Laporan Aktualisasi Optimalisasi Data Capaian Kinerja Bulanan Untuk Penyusunan Laporan Kinerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN AKTUALISASI OPTIMALISASI DATA CAPAIAN KINERJA BULANAN UNTUK PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PONTIANAK



Disusun Oleh : Nama



:



Harry Rahmatulhadi, S.IP



NIP



:



19911029 202012 1 007



Jabatan



:



Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja



Instansi



:



Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak



Unit Kerja



:



Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan



BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA PONTIANAK BEKERJA SAMA DENGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2021



KATA PENGANTAR



Segala puji dan syukur senantiasa penulis haturkan kepada Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan aktualisasi yang berjudul “Optimalisasi Data Capaian Kinerja Bulanan Untuk Penyusunan Laporan Kinerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak” Penulis mengucapkan terima kasih untuk setiap pihak yang mendukung baik berupa bantuan ataupun doa dalam menyusun rancangan ini. terkhusus penulis sampaikan terima kasih kepada : 1. Ibu Yuni Rosdiah, S.IP, M. Si selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Pontianak yang telah mendukung kegiatan pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS, 2. Ibu Hj. Syarifah Adriana Farida, SE, M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak yang telah memberikan dukungan Pelatihan Dasar CPNS, 3. Bapak Ir. Christian Tobing, M. Sc selaku coach yang senantiasa dengan semangat dan teliti dalam proses pembimbingan penyusunan rancangan aktualisasi ini, 4. Ibu Deiri Meutia, SE, ME selaku mentor yang telah banyak memberikan arahan dan masukan dalam penyusunan rancangan aktualisasi ini, 5. Seluruh Pemateri yang telah memberikan banyak ilmu terkait nilai dasar ASN yang sangat bermanfaat khususnya nanti pada saat kegiatan aktualisasi dan habituasi di unit kerja, 6. Seluruh Panitia yang telah memfasilitasi para peserta diklatsar dengan baik, 7. Kedua orang tua dan keluarga besar yang selalu memberikan dukungan moril serta doa selama masa Latsar CPNS, 8. Keluarga besar peserta Latsar CPNS Golongan III Angkatan LXXX - LXXXI yang telah bersama- sama berjuang melewati masa Latsar CPNS, 9. Seluruh rekan kerja di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak yang banyak membantu dan mendukung yang tidak dapat disebutkan satu-persatu. Penulis menyadari masih banyak kekurangan untuk itu penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun. Demikianlah semoga rancangan aktualisasi ini mampu memberikan manfaat kepada setiap pembacanya.



Pontianak,



Juni 2021



Penulis



Harry Rahmatulhadi, S. IP NIP. 19911029 202012 1 007 v



DAFTAR ISI



Hal. Cover Halaman Pengesahan Kata Pengantar ................................................................................................................... v Daftar Isi.............................................................................................................................. vi Daftar Tabel ........................................................................................................................ viii Daftar Bagan....................................................................................................................... ix BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................... 1 A. Latar Belakang..................................................................................................... 1 B. Tujuan ................................................................................................................. 2 C. Manfaat ................................................................................................................ 3 BAB II GAMBARAN UMUM ORGANISASI ...................................................................... 4 A. Keadaan Umum .................................................................................................. 4 B. Visi dan Misi Organisasi ...................................................................................... 6 C. Nilai-Nilai Organisasi ........................................................................................... 7 D. Struktur Organisasi ............................................................................................. 8 E. Tugas dan Fungsi ............................................................................................... 9 F. Uraian Tugas Peserta ......................................................................................... 9 BAB III NILAI-NILAI DASAR SUBSTANSI PELATIHAN................................................. 11 A. Konsepsi Nilai-Nilai Dasar ASN (ANEKA) .......................................................... 11 B. Kedudukan dan Peran ASN dalam NKRI ........................................................... 17 BAB IV RANCANGAN AKTUALISASI NILAI-NILAI DASAR ASN ................................. 21 A. Identifikasi Permasalahan dalam Pelaksanaan Tugas ..................................... 21 B. Rancangan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar .......................................................... 26 C. Jadwal Implementasi Aktualisasi ...................................................................... 36 BAB V LAPORAN PELAKSANAAN AKTUALISASI ....................................................... 38 A. Pembahasan Isu yang Diangkat dan Strategi Pemecahannya ........................ 38 B. Kegiatan-Kegiatan yang dilakukan .................................................................... 39 C. Uraian Kegiatan ................................................................................................ 42 D. Faktor-Faktor Pendukung Keberhasilan Kegiatan ............................................ 68 E. Masalah-Masalah yang dihadapi dan Strategi Pemecahan Masalah yang dilakukan ................................................................................................... 70



vi



BAB VI PENUTUP ............................................................................................................. 72 A. Kesimpulan .................................................................................................... 72 B. Saran ............................................................................................................. 73 C. Jadwal Pengendalian dengan Mentor .......................................................... 74 D. Jadwal Konsultasi dengan Coach ................................................................. 75 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 76 BIODATA PESERTA ......................................................................................................... 77 LEMBAR DUKUNGAN ...................................................................................................... 77 LAMPIRAN KEGIATAN 1.................................................................................................. 77 LAMPIRAN KEGIATAN 2.................................................................................................. 77 LAMPIRAN KEGIATAN 3.................................................................................................. 77 LAMPIRAN KEGIATAN 4.................................................................................................. 77 LAMPIRAN KEGIATAN 5.................................................................................................. 77 LAMPIRAN KEGIATAN 6.................................................................................................. 77



vii



DAFTAR TABEL



Hal. Tabel 4.1 Analisis Isu dengan teknik APKL ....................................................................... 23 Tabel 4.2 Rancangan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar ASN ................................................... 26 Tabel 4.3 Jadwal Implementasi Rancangan Aktualisasi ................................................... 36 Tabel 5.1 Daftar Capaian Pelaksanaan Aktualisasi .......................................................... 39 Tabel 5.2 Kegiatan Aktualisasi 1 ........................................................................................ 42 Tabel 5.3 Bukti Fisik Pada Kegiatan 1 ............................................................................... 44 Tabel 5.4 Dokumentasi Pada Kegiatan 1 .......................................................................... 45 Tabel 5.5 Kegiatan Aktualisasi 2 ........................................................................................ 46 Tabel 5.6 Bukti Fisik Pada Kegiatan 2 ............................................................................... 49 Tabel 5.7 Dokumentasi Pada Kegiatan 2 .......................................................................... 50 Tabel 5.8 Dokumentasi Pada Kegiatan 2 .......................................................................... 51 Tabel 5.9 Kegiatan Aktualisasi 3 ........................................................................................ 52 Tabel 5.10 Bukti Fisik Pada Kegiatan 3 ............................................................................. 54 Tabel 5.11 Dokumentasi Pada Kegiatan 3 ........................................................................ 55 Tabel 5.12 Dokumentasi Pada Kegiatan 3 ........................................................................ 56 Tabel 5.13 Kegiatan Aktualisasi 4 ...................................................................................... 57 Tabel 5.14 Bukti Fisik Kegiatan 4....................................................................................... 59 Tabel 5.15 Dokumentasi Pada Kegiatan 4 ........................................................................ 60 Tabel 5.16 Kegiatan Aktualisasi 5 ...................................................................................... 61 Tabel 5.17 Bukti Fisik Kegiatan 5....................................................................................... 63 Tabel 5.18 Dokumentasi Pada Kegiatan 5 ........................................................................ 64 Tabel 5.19 Kegiatan Aktualisasi 6 ...................................................................................... 65 Tabel 5.20 Bukti Fisik Kegiatan 6....................................................................................... 67 Tabel 5.21 Dokumentasi Pada Kegiatan 6 ........................................................................ 68 Tabel 5.22 Faktor-Faktor Pendukung Keberhasilan Kegiatan .......................................... 68 Tabel 6.1 Jadwal Pengendalian dengan Mentor ............................................................... 74 Tabel 6.2 Jadwal Konsultasi dengan Coach...................................................................... 75



viii



DAFTAR BAGAN



Hal. Bagan 2.1 Strukur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak .................. 8



ix



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Lahirnya kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, seyogyanya memberikan otonomi yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk dapat mandiri dan berdaya. Otonomi Daerah berarti bahwa kemandirian suatu daerah dalam kaitan perbuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Pada dasarnya perwujudan dari otonomi daerah adalah otonomi masyarakat, dalam arti bahwa pemerintah daerah sebagai perwujudan dari otonomi masyarakat dituntut untuk lebih mampu memberikan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik dibandingkan dengan pemerintah pusat yang jaraknya lebih jauh dari masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia IV yaitu membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Diperlukan peranan penting Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, ASN memiliki fungsi untuk melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik



yang



profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembentukan untuk menjadi seorang ASN yang profesional dilakukan dengan diberikannya pendidikan dan pelatihan mengenai nilai-nilai dasar yang patut diinternalisasikan dalam setiap individu ASN. Undang-Undang tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah untuk wajib memberikan pendidikan dan pelatihan dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk dapat membentuk ASN yang profesional. Hal itu ditegaskan dalam PERLAN No. 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan bahwa Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran,



1



2 semangat nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pada Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS, setiap peserta diharapkan mampu menginternalisasikan nilai-nilai dasar ASN dengan cara aktualisasi di unit penempatannya masing-masing. Diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat Pelatihan dan di tempat kerja sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktulisasikan,



serta



membuatnya



menjadi



kebiasaan



(habituasi),



dan



merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional sesuai bidang



tugas. Melalui pembaharuan



Pelatihan



tersebut,



diharapkan dapat menghasilkan PNS profesional yang penerapan nilai-nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi (ANEKA) dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Calon ASN dituntut untuk merancang dan mengimplementasikan nilai- nilai dasar profesi ASN dan kedudukan serta peran ASN dalam NKRI, dalam melaksanakan



tugasnya



diunit kerja masing-masing



dalam



bentuk



sebuah



“Rancangan Aktualisasi”. Rancangan aktualisasi adalah suatu bentuk perencanaan yang menggambarkan tentang cara Calon ASN dalam menterjemahkan teori kedalam praktik, mengubah konsep menjadi konstruk, menjadikan gagasan sebagai kegiatan. Dengan demikian calon ASN diharapkan mampu untuk mengaplikasikan secara langsung nilai-nilai dasar profesi ASN tersebut dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing serta visi dan misi unit kerja. Dalam hal ini unit kerja aktualisasi adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak.



B.



Tujuan Pada pelaksanaan dan proses pembelajaran tugas pokok dan fungsi di Pendidikan Dasar, diharapkan Calon Pegawai Negeri Sipil dapat mengimplementasikan NilaiNilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi (ANEKA) di dalam unit kerja dan lingkungan kehidupan pribadi. Selain itu mampu dan peka dalam menanggapi isu dan permasalahan yang sering terjadi seperti permasalahan di dalam Pelayanan Publik, permasalahan didalam Pelaksanaan Kebijakan dan secara khusus dapat melakukan Bela Negara sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa. Perubahan yang diharapkan juga diharapkan pada sisi pribadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara khusus pada kualitas dan kompetensi sehingga berpengaruh pada kualitas kerja dari Calon Pegawai Negeri tersebut menjadi



3 kebiasaan untuk bekerja secara profesional. Pada akhirnya, sasaran akhir di dalam tugas pokok dan fungsi dari pekerjaan Pegawai Negeri Sipil adalah masyarakat yang merasakan kepuasan dari hasil pelayanan publik, pelaksanaan kebijakan, dan percaya terhadap kinerja pemerintah sehingga meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam berbangsa.



C.



Manfaat



a. Bagi Penulis Untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang nilai-nilai dasar ANEKA, peran dan kedudukan PNS, serta dapat mengaktualisasikan nilai-nilai tersebut dalam pekerjaan sehari-hari di unit kerja. b. Bagi Instansi Manfaat bagi Instansi adalah dapat memberikan bahan masukan dan usulan untuk melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik dalam memberikan pelayanan masyarakat melalui aktualisasi nilai-nilai ANEKA.



BAB II GAMBARAN UMUM ORGANISASI



A. Keadaan Umum Dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Pontianak Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa Polisi Pamong Praja adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; dan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur. Kedudukan, tugas, fungsi, hak, wewenang dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja sudah lengkap tertulis dalam peraturan tersebut. Dalam rangka penegakan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah pemerintah daerah, dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang didalamnya juga terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang sudah dididik, dilatih dan sudah memiliki surat keputusan sebagai penyidik. Sebagaimana tertuang dalam Pasal



255, 257 UU No 23 Tahun 2014 Tentang



Pemerintahan Daerah, bahwa (1) Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan



Perda



dan



Perkada,



menyelenggarakan



ketertiban



umum



dan



ketentraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Adapun wewenang Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana pasal 255 (2) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yaitu : Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan: a. Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; b. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; 4



5 c. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan d. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.



Adapun



Pasal



257 UU



No



23



Tahun



2014 Tentang



Pemerintahan



Daerah



menyebutkan bahwa : (1) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyidik



pegawai



negeri



sipil



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(2)



menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat. (4) Penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Lebih lanjut kedudukan, tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008, tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009. Dengan perubahan Peraturan Daerah tersebut terjadi perubahan susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak yang tertuang dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi dan Tupoksi. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang bersifat khusus di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum.



6 B. Visi dan Misi Dalam menjalankan roda organisasi, visi dan misi menjadi tujuan bersama yang mampu mempersatukan setiap orang yang bergabung di dalamnya. Visi dan Misi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak yaitu: 1.



Visi Visi adalah suatu pernyataan yang merupakan ungkapan atau artikulasi dari citra, nilai arah tujuan instansi yang realistis, memberikan kekuatan, semangat dan komitmen serta memiliki daya tarik yang dapat dipercaya sebagai pemandu dalam pelaksanaan aktivitas dan pencapaian tujuan instansi. Visi yang ditetapkan dapat memberikan motivasi kepada seluruh satuan kerja perengkat daerah serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kinerjanya dan untuk memadukan gerak langkah setiap unsur instansi dan masyarakat untuk menggarahkan dan menggerakkan segala sumber daya yang ada dalam rangka mewujudkan visi tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak sebagai bagian integral dari Pemerintah Kota Pontianak, dimana tugas pokok dan fungsi dalam kerangka pencapaian visi pembangunan jangka menengah Kota Pontianak, di mana visi RPJMD Kota Pontianak periode 2020-2024 adalah: “PONTIANAK KOTA KHATULISTIWA BERWAWASAN LINGKUNGAN, CERDAS DAN BERMARTABAT”



Penjelasan makna yang terkandung dalam visi tersebut adalah sebagai berikut di bawah ini : a.



Pontianak Kota Khatulistiwa Kota Pontianak merupakan satu-satunya kota di Provinsi Kalimantan Barat yang tepat berada di lintasan garis khatulistiwa.



b.



Berwawasan Lingkungan Memiliki maksud bahwa aspek lingkungan merupakan hal penting dalam setiap pembangunan di Kota Pontianak menuju kota yang bersih, hijau dan teduh.



c.



Cerdas Memiliki pengertian Kota yang dilengkapi dengan infrastruktur dasar yang nyaman untuk didiami dengan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan, melalui



penerapan



solusi



cerdas



berbasis



teknologi



informasi,



sertaberorientasi kepada peningkatan kualitas hidup dengan pengelolaan sumber daya kota secara efektif, efisien, inovatif, dan terintegrasi.



7 d.



Bermartabat Kota Pontianak memiliki tingkat daya saing dengan masyarakatnya yang toleran terhadap keragaman, didukung tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bersih, melayani, transparan dan akuntabel.



2.



Misi Misi adalah arah kebijakan yang harus dilaksanakan oleh organisasi sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi tercapai dan berhasil dengan baik. Misi juga merupakan rumusan umum mengenai upayaupaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Sebagai



landasan



operasionalisasi



visi,



dirumuskan



misi-misi



pembangunan jangka menengah yang mengarahkan kepada tujuan dan sasaran pembangunan. Misi pembangunan jangka menengah daerah Kota Pontianak tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut: 1. Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berbudaya; 2. Menciptakan infrastruktur perkotaan yang berkualitas dan representatif; 3. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi serta aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas; 4. Mewujudkan masyarakat sejahtera, yang mandiri, kreatif dan berdaya saing; 5. Mewujudkan kota yang bersih, hijau, aman, tertib dan berkelanjutan.



C. Nilai-Nilai Organisasi Nilai-nilai dasar yang dianut dan menjadi acuan bagi seluruh pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak adalah : a. Orientasi Pelayanan b. Integritas c.



Komitmen



d. Disiplin e. Kerjasama f.



Kepemimpinan



8 D. Struktur Organisasi Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak terdiri dari: 1. Kepala Satuan 2. Sekretaris a. Kasubbag Umum dan Aparatur b. Kasubbag Perencanaan dan Keuangan 3. Kepala Bidang Operasi dan Ketertiban Umum a. Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian b. Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat



4. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah a. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan b. Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan



5. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat a. Kepala Seksi Bina Potensi dan Perlindungan Masyarakat b. Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan c. Kepala Seksi Peralatan dan Pemadam Kebakaran d. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu



Bagan 2.1. Strukur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak



9 E. Tugas Pokok dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 73 Tahun 2016 tanggal 8 Desember 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak mempunyai tugas pokok membantu



Walikota



melaksanakan



urusan



pemerintahan



yang



menjadi



kewenangan Daerah dan tugas pembantuan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut di atas, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak mempunyai fungsi : 1. Perumusan kebijakan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; 2. Pelaksanaan kebijakan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; 4. Pelaksanaan administrasi satuan polisi pamong praja; dan 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja. F. Uraian Tugas Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja Adapun uraian tugas penulis dengan Jabatan Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Satu Pintu Kota Pontianak sesuai dengan Analisis Jabatan adalah sebagai berikut : 1.



Mengumpulkan bahan-bahan kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan.



2.



Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan sesuai dengan kegiatan Analis Pelaporan agar memperlancar pelaksanaan tugas.



3.



Mengadakan penelitian berdasarkan permasalahan bidang Analis Pelaporan dalam rangka menyelesaikan pekerjaan.



4.



Mengetik konsep program kerja Analis Pelaporan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



5.



Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan pedoman yang berlaku sebagai wujud akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.



10 6.



Menyusun Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators/IKU) sesuai dengan peraturan yang berlaku guna tercapainyai suatu ukuran atau patokan keberhasilan kinerja organisasi.



7.



Menyusun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan peraturan



yang



berlaku



guna



peningkatan



kinerja,



transparansi



dan



akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. 8.



Menyusun Profil Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan pedoman yang berlaku sebagai panduan tentang karakteristik Dinas guna menunjukkan status kinerja pelayanan suatu daerah.



9.



Menyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.



10. Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai laporan Kepala Daerah kepada Pemerintah atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah. 11. Menyusun Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna penjelasan administrasi pelaksanaan kegiatan Dinas. 12. Mengendalikan program kerja pengelolaan Sistem Informasi Capaian Kinerja (E-Performance), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk membantu proses pengumpulan dan pengukuran data kinerja agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. 13. Mengendalikan program kerja pengelolaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk



memudahkan



masyarakat



dalam



mengakses



secara



langsung



Pengadaan Barang/Jasa Dinas agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. 14. Menyusun laporan secara berkala, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program berikutnya. 15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan.



BAB III NILAI-NILAI DASAR ASN



A. Konsepsi Nilai-Nilai Dasar ASN Untuk dapat mewujudkan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa, maka diperlukan ASN yang profesional, kompeten dan berintegritas yang berkarakter ANEKA. Karakter ANEKA yaitu mempunyai nilai-nilai dasar Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi. Adapun inti penjelasan terkait nilai-nilai ANEKA adalah sebagai berikut : (LAN RI, 2015) 1. Akuntabilitas Akuntabilitas hampir memiliki kesamaan makna dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Namun, keduanya memiliki konsep yang berbeda. Akuntabilitas adalah



kewajiban



pertanggungjawaban



yang



harus



dicapai,



sedangkan



responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggungjawab. Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Amanah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah menjamin terwujudnya nilai-nilai publik. Nilainilai publik tersebut antara lain adalah : a. Mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan publik dengan kepentingan sektor, kelompok, dan pribadi, b. Memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan PNS dalam politik praktis, c. Memperlakukan warga negara secara sama dan adil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public, d. Menunjukan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat diandalkan sebagai penyelenggara pemerintahan. Akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama, yaitu menyediakan kontrol demokratis,



mencegah



korupsi



dan



penyalahgunaan



kekuasaan,



serta



meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Pengambilan keputusan secara akuntabel dan beretika berarti dapat membuat keputusan dan tindakan yang tepat dan akurat. Sebuah keputusan yang akuntabel dan beretika sangat penting dalam menjaga kepercayaan dan keyakinan terhadap masyarakat dalam pekerjaan pemerintahan. Dalam praktiknya, penempatan kepentingan umum berarti bahwa memastikan tindakan dan keputusan yang berimbang dan tidak bias; bertindak adil dan mematuhi prinsip-prinsip due process; 11



12 Akuntabel dan transparan; melakukan pekerjaan secara penuh, efektif dan efisien; berperilaku sesuai dengan standar sektor publik, kode sektor publik etika sesuai dengan organisasinya; serta mendeklarasikan secara terbuka bila terjadi adanya potensi konflik kepentingan. Untuk menciptakan lingkungan organisasi yang akuntabel, maka diperlukan beberapa aspek yang merupakan indikator dari nilai dasar akuntabilitas, antara lain kepemimpinan, integritas, tanggung jawab, keadilan, kepercayaan, keseimbangan, kejelasan, dan konsistensi. Sementara itu, indikator adanya akuntabilitas pada pelaksanaan pemerintahan antara lain : a. Terciptanya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, b. Terwujudnya masyarakat madani yang berintegrasi dengan pemerintah, c. Terciptanya Good Governance dan tercapainya tujuan nasional yakni Indonesia Jaya, d. Adanya dukungan serta legitimasi masyarakat terhadap Pemerintah, e. Adanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, f.



Masyarakat mendukung dan melaksanakan kebijakan Pemerintah.



2. Nasionalisme Nasionalisme



adalah



pemahaman



mengenai



nilai-nilai



kebangsaan.



Nasionalisme memiliki pokok kekuatan dalam menilai kecintaan individu terhadap bangsanya. Salah satu cara untuk menumbuhkan semangat nasionalisme adalah dengan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Pengamalan nilainilai luhur yang terkandung didalamnya oleh setiap penyelenggara negara, baik di pusat maupun di daerah. Seorang PNS dituntut untuk memiliki perilaku mencintai tanah air Indonesia (nasionalisme)



dan



mengedepankan



kepentingan



nasional.



Nasionalisme



merupakan salah satu perwujudan dari fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam menjalankan tugas, seorang ASN senantiasa harus mengutamakan dan mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan kelompok, individu, golongan harus disingkirkan demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bangsa dan Negara diatas segalanya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PNS harus berpegang pada prinsip adil dan netral. Adil dalam artian tidak boleh berperilaku diskriminatif serta harus obyektif, jujur, transparan. Sementara bersikap netral adalah tidak memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada. Dengan bersikap netral dan adil



13 dalam melaksanakan tugasnya, PNS akan mampu menciptakan kondisi yang aman, damai, dan tentram di lingkungan kerja dan masyarakat sekitar. Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa; menempatkan persatuan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; mengembangkan sikap tenggang rasa. 3. Etika Publik Etika Publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik atau buruk, benar atau salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Etika merupakan sistem penilaian perilaku serta keyakinan untuk menentukan perbuatan yang pantas guna menjamin adanya perlindungan hak-hak individu, mencakup cara-cara dalam pengambilan keputusan untuk membantu membedakan hal-hal yang baik dan yang buruk serta mengarahkan apa yang seharusnya dilakukan sesuai nilai-nilai yang dianut. Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis. Nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana tercantum dalam pasal 4 Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni : a. Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila, b. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 serta pemerintah yang sah, c. Mengabdi kepada Negara dan rakyat Indonesia, d. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, e. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, f.



Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif,



g. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, h. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik, i.



Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah,



14 j.



Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun,



k. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi, l.



Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama,



m. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai, n. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan, dan o. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.



Kode etik dan kode perilaku sesuai dengan pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik mengatur perilaku agar pegawai ASN : a. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi b. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin c. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan d. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku e. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan etika pemerintahan f.



Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara



g. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien h. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya i.



Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan



j.



Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain



k. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN l.



Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.



Setiap jenjang Pemerintahan memiliki lingkup kekuasaan masing-masing yang dipegang oleh pejabatnya. Semakin tinggi dan luas kekuasaan seorang pejabat, semakin besar juga implikasi dari penggunaan kekuasaan bagi warga masyarakat.



15 Oleh sebab itu, azas etika publik mensyaratkan agar setiap bentuk kekuasaan pejabat dibatasi dengan norma etika maupun norma hukum. 4. Komitmen Mutu Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) sudah menjadi keniscayaan di era reformasi saat ini. Berbagai upaya telah



dilakukan



untuk



implementasinya



masih



mewujudkan belum



keniscayaan



sesuai



dengan



tersebut, harapan.



namun



dalam



Penyelengaraan



pemerintahan yang berorientasi pada layanan prima sudah tidak bisa ditawar lagi ketika lembaga pemerintah ingin meningkatkan kepercayaan publik. Paradigma



pemerintah



harus



segera



berubah,



dari



pola



paternalisitik



dan feodal yang selalu minta dilayani, menjadi pola pemerintahan yang siap melayani dan senantiasa mengedepankan kebutuhan dan keinginan masyarakat sebagai stakeholder pemerintah. Bidang apapun yang menjadi tanggungjawab PNS, semua harus dilaksanakan secara optimal agar dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat. Aspek utama yang menjadi target stakeholder adalah layanan yang komitmen pada mutu, melalui penyelenggaraan tugas secara efektif, efisien dan inovatif. Komitmen mutu merupakan pemahaman konsep mengenai efektivitas, efisiensi, inovasi, dan mutu penyelenggaraan Pemerintah. Ekeftivitas merupakan sejauh mana sebuah organisasi dapat mencapai tujuan yang ditetapkan. Sementara efisien merupakan jumlah sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan organisasi. Efisien ditentukan oleh berapa banyak bahan baku, biaya, dan tenaga yang dibutuhkan untuk mencapai sebuah tujuan. Dari kedua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa karakterisitik utama yang dijadikan dasar untuk mengukur tingkat efektivitas adalah ketercapaian target yang telah direncanakan, baik dilihat dari capaian jumlah maupun mutu hasil kerja, sehingga dapat memberikan kepuasan, sedangkan tingkat efisiensi diukur dari penghematan biaya, waktu, tenaga, dan pikiran dalam menyelesaikan kegiatan. Sementara inovasi, muncul karena adanya dorongan kebutuhan organisasi/perusahaan untuk beradaptasi dengan tuntutan perubahan yang terjadi disekitarnya. Di sisi lain, mutu merupakan suatu kondisi dinamis berkaitan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang sesuai atau bahkan melebihi harapan konsumen atau pengguna. Nilai-nilai dasar komitmen mutu adalah efektivitas, efisiensi, inovasi, dan berorientasi pada mutu.



16 5. Anti Korupsi Korupsi berasal dari bahasa latin corio dan corrus yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, dapat disuap dan tidak bermoral. Sedangkan tidak pidana korupsi berarti tindakan melanggar hukum yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja



oleh



seseorang



atau



sekelompok



orang



yang



dapat



dipertanggungjawabkan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sedangkan pada UU No. 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi antara lain: (1) Kerugian Keuangan Negara, (2) suap-menyuap, (3) pemerasan, (4) perbuatan curang, (5) penggelapan dalam jabatan, (6) benturan kepentingan dalam pengadaan, dan (7) gratifikasi. Anti korupsi dapat diidentifikasi ke dalam 9 (sembilan) nilai yang terdiri dari nilainilai anti korupsi, yaitu : a. Kejujuran berasal dari kata jujur yang dapat didefinisikan sebagai sebuah tindakan maupun ucapan yang lurus, tidak berbohong dan tidak curang, b. Kepedulian adalah mengindahkan, memerhatikan dan menghiraukan. Rasa kepedulian dapat dilakukan terhadap lingkungan sekitar, c. Kemandirian berarti dapat berdiri di atas kaki sendiri, artinya tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal, d. Kedisiplinan adalah ketaatan/kepatuhan kepada peraturan, e. Tanggung Jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu, f.



Kerja keras didasari dengan adanya kemauan di dalam kemauan terkandung ketekadan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian keberanian,



g. Kesederhanaan yaitu dibiasakan untuk tidak hidup boros, h. Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, i.



Keadilan adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Untuk menjadi PNS yang professional, hendaknya kita memiliki karakter



ANEKA. Marilah kita implementasikan nilai-nilai ANEKA dalam kehidupan kita sehari-hari.



17



B. Kedudukan dan Peran ASN Dalam NKRI 1. Manajemen ASN Manejemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. (LAN RI, 2017) a. Kedudukan ASN Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Berdasarkan jenisnya, pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. b. Peran ASN Untuk menjalankan kedudukan pegawai ASN, maka pegawai ASN berfungsi dan bertugas sebagai berikut : 1) Pelaksana Kebijakan Publik Untuk itu ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta harus mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan public 2) Pelayan Publik Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa



dan/atau



pelayanan



administratif



yang



diselenggarakan



oleh



penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan kepuasan pelanggan. 3) Perekat dan Pemersatu Bangsa ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.ASN senantiasa setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. ASN senantiasa menjunjung tinggi martabat ASN serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan.



Dalam menjalankan tugas dan kedudukannya harus memperhatikan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN. a. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; b. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; c. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;



18 d. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; e. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan etika pemerintahan; f.



Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan;



g. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; i.



Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;



j.



Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;



k. Memegang teguh nilai dasar asn dan selalu menjaga reputasi dan integritas asn; dan l.



Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.



2. Whole of Government (WoG) a. Pengertian Whole of Government (WoG) Berdasarkan interpretasi analitis dan manifestasi empiris di lapangan maka WoG didefinisikan sebagai “suatu model pendekatan integratif fungsional satu atap” yang digunakan untuk mengatasi wicked problems yang sulit dipecahkan dan diatasi karena berbagai karakteristik atau keadaan yang melekat antara lain: tidak jelas sebabnya, multi dimensi, menyangkut perubahan perilaku. (LAN RI, 2017) b. Nilai-nilai dasar Whole of Governmen Nilai-nilai dasar Whole of Government yang harus dimiliki seorang Aparatur Sipil Negara yaitu : (LAN RI, 2017) 1) Koordinasi Kompleksitas lembaga membutuhkan koordinasi yang efektif dan efisien antar lembaga dalam menjalankan kegiatan kelembagaan. 2) Integrasi Integrasi dilakukan dengan pembauran sebuah sistem antar lembaga sehingga menjadi kesatuan yang utuh.



19 3) Sinkronisasi Sinkronisasi merupakan penyelarasan semua kegiatan/data yang berasal dari berbagai sumber , dengan menyingkronkan seluruh sumber tersebut. 4) Simplifikasi Simplikasi merupakan penyederhanaan segala sesuatu baik terkait data/proses di suatu lembaga untuk mengefisienkan waktu, tenaga dan biaya.



3. Pelayanan Publik a. Konsep Pelayanan Publik Menurut Keputusan MENPAN Nomor 63 tahun 2003, mengenai pelayanan yaitu segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (LAN RI, 2017) b. Nilai-nilai Dasar Pelayanan Publik Perhatian pemerintah terhadap perbaikan pelayanan kepada masyarakat, sebenarnya sudah diatur dalam beberapa pedoman, antara lain adalah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 63 Tahun 2003 yang mengemukakan tentang prinsip-prinsip pelayanan publik sebagai berikut : (LAN RI, 2017) 1) Kesederhanaan Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. 2) Kejelasan Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik harus jelas, unit kerja/pejabat yang berwenang bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian persoalan dan pelaksanaan pelayanan publik serta kejelasan rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran. 3) Kepastian Waktu Pelaksanaan pelayanan Publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. 4) Akurasi Produk pelayanan Publik diterima dengan benar, tepat dan sah.



20 5) Keamanan Proses dan produk pelayanan Publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum. 6) Tanggung Jawab Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelengaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik. 7) Kelengkapan Sarana dan Prasarana Tersedianya



sarana



dan



prasarana



kerja,



peralatan



kerja



dan



pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika). 8) Kemudahan Akses Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau



oleh



masyarakat,



dan



dapat



memanfaatkan



teknologi



telekomunikasi dan informatika. 9) Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas 10) Kenyamanan Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman,bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parker, toilet, tempat ibadah, dan lain-lain.



BAB IV RANCANGAN AKTUALISASI NILAI-NILAI DASAR ASN



A.



Identifikasi Permasalahan dalam Pelaksanaan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Pontianak merupakan salah satu birokrasi yang memiliki peran penting dalam mengawal dan menjaga nilai dan norma-norma sosial serta jadi garda terdepan penegak Perda. Dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih maka setiap tahunnya SATPOL Kota Pontianak menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Secara garis besar LAKIP berisi tentang gambaran pencapaian kinerja instansi yang menyandingkan antara target dan realisasi pelaksanakan program dan kegiatan selama satu tahun. LAKIP merupakan suatu laporan yang menyediakan informasi mengenai keberhasilan atau kegagalan instansi pemerintah dalam mengelola sumber daya untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sesuai dengan visi dan misi instansi pemerintah. Informasi kinerja yang disajikan meluputi tingkat capaian sasaran yang dikuantifikasikan dalam bentuk capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), capaian Indikator Sasaran (IKS) dan capaian Indikator Kegiatan (IKK). Hal terpenting yang perlu diungkapkan dalam LAKIP, selain kuantifikasi capaian sasaran, adalah akuntabilitas kinerja yang menguraikan latar belakang di balik capaian kinerja yang telah disajikan secara kuantitatif. Informasi tersebut meliputi analisis hambatan dan kendala pencapaian indikator kinerja, analisis faktor kunci keberhasilan, serta analisis keuangan dan kinerja lainnya yang relevan. Namun



dalam



melaksanakan



tugas



khususnya



dalam



perwujudan



akuntabilitas melalui LAKIP Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Pontianak tidak terlepas dari berbagai kekurangan yang ada. Masih terdapat permasalahan yang terjadi berkaitan dengan pelaporan capaian kinerja tiap-tiap sub kegiatan yang dilaksanakan. Melalui pengamatan penulis sebagai analis laporan akuntabilitas kinerja yang bertugas menyusun LAKIP instansi serta melalui informasi yang penulis dapatkan dari Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dan juga dari beberapa pejabat struktural bahwa belum tersedianya data/laporan bulanan setiap bidang yang mengakomodir capaian kinerja tiap-tiap sub kegiatan sehingga tidak dapat diketahui sejauh mana pelaksanaan berbagai sub kegiatan dan seberapa besar capaian kinerjanya terkait target yang sudah ditetapkan dalam 21



22 Rencana Strategis (Renstra). Ketiadaan data capaian kinerja ini dapat menghambat proses



evaluasi



terhadap



sistem



akuntabilitas



kinerja



instansi



secara



berkesinambungan. Hal ini sangat diperlukan mengingat perubahan orientasi manajemen kinerja pemerintah dari semula berorientasi output (keluaran) menjadi berorientasi outcome (hasil). Pengukuran kinerja untuk menilai keberhasilan dan kegagalan serta perlu dipantau setiap bulan sehingga dapat diketahui sejauh mana target yang sudah ditetapkan dapat direalisasikan dan faktor apa saja yang menjadi penghambat pencapaian kinerja dapat diketahui sehingga dapat segera dicarikan solusi penyelesaiannya yang mengarah pada tujuan akhir tahun target yang ditetapkan dapat tercapai. Dalam identifikasi isu aktual, penulis terlebih dahulu berdiskusi dengan Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Keuangan SATPOL PP Kota Pontianak sebagai mentor dan rekan kerja di Sekretariat dan mengobservasi lingkungan kerja. Ada pun isu yang didapat di antaranya: 1. Belum Tersedianya Data Capaian Kinerja Kegiatan/Program Setiap Bulan. 2. Kurang Optimalnya Tata Kelola Arsip. 3. Kurang Optimalnya Sistem Monitoring Perolehan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Tertentu. Dalam upaya menyikapi isu-isu aktual serta tantangan perubahan dan perkembangan yang terjadi berdasarkan tugas pokok dan fungsi, perlu ditentukan skala prioritas permasalahan yang akan ditangani. Untuk menentukan penetapan isu prioritas maka isu yang didapatkan pada identifikasi isu sebaiknya dianalisa menggunakan alat bantu penetapan kriteria kualitas isu/masalah dengan metode APKL yang berpedoman pada empat kriteria isu yaitu : a. Aktual : isu benar terjadi dan hangat dibicarakan b. Problematik : isu memiliki dimensi-dimensi masalah yang komplek dan perlu dicarikan solusinya. c. Kekhalayakan : isu menyangkut hajat hidup orang banyak. d. Layak : isu yang masuk akal dan realistis serta relevan untuk dimunculkan inisiatif pemecahan masalahnya. Penentuan isu aktual prioritas tersebut dilakukan dengan menggunakan skala nilai (Rensis Likert) dengan rentang angka dari 1-5 yang menyatakan bahwa isu/masalah tersebut: “(1) Tidak Penting”, “(2) Kurang Penting”, “(3) Cukup Penting”, “(4) Penting” dan ‘‘(5) Sangat Penting”.



23 Tabel 4.1 Analisis Prioritas Masalah Melalui Metode APKL LIKERT SCALE



NO



ISU AKTUAL A



P



K



L







RANK



1



Belum Tersedianya Data Capaian Kinerja Kegiatan/Program Setiap Bulan



5



5



4



4



18



I



2



Belum Optimalnya Sistem Monitoring Perolehan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Tertentu



5



4



4



4



17



II



3



Kurang Optimalnya Tata Kelola Arsip



5



3



4



4



16



III



Dari analisis APKL di atas, didapatkan isu prioritas yaitu “Belum Tersedianya Data Capaian Kinerja Kegiatan/Program Setiap Bulan”. Tahap berikutnya setelah penggunaan analisis APKL ini adalah menentukan prioritas isu dengan menggunakan fishbone. Maka penyebab dari masalah tersebut dapat dilihat dari diagram fishbone sebagai berikut:



Berdasarkan hasil fishbone tersebut, maka diambil isu aktual yang menjadi permasalahan prioritas belum tersedianya isian/form capaian kinerja pada setiap bulan nya. Indikasi dari masalah ini dapat dilihat dari tidak adanya data capaian kinerja sub kegiatan selain dari data yang dilaporkan setahun sekali untuk penyusunan LAKIP.



24 Pengukuran Kinerja merupakan bagian penting dari pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pengukuran kinerja adalah kegiatan manajemen yang bersifat sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang diarahkan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana strategis OPD. Pengukuran kinerja diarahkan untuk mendapatkan data kinerja yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan konsisten, yang berguna bagi pengambilan keputusan dalam rangka perbaikan kinerja OPD. Capaian kinerja sub kegiatan perlu diketahui seberapa besar realisasinya terhadap target yang telah ditetapkan. Data capaian kinerja perlu dikumpulkan mulai dari rentang waktu terdekat data tersebut dapat diperoleh dalam hal ini adalah data capaian kinerja setiap bulannya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana sub kegiatan yang sudah dianggarkan dan ditargetkan pelaksanaannya dapat terlaksana dengan baik sesuai target yang ditetapkan. Pentingnya mengetahui hal ini adalah agar dapat dilihat perkembangan capaian kinerja sehingga apabila ditemukan kendala/hambatan pencapaian target kinerja maka kendala/hambatan itu dapat ditanggulangi dan diatasi sedini mungkin. Monitoring diperlukan sebagai titik tolak dalam melaksanakan evaluasi sehingga target yang sudah ditetapkan dapat tercapai. Evaluasi dilakukan untuk memantau, mendiskusikan, menganalisis dan mencari solusi mengenai kendala/hambatan yang ditemukan. Selain itu juga dapat dilakukan evaluasi agar kendala/hambatan dapat di minimalisir atau diatasi untuk memperbaiki kinerja periode yang akan datang. Pentingnya pengukuran capaian kinerja ini juga berguna untuk menetapkan prioritas kegiatan di tahun yang akan datang, merancang rencana dan strategi baru tentang pelaksanaan dan penyempurnaan kegiatan yang pada akhirnya menuju kepada efektifitas dan efisiensi secara keseluruhan. Berdasarkan penjelasan di atas, sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja dan berdasarkan analisa melalui APKL, maka isu yang penulis angkat dalam rancangan aktualisasi ini adalah belum tersedianya data capaian kinerja kegiatan/program setiap bulan. Penulis menyusun Rancangan Aktualisasi dengan judul “Optimalisasi Data Capaian Kinerja Bulanan Untuk Penyusunan Laporan Kinerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak”.



25 Adapun kegiatan aktualisasi yang sesuai dengan tupoksi saya adalah sebagai berikut: 1.



Menyusun Form Capaian Kinerja



2.



Mempersiapkan Form Capaian Kinerja



3.



Mensosialisasikan Form Capaian Kinerja



4.



Mengumpulkan Form Capaian Kinerja Yang Telah Diisi



5.



Membuat Rangkuman Form Capaian Yang Telah Diisi



6.



Melakukan Analisa Dan Evaluasi Form Data Capaian Kinerja



26 B. Rancangan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Tabel 4.2 Rancangan Aktualisasi Nilai-nilai Dasar Unit Kerja



Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak



Identifikasi Isu



1. Belum Tersedianya Data Capaian Kinerja Kegiatan/Program Setiap Bulan 2. Kurang Optimalnya Sistem Monitoring Perolehan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Tertentu 3. Kurang Optimalnya Tata Kelola Arsip



Isu yang Diangkat



Belum Tersedianya Data Capaian Kinerja Kegiatan/Program Setiap Bulan



Gagasan Pemecahan Isu



Optimalisasi Data Capaian Kinerja Bulanan Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak



NO.



1



KEGIATAN



TAHAP KEGIATAN



2 3 1. Menyusun Form 1. Mengkonsultasikan Capaian Kinerja rencana pembuatan form kinerja sebagai media yang akan digunakan untuk mengumpulkan data capaian kinerja 2. Meminta masukan dan tanggapan atasan mengenai rencana pembuatan form capaian kinerja 3. Mendiskusikan bersama atasan mengenai cara mensosialisasikan form kinerja dan teknis pelaksanaan penyebarluasan form



OUTPUT/HASIL KEGIATAN



KETERKAITAN SUBSTANSI MATA PELATIHAN



4 Output: Terlaksananya konsultasi dengan pimpinan mengenai rencana pembuatan form kinerja bulanan



5 Rencana program dan kegiatan merupakan sebuah rancangan sebelum kegiatan dilaksanakan, agar pelaksanaan lebih terstruktur dan tertata dengan baik. •



Hasil: Terlaksananya Penyusunan Form Capaian Kinerja Bukti Fisik: • 1. Form Capaian Kinerja



KONTRIBUSI TERHADAP MISI ORGANISASI 6 Dengan menyusun rencana kegiatan, saya sudah berkontribusi terhadap:



• Visi “Pontianak Kota Khatulistiwa Sebelum berkonsultasi saya Berwawasan akan meminta ijin kesedian Lingkungan Yang waktu dan tempat untuk Cerdas dan berkonsultasi (Etika Publik: Bermartabat” Sopan dan Hormat) Saya akan membangun sinergitas antara atasan dan bawahan (Nasionalisme: Kerjasama)



PENGUAT NILAINILAI ORGANISASI 7 Dengan menyusun rencana kegiatan bersama atasan akan didapatkan saran, masukan dan arahan yang baik bagi terlaksananya penyusunan rencana kegiatan, sehingga dapat mewujudkan salah satu nilai organisasi yaitu “Kerjasama”



27 capaian kinerja 4. Mencatat hal-hal penting



2. Mempersiapkan 1. Mendiskusikan bersama Form Capaian atasan dalam Kinerja menentukan poin-poin apa saja yang tercantum dalam form capaian kinerja 2. Membuat draft form capaian kinerja dengan tulisan tangan 3. Mengetik draft form kinerja dan mencetak draft form capaian kinerja untuk meminta masukan kepada atasan







Kemudian saya • Misi “Mewujudkan kota yang bersih, menyampaikan rencana hijau, aman, tertib membuat form capaian dan kinerja bulanan dengan berkelanjutan” menjelaskan rencana proses tahapan kegiatan maupun tindakan untuk mencapai tujuannya agar pimpinan dapat memahami dan memiliki gambaran yang jelas. (Akuntabilitas: Kejelasan Target).







Saya akan mencatat poinpoin penting hasil diskusi bersama atasan sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan (Komitmen Mutu : Berorientasi Mutu)



Output: Form kinerja yang akan diisi berdasarkan capaian kinerja sub kegiatannya



Media merupakan alat untuk bersosialisasi satu sama lain untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. •



Hasil: Tersedianya Form Kinerja



Saya akan bersungguh– sungguh menyiapkan bahan diskusi, dimana pelaksanaan kegiatan harus memiliki gambaran yang jelas tentang apa yang menjadi tujuan dan hasil yang diharapkan. Maka



Dengan menyusun rencana kegiatan, saya sudah berkontribusi terhadap: • Visi “Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan Yang Cerdas dan Bermartabat” • Misi “Mewujudkan kota yang bersih,



Dengan mempersiapkan media pengumpulan capaian kinerja (form kinerja) dapat mewujudkan salah satu nilai organisasi yaitu “Komitmen”



28 4. Merapikan form capaian kinerja dan menyunting sesuai arahan atasan 5. Mencetak form capaian kinerja



Bukti Fisik: 1. Form Capaian Kinerja



proses diskusi dapat berjalan baik (Akuntabilitas: Kejelasan Target) •



Saya akan bersikap dan sopan melaksanakan dengan pimpinan Publik : Sopan)







Saya akan membuat form kinerja yang dapat digunakan untuk mengetahui capaian kinerja bulanan sesuai dengan aktualisasi yang akan saya terapkan. (Komitmen Mutu : Inovasi)







Dalam membuat draft form capian kinerja saya akan melaksanakan arahan dari atasan. (Komitmen Mutu : Berorientasi Mutu)







Dalam mengetik form capaian kinerja saya sendiri yang akan mengetik form capian kinerja tersebut. (Anti Korupsi : Jujur)







Dalam merapikan form capaian kinerja saya akan melaksanakan nya sesuai dengan arahan atasan.



hormat dalam diskusi (Etika



hijau, aman, tertib dan berkelanjutan”



29 (Akuntabilitas: jawab). •



3. Mensosialisasikan Form Capaian Kinerja



1.



2.



3.



4.



5.



Mempersiapkan kegiatan sosialisasi dan berkoordinasi dengan setiap bidang tentang rencana sosialisasi yang akan dilakukan Menetapkan jadwal pelaksanaan sosialiasi dan distribusi form kinerja Menyiapkan bahan untuk sosialisasi seperti materi sosialisasi, dan alat tulis kantor (ATK), laptop dan ruangan. Membuat surat undangan dalam rangka pelaksanaan Sosialisasi dan distribusi form capaian kinerja Menyampaikan tenggang waktu dalam pengisian form capaian kinerja



Output : Terlaksananya Sosialisasi



Hasil : Daftar Undangan Dalam Pelaksanaan Sosialisasi



Bukti Fisik: 1. Form Capaian Kinerja 2. Dokumentasi Foto 3. Daftar Hadir Peserta



Tanggung



Saya akan mencetak form kinerja yang merupakan hasil dari diskusi saya bersama dengan atasan. (Akuntabilitas: Partisipatif) Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat.











Dengan menyusun rencana kegiatan, saya sudah berkontribusi terhadap:



• Visi “Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Pada persiapan sosialisasi Lingkungan Yang yang akan saya lakukan Cerdas dan maka terlebih dahulu Bermartabat” berkoordinasi kepada atasan dan pejabat di setiap bidang • Misi “Mewujudkan sikap yang baik dan hangat kota yang bersih, (Nasionalisme: hijau, aman, tertib Kekeluargaan). dan berkelanjutan” Pada akan menetapkan jadwal pelaksanan jadwal sosialisasi dan distribusi form kinerja bersama atasan saya akan mendengarkan dengan seksama arahan dan saran dari atasan. (Etika Publik: Sopan dan Hormat)



Dari kegiatan Mendistribusikan dan Mensosialisasikan form kinerja kepada setiap pejabat struktural tersebut maka diharapkan dapat mencapai nilai organisasi “Komitmen”



30 •







Saya akan menyiapkan sendiri bahan untuk sosialisasi (Anti Korupsi : Mandiri) Saya akan membuat surat undangan sosialiasi sesuai dengan aturan yang berlaku. (Etika Publik: Taat pada Peraturan PerundangUndangan







Saya akan menyiapkan sendiri soft file dan hardcopy form kinerja dengan semangat dan teliti (Anti Korupsi : Mandiri)







Saya akan menyampaikan bahwa ada tenggat waktu dalam pengumpulan form capaian kinerja. Akuntabilitas: Kejelasan Target)







Saya akan menyampaikan tenggat waktu pengumpulan form capaian kinerja dengan sikap yang baik dan tutur kata yang sopan. (Etika Publik: Sopan)



31 4.



1. Menemui setiap pejabat struktural untuk Form Capaian menanyakan progres pengisian form kinerja Kinerja Yang Telah 2. Mengumpulkan form Diisi kinerja yang sudah diisi. 3. Memeriksa kembali kelengkapan isian form 4. Menanyakan kepada pejabat struktural mengenai isian form apabila terdapat data yang belum jelas Mengumpulkan



Output: Diperolehnya Data Capaian Kinerja Masing-Masing Kegiatan Hasil: Tersedia Data Kinerja MasingMasing Kegiatan Bukti Fisik: 1. Form Kinerja Masing-Masing Bidang



Form yaitu lembaran kartu atau kertas atau dokumen elektronik dengan ukuran tertentu yang di dalamnya terdapat data/informasi yang bersifat tetap dan juga bagian lain yang diisi dengan bagian yang tidak tetap. Form merupakan alat yang penting dalam menjalankan organisasi informasi, karena bermanfaat untuk merekam data sehingga dapat mengurangi kemungkinan kesalahan informasi. • Saya akan berkomunikasi dengan baik dan bersikap hormat dalam bertanya (Nasionalisme : Hormat menghormati) • Saya akan mengumpulkan form capaian kinerja sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan sebelumnya (Etika Publik : Disiplin) • Saya akan memeriksa kelengkapan isi dari form capaian kinerja dan membaca dengan teliti mengenai isi form kinerja (Akuntabilitas : Partisipatif)



Dengan menyusun rencana kegiatan, saya sudah berkontribusi terhadap: • Visi “Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan Yang Cerdas dan Bermartabat” • Misi “Mewujudkan kota yang bersih, hijau, aman, tertib dan berkelanjutan”



Dari kegiatan Mengumpulkan form kinerja yang sudah diisi tersebut maka diharapkan dapat mencapai nilai organisasi “Integritas”



32



• Saya akan segera mengkomunikasikan apabila ada bagian form yang belum terisi dengan baik. (Anti Korupsi : Jujur) • Saya akan menanyakan apabila ada bagian dari isi form kinerja yang belum dapat dipahami dengan jelas (Komitmen Mutu: Orientasi Mutu) 5.



Membuat 1. Mengumpulkan form Rangkuman Form kinerja berupa soft file Capaian Kinerja dalam satu folder dan menyusun form capaian kinerja berupa hardcopy untuk di klip menjadi satu 2. Mengetik data yang terdapat dalam form capaian kinerja yang berupa hardcopy 3. Menggabungkan data kinerja menjadi 1 form capaian induk 4. Memeriksa kembali kelengkapan dan kerapian form capaian kinerja 5. Mencetak dan menyerahkan hasil rekapan kepada atasan atasan



Output: Tersedianya laporan/data capaian kinerja bulanan tiap-tiap sub kegiatan



Form memiliki beberapa fungsi, diantaranya yaitu merupakan alat untuk mencari suatu keterangan tertentu, menghimpun data yang sama, menyampaikan informasi yang sama kepada bagian yang berbeda, sebagai bukti fisik, dan sebagai dasar petunjuk untuk bekerja.



Hasil: Tersedianya form data capaian kinerja sub kegiatan • Bukti Fisik: Form Capaian Kinerja



Dengan menyusun rencana kegiatan, saya sudah berkontribusi terhadap: • Visi “Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan Yang Cerdas dan Bermartabat”



Saya akan mengumpulkan • Misi “Mewujudkan form kinerja dan menyusun kota yang bersih, kelengkapan form capaian hijau, aman, tertib kinerja dari semua sub dan kegiatan serta memastikan berkelanjutan” data yang ada pada saya lengkap dan tidak hilang (Nasionalisme: Amanah)



Dari kegiatan merangkum form kinerja yang sudah diisi tersebut maka diharapkan dapat mencapai nilai organisasi “Integritas”



33







Saya akan mengetik sendiri tanpa meminta bantuan orang lain untuk mengerjakannya. (Anti Korupsi : Mandiri)



• Saya akan memeriksa kembali dengan teliti kinerja yang sudah saya ketik untuk memastikan kerapian dan kelengkapan isinya (Etika Publik: Cermat) • Saya akan memberikan laporan kepada atasan apabila sudah lengkap dan sudah rapi (Komitmen Mutu:Orientasi Mutu) • Saya akan menyelesaikan rekapitulasi akhir dengan baik dan sesuai rencana yang sudah ditetapkan (Akuntabilitas : Tanggung Jawab) 6.



Melakukan Analisa 1. Melakukan analisa Dan Evaluasi Data terhadap rekapitulasi data Kinerja capaian kinerja 2. Membuat rencana tindak lanjut atas hasil analisa yang telah dilakukan 3. Membuat laporan hasil evaluasi kinerja dan



Output : Tersedianya catatan pelaporan pencapaian kinerja bulanan



Analisa adalah suatu usaha untuk mengamati secara detail sesuatu hal atau benda dengan cara menguraikan komponenkomponen pembentuknya atau penyusunnya untuk di kaji lebih lanjut.



Dengan menyusun rencana kegiatan, saya sudah berkontribusi terhadap: • Visi “Pontianak Kota Khatulistiwa



Dari kegiatan melakukan analisa dan evaluasi data kinerja tersebut maka diharapkan dapat mencapai nilai organisasi



34 menyerahkannya kepada atasan



Hasil : Analisa Evaluasi Kinerja



Dan Data



Bukti Fisik : Form Capaian Kinerja •



Evaluasi adalah suatu Berwawasan kegiatan mengumpulkan Lingkungan Yang informasi mengenai kinerja Cerdas dan sesuatu (metode, manusia, Bermartabat” peralatan), dimana informasi tersebut akan dipakai untuk menentukan alternatif terbaik dalam membuat keputusan. Saya akan melakukan analisa dan evaluasi dengan • Misi “Mewujudkan kota yang bersih, sebenar-benarnya sesuai hijau, aman, tertib dengan data yang sudah dan saya dapatkan (Anti berkelanjutan” Korupsi : Jujur)







Dalam melakukan analisa dan evaluasi saya akan berkonsentrasi penuh agar hasil analisa dan evaluasi dapat maksimal (Komitmen Mutu : berorientasi mutu)







Saya akan membuat rencana tindak lanjut terhadap analisa capaian kinerja yang kelak akan dapat digunakan untuk membantu evaluasi kinerja instansi secara keseluruhan (Nasionalisme: Kepentingan Bersama)







Saya akan melaporkan hasil evaluasi kinerja kepada atasan dengan penuh



“Integritas”



35 tanggung jawab (Akuntabilitas : Tanggung Jawab)







Dalam menyampaikan laporan kepada atasan saya akan berbicara dengan tutur kata dan sikap yang baik (Etika Publik : Sopan)



36 C. Jadwal Implementasi Aktualisasi Jadwal dalam melakukan kegiatan-kegiatan aktualisasi dijelaskan pada tabel di bawah ini. Tabel 4.3 Jadwal Implementasi Aktualisasi Nama Peserta : Harry Rahmatulhadi, S. IP Instansi : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Tempat Aktualisasi : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak No. Kegiatan Waktu Output/Hasil/Bukti Fisik 1. Menyusun Form 26 – 28 April 2021 Output: Capaian Kinerja Terlaksananya konsultasi dengan pimpinan mengenai penyusunan form kinerja Hasil: Terlaksananya Penyusunan Form Kinerja



2.



Mempersiapkan Form Capaian Kinerja



29 April – 07 Mei 2021



Bukti Fisik: 1. Form Kinerja Output: Form kinerja yang akan diisi oleh pejabat struktural berdasarkan capaian kinerja sub kegiatannya Hasil: Tersedianya Form Kinerja



3.



Mensosialisasikan Form Capaian Kinerja



10 Mei 2021



Bukti Fisik: 1. Form Kinerja Output: Terlaksananya Sosialisasi Hasil : Adanya persamaan persepsi tentang Form Kinerja



4.



Mengumpulkan Form Capaian Kinerja yang sudah Diisi



11 Mei – 14 Mei 2021



Bukti Fisik: 1. Undangan Sosialisasi 2. Form Capaian Kinerja 3. Dokumentasi Foto 4. Daftar Hadir Peserta Output: Diperolehnya Data Capaian Kinerja MasingMasing Kegiatan Hasil: Tersedia Kegiatan



Data



Kinerja



Bukti Fisik: 1. Form Kinerja pada Bidang



Masing-Masing



37 5.



Membuat Rangkuman Form Capaian Kinerja



17 Mei – 31 Mei 2021



Output: Tersedianya kegiatan



laporan/data



capaian



kinerja



Hasil: Tersedianya data capian kinerja kegiatan Bukti Fisik: 1. Form Capaian Kinerja 6.



Melakukan Analisa dan Evaluasi Data Capaian Kinerja



01 Juni – 14 Juni 2021



Output : Tersedianya Catatan Pelaporan Pencapaian Kinerja Bulanan Hasil : Analisa dan Evaluasi Data Kinerja Bukti Fisik : 1. Form Capaian Kinerja



BAB V LAPORAN PELAKSANAAN AKTUALISASI



A. Pembahasan Isu yang Diangkat dan Strategi Pemecahannya Penulis dalam melakukan aktualisasi di Bidang Penegakan Peraturan PerUndangUndangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dengan menetapkan isu yang dipilih yaitu Optimalisasi Data Capaian Kinerja Bulanan Untuk Penyusunan Laporan Kinerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. Permasalahan ini diambil karena laporan (kinerja) kegiatan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak belum terlaporkan dengan baik dan kurang tertib dalam pengadmistrasian. Ketiadaan data capaian kinerja ini dapat menghambat proses evaluasi terhadap sistem akuntabilitas kinerja instansi secara berkesinambungan. Hal ini sangat diperlukan mengingat



perubahan



orientasi



manajemen



kinerja



pemerintah



dari



semula



berorientasi output (keluaran) menjadi berorientasi outcome (hasil). Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka strategi pemecahan yang dilakukan yaitu dengan membuat form kinerja berbasis aplikasi yang diisi pada setiap melaksanakan kegiatan. Form Kinerja merupakan sebuah aplikasi untuk mengisi dan memantau berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Aplikasi tersebut dapat diisi oleh setiap Anggota Satpol PP dalam melaksanakan dan melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dan laporan kegiatan tersebut akan tersimpan dengan baik jika sewaktu-waktu data tersebut diperlukan. Aplikasi ini mencantumkan berbagai kegiatan yang ada di setiap bidang contohnya kegiatan pembatasan kerumunan (pencegahan COVID-19), kegiatan tanggap bencana kebakaran, kegiatan Chips dan semua kegiatan lainnya, dengan aplikasi ini atasan lebih mudah mengontrol dan mengevaluasi kinerja dari setiap pegawai dan bahkan setiap pegawai juga bisa mengetahui semua kegiatan yang telah dilaksanakan pada hari ini dan hari sebelumnya. Pengguna aplikasi yaitu setiap pegawai yang berada di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, pada aplikasi ini terdapat menu jalan, kegiatan, jadwal dan profil ASN dan Non ASn di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. Pengguna aplikasi hanya perlu memilih tanggal kegiatan, bidang yang melaksanakan kegiatan, jalan dilaksanakan kegiatan, lokasi kegiatan, memasukkan keterangan dalam pelaksanaan kegiatan, mengupload



foto kegiatan, memberikan keterangan/deskrispi dan untuk



waktu akan terisi secara realtime pada kegiatan yang dilaksanakan. Kegiatan akan tersimpan dengan baik kedalam sistem sehingga kegiatan yang sudah lalu/lampau akan



terus



dapat



diakses



kapanpun



38



dan



dimanapun



oleh



setiap



orang.



39 B. Kegiatan-Kegiatan yang dilakukan Selama kegiatan aktualisasi yang dijadwalkan dari tanggal 26 April 2021 s/d 15 Juni 2021, seluruh kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik. Dalam kegiatan aktualisasi tersebut diperoleh capaian yang disajikan dalam tabel 5.1 sebagai berikut : Tabel 5.1 Daftar Capaian Pelaksanaan Aktualisasi No. 1 1



2



Uraian



Menyusun Kinerja



2 Form



Mempersiapkan Capaian Kinerja



Output



Evidence/ Bukti Fisik



3



Capaian



Form



4 Output: 1. Form Capaian Terlaksananya konsultasi Kinerja dengan pimpinan mengenai rencana pembuatan form kinerja bulanan



Form kinerja yang akan diisi 1. Form Capaian berdasarkan capaian kinerja Kinerja sub kegiatannya



Nilai-Nilai Dasar 5 Etika Publik: Sopan dan Hormat Nasionalisme: Kerjasama Akuntabilitas: Kejelasan Target Komitmen Mutu: Berorientasi Mutu Akuntabilitas: Kejelasan Target Etika Publik: Sopan Komitmen Mutu: Inovasi Komitmen Mutu: Berorientasi Mutu Anti Korupsi: Jujur



Tanggal Pelaksanaan 6 26 April – 28 April 2021



29 April – 07 Mei 2021



40



No.



Uraian



Output



4 1. Form Capaian Kinerja 2. Dokumentasi Foto 3. Undangan 4. Daftar Hadir Peserta



Nilai-Nilai Dasar



1 3



2 Mensosialisasikan Capaian Kinerja



4



Kinerja Nasionalisme: Mengumpulkan Form Capaian Diperolehnya Data Capaian 1. Form Kinerja Masing-Masing Masing-Masing Hormat menghormati Kinerja Yang Telah Diisi Kegiatan Bidang Etika Publik: Disiplin Akuntabilitas: Partisipatif Anti Korupsi: Jujur Komitmen Mutu: Orientasi Mutu



Form



3 Terlaksananya Sosialisasi



Evidence/ Bukti Fisik



5 Nasionalisme: Kekeluargaan Etika Publik: Sopan dan Hormat Anti Korupsi: Mandiri Etika Publik: Taat pada Peraturan Perundang-Undangan Anti Korupsi: Mandiri Akuntabilitas: Kejelasan Target Etika Publik: Sopan



Tanggal Pelaksanaan 6 10 Mei 2021



11 Mei – 14 Mei 2021



41



No.



Uraian



Output



1 5



2 Membuat Rangkuman Form Capaian Kinerja



6



Melakukan Analisa Evaluasi Data Kinerja



Evidence/ Bukti Fisik



3 4 Tersedianya laporan/data 1. Form Capaian capaian kinerja bulanan Kinerja tiap-tiap sub kegiatan



dan Tersedianya catatan 1. Form Capaian pelaporan pencapaian Kinerja kinerja bulanan



Nilai-Nilai Dasar 5 Nasionalisme: Amanah Anti Korupsi: Mandiri Etika Publik Cermat Komitmen Mutu: Orientasi Mutu Akuntabilitas: Tanggung Jawab Anti Korupsi: Jujur Komitmen Mutu: Berorientasi Mutu Nasionalisme: Kepentingan Bersama Akuntabilitas: Tanggung Jawab Etika Publik: Sopan



Tanggal Pelaksanaan 6 17 Mei – 31 Mei 2021



01 Juni – 14 Juni 2021



42 C. Uraian Kegiatan Pada bagian sebelumnya telah disebutkan capaian aktualisasi kegiatan secara umum. Adapun deskripsi capaian masing-masing kegiatan aktualisasi nilai dasar profesi ASN yang telah dilaksanakan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak diuraikan sebagai berikut : 1. Menyusun Form Capaian Kinerja Tabel 5.2 Nama Kegiatan Menyusun Form Capaian Kinerja Tanggal Waktu Pelaksanaan 26 April – 28 April 2021 Tempat Ruang Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Output Terlaksananya Konsultasi Dengan Pimpinan Mengenai Rencana Pembuatan Form Kinerja Bulanan Bukti Fisik Form Capaian Kinerja DESKRIPSI/URAIAN 1. TAHAPAN KEGIATAN Form Capaian Kinerja merupakan sebuah media untuk mengisi dan memantau berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Media tersebut dapat diisi oleh setiap Anggota Satpol PP dalam melaksanakan dan melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dan laporan kegiatan tersebut akan tersimpan dengan baik jika sewaktu-waktu data tersebut diperlukan. Adapun uraian tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Mengkonsultasikan Rencana Pembuatan Form Kinerja sebagai Media yang akan digunakan untuk Mengumpulkan Data Capaian Kinerja. Pada hari Senin tanggal 26 April 2021 saya menghubungi pimpinan dengan bertatap muka terlebih dahulu untuk meminta kesediaan pimpinan agar dapat berkonsultasi mengenai rencana pembuatan form kinerja sebagai media yang akan digunakan untuk mengumpulkan data capaian kinerja/kegiatan. Saya menghadap pimpinan di ruangannya, memberi hormat dengan mengucapkan salam kepada pimpinan. Apabila dipersilahkan duduk, maka saya duduk. Pada konsultasi ini saya bertukar pikiran dan saling menyampaikan ide dan gagasan dalam rencana pembuatan form kinerja. (Etika Publik: Sopan, Hormat, Taat Perintah). Konsultasi dengan atasan merupakan hal yang sangat penting sebelum melaksanakan suatu kegiatan, karena setiap kegiatan dapat terlaksana atas persetujuan atasan. Adapun hal-hal yang saya konsultasikan kepada atasan adalah mengenai form capaian kinerja yang akan berbentuk aplikasi. (Komitmen mutu: Efisien, Efektif, Inovasi). Dan saya juga menyampaikan kepada atasan bahwa aplikasi ini tidak memerlukan biaya (Non Budgeting), karena aplikasi ini dibangun dengan memanfaatkan sumber daya yang ada (bukan anggaran dana) di Pemerintah Kota Pontianak. (Antikorupsi: Jujur) b. Meminta Masukan dan Tanggapan Atasan Mengenai Rencana Pembuatan Form Capaian Kinerja. Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, saya berkonsultasi dan menyampaikan ide dan gagasan bahwa form kinerja akan dibuat dalam bentuk aplikasi, terhadap gagasan ini pimpinan sangat mendukung. Dalam konsultasi tersebut saya juga mendengarkan dengan baik dan cermat masukkan dan tanggapan yang diberikan oleh pimpinan kepada saya. (Akuntabilitas: Kejelasan Target). Masukkan dan tanggapan yang disampaikan oleh atasan kepada saya yaitu sedapat mungkin aplikasi yang akan dibangun dibuat sesimpel mungkin sehingga memudahkan para pengguna dalam mengaplikasikan aplikasi tersebut.



43 c. Mendiskusikan bersama Atasan Mengenai Cara Mensosialisasikan Form Kinerja (Aplikasi) dan Teknis Pelaksanaan Penyebarluasan Form Capaian Kinerja. Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021, konsultasi saya dilanjutkan dengan diskusi mengenai cara sosialisasi aplikasi serta teknis pelaksanaan penyebarluasan aplikasi capaian kinerja tersebut. Dalam konsultasi ini arahan dari atasan yaitu sosialisasi aplikasi ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada para pejabat struktural yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dan penyebarluasan form (aplikasi) ini akan di instalkan/ disebarluaskan juga kepada para pejabat struktural di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak (Akuntabilitas: Kejelasan Target). d. Mencatat hal-hal penting Pada hari yang sama, setelah berdiskusi dan menyampaikan rencana kegiatan, selanjutnya saya mendengarkan arahan, masukan dan saran dari pimpinan dengan seksama agar rencana persiapan untuk membuat aplikasi kinerja tersebut berjalan dengan baik. (Komitmen Mutu : Berorientasi Mutu). Setelah mendengarkan dan mencatat arahan pimpinan, saya mengucapkan terima kasih, mohon pamit, mengucapkan salam, memberi hormat dan keluar ruangan dengan menutup pintu. Waktu menghadap pimpinan dilaksanakan pada jam kerja. (Anti korupsi: Disiplin) 2. MANFAAT KEGIATAN a. Bagi Diri Sendiri Dengan dilaksanakannya kegiatan konsultasi ini melatih peserta untuk menentukan target sasaran kegiatan dengan tepat dan juga dapat melatih diri untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan rekan kerja. b. Bagi Organisasi Permasalahan yang selama ini dialami dapat diatasi bersama dan dilaksanakan sehingga meningkatkan orientasi mutu dan menanamkan nilai integritas di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. c. Bagi Stake Holder Dapat meningkatkan orientasi mutu kinerja yang berdampak pada meningkatnya penilaian kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah 3. HUBUNGAN KEGIATAN TERHADAP PENCAPAIAN VISI-MISI ORGANISASI DAN NILAI-NILAI ORGANISASI Kegiatan Konsultasi dengan Pimpinan Mengenai Rencana Pembuatan Form Kinerja Bulanan merupakan sebuah usaha mewujudkan Visi Kota Pontianak yaitu “Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan Yang Cerdas dan Bermartabat”. Kegiatan ini juga mendukung Misi Kota Pontianak yaitu Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Sehat, Cerdas dan Berbudaya. Penguatan nilai-nilai organisasi yaitu nilai integritas, komitmen dan kerjasama. 4. ANALISA DAMPAK Jika nilai-nilai dasar PNS (ANEKA) dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak diterapkan maka permasalahan yang dialami tidak dapat diketahui penyebabnya dan tidak dapat dicari solusinya sehingga tidak terdapat kejelasan target tujuan yang ingin dicapai. Saya akan mengalami kesulitan dalam bekerja tanpa adanya musyawarah maupun dukungan dan masukan serta arahan dari pimpinan. Kegiatan yang direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik sesuai amanah yang diberikan. Target mengoptimalkan sistem yang berorientasi mutu tidak dapat tercapai sehingga dapat mengakibatkan menurunnya kualitas sumber daya manusia pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. Jika kualitas sumber daya manusia pada Satpol PP Kota Pontianak menurun maka akan mengakibatkan sulitnya tercapai Good Government dan Good Governance yang akan terkendala pada cita-cita ASN Indonesia yaitu ASN yang dapat bersaing di tingkat Internasional.



44 BUKTI FISIK PADA KEGIATAN 1 TABEL 5.3



Catatan Hasil Konsultasi



45 DOKUMENTASI PADA KEGIATAN 1 TABEL 5.4



Mengkonsultasikan rencana pembuatan form kinerja sebagai media yang akan digunakan untuk mengumpulkan data capaian kinerja (Etika Publik: Sopan, Hormat, Taat Perintah)



Meminta masukan dan tanggapan atasan mengenai rencana pembuatan form capaian kinerja (Akuntabilitas: Kejelasan Target)



DOKUMENTASI PADA KEGIATAN 1



Mendiskusikan bersama atasan mengenai cara mensosialisasikan form kinerja dan teknis pelaksanaan penyebarluasan form capaian kinerja (Akuntabilitas: Kejelasan Target)



Mencatat hal-hal penting (Komitmen Mutu : Berorientasi Mutu)



46



2. Mempersiapkan Form Capaian Kinerja Tabel 5.5 Nama Kegiatan Mempersiapkan Form Capaian Kinerja Tanggal Waktu Pelaksanaan 29 April – 07 Mei 2021 Tempat Ruang Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Output Form kinerja yang akan diisi berdasarkan capaian kinerja sub kegiatannya Bukti Fisik Tersedianya Form (Aplikasi) Kinerja DESKRIPSI/URAIAN 1. TAHAPAN KEGIATAN Aplikasi adalah sebuah perangkat lunak atau program yang diciptakan dan dikembangkan untuk melakukan tugas-tugas tertentu pada perangkat komputer, laptop ataupun smartphone yang berfungsi mempermudah pekerjaan dan sebagai pembaharuan kabar terkini. Adapun uraian tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Mendiskusikan bersama Atasan dalam Menentukan poin-poin apa saja yang tercantum dalam Form (Aplikasi) Capaian Kinerja Pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 saya berdiskusi kembali bersama atasan, pada diskusi ini kami membahas point-point yang akan di tampilkan dalam aplikasi. Pembahasan ini saya diarahkan oleh atasan untuk menginventarisir kegiatan-kegiatan yang ada pada setiap bidang, contohnya pada bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah terdapat kegiatan Giat Kost, untuk dibidang Operasi dan Ketertiban Umum terdapat kegiatan chips serta untuk bidang Perlindungan Masyarakat terdapat kegiatan Tanggap Bencana Kebakaran. Inventarisir ini dilakukan dengan membagi kegiatan pada setiap bidang hal ini dilakukan agar memudahkan dalam penggunaan aplikasi pada saat kegiatan berlangsung. (Akuntabilitas: Kejelasan Target). (Etika Publik: Sopan, Hormat, Taat Perintah). b. Membuat Draft Form Capaian Kinerja dengan Tulisan Tangan Pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021, saya membuat draft form aplikasi yang akan dibangun, draft tersebut berisi tentang kegiatan, lokasi kegiatan, waktu kegiatan, keterangan serta foto dokumentasi kegiatan berlangsung. Setelah draft tersebut saya tulis, draft itu saya diskusikan bersama tim programmer Bappeda Kota Pontianak yang akan membantu membuat aplikasi tersebut. (Nasionalisme: Kerja sama). Pada diskusi ini saya menyampaikan hasil dari arahan dan masukkan atasan saya terkait apa saja yang akan di muat dalam aplikasi tersebut agar terdapat persamaan persepsi sehingga tim programmer Bappeda dapat mengakomodir arahan dan masukkan kedalam aplikasi. (Akuntabilitas: Kejelasan Target). c. Mengetik Draft Form Kinerja dan Mencetak Draft Form Capaian Kinerja untuk Meminta Masukan Kepada Atasan Pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021, draft form yang akan dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut saya ketik dan saya cetak yang kemudian saya sampaikan kepada atasan untuk meminta masukan dan tanggapannya. Pada pertemuan kali ini atasan secara umum telah menyetujui draft form aplikasi tersebut hanya saja masih perlu sedikit merapikan dan menyunting draft agar draft form aplikasi tersebut dapat saya sampaikan kepada tim programmer Bappeda Kota Pontianak. Hasil diskusi itu berupa draft format aplikasi yang telah terbagi perkegiatan pada setiap bidang serta menu-menu lainya seperti



47 tanggal, waktu, lokasi serta foto pelaksanaan kegiatan. (Akuntabilitas: Kejelasan Target). d. Merapikan Form Capaian Kinerja dan Menyunting sesuai arahan atasan Pada hari yang sama, setelah mendapatkan masukkan dari atasan, saya merapikan dan menyunting draft form capain kinerja tersebut yang mana draft tersebut akan saya sampaikan kepada tim programmer Bappeda Kota Pontianak yang kemudian draft tersebut akan di buat dalam bentuk aplikasi. (Komitmen Mutu: Berorientasi Mutu). e. Kegiatan selanjutnya yaitu mendesign draft form capaian kinerja tersebut kedalam aplikasi. Kegiatan ini saya lakukan sejak hari Senin tanggal 3 Mei 2021 hingga Jumat tanggal 7 Mei 2021 diruang Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi Bappeda Kota Pontianak serta Aula Abdul Muthalib Bappeda Kota Pontianak. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat penting karena pada kegiatan inilah aplikasi akan dirancang. Hal pertama yang saya lakukan yaitu menyampaikan dengan baik dan sopan draft form yang telah di setuji oleh atasan kepada Tim Programmer Bappeda Kota Pontianak. (Etika Publik: Sopan, Hormat, Taat Perintah). Pada kegiatan ini kami bertukar pikiran dan saling memberikan masukan terhadap design aplikasi yang akan di bangun. Dari diskusi dengan Tim Programmer Bappeda Kota Pontianak mendapatkan hasil yaitu : ➢ Aplikasi akan dibangun dengan platform mobile sehingga dapat diakses oleh seluruh perangkat, baik itu iPhone, android maupun menggunakan komputer. ➢ Aplikasi akan dibuat eksklusif sehingga hanya bisa diakses oleh para pengguna yang telah terdaftar dan memiliki izin dari admin. ➢ Aplikasi akan menampilkan beberapa menu yaitu : 1. Menu Agenda Kegiatan yaitu memuat tanggal kegiatan dilaksanakan. 2. Menu Jenis Kegiatan yaitu memuat semua jenis kegiatan yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. 3. Menu Lokasi Kegiatan yaitu memuat jalan kegiatan dilaksanakan. 4. Menu Peraturan Dasar Hukum yaitu memuat semua peraturan dan dasar hukum dalam pelaksaan kegiatan. Sebagai contoh Perwa tentang SOTK Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak atau bisa berisi Surat Tugas dalam Pelaksanaan Kegiatan. 5. Menu Profil SatpolPP yaitu memuat tentang nama, NIP, TTL, Golongan, TMT Jabatan, Jabatan Tingkat Pendidikan, Jurusan Pendidikan, Tempat Pendidikan serta juga disertai dengan foto setiap pegawai. ➢ Untuk menu utama aplikasi menampilkan foto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak sebagai penanggungjawan aplikasi. ➢ Di dalam aplikasi juga menambahkan menu pencarian sehingga memudahkan pencarian lokasi atau jenis kegiatan. (Komitmen Mutu: Inovasi). (Anti Korupsi: Tanggung Jawab). (Nasionalisme: Kerjasama)



48 2. MANFAAT KEGIATAN a. Bagi Diri Sendiri Dengan dilaksanakannya kegiatan konsultasi ini melatih peserta untuk menentukan target sasaran kegiatan dengan tepat dan juga dapat melatih diri untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan rekan kerja. b. Bagi Organisasi Permasalahan yang selama ini dialami dapat diatasi bersama dan dilaksanakan sehingga meningkatkan orientasi mutu dan menanamkan nilai integritas di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. c. Bagi Stake Holder Dapat meningkatkan orientasi mutu kinerja yang berdampak pada meningkatnya penilaian kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 3. HUBUNGAN KEGIATAN TERHADAP PENCAPAIAN VISI-MISI ORGANISASI DAN NILAI-NILAI ORGANISASI Kegiatan Mempersiapkan Form (Aplikasi) Capaian Kinerja merupakan sebuah usaha mewujudkan Visi Kota Pontianak yaitu “Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan Yang Cerdas dan Bermartabat”. Kegiatan ini juga mendukung Misi Kota Pontianak yaitu Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Sehat, Cerdas dan Berbudaya. Penguatan nilai-nilai organisasi yaitu nilai integritas, komitmen dan kerjasama. 4. ANALISA DAMPAK Jika nilai-nilai dasar PNS (ANEKA) dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak diterapkan maka permasalahan yang dialami yaitu akan terjadinya ketidak singkronanan /pemahaman yang sama tentang aplikasi yang akan dibangun. Dan jika ketidak singkronanan ini terjadi maka aplikasi yang di bangun tidak akan sesuai dengan harapan yang telah direncanakan bersama. Hal itu akan menyebabkan kurang maksimalnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga berdampak dalam mewujudkan Bangsa Indonesia yang yang maju dan modern di tingkat dunia.



49 BUKTI FISIK PADA KEGIATAN 2 TABEL 5.6



Membuat Draft Form Capaian Kinerja dengan Tulisan Tangan



50



DOKUMENTASI PADA KEGIATAN 2 TABEL 5.7



Mendiskusikan bersama Atasan dalam Menentukan poin-poin apa saja yang tercantum dalam Form (Aplikasi) Capaian Kinerja (Akuntabilitas: Kejelasan Target). (Etika Publik: Sopan, Hormat, Taat Perintah)



Membuat Draft Form Capaian Kinerja dengan Tulisan Tangan (Nasionalisme: Kerja sama) (Akuntabilitas: Kejelasan Target)



DOKUMENTASI PADA KEGIATAN 2



Mengetik Draft Form Kinerja dan Mencetak Draft Form Capaian Kinerja untuk Meminta Masukan Kepada Atasan (Akuntabilitas: Kejelasan Target)



Merapikan Form Capaian Kinerja dan Menyunting sesuai arahan atasan (Komitmen mutu: Berorientasi Mutu)



51 DOKUMENTASI PADA KEGIATAN 2 TABEL 5.8



Koordinasi bersama Tim Programmer Bappeda tentang Pembuatan Apikasi Form Kinerja (Komitmen Mutu: Inovasi). (Anti Korupsi: Tanggung Jawab). (Nasionalisme: Kerjasama)



Koordinasi bersama Tim Programmer Bappeda tentang Pembuatan Apikasi Form Kinerja (Komitmen Mutu: Inovasi). (Anti Korupsi: Tanggung Jawab). (Nasionalisme: Kerjasama)



DOKUMENTASI PADA KEGIATAN 2



Koordinasi dengan Tim Programmer Bappeda tentang Pembuatan Apikasi Form Kinerja Komitmen Mutu: Inovasi). (Anti Korupsi: Tanggung Jawab). (Nasionalisme: Kerjasama)



Koordinasi dengan Tim Programmer Bappeda tentang Pembuatan Apikasi Form Kinerja Komitmen Mutu: Inovasi). (Anti Korupsi: Tanggung Jawab). (Nasionalisme: Kerjasama)



52 3. Mensosialisasikan Form (Aplikasi) Capaian Kinerja Tabel 5.9 Nama Kegiatan Mensosialisasikan Form (Aplikasi) Capaian Kinerja Tanggal Waktu Pelaksanaan 10 Mei 2021 Tempat Ruang Rapat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Output Terlaksananya Sosialisasi Bukti Fisik 1. Form Capaian Kinerja 2. Undangan Sosialisasi 3. Dokumentasi Foto 4. Daftar Hadir Peserta DESKRIPSI/URAIAN 1. TAHAPAN KEGIATAN Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sosialisasi juga merupakan proses memperkenalkan sebuah sistem pada seseorang dan bagaimana orang tersebut menentukan tanggapan serta reaksinya. Adapun uraian tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Mempersiapkan Kegiatan Sosialisasi dan berkoordinasi dengan setiap bidang tentang Rencana Sosialisasi yang akan dilakukan Pada persiapan sosialisasi saya terlebih dahulu berkoordinasi kepada atasan dan pejabat di setiap bidang terkait hal-hal yang diperlukan dalam kegiatan sosialisasi dengan sikap yang baik dan hangat (Nasionalisme: Kekeluargaan) pada koordinasi ini kami melakukan musyawarah, menentukan waktu yang tepat untuk melakukan sosialisasi. (Nasionalisme: Musyawarah). b. Menetapkan Jadwal Pelaksanaan Sosialiasi dan Distribusi/Penginstalan Form (Aplikasi) Kinerja Kegiatan selanjutnya saya menanyakan dengan baik kepada atasan dan pejabat di setiap bidang tentang waktu yang tepat dalam melakukan sosialisasi dan pendistribusian/penginstalan form (Aplikasi). Pada berkoordinasi ini saya lakukan dengan bahasa yang sopan serta rasa hormat kepada atasan. (Etika Publik: Hormat). Dan hasil dari koordinasi ini kami sepakat bahwa pelaksanaan sosialisasi akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021. (Akuntabilitas: Kejelasan Target). c. Menyiapkan Bahan untuk Sosialisasi seperti Materi Sosialisasi, dan Alat Tulis Kantor (ATK), Laptop dan Ruangan Pada hari Jum’at tanggal 7 Mei 2021 (beberapa hari sebelum dilaksanakannya sosialisasi) terlebih dahulu saya menyiapkan bahan seperti ATK, materi, laptop dan berkoordinasi dan meminta ijin dengan Sekretariat Satpol PP untuk menggunakan Ruang Rapat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi. (Anti Korupsi: Tanggung Jawab). d. Membuat Surat Undangan dalam Rangka Pelaksanaan Sosialisasi dan Distribusi/Penginstalan Form (Aplikasi) Capaian Kinerja Setelah mendapatkan ijin dari Sekretariatan Satpol PP terkait penggunaan ruang sosialisasi, saya kemudian membuat surat undangan sosialisasi. Surat Undangan yang dibuat berdasarkan konsep yang telah diberikan oleh atasan. (Etika Publik:Taat pada Peraturan Perundang-Undangan). Undangan tersebut saya sampaikan kepada para pejabat yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak.



53



e. Menyampaikan Tenggang Waktu dalam Pengisian Form (Aplikasi) Capaian Kinerja Pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 dimulai sosialisasinya. diawali dengan doa memohon kepada Allah SWT agar diberikan kemudahan dan kelancaran dalam pelaksanaan sosialisasi. (Nasionalisme: Religius). Sosialisasi ini saya menyampaikan materi dengan baik dan santun tentang apa itu aplikasi ESatpolPP, tujuan aplikasi dibangun, bagaimana penggunaan aplikasi tersebut, serta manfaat dari aplikasi tersebut. Pada sosialisasi ini saya juga menyampaikan tenggang waktu dalam Pengisiain Form (Aplikasi) yaitu selama 4 hari yaitu dari tanggal 11 Mei 2021 sampai 14 Mei 2021 sehingga batas waktu pengisian form tersebut tanggal 17 Mei 2021. (Etika Publik: Sopan, Hormat, Taat Perintah). 2. MANFAAT KEGIATAN a. Bagi Diri Sendiri Kegiatan Sosialisasi aplikasi ini membantu saya memahami karakter setiap pejabat di Satpol PP dalam memberikan pendapat sehingga saya dapat belajar bagaimana cara berkomunikasi yang baik tim dan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta dapat meningkatkan keterampilan saya dalam berbicara di depan umum. b. Bagi Organisasi Sosialisasi yang saya laksanakan bertujuan untuk mengajak semua pegawai berperan aktif dalam kegiatan yang akan saya laksanakan. Dengan banyaknya pegawai yang ikut serta berperan aktif dalam kegiatan sosialisiasi ini maka membantu mensukseskan tujuan sosialisasi ini. c. Bagi Stake Holder Kegiatan sosialisasi aplikasi ini dapat menjadi panduan bagi instansi lain dalam memonitoring kegiatan pegawai-pegawai di instansinya masing-masing. Diharapkan pula melalui sosialisasi aplikasi yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP dalam menjadi pelopor dan contoh bagi para pegawai di instansi lainnya dalam urusan capaian kinerja. 3. HUBUNGAN KEGIATAN TERHADAP PENCAPAIAN VISI-MISI ORGANISASI DAN NILAI-NILAI ORGANISASI Kegiatan Mensosialisasikan Form (Aplikasi) Capaian Kinerja merupakan sebuah usaha mewujudkan Visi Kota Pontianak yaitu Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan, Cerdas dan Bermartabat. Kegiatan ini juga mendukung Misi Kota Pontianak yaitu Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Sehat, Cerdas dan Berbudaya, Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi serta aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas serta Mewujudkan masyarakat sejahtera, yang mandiri, kreatif dan berdaya saing. Penguatan nilai-nilai organisasi yaitu nilai integritas, komitmen, kerjasama dan kepemimpinan. 4. ANALISA DAMPAK Apabila dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini tidak dilandasi dengan penerapan nilai ANEKA, berdampak pada koordinasi tidak dapat berjalan dengan baik, sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak dapat berjalan dengan lancar karena tidak adanya dukungan dari pegawai di Satpol PP dalam pelaksanaan kegiatan. Pada akhirnya kegiatan ini tidak dapat memberikan manfaat yang maksimal baik untuk organisasi serta pengembangan teknologi sebagai salah satu dampak dari globalisasi.



54 BUKTI FISIK PADA KEGIATAN 3 TABEL 5.10



Aplikasi Capaian Kinerja



Aplikasi Capaian Kinerja



BUKTI FISIK PADA KEGIATAN 3



Undangan Sosialisasi



Daftar Hadir



55 DOKUMENTASI PADA KEGIATAN 3 TABEL 5.11



Mempersiapkan Kegiatan Sosialisasi dan berkoordinasi dengan setiap bidang tentang Rencana Sosialisasi yang akan dilakukan (Nasionalisme: Kekeluargaan)



Menetapkan Jadwal Pelaksanaan Sosialiasi dan Distribusi/Penginstalan Form (Aplikasi) Kinerja (Nasionalisme: Musyawarah)



DOKUMENTASI PADA KEGIATAN 3



Menyiapkan Bahan untuk Sosialisasi seperti Materi Sosialisasi, dan Alat Tulis Kantor (ATK), Laptop dan Ruangan (Anti Korupsi: Tanggung Jawab)



Membuat surat undangan dalam rangka pelaksanaan Sosialisasi dan distribusi form capaian kinerja (Etika Publik:Taat pada Peraturan Perundang-Undangan)



56 DOKUMENTASI PADA KEGIATAN 3 TABEL 5.12



Kegiatan Sosialisasi (Akuntabillitas: Tanggungjawab). (Nasionalisme: Kerjasama)



Kegiatan Sosialisasi (Akuntabillitas: Tanggungjawab). (Nasionalisme: Kerjasama)



DOKUMENTASI PADA KEGIATAN 3



Kegiatan Sosialisasi (Akuntabillitas: Tanggungjawab). (Nasionalisme: Kerjasama)



Kegiatan Sosialisasi (Akuntabillitas: Tanggungjawab). (Nasionalisme: Kerjasama)



57 4. Mengumpulkan Form Capaian Kinerja yang sudah Diisi Tabel 5.13 Nama Kegiatan Mengumpulkan Form Capaian Kinerja yang sudah Diisi Tanggal Waktu Pelaksanaan 11 Mei – 14 Mei 2021 Tempat Ruang Para Kabid pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dan Ruang Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Output Diperolehnya Data Capaian Kinerja Masing-Masing Kegiatan Bukti Fisik Form Kinerja Masing-Masing Bidang DESKRIPSI/URAIAN 1. TAHAPAN KEGIATAN Form Online adalah sebuah tampilan halaman web berupa fasilitas input yang dapat digunakan untuk memudahkan pengguna dalam menginput atau memasukan data tertentu untuk dikelola dan diproses agar menghasilkan output yang diingin. Adapun uraian tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Menemui setiap Pejabat Struktural untuk Menanyakan Progres Pengisian Form (Aplikasi) Kinerja Pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 bertempat di ruang Kasubbag Perencanaan dan Keuangan saya meminta ijin kepada atasan (mentor) untuk menemui setiap Pejabat Struktural (Bidang) menanyakan (koordinasi) dengan bahasa yang santun tentang progres pengisian form (aplikasi). (Etika Publik: Hormat). Aplikasi ini di uji coba penggunaan nya selama 4 hari yaitu dari tanggal 11 Mei 2021 sampai 14 Mei 2021, selama tanggal itu setiap bidang harus sudah mengisi kegiatan yang telah dilaksanakan kedalam form (aplikasi) sehingga semua aktifitas pada Satuan Polisi Pamong Praja dapat terkontrol, termonitoring dan tersimpan dengan baik. (Akuntabilitas: Kejelasan Target). Dalam koordinasi di ruang Para kabid, Para Kabid menjelaskan secara umum bahwa tidak ada kendala berarti dalam penggunaan aplikasi ini sehingga pengopersian aplikasi ini berjalan dengan lancar. b. Mengumpulkan Form (Aplikasi) Kinerja yang sudah diisi Pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 bertempat di ruang Kasubbag Perencanaan dan Keuangan saya mengumpulkan form isian dari setiap bidang. Mengumpulkan yang dimaksud yaitu mengecek apakah dalam setiap kegiatan bidang telah menginputnya kedalam aplikasi. Jika terdapat kegiatan yang belum terinput maka saya akan menanyakan dengan sopan penyebab hal itu terjadi. (Komitmen Mutu: Berorientasi Mutu). (Etika Publik : Bertanggungjawab). c. Memeriksa kembali Kelengkapan Isian Form (Aplikasi) Pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021 bertempat diruang Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Satpol PP Kota Pontianak, saya memeriksa kembali tentang isian form (aplikasi) yang telah diisi, apakah semua menu pada kegiatan di aplikasi telah diisi, contohnya waktu kegiatan, lokasi kegiatan deskripsi kegiatan, foto kegiatan dan lain-lainnya. (Komitmen Mutu: Berorientasi Mutu). d. Menanyakan kepada Pejabat Struktural Mengenai Isian Form (Aplikasi) Apabila terdapat Data yang belum jelas Pada hari Jum’at tanggal 14 Mei 2021 bertempat di ruang Para Kabid Satpol PP saya menanyakan dengan baik dan sopan tentang bagaimana perkembangan pengisian form (aplikasi) tersebut serta apakah didalam penggunaannya terdapat data/hal-hal yang belum jelas. (Nasionalisme : Musyawarah)



58 2. MANFAAT KEGIATAN a. Bagi Diri Sendiri Kegiatan mengumpulkan Form Capaian Kinerja yang sudah diisi ini membantu saya dalam berkomunikasi dan berkoordinasi yang baik dengan para Pejabat Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. b. Bagi Organisasi Pengumpulkan Form Capaian Kinerja bertujuan untuk mengajak semua pegawai berperan aktif dalam kegiatan yang akan saya laksanakan. c. Bagi Stake Holder Kegiatan mengumpulkan Form Capaian Kinerja dapat memberikan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksakan oleh setiap bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. 3. HUBUNGAN KEGIATAN TERHADAP PENCAPAIAN VISI-MISI ORGANISASI DAN NILAI-NILAI ORGANISASI Kegiatan Mengumpulkan Form Capaian Kinerja merupakan sebuah usaha mewujudkan visi Kota Pontianak yaitu Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi serta aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas serta Mewujudkan masyarakat sejahtera, yang mandiri, kreatif dan berdaya saing. Kegiatan ini juga mendukung Misi Kota Pontianak yaitu Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Sehat, Cerdas Dan Berbudaya. Penguatan nilai-nilai organisasi yaitu nilai integritas, komitmen dan kerjasama. 4. ANALISA DAMPAK Apabila dalam pelaksanaan kegiatan mengumpulkan Form Capaian Kinerja ini tidak dilandasi dengan penerapan nilai ANEKA maka permasalahan yang dialami tidak dapat diketahui penyebabnya dan tidak dapat dicari solusinya sehingga tidak terdapat kejelasan target tujuan yang ingin dicapai. Saya akan mengalami kesulitan dalam bekerja tanpa adanya koordinasi maupun dukungan dan masukan serta arahan dari para Pejabat Struktural dalam pelaksanaan kegiatan. Kegiatan yang direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik sesuai amanah yang diberikan. Target mengoptimalkan system aplikasi yang berorientasi mutu tidak dapat tercapai sehingga dapat mengakibatkan menurunnya kualitas sumber daya manusia pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak.



59 BUKTI FISIK PADA KEGIATAN 4 TABEL 5.14



Form Kinerja



Form Kinerja



BUKTI FISIK PADA KEGIATAN 4



Form Kinerja



Form Kinerja



60 DOKUMENTASI PADA KEGIATAN 4 TABEL 5.15



Menemui pejabat struktural untuk menanyakan progres pengisian form kinerja (Etika Publik: Hormat) . (Akuntabilitas: Kejelasan Target)



Mengumpulkan (Mengecek) form (Aplikasi) kinerja yang sudah diisi (Komitmen Mutu: Berorientasi Mutu). (Etika Publik : Bertanggungjawab)



DOKUMENTASI PADA KEGIATAN 4



Memeriksa kembali kelengkapan isian form (Komitmen Mutu: Berorientasi Mutu)



Menanyakan kepada pejabat struktural mengenai isian form apabila terdapat data yang belum jelas (Nasionalisme : Musyawarah)



61 5. Membuat Rangkuman Form Capaian Kinerja Tabel 5.16 Nama Kegiatan Membuat Rangkuman Form Capaian Kinerja Tanggal Waktu Pelaksanaan 17 Mei – 31 Mei 2021 Tempat Ruang Subbag Perencanaan dan Keuangan Output Tersedianya laporan/data capaian kinerja kegiatan Bukti Fisik Form Capaian Kinerja DESKRIPSI/URAIAN 1. TAHAPAN KEGIATAN Rangkuman merupakan hasil aktivitas kegiatan merangkum. Rangkuman tersebut dapat diartikan sebagai suatu hasil merangkum atau meringkas sebuah tulisan atau pembicaraan menjadi suatu uraian yang lebih singkat dengan melalui perbandingan secara proporsional antara bagian yang dirangkum dengan rangkumannya. Rangkuman tersebut juga dapat pula diartikan ialah sebagai hasil merangkai atau juga menyatukan pokok – pokok pembicaaraan atau tulisan yang terpencar dalam bentuk point atau pokoknya saja. Adapun uraian tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Mengumpulkan Form Kinerja berupa Soft File dalam satu folder dan Menyusun Form Capaian Kinerja berupa Hardcopy untuk di klip menjadi satu Kegiatan ini saya laksanakan mulai tanggal 17 Mei 2021 hingga tanggal 20 Mei 2021 bertempat di ruang ruang Subbag Perencanaan dan Keuangan, saya mengumpulkan soft file form kegiatan yang telah diisi oleh setiap bidang. Soft file tersebut berisi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh setiap bidang. Tidak hanya soft file yang dikumpulkan, hardcopy juga dikumpulkan agar ada bukti fisik bahwa form telah diisi oleh bidang. (Akuntabilitas: Kejelasan Target). b. Mengetik data yang terdapat dalam Form Capaian Kinerja yang berupa hardcopy Pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 bertempat di ruang Subbag Perencanaan dan Keuangan saya mengetik kembali form capaian kinerja. Mengetik data yang dimaksud yaitu menambahkan kop Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak serta menambahkan kolom tanda tangan pejabat yang berwenang terhadap data yang telah diisi dan yang telah diberikan. Kegiatan ini dilaksakan agar data yang telah diisi dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (Akuntabilitas : Tanggung Jawab). c. Menggabungkan Data Kinerja menjadi 1 Form Capaian Induk Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 bertempat diruang Subbag Perencanaan dan Keuangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, saya menggabungkan data kinerja pada setiap bidang dan perkegiatan menjadi 1 form capaian induk hal ini dilakukan agar file data kinerja dapat lebih rapi dan tertib sehingga lebih memudahkan pencarian data jika kemudian hari data tersebut diperlukan. (Komitmen Mutu: Efektif dan Efisien). d. Memeriksa kembali Kelengkapan dan Kerapian Form Capaian Kinerja Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 bertempat diruang Subbag Perencanaan dan Keuangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, saya memeriksa kembali kelengkapan form capaian kinerja tersebut, hal yang saya periksa yaitu terdiri dari tulisan teksnya, apakah ada kesalahan dalam pengetikan, ukuran font nya serta merapikan form tersebut agar tulisan di file tampak baik saat dilihat dan juga mudah dibaca/dipahami. (Etika Publik : Cermat).



62 e. Mencetak dan Menyerahkan Hasil Rekapan kepada Atasan Mencetak dan Menyerahkan Hasil Rekapan kepada Atasan merupakan tahapan terakhir dari pelaksanaan kegiatan ke lima ini. Kegiatan ini saya laksanakan diruang Subbag Perencanaan dan Keuangan. Data kegiatan yang telah saya terima dan telah saya rapikan kemudian saya cetak dan saya serahkan kepada atasan agar atasan mengetahui hasil dari kegiatan yang telah dilakukan oleh setiap bidang dan juga agar atasan mengetahui bagaimana progress pengoperasian aplikasi tersebut. (Akuntabilitas: Kejelasan Target). 2. MANFAAT KEGIATAN a. Bagi Diri Sendiri Kegiatan membuat rangkuman form capaian kinerja ini dapat meningkatkan kompetensi saya dalam memahami dan meringkas suatu informasi yang didapat. b. Bagi Organisasi Kegiatan membuat rangkuman form capaian kinerja ini dapat menjadi sarana monitoring dan pemantauan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh para bidang di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. c. Bagi Stake Holder Kegiatan membuat rangkuman form capaian kinerja ini dapat memberikan penjelasan dan gambaran terhadap kinerja yang telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi untuk kedepannya. 3. HUBUNGAN KEGIATAN TERHADAP PENCAPAIAN VISI-MISI ORGANISASI DAN NILAI-NILAI ORGANISASI Kegiatan Membuat Rangkuman Form Capaian Kinerja merupakan sebuah usaha mewujudkan visi Kota Pontianak yaitu Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi serta aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas serta Mewujudkan masyarakat sejahtera, yang mandiri, kreatif dan berdaya saing. Kegiatan ini juga mendukung Misi Kota Pontianak yaitu Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Sehat, Cerdas Dan Berbudaya. Penguatan nilai-nilai organisasi yaitu nilai integritas, komitmen dan kerjasama. 4. ANALISA DAMPAK Apabila dalam pelaksanaan kegiatan membuat rangkuman form capaian kinerja ini tidak dilandasi dengan penerapan nilai ANEKA maka permasalahan yang dialami yaitu hasil rangkuman form capaian kinerja tidak akan optimal yang mana dapat mengakibatkan pekerjaan yang dilakukan menjadi lambat dan tidak efisien. Sehingga berdampak pada kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak tidak maksimal yang berpengaruh terhadap nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak yang rendah, sehingga nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota Pontianak juga akan rendah.



63



BUKTI FISIK PADA KEGIATAN 5 TABEL 5.17



Form Capaian Kinerja Bidang Penegakan PerUndang-Undangan Daerah



Form Capaian Kinerja Bidang Operasi dan Ketertiban Umum



BUKTI FISIK PADA KEGIATAN 5



Form Capaian Kinerja Bidang Perlindungan Masyarakat



Form Capaian Kinerja Kegiatan Gabungan



64



DOKUMENTASI PADA KEGIATAN 5 TABEL 5.18



Mengumpulkan Form Kinerja berupa Soft File dalam satu folder dan Menyusun Form Capaian Kinerja berupa Hardcopy untuk di klip menjadi satu (Akuntabilitas: Kejelasan Target).



Mengetik data yang terdapat dalam form capaian kinerja yang berupa hardcopy (Akuntabilitas : Tanggung Jawab).



DOKUMENTASI PADA KEGIATAN 5



Menggabungkan data kinerja menjadi 1 form capaian induk (Komitmen Mutu: Efektif dan Efisien).



Memeriksa kembali kelengkapan dan kerapian form capaian kinerja . (Etika Publik : Cermat).



65 6. Melakukan Analisa dan Evaluasi Data Kinerja Tabel 5.19 Nama Kegiatan Melakukan Analisa dan Evaluasi Data Kinerja Tanggal Waktu Pelaksanaan 01 Juni – 14 Juni 2021 Tempat Ruang Subbag Perencanaan dan Keuangan Output Tersedianya catatan pelaporan pencapaian bulanan Bukti Fisik Form Capaian Kinerja DESKRIPSI/URAIAN



kinerja



1. TAHAPAN KEGIATAN Analisa adalah suatu usaha untuk mengamati secara detail sesuatu hal atau benda dengan cara menguraikan komponen-komponen pembentuknya atau penyusunnya untuk di kaji lebih lanjut. Evaluasi adalah suatu kegiatan mengumpulkan informasi mengenai kinerja sesuatu (metode, manusia, peralatan), dimana informasi tersebut akan dipakai untuk menentukan alternatif terbaik dalam membuat keputusan. Adapun uraian tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Melakukan Analisa terhadap Rekapitulasi Data Capaian Kinerja Kegiatan ini saya laksanakan mulai tanggal 1 Juni 2021 hingga tanggal 4 Juni 2021 bertempat diruang Subbag Perencanaan dan Keuangan. Pada kegiatan ini saya menganalisa kegiatan pada setiap bidang. Dari analisa yang saya lakukan menunjukkan bahwa kegiatan gabungan lebih dominan, hal ini dikarenakan bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini adanya pembatasan kerumuman pada setiap malam, hal itu merupakan tindak lanjut dari Pergub Kalbar Nomor 280/KESRA/202. Jumlah kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak pertanggal 11 Mei s/d 14 Mei 2021 yaitu bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah sebanyak 14 kegiatan, bidang Operasi dan Ketertiban Umum sebanyak 16 kegiatan, bidang Perlindungan Masyarakat sebanyak 6 kegiatan dan untuk kegiatan gabungan sebanyak 24 kegiatan, sehingga dari semua bidang dan gabungan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak telah melakukan 60 kegiatan. Adapun Hasil Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak pertanggal 11 Mei s/d 14 Mei 2021 sebagai berikut : ➢ Kegiatan Razia Kost ditemukan 1 pasangan yang tidak sah. ➢ Kegiatan Chips ditertibkan 4 umbul-umbul, 9 spanduk, 8 pamflet, 19 banner dan 4 lapak. ➢ Kegiatan Razia Layangan ditemukan 4 layangan, 2 gelondongan dan 1 gerenda. ➢ Kegiatan Tanggap Bencana Kebakaran dilakukan sebanyak 2 lokasi kegiatan. ➢ Kegiatan Penyemprotan dilakukan sebanyak 2 lokasi kegiatan. ➢ Kegiatan Patwal dilakukan sebanyak sebanyak 2 lokasi kegiatan. ➢ Kegiatan Pengamanan Pasar dilakukan sebanyak 4 lokasi kegiatan. ➢ Kegiatan Giat Covid 19 dilakukan sebanyak 17 kali kegiatan dengan jumlah pengunjung yang dibubarkan sebanyak 714 orang dan ditemukan 2 orang yang tidak menggunakan masker. (Akuntabilitas: Kejelasan Target). b. Membuat rencana tindak lanjut atas hasil analisa yang telah dilakukan Kegiatan ini saya laksanakan mulai tanggal 7 Juni 2021 hingga tanggal 9 Juni 2021 bertempat diruang Subbag Perencanaan dan Keuangan. Pada kegiatan ini saya membuat rencana tindak lanjut atas hasil analisa yang telah saya lakukan. Rencana tindak lanjut itu yaitu bahwa hasil analisa kegiatan yang telah saya lakukan akan di sampaikan kepada Kepala Satuan agar Kepala Satuan dapat mengetahui kinerja dan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan oleh setiap bidang. (Akuntabilitas: Tanggungjawab). (Komitmen Mutu: Berorientasi Mutu).



66



c. Membuat laporan hasil evaluasi kinerja dan menyerahkannya kepada atasan Kegiatan ini saya laksanakan mulai tanggal 10 Juni 2021 hingga tanggal 14 Juni 2021 bertempat diruang Subbag Perencanaan dan Keuangan. Pada kegiatan ini saya membuat laporan hasil evaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. Dari hasil evaluasi disimpulkan bahwa setiap bidang telah melaksanakan kegiatan nya dengan baik. (Etika Publik : Bertanggungjawab) 2. MANFAAT KEGIATAN a. Bagi Diri Sendiri Kegiatan analisa dan evaluasi data kinerja ini dapat meningkatkan kompetensi saya dalam pengolahan data sehingga menjadi sebuah informasi yang baru. b. Bagi Organisasi Kegiatan analisa dan evaluasi data kinerja ini dapat menjadi bahan monitoring dan pemantauan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh para bidang di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. c. Bagi Stake Holder Kegiatan analisa dan evaluasi data kinerja ini dapat memberikan penjelasan dan gambaran terhadap kinerja yang telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, sehingga dapat menjadi bahan perbaikan untuk kedepannya. 3. HUBUNGAN KEGIATAN TERHADAP PENCAPAIAN VISI-MISI ORGANISASI DAN NILAI-NILAI ORGANISASI Kegiatan analisa dan evaluasi data kinerja merupakan sebuah usaha mewujudkan visi Kota Pontianak yaitu Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi serta aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas serta Mewujudkan masyarakat sejahtera, yang mandiri, kreatif dan berdaya saing. Kegiatan ini juga mendukung Misi Kota Pontianak yaitu Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Sehat, Cerdas Dan Berbudaya. Penguatan nilai-nilai organisasi yaitu nilai integritas, komitmen dan kerjasama. 4. ANALISA DAMPAK Apabila dalam pelaksanaan kegiatan analisa dan evaluasi data kinerja ini tidak dilandasi dengan penerapan nilai ANEKA maka permasalahan yang dialami yaitu hasil analisa dan evaluasi data kinerja tidak akan optimal yang mana dapat mengakibatkan pekerjaan yang dilakukan menjadi lambat dan tidak efisien. Sehingga berdampak pada kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak tidak maksimal yang berpengaruh terhadap nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak yang rendah, sehingga nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota Pontianak juga akan rendah.



67 BUKTI FISIK PADA KEGIATAN 6 TABEL 5.20



Isian Form Capaian Kinerja



Isian Form Capaian Kinerja



BUKTI FISIK PADA KEGIATAN 6



Isian Form Capaian Kinerja



Isian Form Capaian Kinerja



68 DOKUMENTASI PADA KEGIATAN 6 TABEL 5.21



Melakukan Analisa terhadap Rekapitulasi Data Capaian Kinerja (Akuntabilitas: Kejelasan Target).



Membuat Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Dan Menyerahkannya Kepada Atasan (Etika Publik : Bertanggungjawab)



D. Faktor-Faktor Pendukung Keberhasilan Kegiatan NO 1



KEGIATAN Menyusun Form Capaian Kinerja



Tabel 5.22



OUTPUT/ HASIL Output: Terlaksananya konsultasi dengan pimpinan mengenai rencana pembuatan form kinerja bulanan



1.



2. 3.



Hasil: Terlaksananya Penyusunan Form Capaian Kinerja Bukti Kegiatan: 1. Form Capaian Kinerja



2



Mempersiapkan Form Capaian Kinerja



Output: Form kinerja yang akan diisi berdasarkan capaian kinerja sub kegiatannya



4.



1.



2.



FAKTOR-FAKTOR PENENTU KEBERHASILAN Adanya dukungan dari Mentor dan Coach. Komunikasi yang baik dengan Mentor. Dukungan dan kerjasama yang terjalin dengan Tim Programmer Bappeda Kota Pontianak Teridentifikasinya permasalahan yang terjadi Adanya dukungan dari Mentor dan Coach. Dukungan dan



69



Hasil: Tersedianya Form Kinerja Bukti Kegiatan: 1. Form Capaian Kinerja



3.



Mensosialisasikan Form Capaian Kinerja



3.



Output: Terlaksananya Sosialisasi



1.



Hasil: Daftar Undangan Dalam Pelaksanaan Sosialisasi



2.



3. Bukti kegiatan: 1. Form Capaian Kinerja 2. Undangan 3. Daftar Hadir 4. Dokumentasi Foto



4.



Mengumpulkan Form Capaian Kinerja Yang Telah Diisi



Output: Diperolehnya Data Capaian Kinerja Masing-Masing Kegiatan Hasil: Tersedia Data Kinerja MasingMasing Kegiatan



4.



kerjasama yang terjalin dengan Tim Programmer Bappeda Kota Pontianak Terdapat fasilitas sarana dan prasana yang memadai Adanya dukungan dari Mentor dan Coach. Terdapat fasilitas sarana dan prasana yang memadai Kerjasama yang baik dengan Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Adanya dukungan dari pimpinan instansi



1. Adanya dukungan dari Mentor dan Coach. 2. Komunikasi yang baik dengan Mentor. 3. Kerjasama dan komunikasi yang baik dengan Para Pejabat Struktural



Bukti Kegiatan: 1. Form Kinerja MasingMasing Bidang 5.



Membuat Rangkuman Form Capaian Kinerja



Output: Tersedianya Laporan/Data Capaian Kinerja Bulanan TiapTiap Sub Kegiatan Hasil: Tersedianya Form Data Capaian Kinerja Sub Kegiatan Bukti Kegiatan: 1. Form Capaian Kinerja



1. Adanya dukungan dari Mentor dan Coach. 2. Komunikasi yang baik dengan Mentor. 3. Terdapat fasilitas sarana dan prasana yang memadai



70 6.



Melakukan Analisa dan Evaluasi Data Kinerja



Output: Tersedianya Catatan Pelaporan Pencapaian Kinerja Bulanan Hasil: Analisa Dan Evaluasi Data Kinerja



1. Adanya dukungan dari Mentor dan Coach. 2. Komunikasi yang baik dengan Mentor. 3. Adanya komunikasi yang baik dengan Kepala Satuan.



Bukti Kegiatan: 1. Form Capaian Kinerja



E. Masalah-Masalah yang dihadapi dan Strategi Pemecahan Masalah yang dilakukan 1. Kegiatan pertama adalah menyusun form capaian kinerja. Masalah yang dihadapi adalah saat menyusun form capaian kinerja yaitu form seperti apa yang disusun. Strategi pemecahan masalah tersebut yaitu form tersebut dibuat terlebih dahulu dalam bentuk tabel yang berisi rincian menu seperti tanggal kegiatan, lokasi kegiatan dan lain-lain yang kemudian akan di sampaikan kepada Tim Programmer Bappeda Kota Pontianak. 2. Kegiatan kedua adalah mempersiapkan form capaian kinerja. Masalah yang dihadapi adalah mendesign aplikasi agar mudah digunakan serta mendesign tampilan aplikasi agar lebih menarik. Strategi pemecahan masalah tersebut adalah mencari referensi aplikasi lain di internet agar mendapatkan gambaran terhadap apikasi yang akan di bangun. 3. Kegiatan ketiga adalah mensosialisasikan form capaian kinerja. Masalah yang dihadapi adalah kesulitan mengatur jadwal pelaksanaan sosialisasi dengan jadwal kegiatan yang para pejabat struktural. Strategi pemecahan masalahnya adalah saya bersama atasan tetap melaksanakan sosialisasi dengan catatan bahwa setiap bidang harus ada yang mewakili agar sosialisasi tetap dilaksanakan sesuai waktu yang tekah dijadwalkan. 4. Kegiatan keempat adalah mengumpulkan form capaian kinerja yang telah diisi. Masalah yang dihadapi adalah adanya isian form yang tidak lengkap pengisian serta adanya foto dokumentasi yang kurang jelas gambarnya.



Strategi



pemecahan masalahnya adalah menyampaikan kepada para Kabid untuk mengisi dengan lengkap semua isian form serta memastikan bahwa foto dokumentasi yang di ambil merupakan foto yang jelas dan bagus.



71 5. Kegiatan kelima ini adalah membuat rangkuman form capaian kinerja. Pada kegiatan ini, saya tidak mengalami kendala dalam melaksanakan rangkuman, sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik. 6. Kegiatan keenam ini adalah melakukan analisa dan evaluasi data kinerja. Pada kegiatan ini, sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik.



BAB VI PENUTUP



A. Kesimpulan Rancangan aktualisasi nilai nilai dasar ASN ini merupakan langkah yang harus ditempuh sebelum melakukan aktualisasi di unit kerja masing-masing. Dalam rancangan ini diharapkan nilai dasar bagi ASN dalam melakukan tugasnya sebagai pelayan publik yang professional. Nilai nilai dasar tersebut antara lain Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi. Selain itu, seorang pelayan publik yang professional harus memahami tentang kedudukan dan peran ASN meliputi manajemen ASN, Whole of Government (WoG) dan Pelayanan Publik. Kegiatan aktualisasi yang direncanakan untuk dilaksanakan di tempat aktualisasi yaitu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, yaitu sebagai berikut : 1.



Menyusun Form Capaian Kinerja



2.



Mempersiapkan Form Capaian Kinerja



3.



Mensosialisasikan Form Capaian Kinerja



4.



Mengumpulkan Form Capaian Kinerja Yang Telah Diisi



5.



Membuat Rangkuman Form Capaian Yang Telah Diisi



6.



Melakukan Analisa Dan Evaluasi Form Data Capaian Kinerja



Semua kegiatan yang disebutkan diatas dilakukan dengan tujuan agar peserta Pelatihan Dasar ASN dapat mengaktualisasikan kelima nilai dasar ASN dalam pekerjaan di instansi masing-masing. Kegiatan tersebut direncanakan untuk dilaksanakan mulai pada tanggal 26 April – 15 Juni 2021 dengan pembimbingan dan arahan dari coach serta mentor. Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan akan dipresentasikan pada tanggal 17 Juni 2021. Dengan mengimplementasikan nilai-nilai dasar ANEKA terdapat perubahan sikap, budaya dan perilaku kerja ASN di tempat tugas tepatnya di Bidang Perencanaan dan Keuangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. Diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan kinerja di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dan berdampak pada pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kota Pontianak. Selain menerapkan nilai-nilai dasar ANEKA, penulis juga melakukan inovasi yaitu menghadirkan alat kerja berupa Aplikasi E-SatpolPP. Hadirnya aplikasi ini adalah merupakan sebuah inovasi serta solusi ditengah pandemi Covid-19, yang mana pada kondisi saat ini Pemerintah sedang fokus dengan adanya refocusing anggaran namun Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak mampu menghadirkan alat kerja berupa aplikasi tanpa mengganggu APBD/Non Budgeting.



72



73 B. Saran Setelah melaksanakan semua kegiatan aktualisasi di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, ada beberapa saran terkait kegiatan yang dilaksanakan, antara lain: 1.



Aktualisasi nilai dasar ANEKA sangat baik untuk diterapkan oleh seluruh pegawai pada Perangkat Daerah (PD) untuk mendukung pelayanan dan kinerja. Hal tersebut menjadi sangat vital untuk melaksanakan setiap kegiatan yang melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, sangat diperlukan menerapkan nilainilai dasar ANEKA dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di PD agar tercipta Good Government dan Good Governance sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.



2.



Penggunaan aplikasi E-Satpolpp diharapkan dapat menjadi alat kerja monitoring kegiatan sebagai sebuah sistem informasi manajemen. Selain itu aplikasi ESatpolpp dapat membantu dalam pengadministrasian yang sistematis dan tertata Dengan demikian, efektivitas dan efisiensi yang menjadi dasar gagasan teknologi dapat terealisasi.



DAFTAR PUSTAKA



Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2015. Akuntabiltas : Modul



Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2015. Nasionalisme : Modul



Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2015. Etika Publik : Modul



Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2015. Komitmen Mutu : Modul



Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2015. Anti Korupsi : Modul



Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I/II Golongan III. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017. Managemen Aparatur Sipil Negara : Modul Pelatihan Dasar Calon PNS. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017. Whole Of Goverment : Modul



Pelatihan Dasar Calon PNS. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017. Pelayanan Publik : Modul



Pelatihan Dasar Calon PNS. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2019. Analisis Isu Kontemporer : Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dan Golongan III. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019. Jabatan Fungsional.



76



BIODATA PESERTA



Nama



:



Harry Rahmatulhadi, S. IP



NIP



:



19911029 202012 1 007



NIK



:



6171012910910005



Tempat,Tanggal Lahir



:



Pontianak, 29 Oktober 1991



Jenis Kelamin



:



Pria



Status Pernikahan



:



Belum Menikah



Pendidikan



:



S – 1 Ilmu Pemerintahan



Pangkat, Golongan Ruang



:



Ahli Pertama, III / a



Jabatan



:



Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja



TMT Pegawai



:



1 Desember 2020



Alamat Kantor



:



Jl. Zainuddin N0. 36 Telpon (0561) 731202 Pontianak 78111



Alamat Rumah



:



Jl. Parit H. Husin II Komplek Alex Griya Permai 3 No. 12 A



Hobby



:



Badminton



Motto Hidup



:



Bantulah Orang Lain Maka Orang Lain Juga Akan Membantumu



DIKLATSAR



:



Pemerintah Kota Pontianak Golongan III a Tahun 2021 Angkatan LXXXI



77



Aplikasi Capaian Kinerja



Aplikasi Capaian Kinerja



DOKUMENTASI SOSIALISASI



MATERI SOSIALISASI



BIODATA NAMA



: HARRY RAHMATULHADI, S.IP



NIP



: 19911029 202012 1 007



TTL



: PONTIANAK, 29 OKTOBER 1991



JABATAN



: ANALIS LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA



UNIT KERJA : SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PONTIANAK



MATERI SOSIALISASI



SOSIALISASI FORM (APLIKASI) CAPAIAN KINERJA/KEGIATAN



IMPLEMENTASI RANCANGAN AKTUALISASI HARRY RAHMATULHADI, S. IP NIP. 19911029 202012 1 007



1



APLIKASI E-SATPOL PP



MATERI SOSIALISASI



Tampilan Beranda pada Aplikasi E-Satpol PP terdiri dari Menu Agenda Kegiatan, Jenis Kegiatan, Lokasi Kegiatan, Peraturan (Dasar Hukum) dan Profil Pegawai Satpol PP)



MENU AGENDA



MATERI SOSIALISASI



Pada Menu Agenda menampilkan berbagai kegiatan pada tanggal yang bersangkutan. Jika terdapat 5 kegiatan pada hari yang itu, maka akan menampilkan semua kegiatan tersebut pada semua bidang . Menu tersebut juga menampilkan hari/tanggal, waktu, bidang pelaksana kegiatan, jalan kegiatan, keterangan serta menampilkan foto kegiatan berlangsung



2



MENU JENIS KEGIATAN



MATERI SOSIALISASI



Pada Menu Jenis Kegiatan menampilkan semua kegiatan yang ada pada Satpol PP Kota Pontianak



MENU LOKASI KEGIATAN



MATERI SOSIALISASI



Pada Menu Lokasi Kegiatan menampilkan semua lokasi kegiatan yaitu dalam bentuk jalan pelaksanaan kegiatan



3



MENU PERATURAN (DASAR HUKUM)



MATERI SOSIALISASI



Pada Menu Peraturan (Dasar Hukum) mencantumkan berbagai dasar hukum dalam pelaksaan kegiatan atau dasar hukum yang terkait tentang Satuan Polisi Pamong Praja



MENU PROFIL PEGAWAI



MATERI SOSIALISASI



Pada Menu Profil Pegawai tercantum deskripsi tentang Nama, NIP, TTL, Jabatan, TMT Jabatan, Tingkat Pendidikan, Jurusan Pendidikan, Nama Sekolah, Jenis Kelamin dan Agama



4



MATERI SOSIALISASI



TUJUAN APLIKASI E-SATPOL PP 1.



Mempermudah Pelaksanaan dan Monitoring Kegiatan sehingga mudah dipantau oleh atasan



2. Mengabadikan segala kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga dapat diakses kapanpun dan dimanapun. 3. Menjadikan Satpol PP Kota Pontianak sebagai unit terdepan dalam penerapan teknologi informasi. Satpol harus bisa menjadi pioner/barometer bagi Satpol PP Kota lainya, sehingga mereka akan datang kesini, yangmana Satpol PP Kota Ptk dapat menghadirkan alat kerja tanpa mengganggu APBD Kota Ptk/Non Budgeting pada masa pandemi Covid-19.



MATERI SOSIALISASI



SEKIAN DAN TERIMA KASIH THE END



5



FORM CAPAIAN KINERJA MASINGMASING BIDANG



ISIAN FORM CAPAIAN KINERJA