RPP Satuan Polisi Pamong Praja (Antonius Boka) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

-1-



RANCANGAN PROYEK PERUBAHAN “OPTIMALISASI KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI PAPUA BARAT DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA” OLEH



Drs. ANTONIUS BOKA, M.Si NIP. 1964 0713 199303 1 002



DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT III ANGKATAN XII PROVINSI PAPUA BARAT



BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 RANCANGAN PROYEK PERUBAHAN



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



-2-



“PROJECT CHARTER” A. IDENTITAS PROYEK a. Nama Proyek



: “OPTIMALISASI KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA”



b. Deskripsi



: Satuan



Polisi



disingkat



Pamong



Praja,



yang



selanjutnya



Satpol PP, adalah bagian perangkat



daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban



umum dan



ketenteraman



masyarakat.



Sinergitas dan Penguatan Sistem Layanan Perlindungan Masyarakat oleh Sat Pol PP antar Provinsi dan Kabupaten perlu



ditingkatkan



masyarakat



dan



dalam



ketertiban



menjaga umum.



ketentraman Sinergitas



dan



penguatan sistem layanan terpadu merupakan inovasi penguatan penegakan Perda ( Peraturan Daerah ) yang profesional



dan



kompetitif



melalui



penataan



dan



pemanfaatan SDM (Sumber Daya Manusia ) Aparatur, Sarana Prasarana dan Teknologi Informasi sehingga diharapkan mampu merubah pandangan masyarakat tentang pelaksanaan Perda ( Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya sebagai upaya Preemtif dan Preventif dalam rangka memelihara ketentraman masyarakat dan ketertiban umum sebagai implementasi upaya pencegahan minuman keras ilegal dan penyalahgunaan NAPZA di Kabupaten Manokwari sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan pemasukan, penyimpanan,pengedaran dan penjualan serta memproduksi



minuman



beralkohol



dan



Peraturan



Gubernur Papua Barat Nomor 045.2/194/10/2017 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Terpadu Se-Provinsi Papua Barat Tentang Pengendalian



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



-3-



dan Pengawasan Terhadap Tempat Peredaran Minuman Beralkohol yang merunjuk pada Prinsip Utama kerjasama Satpol PP yaitu koordinasi, integrasi, singkronisasi, edukasi, dan kemitraan. c. Sponsor



: Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat



d. Project Leader



: Drs. ANTONIUS BOKA, M.Si ( Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Papua Barat.



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



-4-



DAFTAR ISI



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



-5-



BAB I



BAB II



KATA PENGANTAR



………….................................................



4



DAFTAR ISI



………….................................................



5



A. LATAR BELAKANG



………….................................................



6



B. TUJUAN PERUBAHAN



………….................................................



8



C. MANFAAT



………….................................................



9



D. RUANG LINGKUP



………….................................................



10



E. DESKRIPSI PERUBAHAN



……………………………..............................



11



F. MENTOR



……………………………..............................



12



G. PROJECT LEADER



……………………………..............................



13



H. PENTAHAPAN



……………………………..............................



14



I. IDENTIFIKASI STAKEHOLDER



……………………………..............................



19



J. PENGANGGARAN



……………………………..............................



24



.............................................................



25



B. PEMBAHASAN



……………………………..............................



28



C. LESSON LEARN



……………………………..............................



33



PENDAHULUAN



RANCANGAN PROYEK PERUBAHAN



BAB III PELAKSANAAN PROYEK PERUBAHAN A. CAPAIAN MASING MASING TAHAPAN PROYEK PERUBAHAN



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN



............................................................



DAFTAR PUSTAKA



……………………………..............................



BAB I PENDAHULUAN



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



3 38 40



-6-



1. LATAR BELAKANG Pamong Praja berasal dari dua kata yaitu ”pamong” dan ”praja”. Pamong mempunyai arti pengurus, pengasuh atau pendidik. Sedangkan Praja memiliki arti kota, negeri atau kerajaan. Sehingga secara harfiah Pamong Praja dapat di artikan sebagai pengurus kota. Kota pada hakikatnya adalah suatu tempat yang akan berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman dan potensi yang dimilikinya. Dalam perkembangannya, segala aspek akan ikut tumbuh dan berkembang serta memunculkan permasalahan yang kompleks pula. Perkembangan dan perubahan suatu kota terjadi pada kondisi fisik, ekonomi, sosial dan politik. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya. Sebagai wujud dari pengaturan terhadap daerah, setiap Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia berupaya melakukan pengaturan terhadap kegiatan-kegiatan yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat atau ketertiban umum. Bentuk konkrit pengaturan tersebut adalah dengan membentuk peraturan daerah dalam rangka mengatasi masalah ketertiban umum. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , ketentraman dan ketertiban umum merupakan kewenangan Pemerintah Daerah sebagai Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam ketentraman dan ketertiban umum antara lain meliputi: 1.



2. 3.



Penanganan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota; Penegakan Perda Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan peraturan Gubernur bupati/walikota; Pembinaan PPNS Provinsi dan kabupaten/kota.



Undang- undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Kepala Daerah untuk menegakkan peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah serta memelihara ketertiban dan ketentraman Masyarakat sehingga dengan demikian Satuan Polisi Pamong Praja memegang peran yang sangat strategis. Dengan tugas pokok adalah Penegakan PERDA, PERKADA menjaga ASET Pemerintah Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama yaitu Penegakan PERDA ( Peraturan Daerah ) dan lain lainnya. Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah tersebut, diperlukan instrumen hukum yang mengatur aspek ketentraman dan ketertiban umum beserta ancaman



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



-7-



sanksinya. Pemerintah Daerah pada umumnya membentuk Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Peraturan Daerah dalam ruang lingkup ketertiban umum dan ketentraman umum memiliki ruang lingkup antara lain: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Tertib jalan, jalur hijau, trotoar, taman dan fasilitas umum lainnya; Tertib lingkungan; Tertib tempat dan usaha tertentu; Tertib Bangunan; Tertib Sosial; Tertib Kesehatan; Tertib tempat hiburan dan keramaian;



Tercapainya tujuh ruang lingkup tersebut terjadi jika Perda (Peraturan Daerah) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam penegakannya berjalan efektif. Namun penegakkan sebuah peraturan perundang-undangan pada umumnya menemui hambatan. Selalu ada kesenjangan (gap) antara hukum dalam teks dan hukum dalam kenyataan di masyarakat. Kesenjangan tersebut dapat terjadi karena berbagai aspek. Aspek-aspek yang mempengaruhi kesenjangan antara hukum dalam teks dan hukum kenyataan antara lain: 1. Aspek kebijakan, yaitu bagaimana kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dapat mendorong kepatuhan warga, optimalisasi pengawasan implementasi Perda, dan lain-lain. 2. Aspek kelembagaan, yaitu bagaimana kondisi kelembagaan yang berperan dalam mensosialisasikan dan mengedukasi Perda terkait kepada masyarakat, maupun stake holder yang mempunyai peran. 3. Aspek infrastruktur, yaitu bagaimana Pemerintah Provinsi Papua Barat menyediakan infrastruktur yang dapat mendorong kepatuhan warga terhadap Perda terkait sekaligus menekan biaya kepatuhan yang harus dikeluarkan warga agar dapat penyelenggaraan pelayanan Ketentraman dan Ketertiban menjadi tantangan untuk memberikan pelayanan yang Cepat Aman,Nyaman,Tepat,Informatif dan Komunikatif melalui penataan ruang layanan dan pemanfaatan teknologi informasi. Ketertiban umum diselenggarakan berdasarkan Asas yang terdiri : a. kepastian hukum; b. kepentingan umum; c. keterbukaan; d. proporsionalitas;



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



-8-



e. profesionalitas; f. akuntabilitas; g. efisiensi; h. efektivitas; i. keadilan. Pengaturan tentang ketertiban umum bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggara pemerintahan. Dalam proyek perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan Sinergitas dan Layanan Publik dalam rangka memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat untuk menjaga situasi kondusif melalui upaya Preemtif dan Preventif. B. TUJUAN 1. Tujuan Jangka Pendek Terlaksananya sinkronisasi program kerja dan sinergitas organisasi perangkat pemerintah daerah dalam rangka menciptakan suasana kondusif ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dari dampak negatif kriminalitas, kecelakaan jalan raya dan timbulnya masalah akhlak dan moralitas masyarakat.



2. Tujuan Jangka Menengah - Terlaksananya penguatan sumber daya Aparatur dan Perda ( Peraturan Daerah ) yang informatif dan komunitatif melalui layanan terpadu. - Terciptanya efektifitas kerjasama ( sinergitas ) antar stake holder dalam pengawasan dan pengendalian Peredaran Miras dan Napza. 3. Tujuan Jangka Panjang - Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban umum yang aplikatif dan pelayanan masyarakat sesuai SOP. - Pemanfaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek hukum dan keadilan sosial. - Optimalisasi untuk semua Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua Barat yang memiliki Peraturaan Daerah yang mengatur tentang Pemberantasan dan Pencegahan Peredaraan Miras.



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



-9-



C. MANFAAT 1. Manfaat Bagi Masyarakat dan Organisasi NO



MASYARAKAT



ORGANISASI



1



Meningkatnya usia harapan hidup dalam Program kerja dan kegiatan menjadi berkualitas dan strata sosial dan edukasi budaya professional kemasyarakatan



2



Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang Satpol PP yang menjadi garda terdepan dalam penegakan Perda ( Peraturan Daerah ) dan Perlindungan masyarakat ( Linmas )



3



Meningkatkan ketertiban



sistem



umum



dan



Adanya integritas aparatur sebagai pengayom masyarakat



pelayanan Adanya



produk



hukum



agar



kententraman menjadi daya tarik dan koneksifitas



masyarakat di Kota Manokwari



antar satuan perangkat daerah



4



Mewujudkan sistem keamanan terpadu Adanya Efektifitas dan fungsi legislasi untuk pengendalian dan guna menciptakan iklim yang kondusif pemberantasan Miras dan Napza bagi masyarakat



5



Terciptanya Kondisi Aman, Tertib dan Meningkatkan pengendalian dan terkendali dalam Pelaksanaan Hari hari pengawasan besar Nasional dan Keagamaan



produk



terhadap



hukum



Peraturan



produk-



daerah



dan



Perundang-undangan



lainnya 6



Persentase



berkurangnya



penyakit Peningkatan



Persentase



masyarakat PEKAT (penyakit masyarakat) penyelesaian kasus pelanggaran seperti; peredaran miras, praktek asusila terhadap dan atau PGOT berkeliaran)



Perda,



Perkada.



Keputusan Kepala Daerah, Instruksi Kepala Daerah.



7



Mengembangkan partisipasi masyarakat Sinkronisasi dalam



kegiatan



perundangundangan



cakupan



wilayah



sosialisasi pemeliharaan tibumtranmas dgn daerah



serta daerah



perbatasan,



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



wilayah



- 10 -



mengembangkan peranan PPNS dalam internal kegiatan penyelidikan dan penyidikan



kabupaten



dan



atau



lembaga terkait



2. Manfaat bagi Peserta NO 1



PESERTA DIKLAT PIM III ( REFORMER ) Meningkatkan Pemahaman Managerial dan Kepemimpinan ( Leadership ) dan kerja sama Tim dalam penyelenggaraan layanan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat



2



Memahami pola penerapan sistem penertiban semua sektor



3



Meningkatnya



pengetahuan



tentang



pola



koordinasi,



integrasi,



singkronisasi, edukasi, dan kemitraan 4



Adanya pemahaman tentang analisis peraturan daerah yang bersifat non insidentil dan prosedur pengawasan serta pengendalian PEKAT



D. RUANG LINGKUP Ruang lingkup proyek perubahan meliputi kegiatan utama yang akan dilaksanakan yaitu klasifikasi data dan persentase Persentase penyakit masyarakat PEKAT (penyakit masyarakat) seperti; peredaran miras, jaringan dan pengguna NAPZA, desain format perubahan Perda/ Perkada sesuai TUPOKSI, Peningkatan kapasitas aparatur terkait dalam penanganan dan fungsi penegakan Peraturan Daerah. Kegiatan-kegiatan penting yang akan dilaksanakan dalam proyek perubahan ini adalah 1.



Melakukan penyusunan rencana kegiatan proyek perubahan



2.



Melakukan rapat dengan tim internal membahas proyek perubahan



3.



Membangun hubungan dengan stakeholder internal



4.



Membentuk tim kerja efektif



5.



Pembagian tugas dan tanggung jawab tim kerja efektif



6.



Konsultasi dan koordinasi stakeholder internal maupun ekstemal



7.



Menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi



8.



Laporan hasil pelaksanaan kegiatan proyek perubahan



Dari sekian banyak tugas yang diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja khususnya Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, maka pemimpin perubahan ( Reformer ) mengambil tema terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 11 -



dengan fokus program pemberantasan Peredaran Minuman Keras Ilegal dan Penanganan pencegahan penggunaan NAPZA di lingkungan masyarakat. Pemilihan judul ini dipilih dalam proyek perubahan dengan pertimbangan pelaksanaan implementasi peraturan daerah yang belum maksimal dan optimal. Koordinasi program antar lembaga organisasi pemerintah daerah dan lembaga hukum belum terintegrasi dengan baik mengakibatkan tingginya angka kriminalitas, tindakan Asusila, vandalisme, tingginya angka kematian di jalan raya, rusaknya akhlak dan mental anak usia dini dan remaja akibat penggunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat adiktif. Harapan ke depan dengan adanya proyek perubahan ini adalah tersedianya sarana komunikasi yang informatif dan tersistem sebagai fungsi pelaporan masyarakat kepada stake holder internal sebagai tindak lanjut amanat peraturan daerah dan penanganan penyakit masyarakat secara inklusif b. memudahkan Koordinasi integral antar lembaga tentang informasi bahaya Miras dan NAPZA kepada masyarakat, sosialisasi terpadu guna ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. BAB II RANCANGAN PROYEK PERUBAHAN



A. DESKRIPSI PERUBAHAN Perubahan yang terjadi dalam program pengawasan ketenagakerjaan berbasis komunitas diawali dengan langkah-langkah: 1. Menetapkan tujuan (Goal) bahwa program pengawasan ketenagakerjaan berbasis komunitas dapat meningkatkan kinerja unit kerja pengawasan ketenagakerjaan; 2. Menetapkan maksud (Purpose) yang akan dicapai oleh proyek perubahan; a. Maksud (Purpose) seringkali menggambarkan suatu perubahan perilaku dari para penerima manfaat proyek. Suatu maksud seringkali berkaitan dengan penggunaan output-output proyek, metode-metode produksi yang baru digunakan atau sistem-sistem yang baru diimplementasikan. b. Menetapkan Output (keluaran) untuk mencapai tujuan (Purpose); Keluaran (output) menguraikan apa yang diinginkan untuk dilaksanakan oleh proyek perubahan. Output seringkali diuraikan didalam Term of Reference (TOR) atau kerangka acuan untuk proyek tersebut. c. Menetapkan aktivitas guna mencapai setiap output;



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 12 -



Kegiatan (Activities) menetapkan bagaimana caranya Tim Proyek melaksanakan proyek perubahan. Pada umumnya terpusat untuk memberikan uraian singkat tentang tiga sampai tujuh kegiatan yang harus dilaksanakan untuk menyelesaikan setiap keluaran. B. STANDART DAN KRITERIA KEBERHASILAN Sesuai dengan tujuan proyek perubahan ini maka tingkat keberhasilan dapat diukur dari beberapa hal yaitu: 1.



Dalam jangka pendek, keberhasilan dapat diukur jika telah tersusun format kerangka data dan persentase secara informatif dan efisiensi sebagai tolak ukur penanganan tentang Peredaran Miras dan NAPZA di Kabupaten Manokwari.



2.



Dalam jangka menengah, keberhasilan dapat diukur dari sinergitas penanganan dan pelaksanaan antar aparatur di tingkat Provinsi mapun di Kabupaten dalam hal sinkronisasi Peraturan Daerah khusus penanganan, pemberantasan Miras dan NAPZA serta sanksi sebagai bukti pelanggaran Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota maupun Instruksi Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai Perundang undangan yang berlaku.



3.



Dalam jangka panjang, keberhasilan dapat diukur dari adanya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung proyek perubahan dalam wadah Pemutakhiran Peraturan daerah yang sistematis dan proporsional serta bermanfaat bagi stakeholder terkait. C. MENTOR Nama mentor



:



OKTOFIANUS MAYOR, S.Sos



Jabatan



:



Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat



No Hp Mentor



:



+6281284197696



Email



:



[email protected]



Tugas dan wewenang



:



1. Memotivasi dan memberikan dukungan penuh dalam persiapan proyek perubahan yang akan dilakukan beserta implementasinya. 2. Memberikan persetujuan atas usulan proyek perubahan 3. Memberikan bimbingan dan arahan dalam merumuskan atau mengindentifikasi masalah organisasi yang memerlukan pembenahan melalui proyek perubahan



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 13 -



4. Memberikan bimbingan dalam mengatasi masalah/kendala yang muncul selama proses implementasi berlangsung 5. Memantau capaian pelaksanaan proyek perubahan sesuai dengan milestone yang telah ditetapkan D. PROJECT LEADER Nama mentor



:



Drs. ANTONIUS BOKA, M.Si



Jabatan



:



Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat



No Hp Mentor



:



+6282310900713



Email



:



[email protected]



Tugas dan wewenang



:



1. Mengusulkan rancangan proyek perubahan 2. Berkonsultasi dengan mentor dan coach dalam melaksanakan rancangan proyek perubahan 3. Memberikan arahan kepada tim efektif 4. Melakukan komunikasi dan kesepakatan dengan stakeholder, baik internal eksternal dalam mendukung keseluruhan tahapan implementasi proyek perubahan. 5. Melakukan eksekusi keseluruhan tahapan yang telah dirancang dengan mendayagunakan dan memberdayakan seluruh sumber daya yang dimiliki 6. Membuat laporan implementasi proyek perubahan.



E.



PENTAHAPAN (MILESTONE) JANGKA PENDEK



NO



MILESTONE



1



Terbentuknya Tim efektif



KEGIATAN a. Membuat



OUTPUT a. SK



WAKTU



PENANG GUNG JAWAB



31 Juli s/d



KASAT



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 14 proyek perubahan



2



3



4



Draft SK. b. Konsultasi ke b. Persetujuan Pimpinan Pimpinan c. Membuat c. Konsep Undangan Undangan d. Daftar hari d. Pembentukan Tim e. Daftar Undangan e. Membuat f. Susunan Tim daftar hadir f. Mendistribusi kan g. Notulen Undangan g. Rapat h. Dokumentasi Pembentukan Tim h. Rapat Pembagian Tugas Tercapainya dukungan a. Visitasi ke S stakecholder terhadap take Holder Proyek perubahan. External - Gubernur - Surat Menyurat - Kapoldam - Dokumen - Pangdam - Surat Dukungan XVIIIKasuari Area Perubahan - Kepala BNN Yang ditandatangani - Bupati oleh Stake holder Manokwari - Kejari Manokwari - Kapolres Mkw Terlaksananya Observasi lapangan dan pengambilan sampel/kuisioner secara rendum



a. Kasat Pol PP Prov/anggota b. Kasat Pol PP Kab./anggota c. Anggota Polisi/TNI



Terselenggaranya a. Sosialisasi Sosialisasi kepada pada area masyarakat bahaya miras perubahan dan napza b. Monitoring dan analisis Peraturan Daerah yang sudah dilaksanakan sesuai Tupoksi



- Surat Menyurat - Satu Bendel dukungan Wawancara



- Surat Menyurat - Monitoring Rekap implikasi Penegahkan Perda - Pendataan Responden - Pemahaman fungsi dan tata laksana peraturan daerah



07 Agustus



08 Agustus s/d 18 Agustus 2019



19 Agustus s/d 25 Agustus 2019



26 agustus s/d 07 Septmber 2019



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



POL PP



KASAT POL PP



KASAT POL PP



Project Leader Dan Tim



- 15 c. Rekapitulasi Pelaksanaan Penegakan Perda dan implikasinya



5



6



7



Terlaksananya a. Persiapan Pembentukan Implementasi Peredaran Tim ( 10 Spot Miras dan NAPZA pada Area ) area Observasi b. Pelaksanaan Implementasi



-



Dokumentasi Hasil Implementasi Perumusuhan gagasan Implementasi



Tersusunnya a. Konsultasi pelaksanaan evaluasi kepada dalam pelayanan mentor dan coach b. Melaksanak an evaluasi c. Melaksanak an persiapan pelaporan



-



Draft Evaluasi Proyek Perubahan Pembuatan Kerang sistematika Guide line Pengesahan



Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor : 045.2/194/10/2017 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Terpadu Se-Provinsi Papua Barat Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Tempat Peredaran Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor : 05 Tahun 2006 Tentang Larangan pemasukan, penyimpanan,pengedar an dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol.



-



-



JANGKA MENENGAH a. SK Tim a. Revisi Draft b. Perda b. Pelaksan aan



08 Sept s/d 18 Sept



Project Leader/Ti m



19 Sept s/d 29 Sept 2019



Project Leader/Ti m



6 Bulan



Project Leader



Draft Revisi Perda/Pergub Sosialisasi Draft Perda/Pergub



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 16 -



Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Pola Partisipatif Masyarakat dalam rangka Pencegahan Pola Konsumtif Miras dan NAPZA pada Area Perubahan



8



Bimbingan Teknis bagi Aparatur Satpol PP Provinsi dan Kabupaten kota tentang Tatacara Pengendalian dan Pengwasan Peredaran Minuman Keras dan NAPZA.



9



10



11



a. Pelaksan aan Kegiatan Sosialisa si b. Tim dan Tenaga Penyulu han a. SK Kegiatan Bintek b. Pelaksan aan Bintek



Sosialisasi berkelanjutan di 13 Kabupaten / Kota



a.



Pelatihan Penanganan , Pengendalian dan Pengawasan Terpadu bagi Aparatur Sat Pol PP secara sistematis dan proporsional



a.



b.



b.



c.



Tersosialisasinya program pengawasan ketenagakerjaan berbasis komunitas



6 Bulan



Project leader



6 Bulan



Project Leader



1 Tahun



Project Leader



1 Tahun



Project Leader



Terselenggaranya Bintek SDA



JANGKA PANJANG SK - Terselenggaranya Kegiatan Kegiatan Pelaksan Sosialisasi secara aan Tim Berkelanjutan Terpadu SK - Terselenggaranya Kegiatan Kegiatan Pelatihan Pelaksan - Adanya Sumber aan daya Aparatur Kegiatan yang Profesional Evaluasi



F. TATA KELOLA PROYEK A. TATA KELOLA PROYEK Tim yang akan mendukung dan membantu Proyek Perubahan ini tertuang dalam struktur pelaksanaan kegiatan Proyek Perubahan



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 17 -



STRUKTUR ORGANISASI TIM COACH



MENTOR



Drs. ISHAK LIMBONG, MM



OKTOFIANUS MAYOR,S.Sos



PROJECT LEADER Drs. ANTONIUS BOKA, M.Si



1. 2. 3. 4.



STAKEHOLDER INTERNAL Kepala SATPOL PP Prov. PB Kabid Linmas Satpol PP Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan



STAKEHOLDER EKSTERNAL A. Satgas Gakkumdu B. Kanwil Hukum dan HAM C. BNN Perwakilan Prov. PB D. Organisasi Kemasyarakatan



5.



1. Mentor/Sponsor, sebagai Pembina dalam kegiatan proyek perubahan bertindak dalam hal; a. Memberikan motivasi dan pembimbingan serta pengawasan terhadap Project Leader secara professional b. Memberikan dukungan dalam memetakan agenda proyek perubahan yang akan dilaksanakan c. Memfasilitasi Project Leader dalam mencari solusi terhadap masalah yang timbul selama pelaksanaan Proyek Perubahan



2. Coach, sebagai pembimbing dalam proyek perubahan bertindak sebagai: a. Memberikan masukan dan mendiskusikan dalam menyusun rancangan Proyek Perubahan b. Memonitoring kegiatan peserta selama tahap Taking Ownersh dan tahap laboratorium kepemimpinan.



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 18 -



c. Melakukan intervensi bila Project Leader mengalami permasalahan sebatas kewenangan coach d. Melakukan komunikasi dengan



mentor terkait dengan kegiatan reformer



selama tahap Taking Owner dan tahap Laboratorium kepemimpinan



3. Project Leader / Reformer, sebagai koordinator pelaksana Proyek Perubahan bertindak sebagai: a. Membuat dan mempersiapkan dokumen, waktu, instrument yang diperlukan dengan baik sebelum bertemu dengan mentor dan coach b. Memprakarsai pelaksanaan diskusi secara aktif dengan mentor dan coach serta mengikuti arahan dan masukan. c. Menggalang kerjasama dan kesepakatan dengan Stakeholder baik Internal maupun Eksternal d. Membuat laporan kegiatan BT I dan BT II kepada penyelenggara e. Melaporkan progress implementasi Proyek Perubahan kepada Coach



B. IDENTIFIKASI TIM PENYELENGGARA PROYEK PERUBAHAN STRUKTUR BADAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA



DESKRIPSI 



Sponsor : Oktofianus Mayor, S,Sos ( Mentor/ Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Prov. PB ) Memberikan legitimasi dan



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 19 -



OKTOFIANUS MAYOR, S.Sos



Drs. ISAK LIMBONG, M.si



TIM EFEKTIF I



Drs. ANTONIUS BOKA,M.Si



TIM EFEKTIF II



TIM EFEKTIF III



 Pelaksanaan Proyek Perubahan  Sosialisasi  Perumusan, Pemutakhiran Data



dukungan untuk proyek perubahan  Project Leader : Drs. Antonius Boka, M.Si a. Merencanakan apa yang diperlukan sebelum bertemu mentor b. Melakukan diskusi dan melaporkan rancangan proyek perubahan c. Inisiatif dialog dengan Mentor dan coach d. Menggalang komunikasi dan kesepakatan dengan steakeholder e. Membuat laporan  Coach : Drs. Isak Limbong, M.Si a. Memastikan kemampuan peserta diklat dalam esensi mata diklat pada tahap identifikasi perubahan organisasi b. Memastikan peserta diklat menetapkan area perubahan c. Melakukan monitoring pada peserta diklat dalam area perubahan pada bawahan d. Melakukan komunikasi dengan mentor dalam tahap ownership e. Melakukan komunikasi dengan mentor mengenai progres penerimaan rencana perubahan f. Melakukan intervensi bila peserta mengalami permasalahan   



STEAKHOLDER INTERNAL Tim Kerja Efektif I Tim Efektif II Tim Efektif III



a. Memberikan masukan data,pengumpulan data dalam area proyek perubahan b. Membantu memberikan gambaran, penjelasan langkahlangkah yang diambil dalam area perubahan c. Sebagai rekan kerja dan Tim



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 20 -



kerja dalam proyek perubahan 



STEAKHOLDER EKSTERNAL KEPALA SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN MANOKWARI : Drs.YUSUF KAIKATUY Sebagai penerima hasil laporan kegiatan dan pelayanan



C. IDENTIFIKASI STAKEHOLDER LATTENS



PROMOTER



1. Ditjen BAK Kemendagri RI 2. Direktur Satpol PP dan Linmas Kemendagri RI



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Pangdam XVIIII Kasuari Kapolda Papua Barat Bupati Manokwari Kepala BNN Perwakilan PB Kapolres Manokwari Kepala Satpol PP Prov PB Kasi Ops Bid. Trantib Kasi Penindakan Bid. Trantib Anggota Satpol PP Prov. PB



APHATETICS 1.



DEFENDER



Masyarakat



1. Kepala Biro Hukum & Perundang undangan Setda PB 2. Inspektur Provinsi Papua Barat



Tingkat kepentingan dan pengaruh stakeholder pada proyek perubahan yang akan dilaksanakan seperti teridentifikasi pada bagan diatas : NO



IDENTIFIKASI



KELOMPOK



NILAI STAKE



STRATEGI



STAKE HOLDER



STAKE



HOLDER



KOMUNIKASI



HOLDER



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 21 -



1



2



3



4



5



6



PANGDAM XVIII KASUARI KAPOLDA PAPUA BARAT BUPATI MANOKWARI



KAPOLRES MANOKWARI



KEPALA BNN KASAT POL PP PAPUA BARAT



PROMOTER



PROMOTER



INOVATIF, BANYAK IDE INOVATIF, BANYAK IDE



KONSULTASI



KONSULTASI



KONSISTEN,I PROMOTER



NOVATIF,



KONSULTASI



BANYAK IDE KONSISTEN,I PROMOTER



NOVATIF, BANYAK IDE



KONSULTASI, DISKUSI



KONSISTEN,I NOVATIF, BANYAK IDE KONSISTEN,I NOVATIF, BANYAK IDE



KONSULTASI,



PROMOTER



KOOPERATIF



DISKUSI



PROMOTER



KOOPERATIF



DISKUSI



PROMOTER



PROMOTER



KOORDINASI KONSULTASI



KASIE OPERASI 7



DAN PENGENDALIAN



8



KASIE PENINDAKAN ANGGOTA



9



SATPOL PP



PROMOTER



PROV.PB KEPALA BIRO 10



HUKUM SETDA



DEFENDER



PROV. PB 11



INSPEKTORAT



DEFENDER



KOOPERATIF, KEBENARAN



RESPONSIF, SOLIDARITAS



DISKUSI



BIMBINGAN



KOOPERATIF, KONSULTASI, RESPONSIVE



DISKUSI



MORAL, 12



MASYARAKAT



APHATETHICS



DISIPLIN,



EDUKASI



RESPONSIF 13



DITJEN BAK



PROMOTER



14



DIR. SATPOL PP



PROMOTER



INOVATIF,



KONSULTASI,



BANYAK IDE



EDUKASI



INOVATIF



KONSULTASI,



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 22 -



BANYAK IDE



EDUKASI



 Promoters ( Hight influence and Hight Interest)  Deffenders ( Low influence and Hight Interest)  Lattens ( Hight influence and low interest)  Aphathetis ( Low influence and low interest) Penjelasan terhadap masing-masing stakeholder diuraikan sebagai berikut : Promoters Memiliki kepentingan yang besar terhadap program dan juga memiliki kekuatan untuk membantu membuat proyek perubahan berhasil atau menggagalkannya. Kelompok ini terdiri dari pimpinan/atasan, penanggung jawab proyek perubahan yang dapat mewujudkan tujuan dan sasaran sesuai dengan kriteria keberhasilan proyek perubahan. Defenders Mereka yang memiliki kepentingan pribadi dan dapat menyuarakan dukungannya dalam komunitas, tetapi kekuatannya kecil untuk mempengaruhi program. Kelompok ini terdiri dari kepala seksi pengawasan norma hubungan kerja, kepala seksi pengawasan norma perlindungan berserikat dan staf sub direktorat pengawasan norma hubungan kerja dan perlindungan berserikat 32 Latens Mereka yang tidak memiliki kepentingan khusus maupun terlibat dalam program, tetapi memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi program jika mereka menjadi tertarik. Apathetics Kurang memiliki kepentingan maupun kekuatan, bahkan mungkin tidak mengetahui adanya kegiatan. Setelah dapat mengelompokkan stakeholder ke dalam 4 kelompok tersebut maka beberapa hal yang perlu menjadi perhatian adalah:  Stakeholders Utama pada umumnya adalah Promoters  Kuadran ini dapat membantu memutuskan bagaimana mengelola Stakeholders  Agar Upaya berhasil, perlu mengembangkan Promoters agar memahami penuh dan menerima proses program sepenuh hati karena mereka bisa mengajak Stakeholders lain bergabung serta mendorong mereka berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi program. Disamping itu, mereka bisa menjadi mentor atau mitra bagi Stakeholders lain



D. IDENTIFIKASI POTENSI MASALAH



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 23 -



POTENSI MASALAH Saat kegiatan proyek perubahan ini akan dimulai ada beberapa hal yang menjadi potensi kendala yang akan menjadi penghambat kelancaran atau keberhasilan pencapaian target dan tujuan proyek perubahan, diantaranya: 



Pemahaman Aparatur dan Masyarakat terhadap rencana proyek perubahan







Sarana dan prasarana tidak mendukung







Kurangnya Pola Managerial dan sinkronisasi kebijakan internal dan eksternal antar lembaga atau stake holder terkait.







Belum adanya Dukungan Sarana Informatif tentang Proyek Perubahan



IDENTIFIKASI RESIKO Faktor resiko yang harus diantisipasi dalam mencapai keberhasilan pencapaian tujuan proyek perubahan sesuai target waktu yang telah ditetapkan diantaranya: 



Terjadi Gap antara Output Produk hukum terkait penanganan Peredaran Minuman Beralkohol dan NAPZA







Adanya perbedaan tanggapan masyarakat tentang Tupoksi Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah sebagai contoh tindakan non insidentil yang berbeda dengan lembaga hukum lainnya







Pola Pikir masyarakat yang masih Labil untuk upaya dukungan program Papua Barat Nol Miras dan NAPZA







Beda Kebijakan dan Responsif dari Stake Holder External dengan Stake Holder Internal







Kurangnya dukungan sarana prasarana mengakibatkan minimnya fungsi pengawasan dan pengendalian aparatur Satuan Polisi Pamong Praja.



KRITERIA KEBERHASILAN



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 24 -



Ukuran keberhasilan dalam pelaksanaan proyek perubahan ini diharapkan mencapai



100



%



dengan



BREAKTHROUGH



II



waktu



dengan



yang



dibatasi



diindikasikan



60



hari



kerja



terwujudnya



saat



penyusunan



dokumentasi hasil kegiatan dari seluruh program yang dilaksanakan Badan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat.



FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN (KEY SUCCESS FACTORS) Faktor – faktor yang dianggap menjadi kunci keberhasilan pencapaian tujuan proyek perubahan secara tepat sasaran dan waktu adalah: 



Kerja



keras



seluruh



Steakholder



dalam



mewujudkan



pendokumentasian seluruh kegiartan program; 



Soliditas seluruh Steakholder ;







Dukungan Stakeholder.



G. PENYEDIAAN ANGGARAN RINCIAN ANGGARAN NO.



DESKRIPSI



JUMLAH



JUMLAH



1.



Alat Tulis Kantor



Rp.2.500.000,- x 1 Paket



Rp.



2.500.000,-



2.



Konsumsi



Rp.55.000 x 15 Org x 3 Keg



Rp.



2.475.000,-



3.



Pembelian Map folder



Rp.30.000 x 10 bh x 3 keg



Rp.



900.000,-



4.



Transport Tim



Rp.100.000x 60 hri x 1 pkt



Rp.



6.000.000,-



5.



Fotocopy / Penggandaan



Rp. 350 x 2560 Exlp x 4 bku



Rp.



2.100.000,-



6.



Evaluasi pelaksanaan



Rp. 2.500.000 x 1 Pkt



Rp.



2.500.000,-



Rp.



16.475.000,-



JUMLAH



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 25 -



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 26 -



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “



- 27 -



A. IDENTIFIKASI POTENSI MASALAH Potensi Masalah yang menghambat optimalisasi proyek perubahan yaitu 1. Beban kerja yang sangat banyak 2. Waktu yang cukup singkat untuk proses penyelesaian proyek perubahan 3. Kurangnya totalitas dan fungsi Satpol PP 4. Kurangya sinergitas antara pimpinan OPD terkait.



B. RESIKO



C. Kriteria Keberhasilan



Rancangan Proyek Perubahan “ KERJASAMA SATPOL PP PROVINSI DAN SATPOL PP KABUPATEN MANOKWARI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PEREDARAN MIRAS ILEGAL DAN NAPZA “