Lap. Diklat Ka Perpus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA



SMK NEGERI 1 AMBAL Program StudiKeahlian : TeknikOtomotif, Tata Boga, Tata Niaga Jl. Daendels, Ambalresmi, Ambal, Kebumen,  08112663975 Kode Pos 54392 Website : www.smknegeri1ambal.sch.ide-mail: [email protected]



LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI



NAMA KEGIATAN



: DIKLAT KEPALA PERPUSTAKAAN



HARI, TANGGAL



: MINGGU s.d. SABTU, 15 s.d. 22 APRIL 2016



TEMPAT KEGIATAN



: HOTEL RIYADI PALACE SOLO



PENYELENGGARA



: EDUCATION DEVELOPMENT CENTER (EDC) FKIP UNS SURAKARTA



DISUSUN OLEH: NAMA



: AGUS MUNAWAR RAHMAT, S. S. M.Pd.



NIP



: 19770925 2008011004



JABATAN



: GURU MUDA



PANGKAT / GOL.



: PENATA / IIIc



UNIT KERJA



: SMK NEGERI 1 AMBAL



DAFTAR ISI JUDUL DAFTAR ISI PENGESAHAN LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI SURAT TUGAS FOTOKOPI SERTIFIKAT BAB I PENDAHULUAN A. B. C. D.



LATAR BELAKANG DASAR HUKUM TUJUAN HASIL YANG DIHARAPKAN



BAB II LAPORAN KEGIATAN A. PESERTA, WAKTU DAN TEMPAT B. RENCANA TINDAK LANJUT C. HARAPAN/DAMPAK BAB III PENUTUP



PENGESAHAN LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI



DISUSUN OLEH: NAMA



: AGUS MUNAWAR RAHMAT, S.S. M.Pd.



NIP



: 197708252008 011004



JABATAN



: GURU MUDA



PANGKAT/GOLONGAN



: PENATA/IIIc



UNIT KERJA



: SMK NEGERI 1 AMBAL



Laporan Pengembangan diri dari kegiatan Pendidikan dan Latihan Kepala Perpustakaan Sekolah yang diselenggarakan oleh Education Development Center (EDC) Pada tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2016 di Hotel Riyadi Palace Solo ini telah diketahui dan disahkan oleh atasan yang menugasi guru yang melaksanakan kegiatan pengembangan diri tersebut dan dapat digunakan sebagai pendukung kegiatan pengembangan diri yang telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.



Kebumen, 25 April 2016 Disahkan oleh: Kepala Sekolah



Nurul Aini, S.Pd.,M.Pd. NIP. 19700901 200312 1 001



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Berdasarkan Permendiknas No 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakan Sekolah/Madrasah. Penyelenggara Sekolah/Madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambatlambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Setiap sekolah/madrasah untuk



semua



jenis



dan



jenjang



yang



mempunyai



jumlah



tenaga



perpustakaan



sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan Sekolah/Madrasah. Kualifikiasi untuk Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik harus memenuhi syarat: a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1); b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan Sekolah/Madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah; c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun. Guna menjawab tantangan kemajuan dunia pendidikan perlu diadakan suatu pendidikan dan pelatihan Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah.



B. DasarHukum a.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



b.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;



c.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;



d.



Peraturan Mendiknas RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;



C. Tujuan Tujuan pendidikan dan pelatihan ini adalah: membekali peserta dengan kemampuan dalam mengelola perpustakaan, sehingga peserta pendidikan dan pelatihan dapat mengelola dan menyelenggarakan tata kerja rutin perpustakaan, mulai dari pengadaan, pengolahan, perawatan koleksi, dan pelayanan perpustakaan. D. Hasil yang Diharapkan Setelah mengikuti kegiatan diklat, peserta diharapkan : 



mampu memahami kebijakan kementerian pendidikan nasional;







mampu memahami pengantar ilmu perpustakaan;







mampu memahami pengembangan perpustakaan berbasis EDS;







mampu memahami pengembangan sebagai kepala perpustakaan;







mampu memahami otomasi perpustakaan;







mampu melaksanakan katalogisasi;







mampu melaksanakan klasifikasi;







mampu melaksanakan layanan perpustakaan;







mampu melaksanakan pengembangan koleksi;







mampu melaksanakan pemeliharaan bahan pusaka;







mampu merumuskan program tindak lanjut.



BAB II PELAKSANAAN



A. Peserta, Waktu dan Tempat Peserta: Peserta berjumlah 60 orang tenaga perpustakaan SMP dan SMA/SMK yang terbagi menjadi 2 kelas, kelas A 30 orang dan kelas B 30 orang dari beberapa wilayah Kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Waktu : MINGGU s.d. SABTU, 15 s.d. 22 APRIL 2016 Tempat : HOTEL RIYADI PALACE SOLO B. Materi dan Struktur Program 1. Kompetensi Kepribadian dan Sosial = 6 jam 2. Kompetensi Profesional: a. Pengkatalogan = 7 jam b. Klasifikasi dan tajuk subyek= 8 jam c. Layanan Sirkulasi = 4 jam d. Layanan Referensi dan Penelususran Informasi = 6 jam a. Automasi Perpustakaan = 7 jam 3. Kompetensi Manajerial b. Pengelolaan Perpustakaan Sekolah = 4 jam c. Manajemen Perpustakaan = 3 jam d. Pengembangan Koleksi = 3 jam 4. Observasi dan Presentasi = 77 Jam 5. Tugas dan Umpan Balik = 3 Jam Jumlah = 130 Jam C. Harapan/Dampak Setelah mengikuti Diklat Kepala Perpustakaan ini peserta diharapkan mampu memahami dan mempraktikan Peraturan Perundang-undangan Perpustakaan dan Peraturan yang terkait, Pengantar ilmu perspustakaan, Jabatan Fungsional Pustakawan, Manajemen Perpusdokinfo, Pengembangan Koleksi, Katalogisasi, Klasifikasi dan tajuk subyek, Penyusunan literature sekunder, Layanan Perpustakaan, Penelusuran informasi dan jasa rujukan. Pemasyarakatan perpustakaan dan pengembangan minat baca, Teknologi Informasi Perpustakaan, Pengkajian Pengembangan Perpusdokinfo, Pelestarian Bahan Pustaka, Out Bond, Studi Banding dan



evaluasi, Muatan Lokal, Pembinaan Karier Pustakawan dan isu-isu Mutakhir di bidang Perpustakaan.



BAB III PENUTUP Melalui Diklat Kepala Perpustakaan yang diselenggarakan oleh EDC Universitas Sebelas Maret pada tanggal 15 April sampai dengan 15 April 2016 di Hotel Riyadi Palace Solo ini diharapkan Kepala Perpustakaan mempunyai pemahaman dan kemampuan professional yang bisa digunakan dalam mengelola Perpustakaan Sekolah Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Melalui DikLat ini juga dapat meningkatkan kompetensi Kepala Perpustakaan dalam rangka pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi Kepala Perpustakaan, Hasil pelaksanaan Diklat Kepala Perpustkaan diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk memenuhi persyaratan angka kredit dalam pengembangan karir guru sehingga karier guru tersebut akan terus berkembang.



TOMBO ATI.... YANG BELUM VALID wink emotikon Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen di Seluruh Nusantara Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14351/B4/PTK/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan, maka pada saat ini telah mulai dilakukan integrasi data Dapodik SMA-SMK dengan Aplikasi sistem tunjangan (Simtun) yang ada di Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Sejalan dengan hal tersebut maka di himbau kepada Operator Dapodik SMA-SMK bersamasama dengan GTK di sekolahnya masing-masing untuk melakukan pengecekan/validasi data di laman: http://gtk.kemdikbud.go.id/…/lembar-infoptk-atau-lapor-tun…. Apabila menemukan data GTK ada yang masih dinyatakan belum valid, ada beberapa kemungkinan penyebabnya: 1. Pengisian data di Dapodik SMA-SMK masih belum lengkap/benar. 2. Belum melakukan sinkronisasi. 3. Telah dilakukan sinkronisasi tetapi datanya belum terangkut ke server Dirjen GTK (pengiriman data dari server Dapodik ke server GTK dilakukan pada periode tertentu dan tidak setiap saat/real time). 4. Data tidak terbaca atau salah terbaca oleh system. Maka yang harus dilakukan jika datanya belum valid adalah Operator Dapodik SMA-SMK dipersilahkan untuk mengecek kembali data-datanya pada Aplikasi Dapodik dan melakukan sinkronisasi. Selanjutnya untuk konfirmasi data GTK juga dapat menghubungi: 1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang menangani tunjangan GTK jenjang Dikmen. 2. Unit Layanan Terpadu Kemdikbud......Gedung C lantai 1 Komplek Kemdikbud Senayan Jakarta 10270.....call center: 177......telp : 021 5703303......fax : 021 5733125.......sms : 0811976929....email : [email protected]. Perlu diketahui bahwa proses pengiriman data dari server Dapodik SMA-SMK ke server di Dirjen GTK dilakukan berdasarkan penetapan cut off dan periode tertentu sesuai dengan pengaturan teknis yang telah ditentukan. Maka pada saat Operator sekolah melakukan sinkronisasi Dapodik, datanya tidak secara langsung tampil di aplikasi info GTK (real time), akan tetapi ada jeda beberapa waktu. Tim Dapodik SMA-SMK akan terus melakukan koordinasi dengan Tim di Dirjen GTK untuk memaksimalkan proses integrasi data dan memperbaiki memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada pada sistem.. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam Satu Data, Admin Dapodik SMA-SMK