Laporan Audit Internal 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS SERIRIT II Jln. Seririt-Gilimanuk, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng. Kode Pos. 81153 E-MAIL: [email protected] Hotline SMS (0362- 3361346), 088796037016 LAPORAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL PUSKESMAS SERIRIT II BENDAHARA UMUM, POGRAM GIZI, DAN RUANG PERIKSA UMUM TAHUN 2021 I. Latar Belakang Untuk menilai pelayanan di Puskesmas, perlu dilakukan audit internal. Dengan adanya audit internal akan dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja untuk menjadi masukan guna melakukan perbaikan dan penyempurnaan, baik pada sistem pelayanan maupun sistem manajemen. Audit internal dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas berdasarkan pada standar kinerja dan standar akreditasi yang digunakan. Audit internal ini merupakan kegiatan mengumpulkan informasi faktual dan signifikan melalui interaksi secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi yang berorientasi pada asas penggalian nilai/manfaat dengan cara membandingkan antar standar yang disepakati dengan yang dilaksanakan atau diterapkan di lapangan. II. Tujuan 2.1 Tujuan Umum Melakukan penilaian terhadap kesesuaian sumber daya, prosedur pelayanan, kinerja pelayanan dengan standar yang ditetapkan sehingga dapat melakukan perbaikan mutu dan kinerja. 2.2 Tujuan Khusus 2.2.1 UKP Poli Umum Menilai proses pelaksanaan pelayanan di poli umum 2.2.1 Bendahara Umum Menilai tentang kelengkapan Laporan dan proses Pelaporan



2.2.1 UKM Program Gizi Menilai tentang pencapaian indikator kinerja program Gizi III. Lingkup Audit 3.1 Poli Umum 3.2 Bendahara Umum 3.3 Program Gizi IV. Objek yang Diaudit 4.1 Kepatuhan Terhadap Perencanaan 4.2 Kesesuaian Terhadap Kebijakan dan Pedoman yang berlaku 4.3 Kesesuaian Terhadap SOP V. Jadwal dan Alokasi Waktu 5.1 Ruang Poli Umum - 18 Januari 2021 Pukul 12.30 - selesai - 24 Agustus 2021 Pukul 12.30 - selesai 5.2 Bendahara Umum - 18 Januari 2021 Pukul 11.00 - selesai - 23 September 2021 Pukul 11.30 - selesai 5.3 Program Gizi - 15 Februari 2021 Pukul 12.30 - selesai - 13 September 2021 Pukul 12.30 - selesai VI. Metode Audit 6.1 Observasi, Wawancara, Periksa Dokumen VII. Hasil dan Analisa 7.1 Ruang Periksa Umum - Identifikasi pasien belum dilakukan sepenuhnya dengan benar - Ada berkas rekam medik pasien yang tidak lengkap penulisannya dalam pengkajian pasien - Dokter dan paramedis yang bertugas sudah memiliki Surat Izin Praktik yang masih berlaku - Tenaga medis yang bertugas sudah menjalani pelatihan tertentu yang dilengkapi dengan bukti partisipasi pelatihan 7.2 Bendahara Umum - Ketenagaan Bendahara tidak sesuai dengan keahlian sehingga mengalami



keterbatasan dalam penggunaan aplikasi pelaporan keuangan. Meskipun demikian, petugas bendahara umum mampu menjalankan kinerjanya dengan baik dan pelaporan rapi 7.3 Program Gizi - Sudah melakukan koordinasi untuk penyesuaian sasaran serta jadwal kegiatan - Pemanfaatan e-PPGBM sebaiknya dimaksimalkan - Sudah terdapat tindak lanjut untuk penanganan gangguan status gizi VIII. Rekomendasi dan Tindak Lanjut 8.1 Rekomendasi pada Ruang Poli Umum - Sosialisasi rutin mengenai identifikasi pasien yang benar - Pengajuan tenaga medis tambahan untuk mempercepat pelayanan pasien sehingga memberi ruang bagi tenaga medis yang bertugas untuk mengisi berkas rekam medik secara lengkap 8.2 Rekomendasi Bendahara Umum - Melakukan pengusulan tenaga administrasi keuangan - Mengusulkan pergantian petugas bendahara yang lebih muda (kaderisasi) 8.3 Rekomendasi Program Gizi Monitoring kesesuaian jadwal dan pelaksanaan program serta capaian D/S di tahun berikutnya - Monitoring pelaporan e-PPGBM -



Banjarasem, 26 September 2021 Mengetahui, Kepala Puskesmas Seririt II



Koordinator Tim Audit Internal Puskesmas Seririt II



I. Made dr. I Putu Edy Suastanaya NIP. 19790113.2014121 001 Gorsika S.Kep,Ns NIP. 19790912 200604 1 017



Temuan Audit dan Rencana Tindak Lanjut Proses



Prosedur pendaftaran pasien



UNIT : Ruang Periksa Umum



Kriteria Audit



Prosedur Keselamatan Pasien, Kepatuhan terhadap SOP, Kualitas Sumber Daya, Kesesuaian Sarana dan Prasarana



terhadap standar Bagian I : Detail Ketidaksesuaian Uraian Ketidaksesuaian



Bukti-bukti Objektif a. Ketidaksesuaian kerja



Tidak berjalannya proses



tenaga medis terhadap



identifikasi pasien dan



SOP yang ada



pengkajian pasien dengan baik



Metode Audit Wawancara Telaah dokumen



b. Sarana dan prasarana belum memenuhi kriteria standar yang berlaku



Bagian 2 : Analisis Akar Permasalahan - Tenaga medis di ruang periksa umum yang masih kurang - Realisasi sarana dan prasarana yang cenderung lambat Tindakan perbaikan dan waktu penyelesaian : - Mengusulkan pengadaan petugas medis tambahan - Sosialisasi rutin sasaran keselamatan pasien - Monitoring pelaksanaan pelayanan sesuai SOP - Pengamprahan berkala sarana yang dibutuhkan Tindakan pencegahan supaya tidak terulang - Memperdayakan petugas yang ada dengan perbantuan dari unit lain - Sosialisasi Sasaran Keselamatan Pasien di tiap rapat rutin



- Monitoring berkala tentang prosedur kerja petugas Desak Erna, A.Md.Kep.



Unit Kerja



Sinta Kusuma Parta, A.Md.Keb.



Ruang Periksa Umum



Auditee dr. Ade Irma MA Ketut Suastika, S.Kep.Ns. Ni Komang Ariatsriminati, A.Md.Keb. Ni Putu Ria Erliana, S.Kep.Ns.



Tanggal 18 Januari 2021



Bagian : Verifikasi/ Penilaian Auditor tentang rencana kegiatan Sudah diverifikasi Kepala Puskesmas



Koordinator Tim Audit Internal Puskesmas Seririt II



dr. I Putu Edy Suastanaya NIP. 19790113 201412 1 001



I. Made Gorsika S.Kep,Ns NIP. 19790912 200604 1 017



TEMUAN DAN RENCANA TINDAK LANJUT Cakupan D/S



Prosedur program Gizi



Kriteria Audit



- Permenkes no 43 tahun 2016



Program Gizi



tentang Standar pelayanan minimal Bidang Kesehatan Bagian I : Detail Ketidaksesuaian Uraian Ketidaksesuaian



Bukti-bukti Objektif



-Capaian Cakupan D/S belum



-Cakupan D/S masih kurang



sesuai denga SPM



Metode Audit Wawancara Telaah dokumen



Kabupaten - Mengusulkan ke Dinas - Ketenagaan belum sesuai



Kesehatan Kabupaten untuk



dengan kriteria petugas gizi



penambahan tenaga kesehatan gizi



Bagian 2 : Rencana tindak lanjut dari analisis akar permasalahan, tindakan koreksi dan perbaikan dengan waktu penyelesaian. (Dapat menggunakan formulir tindakan perbaikan atau pencegahan). -Melakukan koordinasi dengan Ka.sie Kesga untuk membahas sasaran yang terlalu tinggi - Melakukan sosialisasi pelaksanaan sweeping - Melakukan kerjasama dengan tokoh masyarakat dan kader Tindakan perbaikan dan waktu penyelesaian : - Koordinasi untuk penyesuaian sasaran dan jadwal kegiatan Tindakan pencegahan supaya tidak terulang - Koordinasi untuk penyesuaian sasaran dan jadwal kegiatan



Unit Kerja – UKM



Ns, Made Gorsika Ketut Ayu Krisnawati



Auditee - Ratniti Susari Putri



Tanggal 15 Februari 2021



Bagian 3 : Verifikasi/ Penilaian Auditor tentang rencana kegiatan September 2021 akan di lakukan monitoring kembali program Gizi khususnya capaian D/S Mengetahui, Kepala Puskesmas Seririt II



dr. I Putu Edy Suastanaya NIP. 19790113.2014121 001



Koordinator Tim Audit Internal Puskesmas Seririt II



I Made Gorsika S.Kep,Ns NIP. 19790912 200604 1 017



Temuan Audit dan Rencana Tindak Lanjut Pencatatan dan Pelaporan



Laporan Keuangan sudah



Bendahara Umum



lengkap Kriteria Audit



-



Bagian I : Detail Ketidaksesuaian Uraian Ketidaksesuaian Ketidaksesuaian Sumber daya manusia



Bukti-bukti Objektif Ketidaksesuaian ketenagaan petugas bendahara yang mana



Metode Audit Wawancara Telaah dokumen



bendahara berprofesi sebagai tenaga kesehatan lingkungan dan merangkap pekerjaannya yang mengakibatkan petugas mengabaikan tugas pokonya sebagai petugas keehatan lingkungan



Bagian 2 : Analisis Akar permasalahan Ketidaksesuaian kompetensi petugas terhadap standar pegawai yang seharusnya Tindakan perbaikan dan waktu penyelesaian : Usulan pergantian petugas bendahara (kaderisasi)



Tindakan pencegahan supaya tidak terulang Usulan petugas bendahara yang sesuai di bidangnya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kota



Unit Kerja – Admen



Auditor - Gusti Made Dwi Pratiwi Cintia, A.Md.Kg. - Kadek Betriani, S.Kep.Ns.



Auditee - Kt. Ayu Krisnawati, A.Md.Keb.



Tanggal 18 januari 2021



Bagian : Verifikasi/ Penilaian Auditor tentang rencana kegiatan Akan dilakukan monitoring kembali terhadap kelengkapan Pelaporan Keuangan di bulan Agustus 2021 Kepala Puskesmas Seririt II



Koordinator Tim Audit Internal Puskesmas Seririt II



dr. I Putu Edy Suastanaya NIP. 19790113.2014121 001



I. Made Gorsika S.Kep,Ns NIP. 19790912.200604.1.017