LAP PD Diklat Fungsonal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PELATIHAN MODERASI BERAGAMA (PENDIDIKAN) DI WILAYAH KERJA KANTOR KEMENAG KOTA SURAKARTA TAHUN 2021



Disusun oleh : …………………………………………. NIP. --KEMENTERIAN AGAMA BALAI PENDIDKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN SEMARANG NGGAL : 22 – 27 FEBRUARI 2021



IDENTITAS GURU



Nama



:



NIP/Nomor Seri Karpeg



:



Tempat Tanggal Lahir



:



Jenis Kelamin



:



Pangkat/Gol Ruang/TMT



:



Jabatan



:



Instansi



:



Alamat Kantor



:



Alamat Rumah



:



1



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI PELATIHAN MODERASI BERAGAMA (PENDIDIKAN) DI WILAYAH KERJA KANTOR KEMENAG KOTA SURAKARTA TAHUN 2021



Tanggal 22 s.d. 27 Februari 2021



Nama : NIP



:



Disahkan oleh :



Kepala ……



Yang melaksanakan tugas



.............................



......................................... KATA PENGANTAR



2



Assalamu’alaikum Wr. Wb Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya `sehingga Laporan Pelatihan Moderasi Beragama (Pendidikan) Di Wilayah Kerja Kemenag Kota Surakarta Tahun 2021 ini dapat disusun. Ucapan terima kasih tak lupa kami sampaikan kepada keluarga yang selalu memberikan dukungan, bapak/ibu widyaswara yang dengan sabar memberikan bimbingan, Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang dan Kepala Kantor kementerian Agama Kota Surakarta yang telah memfasilitasi hingga pelaksanaan diklat kerjasama ini dapat terlaksana, serta pihak-pihak lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Tidak ada gading yang tak retak. Begitupun laporan ini, tentu masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun selalu kami harapkan demi perbaikan laporan selanjutnya. Demikian laporan ini kami susun, apabila ada kesalahan dalam pengetikan kami mohon maaf sebesar-besarnya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Jepara,



Februari 2021



Penulis,



…………………………..



DAFTAR ISI 3



HALAMAN JUDUL........................................................................................... i HALAMAN PENGESAHAN............................................................................. ii KATA PENGANTAR........................................................................................ iii DAFTAR ISI ..................................................................................................... iv BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1 A. Latar Belakang.................................................................................. 2 B. Tujuan Diklat.................................................................................... 3 C. Manfaat Diklat.................................................................................. 4 D. Sasaran ............................................................................................5 E. Target ..............................................................................................6 BAB II LAPORAN KEGIATAN...................................................................... 7 A. Deskripsi Tempat dan Waktu............................................................ 8 B. Materi Kegiatan................................................................................. 9 BAB III Penutup .............................................................................................. 10 A. Simpulan........................................................................................... 11 B. Tindak Lajut...................................................................................... 12 C. Dampak ............................................................................................13 D. Saran ................................................................................................14 LAMPIRAN-LAMPIRAN.................................................................................. 15 1. Surat Undangan Diklat...................................................................... 16 2. Surat Tugas........................................................................................ 17 3. Foto Peserta....................................................................................... 18 4. Hasil Karya Peserta Diklat................................................................ 19 5. Daftar Peserta/Presensi...................................................................... 20 6. Jadwal Diklat..................................................................................... 21 7. Tabel ................................................................................................22



4



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Dalam proses pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama, peranan Diklat Tenaga Teknis Kependidikan cukup penting dan strategis, karena keberhasilan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama sangat dipengaruhi oleh wawasan pendidikan dan kemampuan keterampilan guru dalam mengoptimalkan semua aset dan sumber potensi yang ada. Lembaga Pendidikan merupakan salah satu ruang public yang mempunyai peluang untuk dimasuki benih-benih radikalisme melalui pembelajaran dari para guru. Para guru wajib mempunyai sikap keberagamaan yang terbuka atau inklusif sehingga bisa menebarkan pemahaman moderasi kepada para siswa. Kualitas pendidikan nasional salah satu pilarnya adalah guru sebagai ujung tombak pendidikan. Kualitas guru akan menentukan kualitas proses pembelajaran yang selanjutnya berpengaruh pada kualitas hasil belajar. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Salah satu prinsip profesionalitas guru adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi empat aspek, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi guru harus terus ditingkatkan untuk merespon kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan nasional. Peningkatan kompetensi guru salah satunya dapat ditempuh melalui pendidikan dan pelatihan (diklat). Diklat merupakan bentuk intervensi lembaga agar pegawainya memiliki kompetensi standar sehingga mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Kementerian Agama menugaskan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan sebagai penyelenggara diklat tingkat pusat dan Balai Diklat Keagamaan sebagai 5



penyelenggara diklat tingkat daerah, untuk meningkatkan kompetensi pegawai termasuk guru. Munculnya banyak kasus radikalisme dan terorisme di Indionesia, dan disinyalir sebagian berasal dari akibat pola pendidikan di sekolah dan kampus, maka penting dilakukan pelatihan moderasi bagi para pendidik di sekolah/madrasah maupun di kampus. . B. TUJUAN DIKLAT Tujuan



diselenggarakannya



Pelatihan



Moderasi



Beragama



(Pendidikan) Di Wilayah Kerja Kemenag Kota Surakarta Tahun 2021 ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dalam pemahaman moderasi beragama bagi guru untuk menyebarkan pola keberagamaan yang moderat di lingkungan Lembaga Pendidikan. C. MANFAAT DIKLAT Guru di lingkungan Kementerian Agama Kota Surakarta memahami dan memiliki kecakapan dalam memahami dan mengkampanyekan moderasi beragama di lingkungan pendidikan. D. SASARAN Terselenggaranya Pelatihan Moderasi Beragama (Pendidikan) Di Wilayah Kerja Kemenag Kota Surakarta Tahun 2021 E. TARGET Guru guru mata pelajaran/guru kelas di RA/BA, dan madrasah /sekolah baik negeri maupun swasta di lingkungan Kementerian Agama Kota Surakarta.



F. DESKRIPSI TEMPAT DAN WAKTU 1. Waktu 6



Pelaksanaan Kegiatan pada tanggal 22 Februari sampai dengan 5 Maret 2021. 2. Tempat Tempat pelaksanaan Diklat di MIN 2 Jepara, Jalan Masjid Jami No. 7 RT 28 RW 6 Batealit Jepara



BAB II ISI 7



A. TUJUAN DAN ALASAN MENGIKUTI DIKLAT Tujuan mengikuti Pelatihan Moderasi Beragama (Pendidikan) Di Wilayah Kerja Kemenag Kota Surakarta adalah untuk meningkatkan kompetensi dalam menyebarkan moderasi beragama di lingkungan Lembaga pendidikan. Pelatihan Moderasi Beragama (Pendidikan) Di Wilayah Kerja Kemenag Kota Surakarta bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru madrasah dalam memahami moderasi beragama terkait pola pembelajaran di kelas dan kebijakan sekolah/madrasah.



B. MATERI KEGIATAN Terdapat tiga macam kelompok mata diklat yaitu dasar, inti dan penunjang. Berikut diuraikan mata diklat yang terdapat pada kelompok ini: 1. Kelompok Dasar Kelompok dasar terdiri dari dua mata diklat, yakni: a. Kebijakan Pembangunan Bidang Agama dan Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pada materi ini, pokok-pokok pembahasannya adalah sebagai berikut: 1) Visi dan misi Kementerian Agama 2) Peran Kementerian Agama dalam pembangunan bidang agama 3) Posisi strategis sekolah/madrasah dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 4) Peluang pengembangan pendidikan Agama dan Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. Sistem Pelatihan dan Pengembangan SDM Kementerian Agama Pada materi ini, pokok-pokok pembahasannya adalah sebagai berikut: 1) Dasar yuridis kediklatan teknis 2) Urgensi diklat teknis bagi pegawai



8



3) Ruang lingkup kediklatan teknis c. Nilai-Nilai Dasar Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama 2. Kelompok Inti Kelompok inti terdiri dari tujuh mata diklat, yakni: a. Wawasan Kebangsaan, dengan pokok bahasan (1) pengertian wawasan kebangsaan; dan (2)



nilai-nilai kebangsaan dan konsensur dasar



kebangsaan. b. Agama dan Bina Dami; (1) Konsep agama, (2) fungsi agama, (3) Manfaat, (4) Dampak dan (5) Media. c. Moderasi Beragama dalam kehidupan Multikultural (1) Konsep dasar moderasi beragama; (2) Kehidupan masyarakat multicultural. d. Pencegahan konflik, (1) pengertian, (2) tahapan konflik, (3) pencegahan konflik. e. Resolusi Konflik (1) unsur-unsur konflik (2) potensi konflik; dan (3) penyelesaian konflik. f. Teknik penyusunan narasi moderasi berbasis IT (1) Tema moderasi beragama; (2) media moderasi beragama; (3) Digitalisasi moderasi beragama. 3. Kelompok Penunjang Kelompok penunjang terdiri dari tiga materi, yakni: a. Pengarahan program, dengan pokok bahasan (1) pengarahan program diklat; (2) tujuan dan sasaran diklat; dan (3) jadwal, tata tertib, pengenalan lingkungan kampus dan pengenalan panitia. b. Evaluasi program, yakni evaluasi terhadap penyelenggara, peserta dan narasumber. c. Pre Test – Post Test, yakni pelaksanaan ujian awal dan sesudah pembelajaran peserta diklat. BAB III PENUTUP 9



A. SIMPULAN Demikian laporan ini kami buat, laporan ini jauh dari sempurna untuk itu diharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar kedepan laporan ini bisa sempurna dan sesuai dengan aturan yang berlaku. B. TINDAK LANJUT Hasil dari Pelatihan Moderasi Beragama (Pendidikan) Di Wilayah Kerja Kemenag Kota Surakarta Tahun 2021 akan diimplementasikan di madrasah dan sekolah masing-masing sesuai RTL yang direncanakan. C. DAMPAK Dengan



di



selenggarakannya



Pelatihan



Moderasi



Beragama



Pendidikan) Di Wilayah Kerja Kemenag Kota Surakarta Tahun 2021, Guru di lingkungan Kementerian Agama Kota Surakarta memahami dan memiliki kecakapan untuk menjadi duta moderasi beragama di lingkungan pendidikan. D. SARAN 1. Penyelenggaraan pelaatihan moderasi beragama sebaiknya diikuti dengan monitoring paska pelaksanaan pelatihan. 2. Materi yang disampaikan dalam pelaksanaan diklat agar selalu mengikuti regulasi atau perkembangan. 3. Para widyaswara selaku pemateri agar selalu mengupgrade pengetahuan dalam menyampaikan materi kepada peserta. Surakarta, Penulis, LAMPIRAN Undangan 10



Maret 2021



Surat Tugas Foto Peserta Hasil karya peserta diklat Daftar peserta / presensi Jadwal diklat



11



Nama Diklat



Tempat Kegiatan



Pelatihan Moderasi Beragama Hotel Grand (Pendidikan) Setiakawan Di Wilayah Surakarta Kerja Kemenag Kota Surakarta



Jumlah Jam Kegiatan Diklat



100



Nama Fasilitator



Mata Diklat/ Kompetensi



1. Pembangunan Bidang Agama. 2. Sistem Pelatihan dan Pengembangan SDM Kementerian Agama 3. Nilai-Nilai Dasar Sumber Daya Manusia (SDM) Balai Kementerian Agama Diklat 4. Wawasan Kebangsaan Keagamaa 5. Agama dan Bina Damai n 6. Moderasi Beragama dalam Semarang kehidupan Multikultural 7. Radikalisme dan Tantangan Kebangsaan 8. Pencegahan Konflik 9. Resolusi Konflik 10. Teknik Menyusun Narasi Moderasi Berbasis Media IT



12



Nama Penyelenggara Kegiatan



Balai Diklat Keagamaan Semarang



Dampak*)



Guru di lingkungan Kementerian Agama Kota Surakarta memahami dan memiliki kecakapan untuk menjadi duta moderasi beragama di lingkungan pendidikan



Jadwal Pelatihan



13