikalikan 100.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



36 d. Nilai



Akhir



Audit



Penyelamatan



Arsip



Statis



pada



Kementerian/Lembaga dibuat dalam bentuk pembobotan dengan ketentuan sebagai berikut: No



Sub Aspek



Bobot Nilai



1.



Pengelolaan Arsip Inaktif pada Unit Kearsipan I



10%



2.



Pengelolaan arsip Inaktif berketerangan permanen pada Unit Kearsipan I 2.1 Penyimpanan dan Penataan Arsip Berketerangan Permanen 2.2 Ketersediaan Arsip Berketerangan Permanen Penyerahan Arsip Statis ke Lembaga Kearsipan



60%



3.



20% 80% 30%



Contoh Rekapitulasi Nilai Audit Penyelamatan Arsip Statis pada Kementerian/Lembaga ASPEK/SUB NILAI NILAI ASPEK/KRITERIA SKOR NILAI BOBOT KATEGORI STANDAR AKHIR PENILAIAN ASPEK PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS BERKETERANGAN PERMANEN ATAU MEMILIKI NILAI GUNA KESEJARAHAN  N O



1.



Pengelolaan Arsip Inaktif pada Unit Kearsipan I



300



300



100



10%



10,00



2.



Pengelolaan Arsip Inaktif Berketerangan Permanen di Unit Kearsipan 2.1. Penyimpanan dan penataan arsip inaktif berketerangan permanen 2.2. Ketersediaan Arsip Berketerangan Permanen Penyerahan Arsip Statis ke Lembaga Kearsipan



400



400



100



60%



60,00



300



300



100



20%



20,00



100



100



100



80%



80,00



300



300



100



30%



30,00



1000



1000



 



  3.



TOTAL



NILAI AKHIR



100



AA (SANGAT MEMUASKAN)



e. Nilai Akhir Audit Penyelamatan Arsip Statis pada Pemerintahan Daerah dibuat dalam bentuk pembobotan dengan ketentuan sebagai berikut:



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



37 No



Aspek/Sub Aspek



Bobot Nilai



ASPEK PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS BERKETERANGAN PERMANEN ATAU MEMILIKI NILAI GUNA KESEJARAHAN Pengelolaan Arsip Inaktif di Unit Kearsipan



50%



Pengelolaan arsip Inaktif berketerangan permanen di Unit Kearsipan 2.1 Penyimanan dan Penataan Arsip Berketerangan Permanen 2.2 Ketersediaan Arsip Berketerangan Permanen



60%



3.



Penyerahan Arsip Statis ke Lembaga Kearsipan



30%



II.



ASPEK PENGELOLAAN ARSIP STATIS



50%



1.



Akuisisi arsip statis



25%



2.



Pengolaan arsip statis



25%



3.



Preservasi arsip statis



25%



4.



Akses arsip statis



25%



I. 1. 2.



10%



20% 80%



Contoh Rekapitulasi Nilai Audit Penyelamatan Arsip Statis pada Kementerian/Lembaga



NO I.



1. 2.



ASPEK/SUB ASPEK/KRITERIA PENILAIAN ASPEK PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS BERKETERANGAN PERMANEN ATAU MEMILIKI NILAI GUNA KESEJARAHAN Pengelolaan Arsip Inaktif pada Unit Kearsipan



1.



Pengelolaan Arsip Inaktif Berketerangan Permanen di Unit Kearsipan 2.1. Penyimpanan dan penataan arsip inaktif berketerangan permanen 2.2. Ketersediaan Arsip Berketerangan Permanen Penyerahan Arsip Statis ke Lembaga Kearsipan Daerah ASPEK PENGELOLAAN ARSIP STATIS Akuisisi arsip statis



2.



Pengolaan arsip statis



 



  3. II.



NILAI STANDAR



SKOR



NILAI



BOBOT



NILAI AKHIR



KATEGORI



900



900



100



50%



50



 



200



200



100



10%



10,00



 



400



400



100



60%



60,00



300



300



100



20%



20,00



100



100



100



80%



80,00



300



300



100



30%



30,00



1200



1200



100



50%



50



 



500



500



100



25%



25,00



 



400



400



100



25%



25,00



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



38



3.



ASPEK/SUB ASPEK/KRITERIA PENILAIAN Preservasi arsip statis



4.



Akses arsip statis



NO



NILAI STANDAR



SKOR



NILAI



BOBOT



NILAI AKHIR



100



100



100



25%



25,00



200



200



100



25%



25,00



NILAI AKHIR



100,00



KATEGORI



AA (SANGAT MEMUASKAN)



PLT. KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,



M. TAUFIK



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN



Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)