Laporan Audit Bentuk Baku [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN AKUNTAN BENTUK BAKU 1. LAPORAN AUDIT BENTUK BAKU KETERKAITAN NAMA AUDITOR DENGAN LAPORAN KEUANGAN Tujuan standar pelaporan ialah untuk mencegah terjadinya salah tafsir tentang tingkat tanggungjawab yang dibebankan oleh akuntan jika namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan jika : 1.



Akuntan mengijinkan namanya dalam suatu laporan, dokumen atau komunikasi tertulis yang berisi laporan tersebut.



2. Apabila seorang akuntan menyerahkan kepada kliennya atau pihak lain suatu laporan keuangan yang disusunnya atau dibantu penyusunannya



keuangan yang disusunnya atau dibantu penyusunannya jika seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan suatu entitas publik, namun belum mengaudit atau me-review laporan tersebut, bentuk laporan yang diterbitkan oleh akuntan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pernyataan tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan yang tidak diaudit (Pihak



yang dituju oleh akuntan) Laporan posisi keuangan neraca. PT tanggal 1 Desember 20X2 dan 20X3 laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas terlampir untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut tidak di audit dan, oleh karena itu, tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan tersebut. Jika seorang akuntan tau bahwa namanya dimasukkan dalam komunikasi tertulis entitas  publik yang disusun oleh klien yang berisi laporan keuangan yang tidak diaudit atau dire-view, ia harus meminta : -bahwa namanya tidak dimasukkan dalam komunikasi tersebut. -bahwa laporan keuangan diberi tanda sebagai tidak diaudit Jika klien tidak mematuhi permintaan tersebut, akuntan harus menasihati kliennya bahwa ia tidak mengizinkan penggunaan namanya dan harus mempertimbangkan tindaka lain yang mungkin sesuai 2. Tidak Memberikan Pendapat Jika Auditor Tidak Independen Auditor independen harus tidak memihak kepada kliennya jika tidak, ia akan dapat memisahkan diri agar temuan-temuannya dapat diandalkan. Mengenai independensi akuntan, hal ini merupakan sesuatu yang harus diputuskan oleh akuntan yang bersangkutan dan merupakan pertimbangan profesional. jika akuntan tidak independen, semua prosedur yang dilaksanakan tidak akan



sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, dan ia akan terhalang dalam menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Oleh karena itu, ia harus menyatakan tidak memberikan pendapat terhadap laporan keuangan dan harus menyatakan secara khusus bahwa ia tidak independen. jika suatu laporan keuangan merupakan laporan keuangan entitas non publik, dan akuntan tidak independen, ia harus mengacu ke pernyataan standar jasa Akuntansi dan review.



3. Keadaan yang Memerlukan Kondisi Atas Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat Apabila akuntan menyimpulkan bahwa atas dasar fakta yang diketahuinya, laporan keuangan yang terhadapnya ia tidak menyatakan pendapat, disusun tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, termasuk pengungkapannya, ia harus menyarankan kepada klien untuk melakukan revisi semestinya. Jika klien tidak melaksanakan saran yang diberikan oleh akuntan, ia harus menjelaskan penyimpangan tersebut dalam pernyataan tidak memberikan pendapatnya. Penjelasan ini harus merujuk secara spesifik mengenai sifat penyimpangan dan, jika dapat dilaksanakan, menyatakan dampaknya atas laporan keuangan atau memasukkan informasi yang diperlukan untuk pengungkapan memadai dan dampak penyimpangan tesebut atas laporan keuangan tidak dapat ditentukan secara beralasan, pernyataan memberikan pendapat harus



menyatakan



hal



tidak



itu. Bila penyimpangan dari



prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mencakup pengungkapan yang tidak memadai, tidak mungkin bagi akuntan untuk memasukkan pengungkapan yang tidak dicantumkan tersebut dalam laporan auditnya. Sebagai contoh, jika manajemen menghilangkan semua pengungkapan penting, akuntan harus secara jelas menunjukkan hal tersebut di dalam laporan auditnya, namun akuntan tidak diharapkan untuk memasukkan pengungkapan tersebut dalam laporan auditnya.



4.



Pelaporan Atas Laporan Keuangan Auditan Atau Yang Tidak Diaudit Dalam Bentuk Komparatif  Jika laporan keuangan yang tidak diaudit disajikan dalam bentuk komparatif dengan laporan keuangan auditan dalam dokumen yang diserahkan kepada BAPEPAM, laporan keuangan yang tidak diaudit tersebut harus secara jelas diberi tanda tidak diaudit, namun tidak perlu diacu dalam laporan auditor. Jika laporan keuangan periode yang lalu telah diaudit dan laporan atas periode sekarang  berisi paragraf terpisah, laporan tersebut harus menunjukkan:



a.



laporan keuangan tahun lalu telah diaudit sebelumnya,



b. tanggal laporan audit sebelumnya, c. tipe pendapat yang dinyatakan sebelumnya, d.



jika pendapat yang dinyatakan selain pendapat wajar tanpa pengecualian, alasan yang menguatkannya,



e.



tidak ada prosedur audit yang dilaksanakan setelah tanggal laporan audit sebelumnya.



BENTUK BAKU LAPORAN AUDITOR ATAS LAPORAN KEUANGAN (SA 500 Seksi 50-) SA Seksi 508 berlaku untuk laporan auditor yang diterbitkan berkaitan dengan audit atas laporan keuangan historis yang ditujukan untuk menyajikan posisi keuangan, hal usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Seksi ini berisi berbagai tipe laporan auditor, penjelasan berbagai keadaan yangsesuai dengan tipe laporan masing-masing, dan berbagai contoh laporan auditor. Laporan Akuntan / auditor bentuk baku memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor bentuk baku, berisi tentang:



1. Penyebutkan



laporan



keuangan



yang



diaudit



dalam paragraf pengantar.



2. Menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit 3. Menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat. contoh laporan auditor bentuk baku : Laporan Auditor Independen "Pihak yang dituju oleh auditor# Kami telah mengaudit neraca perusahaan PT tanggal 01 Desember 20x2 serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntn Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti"bukti yang mendukung jumlah"jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian



laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa, audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat. menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan PT tanggal 01 Desember 20X2, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Unsur pokok laporan auditor bentuk baku adalah sebagai berikut: a. Suatu judul yang memuat kata independen.  b. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor. c.



Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen  perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.



d. Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan I.A.I. e.



Suatu



pernyataan



bahwa



standar auditing tersebut mengharuskan auditor



merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai  bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. f.



Suatu pernyataan bahwa audit meliputi: 1.



Memeriksa Elimination, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung  jumlah"jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.



2. Menentukan prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat manajemen. 3.



Penilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.



g. Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat. h. Suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan pada tanggal neraca dan hasil usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal



tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. i.



Tanda tangan, nama rekan, nomor i-in akuntan publik, nomor i-in usaha kantor akuntan publik.



 j.



Tanggal laporan auditor.



Pihak Yang Dituju Oleh Auditor



Laporan



auditor



dapat



dialamatkan



kepada



direksi



perusahaan



yang



laporan



keuangannya diaudit, dewan komisaris, dan@atau para pemegang saham. Laporan auditor atas laporan keuangan perusahaan yang tidak berbentuk perseroan terbatas harus dialamatkan sesuai dengan keadaannya, misalnya dialamatkan kepada para anggota persekutuan atau kepada pemilik. Kadang auditor diminta untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang bukan kliennya. Dalam hal ini biasanya laporan dialamatkan kepada klien sebagai pemberi tugas dan bukan kepada direksi perusahaan atau para pemegang saham yang laporan keuangannya diaudit oleh auditor.



Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Pendapat auditor, bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia harus didasarkan atas pertimbangannya sebagai berikut : 1. Prinsip akuntansi yang dipilih dan diterapkan telah berlaku umum di Indonesia. 2. Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan. 3. Laporan keuangan beserta catatannya memberikan informasi cukup yang dapat mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsirannya 4. Laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara yang menyajikan posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang dapat diterima, yaitu batas-batas yang layak dan praktis untuk mencapai laporan keuangan. Tanggal Laporan Auditor 'ada umumnya, tanggal selesainya pekerjaan lapangan harus digunakan sebagai tanggal laporan auditor independen. Auditor independen tidak bertanggung jawab untuk meminta keterangan atau melaksanakan prosedur audit apa pun untuk periode setelah tanggal laporannya. Dalam peristiwa kemudian yang memerlukan penyesuaian terhadap laporan keuangan terjadi setelah tanggal laporan auditor independen namun sebelum penerbitan laporan auditor, dan auditor mengetahui tentang adanya peristiwa itu, laporan keuangan harus disesuaikan atau auditor harus memberikan pengecualian dalam pendapatnya.